Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum E-ISSN : 2809-9265 Volume 5. Nomor 2. July 2025 This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4. 0 International License Konsistensi Penegakan Perlindungan Rahasia Dagang dalam Putusan Mahkamah Agung No. 1713 K/Pdt/2010 Dinar Rurumingratni, b. Alessandra Christie, c. Diana Angelicha, d. Ferio Santana. Gustiani, f. Indra Badruddin, g. Oktafiani Permata Dewi, h. Suprianto Mahar Mujono Fakultas Hukum. Universitas Esa Unggul. corresponding author, email: dinar_ru@student. https://doi. org/10. 56128/jkih. ABSTRAK ABSTRACT Penelitian ini menganalisis Putusan Mahkamah Agung No. 1713 K/Pdt/2010 terkait pelanggaran rahasia dagang antara PT BPE dan PT HCMI beserta mantan karyawan PT BPE. Studi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk mengevaluasi penerapan hukum rahasia dagang dalam rezim HKI Indonesia dan konsistensi putusan Hasilnya menunjukkan Mahkamah Agung menegaskan bahwa rahasia dagang adalah objek perlindungan hukum yang dapat digugat secara perdata di Pengadilan Negeri. Putusan ini memperkuat kedudukan hukum pemilik rahasia dagang dan menjadi preseden penting bagi perlindungan industri berbasis inovasi. This study analyzes the Supreme Court Decision No. 1713 K/Pdt/2010 concerning a trade secret violation between PT BPE and PT HCMI, along with several former PT BPE employees. Using a normative juridical approach, the study examines the application of trade secret law within Indonesia's intellectual property rights (IPR) regime and the consistency of judicial decisions. The findings show that the Supreme Court affirmed trade secrets as a legally protected object that can be pursued through civil litigation in District Courts. The decision strengthens the legal standing of trade secret holders and sets a significant innovation-based Kata Kunci: Rahasia Dagang. Hak Kekayaan Intelektual. Putusan Mahkamah Agung. Perlindungan Hukum. Gugatan Perdata. Keywords: Trade Secret. Intellectual Property Rights. Supreme Court Decision. Legal Protection. Civil Lawsuit. Article History Received: June 15, 2025 --- Revised: June 23, 2025 --- Accepted: July 02, 2025 Pendahuluan Dalam perkembangannya, isu perdagangan serta industri baik nasional maupun internasional tidak hanya terkait dengan barang dan jasa. Namun juga melibat sumber informasi yang bermanfaat bagi aktivitas usaha dan memiliki nilai ekonomi tinggi dalam melaksanakan kegiatan industri maupun perdagangan. Dalam dunia bisnis, pemilik perusahaan senantiasa melindungi informasi rahasia dagangnya dari orang lain atau publik. Berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 mengenai Rahasia Dagang, diungkapkan bahwa Rahasia dagang merupakan suatu informasi bidang bisnis atau teknologi yang bermanfaat untuk aktivitas kegiatan usahanya. Rahasia dagang memiliki peran krusial dalam bisnis karena melindungi berbagai informasi penting perusahaan, mengembangkan produk yang prosesnya tidak diketahui publik, mempertahankan ciri khas produk dan ISSN 2809-9265 Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum Vol. No. July 2025, 129-141 menjaga konsistensi produk. Disamping itu, rahasia dagang berpengaruh pada perusahaan untuk mendapatkan keuntungan tertentu (Hidayanti, 2. Sehubung dengan hal itu, para pelaku usaha merasa sangat penting untuk melindungi Rahasia Dagang mereka melalui sistem Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Bagi mereka, perlindungan memadai terhadap rahasia dagang dan HAKI pada umumnya menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam menjalankan perdagangan dan investasi di sebuah negara (Arsyad, 2. HKI adalah sistem kini terintegrasi dalam kehidupan modern. Saat ini Hak atas Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Right. adalah salah satu isu kompleks yang serius ditangani dalam perdagangan baik tingkat nasional maupun internasional (Purba, 2. Kasus-kasus pelanggaran Rahasia Dagang yang terjadi di Indonesia semakin menunjukkan urgensi penerapan perlindungan hukum yang efektif dan komprehensif. Padahal seluruh warga negara memiliki hak terhadap perlindungan hukum, baik hak yang didapat atas pengalihan maupun hak atas karya cipta. Hak yang berbentuk hasil karya cipta sendiri dikategorikan sebagai Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) (Jannah, 2. HAKI adalah hak untuk memperoleh perlindungan hukum atas kekayaan intelektual yang dihasilkan oleh individu atau perusahaan (Sutedi, 2. Dalam mencegah persaingan yang tidak sehat, perlu melibatkan perlindungan hukum. Dengan melibatkan perlindungan hukum, suatu perusahaan dapat terlindung dari oknum bisnis yang menghasilkan barang ataupun jasa yang serupa. Permasalahan hukum yang berhubungan dengan Rahasia Dagang sering kali muncul karena peralihan karyawan antar perusahaan pesaing, kurangnya sistem pengamanan data internal, serta belum optimalnya penegakan hukum terhadap pelanggaran Rahasia Dagang. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana sistem hukum di Indonesia mampu memberikan perlindungan terhadap pemilik Rahasia Dagang, serta bagaimana pengadilan menafsirkan dan menegakkan ketentuan dalam Pasal 4 UU Rahasia Dagang yang mengatur hak pemilik Rahasia Dagang untuk memanfaatkan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya, memberikan lisensi atau melarang pihak lain dalam menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang tersebut kepada pihak ketiga untuk kepentingan komersial. Dalam konteks ini, individu dianggap melanggar Rahasia Dagang milik orang lain jika ia mendapatkan atau menguasai Rahasia Dagang itu dengan cara yang melanggar peraturan perundang-undangan yang ada. Salah satu contoh kasus yang menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Rahasia Dagang tersebut adalah perselisihan yang melibatkan PT Basuki Pratama Engineering (PT BPE) sebagai Penggugat dan PT Hitachi Construction Machinery Indonesia (PT HCMI). Shuji Sohma. Gunawan Setiadi Martono, serta beberapa mantan karyawan PT BPE, adalah Calvin Jonathan Barus. Faozan. Yoshapat Widiastanto. Agus Riyanto. Aries Sasangka Adi. Muhammad Syukri, dan Roland Pakpahan sebagai Para Tergugat. Gugatan PT BPE ini menyoroti perlindungan hukum terhadap rahasia dagang Indonesia, implementasi hak eksklusif pemegang rahasia dagang, serta upaya penegakkan hukum dalam kasus pelanggaran rahasia dagang di lingkungan industri nasional. PT BPE beroperasi dalam sektor pembuatan mesin pengering kayu, dan merupakan pemilik serta pemegang hak atas Rahasia Dagang terkait metode produksi dan penjualan mesin boiler di Indonesia. Berdasarkan fakta hukum tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkaji Putusan Mahkamah Agung No. 1713 K/Pdt/2010 sebagai salah satu studi penting dalam penegakan hukum atas rahasia dagang di Indonesia. Analisis dilakukan dengan menitikberatkan pada dasar hukum perlindungan rahasia dagang, kewenangan absolut pengadilan, hak eksklusif pemilik rahasia dagang, serta bentuk pertanggungjawaban hukum atas pelanggaran yang terjadi. Selain itu, akan ditelaah pula implikasi yuridis dari putusan ini dalam upaya memperkuat rezim perlindungan hak kekayaan intelektual, khususnya rahasia dagang, di tengah dinamika kompetisi industri nasional dan Metode Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat kepustakaan, dengan menitikberatkan pada kajian terhadap data sekunder. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan dan pendekatan studi kasus. Penelitian ini menganalisis pasal-pasal dalam Undang-Undang Rahasia Dagang, serta peraturan terkait lainnya seperti Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Studi kasus difokuskan pada Putusan Mahkamah Agung No. 1713/K/Pdt/2010, yang menjadi objek utama dalam memahami penerapan hukum terhadap sengketa rahasia dagang antara PT BPE dan PT HCMI. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan metode berpikir deduktif untuk menarik kesimpulan dari norma umum ke dalam penerapan pada kasus konkret. Hasil & Pembahasan PT BPE merupakan perusahaan strategis di bidang manufaktur mesin boiler yang berdiri sejak tahun 1981. PT BPE didirikan oleh dua saudara. Johannes Sujanto Basuki dan Stefanus Widagdo Basuki. Dengan mengusung standar kualitas dan efisiensi yang tinggi, produk yang dihasilkan PT BPE dapat diterima dengan positif di pasar lokal, baik untuk perusahaan maupun pabrik yang ada. Saat ini, produk yang dihasilkan oleh PT BPE telah diekspor ke beberapa negara dan berfungsi sebagai pelopor dalam produksi mesin pengering kayu dan boiler menjadikannya perusahaan terkemuka di Indonesia. Perusahaan ini tidak hanya berperan dalam penyediaan mesin pengering kayu dan boiler, tetapi juga telah melakukan sejumlah inovasi dalam cara produksi dan efisiensi pemanfaatan bahan bakar, sehingga menjadikan perusahaan ini sebagai salah satu aset strategis nasional yang diakui oleh pemerintah. PT Hitachi Construction Machinery Indonesia (PT HCMI) didirikan sejak tahun 1970 sebagai anak perusahaan Hitachi Group. PT. HCMI merupakan salah satu perusahaan yang bergerak pada tiga kegiatan utama yaitu manufaktur excavators, produk engineering, dan juga komponen alat berat. Perusahaan ini merupakan perusahaan yang berdedikasi tinggi di bidangnya. Produk utama perusahaan mulai dari tahun-tahun pertama berdirinya Dinar Rurumingratni, et. AuKonsistensi Penegakan Perlindungan Rahasia Dagang AAy ISSN 2809-9265 Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum Vol. No. July 2025, 129-141 yaitu hydraulic excavator serta wheel loaders yang berlisensi secara sah. Perusahaan ini kini menjadi salah satu produsen peralatan konstruksi terbesar di dunia. Dalam melaksanakan bisnisnya. PT BPE mengembangkan dan melindungi berbagai informasi rahasia, terutama yang berkaitan dengan metode pembuatan dan penjualan mesin Rahasia Dagang ini mencakup prosedur desain, metode pembuatan, cetak biru . , informasi data pelanggan, serta strategi pemasaran yang bernilai ekonomi tinggi dan dilindungi kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan hukum, terutama Pasal 1 ayat . dan Pasal 2 UU Rahasia Dagang. Melindungi rahasia dagang menjadi sangat krusial mengingat persaingan dalam bisnis dan kemungkinan penyalahgunaan informasi oleh pihak-pihak yang tidak berwenang. Perlindungan rahasia dagang tidak memerlukan registrasi, dan selama informasi yang termasuk rahasia dagang tetap dirahasiakan, memiliki nilai ekonomi, dan kerahasiaannya terjaga, maka rahasia dagang tersebut akan tetap efektif (Benia, 2. Masalah hukum timbul ketika PT BPE menggugat PT HCMI serta beberapa mantan karyawan PT BPE yang telah bekerja di PT HCMI karena diduga telah mengungkapkan dan menggunakan rahasia dagang tanpa izin sejak tahun 2005. Dalam tuntutan yang diajukan di Pengadilan Negeri Bekasi ini mencakup dakwaan bahwa Para Tergugat telah membocorkan cetak biru . mengenai cara produksi dan penjualan mesin boiler milik PT BPE sehingga melanggar hak eksklusif perusahaan yang dilindungi oleh UU Rahasia Dagang. Blueprint ini yang dikatakan sebagai Rahasia Dagang karena hanya dimiliki dan diketahui oleh pemilik serta pihak tertentu dari PT BPE, serta terdapat nilai ekonomi yang dapat dimanfaatkan. Dalam surat gugatannya. PT BPE menuntut kompensasi materiil dan immateriil sebesar Rp 127. 000,00 dengan rincian tuntutan Rp 27. 000,00 sebagai kerugian materiil karena pelanggaran Rahasia Dagang yang berkaitan dengan mesin boiler, dan Rp 100. 000,00 sebagai kerugian immateriil akibat terganggunya reputasi baik serta kepercayaan yang telah dibangun oleh PT BPE. Selain PT HCMI, terdapat juga mantan Direktur PT HCMI yaitu Shuji Sohma (Tergugat II) dan Gunawan Setiadi Martono (Tergugat . , serta mantan karyawan PT BPE, yaitu Calvin Jonathan Barus (Tergugat IV). Faozan (Tergugat V). Yoshapat Widiastanto (Tergugat VI). Agus Riyanto (Tergugat VII). Aries Sasangka Adi (Tergugat V. Muhammad Syukri (Tergugat IX), dan Roland Pakpahan (Tergugat X) yang merupakan pihak Tergugat. Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan perkara desain industri mesin boiler yang diproduksi oleh PT BPE, pada Juli 2008. PT BPE pada waktu itu menerima kompensasi dari PT HCMI sebesar Rp 13. 00 karena terbukti melanggar desain industri boiler. Jumlah kompensasi yang harus dibayar oleh PT HCMI lebih rendah dibandingkan klaim yang diajukan oleh PT BPE, yaitu sebesar Rp 000,00. Pada Agustus 2008. PT HCMI mengajukan kasasi yang menyatakan bahwa putusan Mahkamah Agung telah diperiksa kembali oleh Pengadilan Niaga. Dalam putusannya. Mahkamah Agung menolak klaim ganti rugi yang diajukan oleh PT BPE karena tidak disertai dengan rincian dan bukti yang jelas. Pada tahun 2006. PT HCMI mengajukan permohonan pembatalan sertifikat desain industri milik PT BPE, karena desain industri mesin boiler dianggap sebagai public domain. Dalam gugatan balik. PT BPE menuntut kompensasi sejumlah Rp 10. 000,00 dari PT HCMI. Namun, baik rekonvensi PT BPE maupun PT HCMI keduanya ditolak. Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh PT HCMI pada bulan Januari 2008. Setelah menangani perkara pidana pada tahun 2005, perkara niaga pada tahun 20062008 dan tata usaha negara. Mahkamah Agung dalam Putusan No. 1713 K/Pdt/2010 memutuskan permohonan kasasi yang diajukan oleh Penggugat/Pembanding. PT BPE, terhadap Para Tergugat/Para Terbanding yang mencakup PT HCMI. Shuji Sohma. Gunawan Setiadi Martono. Calvin Jonathan Barus. Faozan. Yoshapat Widiastanto. Agus Riyanto. Aries Sasangka Adi. Muhammad Syukri, dan Roland Pakpahan. Permohonan kasasi dilayangkan oleh Penggugat karena ketidakpuasan terhadap putusan Pengadilan Tingkat Banding yang menguatkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama. Surat gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah gugatan ganti rugi berdasarkan UU Rahasia Dagang terkait dengan dugaan pelanggaran rahasia dagang yang dilakukan oleh para Tergugat/Para Terbanding. Sementara itu, menurut Pasal 11 ayat . UU Rahasia Dagang. Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa serta mengadili perkara Rahasia Dagang. Sebagai Pengadilan Tingkat Banding, sebelum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan, seharusnya Majelis Hakim memeriksa seluruh proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama, guna menentukan apakah telah memenuhi prinsip umum persidangan, terutama penerapan hukumnya sebelum memberikan putusan. Namun Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung hanya mengambil alih pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama, sehingga pertimbangan Pengadilan Tinggi tidak lebih dari dua paragraf dalam putusan No. 328/PDT/2009/PT BDG. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung tidak memberikan dasar hukum yang jelas dalam memberikan pertimbangannya, padahal pertimbangan hukum merupakan jiwa dan intisari putusan yang berisi analisis, argumentasi, pendapat, atau kesimpulan hukum dari hakim yang memuat juga pasal-pasal yang menjadi dasar hakim tersebut memutuskan perkara (Suadi, 2. Dalam setiap keputusan hakim, pertimbangan hukum idealnya memuat beberapa unsur penting yang saling terkait dan saling melengkapi. Pertama, harus diuraikan pokok permasalahan dalam perkara yang diperiksa, termasuk hal-hal yang telah diakui oleh para pihak atau dalil-dalil yang tidak diperselisihkan. Selanjutnya, hakim perlu melakukan analisis hukum secara yuridis terhadap semua fakta yang terungkap selama persidangan, sehingga terdapat penilaian yang objektif dan menyeluruh terhadap bukti dan peristiwa hukum yang relevan. Pertimbangan hukum tersebut juga harus menunjukkan adanya dasar yuridis . atio decidend. yang jelas, dengan mengacu pada pendapat para ahli . , bukti-bukti yang diajukan, serta yurisprudensi yang relevan. Pertimbangan ini harus disusun secara logis, sistematis, saling berkaitan, dan membentuk satu kesatuan yang utuh. Terakhir, setiap bagian dari petitum penggugat harus dievaluasi secara tersendiri oleh Dinar Rurumingratni, et. AuKonsistensi Penegakan Perlindungan Rahasia Dagang AAy ISSN 2809-9265 Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum Vol. No. July 2025, 129-141 hakim, agar dapat ditentukan mana yang terbukti atau tidak terbukti, serta tuntutan mana yang dapat dikabulkan atau ditolak dalam amar putusan. (Konradus, 2016, dalam Suadi. Permohonan kasasi yang diajukan oleh PT BPE bersama kuasa hukumnya Insan Budi Maulana dan rekan-rekan menunjukkan ketidakpuasan terhadap keputusan Pengadilan Tinggi Bandung yang melanggar UU Rahasia Dagang, kurang teliti dan salah dalam menerapkan hukum, sehingga keputusan Pengadilan Tinggi No. 328/PDT/2009/PT BDG perlu dibatalkan. Berdasarkan Putusan MA No. 638/K/Sip/1969 tanggal 22 Juli 1970, putusan yang kurang pertimbangannya . nvoldoende gemotiveer. cukup beralasan untuk meminta pemeriksaan ulang di Pengadilan Tingkat Banding dan kasasi ke Mahkamah Agung, serta menurut yurisprudensi, putusan yang demikian harus dibatalkan (Suadi, 1 Pertimbangan Mahkamah Agung untuk Mengabulkan Permohonan Kasasi No. 1713 K/Pdt/2010. Sebagai pemilik dan pemegang hak atas rahasia dagang metode produksi serta penjualan mesin boiler di Indonesia. PT BPE memiliki hak eksklusif untuk menggunakan metode produksi dan metode penjualan mesin boiler yang dilindungi secara hukum. Pemilik rahasia dagang memiliki hak untuk melarang pihak lain dalam memanfaatkan rahasia dagangnya untuk tujuan komersial, dan dapat menuntut siapapun yang dengan sengaja dan tanpa izin melakukan tindakan pemberian lisensi kepada pihak lain, baik melalui tuntutan ganti rugi maupun menghentikan tindakan yang dilarang itu (Muhammad. Metode produksi yang merupakan rahasia dagang milik PT BPE mencangkup desain dan pembangunan proses produksi mesin boiler yang harus dilakukan sebelum memulai produksi, meliputi tahap awal produksi dan metode desain. Tahap awal produksi meliputi . pengukuran dan penetapan peralatan/sizing equipment. engineering process. detail cetak biru/blueprint. shop drawings. diagram instrumen dan perpipaan/piping and instrument diagram. Langkah berikutnya setelah proses perancangan adalah memasukan semua rincian metode produksi, informasi dan spesifikasi pembuatan mesin boiler ke dalam cetak biru/blueprint yang akan menjadi acuan dalam pembuatan mesin boiler secara keseluruhan. Setiap rancangan pada bagian mesin boiler menyimpan informasi yang terperinci, detail dan spesifik mengenai bagian/produk dalam bentuk 2 . dimensi, ukuran produk, jumlah bagian produk, serta jenis material. Cetak biru/blueprint milik PT BPE memuat informasi tentang metode produksi mesin boiler yang tidak diketahui oleh masyarakat umum dan memiliki nilai ekonomis, dan menjadi rahasia dagang Penggugat. Hal ini sejalan dengan Pasal 1 angka 1 UndangUndang Rahasia Dagang yang menyebutkan bahwa Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Metode pembuatan mesin boiler yang dimiliki oleh PT BPE juga termasuk dalam kategori perlindungan Rahasia Dagang sesuai dengan Pasal 2 UU Rahasia Dagang. Menurut Pasal 3 ayat . UU Rahasia Dagang, perlindungan Rahasia Dagang diberikan apabila informasi tersebut bersifat rahasia, memiliki nilai ekonomi, dan dilindungi kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya. Dalam hal ini, informasi metode produksi mesin boiler yang dimiliki oleh PT BPE hanya diketahui oleh pihak tertentu, yaitu kalangan tertentu di PT BPE termasuk beberapa engineer yang merancang bagian/produk dari mesin boiler, serta tidak diketahui secara umum oleh masyarakat. Selaku pemilik Rahasia Dagang. PT BPE memiliki hak yang diatur dalam Pasal 4 UU Rahasia Dagang sebagai berikut. Menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya. memberikan izin Lisensi kepada atau mencegah pihak lain dalam menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang tersebut kepada pihak ketiga untuk tujuan komersial. Dalam surat gugatannya. Penggugat menyampaikan bahwa Tergugat I. Tergugat II dan/atau Tergugat i bersama dengan Tergugat IV. Tergugat V. Tergugat VI. Tergugat VII. Tergugat Vi. Tergugat IX dan Tergugat X secara sengaja telah mengungkapkan dan memanfaatkan rahasia dagang tentang metode produksi dan metode penjualan mesin boiler secara tanpa izin dan tanpa hak dari Penggugat sejak tahun 2005. Tentu saja, ini mengakibatkan kerugian finansial bagi Penggugat sebagai pemilik Rahasia Dagang mengenai metode produksi dan metode penjualan mesin boiler di Indonesia. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 ayat . UU Rahasia Dagang. Penggugat yang merupakan Pemegang hak Rahasia Dagang berhak mengajukan gugatan terhadap pihak manapun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan tindakan seperti yang tercantum dalam Pasal 4 UU Rahasia Dagang berupa . tuntutan ganti rugi. dan/atau . penghentian seluruh tindakan sesuai dengan Pasal 4. Gugatan Rahasia Dagang dapat diajukan ke Pengadilan Negeri (Pasal 11 ayat . UU Rahasia Dagan. Berkenaan dengan hal tersebut, maka gugatan yang diajukan oleh Penggugat kepada Para Tergugat ke Pengadilan Negeri Bekasi sudah sesuai dengan kewenangan absolut yang dimiliki oleh Pengadilan Negeri. Dalam hal ini, gugatan yang diajukan adalah gugatan ganti rugi berkaitan dengan Rahasia Dagang sebagaimana tercantum pada UU Rahasia Dagang. Hal inilah yang menjadi salah satu pertimbangan Mahkamah Agung untuk mengabulkan gugatan dari Penggugat. Salah satu prinsip hukum acara perdata adalah prinsip ultra petitum partium, yaitu prinsip yang menyatakan bahwa hakim dilarang memberikan putusan yang melebihi tuntutan Penggugat (Suadi, 2. Dalam surat gugatannya. Penggugat mengajukan gugatan ganti rugi atas dugaan pelanggaran Rahasia Dagang, yang mana hal ini merupakan kewenangan absolut dari Pengadilan Negeri, maka Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi sudah sepatutnya menjatuhkan putusan atas perkara yang dituntut oleh Penggugat. Setiap bagian dari petitum Penggugat harus dipertimbangkan dan diadili oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi, agar Majelis Hakim dapat menarik kesimpulan Dinar Rurumingratni, et. AuKonsistensi Penegakan Perlindungan Rahasia Dagang AAy ISSN 2809-9265 Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum Vol. No. July 2025, 129-141 mengenai terbukti/tidaknya dan dapat dikabulkan/ditolak tuntutan tersebut dalam amar Menurut Pasal 2 UU Rahasia Dagang, lingkup perlindungan Rahasia Dagang mencangkup metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain dalam bidang teknologi dan/atau bisnis yang bernilai ekonomi dan tidak diketahui oleh Oleh karena itu, cara pembuatan mesin boiler yang dimiliki oleh Penggugat termasuk dalam kategori perlindungan Rahasia Dagang. Akan tetapi. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menyatakan bahwa perkara a quo berkaitan dengan desain industri. Pengadilan Negeri Bekasi bahkan merumuskan definisi sendiri mengenai cetak biru/blueprint, meskipun desain industri tidak menjadi permasalahan dalam surat gugatan Pemohon Kasasi/Penggugat. Hal ini menunjukkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi telah menjatuhkan putusan terhadap hal yang tidak dituntut, yang mana melanggar asas ultra petitum partium. Berdasarkan catatan rekapitulasi agenda sidang Pengadilan Negeri Bekasi. Termohon Kasasi/Terbanding/Termohon mempunyai dua kesempatan untuk menjawab, yaitu pada tanggal 4 Maret 2009 dan 17 Maret 2009. Pemohon Kasasi/Pemohon/Penggugat hanya memiliki satu kesempatan yaitu pada tanggal 10 Maret 2009 untuk memberikan jawaban, kecuali untuk Termohon Kasasi/Tergugat I. IV. VI. VII. Vi. IX, dan X. Pada akhirnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi memutuskan mengeluarkan putusan sela yang pembacaannya ditunda sebanyak tiga kali, yaitu pada 24 Maret 2009, 31 Maret 2009, dan 7 April. Asas audi et alteram partem yang menekankan bahwa pengadilan tidak membedabedakan pihak yang berperkara dan tidak boleh mengecualikan orang yang satu dengan orang yang lain, dilanggar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi. Pasal 4 ayat . Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 mengenai Kekuasaan Kehakiman menegaskan prinsip audi et alteram partem, yang menyatakan bahwa pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang. Dalam perkara No. 328/PDT/2009/PT BDG, penolakan yang diajukan oleh Penggugat/Pemohon Kasasi/Pemohon Banding tidak diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung. Selain tidak mematuhi prinsip umum proses persidangan. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung juga mengesahkan pelanggaran yang dilakukan Pengadilan Negeri Bekasi dalam perkara a quo. Karena Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung hanya menerima pendapat dari Majelis Hakim Tingkat Pertama tanpa memberikan alasan atau pertimbangan yang cukup. Majelis Hakim Tingkat Banding harus menegakkan prinsip umum proses persidangan, antara lain dengan memeriksa secara teliti kesesuaian putusan Pengadilan Negeri dengan apa yang tercantum dalam berita acara persidangan, karena pelanggaran terhadap prinsip ini mengakibatkan putusan menjadi tidak sah sejak awal. Undang-Undang No. 20 Tahun 1947 tentang Peraturan Pengadilan Ulangan di Jawa dan Madura menegaskan bahwa Pengadilan Tinggi melakukan pemeriksaan ulang perkara yang telah diputuskan di Pengadilan Negeri. Hal ini menunjukkan adanya kewajiban Majelis Hakim Pengadilan Tinggi untuk melakukan pemeriksaan secara seksama terhadap putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri dengan fakta-fakta di persidangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan perkara kasasi No. 1713 K/Pdt/2010. Mahkamah Agung berhak membatalkan putusan Pengadilan Tinggi No. 328/PDT/2009/PT BDG yang melanggar prinsip objektivitas dan audi et alteram partem dalam proses pemeriksaan Putusan Judex Facti harus dicabut karena penerapan hukum yang keliru, dan Judex Facti diberikan wewenang untuk mengadili pokok perkara. Berdasarkan faktorfaktor tersebut, maka Mahkamah Agung beranggapan ada alasan yang kuat untuk menyetujui permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi, yaitu PT BPE, serta membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 328/PDT/2009/PT. BDG tertanggal 5 Januari 2010 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi putusan No. 280/Pdt. G/2008/PN. BKS tanggal 14 April 2009 dan Mahkamah Agung memutuskan sendiri perkara ini. Implikasi Yuridis dari Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1713 K/PDT/2010 terkait Rahasia Dagang dalam Konteks Penguatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mengabulkan permohonan kasasi PT BPE terhadap PT HCMI, bahwa Shuji Sohma. Gunawan Setiadi Martono. Calvin Jonathan Barus. Faozan. Yoshapat Widiastanto. Agus Riyanto. Aries Sasangka Adi. Muhammad Syukri, dan Roland Pakpahan memberikan beberapa implikasi yuridis penting dalam konteks penguatan rezim hukum kekayaan intelektual, khususnya rahasia dagang, di Indonesia. Penguatan kedudukan Rahasia Dagang sebagai objek perlindungan hukum. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1713 K/PDT/2010 menegaskan bahwa Rahasia Dagang, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2000, merupakan objek HKI yang memiliki perlindungan hukum yang kuat dan dapat dijadikan dasar untuk menggugat secara perdata jika terjadi pelanggaran. Hal ini menunjukkan pentingnya perlindungan hukum rahasia dagang sebagai bagian dari HKI dalam kegiatan bisnis dan perdagangan (Azmi et al. , 2. Dalam perkara No. 1713 K/Pdt/2010. Penggugat menyatakan bahwa ia memiliki dan menguasai informasi penting terkait metode produksi, rancang bangun . , dan strategi pemasaran mesin boiler yang bersifat rahasia. Karena itu, saat Penggugat menemukan bahwa metode produksi, rancang bangun . , dan strategi pemasaran mesin boiler yang menjadi Rahasia Dagang miliknya digunakan oleh Para Tergugat tanpa izin dan untuk kepentingan komersial, maka Penggugat berhak untuk mengajukan gugatan hukum kepada Para Tergugat. Gugatan perdata yang dilayangkan oleh pemilik Rahasia Dagang bertujuan untuk mendapatkan ganti rugi finansial atas kerugian yang dialami oleh pemilik Rahasia Dagang, dengan menerapkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek, 2. sebagai salah satu dasar hukumnya. Dinar Rurumingratni, et. AuKonsistensi Penegakan Perlindungan Rahasia Dagang AAy ISSN 2809-9265 Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum Vol. No. July 2025, 129-141 Selain melayangkan gugatan secara perdata. Penggugat juga dapat mengajukan tindak pidana jika menemui dugaan pelanggaran terhadap Rahasia Dagang yang Hal ini diatur di Pasal 16 UU Rahasia Dagang. Pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hak Rahasia Dagang dapat pidana penjara selama 2 . tahun dan denda pidana Rp 300. 000,00 (Pasal 17 ayat . UU Rahasia Dagan. Selain melalui pengadilan, gugatan terhadap dugaan pelanggaran rahasia dagang juga dapat diselesaikan melalui arbitrase atau penyelesaian sengketa (Pasal 12 UU Rahasia Dagan. Dengan dikabulkannya permohonan kasasi yang diajukan oleh Penggugat, memberikan implikasi bagi pemilik Rahasia Dagang, seperti blueprint, metode produksi, hingga sistem kerja internal, yaitu berupa pengakuan hukum bahwa informasi tersebut bukan sekadar pengetahuan bisnis biasa, melainkan memiliki nilai ekonomi dan perlu dilindungi secara hukum. Diakuinya pemilik Rahasia Dagang secara hukum sebagai pemilik hak Penggugat menegaskan bahwa seluruh metode produksi, rancang bangun . , dan strategi pemasaran mesin boiler hanya diketahui oleh pihak internal perusahaan yang terbatas dan tidak diberikan kepada pihak luar tanpa izin. Penggugat bahkan menyatakan bahwa sistem keamanan digital dan pembatasan akses telah diterapkan. Oleh karena itu. Penggugat secara hukum merupakan pemilik sah Rahasia Dagang, yang berhak menggunakan sendiri, melisensikan, atau melarang penggunaannya oleh pihak lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 UU Rahasia Dagang. Gugatan perdata diajukan oleh Penggugat selaku pemilik Rahasia Dagang karena para Tergugat diduga menggunakan atau membocorkan informasi rahasia tersebut tanpa Ini termasuk dugaan pemanfaatan blueprint, teknik produksi, dan strategi penjualan yang sebenarnya hanya dimiliki oleh Penggugat. Tindakan Para Tergugat tersebut jelas merupakan pelanggaran terhadap hak eksklusif pemilik Rahasia Dagang. Dikabulkannya permohonan Penggugat di tingkat kasasi dan dikabulkannya perkara No. 1713 K/Pdt/2010 menunjukkan bahwa Pemerintah mengakui secara hukum bahwa pemilik Rahasia Dagang memiliki hak eksklusif untuk menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya atau melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang tersebut, atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial. Penilaian Mahkamah Agung dalam kasasi. Permohonan kasasi yang diajukan oleh Penggugat dikabulkan oleh Mahkamah Agung, dengan pertimbangan Mahkamah Agung menilai tidak ada kekeliruan nyata dalam putusan sebelumnya. Hal ini sejalan dengan asas res judicata pro veritate habetur, yaitu bahwa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dianggap benar dan mengikat. Dengan demikian Pengadilan Negeri Bekasi wajib untuk melakukan memeriksa dan mengadili pokok perkara sengketa Rahasia Dagang antara PT BPE selaku Penggugat terhadap PT HCMI, menyatakan bahwa Shuji Sohma. Gunawan Setiadi Martono. Calvin Jonathan Barus. Faozan. Yoshapat Widiastanto. Agus Riyanto. Aries Sasangka Adi. Muhammad Syukri, dan Roland Pakpahan selaku Para Tergugat. Relevansi putusan bagi perlindungan industri strategis. Penggugat, sebagai pemilik mesin boiler di Indonesia yang beroperasi pada tahun 1981 dan ditetapkan sebagai industri strategis nasional, tentu memiliki kepentingan vital dalam menjaga informasi bisnisnya. Dengan mengabulkan permohonan kasasi pada perkara No. 1713 K/Pdt/2010. Mahkamah Agung secara tidak langsung juga mendukung keberlangsungan dan daya saing industri nasional yang berbasis inovasi teknologi. Hal ini sesuai dengan semangat perlindungan HKI untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui inovasi dan kreativitas. Penegasan forum yang berwenang yaitu Pengadilan Negeri sebagai Judex Facti. Mahkamah Agung menyatakan bahwa gugatan tentang pelanggaran rahasia dagang adalah perkara perdata yang diajukan ke Pengadilan Negeri, bukan ke Pengadilan Niaga atau badan khusus lainnya. Hal ini sesuai dengan Pasal 11 ayat . UU Rahasia Dagang. Hukum acara perdata dalam perkara rahasia dagang menggunakan hukum acara perdata yang berlaku secara umum yang serupa dengan perkara-perkara perdata biasa lainnya (Fabiola, 2019, dalam Azmi dkk. , 2. Implikasi dari hal ini adalah menegaskan yurisdiksi lembaga peradilan umum dalam menangani pelanggaran rahasia dagang, memperjelas forum yang berwenang dan mencegah forum shopping oleh pihak tergugat. Benda-Beckmann . dalam Yudhistira . mendefinisikan forum shopping sebagai pilihan dari orang-orang yang bersengketa untuk memilih lembaga dan mendasarkan pilihannya pada hasil akhir yang diharapkan dari sengketa tersebut. Dengan menggunakan forum shopping, pihak yang bersengketa dapat mencoba memindahkan persidangan ke pengadilan yang dianggap lebih menguntungkan, bukan karena alasan hukum yang sah, melainkan untuk menghindari substansi gugatan. Dalam konteks ini, forum shopping bukan berarti menggugat di banyak tempat, tetapi memanfaatkan celah ketidakjelasan yurisdiksi untuk menghindari proses hukum di forum yang dipilih penggugat. Dalam hukum di Indonesia, forum shopping diatur di Pasal 118 HIR dan Pasal 142 Rbg. Pasal tersebut mengatur kompetensi relatif, yaitu yurisdiksi pengadilan berdasarkan domisili Tergugat. Ketentuan ini bertujuan mencegah Penggugat memilih sembarang pengadilan . yang mungkin lebih menguntungkan baginya. Jadi, permasalahan hukum yang timbul ketika PT BPE menggugat PT HCMI berhubungan langsung dengan forum shopping, karena Para Tergugat mencoba menolak yurisdiksi Pengadilan Negeri dan mendorong pengalihan forum. Hal ini mencerminkan potensi penyalahgunaan prosedur yang dapat merugikan pencari keadilan, dan karenanya putusan MA menjadi penting sebagai preseden untuk mencegah forum shopping di masa mendatang. Dinar Rurumingratni, et. AuKonsistensi Penegakan Perlindungan Rahasia Dagang AAy ISSN 2809-9265 Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum Vol. No. July 2025, 129-141 . Putusan Peninjauan Kembali Nomor 362 PK/Pdt/2013 menunjukkan konsistensi terhadap penilaian Hakim Judex Juris. Dalam alasan penolakan. Mahkamah Agung menyatakan tidak terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata dalam putusan kasasi sebelumnya. Hal ini memperlihatkan bahwa Mahkamah Agung menilai proses pembuktian dan argumentasi hukum sebelumnya sudah cukup komprehensif dan objektif. Penutup Putusan Mahkamah Agung No. 1713 K/Pdt/2010 merupakan contoh penting penerapan hukum rahasia dagang dan perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia. Putusan ini menegaskan bahwa informasi bisnis yang bersifat rahasia dan bernilai ekonomi dilindungi secara hukum, serta pemilik rahasia dagang memiliki hak eksklusif untuk menuntut ganti rugi atas pelanggaran. Mahkamah Agung juga menyoroti pentingnya prinsip audi et alteram partem dan ultra petitum partium, serta kehati-hatian dalam penilaian bukti dan penerapan norma hukum oleh pengadilan tingkat pertama dan banding. Putusan ini memperkuat posisi rahasia dagang dalam sistem HKI dan menjadi preseden penting bagi industri nasional dalam menjaga inovasi dan daya saing. Pengusaha diimbau untuk mencantumkan klausul perlindungan rahasia dagang dalam perjanjian kerja serta menerapkan sistem pengamanan informasi yang efektif. Pemerintah, melalui DJKI, perlu terus meningkatkan edukasi dan sosialisasi kepada pelaku usaha, khususnya di sektor strategis, untuk memperkuat kesadaran akan pentingnya perlindungan rahasia dagang. Referensi