Reformasi Hukum JRH ISSN 1693-9336 | e-ISSN 2686-1598 Vol.29 No.2 August 2025 (page. 201-214) doi.org/10.46257/jrh.v29i2.1280 ojs.uid.ac.id Dinamika Prinsip Non-Interference dalam Respons ASEAN dan Uni Afrika terhadap Perubahan Pemerintah Inkonstitusional Negara Anggota Non-Interference Principle Dynamics in ASEAN and African Union Responses to Member States’ Unconstitutional Changes of Government Ulandari Ulandari 1*, Gautama Budi Arundhati 2, Rosita Indrayati 3 1 Fakultas Hukum, Universitas Jember, Jember, Indonesia 2 Fakultas Hukum, Universitas Jember, Jember, Indonesia 3 Fakultas Hukum, Universitas Jember, Jember, Indonesia *Corresponding author email: 210710101142@mail.unej.ac.id Paper Abstrak Submitted 18-07-2025 Accepted 27-08-2025 Perubahan pemerintah yang inkonstitusional (UCG) merupakan tantangan serius bagi stabilitas kawasan dan prinsip hukum internasional, khususnya prinsip non-interference. Uni Afrika (UA) dan Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) menghadapi dinamika yang berbeda dalam merespons fenomena tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh sikap Perserikatan Bangsa-Bangsa terhadap penerapan prinsip noninterference serta menganalisis respon ASEAN dan UA terhadap UCG di negara anggotanya. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UA telah mengadaptasi prinsip non-interference melalui Constitutive Act of The African Union dengan memasukkan klausul pengecualian, antara lain dalam situasi grave circumstances (kejahatan perang, genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan) atau atas permintaan negara bersangkutan. Sementara itu, ASEAN masih mempertahankan penerapan prinsip non-interference secara ketat tanpa mekanisme hukum khusus untuk menanggapi UCG, seperti yang terjadi di Myanmar. Dapat disimpulkan bahwa dinamika penerapan prinsip non-interference menunjukkan pergeseran norma dan transformasi pendekatan hukum di tingkat regional, di mana UA telah bergerak menuju adaptasi norma baru, sedangkan ASEAN masih mengedepankan jalur diplomasi dan konsensus politik. Sebagai rekomendasi, ASEAN perlu memperkuat legitimasi hukum terhadap ‘Konsensus Lima Poin’ sebagai model penanganan UCG di kawasan, agar dapat berfungsi sebagai instrumen konstitusional yang mendukung stabilitas dan tata kelola hukum regional secara berkelanjutan. Kata Kunci ASEAN; Perubahan Pemerintah Inkonstitusional; Prinsip Non-Interference; Uni Afrika. Abstract Unconstitutional changes of government (UCG) are a serious challenge to regional stability and the principles of international law, especially the principle of non-interference. The African Union (AU) and the Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) are facing different dynamics in responding to the phenomenon. This study aims to analyze the influence of the United Nations' attitude on the application of the principle of non-interference and analyze the response of ASEAN and AU to the UCG in their member countries. The research uses normative juridical methods with legislative, case, and comparative approaches. The results of the study show that the AU has adapted the principle of non-interference through the Constitutive Act of The African Union by including an exception clause, including in situations of grave circumstances (war crimes, genocide, and crimes against humanity) or at the request of the country concerned. Meanwhile, ASEAN still maintains the strict application of the principle of non-interference without a specific legal mechanism to respond to the UCG, as happened in Myanmar. It can be concluded that the dynamics of the application of the principle of non-interference show a shift in norms and a transformation of legal approaches at the regional level, where the AU has moved towards adapting new norms, while ASEAN is still prioritizing the path of diplomacy and political consensus. As a recommendation, ASEAN needs to strengthen the legal legitimacy of the 'Fivep. 201 Ulandari Ulandari, et.al. | Dinamika Prinsip Non-Interference Point Consensus' as a model for handling the UCG in the region, so that it can function as a constitutional instrument that supports stability and sustainable regional legal governance. Keywords ASEAN; African Union; Non-Interference Principle; Unconstitutional Changes of Government. Copyright: © 2025 by the authors. This open-access article is distributed under the terms and conditions of the Creative Commons Attribution CC–BY 4.0 license. 1. Pendahuluan Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) merupakan organisasi regional di kawasan Asia Tenggara yang memiliki 10 negara anggota yaitu Brunei Darussalam, Indonesia, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam.[1] Sebagai organisasi regional yang telah memiliki legal personality, ASEAN memiliki hak dan kewajiban internasional atas namanya sendiri bukan negara anggota.[2, 3] Salah satu ciri khas dari ASEAN yang dikenal oleh banyak pihak adalah ASEAN way.[4] ASEAN way mengedepankan diplomasi damai dan prinsip untuk tidak ikut campur urusan dalam negeri negara anggotanya. Prinsip non-interference yang diimplementasikan oleh ASEAN menekankan penghormatan terhadap kedaulatan nasional negara anggota. Artinya, ASEAN sebagai agent tidak dapat mengintervensi urusan dalam negeri principal-nya. Konsekuensi dari hal tersebut adalah ASEAN akan kesulitan untuk mengimplementasikan salah satu tujuannya yaitu menjaga perdamaian dan stabilitas kawasan.[5] Unconstitutional change of government (UCG) atau perubahan pemerintah yang inkonstitusional di Myanmar menjadi tantangan serius bagi ASEAN.[6] Peristiwa tersebut mengekspos kelemahan ASEAN dalam menjaga integrasi dan stabilitas kawasan ketika berhadapan dengan principalnya. ASEAN hanya bisa bergerak melalui diplomasi damai terhadap junta militer Myanmar karena dalam Charter of the Association of Southeast Asian Nations (Piagam ASEAN), penerapan prinsip non-interference tidak memiliki pengecualian atau kondisi khusus.[2] Hal ini berbeda dengan Uni Afrika (UA) dan Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) sebab kedua organisasi internasional tersebut memberikan pengecualian terhadap penerapan prinsip non-interference. PBB memberikan pengecualian bagi organisasi untuk ikut campur urusan internal negara anggota PBB dengan berdasar pada Pasal 2 Ayat (7) Piagam PBB.[7] Sedangkan UA memberikan dua kondisi khusus yang dapat memperbolehkan organisasi untuk ikut campur urusan internal negara anggota UA yang mengalami UCG. Kondisi pertama, UA dapat ikut campur ketika negara anggota meminta intervensi dalam rangka memulihkan perdamaian dan keamanan di wilayahnya.[8] Kondisi kedua, terdapat grave circumstances yaitu kejahatan perang, genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.[8] Negara anggota ASEAN dan UA termasuk anggota dari PBB sehingga negara-negara tersebut tunduk dalam ketentuan piagam PBB yang juga mengadopsi prinsip noninterference. Piagam PBB menegaskan bahwa untuk mengatasi permasalahan yang terjadi di suatu negara harus mengedepankan diplomasi.[7] UA dengan kemampuannya untuk melakukan intervensi pada internal negara anggotanya melalui kondisi khusus di dalam penerapan prinsip non-interference dapat memberikan sanksi terhadap UCG. Sementara PBB memiliki standar yang berbeda dalam merespons UCG di kawasan afrika. PBB memilih pendekatan diplomasi dan penyelesaian masalah yang damai. Intervensi secara fisik hanya boleh dilakukan sebagai bentuk self defence dan harus dalam pengawasan PBB.[7] Pemberontakan yang terjadi di Mali pada tahun 2020 oleh junta militer direspon UA dan ECOWAS (The Economic Community of West African States) dengan pemberian sanksi berupa larangan perdagangan barang, penangguhan transaksi keuangan, penutupan perbatasan, pembekuan aset, dan keanggotaan mali ditangguhkan.[9] Sementara PBB memilih untuk fokus dalam operasi multidimensional integrated stabilization mission in Mali (MINUSMA) yang bertujuan untuk menjaga keamanan dan stabilitas di wilayah Mali. ASEAN dengan prinsip non-interference dan penghormatan terhadap kedaulatan negara seringkali menghadapi dilema dalam merespons UCG seperti yang terjadi di p. 202 Ulandari Ulandari, et.al. | Dinamika Prinsip Non-Interference JRH Myanmar. Sementara UA melalui kondisi khusus di dalam penerapan prinsip noninterference menghadapi perlawanan yang terorganisir dari kelompok pemberontak. Beberapa penelitian terdahulu telah membahas dinamika regionalisme dan respon organisasi internasional terhadap perubahan pemerintahan yang inkonstitusional (unconstitutional change of government). R. A. Prabowo (2024) dalam penelitiannya menyoroti bahwa African Union (UA) memiliki kecenderungan konstitusionalisme yang lebih progresif dibandingkan ASEAN, dengan menekankan legitimasi intervensi atas dasar perlindungan terhadap tatanan konstitusional negara anggota [10]. Sementara itu, I. Kusumawardhana (2021) dalam penelitiannya menunjukkan bahwa ‘Konsensus Lima Poin’ ASEAN gagal mencapai legalisasi yang efektif dalam merespons krisis Myanmar akibat keterbatasan prinsip non-interference yang dipegang teguh oleh organisasi tersebut [11]. Di sisi lain, A. Muhammad dan A. Sahide (2022) dalam penelitiannya berargumen bahwa respons ASEAN terhadap kudeta militer Myanmar merepresentasikan pergeseran dari prinsip non-intervention menuju paradigma Responsibility to Protect (R2P), meskipun implementasinya masih bersifat simbolik dan tidak mengikat [12]. Dari ketiga penelitian tersebut dapat diidentifikasi adanya research gap berupa belum adanya kajian komparatif yang secara komprehensif menelaah prinsip noninterference dan legitimasi hukum internasional dalam tindakan ASEAN dan UA terhadap UCG. Oleh karena itu, penelitian ini menawarkan novelty berupa analisis perbandingan terhadap dinamika penerapan prinsip non-interference di dua kawasan berbeda serta bagaimana legitimasi hukum PBB memengaruhi respons konstitusional kedua organisasi regional tersebut dalam menghadapi UCG. Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini mengkaji mekanisme yang dipakai oleh ASEAN dan UA dalam menghadapi UCG. Adapun fokus permasalahan yang dikaji diantaranya: pertama, sejauh mana pengaruh sikap PBB terhadap penerapan prinsip non-interference di ASEAN dan Uni Afrika; kedua, bagaimana ASEAN dan Uni Afrika memberikan respons terhadap unconstitutional change of government di negara anggotanya. Selain itu penelitian ini juga akan mengeksplorasi pengaruh konvensi internasional terhadap negara anggota ASEAN dan UA yang pemerintahnya diganti melalui UCG. Mengingat bahwa pemerintah yang lahir dari UCG akan dihadapkan pada tantangan untuk mempertahankan eksistensinya. Isu legitimasi berkaitan erat dengan tekanan dari organisasi internasional dan krisis kepercayaan publik. Dalam rangka menganalisis legitimasi pemerintah maka teori yang akan dipakai adalah teori suksesi pemerintahan dan teori pengakuan pemerintahan. Teori suksesi pemerintahan menjelaskan tentang dinamika kekuasaan yang mempengaruhi legitimasi dari suatu pemerintah. Sedangkan teori pengakuan pemerintahan berkaitan dengan pengakuan suatu negara atau pemerintah oleh negara lain atau organisasi internasional. Disamping itu teori responsibility to protect (R2P) juga digunakan untuk mengukur sejauh mana organisasi internasional dapat ikut campur urusan internal negara anggotanya. 2. Metode Dalam rangka menjawab permasalahan yang menjadi fokus utama tulisan ini maka penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif. Penggunaan metode yuridisnormatif memiliki tujuan untuk menemukan kebenaran koherensi, yaitu apakah norma yang berupa perintah atau larangan telah sesuai dengan prinsip hukum serta tindakan dari subjek hukum sejalan dengan norma atau prinsip hukum.[13] Seperti yang diketahui bahwa walaupun norma telah dirumuskan secara ideal untuk menjaga perdamaian dan keamanan dari masyarakat baik secara internasional atau nasional, penerapannya perlu dikaji lebih lanjut. Penelitian hukum merupakan suatu kegiatan know-how yang dilakukan untuk memecahkan isu hukum yang menjadi pokok penelitian.[13] Dalam penelitian ini, akan dikaji lebih jauh perihal bagaimana suatu organisasi internasional dapat ikut campur urusan internal negara anggotanya ketika menghadapi UCG baik secara langsung maupun tidak langsung. Dalam melakukan intervensi urusan internal anggota organisasi internasional, tindakan yang diambil harus sejalan dengan perintah dan/atau larangan yang termuat dalam konstitusi organisasi internasional tersebut. Perlu ditekankan pula bahwa isi dari konstitusi organisasi internasional harus sejalan Reformasi Hukum | Vol. 29(2) August 2025 p. 203 dengan prinsip hukum yang diakui secara internasional untuk melegalkan tindakan yang timbul karenanya. Pendekatan penelitian hukum merupakan cara untuk mendapatkan informasi dari aspek yang sedang diteliti.[13] Dalam penelitian ini pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan komparatif (comparative approach).[13] Pendekatan undang-undang (statute approach) digunakan untuk menelaah regulasi yang berkaitan dengan isu hukum penelitian.[13] Regulasi perlu ditelaah mengingat praktek penerapan hukum secara internasional berbeda-beda meskipun berdasar pada satu kebiasaan yang sama. Melalui pendekatan tersebut, maka penelitian ini dapat menjabarkan apakah regulasi yang berlaku dapat mengakomodasi permasalahan hukum saat ini, mengingat perkembangan zaman telah membawa penafsiran-penafsiran baru terhadap norma hukum. Pendekatan kasus (case approach) digunakan dengan memanfaatkan kasus-kasus yang telah diputus oleh pengadilan melalui putusan pengadilan untuk selanjutnya ditelaah sesuai dengan isu hukum yang sedang diteliti.[13] Mengingat ruang lingkup hukum yang dipakai dalam penelitian ini merupakan hukum internasional maka putusan pengadilan yang akan dipakai adalah putusan pengadilan internasional seperti ICJ, African Court on Human and Peoples' Rights (ACHPR), dan International Criminal Court (ICC). Bagian yang akan dikaji dari putusan pengadilan adalah ratio decidendi atau reasoning majelis hakim dalam memberikan amar putusan. Pendekatan komparatif (comparative approach) merupakan pendekatan yang dilakukan dengan membandingkan dua atau lebih objek penelitian.[13] Kegunaan pendekatan ini adalah untuk mendapatkan persamaan dan perbedaan dari objek penelitian. Objek penelitian ini adalah respons organisasi internasional terhadap UCG. Pendekatan ini dipilih karena organisasi internasional yang terbentuk pasca perang dunia ke-2 umumnya memiliki tujuan yang sama yakni menjaga perdamaian dan keamanan dunia. Akan tetapi ada perbedaan implementasi yang berasal dari perbedaan sudut pandang dan historis dari organisasi internasional tersebut. 3. Hasil dan Pembahasan 3.1 PBB Merespons Penerapan Prinsip Non-Interference di ASEAN dan Uni Afrika Prinsip non-interference yang diterapkan oleh PBB, ASEAN, dan UA berasal dari sumber yang sama akan tetapi dengan implementasi yang berbeda.[14] Perbedaan ini disebabkan oleh pemaknaan dan perkembangan dari prinsip non-interference bagi organisasi internasional itu sendiri. Menurut G. B. Arundhati., ASEAN secara negatif dapat ditafsirkan sebagai organisasi regional yang hanya menjaga status quo perdamaian semata, sehingga prinsip solidaritas ASEAN hanya tumbuh dan berkembang secara internal hingga batas wilayah teritorial masing-masing negara anggotanya yang apabila melewati batas tersebut maka prinsip solidaritas bertransformasi menjadi prinsip noninterference.[15] Artinya ASEAN tidak akan ikut campur dalam urusan internal negara anggotanya. Hal ini berbeda dengan UA yang memilih untuk menerapkan prinsip noninterference dengan dua pengecualian yang terdiri dari: (i) Terdapat keadaan yang sangat khusus (grave circumstances) seperti kejahatan perang, genosida, dan kejahatan kemanusiaan; atau, (ii) Permintaan dari negara yang bersangkutan dalam rangka pemulihan perdamaian dan keamanan.[10] ASEAN dan UA memiliki latar belakang pembentukan yang mirip yaitu trauma akan kolonialisme. Hal ini telah membawa paradigma buruk terkait campur tangan asing di wilayah Asia Tenggara dan Afrika. Oleh karena itu untuk mencegah hal yang sama terjadi kembali maka ASEAN dan UA mengambil peran sebagai organisasi yang bertugas menjaga stabilitas regional. Akan tetapi keberadaan organisasi regional layaknya ASEAN dan UA tidak benar-benar bisa membendung kekuatan organisasi internasional seperti PBB. Hal tersebut terjadi karena anggota dari ASEAN dan UA mayoritas merupakan anggota dari PBB dan terikat dengan konstitusinya. PBB secara khusus memberikan perhatian lebih terhadap isu-isu kemanusiaan dan keamanan internasional. Hal ini sejalan dengan tujuan PBB yaitu menjaga perdamaian dan keamanan internasional. Oleh karena itu Security Council sebagai organ PBB kerap kali terlibat dalam misi menjaga perdamaian di wilayah konflik. Disamping itu untuk mendukung peranannya menjaga perdamaian dan keamanan internasional, ICJ banyak menghasilkan landmark decision p. 204 Ulandari Ulandari, et.al. | Dinamika Prinsip Non-Interference JRH berkaitan dengan konflik antar negara baik yang merupakan anggota PBB maupun yang bukan merupakan anggota PBB. Hal tersebut membuktikan bahwa posisi PBB cukup sentral dan pengaruhnya dapat menjangkau negara yang bukan anggotanya. R2P merupakan salah satu mekanisme yang dapat membuat PBB ikut campur ketika negara anggotanya mengalami UCG. Campur tangan PBB secara langsung memerlukan prosedur yang cukup kompleks dan terstruktur. Oleh karena itu dalam beberapa kasus seperti UCG, PBB mendorong organisasi regional untuk bergerak lebih dulu. Hal ini bertujuan agar ancaman terhadap perdamaian dan keamanan internasional dapat diatasi dengan segera. Hal ini terlihat pada sejumlah peristiwa UCG yang terjadi di afrika, disana PBB bersama mitranya yakni UA dan ECOWAS bekerja sama untuk mengembalikan pemerintah yang sah melalui Pemilu. Jika dilihat secara umum kerja sama antara PBB dan UA memberikan kesan solid namun dalam beberapa peristiwa ditemukan inkonsistensi sikap PBB dalam memberikan respons terhadap UCG di Afrika. 3.1.1 Penerapan Prinsip Non-Interference di ASEAN Myanmar merupakan anggota dari ASEAN yang bergabung pada 23 Juli 1997 bersama dengan Laos.[16] Bergabungnya Myanmar ke ASEAN merupakan salah satu langkah politik yang diambil oleh negara tersebut mengingat posisinya yang membutuhkan dukungan dan pengakuan di kawasan asia tenggara untuk mencegah adanya intervensi asing sembari menyelesaikan masalah pemberontakan di dalam negaranya.[17] Langkah politik Myanmar serupa dengan negara anggota ASEAN lainnya yang khawatir akan kondisi perang dingin antara Amerika Serikat dan Uni Soviet. Salah satu faktor bergabungnya sejumlah negara di Asia Tenggara ke dalam ASEAN karena organisasi tersebut menawarkan kerjasama antar negara untuk saling membantu namun tidak ikut campur permasalahan internal antar negara anggota. Hal tersebut dipandang ideal terutama bagi negara-negara yang baru merdeka dan lepas dari penjajahan negara eropa. Prinsip non-interference merupakan salah satu dari ASEAN way yang telah lama menjadi pedoman berjalannya ASEAN. Prinsip ini dipakai agar tidak ada intervensi pada urusan internal negara anggota ASEAN oleh ASEAN sendiri atau negara anggotanya. Berbeda dengan UA dan PBB, ASEAN telah menerapkan prinsip non-interference dengan meletakkan penghormatan terhadap kedaulatan masing-masing negara anggota beriringan dengan kepentingan bersama negara-negara di Asia Tenggara. Tantangan terhadap penerapan prinsip tersebut terjadi pada saat kudeta di Myanmar tanggal 1 Februari 2021.[12] ASEAN mendapatkan sejumlah kritik dari masyarakat internasional karena kurangnya mekanisme pencegahan dan penanggulangan krisis pada saat terjadi Kudeta di negara anggotanya.[6, 18, 19] Sentralitas ASEAN seakan diuji mengingat negara anggotanya tidak satu suara perihal kondisi Myanmar. Pasca Kudeta oleh junta militer Myanmar, Brunei Darussalam sebagai Ketua ASEAN merilis pernyataan normatif yang berisi permintaan agar junta militer Myanmar menghormati setiap prinsip ASEAN dan mendorong dilakukannya dialog.[11, 20] Akan tetapi negara anggota ASEAN memberikan respons yang berbeda, Thailand menganggap kudeta tersebut sebagai urusan internal Myanmar, sementara Laos, Vietnam, Kamboja, dan Filipina memilih untuk tidak ikut campur, sedangkan Indonesia, Malaysia, dan Singapura menunjukkan kekhawatirannya terhadap situasi di Myanmar.[21] Hal ini dapat dimengerti, mengingat tidak semua negara anggota ASEAN memiliki kondisi Demokrasi yang baik.[22] ASEAN dalam rangka memenuhi tugasnya untuk menjaga stabilitas politik di kawasan Asia Tenggara mengadakan The ASEAN Leaders’ Meeting pada tanggal 24 April 2021. Pertemuan tersebut menghasilkan ‘Konsensus Lima Poin’ berkaitan dengan situasi politik di Myanmar. Isi dari ‘Konsensus Lima Poin’ tersebut adalah sebagai berikut:[23] 1) There shall be immediate cessation of violence in Myanmar and all parties shall exercise utmost restraint. 2) Constructive dialogue among all parties concerned shall commence to seek a peaceful solution in the interests of the people. 3) A special envoy of the ASEAN Chair shall facilitate mediation of the dialogue process, with the assistance of the SecretaryGeneral of ASEAN. 4) ASEAN shall provide humanitarian assistance through the AHA Centre. Reformasi Hukum | Vol. 29(2) August 2025 p. 205 5) The special envoy and delegation shall visit Myanmar to meet with all parties concerned. Namun, ‘Konsensus Lima Poin’ yang dikeluarkan oleh ASEAN untuk merespons kondisi politik Myanmar diragukan keberhasilannya oleh sebagian orang karena lemahnya aspek legal yang terkandung.[11] Dibandingkan sebuah perjanjian dan/atau sanksi internasional, konsensus tersebut lebih kearah pernyataan sikap ASEAN.[11] Dengan kata lain, ASEAN telah menghasilkan soft law yang tidak memiliki daya ikat.[11] Padahal untuk mengatasi situasi politik di Myanmar diperlukan hard law sehingga junta militer Myanmar tidak memiliki pilihan selain bernegosiasi dengan ASEAN perihal kapan mereka akan mengembalikan pemerintah kepada sipil dan bagaimana mekanismenya. Prinsip non-interference ASEAN sebagai bagian dari ASEAN way telah membawa ASEAN pada posisi yang tidak seimbang dengan Myanmar. Sebab tidak ada kewajiban bagi Myanmar untuk mematuhi perintah ASEAN dalam bentuk apapun. Sedangkan di tubuh ASEAN sendiri, anggotanya tidak satu suara terhadap UCG di Myanmar. Hingga saat ini, ASEAN dan negara anggotanya hanya bisa mengirimkan bantuan kemanusiaan dan melakukan serangkaian diplomasi. Diplomasi melalui utusan khusus dari ASEAN sekalipun belum tentu mampu untuk menekan junta militer Myanmar untuk mengembalikan pemerintah kepada sipil. Sebab ASEAN terbelenggu dengan ASEAN way yang diciptakannya. ASEAN tidak menangguhkan keanggotaan Myanmar namun sebelum Oktober 2021 pemimpin junta militer dilarang hadir dalam KTT.[24] Larangan tersebut akhirnya dilonggarkan dengan ketentuan bahwa yang hadir mewakili Myanmar harus perwakilan non-politik.[24] junta militer akhirnya mengirimkan delegasi yaitu Permanent Secretary Myanmar Mr. Aung Kyaw Moe untuk merepresentasikan kehadiran Myanmar dalam KTT ASEAN ke-44 dan ke-45 di Laos.[25] Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa hampir di setiap kesempatan ASEAN mendesak agar Myanmar patuh pada ‘Konsensus Lima Poin’. junta militer juga telah menegaskan bahwa mereka akan patuh pada ‘Konsensus Lima Poin’. Akan tetapi pada faktanya itu seperti omong kosong karena junta militer semakin agresif terhadap warga negara Myanmar yang mencoba untuk menentang mereka.[26] Myanmar saat ini tengah terlibat perang saudara dan mengalami kerugian yang cukup besar akibat gempa bumi.[27] Dukungan PBB terhadap ASEAN untuk menengahi konflik di Myanmar mirip dengan yang dilakukan oleh PBB bersama dengan UA di Afrika. Akan tetapi karena ASEAN tidak dapat menggerakkan militer, maka PBB juga tidak dapat berbuat banyak. Oleh karena itu, masyarakat internasional termasuk PBB mengkritik ASEAN yang kurang efisien dalam bertindak. Jika melihat keberhasilan PBB menggunakan R2P untuk masuk ke wilayah negara anggotanya yang mengalami UCG, tidak lepas dari pengaruh organisasi regional di daerah tersebut seperti UA. Berbeda dengan UA, ASEAN tidak dapat secara aktif meminta keterlibatan PBB melalui Dewan Keamanannya karena prinsip noninterference di dalam ASEAN way akan menjadi batu sandungan. Jika ASEAN melakukan hal tersebut, maka ASEAN akan menghadapi tuntutan internasional dari junta militer. Hal tersebut menjadi dilema bagi ASEAN karena PBB terus mendesak ASEAN untuk bertindak agar kondisi di Myanmar kembali kondusif.[28] Hal ini sejalan dengan tujuan ASEAN dibentuk yakni guna memelihara dan meningkatkan perdamaian, keamanan, dan stabilitas serta lebih memperkuat nilai-nilai yang berorientasi pada perdamaian di kawasan Asia Tenggara.[2] 3.1.2 Penerapan Prinsip Non-Interference di Uni Afrika UA berdiri sejajar dengan ASEAN karena keduanya merupakan organisasi regional di satu kawasan tertentu. Keduanya menggunakan prinsip non-interference dengan penerapan yang berbeda. UA menekankan dirinya sebagai agent dengan otoritas yang lebih kokoh ketika berhadapan dengan principal yang pemerintahnya mengalami UCG. Oleh karena itu UA akan langsung menangguhkan keanggotaan principal yang pemerintahnya digantikan secara inkonstitusional. Protocol on Amendments to the Constitutive Act of the African Union (Protokol Amandemen Konstitusi UA) sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Konstitusi UA telah meletakkan UCG dalam kategori ancaman serius yang dapat merusak perdamaian dan stabilitas di negara anggota UA.[29] Maka dari itu UA dapat melakukan intervensi di negara anggotanya berdasarkan keputusan Assembly of Heads of State and Government of the Union (The Assembly) dan atas p. 206 Ulandari Ulandari, et.al. | Dinamika Prinsip Non-Interference JRH rekomendasi The Peace and Security Council (PSC).[29] Walaupun Protokol Amandemen Konstitusi UA belum berlaku secara efektif namun hal ini menegaskan sikap penolakan UA terhadap UCG. Saat ini mekanisme yang tersedia untuk melakukan intervensi terhadap UCG adalah dengan adanya grave circumstances dan permintaan dari negara yang bersangkutan. Genosida yang terjadi di Rwanda pada tahun 1994 menjadi catatan buruk yang tidak akan bisa dihapus dalam sejarah umat manusia.[30] Genosida tersebut telah membuka mata dunia tentang pentingnya peran masyarakat internasional untuk saling melindungi satu sama lain. Moussa Faki Mahamat selaku Ketua Uni Afrika dalam pidatonya mengakui bahwa pada saat itu UA yang masih bernama OAU tidak dapat menghentikan pembantaian terhadap Suku Tutsi.[31] Oleh karena itu kedepannya UA akan lebih aktif dalam memenuhi tanggung jawabnya.[31] Dengan latar belakang diatas, UA tampaknya tidak ingin mengulang sejarah kelam ketidakberdayaannya dihadapan principal yang tidak bermoral. Maka menjadi masuk akal bahwa doktrin R2P dan prinsip noninterference berkembang pesat di Afrika. Secara umum keputusan di dalam UA diambil melalui konsensus atau mayoritas suara dari dua pertiga negara anggota UA.[29] Pengambilan suara ini mirip dengan yang dilakukan oleh ASEAN, yakni mereka mempertimbangkan keputusan dari para principal. Akan tetapi perbedaannya terletak pada kekuatan dan pengaruh dari hasil keputusan yang diambil. Dalam kasus Myanmar, ASEAN merespons dengan ‘Konsensus Lima Poin’ yang secara legal tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat myanmar atau bisa dikatakan sebagai soft law.[19] Sementara UA ketika merespons UCG atau upaya menggulingkan pemerintah yang sah memilih bertindak tegas dengan menangguhkan dan/atau mengirimkan pasukan dalam misi khusus.[8, 32] Pada umumnya misi khusus UA akan dijalankan secara bersama-sama dengan organisasi atau negara lain seperti The African Union Mission in Somalia (AMISOM), The Regional Cooperation Initiative for the Elimination of the Lord’s Resistance Army (RCI‐LRA), The Multinational Joint Task Force (MNJTF), The Southern African Development Community Mission in Mozambique (SAMIM), dll.[33] UA hanya akan melakukan intervensi langsung apabila terdapat grave circumstances atau permintaan dari negara yang bersangkutan.[8] Hal tersebut merupakan pengecualian terhadap penerapan prinsip non-interference. Akan tetapi UA umumnya akan ikut campur secara militer ketika terdapat kemungkinan adanya grave circumstances. Sebab campur tangan UA memerlukan rekomendasi dari PSC dan persetujuan dari The Assembly.[8] Jadi di dalam UA sendiri, tanpa adanya konsensus atau persetujuan dari dua pertiga negara anggota UA maka intervensi militer dari UA tidak akan terjadi. Tidak dapat dipungkiri bahwa principal dari UA seringkali satu suara berkaitan dengan UCG. Begitu juga dengan para Junta Militer yang melakukan kudeta, mereka bekerja sama untuk menekan organisasi regional seperti UA dan ECOWAS untuk melemahkan pengaruhnya.[34] Prinsip non-interference bukanlah hal yang mutlak bagi UA sebab konstitusi UA telah mengamandemen konstitusinya terutama pada Pasal 4 Huruf H.[35] Amandemen tersebut memberikan kekuatan bagi UA untuk melakukan intervensi pada negara anggotanya yang mengalami UCG.[35] Contoh penerapan dari amandemen tersebut adalah keterlibatan UA di Mali, Mozambique, Congo, Somalia, dll. Prinsip noninterference yang dipakai oleh UA terus berkembang mengikuti kebutuhan organisasi. UA berani mengambil langkah mengamandemen konstitusinya dan menghasilkan preseden yang memberikan sanksi hingga operasi militer yang bertujuan untuk menjaga perdamaian dan keamanan kawasan. Hal ini bertolak belakang dengan ASEAN yang memilih bermain aman dengan ‘Konsensus Lima Poin’-nya terhadap Myanmar. UA sebagai organisasi regional walaupun memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi terhadap negara anggotanya, UA tetap memiliki kewajiban melaporkan tindakannya terhadap Dewan Keamanan PBB.[7, 29] PBB dan UA kerap melakukan kerja sama dalam operasi militer di negara anggota UA yang mengalami UCG. Selain dengan PBB, UA juga bekerja sama dengan organisasi regional lain seperti ECOWAS, East African Community (EAC), Southern African Development Community (SADC), The Group of Five for the Sahel (G5 Sahel), dan The Lake Chad Basin Commission (LCBC). Contoh kerjasama antara PBB, UA, dan ECOWAS adalah The United Nations Multidimensional Integrated Reformasi Hukum | Vol. 29(2) August 2025 p. 207 Stabilization Mission in Mali (MINUSMA), sebelumnya dikenal pula sebagai African-led International Support Mission to Mali (AFISMA). PBB memasuki negara anggota UA yang juga termasuk anggota PBB melalui doktrin R2P.[36] Secara umum PBB setidaknya telah berhasil menerapkan R2P di tiga negara anggota UA yaitu Côte d'Ivoire, Libya, dan Mali.[37] Disamping itu PBB juga mengalami kegagalan dalam menerapkan R2P di negara-negara afrika yaitu di Darfur, Republik Demokratik Kongo, dan Sudan Selatan.[37] Dapat dikatakan bahwa dengan adanya kondisi khusus yang memperbolehkan UA melakukan intervensi terhadap negara anggotanya mempermudah PBB untuk ikut serta melakukan intervensi. Sebab secara geografis, UA lebih dekat ke pusat konflik dibandingkan PBB. Hal tersebut menyebabkan UA dapat memberikan respons lebih cepat dibandingkan PBB. Oleh karena itu biasanya misi perdamaian yang dimulai oleh organisasi regional seperti UA dan ECOWAS pada akhirnya berintegrasi dengan pasukan keamanan PBB setelah beberapa waktu.[38] 3.2 ASEAN dan Uni Afrika Merespons Unconstitutional Change of Government di Negara Anggotanya Jensen dan Meckling dalam teori agensinya mendefinisikan hubungan keagenan sebagai kontrak di mana satu pihak atau lebih (principal) melibatkan pihak lain (agent) untuk bertindak atas nama mereka melalui pendelegasian kewenangan untuk pengambilan keputusan.[39] Teori ini percaya bahwa apabila tujuan utama organisasi adalah pemaksimalan utilitas maka agent tidak akan selalu bertindak demi kepentingan principal semata.[39] ASEAN dan UA merupakan agent sementara negara anggotanya bertindak sebagai principal. Perlu diingat bahwa dua organisasi regional tersebut memutuskan sesuatu melalui konsensus. Artinya para principal yang menjadi otak dari setiap tindakan organisasi atas nama ASEAN atau UA. Tindakan organisasi regional juga dipengaruhi oleh hubungan antar negara anggota, bukan hanya sekedar patuh atau tidak terhadap hukum dasar ASEAN maupun UA. Contohnya adalah UA yang merespons dengan lebih diplomatis AES ketika mengundurkan diri dari ECOWAS.[34] Padahal sebelumnya, UA dan ECOWAS merespons ancaman yang berpotensi merenggangkan integrasi kawasan dengan sanksi dan penangguhan.[40] Disisi lain ada ASEAN yang merespons UCG di Myanmar dengan membuat ‘Konsensus Lima Poin’.[11] Dalam rangka merealisasikan konsep tersebut, ASEAN mengedepankan diplomasi. Hingga saat ini, ASEAN belum memberikan sanksi secara formal kepada Myanmar meskipun terdapat tekanan agar ASEAN mengambil sikap yang lebih tegas terhadap UCG di Myanmar.[41] PBB mendukung ‘Konsensus Lima Poin’ yang dihasilkan oleh ASEAN agar direalisasikan oleh junta militer Myanmar. Walaupun junta militer di Myanmar setuju terhadap ‘Konsensus Lima Poin’ tersebut, akan tetapi tidak ada tanda-tanda junta militer akan merealisasikannya dalam waktu dekat. Ditambah secara internal, Myanmar saat ini tidak kondusif karena masyarakat mudanya melakukan perlawanan terhadap junta militer.[42] Secara garis besar terdapat beberapa doktrin tentang pengakuan pemerintah, diantaranya adalah doktrin Stimson, doktrin Tobar/Wilson, dan doktrin Estrada. Doktrin Stimson menjelaskan bahwa subjek hukum internasional (dalam hal ini adalah negara atau organisasi internasional) tidak mengakui kondisi, perjanjian, atau kesepakatan apa pun yang dicapai dengan kekerasan atau pelanggaran terhadap perjanjian internasional.[43] Doktrin Tobar/Wilson tidak melarang adanya pengakuan terhadap pemerintah yang lahir dari pemberontakan namun dengan catatan terdapat pengesahan secara konstitusional.[44] Doktrin Estrada menegaskan bahwa pengakuan terhadap pemerintah yang baru oleh subjek hukum internasional merupakan tindakan yang menghina, menyinggung kedaulatan, dan merupakan bentuk intervensi terhadap suatu negara.[45, 46] Penggunaan teori pengakuan pemerintah oleh ASEAN atau UA tidak tertulis secara eksplisit dalam hukum dasarnya atau konsensus yang dihasilkan. Melainkan melalui penelitian dengan memperhatikan pergaulan internasional dua organisasi regional tersebut. Tindakan ASEAN dan UA akan menjadi preseden, apabila di kemudian hari terdapat isu atau konflik yang pernah mereka hadapi maka reaksi dua organisasi regional itu kemungkinan akan sama dengan reaksi pertama mereka. Namun tidak menutup kemungkinan akan ada reaksi berbeda sebab organisasi regional akan terus berkembang p. 208 Ulandari Ulandari, et.al. | Dinamika Prinsip Non-Interference JRH termasuk doktrin dan prinsip yang menjadi landasan bergeraknya. Dinamika organisasi internasional dapat bergerak secara progresif atau represif tergantung dari tindakan principal yang mempengaruhi agent atau sebaliknya. 3.2.1 ASEAN Merespons Unconstitutional Change of Government di Negara Anggotanya Jenderal Senior Militer Myanmar (Tatmadaw) Min Aung Hlaing melakukan Kudeta pada tanggal 1 Februari 2021 di Myanmar.[47] Alasan tindakannya adalah Pemilu yang dimenangkan oleh Aung San Suu Kyi penuh dengan kecurangan, padahal tidak ada bukti spesifik yang mendukung tuduhan tersebut.[48] Keesokan harinya, Tatmadaw membentuk State Administrative Council (SAC) dan mulai melakukan penunjukan menteri untuk mengisi ruang-ruang pemerintah yang kosong.[49] Kudeta yang dilakukan oleh junta militer Myanmar di tahun 2021 menjadi viral karena dokumentasi langsungnya menyebar di berbagai platform media sosial seperti Tiktok, Instagram, Facebook, X, dll.[50] Untuk mencegah bocornya informasi terkini di Myanmar, Kementerian Perhubungan dan Komunikasi Myanmar memerintahkan penangguhan akses terhadap media sosial dalam rangka membatasi arus informasi tentang kudeta dan kondisi di Myanmar.[51] Anggota parlemen National League for Democracy (NLD) yang terpilih membentuk Committee Representing the Pyidaungsu Hluttaw (Union Parliament) (CRPH) pada tanggal 5 Februari 2021.[52] Anggota Parlemen NLD merupakan anggota parlemen terpilih di pemilu Myanmar tahun 2020. NLD berfungsi sebagai pemerintahan dalam pengasingan.[52] Sebelumnya, NLD telah menunjuk empat orang untuk menduduki kursi hakim di Mahkamah Agung Myanmar.[47] Akan tetapi SAC memberhentikan keempat hakim tersebut dan mengangkat dua hakim baru di Mahkamah Agung Myanmar.[47] Dalam rangka menekan perlawanan rakyat myanmar terhadap junta militer, masyarakat dibungkam dan dilarang melakukan kegiatan tertentu menggunakan Pasal 144 Hukum Acara Pidana Myanmar.[47] Human Rights Council mengadakan sidang khusus ke-29 pada tanggal 12 februari 2021 dalam rangka membahas implikasi hak asasi manusia dari krisis di myanmar dan mengadopsi resolusi S29/1.[47, 53] Menghadapi tekanan internasional kepadanya, SAC berusaha memperkuat kontrol terhadap masyarakat Myanmar dengan cara melakukan amandemen terhadap Undang-Undang tentang Perlindungan Privasi, Keamanan Warga Negara serta Undang-Undang tentang Administrasi Wilayah Kelurahan dan Desa, diikuti oleh amandemen Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang tentang Transaksi Elektronik, dan Undang-Undang Bantuan Hukum.[47] Melalui amandemen tersebut, SAC mulai melegalkan tindakan dan klaimnya terhadap masyarakat maupun pemerintah yang di kudeta. Sentralitas ASEAN diuji ketika akan mengambil tindakan terhadap kudeta yang terjadi di Myanmar.[54] Hal ini dikarenakan negara anggota ASEAN tidak satu suara menanggapi isu yang terjadi di Myanmar.[54] Sebagai ketua ASEAN pada tahun 2021, Brunei Darussalam segera meminta kepada Menteri Luar Negeri Negara Anggota ASEAN untuk menyelenggarakan pertemuan khusus dengan perwakilan otoritas Tatmadaw.[54] Hasil yang diperoleh dari pertemuan tersebut adalah pernyataan bersama yang menyerukan agar pihak-pihak terkait dapat menahan diri untuk melakukan aksi kekerasan.[54] Pada tanggal 24 April 2021 di Jakarta, Republik Indonesia diselenggarakan ASEAN Leaders’ Meeting dengan tujuan memajukan pembangunan Komunitas ASEAN, mempercepat pemulihan dari pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), memperkuat hubungan eksternal ASEAN, serta menangani isu-isu mendesak yang menjadi kepentingan bersama bagi seluruh Negara Anggota ASEAN.[23] Salah satu isu penting yang dibahas adalah kudeta oleh junta militer di Myanmar.[23] ASEAN telah mendapatkan laporan tentang kondisi myanmar dibawah kendali junta militer, termasuk laporan mengenai korban jiwa dan peningkatan kekerasan terhadap warga sipil.[23] Dalam rangka memenuhi perannya, ASEAN akan memfasilitasi penyelesaian damai antara junta militer dan warga sipil Myanmar melalui ‘Konsensus Lima Poin’.[23] Jenderal Senior Min Aung Hlaing sepakat untuk mengikuti isi ‘Konsensus Lima Poin’ ASEAN setelah dinamika akibat hubungan junta militer-ASEAN yang tidak stabil.[55] ASEAN mengirimkan delegasi yang terdiri dari Sekretaris Jenderal ASEAN yaitu Lim Jock Hoi dan Menteri Luar Negeri Kedua Brunei Darussalam yakni Erywan Yusof pada Reformasi Hukum | Vol. 29(2) August 2025 p. 209 tanggal 4 Juni 2021 untuk bertemu dengan Min Aung Hlaing.[54] Pertemuan tersebut membahas perihal utusan khusus yang akan datang ke Myanmar sesuai ‘Konsensus Lima Poin’ ASEAN. Pertemuan itu tidak membuahkan hasil sesuai yang diharapkan oleh ASEAN.[54] Justru sebaliknya, pertemuan tersebut dikritik oleh NUG karena dianggap tidak melibatkan pihak di Myanmar secara berimbang.[54] PBB mendukung ‘Konsensus Lima Poin’ ASEAN sebagai langkah untuk mengembalikan pemerintah kepada sipil.[56] Langkah yang dipilih oleh ASEAN adalah dialog inklusif dengan junta militer Myanmar agar tidak memperkeruh suasana antara ASEAN dan junta militer. Pasca kudeta yang terjadi di Myanmar, keanggotaannya tidak benar-benar ditangguhkan oleh ASEAN. Namun ASEAN hanya mengundang perwakilan non-politik dari Myanmar pada saat KTT berlangsung.[25] Hal tersebut mengakibatkan hubungan antara ASEAN dan junta militer Myanmar memanas. Walaupun secara bertahap hubungan ASEAN dan Myanmar membaik namun masih diperlukan diplomasi terusmenerus agar junta militer mau menerapkan ‘Konsensus Lima Poin’ ASEAN. Dalam rangka perpanjangan waktu gencatan senjata di Myanmar maka dibentuk tripartit.[54] Tripartit pada awal berdirinya di tahun 2023 yang beranggotakan Kamboja, Brunei Darussalam, dan Indonesia.[54] Langkah pembentukan tripartit ini serupa dengan penanganan UCG yang terjadi di Kamboja 1997 oleh ASEAN dan berhasil membuat pemerintah yang menjalankan pemerintahan menjadi konstitusional.[54] Tripartit ASEAN atau dikenal pula sebagai ASEAN Troika beranggotakan Ketua ASEAN periode sebelumnya, saat ini, dan yang akan datang.[57] Di tahun 2025 keanggotaan ASEAN Tropika terdiri dari Laos, Malaysia, dan Filipina.[57] Tujuan ASEAN Troika adalah memperkuat koordinasi dan kerja sama dengan junta militer Myanmar perihal implementasi ‘Konsensus Lima Poin’ ASEAN secara berkelanjutan.[57] Diharapkan dengan implementasi konsensus tersebut dapat tercapai resolusi damai di Myanmar. 3.2.2 Uni Afrika Merespons Unconstitutional Change of Government di Negara Anggotanya UA sebagai organisasi regional di Benua Afrika sudah familiar dengan UCG. Politik di benua tersebut memang kerap memanas ketika terjadi pergantian rezim. Sebab pada masa transisi tersebut akan ada dua atau lebih kekuatan besar yang akan mendorong calon pemimpin negara yang baru. Menanggapi hal tersebut, UA membuat regulasi yang memperbolehkannya ikut campur urusan dalam negeri negara anggotanya.[29] Regulasi tersebut merupakan amandemen terhadap Konstitusi UA yang masih belum berlaku karena mayoritas negara anggota UA belum meratifikasinya.[58] Akan tetapi terdapat konvensi yang telah berlaku dan memuat secara tegas sikap UA terhadap UCG yaitu African Charter on Democracy, Elections and Governance (ACDEG). ACDEG dengan tegas menyatakan bahwa UA melarang, menolak, dan mengutuk UCG sebab tindakan tersebut merupakan ancaman serius terhadap stabilitas, perdamaian, keamanan, dan pembangunan.[59] Konvensi tersebut pertama kali diadopsi pada tahun 2007 dan mulai berlaku pada tahun 2012. Inspirasi dari keberadaan ACDEG adalah Pasal 3 dan Pasal 4 Konstitusi UA yang memuat tujuan dan prinsip UA.[59] Penekanan yang ada di dalam konvensi ini adalah tata pemerintahan yang baik, partisipasi rakyat, supremasi hukum, dan HAM.[59] Tidak dapat dipungkiri bahwa benua Afrika memiliki sejarah pergantian rezim yang kerap dilakukan dengan kudeta. Melalui ACDEG diharapkan kedepannya pergantian kekuasaan dapat diselenggarakan melalui Pemilu yang teratur, bebas, adil, dan transparan serta diselenggarakan oleh badan Pemilu yang kompeten, independen, dan tidak memihak.[59] UA menyadari bahwa UCG menjadi salah satu penyebab utama ketidakamanan, ketidakstabilan, dan konflik kekerasan di Afrika.[59] Melalui ACDEG, negara anggota UA mengakui kontribusi UA dalam upaya mempromosikan, memelihara, memperkuat, dan mengkonsolidasikan demokrasi serta tata pemerintahan.[59] Ruang lingkup suatu tindakan termasuk kedalam UCG dijelaskan dalam Pasal 23 ACDEG yang berbunyi:[59] “State Parties agree that the use of, inter alia, the following illegal means of accessing or maintaining power constitute an unconstitutional change of government and shall draw appropriate sanctions by the Union: 1) Any putsch or coup d’Etat against a democratically elected government; 2) Any intervention by mercenaries to replace a democratically elected government; p. 210 Ulandari Ulandari, et.al. | Dinamika Prinsip Non-Interference JRH 3) Any replacement of a democratically elected government by armed dissidents or rebels. 4) Any refusal by an incumbent government to relinquish power to the winning party or candidate after free, fair and regular elections; or 5) Any amendment or revision of the constitution or legal instruments, which is an infringement on the principles of democratic change of government.” Apabila negara anggota UA mengalami UCG maka pelaku yang melakukannya harus ditindak secara hukum yang berlaku di negara tersebut.[59] Tujuannya adalah menimbulkan efek jera dan tidak terjadi UCG. ACDEG merupakan bagian dari serangkaian instrumen yang dibuat UA untuk menghilangkan budaya UCG di benua Afrika. Secara garis besar ACDEG terhubung dengan Konstitusi UA, Protokol Amandemen Konstitusi UA, dan Protocol Relating to the Establishment of the Peace and Security Council of the African Union. Zimbabwe merupakan negara anggota UA yang berada di bagian Afrika Selatan.[60] Zimbabwe merdeka dari Inggris pada tanggal 18 April 1980 yang membawa Robert Mugabe ke tampuk kekuasaan sebagai Perdana Menteri pertama Zimbabwe hingga menjadi Presiden Zimbabwe.[61] Presiden Mugabe memerintah setidaknya selama 37 tahun. Ia berasal dari partai Zimbabwe African National Union – Patriotic Front (ZANU PF). Secara garis besar, kudeta yang terjadi di Zimbabwe dipicu oleh dipecatnya Wakil Presiden Zimbabwe Emmerson Mnangagwa. Ia merupakan tangan kanan Presiden Mugabe dan memiliki dukungan dari militer serta veteran yang pernah berjuang meraih kemerdekaan dari Inggris. Kesalahan terbesar Presiden Mugabe adalah mengizinkan istrinya yaitu Grace Mugabe melengserkan Emmerson Mnangagwa melalui dirinya. Tujuan Grace Mugabe tidak lain adalah agar dirinya bisa menggantikan suaminya kelak menjadi Presiden Zimbabwe. Dalam perkembangannya, Uni Afrika pada akhirnya tidak menganggap apa yang terjadi di Zimbabwe sebagai Kudeta. Beberapa bulan pasca pengunduran diri Presiden Mugabe, Zimbabwe akhirnya memulai Pemilu pada tanggal 30 Juli 2018.[62] Dalam Pemilu tersebut, ada 2 calon kuat yang berasal dari partai pemerintah dan partai oposisi yaitu Emmerson Mnangagwa dari partai ZANU PF dan Nelson Chamisa dari Partai Movement for Democratic Change Alliance (MDC Alliance).[62] Pemilu tersebut dimenangkan oleh partai ZANU PF sehingga Emmerson Mnangagwa maju menjadi Presiden Zimbabwe. Uni Afrika menerima rezim baru tersebut sebagai bagian dari rezim yang berkuasa di Afrika. Kudeta di Zimbabwe sangat unik karena hampir tidak ada kerusuhan yang terjadi selama transisi kekuasaan berlangsung. Apabila dibandingkan dengan kudeta yang umum terjadi di Afrika, kudeta yang terjadi di Zimbabwe terasa seakan mendapatkan restu dari masyarakat. Masyarakat terutama kaum mudanya bahkan merayakan mundurnya Presiden Mugabe dari kursi Kepresidenan Zimbabwe. 4. Kesimpulan Sikap PBB yang mendukung ‘Konsensus Lima Poin’ ASEAN dengan mengadopsi resolusi 2669 telah melegitimasi tindakan organisasi regional tersebut. Artinya, tidak ada pelanggaran hukum dalam proses pembuatan dan implementasinya. Mengingat kehatihatian PBB, tentu sikap tersebut menyiratkan bahwa penerapan ‘Konsensus Lima Poin’ ASEAN tidak berseberangan dengan prinsip non-interference di ASEAN. Justru ‘Konsensus Lima Poin’ ASEAN sejalan dengan Piagam ASEAN. PBB memberikan treatment yang berbeda di UA dalam menghadapi UCG jika dikomparasi dengan ASEAN. Perbedaan perlakuan ini tidak lepas dari Konstitusi UA yang melegitimasi intervensi dengan memberikan pasal pengecualian terhadap penerapan prinsip non-interference khusus negara anggotanya yang mengalami UCG. PBB melakukan intervensi dengan dasar R2P dan/atau negara yang mengalami UCG meminta PBB melakukan intervensi seperti yang dilakukan oleh Mali. Dengan masuknya PBB yang mendukung tindakan UA maka hal tersebut menandakan bahwa langkah yang diambil oleh UA sejalan dengan hukum internasional. Legitimasi oleh PBB memerankan peran yang cukup krusial agar tidak menjatuhkan wilayah Afrika dalam perang saudara dengan alasan self defence. ASEAN dalam merespons UCG yang terjadi di Myanmar sejalan dengan doktrin Tobar/Wilson. ASEAN dalam hukum dasarnya tidak melarang pergantian rezim sebab itulah esensi dari penerapan prinsip non-interference yang dipilih ASEAN. Namun perlu diingat bahwa ASEAN merupakan organisasi yang mempromosikan perdamaian dan Reformasi Hukum | Vol. 29(2) August 2025 p. 211 stabilitas kawasan. Oleh karena itu diperlukan pengesahan secara konstitusional. Itulah fungsi keberadaan ‘Konsensus Lima Poin’ ASEAN. Sementara UA lebih condong menerapkan doktrin Stimson. Berdasarkan pemahaman UA, pemerintah yang lahir di Afrika karena UCG tidak diakui keberadaanya karena dicapai melalui kekerasan atau pelanggaran terhadap perjanjian internasional. Oleh karena itu, UA akan segera mendesak dilakukan pemulihan pemerintahan kepada sipil. Cara-cara yang dipakai UA adalah langsung mengamankan dan bekerja sama dengan pemerintahan darurat serta menangguhkan keanggotaan negara yang mengalami UCG. Dalam kasus khusus, UA akan tetap memerintahkan konstitusionalisasi pemerintah seperti yang terjadi di Zimbabwe tanpa intervensi langsung. Sebagai rekomendasi, ASEAN perlu memperkuat legitimasi hukum terhadap ‘Konsensus Lima Poin’ sebagai model penanganan UCG di kawasan, agar berfungsi sebagai instrumen konstitusional yang mendukung stabilitas regional. Sementara itu, Uni Afrika perlu memperkuat mekanisme koordinasi dengan PBB agar intervensi berbasis doktrin Stimson tetap proporsional dan berlandaskan mandat internasional. Dengan demikian, kedua organisasi regional ini dapat menjadi model tata kelola hukum kawasan yang responsif dan berkelanjutan terhadap perubahan pemerintahan inkonstitusional. Daftar Pustaka 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. The ASEAN Secretariat. (n.d.). ASEAN Member States. ASEAN. Retrieved from https://asean.org/member-states/ Association of Southeast Asian Nations. Charter of the Association of Southeast Asian Nations. UNTS 2624 (p.223) 46745 (2008). Retrieved from https://treaties.un.org/Pages/showDetails.aspx?objid=080000028025f1e4 International Court of Justice. (1949) Reparation for Injuries Suffered in the Service of the United Nations. No. I.C. J. Reports 1949, 174. (11 April 1949). Retrieved from https://www.icj-cij.org/case/4/advisory-opinions Sekretariat Jenderal. (2023). Mengenal The ASEAN Way. kemensos.go.id. Kementerian Sosial Republik Indonesia. Retrieved from https://kemensos.go.id/infografis/sekretariat-jenderal/mengenal-the-asean-way CNN Indonesia. (2023). Sejarah dan Tujuan ASEAN serta Daftar Anggotanya. CNN Indonesia. Retrieved from https://www.cnnindonesia.com/edukasi/20230131143907-569-907077/sejarah-dan-tujuan-asean-serta-daftaranggotanya Mathur, S. (2021). Myanmar’s Coup D’Etat: What Role for ASEAN?. The Diplomat. Retrieved from https://thediplomat.com/2021/02/myanmars-coup-detat-what-role-for-asean/ United Nations. (1945). Charter of the United Nations. Retrieved from https://treaties.un.org/Pages/showDetails.aspx?objid=080000028017ebb8&clang=_en African Union. (2000). Constitutive Act of The African Union. Retrieved from https://au.int/sites/default/files/pages/34873-file-constitutiveact_en.pdf BBC News Indonesia. (2012). Ecowas jatuhkan sanksi untuk Mali. BBC News Indonesia. Retrieved from https://www.bbc.com/indonesia/dunia/2012/04/120403_ecowasmali Prabowo, R. A. (2024). Regionalisme African Union: Sebuah Tanggapan Komplementer terhadap Tesis “Perjalanan Panjang” Konstitusionalisme ASEAN dari G.B. Arundhati”. Jurnal Kajian Konstitusi, 4(1). https://doi.org/10.19184/j.kk.v4i1.45293 Kusumawardhana, I. (2021). Mengapa Rezim Internasional Gagal? Analisis Legalisasi “Lima Poin Konsensus ASEAN” tentang Myanmar Pasca Kudeta Militer 2021. Indonesian Perspective, 7(1), 1–13. https://doi.org/10.14710/ip.v7i1.48592 Muhammad, A. & Sahide, A. (2022). Asean’s Response To The Myanmar Military Coup: From Non-intervention To Responsibility To Protect. Revista UNISCI Journal, 20(59), 43–58. http://dx.doi.org/10.31439/UNISCI-140 Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum (Edisi Revisi.). Jakarta: Kencana. Wood, S. M. (n.d.). Non-Intervention (Non-interference in domestic affairs). The Trustees of Princeton University. Retrieved from https://pesd.princeton.edu/node/551 Arundhati, G. B. (2016). Dinamika Relasi Antara Prinsip Non Interference dan Prinsip Solidaritas ASEAN. Era Hukum, 1(1). Retrieved from http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/79234 Safitri, D. (2023). ASEAN: Sejarah dan Daftar 10 Negara Anggota sekaligus Tanggal Bergabungnya. Detik. Retrieved from https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6607043/asean-sejarah-dan-daftar-10-negara-anggota-sekaligus-tanggalbergabungnya Qurniawan, S. (2014). Upaya Asean Dalam Mendorong Proses Demokrasi Di Myanmar. Universitas Jember, Jember. Retrieved from https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/19923#:~:text=Kebijakan%20constructive%20enggagemant%20ASEA N%20terhadap,pelanggaran%20HAM%20di%20negara%20itu. Al-Jazeera. (n.d.). Why is the Myanmar crisis such a challenge for ASEAN?. Al-Jazeera. Retrieved from https://www.aljazeera.com/news/2022/8/3/why-is-the-myanmar-crisis-such-a-challenge-for-asean Human Rights Watch. (2021). Myanmar: ASEAN’s Failed ‘5-Point Consensus’ a Year On. Human Rights Watch. Retrieved from https://www.hrw.org/news/2022/04/22/myanmar-aseans-failed-5-point-consensus-year p. 212 Ulandari Ulandari, et.al. | Dinamika Prinsip Non-Interference JRH 20. ASEAN Secretariat. (2021). ASEAN Chairman’s Statement on The Developments in The Republic of The Union of Myanmar. Jakarta: ASEAN Secretariat. Retrieved from https://asean.org/asean-chairmans-statement-on-the-developments-in-therepublic-of-the-union-of-myanmar-2/ 21. Tempo. (2021). ASEAN Terjebak Kudeta Militer Myanmar. Tempo.co. Jakarta. Retrieved from https://www.tempo.co/arsip/asean-terjebak-kudeta-militer-myanmar-541108 22. Kurlantzick, J. (2023). The State of Democracy in Southeast Asia Is Bad and Getting Worse. Council on Foreign Relations. Retrieved from https://www.cfr.org/article/state-democracy-southeast-asia-bad-and-getting-worse 23. ASEAN Secretariat. (2021). Chairman’s Statement on the ASEAN Leaders’ Meeting. Jakarta: ASEAN Secretariat. Retrieved from https://asean.org/wp-content/uploads/Chairmans-Statement-on-ALM-Five-Point-Consensus-24-April-2021-FINAL-a1.pdf 24. CNN Indonesia. (2024). Perdana dalam 3 Tahun, Junta Myanmar Kirim Perwakilan ke KTT ASEAN. CNN Indonesia. Retrieved from https://www.cnnindonesia.com/internasional/20241008141252-106-1152905/perdana-dalam-3-tahun-juntamyanmar-kirim-perwakilan-ke-ktt-asean 25. Ikhsanudin, A. (2024). Myanmar Kirim Perwakilan di KTT ASEAN Usai 3 Tahun Absen, Ini Kata Menlu RI. DetikNews. Vientine. Retrieved from https://news.detik.com/berita/d-7580377/myanmar-kirim-perwakilan-di-ktt-asean-usai-3tahun-absen-ini-kata-menlu-ri 26. Nababan, H. F. (2024). Hadapi Kekalahan, Junta Militer Myanmar Kian Brutal. Kompas. Retrieved from https://www.kompas.id/artikel/hadapi-sejumlah-kekalahan-junta-militer-myanmar-semakin-brutal 27. Henschke, R. (2025). Junta militer Myanmar terus lancarkan serangan udara meski rakyat sengsara dilanda gempa. BBC News Indonesia. Retrieved from https://www.bbc.com/indonesia/articles/c62x3yqp3l3o 28. Neelakantan, S. (2021). PBB Desak ASEAN Tingkatkan Diplomasi ke Myanmar. Benar News. Retrieved from https://www.benarnews.org/indonesian/berita/pbb-asean-myanmar-06112021175054.html 29. African Union. (2003). Protocol on Amendments to the Constitutive Act of the African Union. Retrieved from https://www.jus.uio.no/english/services/library/treaties/01/1-01/au_protocol_african_act.html 30. Listi, A. T. & Hadi, H. H. (2024). Tindak Kejahatan Internasional Genosida Rwanda 1994. Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2). https://doi.org/10.46306/rj.v4i2 31. CNN Indonesia. (2024). 30 Tahun Tragedi Genosida Rwanda: Dunia Gagal Selamatkan Rwanda. CNN Indonesia. Retrieved from https://www.cnnindonesia.com/internasional/20240408081106-127-1084248/30-tahun-tragedi-genosidarwanda-dunia-gagal-selamatkan-rwanda 32. African Union. (2002). Protocol Relating to the Establishment of the Peace and Security Council of the African Union. Retrieved from https://au.int/en/treaties/protocol-relating-establishment-peace-and-security-council-african-union 33. Allen, N. D. F. (2023). African-Led Peace Operations: A Crucial Tool for Peace and Security. African Center For Strategic Studies. Retrieved from https://africacenter.org/spotlight/african-led-peace-operations-a-crucial-tool-for-peace-andsecurity/ 34. Aboagye, F. B. (2025). The Withdrawal of AES from ECOWAS: An opportunity for re-evaluating existing instruments for regional integration?. Amani Africa media and research services. Retrieved from https://amaniafrica-et.org/the-withdrawalof-aes-from-ecowas-an-opportunity-for-re-evaluating-existing-instruments-for-regionalintegration/#:~:text=Aboagye%20(Retired),to%20address%20member%2Dspecific%20needs. 35. Theron, A. (2012). Non-interference as a doctrine in China’s Africa policy : the case of Darfur. Stellenbosch University, Stellenbosch. Retrieved from https://scholar.sun.ac.za/items/1c56ff5c-5d90-4a40-b818-ae6746daebe9 36. Gifkins, J. (2016). R2P in the UN Security Council: Darfur, Libya and beyond. Sage Publications, 51(2). https://doi.org/10.1177/0010836715613365 37. Genser, J. (2018). The United Nations Security Council’s Implementation of the Responsibility to Protect: A Review of Past Interventions and Recommendations for Improvement. Chicago Journal of International Law, 18(2). https://chicagounbound.uchicago.edu/cjil/vol18/iss2/2 38. United Nations. (n.d.). History Minusma. 2025 United Nations. Retrieved from https://minusma.unmissions.org/en/history 39. Jensen, M. C. & Meckling, W. H. (1976). Theory of the firm: Managerial behavior, agency costs and ownership structure. Journal of Financial Economics, 3(4), 305–360. https://doi.org/10.1016/0304-405X(76)90026-X 40. Al-Jazeera. (2021). Mali suspended from African Union, threatened with sanctions. Al-Jazeera. Retrieved from https://www.aljazeera.com/news/2021/6/2/mali-suspended-from-african-union-after-second-coup-in-9-months 41. Ambarawati. (2022). Sikap Asean Terhadap Pelanggaran Ham Di Myanmar Pasca Kudeta. Jurnal Ilmiah Dinamika Sosial, 6(1). https://doi.org/10.38043/jids.v6i1.3360 42. Sommerville, Q. (2024). Ketika kaum muda di Myanmar memberontak terhadap junta militer dan berhasil mengubah arah perang. BBC News. Retrieved from https://www.bbc.com/indonesia/articles/cjrrv2pzd8po 43. Wright, Q. (1932). The Stimson Note of January 7, 1932. The American Journal of International Law, 26(6), 342–348. https://doi.org/10.2307/2189357 44. Stansifer, C. L. (1976). Application of the Tobar Doctrine to Central America. The Americas, 23(3), 251–272. https://doi.org/Cambridge University Press 45. Mexico Government. (1930). Estrada Doctrine of Recognition. The American Journal of International Law, Mexico: Supplement: Official Documents. Retrieved from http://www.jstor.org/stable/2213173?origin=JSTOR-pdf 46. Jessup, P. C. (1931). The Estrada Doctrine. The American Journal of International Law, 25(4), 719–723. https://doi.org/10.2307/2189922 47. Human Rights Council. (2021). Supplementary information to the report of the United Nations High Commissioner for Human Rights on the situation of human rights in Myanmar since 1 February 2021. Human rights situations that require the Council’s attention. A/HRC/48/CRP.2, Geneva: United Nations Digital Library System. Retrieved from https://digitallibrary.un.org/record/4051905?ln=ru 48. Adil. (2021). Ternyata Ini Alasan Militer Myanmar Lakukan Kudeta, Sungguh Kemaruk. JPNN. Retrieved from https://m.jpnn.com/news/ternyata-ini-alasan-militer-myanmar-lakukan-kudeta-sungguh-kemaruk#google_vignette Reformasi Hukum | Vol. 29(2) August 2025 p. 213 49. Open Sanctions. (n.d.). State Administration Council. Retrieved from https://www.opensanctions.org/entities/NKds2sxxJFBTHx7ybnsJGCMg/ 50. BBC News Indonesia. (2021). Kudeta Myanmar: Instruktur kebugaran tidak sengaja rekam video pengambilalihan kekuasaan diiringi lagu “Ampun Bang Jago.” BBC News Indonesia. Retrieved from https://www.bbc.com/indonesia/majalah55898423 51. OHCHR Myanmar Team. (2021). Myanmar in Crisis: Human Rights Situation, February 2021 OHCHR. United Nations Human Rights, Bangkok: Office of The High Commisioner. Retrieved from https://bangkok.ohchr.org/sites/default/files/documents/2024-06/BACKGROUND-NOTE-ON-MYANMAR_A.pdf 52. Ware, A. & Skidmore, M. (2023). Post-Coup Myanmar’s Political and Humanitarian Crises. Australian National University Press. https://doi.org/10.22459/AC.2023 53. Human Rights Council. (2021). S-29/… Human rights implications of the crisis in Myanmar (Vol. A/HRC/S-29/L.1). Twentyninth special session, United Nations Digital Library System. Retrieved from https://documents.un.org/doc/undoc/ltd/g21/031/62/pdf/g2103162.pdf 54. Ramiz, L. & Sari, M. I. (2022). Menanti Pencapaian Baru ASEAN: Perkembangan dan Solusi atas Krisis Myanmar di Bawah Kepemimpinan Kamboja. Habibie Center, 8(1). Retrieved from https://www.habibiecenter.or.id/img/publication/9557ed186745443404e415e6257cdb2c.pdf 55. Bimo, E. S. (2021). Junta Militer Myanmar Mulai Adem, Kini Nyatakan Komitmen atas 5 Poin Rencana ASEAN. Kompas. Yangon. 56. Security Council. (2022). Resolution 2669. Retrieved from http://unscr.com/en/resolutions/doc/2669 57. Sochan, R. (2025). PM eyes Myanmar peace troika. Phnom Penh Post. Phnom Penh. Retrieved from https://www.phnompenhpost.com/national-politics/pm-eyes-myanmar-peace-troika 58. African Union. (2003). List Of Countries Which Have Signed, Ratified/Acceded To The Protocol On The Amendments To The Constitutive Act Of The African Union. Treaty. Retrieved from https://au.int/sites/default/files/treaties/35423-slPROTOCOL%20ON%20THE%20AMENDMENTS%20TO%20THE%20CONSTITUTIVE%20ACT%20OF%20THE%20AFRIC AN%20UNION.pdf 59. African Union. (2012). African Charter on Democracy, Elections and Governance. Retrieved from https://au.int/en/treaties/african-charter-democracy-elections-and-governance 60. African Union. (n.d.). Member States. CM/Res.464QCXVI, Addis Ababa: The African Union Commission. Retrieved from https://au.int/en/member_states/countryprofiles2 61. Bradley, K. & Ingham, K. (2025). Rhodesia and the UDI in Zimbabwe in History. Encyclopedia Britannica. Britannica. Retrieved from https://www.britannica.com/place/Zimbabwe/Rhodesia-and-the-UDI 62. Shaban, A. R. A. (2018). Zimbabwe 2018 polls: A look at the Electoral System. Africa News. Zimbabwe. Retrieved from https://www.africanews.com/2018/07/27/zimbabwe-2018-polls-a-look-at-the-electoral-system/ p. 214 Ulandari Ulandari, et.al. | Dinamika Prinsip Non-Interference