VOLUME 26 NO 2 DESEMBER 2025 ISSN CETAK ISSN ONLINE INTEGRASI PRINSIP ESG (ENVIRONMENTAL. SOCIAL. GOVERNANCE) DALAM HUKUM PERSEROAN DI INDONESIA Oleh : Sarikun Fakultas Hukum. Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda Email : sarikun@untag-smd. ============================================================================= ABSTRACT The transformation of the global business paradigm triggered by globalization and the climate change crisis has driven the adoption of Environmental. Social, and Governance (ESG) principles as an international standard for assessing corporate sustainability and responsibility. Unlike traditional approaches oriented toward shareholder primacy. ESG positions companies as an integral part of the economic, environmental, and social ecosystem. This study uses normative legal research methods with statutory and conceptual approaches to analyze the integration of ESG principles within the corporate legal framework in Indonesia and to identify gaps and weaknesses in existing regulations. The results show that although ESG principles are substantively embedded in various regulations, such as the Limited Liability Company Law, the Environmental Protection and Management Law, and the Financial Services Authority (OJK) regulations regarding sustainable finance, their implementation remains hampered by regulatory fragmentation, the absence of binding national ESG standards, limited coverage of legal subjects, and weak oversight and enforcement mechanisms. Therefore, regulatory reform, institutional strengthening, and an integrated law enforcement strategy are needed to ensure the effective and sustainable implementation of ESG within the Indonesian corporate legal system. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------Keywords: ESG, corporate law, sustainable finance ABSTRAK Transformasi paradigma bisnis global yang dipicu oleh globalisasi dan krisis perubahan iklim telah mendorong penerapan prinsip Environmental. Social, and Governance (ESG) sebagai standar internasional dalam menilai keberlanjutan dan tanggung jawab Berbeda dengan pendekatan tradisional yang berorientasi pada shareholder primacy. ESG menempatkan perusahaan sebagai bagian integral dari ekosistem ekonomi, lingkungan, dan sosial. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk menganalisis integrasi prinsip ESG dalam kerangka hukum perseroan di Indonesia serta mengidentifikasi celah dan kelemahan regulasi yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun prinsip ESG secara substantif telah tersebar dalam berbagai regulasi, seperti UU Perseroan Terbatas. UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta regulasi Otoritas Jasa Keuangan terkait keuangan berkelanjutan, implementasinya masih terhambat oleh fragmentasi regulasi, ketiadaan standar ESG nasional yang mengikat, keterbatasan cakupan subjek hukum, serta lemahnya mekanisme pengawasan dan penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan reformasi regulasi, penguatan kelembagaan, dan strategi penegakan hukum yang terintegrasi guna memastikan VOLUME 26 NO 2 DESEMBER 2025 ISSN CETAK ISSN ONLINE implementasi ESG yang efektif dan berkelanjutan dalam sistem hukum perseroan Indonesia. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------Kata kunci: ESG, hukum perseroan, keuangan berkelanjutan PENDAHULUAN Dalam era globalisasi dan perubahan iklim yang semakin kompleks, mengalami transformasi paradigma dalam menjalankan operasional perusahaan. Prinsip Environmental. Social, and Governance (ESG) telah menjadi standar penting yang diakui secara internasional untuk mengukur keberlanjutan bisnis dan tanggung jawab sosial perusahaan. Berbeda dengan pendekatan tradisional yang fokus semata . hareholder ESG menghadirkan perspektif holistik yang menempatkan perusahaan sebagai bagian lingkungan, dan sosial yang lebih luas. Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) mendefinisikan ESG sebagai proses elemen-elemen lingkungan, sosial, dan tata kelola dalam pengalokasian aset dan pengambilan keputusan investasi. 3 Lembaga keuangan global terkemuka seperti BlackRock. Vanguard, dan BNP Paribas telah ESG persyaratan wajib dalam portofolio ] Manuella. Junycia. , & Kaban. Legal Framework ESG sebagai Penguatan Prinsip Good Corporate Governance dalam Hukum Perusahaan Indonesia. *Jurnal Ilmu Hukum. Humaniora dan Politik*, 15. , 456-478. Hukumku. Integrasi Prinsip ESG dalam Keputusan Investasi dan Tata Kelola Perusahaan. Diakses https://w. id/post/integrasi-prinsipesg-dalam-keputusan-investasi-dan-tata-kelolaperusahaan/ OECD. Environmental. Social and Governance (ESG) Investing. OECD Policy Papers. investasi mereka, bahkan menolak mendanai proyek yang tidak menunjukkan komitmen keberlanjutan. Hal mencerminkan bahwa ESG bukan lagi sekadar konsep etis, melainkan strategi manajemen risiko yang fundamental untuk viabilitas bisnis jangka panjang. Indonesia tanggung jawab sosial perusahaan. Kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR) pertama kali diatur secara formal melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 74, yang mewajibkan perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan Ketentuan ini kemudian diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Namun. CSR tradisional menuju kerangka ESG yang lebih komprehensif menjadi kebutuhan CSR cenderung dipahami sebagai inisiatif filantropi dan program sosial yang bersifat parsial, sementara ESG mengintegrasikan risiko dan peluang keberlanjutan ke dalam strategi bisnis, pengambilan keputusan, dan tata kelola Hukumku. Kewajiban Hukum dan Pelaksanaan ESG untuk Perusahaan di Indonesia. Diakses https://w. id/post/kewajiban-hukumdan-pelaksanaan-esg-untuk-perusahaan-diindonesia/ VOLUME 26 NO 2 DESEMBER 2025 perusahaan secara menyeluruh. Indonesia sebagai ekonomi berkembang dengan populasi lebih dari 270 juta jiwa menghadapi tantangan unik dalam hal kelestarian lingkungan, pemenuhan hak asasi manusia, serta tata kelola yang transparan dan akuntabel. Dari latar belakang yang sudah merumusakan masalah sebagai berikut : Bagaimana prinsip-prinsip ESG (Environmental. Social. Governanc. dapat diintegrasikan secara efektif dan berkelanjutan dalam kerangka hukum perseroan di Indonesia? Apa saja celah dan kelemahan dalam kerangka regulasi yang berlaku? METODE PENELITIAN Tipe penelitian hukum normatif . octrinal atau normative legal researc. berupa penelitian hukum yang difokuskan pada kajian dan analisis terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang Pada penelitian ini peneliti terhadap substansi setiap peraturan perundang- undangan. HASIL DAN PEMBAHASAN Prinsip-prinsip ESG (Environmental. Social. Governanc. dapat diintegrasikan secara efektif dan berkelanjutan dalam kerangka hukum perseroan di Indonesia Environmental. Social. Governance (ESG) adalah kerangka evaluasi yang mengukur keberlanjutan dan dampak etika dari investasi dalam perusahaan atau bisnis. ESG menggabang utama:5Environmental ESGI. "Kerangka Kerja dan Standar Laporan Keberlanjutan". ISSN CETAK ISSN ONLINE (Lingkunga. Mengelola lingkungan hidup, termasuk pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK), pengelolaan limbah, konservasi biodiversitas, dan efisiensi energi. Social (Sosia. Menangani hubungan perusahaan dengan karyawan, pemasok, pelanggan, dan komunitas lokal, serta pemenuhan standar hak asasi manusia, kesejahteraan karyawan, dan kontribusi sosial. Governance (Tata Kelol. Memastikan transparansi, akuntabilitas, integritas, dan praktik bisnis yang etis dalam manajemen perusahaan, termasuk struktur dewan, sistem pengendalian internal, dan manajemen risiko. Indonesia. ESG sebetulnya telah mengakar dalam berbagai regulasi tersebar, walaupun tidak selalu menggunakan terminologi "ESG" secara Hal ini tercermin dalam undangundang tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Perlindungan Lingkungan Hidup. Perlindungan Tenaga Kerja, dan berbagai regulasi OJK yang fokus pada keuangan Kerangka hukum ESG di Indonesia dibangun di atas beberapa pilar regulasi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas UU PT merupakan hukum induk yang mengatur pembentukan, pengelolaan, dan operasi perseroan terbatas di Indonesia. Pasal 74 UU PT mengandung ketentuan yang sangat relevan dengan prinsip ESG: - Pasal 1 angka 3 mendefinisikan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) "komitmen Perseroan berkelanjutan guna meningkatkan Hukumku. "Dari CSR ke ESG Evolusi Konsep Keberlanjutan di Indonesia". VOLUME 26 NO 2 DESEMBER 2025 kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, maupun bagi - Pasal 74 ayat . "Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan - Pasal 74 ayat . mewajibkan TJSL "memperhatikan kepatutan dan kewajaran . easonableness and Ketentuan ini menunjukkan lingkungan dan sosial telah diakui sebagai kewajiban hukum bagi perseroan yang mengelola sumber daya alam, meskipun terminologi "ESG" belum digunakan secara eksplisit pada saat UU ini disahkan . Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas PP 47/2012 merupakan peraturan pelaksana dari UU PT yang memberikan rincian operasional untuk implementasi TJSL:. Pasal 2 menegaskan bahwa "setiap Perseroan selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan," memperluas jangkauan di luar sektor sumber daya alam. Pasal 3 ayat . mengukuhkan bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan menjadi kewajiban bagi "Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam. Pasal 4 menyebutkan bahwa TJSL berdasarkan "rencana kerja tahunan Perseroan ISSN CETAK ISSN ONLINE persetujuan Dewan Komisaris atau RUPS sesuai dengan anggaran dasar Perseroan. Pasal 5 mewajibkan laporan TJSL dimuat dalam laporan tahunan dan RUPS. Mekanisme pelaporan dan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam GCG serta pilar governance dalam ESG. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51 Tahun 2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan. POJK 51/2017 merupakan terobosan regulasi yang secara eksplisit mengintegrasikan prinsip ESG dalam kerangka keuangan Indonesia: Kewajiban bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK), emiten, dan menerapkan 8 prinsip keuangan . Mewajibkan penyusunan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) Laporan Keberlanjutan (Sustainability Repor. yang mencakup indikator ESG. Pelaporan harus mencakup data emisi GRK, konsumsi energi, (E). pemenuhan HAM, kontribusi sosial (S). serta struktur dewan, perlindungan whistleblower (G). POJK 51/2017 menunjukkan evolusi dari konsep CSR/TJSL tradisional menuju kerangka ESG yang lebih komprehensif dan terukur. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup UU PPLH 32/2009 mengatur aspek environmental dari ESG, dengan lingkungan, audit lingkungan, dan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak VOLUME 26 NO 2 DESEMBER 2025 Lingkunga. , yang penting untuk compliance perseroan dalam pilar E dari ESG. Regulasi Terbaru: POJK 17/2023 dan Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum merupakan regulasi terbaru yang memperkuat integrasi ESG dengan membuat kewajiban bank . Menerapkan . Melaksanakan praktik bisnis dan memperhatikan, menerapkan, dan lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) . Menerapkan tata kelola yang baik dalam mengelola risiko terkait Apa Saja Celah dan Kelemahan dalam Kerangka Regulasi yang Berlaku Terdapat celah-celah signifikan dan kelemahan-kelemahan dalam kerangka regulasi ESG yang berlaku di Indonesia yang menghambat implementasi ESG yang efektif dan berkelanjutan. Celah-celah ini mencakup: Celah Normatif: Fragmentasi dan disharmoni regulasi di berbagai peraturan perundangundangan Belum adanya standar ESG nasional yang tunggal dan mengikat Cakupan regulasi yang masih terbatas pada certain categories of Ketidakjelasan definisi dan kriteria ESG Minimnya insentif dan disinsentif yang jelas Celah Implementatif: ISSN CETAK ISSN ONLINE Disharmoni regulasi pusat dan daerah yang menciptakan legal Sistem perizinan yang belum berbasis ESG secara komprehensif Kurangnya operasional yang detail Masalah pengukuran dan verifikasi data ESG yang belum standardized Celah Kelembagaan: Belum ada badan/otoritas khusus yang mengawasi ESG secara lintas Kapasitas SDM dan teknologi regulator yang masih terbatas Koordinasi lembaga/kementerian yang masih Program capacity building yang masih minimal Celah Penegakan Hukum: Penegakan hukum yang tidak konsisten terhadap pelanggaran ESG Potensi ESG-washing greenwashing yang tinggi Sistem pengawasan yang masih manual dan tidak real-time Penalti yang diterapkan masih deterrence effect Implikasi Keseluruhan Celah-celah mengakibatkan implikasi hukum yang serius bagi perseroan, investor, sistem pembangunan berkelanjutan Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan reformasi komprehensif terhadap kerangka regulasi ESG melalui langkah-langkah yang telah PENUTUP Kesimpulan Efektivitas dan keberlanjutan integrasi ESG terganggu oleh celah-celah regulasi yang signifikan. Pertama, fragmentasi dan disharmoni regulasi di perundangundangan menyebabkan ketidakjelasan VOLUME 26 NO 2 DESEMBER 2025 definisi, kriteria, dan standar ESG yang Hingga saat ini. Indonesia belum memiliki satu standar ESG komprehensif, berbeda dengan standar European Sustainability Reporting Standards (ESRS) yang telah disahkan pada 2023. Kedua, cakupan regulasi masih terbatas pada kategori perusahaan tertentu . isalnya, sektor sumber daya ala. dan belum bersifat universal untuk semua perseroan. Celah implementatif juga menjadi hambatan kritis. Sistem penegakan hukum masih inkonsisten, dengan potensi tinggi terhadap ESG-washing dan greenwashing yang belum tercegah secara efektif. Kapasitas pengawasan regulator yang terbatas, disharmoni antara regulasi pusat dan daerah, serta minimnya pedoman teknis operasional yang detail mengakibatkan legal uncertainty bagi pelaksanaan ESG. Meskipun POJK 51/2017 telah membuka era transformasi menuju keuangan berkelanjutan sejak 2019 dan BEI menargetkan implementasi penuh pelaporan ESG pada Mei 2025, praktik penerapannya masih menunjukkan inkonsistensi dan belum terintegrasi secara menyeluruh di seluruh industri. S a r a n Reformasi Regulasi: Revisi UU PT, harmonisasi regulasi lintas lembaga, dan penetapan standar ESG nasional yang tunggal dan mengikat. Reformasi Kelembagaan: Pembentukan unit/badan ESG regulator, dan formalisasi koordinasi lintas lembaga. Reformasi Enforcement: Pengembangan enforcement strategy regtech, peningkatan penalti, dan ISSN CETAK ISSN ONLINE DAFTAR PUSTAKA