Academy of Education Journal Vol. No. Januari 2024. Page: 332-339 ISSN: 1907-2341 (Prin. ISSN: 2685-4031 (Onlin. Strategi meningkatkan pendapatan asli Daerah Kota Manado melalui pengelolaan pajak Brain Fransisco Supita,1. Elvis Lumingkewasb,2. Adventinus Lambutc,3 a,b Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum. Universitas Negeri Manado. Jl. Kampus Unima. Kelurahan Tonsaru. Kecamatan Tondano Selatan 95618 c Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Universitas Negeri Manado. Jl. Kampus Unima. Kelurahan Tonsaru. Kecamatan Tondano Selatan 95618 1 brainsupit@unima. 2 elvislumingkewas@unima. 3 adventinuslambut@unima. INFO ARTIKEL Sejarah Artikel: Diterima: 12 Juli 2023 Direvisi: 15 September 2023 Disetujui: 21 November 2023 Tersedia Daring: 1 Januari 2024 Kata Kunci: Strategi Pengelolaan Pajak Daerah Pendapatan Asli Daerah Keywords: Strategy Management Local tax Locally-generated revenue ABSTRAK Tujuan penelitian ini adalah untuk . Menganalisis strategi meningkatkan pendapatan asli Daerah di Kota Manado melalui pengelolaan pajak parkir. Menganalisis faktor-faktor yang menghambat Badan Pendapatan Daerah Kota Manado dalam mengelola pajak parkir. Penulis menggunakan metode penelitian kualitatif dengan analisis SWOT sebagai alat analisis data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Badan Pendapatan Daerah Kota Manado memiliki Strength and Opportunity (SO), sehingga dengan kekuatan dan peluang dimilikinya dapat menjadi keuntungan bagi Badan Pendapatan Daerah Kota Manado dalam meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pajak parkir. Terdapat empat rekomendasi strategi yaitu: . Tegas dalam menerapkan sanksi dan denda pajak parkir, . Meningkatkan pelayanan pajak parkir, . Meningkatkan komunikasi dan penyuluhan pajak parkir, dan . Meningkatkan pengawasan pajak parkir. Sedangkan, faktor-faktor yang menghambat adalah: . Rendahnya disiplin/ kepatuhan wajib pajak parkir untuk membayar pajak, . Rendahnya kejujuran/ kesadaran wajib pajak parkir memanipulasi jumlah omset pendapatan agar setoran pajak nya rendah, . Terbatasnya jumlah SDM yang bekerja dan kurang efektifnya satgas gabungan dalam menjalankan tupoksinya . Kurang efektifnya penerapan sanksi administratif seperti denda, penutupan dan penyegelan bagi objek pajak yang terlambat, menunggak bahkan tidak membayar pajak parkir, . Minimnya fasilitas pendukung seperti kendaraan operasional, komputer, laptop dan printer. ABSTRACT The aim of this research is to . Analyze strategies for increasing Original Regional Income in Manado City through the management of Parking Tax. Analyze the factors that hinder the Manado City Regional Revenue Agency in managing Parking Tax. The author uses qualitative research methods with SWOT analysis as a data analysis tool. The research results show that the Manado City Regional Revenue Agency has Strength and Opportunity (SO), so that its strengths and opportunities can be an advantage for the Manado City Regional Revenue Agency in increasing Original Regional Income through parking taxes. There are four strategic recommendations, namely: . Be firm in implementing parking tax sanctions and fines, . Improve parking tax services, . Improve parking tax communication and education, and . Increase parking tax supervision. Meanwhile, the inhibiting factors are: . Low discipline/ compliance of parking taxpayers in paying taxes, . Low honesty/ awareness of parking taxpayers in manipulating the amount of income turnover so that tax payments are low, . Limited number of human resources working and ineffectiveness of the joint task force in carrying out its main duties . Ineffective application of administrative sanctions such as fines, closure and sealing for tax objects that are late, in arrears or even do not pay parking tax, . Lack of supporting facilities such as operational vehicles, computers, laptops and printers. Brain Fransisco Supit et. al (Strategi meningkatkan pendapatanA. Academy of Education Journal Vol. No. Januari 2024. Page: 332-339 ISSN: 1907-2341 (Prin. ISSN: 2685-4031 (Onlin. A2024. Brain Fransisco Supit. Elvis Lumingkewas. Adventinus Lambut This is an open access article under CC BY-SA license Pendahuluan Salah satu sumber daya paling potensial yang mampu menjadi kontributor utama, dimana sumber ini dipandang mampu meningkatkan pendapatan asli daerah adalah pajak daerah (Supit & Lumingkewas, 2. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 1 ayat 1 menyebutkan bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai jalannya pelaksanaan pemerintahan daerah (Sendouw et al. , 2. Kota Manado sebagai pusat kota Provinsi Sulawesi Utara, dalam upaya membangun daerah serta sebagai upaya mensejahterakan masyarakatnya, tentu saja membutuhkan anggaran atau dana yang harus memadai. Pemerintah Kota Manado pada tanggal 9 September 2011 mengesahkan dan memberlakukan Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah (Katiandagho et al. , 2. Dalam Pasal 2 ayat 1 Peraturan Daerah Kota Manado memuat adanya 9 . jenis Pajak Daerah yang dikelola oleh Pemerintah Kota Manado (P. Manado, 2. Maka jika dilihat dari potensi daerahnya, maka pajak parkir merupakan salah satu sumber potensial dalam meningkatkan PAD yang bersumber dari Pajak Daerah (Hassan, 2. Asumsi ini didukung dengan dikenalnya Kota Manado sebagai Ibu Kota Provinsi, pusat perekonomian, dan pusat pemerintahan serta perkembangan pembangunan di Kota Manado baik dari sektor perdagangan, pendidikan, dan pariwisata. Selanjutnya tingginya peningkatan jumlah kendaraan bermotor yang ada di Kota Manado dari tahun ke tahun, yang diperkuat data dari Dinas Perhubungan . menyebutkan jumlah kendaraan bermotor di Kota Manado pada tahun 2020 sebanyak 683. 085 unit, meningkat pada tahun 2021 menjadi 779. 290 unit dan kembali mengalami peningkatan pada tahun 2022 yaitu 922 unit. Artinya dengan meningkatnya jumlah kendaraan bermotor di Kota Manado tentu berdampak pada meningkatnya kebutuhan akan lahan parkir terutama di fasilitas publik dan ini secara tidak langsung berdampak pada meningkatnya pendapatan daerah dari sektor pajak parkir (Perangin-Angin et al. , 2. Pajak parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor (Estiningsih & Nurranto, 2. Berbeda halnya dengan retribusi parkir yaitu tempat parkir yang tidak selalu dikenakan pajak daerah karena tempat parkir yang sebagai objek retribusi daerah (Vikasari, 2. Permasalahannya sekarang walaupun Kota Manado memiliki potensi yang cukup besar dalam meningkatkan PAD dari sektor pajak parkir, namun berdasarkan data yang penulis peroleh target dan realisasi pajak parkir di Kota Manado selama selama 3 . tahun terakhir belum mencapai target. Tabel 1. Data Realisasi Pajak Parkir Periode 2020-2022 No. Tahun Target Realisasi 51,6% 51,7% 89,3% (Sumber: Badan Pendapatan Daeraha Kota Manado 2. Tidak tercapainya target pajak parkir sebagaimana yang dijelaskan di atas, memberikan gambaran pengelolaan pajak daerah sebagaimana yang telah di atur di dalam Peraturan Daerah Brain Fransisco Supit et. al (Strategi meningkatkan pendapatanA. Academy of Education Journal Vol. No. Januari 2024. Page: 332-339 ISSN: 1907-2341 (Prin. ISSN: 2685-4031 (Onlin. Kota Manado Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah di atur di dalam Peraturan Walikota Manado Nomor 57 tahun 2013 tentang Pemungutan Pajak Daerah di indikasikan kurang berjalan maksimal sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Indikasi yang menunjukkan kurang efektifnya pengelolaan pajak parkir adalah instansi terkait dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah Kota Manado kurang efektif melakukan perencanaan, memproyeksi, serta kurang optimal dalam memetakan potensi parkir, karena sistem yang diterapkan masih sistem target per lokasi sehingga potensi parkir yang berada pada pertokoan banyak yang swakelola dan ilegal sehingga tidak masuk kedalam PAD dari sektor pajak parkir, hal ini pada akhirnya berdampak pada kurang tercapainya realisasi pajak daerah dari sektor parkir. Lebih lanjut indikasi lain yang menunjukkan kurang efektifnya pengelolaan pajak parkir adalah kurangnya koordinasi, sosialisasi, penyuluhan kepada wajib Kurang efektifnya koordinasi, penyuluhan, sosialisasi ini dikarenakan beberapa kendala baik dari pihak internal seperti terbatasnya aparatur dari Badan Pendapatan Daerah sehingga penyuluhan, sosialisasi kurang efektif dilaksanakan, maupun kendala dari pihak eksternal yakni pengusaha dan pengelola parkir yang beroperasi di Kota Manado tidak berada di tempat atau berada di luar Kota Manado sehingga sulit untuk diberikan penyuluhan dan sosialisasi. Dampak dari kurang efektifnya koordinasi, sosialisasi penyuluhan ini adalah rendahnya pengetahuan, kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak. Terkait dengan masalah tunggakan pajak parkir diatas tentu bertolak belakang dengan SOP yang ada, karena jika merujuk kepada Pasal 57 ayat 1 Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah serta Pasal 5 Peraturan Walikota Manado Nomor 57 tahun 2013 tentang Pemungutan Pajak Daerah menyebutkan masa pajak adalah jangka waktu 1 . bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Walikota paling lama 3 . bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang, artinya wajib pajak harus menyetorkan pajak parkir berdasarkan jadwal yang telah ditentukan (W. Manado, 2. Problematika lain yang menggambarkan kurang efektifnya pengelolaan pajak parkir adalah sanksi yang di berikan oleh pihak Badan Pendapatan Daerah Kota Manado terhadap wajib pajak yang kurang patuh dan taat membayar pajak kurang maksimal dilakukan. Diketahui bahwa sanksi yang berlaku saat ini masih bertumpu pada sanksi sosial seperti himbauan dan teguran pengelola parkir yang tidak membayar pajak dan masih kurang efektifnya sanski administratif yang berlaku seperti denda hingga penyitaan dan penyegelan, padahal jika merujuk Pasal 35 ayat 1 Peraturan Daerah Kota Manado Tentang Pajak Daerah pelanggaran terhadap pembayaran pajak dikenakan sanksi administratif berupa bunga dan/atau Lebih lanjut di atur di dalam Peraturan Walikota Manado Nomor 57 tahun 2013 tentang Pemungutan Pajak Daerah Pasal 20 disebutkan bahwa apabila kewajiban pajak yang harus dibayar tidak dilunasi selama 7 . hari maka Kepala Dinas berhak melakukan penutupan, penghentian sementara tempat usaha dan penyegelan tempat usaha. Terakhir, indikasi yang menunjukkan kurang efektifnya pengelolaan pajak parkir adalah lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapend. Kota Manado, berdasarkan observasi peneliti, meskipun wajib pajak telah memasang tapping box, yakni perangkat yang dipasang ditiap usaha wajib pajak dan digunakan sebagai laporan omzet yang terekam secara realtime, namun masih terdapat wajib pajak yang memanipulasi/ menyeting nominal setoran pajak parkir yang diinput, sehingga pajak parkir yang disetor tidak sesuai dengan omset pendapatan yang sebenarnya. Fenomena ini lagi-lagi bertolak belakang dengan Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Pasal 1 . yang menyatakan pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya. Brain Fransisco Supit et. al (Strategi meningkatkan pendapatanA. Academy of Education Journal Vol. No. Januari 2024. Page: 332-339 ISSN: 1907-2341 (Prin. ISSN: 2685-4031 (Onlin. Metode Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif deskriptif. Alasan pemilihan kualitatif deskriptif tersebut adalah agar peneliti dapat memperoleh data dan informasi yang valid di lapangan sesuai dengan permasalahan yang diteliti, kemudian mendeskripsikan hasil yang diperoleh serta menganalisisnya berdasarkan teori yang relevan (Moleong, 2. Penelitian ini difokuskan pada menganalisis strategi Badan Pendapatan Daerah Kota Manado dalam meningkatkan PAD melalui pengelolaan pajak parkir dan menganalisis faktorfaktor yang menghambat. Teknik analisis data yang digunakan adalah dengan menggunakan metode analisis SWOT (Strength. Weakness. Opportunity. Threa. Hasil dan Pembahasan Strategi Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Manado Melalui Pengelolaan Pajak Berdasarkan hasil penelitian dan analisa SWOT dalam proses penelitian dapat ditarik asumsi bahwasanya terdapat 4 . rekomendasi strategi yang dilakukan Pemerintah Kota Manado dalam meningkatkan PAD melalui pajak parkir diantaranya yaitu: . Tegas dalam menerapkan sanksi dan denda pajak parkir, . Meningkatkan pelayanan pajak parkir, . Meningkatkan komunikasi dan penyuluhan pajak parkir, dan . Meningkatkan pengawasan pajak parkir. Pertama, tegas dalam menerapkan sanksi dan denda. Hasil analisa SWOT memberikan gambaran bahwa strategi Pemerintah Kota Manado dalam meningkatkan PAD melalui pajak parkir adalah dengan agresif dalam menerapkan sanksi dan denda adanya legalitas payung hukum yang mengatur tentang pengelolaan pajak parkir, dan penerapan sanksi/denda dapat menjadi pedoman dalam penerapan sanksi administratif, serta tersedianya peluang stimulus bantuan dari pemerintah pusat, terkait pemberian insentif pemerintah pusat dikarenakan adanya penghapusan sanksi administrasi berupa denda serta relaksasi atau penundaan pembayaran pajak parkir, dapat di manfaatkan oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Manado dalam meningkatkan PAD. Namun pemberian sanksi/ denda terhadap wajib pajak yang kurang sadar dan patuh dalam membayar pajak parkir kurang efektif dilaksanakan, pemberian sanksi masih sebatas pemberian sanksi sosial atau sanksi adminitrasi saja seperti surat peringatan . serta teguran lisan dan pemasangan spanduk, sanksi seperti denda belum berjalan efektif dikarenakan adanya kebijakan penghapusan sanksi admnistrasi berupa denda akibat dampak mewabahnya pandemi Covid-19 dan relaksasi dalam kondisi new normal, demikian halnya dengan penutupan, penyegelan belum dilakukan. Hasil penelitian diatas sejalan dengan keterangan informan penelitian yang secara keseluruhan menyatakan bahwa Badan Pendapatan Daerah Kota Manado belum mengambil tindakan preventif . enyegelan, penyitaan, penutupa. , sanksi yang diberikan jika ada pengusaha parkir yang menunggak/terlambat membayar pajak parkir masih sebatas persuasif seperti memberikan surat teguran maupun peringatan secara lisan serta pemasangan spanduk, hal tersebut disebabkan karena kondisi perekonomian yang kurang stabil pasca mewabahnya virus Covid19 dan kondisi new normal. Hal ini bertolak belakang dengan Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Pasal 64 yang menyebutkan . Walikota dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) jika: . Pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, . Dari hasil penelitian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan/ atau salah hitung, . Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif berupa bunga dan/ atau denda. Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat . huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi Brain Fransisco Supit et. al (Strategi meningkatkan pendapatanA. Academy of Education Journal Vol. No. Januari 2024. Page: 332-339 ISSN: 1907-2341 (Prin. ISSN: 2685-4031 (Onlin. administratif berupa bunga sebesar 2% . ua perse. setiap bulan untuk paling lama 15 . ima bela. bulan sejak saat terutangnya pajak. Dan . Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% . ua perse. sebulan dan ditagih melalui STPD. Sanksi pajak yang efektif dan efisien akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya (Wardani & Rumiyatun, 2. Sanksi perpajakan diperlukan untuk memberikan efek jera kepada setiap wajib pajak yang tidak patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya (AsAo ari, 2. Sanksi perpajakan juga merupakan alat pencegah agar wajib pajak tidak melanggar aturan perpajakan, semakin efektif sanksi yang berlaku, maka wajib pajak diharapkan akan semakin peduli terhadap kewajiban perpajakannya (Pujiwidodo, 2. Kedua, meningkatkan pelayanan pajak parkir. Hasil wawancara dalam penelitian memberikan gambaran bahwa strategi Pemerintah Kota Manado dalam meningkatkan PAD melalui pajak parkir adalah dengan meningkatkan pelayanan pajak parkir. Adanya kekuatan sistem pembayaran dan pelaporan pajak parkir secara online dapat memudahkan dan memberikan kenyamanan wajib pajak untuk membayar pajak, sehingga kepatuhan, ketaataan wajib pajak dalam membayar pajak dapat meningkat, selain itu dalam rangka pemenuhan fasilitas, sarana kerja, seperti pemenuhan kendaraan operasional, kompter, laptop dan printer dalam rangka meningkatkan pelayanan, maka Bappenda Kota Manado dapat lebih agresif memanfaatkan anggaran keuangan daerah dengan cara mengajukan anggaran untuk belanja modal ke Pemerintah Daerah Kota Manado melalui BKAD pada saat penyusunan RKA dan Renja. Adapun wujud peningkatan pelayanan yang dilakukan adalah melakukan MoU dengan pihak Bank Sulut Go, sehingga wajib pajak yang akan menyetor pembayaran pajak parkir tidak perlu lagi menyetor dan datang langsung ke kantor, melainkan wajib pajak dapat melakukan pembayaran di Bank Sulut Go. Selain itu Pemerintah Kota Manado melalui instansi terkait telah menyediakan terobosan berupa aplikasi CitiGov . plikasi layanan antar muka antara Badan Pendapatan Daerah (Bapend. Kota Manado dengan wajib paja. , dimana wajib pajak dapat melaporkan pajak melalui CitiGov tanpa perlu datang kekantor Badan Pendapatan Daerah (Bapend. Terakhir peningkatan pelayanan pajak parkir yaitu dengan menyediakan layanan hot line service, dengan adanya hot line service ini diharapkan dapat membantu menjawab pertanyaan wajib pajak parkir khususnya yang berkaitan dengan pajak parkir, tanpa harus datang kekantor, misalnya mengenai bagaimana cara menentukan tarif pajak parkir, besaran tarif pajak, atau sanksi apa yang didapat apabila melakukan pelanggaran terhadap aturan pajak. Kesemuanya itu dilakukan. sebagai upaya memberikan kenyamanan, keamanan kepada wajib pajak dengan demikian diharapkan kepatuhan, ketataan wajib pajak parkir dapat meningkat yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan PAD Kota Manado. Jika Pemerintah Kota Manado melalui instansi terkait mampu memberikan pelayanan yang prima kepada pengguna jasa dalam hal ini wajib pajak, secara tidak langsung dapat memberikan dampak pada kepuasan wajib pajak parkir yang pada akhirnya bermuara pada peningkatan, kepatuhan, kesadaran wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya untuk membayar pajak parkir. Selain itu dalam rangka pemenuhan fasilitas, sarana kerja, seperti pemenuhan kendaraan operasional, komputer, laptop dan printer dalam rangka meningkatkan pelayanan, maka Bappenda Kota Manado dapat lebih agresif memanfaatkan anggaran keuangan daerah dengan cara mengajukan anggaran untuk belanja modal ke Pemerintah Daerah Kota Manado melalui BKAD pada saat penyusunan RKA dan Renja. Ketiga, meningkatkan komunikasi dan penyuluhan pajak parkir. Hasil penelitian menggambarkan bahwa strategi Pemerintah Kota Manado dalam meningkatkan PAD melalui Brain Fransisco Supit et. al (Strategi meningkatkan pendapatanA. Academy of Education Journal Vol. No. Januari 2024. Page: 332-339 ISSN: 1907-2341 (Prin. ISSN: 2685-4031 (Onlin. pajak parkir adalalah dengan lebih agresif dalam meningkatkan komunikasi dan penyuluhan pajak parkir. Adanya kekuatan seperti tersedianya media promosi baik melalui media massa, media sosial, media elektronik, sehingga dapat meningkatkan pengetahuan wajib pajak, selain itu dalam rangka meningkatkan pengetahuan wajib pajak instansi terkait dapat melakukan sosialisasi, penyuluhan dapat memanfaatkan kecanggihan teknologi, misalnya membuat website tentang pajak, menyebarkan informasi tentang pajak melalui media sosial . acebook, instagram, twitte. Media komunikasi, penyuluhan, sosialisasi pajak pajak parkir ini adalah dengan memasang spanduk, baliho, billboard, di jalan-jalan protokol, pasar, dan kawasan strategis selain itu pihak Badan Pendapatan Daerah Kota Manado telah memberikan informasi tentang pajak parkir melalui media-media seperti melalui media elektronik . adio dan televis. , media massa . acebook, instagram, web perpajaka. , media cetak . oran dan buleti. Namun penyuluhan secara langsung atau door to door, kurang efektif dilakukan, hal tersebut disebabkan karena keterbatasan sarana dan prasarana serta SDM yang bekerja pada Badan Pendapatan Daerah Kota Manado. Hasil penelitian sejalan dengan keterangan wajib pajak parkir yang merupakan informan dalam penelitian ini, yang secara keseluruhan wajib pajak menyatakan Badan Pendapatan Daerah Kota Manado telah berupaya semaksimal mungkin melakukan upaya strategi untuk meningkatkan kesadaran, kepatuhan, ketaatan wajib pajak untuk mau membayar pajak, misalnya dengan melakukan upaya promosi, sosialisasi melalui media misalnya media elektronik . adio dan televis. , media massa . acebook, instagram, web perpajaka. , media cetak . oran dan buleti. serta melalui alat peraga misalnya pemasangan spanduk, baliho, billboard, di jalan-jalan protokol, pasar, dan tempat-tempat strategis, penyebaran brosur, leafleat, berkaitan dengan pajak termasuk pajak parkir, namun penyuluhan secara langsung jarang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Manado. Keempat, meningkatkan pengawasan pajak peparkiran. Hasil wawancara dalam penelitian memberikan gambaran bahwa strategi Pemerintah Kota Manado dalam meningkatkan PAD melalui pajak parkir adalah lebih agresif dalam meningkatkan pengawasan pajak peparkiran. Adanya kekuatan seperti tersedianya Kejaksaan Negeri Kota Manado, sehingga dapat meminimalisir penyimpangan dalam pengelolaan pajak daerah dan lebih transparan dalam hal Adapun action yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Manado ini adalah dengan melakukan bimbingan, penyuluhan hukum baik kepada wajib pajak, maupun kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapend. Kota Manado. Namun Badan Pendapatan Daerah Kota Manado kurang efektif melakukan pengawasan secara langsung, misalnya pengecekan subjek dan objek pajak secara langsung kelapangan, pendataan potensi wajib pajak belum efektif dilakukan hal tersebut disebabkan karena keterbatasan sumber daya manusia. Sebagaimana diketahui bahwa jumlah personil yang ada di Badan Pendapatan Daerah Kota Manado yang khusus bertugas dilapangan yaitu berjumlah 30 . iga pulu. orang, sedangkan pajak yang ada di Kota Manado ada sembilan pajak daerah termasuk pajak Parkir. Badan Pendapatan Daerah Kota Manado melakukan upaya pengawasan secara tidak langsung yaitu dengan cara pemasangan tapping box pada objek pajak . , namun belum semua objek pajak parkir terpasang dikarenakan alatnya belum cukup mengcover seluruh objek pajak. Pemasangan tapping box dengan tujuan utama adalah agar tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan pajak daerah, permasalahannya sekarang adalah tapping box yang telah terpasang di sejumlah parkir terindikasi dimanipulasi oleh wajib pajak, artinya wajib pajak menyetorkan pajak parkir tidak sesuai dengan omset pendapatan yang sebenarnya. Dalam upaya meningkatkan penerimaan, pendapatan daerah pemerintah mengadakan suatu reformasi dibidang perpajakan . ax refor. , yang mencakup usaha penyempurnaan sistem dan mekanisme perpajakan termasuk di dalamnya perubahan paling mendasar yaitu perubahan metode pembayaran pajak dari Official Assessment System menjadi Self Assessment Brain Fransisco Supit et. al (Strategi meningkatkan pendapatanA. Academy of Education Journal Vol. No. Januari 2024. Page: 332-339 ISSN: 1907-2341 (Prin. ISSN: 2685-4031 (Onlin. System, dimana dalam metode Self Assessment System ini pemerintah memberi kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk mengelola, menghitung, dan melaporkan hasil pajak nya sendiri (Widjaja & Siagian, 2. Dengan diberikannya kepercayaan penuh kepada wajib pajak sudah selayaknya harus diimbangi dengan pengawasan, supaya kepercayaan yang diberikan tidak disalah gunakan, selain itu untuk meminimalisir penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh wajib pajak (Aryanti & Andayani, 2. Begitu pula halnya Badan Pendapatan Daerah Kota Mando, dengan efektifnya pengawasan yang dilakukan oleh pegawai terhadap wajib pajak parkir, maka dapat meminimalisir tingkat penyimpangan yang dilakukan oleh wajib pajak parkir. Wajib pajak dapat termotivasi untuk taat dan patuh terhadap kewajibanya, yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan penerimaan Asli Daerah (PAD) Kota Manado sesuai dengan tujuan yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sehingga kesejahteraan masyarakat khususnya di Kota Manado dapat tercapai sesuai dengan yang diharapkan. Faktor-Faktor yang Menghambat Berdasarkan hasil penelitian dan wawancara dapat ditarik asumsi bahwa terdapat 6 . faktor yang menghambat Badan Pendapatan Daerah (Bapend. dalam mengelola pajak parkir untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Kota Manado yaitu: . Rendahnya disiplin, kepatuhan, wajib pajak parkir untuk membayar pajak, sehingga masih terdapat wajib pajak yang menunggak dan terlambat untuk membayar pajak parkir, . Rendahnya kejujuran, kesadaran wajib pajak parkir hal tersebut dapat dilihat masih terdapat parkir yang memanipulasi jumlah omset pendapatan agar setoran pajak nya rendah, . Terbatasnya kuantitas SDM yang bekerja dan kurang efektifnya satgas gabungan dalam menjalankan tupoksinya sehingga pengawasan, sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak parkir kurang maksimal dilaksanakan, . Penerapan sanksi seperti penutupan dan penyegelan bagi objek pajak yang terlambat, menunggak bahkan tidak membayar pajak parkir, kurang efektif diterapkan, sanksi yang diberikan masih sebatas denda administratif, teguran baik melalui surat maupun lisan, . Minimnya fasilitas pendukung seperti halnya kendaraan operasional dalam upaya melakukan pengawasan ke daerah-daerah objek pajak, serta fasilits pelayanan seperti komputer, laptop, printer yang kurang memadai. Kesimpulan Berdasarkan hasil Penelitian dan pembahasan yang ada di atas, maka Peneliti memberikan kesimpulan sebagai berikut: Berdasarkan hasil analisis SWOT. Badan Pendapatan Daerah (Bapend. Kota Manado memiliki kekuatan internal dan peluang, sehingga dengan kekuatan dan peluang dimilikinya dapat menjadi keuntungan bagi Badan Pendapatan Daerah (Bapend. Kota Manado dalam meningkatkan PAD melalui pajak parkir adapun rekomendasi strategi tersebut ada 4 . diantaranya yaitu: . Tegas dalam menerapkan sanksi dan denda pajak parkir, . Meningkatkan pelayanan pajak parkir, . Meningkatkan komunikasi dan penyuluhan pajak parkir, dan . Meningkatkan pengawasan pajak parkir. Faktor-faktor yang menghambat: . Rendahnya disiplin, kepatuhan wajib pajak parkir untuk membayar pajak, . Rendahnya kejujuran, kesadaran wajib pajak parkir memanipulasi jumlah omset pendapatan agar setoran pajak nya rendah, . Terbatasnya kuantitas SDM yang bekerja dan kurang efektifnya satgas gabungan dalam menjalankan tupoksinya . Penerapan sanksi administratif seperti denda, penutupan dan penyegelan bagi objek pajak yang terlambat, menunggak bahkan tidak membayar pajak parkir, kurang efektif diterapkan, . Minimnya fasilitas pendukung seperti halnya tidak adanya kendaraan operasional dan terbatasnya fasilitas pelayanan seperti komputer, laptop dan printer yang memadai. Brain Fransisco Supit et. al (Strategi meningkatkan pendapatanA. Academy of Education Journal Vol. No. Januari 2024. Page: 332-339 ISSN: 1907-2341 (Prin. ISSN: 2685-4031 (Onlin. Saran Untuk peneliti selanjutnya agar dapat melanjutkan penelitian untuk menganalisis strategi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Manado melalui Pengelolaan Pajak. Daftar Pustaka