E-ISSN 2747 -1128. Volume 6 Nomor 2. Agustus 20 25 . Halaman 277 -288 JURNAL AKAL: ABDIMAS DAN KEARIFAN LOKAL https://w. e-journal . id/index. php/kearifan URGENSI PENGELOLAAN TANAH MILIK DESA SECARA PARTISIPATIF Urgency of Participatory Management of Village Land Zaflis Zaim* 1 . Ade Wahyudi . Awliya Afwa Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota. Universitas Islam Riau Program Studi Manajemen. Universitas Islam Riau *Korespondensi: zaflis@eng. Abstrak Sejarah Artikel A Diterima Mei 2025 A Revisi Juni 2025 A Disetujui Ju li 2025 A Terbit Online Agustus Kata Kunci: a PTSL a Tanah desa a Skala Likert Investasi kolektif Tanah Desa adalah aset milik desa yang berada di dalam atau sekitar desa, bukan milik kerabat, bukan milik perseorangan, milik yayasan/lembaga atau perusahaan. Namun, secara empiric masih ada alokasi pemanfaatan tanah Desa yang kurang tepat sasaran sehingga muncul rasa ketidak-adilan, tidak transparan dan kecemburuan sosial dalam distribusi pemanfaatannya. Tujuan kegiatan pengabdian ini adalah meningkatkan pemahaman warga Desa Kota Baru tentang peran & fungsi tanah desa, peningkatan wawasan perencanaan pembangunan dan sosialisasi prosedur pendaftaran Metode pengabdian dilakukan melalui kegiatan lokakarya dan diskusi bersama perangkat Desa, tokoh masyarakat/agama, ketua lingkungan, pengurus Koperasi dan ketua kelompok Tani. Pandangan warga dikumpul melalui angket dan dinilai dengan skala Likert. Hasilnya kegiatan menunjukkan bahwa sebagian besar . %) peserta mengetahui keberadaan dan pemanfaatan tanah milik desa. Sebanyak 100% peserta kurang puas atas kondisi umum pemanfaatan tanah desa. Selanjutnya, 75% warga tidak setuju jika tanah desa masih dialokasikan untuk hunian guru atau perangkat desa yang telah pensiun atau purna tugas. Peserta lokakarya lebih memahami prosedur pengurusan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Diharapkan peran aktif Pemerintah Desa untuk mendaftarkan asset desa berupa tanah milik Desa, dan menggerakkan potensi warga dalam mengelola tanah desa melalui investasi kolektif. Sitasi artikel ini: Zaim. Wahyudi. Afwa. A . Urgensi Pengelolaan Tanah Milik Desa Secara Partisipatif. Jurnal Akal: Abdimas dan Kearifan Lokal. Doi: https://dx. org/10. 25105/akal. Abstracts Keywords: a PTSL a Village land a Likert scale a Collective Village Land is a village-owned asset located in or around the village, not owned by relatives, not owned by individuals, not owned by foundations/institutions or companies. However, empirically, there is still an allocation of village land utilisation that is not on target, resulting in a sense of injustice, non-transparency and social jealousy in the distribution of its utilisation. The purpose of this community service activity is to increase the understanding of Kota Baru Village residents about the role and function of village land, increase insight into development planning and socialize land registration procedures. The service method is carried out through workshop activities and discussions with village officials, community/religious leaders, neighborhood leaders, cooperative administrators and farmer group leaders. The views of the residents were collected through a questionnaire and assessed using a Likert scale. The results of the activity showed that the majority . %) of participants were aware of the existence and use of village-owned land. As many as 100% of participants were dissatisfied with the general condition of village land utilization. Furthermore, 75% of residents did not agree if village land was still allocated for housing for teachers or village officials who had retired or completed their duties. Workshop participants better understand the procedures for managing complete systematic land registration (PTSL). It is expected that the Village Government will play an active role in registering village assets in the form of village-owned land, and mobilizing the potential of residents in managing village land through collective investment. Urgensi Pengelolaan Tanah Milik Desa Secara Partisipatif Zaim . Wahyudi . Afwa E-ISSN 2747 -1128. Volume 6 Nomor 2. Agustus 20 25. Halaman 277-288 Doi: https://dx. org/10. 25105/ akal. PENDAHULUAN Sebaran tanah milik desa cukup banyak, luas & hampir tersebar merata pada setiap Propinsi di Indonesia. Menurut data 2020, tersebar 44. 629 hektar hutan adat yang terdata dan diakui oleh Kementerian LHK. Secara historis, tanah desa pada awalnya merupakan hutan adat, tanah ulayat atau dikenal dengan istilah tanah Bondo Desa (Rusdianto, 2. Hal ini menandakan sebelum masa kemerdekaan Republik Indonesia sudah ada tatanan pemerintahan tradisional di tiap pulau. Negara masih mengakui tatanan masyarakat tradisional beserta haknya seperti hak pengelolaan lahan adat atau hak ulayat (UndangUndang Pokok Agraria Nomor 5/1. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat (PKM) ini terinspirasi dari temuan empiric awal terkait pemanfaatan lahan desa dimana alokasi peruntukan & kegiatannya masih terus berfluktuasi, mulai dari budidaya pertanian berubah fungsi menjadi sarana ekonomi atau pasar tahun 1987/1988. Tahun 1995 lahan desa berfungsi lebih variatif seperti rumah Dinas, warung/toko, koperasi. Sekolah dan Pasar umum. Lokasi lahan desa ini terletak di Desa Kota Baru. Kabupaten Kampar Propinsi Riau. Keputusan pemanfaatan tanah Desa tahun 1995 dilalui melalui proses Musrenbang desa sebagai kebijakan local warga bersama perangkat Desa Kota Baru yang selanjutnya mengijinkan pembangunan rumah Dinas bagi guru aktif diatas tanah milik Desa. Peraturan-perundangan menyebutkan bahwa tanah Desa adalah aset milik desa yang berada di dalam atau sekitar desa, bukan milik kerabat, bukan milik perseorangan, milik yayasan/lembaga atau perusahaan (Permendagri Nomor 4/2007. Permendagri Nomor 1/2016. UU Nomor 6/2014 tentang Des. Tanah desa merupakan asset yang dapat dipergunakan hasilnya untuk kepentingan bersama (Tobing, 2. , dengan status tanah desa adalah hak pakai . asal 41 Undang-Undang nomor 5 tahun 1. Namun kondisi pemanfaatan tanah Desa di Desa Kota Baru saat ini sebagian masih digunakan untuk rumah Dinas guru, meski telah pensiun sehingga menimbulkan kecemburuan social dan rasa ketidak-adilan sebagian warga. Permasalahan ini terjadi sebagai dampak dari: kurang transparansi dalam tata Kelola asset tanah desa, ketiadaan sosialisasi system distribusi tanah Desa, kurangnya pemahaman strategi pengelolaan asset, atau minimnya literasi warga selama pemanfaatan tanah milik Desa, serta ketidaktahuan prosedur pendaftaran tanah di Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Hasil riset lain menemukan bahwa sebagian warga Urgensi Pengelolaan Tanah Milik Desa Secara Partisipatif Zaim . Wahyudi . Afwa E-ISSN 2747 -1128. Volume 6 Nomor 2. Agustus 20 25. Halaman 277-288 Doi: https://dx. org/10. 25105/ akal. yang menetap di atas tanah milik Desa hanya mendapat SKT atau Surat Keterangan Tinggal (Abdilah. K dan Zaim. Z, 2. Lahan Desa sebagai bagian dari ruang public ditafsirkan sebagai tempat yang memungkinkan setiap warga tanpa diskriminasi dapat berinteraksi, bertemu dengan kesamaan derajat, dan yang lebih penting memiliki akses bagi tiap orang segala umur dalam pemanfaatannya (Appleyard & Cox, 2006. Krisetya & Navastara. , 2. Adanya pemanfaatan tanah desa untuk hunian rumah dan warung tentu menunjukkan sebuah perlakuan istimewa bagi sebagian kecil warga. Alokasi pemanfaatan tanah desa tidak selalu sejalan dengan Permendagri diatas, dimana terlihat sebagian persil tanah desa masih digunakan untuk rumah dinas guru yang telah pensiun. Saat seorang guru pensiun, maka hak menetap di atas rumah dinas seharusnya beralih ke guru aktif yang lain. Hal ini mengingat alas hak tanah masih berupa Surat Keterangan Tinggal (SKT). Untuk itu, alokasi pemanfaatan atau tata kelola tanah desa perlu perhatian serius Pemerintah Desa dan Kabupaten Kampar agar digunakan tepat guna & optimal untuk keperluan bersama. Salah satu bentuk kepentingan bersama dapat berupa pusat usaha kecil . isal: pusat kerajinan, kuline. dalam rangka mendorong atau menumbuhkembangkan perekonomian warga Desa. Rencana pemanfaatan tanah desa sebaiknya diarahkan untuk meraih manfaat bersama secara berkelanjutan dan sejalan dengan dokumen RPJM Desa. Oleh karenanya. Pemerintah Desa dan Pemkab Kampar bisa memainkan peranan penting dalam usaha mendorong transformasi pengelolaan partisipatif tanah desa melalui kegiatan investasi Secara teoritik, transformasi hak kelola lahan desa sangat memerlukan investasi kolektif (Nyanga. Aad Kessler & Albino Tenge, 2016. Zaim, et al, 2. dimana investasi pengelolaan lahan dipengaruhi faktor teknis, fisik, sosial ekonomi, budaya & institusi (Nyanga. Aad Kessler & Tenge. A, 2. Tujuan utama kegiatan pengabdian masyarakat adalah mengembangkan kapasitas sekelompok masyarakat dimulai tahap peningkatan wawasan perencanaan pembangunan melalui kegiatan lokakarya pengelolaan tanah desa. Persoalan distribusi lahan & kurangnya literasi warga Desa Kota Baru akan diatasi melalui diskusi interaktif langsung bersama Kasie Penataan tanah. BPN Kampar. Hal ini dimaksudkan agar warga dan aparatur desa dapat Urgensi Pengelolaan Tanah Milik Desa Secara Partisipatif Zaim . Wahyudi . Afwa E-ISSN 2747 -1128. Volume 6 Nomor 2. Agustus 20 25. Halaman 277-288 Doi: https://dx. org/10. 25105/ akal. memahami mekanisme pendaftaran tanah sistematis lengkap terutama bagi asset berupa tanah milik desa. METODE PELAKSANAAN Persoalan yang sedang dihadapi warga Desa Kota Baru adalah alokasi pemanfaatan tanah Desa yang dinilai kurang tepat sasaran sehingga muncul rasa ketidak-adilan, tidak transparan, pada akhirnya menjadi kecemburuan sosial warga selama pemanfaatan tanah Salah satu strategi pemecahan masalah social pada masyarakat adalah memberi pemahaman publik melalui kegiatan lokakarya yang bertujuan membuka wawasan warga & perangkat Desa dalam mengelola tanah milik desa sebagai asset komunal. Metode lokakarya ditempuh melalui . presentasi pengalaman Team pengabdian masyarakat dalam pengelolaan tanah Desa di Pulau Jawa. paparan prosedur/mekanisme pendaftaran tanah oleh staf Badan Pertanahan Nasional. diskusi interaktif peserta lokakarya, terdiri dari perangkat Desa Kota Baru, tokoh adat dan agama, ketua Dusun/lingkungan (RT/RW), pengurus Koperasi. Ketua kelompok Tani dan staf BPN Kab. Kampar. Obyek kegiatan pengabdian masyarakat tahun ini difokuskan pada pemanfaatan dan pengelolaan tanah desa sebagai lahan public di Desa Kota Baru. Kabupaten Kampar. Propinsi Riau. Ada 11 persil tanah desa yang terdata saat ini dari total 15 buah persil. Namun, obyek amatan kegiatan pengabdian masyarakat hanya difokuskan pada pemanfaatan satu persil tanah milik desa seluas A3 hektar . ihat gambar . Urgensi Pengelolaan Tanah Milik Desa Secara Partisipatif Zaim . Wahyudi . Afwa E-ISSN 2747 -1128. Volume 6 Nomor 2. Agustus 20 25. Halaman 277-288 Doi: https://dx. org/10. 25105/ akal. Gambar 1: Lokasi Pasar lama di Desa Kota Baru. Kecamatan Tapung Hilir. Kampar Lokasi kegiatan pengabdian ini dilaksanakan di Aula Kantor Desa Kota Baru, pukul 0813 Wib pada tanggal 27 November 2023. Lokasi Desa ini berjarak 88,3 km dari Kota Pekanbaru. Peserta lokakarya yang diundang terdiri dari: staf BPN, perangkat desa. Babinsa. Ketua lingkungan/dusun. RT/RW, ketua kelompok tani dan pengurus Koperasi, tokoh agama dan tokoh adat. Indikator keberhasilan kegiatan diukur melalui pengisian angket berupa pre-test dan post test tentang pemahaman atau pandangan warga terkait fungsi/peran tanah milik Desa, serta prosedur pendaftaran tanah. Pandangan peserta lokakarya akan dikumpulkan dalam bentuk formulir angket dan dinilai dengan skala Likert. HASIL KEGIATAN Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ditempuh melalui acara lokakarya, dan mengambil judul AuPengelolaan Tanah milik Desa secara PartisipatifAy. Kegiatan ini dihadiri oleh 30 orang peserta, dan membutuhkan waktu 5,5 jam termasuk tahap Ishoma dan Kegiatan ini telah berjalan lancar, ikut hadir unsur Muspida Desa. Babinsa dan unsur BPD (Badan Permusyawaratan Des. Sesi acara utama terdiri dari 3 tahap, yaitu sesi 1 pemaparan pengalaman empiric pengelolaan tanah desa di Jawa Tengah oleh team Pengabdian masyarakat dari Universitas Islam Riau. Tahap ini disajikan sejumlah 24 slide sebagai pembelajaran dari pengalaman Urgensi Pengelolaan Tanah Milik Desa Secara Partisipatif Zaim . Wahyudi . Afwa E-ISSN 2747 -1128. Volume 6 Nomor 2. Agustus 20 25. Halaman 277-288 Doi: https://dx. org/10. 25105/ akal. pengelolaan dan pemanfaatan tanah Bengkok di Desa Lerep. Ungaran Barat Semarang. lokasi ini tumbuh variasi kegiatan ekonomi warga dari hasil tani/ternak yang didukung oleh Pemerintah Desa Lerep. Pemkab Semarang. Lembaga NGO serta pembiayaan dari Bank Nasional. Pada sesi ini, pemateri menekankan pentingnya usaha sertifikasi tanah milik Desa untuk mendapat kepastian hukum, adanya jaminan kepemilikan dan penguasaan lahan komunal terutama menumbuh-kembangkan unit usaha warga diatas tanah milik desa. Pengalaman tata Kelola tanah desa di Ungaran Barat menjadi masukan berharga oleh warga Desa Kota Baru (Lihat gambar . Gambar 2: Pengalaman & Persepsi Petani terhadap Sistem Pengelolaan Tanah Desa di Ungaran Sesi 2 adalah pemaparan prosedur pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) beserta penjelasan regulasi oleh BPN (Kasie pendaftaran tana. dari Kabupaten Kampar. Menurut Larsson . , fungsi registrasi tanah adalah adanya keamanan hak dan pondasi bagi akuisisi, kesenangan dan pemberian hak atas lahan. Pemerintah mengatur regulasi lahan terkait aktifitasnya termasuk hak penggunanaan lahan untuk mendukung aspek ekonomi lahan & pengembangannya (Williamson et al, 2. Hal ini sejalan dengan kebijakan UU nomor 5/1960 bahwa status tanah desa merupakan hak pakai, dapat digunakan untuk tunjangan perangkat desa dalam menjalankan tugas pemerintahan atau digunakan bagi kepentingan umum di suatu desa. Pada sesi ini 3 orang peserta menanyakan sarat & ketentuan pengajuan sertifikasi tanah baik tanah perorangan atau tanah komunal. Urgensi Pengelolaan Tanah Milik Desa Secara Partisipatif Zaim . Wahyudi . Afwa E-ISSN 2747 -1128. Volume 6 Nomor 2. Agustus 20 25. Halaman 277-288 Doi: https://dx. org/10. 25105/ akal. Sesi ke 3 merupakan tahap diskusi interaktif antara peserta lokakarya dan narasumber dari BPN dan team pengabdian dari Universitas Islam Riau. Tahap ini peserta lokakarya sangat antusias bertanya perihal: dukungan pemerintah atau pihak swasta untuk program pemberdayaan warga, sarat pendaftaran tanah, manfaat program pendaftaran tanah, biaya dan proses waktu yang dibutuhkan. Tingkat kehadiran peserta lokakarya hampir 90% sehingga hal ini menunjukkan tingkat kepedulian warga ikut berperan pada suatu kegiatan Sebagaimana teori, satu komunitas memilih berpartisipasi jika melihat manfaat atas suatu ide/fasilitas yang digulirkan, perlu perlindungan untuk meningkatkan akses pada pemanfaatan fasilitas umum, atau mereka melihat dirinya dipengaruhi isu karena ancaman yang mungkin hadir, atau jika mereka memiliki kepentingan ekonomi dari suatu proses & hasil keputusan publik (Brody. Godschalk and Burby, 2003. Creighton, 1994 dalam Sanoff, 2000. IAP2, 2. Aspek sosial-ekonomi sangat berkaitan erat dengan dorongan atau kemauan warga mau atau tidak berpartisipasi. Gambar 3 dibawah menjelaskan suasana diskusi interaktif anatara peserta lokakarya, narasumber dan perangkat Desa Kota Baru. Gambar 3: Diskusi Interaktif Peserta Lokakarya bersama Narasumber Tingkat keberhasilan kegiatan lokakarya ini tampak dari pendapat 30 peserta, evaluasi hasil pre-test dan post test. Ada 5 pertanyaan dari tahap pre-test. Hasilnya diperoleh, sebanyak 75% peserta mengetahui keberadaan dan pemanfaatan tanah milik Desa di Kota Baru. Namun, semua peserta . %) mengatakan bahwa mereka kurang puas/kurang setuju atas kondisi umum peruntukan tanah desa saat ini. Jika diamati lebih lanjut, sebanyak Urgensi Pengelolaan Tanah Milik Desa Secara Partisipatif Zaim . Wahyudi . Afwa E-ISSN 2747 -1128. Volume 6 Nomor 2. Agustus 20 25. Halaman 277-288 Doi: https://dx. org/10. 25105/ akal. 53% mengatakan tanah desa sudah digunakan dan dialokasikan bagi kepentingan umum, tapi 47% mengatakan belum digunakan bagi kepentingan umum. Hasil pre-test lain yang menarik tentang kemungkinan adanya persil/tanah desa yang digunakan untuk kebutuhan personal/pribadi. Sebanyak 30% peserta menjawab masih ada penggunaan tanah desa untuk kepentingan pribadi, tapi 70% menjawab tidak terdapat penggunaan lahan desa untuk kebutuhan pribadi. Diduga 70% peserta tidak mengetahui adanya pensiunan guru yang masih menempati tanah Desa, sebagaimana hasil penelitian diatas (Abdilah. K dan Zaim. , 2. Semua peserta lokakarya . %) sependapat mengatakan kurang setuju, tidak setuju dan sangat tidak setuju jika masih ada perangkat desa atau guru yang purna tugas/pensiun masih menggunakan tanah desa untuk lokasi hunian/rumah. Tidak satupun peserta yang setuju untuk hal ini. Lihat gambar 4 di bawah. Sangat setuju puas/setuju kurang puas/kurang setuju tidak puas/tidak setuju sangat tidak setuju/sangat tidak puas Gambar 4: Tanggapan Peserta jika tanah Desa dipakai untuk hunian bagi perangkat Desa atau Guru yang telah pensiun Selanjutnya, ada 3 pertanyaan yang diajukan pada peserta di tahap post-test. Tahap ini dilakukan setelah pemaparan bahan dari team PKM dan staf BPN Kabupaten Kampar. Hasilnya, sebanyak 90% peserta setuju pada ketentuan status hak pakai tanah Desa agar digunakan bagi kepentingan pembangunan desa. Selanjutnya, setelah peserta memahami kedudukan & fungsi tanah Desa di UUPA Nomor 5/1960 dan UU Nomor 6/2014 sebanyak 40% peserta menyatakan kurang setuju bila Guru yang masih aktif bertugas menggunakan tanah desa untuk hunian. Sisanya 28% menyatakan setuju, 27% mengatakan sangat setuju, dan 5% peserta mengatakan tidak setuju. Hal ini berarti mayoritas peserta . %) setuju bila Guru aktif masih diperbolehkan menempati lahan Desa sebagai lokasi huniannya. Urgensi Pengelolaan Tanah Milik Desa Secara Partisipatif Zaim . Wahyudi . Afwa E-ISSN 2747 -1128. Volume 6 Nomor 2. Agustus 20 25. Halaman 277-288 Doi: https://dx. org/10. 25105/ akal. Pertanyaan terakhir adalah alokasi tanah desa bila dipakai untuk hunian/rumah bagi perangkat desa atau profesi guru yang memasuki usia pensiun. Sebanyak 50% peserta menjawab kurang setuju, 20% menjawab tidak setuju, dan 30% menjawab sangat tidak setuju . ihat gambar . Sangat setuju kurang puas/kurang setuju sangat tidak setuju/sangat tidak puas puas/setuju tidak puas/tidak setuju Gambar 5: Tanggapan Peserta Jika tanah desa dipakai sebagai Lokasi Rumah bagi Perangkat Desa atau Guru yang telah Purna Tugas/Pensiun Dari hasil pre-test dan post test dapat diketahui bahwa semua peserta lokakarya tetap berpendapat kurang setuju hingga sangat tidak setuju jika lahan desa digunakan sebagai lokasi tempat tinggal atau rumah bagi Guru maupun perangkat desa yang telah memasuki usia pensiun atau purna tugas. Kondisi ini perlu dicermati oleh Pemerintah Desa dan ditindaklanjuti secara arif dan bijaksana. Untuk itu, lahan desa sebaiknya dipergunakan optimal bagi kepentingan pembangunan yang dapat memberi peluang peningkatan kesejahteran umum bagi warga Desa Kota Baru. Lahan desa dapat dikelola secara transparan, misalnya tempat untuk berusaha/dagang yang bersumber pada investasi kolektif warga. Pemanfaatan dan pengelolaan lahan desa secara kolektif membutuhkan konsep dan strategi yang berkelanjutan dari institusi formal (Pemerintah Des. agar mampu menggerakkan roda pembangunan melalui proses partisipasi warga. Jika mengupas motif partisipasi dalam tata kelola lahan publik, maka komunitas akan memilih berperan-serta pada isu-isu yang berbeda (Sanoff, 2. Di sisi lain, peningkatan peran serta warga dalam pengelolaan lahan publik juga tergantung kesempatan yang dibuka atau diberikan oleh institusi formal (Nyanga. Aad Kessler & Albino Tenge, 2016. Zaim et al, 2. AuMasyarakat Urgensi Pengelolaan Tanah Milik Desa Secara Partisipatif Zaim . Wahyudi . Afwa E-ISSN 2747 -1128. Volume 6 Nomor 2. Agustus 20 25. Halaman 277-288 Doi: https://dx. org/10. 25105/ akal. lebih menyukai berpartisipasi dalam proses jika mereka dapat melihat bagaimana sebuah input dapat merubah keputusan atau jika keputusan dapat mempengaruhi kehidupan merekaAy (Brody. Godschalk and Burby, 2. KESIMPULAN Evaluasi kegiatan ini dapat disimpulkan bahwa warga Desa Kota Baru mulai paham fungsi, kedudukan dan status tanah milik Desa. Sebelum ada kegiatan ini, warga belum tahu prosedur dan mekanisme pengurusan pendaftaran tanah ke BPN. Team PKM juga meyakini bahwa isu partisipasi dapat mempengaruhi keberlanjutan pembangunan desa khususnya proses perencanaan, pengelolaan & pemanfaatan lahan desa sebagai asset publik. Unsur ini menjadi salah satu faktor penting yang mempengaruhi investasi pengelolaan lahan secara koletif dan berkelanjutan (Adimassu et al. , 2012. Bamlaku, 2011. Kessler, 2006. Paudel and Thapa, 2004. Tenge at al. , 2. Tantangan bagi Pemerintah Kabupaten berikutnya mampu menyediakan system informasi perencanaan & pemanfaatan lahan desa sesuai amanat UU nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang, sekaligus membuka peluang investasi publik yang terkoneksi dengan RPJM Desa. DAFTAR PUSTAKA