Journal of Science Education and Management Business (JOSEAMB) Vol. No. 1, tahun 2026, hlm. ISSN: 2828-3031 PERUBAHAN OTORITAS ORGANISASI PUBLIK (STUDI PADA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM) Ayatullah Komeini1. Rafis Fajri Jas2. Harapan Tua R. 1,2,3 Universitas Riau Info Artikel ABSTRAK Sejarah artikel: Tulisan ini mengkaji tentang perubahan atau pergeseran otoritas/kewenangan pada suatu organisasi publik lembaga Pemerintah Non Kementerian yaitu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawasl. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 104/PUU-XXi/2025 tanggal 23 Juli 2025 telah menjadi faktor penting yang merubah otoritas Bawaslu khususnya pada penanganan pelanggaran administratif dalam rezim Pemilihan Kepala Daerah (Pilkad. Fenomena tersebut menarik untuk dianalisis dengan pertanyaan bagaimana perubahan otoritas tersebut bisa memperkuat kewenangan Bawaslu di dalam rezim Pilkada? Melalui pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif analitis tulisan ini akan menganalisis fenomena tersebut melalui studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan otoritas yang terjadi pada Bawaslu adalah otoritas legal rasional. Perubahan otoritas tersebut dapat meningkatkan efektifitas otoritas Bawaslu dalam menangani pelanggaran administratif dalam rezim Pilkada. Perubahan tersebut juga memperkuat dan menyetarakan otoritas Bawaslu dalam rezim Pilkada dengan rezim Pemilu dalam melaksanakan peran pengawasannya dalam tahapan penyelenggaraan Pilkada, mencegah dan menindak pelanggaran administratif. Received: 15 Des 2025 Revised: 6 Jan 2026 Accepted: 7 Jan 2026 Published: 8 Jan 2026 Kata kunci: Authority. Public Organization. Bawaslu. Legal Rational Ini adalah artikel akses terbuka di bawah lisensi CC BY-SA. Penulis yang sesuai: Ayatullah Komeini Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau, indonesia Email: ayatullah. komeini6166@grad. PENDAHULUAN Organisasi publik adalah sebuah organisasi yang bertujuan memenuhi kepentingan/kebutuhan masyarakat . ublic interes. tanpa mencari/berharap keuntungan (Desna & Arip, 2. Di negara kita Indonesia terdapat bermacam-macam organisasi publik yang memiliki tugas, fungsi, dan otoritas/wewenang masing-masing. Diantara organisasi publik ialah organisasi/lembaga pemerintah. Di dalam organisasi publik sering terjadi fenomena perubahan otoritas/wewenang. Perubahan terhadap otoritas organisasi public dapat disebabkan berbagai faktor. Sehingga kemampuan adaptif organisasi terhadap dinamika perubahan tersebut menjadi hal yang Seperti lembaga organisasi publik pemerintah yang memiliki tugas menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemil. dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkad. Lembaga tersebut yaitu terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Badan Pengawas Pemilu (Bawasl. dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pada tulisan ini akan fokus membahas tentang fenomena perubahan otoritas yang terjadi pada Bawaslu. Sebagai salah satu organisasi penyelenggara Pemilu. Bawaslu Homepage jurnal: https://rcf-indonesia. org/jurnal/index. php/JOSEAMB/index A ISSN: 2828-3031 memiliki mandat otoritas sesuai undang-undang. Bawaslu memiliki peran sebagai quasi judicial yang memberikan legitimasi terhadap penyelenggaraan Pemilu/Pilkada yang berkualitas dan berintegritas dengan mengawasi setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu dan/atau Pilkada setiap masanya (Ilmanbahri, 2. Perubahan otoritas tersebut mengubah kewenangan dalam penanganan pelanggaran administrasi Pilkada yang sebelumnya dianggap terbatas menjadi lebih kuat. Di dalam desain otoritas penanganan pelanggaran administrasi Pilkada dimana sebelumnya Bawaslu hanya berwenang untuk menerima dan mengkaji laporan pelanggaran administrasi Pilkada dengan hasil produk berupa Kondisi ini berbeda jika dibandingkan dengan pola penanganan pelanggaran administrasi pada rezim Pemilu, yang sepenuhnya diselesaikan oleh Bawaslu dengan produk berupa Putusan. Jika dicermati maka terdapat perbedaan mencolok antara otoritas/wewenang berupa rekomendasi yang diatur pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 pasal 139 dengan Otoritas berupa Putusan dalam pasal 461 pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Perbedaan otoritas tersebut menjadi perhatian isu/fenomena menarik di dalam pelaksanaan Pilkada. Dalam desain struktur organisasi penyelenggara Pemilu dan Pilkada terdapat tiga lembaga yakni KPU. Bawaslu dan DKPP. Posisi ketiga organisasi/lembaga ini harus dimaknai dengan kedudukan yang sama dan setara. Namun dalam konteks penanganan pelanggaran administrasi dalam rezim Pilkada, yang sebelumnya ada keterbatasan otoritas Bawaslu sebab produk penanganan hanya berupa rekomendasi, bukan berupa sebuah putusan dinilai penanganan pelanggaran administrasi hanya bersifat formalistik dan prosedural. Hal tersebut karena produk rekomendasi yang dihasilkan Bawaslu menjadi tidak memiliki kekuatan hukum mengikat . Sementara untuk mewujudkan Pilkada yang memenuhi prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien, diperlukan otoritas pengawasan yang kuat sehingga dapat ditegakkan oleh penyelenggara Pemilu/Pilkada dalam hal ini Bawaslu. Ini guna untuk mencegah, menindak dan menyelesaikan setiap pelanggaran seperti pelanggaran administratif pemilu/pilkada. Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 104/PUU-XXi/2025 telah merubah kesenjangan Otoritas Badan Pengawas Pemlihan Umum antara rezim Pemilihan Umum dengan rezim Pemilihan Kepala Daerah tersebut. Pada rezim Pilkada, otoritas Bawaslu yang sebelumnya jika ada kasus pelanggaran administrasi penyelesaian sebatas rekomendasi. Kemudian rekomendasi tersebut ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, tetapi bukan dalam bentuk pelaksanaan kewajiban langsung, melainkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota bisa melakukan pemeriksaan kembali dan memutuskan ulang. Sementara dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah diberikan kewenangan kepada Bawaslu untuk memutus pelanggaran administrasi secara langsung. Dimana putusan tersebut bersifat mengikat dan KPU wajib menindaklanjutinya. Dalam putusan MK Nomor 104/PUU-XXi/2025 telah mengubah frasa memeriksa dan memutus hasil kajian Bawaslu oleh KPU pada Pasal 140 Ayat . Undang-Undang Pilkada menjadi menindaklanjuti. Oleh karena itu tulisan ini fokus pada bagaimana perubahan otoritas tersebut bisa menjadi daya ungkit untuk memperkuat kewenangan Bawaslu di dalam rezim Pilkada. TINJAUAN LITERATUR Perubahan dan Otoritas Perubahan . dalam studi organisasi dan sosial dipahami sebagai proses pergeseran dari kondisi awal menuju kondisi baru yang berbeda dalam struktur, perilaku, nilai, norma. Otoritas merujuk pada wewenang yang diakui secara sosial dan politik untuk memberi perintah, membuat keputusan, atau menetapkan aturan. Max Weber membagi otoritas menjadi tiga yaitu tradisional, kharismatik, dan legal rasional (Weber, 1. Menurut Weber, perubahan struktur masyarakat modern mendorong pergeseran dari otoritas tradisional menuju otoritas legal rasional. Linz dan Stepan . menyatakan bahwa perubahan rezim misalnya transisi menuju demokrasi selalu melibatkan transformasi otoritas, baik formal maupun informal. JOSEAMB Vol. No. Tahun 2026 JOSEAMB ISSN: 2828-3031 Burns dan Stalker . menjelaskan bahwa organisasi mekanistik memiliki otoritas yang terpusat dan kaku, sedangkan organisasi organik lebih fleksibel dan adaptif, terutama ketika menghadapi perubahan lingkungan. Fiedler . juga menyatakan bahwa efektivitas otoritas bergantung pada situasi dan struktur kepemimpinan. Faktor-faktor yang Mendorong Perubahan Otoritas Teknologi. Menurut Castells . , perkembangan teknologi informasi mengalihkan otoritas dari struktur hierarkis ke jaringan, sehingga keputusan menjadi lebih tersebar. Perubahan Nilai Sosial. Inglehart dan Norris . menyatakan bahwa masyarakat modern cenderung menuntut otoritas yang lebih demokratis, transparan, dan partisipatif. Krisis dan Ketidakstabilan. Skandal politik atau krisis ekonomi dapat mengurangi legitimasi otoritas lama dan memicu munculnya otoritas baru (Mishler & Rose, 2. Organisasi Publik Organisasi publik umumnya dipahami sebagai entitas yang dibentuk oleh pemerintah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan mengelola kepentingan publik. Menurut Rainey . , organisasi publik memiliki tujuan utama non profit, fokus pada pelayanan, dan beroperasi dalam lingkungan yang sangat dipengaruhi oleh kebijakan politik. Denhardt dan Denhardt . menekankan bahwa organisasi publik beroperasi dalam kerangka demokrasi dan bertanggung jawab untuk melayani warga negara, bukan hanya sebagai administrator Tidak seperti organisasi privat, organisasi publik sangat dipengaruhi oleh proses politik. Menurut Rainey . , faktor eksternal seperti legislatif, opini publik, dan media memainkan peran besar dalam pembentukan kebijakan organisasi publik dan otoritasnya. METODE Tulisan ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif analitis menggunakan metode studi literatur dengan mengumpulkan, membaca, menganalisis, dan mensintesis berbagai sumber tertulis yang relevan. HASIL DAN PEMBAHASAN Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawasl. adalah lembaga yang bertugas mengawasi pemilu agar terjadi check and balance dalam pelaksanaan pemilu. Bawaslu terdiri dari berbagai tingkatan mulai dari Bawaslu Pusat. Bawaslu Provinsi hingga Bawaslu Kabupaten/Kota. Dulu awalnya Bawaslu bersifat adhoc atau sementara, kemudian dirubah menjadi permanen sampai pada tingkat Kabupaten/Kota. Bawaslu memiliki otoritas dan posisi strategis dalam menjaga integritas dan legitimasi Pemilu. Tipe-tipe otoritas menurut (Max Weber, 1. yaitu Pertama. Otoritas Tradisional. Ada hubungan antara pemimpin dan pengikut dalam situasi ini karena otoritas tradisional menegaskan bahwa pemimpin memiliki kebijakan dan telah mendapatkan kepercayaan dari para pengikutnya. Hal ini menunjukkan bahwa otoritas tradisional berasal dari warisan, garis keluarga, atau etnis. Kedua. Otoritas Karismatik. Otoritas yang berasal dari karisma dan pengaruh pribadi seseorang dikenal sebagai otoritas karismatik. Menurut Weber, otoritas karismatik adalah kemampuan untuk mengaitkan kesetiaan pada kesucian, keberanian, atau karakter seseorang yang luar biasa, serta tatanan normatif yang ia ungkapkan atau wujudkan. Ketiga. Otoritas Legal-Rasional. Nama lain dari otoritas hukum rasional adalah otoritas legal, yaitu otoritas yang berasal dari kerangka hukum yang berlaku secara sosial dan politik. Kewenangan atau otoritas legal rasional disebut juga dengan kewenangan hukum, yaitu kewenangan yang didasarkan pada kerangka hukum yang berlakukan di masyarakat. Otoritas legal rasional berdasarkan paparan di atas dapat disimpulkan sebagai otoritas yang diperoleh dari sebuah lembaga atau institusi resmi yang memiliki legal standing atau pengakuan secara formalitas. Sumber otoritas legal-rasional (Max Weber, 1. yaitu Atribusi yang merupakan pemberian wewenang pemerintahan oleh pembuat undang-undang. Kemudian delegasi yaitu pelimpahan wewenang yang dimiliki sebelumnya kepada pihak yang diberikan wewenang. Selanjutnya mandat yaitu pelimpahan dari badan/pejabat yang lebih tinggi kepada badan/pejabat yang lebih rendah secara hirarkis. ISSN: 2828-3031 Adanya perbedaan otoritas bawaslu yang mencolok dalam penanganan pelanggaran administrasi antara Undang-undang nomor 7 tahun 2017 dengan undang-undang Pilkada, sehingga sumber otoritas atribusi mengokohkan wewenang dan peran Bawaslu dalam menjalankan tugasnya. Sebagai sebuah organisasi publik. Bawaslu mempunyai otoritas untuk menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal. Otoritas Bawaslu pada Pasal 139 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur. Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang menyatakan dalam penanganan pelanggaran administrasi Pilkada otoritas Bawaslu hanya sebatas membuat rekomendasi atas hasil kajianya. Artinya dalam Pilkada. Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota hanya merekomendasikan hasil temuan pelanggaran administrasi Pilkada untuk kemudian diperiksa dan diputus oleh KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota. Sementara dalam Pemilihan Umum Presiden dan Legislatif, dalam menangani pelanggaran administrasi Bawaslu. Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki otoritas untuk memeriksa dan memutus hasil dugaan temuan pelanggaran tersebut. Sehingga bersifat wajib untuk ditindaklanjuti oleh KPU. KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Produk dari hasil otoritas Bawaslu dalam rezim Pemilu berupa putusan dan memiliki kekuatan yang lebih kuat apabila dibandingkan dengan produk berupa rekomendasi. Penanganan pelanggaran administrasi dengan produk Bawaslu berupa putusan akan menguatkan legitimasi proses penyelesaian pelanggaran administrasi Pilkada karena memiliki sifat mengikat secara hukum bagi penyelenggara dan peserta Sedangkan frasa memeriksa dan memutus yang terdapat dalam Pasal 140 ayat 1 UndangUndang Nomor 1 tahun 2015 menimbulkan ketidakpastian hukum, karena telah menciptakan ambiguitas dalam pelaksanaan proses penanganan pelanggaran administratif Pilkada. Sebab frasa memeriksa dan memutus dalam Pasal 140 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 membuka ruang bagi Komisi Pemilihan Umum untuk menilai ulang secara substansi hasil kajian berupa rekomendasi Bawaslu tersebut. Keterbatasan otoritas tersebut bisa memiliki potensi mengurangi peran Bawaslu sebagai Lembaga/organisasi publik yang mengawasi penyelenggaraan Pilkada. Kelemahan otoritas/kewenangan tersebut dapat melemahkan fungsi pengawasan Bawaslu yang seharusnya berjalan efektif. Dicermati dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUUXX/2022 tanggal 29 September 2022, menyatakan tidak ada lagi perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada. Dengan tidak ada perbedaan rezim tersebut, maka seharusnya diberlakukan otoritas yang sama dalam penyelenggaraan pemilu Presiden/Wakil Presiden dan legislatif dengan pemilihan kepala daerah/wakil kepala daerah. Salah satu tolok ukur suatu negara demokrasi adalah terwujudnya pemilu yang demokratis yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Apabila semua asas tersebut dilaksanakan secara baik dan konsisten, maka pemilu yang berintegritas dapat diwujudkan. Tentu untuk mewujudkan butuh penyelenggara yang berintegritas dengan otoritas yang kuat. Pemilu dan Pilkada yang berintegritas bisa terpenuhi jika semua tahapan dalam pemilu dan Pilkada diselenggarakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang memiliki kepastian Dengan adanya perbedaan rezim pemilu dan rezim pilkada, maka upaya untuk mewujudkan Pilkada yang berintegritas sulit karena proses penyelesaian pelanggaran dengan prosedur yang Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu, diberikan otoritas/kewenangan untuk memutus pelanggaran administrasi pemilu. Sementara, dalam menangani administrasi pilkada. Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi hanya sebatas memberikan rekomendasi atas hasil kajiannya, yang kemudian akan diperiksa dan diputus oleh KPU. KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Perbedaan itu menyebabkan dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu, kewenangan Bawaslu menjadi lebih pasti karena putusan Bawaslu mengikat dan KPU wajib Sementara itu, dalam menangani pelanggaran administrasi pilkada, karena hanya berupa rekomendasi, kewenangan Bawaslu menjadi sangat tergantung pada tindak lanjut yang dilakukan JOSEAMB Vol. No. Tahun 2026 JOSEAMB ISSN: 2828-3031 oleh KPU. KPU Provinsi. KPU Kabupaten/Kota. Sebab. KPU. KPU Provinsi. KPU Kabupaten/Kota memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus rekomendasi yang dibuat oleh Bawaslu. Dengan perbedaan tersebut, menyebabkan kekeliruan dalam memaknai kewenangan masing-masing lembaga penyelenggara pemilu. Padahal, desain oraganisasi penyelenggara pemilu dengan lembaga KPU. Bawaslu dan DKPP secara struktur kelembagaan adalah sama-sama sebagai penyelenggara Perubahan otoritas Bawaslu menjadi tonggak untuk mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pilkada. Perbedaan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada di dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 dan penanganan pelanggaran administrasi pemilu dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah resmi/legal berubah menjadi selaras dan setara. Perubahan otoritas penanganan pelanggaran administrasi Pilkada yang semula berupa rekomendasi kemudian dirubah secara legal berupa putusan, membuat penanganan pelanggaran administrasi Pilkada lebih berkepastian hukum. Hal tersebut karena muara proses hukum yang dilakukan Bawaslu menjadi memiliki kekuatan hukum mengikat. Hal ini mendukung dalam rangka mewujudkan pilkada yang berintegritas. Dengan dasar legalitas hukum yang pasti dapat ditegakkan prinsip Pemilihan oleh penyelenggara pemilu seperti Bawaslu sehingga dapat dicegah dan diselesaikan segala bentuk pelanggaran-pelanggaran administratif. Dengan posisi pemilu dan pilkada berada dalam rezim yang sama, dan menempatkan penegakan hukum pelanggaran administrasi Pilkada oleh Bawaslu memiliki kekuatan hukum mengikat, baik bagi semua penyelenggara pemilu maupun bagi peserta pemilu seperti halnya dalam Pemilu membuat penguatan peran Bawaslu. Penanganan sengketa administratif dalam penyelenggaraan pemilu presiden/wakil presiden dan legislatif oleh Bawaslu memiliki kekuatan mengikat dan KPU wajib menindaklanjuti. Dengan telah diposisikan sama untuk semua rezim pemilihan, maka pelanggaran administrasi Pilkada yang ditangani Bawaslu bisa memiliki kekuatan hukum mengikat yang sama, dan KPU wajib menindaklanjuti hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu sehingga tidak perlu dikaji ulang oleh KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota. Anda harus menyajikan temuan Anda sesingkat mungkin dan masih memberikan detail yang cukup untuk membenarkan kesimpulan Anda secara memadai, serta memungkinkan pembaca untuk memahami dengan tepat apa yang Anda lakukan dalam hal analisis data dan mengapa. Tabel 1 Perbedaan Otoritas Bawaslu pada Rezim Pemilu & Pilkada No. Rezim Pemilu Rezim Pilkada Diselesaikan melalui ajudikasi Diselesaikan melalui rapat pleno Hasil berupa putusan Hasil berupa Rekomendasi KPU/KPU Prov/Kab/Kota Wajib KPU Provinsi/Kab/Kota memeriksa menindaklanjuti putusan Bawaslu dan memutus pelanggaran hasil kajian rekomendasi Bawaslu Dari tabel di atas terlihat bahwa dalam penanganan pelanggaran administrasi rezim Pilkada. Bawaslu hanya berwenang untuk menerima dan mengkaji laporan pelanggaran administrasi Pilkada dengan hasil produk hukum berupa rekomendasi. Kondisi ini berbeda dengan pola penanganan pelanggaran administrasi di rezim Pemilu yang sepenuhnya diselesaikan oleh Bawaslu dengan produk hukum Putusan. Jika diperhatikan maka terdapat perbedaan mendasar antara rekomendasi pada Undang-Undang Pilkada dengan Putusan pada Undang-Undang Pemilu. Dengan adanya putusan hukum mahkamah konstitusi maka disparitas otoritas tersebut telah berubah. ISSN: 2828-3031 KESIMPULAN Perubahan otoritas yang terjadi pada Bawaslu bisa menguatkan peran Bawaslu dalam rezim Pilkada untuk menjaga penyelenggaraan Pilkada yang berkeadilan dan demokratis. Penguatan otoritas Bawaslu bisa membuat harmonisasi dalam wewenangnya menangani pelanggaran administratif baik pada rezim Pilkada maupun rezim Pemilu. Tinggal bagaimana Bawaslu mengelola, berdapatasi dan mengadopsi perubahan otoritas tersebut. Perubahan otrotas yang terjadi dibawaslu diharapkan bisa menjadi daya ungkit perbaikan untuk kualitas pengawasan Pilkada yang akan datang, dengan memetakan titik-titik lemah selama sebagai bahan evaluasi. REFERENSI