Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 IMPLEMENTASI RESTORATIV JUSTICE TERHADAP TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS DI KEPOLISIAN RESOR KABUPATEN BLITAR Fadli Alvian Rozaki. Karyoto Magister Hukum Pascasarjana Universitas Islam Kadiri Email: fadlialvian@gmail. ABSTRAK Penelitian ini mengkaji tentang Implementasi Restorative Justice Terhadap tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas di Kepolisian Resor Kabupaten Blitar. Tujuan Penelitian ini adalah untuk menganalisis pelaksanaan Restorative Justice dalam penyelesaian tindak pidana kecelakaan lalu lintas di Kepolisian Resor Kabupaten Blitar, untuk menganalisis faktor-faktor hambatan kepolisan dalam penerapan Restorative Justice saat penyelesaian tindak pidana kecelakaan lalu lintas di Kepolisian Resor Kabupaten Blitar, untuk menganalisis upaya yang dilakukan kepolisian dalam menghadapi faktor-faktor hambatan dalam penerapan Restorative Justice saat penyelesaian tindak pidana kecelakaan lalu lintas di Kepolisian Resor Kabupaten Blitar. Metode Penelitian Menggunakan metode empiris, hasil Penelitian menjelaskan tentang Implementasu restortative justice dalam penyelesaian tindak pidana kecelakaan lalu lintas di Kepolisian Resor Kabupaten Blitar belum berjalan secara optimal karena karena masih ada beberapa kasus yang tidak terpenuhi syarat formil dan syarat materil. faktor yang menghambat kepolisian dalam penyidikan pelanggaran lalu lintas, faktor internal adalah hambatan yang berasal dari dalam institusi kepolisian sendiri meliputi faktor sarana dan prasarana dan faktor hukum. Adapun faktor eksternal meliputi faktor kesadaran hukum dan faktor budaya. upaya yang dilakukan kepolisian dalam menghadapi faktor-faktor hambatan pada saat penanganan/penyidikan kasus kecelakaan sedang berjalan, apabila masing-masing pihak ada keinginan untuk melakukan Penyelesaian diluar persidangan, maka penyidik melakukan mediasi kepada kedua belah pihak. Restoratif justice ini penegak hukum perlu menyikapi dengan baik, jika Akibat dari kecelakaan tersebut mengakibatkan korban mengalami Luka Ringan Penyidik/Penyidik Pembantu harus menunggu hasil Visum dari Dokter yang menyatakan bahwa korban telah pulih dan tidak terjadi ganguan/dampak/efek lain dari Kata Kunci : Implementasi. Restorative Justice . Kecelakaan Lalu lintas ABSTRACT This research examines the Implementation of Restorative Justice in Traffic Accident Crimes in the Blitar Regency Police Department. The aim of this research is to analyze the implementation of Restorative Justice in resolving traffic accident crimes in the Blitar Regency Police Department, to analyze the factors that hinder the police in implementing Restorative Justice when resolving criminal traffic accidents at the Blitar Regency Police, to analyze the efforts made by the police in dealing with obstacle factors in implementing Restorative Justice when resolving criminal traffic accidents at the Blitar Regency Police. Research Method Using empirical methods. The results of the research explain that the implementation of restortative justice in resolving criminal traffic accidents at the Blitar Regency Police Department has not been running optimally because there are still several cases where formal and material requirements are not met. factors that hinder the police in investigating traffic violations, internal factors are obstacles that originate from within the police institution itself including facilities and infrastructure factors and legal factors. The external factors include legal awareness factors and cultural factors. The efforts made by the police in dealing with obstacle factors when handling/investigating accident cases are ongoing, if each party has a desire to settle outside of court, then the investigator mediates with both parties. both parties, restorative justice, law enforcers need to respond well, if the result of the accident results in the victim suffering minor injuries, the investigator/assistant investigator must wait for the post-mortem results from the doctor which states that the victim has recovered and there are no other disturbances/impacts/effects from the Keywords: Implementation. Restorative Justice. Traffic Accidents PENDAHULUAN Indonesia adalah Negara hukum, hal ini secara tegas, lugas dituangkan dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Sebagai Negara hukum tentunya segala perbuatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara harus diatur dengan hukum. Fadli Alvian Rozaki. Karyoto. Implementasi Restorativ Justice Terhadap Tindak PidanaA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Hukum sebagai pranata sosial memiliki peranan penting dalam masyarakat untuk menciptakan ketentraman, keadilan dan keamanan juga mengatur segala perbuatan manusia yang dilarang maupun yang Setiap masyarakat memiliki kepentingan yang berbeda. Dengan banyaknya masyarakat, sehingga diperlukan hukum untuk mengatur perbedaan kepentingan tersebut. Hukum berisi tentang yang mana harus dilakukan dan yang mana tidak boleh dilakukan yang bersifat memaksa, mengikat dan berisi sanksi yang tegas. Salah satu hukum yang berlaku di indonesia adalah hukum Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara sebagai warga negara yang baik tunduk dan taat pada hukum sebagai konsekuensi sebuah negara berdaulat yang memiliki ketetapan hukum untuk mengatur jalannya kehidupan berbangsa dan bernegara, sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 1 ayat . Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1. AuNegara Indonesia adalah negara hukumAy. Implikasi dari itu, maka Indonesia adalah Negara yang berdasarkan atas hukum sebagai negara hukum. Indonesia menerima hukum sebagai ideologi untuk menciptakan keamanan, keadilan Konsekuensi dari itu semua adalah bahwa hukum mengikat setiap tindakan yang dilakukan oleh warga negara Indonesia Menilik sebagaimana uraian di atas, dibutuhkan sebuah instrumen hukum yang mengatur kehidupan warga negara, khususnya di bidang transportasi guna menekan korban kecelakaan lalu lintas. Instrumen hukum tersebut melalui Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwa kecelakaan lalu lintas merupakan kejadian suatuperistiwa yang terjadi dijalan raya secara tidak sengaja dan tidak disangka yang mengakibatkan korban manusia maupun harta benda. Selanjutnya aturan diatas dipertegas dalam Pasal 93 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993 bahwa. AuKecelakaan lalu lintas merupakan suatu peristiwa di jalan yang tidak disangka Ae sangka dan tidak disengaja melibatkan kendaraan yang sedang bergerak dengan atau tanpa memakai jalan raya lainnya, yang mengakibatkan adanya korban manusia dan kerugian harta. Ay3 Terjadinya kecelakaan lalu lintas tentu menimbulkan sebuah akibat adanya suatu tindakan pidana bagi mereka yang lalai dalam berkendara sehingga peristiwa itu dapat berujung pula disertai tuntutan perdata atas kerugian material maupun secara inmaterial yang ditimbulkan atas kecelakaan. Saat ini praktik pada masyarakat secara umum, sudah sering terjadi dengan penyelesaian secara musyawarah kekeluargaan sehingga terjadi kesepakatan dengan memberikan ganti kerugian dalam bentuk santunan kepada pihak yang menjadi korban. Sebagaimana pernyataan diatas dalam observasi yang dilakukan oleh peneliti terdapat perkara kecelakaan lalu lintas yaitu pemotor di Blitar tewas jadi korban tabrak lari Bukan hanya itu, juga dialami dalam kasus yang menjerat Parman sopir truk. Muhammad Andika berakhir damai, koban kecelakaan terebut telah mencabut laporan Fakta lain juga terjadi dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas antara pengemudi Andrianto dan korban Sanjaya yang terjadi di jalan raya Udanawu perempatan lampu merah mantenan berakhir damai disaksikan oleh masing-masing pihak keluarganya dan menyatakan tidak akan melanjutkan masalah ini ke proses hukum. AuPenyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas tersebut di atas, menunjukkan adanya suatu penyelesaian yang berbasis pada model konvensional sehingga dibutuhkan model guna terciptanya keadilan dan keseimbangan, baik bagi pelaku maupun bagi korban Au5 Konsep pendekatan Restorative justice merupakan suatu pendekatan yang lebih 1 L. j Van Apeldoorn dalam Shidarta,Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berfikir. PT. REVIKA Aditama,Bandung,2006,hlm. 2 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 3 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1993 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 4 Hasil Observasi di Kepolisian Resor Kabupaten Blitar, pada 1 April 2024 Pukul 09. 00 WIB 5 H. Nurhasan & Endang Wahyu Ningsih. Restorative justice dalam penanganan kasus kecelakaan Fadli Alvian Rozaki. Karyoto. Implementasi Restorativ Justice Terhadap Tindak PidanaA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri. Mekanisme tata cara dan peradilan pidana yang berfokus pada pemidanaan diubah menjadi proses dialog dan mediasi untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan seimbang bagi pihak korban dan pelaku. Sejarah Restoratif Juctice sendiri diketahui di banyak Negara, ketidakpuasan dan frustasi dengan sistem peradilan formal atau kepentingan dalam melestarikan dan memperkuat hukum adat dan praktek peradilan tradisional telah menyebabka panggilan untuk respon alternatif untuk kejahatan dan kekacauan sosial. Banyak alternatif ini menyediakan pihak yang terlibat, dan sering juga masyarakat sekitar, kesempatan untuk berpatisipasi dalam menyelesaikan konflik dan menangani Program keadilan restoratif didasarkan pada keyakinan bahwa pihak yang berkonflik harus terlibat aktif dalam menyelesaikan dan mengurangi konsekuensi Restorative Justice juga didasarkan, dalam beberapa kasus, pada keinginan untuk kembali ke pengambilan keputusan dan masyarakat setempat. Pendekatan ini juga dilihat sebagai sarana untuk mendorong mempromosikan toleransi dan inklusivitas, membangun penghargaan atas keragaman dan menerapkan praktik masyarakat yang bertanggung jawab Restorative justice timbul karena adanya ketidakpuasaan dengan sistem peradilan pidana yang telah ada, yang mana tidak dapat melibatkan pihak-pihak yang berkonflik, melainkan hanya antara negara dan pelaku. Korban maupun masyarakat setempat tidak dilibatkan dalam penyelesaian konflik, berbeda dengan sistem restorative justice dimana korban dan masyarakat dilibatkan sebagai pihak untuk menyelesaikan konflik. Indonesia perkara pidana diselesaikan melalui sistem peradilan pidana. Sistem peradilan pidana menurut Mardjono Reksodiputro adalah sistem suatu masyarakat untuk menanggulangi kejahatan. 6 Tujuan sistem peradilan pidana, yaitu : Mencegah masyarakat menjadi korban . Menyelesaikan kasus kejahatan yang terjadi sehingga masyarakat puas bahwa keadilan telah ditegakkan dan yang bersalah dipidana. Mengusahakan agar mereka yang pernah melakukan kejahatan tidak mengulangi lagi kejahatan Namun, jika dihubungkan dengan sejarah timbulnya restorative justice, maka sistem peradilan pidana tidak berjalan sesuai dengan yang diharapkan, karena gagal memberikan ruang yang cukup pada kepentingan para calon korban dan para calon terdakwa, dengan kata lain sistem peradilan pidana yang konvensional saat ini di berbaga Negara di dunia kerap menimbulkan ketidakpuasan dan Mustawa menegaskan bahwa, hukum dibuat untuk memberi manfaat bagi individu dan kelompok masyarakat atau dengan kata lain hukum diasumsikan sebagai perangkat asasdan kaidah-kaidah yang mengatur hubungan antar manusia dalam masyarakat. Ukuran rasional yang objektif dari kemanfaatan adalah apabila hukum yang dibuat dapat tercipta suatu masyarakat yang aman, tertib dan damai. 7 Dalam konteks penyidikan dengan Restorative justice, polisi adalah adalah gerbang . dari sistem peradilan pidana. Donald Black, perannya sebagai penyelidik dan penyidik tindak pidana, menempatkan polisi berhubungan dengan sebagian besar tindak pidana umum atau biasa . rdinary or common crim. Praktik dan pemikiran tersebut di atas, maka Polri menerbitkan instrumen hukum sebagai landasan dalam penyelesaian perkara pidana diluar pengadilan alternative dispute resolution dengan cara perdamaian melalui Surat Edaran Kapolri Nomor: SE / 8 / VII / lalu lintas di wilayah hukum Polres Wonosobo. Jurnal Hukum Khairah Ummah Vol. 12, . Hlm. 6 Manullang E. fernando M, menggapai hukum berkeadilan, kompas,Jakarta, 2007 Hlm. 7 Marlina. Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice. Cet I, (Bandung: Refika Aditama, 2. Hlm. 8 Septa Candra. Restorative Justice. Suatu Tinjauan Terhadap Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia. Jurnal Rechtsvinding. Vol. No. Agustus 2013. Hlm. Fadli Alvian Rozaki. Karyoto. Implementasi Restorativ Justice Terhadap Tindak PidanaA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang Penerapan Keadlian Restorative (Restorative Justic. dalam penyelesaian perkara pidana. Surat Edaran Kapolri ini dapat dijadikan Ausebagai payung hukum dalam menyelesaikan kasus tindak pidana, khusunya terkait pelanggaran lalu lintas, mengingat angka pelanggaran lalu lintas terus mengalami peningkatan. Ay9 Pelanggaran lalu lintas merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang harus mendapatkan perhatian khusus, seiring dengan data angka kecelakan sejak Tahun 2023, kasus kecelakaan yang terjadi di wilayah hukum polrestabes Kabupaten Blitar sebanyak 368 kasus, dari jumlah itu terdapat 140 korban luka ringan, 154 korban luka berat, dan 74 korban meninggal dunia. Angka kecelakaan ini perlu tindakan tegas dari penegak hukum untuk menegakkan hukum di jalanan agar dapat mengurangi angka kecelakaan yang terjadi. Implementasi dari itu maka mulailah ada kebijakan kapolri tentang Restorative justice. Dengan menyelesaian tindak pidana dalam kasus kecelakaan lalu lintas dengan menggunakan pendekatan Restorative justice telah diatur dah diberlakukan, namun apa yang diharapkan belum sepenuhnya berjalan sebagaimana mestinya dengan berlandaskan pada pengaturan hukum. Angka kecelakaan masih tinggi, penyelesaian damai tanpa pendekatan restorativ justice masih berlangsung. Inilah yang menjadi pusat perhatian penulis untuk menelusuri lebih jauh dalam suatu penelitian ilmiah dalam bentuk tesis dengan judul AuImplementasi Restorativ Justice terhadap kecelakaan lalu lintas di Kepolisian Resor Kabupaten Blitar METODE PENELITIAN Jenis Penelitian Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum Socio Legal Research atau Empiris, peneletian empiris atau Field Research atau penelitian lapangan adalah penelitian yang objeknya mengenai gejala-gejala, peristiwa dan fenomena yang terjadi di masyarakat, 9 Ibid. Hlm. Hasil Observasi di Kepolisian Resor Kabupaten Blitar, pada 1 April 2024 Pukul 09. 00 WIB ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Lembaga atau negara yang bersifat non pustaka dengan melihat fenomena yang terjadi di Masyarakat. Penelitian empiris digunakan untuk menganalisis hukum yang dilihat sebagai perilaku masyarakat yang berpola dalam kehidupan masyarakat yang selalu berinteraksi dan berhubungan dalam aspek masyarakat. Dalam penelitian yang hendak diteliti mengenai implementasi restorarative Justice dalam tindak pidana kecelakaan lalu lintas di Kepolisian Resor Kabupaten Blitar Berdasarkan pengertian diatas, maka penelitian hukum unsur empiris yang menggunakan data primer sebagai bahan Penelitian ini merupakan suatu jenis penelitian yang mengkaji isu hukum terhadap penerapannya di masyarakat. Tipe penelitian empiris merupakan suatu metode penelitian hukum yang didasarkan pada data-data dan penelitian lapangan guna mendapatkan data Pendekatan Penelitian Metode Pendekatan yang digunakan dalam membahas masalah penelitian ini adalah metode pendekatan case study research . tudi kasu. dan bersifat deskriptif. Menurut Denzin dan Lincoln penelitian studi kasus merupakan penelitian yang menggunakan latar alamiah, dengan maksud menafsirkan fenomena yang terjadi dan dilakukan dengan jalan melibatkan berbagai metode yang ada. Pendekatan Case Study pendekatan yang penting untuk memahami suatu fenomena sosial dan perspektif individu yang diteliti. Pendekatan Case study juga merupakan yang mana prosedur penelitiannya menghasilkan data deskriptif yang berupa kata-kata yang secara tertulis ataupun lisan dari prilaku orang-orang yang diamati. Dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian case study research . tudi kasu. Menurut Suharsimi Arikunto studi kasus adalah pendekatan yang dilakukan secara intensif, terperindi dan mendalam terhadap gejalagejala tertentu. Pengertian studi kasus menurut Basuki adalah suatu bentuk penelitian atau studi suatu masalah yang memiliki sifat kekhususan, dapat 11 Bahder Johan Nasution. Metode penelitian Ilmu Hukum,. andung : Mandar Maju, 2. Hlm. Fadli Alvian Rozaki. Karyoto. Implementasi Restorativ Justice Terhadap Tindak PidanaA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 dilakukan dengan sasaran perorangan ataupun Sedangkan Stake menambahkan bahwa penekanan studi kasus adalah memaksimalkan pemahaman tentang kasus yang dipelajari dan bukan untuk mendapatkan generalisasi, kasusnya dapat bersifat komplek maupun sederhana dan waktu untuk mempelajari dapat pendek atau panjang, tergantung waktu untuk Data Hukum Data Hukum Primer yang digunakan terdiri dari peraturan perundang undangan, catatan resmi risalah dalam pembuatan perundang Dalam penelitian ini bahan hukum primer yang digunakan adala sebagai berikut: Undang Ae Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Undang Ae Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/8/VII/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang Penerapan Keadilan Restorative (Restorative Justic. dalam Penyelesain Perkara Pidana. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif. Data Hukum Sekunder yang utama adalah buku teks karena buku teks berisi prinsip prinsip dasar ilmu hukum dan pandangan pandangan klasik yang mempunyai kualifikasi Dalam penelitian ini, bahan hukum sekunder yang digunakan adalah: Buku buku ilmiah dibidang hukum. Jurnal Ilmiah. Data Hukum Tersier adalah bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Dalam penelitian bahan hukum tersier yang digunakan meliputi: Kamus Besar Bahasa Indonesia. Media Online/internet Teknik Pengumpulan Data Hukum ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Pengumpulan data dilakukan dalam penelitian ini melalui 3 . cara, yakni melalui, wawancara dan dokumentasi: Studi Dokumentasi Studi dokumentasi merupakan suatu teknik pengumpulan bahan dengan cara mempelajari dokumen untuk mendapatkan data atau informasi yang berhubungan dengan masalah yang Wawancara (Intervie. Wawancara adalah teknik pengumpulan bahan melalui proses tanya jawab lisan yang berlangsung satu arah, artinya pertanyaan datang dari pihak yang mewawancarai dan jawaban diberikan oleh pihak yang diwawancarai dan dengan arah tujuan yang telah Analisa Penelitian AuAnalisis penelitian ini menggunakan analisis deduktif, metode analisis deduktif merupakan penarikan kesimpulan dari suatu permasalahan yang bersifat umum terhadap permasalahan konkrit yang dihadapi. Ay12 Berdasarkan keseluruhan data yang dikumpulkan dari penelitian ini, selanjutnya dilakukan analisis dengan menggunakan metode analisis deskriptif, yakni suatu metode analisis yang fenomena-fenomena ataupun fakta yang diperoleh dari hasil penelitian, berdasarkan bahan yang diperoleh, baik data primer maupun data sekunder. Analisis bahan terakhir dengan memberikan kesimpulan dan saran mengenai apa yang seharusnya dilakukan terhadap permasalahan hukum tersebut. HASIL DAN PEMBAHASAN Implementasi Restorative Justice dalam penyelesaian tindak pidana kecelakaan lalu lintas di Kepolisian Resor Kabupaten Blitar AuKepolisian Negara Republik Indonesia adalah aparat penegak hukum sebagai garda terdepan untuk mewujudkan ketertiban dan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Ay13 Penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian 12 Ibid. ,hlm. 13 Junaedi Maskat. Pengetahuan Praktek Berlalu Lintas di Jalan Raya. Sibaya. Bandung, 2015, hlm. Fadli Alvian Rozaki. Karyoto. Implementasi Restorativ Justice Terhadap Tindak PidanaA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Negara Republik Indonesia yang berkeadilan tentunya tidak dapat dilepaskan dari pembahasan mengenai keadilan sebagai cita hukum yang harus dijadikan arah dan pedoman dalam penegakan hukum itu sendiri. Keadilan sebagai nilai yang paling utama, bahkan menyebut keadilan sebagai nilai yang paling sempurna atau lengkap. Alasannya, keadilan dasarnya terarah baik pada diri sendiri maupun pada orang lain. Karena itu, hukum yang adil bagi Aristoteles berarti hukum harus memihak pada kepentingan semua orang. Hukum harus membela kepentingan atau kebaikan bersama . ommon goo. Penegakan hukum yang berkeadilan diterapkan pula dalam hal yang berkaitan dengan lalu lintas. Sebagaimana diketahui, lalu lintas menjadi hal ang erat kaitannya dengan kehidupan. Karena lalu lintas adalah gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan. Dalam Pasal 3 UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, lalu lintas dan angkutan jalan diselenggarakan dengan tujuan terwujudnya pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar dan terwujudnya etika dalam berlalu lintas serta terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi Penerapan restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana pada tingkat penyidikan (Kepolisia. , didasari atas kewenangan diskresi yang dimiliki oleh Kepolisian. Penjelasan Pasal 18 ayat . Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia disebutkan bahwa yang dimaksud dengan bertindak menurut penilaiannya sendiri adalah suatu tindakan yang dapat dilakukan oleh anggota Polri yang dalam bertindak harus mempertimbangkan manfaat serta resiko dari betul-betul kepentingan umum. Secara umum, kewenangan ini dikenal AuDiskresi KepolisianAy keabsahannya didasarkan pada pertimbangan keperluannya untuk pelaksanaan tugas dan Mengacu kepada Pasal 2 Undangundang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, ditegaskan fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan. Lebih lanjut dalam Pasal 15 ayat . huruf e undang-undang tersebut dijelaskan, dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian. Masyarakat yang terus mengalami perubahan karena berbagai faktor penyebab, yang juga turut merubah nilai-nilai budaya sehingga berubah pula patokan-patokan moral mengenai apa yang baik dan buruk yang menyebabkan keteraturan serta ketertiban kehidupan yang beradab. Demikian pula persepsi masyarakat yang muncul terhadap tindak pidana kecelakaan lalu lintas, pandangan masyarakat terhadap tindak pidana kecelakaan lalu lintas bersebrangan dengan substansi dari undangundang, yakni Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Unsur-unsur pidana dalam undang-undang ini harus dilakukan proses hukum, yang meliputi: penyidikan, penindakan, pemeriksaan dan penyelesaian serta penyerahan perkara. Seiring masyarakat, praktiknya penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas seringkali diselesaikan melalui pendekatan restorative justice atau mediasi penal, yaitu penyelesaian perkara di luar pengadilan oleh para pihak . elaku dengan korba. Penyelesaian khususnya pada kasus kecelakaan lalu lintas melalui pendekatan restorative justice merupakan wujud hukum yang saat ini hidup di tengah masyarakat . iving la. Terkait dengan perkembangan hukum yang hidup di tengah masyarakat . iving la. Roscue Pound menjelaskan bahwa hukum adalah alat untuk memperbarui . aw as a tool of sosial engineerin. Penyelesaian perkara 14 Chairul Huda. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kealahan. Tinjauan Kritis Terhadap Teori Pemisahan Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Kencana Prenada Media. Jakarta. 2016, hlm. Fadli Alvian Rozaki. Karyoto. Implementasi Restorativ Justice Terhadap Tindak PidanaA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 kecelakaan lalu lintas melalui pendekatan restorative justice merupakan nilai-nilai hukum yang saat ini hidup di tengah masyarakat . iving la. , yang saat ini berlaku efektif untuk mengatur tata kehidupan Restorative Justice diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Peraturan mengamanatkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia harus melaksanakan mengutamakan Restorative Justice yang menekankan pemulihan dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku kejahatan yang tidak dapat dipidana, merupakan tuntutan masyarakat yang sah. Peraturan ini juga mengamanatkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang menurut Pasal 16 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian untuk menanggapi perkembangan kebutuhan hukum masyarakat, yang sesuai dengan rasa keadilan semua pihak. Menurut Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002, konsep tersebut perlu dirumuskan baru dalam memperhatikan norma dan nilai yang ada Masyarakat sebagai solusi dan penyedia kepastian hukum, khususnya kemaslahatan bersama dan rasa keadilan. Tujuan dibuatnya peraturan tersebut yakni agar kasus-kasus yang terjadi misal seperti kecelakaan lalu lintas diselesaikan secara Restorative Justice dengan sistematika meliputi perdamaian dari dua belah pihak yang dibuktikan dengan kesepakatan perdamaian dan ditandatangani oleh para pihak dan juga pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku berupa, pengembalian barang, mengganti kerugian, mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana dan/atau ditimbulkan akibat tindak pidana. Restorative Justice kerangka hukum yang mengutamakan kepentingan dan kebutuhan baik pelaku, korban, maupun masyarakat luas. Lebih jauh mengembalikan kesejahteraan individu yang mengalami gangguan akibat tindakan illegal. Oleh karena itu, diantisipasi bahwa gagasan keadilan restoratif akan menawarkan sudut pandang yang berbeda dalam pendekatannya terhadap pemecahan masalah. Keadilan restoratif adalah kerangka hukuman yang melampaui batas-batas ketentuan hukum pidana formal dan material. Pemeriksaan keadilan restoratif juga harus mencakup sudut pandang kriminologis dan sistem pidana. Berdasarkan data yang ada, dapat dikatakan bahwa sistem pemasyarakatan saat ini belum secara efektif menjamin keadilan yang komprehensif, yang mencakup kepentingan pelaku, korban, dan masyarakat Hal tersebut yang mendorong kedepan konsep Aurestorative justiceAy. Salah satu tahapan penyelesaian perkara melalui restorative justice adalah tahapan penyidikan oleh lembaga Kepolisian. Sistem peradilan pidana terpadu didasarkan pada asas diferensiasi fungsional, yang membedakan fungsi dan kewenangan masing-masing unsur penegak hukum atas dasar sistem. Dalam rangka penegakan hukum . aw enforcemen. , kepolisian bertugas untuk memperjelas pelaksanaan fungsi kepolisian dalam proses peradilan pidana serta amanat Pasal 6 Ayat . KUHAP. Berdasarkan KUHAP, penyelidik memiliki kewenangan untuk melakukan Autindakan lain yang menurut hukum bertanggung jawabAy, yang diatur dalam Pasal 5 ayat . KUHAP AuPasal 5 . Penyelidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4: a. kewajibannya mempunyai wewenang: menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak mencari keterangan dan barang bukti. menyuruh berhenti menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri. tindakan lain menurut hukum yang Ay16 Penjelasan KUHAP Pasal 5 menyatakan: Yang dimaksud dengan tindakan lain adalah tindakan dari penyelidik untuk kepentingan penyelidikan dengan syarat: 15 Moeljatno. Membangun Hukum Pidana. Bina Aksara. Jakarta, 2014, hlm. 16 Moeljatno. Membangun Hukum Pidana. Bina Aksara. Jakarta, 2014, hlm. Fadli Alvian Rozaki. Karyoto. Implementasi Restorativ Justice Terhadap Tindak PidanaA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 . tidak bertentangan dengan suatu aturan . Selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan dilakukannya tindakan . Tindakan itu harus patut dan masuk akal dan termasuk dalam lingkungan . Pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan memaksa . Menghormati hak asasi manusia. Kewenangan yang sama, yaitu untuk melakukan tindakan lain yang menurut hukum yang bertanggung jawab, juga dimiliki oleh penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat . KUHAP. Pasal 7 Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat . huruf a karena kewajibannya mempunyai wewenang: . menerima-laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak . melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian . menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan . melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat . mengambil sidik jari dan memotret seorang. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi . mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya . dengan pemeriksaan perkara . mengadakan penghentian penyidikan . mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab Selain sebagaimana diatur dalam KUHAP. Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu penyelidik atau penyidik, juga diberikan amanat kewenangan melalui UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 16 ayat . memberikan kewenangan kepolisian dalam bidang proses pidana sebagaimana yang diatur dalam KUHAP di atas. Selain itu, terdapat juga Pasal 18 yang mengatur sebagai berikut: Pasal 18 Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia 17 Moeljatno. Membangun Hukum Pidana. Bina Aksara. Jakarta, 2014, hlm. ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat . hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, serta Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penjelasan Pasal 18 ayat . menyebutkan Yang dimaksud dengan Aubertindak menurut penilaiannya sendiriAy adalah suatu tindakan yang dapat dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dalam bertindak harus mempertimbangkan manfaat serta resiko dari tindakannya dan betul-betul untuk kepentingan Lewat ketentuan ini disebutkan bahwa untuk kepentingan umum, kepolisian dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri berdasarkan peraturan perundang-undangan serta kode etik profesinya, di mana harus mempertimbangkan manfaat serta risiko dari tindakannya tersebut. Proses yang cenderung mengedepankan sistem hukum formil tersebut justru pernah melahirkan beberapa perkara yang mencederai rasa keadilan masyarakat, sehingga melahirkan gagasan penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice yang membebani pelaku kejahatan dengan kesadarannya mengakui kesalahan, meminta maaf, dan mengembalikan kerusakan dan kerugian korban seperti semula atau setidaknya menyerupai kondisi semula, yang dapat memenuhi rasa keadilan korban. Gagasan ini sudah direspon Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskri. Polri pada tahun 2012 telah mengeluarkan Surat Telegram Kabareskrim No. STR/583/Vi/2012 tanggal 08 Agustus 2012 tentang Penerapan Restorative Justice, surat telegram tersebut yang dijadikan dasar penyidik dalam penyelesaian perkara pidana dengan keadilan restorative. Perkembangan selanjutnya muncul Surat Edaran Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolr. No. 8/VII/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative 18 Moeljatno. Membangun Hukum Pidana. Bina Aksara. Jakarta, 2013, hlm. Fadli Alvian Rozaki. Karyoto. Implementasi Restorativ Justice Terhadap Tindak PidanaA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 Justic. dalam Penyelesaian Perkara Pidana. Selanjutnya dikeluarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No. 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Peraturan inilah yang selanjutnya dijadikan landasan hukum dan pedoman bagi penyelidik dan penyidik Polri yang melaksanakan penyelidikan/penyidikan, termasuk sebagai pengawasan pengendalian, dalam penerapan prinsip keadilan restoratif . estorative justic. dalam konsep penyelidikan dan penyidikan tindak pidana demi mewujudkan kepentingan umum dan rasa keadilan masyarakat, sehingga dapat mewujudkan keseragaman pemahaman dan penerapan keadilan restoratif . estorative justic. di lingkungan Polri. Pelaksanaan kewenangan penyelidikan dan/atau penyidikan tindak pidana oleh penyidik Polri yang menerapkan prinsip keadilan restoratif . estorative justic. dalam metode penyidikannya dapat didasarkan pada ketentuan sebagai berikut: Pasal 7 ayat . huruf J Undang-Undang No. 08 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, bahwa penyidik karena kewajibannya mempunyai wewenang mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. Pasal 16 ayat . huruf L dan Pasal 18 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pasal 5 ayat . angka 4 Undang-Undang No. 08 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bahwa tindakan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat . huruf L adalah tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan jika memenuhi syarat sebagai berikut. Tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum. Selaras dengan hukum yang mengharuskan tindakan tersebut . Harus masuk akal, patut, dan 19Ibid. ,hlm 23 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Pertimbangan . Menghormati hak asasi manusia (HAM). Kekhususan lembaga kepolisian dalam menangani perkara memiliki tugas dan wewenang atas suatu perbuatan dan diharuskan karena alasan tertentu untuk menghentikan proses penyelesaian perkara pidana atau diskresi oleh Kepolisian yang diatur Pasal 7 Ayat . butir 1 KUHAP dan dipertegas dalam Pasal 18 Ayat . UU Kepolisian, bahwa polisi dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya jika dalam hal mendesak dapat ketentuan yang berlaku dan kode etik Persyaratan sebagaimana dimaksud KUHAP penyelidikan/penyidikan Sejalan dengan hukum yang berlaku Dilakukannya tindakan jabatan yang selaras dengan kewajiban hukum. Adanya keadaan memaksa serta dipertimbangkan dengan layak. Menghormati hak asasi manusia. Berdasarkan Pasal 109 Ayat . KUHAP, tata cara penilaian dibatasi pada syarat-syarat tertentu, yang membatasi tata cara penilaian yaitu: Tidak cukup bukti Jika tidak ditemukannya cukup bukti oleh penyidik atau penyidik gagal menemukan bukti yang memadai maka penyidikan dihentikan. Peristiwa yang terjadi bukanlah Penyidik menghentikan penyidikan, apabila kepada tersangka bukan peristiwa pidana sebagaimana dalam KUHP dan ketentuan pidana lainnya. Penyidikan dihentikan demi Dimungkinkan 20 Eddy O. S Hiariej. Prinsip-prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta. Cahaya Atama Pustaka. Fadli Alvian Rozaki. Karyoto. Implementasi Restorativ Justice Terhadap Tindak PidanaA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 ketentuan yang diatur dalam KUHP pengaduan, telah ada putusan hakim terdahulu, dan lainnya. Dalam penyelesaian kasus melalui mempertimbangkan beberapa hal, antara lain: Dari sudut pandang pelaku, dalam hal ini dapat diketahui latar belakang dari tujuan ekonomi pelaku, pelaku mau mengakui perbuatannya, pelaku bersedia memberikan ganti rugi kepada korban, pelaku berjanji kejahatannya, pelaku bersedia dibina, dan minta maaf kepada korban dan keluarga korban Dari sudut pandang korban, ketersediaan para pihak terutama korban bersedia berdamai dan Dari segi perkara, perkara yang diselesaikan bukan merupakan kepentingan umum, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat. Pengaturan dalam Surat Edaran Kepolri No. SE/8/VII/2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Pidana selanjuntya disempurnakan dengan terbitnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif yang disahkan pada 19 Agustus 2021. Pasal 1 angka 3 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Keadilan Restoratif adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula. Peraturan Polri Penanganan Tindak Pidana Keadilan Restoratif merupakan konsep baru dalam penegakan hukum pidana yang mengakomodir norma dan nilai yang berlaku dalam masyarakat sebagai solusi sekaligus memberikan kepastian hukum terutama kemanfaatan dan rasa keadilan masyarakat, guna menjawab perkembangan kebutuhan hukum masyarakat yang memenuhui rasa keadilan semua pihak, yang merupakan wujud kewenangan Polri sesuai dengan Pasal 16 dan Pasal 18 Undangundang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hal ini pada dasarnya juga merespon perubahan-perubahan sosial yang sangat dinamis di dalam masyarakat sehingga memberikan perpanjangan tangan bagi setiap penyelenggara negara untuk menetapkan suatu peraturan kebijaksanaan dalam bentuk tindakan hukum faktual berdasarkan asas diskresi sebagai produk hukum yang bersifat petunjuk pelaksana . dan petunjuk tehnis . Dalam perkembangan kebutuhan hukum masyarakat Indonesia yang cenderung mengikuti perkembangan keadilan Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku institusi yang berwenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, merumuskan konsep baru dalam sistem penegakan hukum pidana yang mampu mengakomodir nilainilai keadilan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif harus memenuhi persyaratan umum dan khusus. 21 Widijowati. Rr. Dijan dan Restu Adhie Charisma. AuPenghentian Penyidikan Terhadap Delik Biasa/Laporan Berdasarkan Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan PidanaAy. Jurnal NCOLS, 2020, hlm. 22 Ibid. ,hlm 23 Fadli Alvian Rozaki. Karyoto. Implementasi Restorativ Justice Terhadap Tindak PidanaA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 Persyaratan umum berlaku pada Penyelenggaraan reserse Kriminal, penyelidikan, atau penyidikan, sedangkan persyaratan khusus hanya berlaku untuk tindak pidana berdasarkan keadilan Restoratif pada kegiatan penyelidikan atau Persyaratan penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif menekankan pada aspek materiil dan formil. Sebagaimana Pasal 5 Perpol No. Tahun 2021, menegaskan bahwa syarat materiil, meliputi Tidak menimbulkan keresahan dan/atau Tidak berdampak konflik sosial Tidak berpotensi memecah belah Tidak radikalisme dan sparatisme Bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan dan bukan tindak pidana terorisme, tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana terhadap nyawa orang. Selanjutnya Pasal 6 Perpol No. Tahun 2021, menegaskan bahwa persyaratan formil, antara lain: Perdamaian dari dua belah perdamaian dan ditanda tangani oleh para pihak, kecuali untuk tindak pidana Narkotika. Pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku, barang, mengganti kerugian, ditimbulkan dari akibat tindak pidana dan/atau mengganti kerusakan yang ditimbulkan akibat tindak 23Ibid. ,hlm 23 Eddy O. S Hiariej. Prinsip-prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta. Cahaya Atama Pustaka, 2014 hlm. ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Dibuktikan dengan surat kesepakatan yang ditandatangani oleh pihak korban . ecuali untuk tindak Selanjutnya. Persyaratan Khusus (Pasal 7 Perpol No. 8 Tahun 2. dalam berdasarkan keadilan restoratif, merupakan persyaratan tambahan untuk tindak pidana lainnya, . Tindak Pidana Informasi dan transaksi elektronik. Persyaratan Khusus (Pasal 8 Perpol No. Tahun 2. Penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan Restoratif untuk tindak pidana Informasi Pelaku tindak pidana Informasi dan transaksi elektronik yang menyebarkan konten ilegal Pelaku bersedia menghapus konten yang sedang diunggah, diserahkan kepada penyidik dalam bentuk soft copy dan hard Pelaku permohonan maaf melalui video yang di unggah di media sosial diserati dengan pemintaan untuk menghapus konten yang telah menyebar, diserahkan kepada penyidik dalam bentuk soft copy dan hard copy dan Pelaku bersedia bekerja sama dengan penyidik Polri untuk . Tindak Pidana Narkoba Persyaratan Khusus (Pasal 9 Perpol No. 8 Tahun 2. Penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan Restoratif untuk tindak pidana Narkoba, meliputi : Tanpa Kealahan. Tinjauan Kritis Terhadap Teori Pemisahan Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Kencana Prenada Media. Jakarta. 2016 hlm. 25 Chairul Huda. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Fadli Alvian Rozaki. Karyoto. Implementasi Restorativ Justice Terhadap Tindak PidanaA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 Pecandu narkoba dan korban penyalahgunaan narkoba yang mengajukan rehabilitasi Pada saat tertangkap tangan narkotika pemakaian 1 . hari dengan penggolongan narkotika dan psikotropika sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan tidak ditemukan barang bukti tindak pidana narkoba namun hasil tes urine menunjukkan positif narkoba Tidak terlibat dalam jaringan tindak pidana narkoba, pengedar, dan/atau bandar Telah dilaksanakan asesmen oleh tim asesmen terpadu dan Pelaku bersedia bekerja sama dengan penyidik Polri untuk melakukan penyelidikan lanjutan. AuTindak Pidana Lalu lintas Persyaratan Khusus (Pasal 10 Huruf a dan b Perpol No. 8 Tahun Ay26 Penanganan berdasarkan keadilan Restoratif untuk tindak pidana Lalu lintas, meliputi: Kecelakaan lalu lintas yang kendaraan bermotor dengan cara dan keadaan membahayakan yang mengakibatkan kerugian materi dan/atau korban luka ringan atau . Kecelakaan lalulintas di jalan karena kelalaiannya yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda. Dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif memuat terkait konsep baru dalam penegakan hukum pidana yang mengakomodir norma dan nilai yang berlaku dalam masyarakat sebagai solusi sekaligus memberikan kemanfaatan dan rasa keadilan 26 Chairul Huda. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kealahan. Tinjauan Kritis Terhadap Teori Pemisahan ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 perkembangan kebutuhan hukum masyarakat yang memenuhui rasa keadilan semua pihak, yang merupakan wujud kewenangan Polri sesuai dengan Pasal 16 dan Pasal 18 Undangundang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada Pasal 1 huruf . , keadilan Restoratif adalah Penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula. Kasus kecelakaan lalu lintas di seluruh wilayah di Indonesia sering kali terjadi setiap harinya bahkan setiap jam dimanapun berada. Tidak dipungkiri bahwasanya kecelakaan lalu lintas sulit untuk dihindari, karena sebab terjadinya kecelakaan lalu lintas itu sendiri karena AuCulpaAy atau kelalaian dari orang yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Karena banyaknya terjadi kecelakaan lalu lintas, maka pihak kepolisian menyelesaikan perkara tersebut dengan jalan Restorative Justice atau dengan sistem Keadilan Restoatif. Sesuai Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No. Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Seperti halnya yang dilakukan kepolisian Kepolisian Resor Blitar guna menyelesaikan perkara kecelakaan lalu Dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas. Polres Blitar melakukan penanganan sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku seperti yang telah ditetapkan. Dari hal ini sistem pemidanaan yang berlaku disana belum sepenuhnya Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Kencana Prenada Media. Jakarta. 2006, hlm. Fadli Alvian Rozaki. Karyoto. Implementasi Restorativ Justice Terhadap Tindak PidanaA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 menjamin keadilan terpadu (Integreted Justic. , yakni keadilan merata yang ditujukan kepada pihak terkait perkara, keadilan bagi pelaku, keadilan bagi korban, dan juga keadilan bagi Maka adanya sistem Restorative Justice ini memberikan suatu konsep pendekatan keadilan yang dapat diikuti oleh semua pihak yang terlibat dalam kasus tindak pidana, dalam hal yang diteliti oleh penulis ini adalah kasus kecelakaan lalu lintas. Restorative Justice dalam penerapanya lebih memandang penyelesaian kasus dari sudut pandang yang berbeda, yaitu berpandangan pada pemenuhan hak yang harus diterima oleh korban dal hal ini adalah kerugian yang disebabkan Dan juga pengembalian pelaku ke dalam masyarakat dan pemenuhan tanggung jawab atas perbuatan pelaku kepada korban. Penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas adalah suatu proses yang dapat dilakukan melalui proses peradilan maupun diluar peradilan. Dalam perkembanganya penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas ini tidak harus diselesaikan dengan jalan melalui proses peradilan umum yang merupakan proses penyelesaian perkara yang sudah ada sejak dulu, berkembangnya cara penyelesaian kecelakaan lalu lintas turut membuat penegak hukum menjadi terbantu dengan adanya penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas diluar proses Karena hal itu eksistensi sistem Restorative Justice sebagai alternatif penyelesaian kasus pidana sangat memungkinkan dapat digunakan untuk menyelesaiakan kasus kecelakaan lalu lintas menjadi lebih cepat diselesaikan, meskipun begitu penyelesaian perkara ini ditentukan oleh kesadaran dan pengetahuan masyarakat itu sendiri dan juga aparat penegak hukumnya. Penerapan berdasarkan prinsip kemanfaatan yaitu apabila mediasi antara pelaku dan korban dirasa lebih bermanfaat dibandingkan persidangan, dimana pemberian ganti kerugian atau pemberian biaya kepada korban akan lebih terasa bermanfaat ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 dibandingkan korban melaporkan pelaku dan berujung kerugian yang diderita korban lebih besar. Asas kemanfaatan adalah prinsip yang penting dalam mekanisme restorative justice. Restorative justice adalah pendekatan alternatif dalam penyelesaian perkara yang berfokus pada memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat. Dalam beberapa kasus, pendekatan ini mungkin tidak sesuai atau cukup sulit untuk diterapkan. Namun, di beberapa situasi, pendekatan ini dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus kejahatan, termasuk korban, pelaku kejahatan, dan masyarakat secara keseluruhan. Dalam hal ini, tujuan dari penyelesaian perkara pidana adalah untuk mencapai kepentingan memberikan keadilan bagi korban, memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan, dan menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat. Penerapan asas kemanfaatan dalam penyelesaian perkara pidana dapat dilakukan melalui beberapa cara, di antaranya adalah: Pemberian hukuman yang sesuai dengan tingkat kejahatan yang dilakukan oleh pelaku. Hukuman yang diberikan haruslah cukup berat untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan memberikan keadilan bagi korban Memberikan penyelesaian perkara selain melalui jalur pengadilan. Salah satu contohnya adalah melalui program restorative justice, di mana pelaku kejahatan dan korban dapat bertemu untuk membicarakan penyelesaian perkara secara damai pengadilan yang panjang dan memakan biaya. Memberikan rehabilitasi bagi pelaku kejahatan. Dalam hal ini, tujuan hukuman bukanlah untuk menghukum atau membalas dendam, tetapi untuk memperbaiki perilaku pelaku kejahatan sehingga dapat kembali menjadi anggota Aumasyarakat yang Fadli Alvian Rozaki. Karyoto. Implementasi Restorativ Justice Terhadap Tindak PidanaA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 produktif dan berperan positif dalam masyarakat. Ay27Selain Itu penerapan restorative justice juga berdampak terhadap pengurangan penumpukan jumlah perkara, menghindari proses peradilan yang panjang dan memakan biaya, kapasitas lembaga pemasyarakatan Kemudian kecelakaan lalu lintas ini bilamana diuraikan berdasarkan teori sistem hukum Lawrence M. Friedman yang menyampaikan sebuah Teori Sistem Hukum . he Theory of Legal Syste. dimana terdapat tiga elemen utama dari suatu sistem hukum yang Struktur (Structur. Substansi (Substanc. , dan Budaya (Cultur. Struktur Hukum menurut Friedman adalah AuThe structure of a system is its Athe permanent shape, the institutional body of the system. Ay28 Ini berarti bahwa struktur suatu sistem adalah kerangkakerangkanya. permanen, badan institusional dari Substansi Hukum adalah AuThe substance is composed of substantive rules and also about how institutions should behaveAy. 29 Ini berarti bahwa substansi hukum terdiri dari aturan substantif dan juga bagaimana seharusnya institusi berperilaku. Budaya Hukum menurut Friedman adalah AuIt is the element of social attitude and value. Behavior depends on judgement about which options are useful or correct. Legal culture refers to those parts of general culture-customs, opinions, ways of doing and thinking-that bend social forces toward or away from the Ay30 27 Adami Chazawi. Pelajaran Hukum Pidana I . istem pidana, tindak pidana, teori-teori pemidanaan & batas berlakunya hukum pidan. Jakarta : PT Raja Grafika Persada, 2005, hlm. ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Ini berarti bahwa budaya hukum adalah elemen dari sikap dan nilai sosial. Perilaku bergantung pada penilaian tentang pilihan mana yang berguna atau benar. Budaya hukum mengacu pada bagian-bagian dari budaya umum-adat istiadat, pendapat, cara melakukan dan berpikir-yang membelokkan kekuatan sosial ke arah atau menjauh dari hukum. Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman telah dijadikan sebagai referensi dalam menyusunan rencana pembangunan hukum nasional. Hal ini dibuktikan dengan dimuatnya Teori Sistem Hukum dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025. Dalam Lampirannya, pembangunan hukum diarahkan pada perwujudan sistem hukum nasional yang berasal dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. AuPembangunan mencakup pembangunan materi, struktur termasuk aparat hukum dan sarana prasarana hukum, serta memiliki kesadaran juga budaya mewujudkan negara hukum, dan menciptakan masyarakat adil dan Ay31 Teori Sistem Hukum dari Lawrence M. Friedman ternyata juga digunakan sebagai landasan awal dalam penyusunan Grand Design Pembangunan Hukum Nasional, diarahkan kepada perwujudan sistem hukum nasional yang mantap dan mampu berfungsi baik sebagai sarana kesejahteraan, maupun sebagai sarana bagi pelaksanaan pembangunan. 30 Adami Chazawi. Pelajaran Hukum Pidana I . istem pidana, tindak pidana, teori-teori pemidanaan & batas berlakunya hukum pidan. Jakarta : PT Raja Grafika Persada, 2005, hlm. Fadli Alvian Rozaki. Karyoto. Implementasi Restorativ Justice Terhadap Tindak PidanaA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 Pada dasarnya pembangunan hukum mencakup penataan materi . , kelembagaan . , dan budaya . Unsur-unsur tersebut saling mempengaruhi, karenanya hukum harus dibangun secara terpadu dan berkelanjutan, serta berwawasan Pembangunan sistem hukum nasional dilakukan dengan melakukan pembentukan materi hukum yang nilai-nilai kepentingan sosial serta perwujudan masyarakat hukum yang tercermin dari tingginya kepatuhan kepada aturan hukum. Materi hukum harus menjamin terlaksananya kepastian dan ketertiban hukum, serta perlindungan terhadap hak asasi manusia, mampu mengembangkan disiplin dan kepatuhan serta penghargaan kepada hukum, yang pada akhirnya mampu mendorong adanya kreativitas peran masyarakat dalam pembangunan nasional. Kemudian bila dilihat dalam Pemidanaan diartikan sebagai tahap penetapan sanksi dan juga tahap pemberian sanksi dalam hukum Kata AupidanaAy umumnya diartikan sebagai hukum, sedangkan AupemidanaanAy diartikan sebagai penghukuman. Pemidanaan pada hakikatnya adalah suatu kerugian berupa penderitaan yang sengaja diberikan oleh negara terhadap individu yang melakukan pelanggaran Kendatipun demikian, pemidanaan juga adalah suatu pendidikan moral terhadap pelaku yang telah melakukan kejahatan dengan maksud agar tidak lagi mengulangi perbuatannya. Wesley Cragg menyatakan bahwa ada empat hal terkait Pemidanaan adalah sesuatu yang dapat dimengerti dan tidak dapat dihindari dalam masyarakat ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Pelaksanaan pemidanaan adalah refleksi sistem peradilan pidana yang berevolusi dan jenis-jenis pidana yang dapat dijatuhkan tidak terlepas dari tipe dan karakter perbuatan pidana yang Pelaksanaan pidana harus mengalami reformasi yang signifikan dengn merujuk pada pelaksanaan pidana di Eropa Barat dan Amerika Utara. Sejumlah pemidanaan yang digunakan harus menyediakan Pemidanaan tidak hanya berangkat pada pemikiran pembalasan kepada pelaku kejahatan atau pencegahan supaya melindungi masyarakat tetapi telah meluas hingga kepada suatu sistem pidana yang terpadu yang menyatukan berbagai sendi penegak hukum dalam melaksanakan sistem tersebut sesuai dengan yang dicita-citakan. Tanggung jawab sistem pidana sudah harus dimulai sejak dilakukannya pencegahan sejak dilakukannya kejahatan, terciptanya kejahatan oleh pelaku kejahatan, dan tahapan-tahapan lainnya hingga kepada berintegrasinya kembali pelaku kejahatan sebagai manusia yang seutuhnya di dalam masyarakat serta kuatnya penegak hukum di dalamnya. Pemidanaan selayaknya pembalasan tapi juga harus berorientasi kepada kepentingan individu . elaku kejahata. dan kepentingan masyarakat. Dalam perkembangan hukum pidana juga dikenal beberapa teori pemidanaan sebagai berikut : Teori Absolut . eori Retributi. teori ini memandang bahwa pemidanaan kesalahan yang telah dilakukan, jadi berorientasi pada perbuatan dan terletak pada kejahatan itu sendiri. Pemidanaan diberikan karena si pelaku harus menerima sanksi itu demi kesalahannya. Seseorang mendapat pidana oleh karena Fadli Alvian Rozaki. Karyoto. Implementasi Restorativ Justice Terhadap Tindak PidanaA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 mempertimbangkan akibat apa yang ditimbulkan dan apakah masyarakat Pembalasan sebagai alasan untuk memidana suatu Penjatuhan pidana pada dasarnya penderitaan pada penjahat dibenarkan karena penjahat telah membuat penderitaan bagi orang Tujuan pemidanaan tidak untuk memperbaiki, mendidik atau memasyarakatkan kembali pelaku. Dalam hal ini adalah pelaku lalu Teori Relatif Teori ini memandang pembalasan atas kesalahan si pelaku, tetapi sebagai sarana mencapai melindungi masyarakat menuju Dalam teori ini, tujuan pemidanaan sebagai sarana pencegahan, yaitu pencegahan umum yang ditujukan pada Hukuman dijatuhkan untuk melaksanakan maksud atau tujuan dari hukuman ketidakpuasan masyarakat sebagai akibat kejahatan itu. Tujuan hukuman harus dipandang secara ideal, selain dari itu, tujuan hukuman adalah untuk mencegah . Teori Gabungan Teori ini mendasarkan pidana pada asas pembalasan dan asas tertib pertahanan tata tertib masyarakat, dengan kata lain dua alasan itu menjadi dasar dari penjatuhan pidana. Pada dasarnya teori gabungan adalah gabungan teori absolut dan teori relatif. Gabungan mengajarkan bahwa penjatuhan mempertahankan tata tertib hukum dalam masyarakat dan memperbaiki pribadi si penjahat. Merujuk teori-teori diatas maka tujuan pemidanaan terhadap Undang- ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak semata-mata untuk memberikan efek jera bagi pelaku maupun mencegah orang lain untuk melakukan perbuatan yang sama namun juga mengupayakan pelaku agar tidak mengulangi perbuatan yang sama. Melihat dalam putusan yang penulis angkat bahwa majelis hukuman kepada pelaku dengan hukuman denda dan atau penjara Seharusnya majelis hakim dalam hukuman/sanksi terhadap pelaku sesuai dengan teori pemidanaan menyebutkan agar si pelaku merasa takut akan hukuman yang diberikan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum, dan pelaku dijatuhkannya pidana agar si pelanggar atau pelaku dapat memperbaiki diri si pelaku itu sendiri dengan proses rehabilitasi. Menurut penerapahan hukum terhadap pelaku tindak pidana lalu lintas masih sangat jauh dari apa yang diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dimana seharusnya perbuatan tersebut termasuk ke dalam tindak pidana dalam pasal 50 ayat . UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan untuk penerapan sanksi di atur dalam Pasal 227 UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, akan tetapi dalam praktiknya penerapan yang dilakukan oleh memberlakukan hukuman/sanksi sesuai dengan Pasal 227 yaitu hukuman kurangan 1 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp. 000,- ( dua puluh empat juta Menurut Fadli Alvian Rozaki. Karyoto. Implementasi Restorativ Justice Terhadap Tindak PidanaA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 kecelakaan kendaraan bermotor yang mengacu ke dalam UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, saat ini terkendala pada aspek kurang sosialisasinya undangundang yang mengaturnya dan juga penjatuhan hukuman/sanksi yang banyaknya pelanggaran lalu lintas yang menimbulkan tingginya angka kecelakaan juga. KESIMPULAN Berdasarkan hasil Penelitian dan pembahasan tersebut diatas dapat disimpulkan sebagai Implementasu restortative justice dalam penyelesaian tindak pidana kecelakaan lalu lintas di Kepolisian Resor Kabupaten Blitar belum berjalan secara optimal karena karena masih ada beberapa kasus yang tidak terpenuhi syarat formil dan syarat materil. DAFTAR PUSTAKA Achmad Ali, 2009. Menguak Takbir Hukum. Gunung Agung. Jakarta. Adami Chazawi, 2005. Pelajaran Hukum Pidana I . istem pidana, tindak pidana, teori-teori pemidanaan & batas berlakunya hukum pidan. Jakarta : PT Raja Grafika Persada. Andi Hamzah, 2009. Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia dari Retribusi ke Reformasi. Cet. Jakarta: Pradnya Paramita. Ansori,Abdul Gafur, 2010, filsafat Hukum sejarah,aliran dan pemaknaan, university of gajah mada . Yogyakarta. Bahder Johan Nasution, 2008. Metode penelitian Ilmu Hukum,. andung : Mandar Maju. Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2019. Dokumen Pembangunan Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Chairul Huda, 2006. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kealahan. Tinjauan Kritis Terhadap Teori Pemisahan Tindak Pidana ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Pertanggungjawaban Pidana. Kencana Prenada Media. Jakarta. Eddy O. S Hiariej, 2014. Prinsip-prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta. Cahaya Atama Pustaka,