Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 15 Nomor 1. Edisi Juni 2026 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 IMPLEMENTASI PERATURAN KEPOLISIAN NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG PENANGANAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF DI POLRES KEDIRI Endra Maret Setiyawan. Sholahuddin Fathurrohman Magister Hukum Pascasarjana Universitas Islam Kadiri Email: endramaret@gmail. ABSTRAK Penelitian ini mengkaji tentang Implementasi Restorative Justice Terhadap tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas di Kepolisian Resor Kabupaten Blitar. Tujuan Penelitian ini adalah untuk menganalisis pelaksanaan Restorative Justice dalam penyelesaian tindak pidana kecelakaan lalu lintas di Kepolisian Resor Kabupaten Blitar, untuk menganalisis faktor-faktor hambatan kepolisan dalam penerapan Restorative Justice saat penyelesaian tindak pidana kecelakaan lalu lintas di Kepolisian Resor Kabupaten Blitar, untuk menganalisis upaya yang dilakukan kepolisian dalam menghadapi faktor-faktor hambatan dalam penerapan Restorative Justice saat penyelesaian tindak pidana kecelakaan lalu lintas di Kepolisian Resor Kabupaten Blitar. Metode Penelitian Menggunakan metode empiris, hasil Penelitian menjelaskan tentang Implementasi restortative justice dalam penyelesaian tindak pidana kecelakaan lalu lintas di Kepolisian Resor Kabupaten Blitar belum berjalan secara optimal karena karena masih ada beberapa kasus yang tidak terpenuhi syarat formil dan syarat materil. faktor yang menghambat kepolisian dalam penyidikan pelanggaran lalu lintas, faktor internal adalah hambatan yang berasal dari dalam institusi kepolisian sendiri meliputi faktor sarana dan prasarana dan faktor hukum. Adapun faktor eksternal meliputi faktor kesadaran hukum dan faktor budaya. upaya yang dilakukan kepolisian dalam menghadapi faktor-faktor hambatan pada saat penanganan/penyidikan kasus kecelakaan sedang berjalan, apabila masing-masing pihak ada keinginan untuk melakukan Penyelesaian diluar persidangan, maka penyidik melakukan mediasi kepada kedua belah pihak. Restoratif justice ini penegak hukum perlu menyikapi dengan baik, jika Akibat dari kecelakaan tersebut mengakibatkan korban mengalami Luka Ringan Penyidik/Penyidik Pembantu harus menunggu hasil Visum dari Dokter yang menyatakan bahwa korban telah pulih dan tidak terjadi ganguan/dampak/efek lain dari Kata Kunci : Implementasi. Restorative Justice . Kecelakaan Lalu lintas ABSTRACT This research examines the Implementation of Restorative Justice in Traffic Accident Crimes in the Blitar Regency Police Department. The aim of this research is to analyze the implementation of Restorative Justice in resolving traffic accident crimes in the Blitar Regency Police Department, to analyze the factors that hinder the police in implementing Restorative Justice when resolving criminal traffic accidents at the Blitar Regency Police, to analyze the efforts made by the police in dealing with obstacle factors in implementing Restorative Justice when resolving criminal traffic accidents at the Blitar Regency Police. Research Method Using empirical methods. The results of the research explain that the implementation of restortative justice in resolving criminal traffic accidents at the Blitar Regency Police Department has not been running optimally because there are still several cases where formal and material requirements are not met. factors that hinder the police in investigating traffic violations, internal factors are obstacles that originate from within the police institution itself including facilities and infrastructure factors and legal factors. The external factors include legal awareness factors and cultural factors. The efforts made by the police in dealing with obstacle factors when handling/investigating accident cases are ongoing, if each party has a desire to settle outside of court, then the investigator mediates with both parties. both parties, restorative justice, law enforcers need to respond well, if the result of the accident results in the victim suffering minor injuries, the investigator/assistant investigator must wait for the post-mortem results from the doctor which states that the victim has recovered and there are no other disturbances/impacts/effects from the Keywords: Implementation. Restorative Justice. Traffic Accidents Endra Maret Setiyawan. Implementasi Peraturan Kepolisian Nomor 8A Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 15 Nomor 1. Edisi Juni 2026 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 PENDAHULUAN AuSistem peradilan pidana Indonesia telah mengalami perkembangan paradigma yang signifikan dalam upaya mencapai keadilan yang lebih komprehensif dan bermakna bagi masyarakat. Ay1 Tradisionalnya, pendekatan retributif yang fokus pada pembalasan dan penjatuhan hukuman dominan dalam praktik penegakan hukum pidana di Indonesia. Namun, kesadaran akan keterbatasan pendekatan konvensional ini dalam menyelesaikan akar permasalahan dan memberikan kepuasan kepada korban telah mendorong eksplorasi terhadap alternatif penyelesaian yang lebih holistik. Konsep keadilan restoratif muncul sebagai paradigma baru yang menekankan pemulihan hubungan, perbaikan kerugian, dan reintegrasi pelaku ke dalam masyarakat. Menurut penelitian Suharyono. Pide & Faniyah implementasi keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana Indonesia mewujudkan kemanfaatan dan keadilan yang lebih substantif bagi seluruh pihak yang terlibat, termasuk korban, pelaku, dan Pada tanggal 27 Juli 2018. Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah memulai menerapkan penyelesaian kasus tindak pidana dengan cara keadilan restoratif, dengan dikelurkannya Surat Edaran nomor : SE/8/VII/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang Penerapan keadilan restoratif (Restoratif Justic. dalam penyelesaian perkara pidana yang ditanda tangani oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Prof. Muhammad Tito Karnavian. Ph. maka sejak saat itu penyidik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah memiliki landasan dalam penyelesaian perkara pidana melalui keadilan restoratif, yang mana pelaksanaan tersebut dinilai menimbulkan suatu dampak yang sangat positif baik pada korban tindak pidana, pelaku pindak pidana dan masyarakat sehingga pada tanggal 19 Agustus 2021. Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo. Si. dan tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia tahun 2021 Nomor 947. Peraturan ini merupakan terobosan penting dalam sistem penegakan hukum pidana Indonesia, yang memberikan landasan hukum yang kuat bagi penerapan pendekatan restoratif dalam penanganan tindak pidana Regulasi ini lahir dari kebutuhan untuk mengakomodasi norma dan nilai yang berlaku dalam masyarakat sebagai solusi penyelesaian konflik yang memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, dan rasa keadilan bagi masyarakat. Peraturan ini juga merupakan implementasi dari prinsip-prinsip keadilan restoratif yang telah diakui secara internasional dan diadopsi dalam berbagai sistem hukum di dunia 3 Keadilan restoratif sebagai konsep filosofis dalam penyelesaian tindak pidana menawarkan pendekatan yang fundamentally berbeda dari sistem peradilan pidana Konsep ini berfokus pada perbaikan hubungan yang rusak akibat tindak pidana, pemulihan korban, dan reintegrasi pelaku ke dalam masyarakat melalui proses dialog konstruktif dan partisipatif. Dalam mengusung prinsip-prinsip dasar yaitu partisipasi aktif semua pihak, fokus pada perbaikan kerugian, dan pencegahan terulangnya tindak pidana di masa depan. Penelitian menunjukkan bahwa pendekatan ini tidak hanya memberikan kepuasan yang lebih besar kepada korban dibandingkan proses peradilan konvensional, tetapi juga lebih efektif dalam mengurangi tingkat residivisme dan memperkuat kohesi sosial AuPeraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 mengatur secara spesifik mengenai ruang lingkup dan kriteria tindak pidana yang dapat diselesaikan melalui 1 Soerjono Soekanto. Faktor-Faktor yang mempengaruhi Penegakkan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers 2014,hlm 1 2 Ishaq. Pengantar Hukum Indonesia (PHI). Jakarta Rajawali Pers, 2015, hlm 136 3 Nursariani Simatupang. Faisal. Kriminologi Suatu Pengantar,Medan : Pustaka Prima . 2017, hlm 42 Endra Maret Setiyawan. Implementasi Peraturan Kepolisian Nomor 8A Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 15 Nomor 1. Edisi Juni 2026 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 pendekatan keadilan restoratif. Ay4 Regulasi ini menetapkan adanya persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi untuk menerapkan penyelesaian tindak pidana melalui keadilan restoratif, yang mana pada persyaratan umum meliputi syarat materiil dan formil sedangkan persyaratan khusus merupakan persyaratan tambahan untuk tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, tindak pidana narkoba dan tindak pidana lalu lintas. Tindak pidana yang dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif umumnya adalah tindak pidana ringan atau tindak pidana tertentu yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Penerapan pendekatan ini juga memerlukan analisis mendalam terhadap dampak tindak pidana, kemampuan pelaku untuk bertanggung jawab, dan kesiapan korban untuk terlibat dalam proses restoratif. Kriteria-kriteria memastikan bahwa penerapan keadilan restoratif dapat memberikan hasil yang optimal dan tidak mengurangi efek jera bagi Kepolisian sebagai garda terdepan dalam sistem peradilan pidana memiliki peran strategis dalam implementasi keadilan restoratif melalui Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021. Posisi penyidik kepolisian yang pertama kali menangani kasus tindak pidana memberikan mereka otoritas dan tanggung jawab untuk menilai kelayakan suatu kasus dapat tidaknya diselesaikan melalui pendekatan restoratif. Peran ini mencakup identifikasi awal terhadap potensi penerapan keadilan restoratif, fasilitasi dialog antara pihak-pihak yang berkonflik dengan melibatkan tokoh masyarakat dan pengawasan pelaksanaan kesepakatan yang dicapai. Kemampuan penyidik dalam menganalisis kompleksitas kasus dan memfasilitasi proses restoratif menjadi faktor kunci keberhasilan Penelitian menunjukkan bahwa efektivitas penerapan keadilan restoratif sangat bergantung pada kompetensi dan pemahaman aparat kepolisian terhadap prinsip-prinsip dan mekanisme keadilan restoratif. Implementasi Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 di tingkat Polres menghadapi berbagai tantangan operasional dan struktural yang memerlukan perhatian Tantangan utama meliputi keterbatasan pemahaman personel tentang konsep dan mekanisme keadilan restoratif, resistensi dari paradigma penegakan hukum konvensional, serta keterbatasan sarana dan prasarana Selain itu, koordinasi antar unit dalam organisasi kepolisian dan sinkronisasi dengan instansi terkait lainnya dalam sistem peradilan pidana juga menjadi tantangan Faktor budaya organisasi dan mindset aparat yang telah lama terbiasa memerlukan transformasi yang tidak mudah dan membutuhkan waktu yang relatif lama. Penelitian menunjukkan bahwa keberhasilan implementasi keadilan restoratif di tingkat operasional sangat dipengaruhi oleh kesiapan infrastruktur, kualitas sumber daya manusia, dan dukungan sistem organisasi Penerapan keadilan restoratif dalam penanganan tindak pidana telah menunjukkan dampak positif yang signifikan dalam berbagai aspek sistem peradilan pidana. Dari perspektif korban, pendekatan ini memberikan kesempatan yang lebih besar untuk mendapatkan pemulihan baik secara material maupun psikologis melalui proses dialog langsung dengan pelaku dan pencapaian kesepakatan yang memuaskan. Bagi pelaku, keadilan restoratif memberikan kesempatan untuk bertanggung jawab secara langsung terhadap perbuatannya dan memperoleh forgiveness dari korban, yang dapat mengurangi stigmatisasi dan mempercepat proses reintegrasi sosial. Dari sudut pandang masyarakat, penyelesaian konflik melalui keadilan restoratif dapat memperkuat harmoni sosial dan mengurangi disrupsi yang biasanya timbul dari proses peradilan formal. Penelitian empiris menunjukkan bahwa tingkat kepuasan korban terhadap penyelesaian melalui keadilan 4 Nursariani Simatupang. Faisal. Keadilan restorative Kriminologi Suatu Pengantar,Medan : Pustaka Prima . 5 Nursariani Simatupang. Faisal. Keadilan restorative Kriminologi Suatu Pengantar,Medan : Pustaka Prima . 6 R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar - Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia. Bogor, 2014, hlm. Endra Maret Setiyawan. Implementasi Peraturan Kepolisian Nomor 8A Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 15 Nomor 1. Edisi Juni 2026 restoratif umumnya lebih tinggi dibandingkan proses peradilan konvensional. Polres Kediri sebagai salah satu satuan pelaksana Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 memiliki karakteristik wilayah dan masyarakat yang unik, sehingga memerlukan evaluasi khusus terhadap implementasi kebijakan keadilan restoratif. Sebagai daerah yang memiliki dinamika sosial, ekonomi, dan budaya yang kompleks, implementasi keadilan restoratif di Polres Kediri dapat memberikan gambaran yang representatif tentang tantangan dan peluang penerapan regulasi ini di tingkat operasional. Evaluasi terhadap implementasi di Polres Kediri menjadi penting untuk faktor-faktor mendukung dan menghambat efektivitas penerapan keadilan restoratif, serta untuk mengembangkan best practices yang dapat direplikasi di wilayah lain. Selain itu, penelitian ini juga dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan kebijakan dan strategi implementasi yang lebih efektif di masa mendatang. Urgensi penelitian ini semakin diperkuat oleh kebutuhan untuk memastikan bahwa implementasi Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 dapat mencapai tujuannya dalam mewujudkan keadilan yang lebih substansial dan bermakna bagi seluruh stakeholder dalam sistem peradilan pidana Indonesia. METODE PENELITIAN Jenis Penelitian Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum Socio Legal Research atau Empiris, peneletian empiris atau Field Research atau penelitian lapangan adalah penelitian yang objeknya mengenai gejala-gejala, peristiwa dan fenomena yang terjadi di masyarakat. Lembaga atau negara yang bersifat non pustaka dengan melihat fenomena yang terjadi di Masyarakat. Penelitian empiris digunakan untuk menganalisis hukum yang dilihat sebagai perilaku masyarakat yang berpola dalam 7 H. Nurhasan & Endang Wahyu Ningsih. Restorative justice dalam penanganan kasus. Jurnal Hukum Khairah Ummah Vol. 12, . Hlm. 8 Hasil Observasi di Polres Kediri pada 16 Oktober 2025 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 kehidupan masyarakat yang selalu berinteraksi dan berhubungan dalam aspek masyarakat. Dalam penelitian yang hendak diteliti mengenai pelaksanaan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif di Polres Kediri Berdasarkan pengertian diatas, maka penelitian hukum unsur empiris yang menggunakan data primer sebagai bahan Penelitian ini merupakan suatu jenis penelitian yang mengkaji isu hukum terhadap penerapannya di masyarakat. Tipe penelitian empiris merupakan suatu metode penelitian hukum yang didasarkan pada data-data dan penelitian lapangan guna mendapatkan data Pendekatan Penelitian Metode Pendekatan yang digunakan dalam membahas masalah penelitian ini adalah metode pendekatan case study research . tudi kasu. dan bersifat deskriptif. Menurut Denzin dan Lincoln penelitian studi kasus merupakan penelitian yang menggunakan latar alamiah, dengan maksud menafsirkan fenomena yang terjadi dan dilakukan dengan jalan melibatkan berbagai metode yang ada. Pendekatan Case Study adalah pendekatan yang penting untuk memahami suatu fenomena sosial dan perspektif individu yang diteliti. Pendekatan Case study juga merupakan yang mana prosedur penelitiannya menghasilkan data deskriptif yang berupa kata-kata yang secara tertulis ataupun lisan dari prilaku orang-orang yang diamati. Dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian case study research . tudi kasu. Menurut Suharsimi Arikunto studi kasus adalah pendekatan yang dilakukan secara intensif, terperindi dan mendalam terhadap gejalagejala tertentu. Pengertian studi kasus menurut Basuki adalah suatu bentuk penelitian atau studi suatu masalah yang memiliki sifat kekhususan, dapat dilakukan dengan sasaran perorangan ataupun Sedangkan Stake menambahkan bahwa penekanan studi kasus adalah memaksimalkan pemahaman tentang kasus yang dipelajari dan 9 Bahder Johan Nasution. Metode penelitian Ilmu Hukum,. andung : Mandar Maju, 2. Hlm. Endra Maret Setiyawan. Implementasi Peraturan Kepolisian Nomor 8A Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 15 Nomor 1. Edisi Juni 2026 bukan untuk mendapatkan generalisasi, kasusnya dapat bersifat komplek maupun sederhana dan waktu untuk mempelajari dapat pendek atau panjang, tergantung waktu untuk Bahan Hukum Bahan Hukum Primer yang digunakan terdiri dari peraturan perundang undangan, catatan resmi risalah dalam pembuatan perundang undangan. Dalam penelitian ini bahan hukum primer yang digunakan adala sebagai berikut: Undang Ae Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/8/VII/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang Penerapan Keadilan Restorative (Restorative Justic. dalam Penyelesain Perkara Pidana. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif. Bahan Hukum Sekunder yang utama adalah buku teks karena buku teks berisi prinsip prinsip dasar ilmu hukum dan pandangan pandangan klasik yang mempunyai kualifikasi tinggi. Dalam penelitian ini, bahan hukum sekunder yang digunakan adalah: Buku buku ilmiah dibidang hukum Jurnal Ilmiah. Bahan Hukum Tersier adalah bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan Dalam penelitian bahan hukum tersier yang digunakan meliputi: Kamus Besar Bahasa Indonesia. Media Online/internet Teknik Pengumpulan Bahan Hukum Pengumpulan data dilakukan dalam penelitian ini melalui 3 . cara, yakni melalui, wawancara dan dokumentasi: Studi Dokumentasi Studi dokumentasi merupakan suatu teknik pengumpulan bahan dengan cara mempelajari dokumen untuk mendapatkan data atau informasi yang berhubungan dengan masalah yang diteliti Wawancara (Intervie. Wawancara adalah teknik pengumpulan bahan melalui proses tanya jawab lisan yang berlangsung satu arah, artinya pertanyaan datang dari pihak ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 yang mewawancarai dan jawaban diberikan oleh pihak yang diwawancarai dan dengan arah tujuan yang telah ditentukan AuAnalisis penelitian ini menggunakan analisis deduktif, metode analisis deduktif merupakan penarikan kesimpulan dari suatu permasalahan yang bersifat umum terhadap permasalahan konkrit yang dihadapi. Ay10 Berdasarkan dikumpulkan dari penelitian ini, selanjutnya dilakukan analisis dengan menggunakan metode analisis deskriptif, yakni suatu metode fenomena-fenomena ataupun fakta yang diperoleh dari hasil penelitian, berdasarkan bahan yang diperoleh, baik data primer maupun data sekunder. Analisis bahan terakhir dengan memberikan kesimpulan dan saran mengenai apa yang seharusnya dilakukan terhadap permasalahan hukum tersebut HASIL DAN PEMBAHASAN Pelaksanaan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif di Polres Kediri Gambaran Umum Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justic. Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 mengatur mekanisme penghentian proses penyidikan berdasarkan pendekatan Keadilan Restoratif (RJ), yaitu penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan kesepakatan perdamaian tanpa melanjutkan perkara ke pengadilan. Polres Kediri sebagai bagian dari jajaran Polri menerapkan regulasi ini untuk menangani perkara-perkara dengan kriteria tertentu, seperti: Tidak masyarakat luas Ancaman pidana di bawah 5 tahun Ada kesepakatan damai antara pelaku dan Pelaku bukan residivis Kerugian telah dipulihkan Faktor Pendukung Pelaksanaan di Polres Kediri Dukungan Kebijakan Polri Ada instruksi dari Kapolri tentang mengutamakan restorative justice dalam 10 Ibid. ,hlm. Endra Maret Setiyawan. Implementasi Peraturan Kepolisian Nomor 8A Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 15 Nomor 1. Edisi Juni 2026 tindak pidana ringan Ie mendorong Polres Kediri lebih responsif. Kerjasama dengan Pemerintah Desa dan Tokoh Lokal Polres Kediri komunikasi yang kuat dengan perangkat desa sehingga memudahkan mediasi Kesadaran Masyarakat Masyarakat Kediri terutama dalam konflik sosial ringan. Kapasitas Penyidik Beberapa penyidik telah mengikuti pelatihan mengenai RJ sehingga lebih terampil memfasilitasi mediasi. Faktor Penghambat Pelaksanaan RJ di Polres Kediri Kurangnya Pemahaman Masyarakat Sebagian korban/pelaku tidak memahami bahwa perdamaian harus dilakukan tanpa paksaan Ie berpotensi menjadi hambatan. Kekhawatiran Akan Penyalahgunaan Ada persepsi publik bahwa RJ bisa menjadi Aujalan pintasAy bagi pelaku, sehingga penyidik harus berhati-hati agar tidak terjadi intervensi atau transaksional. Tidak Semua Perkara Dapat Diselesaikan dengan RJ Kasus-kasus keresahan atau menyangkut kepentingan publik tidak dapat diproses RJ, meskipun ada perdamaian. Administrasi dan Mekanisme yang Panjang Penyidik harus menyusun: Berita acara mediasi . Kesepakatan damai . Nota dinas RJ . Berita acara gelar perkara RJIni membutuhkan ketelitian dan waktu. Berdasarkan teori Dalam menganalisis pelaksanaan Perpol No. 8 Tahun 2021, dua teori utama dapat digunakan: Teori Keadilan Mengacu pada: Aristoteles Ie keadilan korektif . emulihan kerugia. & distributif . embagian beban/keuntungan secara proporsiona. John Rawls Ie prinsip AufairnessAy, yakni keadilan sebagai kesetaraan dan perlindungan hak semua ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 . Muladi Ie keadilan restoratif . bukan pembalasan . Inti teori keadilan Ie memberikan manfaat proporsional, melindungi Teori Kepastian Hukum Teori Kepastian Hukum (Gustav Radbruch & Utrech. Radbruch menyatakan bahwa unsur utama hukum adalah: Keadilan Kepastian Hukum Kemanfaatan Kepastian hukum berarti: aturan jelas, tidak multitafsir, prosedur dapat diprediksi, aparat menegakkan hukum sesuai aturan, bukan kehendak pribadi. Teori ini penting untuk melihat apakah Perpol 8/2021 telah memberi kepastian hukum bagi penyidik, korban, dan pelaku. Analisis Pelaksanaan Berdasarkan Teori Kepastian Hukum Kepastian Hukum Formil dalam Perpol 8/2021 Perpol sudah mengatur secara Syarat perkara yang dapat RJ (Pasal 5Ae Tahapan proses RJ . ediasi, fasilitasi, gelar perkara khusu. Dokumen administrasi (BA mediasi, pernyataan damai, rekomendasi Dasar penghentian penyidikan (Pasal 30Ae. Dalam Aturan memberikan pedoman yang jelas Ie penyidik tidak dapat bertindak sewenang-wenang. Kepastian Hukum dalam Praktek (Polres Kedir. Di tingkat implementasi, kepastian hukum diuji dalam aspek: Seleksi perkara secara objektif Ae penyidik harus memastikan syarat terpenuhi, tidak bisa sembarang perkara dihentikan. Endra Maret Setiyawan. Implementasi Peraturan Kepolisian Nomor 8A Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 15 Nomor 1. Edisi Juni 2026 Kesukarelaan korbanAe perdamaian wajib tanpa paksaan agar administratif tidak cacat. Pengawasan internal Ae dilakukan melalui gelar perkara untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan. Analisis Teoritis: Sesuai konsep Utrecht Ie kepastian hukum tercipta bila aturan dipatuhi tanpa penyimpangan. Perpol 8/2021 memberi standar teknis sehingga hasil dapat diprediksi ketidakpastian bagi masyarakat. Tantangan Kepastian Hukum Beberapa hambatan yang sering terjadi: pemahaman korban/pelaku yang tidak seragam, potensi tekanan sosial dalam proses kekhawatiran publik bahwa RJ akan dijadikan Aujalan damaiAy tanpa mengindahkan aturan. Implikasi Teoretis: Jika tidak dikontrol, kepastian hukum dapat terganggu Ie menimbulkan ketidakpercayaan publik. Keseimbangan antara Keadilan dan Kepastian Hukum Perpol 8/2021 mencoba menyeimbangkan dua nilai dasar hukum: Keadilan Ie melalui pemulihan hubungan dan kerugian Kepastian hukum Ie melalui prosedural yang tegas Analisis Radbruch: Perpol ini adalah bentuk kompromi antara legal certainty dan justice. Penyelesaian perkara ringan tidak hanya melihat aspek normatif . , tetapi manfaat sosial yang lebih besar. Dalam konteks Polres Kediri: RJ diterapkan untuk perkara-perkara ringan dengan syarat jelas, sehingga: keadilan bagi korban terpenuhi, . kepastian prosedural tetap dijaga, . hubungan sosial masyarakat tetap Dapat ditarik kesimpulan Teori Keadilan Pelaksanaan Perpol 8/2021 telah sesuai dengan ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 konsep keadilan korektif dan menekankan pemulihan, bukan Korban, pelaku, dan Teori Kepastian HukumAturan ini memberikan kejelasan prosedur, standar dokumen, dan syarat RJ sehingga menciptakan kepastian hukum bagi penyidik dan pihak-pihak yang berperkara. Keseimbangan Nilai Hukum Perpol 8/2021 merupakan upaya harmonisasi keadilan . dministratif dan legal kemanfaatan . anfaat sosial dan efisiensi penegakan KESIMPULAN Berdasarkan hasil Penelitian dan disimpulkan sebagai berikut: pelaksanaan Perpol No. 8 Tahun 2021 di Polres Kediri menunjukkan komitmen kuat untuk menggeser paradigmapenegakan hukum dari crime-fighting menjadi problem-solving dan mampu mewujudkan keadilan substantif bagi masyarakat dalam kasus-kasus tertentu. Namun, efektivitas dan keberlanjutan RJ sangat bergantung pada konsistensi penyidik dalam memastikan semua syarat materiil dan formil terpenuhi, serta keberhasilan dalam membangun kesadaran dan kesediaan berdamai di kalangan masyarakat Kediri. DAFTAR PUSTAKA