Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna HAK ASASI MANUSIA. PERMASALAHAN. DAN PENYELESAIANNYA DI INDONESIA Seri Mughni Sulubara1 1 Universitas Muhammadiyah Mahakarya Aceh nC corresponding author: mughniseri@gmail. Submitted: Accepted: Revision: Approved: 24/05/2024 25/05/2024 05/06/2024 29/06/2024 Article Url: https://jurnal. id/index. php/jurisprudensi/article/view/1 ABSTRACT Human rights are basic rights or basic rights carried by humans from birth which are inherent in every human being and cannot be contested because it is a gift from God Almighty. Problems related to human rights violations in the context of law enforcement and security are in the spotlight, starting from cases of minor and serious human rights violations. The purpose of this research is to find out the settlement of human rights violations in Law Number: 39 of 1999 concerning Human Rights. Law Number: 26 of 2000 concerning Human Rights Courts and criminal procedure law. The research method used is normative juridical qualitative description. The settlement of human rights violations in positive law is carried out through the stages of investigation, investigation, prosecution and examination in court. Keyword: Human Rights. Problems. Resolution ABSTRAK Hak Asasi Manusia adalah hak pokok atau hak dasar yang dibawa oleh manusia sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat di ganggu gugat karena merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Permasalahan terkait dengan pelanggaran HAM dalam konteks penegakan hukum dan keamanan menjadi sorotan yang serius mulai dari kasus kejahatan pelanggaran HAM ringan maupun berat. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penyelesaian pelanggaran HAM dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Undang-undang Nomor: 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan hukum acara pidana. Metode penelian yang digunakan adalah deskriftif kualitatif yuridis normatif. Bahwa penyelesaian kasus pelanggaran HAM dalam hukum positif dilakukan dengan tahapan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Kata Kunci: Hak Asasi Manusia. Permasalahan. Penyelesaian Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna PENDAHULUAN Hak asasi manusia (HAM) adalah hak-hak yang dimiliki oleh manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran dan kehadirannya dalam hidup masyarakat. Hak ini ada pada manusia tanpa membedakan bangsa, ras, agama, golongan, jenis kelamin, karena itu bersifat asasi dan universal. Dasar dari semua hak asasi adalah bahwa semua orang harus memperoleh kesempatan berkembang sesuai dengan bakat dan citacitanya. 1 Secara teoritis HAM adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga dan dilingungi. Dilihat dari kodrat manusia, hakekatnya telah dianugerahi hak-hak pokok yang sama oleh Allah SWT. Hak-hak pokok inilah yang disebut sebagai hak asasi manusia. HAM yang melekat pada diri manusia, bersifat kodrati, universal, dan abadi berkaitan dengan martabat dan harkat manusia itu sendiri. 2 Hak Asasi Manusia adalah hak pokok atau hak dasar yang dibawa oleh manusia sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat di ganggu gugat karena merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa. HAM tidak terdapat baik dalam Pembukaan. Batang Tubuh maupun Penjelasannya, tetapi tercantum Hak Warga Negara dan Hak Penduduk yang dikaitkan dengan kewajibannya, antara lain tercantum dalam pasal 27, 28, 29, 30. Meskipun demikian, bukan berarti HAM kurang mendapat perhatian, karena susunan peraturan UUD 1945 tersebut adalah inti-inti dasar kenegaraan. Hakekat HAM sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu pula upaya menghormati, melindungi dan menjunjung tinggi HAM menjadi kewajiban dan tanggung Halili. AuHak Asasi ManusiaAy. Jurnal Hukum & Pembangunan. Vol. No. , hlm. Achmad Suhaili. AuHak Asasi Manusia (HAM) Dalam Penerapan Hukum Islam Di Indonesia,Ay Al-Bayan: Jurnal Ilmu Al-QurAoan Dan Hadist. Vol. No. , hlm. https://doi. org/10. 35132/albayan. 3Bobi Aswandi and Kholis Roisah. AuNegara Hukum Dan Demokrasi Pancasila Dalam Kaitannya Dengan Hak Asasi Manusia (HAM)Ay. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia. Vol. No. , hlm. https://doi. org/10. 14710/jphi. 4Susani Triwahyuningsih. AuPerlindungan Dan Penegakan Hak Asasi Manusia (Ha. Di Indonesia,Ay Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum. Vol. No. , hlm. https://doi. org/10. 24269/ls. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna jawab bersama antara invididu. Pemerintah . paratur pemerintah baik sipil maupun milite. dan negara. HAM diperoleh dari penciptanya yaitu Tuhan Yang Maha Esa, merupakan hak yang tidak dapat diabaikan sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai yang tinggi. HAM ada dan melekat pada setiap manusia, oleh karena itu bersifat universal, artinya berlaku dimana saja dan untuk siapa saja serta tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini kemanusiaannya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia. Permasalahan terkait dengan pelanggaran HAM dalam konteks penegakan hukum dan keamanan menjadi sorotan yang serius, baik di tingkat nasional maupun internasional. Kasus-kasus seperti penangkapan sewenangwenang, penggunaan kekerasan berlebihan, serta pelanggaran hak atas kebebasan berserikat dan berpendapat, menjadibukti nyata akan tantangan yang dihadapi dalam perlindungan HAM di Indonesia. Permasalahan pelanggaran HAM sering terjadi di Negara Indonesia mulai dari kasus kejahatan pelanggaran HAM ringan maupun berat. Negara dan pemerintah dalam rangka menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia maka terhadap pelanggaran HAM dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku sedangkan bagi pelanggaran HAM yang berat dirumuskan dalam UU RI No. 26 Tahun 2000. Yang dimaksud dengan pelanggaran HAM berat ialah, pertama: kejahatan Genosida, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf A adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama. Permasalahan HAM di Indonesia adalah Penyelesaian pelanggaran HAM yang berat di Indonesia menjadi satu materi yang selama ini banyak jadi perbincangan nasional. Dengan semakin terbukanya iklim reformasi dan demokratisasi maka terkuak berbagai kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi di era lalu . rde baru dan bahkan orde lam. sebelum diundangkannya UU No. 26 Tahun 2000, sebut saja dugaan pembunuhan massal yang mengikuti peristiwa G30S tahun 1965, penembak misterius (Petru. di awal Sarah Aulia. AuPerlindungan Hukum Terhadap Hak Asasi Manusia Dalam Situasi Darurat Kemanusiaan: Kasus Pengungsi di Indonesia,Ay 2024, 1Ae12. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna 1980-an, peristiwa Tanjung Priok 1984, peristiwa Talangsari di Lampung, kasus Santa Cruz (Insiden Dilli, 19 November 1. , peristiwa tindak kekerasan di Timor Timur pasca referendum 1999 dan mungkin masih ada lagi yang lainnya. Menurut ketentuan UU No. 26 Tahun 2000, pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum berlakunya UU tersebut dapat diselesaikan melalui Pengadilan HAM Ad Hoc yang dibentuk dengan Keputusan Presiden atas usul DPR (Pasal . atau melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (Pasal . Tujuan penelitian ini dilakukan adalah ingin mengetahui penyelesaian pelanggaran HAM dalam Undang-Undang Nomor: 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Undang-undang Nomor: 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan hukum acara pidana. Berdasarkan hal tersebut diatas, penulis menjadi alasan-alasan yang melatari penulis untuk meneliti permasalahan yang berjudul AuHak Asasi Manusia. Permasalahan, dan Penyelesaiannya di IndonesiaAy. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriftif kualitatif yuridis Menurut Sunaryati Hartono, dalam penelitian hukum normatif dapat mencari asas hukum dan pembentukan asas hukum baru. Sedangkan menurut Bagir Manan, penelitian normatif adalah penelitian terhadap kaedah dan asas hukum yang ada. Soerjono Soekanto penelitian hukum normatif adalah penelitian terhadap asas-asas hukum, sistematika hukum, sinkronisasi hukum, sejarah hukum, dan perbandingan hukum. Teknik atau instrumen pengumpulan data yang digunakan adalah library research dengan cara mempelajari berbagai buku sebagai literatur, dokumendokumen resmi, peraturan perundang-undangan, hasil dari penelitian permasalahan yang diteliti. Oleh karena itu, penelitian ini diperoleh dari hasil bacaan yang bersumber dari artikel, buku, maupun website yang memuat tentang materi yang relevan dengan penelitian ini. Analisa data dalam penelitian ini mengetahui bagaimana kasus pelanggaran HAM itu terjadi dan bagaimana cara penyelesaian pelanggaran HAM tersebut. Soejono Soekanto dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1. , hlm. 7Ibid. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut UU Nomor 39 Tahun 1999. HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. HAM juga merupakan anugerah- Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. HAM merupakan terjemahan dari Auhuman rightsAy . ak asasi manusi. dan dalam Bahasa Belanda disebut dengan mensen rechten. Secara defenitif AuhakAy merupakan unsur normatif yang berfungsi sebagai pedoman berprilaku, melindungi kebebasan, kekebalan serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya. Sementara kata asasi diambil dari istilah Auleges fundamentalisAy . ukum dasa. di mana dalam bahasa Belanda disebut dengan Augron rechtenAy, bahasa Jerman disebut dengan AugrundrechteAy, dan dalam bahasa Inggris disebut Aubasic rightAy. Antara human right dan basic right terdapat perbedaan yang cukup mendasar. Human Right merupakan perlindungan terhadap seseorang dari penindasan oleh negara atau bukan negara. Sementara basic right merupakan perlindungan seseorang warga negara/ penduduk dari penindasan negara. Artinya, konsep human right lebih luas cakupannya jika dibandingkan dengan basic right. Hak Asasi Manusia (HAM) adalah prinsip-prinsip yang mendasari keberlangsungan hidup manusia dalam kebebasan, kesetaraan, dan martabat. Hak asasi manusia diintegrasikan ke dalam kerangka hukum sebagai norma yang berlaku untuk semua individu. Hak asasi manusia dianggap sebagai hak yang universal yang wajib dijaga oleh negara untuk kepentingan semua warga. Dalam penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) diperlukan adamya perlindungan Perlindungan Hukum adalah segala daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga pemerintah, swasta yang bertujuan mengusahakan pengamanan, penguasaan dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak-hak asasi yang ada Negara Indonesia sebagai negara hukum Murthada Murthada and Seri Mughni Sulubara. AuImplementasi Hak Asasi Manusia Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945Ay. Dewantara : Jurnal Pendidikan Sosial Humaniora. Vol. No. , hlm. 111Ae21. https://doi. org/10. 30640/dewantara. 9Zainudin Hasan et al. AuPancasila Dan Hak Asasi Manusia : Perspektif Menuju Manusia Yang Adil Dan Beradab Membentuk Identitas dan Karakter BangsaAy. Vol. No. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna mempunyai kewajiban untuk menjunjung tinggi hukum tanpa adanya 10 Dalam penegakan Hak Asasi Manusia (HAM), diperlukan juga aturan-aturan hukum yang melindungi HAM seseorang dan aturan-aturan hukum yang memberikan penyelesaian terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia. Lalu apa gunanya aturan-aturan hukum tersebut? Aturan-aturan hukum tersebut dibuat untuk menciptakan ketertiban serta keamanan. Oleh karena itu aturan hukum dibuat untuk mengatur perilaku masyarakat agar taat akan kaidah-kaidah hukum yang berlaku sehingga tidak terjadi chaos di tengah masyarakat dan tidak terjadi kembali kasus-kasus pelanggaran HAM berat. Kasus Pelanggaran HAM Berat dan Penyelesaian Pelanggaran HAM Salah satu contoh kasus pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi di Indonesia adalah kekerasan dan pelanggaran HAM di Papua tak luput dari Salah satu yang menarik atensi adalah baku tembak antara prajurit TNI dan kelompok separatis teroris (KST) di distrik Kiwirok pada 13 September Dalam hal kasus pelanggaran HAM yang terjadi setelah tahun 2000 yaitu setelah diundangkannya UU Pengadilan HAM. Dalam kasus pelanggaran HAM berat diselesaikan dengan menggunakan Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Selanjutnya Pasal 104 ayat . Undang- Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa yang berwenang mengadili pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat adalah pengadilan Hak Asasi Manusia. Pada tanggal 8 Oktober 1999 ditetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang (Perp. No. 1tahun 1999 tentang pengadilan Hak Asasi Manusia yang bertugas menyelesaikan perkara pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Namun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 1999 tentang pengadilan hak asasi manusia yang dinilai tidak memadai, sehingga tidak disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menjadi Undang-Undang dan oleh karena itu Peraturan Pemerintah Pengganti UndangFakultas Hukum et al. AuDari Aspek Hak Asasi Manusia,Ay n. , 1Ae18. Seri Mughni Sulubara. Amrizal Amrizal, & Bambang Eko Prayetno. Mengetahui Aturan Hukum dengan Menghafal Naskah Pembukaan UUD 1945 dan Pasal-Pasal UUD 1945 Secara Tekstual dan Mengetahui Makna yang Tekandung di Dalamnya Bagi Siswa-Siswi IPA-IPS SMA Negeri 7 Takengon. Cakrawala: Jurnal Pengabdian Masyarakat Global. Vol. No. , hlm. https://doi. org/10. 30640/cakrawala. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna Undang tersebut di cabut. 12 Mengaitkan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, kita dapat melihat bahwa undangundang ini menekankan pada perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia yang melekat pada setiap individu. Selain Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia hukum acara dalam perkara pelanggaran HAM yang berat adalah berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, yang dalam hal ini adalah KUHAP, kecuali ditentukan lain di dalam UU Pengadilan HAM. Adapun tahapan untuk mengadili pelaku pelanggaran HAM yang berat dalam adalah sebagai berikut: Gambar 1. Tahapan untuk mengadili pelaku pelanggaran HAM Penyelidikan Jika terjadi pelanggaran HAM yang berat, menurut Pasal 18 UU Pengadilan HAM, dilakukan penyelidikan oleh Komnas HAM. Komnas HAM Bambang Heri Supriyanto. AuLaw Enforcement Regarding Human Rights According to Positive Law in IndonesiaAy. Al-Azhar Indonesia Seri Pranata Sosial. Vol. No. , hlm. 151Ae 13A U Rasa. AuJournal of Lex Theory (JLT),Ay Journal of Lex Theory (JLT) Vol. No. http://download. id/article. php?article=2906157&val=25506&title=Peran Kepolisian Dalam Penegakan Hukum Terhadap Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa Yang Anarkis Di Kota Makassar. 14Pasal 10 Undang-Undang Pengadilan HAM. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna dalam melakukan penyelidikan dapat membentuk tim ad hoc yang terdiri atas Komnas HAM dan unsur masyarakat yaitu tokoh dan anggota masyarakat yang profesional, berdedikasi, berintegritas tinggi, dan menghayati di bidang HAM. Jika Komnas HAM berpendapat bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup telah terjadi peristiwa pelanggaran HAM yang berat, maka kesimpulan hasil penyelidikan tersebut disampaikan kepada penyidik, yaitu jaksa agung, dalam waktu maksimal 7 hari kerja setelah kesimpulan hasil penyelidikan Adapun yang dimaksud dengan Aubukti permulaan yang cukupAy adalah bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana bahwa seseorang yang karena perbuatan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang patut diduga sebagai pelaku pelanggaran HAM yang berat. 17 Jika penyidik berpendapat bahwa hasil penyelidikan masih kurang lengkap, maka penyidik segera mengembalikan hasil penyelidikan dan kekurangan tersebut wajib dilengkapi oleh penyelidik. Penyidikan Jaksa agung dapat mengangkat penyidik ad hoc yang terdiri atas pemerintah dan atau masyarakat yang terdiri atas organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat atau lembaga kemasyarakatan lain seperti perguruan tinggi. 19 Selanjutnya, penyidikan wajib diselesaikan paling lambat 90 hari sejak tanggal hasil penyelidikan diterima dan dinyatakan lengkap oleh penyidik dan dapat diperpanjang maksimal 90 hari oleh ketua pengadilan HAM sesuai dengan daerah hukumnya. Jika jangka waktu tersebut habis dan penyidikan belum diselesaikan, maka dapat diperpanjang maksimal 60 hari oleh ketua pengadilan HAM. Apabila selama jangka waktu tersebut dari hasil penyidikan tidak diperoleh bukti yang cukup, maka dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (AuSP3A. oleh jaksa agung. Namun, penyidikan dapat dibuka kembali dan dilanjutkan hanya jika terdapat alasan dan bukti lain yang melengkapi hasil Penjelasan Pasal 18 ayat . Undang-Undang Pengadilan HAM. Pasal 20 ayat . serta Pasal 21 ayat . Undang-Undang Pengadilan HAM. 17 Penjelasan Pasal 20 ayat . Undang-Undang Pengadilan HAM. 18 Pasal 20 ayat . Undang-Undang Pengadilan HAM. 19 Pasal 21 ayat . Undang-Undang Pengadilan HAM dan penjelasannya. 20 Pasal 22 ayat . Undang-Undang Pengadilan HAM. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna penyidikan untuk dilakukan penuntutan. 21 Terhadap SP3 yang dikeluarkan oleh jaksa agung, dapat diajukan praperadilan kepada ketua pengadilan HAM oleh korban atau keluarganya yaitu keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga. Penuntutan Penuntutan dilakukan oleh jaksa agung, yang dalam pelaksanaan tugasnya dapat mengangkat penuntut umum ad hoc yang terdiri atas unsur pemerintah dan/atau masyarakat. 23 Penuntutan wajib dilaksanakan paling lambat 70 hari terhitung sejak tanggal hasil penyidikan diterima. 24 Dalam hal ini. Komnas HAM sewaktu-waktu dapat meminta keterangan secara tertulis kepada jaksa agung mengenai perkembangan penyidikan dan penuntutan perkara pelanggaran HAM yang berat. Pemeriksaan di Sidang Pengadilan Perkara pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh pengadilan HAM dalam waktu paling lama 180 hari sejak perkara dilimpahkan ke pengadilan HAM. 26 Putusan pengadilan HAM tersebut dapat dilakukan upaya banding dan kasasi. KESIMPULAN Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. HAM juga merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor: 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa yang berwenang mengadili pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat adalah pengadilan Hak Asasi Manusia menurut Undang-undang Nomor: 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan hukum acara dalam perkara Pasal 22 ayat . UU Pengadilan HAM. Pasal 22 ayat . UU Pengadilan HAM. 23 Pasal 23 ayat . UU Pengadilan HAM. 24 Pasal 24 UU Pengadilan HAM. 25 Pasal 25 UU Pengadilan HAM. 26 Pasal 27 ayat . dan Pasal 31 UU Pengadilan HAM. 27 Pasal 32 dan Pasal 33 UU Pengadilan HAM. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna pelanggaran HAM yang berat adalah berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang terdiri dari tahapan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan. REFERENSI