Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 2 (2024) 715- 726 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10.47476/reslaj.v6i3.4347 Analisis Resepsi Mahasiswa Surabaya Terhadap Konten Lina Mukherjee Makan Babi Diawali Bacaan Bismillah Pada Akun Tiktok @lilumukerji Cindy Prastia Putri1, Heidy Arviani2 1,2 Program Studi Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur cindyprastiaa@gmail.com1, heidy_arviani.ilkom@upnjatim.ac.id2 ABSTRACT The growing social media in Indonesia has caused social media users in Indonesia to increase very rapidly. Social media users use it as a basic need in finding the latest information that is out there, besides that users also use social media as a medium for entertainment, selfexpression, and channeling hobbies or even what they have. One of the social media that is in great demand by the public is TikTok. TikTok is a platform used by its users to exercise freedom of expression. The purpose of this study was to examine the acceptance of Surabaya students towards the TikTok content Lina Mukherjee eats pork beginning with Bismillah reading on freedom of expression using Stuart Hall's reception theory. This study used a descriptive qualitative approach with audience acceptance method. In-depth interviews and documentation were used as data collection techniques. In accordance with the theory put forward by Stuart Hall, this study obtained results, namely the acceptance of Surabaya students towards the TikTok content Lina Mukherjee eats pork beginning with Bismillah reading in freedom of expression which is divided into two positions, namely the negotiated position and the oppositional position. In expressing ourselves or exercising freedom of expression, we should always pay attention to the norms and regulations of religion, state, culture, customs according to the environment we live in, so as not to cause debate in society. Keywords: Freedom of Expression, Mass Communication, Reception Analysis, TikTok ABSTRAK Media sosial di Indonesia yang semakin berkembang menimbulkan para pengguna media sosial di Indonesia meningkat sangat pesat. Pengguna media sosial menggunakannya sebagai kebutuhan pokok dalam mencari sebuah informasi terbaru yang ada di luaran, selain itu para pengguna juga menggunakan media sosial sebagai media penghibur, mengekspresikan diri, dan menyalurkan hobi maupun bahkan yang dimiliki. Media sosial yang banyak diminati oleh masyarakat salah satunya TikTok. TikTok merupakan platform yang digunakan oleh para penggunanya dalam melakukan kebebasan berekspresi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji penerimaan mahasiswa Surabaya terhadap konten TikTok Lina Mukherjee makan babi diawali bacaan Bismillah dalam kebebasan berekspresi yang akan menggunakan teori resepsi yang dikemukakan oleh Stuart Hall. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode penerimaan khalayak. Wawancara mendalam dan dokumentasi digunakan sebagai teknik pengumpulan data. Sesuai dengan teori yang dikemukakan oleh Stuart Hall, penelitian ini memperoleh hasil yaitu penerimaan mahasiswa Surabaya terhadap konten TikTok Lina Mukherjee makan babi diawali bacaan Bismillah dalam kebebasan berekspresi yang terbagi menjadi dua posisi yaitu negotiated position dan oppositional position. Dalam mengekspresikan diri atau melakukan 715 | Volume 6 Nomor 2 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 2 (2024) 715- 726 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10.47476/reslaj.v6i3.4347 kebebasan berekspresi sebaiknya kita tetap memerhatikan norma dan peraturan agama, negara, budaya, adat sesuai dengan lingkungan kita tinggal, supaya tidak memunculkan perdebatan di masyarakat. Kata kunci: Analisis Resepsi, Komunikasi Massa, Kebebasan Berekspresi, TikTok PENDAHULUAN Media sosial saat ini sudah menjadi salah satu kebutuhan pokok bagi setiap orang. Kehadiran media sosial memudahkan para penggunanya untuk mengakses dan bebas dalam berekspresi apa pun, dimana pun dan memudahkan untuk mencari sumber penghasilan. Tujuan utama dari media sosial sendiri yaitu mempermudah para penggunanya dalam melakukan komunikasi tanpa adanya batasan ruang dan waktu dengan memberikan informasi dari mana saja (Januarti et al., 2018). Pengguna aktif media sosial di Indonesia menurut laporan We Are Social dalam data Indonesia hingga saat ini mencapai 167 juta pengguna pada Januari 2023, jumlah setara dengan 60,4% dari populasi di dalam negeri (Widi, 2023). Dari data tersebut pengguna aktif internet untuk penggunaan media sosial mencapai hingga 99,68 persen pengguna dengan rentan usia 19 sampai 34 tahun dalam dataIndonesia.id (Bayu, 2022). Media sosial yang mulai berkembang dan disukai oleh banyak pengguna saat ini antara lain TikTok, Instagram, Whatsapp, Twitter dan lainnya. Banyak dari pengguna media sosial berkreasi di dunia maya, misalnya membuat konten yang menghibur bahkan menggunakan media sosial sebagai tempat untuk curhat terkait dengan kehidupan sehari-hari. Hal ini seolah menjadikan media sosial sebagai tempat yang bebas untuk mengekspresikan diri tanpa adanya batasan (Setiawan, 2020). Kebebasan dalam berekspresi sendiri dapat diartikan sebagai bagian dari kebebasan individu dalam masyarakat demokratis. Menurut Stuart Mill, kebebasan berekspresi didasarkan pada asumsinya bahwa setiap orang memiliki kebebasan dalam berpikir. Mill menjelaskan bahwa dalam berekspresi setiap individu seharusnya tidak memerlukan adanya sebuah batasan yang harus dikontrol. Setiap individu tidak memiliki wawasan apriori secara langsung tentang suatu kebenaran, oleh karena itu keyakinan setiap individu harus tetap terbuka bertujuan untuk diperbaiki di masa depan (Kurniawan, 2023). Salah satu platform yang sangat mendukung hal tersebut adalah aplikasi TikTok (Setiawan, 2020). TikTok merupakan sebuah aplikasi jejaring sosial dan platform video musik yang memungkinkan penggunanya bebas untuk mengekspresikan diri seperti membuat, mengedit, dan berbagi video pendek dengan durasi maksimal hingga 3 menit. menurut Susilowati aplikasi TikTok ini mendukung kebebasan para pengguna dalam mengekspresikan diri dengan adanya filter dan musik untuk mengiringi video buatan pengguna untuk lebih menarik (Fatimah et al., 2014). Pengguna TikTok sendiri diambil dari dataIndonesia.id menunjukkan bahwa Indonesia menduduki 716 | Volume 6 Nomor 2 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 2 (2024) 715- 726 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10.47476/reslaj.v6i3.4347 peringkat ke-2 dengan pengguna TikTok terbanyak di dunia hingga mencapai 109,9 juta pengguna (Sadya, 2023). Kebanyakan dari pengguna TikTok berusia 18-24 tahun dengan persentase pengguna sebesar 38,9 persen, sedangkan dengan pengguna berusia 25-34 tahun dengan persentase pengguna sebesar 32,4 persen (Jedi, 2023). Lina Mukherjee yaitu seorang konten kreator yang memiliki banyak pengikut di akunnya. Lina sendiri memiliki 5 akun pada media sosial TikTok salah satunya bernama @lilumukerji yang memiliki 298,9 ribu pengikut dan jumlah suka mencapai 4,5 juta dalam 481 konten videonya yang telah dibuat pada akun. Dari sekian banyak konten video yang dibuat @lilumukerji, terdapat satu konten yang diunggah pada 9 Maret 2023 dan sudah ditonton hingga 13,8 juta kali. Dalam konten yang dibuat oleh Lina Mukherjee tersebut Lina mengekspresikan dirinya saat memakan babi namun diawali dengan bacaan Bismillah, konten video tersebut ternyata mendapatkan berbagai macam tanggapan pro dan kontra dan menjadi sebuah perdebatan para pengguna TikTok yang melihat konten video tersebut. Dalam video podcast-nya bersama Ashanty tersebut Lina Mukherjee juga menjelaskan bahwa video yang dibuat untuk balas dendam terhadap kedua orang tuanya karena merasa disia-siakan dan Lina Mukherjee mengatakan juga bahwa beliau dengan sadar memakan babi tersebut. Lina Mukherjee juga menyadari bahwa konten tersebut melanggar ajaran agamanya, yaitu agama Islam melarang dan haram hukumnya untuk para umatnya bila mengonsumsi babi, anjing, bangkai, dan binatang yang disembelih tidak menyebut nama Allah. Larangan tersebut masuk dalam AlQur’an surah Al-Maidah Ayat 3. Konten tersebut hingga menarik perhatian salah satu ulama Indonesia yaitu Ustadz M. Syarif Hidayat, beliau melaporkan Lina Mukherjee terkait penistaan agama dalam berita online. Peneliti mengambil mahasiswa Surabaya sebagai informan sebab menurut data BPS Prov. Jawa Timur 2021, jumlah mahasiswa di Surabaya memiliki jumlah paling banyak dan peringkat satu di Jawa Timur yaitu mencapai 148.344 mahasiswa. Selain itu menurut data penggunaan media sosial TikTok, pada usia mahasiswa yaitu 18 hingga 24 tahun merupakan pengguna aktif dan menduduki peringkat atas dengan jumlah pengguna paling banyak (Jedi, 2023). Dari penjelasan di atas, peneliti tertarik untuk menganalisis dan mengetahui bagaimana resepsi atau penerimaan mahasiswa Surabaya terhadap konten Lina Mukherjee makan babi baca Bismillah dalam kebebasan berekspresi yang dibuat Lina Mukherjee pada akun TikTok-nya @lilumukerji. Dalam menganalisis data peneliti akan menggunakan teori resepsi yang dikemukakan oleh Stuart Hall. Jadi analisis resepsi yang dikemukakan oleh Struat Hall ini digunakan peneliti untuk mengetahui bagaimana penerimaan mahasiswa Surabaya terhadap konten Lina Mukherjee makan babi baca Bismillah dalam kebebasan berekspresi. Berdasarkan pernyataan teori encoding-decoding yang dikemukakan oleh Stuart Hall bahwa terdapat tiga jenis makna antara penulis atau kreator dan pembaca atau audience dalam memaknai suatu informasi maupun konten (Claretta, 2022) : 717 | Volume 6 Nomor 2 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 2 (2024) 715- 726 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10.47476/reslaj.v6i3.4347 1. Dominant hegemonic position: Khalayak dapat sepenuhnya menerima makna yang disajikan dan diinginkan oleh kreator dan memiliki pandangan yang sama terhadap suatu kode program yang mengandung sikap, nilai dan tema yang disampaikan dalam media digital dalam bentuk apa pun. 2. Negotiated position: Khalayak menyetujui terkait kode-kode tertentu yang disampaikan oleh kreator. Kode transmisi dan pada prinsipnya menerima makna yang diajukan oleh pengarang atau pencipta teks, tetapi memodifikasinya sesuai dengan posisi dan kepentingan pribadi mereka. Penonton berkompromi dengan tema dan nilai pertunjukan, ada yang setuju, tapi tidak dengan makna yang dikonstruksi oleh pengarang. 3. Oppositional position: Khalayak yang tidak setuju dengan kode-kode pemrograman dan menolak makna yang ditawarkan, kemudian menentukan kerangka kerja alternatif mereka sendiri untuk menginterpretasikan pesan tersebut. Pada posisi ini penonton berada pada posisi yang berlawanan dengan tema dan nilai-nilai yang disampaikan Berdasarkan rumusan masalah di atas, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerimaan mahasiswa Surabaya terhadap konten Lina Mukherjee makan babi diawali bacaan Bismillah dalam kebebasan berekspresi yang dibuat dalam akun TikTok @lilumukerji. METODE PENELITIAN Dalam proses pengumpulan data penelitian, peneliti akan menggunakan pendekatan kualitatif. Pendekatan kualitatif merupakan sebuah penelitian yang mengacu pada latar alamiah, yang tujuannya untuk menginterpretasikan fenomena yang terjadi dan dilakukan dengan cara menggunakan berbagai metode yang ada, menurut pendapat Denzin dan Lincoln (1994) (Dalam Albi Anggito & Johan Setiawan, 2018). Sedangkan menurut Erickson (1968) berpendapat bahwa pendekatan kualitatif adalah penelitian yang bertujuan untuk menemukan dan mendeskripsikan secara naratif kegiatan yang dilakukan dan dampaknya terhadap kehidupan mereka (Dalam Albi Anggito & Johan Setiawan, 2018). Dari pendapat para ahli dapat disimpulkan bahwa pendekatan kualitatif adalah pengumpulan informasi dalam lingkungan alam yang tujuannya adalah untuk menginterpretasikan fenomena yang sedang terjadi. Ciri utama dari pendekatan kualitatif adalah peneliti terjun langsung ke lapangan, bertindak sebagai pengamat, menciptakan kategori pelaku, mengamati fenomena, mencatatnya dalam buku observasi, tidak memanipulasi variabel, fokus pada pengamatan alamiah untuk mendapatkan dta sesuai kebutuhan penelitian (Wekke Suardi, 2019). Sehingga dalam penelitian ini menggunakan untuk mendapatkan hasil resepsi dari mahasiswa Surabaya, peneliti menggunakan jenis penelitian kualitatif deskriptif, yang menggunakan metode analisis resepsi dan menggunakan teori dari Stuat Hall (Encoding-Decoding). 718 | Volume 6 Nomor 2 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 2 (2024) 715- 726 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10.47476/reslaj.v6i3.4347 Dalam pengumpulan data, dalam penelitian ini akan menggunakan Wawancara mendalam atau in-depth interview adalah sebuah kegiatan yang dilakukan seperti kegiatan survei dimana pewawancara bebas mengajukan pertanyaan kepada responden dengan harapan memperoleh data dan informasi. Selain itu juga mendapatkan wawasan tentang fenomena yang sedang diteliti oleh peneliti (West & Lynn H. Turner, 2017) yang dilakukan kepada responden untuk mendapatkan sumber data primer. Konten Lina Mukherjee makan babi diawali bacaan bismillah merupakan objek penelitian yang digunakan oleh peneliti untuk mencari tahu penerimaan mahasiswa Surabaya terhadap konten tersebut dalam kebebasan berekspresi. Lalu juga menggunakan dokumentasi, ini dilakukan oleh peneliti bertujuan untuk mengambil foto saat melakukan wawancara dan observasi kegiatan bersama informan. Dokumentasi yang dilakukan oleh peneliti akan berupa rekaman, tulisan dan foto dari informan juga dapat diminta dan digunakan sebagai informasi pendukung untuk digunakan dalam penelitian ini. Hal tersebut juga merupakan cara yang dilakukan penulis untuk dapat menunjang proses pengumpulan data, dengan cara mengumpulkan dan mempelajari dokumen yang relevan pada fokus penelitian. Data diperoleh dari buku literatur, profil, internet dan lain sebagainya yang memiliki keterkaitan dengan penelitian. Pada penelitian ini akan dilampirkan dokumentasi hasil wawancara. HASIL DAN PEMBAHASAN Setelah melakukan wawancara kepada informan, peneliti menemukan beberapa hasil analisis yang dilakukan oleh peneliti terhadap informan penelitian. Peneliti menemukan beberapa hasil mulai dari pemaknaan informan terhadap kebebasan berekspresi, pemahaman informan terkait konten dan batasan dalam kebebasan berekspresi, pendapat informan terkait TikTok wadah dalam kebebasan berekspresi, tanggapan informan terkait konten yang dibikin oleh Lina dalam akun TikTok @lilumukerji, penerimaan mahasiswa Surabaya terhadap konten Lina Mukherjee makan babi baca Bismillah dalam kebebasan berekspresi pada akun TikTok @lilumukherji. Sesuai dengan hasil analisis peneliti, dalam konten tersebut terdapat beragam penerimaan dan pendapat yang disampaikan oleh informan sesuai dengan frame of reference dan field of experience masing-masing informan saat melihat konten Lina Mukherjee pada akun TikTok @lilumukerji. Berikut pemaknaan kebebasan berekspresi menurut para informan. Dalam memaknai kebebasan berekspresi, ketujuh informan memiliki pandangan yang berbeda-beda sesuai dengan frame of reference dan field of experience mereka masing-masing. Berdasarkan data dari ketujuh informan yang telah dianalisis oleh penulis, terdapat garis besar pendapat informan terhadap kebebasan berekspresi secara umum. Kebebasan berekspresi merupakan sebuah hak 719 | Volume 6 Nomor 2 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 2 (2024) 715- 726 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10.47476/reslaj.v6i3.4347 yang dimiliki oleh setiap individu dalam mengeluarkan opini, aspirasi, dan kreativitas yang dimiliki ke ruang publik. Informan 1, dan 3 mewakili mahasiswa Surabaya memaknai kebebasan berekspresi sebagai bentuk kebebasan yang dimiliki setiap individu untuk memberikan sebuah opini, kritik, menyampaikan aspirasi dalam bentuk apa pun yang mereka ingin sampaikan, mulai dalam sebuah konten, berita, dan lainnya. Pemaknaan tersebut sesuai dengan pengertian kebebasan berekspresi yang mana tidak hanya memberikan sebuah ruang bagi publik, tetapi juga dapat digunakan untuk menyatakan pendapat di depan publik dan memberikan kesempatan untuk berpartisipasi dan mengontrol mereka yang berkuasa (Kurniawan, 2023). Berbeda dengan informan 1 dan 3, menurut informan 2, 4, 5, 6 dan 7 yang merupakan mahasiswa Surabaya memaknai kebebasan berekspresi merupakan sebuah hak yang dimiliki oleh setiap individu sesuai dengan undang-undang atau peraturan yang ada tempat mereka tinggal, setiap orang berhak dalam menyampaikan kreativitas yang mereka miliki dalam bentuk apa pun tanpa adanya tekanan, maupun ancaman. Hal tersebut sesuai dengan Deklarasi Universal HAM (DUHAM) pasal 19 ditegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat maupun berekspresi dalam hal yang mencangkup kebebasan tanpa adanya gangguan (Donny, 2014). Seperti pada pembahasan sebelumnya, ketujuh mahasiswa Surabaya memaknai kebebasan berekspresi sesuai dengan pengetahuan masing-masing dan juga didasari dengan pengalaman pribadi masing-masing. Dari pemahaman ketujuh mahasiswa Surabaya juga menyatakan bahwa meskipun terdapat hak dalam kebebasan berekspresi namun harus juga ada batasan-batasan dalam berekspresi supaya tidak terjadi kesalahpahaman maupun muncul permasalahan atau perdebatan di masyarakat. Menurut pemahaman informan 1, 5 dan 7 dalam melakukan kebebasan berekspresi dalam membuat sebuah konten, sebaiknya pesan atau informasi yang akan disampaikan itu harus adanya sebuah batasan. Informan 1, 5 dan 7 mengatakan batasan yang harus diterapkan dalam melakukan kebebasan berekspresi yaitu dengan menaati aturan agama, adat, suku, ras yang ada dan sesuai dengan lingkungan tempat tinggal kita. Sebab Indonesia sendiri dikenal sebagai negara yang memiliki beragam agama, adat, suku, ras. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Ayat 2. Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Tahun 2008 (UU ITE) melarang tindakan penyebaran yang disengaja dan tidak sah dengan sasaran individu atau kelompok tertentu berdasarkan suku, agama, ras atau Kelompok (SARA) untuk menghasut permusuhan (KomnasHAM, 2020). Sedangkan menurut informan 2, 3, dan 6 yang merupakan seorang mahasiswa Surabaya, menyampaikan sesuai dengan pemahamannya bahwa dalam kebebasan berekspresi sebaiknya harus ada batasan. Batasan dalam kebebasan berekspresi menurut pemahaman informan 2. 3 dan 6 yaitu sebelum mengekspresikan diri 720 | Volume 6 Nomor 2 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 2 (2024) 715- 726 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10.47476/reslaj.v6i3.4347 sebaiknya kita mengetahui situasi dan kondisi karena membuat konten tersebut bukan suatu hal yang mendesak, lalu tidak mengandung unsur sensitif di masyarakat, tidak mengganggu privasi dan merugikan orang lain. Batasan tersebut sebaiknya diterapkan supaya tidak menyinggung dan merugikan pihak lain dari apa yang telah kita lakukan. Batasan informan 2, 3 dan 6 yang disampaikan sesuai dengan pemahaman masing-masing ini sesuai dengan undang-undang nomor 12 tahun 2005 pasal 19 ayat 3 yaitu menghormati hak atau nama baik orang lain, Melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum atau kesehatan atau moral masyarakat (Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, 2005). Menurut informan 4 sesuai dengan pemahamannya bahasannya dalam kebebasan berekspresi sebaiknya adanya batasan. Batasan tersebut menurut informan 4 yaitu memberikan opini dan menyampaikan sebuah aspirasi jangan sampai menyebarkan kebencian terhadap seseorang maupun kelompok, dan dalam berekspresi baik dalam bentuk beropini menyampaikan pendapat jangan sampai mengandung informasi hoaks atau tidak diketahui faktanya. Hal tersebut Subakti bahwasanya dalam suatu postingan jangan mengandung ujaran kebencian baik dalam bentuk perkataan, tulisan, video atau tindakan apa pun yang menyinggung salah satu pihak. sehingga dapat menimbulkan sebuah perselisihan ketika salah satu pihak tidak setuju dengan apa yang dilakukan oleh pihak lain (Subakti, 2022). Dalam pembahasan sebelumnya ketujuh informan yang merupakan mahasiswa Surabaya menyatakan sesuai dengan pemahamannya terkait batasanbatasan dalam kebebasan berekspresi. Berdasarkan hasil analisis, ketujuh informan menyatakan bahwa TikTok merupakan sebuah wadah untuk para penggunanya dalam melakukan kebebasan berekspresi. Ketujuh informan memiliki pendapat dan pandangan yang berbeda-beda terkait alasan TikTok sebagai wadah para penggunanya dalam melakukan kebebasan berekspresi, hal terset terjadi sebab setiap informan mengartikannya sesuai dengan frame of reference dan field of experience. Informan 1, 5, dan 6 sebagai mahasiswa Surabaya, menyampaikan pendapatnya bahwa TikTok sebagai wadah para penggunanya dalam melakukan kebebasan berekspresi. Sebab, Informan 1, 5, dan 6 menyatakan bahwa TikTok merupkan wadah para penggunanya dalam melakukan kebebasan berekspresi. Sebab di TikTok mereka tidak segan maupun sungkan dalam melakukan sebuah tindakan seperti membuat konten maupun memberikan komentar. Sebab menurut Kurniadi sendiri TikTok salah satu media sosial yang mendukung para penggunanya untuk lebih bebas dalam berekspresi. Kebebasan berekspresi merupakan hak asasi manusia yang sangat penting untuk membangun peradaban yang beradab dan bernilai (Kurniadi, 2021). Sedangkan Informan 2, 3, 4 dan 7 menyatakan bahwa TikTok merupakan wadah para penggunanya dalam melakukan kebebasan berekspresi. Sebab dalam TikTok memberikan sebuah kesempatan atau wadah untuk para penggunanya dalam 721 | Volume 6 Nomor 2 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 2 (2024) 715- 726 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10.47476/reslaj.v6i3.4347 menyalurkan dan menunjukkan hobi maupun bakat yang mereka miliki yang dikemas dalam bentuk konten yang unik dan menarik pengguna lainnya, lalu diunggah di akun pribadinya. Sesuai dengan pemahaman informan 2, 3, 4 dan 7 tersebut bahwa TikTok merupakan wadah dalam melakukan berekspresi sebab para penggunanya dapat mengekspresikan hobi maupun bakat dalam konten yang akan dibuat, sebab TikTok sendiri merupakan aplikasi atau platform video dan musik di media sosial yang digunakan untuk membuat dan menyebarkan beragam video pendek untuk mengekspresikan diri dengan mengunggah berbagai konten termasuk lagu, tarian, dan tutorial sesuai dengan bakat atau hobi yang dimiliki oleh masing-masing pengguna (Oktaviana et al., 2021). Tanggapan informan sendiri terkait konten Lina Mukherjee makan kriuk babi diawali bacaan bismillah yang diunggah dalam akun TikTok pribadinya @lilumukerji. Tanggapan yang diberikan oleh informan berbeda-beda, hal tersebut disebabkan setiap individu memiliki pandangan dan pemaknaan masing-masing sesuai dengan frame of reference dan field of experience masing-masing. Beberapa dari memberikan tanggapan bahwasanya konten Lina Mukherjee makan babi diawali bacaan Bismillah tersebut untuk mencari sensasi. Sebab menurut informan bahwa Lina Mukherjee sudah dikenal sebagai konten kreator yang sensasional suka cari sensasi dari konten yang dibuatnya atau Lina memiliki media personality, dalam Urban Dictionary juga diartikan sebagai istilah modern untuk sebuah kepribadian yang ditampilkan secara terbuka dan diformulasikan secara hati-hati dan palsu yang digunakan oleh 'selebritas' yang tidak memiliki bakat presentasi alami (Roomeltea, 2022). selain itu dari konten tersebut diyakini bahwa Lina dengan sadar memakan dan merekam kegiatan tersebut dan diunggah di akun TikTok @lilumukerji miliknya pribadi. Selain itu ada juga informan yang memberi tanggapan bahwa konten Lina Mukherjee makan babi diawali bacaan Bismillah tersebut merupakan konten yang melanggar aturan agama Islam. Sebab sesuai latar belakangnya, masyarakat mengetahui bahwa Lina Mukherjee merupakan seorang muslim. Bagi seorang muslim dilarang dan diharamkan hukumnya jika mengonsumsi babi maupun bangkai. Hal tersebut sesuai dalam Al-Qur’an surah Al-Maidah Ayat 3, yaitu agama Islam melarang dan haram hukumnya untuk para umatnya bila mengonsumsi babi, anjing, bangkai, dan binatang yang disembelih tidak menyebut nama Allah (Koto, 2014). Selain itu hasil analisis peneliti juga menemukan penerimaan para informan terkait konten Lina Mukherjee makan babi diawali bacaan Bismillah dalam kebebasan berekspresi yang diunggah pada akun TikTok pribadinya yaitu @lilumukerji. Penerimaan yang disampaikan oleh informan berbeda-beda sebab setiap informan memiliki pandangan masing-masing terhadap suatu hal sesuai dengan frame of reference dan field of experience, dianalisis menggunakan metode penerimaan khalayak yang dikemukakan oleh Stuart Hall yaitu encoding-decoding yang memiliki 3 jenis yaitu dominant hegemonic, negotiated position, dan oppositional position. Dominant hegemonic, ini posisi merupakan posisi yang mana para informan akan menerima sepenuhnya terkait konten Lina Mukherjee makan babi diawali 722 | Volume 6 Nomor 2 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 2 (2024) 715- 726 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10.47476/reslaj.v6i3.4347 bacaan Bismillah dalam kebebasan berekspresi. Namun sesuai dengan hasil analisis yang dilakukan oleh peneliti melalui hasil wawancara yang dilakukan bersama informan, dominant hegemonic ini tidak ada informan yang menduduki posisi ini dan artinya yaitu posisi yang menyetujui makna dari konten Lina Mukherjee makan babi diawali bacaan Bismillah dalam kebebasan berekspresi dalam akun TikTok pribadinya @lilumukerji. Negotiated position, informan yang masuk dalam posisi ini merupakan informan yang dapat menerima terkait konten Lina Mukherjee makan babi diawali bacaan Bismillah dalam kebebasan berekspresi, namun disisi lain terdapat beberapa hal yang perlu dipertimbangkan kembali oleh informan terhadap isi konten video yang mana Lina Mukherjee dengan sadar dan sengaja mengonsumsi babi, namun diawali dengan bacaan Bismillah. Hal tersebut dapat berdampak mulai dari menggiring opini yang mengarah ke penyesatan, bisa merugikan satu atau banyak pihak dari hal tersebut, dan bisa menimbulkan sebuah konflik atau perdebatan di masyarakat sendiri. Setelah menonton makan babi diawali bacaan Bismillah yang diunggah di akun pribadi Lina Mukherjee yaitu @lilumukerji, informan 2, 3, 5 dan 6 merasa bahwa konten tersebut merupakan salah satu contoh dalam melakukan kebebasan berekspresi dalam media sosial TikTok, namun tidak dengan makna atau isi dari konten tersebut. Sebab, dalam konten tersebut Lina Mukherjee dengan sadar dan sengaja mengonsumsi kriuk babi dan diawali dengan bacaan Bismillah, yang mana semua orang mengetahui bahwasanya Lina Mukherjee menganut agama Islam. Dalam agama Islam sendiri memiliki aturan yaitu setiap umat muslim dilarang dan diharamkan untuk mengonsumsi babi sesuai dengan surat Al-Maidah ayat-3. Sehingga meskipun setiap individu memiliki hak dalam kebebasan berekspresi, setiap individu juga harus memperhatikan batasan-batasan yang ada, seperti tidak mengganggu privasi orang lain, tidak menyebarkan kebencian, tidak merugikan orang lain, dan tidak melanggar aturan agama, negara, budaya, adat dan norma yang ada di lingkungan sekitar kita tinggal, supaya tidak menimbulkan perdebatan atau permasalahan di masyarakat karena konten yang telah dibuat. Oppositional position, informan yang masuk dalam posisi ini merupakan informan yang sepenuhnya tidak menerima atau menolak terkait konten Lina Mukherjee makan babi diawali bacaan Bismillah dalam kebebasan berekspresi, sebab menurut informan terhadap isi konten video yang mana Lina Mukherjee dengan sadar dan sengaja mengonsumsi babi hal tersebut seperti mempermainkan agama Islam sebab dalam Islam sendiri memiliki aturan yaitu setiap umat muslim dilarang dan diharamkan untuk mengonsumsi babi sesuai dan hal tersebut tertuliskan dalam surat Al-Maidah ayat-3. Dalam posisi ini terdapat informan 1, 4 dan 7 yang menolak sepenuhnya setelah menonton konten makan babi diawali bacaan Bismillah yang diunggah di akun pribadi Lina Mukherjee yaitu @lilumukerji. Menurut informan 1,4 dan 7 hal tersebut tidak masuk dalam contoh kebebasan berekspresi, sebab dalam video konten tersebut terdapat Lina yang sedang melanggar aturan Islam yakni memakan babi, tidak hanya itu dalam video juga Lina juga membaca Bismillah yang 723 | Volume 6 Nomor 2 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 2 (2024) 715- 726 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10.47476/reslaj.v6i3.4347 seakan-akan mempermainkan agama Islam. Informan 1, 4 dan 7 juga mengatakan bahwasanya meskipun kita memiliki hak dalam melakukan kebebasan berekspresi, namun dalam melakukan kebebasan berekspresi sendiri kita tidak boleh seenaknya sendiri tanpa memikirkan lingkungan, aturan di sekitar kita bahkan hingga melewati batas-batas yang ada dalam mengekspresikan diri maupun memberikan pendapat kita. Selain itu di Indonesia masih sangat sensitif terkait dengan hal-hal yang melanggar norma, aturan agama, budaya, adat, dan lainnya. Sehingga kita harus mengetahui batas-batas kebebasan berekspresi dalam hal-hal yang berkaitan dengan agama dan suku, ras sangat penting. KESIMPULAN DAN SARAN Dari hasil dan pembahasan yang didapatkan oleh peneliti dari hasil analisis data masing-masing informan yaitu penerimaan mahasiswa Surabaya terhadap konten Lina Mukherjee “Makan Babi Baca Bismillah” dalam kebebasan berekspresi di akun TikTok pribadinya @lilumukerji dapat diklasifikasikan menjadi dua bagian yaitu negotiated position, dan oppositional position. ketujuh informan dalam memaknai kebebasan berekspresi pada konten Lina Mukherjee “Makan Babi Baca Bismillah” tidak selalu sama. Terdapat pertimbangan pada setiap pemaknaannya dan terkadang berbeda dengan pemaknaan dari pembuat pesan. Hal tersebut dipengaruhi dengan adanya frame of reference dan field of experience dari masing-masing informan. Pertama, terdapat 4 mahasiswa Surabaya yang masuk dalam kategori negotiated position terdahap konten Lina Mukherjee “Makan Babi Baca Bismillah” di akun TikTok pribadinya @lilumukerji pada kebebasan berekspresi yaitu 2, 3, 5 dan 6. Dalam negotiated position sendiri mahasiswa Surabaya ini dapat menerima konten Lina Mukherjee “Makan Babi Baca Bismillah” dalam kebebasan berekspresi namun tidak dengan makna yang dibangun dalam konten tersebut. Sebab menurut para informan isi dari konten tersebut melewati batas dan dapat menimbulkan perdebatan dalam masyarakat. Sebab Lina dengan sadar dan sengaja memakan babi serta membaca Bismillah yang dimana menurut para informan itu melewati batas sebab sudah melanggar aturan Islam. Seperti diketahui Lina sendiri menganut agama Islam. Kedua, terdapat 3 mahasiswa Surabaya yang masuk dalam kategori oppositional position terhadap konten Lina Mukherjee “Makan Babi Baca Bismillah” di akun TikTok pribadinya @lilumukerji pada kebebasan berekspresi yaitu 1, 4 dan 7. Dalam oppositional position ini mahasiswa Surabaya dengan sepenuhnya menolak konten Lina Mukherjee “Makan Babi Baca Bismillah” dalam kebebasan berekspresi. Sebab konten tersebut terkesan mempermainkan agama, karena Lina sendiri merupakan seorang muslim yang mana diharamkan memakan babi, namun di video tersebut Lina memakan babi dan diawali dengan bacaan Bismillah yang menurut para informan hal tersebut terkesan mempermainkan agama Islam. 724 | Volume 6 Nomor 2 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 2 (2024) 715- 726 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10.47476/reslaj.v6i3.4347 Seperti yang telah diuraikan di atas, penerimaan khalayak dari ketujuh informan mahasiswa Surabaya pada konten Lina Mukherjee “Makan Babi Baca Bismillah” dalam kebebasan berekspresi menunjukkan penerimaan yang berbeda berdasarkan tiga posisi teori resepsi yang dikemukakan oleh Stuart Hall. Namun dalam penelitian ini hanya menduduki dua posisi saja yaitu negotiated position yaitu khalayak yang setuju pada konten Lina Mukherjee “Makan Babi Baca Bismillah” dalam kebebasan berekspresi, namun masih ada yang perlu dipertimbangkan. Selain itu juga terdapat informan yang menduduki oppositional position yaitu khalayak cenderung tidak setuju dan menolak dari konten Lina Mukherjee “Makan Babi Baca Bismillah” dalam kebebasan berekspresi. Dari hasil pengumpulan dan analisis data, peneliti menemukan penerimaan informan tidak lepas dari pengaruh pemaknaan masing-masing informan sebagai khalayak terhadap konten Lina Mukherjee “Makan Babi Baca Bismillah” dalam kebebasan berekspresi, dari hasil pengumpulan data penelitian menemukan pemaknaan kebebasan berekspresi merupakan sebuah hak yang dimiliki oleh setiap individu dalam mengeluarkan opini, aspirasi, dan kreativitas yang dimiliki ke ruang publik. Media boleh membuat makna isi pesan, akan tetapi khalayak memiliki pandangan tersendiri terhadap pesan tersebut. Hal yang mendasari pemaknaan informan pada konten Lina Mukherjee “Makan Babi Baca Bismillah” dalam kebebasan berekspresi tersebut dipengaruhi oleh pengalaman, pengetahuan, lingkungan sekitar, dan media sosial. DAFTAR PUSTAKA Albi Anggito & Johan Setiawan, S. P. (2018). Metode Penelitian Kualitatif (E. D. Lestari (ed.); Pertama). CV.Jejak. Bayu, D. (2022). Remaja Paling Banyak Gunakan Internet di Indonesia pada 2022. DataIndonesia.id. https://dataindonesia.id/digital/detail/remaja-paling-banyakgunakan-internet-di-indonesia-pada-2022 Claretta, D. (2022). Analisis Resepsi Mahasiswa Tentang Konten dalam Akun Tiktok @rizkyrn_. Jurnal Socia Logica, 1(2), 52–60. http://jurnal.anfa.co.id/index.php/JurnalSociaLogica/article/view/147 Donny. (2014). Internet, Kebebasan Berekspresi dan Hak Asasi Manusia (HAM). Pusat Dokumetasi ELSAM, 1, 1–4. http://referensi.elsam.or.id/wpcontent/uploads/2014/12/Internet-Kebebasan-Berekspresi-dan-Hak-AsasiManusia-HAM.pdf Fatimah, S. D., Hasanudin, C., & Amin, A. K. (2014). Pemanfaatan Aplikasi TikTok sebagai Media Pembelajaran Mendemonstrasikan Teks Drama Suci. Indonesian Journal Of …, 1(2), 120–128. http://ijoehm.rcipublisher.org/index.php/ijoehm/article/view/19 Januarti, D. W., Pratiknjo, M. H., & Mulianti, T. (2018). Perilaku Mahasiswa dalam Menggunakan Media Sosial di Universitas Sam Ratulangi Manado. Journal Unair, 21, 1–20. 725 | Volume 6 Nomor 2 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 2 (2024) 715- 726 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10.47476/reslaj.v6i3.4347 Jedi, E. (2023). Digunakan 109 Juta Orang, Indonesia Punya Pengguna Tiktok Terbanyak Kedua di Dunia. Suarapembaruan.com. https://www.suarapembaruan.com/article/hitech/digunakan-109-juta-orang-indonesia-punya-pengguna-tiktok-terbanyakkedua-di-dunia KomnasHAM. (2020). Standar Norma dan Pengaturan Hak Atas Kebebasan Berpendapat Dan Berekspresi. 34, 1–71. Koto, A. (2014). Hikma Di Balik Perintah dan Larangan ALlah (1st ed.). PT. Rajagrafindo Persada. Kurniadi. (2021). Pintu Kebebasan Berekspresi. Universitas Tanjungpura. https://untan.ac.id/pintu-kebebasan-berekspresi/#:~:text=KEBEBASAN berekspresi adalah “hak untuk,warga%2C memakai meme%2C tagar dan Kurniawan, I. (2023). Hakikat, Etika, dan Filsafat Komunikasi dalam Dinamika Sosial (P. K. Nisa (ed.); Cetakan 1). PT. Mahakarya Citra Utama Group. Oktaviana, M., Achmad, Z. A., Arviani, H., & Kusnarto, K. (2021). Budaya komunikasi virtual di Twitter dan Tiktok: Perluasan makna kata estetik. Satwika : Kajian Ilmu Budaya Dan Perubahan Sosial, 5(2), 173–186. https://doi.org/10.22219/satwika.v5i2.17560 Roomeltea. (2022). Twitter untuk Profesional dan Media Personality. Romealteamedia. https://www.romelteamedia.com/2022/06/twitter-untuk-profesional-danmedia.html#:~:text=Menurutnya%2C kepribadian media atau media,untuk acara perusahaan atau konferensi Sadya, S. (2023). Pengguna TikTok Indonesia Terbesar Kedua di Dunia pada Awal 2023. DataIndonesia.id. https://dataindonesia.id/Digital/detail/pengguna-tiktokindonesia-terbesar-kedua-di-dunia-pada-awal-2023 Setiawan, R. (2020). TikTok Sebagai Ruang Bebas Dalam Bereksprsei. Kompasiana. https://www.kompasiana.com/amp/rizkysetiawan3756/5f0fc016d541df70ab706c 32/tiktok-sebagai-ruang-bebas-dalam-berekspresi Subakti, M. F. (2022). Kebebasan Berekspresi dalam Media Sosial Bukan Berarti Tanpa Batas. Digitalbisa.Id. https://digitalbisa.id/artikel/kebebasan-berekspresi-dalam-mediasosial-bukan-berarti-tanpa-batas-GgJU6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. (2005). Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik). 1, 1– 29. Wekke Suardi, I. dkk. (2019). Metode Penelitan Sosial. In Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952. West, R., & Lynn H. Turner. (2017). Pengantar Teori Komunikasi Analisis dan Aplikasi (Nina Setyaningsuh (ed.); ketiga). Penerbit Selemba Humanika. Widi, S. (2023). Pengguna Media Sosial di Indonesia Sebanyak 167 Juta pada 2023. DataIndonesia.Id. https://dataindonesia.id/digital/detail/pengguna-media-sosialdi-indonesia-sebanyak-167-juta-pada-2023 726 | Volume 6 Nomor 2 2024