Media Hukum Indonesia (MHI) Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 18-25 Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Ketimpangan Akses Energi di Indonesia: Analisis Dampak Sosial-Ekonomi Kasus Korupsi Pertamina 2025 terhadap Pemenuhan Hak Warga Negara atas Energi yang Adil dan Terjangkau Energy Access Inequality in Indonesia: Socio-Economic Impact Analysis of the 2025 Pertamina Case on Fulfilling Citizens' Rights to Fair and Affordable Energy Firda Syakira1. Inayah Fajri2. Revalina Artika3. Selvi Salsabillah Khairunnisa 4 1,2,3,4 Universitas Bakrie Email: 1251002038@student. id, 1251002044@student. 1251002033@student. id, 1251002046@student. Abstract: Energy inequality in Indonesia is exacerbated by corrupt practices, as in the "2025 Pertamina Corruption Case". This research analyzes the socio-economic impact of this case as a violation of citizens' rights to fair energy. Using a qualitative-juridical method, the findings show that corruption . , mark-ups & subsidy embezzlemen. directly impacts poor households. MSMEs, and hinders development in 3T This corruption is proven to violate constitutional rights. The proposed solutions are the reconstruction of energy regulations and fundamental reforms of BUMN governance (GCG). Abstract: Ketimpangan energi di Indonesia diperparah oleh praktik korupsi, seperti pada "Kasus Korupsi Pertamina 2025". Penelitian ini menganalisis dampak sosial-ekonomi dari kasus tersebut sebagai bentuk pelanggaran hak warga negara atas energi yang adil. Menggunakan metode kualitatif-yuridis, temuan menunjukkan korupsi . isal: mark-up & penyelewengan subsid. secara langsung berdampak pada rumah tangga miskin. UMKM, dan terhambatnya pembangunan di daerah 3T. Korupsi ini terbukti melanggar hak konstitusional. Solusi yang ditawarkan adalah rekonstruksi regulasi energi dan pembenahan fundamental tata kelola (GCG) BUMN. https://doi. org/10. 5281/zenodo. Article History Received: November 25, 2025 Revised: November 30, 2025 Published: December 1, 20252017 Keywords : Corruption. Energy Justice. Energy Rights. Pertamina. Socio-Economic Impact Kata Kunci : Dampak Sosial-Ekonomi. Hak atas Energi. Keadilan Energi. Korupsi. Pertamina This is an open-access article under the CC-BY-SA License. PENDAHULUAN Energi merupakan pilar fundamental bagi peradaban modern dan motor penggerak pembangunan ekonomi suatu bangsa (KNKG, 2. Ketersediaan dan keterjangkauan energi bukan hanya masalah teknis atau ekonomi, melainkan telah menjadi determinan utama dalam upaya meningkatkan kualitas hidup dan mencapai kemakmuran bersama. Bagi negara kepulauan seperti Indonesia, memastikan setiap warga negara memiliki akses yang setara terhadap energi adalah sebuah tantangan yang kompleks, namun mutlak diperlukan untuk mewujudkan pembangunan yang inklusif. Tanpa akses energi yang adil, sektor pendidikan, kesehatan, dan industri kecil tidak akan dapat bertumbuh secara optimal, yang pada akhirnya akan melestarikan siklus kemiskinan. Secara filosofis, mandat untuk menyediakan energi bagi kemakmuran rakyat telah tertuang jelas dalam konstitusi. Didalam UUD 1945, spesifiknya pada Pasal 33 ayat . , mengamanatkan bahwa negara memegang hak penguasaan atas sektor-sektor produksi yang vital bagi negara dan esensial bagi kehidupan publik. Hak penguasaan ini juga mencakup seluruh sumber daya alam, termasuk bumi, air, dan isinya, yang semuanya harus dimanfaatkan demi mencapai kemakmuran rakyat secara maksimal (Indonesia, 1. Amanat ini menggarisbawahi bahwa sumber Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 18-25 daya energi pada hakikatnya adalah milik kolektif bangsa yang pengelolaannya harus berorientasi pada Keadilan Sosial, sesuai dengan amanat sila kelima Pancasila. Prinsip keadilan ini melahirkan konsep "keadilan energi" . nergy justic. , di mana seluruh masyarakat, tanpa terkecuali berdasarkan letak tempat tinggal ataupun kondisi ekonominya, memiliki hak untuk memperoleh sumber energi dengan harga yang dapat dijangkau, andal, dan berkelanjutan (Pertamina Patra Niaga, 2. Dalam kerangka berpikir ini, akses terhadap energi tidak lagi dipandang sebagai komoditas dagang semata, melainkan telah beralih menjadi bagian dari hak fundamental setiap individu, yang secara spesifik merupakan bagian dari hak untuk mencapai taraf kehidupan yang pantas, yang pemenuhannya wajib dijamin oleh negara sebagai pemangku amanat konstitusi (Alkostar, 2. Namun, realitas sosiologis di Indonesia masih menunjukkan adanya ketimpangan atau kesenjangan yang signifikan dalam akses energi. Berdasarkan data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menunjukkan bahwa meskipun rasio elektrifikasi nasional telah melampaui 99%, kesenjangan masih menganga antara wilayah perkotaan di Pulau Jawa dengan daerah 3T (Terdepan. Terluar. Tertingga. di Indonesia bagian Timur (Kementrian ESDM, 2. banyak wilayah terpencil, warga tidak hanya kesulitan mendapatkan akses listrik yang stabil, tetapi juga harus menanggung biaya energi yang jauh lebih mahal, seperti harga BBM atau LPG non-subsidi yang melambung tinggi (Wong, 2. Kondisi sosiologis ini secara langsung berdampak pada pelestarian kemiskinan struktural. Ketiadaan listrik menghambat proses belajar anak di malam hari, yang berdampak pada kualitas Fasilitas kesehatan di daerah terpencil tidak dapat beroperasi optimal tanpa pasokan energi yang andal, sehingga meningkatkan risiko kesehatan publik (BPS, 2. Lebih lanjut, usaha mikro dan kecil (UMKM) yang menjadi tulang punggung ekonomi lokal tidak dapat berkembang karena tingginya biaya operasional akibat harga energi yang tidak terjangkau (Pedraza, 2. Lebih jauh dari sekadar angka ekonomi, ketimpangan akses energi ini juga menggerus kohesi Realitas di mana sebagian wilayah menikmati surplus energi sementara wilayah lain "gelap gulita" dapat menimbulkan kecemburuan sosial dan rasa ketidakadilan (Europe, 1. Hal ini berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan publik . ublic trus. terhadap pemerintah dan institusi negara yang dianggap gagal mendistribusikan kemakmuran secara merata, yang pada gilirannya dapat menghambat partisipasi publik dalam program pembangunan nasional lainnya (Budiyanto et al. Secara yuridis, pengelolaan sektor energi nasional diatur dalam berbagai instrumen hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, yang mengamanatkan jaminan suplai energi bagi kebutuhan bangsa dengan prinsip keadilan dan pemerataan (Indonesia, 2. Dalam pelaksanaannya, negara memberikan mandat kepada PT Pertamina (Perser. , sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sebagai pelaksana kunci yang melakukan manajemen aset minyak dan gas bumi sekaligus mendistribusikan energi yang disokong pemerintah kepada publik. Mandat ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang memposisikan BUMN untuk memegang dua peran: sebagai agen pembangunan . gent of developmen. dan sebagai pelayan kepentingan publik . ublic service obligatio. (Indonesia, 2. Ini berarti Pertamina memiliki tanggung jawab hukum dan konstitusional untuk tidak hanya mencari keuntungan . rofit oriente. , tetapi juga wajib memenuhi kebutuhan energi masyarakat hingga ke pelosok negeri sebagai perwujudan Pasal 33 UUD 1945. Akan tetapi, besarnya anggaran yang dikelola dan kompleksitas tata niaga di sektor energi menjadikannya sangat rentan terhadap praktik korupsi. Korupsi di bidang energi, sebagaimana Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 18-25 dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mempunyai daya hancur yang sangat besar (Hiariej. Korupsi di sektor ini bukan sekadar kejahatan kerah putih . hite-collar crim. biasa, melainkan tergolong extraordinary crime mengingat kerusakan yang ditimbulkannya bersifat sistemik (KPK, 2. Praktik korupsi di sektor strategis seperti energi seringkali melibatkan aktor-aktor kuat dan modus operandi yang canggih, mendekati konsep state capture corruption, di mana kebijakan publik dibelokkan untuk kepentingan privat (Rakhmat, 2. Korupsi ini secara langsung mengkhianati mandat konstitusional Pasal 33 UUD 1945 karena merampas hak rakyat atas kemakmuran yang bersumber dari kekayaan alamnya sendiri, sekaligus merusak tata kelola BUMN dari dalam. Puncak dari kerentanan tersebut terkuak dalam dugaan "Kasus Korupsi Pertamina 2025" yang baru-baru ini menyita perhatian publik. Kasus ini, yang diduga melibatkan penyelewengan dana alokasi subsidi energi dan mark-up dalam proyek infrastruktur gas, diperkirakan menimbulkan kerugian negara triliunan rupiah (Tempo, 2. Dana yang seharusnya digunakan untuk membiayai program BBM Satu Harga, memperluas jaringan gas kota, atau memberikan subsidi LPG 3kg bagi rakyat miskin, diduga diselewengkan (Badan Keahlian DPR RI, 2. Peristiwa ini menjadi research gap utama yang ingin diisi oleh penelitian ini. Banyak penelitian korupsi berfokus pada aspek penindakan hukum . , sementara penelitian kebijakan energi berfokus pada aspek teknis . Penelitian ini mengambil posisi di antara keduanya, yakni menganalisis bagaimana sebuah tindak pidana . secara langsung menimbulkan dampak sosial-ekonomi yang sistematis dan melanggar hak-hak dasar warga negara dalam konteks keadilan energi (Koswara et al. , 2. Berdasarkan uraian latar belakang tersebut, penelitian ini berupaya untuk menganalisis lebih dalam permasalahan yang ada. Dengan demikian, studi ini dirancang untuk menjawab dua pertanyaan utama: Satu, sejauh mana dampak sosial-ekonomi akibat "Kasus Korupsi Pertamina 2025" menggambarkan kegagalan negara dalam memenuhi hak masyarakat atas akses energi yang adil dan terjangkau? Dua, langkah-langkah apa yang diperlukan dalam merekonstruksi kebijakan serta tata kelola BUMN energi agar dapat memitigasi dampak korupsi dan mewujudkan keadilan energi di Indonesia? HASIL DAN PEMBAHASAN Analisis Dampak Sosial-Ekonomi Kasus Korupsi Pertamina 2025 sebagai Bentuk Pelanggaran Hak Warga Negara Rumusan masalah pertama dalam penelitian ini berfokus pada analisis dampak sosial-ekonomi dari "Kasus Korupsi Pertamina 2025" sebagai manifestasi kegagalan pemenuhan hak warga negara. Untuk menganalisisnya, pembahasan ini akan dipecah ke dalam tiga aspek: modus operandi yuridisfaktual, dampak sosiologis-ekonomis, dan sintesis filosofis-yuridisnya sebagai pelanggaran hak. Modus Operandi Korupsi dan Pemetaan Alokasi Dana yang Hilang (Aspek YuridisFaktua. Dugaan "Kasus Korupsi Pertamina 2025" yang menjadi studi kasus dalam penelitian ini disinyalir tidak bergerak dalam satu modus tunggal, melainkan gabungan dari dua skema utama: penyelewengan dana subsidi energi (BBM dan LPG 3k. praktik mark-up . enggelembungan harg. dalam proyek infrastruktur energi, seperti jaringan gas . atau pemeliharaan kilang (ICW, 2. Modus operandi penyelewengan dana subsidi diduga dilakukan dengan memanipulasi data volume penyaluran melalui perusahaan transportir fiktif atau afiliasi. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 18-25 sehingga terjadi pembayaran subsidi yang melebihi realitas penyaluran di lapangan. Sementara itu, modus mark-up proyek infrastruktur diduga terjadi melalui proses tender yang diatur . untuk memenangkan vendor tertentu dengan harga penawaran yang telah dinaikkan secara tidak wajar (KPK, 2. Secara yuridis-faktual, kerugian yang ditimbulkan bukan hanya kerugian keuangan negara Dengan estimasi kerugian hipotetis sebesar Rp 10 Triliun, dana tersebut memiliki "biaya peluang" . pportunity cos. yang luar biasa besar bagi pemenuhan hak energi. Dana sebesar Rp 10 Triliun tersebut, berdasarkan perhitungan standar biaya proyek energi, setara dengan instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berbasis Komunal untuk 500 daerah desa terpencil di Papua dan Maluku, atau setara dengan pembiayaan pemasangan sambungan jaringan gas gratis untuk satu juta rumah tangga miskin di Pulau Jawa (BAPPENAS, 2. Dengan demikian, setiap rupiah yang dikorupsi dari sektor ini secara harfiah adalah "mencuri" akses listrik dari satu desa atau "mencuri" akses gas murah dari satu rumah tangga miskin. Tindakan semacam itu jelas-jelas melanggar Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Secara spesifik, perbuatan ini melanggar Pasal 2, yakni terkait pengayaan diri/pihak lain yang merugikan perekonomian negara, dan Pasal 3, yang mengatur tentang penyalahgunaan jabatan (Indonesia. Lebih jauh lagi, tindakan tersebut juga tidak sejalan dengan amanat Undang-Undang No. Tahun 2003 tentang BUMN, di mana hal ini membuktikan bahwa Pertamina sebagai BUMN tidak berhasil menjalankan fungsi public service obligation (PSO) serta kaidah Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) (Indonesia, 2. Dampak Ekonomi Langsung dan Tidak Langsung (Aspek Sosiologis-Ekonomi. Dampak dari korupsi yang dipetakan di poin . tidak berhenti di angka kerugian negara, melainkan bergulir menjadi dampak sosial-ekonomi yang sistemik. Dampak langsung pertama dirasakan oleh rumah tangga miskin dan rentan. Penyelewengan dana subsidi memaksa pemerintah mengambil satu dari dua kebijakan tidak populis: menaikkan harga eceran (HET) BBM atau LPG bersubsidi, atau melakukan pembatasan kuota yang ketat. Kedua pilihan ini sama-sama menghantam daya beli masyarakat bawah. Kenaikan harga LPG 3kg, misalnya, terbukti secara empiris meningkatkan "inflasi kelompok miskin" . nflation for the poo. dan memaksa rumah tangga kembali ke bahan bakar yang tidak bersih . ayu baka. , yang berdampak pada kesehatan (ISPA) dan lingkungan (TNP2K, 2. Dampak langsung kedua adalah terhambatnya laju usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sektor tersebut, seperti warung makan, jasa binatu . , dan bengkel kecil, sangat bergantung pada LPG 3kg dan BBM bersubsidi sebagai komponen biaya operasional utama. Kelangkaan atau kenaikan harga akibat korupsi di hulu penyaluran memaksa UMKM menaikkan harga jual produk/jasa mereka, yang berakibat pada hilangnya daya saing dan pelanggan, atau dalam skenario terburuk, gulung tikar (AKUMINDO, 2. Dampak tidak langsung . angka panjan. adalah terhambatnya pembangunan daerah di wilayah 3T. Proyek infrastruktur energi . istrik desa, jargas, program BBM Satu Harg. yang mangkrak akibat mark-up atau kekurangan dana . arena dikorups. melanggengkan "kegelapan" dan isolasi di daerah-daerah tersebut. Hal ini secara langsung mengunci potensi ekonomi regional, mempersulit akses pendidikan dan layanan kesehatan, serta memperparah kesenjangan pembangunan antara Indonesia bagian Barat dan Timur. Korupsi ini, pada dasarnya, adalah agen pelestari ketimpangan (Faisal, 2. Analisis Korupsi sebagai Pelanggaran Hak atas Energi (Aspek Filosofis-Yuridi. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 18-25 Pembahasan di poin . menegaskan bahwa "Kasus Korupsi Pertamina 2025" bukanlah sekadar tindak pidana ekonomi biasa. Ini adalah sebuah bentuk pelanggaran terhadap hak-hak dasar manusia, yang mencakup aspek ekonomi, sosial, serta budaya. Pandangan ini didasarkan pada kegagalan negara . elalui BUMN) dalam memenuhi mandat konstitusionalnya. Amanat Pasal 33 UUD 1945 untuk menggunakan kekayaan alam demi mencapai kemakmuran rakyat setinggi-tingginya adalah sebuah mandat filosofis-yuridis yang mengikat (Indonesia, 1. Ketika dana untuk kemakmuran tersebut . ubsidi dan infrastruktu. diselewengkan, negara telah gagal dalam menjalankan kewajibannya . uty to fulfil. untuk menjamin hak atas standar hidup yang layak bagi warganya. Hak ini, yang secara implisit mencakup akses terhadap layanan esensial termasuk energi, bersumber dari Undang-Undang No. 11 Tahun 2005, yang merupakan instrumen ratifikasi Indonesia terhadap Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi. Sosial, dan Budaya (ICESCR) (Indonesia, 2. Korupsi dalam kasus ini bertindak sebagai barrier . yang sistematis dan diciptakan oleh aparatur negara . tau korporasi yang diberi mandat oleh negar. yang merampas akses tersebut. Korupsi mengubah status energi dari public good . arang publi. yang seharusnya terjangkau bagi semua, kembali menjadi luxury item . arang mewa. yang hanya dapat dinikmati oleh kalangan yang memiliki kemampuan finansial non-subsidi atau yang tinggal di perkotaan. Dengan demikian, korupsi di sektor energi adalah bentuk perampasan sistematis terhadap hak warga negara atas energi yang adil dan terjangkau, dan secara langsung melanggar mandat keadilan sosial yang menjadi inti dari konstitusi. Rekonstruksi Kebijakan dan Tata Kelola Sektor Energi untuk Menjamin Keadilan Energi Menjawab rumusan masalah kedua, solusi atas permasalahan sistemik ini tidak cukup hanya dengan penindakan hukum . , tetapi menuntut rekonstruksi kebijakan . di dua level: regulasi dan institusi. Solusi Pembenahan Regulasi (Aspek Yuridi. Kelemahan regulasi saat ini, utamanya Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, merupakan salah satu pangkal persoalan. UU yang telah berusia lebih dari dua dekade ini menciptakan tata kelola yang terlalu kompleks, birokratis, dan tidak transparan, terutama dalam rantai pasok dari hulu ke hilir. Celah ini menjadi surga bagi pemburu rente . (IESR, 2. Solusi pertama adalah akselerasi revisi UU Migas . tau pengesahan RUU Energi Baru dan Terbaruka. dengan fokus utama pada penyederhanaan birokrasi dan transparansi Solusi kedua adalah pembenahan regulasi terkait penyaluran subsidi. Alih-alih menyubsidi komoditas (BBM/LPG) yang terbukti bocor dan dinikmati pula oleh kelompok mampu, regulasi harus didorong untuk mengubah skema menjadi subsidi langsung berbasis orang/data . y name by addres. (Huda, 2. Namun, sambil menunggu transisi itu, regulasi yang ada harus diperkuat dengan mewajibkan digitalisasi end-to-end pada rantai pasok subsidi. Setiap liter BBM dan tabung gas bersubsidi harus terlacak secara digital dari depot hingga ke pengguna akhir . elalui aplikasi atau QR cod. , sehingga meminimalisir ruang manipulasi data volume. Solusi Pembenahan Tata Kelola (Aspek Institusiona. "Kasus Korupsi Pertamina 2025" adalah cermin kegagalan tata kelola internal (Good Corporate Governance/GCG). Solusi pertama adalah penguatan sistem pengawasan internal. Satuan Pengawas Intern (SPI) di Pertamina harus direstrukturisasi agar benar-benar independen, diberikan kewenangan yang solid, dan memiliki lini pelaporan langsung kepada Komite Audit di Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 18-25 bawah Dewan Komisaris yang independen. Lini pelaporan ini tidak boleh lagi berada di bawah Direksi, yang justru merupakan pihak yang diawasinya (KNKG, 2. Selain itu, whistleblowing system (WBS) harus dikelola oleh pihak ketiga yang independen dan kredibel untuk menjamin anonimitas dan keamanan pelapor. Solusi kedua yang lebih fundamental adalah depolitisasi BUMN energi. Selama pengangkatan Direksi dan Komisaris BUMN masih sarat dengan afiliasi politik atau "titipan", fungsi pengawasan tidak akan berjalan efektif karena terjadinya konflik kepentingan. Proses seleksi harus diubah menjadi berbasis meritokrasi murni dan kompetensi, bukan kedekatan politik (Prasetyo, 2. Tanpa GCG yang kuat dan depolitisasi, regulasi secanggih apapun akan selalu dapat diakali. (Opsiona. Perbandingan Tata Kelola BUMN Energi Negara Lain Sebagai bahan perbandingan singkat. Indonesia dapat belajar dari tata kelola Equinor . ulu Statoi. di Norwegia. Equinor adalah BUMN energi yang mayoritas sahamnya dimiliki negara Norwegia, namun berhasil beroperasi dengan standar GCG kelas dunia, transparan . arena duallisting di bursa efe. , dan minim intervensi politik praktis (Equinor, 2. Kunci sukses Norwegia adalah pemisahan yang jelas: negara sebagai regulator . elalui kementeria. dan Equinor sebagai operator komersial yang profesional. Model ini membuktikan bahwa kepemilikan negara . ejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1. tidak harus identik dengan korupsi dan inefisiensi. ia bisa menjadi profesional dan transparan jika tata kelolanya dibenahi. SIMPULAN Berdasarkan analisis pembahasan terhadap dua rumusan masalah yang diajukan, penelitian ini menarik dua kesimpulan utama. Pertama, "Kasus Korupsi Pertamina 2025" terbukti secara signifikan menimbulkan dampak sosial-ekonomi yang berlapis dan melanggengkan ketimpangan energi. Dampak ini termanifestasi dalam bentuk . terhambatnya pembangunan infrastruktur energi di daerah 3T akibat mark-up dan penyelewengan dana, . menurunnya daya beli rumah tangga miskin akibat distorsi alokasi subsidi, dan . melemahnya daya saing UMKM yang bergantung pada energi Secara yuridis-filosofis, dampak ini menegaskan bahwa korupsi di sektor energi bukan hanya kerugian keuangan negara, melainkan sebuah bentuk pelanggaran sistematis terhadap hak warga negara atas energi yang adil dan terjangkau, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 UUD Kedua, penindakan hukum . saja tidak cukup untuk menyelesaikan masalah sistemik Solusi preventif untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan harus bertumpu pada dua pilar utama. Pilar pertama adalah rekonstruksi regulasi, terutama percepatan revisi UU Migas untuk menciptakan transparansi dan penyederhanaan tata niaga, serta transformasi skema subsidi dari komoditas menjadi subsidi langsung berbasis data by name by address. Pilar kedua adalah pembenahan fundamental tata kelola internal BUMN energi, yang mencakup penerapan Good Corporate Governance (GCG) secara ketat, depolitisasi BUMN, dan penerapan transparansi digital end-to-end dalam rantai pasok. Berdasarkan kesimpulan tersebut, penelitian ini memberikan beberapa rekomendasi Bagi Pemerintah dan Regulator (Kementerian ESDM. BPH Miga. , disarankan untuk segera melakukan evaluasi dan revisi komprehensif terhadap regulasi pengawasan alokasi dana subsidi dan mekanisme tender proyek infrastruktur energi untuk menutup celah korupsi. Bagi PT Pertamina (Perser. , rekomendasi utamanya adalah menerapkan prinsip yang tercantum Good Corporate Governance (GCG) secara ketat, transparan, serta akuntabel, terutama melalui penguatan Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 18-25 independensi Satuan Pengawas Intern (SPI) dan memastikan proses pengisian jabatan strategis berbasis meritokrasi, bukan afiliasi politik. Bagi Aparat Penegak Hukum (KPK. Kejaksaan, dan Kepolisia. , disarankan agar proses hukum tidak hanya berfokus pada pidana badan . , tetapi juga memaksimalkan upaya asset recovery . emulihan ase. hasil korupsi untuk dikembalikan kepada negara dan dialokasikan kembali ke program-program energi pro-rakyat. REFERENSI