JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah E-ISSN: 3109-2101. P-ISSN: 2962-9403 Email: jurnaljasmerah@gmail. Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 PECANDU NARKOBA SEBAGAI ALASAN CERAI GUGAT (Persepktif Hukum Islam dan Kompilasi Hukum Isla. Hafidhul Umami. Nizam Fauzida STAI Darussalam Krempyang Nganjuk Email : hafidhulumami87@gmail. Abstract: Drug addiction has become a serious social problem that often disrupts family harmony and leads to divorce. This study examines drug addiction as a ground for divorce . erai guga. from the perspective of Islamic Law and the Compilation of Islamic Law (KHI) in Indonesia. According to Islamic Law, marriage is intended to build a peaceful, loving, and compassionate household . akinah, mawaddah, wa rahma. However, when one spouse becomes addicted to drugs, it can result in negligence of religious duties, moral decay, financial instability, and domestic violenceAiall of which contradict the objectives of marriage . aqAid al-nikA. In such cases, divorce may be considered permissible . or even necessary to prevent greater harm . Based on the KHI, particularly Article 116, drug addiction falls under the category of Auone party committing continuous misconduct or moral degradation. Ay Therefore, both Islamic Law and the KHI recognize drug addiction as a valid legal and moral reason for a wife to file for divorce. Keywords: Divorce. Compilation of Islamic Law. Islamic Law Abstrak: Penyalahgunaan narkoba telah menjadi masalah sosial serius yang kerap mengganggu keharmonisan keluarga dan berujung pada perceraian. Penelitian ini mengkaji kecanduan narkoba sebagai alasan perceraian . erai guga. dalam perspektif hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia. Dalam hukum Islam, perkawinan bertujuan membangun rumah tangga yang tenteram, penuh cinta, dan kasih sayang . akinah, mawaddah, wa rauma. Namun, ketika salah satu pasangan mengalami kecanduan narkoba, hal tersebut dapat mengakibatkan kelalaian dalam menjalankan kewajiban agama, kemerosotan moral, ketidakstabilan ekonomi, serta kekerasan dalam rumah tanggaAiyang semuanya bertentangan dengan tujuan perkawinan . aqAid al-nikA. Dalam kondisi demikian, perceraian dapat dipandang sebagai sesuatu yang dibolehkan . , bahkan dapat menjadi kebutuhan untuk mencegah kemudaratan . yang lebih besar. Berdasarkan ketentuan dalam KHI, khususnya Pasal 116, kecanduan narkoba termasuk dalam kategori Ausalah satu pihak melakukan perbuatan tercela atau keburukan secara terus-menerus. Ay Oleh karena itu, baik hukum Islam maupun KHI sama-sama mengakui kecanduan narkoba sebagai alasan hukum dan moral yang sah bagi istri untuk mengajukan gugatan cerai. Kata Kunci: perceraian. Kompilasi Hukum Islam. hukum Islam. Pendahuluan Perceraian merupakan perbuatan yang halal, namun juga hal yang dibenci Allah Swt. Tetapi Allah Swt membencinya apabila hal itu tanpa adanya kedaruratan yang mendesak. Allah juga membencinya karena hal itu akan melepaskan ikatan hubungan keluarga yang seharusnya dapat menghimpun banyak kemaslahatan yang menjadi tujuan dari perkawinan. Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak secara langsung disebutkan alasan yang dapat dijadikan istri melakukan cerai gugat terhadap pengguna narkoba, namun dalam Peraturan pemerintah nomor 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan pada pasal 19 disebutkan bahwa alasan yang dapat digunakan pada saat perceraian: Salah satu pihak berbuat zina atau pemabuk, pemadat dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan. Salah satu pihak meninggalkan pihak yang lain selama 2 . tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemauannya. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain. 1 Sayyid Sabiq. Fiqih Sunnah,. (Jakarta: Tinta Abadi Gemilang, 2. , 527. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Hafidhul Umami. Nizam Fauzida Pecandu Narkoba Sebagai Alasan Cerai Gugat (Perspektif Hukum Islam dan Kompilasi Hukum Isla. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/ istri. Antara suami istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Bahwa adanya perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus dengan adanya faktor penggunaan narkoba pada suami mengakibatkan rumah tangga Penggugat dan Tergugat tidak ada kebahagian lahir dan batin dan tidak ada harapan untuk kembali membina rumah tangga dan tidak adanya kejelasan dari Tergugat yang sedang terpidana akibat ketergantungannya terhadap narkoba, maka Penggugat memutuskan untuk mengakhiri rumah tangganya dengan Tergugat. Pada awalnya narkotika digunakan untuk kepentingan umat manusia, khususnya untuk pengobatan dan pelayanan kesehatan. Namun, dengan semakin berkembangnya ilmu pengetahuan dan tegnologi, peruntukan narkotika mengalami perluasan hingga kepada hal hal yang negatif. Oleh karena itu, agar penggunaan narkotoka dapat memberikan manfaat bagi umat manusia, peredaranya harus diawasi secara ketat. Sebagaimana dalam Pasal 4 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menyebutkan pengaturan narkotika bertujuan untuk:3 Menjamin ketersediaan Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Mencegah, melindungi dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan Narkotika Memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan social bagi penyalah gunaan dan pecandu Narkotika Pentingnya peredaran narkotika diawasi secara ketat karena saat ini pemanfaatannya banyak untuk hal hal yang negatif. Harus diakui bahwa masalah penyalah gunaan narkoba merupakan salah satu persoalan yang tidak mudah untuk ditemukan solusinya. Penggunaan narkotika sangat beragam 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. 3 Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang NARKOTIKA. Pasal 4. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Hafidhul Umami. Nizam Fauzida Pecandu Narkoba Sebagai Alasan Cerai Gugat (Perspektif Hukum Islam dan Kompilasi Hukum Isla. dan menjangkau semua lapisan masyarakat. Efek negative yang ditimbulkan akibat penggunaan narkotika secara berlebihan dalam jangka waktu lama serta tidak diawasi oleh ahlinya, dapat menimbulkan berbagai dampak negatif pada penggunanya, baik secara fisik maupun psikis. Berdasarkan uraian latar belakang di atas, penulis ingin mengkaji tentang AuPECANDU NARKOBA SEBAGAI ALASAN CERAI GUGAT (Persepktif Hukum Islam dan Kompilasi Hukum Isla. AoAo Dalam mengkaji permasalahan artikel ini, maka diperlukan referensi berupa penemuan penemuan terdahulu yang pada dasarnya adalah untuk dapat menggambarkan hubungan topik yang akan dibahas dengan hasil penelitian terdahulu agar tidak terjadi pengulangan materi dan agar bisa menghindari dari terjadinya duplikasi penulisan. Diantara referensi tersebut adalah karya tulis dari: Penelitian oleh Yulmina, mahasiswi dari Universitas Islam Negri ArRaniry. Banda Aceh. AuMulti Alasan Cerai Gugat Di Mahkamah SyarAo AoIyah Banda Aceh Pada Perkara Nomor. 0138/Pdt. G/2015/MS. Bn. , pada tahun 2019. Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa terdapat tiga temuan penelitian: . Pertimbangan hakim dalam memutus perkara cerai gugat dalam putusan No. 0138/ Pdt. G/Ms. Bna ada dua: pertama, pertimbangan hukum yuridis, bahwa hakim melihat terpenuhunya unsur materil dan unsur formil persidangan. Kedua, pertimbangan normative hukum Islam, dimana hakim merujuk menimbang tidak terwujudnya tujuan pernikahan penggugat dan tergugat sebagaimana maksud Q. Al-Rum ayat 21. Penggugat mengajukan 10 alasan cerai. Namun demikian. Hakim Mahkamah SyarAoiyah Banda Aceh cenderung menekankan penyebab cerai adalah karena percekcokan yang telah berlangsung lama. Pertimbangan hakim dalam memutus perkara cerai gugat tersebut dalam putusan Nomor 0138/Pdt. G/Ms. Bna telah sesuai dengan ketentuan. Pertimbangan hakim ialah adanya mudharat yang lebih 4 Didik M Arief Mansur. Elistaris Gultom. Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma Norma dan Realita, (Bandung: Raja Grafindo Persada, 2. , 100. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Hafidhul Umami. Nizam Fauzida Pecandu Narkoba Sebagai Alasan Cerai Gugat (Perspektif Hukum Islam dan Kompilasi Hukum Isla. besar dalam hubungan penggugat dan tergugat sesuai dengan kaidah fiqih yang intinya kemudharatan harus dihindarkan sedapat mungkin. Selanjutnya artikel jurnal yang ditulis Maimun. Mohammad Toha dan Misbahul Arifin AuFenomena Tingginya Angka Cerai Gugat Dan Faktor Penyebabnya: Analisin Reflektif atas Kasus Kasus Perceraian di MaduraAy beberapa tahun belakangan ini perceraian menjadi istilah yang sangat popular di telinga masyarakat, hal ini karena angka perceraian semakin hari terus Tidak kurang dari lima orang setiap harinya berubah statusnya menjadi janda/duda. Wilayah Madura juga menjadi penyumbang terbanyak angka perceraian di Jawa Timur, khususnya di Pamekasan dan Sampang. Jumlah perceraian pertahun di dua daerah tersebut mencapai seribuan lebih. Menariknya dari ribuan jemlah perceraian tersebut di dominasi oleh jumlah cerai gugat. Hasil penelitian ini membahas tentang fenomena meningkatnya angkaperceraian yang diiniasi oleh pihak istri . erai-guga. di daerah tersebut dari tahun ketahun, dan memaparkan secara mendalam tentang factor faktore Factor prnyebabnya sangat beragam yang dapat dikategorikan menjadi faktor interial dan eksternal dalam rumah tangga. Selanjutnya penelitian dalam jurnal yang ditulis Isnawati Rais AuTingginya Angka Cerai Gugat (KhuluA. di Indonesia: Analisis Kritis terhadap Penyebab dan Alternative Solusi MengatasinyaAy Hasil penelitian menunjukan bahwa penyebab tingginya angka cerai gugat disebabkan banyak faktor, diantaranya karena pemahaman perempuan terhadap hal hak mereka sebagai istri, semakin terdidiknya perempuan, informasi yang semakin mudah diakses, kemandirian ekonomi, dan keperdulian berbagai lembaga terhadap kaum Faktor utama pemicunya adalah karena ketidak harmonisan yang disebabkan karena tidak terpenuhinya kebutuhan hidup, kekerasan fisik/spikis, krisis akhlak, gangguan pihak ketiga, dan poligami tidak sehat. Selain itu ada beberapa faktor lain, namun tidak dominan. Solusi untuk 5 Yulmina. Multi Alasan Cerai Gugat (Tinjauan Terhadap Fiqih Terhadap Cerai Gugat Di Mahkamah SyarAoiyah Banda Aceh Pada Perkara Nomor. 0138/Pdt G/2015/Ms. Bn. Universitas Islam Banda Aceh, 2019. 6 Maimun. Fenomena Tingginya Angka Cerai Gugat Dan Faktor Penyebabnya: Analisis Reflektif Atas Kasus Kasus Perceraian di Madura, (Islamuna: Jurnal Studi Islam Vol. 5 No. Desember 2. , 157-167. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Hafidhul Umami. Nizam Fauzida Pecandu Narkoba Sebagai Alasan Cerai Gugat (Perspektif Hukum Islam dan Kompilasi Hukum Isla. mengatasinya adalah adalah pembekalan generasi muda, terutama yang akan menikah, dengan bekal pengetahuan dan penanaman nilai nilai yang cukup. Selanjutnya penelitian dalam jurnal yang ditulis oleh Mansari. Dahlan. Mahfud dan Martunis AuGugat Cerai Perempuan Korban Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tnagga (Suatu Penelitian di Mahkamah SyarAoiyah Kota Banda Ace. Ay hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana KDRT tidak dituntut secara pidana melainkan secara perdata, karenanya hakim tidak dapat memberi putusan pidana lebih dari apa yang dimohon oleh penggugat dalam petitumnya. Sehingga bentuk perlindungan hukum bagi perempuan dilakukan melalui beberapa hal, mempercepat proses persidangan dan mengabulkan gugatan cerai untuk menghindarkan istri dari kemungkinan terulangnya tindak KDRT dan menjauhkanya dari trauma. Pembahasan Pengertian Perceraian Dalam Hukum Islam Akad pernikahan dalam hukum Islam bukanlah perkara perdata semata, melainkan ikatan suci . isaqan galiz. yang terkait dengan keyakinan dan keimanan kepada Allah. Namun sering kali apa yang menjadi tujuan perkawinan kandas diperjalanan yang mengakibatkan putusnya perkawinan baik karena sebab kematian, perceraian ataupun karena putusnya pengadilan berdasarkan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Kata AuceraiAy jika dirujuk ke dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki beberapa makna, sebagai kata kerja ia bermakna. pisah, putus hubungan sebagai suami isteri. Sedangkan jika kata cerai dibubuhi awalan menjadi bercerai, maka maknanya adalah. tidak bercampur . erhubungan, bersatu, ds. lagi, berhenti ber laki-bini . uami ister. Perceraian merupakan putusnya tali perkawinan antara suami dan istri, dalam hukum islam disebut dengan thalaq yang berarti melepaskan dan 7 Isnawati Rais. Tingginya Angka Cerai Gugat (KhuluA. di Indonesia: Analisis Kritis terhadap Penyebab dan Alternatif Solusi Mengatasinya, (Al-AoAdalah Vol. XII. No. 1 Juni 2. , 8 Mansari, et al. Gugatan Cerai Perempuan Korban Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Suatu Penelitian di Mahkamah SyarAoiyah Kota Banda Ace. , (Vol. 4 No. Maret 2. , 9Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan. Hukum Perdata Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana 2. , 206. 10 Ahmad Rajafi. Cerai Karena Poligami, (Yogyakarta: Istana Publishing, 2. , 9. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Hafidhul Umami. Nizam Fauzida Pecandu Narkoba Sebagai Alasan Cerai Gugat (Perspektif Hukum Islam dan Kompilasi Hukum Isla. Dihubungakan kata Thalaq dalam arti kata ini dengan putusnya perkawinan karena antara suami istri tersebut sudah lepas hubungannya atau masing-masing sudah bebas hubungannya. 11 Talak juga diartikan sebagai melepaskan nikah dari pihak suami dengan mengucapkan lafadz tertentu, misalnya seperti suami berkata kepada istrinyaAy engkau telah aku talakAy, dengan ucapan demikian suami istri resmi bercerai menurut Menurut ulamaAo madzhab Hanafi berpendapat bahwasannya talak merupakan pelepasan ikatan perkawinan secara langsung untuk masa yang akan datang dengan lafadz yang khusus. UlamaAo syafiAoI memberikan makna talak sebagai pelepasan akad nikah dengan lafadz thalaq ataupun lafadz yang artinya sama dengan thalaq. Sedangkan ulamaAo madzhab maliki berpendapat makna thalaq dengan artian sifat hukum yang menyebabkan gugurnya kehalalan seseorang berhubungan suami istri. Dalam kompilasi hukum islam (KHI) bab XVI pasal 113 tentang putusnya perkawinan menyatakan bahwasannya perkawinan dapat diputus dikarenkan 3 hal, yaitu: Kematian Perceraian, dan Atas putusan pengadilan14 Imam Ibnu Hajar dalam kitab Tafsir Ayatul Ahkam berpendapat bahwasannya hukum talak itu ada 3, yaitu:15 Talak dihukumi Wajib, yaitu talaknya orang yang bersumpah ilaAo sesudah jatuh tempo selama 4 bulan dan suami istri tersebut diceraikan oleh juru damai dalam kasus syiqaq. Talak dihukumi Sunnah, apabila seorang suami tidak bisa memenuhi kewajibannya sebagai kepala keluarga atau seorang istri tidak menjaga Talak dihukumi Makruh yang merupakan hukum asal daripada thalak 11Amir Syarifudin. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2. , 198 12Mohammad RifaAoI. Fiqh Islam Lengkap ,(Semarang: Toha Putra, 1. , 483 13 Syamsiah Nur Dkk. Fikih Munakahat Hukum Perkawinan Dalam Islam, (Tasikmalaya: Hasna Pustaka,2. , hal133 14 Kompilasi Hukum Islam 15 Syekh Muhammad Ali Ash-Shabuni. Tafsir Ayatul Ahkam. Darush Shobuni, 490 JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Hafidhul Umami. Nizam Fauzida Pecandu Narkoba Sebagai Alasan Cerai Gugat (Perspektif Hukum Islam dan Kompilasi Hukum Isla. Talak dihukumi Haram, seperti halnya talak bidAoiy . alak yang melanggar aturan agam. Adapun putusnya perkawinan dikarenakan perceraian itu dibagi menjadi 2 yaitu: Cerai talak, merupakan perceraian yang diajuakan suami kepada istri. Menurut hukum islam seorang suami memiliki hak talak sedangkan istri Talak merupakan hak suami dikarenakan seorang suami lah yang berminat melangsungkan pernikahan, dialah yang berkewajiban memberi nafkah, seorang suami juga lah yang berhak membayar mahar, mutAoah, disamping itu laki-laki adalah orang yang lebih sabar terhadap sesuatu yang tidak dsenangi oleh perempuan. Sebaliknya seorang perempuan tersebut lebih cepat marah sehingga dia cepat-cepat meminta cerai kepada suaminya dikarenakan hanyalah karena hal sepele. Maka dari itu perempuan tidak diberi hak untuk menjatuhkan talak. Cerai gugat, merupakan perceraian yang terjadi seorang istri yang meggugat suaminya untuk bercerai melalui pengadilan yang kemudian dari pihak pengadilan mengabulkan gugatan yang dimaksud sehingga putuslah hubungan perkawinan penggugat . , dengan tergugat . Menurut undang-undang nomor 1 tahun 1974 dalam pasal 38 tentang perkawinan disebutkan bahwasannya putusnya perkawinan dapat terjadi karena salah satu pihak meninggal dunia, karena perceraian dan karena adanya putusan pengadilan. Jadi seorang istri yang menggugat cerai suaminya itu bisa diterima asalkan dari pihak pengadilan mengabulkan permintaan cerai seorang istri . erai guga. Gugatan perceraian yang diajukan oleh istri atau kuasanya kepada pengadilan harus menyangkut alasan-alasan dan dukungan alat bukti yang berdasar pada pasal 74,75 dan 76 UU no 7 tahun 1989 pasal 133, 134, dan 135 KHI. Adapun perceraian tersebut dianggap sah dan sudah terhitung bercerai pada saat perceraian tersebut dinyatakan didepan sidang pengadilan hal ini sesuai dengan KHI pasal 123. Faktor Penyebab Perceraian Dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 dalam pasal 38 dijelaskan bahwa perkawinan dapat terputus karena salah satu pihak meninggal dunia. Aulia MuthiAoah. Hukum Islam Dinamika Seputar Hukum Keluarga, (Yogyakarta: Pustaka Baru Press, 2. , 105 JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Hafidhul Umami. Nizam Fauzida Pecandu Narkoba Sebagai Alasan Cerai Gugat (Perspektif Hukum Islam dan Kompilasi Hukum Isla. karena perceraian dan karena adanya putusan dari pengadilan. Di dalam pasal 39 ayat . ditentukan bahwasannya dalam melaksanakan perceraian harus cukup alasan yaitu antara suami dan istri tersebut tidak akan hidup sebagai suami istri. Adapun alasan yang dapat dipergunakan sebagai alasan yang dapat digunakan perceraian adalah: Salah satu pihak berbuat zina, pemabuk, pemadat, ketergantungan terhadap obat-obatan terlarang dan lain sebagainya yang sulit untuk Salah satu pihak meninggalkan pihak yang lain selama 2 tahun dan tanpa alasan yang sah atau karena adanya hal lain Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain Salah satu pihak mendapat cacat badan atau cacat penyakit yang menyebabkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami istri. Antara suami istri terjadi pertengkaran/perselsihan terus menerus dan tidak ada harapan untuk berdamai lagi. Alasan perceraian diatas sudah tercantum dalam KHI pasal 116, tetapi terdapat tambahan yaitu: Suami melanggar taklik Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menjelaskan bahwasannya alasan perceraian adalah: Perzinaan, yaitu terjadinya hubungan seksual yang dilakukan seseorang yang telah menikah dengan orang lain yang bukan istri atau suaminya yang dilakukan dengan kesadaran. Meninggalkan tempat tinggal bersama dengan sengaja, menurut KUH Perdata gugatan tersebut baru dapat diajukan apabila salah satu pihak meninggalkan tempat kediaman bersama selama 5 tahun . Penghukuman dengan hukuman penjara lima tahun lamanya atau dengan hukuman yang lebih berat yang diucapkan setelah perkawinan . Melukai berat atau menganiaya, yang dilakukan oleh suami atau istri terhadap istri atau suaminya. Menurut penelitian George Lavinger pada tahun 1966 dengan mengambil sampel 600 pasangan suami-istri yang mengajukan perceraian JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Hafidhul Umami. Nizam Fauzida Pecandu Narkoba Sebagai Alasan Cerai Gugat (Perspektif Hukum Islam dan Kompilasi Hukum Isla. menunjukan bahwa keluhan-keluhan yang menjadi factor terjadinya perceraian adalah:17 . Masalah keuangan atau ekonomi . Masalah komunikasi . Masalah keluarga . Masalah seks . Kedekatan dengan teman . Masalah ketergantungan seperti halnya narkoba, judi, alcohol rokok, dll . Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) . Masalah kepribadian . Masalah ekspetasi . Masalah waktu Tinjauan Hukum Islam Terhadap Cerai Gugat Suami Pengguna Narkoba Menurut Ibnu Taimiyyah, komentar ataupun reaksi pertama yang berkenaan dengan penggunaan zat-zat terlarang ini mulai terlihat di kalangan ulama Islam yaitu di akhir tahun 600 dan awal tahun 700 Hijriyah. Pada masa itu kekuasaan berada di bawah tangan bangsa Tartar dengan pemimpin pemerintahan Chanigis Khan. Selanjutnya Ibnu Taimiyyah berpendapat bahwa, mengkonsumsi ganja atau narkotika umumnya itu dilaknat dan merupakan suatu kemungkaran yang sangat besar, karena memiliki pengaruh buruk seperti memabukkan, menyebabkan efek membiuskan bagi penggunanya dan dapat menimbulkan kejahatan lainnya yang berdampak kepada rusaknya hubungan rumah tangga. Menurutnya, mengkonsumsi secara ilegal hukumnya haram. 18 Karena, apapun yang membuat orang menjadi mengigau dan gemetar tubuhnya . akibat pengaruh obat atau zat yang berasal dari bijian, buahan dan lainnya baik dalam keadaan mentah atau sudah diolah itu termasuk ke dalam khamr yang haram hukumnya. Begitulah pendapat jumhur ulama. Dalam Al-qurAoan surah Al-Baqarah, narkoba termasuk kedalam golongan khamr . inuman yang memabukka. yang hukumnya haram. Hal ini dikarenakan bahayanya lebih besar dari pada manfaat yang ada pada khamr. 17Amina dan Iwan Nasution. Pedoman Lengkap Fikih Munakahat, (Jakarta: Kencana, 2. , 154-155 18 Ahamad bin Taimiyyah. MajmuAo Al-Fatwa. Cet. Jilid Empat (Beirut Libanun: Dar Al-Arabiyah, 1. , 205. 19 Ahmad bin Taimiyyah. MajmuAo al-Fatwa. Cet 1. Jilid empat. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Hafidhul Umami. Nizam Fauzida Pecandu Narkoba Sebagai Alasan Cerai Gugat (Perspektif Hukum Islam dan Kompilasi Hukum Isla. Surah Al-Baqarah ayat 219 telah menjelaskan bahwa: aAEa aI a OaaeIA aCOIA e aAEa aIA a aAeEa eIa aOEe aIeOa Ca eEa AON aI u eaI aEOaI aOaIIaA aa EEIcaa aOueaaN aI a eE a I eIa Ia eAN aI aOOa eaEaOIA a aAOa eaEaOIA aEEaa Ea aE aIa EaOa Ea aEca aE eIa aa aA caE aOIA ac aAOA a ACaEa Ee a eA aOa aE aEA a a aAEa OaA Artinya: AuMereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah:"Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah:"Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir (QS. Al-Baqarah 2:. Al-qurAoan secara tegas telah melarang minuman khamr, yaitu minuman yang memabukkan dan dapat menurunkan kesadaran seseorang. Narkoba, sebagaimana khamr, menyebabkan penurunan kesadaran dan hilangnya rasa sehingga dapat mendorong perbuatan keji terhadap sesama makhluk, menjadi sumber keresahan permusuhan dan kebencian yang akan menghancurkan persatuan dan kesatuan umat. Terlebih lagi ketika seorang suami yang sebagai kepala keluarga terjerat perlakuan ini. Maka akibat dari perlakuan suami ini menjadikan salah satu penyebab retaknya hubungan rumah tangga sehingga isteri merasa bahwa hubungannya dengan suami mulai tidak baik lagi serta tidak ada kejelasan dari suami, sehingga tidak bisa lagi dipertahankan dan kalau dilanjutkan juga akan menghadapi kehancuran dan kemudharatan sehingga isteri lebih memilih untuk bercerai dari suami. Para Imam Mazhab berbeda pendapat mengenai keinginan istri tersebut. Menurut pendapat Mazhab Maliki dan Mazhab Hambali isteri diperbolehkan menuntut talak kepada hakim terhadap suaminya apabila ia mendapat perlakuan kasar/buruk. Karena hal itu bisa menjadi salah satu alasan untuk bisa mengakhiri hubungan suami istri tersebut. Sedangkan menurut Abu Hanifah dan SyafiAoI, istri tidak bisa menuntut talak dari hakim atas diri suaminya, dikarenakan perlakuan buruk suami dianggap bisa di hapus dengan cara memberikan hukuman terhadap suami yang melakukan tindakan buruk dan memberikan kebebasan terhadap istri agar tidak dipaksa untuk menaati 20 Aplikasi Al-QurAoan Q. Al-Baqarah . : 219 21 Sayyid Sabiq. Fiqh Sunnah, (Beirut: Dar al-Kitab al-Aoarabi, 1977,juz . , 188. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Hafidhul Umami. Nizam Fauzida Pecandu Narkoba Sebagai Alasan Cerai Gugat (Perspektif Hukum Islam dan Kompilasi Hukum Isla. Jadi, berdasarkan pendapat Mazhab Maliki dan Mazhab Hambali, jika suami tidak bisa atau tidak mau bertaubat dan meninggalkan kemungkaran tersebut . alam artian menggunakan narkob. , sehingga suami sering melakukan perbuatan kasar dalam rumah tangga, maka istri boleh meminta gugat cerai. Karena pada dasarnya, suami yang kecanduan mengonsumsi narkoba, ia sering tidak bisa berfikir jernih jika tidak dapat mengkonsumsi obat tersebut. Pikirannya akan menjadi kacau, sikap dan prilakunya tidak bisa dikontrol sehingga tidak ada nilai baik bagi istri untuk bisa mempertahankan rumah tangga bersama suaminya yang seorang pengguna narkoba. Karena hal seperti ini sangat bisa mengancam agama, jiwa dan anak-anaknya. Adapun hal lainnya, permasalahan pemisahan suami pengguna narkoba ini karena adanya perselisihan dan pertengkaran atau disebut juga dengan syiqaq yang diatur dalam kitab al- Fiqh al-Islami wa Adilatuhu karangan Syeikh Wahbah Zuhaili. Beliau menjelaskan bahwa Mazhab Hanafi. SyafiAoi dan Hambali membolehkan dilakukan pemisahan suami dan istri akibat perselisihan ataupun banyaknya kemudharatan yang timbul dalam hubungan suami dan istri tersebut. Karena mencegah kemudharatan dari isteri tidak hanya dengan cara menjatuhkan talak, tetapi bisa dengan cara mengadukan perkara yang terjadi kepada Qadli. 22 Dan menjatuhkan hukuman kepada lakilaki adalah salah satu bentuk pelajaran yang bisa diberikan oleh Qadli kepada suaminya, sehingga dia tidak melakukan perbutan buruk lagi terhadap Sedangkan menurut Mazhab Maliki, pemisahan akibat perselisihan ataupun akibat kemudharatan diperbolehkan, karena untuk mencegah pertikaian agar jangan sampai kehidupan suami-isteri terasa seperti di 23 Dalam hal ini. Islam mentoleransi untuk memutuskan ikatan Maka Islam membolehkan isteri untuk mengajukan cerai gugat terhadap suami yang melakukan tindakan kasar. Dilihat dari sisi fikih, pertimbangan hakim dalam menerima permintaan istri untuk melakukan cerai gugat tersebut telah sesuai dalam menjalankan fungsinya sebagai pihak Qadli. Bahkan pertimbangan hakim melihat adanya maslahat yang lebih besar ketika mengabulkan gugatan penggugat juga sesuai dengan salah satu kaidah fikih, yaitu: AuKebijakan imam . terhadap rakyatnya didasarkan pada kemaslahatan. Ay 22 Wahbah az-Zuhaili. Fiqih Islam Wa Adilatuhu (Damaskus. Darul Fikr, 2. , hlm. 23 Ibid. , 457. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Hafidhul Umami. Nizam Fauzida Pecandu Narkoba Sebagai Alasan Cerai Gugat (Perspektif Hukum Islam dan Kompilasi Hukum Isla. Istilah Aual-ImamAy dalam konteks yang lebih luas bukan hanya yang memegang tampuk kekuasaan, tetapi bisa di interpretasikan sebagai pihakpihak yang memutus satu perkara, dalam hal ini disebut sebagai hakim. Untuk itu, keputusan hakim dalam memutuskan perkara cerai gugat merupakan bagian dari usaha untuk menggapai kemaslahatan seorang istri. Dalam konteks cerai gugat, maka langkah cerai gugat yang diajukan isteri adalah satu sarana sekaligus perantara yang paling utama untuk menggapai kemaslahatan isteri, sehingga hal ini menjadi langkah yang wajib untuk dipilih. Suami Pengguna Narkoba Dapat Diajukan Perceraian Jika sang suami memiliki cukup alasan yang kuat dan dibenarkan oleh Undang-Undang, sebagaimana termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 dalam pasal 19 menyebutkan alasan bagi suami istri untuk bercerai ialah karena alasan : Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar Salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat menjalankan kewajibannya sebagai suami istri. Antara suami istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tida ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Akibat Perceraian Pernikahan merupakan akad yang menghalalkan hubungan antara lakilaki yakni suami dan perempuan yakni istri. Bila hubungan pernikahan tersebut terputus, maka terputuslah hubungan antara suami istri tersebut Republik Indonesia. Peraturan Pemerintahan Nomor 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1974, pasal 19 JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Hafidhul Umami. Nizam Fauzida Pecandu Narkoba Sebagai Alasan Cerai Gugat (Perspektif Hukum Islam dan Kompilasi Hukum Isla. dalam segala bentuknya. Sehingga berlaku pula hukum yang berlaku sesudahnya, seperti:25 . Hubungan antara keduanya menjadi asing dan harus berpisah, tidak boleh saling memandang apalagi bergaul layaknya suami dan istri, sebagaimana berlaku seperti orang asing yang tidak saling mengenal . Keharusan memberi mutAoah, yaitu pemberian suami kepada istri yang diceraikannya sebagai suatu kompensasi. Sebagaimana firman Alah yang aAOA a AaOe aIaEca aCa aIaaI aEe aI e aOAa aCcU aEaO Ee aIcaCA AuUntuk istri-istri yang diceraikan itu hendaklah ada pemberian dalam bentuk mutAoah secara patut merupakan hak atas orang yang bertakwaAy . Melunasi utang yang wajib dibayarny dan belum dibayarnya selama masa perkawinannya baik dalam bentuk mahar atau nafaqoh . Iddah bagi seorang istri yang dicerai . Hadhanah atau pengasuhan terhadap anak Dalam kompilasi hukum islam (KHI) pasal 156 dijelaskan bahwasanyya akibat putusnya perkawinan akibat perceraian adalah:26 Anak yang belum mumayyiz berhak mendapatkan hadhanah dari ibunya, kecuali jika ibunya telah meninggal dunia, maka kedudukannya dihgantikan Wanita dalam garis lurus keatas dari ibu Ayah Wanita-wanita dalam garis lurus keatas dari dari ayah Saudara perempuan dari anak yang bersangkutan Wanita-wanita kerabat sedarah menurut garis samping dari ayah Anak yang sudah mumayyiz maka berhak memilih untuk mendapatkan hadhanah dari ayah atau ibunya Apabila pemegang hadhanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani maupun rohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pula. 25Amir Syarifudin. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2. , 301 26Kompilasi Hukum Islam, (Kementrian Agama Tahun 2. , 77 JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Hafidhul Umami. Nizam Fauzida Pecandu Narkoba Sebagai Alasan Cerai Gugat (Perspektif Hukum Islam dan Kompilasi Hukum Isla. Semua biaya hadhanah dan natkah anak menjadi tanggung jawab ayah menurut kemampuannya. sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dapat mengurus diri sendiri . Bilamana terjadi perselisihan mengenai hadhanah dan natkah anak. Pengadilan Agama memberikan putusannya berdasarkan huruf . , . , dan . Pengadilan dapat pula dengan mengingat kemampuan ayahnya menetapkan jumlah biaya untuk pemeliharaan dan pendidikan anak-anak yang tidak turut padanya. Penutup Dari uraian diatas dapat dikemukakan beberapa kesimpulan, antara lain: Seorang istri diperbolehkan menggugat cerai suaminya dikarenakan suami menjadi pecandu narkoba, jika rumah tangga tersebut tetap dipertahankan maka rumah tangga tersebut akan menghadapi kehancuran dan Narkoba bisa disamakan dengan khamr atau atau barang yang bisa memabukkan yang apabila menjadi kecanduan akan mengakibatkan penurunan kesadaran dan hilangnya rasa sehingga dapat mendorong perbuatan keji dan munkar terhadap sesama makhluk. Menjadi sumber keresahan permusuhan dan kebencian yang menghancurkan persatuan dan kesatuan umat, terlebih dalam kehidupan rumah tangga. Dan hukum khamr ialah haram sesuai dengan firman Allah dalam surah albaqarah ayat 219 yang berbunyi: aAEa aIa OaIeA aCOIA e aAEa aIA a aAeEa eIa aOEe aIeOa Ca eEa AON aI u eaI aEOaI aOaIIaA aa EEIcaa aOueaaN aI a eE a I eIa Ia eAN aI aOOa eaEaOIA a aAOa eaEaOIA aAEaOa Ea aEca aE eIa aa aA caE aOIA ac aAOA a ACaEa Ee a eA aOa aE aEA a a aAEa OaA a aEEaa Ea aE aIA Artinya: AuMereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan. " Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayatNya kepadamu supaya kamu berpikirAy. Menurut Madzhab Maliki dan Madzhab Hanbali seorang istri diperbolehkan menggugat suaminya dikarenakan perbuatan kasar atau dia mendapat JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Hafidhul Umami. Nizam Fauzida Pecandu Narkoba Sebagai Alasan Cerai Gugat (Perspektif Hukum Islam dan Kompilasi Hukum Isla. perlakuan buruk dari suaminya seperti halnya suami yang menjadi pecandu narkoba dan bilamana menjadi kecenderungan akan menyebabkan bahaya dan kemudharatan yang membahayakan orang lain. Menurut Madzhab Imam Abu Hanifah dan Imam SyafiAoi seorang istri tidak bisa menggugat cerai suaminya dikarenakan perbuatan buruk suami . enjadi pecandu narkob. , karena perlakuan buruk suami dianggap bisa dihapus dengan cara memberikan hukuman terhadap suami yang melakukan tindakan buruk dan memberikan kebebasan terhadap istri agar tidak dipaksa untuk menaati suaminya. DAFTAR PUSTAKA