VERITAS: Journal of Postgraduate Program in Law Vol 11 No 2 Year 2025 p-issn: 2407-2494 e-issn: 2655-979X . ttps://uia. e-journal. id/veritas/) Manuscript Submitted 15/07/2025 Manuscript Reviewed 22/08/2025 Manuscript Published 30/09/2025 Page 122-137 JURIDICAL ANALYSIS OF CHANGES TO LAW NUMBER 1 OF 2024 CONCERNING ITE IN HANDLING HOAXES AND HATE SPEECH ANALISIS YURIDIS PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG ITE DALAM PENANGANAN HOAKS DAN UJARAN KEBENCIAN Siti Nurul Indah Cahyani 1. Syarif Fadillah 2 Universitas Pancasila. Indonesia, kisfandari@gmail. Praktisi Lawyer Syarif Fadillah & Partners. Indonesia, fadillahsyarif@yahoo. ABSTRACT The amendment of Article 28 in the Electronic Information and Transactions Law (UU ITE) through Law No. 1 of 2024 is a response to public criticism regarding the misuse of vague legal provisions to suppress freedom of expression. This study aims to examine the extent to which the amendment clarifies the boundary between legitimate expression and the spread of hate speech or hoaxes. The research uses a normative juridical method with statutory, case, and conceptual approaches. The findings indicate that while the revised article contains improved legal phrasing, the potential for multiple interpretations remains due to the lack of clear definitions for several key terms. This paper also compares the revised provision with Constitutional Court Decision No. 76/PUUXV/2017 and the Ministry of Communication and Informatics' 2024 Digital Ethics Guidelines as a non-regulatory educational approach. Case studies such as Jerinx SID and Bintang EmonAos satire demonstrate that legal amendments alone are insufficient without reform in law enforcement practices. Therefore, harmonization between regulation, enforcement, and the protection of human rights is essential to ensure that the amendment delivers not only textual change but also substantive justice. Keywords: Hate Speech. Hoaxes. Freedom Of Expression ABSTRAK Perubahan terhadap Pasal 28 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) melalui UU No. 1 Tahun 2024 menjadi respons atas kritik masyarakat terhadap potensi pasal-pasal karet yang selama ini digunakan untuk membungkam kebebasan berekspresi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana perubahan tersebut mampu memperjelas batas antara ekspresi yang sah dan ujaran kebencian atau penyebaran hoaks. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun terdapat perbaikan redaksional dalam pasal yang baru, potensi multitafsir masih ada karena beberapa istilah kunci belum didefinisikan secara Juridical Analysis Of Changes | 122 VERITAS: Journal of Postgraduate Program in Law Vol 11 No 2 Year 2025 p-issn: 2407-2494 e-issn: 2655-979X . ttps://uia. e-journal. id/veritas/) Penelitian ini juga membandingkan norma baru dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 76/PUU-XV/2017 serta Pedoman Etika Digital Kominfo 2024 sebagai bentuk pendekatan non-regulatif. Studi kasus seperti Jerinx SID dan ekspresi satire Bintang Emon menunjukkan bahwa perubahan hukum belum cukup efektif tanpa diiringi dengan reformasi dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, harmonisasi antara regulasi, pelaksanaan hukum, dan perlindungan hak asasi manusia sangat dibutuhkan agar revisi ini tidak hanya menjadi perubahan teks, tetapi juga membawa keadilan Kata Kunci: Ujaran Kebencian. Hoaks. Kebebasan Berekspresi PENDAHULUAN Di era digital saat ini, penyebaran hoaks dan ujaran kebencian mengalami peningkatan yang sangat signifikan. Kemudahan akses terhadap internet dan media sosial membuat informasi dapat menyebar secara cepat tanpa filter yang memadai. Sayangnya, tidak semua informasi yang beredar merupakan fakta. Banyak konten yang menyesatkan atau bahkan sengaja dibuat untuk menimbulkan kebencian terhadap individu maupun kelompok tertentu. Menurut Anggreini, kejahatan siber seperti penyebaran hoaks dan ujaran kebencian menjadi ancaman serius bagi ketertiban sosial dan stabilitas hukum di Indonesia1. Fenomena ini semakin kompleks karena pelaku dapat bersembunyi di balik akun anonim dan algoritma media sosial sering memperkuat pesanpesan provokatif demi engagement. Sementara itu. Putra dan Hernida menjelaskan bahwa persoalan ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal moral dan etika bermedia, yang masih rendah pada sebagian besar pengguna internet2. Dalam konteks lain. Apriyanto menyoroti bagaimana kelompok buzzer di media sosial secara aktif menyebarkan hoaks untuk kepentingan tertentu, sehingga memicu polarisasi dan menurunkan kepercayaan publik terhadap media3. Sehingga eskalasi hoaks dan ujaran kebencian bukan hanya tantangan teknologi, tetapi juga tantangan hukum, sosial, dan budaya yang perlu ditanggapi secara komprehensif. Sebelum adanya revisi melalui UU No. 1 Tahun 2024. Pasal 28 UU ITE terutama ayat . banyak menuai kritik karena dianggap memiliki redaksi yang kabur dan Frasa seperti "menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA" tidak dijelaskan secara rinci, sehingga membuka peluang bagi penegak hukum untuk menafsirkan pasal ini secara subjektif. Akibatnya, tidak sedikit kasus yang dianggap sebagai bentuk ekspresi atau kritik justru diproses hukum sebagai ujaran Yacob menjelaskan bahwa ketidakjelasan unsur dalam pasal tersebut menyebabkan ketidakpastian hukum dan berpotensi mengekang kebebasan berekspresi Anggreini. Penguatan Hukum Pidana Indonesia dalam Menghadapi Kejahatan Siber Era Digital. Jurnal Terekam Jejak. https://journal. com/index. php/jtj/article/view/326 Putra. , & Hernida. Hukum Islam dan Tantangan Moral Era Digital di Indonesia. Jurnal Literasiologi. https://w. com/index. php/literasiologi/article/view/972 Apriyanto. Analisis Kriminologi terhadap Fenomena Buzzer di Media Sosial dan Dampaknya terhadap Legitimasi Media Pers. Jurnal Sosial-Politika. FISIP UNMUL. https://jsp. id/site/index. php/jsp/article/view/109 Juridical Analysis Of Changes | 123 VERITAS: Journal of Postgraduate Program in Law Vol 11 No 2 Year 2025 p-issn: 2407-2494 e-issn: 2655-979X . ttps://uia. e-journal. id/veritas/) masyarakat di ruang digital4. Hal ini sejalan dengan temuan Antonio dan Adhari yang menyebutkan bahwa ambiguitas Pasal 28 Ayat . telah mengakibatkan masyarakat berada dalam kondisi "takut bersuara" karena khawatir dikriminalisasi5. Lebih lanjut. Rauf dan Moha menilai bahwa aturan ini tidak memiliki indikator yuridis yang jelas untuk membedakan antara ekspresi sah dan ujaran kebencian, sehingga menjadi celah hukum yang bisa disalahgunakan6. Oleh karena itu, sebelum direvisi. Pasal 28 dinilai belum mampu memberi perlindungan hukum yang adil bagi pelaku maupun korban dalam konteks kebebasan berekspresi di dunia digital. Kebebasan berekspresi merupakan salah satu hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28E ayat . UUD 1945. Namun, dalam praktiknya, hak ini seringkali berbenturan dengan aturan dalam Pasal 28 ayat . UU ITE sebelum revisi 2024. Banyak masyarakat, aktivis, hingga akademisi menilai bahwa pasal tersebut terlalu kabur dan berpotensi mengekang kebebasan berbicara, khususnya di media sosial. Oleh karena itu, muncul tuntutan kuat untuk melakukan reformulasi terhadap pasal tersebut agar tidak lagi multitafsir. Menurut Marzuki, penegakan hukum yang bersandar pada norma yang tidak jelas dapat menyebabkan ketidakpastian hukum dan membahayakan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara7. Dalam konteks ini, reformulasi dianggap sebagai solusi agar batas antara ujaran kebencian dan kebebasan berekspresi bisa dijelaskan secara lebih tegas. Hal ini juga ditegaskan dalam penelitian oleh Arifin dan Abidin, yang menyebut bahwa revisi Pasal 28 harus diarahkan pada pembatasan yang proporsional dan tidak boleh melampaui tujuan perlindungan terhadap kelompok Dengan adanya reformulasi yang tepat, diharapkan UU ITE tidak hanya menjadi alat represif, tetapi juga mampu menjamin ruang aman bagi masyarakat untuk berekspresi tanpa rasa takut dikriminalisasi. Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) membawa harapan besar bagi masyarakat, terutama dalam meredam kekhawatiran terkait pasal-pasal yang selama ini dianggap multitafsir atau dikenal dengan istilah Aupasal karetAy. Dalam revisi ini, beberapa ketentuan seperti pasal tentang pencemaran nama baik, penghinaan, dan penyebaran hoaks diubah untuk memperjelas batasan serta memperkuat perlindungan terhadap hak kebebasan Yacob. Problematika Penerapan Pasal 28 Ayat . Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jurnal Hukum Legalita. Universitas Muhammadiyah Kotabumi. https://jurnal. id/index. php/legalita/article/view/1413 Antonio. , & Adhari. Menilai Implementasi Undang-Undang ITE dalam Menegakkan Kepastian Hukum Terhadap Kasus Pencemaran Nama Baik. Ranah Research: Journal of Multidisciplinary Research. https://w. com/index. php/R2J/article/view/979 Rauf. , & Moha. Ekuivalensi Kebebasan Berekspresi dan Perlindungan Nama Baik Pasca Perubahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jurnal Al-Zayn: Ilmu Sosial & Hukum. https://ejournal. id/index. php/AlZayn/article/view/1104 Marzuki. Kebebasan Berekspresi dan Relevansi Revisi Undang-Undang ITE. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 16. , 195Ae210. https://ejournal. id/index. php/kebijakan/article/view/2880 Arifin. , & Abidin. Problematika Pasal 28 Ayat . UU ITE dalam Perspektif Hak Konstitusional Warga Negara. Jurnal Konstitusi, 19. , 31Ae49. https://jurnalkonstitusi. id/index. php/jk/article/view/1720 Juridical Analysis Of Changes | 124 VERITAS: Journal of Postgraduate Program in Law Vol 11 No 2 Year 2025 p-issn: 2407-2494 e-issn: 2655-979X . ttps://uia. e-journal. id/veritas/) Misalnya, munculnya Pasal 27A yang mengatur tentang penghinaan, dan Pasal 27B terkait pemerasan dan pengancaman, dinilai sebagai bentuk penyempurnaan agar tidak lagi menjerat sembarang orang atas ekspresi di ruang digital9. Namun, dalam praktiknya, harapan terhadap perubahan ini masih belum sepenuhnya selaras dengan realitas di lapangan. Sejumlah pihak menilai bahwa revisi ini memang telah membuat beberapa pasal menjadi lebih jelas, tetapi belum menyentuh akar masalah, yaitu penegakan hukum yang sering kali tidak proporsional dan digunakan untuk membungkam kritik atau oposisi. Realitas ini menunjukkan bahwa reformasi hukum bukan hanya soal merubah pasal, tetapi juga soal bagaimana hukum tersebut ditegakkan dengan adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip hak asasi manusia10. Harapan masyarakat terhadap UU ITE yang lebih adil dan tidak represif sebenarnya sudah lama disuarakan. Maka ketika UU No. 1 Tahun 2024 disahkan, muncul ekspektasi besar bahwa ini akan menjadi momen penting untuk menjamin kebebasan berpendapat di era digital. Namun, kenyataannya masih ditemukan kasus kriminalisasi terhadap warganet hanya karena unggahan atau komentar yang dianggap menghina, padahal bisa saja itu merupakan bentuk kritik atau opini. Ini menandakan bahwa gap antara harapan normatif dan realitas implementasi hukum masih cukup besar11. Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki peran penting dalam menjaga agar setiap undang-undang sejalan dengan konstitusi, khususnya dalam menjamin hak-hak warga Salah satu contohnya bisa dilihat dalam Putusan MK No. 76/PUU-XV/2017 yang menguji konstitusionalitas Pasal 28 ayat . UU ITE. Dalam putusan ini. MK menegaskan bahwa kebebasan berekspresi memang dijamin oleh UUD 1945, namun bukan berarti bebas tanpa batas. MK menjelaskan bahwa pembatasan terhadap kebebasan berekspresi diperbolehkan asalkan memenuhi prinsip proporsionalitas, yaitu ada tujuan yang sah . isalnya menjaga ketertiban umu. , dilakukan dengan cara yang diperlukan, dan tidak berlebihan (Mahkamah Konstitusi, 2018: L103-L. Selain itu. MK juga menekankan bahwa pasal-pasal dalam UU ITE yang membatasi kebebasan berbicara harus diinterpretasikan secara ketat, agar tidak dijadikan alat untuk membungkam kritik atau suara publik. Putusan ini menjadi rujukan penting dalam konteks perlindungan hak konstitusional karena menyeimbangkan antara kebebasan individu dan perlindungan masyarakat dari konten negatif seperti ujaran kebencian atau Dengan adanya putusan ini, diharapkan aparat penegak hukum bisa lebih bijak dalam menafsirkan UU ITE dan tidak sembarangan memproses seseorang hanya karena mengungkapkan opini di media sosial. Maka dari itu, peran MK sangat strategis dalam memastikan bahwa kebijakan dan hukum positif tidak melanggar prinsip dasar Abiiyu. Tindak Pidana Pelaku Judi Online Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. UIN Suska Riau. https://repository. uin-suska. id/91690 Al Wati. Konfigurasi Politik dan Produk Hukum UU ITE. UIN KHAS Jember. http://etheses. id/id/eprint/11379 Hartanto. , & Alviolita. Penerapan Keseimbangan Monodualistik Dalam Hukum Pidana Terkait UU ITE. Jurnal Analisis Hukum. https://journal. id/index. php/JAH/article/view/5056 Juridical Analysis Of Changes | 125 VERITAS: Journal of Postgraduate Program in Law Vol 11 No 2 Year 2025 p-issn: 2407-2494 e-issn: 2655-979X . ttps://uia. e-journal. id/veritas/) Selain melalui pendekatan hukum, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominf. juga mengembangkan pendekatan non-regulatif dalam menghadapi masalah hoaks dan ujaran kebencian di ruang digital. Salah satu contohnya adalah Pedoman Etika Digital Nasional, yang bertujuan untuk membentuk budaya digital yang sehat dan bertanggung jawab. Pedoman ini tidak berbentuk peraturan yang mengikat secara hukum, tetapi lebih sebagai panduan moral dan edukatif agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media digital. Etika digital ini menekankan pentingnya nilai-nilai seperti kejujuran, tanggung jawab, empati, dan kesadaran terhadap hak orang lain saat berinteraksi di internet12. Kominfo melihat bahwa penyebaran hoaks tidak bisa hanya diatasi dengan penegakan hukum, tetapi juga melalui edukasi literasi digital yang mendorong perubahan perilaku masyarakat. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan pengguna internet tidak hanya takut dengan sanksi hukum, tapi juga memiliki kesadaran etis dalam berperilaku di dunia maya. Maka dari itu, pedoman Kominfo ini menjadi instrumen penting yang melengkapi peraturan formal seperti UU ITE, terutama dalam membangun ekosistem digital yang lebih aman dan produktif. Setelah adanya perubahan dalam Pasal 28 UU ITE melalui UU No. 1 Tahun 2024, sangat penting dilakukan analisis yuridis komparatif untuk menilai sejauh mana perubahan tersebut benar-benar efektif dalam menjawab persoalan hukum sebelumnya. Analisis ini bisa membandingkan antara norma sebelum dan sesudah perubahan, serta melihat apakah ada perbedaan nyata dalam implementasinya. Dengan pendekatan komparatif, kita bisa menilai apakah formulasi baru sudah lebih jelas dan adil, atau justru menimbulkan masalah baru. Tidak cukup hanya membaca teks undang-undangnya saja, tetapi juga perlu dilihat bagaimana pasal ini diterapkan di lapangan, apakah lebih melindungi kebebasan berekspresi atau tetap berpotensi mengekang. Analisis seperti ini juga penting sebagai masukan bagi pembuat kebijakan untuk penyempurnaan hukum di masa depan. Berdasarkan hal tersebut rumusan masalah penelitian: Bagaimana menyelaraskan antara isi regulasi, penegakan hukum di lapangan, dan perlindungan hak asasi manusia?. Bagaimana Perbandingan dengan Putusan MK No. 76/PUU-XV/2017?. METODE PENELITIAN Dalam penulisan artikel ini, metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif yuridis. Metode ini dipilih karena fokus utama penelitian adalah menganalisis peraturan perundang-undangan, khususnya perubahan Pasal 28 dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta melihat sejauh mana norma hukum tersebut memberikan kejelasan dalam membedakan antara kebebasan berekspresi dan ujaran kebencian. Penelitian normatif pada dasarnya mempelajari hukum sebagai suatu sistem norma, sehingga data utama yang digunakan berasal dari bahan hukum seperti undang-undang. Binus University. Etika Digital: Pembatas & Pengatur Penggunaan Teknologi Secara Bertanggung Jawab. Diakses dari https://binus. id/bandung/2025/06/etika-digital-pembatas-pengaturpenggunaan-teknologi-secara-bertanggung-jawab Juridical Analysis Of Changes | 126 VERITAS: Journal of Postgraduate Program in Law Vol 11 No 2 Year 2025 p-issn: 2407-2494 e-issn: 2655-979X . ttps://uia. e-journal. id/veritas/) putusan Mahkamah Konstitusi, dan kebijakan pemerintah seperti Pedoman Etika Digital Kominfo. Selain bahan hukum primer, penelitian ini juga menggunakan bahan hukum sekunder, seperti artikel jurnal, buku hukum, skripsi, dan laporan penelitian yang relevan. Pendekatan yang digunakan dalam analisis adalah pendekatan perundang-undangan . tatute approac. dan pendekatan kasus . ase approac. , yaitu dengan membandingkan isi pasal dalam UU ITE yang lama dan yang sudah direvisi, serta menelaah Putusan MK No. 76/PUU-XV/2017 sebagai bahan perbandingan. Penulis juga menggunakan pendekatan konseptual . onceptual approac. untuk memahami prinsipprinsip dasar seperti proporsionalitas, pembatasan hak, dan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dalam konteks hak asasi manusia. Tujuan dari penggunaan metode ini adalah untuk mengkaji apakah revisi pasal tersebut sudah sesuai dengan prinsip hukum yang adil dan konstitusional, serta menilai kesesuaiannya dengan pendekatan non-regulatif seperti pedoman etika digital yang dikeluarkan oleh Kominfo. Dengan metode ini, penulis dapat menyimpulkan secara objektif bagaimana dampak perubahan hukum terhadap masyarakat dan implementasinya di lapangan. HASIL DAN PEMBAHASAN Regulasi Undang-Undang Nomor Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Perubahan substansi dalam Pasal 28 UU ITE yang dilakukan melalui UndangUndang Nomor 1 Tahun 2024 cukup menarik untuk dianalisis, khususnya terkait penanganan ujaran kebencian dan hoaks. Sebelum direvisi. Pasal 28 Ayat . berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)". Rumusan ini sering dianggap terlalu umum dan membuka celah multitafsir, karena tidak ada penjelasan yang rinci mengenai bentuk, batasan, atau indikator ujaran kebencian. Setelah dilakukan revisi pada tahun 2024. Pasal 28 mengalami penguatan struktur hukum dengan penambahan Ayat . dan penegasan kembali Ayat . Dalam versi terbaru, redaksinya mencoba lebih spesifik dengan membedakan antara ujaran kebencian, penyebaran hoaks, serta tindakan yang menyebabkan keresahan publik, walaupun beberapa kalimat masih dapat ditafsirkan secara luas. Tujuan dari perubahan ini pada dasarnya adalah untuk memperjelas unsur pidana dan menghindari penyalahgunaan pasal dalam konteks kebebasan berekspresi di ruang digital. Namun demikian, efektivitas perubahan ini sangat tergantung pada bagaimana aparat penegak hukum dan masyarakat memahami serta menerapkannya secara bijak. Perubahan substansi Pasal 28 dalam UU No. 1 Tahun 2024 menunjukkan adanya upaya pemerintah untuk memperjelas batasan hukum terhadap ujaran kebencian dan Salah satu pergeseran penting terlihat dari rumusan kalimat yang sebelumnya hanya mencakup "menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA". Juridical Analysis Of Changes | 127 VERITAS: Journal of Postgraduate Program in Law Vol 11 No 2 Year 2025 p-issn: 2407-2494 e-issn: 2655-979X . ttps://uia. e-journal. id/veritas/) kini diperluas atau diperjelas menjadi lebih spesifik, misalnya dengan menambahkan frasa tentang penyebaran informasi yang dapat menimbulkan keresahan atau menyesatkan publik. Selain itu, muncul pula penambahan ayat atau pasal baru yang memisahkan antara ujaran kebencian, hoaks, dan pencemaran nama baik, yang sebelumnya sering tercampur dalam satu pasal saja. Secara normatif, perubahan ini bisa dinilai sebagai langkah positif karena memberi ruang yang lebih tegas bagi penegakan hukum terutama dalam membedakan mana yang termasuk opini pribadi, kritik, atau justru ujaran kebencian yang memang merugikan orang lain atau kelompok tertentu. Namun demikian, meskipun rumusannya terlihat lebih lengkap, kejelasan norma tetap menjadi pertanyaan penting. Hal ini karena beberapa istilah yang digunakan masih bersifat umum dan bisa ditafsirkan berbeda-beda oleh aparat penegak hukum. Misalnya, tidak semua orang memiliki pemahaman yang sama soal batas antara "informasi yang menyebabkan keresahan" dan "kebebasan mengemukakan Oleh karena itu, walaupun secara teks hukum ada perbaikan, keefektifan pasal ini tetap sangat bergantung pada bagaimana aturan tersebut diterapkan dalam praktik, dan apakah aparat mampu membedakan secara objektif antara penyampaian kritik dengan tindakan yang memang berniat menyebar kebencian atau kebohongan. Setelah dilakukan revisi melalui UU No. 1 Tahun 2024, batas antara kebebasan berekspresi dan ujaran kebencian memang terlihat sedikit lebih jelas dibanding Dalam versi lama, banyak orang merasa takut menyampaikan pendapat di media sosial karena khawatir dilaporkan atas tuduhan menyebarkan kebencian, padahal yang disampaikan bisa jadi hanya kritik biasa. Melalui revisi terbaru, pemerintah berusaha membedakan antara ekspresi yang masih dalam ranah kebebasan berbicara dengan perbuatan yang memang berniat menyebarkan kebencian atau permusuhan, khususnya yang menyangkut isu SARA. Ini terlihat dari adanya perumusan ulang serta penambahan unsur-unsur yang lebih spesifik, misalnya membahas soal dampak yang ditimbulkan atau konteks penyebaran informasi Namun, meskipun secara redaksi ada perubahan, dalam praktiknya batas itu masih bisa menjadi kabur. Masalahnya terletak pada bagaimana penegak hukum menafsirkan pasal tersebut saat menangani kasus di lapangan. Bisa saja satu ekspresi dianggap sebagai kritik oleh masyarakat umum, tapi ditafsirkan sebagai ujaran kebencian oleh aparat. Oleh karena itu, walaupun sudah ada usaha memperjelas batas antara kebebasan berekspresi dan ujaran kebencian, pelaksanaannya tetap membutuhkan kehati-hatian dan pemahaman yang benar dari semua pihak, agar tidak terjadi lagi kriminalisasi terhadap pendapat yang sah. Hal ini juga menunjukkan bahwa perubahan hukum harus diiringi dengan edukasi, pelatihan, dan pembenahan dalam sistem penegakan hukumnya sendiri. Meskipun Pasal 28 dalam UU ITE telah mengalami perubahan melalui UU No. 1 Tahun 2024, potensi multitafsir terhadap pasal tersebut masih tetap ada. Salah satu contohnya adalah penggunaan frasa-frasa seperti "menimbulkan permusuhan" atau Juridical Analysis Of Changes | 128 VERITAS: Journal of Postgraduate Program in Law Vol 11 No 2 Year 2025 p-issn: 2407-2494 e-issn: 2655-979X . ttps://uia. e-journal. id/veritas/) "menyebabkan keresahan publik" yang bisa ditafsirkan secara berbeda oleh masingmasing penegak hukum. Misalnya, sebuah kritik tajam terhadap pejabat publik bisa dianggap sebagai bentuk ekspresi oleh masyarakat, tetapi dianggap menimbulkan permusuhan oleh pihak yang merasa dirugikan. Ini menunjukkan bahwa meskipun sudah diperjelas, pasal tersebut masih menyimpan celah subjektivitas yang bisa berdampak pada kebebasan berekspresi. Selain itu, pasal baru juga tetap menyimpan potensi untuk membatasi ekspresi sah, terutama jika aparat tidak membedakan secara objektif antara ujaran yang bersifat ofensif dengan ujaran yang termasuk dalam ruang kebebasan berpendapat. Di ruang digital, pernyataan bernada keras atau satire bisa saja disalahartikan sebagai ujaran kebencian, padahal tidak ada niat untuk menyebarkan kebencian atau memprovokasi. Inilah sebabnya mengapa, walaupun sudah dilakukan perubahan, pasal tersebut masih perlu dipantau penerapannya agar tidak menimbulkan ketakutan bagi masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Artinya, perbaikan redaksi hukum saja belum cukup jika tidak dibarengi dengan pemahaman menyeluruh dalam praktik penegakan hukumnya. Perbandingan Undang-Undang Nomor Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan Putusan MK No. 76/PUU-XV/2017 Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 76/PUU-XV/2017 menjadi salah satu dasar penting dalam memahami bagaimana batas kebebasan berekspresi diatur dalam hukum Indonesia. Dalam putusan ini. MK menegaskan bahwa kebebasan berekspresi memang merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945, tetapi bukan berarti hak ini bersifat absolut atau tanpa batas. MK menyatakan bahwa pembatasan terhadap kebebasan berekspresi diperbolehkan, selama pembatasan tersebut dilakukan berdasarkan hukum, memiliki tujuan yang sah, dan dilakukan secara Misalnya, pembatasan bisa diterapkan jika ekspresi tersebut mengganggu ketertiban umum, merusak reputasi orang lain, atau mengandung ujaran kebencian yang bisa membahayakan masyarakat. Putusan ini juga memberi penekanan bahwa negara tidak boleh menggunakan hukum secara berlebihan untuk membungkam pendapat yang berbeda atau kritik terhadap pemerintah. Oleh karena itu, norma hukum seperti Pasal 28 dalam UU ITE harus ditafsirkan secara hati-hati dan tidak boleh digunakan untuk mengekang kebebasan warga negara. Dalam konteks revisi UU ITE tahun 2024, penting untuk melihat apakah rumusan pasal yang baru sudah sejalan dengan prinsip-prinsip yang dijelaskan dalam putusan MK ini. Jika masih ada unsur dalam pasal yang bisa digunakan untuk menafsirkan secara luas atau represif terhadap ekspresi sah, maka semangat perlindungan konstitusional yang diamanatkan MK belum sepenuhnya Perubahan Pasal 28 dalam UU No. 1 Tahun 2024 secara umum bisa dikatakan berusaha mengikuti arah tafsir Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan No. 76/PUU-XV/2017, meskipun belum sepenuhnya ideal. Dalam putusan tersebut. MK menekankan pentingnya prinsip proporsionalitas dalam membatasi kebebasan Juridical Analysis Of Changes | 129 VERITAS: Journal of Postgraduate Program in Law Vol 11 No 2 Year 2025 p-issn: 2407-2494 e-issn: 2655-979X . ttps://uia. e-journal. id/veritas/) Artinya, pembatasan hanya boleh dilakukan jika benar-benar diperlukan untuk melindungi kepentingan umum, seperti ketertiban, moralitas, atau hak orang lain, dan harus dilakukan secara adil, tidak berlebihan. Revisi Pasal 28 mencoba untuk menyelaraskan diri dengan prinsip ini dengan menambahkan rumusan yang lebih spesifik dan membedakan jenis perbuatan seperti ujaran kebencian, hoaks, dan pencemaran nama baik. Hal ini menunjukkan adanya upaya untuk membuat batasan lebih proporsional dan tidak terlalu luas seperti sebelumnya. Namun, dalam praktiknya, masih ada keraguan apakah semangat proporsionalitas tersebut benar-benar diterapkan secara konsisten. Meskipun pasalnya diubah, jika aparat penegak hukum masih menafsirkan secara sempit atau represif, maka semangat tafsir MK belum sepenuhnya tercapai. Pembatasan hak memang diperbolehkan oleh konstitusi, tetapi harus dilakukan dengan sangat hati-hati agar tidak malah melanggar hak itu sendiri. Peran prinsip proporsionalitas menjadi sangat penting di sini, karena ia menjadi pengingat bahwa hukum harus digunakan untuk melindungi warga, bukan menakut-nakuti atau membungkam mereka. Oleh sebab itu, perubahan Pasal 28 bisa dianggap sejalan dengan tafsir MK secara normatif, tapi keberhasilan sesungguhnya tetap tergantung pada bagaimana prinsip tersebut dijalankan di lapangan. Jika dibandingkan dengan isi Pedoman Etika Digital Kominfo tahun 2024, perubahan dalam Pasal 28 UU ITE sebenarnya memiliki semangat yang sejalan, meskipun keduanya berada pada ranah yang berbeda. Pasal 28 merupakan norma hukum positif yang bersifat mengikat dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum, sedangkan Pedoman Etika Digital bersifat non-regulatif, artinya hanya sebagai panduan moral dan perilaku di ruang digital. Pedoman ini menekankan pentingnya tanggung jawab, kesantunan, empati, serta kesadaran dalam menyebarkan informasi di internet. Sementara itu. Pasal 28 dalam revisi UU ITE berfokus pada tindakan hukum terhadap penyebaran hoaks dan ujaran kebencian yang dapat merugikan publik atau kelompok tertentu. Meskipun beda sifat, keduanya punya tujuan yang sama, yaitu menciptakan ruang digital yang aman dan sehat. Perbedaannya terletak pada pendekatan. UU ITE menggunakan pendekatan hukum yang bisa menjerat pelanggar secara pidana, sedangkan pedoman etika lebih ke pendekatan edukatif dan pencegahan. Di sinilah pentingnya sinergi antara keduanya. Revisi Pasal 28 akan lebih efektif jika penerapannya didukung oleh edukasi melalui pedoman seperti yang dibuat Kominfo. Karena kalau masyarakat hanya dikenalkan pada sisi hukuman tanpa pemahaman nilai-nilai etika, maka potensi pelanggaran tetap tinggi. Dengan kata lain, revisi hukum bisa memperkuat norma, tapi pedoman etika berfungsi untuk menanamkan kesadaran sebelum terjadi pelanggaran. Maka, bisa disimpulkan bahwa keduanya saling melengkapi dan seharusnya berjalan beriringan. Revisi Pasal 28 dalam UU No. 1 Tahun 2024 sebenarnya bisa dikatakan cukup mendukung pendekatan edukatif yang berbasis literasi digital. Hal ini terlihat dari upaya memperjelas rumusan pasal agar tidak lagi mudah disalahgunakan untuk Juridical Analysis Of Changes | 130 VERITAS: Journal of Postgraduate Program in Law Vol 11 No 2 Year 2025 p-issn: 2407-2494 e-issn: 2655-979X . ttps://uia. e-journal. id/veritas/) membungkam pendapat yang sah. Dengan rumusan yang lebih spesifik, masyarakat diharapkan bisa lebih memahami batasan antara kritik, opini, dan pernyataan yang termasuk dalam kategori hoaks atau ujaran kebencian. Namun, pendekatan hukum saja tentu tidak cukup. Di sinilah pentingnya kehadiran Pedoman Etika Digital dari Kominfo sebagai pendamping yang tidak bersifat menghukum, melainkan membina. Pedoman ini berisi nilai-nilai moral dan panduan praktis tentang bagaimana bersikap di ruang digital, mulai dari berpikir sebelum membagikan informasi hingga menghargai perbedaan pendapat. Dengan adanya pedoman ini, proses edukasi terhadap masyarakat bisa berjalan lebih manusiawi dan preventif. Pendekatan hukum berfungsi sebagai pagar atau batas terakhir, sementara pendekatan etika berfungsi sebagai pencegahan sejak awal. Dalam penanganan hoaks dan ujaran kebencian, kombinasi keduanya sangat penting. UU ITE bisa memberikan efek jera bagi pelanggar, sedangkan pedoman etika bisa mendorong kesadaran publik agar tidak terjerumus ke dalam pelanggaran. Maka, posisi pedoman etika digital adalah sebagai pelengkap, bukan pengganti. Keduanya harus berjalan bersamaan agar penanganan masalah di ruang digital tidak hanya bersifat represif, tetapi juga mendidik dan membangun budaya digital yang lebih Perubahan Pasal 28 dalam UU No. 1 Tahun 2024 memang merupakan langkah penting untuk memperbaiki aturan yang sebelumnya sering dianggap terlalu luas dan mudah disalahgunakan. Namun, jika ditanya apakah perubahan ini sudah cukup untuk menghindari kriminalisasi terhadap ekspresi, jawabannya masih belum pasti. Meskipun ada perbaikan redaksi yang lebih spesifik, tetap saja masih terdapat istilahistilah umum yang bisa ditafsirkan secara subjektif, seperti "menimbulkan permusuhan" atau "menyebarkan informasi yang meresahkan". Jika tidak ada pedoman teknis atau standar yang jelas dalam implementasinya, aparat penegak hukum bisa saja masih keliru atau bahkan menyalahgunakan kewenangannya dalam menangani kasus-kasus yang sebenarnya hanya merupakan bentuk kebebasan Selain itu, banyak kasus kriminalisasi terhadap ekspresi yang sebenarnya bukan hanya soal teks pasal, tapi juga menyangkut cara aparat menafsirkan dan Kalau pendekatan hukum yang digunakan masih represif dan tidak mempertimbangkan konteks sosial atau niat dari pelaku, maka perubahan pasal pun tidak akan banyak membantu. Oleh karena itu, agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap ekspresi sah, implementasi hukum harus dibarengi dengan peningkatan kapasitas aparat, sosialisasi yang masif, serta pengawasan publik. Dengan kata lain, revisi pasal hanyalah satu bagian dari solusi. Yang lebih penting adalah bagaimana pasal itu diterapkan secara adil, proporsional, dan berpihak pada prinsip-prinsip hak asasi manusia. Setelah Pasal 28 UU ITE direvisi melalui UU No. 1 Tahun 2024, respons dari masyarakat dan akademisi cukup beragam. Sebagian mengapresiasi adanya upaya perbaikan karena revisi ini dianggap sebagai bentuk tanggapan atas kritik yang selama Juridical Analysis Of Changes | 131 VERITAS: Journal of Postgraduate Program in Law Vol 11 No 2 Year 2025 p-issn: 2407-2494 e-issn: 2655-979X . ttps://uia. e-journal. id/veritas/) ini muncul, terutama soal pasal-pasal karet yang sering menimbulkan ketakutan dalam menyampaikan pendapat. Dengan adanya tambahan dan penyempurnaan rumusan, harapannya adalah kebebasan berekspresi bisa lebih dilindungi dan tidak mudah dikriminalisasi. Namun, tidak sedikit juga yang masih merasa khawatir, karena revisi ini dianggap belum menyentuh akar masalahnya secara tuntas. Misalnya, belum ada jaminan kuat bahwa penegak hukum akan menafsirkan pasal secara objektif dan tidak sewenang-wenang. Potensi penyalahgunaan pasal masih ada, meskipun sudah direvisi. Hal ini bisa terjadi karena sebagian istilah dalam pasal tetap memiliki makna yang cukup luas dan fleksibel, tergantung bagaimana pihak yang berwenang memahaminya. Jika aparat tidak diberi pelatihan atau panduan yang jelas dalam membedakan antara kritik, opini, dan ujaran kebencian, maka pasal ini masih bisa digunakan untuk membungkam suara yang kritis. Selain itu, masyarakat pun belum semuanya paham bahwa mereka memiliki hak untuk menyampaikan pendapat secara sah, selama tidak melanggar batas-batas hukum. Jadi, meskipun secara teks hukum ada kemajuan, efektivitas implementasi tetap perlu diawasi agar tidak menimbulkan ketimpangan atau ketidakadilan di lapangan. Meskipun Pasal 28 UU ITE telah direvisi dalam UU No. 1 Tahun 2024, efektivitas implementasinya di lapangan masih menimbulkan banyak pertanyaan. Salah satu kritik utama datang dari kalangan akademisi dan praktisi hukum yang menilai bahwa revisi ini belum sepenuhnya menjamin perlindungan terhadap kebebasan berekspresi. Hal ini disebabkan oleh masih adanya celah multitafsir dalam pasal-pasal baru, terutama terkait frasa seperti Aumenimbulkan keresahan publikAy atau Auinformasi bohongAy yang bisa ditafsirkan subjektif oleh aparat penegak hukum13. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran bahwa pasal yang sudah direvisi pun tetap bisa digunakan untuk menekan atau mengkriminalisasi ekspresi sah, terutama di media sosial. Selain itu, masyarakat juga masih cenderung ragu dalam mengekspresikan pendapatnya karena belum ada jaminan bahwa aparat akan bertindak secara adil dan Hukum yang sudah diperbaiki pun akan sulit efektif jika tidak disertai dengan reformasi dalam cara penegak hukum memahami dan menegakkan norma Seperti disampaikan oleh Suhendri, selama paradigma hukum kita masih cenderung menekankan pada aspek represif, bukan edukatif, maka potensi penyalahgunaan hukum tetap tinggi14. Oleh karena itu, efektivitas implementasi tidak bisa hanya dilihat dari perubahan teks hukum, tetapi juga dari konsistensi penegakan hukum yang sesuai dengan prinsip keadilan dan hak asasi manusia. Fitriana. Efektivitas Revisi Pasal 28 UU ITE dalam Menangani Ujaran Kebencian di Media Sosial. Jurnal Hukum dan Sosial, 12 . , http://journal. id/index. php/jhs/article/view/163 Suhendri. Kebebasan Berekspresi dan Ancaman Kriminalisasi di Era Digital: Evaluasi UU ITE Pasca Revisi 2024. Skripsi. Universitas Islam Riau. https://repository. id/18670 Juridical Analysis Of Changes | 132 VERITAS: Journal of Postgraduate Program in Law Vol 11 No 2 Year 2025 p-issn: 2407-2494 e-issn: 2655-979X . ttps://uia. e-journal. id/veritas/) Salah satu studi kasus yang sering dibahas dalam konteks pelanggaran kebebasan berekspresi akibat penerapan Pasal 28 UU ITE adalah kasus yang menimpa I Gede Ari Astina alias Jerinx SID pada tahun 2020. Jerinx dijerat dengan Pasal 28 Ayat . UU ITE karena pernyataannya yang menyebut IDI (Ikatan Dokter Indonesi. sebagai "kacung WHO" dalam unggahan media sosialnya terkait kebijakan tes COVID-19 pada ibu hamil. Ia dipidana karena dianggap menyebarkan ujaran kebencian dan permusuhan terhadap kelompok profesi tertentu. Kasus ini banyak mendapat sorotan dari publik, termasuk pegiat HAM, karena dinilai menunjukkan lemahnya batas antara kritik dan ujaran kebencian dalam UU ITE sebelum direvisi. Dalam perspektif kebebasan berekspresi, pernyataan Jerinx seharusnya dikategorikan sebagai opini atau kritik sosial, bukan tindak pidana. Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana multitafsir pada Pasal 28 dapat berdampak pada kriminalisasi terhadap ekspresi yang sah, apalagi jika konteks dan intensi pelaku tidak dipertimbangkan secara Dalam konteks revisi UU ITE tahun 2024, kasus ini bisa dijadikan bahan refleksi apakah perubahan pasal mampu mencegah kejadian serupa di masa Jika pasal tetap memiliki celah tafsir yang luas dan tidak ada perubahan dalam pendekatan aparat, maka potensi penyalahgunaan hukum seperti dalam kasus Jerinx akan tetap ada. Selain Jerinx SID, ada kasus Baiq Nuril. Baiq Nuril awalnya dijerat menggunakan Pasal 27 UU ITE, kasus ini juga banyak dikaitkan dalam perdebatan tentang batasan ekspresi di ranah digital, terutama karena menyangkut rekaman percakapan yang menurut pelapor dianggap mencemarkan nama baik. Kasus ini menjadi perdebatan nasional karena Baiq Nuril sebenarnya adalah korban pelecehan verbal oleh atasannya, namun justru ia yang dijerat hukum ketika rekaman itu Meskipun tidak langsung terkait dengan Pasal 28, kasus ini menggambarkan bagaimana pasal-pasal karet dalam UU ITE termasuk pasal mengenai penyebaran informasi yang meresahkan berpotensi membungkam korban atau pihak yang menyampaikan kebenaran. Kasus ini menjadi sorotan besar dan akhirnya Baiq Nuril mendapatkan amnesti dari Presiden16. Relevansinya dengan Pasal 28 terletak pada bagaimana narasi yang dianggap Aumengganggu ketertibanAy bisa dengan mudah ditarik ke ranah pidana. Pada tahun 2020, komika Bintang Emon dilaporkan oleh sekelompok warganet karena membuat video satir mengenai tuntutan jaksa dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK. Novel Baswedan. Meskipun tidak sampai berujung pada proses hukum, kasus ini menunjukkan bagaimana ekspresi dalam bentuk satire pun bisa dianggap sebagai ujaran yang AumenyudutkanAy pihak tertentu dan memunculkan tekanan publik agar diproses secara hukum. Bintang Emon tidak Amelia. Analisis Yuridis terhadap Penerapan Pasal 28 Ayat . UU ITE dalam Kasus Jerinx SID. Jurnal Hukum dan HAM, 13. , 112Ae126. https://jurnal. id/index. php/jurnalhukum/article/view/246 Pratiwi. Kasus Baiq Nuril dan Problematika Pasal Pidana UU ITE. Jurnal Lex Renaissance, 6. , 88Ae102. https://jurnal. id/index. php/LexRenaissance/article/view/20677 Juridical Analysis Of Changes | 133 VERITAS: Journal of Postgraduate Program in Law Vol 11 No 2 Year 2025 p-issn: 2407-2494 e-issn: 2655-979X . ttps://uia. e-journal. id/veritas/) dilaporkan secara resmi menggunakan Pasal 28, namun kasusnya sering dibahas dalam kajian akademik sebagai contoh bagaimana Pasal 28 dapat dipakai untuk menyerang ekspresi yang kritis dan sah17. Kasus ini memperlihatkan bahwa sekalipun revisi pasal dilakukan, jika aparat atau kelompok masyarakat masih menggunakan hukum sebagai alat serangan balik terhadap ekspresi, maka potensi represi tetap ada. Upaya harmonisasi antara regulasi hukum, penegakan hukum, dan perlindungan hak asasi manusia menjadi hal yang sangat penting dalam konteks revisi Pasal 28 UU ITE. Masalahnya, selama ini yang sering terjadi justru ketimpangan antara isi undangundang dengan praktik aparat di lapangan. Meskipun secara normatif pasal-pasal dalam UU ITE telah diperbaiki, penegak hukum seringkali menafsirkan pasal-pasal tersebut tanpa mempertimbangkan nilai-nilai hak asasi, seperti kebebasan Hal ini diperparah dengan tumpang tindih peraturan yang sering tidak selaras satu sama lain, sehingga masyarakat menjadi bingung mana aturan yang berlaku secara adil18. Beberapa kajian menunjukkan bahwa penegakan hukum di Indonesia masih cenderung bersifat represif, terutama dalam menghadapi konten digital yang dinilai Di sisi lain, pelindungan hak-hak warga seperti hak menyatakan pendapat belum menjadi perhatian utama dalam praktik hukum. Oleh karena itu, harmonisasi tidak hanya perlu dalam bentuk penyusunan regulasi yang sinkron, tetapi juga dalam perubahan pendekatan aparat penegak hukum. Seperti yang dijelaskan oleh Andika , tantangan terbesar dalam implementasi UU ITE adalah keberagaman interpretasi di tingkat polisi, jaksa, dan hakim, yang bisa menyebabkan ketidakadilan Maka, yang dibutuhkan bukan hanya revisi undang-undang, tapi juga pelatihan dan internalisasi nilai HAM dalam praktik aparat penegak hukum secara KESIMPULAN Perubahan Pasal 28 dalam UU No. 1 Tahun 2024 merupakan bentuk respons negara terhadap banyaknya kritik dari masyarakat, akademisi, dan praktisi hukum atas penggunaan pasal-pasal karet dalam UU ITE sebelumnya. Secara normatif, revisi ini menunjukkan upaya untuk memperjelas batas antara kebebasan berekspresi dan ujaran kebencian, terutama dengan menambahkan rumusan yang lebih spesifik dan mengurangi potensi multitafsir. Namun, meskipun secara teks terlihat lebih tegas, pasal ini masih menyimpan potensi penyalahgunaan jika tidak dibarengi dengan pemahaman dan implementasi yang adil oleh aparat penegak hukum. Rachmadita. Analisis Hukum terhadap Ekspresi Satire dalam Kasus Bintang Emon: Perspektif ITE HAM. Jurnal Komunikasi Hukum, 4. , 55Ae68. https://ejournal. id/index. php/jurnal-komhuk/article/view/33549 Megantara. , & Arianti. Analisis Yuridis Perlindungan Data Pribadi Sebagai Hak Privasi Transaksi E-Commerce Indonesia. Jurnal Hukum Indonesia, 5. https://jurnal. id/index. php/jhi/article/view/5 Andika. Azhari. , & M. Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Kebebasan Berpendapat Pada Media Sosial di Indonesia (Skripsi. Universitas Muhammadiyah Surakart. https://eprints. id/136950 Juridical Analysis Of Changes | 134 VERITAS: Journal of Postgraduate Program in Law Vol 11 No 2 Year 2025 p-issn: 2407-2494 e-issn: 2655-979X . ttps://uia. e-journal. id/veritas/) Perbandingan dengan Putusan MK No. 76/PUU-XV/2017 menunjukkan bahwa revisi pasal sudah mengarah pada perlindungan hak konstitusional, terutama dengan mengedepankan prinsip proporsionalitas. Namun dalam praktiknya, masih dibutuhkan pengawasan dan evaluasi terus-menerus untuk memastikan pasal ini tidak digunakan sebagai alat represif terhadap kritik atau ekspresi sah. Selain itu, keberadaan Pedoman Etika Digital dari Kominfo menjadi pelengkap yang penting dalam membentuk kesadaran etis masyarakat digital, karena pendekatan edukatif juga sangat dibutuhkan untuk mencegah hoaks dan ujaran kebencian sejak dini. Keberhasilan revisi Pasal 28 tidak hanya ditentukan oleh perubahan teks hukum, tetapi juga oleh sinergi antara regulasi, pendekatan penegakan hukum yang adil, serta literasi digital masyarakat. Tanpa harmonisasi antara ketiganya, tujuan dari revisi ini bisa saja tidak tercapai secara maksimal. Oleh karena itu, perlu ada upaya kolaboratif antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat sipil agar ruang digital di Indonesia tetap sehat, adil, dan demokratis. Juridical Analysis Of Changes | 135 VERITAS: Journal of Postgraduate Program in Law Vol 11 No 2 Year 2025 p-issn: 2407-2494 e-issn: 2655-979X . ttps://uia. e-journal. id/veritas/) REFERENSI