Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum Vol. No. 2, (Des, 2. , pp. e-ISSN 3063-0118 Publisher: LP3M STIH Al-Banna PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ISTRI SEBAGAI PELAKU KDRT TERHADAP SUAMI PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM PIDANA ISLAM Fiqhry Al-Faidzin1 1 Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya nC corresponding author: fikrialfa334@gmail. Submitted: Accepted: Revision: Approved: 27/11/2025 01/12/2025 12/12/2025 30/12/2025 Article Url: https://jurnal. id/index. php/jurisprudensi/article/view/71 DOI: https://doi. org/10. 70193/jurisprudensi. ABSTRACT This study examines the criminal liability of wives as perpetrators of domestic violence against their husbands from the perspective of Indonesian positive law and Islamic criminal law . ikih jinAya. The method used is descriptive-analytical qualitative through literature study, regulatory analysis, and secondary data from the 2022Ae2025 The results show that, normatively, fiqh jinAyah allows for the punishment of perpetrators of domestic violence through taAozr sanctions without distinguishing between genders, while in positive law, the main basis is Law Number 23 of 2004 concerning the Elimination of Domestic Violence (PKDRT La. as lex specialis with the Criminal Code as a general reference. However, law enforcement still faces obstacles in the form of stigma against male victims, barriers to reporting, and limited data on cases of wives as perpetrators against their husbands, thus requiring more inclusive and gender-neutral policies. Keyword: Criminal Liability. Domestic Violence. Husband and Wife. Islamic Criminal Law ABSTRAK Penelitian ini mengkaji pertanggungjawaban pidana istri sebagai pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suami dalam perspektif hukum positif Indonesia dan hukum pidana Islam . ikih jinAya. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif-analitis melalui studi pustaka, analisis regulasi, dan data sekunder periode 2022Ae2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif fikih jinAyah memungkinkan pemidanaan pelaku KDRT melalui sanksi taAozr tanpa membedakan jenis kelamin, sedangkan dalam hukum positif dasar utama adalah UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT (UU PKDRT) sebagai lex specialis dengan KUHP sebagai rujukan umum. Namun, penegakan hukum masih menghadapi kendala berupa stigma terhadap Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum Vol. No. 2, (Des, 2. , pp. e-ISSN 3063-0118 Publisher: LP3M STIH Al-Banna korban laki-laki, hambatan pelaporan, dan keterbatasan pendataan kasus istri sebagai pelaku terhadap suami, sehingga diperlukan kebijakan yang lebih inklusif dan bebas bias gender. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana. KDRT. Suami Istri. Hukum Pidana Islam PENDAHULUAN Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan persoalan serius yang menantang sistem hukum, tatanan sosial, dan ketahanan keluarga di Indonesia. Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenpA) menunjukkan bahwa hingga awal 2025 terdapat 28. 295 kasus kekerasan yang dilaporkan, dengan jumlah korban laki-laki mencapai 5. 1 Data tersebut mengindikasikan bahwa meskipun korban perempuan masih dominan, korban laki-laki bukanlah fenomena marginal dan perlu memperoleh perhatian yang proporsional. Namun demikian, dalam banyak kajian dan kebijakan. KDRT lebih sering diposisikan dalam kerangka suami sebagai pelaku dan istri sebagai korban, sehingga studi yang secara spesifik menelaah istri sebagai pelaku terhadap suami masih relatif terbatas. Keterbatasan fokus ini berimplikasi pada minimnya pemetaan komprehensif mengenai pola kasus, dinamika pelaporan, serta kebutuhan perlindungan korban laki-laki dalam praktik penegakan hukum. Dari perspektif hukum pidana Islam . ikih jinAya. , tindakan kekerasan dalam rumah tangga dapat dipahami sebagai pelanggaran terhadap hak . uqq zalim/penyerangan al-zimma. ulm/AoudwA. Dalam kerangka fikih. KDRT dapat diposisikan sebagai jarmah yang sanksinya berputar pada ranah taAozr . iskresi hakim/penguas. apabila tidak memenuhi kualifikasi uudd atau qiA. 2 Dengan demikian, secara normatif hukum pidana Islam menyediakan dasar konseptual untuk menuntut Nahdia Nazmi. AuIstri sebagai Pelaku KDRT Ditinjau dari HukumAy. Badamai Law Journal. Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin. , vol 8 no 2, september 2023. Akses 15 November 2025. 2Dillah Afriyanti. Jihan Fahira. Ahmad Prasetyo. AuAnalisis Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Hukum Pidana Islam (JinAya. : Perspektif QiA dan TaerAy. Akhwal Syaksiyah. Jinayah. Siyasah dan Muamalah,. Universitas Islam Sultan Agung (Unisul. IndonesiaPengarang. Jil. No. , 2024. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum Vol. No. 2, (Des, 2. , pp. e-ISSN 3063-0118 Publisher: LP3M STIH Al-Banna pertanggungjawaban atas kekerasan domestik tanpa mempersyaratkan jenis kelamin pelaku. Sejalan dengan itu, dalam hukum positif Indonesia. UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) pada prinsipnya juga tidak membedakan pelaku berdasarkan jenis kelamin. Akan tetapi, dalam praktik penegakan hukum, konstruksi sosial dan pola pelaporan cenderung menampilkan dominasi pelaku laki-laki, sementara kasus istri sebagai pelaku terhadap suami sering kurang terlihat atau tidak terpetakan secara memadai. 3 Kondisi ini menunjukkan adanya jarak antara landasan normatif yang bersifat netral gender dengan realitas empiris yang dipengaruhi oleh stigma, budaya malu, serta keterbatasan sistem pendataan dan penanganan kasus. Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini mengangkat tema pertanggungjawaban pidana istri sebagai pelaku KDRT terhadap suami dengan memadukan perspektif hukum pidana Islam dan hukum positif. Fokus kajian diarahkan untuk menjawab: . bagaimana landasan fikih dan prinsip hukum pidana Islam yang relevan dalam menangani istri sebagai pelaku KDRT terhadap suami. bagaimana gambaran empiris di Indonesia mengenai kasus istri sebagai pelaku KDRT terhadap suami dalam periode 2022Ae2025, termasuk keterbatasan data dan pola pelaporan. apa saja kendala dan tantangan penegakan pertanggungjawaban pidana dalam konteks tersebut. rekomendasi kebijakan apa yang dapat memperkuat efektivitas dan keadilan penegakan hukum, sekaligus memastikan perlindungan korban secara inklusif. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi teoretis melalui penguatan kerangka analisis fikih jinAyah terkait kekerasan domestik dan kontribusi praktis berupa masukan kebijakan bagi aparat penegak hukum serta sistem layanan korban agar lebih responsif dan tidak bias gender. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif-analitis. 4 Desain penelitian diarahkan untuk . menganalisis landasan normatif pertanggungjawaban pidana pelaku KDRT dalam perspektif hukum Sitompul. AuKEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT)Ay. Jurnal Dialektika Hukum. Vol 7 No 1 (Juni 2. Diakses 15 N2025. 4Syahputra. Metodologi Penelitian Hukum dalam Menyelesaikan Problematika Hukum Kontemporer. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum, 1. , 89-106. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum Vol. No. 2, (Des, 2. , pp. e-ISSN 3063-0118 Publisher: LP3M STIH Al-Banna pidana Islam . ikih jinAya. dan hukum positif Indonesia, serta . memetakan gambaran empiris yang tersedia mengenai korban laki-laki dan keterbatasan pendataan terkait kasus istri sebagai pelaku terhadap suami pada periode 2022Ae Dengan demikian, penelitian ini menempatkan data empiris terutama sebagai data penunjang untuk membaca tren pelaporan dan keterbatasan sistem data, bukan sebagai pembuktian statistik yang komprehensif tentang pelaku perempuan terhadap suami. Sumber data penelitian ini terdiri atas data sekunder dan data empiris terbatas . ata dokumente. Pertama, data sekunder meliputi: . literatur fikih dan hukum pidana Islam . itab-kitab fikih/jinAyah, hadis, dan karya ilmiah yang . literatur akademik . uku, artikel jurnal, dan penelitian terdahul. mengenai KDRT, gender, dan penegakan hukum. peraturan perundangundangan nasional, terutama Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). KUHP/KUHAP . epanjang releva. , dan regulasi pendukung. Kedua, data empiris bersifat dokumenter, yaitu: . data statistik nasional KDRT periode 2022Ae2025 dari sistem informasi resmi KemenpA . hususnya data korban laki-laki sebagai indikator fenomen. dokumen publik yang relevan seperti laporan lembaga, artikel media, atau ringkasan kasus yang memuat informasi mengenai dugaan istri sebagai pelaku KDRT terhadap suami. 6 Penelitian ini secara eksplisit mengakui bahwa data spesifik pelaku perempuan terhadap suami masih terbatas, sehingga kajian empiris ditempatkan sebagai pemetaan awal dan analisis keterbatasan pendataan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan . ibrary researc. 7 terhadap literatur fikih dan hukum nasional, dokumentasi terhadap peraturan dan dokumen resmi, serta penelusuran data sekunder dari sumber institusional . isalnya KemenpA) dan publikasi yang kredibel. Analisis data dilakukan secara kualitatif melalui tahapan: . reduksi data, yaitu seleksi dan pemilahan data yang relevan dengan fokus penelitian. penyajian data, yaitu penyusunan uraian analitis danAijika diperlukanAitabel ringkas untuk Jones. AuDomestic Violence. Islam and Gender in IndonesiaAy. Routledge . Zulfahmi Zulfahmi,Ay Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam Perspektif Hukum Pidana IslamAy. Jurnal Hukum Keluarga vol. 1 Nomor 01. , 2024. Akses 15 November 2025. https://doi. org/10. 63731/jhk. 7Kuhlthau. Teaching the library research process. Bloomsbury Publishing PLC. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum Vol. No. 2, (Des, 2. , pp. e-ISSN 3063-0118 Publisher: LP3M STIH Al-Banna menggambarkan data pelaporan. penarikan kesimpulan, yaitu integrasi antara temuan normatif . ikih jinAyah dan hukum positi. dengan gambaran empiris yang tersedia untuk merumuskan argumentasi, kendala penegakan hukum, serta rekomendasi kebijakan yang lebih inklusif dan tidak bias gender. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam Terkait KDRT Dalam perspektif hukum pidana Islam . ikih jinAya. , kekerasan dalam rumah tangga pada prinsipnya dipahami sebagai perbuatan yang melanggar nilai perlindungan jiwa dan kehormatan . ife al-nafs dan uife al-Aoir. , serta termasuk tindakan eulm/AoudwAn . ezaliman/penyeranga. terhadap orang lain. Secara klasifikasi, perbuatan tersebut dapat masuk ke ranah jarmah yang badan/jiwa, pemidanaannya sering berada dalam wilayah taAozr . anksi diskresione. apabila tidak memenuhi syarat uudd maupun qiA. Kerangka ini menegaskan bahwa kekerasan domestik bukan persoalan Ausiapa pelakunyaAy . uami atau istr. , melainkan persoalan pelanggaran hak dan kemaslahatan yang wajib dicegah. Karena itu, istri yang melakukan kekerasan terhadap suami pada dasarnya tetap dapat dimintai pertanggungjawaban, sebab tindakan tersebut merusak hak pasangan, menimbulkan bahaya . , dan bertentangan dengan prinsip keadilan (Aoad. serta kaidah pencegahan bahaya . A sarar wa lA sirA. Pada level etik-normatif, literatur hadis kerap menyoroti larangan kekerasan suami terhadap istri. Namun, substansi normanya dapat dibaca lebih luas sebagai prinsip anti-kekerasan dalam relasi rumah tangga, sebab teladan Nabi menunjukkan sikap menolak perilaku memukul dan mendorong perlakuan yang maAorf. 10 Karena itu, rujukan hadis dalam konteks penelitian ini tidak ditempatkan untuk memperdebatkan Ausubjek yang dipukulAy, melainkan Mutiah. Andi Satrianingsih. Anshar. AuLegal Protection of Wives from Domestic Violence Perspectives of Islamic Legal and Positive LawAy. Universitas Muhammadiyah Makassar. Journal of Family Law and Islamic Court, 2 . January 2024, 35-44. 9Suryani. AuFamily Law Reform in Indonesia in the Perspective of Criminal LawAy. International Journal of Criminal Justice Science. Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno. Bengkulu. Vol 1 January Ae June 2023. 10Yani Andriani,wasman. Dedi Sukardi, "kekerasan dalam rumah tangga protektif hukum pidana Islam" Jurnal Ilmiah Galuh Yustisi. Fakultas Hukum Universitas galuh. Volume 11. Nomor September 2023: 188 Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum Vol. No. 2, (Des, 2. , pp. e-ISSN 3063-0118 Publisher: LP3M STIH Al-Banna untuk menegaskan prinsip umum: kekerasan adalah perbuatan tercela dan tidak selaras dengan tujuan syariat menjaga keselamatan, martabat, dan ketenteraman Dengan pendekatan ini, argumentasi fikih jinAyah menjadi lebih operasional bahwa kekerasan oleh siapa pun pelakunya adalah perbuatan melanggar yang dapat dikenai sanksi taAozr sesuai tingkat bahaya dan Sementara itu, dalam hukum positif Indonesia. UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) mengatur larangan kekerasan dalam lingkup rumah tangga dan mengenali bentukbentuknya, seperti kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah 11 Definisi KDRT menekankan akibat berupa penderitaan/kerugian fisik, seksual, psikologis, atau penelantaran, termasuk ancaman, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah Secara normatif, pengaturan ini netral gender: istri sebagai pelaku terhadap suami tetap dapat diproses sepanjang unsur perbuatan, relasi rumah tangga, dan akibatnya terpenuhi. Terkait sanksi. UU PKDRT memberikan ancaman pidana berdasarkan jenis kekerasan dan tingkat akibat yang ditimbulkan. Pada titik ini, penting ditegaskan prinsip lex specialis derogat legi generali, yakni UU PKDRT sebagai aturan khusus pada ranah KDRT pada umumnya didahulukan penerapannya dibanding KUHP yang bersifat umum . isalnya Pasal 351 KUHP tentang penganiayaa. , sepanjang peristiwa memenuhi unsur UU PKDRT. Namun. KUHP tetap dapat menjadi rujukan konseptual atau alternatif penerapan dalam situasi tertentu . isalnya ketika unsur UU PKDRT tidak terpenuhi atau untuk memperkuat pemahaman jenis penganiayaa. , dengan tetap memperhatikan asas-asas yang berlaku. Selain itu. UU PKDRT juga mengenal perbedaan mekanisme penuntutan pada beberapa jenis tindak pidana tertentu, termasuk kategori delik aduan pada kondisi tertentu . isalnya kekerasan fisik ringan dalam relasi suami-istri yang tidak menimbulkan akibat bera. Konsekuensinya, dalam kasus-kasus tertentu proses hukum bergantung pada adanya pengaduan dari korban, yang dalam Meutuah. AuPerlindungan Hukum bagi Suami sebagai Korban KDRT yang Dilakukan oleh Istri Ditinjau dari Hukum PidanaAy, (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Huku. Vol 6 No 4 . Akses 15 November 2025, https://doi. org/10. 29103/jimfh. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum Vol. No. 2, (Des, 2. , pp. e-ISSN 3063-0118 Publisher: LP3M STIH Al-Banna konteks korban laki-laki dapat menimbulkan hambatan sosiologis berupa stigma, budaya malu, atau kekhawatiran dianggap AulemahAy. Hal inilah yang berpotensi menjelaskan mengapa fenomena istri sebagai pelaku terhadap suami tidak selalu terlihat dalam angka penegakan hukum, meskipun secara normatif Dengan demikian, pembacaan atas dua rezim hukum menunjukkan kesesuaian pada tingkat prinsip: baik fikih jinAyah maupun UU PKDRT samasama menyediakan dasar normatif untuk menuntut pertanggungjawaban pidana pelaku KDRT tanpa membedakan jenis kelamin. Perbedaannya terletak pada bagaimana norma tersebut dioperasionalkan: fikih jinAyah menekankan prinsip pencegahan bahaya dan sanksi taAozr yang proporsional, sedangkan UU PKDRT menyediakan definisi unsur tindak pidana, kategori kekerasan, sanksi, serta mekanisme proses yang pada beberapa kondisi dipengaruhi oleh pola pelaporan . ermasuk delik adua. Kerangka ini menjadi landasan untuk pembahasan berikutnya mengenai kendala penegakan hukum dan rekomendasi kebijakan yang lebih inklusif. Pertanggungjawaban Pidana Istri sebagai Pelaku KDRT terhadap Suami dalam Hukum Positif Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan perbuatan yang dilarang dalam hukum positif Indonesia dan dapat dilakukan oleh siapa pun dalam lingkup rumah tangga, termasuk istri terhadap suami. 12 Dalam konteks pertanggungjawaban pidana, fokus utama bukan pada jenis kelamin pelaku, melainkan pada terpenuhinya unsur perbuatan kekerasan, adanya relasi rumah tangga, serta akibat yang ditimbulkan terhadap korban. Karena itu, istri yang melakukan kekerasan terhadap suami pada prinsipnya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), sepanjang unsur-unsurnya terbukti. UU PKDRT mengatur larangan kekerasan fisik dalam lingkup rumah Muh Anugrah Latjeno. Ahmad Yulianto Ikshan. Muridah Isnawati. AuPenjatuhan Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi Pada Saat Pandemi Covid-19. Ay ACADEMOS Jurnal Hukum dan Tatanan Sosial. Vol. 2 No. 13Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum Vol. No. 2, (Des, 2. , pp. e-ISSN 3063-0118 Publisher: LP3M STIH Al-Banna tangga dan memberikan ancaman pidana. Pasal 44 ayat . UU PKDRT menentukan bahwa setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dipidana penjara paling lama 5 . tahun atau denda paling banyak Rp15. 000,00. Sementara itu. Pasal 44 ayat . UU PKDRT mengatur kondisi khusus apabila kekerasan fisik dilakukan oleh suami terhadap istri atau menjalankan pekerjaan/jabatan/mata pencaharian/kegiatan sehari-hari, maka ancaman pidananya lebih ringan, yakni penjara paling lama 4 . bulan atau denda paling banyak Rp5. 000,00. Perbedaan ini menunjukkan bahwa UU PKDRT membedakan tingkat keseriusan perbuatan berdasarkan akibat yang ditimbulkan, sehingga pembuktian akibat . isalnya adanya luka, penyakit, atau hambatan aktivita. menjadi elemen penting dalam menentukan pasal yang Selain UU PKDRT. KUHP juga mengenal delik penganiayaan . isalnya Pasal 351 KUHP) yang secara umum dapat diterapkan pada perbuatan Namun dalam perkara KDRT. UU PKDRT pada umumnya diposisikan sebagai lex specialis terhadap KUHP sebagai lex generalis, sepanjang perbuatan memenuhi unsur KDRT. Artinya, ketika unsur KDRT terpenuhi, penggunaan UU PKDRT lebih tepat karena memberikan definisi, klasifikasi, dan ancaman pidana yang dirancang khusus untuk konteks rumah tangga. KUHP dapat menjadi rujukan tambahan dalam pemahaman bentuk penganiayaan atau dipertimbangkan penerapannya pada keadaan tertentu apabila unsur UU PKDRT tidak terpenuhi. Perbedaan konsekuensi hukum juga tampak pada karakter jenis delik. Pada umumnya kekerasan fisik dalam rumah tangga diproses sebagai delik biasa, namun pada kondisi tertentu UU PKDRT mengenal delik aduan . isalnya pada kekerasan fisik ringan antara suami-istri yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan aktivita. Konstruksi delik aduan ini memiliki implikasi besar dalam praktik, terutama bagi korban laki-laki, karena proses hukum bergantung pada keberanian korban untuk mengadukan. Dalam konteks sosial, korban laki-laki Fitri Dwi Nurjanah. Levina Yustitianingtyas. AuPelaksanaan Hak Pendidikan Anak Di LPKA Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Ay Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma. Vol. 22 No. 2, hlm. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum Vol. No. 2, (Des, 2. , pp. e-ISSN 3063-0118 Publisher: LP3M STIH Al-Banna sering menghadapi stigma dan hambatan psikologis untuk melapor, sehingga penegakan hukum terhadap kasus istri sebagai pelaku terhadap suami dapat tampak lebih AujarangAy bukan semata karena tidak terjadi, tetapi karena tidak tercatat atau tidak sampai pada proses peradilan. Tabel 1. Ringkasan Sanksi Kekerasan Fisik dalam UU PKDRT (Contoh Pasa. Pasal Rumusan Singkat Pasal 44 PKDRT Pasal 44 PKDRT Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga Kekerasan fisik suamiAeistri yang tidak menimbulkan penyakit/halangan aktivitas Ancaman Pidana Penjara maks. 5 tahun atau denda maks. Rp15. Penjara maks. 4 bulan atau denda maks. Rp5. Jenis Delik Delik Delik Berdasarkan konstruksi di atas, pertanggungjawaban pidana istri sebagai pelaku KDRT terhadap suami pada dasarnya dapat ditegakkan melalui mekanisme UU PKDRT, dengan penentu utama terletak pada pembuktian unsur perbuatan dan akibat yang timbul. Di sisi lain, aspek kebijakan pemidanaan . ermasuk pilihan pidana non-penjar. harus tetap berada dalam koridor hukum Jika bersyarat/percobaan, dasar pertimbangannya perlu merujuk pada ketentuan pidana bersyarat dalam hukum pidana umum serta parameter proporsionalitas, perlindungan korban, dan pencegahan pengulangan. Karena itu, rekomendasi pemidanaan tidak boleh dibangun atas asumsi AupembenaranAy kekerasan, melainkan harus berdiri pada prinsip bahwa kekerasan tetap dilarang dan penyelesaian perkara harus mengutamakan keadilan bagi korban sekaligus efektivitas pencegahan. KESIMPULAN Pertanggungjawaban pidana istri sebagai pelaku KDRT terhadap suami pada prinsipnya dimungkinkan baik dalam perspektif hukum pidana Islam maupun hukum positif Indonesia. Dalam fikih jinAyah, kekerasan domestik dipahami sebagai bentuk eulm/AoudwAn yang melanggar perlindungan jiwa dan kehormatan, sehingga dapat dikenai sanksi taAozr sesuai tingkat bahaya dan dampaknya tanpa mempersyaratkan jenis kelamin pelaku. Sejalan dengan itu. UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum Vol. No. 2, (Des, 2. , pp. e-ISSN 3063-0118 Publisher: LP3M STIH Al-Banna Tangga (UU PKDRT) mengatur larangan kekerasan dalam lingkup rumah tangga secara netral gender, sehingga istri yang melakukan kekerasan terhadap suami tetap dapat diproses apabila unsur perbuatan, relasi rumah tangga, dan akibatnya terbukti. Dalam hukum positif, penerapan norma pada umumnya bertumpu pada UU PKDRT sebagai lex specialis dibanding KUHP sebagai ketentuan umum, terutama untuk kekerasan fisik dalam relasi rumah tangga. Perbedaan tingkat akibat memengaruhi pasal yang digunakan, misalnya pembedaan antara kekerasan fisik yang menimbulkan akibat tertentu dan kekerasan fisik ringan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan aktivitas. Selain itu, karakter delik . elik biasa atau delik aduan pada kondisi tertent. berimplikasi pada proses penegakan hukum, karena sebagian perkara bergantung pada keberanian korban untuk mengadu. Dalam konteks korban laki-laki, faktor stigma dan hambatan psikologis dapat menyebabkan kasus-kasus tertentu kurang terlaporkan, sehingga tampak adanya jarak antara dasar normatif yang memungkinkan penuntutan dan realitas pendataan/penegakan hukum. Dengan demikian, tantangan utama bukan terletak pada ketiadaan dasar hukum, melainkan pada operasionalisasi penegakan hukum yang inklusif dan responsif, terutama dalam hal mekanisme pelaporan, pembuktian akibat, serta perlindungan korban. Kedepannya, diperlukan penguatan kebijakan dan layanan yang mendorong pelaporan tanpa stigma, peningkatan kapasitas aparat dalam menangani korban laki-laki secara proporsional, serta pembaruan sistem data agar mampu memetakan kasus istri sebagai pelaku terhadap suami secara lebih akurat. Hal ini penting untuk mewujudkan penegakan hukum yang adil, efektif, dan tidak bias gender dalam penanganan KDRT. REFERENSI