https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Perilaku Sopan Terdakwa dalam Persidangan Sebagai Faktor yang Meringankan Vonis Pidana Berdasarkaan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Andi Wijaya1 Universitas Sriwijaya. Palembang. Indonesia, wijayandi999@gmail. Corresponding Author: wijayandi999@gmail. Abstract: In court decisions, legal considerations are the judge's responsibility, so they must be carefully considered. According to Article 197 of the Criminal Procedure Code, sentencing decisions must include the aggravating and mitigating circumstances of the defendant. otherwise, the decision may be deemed invalid. However, the KUHAP does not explain these factors in detail. Therefore, judges often refer to Article 8. Paragraph 2 of Law No. 48 of 2009 on Judicial Power. This article states that, when determining the severity of a punishment, judges must consider the defendant's good and bad character. This research analyzes the philosophical, juridical, and sociological foundations of aggravating and mitigating factors in judicial decisions and evaluates the relevance of Decision Number 70/Pid. SusTPK/2024/PN. Jkt. Pst to Law Number 48 of 2009 on Judicial Power. The philosophical basis helps judges examine the elements that aggravate or mitigate criminal sentences. The juridical basis ensures that the material elements of the crime are fulfilled in accordance with applicable The sociological aspect considers the impact of the crime and the given sentence. Benchmarks for aggravating or mitigating the punishment of defendants who behave politely must be based on fulfilling the material elements of the crime, considering the social impact, and evaluating the perpetrator's circumstances. Polite behavior is an obligation of every individual and should be explicitly regulated by law. Keyword: Polite Behavior. Philosophical. Juridical. Sociological Abstrak: Dalam putusan pengadilan, pertimbangan hukum menjadi bentuk tanggung jawab hakim atas keputusan yang diambil, sehingga harus dipertimbangkan secara matang. Pasal 197 KUHAP mengharuskan putusan pemidanaan mencantumkan keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa, karena ketidakhadirannya dapat menyebabkan putusan batal demi Namun. KUHAP tidak secara rinci menjelaskan faktor-faktor tersebut, sehingga hakim sering merujuk pada Pasal 8 ayat . UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan bahwa dalam menentukan berat ringannya pidana, hakim harus mempertimbangkan karakter baik dan buruk terdakwa. Penelitian ini menganalisis landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis dalam mempertimbangkan faktor yang memberatkan dan meringankan putusan hakim, serta mengevaluasi relevansi Putusan Nomor 70/Pid. SusTPK/2024/PN. Jkt. Pst dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan 4699 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Kehakiman. Landasan filosofis berfungsi sebagai dasar bagi hakim dalam menelaah unsur yang memberatkan maupun meringankan vonis pidana, sedangkan landasan yuridis memastikan pemenuhan unsur materiil pidana sesuai dengan hukum yang berlaku, serta aspek sosiologis mempertimbangkan dampak pidana dan vonis yang diberikan. Tolok ukur pemberat dan peringan hukuman terdakwa yang berperilaku sopan harus didasarkan pada pemenuhan unsur pidana secara materiil, dampak sosial, serta kondisi pelaku, karena perilaku sopan adalah kewajiban setiap individu dan semestinya diatur secara eksplisit dalam peraturan hukum. Kata Kunci: Perilaku Sopan. Filosofis. Yuridis. Sosiologis PENDAHULUAN Dalam putusan pengadilan, pertimbangan hukum menjadi bentuk tanggung jawab hakim atas keputusan yang diambil, sehingga harus dipertimbangkan secara matang (Hananta, 2. Pasal 197 KUHAP mengharuskan putusan pemidanaan mencantumkan keadaan yang meringankan dan juga memberatkan terdakwa, karena ketidakhadirannya dapat menyebabkan putusan batal demi hukum. Namun. KUHAP tidak secara rinci menjelaskan faktor-faktor tersebut, sehingga hakim sering merujuk pada Pasal 8 ayat . UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, menyebutkan bahwa dalam menentukan berat ringannya pidana, hakim perlu mempertimbangkan karakter baik dan buruk terdakwa (Rifai, 2. Meskipun tidak ada rumus matematis dalam penjatuhan hukuman, pertimbangan yang jelas, terukur, dan berbasis filosofi, yuridis, serta sosiologis diperlukan untuk menjelaskan alasan pemberian Salah satu aspek yang menarik perhatian publik adalah pertimbangan hakim yang memasukkan "sopan santun" sebagai faktor meringankan, yang menuai kritik karena norma kesopanan bersifat relatif dan dipengaruhi oleh budaya serta kebiasaan masyarakat (Hartono. Rusyan, 2. Dalam konteks sosial, norma ini mencakup perilaku menghormati orang lain, menggunakan bahasa yang baik, serta bertindak sesuai dengan kepantasan masyarakat. Oleh karena itu, standar perilaku sopan dalam sistem hukum masih menjadi perdebatan karena penerapannya yang subjektif di berbagai lingkungan sosial. Dalam persidangan pidana, sikap sopan terdakwa kerap digunakan sebagai strategi untuk mendapatkan simpati hakim dan publik guna memperingan hukuman. Menurut Achmad Ali, praktik peradilan sering kali berfokus pada norma hukum yang ideal tanpa mempertimbangkan pendekatan moral dan realitas sosial. Hakim dalam mengambil keputusan harus mempertimbangkan aspek yuridis berdasarkan fakta hukum serta aspek sosiologis yang mencakup latar belakang terdakwa, termasuk faktor keagamaan (Purba et al. , 2. Kewenangan hakim dalam menimbang faktor yang meringankan dan memberatkan putusan diatur dalam Pasal 1 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman bersifat independen dalam menegakkan hukum dan keadilan. Prinsip kemandirian hakim memastikan bahwa keputusan pengadilan bebas dari campur tangan pihak lain, tetapi tetap harus berdasarkan kode etik yang jelas (Adonara, 2. Selain itu. Pasal 5 ayat . UU Kekuasaan Kehakiman mengamanatkan hakim untuk memahami nilai-nilai hukum serta keadilan masyarakat dalam memutuskan perkara. Hakim tidak boleh hanya berpegang pada hukum secara normatif, tetapi juga harus memahami konteks yang lebih luas, termasuk latar belakang sosial dan filosofi hukum yang mendasarinya (Khalid, 2. Dengan demikian, hakim dalam menjalankan tugasnya memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas dan kemandirian peradilan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam menentukan putusan pidana, hakim mempertimbangkan faktor yang meringankan dan memberatkan terdakwa sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Faktor yang memberatkan mencakup penyalahgunaan jabatan, pengulangan tindak pidana . , serta penggabungan tindak pidana (Sugali, 2. KUHP baru menambahkan aspek 4700 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 seperti gangguan terhadap stabilitas negara, diskriminasi, ketidakmenyesalan terdakwa, serta dampak sosial dan ekonomi yang luas. Sebaliknya, faktor yang meringankan meliputi percobaan tindak pidana, pembantuan tindak pidana, serta kondisi khusus seperti ibu yang meninggalkan anaknya setelah melahirkan karena ketakutan akan stigma sosial (Gerson, 1. KUHP mengatur pengurangan hukuman bagi pelaku percobaan dan pembantu tindak pidana, serta memberikan keringanan bagi ibu yang melakukan tindakan tersebut dalam kondisi Dengan demikian, pertimbangan ini menjadi dasar bagi hakim dalam menegakkan keadilan secara proporsional. Berdasarkan RKUHP tanggal 9 November 2022, pemerintah menghapus faktor ibu yang meninggalkan anaknya setelah melahirkan sebagai alasan yang meringankan pidana. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari masukan dialog publik serta rekomendasi dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Dalam praktiknya. Majelis Hakim mempertimbangkan faktor yang meringankan dan memberatkan sebelum menjatuhkan Salah satu alasan yang sering digunakan untuk meringankan hukuman di Indonesia adalah sikap sopan terdakwa dalam persidangan, sebagaimana tercantum dalam yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 572 K/PID/2006 Tahun 2006. Pertimbangan lain yang sering digunakan termasuk pengakuan terus terang, belum pernah dihukum, dan penyesalan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2658 K/PID. SUS/2015 juga mencantumkan sikap sopan sebagai faktor yang meringankan hukuman terdakwa. Namun, beberapa pihak, seperti Dwi Hananta dalam jurnal hukumnya, berpendapat bahwa sikap sopan tidak seharusnya menjadi alasan pengurangan hukuman karena merupakan kewajiban setiap individu. Selain itu, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman dapat dilihat dalam beberapa putusan pengadilan, seperti Putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli No. 08/Pid. B/2013/PN GS yang menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa karena tindakan pembunuhan berencana yang sadis dan tidak berperikemanusiaan. Sementara itu, dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 151/Pid. Sus/2013/PN Jkt. Tim, terdakwa dalam kasus kecelakaan lalu lintas diberikan hukuman percobaan dengan pertimbangan seperti sikap sopan, usia muda, serta perhatian terhadap korban dan keluarganya. KUHP juga mengatur alasan pemaaf dan pembenar dalam tindak pidana. Alasan pemaaf berkaitan dengan kondisi batin pelaku yang dapat menghapus kesalahan, seperti ketidakmampuan bertanggung jawab akibat gangguan jiwa sebagaimana diatur dalam Pasal 44 KUHP. Sementara itu, alasan pembenar berhubungan dengan tindakan pelaku yang menghapus sifat melawan hukum suatu Dengan demikian, pertimbangan hukum dalam putusan pidana harus mencerminkan keadilan dan objektivitas berdasarkan fakta hukum dan kondisi sosial terdakwa. Meskipun peraturan dalam undang-undang tidak secara eksplisit menyebutkan sikap sopan sebagai alasan meringankan hukuman terdakwa, beberapa putusan Mahkamah Agung, seperti Putusan Nomor 2658 K/PID. SUS/2015 dan Putusan Nomor 115 PK/PID. SUS/2017, menunjukkan bahwa hakim mempertimbangkan faktor ini dalam menjatuhkan hukuman. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia. Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, menyatakan bahwa sikap sopan, jujur, dan kooperatif dalam persidangan dapat mempengaruhi keputusan hakim dalam menentukan berat atau ringannya hukuman. Pertimbangan hukum dalam putusan pengadilan merupakan bentuk pertanggungjawaban hakim, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat . Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang mewajibkan hakim untuk memperhatikan sifat baik dan buruk terdakwa. Selain itu. Pasal 58 KUHP menegaskan bahwa keadaan pribadi seseorang yang dapat mengurangi atau memberatkan hukuman hanya berlaku bagi individu yang bersangkutan. Oleh karena itu, pemberian keringanan atau pemberatan hukuman merupakan kewenangan majelis hakim dan harus dicantumkan dalam pertimbangan hukum putusan. Meskipun sikap sopan dapat menjadi faktor yang meringankan, hal ini tidak serta merta membebaskan terdakwa dari hukuman, 4701 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 sehingga penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa keputusan hakim didasarkan pada berbagai pertimbangan hukum dan fakta persidangan. Kekuasaan kehakiman, yang telah diatur dalam Pasal 24 ayat . Undang-Undang Dasar 1945, merupakan kekuasaan yang merdeka untuk melaksanakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan. Sebagai ciri negara hukum, lembaga peradilan harus bersifat independen dan imparsial, memastikan putusan yang adil tanpa intervensi pihak lain (Ali, 2. UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa hakim wajib menjaga kemandirian peradilan dalam menjalankan tugasnya. Sikap hakim yang mencerminkan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, keadilan, kebijaksanaan, dan integritas menjadi pedoman dalam menjalankan fungsi peradilan (Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI, 2. Sementara itu, terdapat perbedaan pendapat mengenai apakah sikap sopan terdakwa dalam persidangan dapat menjadi faktor yang meringankan hukuman. Beberapa ahli berpendapat bahwa sikap sopan adalah kewajiban setiap individu dan tidak seharusnya menjadi alasan pengurangan hukuman. Namun. Dwi Hananta berargumen bahwa jika sifat jahat dapat memberatkan hukuman, maka sifat baik juga seharusnya dapat meringankan hukuman, guna menjaga keseimbangan dalam pemidanaan (Hananta, 2. Dengan demikian, perdebatan mengenai pertimbangan sikap sopan dalam putusan pidana masih berlangsung, sementara tujuan utama hukum tetap untuk menciptakan keadilan bagi masyarakat melalui keputusan hakim. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis yang digunakan sebagai tolak ukur dalam mempertimbangkan faktor yang memberatkan dan meringankan dalam putusan hakim. Selain itu, penelitian ini juga berfokus pada evaluasi pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 70/Pid. SusTPK/2024/PN. Jkt. Pst, khususnya terkait dengan terdakwa yang bersikap sopan di persidangan, serta relevansinya dengan ketentuan pada Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman untuk memastikan penerapan yang lebih tepat di masa mendatang. METODE Penelitian ini merupakan jenis metode hukum normatif atau penelitian kepustakaan, yang berfokus pada analisis sumber-sumber hukum untuk membahas permasalahan yang telah Menurut Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, penelitian hukum normatif dilakukan dengan mengkaji bahan pustaka atau data sekunder melalui penelusuran peraturan dan literatur terkait (Soekanto & Mamuji, 2. Sementara itu. Peter Mahmud Marzuki menjelaskan bahwa penelitian hukum normatif bertujuan untuk mengidentifikasi aturan hukum, prinsip, dan doktrin hukum guna menyelesaikan permasalahan hukum dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual (Marzuki, 2. Dalam penelitian hukum, pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan, yang menelaah regulasi dan hukum tertulis terkait isu hukum. pendekatan kasus, yang menganalisis putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. serta pendekatan futuristik, yang mempertimbangkan konsep hukum di masa depan untuk memastikan keadilan dalam vonis hakim terhadap terdakwa yang bersikap sopan di persidangan (Dewanto, 2020. Harjono, 2. Dengan demikian, kombinasi pendekatan ini memungkinkan penelitian hukum untuk memberikan analisis yang komprehensif dan relevan terhadap perkembangan hukum yang ada. Penelitian normatif menggunakan data sekunder yang diperoleh dari bahan kepustakaan, termasuk bahan hukum primer, sekunder, dan tersier (Amirudin & Asikin, 2. Bahan hukum primer mencakup peraturan perundang-undangan, risalah resmi, serta putusan hakim yang relevan dengan permasalahan penelitian, seperti Undang-Undang Dasar 1945 dan berbagai undang-undang terkait kekuasaan kehakiman dan hukum pidana. Bahan hukum sekunder terdiri dari pendapat hukum yang diperoleh dari buku, jurnal, dan artikel ilmiah, sementara bahan hukum tersier mencakup kamus, ensiklopedia, dan sumber internet yang 4702 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 menjelaskan penggunaan bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan dengan inventarisasi dan identifikasi sumber hukum tertulis, termasuk putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Analisis bahan hukum menggunakan pendekatan kualitatif dalam penelitian yuridis normatif, yang mengacu pada norma hukum dalam peraturan perundang-undangan dan praktik pengadilan, serta mempertimbangkan interpretasi hukum yang dilakukan oleh hakim dalam menentukan hukum yang sesuai terhadap fakta perkara (Dainow, 1966-1. Kesimpulan dalam penelitian ini ditarik secara deduktif, yaitu dari prinsip umum menuju kesimpulan khusus, guna memahami pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa yang bersikap sopan di PEMBAHASAN Landasan Filosofis. Yuridis dan Sosiologis Sebagai Tolak Ukur Pertimbangan yang Memberatkan dan Meringankan Suatu Vonis Hakim Dalam memutuskan perkara pidana, hakim harus mempertimbangkan aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis sebagai bagian dari legal reasoning, yang berperan penting dalam menjamin keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Putusan hakim didasarkan pada dua pertimbangan utama: fakta persidangan dan dasar hukum materiil. Fakta persidangan dibagi menjadi fakta hukum, yang harus didukung oleh minimal dua alat bukti dan keyakinan hakim, serta fakta non-hukum, yang tidak relevan dalam pengambilan keputusan. Pertimbangan hukum dalam putusan hakim menggunakan proses deduksi, di mana penerapan norma hukum harus mempertimbangkan konsep dan doktrin hukum yang melandasi undang-undang (Hutajulu, 2. Hakim yang berpegang pada positivisme hukum hanya mengacu pada teks undang-undang tanpa mempertimbangkan aspek lain seperti adat dan kebiasaan. Dalam pembuktian perkara, hakim menggunakan berbagai metode, termasuk Conviction in Time. Conviction Raisonee, serta teori pembuktian positif dan negatif berdasarkan KUHAP (Pangaila, 2. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis tidak hanya berdasarkan aspek materiil, tetapi juga fakta persidangan dan alat bukti yang tersedia. Meskipun perilaku sopan terdakwa sering dijadikan faktor meringankan, hakim tetap harus mempertimbangkan asas keadilan hukum secara menyeluruh agar putusan yang diambil mencerminkan keseimbangan antara kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat. Landasan Filosofis dalam Vonis Pidana Putusan Hakim Filsafat hukum adalah hasil pemikiran para filsuf yang bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan hukum demi kepentingan tertentu serta memberikan arahan agar hukum ditegakkan secara adil demi kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks peradilan, filsafat hukum berfungsi sebagai landasan bagi hakim dalam memilih teori atau doktrin hukum guna memperkuat argumentasi dalam menafsirkan ketentuan perundang-undangan dalam putusannya (Hutajulu, 2. Putusan pengadilan yang mencerminkan keadilan sosial sering kali dipengaruhi oleh filsafat hukum yang dianut oleh hakim. Secara umum, banyak putusan didasarkan pada positivisme hukum, yang menekankan kepastian hukum melalui kesesuaian dengan hukum tertulis. Namun, dengan berkembangnya konsep penemuan hukum, pemikiran filsafat hukum Freirechtslehre mulai berpengaruh, memungkinkan hakim untuk lebih fleksibel dalam menafsirkan hukum guna mencapai keadilan yang lebih kontekstual (Hutajulu, 2. Dalam menjatuhkan vonis pidana, hakim mempertimbangkan aspek filosofis sebagai bagian dari analisis hukum yang berkembang. Pertimbangan yang memberatkan tidak hanya didasarkan pada tindak pidana itu sendiri, tetapi juga pada dampak hukum yang ditimbulkan di masyarakat, sehingga hakim perlu melakukan analisis mendalam untuk mencapai keadilan sebagai tujuan hukum. Sementara itu, dalam mempertimbangkan faktor yang meringankan, hakim memperhatikan seluruh aspek persidangan, termasuk perilaku 4703 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 terdakwa selama proses hukum. Jika terdakwa menunjukkan sikap sopan, tidak berbelitbelit, serta mengakui kesalahannya sebagai bentuk penyesalan, hal ini dapat menjadi pertimbangan dalam meringankan hukuman. Vonis pidana yang dijatuhkan harus mencakup unsur yang memberatkan dan meringankan sebelum hakim menentukan putusan akhir. Oleh karena itu, hakim perlu berpikir secara sistematis dan analitis dalam merumuskan pertimbangan hukum, sehingga putusan yang dihasilkan mencerminkan keadilan berdasarkan kajian hukum yang mendalam (Hutajulu, 2. Landasan Yuridis dalam Vonis Pidana Putusan Hakim Pertimbangan yuridis dalam putusan hakim didasarkan pada fakta hukum yang terungkap di persidangan serta ketentuan undang-undang yang mewajibkan pencantumannya dalam putusan. Secara sistematis, kategori pertimbangan ini akan dijelaskan lebih lanjut dalam proses peradilan yang diuraikan sebagai berikut. Dakwaan jaksa penuntut umum Surat dakwaan merupakan landasan dalam hukum acara pidana karena menjadi acuan utama dalam proses pemeriksaan di persidangan. Di dalamnya tidak hanya tercantum identitas terdakwa, tetapi juga dijelaskan secara rinci tindak pidana yang dituduhkan, termasuk waktu dan tempat kejadian. Selain berfungsi sebagai dasar penuntutan oleh jaksa, dakwaan ini juga dijadikan bahan pertimbangan oleh hakim dalam menjatuhkan putusan. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa surat dakwaan selalu menjadi salah satu unsur penting yang dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan oleh pengadilan. Keterangan terdakwa Menurut Pasal 184 huruf e KUHAP, keterangan terdakwa termasuk dalam kategori alat bukti. Keterangan ini merupakan pernyataan terdakwa di persidangan mengenai perbuatan yang dilakukannya sendiri, yang diketahuinya secara langsung, atau yang dialaminya sendiri. Mohd. Din menjelaskan bahwa dalam praktik, keterangan terdakwa seringkali berbentuk pengakuan atau penolakan, baik sebagian maupun seluruhnya, terhadap dakwaan dari jaksa penuntut umum maupun terhadap keterangan para saksi. Selain itu, keterangan terdakwa juga berfungsi sebagai jawaban atas pertanyaan yang diajukan oleh jaksa, hakim, atau penasihat hukum. Umumnya, keterangan terdakwa yang disampaikan di persidangan merupakan respons atas pertanyaan yang diajukan oleh hakim atau penuntut umum. Keterangan saksi Salah satu unsur penting yang harus dipertimbangkan oleh hakim dalam menjatuhkan putusan yaitu keterangan saksi. Keterangan tersebut dianggap sebagai alat bukti apabila berkaitan langsung dengan peristiwa pidana yang dialami, didengar, atau dilihat sendiri oleh saksi, serta disampaikan di persidangan di bawah Merupakan hal yang wajar apabila hakim mempertimbangkan keterangan saksi, karena melalui kesaksian inilah dapat terungkap kejadian pidana yang terjadi serta identitas pelakunya menjadi lebih jelas. Keterangan saksi juga berperan penting dalam menilai apakah dakwaan jaksa penuntut umum terbukti atau tidak, sehingga memberikan hakim pandangan yang lebih jelas mengenai isi dakwaan tersebut. Barang-barang bukti Barang bukti tidak termasuk sebagai alat bukti dalam persidangan, tetapi jika penuntut umum mencantumkannya dalam surat dakwaan dan mengajukannya kepada hakim, maka hakim ketua wajib memperlihatkannya kepada terdakwa dan Jika diperlukan, hakim dapat membacakan atau menunjukkan dokumen terkait untuk memperoleh keterangan tambahan. Keberadaan barang bukti dalam persidangan dapat memperkuat keyakinan hakim dalam menilai tingkat kesalahan terdakwa, terutama jika barang bukti tersebut dikenali dan diakui oleh terdakwa 4704 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 maupun saksi. Jenis barang bukti yang dipertimbangkan oleh hakim bervariasi tergantung pada jenis tindak pidana yang dilakukan. Pasal-pasal peraturan hukum pidana Salah satu hal yang sering terungkap di dalam proses persidangan adalah pasalpasal peraturan hukum pidana. Pasal-pasal ini bermula terlihat dan terungkap pada surat dakwaan jaksa penuntut umum, yang diformulasikan sebagai ketentuan hukum pidana yang dilanggar oleh terdakwa. Pasal-pasal tersebut kemudian dijadikan dasar pemidanaan atau tindakan oleh hakim. Dalam praktik persidangan, ketentuan dalam pasal-pasal hukum pidana senantiasa dikaitkan dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Dalam hal ini, jaksa penuntut umum dan hakim berupaya membuktikan serta menilai melalui alat bukti yang ada apakah tindakan terdakwa memenuhi unsur-unsur yang telah dirumuskan dalam pasal-pasal hukum pidana. Jika terbukti bahwa perbuatan terdakwa sesuai dengan seluruh unsur dalam pasal yang dilanggar, maka secara hukum kesalahan terdakwa dianggap telah terbukti, yakni bahwa ia benar-benar melakukan tindakan sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana tersebut. Landasan Sosiologis dalam Vonis Pidana Putusan Hakim Eugen Ehrlich berEugen Ehrlich berpendapat bahwa hukumpendapat bahwa hukum berasal dari fakta berasal dari fakta sosial dalam masyarakat sosial dalam masyarakat dan tidak bergantung dan tidak bergantung pada otoritas negara, sehingga hukum pada otoritas negara, sehingga hukum yang efektif adalah yang efektif adalah hukum yang sesuai hukum yang sesuai dengan norma sosial yang berlaku dengan norma sosialthe living law yang berlaku the living law. Di Indonesia, pendek. Di Indonesia, pendekatan sociological jurisprudence dikembangkan oleh Satatan sociological jurisprudence dikembangkan oleh Satjipto Rahardjo, yangjipto Rahardjo, yang menekankan bahwa menekankan bahwa pembentuk dan pen pembentuk dan penegak hukum harus mempertimbangkan aspek sosial demiegak hukum harus mempertimbangkan aspek sosial demi kesejahteraan masyarakat kesejahteraan masyarakat, menghasilkan konsep, menghasilkan konsep hukum progresif hukum progresif. Hukum progresif. Hukum progresif berlandaskan pem berlandaskan pemikiran bahwa manusiaikiran bahwa manusia sebagai pembentuk sebagai pembentuk dan penegak hukum dan penegak hukum memiliki peran independen dalam menentukan memiliki peran independen dalam menentukan efektivitas hukum untuk mencapai ke efektivitas hukum untuk mencapai keadilan sosial. Oleh karena itu, dalam menjalankan fungsi yudisialnya, seorang hakim tidak hanya dituntut untuk menerapkan peraturan perundang-undangan secara tekstual, tetapi juga memiliki kewajiban untuk memahami, menghayati, dan mempertimbangkan nilai-nilai hukum yang hidup dalam Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat . Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan bahwa hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang berkembang di tengah masyarakat. Ketentuan ini menekankan pentingnya pendekatan sosiologis dalam penegakan hukum, di mana hukum tidak hanya dipandang sebagai seperangkat aturan formal, tetapi juga sebagai instrumen untuk mewujudkan keadilan substantif yang selaras dengan norma-norma sosial dan budaya yang berlaku. Dengan demikian, hakim diharapkan mampu menghasilkan putusan yang tidak hanya sah secara yuridis, tetapi juga mencerminkan keadilan yang hidup dalam kesadaran kolektif Dalam putusan Mah. Dalam putusan Mahkamah Konstitusikamah Konstitusi Nomor 46/PUU-Vi Nomor 46/PUU-Vi/2016, hakim kon/2016, hakim konstitusi mempertimbangkan aspek sosiologis hukum, sehinggastitusi mempertimbangkan aspek sosiologis hukum, sehingga anak yang lahir anak yang lahir di luar perkawinan tercatat tetapi di luar perkawinan tercatat tetapi sah menurut agama tetap memiliki hubungan sah 4705 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 menurut agama tetap memiliki hubungan keperdataan dengan ayah kandungnya keperdataan dengan ayah kandungnya jika dapat dibuktikan secara ilmiah. Dengan demikian, landasan sosiologis hukum menjadi faktor penting dalam pemberian putusan oleh hakim, termasuk jika dapat dibuktikan secara ilmiah. Dengan demikian, landasan sosiologis hukum menjadi faktor penting dalam pemberian putusan oleh hakim, termasuk dalam mempertimbangkan keadaan sosial terdakwa dan masyarakat secara keseluruhan. dalam mempertimbangkan keadaan sosial terdakwa dan masyarakat secara keseluruhan. Dalam menjatuhkan vonis pidana, hakim mempertimbangkan tiga aspek utama: filosofis, yuridis, dan sosiologis. Landasan filosofis berfungsi sebagai dasar bagi hakim dalam menelaah unsur yang memberatkan dan meringankan hukuman terdakwa, sementara landasan yuridis memastikan bahwa putusan didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, aspek sosiologis mempertimbangkan dampak sosial dari tindak pidana yang dilakukan terdakwa, sehingga vonis yang dijatuhkan mencerminkan keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat. Dalam kasus korupsi yang melibatkan hakim PTUN Medan. Darmawan Ginting, majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan dari ketentuan minimal dalam Pasal 12 huruf c UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan mempertimbangkan faktor yang memberatkan, seperti pelanggaran terhadap wibawa pengadilan, serta faktor yang meringankan, seperti penyesalan terdakwa dan tanggungannya terhadap keluarga (Nov, 2. Pertimbangan hukum dalam putusan pidana diatur dalam Pasal 197 huruf d dan f KUHAP, yang mengharuskan hakim untuk mencantumkan fakta persidangan serta dasar hukum pemidanaan. Selain itu. Pasal 5 ayat . dan Pasal 8 ayat . Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa hakim harus menggali dan memahami nilai-nilai hukum serta keadilan yang hidup dalam masyarakat (Nurhafifah & Rahmiati, 2. KUHP lama dan baru juga menetapkan faktor yang memberatkan hukuman, seperti penyalahgunaan jabatan, pengulangan tindak pidana (*recidive*), serta tindakan yang mengganggu stabilitas negara atau menyebabkan penderitaan bagi korban. Sementara itu, faktor yang meringankan mencakup pelaku percobaan, pembantu tindak pidana, dan ibu yang meninggalkan anaknya setelah melahirkan. Dengan demikian, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis pidana harus mencerminkan keseimbangan antara aspek yuridis dan non-yuridis, termasuk aspek filosofis dan sosiologis, guna memastikan keadilan yang objektif dan proporsional. Tolak Ukur Pertimbangan Vonis Putusan Hakim yang Memberatkan dan Meringankan Terdakwa pada Putusan Nomor 70/Pid. Sus-TPK /2024/PN. Jkt. Pst yang Berlaku Sopan di Persidangan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang Semestinya pada Masa yang akan Datang Dalam mempertimbangkan putusan pidana, hakim sering kali menjadikan perilaku sopan terdakwa di persidangan sebagai faktor yang meringankan sebelum menjatuhkan vonis. Pertimbangan ini termasuk dalam aspek non-yuridis, yang mencakup landasan filosofis dan sosiologis dalam proses peradilan. Selain aspek hukum yang mengikat, hakim juga mempertimbangkan nilai-nilai sosial dan moral yang berkembang di masyarakat untuk memastikan keadilan dalam putusan yang diberikan. Pertimbangan keadaan dalam putusan persidangan yang memberatkan atau meringankan terdakwa (Yasin, 2. Sifat, situasi, atau suasana terkait dengan tindak pidana, yang berada di luar tindak pidana itu sendiri. Menggambarkan keseriusan tindak pidana atau bahaya pelaku . Mempengaruhi berat ringan pidana yang dijatuhkan Dalam memutus suatu perkara, hakim tidak hanya berpegang pada KUHAP dan UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009, tetapi juga harus memperhatikan unsur-unsur tindak pidana sebagaimana tercantum dalam KUHP yang menjadi dasar dakwaan. Penilaian terhadap unsur- 4706 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 unsur ini juga tercermin dalam surat tuntutan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum. Hal ini dilakukan tanpa mengesampingkan tujuan dan esensi dari pemberian sanksi pidana sebagaimana tercermin dalam kedua aliran utama dalam hukum pidana yang sebelumnya telah dijelaskan, yang masing-masing memiliki karakteristik tertentu, yaitu: Tanggung jawab pidana bersifat individual, artinya hanya dapat dibebankan kepada pribadi yang secara langsung melakukan perbuatan pidana . sas persona. Sanksi pidana hanya dapat dijatuhkan kepada individu yang terbukti bersalah, sejalan dengan prinsip AuculpabilitasAy, yaitu tidak ada pidana tanpa adanya kesalahan . ullum crimen sine culp. Pengenaan pidana harus mempertimbangkan karakteristik pribadi serta kondisi subjektif pelaku, agar sanksi yang dijatuhkan proporsional dan mencerminkan keadilan yang berimbang. Berdasarkan Putusan Nomor 70/Pid. Sus-TPK/2024/PN. Jkt. Pst, mempertimbangkan faktor yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa kasus korupsi. Salah satu faktor yang memberatkan adalah bahwa tindak pidana dilakukan saat negara sedang gencar melakukan pemberantasan korupsi. Sementara itu, faktor yang meringankan mencakup bahwa terdakwa belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan bersikap sopan di persidangan. Dalam amar putusan, terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman enam tahun enam bulan penjara, denda, serta kewajiban membayar kerugian negara. Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan pengurangan hukuman dari tuntutan awal selama 12 tahun, dengan alasan bahwa perusahaan terdakwa telah memberikan kontribusi ekonomi kepada negara melalui pembayaran royalti, pajak, dan jaminan reklamasi. Namun dalam pertimbangan lanjutannya juga menyatakan bahwa. Majelis Hakim tidak memperoleh dasar hukum atau keadaan yang dapat dijadikan sebagai alasan untuk menghapuskan pertanggungjawaban pidana dari Terdakwa selama proses persidangan berlangsung. Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada alasan pembenar atau pemaaf yang ditemukan oleh Majelis Hakim. Meskipun terdakwa dinyatakan bersalah dalam tindak pidana, majelis hakim mempertimbangkan faktor yang meringankan sebelum menjatuhkan putusan, termasuk perilaku sopan terdakwa selama persidangan. Pasal 197 ayat . KUHAP mengatur bahwa unsur yang memberatkan dan meringankan harus dicantumkan dalam amar putusan, meskipun tidak secara eksplisit mewajibkan hakim untuk memasukkan perilaku sopan sebagai faktor Pertimbangan ini sering kali menimbulkan pemakluman terhadap pelaku tindak pidana, yang bertentangan dengan tujuan hukum pidana untuk memberikan efek jera. Putusan hakim yang mempertimbangkan perilaku sopan terdakwa didasarkan pada aspek individual dan karakteristik terdakwa yang diyakini oleh hakim. Keyakinan ini berakar pada landasan filosofis dalam pemidanaan, di mana hakim mempertimbangkan unsur yang memberatkan dan meringankan untuk mencapai keadilan. Dalam proses peradilan, hakim harus memastikan bahwa keputusan yang diambil mencerminkan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat melalui pertimbangan yang matang dan objektif. Dalam putusan pidana, hakim wajib mencantumkan faktor yang memberatkan dan meringankan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 197 KUHPidana dan Pasal 8 ayat . Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang mengharuskan hakim mempertimbangkan sifat baik dan buruk terdakwa. Berdasarkan teori kepastian hukum, setiap putusan hakim harus memberikan kepastian hukum yang jelas, sementara teori keadilan legal menurut Aristoteles menekankan perlakuan yang sama bagi semua orang sesuai dengan hukum yang berlaku. Dalam beberapa kasus, amar putusan yang mengedepankan perilaku sopan terdakwa sebagai faktor meringankan dianggap kurang memberikan rasa keadilan bagi 4707 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 masyarakat, terutama jika terdakwa terbukti secara sah melakukan tindakan melawan hukum yang merugikan negara secara signifikan. Meskipun Pasal 8 ayat . Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman mengatur pencantuman faktor yang meringankan dan memberatkan, tidak ada kewajiban yuridis bagi hakim untuk memasukkan perilaku sopan sebagai alasan peringanan hukuman. Akibatnya, putusan yang hanya mempertimbangkan aspek tersebut dapat mengurangi kepastian hukum dalam sistem peradilan dan menimbulkan ketidakpuasan publik terhadap keadilan yang diberikan. Oleh karena itu, dalam penelitian ini, teori kepastian hukum digunakan untuk mengevaluasi implementasi kebijakan dalam sistem peradilan, yang seharusnya mempertimbangkan aspek yuridis secara lebih komprehensif. Menurut teori kepastian hukum yang dikemukakan oleh Kelsen. Hukum dapat dipahami sebagai suatu sistem norma yang menekankan pada aspek "dasollen" atau kewajiban, yang bertujuan untuk menetapkan aturan-aturan yang mengarahkan dan mengatur perilaku individu dalam masyarakat. Aturan-aturan ini dirancang untuk menciptakan keteraturan sosial dengan memastikan bahwa setiap individu bertindak sesuai dengan norma-norma yang berlaku, demi tercapainya keadilan dan kestabilan dalam kehidupan bersama. Norma hukum berfungsi sebagai pedoman bagi individu dalam berinteraksi dengan sesama maupun dengan masyarakat secara luas, serta menjadi batasan dalam membebani atau mengambil tindakan terhadap individu (Kelsen, 2. Berdasarkan teori ini, putusan hakim yang tidak memberikan kepastian hukum, terutama dalam kasus yang telah terbukti melanggar hukum dan merugikan negara, dianggap tidak etis. Kepastian hukum harus bersifat normatif dan tidak sekadar memenuhi formalitas tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang. Hukum yang ideal harus bersifat pasti dan adil, di mana kepastian hukum berfungsi sebagai pedoman perilaku yang menunjang tatanan sosial yang wajar. Kepastian hukum hanya dapat dijawab secara normatif, bukan melalui pendekatan sosiologis, sehingga penerapan hukum dalam putusan peradilan pidana harus berlandaskan norma hukum yang berlaku dalam sistem hukum positif Indonesia untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum (Kelsen, 2. Dalam menjamin kepastian hukum sebelum putusan dilaksanakan, hakim mempertimbangkan berbagai aspek untuk memastikan keseimbangan antara akibat hukum yang timbul dan prinsip keadilan. Independensi hakim dalam menjalankan peradilan berdasarkan hukum positif menjadi faktor utama dalam proses pengambilan keputusan. Salah satu pertimbangan yang sering digunakan dalam putusan pidana adalah perilaku sopan terdakwa selama persidangan, yang sering dijadikan alasan meringankan hukuman. Berdasarkan Pasal 197 huruf d dan f KUHAP, hakim wajib mencantumkan faktor yang memberatkan dan meringankan dalam putusan. Perilaku sopan terdakwa, seperti berbicara dengan baik, mengikuti prosedur persidangan secara tertib, serta menunjukkan penyesalan atas perbuatannya, sering kali menjadi dasar pertimbangan hakim dalam mengurangi hukuman. Namun, dalam menjatuhkan vonis, hakim tidak hanya mempertimbangkan aspek moral dan sosial, tetapi juga harus berpegang pada landasan yuridis yang telah ditetapkan dalam undangundang. Tujuan utama dari putusan pidana adalah memberikan keadilan bagi terdakwa, korban, dan masyarakat luas, serta memastikan efek jera bagi pelaku agar tidak mengulangi perbuatan melawan hukum, sehingga tercipta ketertiban dan kedamaian dalam masyarakat. Sistem peradilan pidana merupakan suatu open system yang dalam pelaksanaannya dipengaruhi oleh berbagai aspek sosial, politik, pendidikan, dan teknologi. Sebagai sistem pengendalian kejahatan, peradilan pidana melibatkan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan untuk menanggulangi kejahatan dalam batas toleransi masyarakat. Dalam praktiknya, putusan hukum yang menganut common law tidak selalu diambil secara bulat, melainkan dapat melibatkan dissenting opinion, di mana salah satu hakim memiliki pendapat berbeda dari mayoritas. Namun, dalam putusan yang menjadi objek penelitian ini, dissenting opinion tidak ditemukan, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai aspek keadilan dan kepastian hukum dalam sistem peradilan pidana. Hakim dalam menjalankan 4708 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 tugasnya harus menggali fakta persidangan dan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menjatuhkan vonis terhadap terdakwa. Meskipun perilaku sopan terdakwa sering dijadikan faktor yang meringankan hukuman, setiap individu dalam persidangan wajib bertindak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku tanpa menjadikannya sebagai alasan utama dalam pengurangan hukuman. Sistem peradilan pidana merupakan suatu sistem terbuka yang dalam pelaksanaannya dipengaruhi oleh berbagai faktor sosial, ekonomi, politik, pendidikan, dan teknologi, serta berinteraksi dengan berbagai subsistem yang ada dalam sistem peradilan pidana itu sendiri. Dalam mempertimbangkan putusan pidana. Pasal 8 ayat . Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman mengharuskan hakim untuk memperhatikan sifat baik dan buruk terdakwa sebagai bagian dari keseimbangan hukum. Namun, perilaku sopan terdakwa dalam persidangan sering kali dijadikan alasan untuk meringankan hukuman, meskipun seharusnya tidak menjadi satusatunya faktor yang dipertimbangkan. Jika perilaku sopan dijadikan dasar utama dalam peringanan hukuman, ada risiko bahwa terdakwa dapat memanfaatkannya untuk mengelabui hakim tanpa benar-benar menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. Oleh karena itu, hakim perlu menelaah lebih lanjut perilaku terdakwa sebelum dan sesudah tindak pidana terjadi, serta mempertimbangkan aspek filosofis dan sosiologis dalam memberikan putusan yang adil. Dengan pendekatan yang lebih komprehensif, pertimbangan perilaku sopan terdakwa dapat dijadikan bagian dari kategori yang lebih jelas dalam unsur yang meringankan, sehingga putusan yang dihasilkan memiliki dasar ilmiah yang kuat dan mencerminkan keseimbangan serta tanggung jawab hukum. Dalam studi kasus terdakwa Harvey Moies, pertimbangan hakim yang meringankan hukuman karena terdakwa berperilaku sopan selama persidangan seharusnya tidak dianggap sebagai keistimewaan, melainkan sebagai kewajiban normatif bagi setiap individu yang hadir di ruang pengadilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 218 KUHAP. Menjadikan perilaku sopan sebagai dasar peringanan hukuman tanpa kriteria yang jelas dapat menimbulkan disparitas pemidanaan dan meragukan kepastian hukum. Oleh karena itu, diperlukan pedoman yang lebih rinci dari Mahkamah Agung mengenai faktor yang meringankan dan memberatkan hukuman, sebagaimana diatur dalam Guidelines on Sentencing. Tolak ukur unsur yang memberatkan dan meringankan vonis pidana harus didasarkan pada alasan substantif, seperti yang diatur dalam Pasal 197 ayat . KUHP dan Pasal 135 KUHP bagi pejabat publik yang melakukan tindak Selain itu, penggolongan pidana dalam KUHP baru, sebagaimana tercantum dalam Pasal 65, 66, dan 67 UU Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP, harus menjadi acuan utama dalam menentukan hukuman yang adil dan proporsional. Dengan demikian, hakim harus mempertimbangkan aspek yuridis secara lebih mendalam daripada hanya berfokus pada aspek sosiologis terkait perilaku sopan terdakwa di persidangan. Unsur pemberat maupun peringan vonis pidana terdakwa lebih dikedepankan dalam memberikan pernyataan yang menjadi unsur pemberat maupun peringan pada aspek pemenuhan unsur pidana secara materiil, dampak pidana yang dilakukan di tengah masyarakat dan kondisi pelaku terdakwa baik pada keseriusan pelaku pidana maupun kondisi lainnya. Perilaku sopan merupakan keharusan dan kewajiban bagi setiap insan manusia yang mempunyai akal yang sehat, karena pada fitrahnya manusia merupakan individu yang menyadari akan setiap tindakan dan perbuatannya untuk berlaku baik/sopan. KESIMPULAN Landasan filosofis sebagai landasan keyakinan hakim dalam berpikir dan menelaah suatu pertimbangan yang menjadi unsur pemberat maupun peringan vonis pidana. Landasan yuridis sebagai aspek pemenuhan unsur materiil pidana berdasarkan yuridis yang berlaku dan aspek sosiologis sebagai aspek dasar pertimbangan pemberat maupun peringan yang memperhatikan aspek keadaan dampak pidana yang dilakukan dan vonis pidana yang diberikan. 4709 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Tolok ukur pemberat maupun peringan vonis pidana terdakwa yang berperilaku sopan berdasarkan pemenuhan unsur pidana secara materiil, aspek dampak pidana serta kondisi pelaku pidana, karena perilaku sopan merupakan suatu keharusan dan kewajiban bagi setiap individu sebagai naluri manusia yang berakal dan semestinya ada pengaturan secara khusus/eksplisit mengenai unsur peringan dan pemberat. REFERENSI Afif Khalid. Penafsiran Hukum Oleh Hakim dalam Sistem Peradilan di Indonesia. Jurnal AlAo Adl, 6. Ahmad Rifai. Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika. Amirudin dan Zainal Asikin, 2016. Pengantar Metode Penelitian Hukum Edisi Revisi. Depok: PT Raja Grafindo. Tabarani Rusyan, 2013. Membangun Disiplin Karakter Anak Bangsa. Jakarta: PT. Pustaka