METODE ISTISHAB DALAM PENYELIDIKAN PELAKU TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (MONEY LAUNDERING) YANG BERASAL DARI TINDAK PIDANA NARKOTIKA Rangga Salam1. Iqbal2 Universitas Alwashliyah Medan, 2Universitas Negeri Medan Email: salamrangga14@gmail. com, m. iqbal@unimed. ABSTRACT This study aims to determine the Istinbath method used in investigating cases of money laundering offenders originating from narcotics crimes. So this research was written using the literature study research method which sourced data from book literature that refers to both classic and contemporary money laundering behavior. The results of this study indicate that Istishab Al hukm and Istishab Al Washf can be used as a method in investigating money laundering criminal cases, namely by investigating mutations in the flow of money either online or manually. Because all forms of drug abuse and money circulation in criminal acts are something that is prohibited and is detrimental to many people. Keywords: Istihab Method. Money Laundering. Drug Crime ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui metode Istinbath yang digunakan dalam penyelidikan kasus pelaku tindak pidana pencucian uang (Money Launderin. yang berasal dari tindak pidana narkotika. Maka ditulislah penelitian ini dengan metode penelitian studi pustaka yang bersumber data dari literatur buku yang merujuk pada prilaku pencucian uang baik yang klasik ataupun yang kontemporer. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Istishab Al hukm dan Istishab Al Washf dapat dijadikan metode dalam penyelidikan kasus Pidana Pencucian uang, yaitu dengan cara menyelidi mutasi berjalannya uang baik secara online ataupun yang manual. Karna segala bentuk penyalahgunaan narkoba dan perputaran uang dalam tindak pidana adalah sesuatu yang terlarang dan merugikan orang banyak. Kata kunci : Metode Istihab. Pencucian Uang. Tindak Pidana Narkoba PENDAHULUAN Dalam banyak masalah tindak pidana, pidana yang sangat mengkhawatirkan penyalahgunaan dan peredaran Narkoba merupakan perang besar yang melibatkan segenap elemen bangsa. 1 Bukan hanya di tingkat nasional, narkotika juga menjadi masalah yang dihadapi oleh dunia internasional, karena penyalahgunaannya berdampak negatif terhadap kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara, dimana pelakunya dapat berbentuk perorangan ataupun kelompok, dari masyarakat kelas bawah hingga kelas atas, bahkan melibatkan oknum aparat penegak hukum. 2Darurat Narkoba sudah menjadi perhatian internasional sejak pertengahan abad ke-20. Hal ini dibuktikan oleh diadakannya Single Convention on Narcotic Drugs pada tahun 1961. Peredaran Narkoba saat ini bukan hanya di lingkungan anak jalanan atau preman terminal, akan tetapi telah merambah dunia kerja, bahkan ditengarahi menggunakan pola Multi Level Marketing yang menjadikan seluruh lapisan masyarakat sebagai segmen pasar mereka tanpa memperdulikan strata dan usia. 4 Dalam sebuah survey terungkap bahwa prevalensi penyalahgunaan Narkoba berbanding lurus dengan penghasilan seseorang, dimana responden dengan penghasilan lebih dari Rp. juta/bulan memiliki prevalensi yang tinggi, dan semakin menurun seiring dengan tingkat penghasilan yang semakin rendah. Dari sektor pekerjaan, industri konstruksi merupakan penyumbang terbesar dalam angka prevalensi narkoba di kalangan pekerja di Indonesia. Bahkan, meskipun tidak menjadi bagian survey. TNI dan Polri juga tidak luput dari paparan peredaran Narkoba. 5Termasuk juga masyarakat terpedaya sehingga Humas Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, 2017. Press Release Akhir Tahun 2017: Kerja Bersama Perang Melawan Narkoba. Humas BNN. Jakarta, halaman 1. Otto Cornelis Kaligis, 2011. Narkoba dan Peradilannya di Indonesia: Reformasi Hukum Pidana melalui Perundangan dan Peradilan. Alumni. Bandung, 2011, halaman 7. Koesno Adi, 2009. Kebijakan Kiriminal dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika oleh Anak. UMM Pres. Malang, halaman 30. Irwan Jasa Tarigan, 2017. Peran Badan Narkotika Nasional dengan Organisasi Sosial Kemasyarakatan dalam Penanganan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika. Edisi 1 Cetakan 1. Deepublish. Yogyakarta, halaman 1. Pusat Penelitian Data dan Informasi Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, 2017. Survei Nasional Penyalahgunaan Narkoba di 34 Provinsi Tahun 2017. Puslitdatin BNN. Jakarta, turut masuk ke dalam lingkaran kejahatan narkotika dan menjadi pelaku tindak pidana pencucian uang hasil kejahatannya. Pencucian uang secara sederhana merupakan upaya menyembunyikan atau menyamarkan uang atau dana yang diperoleh dari suatu aksi kejahatan atau hasil tindak pidana sehingga seolah-olah tampak menjadi harta kekayaan yang sah. Indonesia, tindak pidana ini diatur dalam Undang-Undang RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU No. Tahun 2. Adapun perbuatan-perbuatan yang menjadi tindak pidana pencucian uang menurut UU No. 8 Tahun 2010 adalah sebagai berikut: Menempatkan, mentransfer, mengalihkan membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan. Menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana. Menerima, menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana. Sejarah perkembangan tipologi pencucian uang menunjukkan bahwa perdagangan obat bius merupakan sumber yang paling dominan dan kejahatan asal . redicate crim. yang utama yang melahirkan kejahatan pencucian uang. Organized crime selalu menggunakan metode pencucian uang ini untuk menyembunyikan, menyamarkan atau mengaburkan hasil bisnis haram itu agar nampak seolah-olah merupakan hasil dari kegiatan yang sah. Selanjutnya, uang hasil jual beli narkotika yang telah dicuci itu digunakan lagi untuk melakukan kejahatan serupa atau mengembangkan kejahatan-kejahatan baru. Kemudian. Penulis melihat ada potensi penggunaan metode Istishab dalam proses penyelidikan kasus pencucian uang ini. Pencucian uang adalah kegiatan-kegiatan yang merupakan proses yang dilakukan oleh seorang atau organisasi kejahatan terhadap uang haram, yaitu uang yang berasal dari tindak kejahatan, dengan maksud mengubah suatu perolehan dan menyembunyikan asal-usul uang tersebut secara tidak sah dari pemerintah atau otoritas yang berwenang melakukan penindakan terhadap tindak kejahatan dengan cara terutama memasukan uang tersebut kedalam system keuangan . inancial syste. sehingga apabila uang tersebut kemudian dikeluarkan dari system keuangan itu maka keuangan itu telah berubah menjadi uang yang sah. 6Biasanya kegiatan ini dilakukan melalui 2 . cara yaitu: Cara pengelakan pajak . ax evasio. , yaitu dengan cara merendahkan jumlah perhitungan pajak dari yang sebenarnya saat melaporkan jumlah uang yang didapatkan, sehingga tingginya biaya social dan rumitnya birokrasi, maka dengan mudah ditempuh dengan cara yang tidak sah, dengan begitu maka upaya-upaya yang dilakukan secara tidak sah dapat dilakukan secara resmi. Cara yang melanggar hukum . busing of the la. , yaitu dengan cara yang melanggar hukum untuk menghasilkan uang, sesuai dengan yang dijelaskan dalam Pasal 2 ayat . UU No. 8 Tahun 2010. Selanjutnya berdasarkan defenisi tindak pidana pencucian uang sebagaimana di jelaskan diatas, salah satu bagian perubahan yang termuat dalam Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang adalah Auredefenisi pencucian uangAy. Hal ini terlihat dari unsur-unsur tindak pidana pencucian uang yang meliputi:7 Pelaku Dalam UU No. 8 Tahun 2010 digunakan kata Ausetiap orangAy dimana dalam Pasal 1 angka 9 dinyatakan bahwa Ausetiap orang adalah orang perseorangan atau korporasiAy. Sementara pengertian korporasi terdapat dalam Pasal 1 angka 10 yang menyatakan bahwa Aukorporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukumAy. Berdasarkan Undang-undang ini, pelaku tindak pidana pencucian uang dibedakan antara pelaku aktif dan pelaku pasif. Yang Loc. Cit, halaman. Arief Amrullah. Op. Cit. Halaman. dimaksud dengan pelaku aktif yaitu orang yang secara langsung melakukan proses transaksi keuangan dan melakukan rangkaian kegiatan pencucian uang sedangkan yang dimaksud dengan pelaku pasif yaitu orang yang menerima hasil dari transaksi keuangan yang dilakukan oleh pelaku aktif tersebut. Untuk itu, setiap orang yang memiliki keterkaitan dengan praktik pencucian uang akan mendapatkan hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Transaksi Keuangan atau alat keuangan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah. Istilah transaksi jarang dijumpai atau bahkan tidak dikenal dalam hukum pidana, penggunaan istilah transaksi biasanya lebih sering digunakan dalam hukum perdata. UU No. 8 Tahun 2010 memberikan defines dan transaksi sebagai seluruh kegiatan yang dapat menimbulkan hak dan/atau kewajiban atau dapat menyebabkan terjadinya hubungan hukum antara dua pihak ataupun lebih. Selanjutnya transaksi keuangan adalah transaksi untuk melakukan atau menerima penempatan, penyetoran, penarikan, pemindahbukuan, dan/atau penukaran atas sejumlah uang atau tindakan dan/atau kegiatan lain yang berhubungan dengan uang. Dalam hal ini yang menjadi transaksi keuangan Sehingga transaksi yang termasuk dalam tindak pidana pencucian uang didasari oleh adanya transaksi yang mencurigakan. Pasal 1 angka 5 UU No. 8 Tahun 2010 memberikan pengertian transaksi yang mencurigakan dalam berbagai hal diantaranya transaksi keuangan tersebut menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola Transaksi dari Pengguna Jasa yang bersangkutan. Kemudian transaksi keuangan oleh Pengguna Jasa tersebut yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan Transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh Pihak Pelapor sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini. Perbuatan Melawan Hukum Perbuatan tindak pidana pencucian uang salah satunya harus memenuhi unsur adanya perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010. Perbuatan melawan hukum dalam hal ini terjadi karena pelaku melakukan tindakan pengelolaan atas harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana. Pengertian hasil tindak pidana dinyatakan dalam Pasal 2 No. 8 Tahun 2010 yang dalam pembuktian nantinya hasil tindak pidana tersebut merupakan unsur-unsur dari delik yang harus dibuktikan. Pembuktian tersebut digunakan untuk menentukan apakah benar harta kekayaan tersebut merupakan hasil tindak pidana dengan membuktikan ada atau tidak terjadi tindak pidana yang menghasilkan harta kekayaan tersebut. Undang-undang No. 8 Tahun 2010 terdapat Pasal-Pasal yang mengatur tentang ketentuan pidana bagi para pelaku pencucian uang. Sebagaimana berada dalam BAB II pada Pasal 3 sampai dengan Pasal 5. Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 Yang berbunyi: AuSetiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat . dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 . ua pulu. tahun dan denda paling banyak Rp10. 000,00 . epuluh miliar rupia. Ay Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 Yang berbunyi: AuSetiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat . dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 . ua pulu. tahun dan denda paling banyak Rp5. 000,00 . ima miliar Ay Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 Yang berbunyi: AuSetiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat . dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 . tahun dan denda paling banyak Rp1. 000,00 . atu miliar Ay Pasal 6 UU No. 8 Tahun 2010 Yang berbunyi: AuDalam hal tindak pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Pasal 4, dan Pasal 5 dilakukan oleh Korporasi, pidana dijatuhkan terhadap Korporasi dan/atau Personil Pengendali Korporasi. Pidana dijatuhkan terhadap Korporasi apabila tindak pidana Pencucian Uang: dilakukan atau diperintahkan oleh Personil Pengendali Korporasi. dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan Korporasi. dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku atau pemberi dilakukan dengan maksud memberikan manfaat bagi Korporasi. Ay Pasal 7 UU No. 8 Tahun 2010 . AuPidana pokok yang dijatuhkan terhadap Korporasi adalah pidana denda paling banyak Rp100. 000,00 . eratus miliar rupia. Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat . , terhadap Korporasi juga dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa: Pengumuman putusan hakim. Pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha Korporasi. Pencabutan izin usaha. Pembubaran dan/atau pelarangan Korporasi. Perampasan aset Korporasi untuk negara. dan/atau Pengambil-alihan Korporasi oleh negara. Ay Pasal 8UU No. 8 Tahun 2010 Yang berbunyi: AuDalam hal harta terpidana tidak cukup untuk membayar pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Pasal 4, dan Pasal 5, pidana denda tersebut diganti dengan pidana kurungan paling lama 1 . tahun 4 . Ay Pasal 10UU No. 8 Tahun 2010 Yang berbunyi: AuSetiap Orang yang berada di dalam atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Pencucian Uang dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Pasal 4, dan Pasal 5. Ay Berdasarkan pasal-pasal tersebut diatas, menunjukkan adanya pengaturan terhadap jenis-jenis tindak pidana pencucian uang beserta dengan sanksinya, yaitu:8 Tindak pidana pencucian uang yang bersifat aktif Tindakan tersebut dilakukan untuk menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga lainnya, atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan. Apabila perbuatan tersebut dilakukan maka akan mendapatkan pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah. Tindak pidana pencucian uang Tindakan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak Apabila perbuatan tersebut dilakukan maka akan mendapatkan pidana 20 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah. Tindak pidana yang bersifat pasif Tindakan berupa menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana. Apabila perbuatan tersebut dilakukan maka akan mendapatkan pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah. Tindak pidana percobaan, pembantuan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang dihukum sesuai dengan jenis tindak pidana antara a, b, dan c. Tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi Sebagaimana dijelaskan pada poin a, b, dan c dihukum dengan pidana pokok berupa denda maksimal 100 miliyar rupiah dan pidana tambahan sebagaimana yang disebutkan. Dalam kaitannya dengan pidanadenda Ibid. Bagi pelaku tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam poin a, b, c, dan d yang tidak mampu membayar denda diganti dengan pidana kurungan paling lama 1 . tahun 4 . Kejahatan dibidang narkotika dan psikotropika termasuk kejahatan yang berhubungan dengan tindak pidana pencucian uang. Oleh karena itu harta kekayaan yang diperoleh dari perdagangan narkotika dan psikotropika oleh pemiliknya dapat dilakukan pencucian uang sebelum digunakan sesuai tujuannya dan hal ini pelakunya dapat dipidana berdasarkan undang-undang tindak pidana pencucian uang. 9 Mengenai berapa banyak nilai yang diperoleh dari perdagangan narkoba yang merupakan hasil kejahatan, sekecil apa pun nilainya dapat dimasukan ke dalam money londering. Seorang pelaku yang memperoleh hasil kejahatan relatif besar biasanya tidak melakukan transaksi apa pun untuk sementara waktu sampai keadaan dirasakan aman. Pelaku yang menguasai hasil kejahatan meskipun hanya satu hari, dapat dikatakan melakukan tindak pidana pencucian uang karena perbuatannya termasuk menyimpan barang tersebut, karena dimaksudkan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asalusul harta supaya memperoleh kesan sebagai harta kekayaan yang sah. Dalam Pasal 2 ayat . huruf c UU No. 8 Tahun 2010 mencantumkan tentang narkotika sebagai salah satu hasil kekayaan yang termasuk kejahatan yang dapat dikenakan sebagai tindak pidana pencucian uang dan juga sebaliknya dalam Pasal 137 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyinggung tentang tindak pidana pencucian uang ataupun dalam artian aliran dana hasil dari tindak pidana narkotika tersebut. Keterkaitan antara tindak pidana pencucian uang dengan kejahatan narkotika juga dapat dilihat dari tahapan-tahapan pencucian uang tersebut. Secara teknis, tindak pidana pencucian uang, merupakan suatu proses yang memiliki rangkaian 3 . iga taha. , yaitu: Pertama adalah placement yaitu tahap awal dari pencucian uang. Placement adalah tahap yang paling lemah dan paling mudah untuk dilakukan pendeteksian terhadap upaya pencucian uang. Placement adalah upaya menempatkan uang tunai Ibid. Ibid. , halaman 281. yang berasal dari tindak pidana ke dalam system keuangan . inancial syste. atau upaya menempatkan uang giral . ek, wesel bank, sertifikat deposito dan lain-lai. kembali ke dalam system keuangan, terutama perbankan baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Penempatan dana juga dapat dilakukan dengan perdagangan efek dengan pola yang dapat menyembunyikan asal muasal dari uang tersebut. Penempatan uang tersebut biasanya dilakukan dengan pemecahan sejumlah besar uang tunai menjadi jumlah kecil yang tidak mencolok untuk ditempatkan dalam sistem keuangan baik dengan menggunakan rekening simpanan bank atau dipergunakan untuk membeli sejumlah instrument keuangan . heques, many order. yang akan ditagihkan dan selanjutnya didepositokan di rekening bank yang berada di lokasi lain. Kedua adalah tahap layering. Yakni upaya untuk mentransfer harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana . irty mone. yang telah berhasil ditempatkan pada penyedia jasa keuangan . erutama ban. sebagai hasil upaya penempatan . ke penyedia jasa keuangan lain. Transfer harta kekayaan kejahatan ini dilakukan berkali-kali, melintasi negara, memanfaatkan semua wahana investasi. Dengan dilakukan layering, penegak hukum mengalami kesulitan untuk dapat mengetahui asalusul harta kekayaan tersebut atau mempersulit pelacakan . udit trai. Pada tahap ini pelaku pencucian uang bermaksud memperpanjang rangkaian dan memperumit transaksi, sehingga asal-usul uang menjadi sukar untuk ditemukan pangkalnya. Ketiga adalah Integration atau menggunakan harta kekayaan. Yakni upaya menggunakan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana yang telah masuk ke dalam sistem keuangan melalui penempatan atau transfer sehingga menjadi harta kekayaan halal . lean mone. , untuk kegiatan bisnis yang halal atau untuk membiayai kembali kegiatan kejahatan. Untuk mengetahui keterkaitan antara tindak pidana pencucian uang dengan kejahatan narkotika terlebih dahulu harus diselidiki dari awalnya kejahatan awalnya yaitu kejahatan narkotika lalu terlebih dahulu uang hasil kejahatan tersebut ditelusuri. Hal itu dapat dilakukan dengan adanya penyelidikan dan penyidikan dari pihak kepolisian ataupun pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. Arman Nefi. Adiwarman, 2010. Tindak Pidana Pencucian Uang diPasar Modal. Ghalia Indonesia. Bogor, halaman 58. Ibid, halaman 61-62. Ibid, halaman 63. bahkan harus dibuktikan dalam suatu pengadilan pula. Penyelidikan dan penyidikan tersebut disebut pemeriksaan pendahuluan, tentunya untuk mencari keterkaitan antara kedua tindak pidana tersebut. Pemeriksaan pendahuluan di dalamnya terdapat langkah yang dilakukan yang sebetulnya tercakup dalam tindakan penyelidikan dan penyidikan. Penyidikan sendiri di dalamnya mencakup berbagai tindakan termasuk tindakan paksa. 14 Penyelidikan ini merupakan suatu bagian kegiatan yang dilakukan oleh pihak kepolisian sebelum dilakukan penyidikan. Penyelidikan berasal dari kata selidik yang berarti pemeriksaan dengan seksama atau mengawasi gerak-gerik musuh sehingga penyelidikan dapat diartikan sebagai pemeriksaan, penelitian, atau pengawasan. Penyelidikan bukanlah merupakan fungsi yang berdiri sendiri, terpisah dari fungsi penyidikan, melainkan hanya merupakan salah satu cara atau metode atau sub dari fungsi penyidikan, yang mendahului tindakan lain pemeriksaan, surat, pemanggilan, tindakan pemeriksaan, penyelesaian, dan penyerahan berkas perkara kepada penuntut umum. Adapun maksud dan tujuan dilakukan penyelidikan adalah untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. 15 Dengan penyelidikan ini kita dapat mengetahui gerak gerik kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku, termasuk kejahatan narkotika, dari kegiatan itulah maka dapat berangkat menuju pemeriksaan yang terkait tindak pidana pencucian uang ataupun diketahui arah uang hasil kejahatan narkotika. Selanjutnya untuk mencari keterkaitan ataupun benang merah antara tindak pidana pencucian uang ini dengan kejahatan narkotika yang terjadi dilakukan Penyidikan sepertinya mirip dengan penyelidikan, tetapi kedua istilah tersebut sungguh berbeda. Perbedaannya dapat dilihat dari sudut pejabat yang Penyelidik pejabat yang melaksanakannya adalah penyelidik yang terdiri atas pejabat Polri saja tanpa ada pejabat lainnya. Penyidikan dilakukan oleh penyidik yang terdiri atas pejabat Polri dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu . ermasuk PPATK dalam tindak pidana pencucian uan. Rusli Muhammad, 2007. Hukum Acara Pidana Kontemporer. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung, halaman 51. Ibid. , halaman 52. Perbedaan lain, yakni pada segi penekanannya. Penyelidikan penekanannya pada tindakan mencari dan menemukan peristiwa yang dianggap atau diduga sebagai tindak pidana, sedangkan penyidikan titik berat penekanannya diletakkan pada tindakan mencari serta mengumpulkan bukti supaya tindak pidana yang ditemukan menjadi terang, serta agar dapat menemukan dan menentukan pelakunya. Adapun tujuan dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana diharapkan dapat diperoleh keterangan-keterangan berupa: Jenis dan kualifikasi tindak pidana yang terjadi Waktu tindakpidanadilakukan Tempatterjadinyatindakpidana Dengan apatindakpidanadilakukan Alasan dilakukannyatindakpidana Pelakutindakpidana. Aparat penyidik yang mengemban tugas dalam surat perintah penyidikan, setelah menerima surat perintah tersebut, segera membuat rencana penyidikan seraya mempelajari/memahami hasil penyelidikan dan peraturan-peraturan yang terkait dengan tindak pidana yang sedang disidiknya sehingga akan dapat menentukan penyimpangan-penyimpangan yang telah terjadi dan bukti-bukti yang mendukung penyimpangan tersebut, agar dengan demikian akan dapat ditentukan modus operandi. Selain mengungkapkan perbuatan tersangka, juga sangat penting mengungkapkan asetaset yang berasal dari tindak pidana serta mengamankannya . Penyimpangan-penyimpangan yang dimaksud dapat diartikan juga pencucian uang dari hasil kejahatan narkotika, dengan demikian dapat ditarik bahwa diantara keduanya saling berkaitan, karena uang yang dicuci tersebut dari hasil kejahatan narkotika. Benang merah antara tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana narkotika itu harus diungkapkan dengan penyidikan yang menghasilkan bukti-bukti yang sinkron. Penyidikan merupakan serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti. Bukti-bukti tersebut akan digunakan untuk menemukan pelaku tindak pidana sehingga perkara pidana Ibid. , halaman 58. Leden Marpaung, 2009. Tindak Pidana Korupsi Pemberantasan dan Pencegahan. Djmabatan. Jakarta, halaman 21-22. tersebut menjadi terang, sebagaimana yang disebutkan undang-undang, dan keadilan bisa ditegakkan, sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945. Dalam lingkup TTPU penyidik pembantu yang berhak melakukan penyidikan terhadap tindak pidana itu ialah PPATK. PPATK berhak memeriksa seluruh uang kejahatan yang dilakukan pencucian uang, termasuk pencucian uang dari hasil kejahatan narkotika. Namun, tetap pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan harus membuktikan tentang keterkaitan tindak pencucian uang itu dengan tindak pidana narkotika yang terjadi. Terhadap perkara pidana, pembuktian selalu penting dan krusial. Terkadang dalam menangani suatu kasus, saksi-saksi, para korban dan pelaku diam, dalam pengertian tidak mau memberikan keterangan, sehingga membuat pembuktian menjadi hal yang penting. Pembuktian memberikan landasan dan argument yang kuat kepada penuntut umum untuk mengajukan tuntutan. Pembuktian dipandang sebagai sesuatu yang tidak memihak, objektif, dan memberikan informasi kepada hakim untuk mengambil kesimpulan. Suatu kasus yang sedang disidangkan. Terlebih dalam perkara pidana, pembuktian sangatlah esensial karena yang dicari dalam perkara pidana adalah kebenaran materiil. Berbeda dengan pembuktian perkara lainnya, pembuktian dalam perkara pidana sudah dimulai dari tahap pendahuluan, yakni penyelidikan dan penyidikan. Pada tahap pendahuluan tersebut, tata caranya jauh lebih rumit bila dibandingkan dengan hukum acara lainnya. 19 Penyelesaian perkara pidana meliputi beberapa tahap, yakni tahap penyelidikan dan penyidikan di tingkat kepolisian, tahap penuntutan di kejaksaan, tahap pemeriksaan perkara tingkat pertama di pengadilan negeri, tahap upaya hukum di pengadilan tinggi serta Mahkamah Agung, kemudian tahap eksekusi oleh eksekutor jaksa penuntut umum. Dengan demikian, pembuktian dalam perkara pidana menyangkut beberapa institusi, yakni kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Dalam tahapan perkara pidana sangat dimungkinkan upaya paksa dilakukan oleh aparat penegak hukum dan upaya paksa tersebut berkaitan dengan pembuktian. Tindak pidana satu dengan tindak pidana yang lainnya bisa sangat saling berkaitan diantaranya, hal tersebut sangat dimungkinkan. Karena seseorang yang telah Imam Sopyan Abbas, 2013. Hak-hak Saat Digeledah. Dunia Cerdas. Jakarta, halaman 61. Eddy O. Hiariej, 2012. Teori & Hukum Pembuktian. Erlangga. Jakarta, halaman 96. Ibid. melakukan suatu kejahatan, selanjutnya akan mencoba melakukan kejahatan yang lain, kebanyakan dalam rangka menutupi kejahatannya sebelumnya. Sepertinya halnya tindak pidana pencucian uang ini dilakukan untuk menutupi hasil kejahatan narkotika si pelaku. HASIL DAN PEMBAHASAN Istishab secara etimologi berasal dari kata is-tash-ha-ba yang bermakna: menemani atau menyertai. Sedangkan istishab secara terminologi. Imam Ibnu al-Subki mendefinisikannya sebagai: Au AAEa a aEE ac eOaO aeA e aAI aI OA a a a eOa a eI s aAO Eac aIO aEa a eO a aN aAO E a acO aE aEAa eCA Menetapkan hukum atas masalah hukum yang kedua berdasarkan hukum yang pertama karena tidak ditemukan dalil yang mengubahnya. Ay21 Contohnya, bila tadi pagi seseorang telah wudhu untuk shalat subuh, maka keadaan telah wudhu tersebut masih diperhitungkan keberadaannya pada waktu ia akan melaksanakan shalat Dhuha. Maka ia tidak perlu berwudhu kembali, selama tidak ada bukti dan tanda-tanda bahwa wudhunya telah batal. Imam Abu Zahrah dalam kitab Ushul al-Fiqh membagi istishab ke dalam empat hal, yaitu: Pertama, istishab al-baraAoah al-ashliyyah. Dari sini, para ulama merumuskan kaidah fiqih: Au AE acI aA a a AA aE a a aA e a AEA Pada dasarnya setiap orang itu terbebas dari tanggungan. Ay Penerapan Istishab ini misalnya. Ahmad mengklaim bahwa Bisri memiliki utang sebesar Rp100. 000, tetapi Bisri tidak mengakuinya. Dalam hal ini, yang dimenangkan adalah pihak Bisri. Sebab, pada dasarnya. Bisri terbebas dari tanggungan kepada Ahmad, kecuali jika Ahmad mampu mengajukan bukti yang memperkuat Kedua, istishab al-ibahah al-ashliyyah, yakni istishab yang didasarkan atas hukum asal, yaitu mubah. Dari istishab ini, para ulama menetapkan kaidah: AEaO Eac aeO aeIA a a aE AaO E a eOA e a AEA a AuEa aa aacO Oa a acE E ac aEOe aEA a AA Ali Abdul Kafi al-Subki. Al-Ibhaj. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1404 H, juz 3, h. AuHukum asal dari segala sesuatu adalah mubah sampai ada dalil yang Ay Contohnya, jerapah tidak dijelaskan status halal-haramnya dalam Alquran maupun hadits. Di sisi lain, hewan ini tidak memiliki sifat-sifat yang dimiliki oleh hewan-hewan yang telah dijelaskan hukum keharamannya. Berdasarkan hal ini, ulama menghalalkan jerapah. Ketiga, istishab al-hukm yaitu menetapkan hukum yang sudah ada dan berlaku pada masa lalu sampai sekarang, hingga ada dalil lain yang mengubahnya. Istishab alhukm ini melahirkan kaidah fiqih: Au aAEaO aI aEIA e a AEA a a aE aCa a aI aEIA Pada dasarnya, sesuatu yang telah memiliki kepastian hukum tertentu ditetapkan sebagaimana keadaan hukum semula. Ay Penerapan Istishab al-hukm dalam hukum Islam misalnya seseorang hendak berpuasa, kemudian ia makan sahur. Namun ia ragu, apakah sewaktu makan sahur masih tersisa waktu sahur ataukah sudah masuk waktu puasa. Dalam kasus ini, puasa orang tersebut tetap dianggap sah. Sebab, ia meyakini bahwa waktu itu merupakan waktu sahur. Keempat, istishab al-wasf, yaitu Istishab yang didasarkan pada anggapan masih tetapnya sifat yang diketahui ada sebelumnya sampai ada bukti yang mengubahnya. Misalnya, sifat hidup yang dimiliki seseorang yang hilang tetap dianggap masih ada sampai ada bukti bahwa ia telah wafat22. Istishab keempat ini memunculkan kaedah fiqih berbunyi: ca AEOa aC eO aI aaE Oaa aE aEA A aEA AuKeyakinan tidak bisa dihilangkan dengan keraguan. Ay Para ulama berbeda pendapat tentang nilai kehujjahan istishab. Mayoritas ulama dari mazhab Maliki. SyafiAoi, dan Hanbali menyatakan bahwa istishab merupakan hujjah secara penuh, baik dalam mempertahankan sesuatu yang sudah ada . afAo. , maupun menetapkan sesuatu yang belum ada . Sedangkan ulama mutaAoakhirin dari mazhab Hanafi, di antaranya imam Abu Zaid dan Shadrul Islam Abul Yusr. Muhammad Abu Zahrah. Ushul al-Fiqh, (Kairo: Dar al-Fikr al-Arabi, t. , h. berpendapat, istishab merupakan hujjah dalam mempertahankan sesuatu yang sudah ada . afAo. , bukan menetapkan sesuatu yang belum ada . Sementara, mayoritas ulama mazhab Hanafi, sebagian ulama mazhab SyafiAoi. Abul Husein al-Bashri, dan sekelompok ulama ilmu kalam berpendapat, istishab bukan merupakan hujjah sama sekali23. Dalam konteks kehidupan modern ini, penggunaan istishab sebagai sarana merumuskan hukum Islam kontemporer sangatlah diperlukan. Bidang Hukum Pidana misalnya, ada istilah Aoasas praduga tak bersalahAo, yaitu bahwa seorang terdakwa dianggap tidak bersalah sehingga ada bukti hukum secara material bahwa orang tersebut dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Asas praduga tak bersalah ini relevan dengan konsep AuIstishab al-BaraAoah al-AshliyyahAy, yaitu Istishab yang didasarkan atas prinsip bahwa pada dasarnya manusia bebas dari beban, sampai adanya dalil yang merubah status tersebut. Dari ketiga jenis Istishab yang ada. Istishab Al Hukm dan Istishab Al Washfi yang dapat diterapkan dalam proses penyelidikan. Hal ini dikarenakan Istishab baraAoatul Ashliyah tidak relevan dalam kaitannya dengan penyelidikan karena hanya bersandar pada keadaan yang mengedepankan bahwa hukum sebelumnya memang belum ada, sehingga mengakibatkan pemberhentian dalam penyelidikan atau pencarian, sedangkan tuntutan dalam penyelidikan adalah untuk mendapatkan fakta yang lebih jelas dalam pencarian hukum. Begitu juga Istishab al Ibahah Al Ashliyah yang tuntutan utamanya adalah memperbolehkan hukum yang pertama ada, sehingga berpotensi untuk menyelesaikan segala usaha penyelidikan. Istishab al Hukm menjadikan penyelidikan semakin pasti sampai kepada akar Dalam terapannya akan tetap berpegan kepada keadaan bahwa sebenarnya para pelaku kejahatan telah melakukan tindak pidana, hanya saja butuh pembuktian yang tepat untuk selanjutnya dapat dilangsungkan ke jalur hukum. Begitu juga dengan Istishab Al Washf yang pada awalnya telah menetapkan bahwa sifat dari tindakan pidana yang disandarkan pada tersangka sudah ada. Musthafa Dib al-Bugha. Atsarul Adillah al-Mukhtalafu Fiha fi al-Fiqh al-Islami, (Damaskus: Dar al-Imam al-Bukhari, t. t,) h. Penerapan Istishab pada kasus placement yaitu tahap awal dari pencucian uang. Placement adalah tahap yang paling lemah dan paling mudah untuk dilakukan pendeteksian terhadap upaya pencucian uang. Placement adalah upaya menempatkan uang tunai yang berasal dari tindak pidana ke dalam system keuangan . inancial syste. atau upaya menempatkan uang giral . ek, wesel bank, sertifikat deposito dan lain-lai. kembali ke dalam system keuangan, terutama perbankan baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Penempatan dana juga dapat dilakukan dengan perdagangan efek dengan pola yang dapat menyembunyikan asal muasal dari uang tersebut. Penempatan uang tersebut biasanya dilakukan dengan pemecahan sejumlah besar uang tunai menjadi jumlah kecil yang tidak mencolok untuk ditempatkan dalam sistem keuangan baik dengan menggunakan rekening simpanan bank atau dipergunakan untuk membeli sejumlah instrument keuangan . heques, many order. yang akan ditagihkan dan selanjutnya didepositokan di rekening bank yang berada di lokasi lain. Penyelidikan dalam jenis ini dapat diwujudkan dengan cara melihat dan menggabungkan runut kejadian dari waktunya. Menurut Jaih Mubarak bahwa konsep Istishab mengandung tiga unsur pokok. Pertama, dari segi waktu. Kedua, dari dari segi ketetapan hukum. Dan ketiga dari segi dalil hukum. Dari segi waktu. Istishab menghubungkan tiga waktu dalam satu kesatuan yaitu waktu lampau, waktu sekarang dan waktu yang akan datang. Tiga konsep waktu itu dalam Istishab cenderung dianggap sama nilainya sampai terbukti ada pergeseran yang mengubah karakteristik hukum yang melekatnya25. Penerapan Istishab pada kasus layering. Yakni upaya untuk mentransfer harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana . irty mone. yang telah berhasil ditempatkan pada penyedia jasa keuangan . erutama ban. sebagai hasil upaya penempatan . ke penyedia jasa keuangan lain. Transfer harta kekayaan kejahatan ini dilakukan berkali-kali, melintasi negara, memanfaatkan semua wahana investasi. Dengan dilakukan layering, penegak hukum mengalami kesulitan untuk dapat mengetahui asal-usul harta kekayaan tersebut atau mempersulit pelacakan . udit trai. Pada tahap ini pelaku pencucian uang bermaksud memperpanjang rangkaian dan memperumit transaksi, sehingga asal-usul uang menjadi sukar untuk ditemukan Ivan Yustiavandana. Arman Nefi. Adiwarman, 2010. Tindak Pidana Pencucian Uang diPasar Modal. Ghalia Indonesia. Bogor, halaman 58. Jaih Mubarak. Metodologi Ijtihad Hukum Islam, (Yogyakarta. UII Press, 2. , h. 26 Namun, menutut Muhammad Taqi Al Hakim, bahwa unsur-unsur Istishab ada tujuh perkara. Pertama adanya keyakinan terhadap realitas hukum. Kedua adanya keraguan sebagai bandingan dari sifat yakin. Ketiga, adanya kesatuan keterkaitan antara realitas yang diyakini dengan realitas yang diragukan. Keempat, baik yang diyakini dan diragukan kedunya berada secara factual . emang benar-benar ad. Kelima, adanya kesatuan masalah antara yang diyakini dan yang diragukan baik pada aspek tema, objek maupun tingkatan masalahnya. Keenam, adanya persambungan waktu antara hal yang diyakini dan diragukan. Ketujuh, keyakinan itu lebih dahulu ada ketimbang yang diragukan27. Sehingga dengan menyatukan beberapa dugaan ini dapat diterapkan penyelidikan terhadap tindakan Pidana pencucian uang. Dengan melihat kepada siapa uang ditransferkan dan kepada lembaga keuangan mana diinvestasikan. Penerapan Istishab pada kasus Integration atau menggunakan harta Yakni upaya menggunakan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana yang telah masuk ke dalam sistem keuangan melalui penempatan atau transfer sehingga menjadi harta kekayaan halal . lean mone. , untuk kegiatan bisnis yang halal atau untuk membiayai kembali kegiatan kejahatan. 28 Dalam kasus ini hendaknya proses penyelidikan memperdalam penyelidikan dan analisinya terhadap segala yang dilakukan tersangka setelah ia diduga melakukan pelanggaran hukum. KESIMPULAN Istishab yang relevan dan dapat diambil dan dijadikan metode penyelidikan dalam kasus pencucian uang adalah Istishab Al Hukm dan Istishab Al Washf. Penggunaan Istishab dalam kasus pencucian uang diterapkan dan diaplikasikan dalam bentuk menyelidiki semua sumber uang yang ada, dan dengan cara mencari mutasi rekening bank untuk mengetahui kemana uang itu ditransferkan atau Ibid, halaman 61-62. Muhammad Kamaludin Imam. Ushul Al Fiqh Al Islami, (Beirut. Muassasah al Risalah Al JamiAoah, 1. Ibid, halaman 63. DAFTAR PUSTAKA