Journal of Economic and Islamic Research Vol. 4 No. 1 November . DISTRIBUSI KEKAYAAN MELALUI ZAKAT SEBAGAI UPAYA MEWUJUDKAN KEADILAN SOSIAL DALAM PERSPEKTIF ISLAM Fahma Febriyanti1. Arif Dwi Setiawan2. Nabila Wahyu Febrianingrum3. Najwa Olivia Isnaeni4. Nur Chasanah5. Mutiara Arrahmah6. Sakina Zahrotul Auliya7 Universitas Tidar. Magelang. Jawa Tengah. Indonesia123467 E-Mail: fahma. febriyanti22@gmail. com1 , arifdwisetiawan29@gmail. bilaningrum74@gmail. com3, najwaoliviia@gmail. com4, nurchasanah2056@gmail. mutiaraarrahmah0@gmail. com6, sakinamgl06@gmail. ABSTRACT Zakat is the important instruments in the Islamic economic system that functions as a mechanism for wealth distribution and poverty alleviation. This article examines in depth the concepts of zakat mal and zakat fitrah as strategic efforts in realizing social justice and community welfare. Through a normative-qualitative approach based on literature studies, the legal basis of zakat, the types of assets that must be zakati, and the group of zakat recipients . according to the Qur'an and hadith are discussed. The results of the study show that professional, productive, and targeted zakat management can be a solution in reducing economic inequality in society. Therefore, zakat is not only an individual worship, but also has a broad social dimension in building a just economic structure of the ummah Keywords: Islamic Economy. Social Justice. Poverty Alleviation. Zakat ABSTRAK Zakat adalah sebuah instrumen penting dalam sistem ekonomi Islam sebagai mekanisme distribusi kekayaan dan pengentasan kemiskinan. Artikel ini mengkaji secara mendalam konsep zakat mal dan zakat fitrah sebagai upaya strategis dalam mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Melalui pendekatan normatif-kualitatif berbasis studi literatur, dibahas landasan hukum zakat, jenis harta wajib zakat, serta kelompok penerima zakat . sesuai Al-QurAoan dan hadis. Hasil kajian menunjukkan bahwa pengelolaan zakat secara profesional, produktif, serta tepat sasaran sebagai solusi dalam mengurangi ketimpangan ekonomi di masyarakat. Oleh karena itu, zakat bersifat ibadah individual serta dimensi sosial yang luas dalam membangun struktur ekonomi umat yang Kata Kunci: Ekonomi Islam. Keadilan Sosial. Pengentasan Kemiskinan. Zakat PENDAHULUAN Indonesia adalah negara berkembang dengan populasi yang besar. Indonesia menjadi negara yang mayoritas penduduknya menganut agama Islam menghormati nilai725 Journal of Economic and Islamic Research Vol. 4 No. 1 November . nilai kemanusian. Salah satu tujuan utama Indonesia adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat demi terwujudnya masyarakat yang adil dan sejahtera. Namun hal tersebut berbanding terbalik dengan angka kemiskinan di Indonesia yang sangat tinggi yaitu 14% dari total penduduk Indonesia sebanyak 30 juta penduduk Indonesia miskin. Kemiskinan merupakan ancaman serius bagi kehidupan umat manusia dalam berbagai tindakan kriminalitas akibat desakan ekonomi. Kebijakan yang ada, belum efektif untuk menurunkan angka kemiskinan di indonesia, terlihat dari ketimpangan dalam distribusi Nabi Muhammad SAW menyebutkan bahwa kemiskinan mendorong kekufuran. Maka, diperlukan sistem kesejahteraan jangka panjang. Berdasarkan permasalahan tersebut, sepatutnya mempertimbangkan solusi yang terdapat di Islam, yaitu melalui zakat dalam mensejahterakan masyarakat. Saat seseorang memeluk agama Islam, ia memiliki kewajiban untuk pemenuhan syarat sebagai muslin dikenal sebagai Rukun Islam yaitu syahadat, menunaikan sholat, zakat, puasa serta melasanakan ibadah haji (Saprida 2. Pada masa kejayaan Islam, zakat memiliki peran besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Zakat tidak hanya dipandang sebagai kewajiban, tetapi juga dikelola secara optimal dan pendistribusian secara adil bagi yang berhak. Zakat adalah instrumen utama dalam mendorong pertumbuhan dan peningkatan ekonomi masyarakat, serta berperan penting sebagai sarana pemerataan kesejahteraan masyarakat. Dalam AlQurAoan, kata zakat tercantum didalam 32 ayat, serta disebut sebanyak 82 kali melalui sinonimnya, yaitu shadaqah dan infaq. Dari total 32 ayat yang membahas tentang zakat, sebanyak 29 ayat mengaitkan zakat dengan shalat. Sementara itu, hanya 3 ayat yang menyebut zakat tidak dikaitkan dengan shalat, yaitu pada Qs. Al-Kahfi ayat 8. Qs. Maryam ayat 13, dan Qs. Al-Mu`minun ayat 4 (Prasetyo et al. Zakat adalah rukun Islam yang ketiga dan pilar utama didalam ajaran Islam. Zakat adalah kewajiban Muslim yang mencapai ketentuan tertentu, dengan tujuan untuk mensucikan harta serta menyalurkan sebagian harta kepada orang lain yang berhak. Secara umum, zakat terbagi dalam dua jenis, diantaranya zakat mal . akat hart. dan zakat nafs . akat jiw. lebih dikenal oleh masyarakat sebagai zakat fitrah. Zakat memberikan kesempatan bagi orang yang berkecukupan untuk membagikan sebagian hartanya demi membantu kesejahteraan orang-orang yang kekurangan secara Zakat berfungsi dalam menciptakan keadilan serta membantu terwujudnya keamanan sosial, dengan mencegah terjadinya tindakan negatif seperti pencurian dan kejahatan lainya (Dimyati, 2. Adanya zakat dapat menciptakan sumber daya baru untuk pengumpulan investasi dan meningkatkan produksi sistem ekonomi. Program zakat Journal of Economic and Islamic Research Vol. 4 No. 1 November . produktif diharapkan dapat membantu mengatasi masalah kemiskinan. Zakat dapat memberikan dampak yang lebih besar jika distribusinya difokuskan pada kegiatan Zakat sebaiknya digunakan untuk investasi jangka panjang. Sebagian besar zakat, setidaknya 50%, harus digunakan untuk kegiatan produktif bagi fakir miskin, seperti pelatihan keterampilan atau bantuan modal. Ini akan membantu mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial. Oleh karena itu, diperlukan metode untuk memberdayakan masyarakat miskin, termasuk zakat sebagai instrumen Islam untuk mendistribusikan pendapatan dan mengurangi ketimpangan kekayaan. METODE PENELITIAN Penelitian menggunakan metode yuridis normatif atau penelitian kepustakaan . iterature researc. Data dikumpulkan melalui telaah terhadap berbagai dokumen dan sumber data sekunder, seperti peraturan perundang-undangan, literatur hukum, artikel ilmiah, teori-teori hukum, serta pandangan dari para ahli hukum. Jenis penelitian normatif ini dianalisis secara kualitatif, yaitu dengan menguraikan data secara deskriptif melalui narasi dan penjabaran konseptual, tanpa menggunakan pendekatan kuantitatif atau angkaangka. HASIL DAN PEMBAHASAN Mekanisme Transaksi pada Simpanan Masa Depan di Koperasi Serba Usaha Desa Kota Indonesia Penghimpunan dana dan pembiayaan menjadi layanan utama KSU Desa Kota Indonesia sebagai sumber permodalan anggota. Menurut Sari, simpanan adalah aset berwujud uang yang tersimpan dari individu atau lembaga berbentuk tunai, deposito, maupun instrumen investasi lainnya. Simpanan berfungsi sebagai cadangan untuk memenuhi kebutuhan di masa depan, seperti situasi darurat, biaya pendidikan, atau persiapan pensiun. Rukun Islam menjadi fondasi penting dalam agama Islam, zakat adalah rukun Islam Setiap muslim telah memenuhi persyaratan wajib hukum menunaikan zakat. Keberadaan zakat diharapkan mampu menjadi kekuatan baru meningkatkan produktivitas dalam siklus perekonomian. Pengelolaan zakat yang optimal, disertai dengan meningkatnya kesadaran umat Muslim terhadap kewajiban dalam menunaikannya, dapat mendorong penciptaan lapangan kerja yang produktif serta peningkatan kesejahteraan social-ekonomi masyarakat. Zakat yang disalurkan secara produktif dapat berfungsi sebagai sumber modal awal untuk UMKM yang tidak ampu dijangkau lembaga keuangan formal, sehingga mendorong tumbuhnya unit usaha baru dan menyerap tenaga kerja lokal. Journal of Economic and Islamic Research Vol. 4 No. 1 November . Selain itu, peningkatan daya beli mustahik akibat penerimaan zakat turut memacu permintaan terhadap produk yang mendorong peningkatan produksi dan ekspansi usaha, serta menciptakan kebutuhan tenaga kerja tambahan. Efek ekonomi makro diharapkan memberi keuntungan dalam pemberantasan kemiskinan, jaminan sosial dan distribusi Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, terdapat dua jenis Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) yang diakui secara resmi di Indonesia, yaitu Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). BAZNAS merupakan lembaga pemerintah non-struktural yang dibentuk oleh negara dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui Menteri Agama. Sementara itu. LAZ adalah lembaga hasil bentukan masyarakat dan harus memperoleh izin operasional dari pemerintah. Kedua jenis OPZ ini berperan strategis pada proses penghimpunan, pengelolaan, serta pendistribusian zakat secara profesional dan transparan (Sultan, 2. Pengelolaan yang terstruktur dapat dimulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, hingga pengawasan dapat membantu tercapainya keadilan sosial dalam mengoptimalkan fungsi Elemen penting dalam sistem pengelolaan zakat meliputi muzakki, harta yang dizakatkan, mustahik, dan amil. Secara umum, zakat memiliki dua karakteristik utama, yaitu bersifat konsumtif dan produktif yang keduanya harus dikelola secara seimbang untuk mendukung pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan. Ketika harta atau dana zakat diberikan untuk mustahiq digunakan dalam pemenuhan kebutuhan hidup disebut sebagai sifat konsumtif, sementara harta atau dana zakat bagi mustahiq tetapi tidak dihabiskan namun guna memfasilitasi usahanya yang produktif disebut sebagai sifat produktif dari karakteristik zakat secara umum. Umumnya, zakat terbagi menjadi zakat mal . akat hart. dan zakat nafs . akat jiw. didalam masyarakat yaitu zakat fitrah. Zakat Mal (Zakat Hart. Pengertian dan syarat zakat mal Zakat mal adalah kewajiban tahunan atas kepemilikan harta yang mencapai nishab, seperti hasil usaha, pertanian, pertambangan, laut, ternak, emas, perak, temuan, dan penghasilan. Tidak semua harta wajib dizakati karena setiap jenis memiliki ketentuan tersendiri (Rusdan 2. Zakat sendiri merupakan kewajiban atas harta tertentu, diberikan kepada penerima yang berhak dalam waktu tertentu. Syaratnya meliputi beragama Islam, merdeka, kepemilikan penuh, mencapai nisab, haul . ecuali hasil pane. , kebutuhan pokok tercukupi, dan bebas utang (Fatmawati et al. , 2. Journal of Economic and Islamic Research Vol. 4 No. 1 November . Harta benda yang wajib dizakati dan nisabnya . Emas, dan Perak. Dalam ajaran Islam, zakat diwajibkan atas kepemilikan emas, perak, serta alat tukar yang menggantikan keduanya, yaitu uang. Menurut pendapat Abu Zahrah, harta tersebut wajib dizakati dan dinilai berdasarkan nilai uang. Terhadap harta yang sedang digadaikan, kewajiban zakat tetap dibebankan kepada pemilik barang, karena status kepemilikan tidak berpindah kepada pihak penerima gadai. Zakat emas dan perak dikenakan apabila telah mencapai nisab dan haul, yakni dimiliki selama satu tahun penuh. Nisab untuk emas adalah 20 dinar atau setara dengan 85 hingga 96 gram emas, sementara nisab perak adalah 200 dirham atau sekitar 672 gram. Besaran zakat yang dikenakan atas keduanya adalah sebesar 2,5%. Sebagaimana ditegaskan dalam sabda Rasulullah SAW: "Apabila engkau memiliki 200 dirham dan telah berlalu satu tahun, maka wajib atasmu zakat sebanyak 5 dirham. Dan tidak diwajibkan zakat atas emas hingga engkau memiliki 20 dinar. Apabila engkau memiliki 20 dinar dan telah cukup satu tahun, maka zakatnya adalah setengah dinar. Ay . Harta perniagaan atau perdagangan. Harta perniagaan merupakan aset yang diperjualbelikan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Jenis harta ini tidak terbatas pada kekayaan tertentu, melainkan mencakup seluruh barang yang diperdagangkan. Para ulama sepakat bahwa harta perniagaan termasuk dalam kategori harta yang wajib dizakati. Landasan syariat atas kewajiban zakat ini merujuk pada firman Allah dalam AlQurAoan: AuWahai orang beriman, berinfaklah dari harta yang baik dan rezeki yang Allah anugerahkan dari bumi. Jangan memberikan yang buruk, yang bahkan kalian sendiri enggan menerimanya. Sungguh. Allah Mahakaya dan Maha Terpuji. Ay (QS. Al-Baqarah: . Selain itu, dasar hukum juga diperkuat oleh hadis riwayat Abu Dawud dan Baihaqi, yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW memerintahkan para sahabat untuk mengeluarkan zakat atas barangbarang yang disiapkan untuk diperdagangkan. Zakat atas harta perniagaan dikenakan apabila telah mencapai nisab dan dimiliki selama satu haul . atu tahun hijria. , dengan kadar zakat sebesar 2,5%. Apabila pada akhir haul nilai keuntungan dari perdagangan tidak mencapai nisab, maka zakat tidak Namun, jika pada periode berikutnya harga barang dagangan meningkat hingga mencapai nisab, kewajiban zakat tetap ditangguhkan hingga Journal of Economic and Islamic Research Vol. 4 No. 1 November . sempurnanya haul yang kedua. Hal ini menunjukkan bahwa kewajiban zakat hanya berlaku apabila syarat haul dan nisab terpenuhi secara bersamaan. Hasil pertanian. Hasil pertanian mencakup segala jenis tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang memiliki nilai ekonomi, seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayuran, buah-buahan, tanaman hias, rerumputan, dan dedaunan. Dalam ketentuan zakat, hasil pertanian dikenakan zakat apabila telah mencapai nisab sebesar 5 wasaq, yang setara dengan kurang lebih 750 kilogram. Apabila hasil pertanian tersebut termasuk jenis makanan pokokAiseperti padi, jagung, gandum, atau kurmaAimaka batas nisabnya dihitung berdasarkan jumlah 750 kilogram dari hasil tanaman tersebut. Namun, apabila hasil pertanian bukan merupakan makanan pokokAiseperti buah-buahan, sayuran, atau dedaunanAimaka nisabnya disetarakan dengan nilai harga dari makanan pokok yang umum dikonsumsi di wilayah tersebut. Besaran zakat yang wajib dikeluarkan dari hasil pertanian berbeda-beda bergantung pada metode pengairan yang digunakan. Jika tanaman diairi secara alami, seperti melalui air hujan, sungai, atau mata air, maka kadar zakatnya adalah 10% dari hasil panen. Sebaliknya, jika pengairan dilakukan melalui metode irigasi buatan yang memerlukan biaya tambahan, maka zakat yang dikenakan hanya sebesar Ketentuan ini menunjukkan bahwa selisih 5% dari hasil panen diperhitungkan sebagai kompensasi atas biaya pengairan yang dikeluarkan oleh . Binatang ternak. Jenis hewan ternak dikenai kewajiban zakat meliputi unta, sapi . ermasuk kerba. , serta kambing dan domba . iri-bir. , dengan syarat-syarat tertentu, yaitu telah mencapai nisab, dimiliki selama satu haul . atu tahun hijria. , digembalakan di padang rumput umum, dan tidak digunakan untuk pekerjaan produktif seperti membajak atau mengangkut barang. Hewan yang akan dizakatkan juga harus memenuhi kriteria kelayakan, yaitu dalam kondisi sehat, tidak mengalami cacat fisik, pincang, atau kekurangan lain yang dapat mengurangi nilai dan manfaatnya. Selain itu, hewan yang dizakatkan harus berjenis kelamin betina dan telah mencapai usia sesuai ketentuan syariat. ketentuan zakat untuk sapi, setiap kelipatan 30 ekor dikenakan zakat satu ekor sapi berusia satu tahun, dan untuk setiap kelipatan 40 ekor, zakatnya adalah satu ekor sapi yang telah berumur dua tahun. Journal of Economic and Islamic Research Vol. 4 No. 1 November . Rikaz . arta terpenda. Secara etimologis, rikaz memiliki arti sesuatu yang tertanam atau ditetapkan. Dalam terminologi fikih, rikaz merujuk pada emas atau perak yang ditemukan tertanam di dalam tanah dan merupakan peninggalan masa lampau, yang lazim disebut sebagai harta karun. Sebagian ulama memperluas pengertian rikaz mencakup seluruh bentuk barang temuan bernilai, termasuk hasil tambang yang ditemukan baik di darat maupun di laut. Namun demikian, apabila barang tersebut ditemukan di tempat umum seperti jalan atau masjid, maka ia tidak termasuk kategori rikaz, melainkan diklasifikasikan sebagai luqathah . arang temuan yang wajib diumumka. Zakat atas harta rikaz wajib dikeluarkan segera setelah harta tersebut ditemukan, dengan kadar sebesar 20% dari total nilai Kewajiban ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW: "Zakat rikaz adalah seperlima dari harta tersebut. " (HR. Bukhari dan Musli. Hal ini menunjukkan bahwa zakat atas rikaz bersifat langsung dan tidak memerlukan syarat haul. Hasil tambang. Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai jenis barang tambang yang dikenai kewajiban zakat. Menurut Imam Ahmad bin Hanbal, zakat wajib dikenakan atas seluruh hasil bumi yang memiliki nilai ekonomis, seperti emas, perak, permata, besi, tembaga, timah, intan, berlian, batu bara, belerang, minyak bumi, dan sejenisnya. Penentuan nisab dalam pandangan ini dapat didasarkan pada jumlah barang tambang itu sendiri maupun dari nilai Sementara itu. Abu Hanifah berpendapat bahwa zakat hanya wajib atas barang tambang yang dapat dilebur dan dicetak melalui proses pembakaran, seperti emas, perak, besi, dan tembaga. Dalam pandangan ini, tidak disyaratkan adanya nisab maupun haul, dan kadar zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar satu perlima . %) dari total hasil tambang yang ditemukan. Berbeda dengan pandangan tersebut. Imam Malik dan Imam SyafiAoi berpendapat bahwa kewajiban zakat hanya berlaku untuk emas dan perak dari hasil tambang. Meskipun mereka mensyaratkan adanya nisab, namun tidak mewajibkan haul sebagai syarat pengeluaran zakat. Nisab dan kadar zakat yang diberlakukan oleh kedua imam tersebut disamakan dengan ketentuan zakat atas emas dan perak, yaitu nisab tertentu dan kadar zakat sebesar 2,5%. Journal of Economic and Islamic Research Vol. 4 No. 1 November . Zakat Fitrah Pengertian dan syarat Zakat Fitrah Zakat fitrah berasal dari kata fitri yang berarti makan, karena zakat ini diberikan dalam bentuk bahan makanan pokok. Zakat ini wajib bagi setiap Muslim, laki-laki maupun perempuan, mulai dari balita hingga dewasa, dan harus dibayarkan sebelum salat Idul Fitri, sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter makanan. Dinamakan juga zakat fitri karena berkaitan dengan Idul Fitri, hari di mana umat Islam dilarang berpuasa dan diwajibkan berbuka, sehingga disebut sebagai hari makan-makan. Selain itu, fitrah juga bermakna suci, seperti dalam hadits: "Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah," yaitu kesucian dan asal kejadian manusia. Syarat Sah Zakat Fitrah yaitu niat, . Niat: Zakat fitrah harus ditunaikan dengan niat yang benar, sesuai dengan keyakinan dan ketentuan agama Islam. Penyaluran Zakat pada Waktunya: Zakat fitrah harus disalurkan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri, sesuai dengan pendapat ulama yang paling kuat. Menggunakan Beras atau Makanan Pokok: Zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok yang biasa dikonsumsi sehari-hari, dengan takaran 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Jika menggunakan uang, maka nilai uang tersebut harus setara dengan harga beras atau makanan pokok tersebut. Mustahiq Zakat Fitrah Mustahiq merujuk kepada orang yang membutuhkan. Seperti dalam al-qurAoan yaitu: AuZakat hanya diperuntukkan bagi delapan golongan: fakir, miskin, amil zakat, muallaf, hamba sahaya, orang berutang, pejuang di jalan Allah, dan musafir. Ketentuan ini adalah kewajiban dari Allah, yang Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana. Ay(QS. At-Taubah: . Dalam surat At-Taubah ayat 60, terdapat delapan kelompok yang berhak menerima zakat yaitu ashnaf tsamaniyah atau kelompok delapan, yaitu: Fakir, yaitu tidak memiliki harta maupun penghasilan tetap. Miskin, yaitu memiliki penghasilan, namun tidak mencukupi kebutuhan dasar sehari-hari. Amil, yaitu petugas pengelola dan penyalur zakat kepada yang berhak. MuAoallaf, yaitu orang yang baru masuk Islam dan masih lemah imannya, diberi zakat untuk menguatkan keyakinannya. Riqab, yaitu budak yang berpeluang dimerdekakan jika mampu melunasi Journal of Economic and Islamic Research Vol. 4 No. 1 November . Gharim, yaitu orang yang terlilit utang dan tidak mampu melunasinya. Sabilillah, yaitu pejuang di jalan Allah yang berjuang semata-mata karena Allah. Ibnu Sabil, yaitu musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan bukan untuk maksiat, seperti menuntut ilmu atau berdakwah. Zakat merupakan kewajiban sosial dan ekonomi bagi umat islam, yang tidak dapat dilupakan untuk memenuhi kebutuhan dasar semua orang tanpa membebani anggaran negara, tidak seperti sosialisme. Muzakki sebagai orang yang memiliki harta, berstatus sebagai muAoamil yaitu orang yang memberi. Sementara mustahik sebagai muAoamal, yaitu orang yang diberi baik itu dalam pekerjaan ataupun sandang pangan. Ia membantu meringankan tugas muzakki. Zakat yang diterapkan secara tepat akan membina spiritualitas, mewujudkan keadilan sosial, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang Kesadaran individu dalam menjalankan perintah Allah SWT adalah sebuah indikasi dari kekuatan iman dan keyakinan seorang hamba kepada Sang Pencipta, terutama dalam hal zakat. Hal ini disebabkan, pengabdian tidak hanya ditujukan kepada Sang Pencipta alam semesta, namun juga merupakan kontribusi yang signifikan bagi orang-orang yang kurang mampu, agar mereka juga dapat merasakan dan menikmati hak-hak mereka dengan zakat membawa peran penting dalam penegakan agama islam, karena zakat merupakan pondasi serta rukun islam yang harus dipegang oleh pemeluknya. zakat sebagai rukun islam tidak perlu diragukan lagi dan pelaksanaannya merupakan kewajiban bagi seluruh umat islam. KESIMPULAN Zakat dalam Islam memiliki kedudukan yang fundamental sebagai salah satu rukun Islam dan juga sebagai instrument ekonomi yang berpera besar dalam pemerataan kesejahteraa umat. Melalui zakat mal dan zakat fitrah, kekayaan yang beredar di masyarakat dapat diditribusikan kepada mereka yang membutuhka, sehingga mengurangi kesenjanan social dan mmenanggulangi kemiskinan. Zakat yang dikelola dengan baik secara konsumtif maupun produktif dapat menciptakan efek ekonomi makro yang signifikan seperti pembukaan lapangan kerja, jaminan sosial, dan distribusi pendapatan. Dengan demikian, pelaksanaan zakat secara menyeluruh dan terstruktur merupakan langkah nyata menuju keadilan social dan penguatan ekonomi umat dalam bingkai syariah Islam. Disarankan agar pengelolaan zakat dilakukan secara professional, terintegrasi, dan transparan melalui optimalisasi peran BAZNAS serta lembaga zakat swasta. Digitalisasi sistem pengelolaan zakatjuga perlu ditingkatkan agar distribusinya lebih tepat sasaran dan Journal of Economic and Islamic Research Vol. 4 No. 1 November . DAFTAR PUSTAKA