Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan Volume 8 No 1, Juni 2021,(h.1-12) P ISSN 2356-1637 | E ISSN 2581-0103 https://journal.iainlangsa.ac.id/index.php/qadha https://doi.org/10.32505/qadha.v8i1.2275 HUKUM KELUARGA ISLAM DI BRUNEI DARUSSALAM (Studi Analisis Terhadap Pembaharuan Hukum Islam) Arif Sugitanata Univeristas Islam Negeri Yogyakarta arifsugitanata@yahoo.co.id Abstract This short article tries to explain how to reform the field of Islamic family law in Brunei Darussalam while at the same time describing the background and product of family law reform itself. The data used in this study is a qualitative study, then the method used is descriptive analytical. With conclusions that include, first, family law is a law that has provisions on the territory of family members within the scope of the household which includes certain fields such as marriage, descent, maintenance, hadhanah, guardianship and inheritance. Second, the background of the birth of Islamic law reform that occurred in this era was caused, among other things, to fill the legal vacuum because the norms contained in the fiqh books did not regulate it, while the legal needs of society continued to grow, the influence of economic globalization and science and technology, the influence of reforms. in various fields that provide opportunities for Islamic law to become a reference in national law, the influence of reforming Islamic legal thought, both by foreign Islamic law experts and national Islamic law experts, especially regarding the development of science and technology as well as gender issues and thirdly , the product of family law reform in Brunei Darussalam is divided into two scopes, namely munakahat and Mawaris, where part of the munakahat itself includes, Marriage Registration, Minimum Age Restriction for Marriage, Role of Marriage Guardian, Polygamy, Divorce, Khulu', Rujuk. Whereas in Mawaris it includes mandatory wills. Keywords: Reform, Family Law, Islam, Brunei Darussalam. Abstrak Tulisan singkat ini mencoba menjelaskan bagaimana pembaharuan bidang hukum keluarga Islam di Brunei Darussalam sekaligus menggambarkan latar belakang dan produk pembaharuan hukum keluarga itu sendiri. Data yang digunakan dalam kajian ini ialah kajian kualititatif, kemudian metode yang digunakan adalah menggunakan deskriptif analitis. Dengan kesimpulan yang meliputi, pertama, hukum keluarga merupakan hukum yang memiliki ketentuan pada wilayah anggota keluarga dalam cakupan rumah tangga yang meliputi bidang-bidang tertentu seperti pernikahan, keturunan, nafkah, hadhanah, perwalian dan kewarisan. Kedua, latar belakang lahirnya pembaruan hukum Islam yang terjadi Arif Sugitanata| Hukum Keluarga Islam di Brunei …..|1 Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan pada era ini disebabkan antara lain, untuk mengisi kekosongan hukum karena norma-norma yang terdapat dalam kitab-kitab fikih tidak mengaturnya, sedangkan kebutuhan hukum masyarakat terus berkembang, pengaruh globalisasi ekonomi dan Iptek, pengaruh reformasi di berbagai bidang yang memberikan peluang kepada hukum Islam untuk menjadi acuan dalam hukum nasional, pengaruh pembaruan pemikiran hukum Islam, baik oleh pakar hukum Islam manca negara maupun pakar hukum Islam nasional, terutama menyangkut perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta isu-isu gender dan yang ketiga, produk dari pembaharuan hukum keluarga di Brunei Darussalam dibagi kedalam dua cakupan yakni munakahat dan mawaris, dimana bagian dari munakahat itu sendiri meliputi, Pencatatan Pernikahan, Pemabatasan Usia Minimal Untuk Menikah, Peran Wali Nikah, Poligami, Talak, Khulu’, Rujuk. Sedangkan dalam mawaris meliputi wasiat wajibah. Keywords: Pembaharuan, Hukum Keluarga, Islam, Brunei Darussalam. Pendahuluan Islam sebagai agama pembaharuan yang diturunkan Allah Swt melalui perantara Rasul-Nya yang terakhir yakni Nabi Muhammad Saw. Islam diturunkan untuk melaruskan agama Allah Swt yang disampaikan melalui Rasul-rasul-Nya yang terdahulu, karena telah diselewengkan oleh para pengikutnya masingmasing. Oleh karena itu Islam merupakan satu-satunya agama yang haq, yakni yang paling benar di sisi Allah Swt, sejak diturunkan hingga akhir zaman kelak.1 Persoalan dalam Islam semakin komplek, ketika telah bersentuhan dengan multi kultur, yang tentunya sangat berbeda dengan kultur Islam sendiri dimana ia dilahirkan (Mekkah dan Madinah). Islam lahir di dunia Arab yang masih sangat sederhana, undang-undang yang sudah ada hanya mensyaratkan hukum bagi peristiwa-peristiwa dan urusan-urusan peradilan yang terjadi pada waktu itu ditasyri’kannya hukum-hukum itu, belum mensyari’atkan hukum mengenai kejadian yang belum dan mungkin terjadi.2 Pada abad ke-21 ini gerakan pembaharuan dalam pamikiran Islam dimulai dengan adanya perubahan paradigma yang cukup signifikan3 dan juga permasalahan-permasalahan baru mengenai hukum Islam di era modern ini juga menuntut para mujtahid untuk menjawab berbagai permasalahan baru tersebut untuk menentukan status hukumnya demi memberikan jawaban atas keresahan umat. Perlu diketahui bahwa hukum Islam yang dibawa Nabi Muhammad Saw, merupakan rahmat bagi alam semesta.4 Maka hukum Islam dapat diterapkan 1Hadari Nawawi, Kepemimpinan Menurut Islam (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 1993).1 2Abdul Wahab Khallaf, Perkembangan Sejarah Hukum Islam, alih bahasa, Ahyar Aminudin (Bandung: Pustaka Setia, 2000).38 3Koko Abdul Kodir, Metodologi Studi Islam (Bandung: Pustaka Setia, 2017).15 4Husnul Khatimah, Penerapan Syari’ah Islam (Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset, 2007).35 Arif Sugitanata| Hukum Keluarga Islam di Brunei …..| 2 Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan dalam semua masa. Untuk semua bangsa karena di dalamnya terdapat cakupan yang begitu luas dan elestisitas untuk segala zaman dan tempat.5 Dimana hukum Islam adalah ilmu yang berkaitan dengan amal perbuatan manusia yang diambil dari nash al-Qur’an dan Sunnah.6 Salah satu produk hukum yang dihasilkan dari ijtihad para mujtahid adalah mengenai hukum-hukum yang berkenaan dengan masalah-masalah di dalam keluarga, yang selanjutnya disebut hukum keluaraga Islam. Hukum keluarga Islam, dalam taksonomi hukum Islam yang disepakati oleh para ahli hukum Islam, termasuk hukum perbuatan dalam lingkup hukum muamalah.7 Keniscayaan akan pembaharuan terhadap hukum Islam pada era saat ini menumbuhkan usaha bagi para mujtahid untuk mencoba dan memproduksi serta memberikan keputusan hukum yang menjadi jawaban dari keresahan umat termasuk terhadap hal yang tidak kalah pentingnya yakni pada bidang hukum keluarga. Pada dasarnya, apa yang tengah dan telah berlangsung pada abad ini merupakan konsekuensi dari perubahan sosial, dimana perubahan sosial, cepat atau lambat, selalu menuntut perubahan dalam berbagai bidang, termasuk bidang hukum keluarga yang menjadi kajian penulis. Pembaharuan yang terjadi pada doktrin di atas bisa berbentuk IntraDoctrinal Reform dan Exstra-Doctrinal Reform, dimana Intra-Doctrinal Reform merupakan tipe pembaharuan hukum keluarga yang dilakukan dengan menggabungkan pendapat dari berbagai mazhab yang ada atau mengambil pendapat lain selain mazhab utama yang mereka anut, seperti aplikasi takhayyur dan talfiq. Takhayyur yang dimaksud di sini adalah suatu yurisprudensi yang karena dalam situasi spesifik dibolehkan untuk meninggalkan suatu mazhab hukum dan mengambil hukum yang lainnya. Sementara terma talfiq ialah suatu metode yang mengkombinasikan berbagai mazhab untuk membentuk suatu peraturan tunggal.8 Contohnya bentuk ini ialah pada beberapa negara Muslim seperti Indonesia, Malaysia, Maroko, dan Pakistan, Brunei Darussalam dimana dalam aplikasi materi hukum keluarga di aturan perundang-undangannya dilakukakan sebagai respon atas perkembangan zaman sembari memberlakukan mayoritas ketentuan yang diberlakukan dalam materi fikih konvensional artinya dalam konteks tertentu masih problem gender.9 Sedangkan pembaharuan yang tergolong dalam Exstra Doctrinal Reform adalah tipe pembaharuan hukum keluarga yang dilakukan 5Abd. Shomad, Hukum Islam, Penerapan prinsip syariah dalam hukum Indonseia, (Jakarta: Kencana, 2010).57 6Khoiriyah, Memahami Metodologi Studi Islam (Yogyakarta: Teras, 2013).131 7 „Abd al-Wahhab Khallaf, ‘Ilmu Ushul al-Fiqh (ttp: al-Haramain, 2004).32 8Atun Wardatun dan Hamdan, Kontekstualisasi Hukum Keluarga di Dunia Islam (Mataram: LEPPIM IAIN Mataram, 2014).3. 9Miftahul Huda, Hukum Keluarga, Potret Keragaman Perundang-undangan di Negaranegara Muslim Modern, (Malang: Setara Press, 2018), 129. Arif Sugitanata| Hukum Keluarga Islam di Brunei …..| 3 Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan dengan cara memberikan penafsiran yang sama sekali baru terhadap nash-nash yang ada.10 Contohnya seperti hukum keluarga Tunisia dan Turki yang sangat dinamis dan sensitive gender seperti larangan poligami, pernikahan mempelai perempuan tanpa wali dan pembagian warisan antara anak laki-laki dan perempuan yang sama.11 Pada dasarnya pasil pemikiran para ulama berada pada wilayah ijtihadi jadi bisa didekonstruksi serta diperbaharui kembali sesuai dengan situasi kondisi dengan tetap mengacu pada spirit wahyu, sehingga hasil pemikiran ulama tetap bersumber dari wahyu transendental, tapi harus ditegaskan bahwa hasil pemikiran ulama bukan wahyu itu sendiri, tetapi merupakan hasil produk pemahaman para mujtahid terhadap maksud wahyu, sehingga hasil pemikiran ulama tidaklah sakral dan abadi.12 Kajian tentang hukum keluarga begitu penting ditelaah dan dikaji secara terus menerus dan berkesinambungan karena ayat-ayat hukum yang menjelaskan tentang hukum keluarga lebih dominan dibandingkan ayat-ayat hukum yang lain, yakni sebanyak 70 ayat, dimana perbandingannya meliputi bidang perdata 70 ayat, pidana 30 ayat, peradilan 13 ayat, perundang-undangan 10 ayat, ketatanegaraan 25 ayat, serta ekonomi 10 ayat.13 Dari bentangan pemaparan di atas, maka sangat urgen untuk mencoba mengkaji relasi pembaharuan pada bidang hukum keluarga Islam yang dalam hal ini penulis khususkan di Brunei Darussalam yang berkaitan erat dengan isu-isu moderniasasi sebagai wujud dari pembaharuan tersebut. Kajian ini menggunakan studi kepustakaan karena bahan dan data dalam penyusunannya menggunakan buku-buku dan jurnal yang berhubungan dengan pembaharuan bidang hukum keluarga Islam di Brunei Darussalam, selanjutnya data yang digunakan dalam kajian ini ialah kajian kualititatif, kemudian metode yang digunakan adalah menggunakan deskriptif analitis. Refleksi Terhadap Hukum Keluarga Dalam hemat penulis, sebelum memaparkan hasil kajian yang dirumuskan, ada baiknya penulis memaparkan secara singkat mengenai sejarah pengertian hukum keluarga serta ruang lingkupnya, sehingga dalam pembahasan berikutnya ada batasan yang bisa dipaparkan guna kenyamanan bagi audiensi dalam membaca serta memberikan masukan yang bersifat membangun bagi penulis. Ada beberapa terjemahan yang bisa digunakan mengenai hukum keluarga itu sendiri, seperti kata qanun al-usrah, ahkam al-zawaj, qanun huquq al-‘alaih, dan juga alahwal al-sykhshiyyah (‫ )األحوال الشخصية‬dimana menurut Wahbah al-Zuhaili diartikan sebagai hukum tentang hubungan manusia dengan keluarganya, yang dimulai dari 10Hamdan, Kontekstualisasi Hukum Keluarga.3 11Huda, Hukum Keluarga, Potret Keragama.122 Iffatin Nur, “Pembaharuan Konsep Kesepadanan Kualitas (Kafaa’ah)”, Jurnal Studi Agama dan Pemikiran Islam, Vol. 6, No. 2, (Desember 2012); 412. 13 Abd al-Wahhab Khallaf, ‘Ilm Ushul al-Fiqh (ttp: Maktabah al-Dakwah al-Islamiyyah, t.th.).32-33 Arif Sugitanata| Hukum Keluarga Islam di Brunei …..| 4 12 Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan perkawinan sampai berakhir pada pembagian warisan karena ada anggota keluarga yang meninggal dunia.14 Pada kazanah hukum Islam (fiqh), hukum keluarga biasa dikenal dengan sebutan al-ahwal as-syakhshiyyah. Ahwal adalah jamak dari kata tunggal al-hal, artinya hal, urusan, atau keadaan. Sedangkan syakhshiyyah berasal dari kata assyakhshu jamaknya asykhash atau syukhush yang berarti orang atau manusia. Assyakhshiyyah, berarti keperibadian atau identitas diri pribadi.15 Dari pemaparan singkat mengenai definisi di atas, dapatlah disederhanakan pengertiannya yakni bahwa hukum keluarga merupakan hukum yang memiliki ketentuan pada wilayah anggota keluarga dalam cakupan rumah tangga yang meliputi bidang-bidang tertentu seperti pernikahan, keturunan, nafkah, hadhanah, perwalian dan kewarisan. Kemudian ruang lingkup hukum keluarga disini penulis memberikan pemaparan dari dua pendapat yang sudah popular guna memberikan perbandingan, dimana pendapat Wahbah al-Zuhaili, beliau memberikan cakupan pada hukum keluarga menjadi 3 bagian yakni pertama, hukum keluarga yang di awali dari proses khitbah sampai ke perceraian, baik disebabkan karena ada yang meninggal maupun disebabkan karena terjadinya perceraian, kedua, hukum kekayaan keluarga yang meliputi kewarisan, wasiat, serta sesuatu yang berkaitan dengan penerimaan atau pemberian, dan yang terakhir yang ketiga, hukum perwalian terhadap anak yang belum dewasa.16 Pendapat yang kedua yakni Mushthafa Ahmad Az-Zarqa, beliau juga memberikan cakupan pada hukum keluarga menjadi 3 bagian yakni: pertama, Pernikahan serta apa saja yang berkaitan erat dengannya, kedua, perwalian dan wasiat, ketiga, kewarisan.17 Latar Belakang Terjadinya Pembaharuan Pada Bidang Hukum Keluarga Islam Pembaharuan hukum Islam dalam berbagai aspek sudah dilakukan dan telah terjadi dengan rentan waktu yang begitu lama, berproses dan beradaptasi dengan kondisi dan situasi perkembangan serta tuntutan zaman. Hal ini dikarenakan hukum-hukum yang ada dalam literatur fikih klasik mulai di anggap tidak mampu lagi mengakomodir persoalan-persoalan baru yang berkembang sehingga diawal penulis mengutip bahwa pembaharuan itu adalah sebuah keniscayaan yang akan terjadi. Pada beberapa dekade terakhir, terdapat sebuah kecenderungan umum di dunia Muslim, untuk mengamandemen hukum privat klasik akibat besarnya 14 Ahmad Rajafi, Nalar Hukum Keluarga Islam di Indonesia (Yogyakarta: Istana Publishing, 2015).1 15 Muhammad Amin Summa, Hukum Keluarga Islam Di Dunia (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2004).17 16 Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (Bairut: Dar al-Fikr, 1989).6. 17 Mushthafa Ahmad Az-Zarqa, Al-Fiqhul Islami fi Tsaubihil Jadid (Damsyiq: Al-Adib, t.t.).34 Arif Sugitanata| Hukum Keluarga Islam di Brunei …..| 5 Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan desakan berbagai kelompok untuk mengubah hukum keluarga yang sudah berumur berabad-abad tersebut18 perubahan atau pembaharuan itu sendiri bisa terjadi disebabkan oleh sosial-kultur dari masyarakat dan bentuk-bentuk pembaharuan itu sendiri, seperti yang disimpulkan oleh Ibnu Qayyim dengan ungkapannya: ‫يف تغري الفتوى واختال فها حبسب تغري األزمنة واألمكنة واألحوال والنيات والعوائد‬ “Fatwa berubah dan berbeda sesuai dengan perubahan waktu, tempat, keadaan, niat dan adat kebiasaan”19 Kaidah yang lain juga seperti: ‫احملفظة على القدمي الصا حل واأل خذ باجلديداأللصل‬ “Memelihara keadaan yang lama yang maslahat dan mengambil yang baru yang lebih maslahat” Kaidah di atas mengisyaratkan selalu adanya pembaharuan di dunia ini, dengan isyarat tetap memelihara yang lama yang maslahat, apabila mengambil yang baru, maka harus lebih maslahat, dimana kaidah di atas bisa berlaku dalam segala bidang, termasuk bidang hukum keluarga. Para pakar hukum Islam memamparakan bahwa latar belakang lahirnya pembaruan hukum Islam yang terjadi pada era ini disebabkan antara lain: pertama, untuk mengisi kekosongan hukum karena norma-norma yang terdapat dalam kitab-kitab fikih tidak mengaturnya, sedangkan kebutuhan hukum masyarakat terus berkembang; kedua, pengaruh globalisasi ekonomi dan Iptek; ketiga, pengaruh reformasi di berbagai bidang yang memberikan peluang kepada hukum Islam untuk menjadi acuan dalam hukum nasional. Keempat, pengaruh pembaruan pemikiran hukum Islam, baik oleh pakar hukum Islam manca negara maupun pakar hukum Islam nasional, terutama menyangkut perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta isu-isu gender.20 Dari faktor-faktor yang telah dikemukakan di atas. Perubahan ini adalah sejalan dengan teori qaul qadim dan qaul jadid yang dikemukakkan oleh Imam Syafi’i, bahwa hukum dapat juga berubah karena berubahnya dalil hukum yang diterapkan pada peristiwa tertentu dalam melaksanakan maqâsyid syari’ah. Abdul Ghofur, “Eklektitisme Dalam Taqnin Hukum Keluarga di Dunia Islam”, ISLAMICA: Jurnal: Studi KeIslaman, Vol 8, No. 2, (Maret 2014); 262. 19 A. Djazuli, Kaidah-Kaidah Fikih, cet ke-4 (Jakarta: Kencana, 2011).109 18 Eko Setiawan, “Dinamika Pembaharuan Hukum Keluarga Islam di Indonesia.”, de Jure, Jurnal Syariah dan Hukum, Vol. 6 No. 2, (Desember 2014); 144-145. Arif Sugitanata| Hukum Keluarga Islam di Brunei …..| 6 20 Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan Produk Pembaharuan Hukum Keluarga Islam di Brunei Darussalam Ada beberapa produk pembaharuan pada bidang hukum keluarga yang berlaku di Brunei Darussalam sebagai berikut: a. Pencatatan Pernikahan Perlu dicatat bahwa hampir seluruh hukum keluarga di dunia Islam telah memberlakukan ketentuan tentang keharusan pendaftaran dan pencatatan pernikahan, meskipun dalam intensitas dan format yang berbeda-beda. Kebanyakan ketentuan tersebut hanyalah menyangkut permasalahan administratif dan tidak terkait dengan keabsahan suatu perkawinan. Dalam ranah kontekstual, penulis sedikit tidak menyimpulkan tujuan dari pencatatan pernikahan ini, dimana tujuannya ialah guna mewujudkan, menciptakan, suatu ketertiban serta melindungi kehormatan atau martabat dari suami istri atas kesucian pernikahannya. Pembaharuan yang terjadi pada konteks pencatatan pernikahan ini ialah pada fikih klasik yang kita pelajari sampai saat ini tidak ditemukan adanya keharusan pencatatan pernikahan, karena memang tidak menjadi rukun maupun syarat pernikahan, namun dalam Undang-undang pencatatan perkawinan di Brunei Darussalam merupakan suatu kewajiban meskipun tidak menentukkan sah atau tidaknya suatu perkawinan tersebut karena sah atau tidaknya perkawinan masih didasarkan dari ketentuan hukum Islam.21 Perlu kita ketahui bahwa di perubahan hukum keluarga dalam ranah pencatatan pernikahan di berbagai aturan Negara Muslim terdapat kesamaan pandangan dan tuntutan dalam hal peraturan perundang-undangan tentang perlunya akad nikah untuk dicatatkan. Hal ini dikarenakan pentingnya pencatatan akad pernikahan karena menyangkut implikasi hukum selanjutnya. b. Pemabatasan Usia Minimal Untuk Menikah Pemabaharuan pada konteks batas usia minimal untuk menikah dalam ketentuan fiqh biasanya ditandai dengan masa akil baligh, baik laki-laki maupun perempuan, dimana pada usia baligh tersebut, seseorang dikatakan telah mukallaf yang artinya mampu menanggung beban hukum (taklif) dan sudah bisa menerima konsekuensi dari dilakukan atau ditinggalkannya sebuah aturan hukum, sederhananya sudah boleh menikah, namun di Brunei Darussalam, dikutip dari Scoop,sebagai Negara dengan mayoritas Muslim, pemerintah memberi izin menikah pada gadis berusia 14 tahun. Bagi mereka yang keturuan Tionghoa, boleh-boleh saja menikah pada usia 15 tahun.22 Apa yang termaktub pada ketentuan di atas seyogyanya menjadi sandaran atau landasan menciptakan serta menghadirkan rasa kebijaksanaan hukum suatu Dian Mustika, “Pencatatan Perkawinan dalam Undang-Undang Hukum Keluarga di Dunia Islam”, INOVATIF, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 4, No. 5, (2011); 52-64. 22 Disarikan dari https://tirto.id/negara-yang-berkutat-soal-batas-usia-perkawinan-selainindonesia-dbQA diakses 25 Maret 2020. Arif Sugitanata| Hukum Keluarga Islam di Brunei …..| 7 21 Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan Negara, karena merupakan aktivitas yuridis-formal yang berkewajiban menjalankan secara tertib prosedur yang telah ditentukan atau ditetapkan, yakni mengenai sesuatu yang sudah menjadi kehendak masyarakat, sehingga kedepannya mampu memberikan rasa perlindungan termasuk ketentuan batasan minimal untuk menikah sebagai langkah tegas dalam mempertimbangkan suatu kondisi dan fisik serta mental dari calon mempelai. c. Peran Wali Nikah Adapun mengenai wali nikah, Persetujuan kedua belah pihak dalam perkawinan sangat diperlukan. Di samping itu, wali pengantin perempuan pun harus memberikan persetujuan atau Kadi yang mempunyai kewenangan bertindak sebagai wali raja atau apabila tidak terdapat wali nasab atau wali nasab tidak menyetujui dengan alasan yang tidak masuk akal. Aturan perwalian ini dikenal dalam mazhab Syafi’i, dimana seorang wanita yang mau menikah harus mendapatkan izin dari walinya. Demikian pula berlaku di Negara Brunei yang mengharuskan adanya wali dari sebuah pernikahan.Namun, tidak dijelaskan lebih jauh apakah keharusan adanya wali diperuntukkan bagi calon mempelai yang masih gadis saja, atau juga berlaku bagi seorang janda.23 d. Poligami Sebagaimana Negara-negara lain, Brunei Darussalam juga mengatur masalah poligami agar tidak dilakukan secara liar. Campur tangan pemerintah (hakim) sebagai tolak ukur kemampuan seseorang untuk berpoligami. Hal ini sebagai upaya untuk melindungi hak-hak isteri dan dan anak-anak.24 Menurut Khairuddin Nasution yang mengutip dari Anderson yang menyatakan bahwa hukum administrasi muslim tahun 1968 menetapkan bahwa seorang suami yang sudah beristri tidak boleh melakukan perkawinan kecuali ada putusan hakim.25 Berbeda dengan fiqh klasik, dimana dalam konsepnya tidak memerlukan izin dari suatu pengadilan atau yang lainnya. Adapun dalam hukum pernikahan Brunei Darussalam sesungguhnya menganut asas monogami. Asas monogami ini dimungkinkannya untuk melakukan poligami bila dikehendaki, ada yang mengatakan bahwa asas yang dianut oleh Brunei Darussalam adalah asas pernikahan monogami terbuka. Namun seperti yang telah dijelaskan di atas bahwa untuk melakukakan poligami tentu harus melalui prosedur dan permohonan ke pengadilan dengan putusan dari hakim. A. Intan Cahyani, “Hukum Keluarga Islam Di Brunei Darussalam”, Jurnal Al-Qadāu, Vol. 2, No. 2, (2015); 147-160. 24 Atik Wartini, “Poligami: Dari Piqh Hingga Perundang-Undangan”, Hunafa, Jurnal Studia Islamika, Vol. 10, No. 2, (Desember 2013); 237-268. 25 Khairuddin Nasution, Hukum Perdata (Keluarga) Islam Indonesia dan perbandingan hukum perkawinan di Dunia Muslim (Studi Sejarah Metode Pembaharuan, Dan Materi) Dan Status Perempuan Dalam Perundang-Undangan Perkawinan Muslim (Yogyakarta: ACAdeMA dan TAZZAFA, 2009).283 23 Arif Sugitanata| Hukum Keluarga Islam di Brunei …..| 8 Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan e. Talak Mengenai peraturan yang sangat kontropersial di Brunei adalah masalah perceraian. Jika perempuan dicerai sebelum disetubuhi, maka ia tidak boleh dikawinkan dengan orang lain kecuali dengan suaminya yang terdahulu dalam masa iddah kecuali telah dibenarkan oleh Kadi yang berkuasa dimana ia tinggal.Dari aturan perundang-undangan tersebut Nampak berbeda dengan kebijakan Negara lainnya. Namun, terlepas dari itu, kita mesti menghormati keberanian Negara Brunei dalam mereformasi aturan hukum keluarganya. Sebab tidak menutup kemungkinan ada kemashlahatan yang ingin dicapai atas semua itu sehingga harus bertolak belakang dengan teks qath’i yang ada dalam al-Qur’an. Apabila dicermati lebih dalam, kemungkinan Negara Brunei dalam menetapkan masalah ini lebih banyak mengadopsi hokum adapt setempat yang mengganggap bahwa kegadisan seorang wanita adalah hak sepenuhnya seorang suami yang akhirnya menetapkan masa iddah bagi istri yang dicerai sebelum terjadi hubungan badan.26 f. Khulu’ Negara Brunei diberlakukan juga aturan yang menyatakan bahwa jika pihak suami tidak menyetujui perceraian dengan penuh kerelaan, maka kedua belah pihak bisa menyetujui perceraian dengan tebusan atau di Brunei diistilahkan dengan cerai tebus talak.30 Kadi akan menilai jumlah yang perlu dibayar sesuai dengan taraf kemampuan kedua belah pihak tersebut serta mendaftarkan perceraian itu.27 Dalam berbagai kitab fikih klasik ketentuan itu juga dibenarkan yang diistilah dengan khulu’. Hanya saja orang yang berkhulu’ tidak mengucapkan talaknya kecuali dengan upah, sedangkan orang yang mentalak itu tidak mengambil upah. g. Rujuk Adanya rujuk adalah sebuah kemungkinan yang diberlakukan dalam UndangUndang Perkawinan di Brunei yang dinyatakan bahwa dibenarkan untuk rujuk (rojok) setelah dijatuhkannya talak, yaitu apabila setelah jatuh talak satu atau talak dua, jika sebelum masa iddah berakhir. Keharusan “tinggal bersama” hendaknya berdasar atas kerelaan kedua belah pihak dengan syarat tidak melanggar agama, dan selanjutnya kadi harus mendaftarkan kembali sebagai tanda mereka telah resmi sebagai suami istri.28 Berdasar atas aturan itu, dapatlah dikatakan bahwa jika terjadi perceraian yang dapat dirujuk namun tidak disampaikan kepada pihak perempuan, maka pihak perempuan tidak berkewajiban untuk “tinggal serumah” hingga ada A. Intan Cahyani, “Hukum Keluarga Islam Di Brunei Darussalam”, Jurnal Al-Qadāu, Vol. 2, No. 2, (2015); 147-160. 27 Pasal 145 28 Pasal 150 ayat (1), (2), dan (3). 26 Arif Sugitanata| Hukum Keluarga Islam di Brunei …..| 9 Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan penyampaian yang datang kepadanya. Sehingga jika telah jatuh talak, yang masih bisa untuk rujuk kembali, pihak suami menyatakan untuk rujuk dan diterimah oleh pihak istri, maka Kadi berhak memerintahkan istri untuk tinggal bersama lagi sebagai layaknya suami istri dan tentunya atas dasar kerelaan pihak istri29 h. Mawaris Perkembangan pembaharuan hukum keluarga pada bidang waris yakni masalah wasiat wajibah merupakan suatu konsep baru dalam pembagian warisan, dimana berdasarkan referensi fiqh yang pernah penulis diskusikan pada strata satu di mata kuliah fiqh mawaris dikatakan bahwa konsep wasiat wajibah ini telah diperkenalkan oleh Ibn Hazm dalam kitab Al-Muhalla yang menjelaskan bahwa kedua orang tua dan kerabat yang tidak mewarisi, salah satunya disebabkan tidak beragama Islam, maka wasiat wajib diberikan wasiat. Apabila seorang Muslim semasa hidupnya tidak pernah berwasiat, maka ahli waris atau wali yang melaksanakan wasiat tersebut. Dengan demikian kewajiban berwasiat tidak hanya sebagai tanggung jawab seseorang dalam melaksanakan perintah agama tetapi juga dapat dipaksakan apabila ia lalai melaksanakannya karena menyankut kepentingan orang lain atau masyarakat baik itu terhadap anak angkat, orang tua angkat maupun ahli waris yang berbeda agama. Secara umum bisa kita lihat dan terasa denyut ijtihad dalam menghadapi masalah-masalah kontemporer sudah mulai bergerak terkhusus lagi pada ranah hukum keluarga yang dijabarkan di atas. Pembaharuan serta pergeseran sudah terjadi, dari ijtihad fardi (individual) yang dominan kepada ijtihad jama’i (kolektif). Kitab-kitab fiqh yang merupakan pegangan pokok dalam memutuskan suatu masalah, mulai beranjak pada pembaharuan, menjadikan kitab-kitab fiqh sebagaai bahan untuk penyusunan peraturan-peraturan, baik hukum privat (perdata) maupun hukum public, yang dianggap lebih memiliki kepastian hukum. Tantangan masa depan memang makin berat tapi bukan tanpa harapan. Selama kita mau berjuang, kreatif dan kerja keras untuk mencapai keridhaan Allah, Allah Swt akan menunjukkan jalan-jalan-Nya, sebagaimana tersurat dalam QS alAnkabut ayat 69. ...‫والذين جاهدوافينا لنهدينهم سبلنا‬ “Dan orang-orang yang berijtihad untuk (mencari keridhaan) Kami, benarbenar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami.” (QS. AlAnkabut: 69) 29 Pasal 150 ayat (6). Arif Sugitanata| Hukum Keluarga Islam di Brunei …..| 10 Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan Penutup Dari paparan di atas dapat ditulis beberapa catatan penting sebagai kesimpulan, pertama, hukum keluarga merupakan hukum yang memiliki ketentuan pada wilayah anggota keluarga dalam cakupan rumah tangga yang meliputi bidang-bidang tertentu seperti pernikahan, keturunan, nafkah, hadhanah, perwalian dan kewarisan. Kedua, latar belakang lahirnya pembaruan hukum Islam yang terjadi pada era ini disebabkan antara lain, untuk mengisi kekosongan hukum karena norma-norma yang terdapat dalam kitab-kitab fikih tidak mengaturnya, sedangkan kebutuhan hukum masyarakat terus berkembang, pengaruh globalisasi ekonomi dan Iptek, pengaruh reformasi di berbagai bidang yang memberikan peluang kepada hukum Islam untuk menjadi acuan dalam hukum nasional, pengaruh pembaruan pemikiran hukum Islam, baik oleh pakar hukum Islam manca negara maupun pakar hukum Islam nasional, terutama menyangkut perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta isu-isu gender. ketiga, produk dari pembaharuan hukum keluarga di Brunei Darussalam yang telah di paparkan di atas dibagi kedalam dua cakupan yakni munakahat dan mawaris, dimana bagian dari munakahat itu sendiri meliputi, Pencatatan Pernikahan, Pemabatasan Usia Minimal Untuk Menikah, Peran Wali Nikah, Poligami, Talak, Khulu’, Rujuk. Sedangkan dalam mawaris meliputi wasiat wajibah. Daftar Pustaka Abdul Ghofur, “Eklektitisme Dalam Taqnin Hukum Keluarga di Dunia Islam”, ISLAMICA: Jurnal: Studi KeIslaman, Vol 8, No. 2, Maret 2014. Ahmad Rajafi, “Sejarah Pembentukan dan Pembaharuan Hukum Keluarga Islam Di Nusantara” JURNAL AQLAM, Journal of Islam and Plurality, Vol. 2, No 1, Juni 2017. Atik Wartini, “Poligami: Dari Piqh Hingga Perundang-Undangan”, Hunafa, Jurnal Studia Islamika, Vol. 10, No. 2, (Desember 2013), hlm. 237-268. Atun Wardatun dan Hamdan, Kontekstualisasi Hukum Keluarga di Dunia Islam, Mataram: LEPPIM IAIN Mataram, 2014. Dian Mustika, “Pencatatan Perkawinan dalam Undang-Undang Hukum Keluarga di Dunia Islam”, INOVATIF, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 4, No. 5, (2011), hlm. 5264. Djazuli, A., Kaidah-Kaidah Fikih, Jakarta: Kencana, 2011. Eko Setiawan, “Dinamika Pembaharuan Hukum Keluarga Islam di Indonesia.”, de Jure, Jurnal Syariah dan Hukum, Vol. 6 No. 2, Desember 2014. https://tirto.id/negara-yang-berkutat-soal-batas-usia-perkawinan-selainindonesia-dbQA diakses 25 Maret 2020. Huda, Miftahul, Hukum Keluarga, Potret Keragaman Perundang-undangan di Negara-negara Muslim Modern, Malang: Setara Press, 2018. Arif Sugitanata| Hukum Keluarga Islam di Brunei …..| 11 Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan Iffatin Nur, “Pembaharuan Konsep Kesepadanan Kualitas (Kafaa’ah)”, Jurnal Studi Agama dan Pemikiran Islam, Vol. 6, No. 2, Desember 2012. Intan Cahyani, “Hukum Keluarga Islam Di Brunei Darussalam”, Jurnal Al-Qadāu, Vol. 2, No. 2, (2015), hlm. 147-160. Khairuddin Nasution, Hukum Perdata (Keluarga) Islam Indonesia dan perbandingan hukum perkawinan di Dunia Muslim (Studi Sejarah Metode Pembaharuan, Dan Materi) Dan Status Perempuan Dalam PerundangUndangan Perkawinan Muslim, Yogyakarta: ACAdeMA dan TAZZAFA, 2009. Khallaf, Abd al-Wahhab, ‘Ilm Ushul al-Fiqh, ttp: Maktabah al-Dakwah al-Islamiyyah, t.th. ______, Abd al-Wahhab, ‘Ilmu Ushul al-Fiqh, ttp: al-Haramain, 2004. ______, Abdul Wahab, Perkembangan Sejarah Hukum Islam, alih bahasa, Ahyar Aminudin, Bandung: Pustaka Setia, 2000. Khatimah, Husnul, Penerapan Syari’ah Islam, Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset, 2007. Khoiriyah, Memahami Metodologi Studi Islam, Yogyakarta: Teras, 2013. Kodir, Koko Abdul, Metodologi Studi Islam,cet-2, Bandung: Pustaka Setia, 2017. Nawawi, Hadari, Kepemimpinan Menurut Islam, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 1993. Rahardj, Satjipto, Permasalahan Hukum di Indonesia, Bandung: Alumni, 1987. Rajafi, Ahmad, Nalar Hukum Keluarga Islam di Indonesia, Yogyakarta: Istana Publishing, 2015. Shomad, Abd, Hukum Islam, Penerapan prinsip syariah dalam hukum Indonseia, Jakarta: Kencana, 2010. Soekanto, Soerjono, Efektivikasi Hukum dan Peranan Sanksi, Bandung: CV. Remadja Karya, 1985. Summa, Muhammad Amin, Hukum Keluarga Islam Di Dunia, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2004. Zarqa, Mushthafa Ahmad Az-, Al-Fiqhul Islami fi Tsaubihil Jadid, Damsyiq: Al-Adib, t.t. Zuhaili, Wahbah al-, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Bairut: Dar al-Fikr, 1989. Arif Sugitanata| Hukum Keluarga Islam di Brunei …..| 12