International Journal of Community Engagement Payungi Vol. 5 No. 1 April 2025 https://journal. org/index. php/ijcep Udar Paradigma Childfree Bangun Perspektif Baru Mahmudin Bunyamin1*. Agus Hermanto1. Rohmi YuhaniAoah1. Iwannudin2. Habib Ismail2 1 Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung. Indonesia 2 Univeritas MaAoarif Lampung. Indonesia Mahmudinbunyamin0103@radenintan. Abstract In classical fiqh studies, scholars agree that having children is a desired outcome of marriage. However, in modern times, the promotion of the childfree lifestyle is increasingly advocated through scientific discourse. The question arises: what factors contribute to childfree becoming a goal of marriage, and what is the contribution of this research to the renewal of contemporary Islamic family law? The purpose of this research is to challenge societal paradigms about childfree and work towards building a new perspective as part of the renewal of contemporary Islamic family law. This research is a field study . ield researc. in the form of qualitative research with a socio-psychological approach using the iceberg theory. Data was collected through interviews with respondents, specifically from the younger generation. The results of the study indicate that the childfree paradigm exists because it is promoted through mass media, print media, scientific articles, and other scholarly discussions that deliberately instill the idea that childfree is a lifestyle choice. The researcher suggests that education on this matter should be provided by various parties, including religious leaders through organizations, religious counselors, health professionals, as well as psychologists and psychiatrists, to build a perspective that having children is one of the main purposes of marriage. Article Info Article History Received : Januari 16, 2025 Revised : April 24, 2025 Accepted : May 05, 2025 Keywords: Paradigm Shift. Childfree. New Perspective Published by Yayasan Payungi Smart Madani ISSN Website https://journal. org/index. php/ijcep This is an open access article under the CC BY SA license https://creativecommons. org/licenses/by-sa/4. PENDAHULUAN Isu mengenai keputusan untuk tidak memiliki anak, baik yang disebut childfree . engaja tidak memiliki ana. maupun childless . idak memiliki anak karena faktor biologis atau medi. , semakin menjadi perhatian di masyarakat. (Agrillo and Nelini 2. Keputusan ini sering kali dipengaruhi oleh berbagai faktor sosial, psikologis, dan budaya. Dalam beberapa kasus, individu atau pasangan yang memilih untuk tidak memiliki anak, menghadapi stigma sosial atau bahkan tekanan dari lingkungan Namun, seiring dengan berkembangnya kesadaran akan hak-hak individu, pilihan untuk menjadi childfree menjadi lebih diterima dalam masyarakat (Nurjanah et al. Dalam perspektif hukum Islam, memiliki anak dalam pernikahan sering dianggap sebagai suatu kewajiban atau harapan. Beberapa ajaran Islam mengatur mengenai hak dan kewajiban suami istri dalam hal keturunan, dengan International Journal of Community Engagement Payungi Vol. No. 2 August 2025 prinsip-prinsip yang terkandung dalam al-Qur'an dan Hadis. Hal inilah yang kemudian menjadi menarik untuk dikaji, di satu sisi bahwa childfree merupakan tren baru yang digandrungi generasi muda hingga dipromosikan di media-media sosial secara masif, namun pada sisi lainnya para ulama telah melakukan ijmaAo bahwa salah satu tujuan dalam pernikahan adalah memiliki keturunan. Telah banyak kajian yang membahas tentang childfree namun belum ada kajian yang membahas tentang udar paradigma childfree membangun perspektif baru. antara kajian itu adalah Efa Radhilah. Childfree dalam Perspektif Islam, pilihan untuk childfree bisa dikatakan sebagai pilihan yang tidak bijaksana karena Allah swt menjamin kelangsungan hidup setiap hambanya. Tegas disebutkan bahwa dalam Islam anak dipandang sebagai anugrah yang harus disyukuri karena anak adalah pemberian Tuhan. Setiap manusia yang diberikan amanah menjadi orangtua harus menjalani peran tersebut dengan baik dan totalitas. (SufiAoy. Muslih, and Khotim 2. Uswatun Hasanah. Childfree Perspektif Hak Reproduksi Perempuan Dalam Islam, penelitian ini mebahas betapa pentingnya reproduksi perempuan dijaga dan dirawat, dan cara yang paling muia untuk merawatnya adalah dengan cara (Khasanah and Ridho 2. Alda Izmi Azizah. Konsep Childfree Perspektif Pendidikan Keluarga dalam Islam, kegagalan orang tua menghadirkan rasa aman dan nyaman dengan kehangatan dalam diri anak-anak mereka dapat menjadikan seorang anak tumbuh menjadi individu yang memiliki banyak kekhawatiran hingga ketakutan yang mendalam, bahkan terhadap konsep keluarga itu sendiri, hingga akhirnya memilih menjadi childfree sebagai keputusan individu untuk tidak memiliki keturunan atau bahkan menolak pernikahan. Namun, keputusan ini tidak sepenuhnya dibenarkan, khusunya dalam Islam. Berbagai tokoh agama mengemukakan bahwa childfree adalah hal tidak lazim, atau bahkan dikatakan sakit fitrahnya sebagai manusia, mengingat begitu banyak ayat al-QurAoan serta sabda Nabi Muhammad Saw. yang menyebutkan kemuliaan dari pernikahan dan memiliki anak sebagai pelanjut garis keturunan. Beberapa dampak/implikasi yang diakibatkan dari keputusan tersebut setidaknya terbagi menjadi tiga ranah, yakni teologis, biologis, dan (Azizah 2. METHOD Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif yang bertujuan untuk memahami secara mendalam fenomena childfree dan childless, serta implikasi sosial, emosional, dan hukum yang timbul dari keduanya. Penelitian ini menekankan pada penggalian makna dan persepsi masyarakat terhadap pilihan hidup tanpa anak, serta bagaimana media, tokoh agama, tenaga kesehatan, dan psikolog memengaruhi pandangan tersebut. Prosedur penelitian dimulai dari identifikasi masalah, studi literatur, penyusunan instrumen wawancara, pengumpulan data, hingga analisis Informan dalam penelitian ini terdiri dari 8Ae15 orang, meliputi tokoh agama, tenaga kesehatan, psikolog, dan individu atau komunitas yang memilih hidup Waktu pelaksanaan penelitian direncanakan selama 1 hingga 3 bulan, tergantung pada proses pengumpulan dan kelengkapan data dari informan yang Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam dengan pedoman semi-terstruktur, observasi partisipatif jika memungkinkan, serta dokumentasi dari sumber media massa dan literatur ilmiah yang membahas isu Seluruh hasil wawancara akan ditranskripsi, kemudian dianalisis dengan International Journal of Community Engagement Payungi Vol. No. April 2025 teknik analisis tematik, yaitu dengan mengidentifikasi, mengode, dan mengelompokkan data berdasarkan tema-tema yang relevan seperti alasan memilih childfree, pengaruh media, dan pandangan keagamaan. Data dianalisis secara naratif untuk menggambarkan pemahaman yang utuh tentang persepsi masyarakat serta rekomendasi edukatif dari berbagai pihak dalam menanggapi fenomena ini. Penelitian ini diharapkan mampu memberikan kontribusi dalam membentuk perspektif masyarakat bahwa memiliki anak merupakan salah satu tujuan penting dalam REESULT AND DISCUSSION Istilah Childfree muncul pada akhir abad ke-20 dan merujuk pada pilihan individu atau pasangan untuk tidak memiliki anak. (Rahman et al. Salah satu filosofi St. Augustine, menganggap kehamilan sebagai tindakan yang tidak bermoral, karena diyakini dapat menjebak jiwa dalam tubuh yang bersifat sementara. Sebagai bentuk penolakan terhadap siklus kelahiran, praktik kontrasepsi dan pengaturan kelahiran dianggap sebagai jalan untuk menghindari kehamilan. (Safitri et al. Rachel Chrastil, mengemukakan bahwa sejak zaman dahulu telah ada wanita atau pasangan yang memilih untuk tidak memiliki anak. Pada abad ke-21, fenomena ini semakin mencolok dengan meningkatnya jumlah wanita yang memasuki usia 45 tahun tanpa memiliki anak. Faktor yang mempengaruhi keputusan ini sangat beragam, mulai dari alasan medis, seperti kemandulan, hingga nilai-nilai filosofis atau pilihan hidup yang dipengaruhi oleh perkembangan sosial dan budaya. (Chrastil 2. Konteks ini sejalan dengan konsep childfree, yang memiliki dua alasan utama, yaitu pertama, tidak ingin mempunyai anak, dan kedua, menunda memiliki anak. Selain itu, ada pula berbagai pertimbangan lain, seperti merasa tidak mampu merawat anak, khawatir tidak mampu menjadi orang tua yang baik, atau lebih memilih fokus pada Alasan ini umumnya bersifat internal. Di sisi lain, terdapat alasan eksternal, seperti keprihatinan terhadap overpopulasi, keinginan untuk mengadopsi anak-anak yang kurang mampu, atau tanggung jawab sosial lainnya. Dalam konteks pernikahan, keputusan untuk menunda memiliki anak sering kali didasarkan pada alasan ekonomi, keinginan untuk lebih mengenal pasangan, atau mempersiapkan diri menjadi orang tua yang lebih matang. (Nurjanah et al. Sebelum istilah childfree dikenal, sekitar 15 hingga 22 persen orang dewasa pada era sebelum Revolusi Prancis memilih untuk tetap lajang dan kemungkinan besar tidak memiliki keturunan. Fenomena memilih untuk hidup tanpa anak mengalami puncaknya di awal abad ke-20. Berdasarkan data dari Biro Sensus AS, antara tahun 1961 hingga 1971, persentase pasangan tanpa anak meningkat tiga kali lipat, dari 1,3% menjadi 3,9%. Istilah childfree pertama kali diperkenalkan pada tahun 1972 oleh Organisasi Nasional untuk non-Orang Tua, yang didirikan oleh Ellen Peck dan Shirley Radl di Palo Alto. California. Organisasi ini, yang sekarang dikenal sebagai Aliansi Nasional untuk Pilihan Keorangtuaan (National Alliance of Optional Parenthoo. , bertujuan mendukung individu atau pasangan yang memilih untuk tidak memiliki anak. Pada 3 Juli 1972, organisasi ini disorot dalam artikel Time, dengan misi menjadi wadah advokasi bagi orang-orang yang menolak norma sosial pronatalis atau pandangan yang mengutamakan peran keorangtuaan. (Agrillo and Nelini 2. Secara etimologis, childfree berarti " having no childfren. childless, especially by " Menurut Kamus Cambridge, childfree mengacu pada orang yang secara sengaja memilih untuk tidak memiliki anak atau pada kondisi atau tempat yang bebas dari International Journal of Community Engagement Payungi Vol. No. April 2025 kehadiran anak-anak. Makna ini menyoroti bahwa keputusan untuk tidak memiliki anak bukanlah sesuatu yang terjadi begitu saja, melainkan hasil dari pilihan yang dibuat secara sadar oleh individu atau pasangan. Pilihan ini menunjukkan preferensi gaya hidup tertentu, di mana mereka memilih untuk menjalani kehidupan tanpa keturunan sebagai bagian dari nilai atau pandangan hidup yang mereka pegang. Dengan kata lain, istilah ini digunakan untuk menggambarkan keputusan sadar individu atau pasangan untuk tidak berketurunan, yang membedakannya dari istilah childless, yang lebih sering dipakai untuk menggambarkan keadaan tanpa anak akibat faktor di luar kehendak atau kendali seseorang. Menurut Agrillo dan Nelini, istilah childfree menggambarkan individu yang secara sadar dan sukarela memilih untuk tidak memiliki anak, terlepas dari kemampuan fisik atau kondisi yang memungkinkan mereka untuk berketurunan. Pilihan ini didasari oleh keputusan pribadi yang mempertimbangkan berbagai aspek, seperti filosofi hidup, preferensi gaya hidup, atau pandangan tentang tanggung jawab Dengan demikian, childfree lebih menekankan aspek kesukarelaan dalam keputusan untuk tidak menjadi orang tua, dan bukan karena faktor luar yang mempengaruhi kemampuan seseorang untuk memiliki anak. Houseknecht, dalam studinya, menambahkan bahwa kelompok childfree bukan hanya terdiri dari individu atau pasangan tanpa anak, tetapi mereka juga tidak berencana atau menginginkan anak di masa mendatang. Pilihan ini sering kali sudah dipikirkan dengan matang dan disadari sepenuhnya oleh individu terkait, sehingga konsep childfree mengandung elemen ketetapan hati dalam menjalani kehidupan tanpa keturunan. (Houseknecht 1. Istilah childfree lahir sebagai respons terhadap pandangan tradisional yang menilai status dan keberadaan perempuan terutama dari jumlah keturunan yang mereka hasilkan. Dengan berkembangnya pemikiran sosial dan perubahan nilai-nilai masyarakat, perempuan kini memiliki otonomi lebih besar dalam mengambil keputusan mengenai peran mereka sebagai ibu. Mereka dapat secara bebas memilih untuk tidak memiliki anak tanpa harus terikat pada harapan sosial atau norma yang mengaitkan nilai diri mereka dengan menjadi seorang ibu. Pandangan ini memberikan ruang bagi perempuan untuk membentuk identitas dan tujuan hidup berdasarkan preferensi dan aspirasi pribadi, bukan hanya atas dasar tuntutan atau ekspektasi mengenai (Hadi and Khotiimah 2. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh CBOS, keputusan individu untuk memilih tidak memiliki anak . dipengaruhi oleh dua kategori utama faktor, yakni faktor eksternal dan faktor internal. Faktor eksternal mencakup berbagai kondisi seperti keterbatasan finansial, kesulitan dalam memperoleh pekerjaan yang layak, kekurangan fasilitas dan infrastruktur perumahan yang memadai, kebijakan pemerintah yang berfokus pada isu keluarga, peningkatan nilai individualisme serta penurunan tingkat religiusitas di masyarakat, serta perubahan persepsi terhadap peran anak dalam struktur keluarga. Di sisi lain, faktor internal meliputi tingkat kematangan dalam proses pengambilan keputusan, pengalaman yang diperoleh dari lingkungan keluarga, serta sikap dan dukungan dari pasangan terhadap keputusan untuk tidak memiliki anak. Faktor internal ini menunjukkan bahwa keputusan untuk menjadi childfree tidak hanya dipengaruhi oleh kondisi eksternal yang dihadapi, tetapi juga oleh dinamika pribadi dan hubungan interpersonal yang dimiliki individu (SzymaEska 2. Interaksi antara faktor eksternal dan internal ini menciptakan kerangka yang kompleks yang menentukan pilihan individu untuk tidak memiliki anak. Keterbatasan International Journal of Community Engagement Payungi Vol. No. April 2025 finansial dan tantangan dalam dunia kerja dapat membuat individu merasa tidak siap secara ekonomi untuk membesarkan anak, sementara perubahan nilai sosial dan peningkatan individualisme mendorong mereka untuk lebih mengutamakan kebebasan pribadi dan pencapaian individu. Selain itu, pengalaman keluarga yang mungkin kurang mendukung atau adanya sikap pasangan yang mendukung keputusan ini juga berperan penting dalam memperkuat pilihan untuk tidak memiliki anak. keputusan untuk menjadi childfree merupakan hasil dari kombinasi berbagai faktor eksternal dan internal yang saling berinteraksi, mencerminkan kompleksitas dinamika sosial dan personal yang dihadapi oleh individu dalam masyarakat modern. Reading dan Amatea menjelaskan bahwa, berdasarkan literatur psikologis, pilihan untuk tidak memiliki anak dapat dipahami sebagai bentuk mekanisme pertahanan diri yang sering kali terkait dengan pengalaman negatif atau trauma yang dialami individu di masa kecil atau dalam lingkungan keluarga. Keputusan ini dapat muncul sebagai respons terhadap pengalaman masa lalu yang sulit, seperti hubungan yang bermasalah dengan orang tua, konflik keluarga yang berkepanjangan, atau situasi keluarga yang kurang harmonis. Trauma masa kecil, terutama yang berkaitan dengan kehidupan keluarga yang tidak stabil atau penuh konflik, dapat meninggalkan dampak mendalam pada cara pandang individu mengenai peran keorangtuaan. Dengan memilih untuk tidak memiliki anak, mereka berusaha melindungi diri dari kemungkinan mengulangi pola atau pengalaman yang sama, yang dapat dianggap sebagai sumber stres atau konflik. Selain itu, mereka mungkin merasa tidak siap atau tidak ingin mengambil risiko menghadapi dinamika emosional dan tantangan yang terkait dengan peran orang tua. Dalam konteks ini, keputusan untuk tetap childfree bukan hanya sekadar pilihan gaya hidup, tetapi juga berfungsi sebagai langkah untuk menjaga kesejahteraan emosional mereka. (Reading and Amatea 1. Park mencatat bahwa perempuan sering kali dipengaruhi oleh model pengasuhan orang lain, di mana mereka melihat pengasuhan anak sebagai sesuatu yang bertentangan dengan karier atau waktu pribadi. Hal ini dapat menciptakan pandangan bahwa peran sebagai ibu membatasi kebebasan dan potensi pribadi, bahkan menyebabkan mereka merasa tidak memiliki naluri keibuan yang kuat. Di sisi lain, pria cenderung lebih terbuka dalam mengekspresikan penolakan mereka terhadap peran orang tua, seringkali dengan alasan pengorbanan besar yang harus dilakukan, seperti tekanan finansial dan waktu yang diperlukan untuk membesarkan anak. Gillespie mengidentifikasi dua faktor utama yang memotivasi individu untuk memilih hidup tanpa anak, yang ia sebut sebagai childfree. Pertama, ada faktor daya tarik terhadap kebebasan yang datang dengan tidak memiliki anak, seperti meningkatnya fleksibilitas dalam hidup dan kemampuan untuk menjalin hubungan yang lebih baik dengan pasangan atau orang lain. Kedua, ada dorongan untuk menjauh dari peran keibu-an, yang seringkali dianggap membatasi identitas pribadi. (Gillespie 2. Ketidakmampuan memiliki anak . didefinisikan sebagai ketiadaan anak dalam kehidupan seseorang. Ketidakmampuan ini dapat dianggap tidak sukarela ketika seseorang tidak dapat memiliki anak karena alasan medis, baik yang diketahui maupun yang tidak dapat dijelaskan. Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), infertilitas atau ketidakmampuan untuk memiliki anak adalah suatu kondisi medis pada sistem reproduksi pria atau wanita yang didefinisikan sebagai kegagalan untuk mencapai kehamilan setelah 12 bulan atau lebih melakukan hubungan seksual yang teratur tanpa perlindungan. Infertilitas ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor. International Journal of Community Engagement Payungi Vol. No. April 2025 termasuk gangguan hormonal, masalah pada organ reproduksi, atau ketidakcocokan biologis antara pasangan. (Almeida et al. Sikap negatif terhadap ketiadaan anak, terutama bagi wanita yang tidak memiliki anak, sudah ada sejak zaman kuno. Dalam banyak kasus, sikap tersebut didukung oleh hukum yang berlaku pada saat itu. Sayangnya, pola pikir kuno ini masih bisa kita lihat di budaya hampir semua negara yang ikut dalam analisis konsep ini. Patung-patung Dewi Kesuburan dari zaman Neolitik akhir . 0Ae2500 SM) yang ditemukan di hypogeum di Malta, seperti juga di banyak budaya prasejarah lainnya, menunjukkan pentingnya berdoa kepada dewa-dewi sejak awal kehidupan manusia untuk "terbebas" dari "kutukan" tidak memiliki anak. (Biaggi 1. Pandangan historis menunjukkan bahwa ketidakmampuan untuk memiliki anak sering dipandang sebagai "kekurangan" yang perlu "disembuhkan," yang terefleksi dalam seni, ritual, dan hukum dari zaman kuno hingga masa modern. Patung-patung Dewi Kesuburan dari zaman prasejarah, misalnya, melambangkan harapan manusia untuk terbebas dari apa yang dianggap sebagai "kutukan" tidak memiliki keturunan. Sepanjang abad ke-20 dan ke-21, kita masih dapat melihat sisa-sisa sikap mendalam ini. Dalam banyak masyarakat, sosok ibu memiliki posisi sentral karena ia mewakili rasa aman, kesinambungan, pengorbanan, dan cinta tanpa syarat. Memiliki anak dianggap sebagai elemen penting dalam menjaga keharmonisan dan keteraturan Tidak memiliki anak bisa menjadi stigma yang menimbulkan banyak masalah, tidak hanya bagi pasangan dan hubungan pernikahan mereka tetapi juga bagi citra sosial mereka. Oleh karena itu, sejak zaman dulu, orang-orang mencoba mencari cara alternatif untuk menghindari dampak negatif dari tidak memiliki anak. (Kalmijn et al. Berdasarkan analisis di atas, perbedaan mendasar antara childfree dan childlessness dapat dijelaskan dari segi pilihan, kondisi, dan dampaknya pada konteks Motivasi dan Keputusan. Childfree merujuk pada keputusan sukarela dan disadari oleh individu atau pasangan untuk tidak memiliki anak, meskipun secara fisik mereka mampu. Ini merupakan pilihan yang sering didasarkan pada pertimbangan gaya hidup, filosofi hidup, nilai-nilai personal, dan kebebasan pribadi. Childlessness, di sisi lain, mengacu pada kondisi tidak memiliki anak yang sering kali terjadi bukan karena pilihan, tetapi karena ketidakmampuan biologis atau medis. Di sini, ketidakberadaan anak dianggap tidak disengaja dan bukan keputusan yang diambil secara sukarela. Dampak Psikologis dan Sosial. Individu yang childfree biasanya memiliki pandangan yang lebih terencana dan berfokus pada kehidupan bebas anak sebagai gaya hidup yang mereka pilih. Meski menghadapi stigma sosial, mereka cenderung merasa mantap dengan keputusannya dan sering kali memiliki jaringan pendukung yang membentuk komunitas childfree. Sebaliknya, mereka yang mengalami childlessness seringkali menghadapi dampak emosional lebih dalam, terutama karena ketidakmampuan ini dianggap sebagai "kekurangan" atau "kegagalan" oleh masyarakat. Stigma sosial terhadap ketidakmampuan memiliki anak bahkan berakar jauh ke masa lalu, memperlihatkan adanya penilaian negatif yang tetap ada dalam banyak budaya hingga saat ini. Teori Es atau dikenal dengan iceberg theory adalah teori gunung es merupakan sebuah teori yang menyampaikan bahwa kerugian tidak terlihat yang timbul karena kecelakaan kerja lebih besar daripada kerugian yang terlihat. (Adiana 2. Adapaun struktur sosial penyebab adalah. Pertama, fakta, akta adalah sesuatu yang benar-benar terjadi, dapat dilihat, diraba, dan dirasakan oleh manusia. Fakta juga dapat diartikan International Journal of Community Engagement Payungi Vol. No. April 2025 sebagai data keadaan nyata yang terbukti kebenarannya. Kedua, pola dan tren, pola dan tren adalah konsep yang menggambarkan ciri-ciri yang berulang atau konsisten dalam suatu lingkungan atau data. Pola, serangkaian data yang mengikuti bentuk yang dapat dikenali, seperti pengulangan tertentu dalam data yang mungkin menunjukkan siklus atau musim. tren, arah umum harga atau perubahan umum dalam satu variabel dibandingkan dengan variabel lain selama kurun waktu tertentu. Tren dapat menunjukkan naik, turun, atau stagnan . Ketiga, struktur penyebab. Struktur penyebab atau urutan sebab akibat adalah bagian dari struktur teks eksplanasi yang menjelaskan proses terjadinya suatu peristiwa atau fenomena secara bertahap dari yang paling awal sampai yang paling akhir. Keempat, mental model. Mental model adalah kerangka berpikir atau gambaran mental yang dimiliki seseorang tentang dunia di sekitarnya. Mental model mencakup pemahaman, keyakinan, asumsi, dan pola pikir yang membentuk pandangan seseorang tentang realitas. (Widodo 2. Tahapan-tahapan dalam teori gunung es adalah. Pertama. Rethinking: Mengubah mental model, seperti paradigma, perspektif, dan keyakinan. Kedua. Redesigining: Menyusun kebijakan atau program yang berorientasi pada tatanan yang diinginkan. Ketiga. Reframing: Membingkai kembali fakta dengan sudut pandang yang lebih positif. Keempat. Reacting: Tindakan yang sudah melewati tahapan-tahapan tindakan untuk mengatasi akar masalahnya. Teori gunung es atau iceberg theory adalah kerangka kerja yang membantu mengenali masalah sampai ke sumbernya. Teori ini sering digunakan dalam diskusi untuk menilai fenomena sosial. (Suhayati 2. Dari hasil wawancara kepada beberapa responden. Rini berusia 20 tahun mengatakan bahwa padangan tentang childfree yang kerap kali dibacanya dalam beberapa media membuat mindsitenya ambigu, pada satu sisi dirinya ingin pada suatu sat nanti Ketika sudah menikah, ingin memiliki banyak anak, hal ini yang dia anganangankan dari remaja, hingga ia terbawa pada wawasan-wawasan baru yang ia lihat dan saksikan. Shinta Wanita berusia 25 tahun mengatakan bahwa ketidakinginannya memiliki anak adalah karena kerap kali mendapatkan cerita-cerita dari kawan-kawannya, sehingga menjadi indah rasanya didengarkan informasi itu dan ia juga berpikir bahwa menikah tanpa anak adalah sesuatu yang tidak merepotkan. Informasi lain tentang childfree juga dari Wilyani wanita berusia 30 tahun menyampaikan bahwa kesibukannya bekrerja, ia ingin waktu yang sempit ini dapat digunakan Bersama dengan suaminya, sehingga ia khawatir kehadiran anak dari perkawinannya bukanlah anugrah melainkan merepotkan, sehingga mereka menyepakati untuk tidak mau memiliki anak. Winanti Wanita berusia 35 tahun yang telah menikah namun sampai saat ini belum memiliki anak karena ia dan suaminya sibuk bekerja, sehingga ia berpikir jika pernikahannya dianugrahi anak, maka akan sangat merepotkan dan mengurangi kebersamaannya, sedangkan mereka dengan kesibukannya jarang sekali dapat berjumpa dengan pasangannya kecuali sebentar dan singkat. Hal lain juga dengan informasi yang memiliki argument sedikit berbeda dating dari Yuni Wanita berusia 40 tahun yang pada awalnya ingin Bersama dengan suaminya kebahagiaan yang dibangunnya dalam rumah tangga hingga kemudia ia menunda sampai beberapa tahun pada akhirnya ia tidak diberi keturunan setelah keinginan itu muncul, ia mengatakan selalu minum obat pencegahj kehamilan pada awal nikah, hingga kemudia rahimnya kering dan tidak memiliki anak. International Journal of Community Engagement Payungi Vol. No. April 2025 Binti seorang Wanita berusia 29 tahun setelah menikah ia sengaja menunda memiliki anak hingga akhirnya sampai usia ke 6 tahun pernikahannya belum dianugrahi anak, ia merasa menyesal karena pada awalnya tidak ada edukasi baik dalam lingkungannya, keluarga, saudara bahwan kawan-kawannya atau wawasan lain yang dating kepadanya, sehingga saat ini ia sulit untuk memiliki anak dengan adanya indikasi bahwa rahimnya tidak subur. Dalam keterangan yang lain juga terdapat dari beberapa orang yang dengan sengaja melakukan childfree karena posisi kerjanya yang jauh dari tempat kelahirannya, meskipun mereka tinggal satu rumah dengan pasangannya, karena ia harus menunggu 5 tahun dari masa kerjanya ia baru dapat pindah di tempat kelahirannya, hingga mereka memutuskan untuk tidak memiliki anak selama belum pulang dan pindah tugas. Informasi lain juga disampaikan oleh beberapa mahasiswa bahwa pola hidup berumah tangga dengan tidak memiliki keturunan menjadi hal yang baru dan menjadi tren pada saat ini, sehingga perlu untuk dipelajari lebih mendalam tentang hal tersebut, sehingga kebahagiaan pada pasangannya akan semakin akrap karena tidak ada buah hti yang menganggu kegiatan Bersama pasangan. Informasi yang juga disampaikan oleh Wahdiyah yang mengatakan bahwa ketidak inginannya memiliki anak dalam perkawinannya adalah disebabakan oleh masa lampaunya yang mana ia sering kali memomong adek-adeknya dan sehingga ia tidak ingin menjadi ibu. Talha juga seorang Wanita berusia 32 tahun mengatakan bahwa pada masa kecilnya ia sering dimarahi oleh orang tuanya, sehingga ia tidak ingin jika punya anak hanya menjadi objek amarah. Fitri Wanita berusia 45 tahun mengatakan bahwa ketidak inginannya memiliki ketiurunan dalam pernikahan karena ia melihat orang tuanya sulit melahirkan, sehingga ia berpikir bahwa melahirkan adalah menakutkan. Analisis teori iceberg tentang childfree, maka perlu adanya penenusuran mendalam yang harus dilakukan, yaitu dengan melihat beberapa tahapan. Pertama. Realita yang terjadi adalah banyaknya pernikahan yang terjadi tanpa menginginkan keturunan . Kedua. Pola tren yang terjadi adalah. Pertama, pernikahan tanpa menginginkan anak . menjadi hal yang diminati oleh generasi saat ini. Kedua, kemajuan teknologi khususnya digitalisasi merupakan hal yang tidak dapat membendung para remaja untuk berselancar di dunia maya hingga tidak ada yang dapat mengendalikannya. Ketiga, promosi childfree melalui medsos selalu gempar. Ketiga. Struktur masyarakat, yang terjadi adalah. kurangnya sosialisasi dari KUA dalam memahami tujuan pernikahan yang benar sesuai syara'. kurangnya fatwa-fatwa baik MUI maupun Ormas agama tentang childfree, . kurangnya sosialisasi tentang pentingnya pernikahan dari tenaga kesehatan, . kurangnya sosialisasi dari para psikolog dan psikiater tentang pentingnya anak dalam rumah tangga. Keempat. Mental model yang terjadi adalah. paradigma tentang childfree telah melakat pada masyarakat, terutama generasi muda, . banyak naskah-naskah ilmiah yang memotivasi childfree, . diskusi ilmiah tentang childfree banyak digalakkan. Rethinking, langkah yang harus ditempuh adalah. , untuk merubah paradigma childfree yang telah melekat pada masyarakat khusunya para generasi muda, perlu adanya tawaran-tawaran opini, naskah atau statement lain yang dapat mudah diterima, . menindak lanjuti banyaknya naskah yang berkembang melalui media sosial dan media cetak tentang childfree, maka harus banyak naskah yang membedah atau memberikan pemahaman agar memiliki anak lebih baik, . , jika banyak diskusi tentang childfree saat ini banyak digalakkan makan seyogyanya harus lebih banyak digalakkan International Journal of Community Engagement Payungi Vol. No. April 2025 diskusi tentang tema yang dapat memberikan pencerahan lain sehingga tambat laun ujian tentang childfree akan larut. Redesaining, yang dapat dilakukan adalah. pihak KUA khususnya para penyuluhan harus aktif memberikan edukasi terhadap pemahaman childfree yang saat ini berkembang. para tokoh agama melalui ormas yang ada, maka seyogyanya harus banyak edukasi melalui kajian atau fatwa yang dapat mengedukasi masyarakat secara . tenaga kesehatan yang dapat memberikan pemahaman tentang pentingnya menjaga reproduksi bagi para wanita, . para psikolog dan psikiater harus banyak memberikan edukasi pada masyarakat khususnya para generasi muda untuk memiliki mindset yang benar tentang childfree dengan benar. Reacting, yang dapat dilakukan bahwa memiliki anak adalah tujuan pernikahan, sehingga dengan anak akan memberikan kenyamanan dalam keluarga, memberikan rizki, dan membuka jalan rizki Secara teologis, kehadiran anak dalam sebuah keluarga memiliki nilai yang signifikan dalam ajaran Islam. Ketika pasangan menikah, salah satu tujuan yang diharapkan adalah untuk memperoleh keturunan yang akan melanjutkan nilai-nilai agama dan moral dalam keluarga. Dalam hal ini, firman Allah dalam surah An-NisaAo ayat 1 menegaskan pentingnya hubungan keluarga dan penciptaan manusia dari satu jiwa, yang darinya Allah menciptakan pasangan hidup agar m ereka dapat berkembang dan menghasilkan keturunan yang baik. Firman Allah Swt. Al-AAoraf . : 189. Kedua ayat tersebut mencerminkan semangat bahwa pernikahan yang ideal dan sesuai dengan hukum alam . adalah pernikahan yang diiringi dengan kehadiran anak. Ayat kedua menegaskan bahwa anak adalah anugerah yang patut disyukuri, sebagai rezeki dari Allah Swt. sekaligus amanah yang harus dijaga dengan Dengan kehadiran anak, unsur ketenangan . , cinta kasih . , dan rahmat . dalam keluarga akan lebih mudah tercapai, sebagaimana dikehendaki oleh Allah swt. Al-Rym . Menurut Quraish Shihab, berdasarkan ayat tersebut, tujuan utama pernikahan adalah untuk mencapai sakinah. Dalam keluarga yang sakinah, pasangan suami istri perlu menjalankan fungsi-fungsi keluarga, termasuk fungsi reproduksi. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa memiliki anak dapat mendukung terciptanya ketenangan dalam rumah tangga, karena memungkinkan pasangan untuk menjalankan fungsi keluarga dengan utuh. Quraish Shihab juga menafsirkan rahmah sebagai bentuk kasih sayang terhadap yang lemah, yaitu kasih sayang kepada anak saat masih kecil dan kepada orang tua ketika sudah lanjut usia. (Shihab 2. Selain ayat di atas. Rasulullah saw, juga menganjurkan umatnya untuk menikah dan memiliki banyak keturunan. AuMenikahlah kalian dengan wanita yang penyayang dan subur, karena saya bangga dengan jumlah kalian yang banyakAy (H. Abu Dawu. (Al-Hakim n. Imam al-Dzahabi dan Syekh Albani menilai hadis di atas sebagai hadis sahih, sementara Al-Arna'uth menyatakan bahwa sanad hadis tersebut kuat. (Al-Hakim n. Sebagaimana diketahui, hadis sahih telah memenuhi salah satu kriteria sumber hukum Islam, yaitu qathAoiyu tsubut . ejelasan dalam penetapan asal usulny. Dari segi dalylah . , hadis ini juga memberikan pengertian yang jelas bahwa Rasulullah AA mendorong banyaknya keturunan dari pasangan suami istri, dengan tujuan memperbesar jumlah umat Islam sehingga Islam menjadi lebih kuat dan dihormati oleh umat lain. Jika suatu sumber hukum . telah memenuhi kriteria qathAoiyu tsubut dan qathAoiyyu dalylah serta tidak ada nash lain yang bertentangan, maka nash tersebut dapat dijadikan landasan yang kuat dalam menetapkan suatu hukum. (Ahsan 2. International Journal of Community Engagement Payungi Vol. No. April 2025 Dari ayat Al-QurAoan dan hadis yang disebutkan, tampak jelas bahwa Islam mendorong hadirnya anak dalam kehidupan rumah tangga. Anjuran Rasulullah AA sebagai teladan bagi umat Islam semestinya diutamakan di atas kepentingan pribadi. Oleh karena itu, menikah idealnya disertai dengan niat untuk melanjutkan keturunan, sebagaimana disarankan oleh agama. Niat untuk memiliki keturunan serta menyiapkan generasi yang saleh bukan hanya didorong secara agama, tetapi juga merupakan hal penting dalam pernikahan. Hendaknya, pernikahan tidak hanya didasarkan pada alasan material, apalagi jika terpisah dari nilai-nilai agama. Pernikahan adalah ikatan yang kokoh . itsaqan ghalizh. yang seharusnya dihayati dengan semangat keislaman. Dengan demikian, pilihan childfree, yaitu keputusan untuk tidak memiliki anak dengan alasan materialisme atau sekulerisme, bertentangan dengan tujuan utama pernikahan dalam Islam. Namun, perlu disadari bahwa jumlah anak banyak, sedikit, atau tidak ada sama sekali, karena alasan kesehatan atau masalah fertilitas adalah ketentuan Allah swt. Hasan Sayyid Hamid Khitab dalam kitabnya. Maqysidun Nikyh yang mengutip pendapat Ibnul Qayyim al-Jauziyyah dalam kitabnya IAolymul MuwaqqiAoin mengatakan AuBegitu pula dalam pernikahan, tujuannya adalah untuk melanggengkan jenis manusia, melahirkan anak yang saleh, hal itu juga yang menjadi Aoillat hakiki disyariatkannya nikah. Karenanya tidak mungkin terbayang adanya anak saleh tanpa pernikahan, sehingga nikah menjadi sebab yang menjadi perantara. Anak saleh merupakan maksud syariat bagi mukallaf. Jika tidak ada pernikahan, maka wujud anak yang saleh tidak mungkin adaAy. (Khitab and Sayyid 2. Menurut Hasan Sayyid Hamid Khitab, secara implisit, mendidik anak yang saleh bisa dianggap sebagai sebuah kewajiban . bagi umat Muslim. Anak yang saleh hanya dapat terwujud melalui pernikahan, sehingga idealnya pernikahan disertai dengan niat untuk memiliki keturunan. Berdasarkan pandangan ulama, jika suami istri berada dalam kondisi yang sehat dan secara medis mampu memiliki keturunan, maka mereka dilarang untuk menutup jalan keturunan. Menikah juga harus dilakukan dengan kesiapan fisik, materi, dan mental. Para ulama fikih telah menetapkan bahwa hukum menikah dapat berbeda-beda sesuai kondisi individu. Misalnya, pernikahan bisa menjadi haram jika diyakini akan membahayakan pasangan, sebab tindakan yang mendatangkan keharaman turut menjadi haram hukumnya. (Zuhaili 1. Kesiapan mental merupakan elemen penting dalam pernikahan. Kondisi ini sering diabaikan dan dapat menyebabkan gangguan seperti baby blues, di mana ketidaksiapan untuk memiliki anak mengarah pada stres yang berdampak buruk pada anak, bahkan hingga kekerasan. Jika ini terjadi, tujuan pernikahan untuk mencapai sakinah jelas tidak akan tercapai. Oleh karena itu, kesiapan menikah harus dievaluasi secara mendalam untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Di Indonesia, terdapat banyak program bimbingan pernikahan untuk membantu pasangan mempersiapkan kehidupan rumah tangga dengan baik. Menjalani pernikahan dengan persiapan matang sangat penting untuk menghindari konflik yang tidak Alasan childfree karena kekhawatiran akan perilaku buruk terhadap anak di masa depan tidak dapat dibenarkan. Sebaliknya, persoalan mental dapat ditangani dengan konsultasi atau edukasi parenting kepada profesional yang tepat, bukan dengan menghentikan keturunan. Salah satu topik yang masih diperdebatkan di kalangan ulama adalah mengenai hukum Aoazl . oitus interruptu. dalam Islam. Istilah Aoazl merujuk pada tindakan seorang suami yang mengeluarkan sperma di luar vagina istri saat melakukan hubungan seksual, dengan tujuan untuk mencegah terjadinya Secara teknis. Aoazl merupakan metode pengendalian kelahiran yang International Journal of Community Engagement Payungi Vol. No. April 2025 dilakukan dengan cara memutuskan hubungan seksual sebelum ejakulasi terjadi di dalam vagina. Praktik ini seringkali dilakukan oleh pasangan yang menunda kehamilan atau mengatur jarak kelahiran. (Al-Albani 2. Jika suatu metode pengaturan kelahiran yang dipilih bersifat permanen, seperti tindakan pemandulan, maka hukum asalnya yang semula dianggap makruh atau diperbolehkan, bisa berubah menjadi haram. Perubahan hukum ini terjadi karena pemandulan dianggap sebagai upaya untuk mengubah ciptaan Allah secara permanen, yang mana dalam Islam, segala sesuatu yang berkaitan dengan takdir Allah, termasuk keturunan, adalah merupakan bagian dari kehendak dan anugerah-Nya. Dalam hal ini, pengubahan permanen terhadap potensi kelahiran atau kemampuan reproduksi bertentangan dengan prinsip dasar dalam Islam yang mengajarkan agar umatnya menerima takdir Allah dengan ikhlas, termasuk dalam hal kehamilan dan kelahiran Oleh karena itu, tindakan pemandulan yang dilakukan tanpa alasan yang jelas dan sah, baik secara medis maupun darurat, dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang haram, mengingat ia melibatkan perubahan permanen pada ciptaan Allah. Dalam perspektif Istishab, hukum asal suatu perkara tetap berlaku sampai ada perubahan yang jelas dan sah. Dalam hal ini, hukum asalnya adalah bahwa tindakan pencegahan kehamilan yang bersifat sementara, seperti menggunakan kontrasepsi yang dapat dihentikan atau diganti, diperbolehkan atau paling tidak dianggap makruh, selama tidak bertentangan dengan prinsip dasar Islam. Namun, ketika pencegahan kehamilan dilakukan dengan cara yang permanen, seperti pemandulan, hukum asal ini tidak dapat dipertahankan. Kaidah Istishab digunakan di sini untuk menguatkan perubahan status hukum dari makruh menjadi haram. Dalam konteks ini, perubahan status hukum tidak hanya bergantung pada perbedaan antara sementara dan permanen, tetapi juga pada dampak yang lebih besar, yaitu perubahan permanen terhadap ciptaan Allah. Keputusan untuk menjalani childfree tanpa alasan yang sah secara medis atau agama bertentangan dengan hukum asal pernikahan dalam Islam, yang menghendaki adanya keturunan sebagai bagian dari tujuan pernikahan. Dalam perspektif Istishab, hukum asal suatu perkara adalah tetap, selama tidak ada perubahan yang jelas. Kaidah Istishab ini dapat dirumuskan dengan ungkapan (Al- AoAslu baqAAo mA kAna AoalA mA kAna uattA yat dallun yukhaalifuh. , yang berarti "hukum asal adalah tetap sebagaimana adanya, sampai ada bukti yang mengubahnya. " Oleh karena itu, apabila seseorang memilih childfree tanpa alasan yang sah, baik dari segi medis maupun agama, maka hal tersebut dapat dianggap sebagai penyimpangan dari prinsip dasar pernikahan dalam Islam yang bertujuan untuk melanjutkan keturunan. Namun, jika alasan childfree didasarkan pada perubahan yang sah dalam kondisi medis atau kesulitan dalam memperoleh keturunan yang sah, maka sesuai dengan prinsip Istishab, perubahan tersebut dapat diterima sebagai alasan yang sah untuk membenarkan keputusan tersebut. Dalam hal ini, status hukum pernikahan yang asalnya menghendaki keturunan dapat dipertimbangkan untuk berubah, namun hanya apabila ada perubahan yang jelas dan sah dari keadaan asalnya. Oleh karena itu, jika seseorang atau pasangan suami istri mengalami ketidakmampuan medis untuk memiliki keturunan, maka keputusan untuk tidak memiliki anak dapat diterima karena perubahan tersebut beralasan pada kondisi yang sah dan terverifikasi. Ketidakmampuan untuk memiliki anak, atau childless, sering kali menjadi sebuah kondisi yang berada di luar kendali individu. Dalam konteks hukum Islam, fenomena ini dapat diistishabkan sebagai keadaan yang tidak membebani pasangan International Journal of Community Engagement Payungi Vol. No. April 2025 dari segi kewajiban agama. Dengan kata lain, pasangan yang mengalami ketidakmampuan untuk memiliki anak karena faktor medis atau biologis tidak dapat dianggap berdosa atau melanggar hukum Islam, karena kondisi tersebut merupakan takdir Allah yang di luar kehendak mereka. Dalam perspektif Istishab, hukum asal suatu keadaan adalah tetap, dan tidak ada kewajiban yang membebani individu, kecuali terdapat dalil atau bukti yang secara jelas menyatakan sebaliknya. Pada dasarnya. Islam tidak membebankan kewajiban untuk memiliki anak kepada setiap pasangan, apalagi jika alasan ketidakmampuan itu berasal dari faktor alami atau medis. Hal ini menunjukkan bahwa pasangan yang childless, atau yang tidak dapat memiliki keturunan, tidak seharusnya dipersalahkan atau dikritik secara agama. Dalam hal ini, mencela pasangan yang childless, yang pada dasarnya tidak memiliki kontrol terhadap kondisi tersebut, dihukumi haram dalam Islam. Hal ini mengingat bahwa mencela ketidakmampuan pasangan dalam memiliki keturunan adalah bentuk gugatan terhadap takdir Allah Swt. , yang mana merupakan tindakan yang dilarang dalam agama. Dalam hal ini, kondisi childless harus dilihat sebagai sebuah keadaan yang bukan merupakan kesalahan atau pelanggaran dari pihak yang bersangkutan. Kaidah Aual-aslu baraAoatu al-dzimmah"yang berarti "pada dasarnya seseorang bebas dari kewajiban kecuali ada dalil yang membebankannya," memberikan dasar yang kuat dalam konteks ini. Menurut kaidah ini, hukum asal bagi setiap individu adalah bahwa mereka tidak dibebani kewajiban apapun, kecuali ada dalil syarAoi yang secara jelas memerintahkan atau membebankan kewajiban tersebut. Dalam hal ketidakmampuan untuk memiliki anak, tidak ada kewajiban syarAoi yang membebani pasangan untuk memperoleh keturunan, karena faktor medis atau biologis yang menjadi penyebab ketidakmampuan tersebut adalah hal yang tidak dapat dipilih atau dikendalikan oleh manusia. Oleh karena itu, pasangan yang tidak mampu memiliki anak tidak dapat dipersalahkan atau dihukum, karena tidak ada dalil yang menyatakan bahwa mereka wajib memiliki anak, apalagi jika kondisi mereka memang disebabkan oleh masalah kesehatan atau ketidaksuburan yang bersifat alami. Dalam perspektif hukum Islam, anak merupakan anugerah dan amanah dari Allah swt. yang merupakan bagian dari tujuan pernikahan, namun tidak dapat dianggap sebagai kewajiban yang membebani setiap pasangan. Oleh karena itu, pasangan yang childless tidak dapat dikatakan telah gagal dalam melaksanakan tujuan pernikahan, sebab pernikahan sendiri tidak hanya untuk menghasilkan keturunan, melainkan juga untuk menciptakan kedamaian, cinta, dan kasih sayang antara pasangan. Dalam konteks ini. Istishab memberikan ruang untuk mempertahankan hukum asal, yakni tidak ada kewajiban untuk memiliki anak bagi pasangan yang tidak mampu melakukannya. Keputusan ini bukan hanya didasarkan pada ketidakmampuan medis, tetapi juga pada kenyataan bahwa hukum asal seseorang adalah bebas dari kewajiban yang tidak dapat dipenuhi, kecuali ada bukti atau dalil yang membebankan kewajiban tersebut. Dengan demikian, prinsip Istishab ini menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menganggap pasangan yang childless sebagai berdosa atau melanggar hukum agama. CONCLUSIONS Kesimpulan dari makalah ini menunjukkan bahwa konsep Childfree . esengajaan memilih untuk tidak memiliki ana. dan 'Childless' . etidakmampuan atau ketidakberuntungan untuk memiliki ana. , serta implikasi sosial, emosional, dan hukum yang timbul dari keduanya. Paradigma childfree ada karena dipromosikan melalui media masa, media tulis dan juga artikel-artikel ilmiah dan diskusi-diskusi International Journal of Community Engagement Payungi Vol. No. April 2025 ilmiah lainnya yang dengan sengaja menanamkan pemahaman bahwa childfree adalah pilihan hidup. Maka peeneliti memberikan edukasi bahwa peradigma childfree harus diberikan edukasi dari berbagai pihak, baik tokoh agama melalui ormas, penyuluh agama, tenaga Kesehatan dan juga para psikolog dan psikeater guna membangun persektif bahwa memiliki anak adalah salah satu tujuan utama dari pernikahan. REFERENCES