PROCEEDING JUSTICIA CONFERENCE2nd Seminar Nasional AuUrgensi Pengesahan UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dalam Menciptakan Sistem Hukum Modern di IndonesiaAy Pascasarjana Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Suryakancana Cianjur, 24-25 Februari 2023 Volume 2, 2023 Available Online at https: https://jurnal. id/PJC/index ADVOKASI HUKUM PIDANA DAN SOSIALISASI PENTINGNYA LEGALITAS FORMAL KEPEMILIKAN TANAH Muhammad Suyudi1. Rika Purnamasari2 STAI Dr. Khez Muttaqien Purwakarta STAI Dr. Khez Muttaqien Purwakarta E-Mail : muhamadsuyudi5401@gmail. E-Mail : rikapurnamasari057@gmail. ABSTRAK Banyak masyarakat yang menggunakan secara ilegal dimana hal itu bisa menyebabkan tindak pidana dan bisa dipidana dengan penyerobotan lahan, serta masyarakat belum memahami urgensi legalitas formal dalam kepemilikan tanah sehingga akan menimbulkan sengketa hak atas tanah. Kepemilikan sertifikat hak atas tanah tidak hanya menjadi bukti penguasaan hak atas tanah akan tetapi menjadi jaminan kepastian hukum atas pemiliknya. Selain itu sertifikat merupakan bukti fisik dan data yuridis yang secara spesifik memuat informasi surat ukur tanah. Oleh karena itu, diperlukan sebuah advokasi dan sosialisasi mengenai pentingnya legalitas formal dalam kepemilikan tanah. Kegiatan sosialisasi dilakukan dengan menggunakan metode Focus Group Discussion terkait dengan legalitas formal dalam kepemilikan tanah di kampung Cukang lemah. Desa Cihanjawar. Kabupaten Purwakarta. Berdasarkan hasil observasi dan wawancara terungkap bahwa sebelum diadakan kegiatan sosialiasi banyak masyarakat yang belum memahami urgensi legalitas formal dalam kepemilikan tanah, bagaimana proses legalitas formal kepemilikan tanah, dan syarat-syarat untuk melegalformalkan tanah di kampung Cukang lemah Desa Cihanjawar Kabupaten Purwakarta. Setelah diadakanya sosialisasi wawasan masyarakat lebih terbuka dalam memahami pentingnya legalitas formal pada kepemilikian tanah. Selain itu, kegiatan sosialisasi dan advokasi hukum pidana memunculkan kesadaran masyarakat yang akan membentuk pola perilaku dalam menyelesaikan permasalahan- permasalahan pertanahan dilingkungan masyarakat dan menjembatani masyarakat dalam melakukan legalitas formal kepemilikan tanah. Kata Kunci: Advokasi. Legalitas formal. Pertanahan. ABSTRACT manypeople use it illegally where it can lead to criminal acts and can be punished by land grabbing, and the community does not understand the urgency of formal legality in land ownership, which will lead to disputes over land rights. Ownership of land rights certificates is not only proof of ownership of land rights, but also a guarantee of legal certainty for the owner. In addition, certificates are physical evidence and certain juridical data that contain information about land survey documents. Therefore, advocacy and outreach are needed regarding the importance of the formal legality of land ownership. Socialization activities were carried out using the Focus Group Discussion method related Advokasi Hukum Pidana Dan Sosialisasi Pentingnya Legalitas Formal Kepemilikan Tanah to the formal legality of land ownership in Cukang Lemah Village. Cihanjawar Village. Purwakarta Regency. Based on the results of observations and interviews, it was revealed that before the socialization activities were held, many people did not understand the urgency of formal legality in land ownership, how the formal legality of land ownership, and the requirements for land legalization in Cukang Lemah Village. Cihanjawar Village. Purwakarta Regency. After socialization, people's insights are more open in understanding the importance of formal legality in land ownership. In addition, criminal law socialization and advocacy activities raise public awareness which will shape behavior patterns in solving land problems in the community and bridging the community in carrying out the formal legality of land ownership. Keywords: Advocacy. Formal legality. Land. PENDAHULUAN Seseorang dapat memiliki tanah jika ia memiliki hak milik, yang harus didaftarkan pada badan pertanahan yang bersangkutan yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN). Perampasan tanah dianggap sebagai penyalahgunaan hak milik atas tanah. Pemerintah membuat pasal-pasal khusus melalui undang-undang untuk memberikan kenyamanan bagi para para korban yang mengalami perampasan Secara hukum berdasarkan UU pertanahan No. 51 PP 1960 tentang larangan penggunaan tanah izin atau surat kuasa, bidang-bidang tanah dikuasai langsung oleh negara. Mengambil hak orang lain merupakan perbuatan melawan hukum, tindakan tersebut dapat berupa penguasaan tanah, peyerobotan lahan, pembuatan tempat usaha yang bukan hak milik, pengusiran pemilik tanah yang sebenarnya. Legalitas formal dalam kepemilikan tanah memiliki urgensi yang sangat penting sebagai wujud perlindungan hukum pada masyarakat. Legalitas formal kepemilikan atas tanah memungkinkan masyarakat mendapatkan kepastian hukum serta kepastian hak kepemilikan atas tanah. Berdasarkan Undang-Undang Agraria No. 5 Tahun 1960 menyebutkan bahwa pemerintah mempunyai kewajiban untuk melaksanakan legalitas formal atas tanah sementara bagi pemilik hak berkewajiban untuk mendaftarkan hak kepemilikan atas tanah yang sesuai dengan ketentuan yang Selain itu, legalitas formal kepemilikan tanah . endaftaran tana. , masyarakat dapat terhindar dari permasalahan sengketa tanah yang mungkin terjadi. Legalitas formal atau pendaftaran tanah dilakukan oleh masing-masing individu Advokasi Hukum Pidana Dan Sosialisasi Pentingnya Legalitas Formal Kepemilikan Tanah yang memiliki kepentingan atau hak kepemilikan terhadap suatu tanah. Tanah yang telah dilegalisasi akan memiliki suatu tanda bukti kepemilikan yaitu yang berupa Kepemilikan terhadap suatu benda atau barang di Indonesia diatur sedemikian rupa oleh Undang-Undang. Individu maupun sebuah badan yang tidak memiliki legalitas atau bukti kepemilikan dapat dilakukan penyitaan bahkan dapat dijatuhi hukuman perdata ataupun pidana (Handika et al. , 2. Oleh karena itu sangat penting memiliki legalitas formal kepemilikan tanah atau benda lainnya. Di Indonesia, aturan hukum yang berkaitan dengan pertanahan secara garis besar dibagi menjadi dua bagian, yaitu aturan hukum sebelum munculnya UU Pokok Agraria tahun 1960, yang memiliki tiga hukum yang berlaku, yaitu Pertukaran Pertanian . grari switc. dan Common Law atau hukum adat, yang terbagi menjadi dua bagian. Pertama, diatur oleh pemerintah Belanda dan kedua, hukum adat yang diatur oleh masyarakat adat. Selain itu, peraturan perundangundangan lainnya adalah sejak berlakunya Undang-Undang Dasar Hukum Agraria (UUPA) tahun 1960, hak atas tanah yaitu legalitas tanah, dibagi menjadi tujuh jenis yaitu sertifikat hak milik, sertifikat hak guna bangunan, sertifikat hak guna usaha, hak pengelolaan, hak milik atas satuan rumah susun, hak pakai dan sertifikat wakaf (Armin et al. , 2. Berdasarkan urgensi tersebut, maka perlu adanya kesadaran setiap individu untuk taat terhadap hukum serta memperoleh perlindungan hukum atas kepemilikan Sehingga dalam pelaksanaannya tidak terjadi lagi sengketa kepemilikan atas Namun, rendahnya tingkat kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya legalitas formal kepemilikan tanah menjadi faktor utama masih banyak masyarakat yang tidak memiliki bahkan enggan mengurus legalitas formal tanah yang dimilikinya. Hal tersebut menjadi perhatian bersama yang harus segera diselesaikan, baik dari penyelenggara hukum atau pemerintah maupun masyarakat itu sendiri. Senada dengan penelitian. (Apriyani, 2. yang menyatakan bahwa faktor yang mengekibatkan terjadinya perselisihan dan sengketa tanah diakibatkan karena kesengajan masyarakat dalam mengabaikan norma hukum yang bersumber dari kurangnya pemahaman masyakaraka akan menaati norma hukum yang berlaku. Advokasi Hukum Pidana Dan Sosialisasi Pentingnya Legalitas Formal Kepemilikan Tanah Selain itu, berdasarkan hasil observasi dan wawancara kepada masyarakat kampung Cukang Lemah menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat yang belum mempunyai sertifikat tanah. Dari jumlah Kepala Keluarga (KK) 51 di kampung Cukang Lemah, yang tercatat memiliki sertifikat tanah sebanyak 34 Berdasarkan hal tersebut maka perlu dilakukannya sosialisasi tentang pentingnya melakukan legalisasi formal pada kepemilikan tanah untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat. Berdasarkan permasalahan tersebut, maka penulis tertarik dengan advokasi hukum dan sosialisasi tentang pentingnya melegalformalkan kepemilikan atas tanah di Cukang Lemah desa Cihanjawar Kabupaten Purwakarta. METODE PENELITIAN Metode yang digunakan dalam KPM ini adalah Participatory Action Research (PAR). PAR didasarkan pada tiga pilar utama, yaitu metodologi penelitian, dimensi tindakan dan dimensi partisipatif. Dengan kata lain. PAR yang dilaksanakan dengan mengacu pada metode penelitian tertentu, harus bertujuan untuk mendorong tindakan transformatif, dan harus melibatkan berbagai warga atau PAR. Pelaksanaan PAR diimplementasikan dengan pemberian materi tentang Pentingnya Legalitas Formal Pertanahan. Bagaimana persyarakat melegalformalkan tanah, bagaimana mekanisme legal formal pertanahan di Desa Cihanjawar. Pemberian materi dilaksanakan tanggal 20 Februari 2023 dikemas dengan Ausosialisasi masyarakatAy yang bertujuan untuk memberikan stimulasi bagi masyarakat dalam menumbuhkan kesadaran dalam pembuatan sertifikat tanah. Selain itu proses advokasi yang dilakukan dengan mengkomunikasikan secara persuasif dengan pelayanan individu untuk mendampingi masyarakat yang akan membuat sertifikat tanah dan bangunan melalui proses pendataan secara sistematis yang akan diteruskan kepada pihak Desa Cihanjawar. Advokasi Hukum Pidana Dan Sosialisasi Pentingnya Legalitas Formal Kepemilikan Tanah HASIL ATAU PEMBAHASAN Kegiatan sosialisasi dilaksanakan pada hari Selasa 20 Februari 2023 Di Kampung Cukang Lemah. Desa Cihanjawar. Kecamatan Bojong. Kabupaten Purwakarta. Pelaksanan sosialisasi di ikuti sebanyak 55 peserta baik laki-laki maupun perempuan. Adapun pelaksanaan sosialisasi berjalan tertib dengan antusias masyakarat yang begitu besar dalam menerima penyuluhan yang berupa pemahaman terhadap sosialisasi kepada masyarakat tentang sadarnya hukum pidana tentang penyerobotan lahan dan legalitas formal dalam kepemilikan tanah. Kegiatan sosialisasi dimulai dengan melakukan wawancara kepada warga di Cukang Lemah terkait dengan sudah mempunyai atau tidaknya sertifikat tanah serta mengenai pemahaman mereka terkait dengan legalitas formal kepemilikan tanah dan memberitahukan kepada masyarakat jika tidak memiliki sertifikat hak milik sangat rentan dikemudian hari sengketa lahan yang dimana bisa dikenakan sanksi Dalam kenyataannya di lapangan, masih banyak masyarakat yang tidak memahami bagaimana cara melegalformalkan tanah miliknya serta minimnya pemahaman masyarakat akan sadar hukum pidana tentang penyerobotan lahan. Materi sosialisasi yang disampaikan salah satunya adalah tentang pentingnya legalitas formal kepemilikan atas tanah. Dengan demikian, sosialisasi ini cukup memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait advokasi hukum pidana dan pentingnya legalisasi formal kepemilikan atas tanah. Sebagaimana yang diketahui bahwa masyarakat khususnya yang tinggal di pedesaan mengalami kesulitan karena kurangnya pemahaman tentang bagaimana mengurus dan mendaftarkan kepemilikan atas tanah yang mereka miliki serta kurangnya pemahaman masyarakat terkait penyerobotan tanabdh. Selain itu materi yang disampaikan juga berupa pemahaman pentingnya penguatan hukum yang berkaitan dengan legalitas formal yang memiliki urgensi dalam mengurus legalitas formal kepemilikan tanah. Selain itu, legalitas formal tanda bukti hak berupa sertifikat tanah memiliki banyak fungsi bagi pemegang hak, yang meliputi fungsi yuridis, fungsi psikologis, fungsi geografis serta fungsi ekonomis (Rahman et al. , 2. Advokasi Hukum Pidana Dan Sosialisasi Pentingnya Legalitas Formal Kepemilikan Tanah Fungsi yuridis, yaitu sertifikat tersebut bisa dipakai sebagai alat bukti yang kuat untuk membuktikan hak serta memiliki kepastian hukum atas kepemilikan tanah tersebut Fungsi psikologis, dengan memiliki sertifikat tanah tersebut maka dapat memberikan rasa tenang, aman nyaman terhadap pemegang hak guna tanah yang namanya terdaftar dalam sertifikat dan dalam daftar tanah pada Badan Pertanahan Nasional. Fungsi geografis, pemegang hak guna dapat mengetahui dengan pasti letak, bentuk, luas dan batas bidang tanah yang dimilikinya pada peta bidang tanah dalam sertifikat tanah tersebut. Fungsi ekonomis, pemegang hak guna tanah dapat menggunakan sertifikat hak guna tanah sebagai agunan, ketika akan mengajukan pinjaman di bank atau pada lembaga lainnya dalam rangka untuk memenuhi kebutuhannya. Proses advokasi dan sosialisasi dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat seperti Kepala desa. RT. RW, tim pengabdian mahasiswa, serta Advokat dan dosen. Secara umum kegiatan sosialiasasi dan advokasi dilaksanakan dengan pemberian materi oleh Dosen STAI DR. KHEZ Muttaqien Purwakarta, dan Advokat yang bekerjasama dengan organisasi PERADI DPC Purwakarta. Sedangkan secara khusus, pemberian materi dan advokasi melalui proses komunikasi persuasif yang disampaikan oleh mahasiswa sebagai tim pengabdian dari STAI DR. KHEZ. Muttaqien Purwakarta. Berdasarkan hasil observasi dan wawancara kepada 55 warga di kampung Cukang lemah. Desa Cihanjawar menunjukan bahwa pemahaman masyarakat tentang advokasi tindak pidana akan pentingnya legalitas formal dalam membuat sertifikat tanah untuk menghindari penyerobotan tanah cukup rendah. Terbukti dengan diberikan pretest angket 40 masyarakat menyatakan belum mengetahui fungsi dan manfaat menyertifikatkan tanah. Masyarakat belum mengetahui manfaat legalitas formal pertanahan yang menjadi faktor dalam kurangnya kesadaran masyarakat untuk melakukan legal formal tanah yang dimilikinya. Advokasi Hukum Pidana Dan Sosialisasi Pentingnya Legalitas Formal Kepemilikan Tanah Gambar 1. Kegiatan sosialisasi kepada masyarakat Cukang Lemah Gambar 2. Sosialisasi kepada masyarakat di desa Cihanjawar Gambar 3. Penyampaian prosedur pelaksanaan pensertifikatan tanah di desa Cihanjawar Advokasi Hukum Pidana Dan Sosialisasi Pentingnya Legalitas Formal Kepemilikan Tanah Jika dilihat dari Undang-undang yang mengatur tentang legalitas tanah adalah Undang-undang Pertanahan No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok Pertanian. Undang-undang tersebut mengatur tentang hak milik atas tanah, air dan udara (Rahman et al. , 2. Kemudian hak atas tanah yang tercantum dalam pasal 16 ayat 1 adalah: hak milik, hak guna-usaha, hak guna-bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak untuk memanfaatkan hasil hutan, dan hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut diatas diatur dengan Undang-Undang dalam waktu yang sementara. Sementara itu, kasus penyerobotan tanah di Indonesia masih marak terjadi. Penyerobotan hak atas tanah dapat berupa pemalsuan akta tanah. Ancaman pidana terkait pemalsuan surat keterangan mengenai hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Undang Undang KUHP Nomor 1 tahun 2023 Pasal 392 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 . Oleh karena itu, pentingnya mengurus dan mendaftarkan kepemilikan atas tanah penting dilakukan. Sehingga kasus penyerobotan tanah bisa diminimalisir dan dihindari. Tindak pidana perampasan . tanah seseorang atau sekelompok orang terhadap tanah milik orang lain dapat dipahami sebagai perbuatan menguasai, memiliki atau secara tidak sah merampas tanah orang lain, melawan hak, atau melanggar hukum yang berlaku saat ini. Oleh karena itu, perbuatan tersebut dapat dituntut menurut hukum perdata atau dituntut menurut hukum pidana. Berdasarkan hasil observasi di Kampung Cukang Lemah ditemukan bahwa proses legalitas formal yang telah dilakukan masyarakat sebelum dilakukan sosialiasi adalah dengan menyertifikatkan tanah yang berupa kebun, rumah, tempat usaha, dll. Akan tetapi, masih banyak masyarakat yang berfokus terhadap legal formal pada hak milik yang diperoleh dari turun temurun. Dengan demikian, masyarakat hanya melakukan balik nama atas kepemilikan sertifikat dikarenakan hak milik bisa diturunkan turun temurun. Selaras dengan hasil observasi, hak terhadap tanah merupakan hak terhadap suatu bidang tanah yang telah diatur dalam UUPA. Pada dasarnya kepemilikan tanah diatur atau dikelola langsung oleh pihak yang memiliki wewenang atas tanah Advokasi Hukum Pidana Dan Sosialisasi Pentingnya Legalitas Formal Kepemilikan Tanah tersebut (Ekawati, 2. Berikut penjelasan hak-hak terhadap tanah berdasarkan UUPA yang telah ditetapkan. Berdasarkan UUPA Pasal 20, hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terlengkap yang dapat dimiliki seseorang atas tanah, karena hak milik dapat berpindah, dialihkan kepada orang lain. Kemudian. Pasal 21 ayat . menjelaskan bahwa hanya warga negara Indonesia yang berhak memiliki hak milik. Sedangkan hak milik organisasi asing dan perorangan ditentukan dan diatur dalam pasal selanjutnya (BPK, 2. Sementara itu, proses pendampingan kepada masyarakat Kampung Cukang Lemah untuk mendapatkan legalitas formal kepemilikan tanah dilakukan dengan cara memberitahukan dan meminta izin kepada kepala desa Cihanjawar terlebih dahulu kemudian dilanjutkan kepada kepala RT Kampung Cukang Lemah terkait program sosialisasi dan pendampingan yang akan dilakukan, selanjutnya dilakukan wawancara kepada masyarakat yang belum memiliki sertifikat hak milik tanah. Setelah dilakukannya wawancara, penulis mencatat siapa saja masyarakat yang ingin mendapatkan pendampingan legalitas formal pertanahan, dan menghimbau kepada masyarakat untuk menyiapkan persyaratan yang diperlukan yaitu sebagai Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kartu Keluarga (KK). Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Surat Pelunasan Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB). Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB). Akta Jual Beli (AJB), dan lain-lain. Dalam pelaksanaannya, sebagaimana diketahui bahwa ada 34 masyarakat yang sudah menyertifikatkan tanahnya yaitu diantaranya sertifikat tanah dan bangunan, sertifikat kebun atau sawah. Namun ada 11 masyarakat yang belum menyertifikatkan tanahnya. Senada dengan hal tersebut terkait dengan hak milik tanah, maka langkah yang harus ditempuh untuk memiliki kepastian dan perlindungan hukum adalah Advokasi Hukum Pidana Dan Sosialisasi Pentingnya Legalitas Formal Kepemilikan Tanah dengan pendaftaran atau melegalisasi tanah. Negara merupakan pihak yang bertugas sebagai penyelenggara dalam pendaftaran atas tanah masyarakat di Indonesia yang dilaksanakan oleh pemerintah yang bertujuan untuk kepentingan rakyat, sedangkan dalam rangka mendapatkan kepastian hukum serta untuk keperluan pendataan, maka bidang tanah yang dimiliki harus didaftarkan ke kantor pertanahan (Tanuramba, 2. Hal terpenting ketika melegalformalkan tanah yakni apabila tanah yang dimiliki tersebut mempunyai catatan identitas tanah yang memuat mengenai jenis haknya, luasnya, keadaannya, batas dan letaknya, serta siapa pemilik atau yang menguasai dan memiliki ciri khas yang lainnya (Rajab et al. , 2. Oleh sebab itu, jika akan mendaftarkan tanah hal yang harus diperhatikan adalah identitas tanah yang dikuasai. Badan Pertanahan Nasional merupakan penyelenggara pendaftaran tanah. Sedangkan Kepala Kantor Pertanahan sebagai pelaksana yang dibantu oleh PPAT dan pejabat-pejabat lain yang ditugaskan dan telah telah diatur oleh peraturan Undang-undang atau pemerintah. Kemudian satuan wilayah administratif untuk pendaftaran tanah yaitu desa/kelurahan (The Republic Of Indonesia, 1. Dalam pelaksanaannya, pendaftaran atas tanah terbagi menjadi dua yaitu pendaftaran tanah yang dilakukan pertama kali dan untuk pemeliharaan data atas pendaftaran tanah yang dimiliki (Sibuea, 2. Kegiatan dalam melakukan pendaftaran tanah pertama kalinya terdiri dari pendataan dan mengolah data fisik, membuktikan hak dan pencatatannya, sertifikasi, penyajian data berupa data fisik dan data secara yuridis, dan dokumen publik. Sedangkan kegiatan dalam pemeliharaan terhadap data pendaftaran tanah terdiri dari pendaftaran perubahan terhadap data pendaftaran tanah lainnya, dan pendaftaran pemeliharaan serta pembebanan hak (The Republic Of Indonesia, 1. Setelah dilakukannya sosialisasi advokasi hukum pidana dan sosialisasi legalitas formal kepemilikan tanah pada masyarakat di Cukang Lemah, tercatat 11 orang warga yang belum memiliki legalitas formal kepemilikan tanah. Masyarakat sangat antusias dengan sosialisasi yang dilaksanakan ini. sementara itu tindak lanjut dari program ini, peneliti akan membantu dan melakukan pendampingan pada Advokasi Hukum Pidana Dan Sosialisasi Pentingnya Legalitas Formal Kepemilikan Tanah masyarakat dalam melakukan pendaftaran tanah sehingga masyarakat yang tidak tercatat hak miliknya dapat segera tercatat sehingga memperoleh kepastian dan jaminan hukum. Respon yang ditunjukkan oleh masyarakat di Cukang Lemah menanggapi tindak lanjut dari sosialisasi ini menerima dengan sangat baik. Proses advokasi hukum kepada masyarakat dalam legalitas formal kepemilikan tanah yang dilakukan dalam pengabdian ini, merupakan bentuk tindakan yang dilakukan tim pengabdian yang dilakukan melalui komunikasi Dalam hal ini, kegiatan advokasi bertujuan untuk memberikan pemahaman dan menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam melakukan legalitas Selain itu, tim pengabdian melakukan binaan hukum yang bertujuan untuk meyakinkan, dan mempengaruhi persepsi masyarakat dalam melegalformalkan kepemilikan tanah. Dari proses advokasi, tim pengabdian memberikan pendampingan kepada masyarakat untuk melakukan pendaftaran tanah. PENUTUP Kesimpulan Berdasarkan hasil dan pembahasan diatas, maka kesimpulannya adalah advokasi hukum pidana dan sosialisasi legalitas formal kepemilikan tanah di Cukang Lemah dilakukan dengan kegiatan advokasi dan sosialisasi akan pentingnya legalitas formal kepemilikan tanah dan kesadaran hukum pidana tentang penyerobotan tanah kepada 55 masyarakat. Sesuai dengan hasil observasi dan wawancara yang dilakukan kepada masyarakat, yaitu faktor utama belum memiliki legalitas formal kepemilikan atas tanah karena rendahnya pemahaman bagaimana proses mengurus legalitas tanah yang mereka miliki dan minimnya pemahaman kesadaran hukum dalam masyarakat terkait penguasaan lahan tanpa izin serta dalam pelaksanaannya mereka tidak mengetahui kemana harus mengurusnya. Sehingga masyarakat enggan untuk melegalformalkan kepemilikan atas hak tanah yang Namun, dengan terlaksananya sosialisasi ini masyarakat cukup paham terhadap pentingnya penguatan hukum pidana yang berkaitan dengan legalitas formal atau melakukan pendaftaran tanah untuk mendapatkan kepastian hukum Advokasi Hukum Pidana Dan Sosialisasi Pentingnya Legalitas Formal Kepemilikan Tanah serta terhindar dari konflik-konflik sengketa penyerobotan tanah yang mampu berujung pada tindakan pidana. Saran Sosialisasi advokasi hukum pidana terkait dengan legalitas formal kepemilikan tanah harus terus berlanjut dan perlunya ada pemantauan secara berkala terhadap masyarakat agar tidak terjadi sengketa penyerobotan lahan di kemudian hari. UCAPAN TERIMA KASIH