Jurnal Serina Sosial Humaniora Vol. No. Feb 2023: hlm 377-384 ISSN-L 2987-1506 (Versi Elektroni. KETENTUAN KEPAILITAN DAN LIKUIDASI PERUSAHAAN DALAM UU NO. 37/2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG Rizky Akbar Wibowo1. Ariawan Gunadi2 Program Studi Magister Hukum. Universitas Tarumanagara Jakarta Email: rawibowomh@gmail. Program Studi Magister Hukum. Universitas Tarumanagara Jakarta Email: ARIAWANG@fh. ABSTRACT In "Article 1131 of the Civil Code, it is explained that all the property of the debtor, whether movable or immovable, whether existing or new, will be there in the future, will be borne for all individual " Apart from that, in "Article 1132 of the civil law code it is also explained that these objects are a mutual guarantee for everyone who will know the existence and income from the sale of objects from each body except when the creditors have reasons that can come first. " In general, it is not necessary to prove that the debtor is unable to make payments on his debt for a status as bankrupt, and it is irrelevant whether the debtor stops making payments because he is unable or does not want to do so. Because the circumstances of the debtor are shown in a straightforward manner, courts in cases related to bankruptcy are not required to follow the systematics for proving civil procedural law. The author emphasizes that creditors take shortcuts that only benefit creditors. However, creditors must also be responsive to the situation and act as national advocates by providing loans aimed at the public. As a result, creditors should prioritize negative impacts that have the potential to occur for the community or debtors rather than just the creditor's safety. Keywords: Bankruptcy. Liquidation. Delay. Debt ABSTRAK Pada AuPasal 1131 kitab undang-undang hukum perdata dijelaskan bahwa segala kebendaan orang yang berhutang baik yang bergerak ataupun yang tidak bergerak baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari akan menjadi tanggungan untuk segala peningkatan perseoranganAy. Selain itu juga dalam AuPasal 1132 kitab undang-undang hukum perdata dijelaskan juga bahwa kebendaan tersebut menjadi jaminan bersama-sama bagi semua orang yang akan mengetahui adanya dan pendapatan penjualan bendabenda dari masing-masing tubuh kecuali apabila di antara para yang berpiutang memiliki alasan yang bisa untuk didahulukanAy. Pada umumnya tidak perlu dibuktikan bahwa debitur tidak sanggup untuk melakukan pembayaran terhadap utangnya untuk suatu status sebagai pailit, dan tidak relevan apakah debitur berhenti untuk melakukan pembayaran yang dikarenakan ia tak sanggup atau tidak ingin melakukannya. Karena keadaan debitur ditunjukkan secara lugas, maka pengadilan pada perkara terkait kepailitan tidak diharuskan untuk mengikuti sistematika untuk pembuktian hukum acara perdata. Penulis menegaskan bahwa kreditur mengambil jalan pintas yang hanya menguntungkan kreditur. Namun, kreditur juga harus tanggap terhadap situasi dan bertindak sebagai penolong bangsa dengan pemberian pinjaman yang ditujukan kepada Akibatnya, seharusnya kreditur lebih mendahulukan dampak negatif yang berpotensi terjadi bagi masyarakat atau debitur daripada sekedar keselamatan kreditur. Kata Kunci: Kepailitan. Likuidasi. Penundaan. Utang PENDAHULUAN Latar Belakang Masalah Karena ketidakmampuan mereka membayar utang kepada negara atau investor asing, banyak bisnis Indonesia sumber daya ekonomi yang penting terancam bangkrut. Kita membutuhkan regulasi yang dapat dengan cepat, efektif, dan aman mengatur semua masalah yang melibatkan perusahaan dengan hutang untuk menangani masalah seperti https://doi. org/10. 24912/jssh. Ketentuan Kepailitan dan Likuidasi Perusahaan dalam UU No. 37/2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Wibowo. Gunadi Untuk menghindari kebangkrutan, diperlukan undang-undang baru karena undangundang sebelumnya dianggap tidak memadai untuk mengatasi semua masalah dan memenuhi semua persyaratan yakni Auundang- undang nomor 4 tahun 1998 dan yang telah dilakukan amandemen serta penyempurnaan ke dalam undang-undang nomor 4 tahun 2004 tentang undang- undang kepailitan dan penundaan pembayaran utangAy. Namun terkait dengan pelaksanaan terhadap undang-undang pun masih banyak menyebabkan problem sehingga dibutuhkan solusi untuk dapat menjadi tercapainya tujuan pembuatan undang- undang keperawatan ini berlaku adil ke semua pihak. Kelalaian debitur untuk memenuhi kewajibannya bukan karena keadaan memaksa atau biasa disebut dengan ingkar janji atau wanprestasi, yang dapat dibedakan menjadi tiga golongan yakni: Debitur bahkan tidak mendekati pemenuhan prestasi. Debitur tidak menyelesaikan tugasnya tepat waktu. Debitur menyelesaikan tugas, tetapi tidak sesuai dengan kesepakatan. Mayoritas pengusaha Indonesia beroperasi sebagai bisnis korporasi dan tidak hati-hati menghitung pinjaman atau utang melalui kontrak. Mereka lebih suka meminjam uang dari bisnis lain. Situasi seperti ini menyulitkan bisnis untuk memenuhi kewajiban pembayaran utangnya, yang merugikan kredit secara finansial. Pemecahan masalah ruang berfokus pada hal-hal seperti ini. Dalam dunia usaha, debitur dapat meminta penangguhan kewajiban pembayaran utang untuk menyelesaikan masalah jika ia tidak mampu membayar utangnya kepada kreditur karena ekonomi yang buruk atau keadaan Selain itu, permohonan pailit dapat diajukan dengan harapan hakim akan menetapkan debitur yang lalai sebagai debitur yang sah dengan keputusannya yakni AuPasal 1131 dan 1132 KUH Perdata mengatur kepailitanAy. Pada Aupasal 1131 kitab undang-undang hukum perdata dijelaskan bahwa segala kebendaan orang yang berhutang baik yang bergerak ataupun yang tidak bergerak baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari akan menjadi tanggungan untuk segala peningkatan perseoranganAy. Sedangkan terdapat juga penjelasan yaitu pada Aupasal 1132 kitab undang-undang hukum perdata dijelaskan juga bahwa kebendaan tersebut menjadi jaminan bersama-sama bagi semua orang yang akan mengetahui adanya dan pendapatan penjualan benda-benda dari masing-masing tubuh kecuali apabila di antara para yang berpiutang memiliki alasan yang bisa untuk didahulukanAy. Perbuatan pailit adalah ciptaan yang meliputi segala sesuatu bagi asset debitur yang sudah melakukan mengajukan pailit. Harta yang dapat dibagikan dalam kepailitan adalah sebanding dengan tuntutan kreditur. Harta debitur menjadi jaminan bersama untuk semua kreditur yang menuntut asas perimbangan seperti yang diatur pada Aupasal 1131 KUH PerdataAy. Produsen akan memiliki kekuasaan atas kekayaan debitur jika debitur memenuhi Sesuai dengan jumlah piutang yang telah ditetapkan, hasil penjualan akan https://doi. org/10. 24912/jssh. Jurnal Serina Sosial Humaniora Vol. No. Feb 2023: hlm 377-384 ISSN-L 2987-1506 (Versi Elektroni. dibagi secara adil dan diutamakan di antara para kreditur. Dalam situasi lain, kreditur mungkin memiliki banyak ukuran dan jumlah tagihan akan dianalisis secara berbeda tergantung pada prosesnya. Debitur yang lalai tidak dapat semuanya mengajukan kebangkrutan yaitu dikarenakan berdasar pada AuUndang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan kewajiban pembayaran piutang yang berdasarkan kepada ketentuan pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata harus ada beberapa ketentuan syarat yang dipenuhi diantaranya adalah seorang debitur terus memiliki dua atau lebih kreditur dan tidak dapat membayar lulus dari utang 1 yang telah jatuh tempo dan dapat dibagi sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 Undang-Undang Kepailitan Dan Penundaan Pembayaran UtangAy. Rumusan Masalah Dengan berdasar pada pemaparan latar belakang yang penulis jelaskan di atas, maka berikut merupakan rumusan masalah yang penulis ajukan yakni: Bagaimana ketentuan terkait dengan Kepailitan dan Likuidasi yang terdapat pada Undang- Undang Nomor 37 Tahun 2004? Apa saja akibat hukum penundaan kewajiban pembayaran utang berdasar pada ketentutan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004? METODE PENELITIAN Penelitian ini memakai pendekatan yuridis normatif dengan metode penelitian kualitatif. secara yuridis, dengan memeriksa bagaimana peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait dengan ketentuan pailit dan likuidasi perseroan dilaksanakan. Dalam penelitian ini diperoleh data sekunder dari studi kepustakaan dan penelitian lapangan yaitu dengan mengumpulkan data, peraturan perundang-undangan, buku kerja ilmiah, dan pendapat para ahli terhadap topik yang dibahas guna dijadikan sebagai acuan teoritis dalam pembahasan selanjutnya dan sebagai sumber hukum yakni AuUndang-Undang Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran UtangAy. HASIL DAN PEMBAHASAN Pengertian kepailitan Pada pengaturan yang terdapat pada Aupasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 yang dijelaskan bahwa debitur yang memiliki dua atau lebih kreditur dan tidak mampu maka dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan baik atas permohonan diri sendiri ataupun permohonan dari krediturnyaAy. Masyarakat yang menentukan nilai melalui putusan pengadilan dapat menyimpulkan bahwa sekurang-kurangnya ada dua kreditur dan debitur tidak membayar utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih. Menurut ketentuan AuPasal 2 ayat 1 menjelaskan bahwa kewajiban membayar utang yang jatuh tempo baik karena telah diperjanjikan dengan waktu penagihan yang diperjanjikan maupun karena dapat dikenai sanksi atau dikambinghitamkan oleh pejabat yang berwenang adalah yang dimaksud dengan utang yang telah lewat jatuh tempo dan dapat dibagiAy. Asas yang terdapat pada hukum kepailitan, yakni: Pernyataan terhadap kepailitan diharuskan segera diakhiri. https://doi. org/10. 24912/jssh. Ketentuan Kepailitan dan Likuidasi Perusahaan dalam UU No. 37/2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Wibowo. Gunadi . Kecuali mereka dapat menunjukkan bahwa mereka tidak bersalah, manajemen bisnis yang bangkrut harus bertanggung jawab atas pengelolaannya. Sebelum mengajukan pailit, utang debitur dimungkinkan untuk . Kriminalisasi pemerasan debt collector. Tujuan dari undang-undang kepailitan, yakni: Memberikan diskusi agregat untuk memilih antara kebebasan pengumpul yang berbeda dengan sumber daya pemegang utang yang kekurangan untuk membayar kewajiban. Menjamin bahwa kekayaan debitur akan dibagi secara adil dan merata sesuai pada prinsip Aupari passuhAy. Melakukan pencegahan terhadap debitur untuk tidak berbuat yang berpotensi bisa menimbulkan kerugian terhadap kreditu. Menjamin hak kreditur konkuren dengan melindunginya. Memberikan pelyuang bagi kreditur serta debitu dalam rangka merestrukturisasi utangnya. Menawarkan perlindungan kepada debitur yang jujur melalui keringanan utang. Fungsi dari undang-undang kepailitan yaitu: Menentukan urutan dan tingkat prioritas piutang masing-masing kreditur. Menetapkan tata cara untuk menyatakan debitur pailit. Mengendalikan cara-cara yang digunakan untuk memastikan kebenaran piutang . Kontrol apakah tagihan kreditur atau piutang adalah sah. Putuskan bagaimana tagihan kreditur akan dicocokkan atau diverifikasi. Mengatur pembagian hasil penjualan harta debitur menurut prioritas serta urutan masing-masing kreditur. Mengontrol bagaimana debitur berdamai dengan kreditur sebelum juga setekah dilakukan pernyataan pailit. Syarat yang diberikan bagi suatu perusahaan dapat diberikan status pailit yaitu: Ketika seorang debitur tak sanggup atau tidak ingin membayar utangnya, ini dikenal sebagai Auberhenti membayarAy. Utang tersebut hanya dapat dibayar oleh satu kreditur, sehingga harus lebih dari Pada umumnya tidak perlu dibuktikan bahwa debitur tidak mampu membayar utangutangnya untuk suatu pernyataan pailit, dan tidak relevan apakah debitur berhenti membayar karena ia tidak mampu atau tidak mau melakukannya. Karena keadaan debitur ditunjukkan secara lugas, maka pengadilan dalam perkara kepailitan tidak diharuskan untuk mengikuti sistem pembuktian dan pembuktian hukum acara perdata. Juri dalam menganalisa permohonan likuidasi bersifat dinamis, cukup jauh mendengarkan dengan seksama kedua pemain . emegang rekening dan bos pinjama. sebelum penyisihan, dan berupaya mengakomodir antara keduanya. PKPU (Penundaan kewajiban pembayaran utan. Sebelum dinyatakan pailit, debitur bisa melakukan permohonan pengajuan untuk penangguhan kewajiban terhadap pembayaran utang yang dijuluki sebagai Aupenundaan https://doi. org/10. 24912/jssh. Jurnal Serina Sosial Humaniora Vol. No. Feb 2023: hlm 377-384 ISSN-L 2987-1506 (Versi Elektroni. kewajiban pembayaran utangAy atau Aupenangguhan pembayaranAy. Tawaran perdamaian debitur untuk menyelesaikan pemulihan utang, termasuk membayar semua utang kreditur, dapat berupa penundaan pemenuhan pembayaran utang. Ada ketentuan dalam ketentuan kewajiban pelunasan utang yakni pada Auundang-undang Nomor 37 tahun 2004 diatur di dalam bab 3 yaitu dari pasal 242 sampai dengan pasal 249Ay. Pasal 222 menguraikan tentang tata cara pengajuan ditundanya kewajiban pembayaran utang dan memberikan penjelasan yakni adalah: Debitur yang hanya memiliki satu kreditur atau kreditur menunda kewajiban pembayaran utangnya. Debitur yang tidak dapat menaksir atau tetap membayar utang-utangnya yang jatuh tempo dapat mengajukan penangguhan kewajiban pembayaran utang dengan maksud untuk berdamai, yang dapat mencakup tawaran untuk membayar kreditur sebagian atau seluruh utangnya. Kreditur yang berpendapat bahwa debitur tidak akan mampu membayar utangnya yang jatuh tempo dan dapat ditagih dapat meminta debitur untuk menunda pembayarannya agar debitur dapat membuat rencana pembayaran yang mencakup pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditur. Kepailitan dan Likuidasi dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Didalam hukum kepailitan. Penundaan KewajibanPembayaran Utang terdiri atas: Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Yang Bersifat Sementara Pengadilan harus mengabulkan PKPU sementara, mengangkat Hakim Pengawas dari hakim Pengadilan, dan menunjuk seorang atau lebih pengurus bersama-sama dengan Debitur apabila permohonan diajukan oleh Debitur dalam waktu tiga hari terhitung sejak tanggal permohonan didaftarkan. Harus mengabulkan permohonan PKPU sementara, mengangkat Hakim Pengawas dari hakim pengadilan, dan menunjuk seorang atau lebih pengurus untuk mengurus harta kekayaan Debitur bersama Debitur apabila permohonan diajukan dalam waktu 20 . ua pulu. hari sejak pendaftaran permohonan. Pengadilan melalui pengurus wajib memanggil debitur dan kreditur yang diketahui dengan surat tercatat atau kurir ke sidang, yang harus dilakukan paling lambat pada hari ke-45 . setelah putusan PKPU diucapkan. Pengadilan wajib menyatakan Debitor pailit dalam sidang yang sama jika Debitor tidak hadir (Pasal 225. No. 37 Tahun 2. Dari ketentuan tersebut jelas bahwa permohonan PKPU sementara harus disetujui oleh Selain itu, satu administrator ditunjuk dalam keputusan tersebut. Dalam konteks ini, manajemen dibedakan dengan kurator dalam kebangkrutan. Pengurus bertanggung jawab atas pengurusan harta debitur selama berada di PKPU, namun belum ada tindakan untuk menyelesaikan harta pailit. Pengurus memiliki kendali atas seluruh kekayaan Debitur dengan mengangkat seorang atau lebih pengurus. Dalam PKPU. Debitor tetap berwenang untuk mengalihkan dan mengurus harta kekayaan sepanjang dilakukan bersama-sama dengan pengurus, sedangkan dalam kepailitan. Debitor kehilangan haknya yang sah untuk melakukannya. Tanpa persetujuan dari pengurus Debitor tidak berwenang untuk melakukan tindakan kepengurusandan pengalihan harta kekayaannya. Perbuatan Debitur tidak berpengaruh terhadap hartanya jika ia melakukannya tanpa persetujuan manajemen. PKPU sementara sah sejak tanggal pilihan PKPU diucapkan dan berlangsung sampai dengan tanggal diadakannya pendahuluan AuPasal 227 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004Ay. Debitur. Hakim Pengawas. Pengurus, dan Kreditur yang hadir, serta wakil atau kuasanya https://doi. org/10. 24912/jssh. Ketentuan Kepailitan dan Likuidasi Perusahaan dalam UU No. 37/2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Wibowo. Gunadi yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa, harus didengar oleh hakim dalam sidang Sekalipun orang yang bersangkutan tidak menerima panggilan untuk itu, setiap dan semua kreditur berhak untuk hadir di persidangan. Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 telah terpenuhi apabila rencana perdamaian dicantumkan dalam permohonan PKPU sementara atau diajukan oleh Debitur sebelum sidang. Kreditur harus memberikan penolakan tetap PKPU agar debitur, pengurus, dan kreditur dapat mempertimbangkan dan menyetujui rencana perdamaian tersebut pada rapat atau sidang berikutnya jika syarat-syarat tersebut tidak dipenuhi atau kreditur belum dapat memberikan suara pada keputusan tersebut. rencana perdamaian atas permintaan debitur. Perpanjangan tidak boleh lebih lama dari 270 . ua ratus tujuh pulu. hari setelah PKPU sementara diterbitkan jika PKPU masih belum ditetapkan oleh pengadilan AuPasal 228 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004Ay. Pada AuPasal 228 ayat 6 UU No. 37 tahun 2004 dinyatakan bahwa yang berhak menentukan apakah kepada Debitor akan diberikan PKPU tetap adalah kreditor konkurenAy. Sementara itu, pengadilan hanya dapat mengambil keputusan setelah kreditor konkuren setuju. Pasal 228 menegaskan bahwa debitur dinyatakan pailit apabila PKPU tetap tidak dapat ditentukan dalam sidang. Dalam hal PKPU tetap disetujui, maka PKPU dan perpanjangannya tidak dapat bertahan lebih dari 270 . ua ratus tujuh pulu. hari setelah PKPU sementara diterbitkan. Selain itu. Pasal 229 menentukan bahwa pengadilan menetapkan pemberian PKPU tetap dan perpanjangannya berdasarkan pada: Persetujuan lebih dari setengah . dari jumlah kreditur konkuren yang diakui haknya atau diakui sementara dan merupakan sekurangkurangnya dua pertiga dari jumlah piutang yang diakui atau diakui sementara dari kreditur konkuren atau kuasanya yang hadir pada saat sidang, serta persetujuan lebih dari A . dari kreditur yang utangnya dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, atau hak tanggungan atas benda tersebut melalui hakim pengawas kepada pengadilan, yang harus menyatakan utang Permohonan PKPU sementara diumumkan di surat kabar harian dimana pengurus harus mengumumkan pailit (Pasal 230 UU No. Tahun 2. Persetujuan lebih dari A . dari jumlah kreditur yang piutangnya dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, pembebanan, hak tanggungan, atau hak agunan atas harta lain, atau sekurang-kurangnya dua pertiga . ua per tig. dari jumlah tuntutan atau surat kuasa yang dibawa ke persidangan. Akibat Hukum Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Menurut Pasal 245 UU No. 37 Tahun 2004. Debitur tidak dapat dipaksa untuk membayar utangnya selama PKPU masih berlangsung dan semua eksekusi yang dilakukan untuk pembayaran utang harus dihentikan. Hasil PKPU yang sah antara lain: Pengurusan Harta Debitur Secara ringkas. Debitur tidak dapat melakukan pengurusan Harta Debitur tanpa Izin Pengurus. Mendapatkan pinjaman dari pihak ketiga: Debitur diberi wewenang oleh manajemen untuk mendapatkan pinjaman dari pihak ketiga. Selanjutnya, dalam hal diperlukan penjaminan dalam struktur kredit, harus mendapat pengesahan dari Adjudikator Administrasi. AuHarta yang dijadikan jaminan itu harus yang belum menjadi jaminan utang (Pasal 240 UU No. 37 tahun 2. Ay. AuTerhadap persatuan harta, apabila debitor telahmenikan dalam persatuan harta, https://doi. org/10. 24912/jssh. Jurnal Serina Sosial Humaniora Vol. No. Feb 2023: hlm 377-384 ISSN-L 2987-1506 (Versi Elektroni. harta debitor mencakup semua aktiva dan passiva persatuan (Pasal 241 UU No. 37 tahun 2. Ay. Pasal 241 menjelaskan bahwa harta adalah seluruh harta debitur, sedangkan kewajiban adalah seluruh utang debitur. AuDebitor tidak dapat dipaksa bayar utang, selama berlangsungnya PKPU, debitor tidak dapat dipaksa untuk membayar utang-utangya dan semua tindakan eksekusi yang telah dimulai guna mendapat pelunasan utang harusditangguhkan (Pasal 242 UU No. 37 tahun 2. Ay. Dalam hal sandera dan penyitaan, semua yang telah diambil dibebaskan kecuali pengadilan menetapkan tanggal kemudian atas permintaan manajemen. Dalam hal debitur disandera, debitur harus dibebaskan atas permintaan hakim pengurus atau pengawas segera setelah putusan tetap PKPU atau putusan pengesahan perdamaian mempunyai kekuatan hukum tetap. Pengadilan wajib mencabut penyitaan barang-barang yang termasuk dalam harta kekayaan debitur jika masih diperlukan. AuDemikian juga dengan eksekusi dan sitayang telah di mulai atas benda yang tidak dibebani, dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, haktanggungan, hipotek, hak agunan atas kebendaan lainnya atau dengan hak yang harus diistimewakan berkaitan dengankekayaan tertentu berdasarkan Pasal 242 ayat . UU No. 37 tahun 2004Ay. AuTehadap perkara yang sedang berjalan, debitor tidak dapat menjadi Penggugat atau Tergugat dalam perkara mengenai hak atau kewajiban yang menyangkut harta kekayaannya tanpa persetujuanpengurus (Pasal 234 UU No. 37 tahun 2. Ay. AuKreditor pemegang jaminan dnbiaya pemeliharaan, dalam PKPU pelaksanaan hak kreditor pemegang jaminan dan kreditor yang diistimewakan ditangguhkan selamaberlangsungnya PKPU (Pasal 246 UU No. 37 tahun 2. Ay. KESIMPULAN DAN SARAN Pada AuPasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 yang dijelaskan bahwa debitur yang memiliki dua atau lebih kreditur dan tidak mampu maka dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan baik atas permohonan diri sendiri ataupun permohonan dari krediturnyaAy. Sebelum dinyatakan pailit, debitur dapat mengajukan permohonan penangguhan kewajiban pembayaran utang yang disebut juga dengan Aupenundaan kewajiban pembayaran utangAy atau Aupenangguhan pembayaranAy. Tawaran perdamaian debitur untuk menyelesaikan pemulihan utang, termasuk membayar semua utang kreditur, dapat berupa penundaan kewajiban pembayaran Ada ketentuan dalam pemenuhan kewajiban pembayaran utang pada Auundangundang Nomor 37 tahun 2004 diatur di dalam bab 3 yaitu dari pasal 242 sampai dengan pasal 249Ay. Karena kebangkrutan hanya menyebabkan kreditur mengambil jalan pintas yang menguntungkan kreditur, maka kebangkrutan bukanlah pilihan terbaik. Sebaliknya, kreditor harus tanggap terhadap situasi dan bertindak sebagai penyelamat bangsa dengan meminjamkan uang kepada masyarakat. Hal ini memaksa kreditur untuk mengutamakan dampak negatif bagi masyarakat atau debitur daripada keselamatan https://doi. org/10. 24912/jssh. Ketentuan Kepailitan dan Likuidasi Perusahaan dalam UU No. 37/2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Wibowo. Gunadi REFERENSI