ARTIKEL RESTORATIVE JUSTICE DALAM KUHP LAMA DAN KUHP BARU: ANALISIS PERBANDINGAN TERHADAP PARADIGMA PEMBARUAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA Wandi Subroto1. Sunarko2. Martanti Endah Lestari3. Rahmawati4 1,2,3,4 Institut Rahmaniyah Sekayu. Indonesia Email: wandi. stihr@gmail. Abstrak Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru menjadi momentum penting dalam reformasi sistem hukum pidana Indonesia dengan memperkenalkan pendekatan yang lebih seimbang antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan sosial. Salah satu perubahan mendasar dalam pembaruan hukum pidana tersebut adalah penguatan paradigma keadilan restoratif . estorative justic. , yang sebelumnya belum diatur secara eksplisit dalam KUHP lama (Wetboek van Strafrech. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan pengaturan dan orientasi hukum keadilan restoratif dalam KUHP lama dan KUHP baru, mengidentifikasi perubahan paradigma dalam pembaruan hukum pidana, serta menganalisis implikasinya terhadap sistem peradilan pidana Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundangundangan . tatute approac. , pendekatan konseptual . onceptual approac. , dan pendekatan perbandingan . omparative approac. Bahan hukum utama dalam penelitian ini meliputi KUHP lama. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta berbagai peraturan perundang-undangan dan doktrin hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP lama lebih dominan merefleksikan paradigma keadilan retributif . etributive justic. yang menempatkan pidana sebagai bentuk pembalasan terhadap pelaku tindak pidana. Sebaliknya. KUHP baru mulai mengintegrasikan nilai-nilai keadilan restoratif melalui pengaturan mengenai tujuan pemidanaan, pertimbangan hakim, alternatif pemidanaan, perlindungan terhadap kepentingan korban, serta upaya penyelesaian konflik antara pelaku dan korban. Transformasi tersebut menunjukkan adanya pergeseran dari pendekatan pemidanaan yang bersifat represif menuju sistem peradilan pidana yang lebih humanis, berimbang, dan berorientasi pada pemulihan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila serta perkembangan hukum pidana modern. Meskipun demikian, implementasi keadilan restoratif dalam KUHP baru masih memerlukan harmonisasi dengan hukum acara pidana, penguatan koordinasi antar lembaga penegak hukum, serta pedoman pelaksanaan yang komprehensif untuk menjamin kepastian hukum dan konsistensi penerapannya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa KUHP baru merupakan bentuk reformasi hukum progresif melalui pelembagaan prinsip keadilan restoratif sebagai salah satu paradigma utama hukum pidana Indonesia, sehingga berkontribusi terhadap terwujudnya sistem peradilan pidana yang lebih responsif, berkeadilan, dan berkelanjutan. Kata Kunci: Keadilan Restoratif. KUHP Lama. KUHP Baru. Pembaruan Hukum Pidana. Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Abstract The enactment of the new Indonesian Criminal Code (KUHP) marks a significant milestone in the reform of the national criminal law system by introducing a more balanced approach between legal certainty, justice, and social utility. One of the fundamental shifts is the strengthening of the restorative justice paradigm, which was not explicitly regulated in the AKSELERASI: Jurnal Ilmiah Nasional Vol. 9 No. 1 Tahun 2026 ARTIKEL old Criminal Code (Wetboek van Strafrech. This study aims to compare the regulation and legal orientation of restorative justice in the old and new Criminal Codes, identify the paradigm shift in criminal law reform, and analyze its implications for the Indonesian criminal justice system. This research employs a normative juridical method using a statutory, conceptual, and comparative approach. The primary legal materials consist of the old Criminal Code. Law Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code, and other relevant legislation and legal doctrines. The findings indicate that the old Criminal Code predominantly reflected a retributive justice paradigm, emphasizing punishment as retaliation for criminal acts. In contrast, the new Criminal Code incorporates restorative justice values through the objectives of sentencing, judicial discretion, alternatives to imprisonment, victim-oriented considerations, and the promotion of reconciliation between offenders and victims. This transformation reflects a shift from a punitive approach toward a more humane, balanced, and socially oriented criminal justice system that aligns with the values of Pancasila and contemporary legal developments. Nevertheless, the effective implementation of restorative justice under the new Criminal Code requires harmonization with procedural criminal law, institutional coordination among law enforcement agencies, and comprehensive implementation guidelines to ensure legal certainty and consistency in The study concludes that the new Criminal Code represents a progressive legal reform by institutionalizing restorative justice as a fundamental principle of criminal law, thereby contributing to a more responsive, equitable, and sustainable criminal justice system in Indonesia. Keywords: Restorative Justice. Old Criminal Code. New Criminal Code. Criminal Law Reform. Indonesian Criminal Justice System. PENDAHULUAN Pembaruan hukum pidana di Indonesia mencapai momentum penting dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasiona. Kehadiran KUHP baru tidak hanya menggantikan Wetboek van Strafrecht (WvS) yang telah berlaku sejak masa kolonial Belanda, tetapi juga membawa perubahan paradigma dalam sistem pemidanaan nasional. Jika KUHP lama lebih menitikberatkan pada orientasi pembalasan . etributive justic. dan penjeraan . , maka KUHP baru mulai mengakomodasi nilai-nilai keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif sebagai dasar pembentukan sistem hukum pidana nasional yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan. Pergeseran paradigma tersebut merupakan bagian dari politik hukum nasional untuk membangun sistem hukum pidana yang berlandaskan nilai Pancasila, perlindungan hak asasi manusia, serta perkembangan hukum pidana modern (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Arief, 2016. Akbar, 2. Konsep restorative justice berkembang sebagai kritik terhadap pendekatan pemidanaan konvensional yang memandang tindak pidana terutama sebagai pelanggaran terhadap negara . rime against the stat. (Irawan & Wahyono, 2024. Waluyo, 2. Pendekatan retributif yang selama ini dominan dalam sistem peradilan pidana lebih menekankan pemberian penderitaan kepada pelaku sebagai konsekuensi atas pelanggaran hukum, sementara kepentingan korban dan pemulihan hubungan sosial sering kali kurang mendapatkan perhatian (Muladi & Arief, 2. Howard Zehr menjelaskan bahwa kejahatan pada dasarnya bukan hanya pelanggaran terhadap aturan hukum, tetapi juga tindakan yang menimbulkan kerugian terhadap individu, komunitas, dan hubungan sosial. Oleh karena itu, penyelesaian tindak pidana harus diarahkan pada pemulihan kerugian korban, pertanggungjawaban pelaku, serta keterlibatan pihak-pihak yang terdampak (Zehr, 2. Selanjutnya. Marshall menjelaskan bahwa restorative justice merupakan proses yang AKSELERASI: Jurnal Ilmiah Nasional Vol. 9 No. 1 Tahun 2026 ARTIKEL melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan dalam suatu tindak pidana untuk bersamasama menyelesaikan dampak yang ditimbulkan serta menentukan langkah penyelesaian yang dapat diterima secara adil oleh korban, pelaku, dan masyarakat (Marshall, 1. Berbeda dengan pendekatan retributif yang menempatkan negara sebagai aktor utama dalam proses penghukuman, restorative justice memandang tindak pidana sebagai konflik sosial yang membutuhkan penyelesaian melalui dialog, tanggung jawab, dan pemulihan. Pendekatan ini memberikan ruang lebih besar bagi korban untuk menyampaikan kerugian yang dialami, memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memahami dampak perbuatannya, serta mendorong masyarakat untuk berperan dalam menciptakan penyelesaian yang berkeadilan (Braithwaite, 2. Dengan demikian, restorative justice tidak sematamata dimaknai sebagai penghentian proses pidana, tetapi sebagai perubahan paradigma mengenai tujuan hukum pidana dari pembalasan menuju pemulihan dan reintegrasi sosial (Van Ness & Strong, 2. Di Indonesia, penerapan restorative justice sebenarnya telah berkembang sebelum lahirnya KUHP Nasional. Pengaturan mengenai keadilan restoratif sebelumnya dilakukan secara sektoral melalui berbagai kebijakan lembaga penegak hukum, antara lain Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Regulasi tersebut menunjukkan adanya perubahan orientasi penegakan hukum pidana dari pendekatan penghukuman menuju penyelesaian yang mempertimbangkan kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat (Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2. Namun demikian, penerapan restorative justice sebelum berlakunya KUHP Nasional masih bersifat parsial dan institusional. Setiap lembaga penegak hukum memiliki mekanisme dan kriteria tersendiri dalam menerapkan keadilan restoratif sehingga berpotensi menimbulkan perbedaan standar dalam praktik. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa restorative justice belum sepenuhnya menjadi bagian integral dari sistem hukum pidana materiil Indonesia, melainkan masih bergantung pada kebijakan dan diskresi aparat penegak hukum (Zulfa, 2011. Oleh karena itu, kehadiran KUHP Nasional menjadi penting karena memberikan dasar normatif yang lebih kuat dalam mengintegrasikan nilai restorative justice ke dalam sistem pemidanaan nasional. KUHP Nasional membawa perubahan mendasar terhadap tujuan pemidanaan di Indonesia. Dalam KUHP lama, orientasi pemidanaan lebih banyak dipahami sebagai bentuk reaksi negara terhadap pelaku tindak pidana melalui pemberian sanksi pidana. Sebaliknya. KUHP baru menegaskan bahwa pemidanaan tidak hanya bertujuan memberikan penderitaan kepada pelaku, tetapi juga mencegah tindak pidana, membina pelaku, menyelesaikan konflik yang timbul akibat tindak pidana, memulihkan keseimbangan, serta menciptakan rasa aman dan damai dalam masyarakat (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2. Perubahan tersebut menunjukkan bahwa sistem pemidanaan Indonesia mulai bergerak menuju model integratif yang menggabungkan aspek pembalasan, pencegahan, rehabilitasi, dan pemulihan sosial (Arief, 2. Perubahan paradigma pemidanaan dalam KUHP baru juga sejalan dengan perkembangan hukum pidana internasional. United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) menjelaskan bahwa restorative justice merupakan pendekatan yang berorientasi pada penyelesaian konflik secara partisipatif dengan melibatkan pelaku, korban, dan Pendekatan ini terbukti dapat meningkatkan kepuasan korban, memperkuat tanggung jawab pelaku, mengurangi kemungkinan pengulangan tindak pidana, serta memperkuat hubungan sosial dalam masyarakat (UNODC, 2. Oleh karena itu, banyak AKSELERASI: Jurnal Ilmiah Nasional Vol. 9 No. 1 Tahun 2026 ARTIKEL negara modern mulai mengintegrasikan prinsip restorative justice sebagai bagian dari reformasi sistem peradilan pidana untuk melengkapi pendekatan pemidanaan konvensional. Meskipun KUHP Nasional telah memberikan dasar baru bagi penguatan restorative justice, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan (Fp & Widjajanti, 2. Salah satu persoalan utama adalah kebutuhan harmonisasi antara hukum pidana materiil dalam KUHP baru dengan hukum acara pidana serta regulasi sektoral yang telah lebih dahulu mengatur mekanisme restorative justice. Selain itu, efektivitas penerapan restorative justice sangat bergantung pada pemahaman aparat penegak hukum, ketersediaan mekanisme koordinasi antarlembaga, serta kesiapan masyarakat dalam menerima penyelesaian perkara berbasis pemulihan (Zulfa, 2011. UNODC, 2020. Nashir, dkk. , 2. Tanpa dukungan kelembagaan yang memadai, restorative justice berpotensi hanya menjadi norma ideal dalam peraturan, tetapi belum sepenuhnya terimplementasi dalam praktik peradilan pidana (Chandra, 2023. Somantri, 2. Sejumlah penelitian sebelumnya telah mengkaji restorative justice dari perspektif implementasi kebijakan aparat penegak hukum, mekanisme penghentian perkara, maupun penyelesaian tindak pidana tertentu. Namun, kajian yang secara khusus membandingkan konstruksi normatif restorative justice antara KUHP lama dan KUHP baru serta menganalisis perubahan paradigma pemidanaan sebagai bagian dari pembaruan hukum pidana nasional masih relatif terbatas. Sebagian besar penelitian lebih berfokus pada aspek praktis penerapan restorative justice oleh kepolisian, kejaksaan, atau pengadilan, sementara dimensi perubahan filosofis dan politik hukum yang dibawa oleh KUHP Nasional belum banyak dianalisis secara komprehensif (Arief, 2016. Muladi & Arief, 2010. Gemilang & Ismaidar, 2. Berdasarkan kondisi tersebut, penelitian ini memiliki urgensi untuk mengkaji bagaimana transformasi konsep restorative justice dari KUHP lama menuju KUHP baru serta bagaimana perubahan tersebut merefleksikan paradigma baru dalam sistem hukum pidana Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan pengaturan restorative justice dalam KUHP lama dan KUHP baru, menganalisis perubahan paradigma pemidanaan yang melandasi pembaruan hukum pidana nasional, serta mengkaji implikasi pengaturan restorative justice terhadap pengembangan sistem peradilan pidana Indonesia yang lebih berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada pemulihan. TINJAUAN PUSTAKA Konsep dan Perkembangan Restorative Justice Konsep restorative justice merupakan salah satu paradigma alternatif dalam sistem peradilan pidana yang berkembang sebagai kritik terhadap pendekatan pemidanaan tradisional yang berorientasi pada pembalasan . etributive justic. Dalam paradigma retributif, tindak pidana dipandang sebagai pelanggaran terhadap hukum negara sehingga respons utama yang diberikan adalah pemberian hukuman kepada pelaku sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya. Pendekatan tersebut sering kali menempatkan negara sebagai aktor utama dalam penyelesaian perkara pidana, sementara posisi korban dan masyarakat cenderung kurang mendapatkan perhatian (Zehr, 2. Howard Zehr sebagai salah satu tokoh utama restorative justice menjelaskan bahwa tindak pidana bukan hanya sekadar pelanggaran terhadap norma hukum, tetapi juga merupakan tindakan yang menyebabkan kerugian terhadap korban, komunitas, dan hubungan Oleh karena itu, penyelesaian perkara pidana seharusnya tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga diarahkan pada proses pemulihan . terhadap kerugian yang dialami korban serta perbaikan hubungan sosial yang rusak akibat tindak pidana tersebut (Zehr, 2. Pandangan ini menunjukkan bahwa restorative justice memiliki karakteristik yang berbeda dengan pendekatan konvensional karena menempatkan korban, pelaku, dan masyarakat sebagai pihak yang memiliki peran dalam penyelesaian konflik. AKSELERASI: Jurnal Ilmiah Nasional Vol. 9 No. 1 Tahun 2026 ARTIKEL Marshall . mendefinisikan restorative justice sebagai suatu proses yang melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan terhadap suatu tindak pidana untuk bersamasama menyelesaikan dampak yang ditimbulkan dan menentukan tindakan yang tepat untuk memperbaiki kerugian tersebut. Definisi ini menegaskan bahwa restorative justice bukan hanya mekanisme penghentian perkara pidana, tetapi merupakan pendekatan filosofis dalam memahami kejahatan dan penyelesaian konflik. Dalam konteks ini, pelaku tidak hanya diposisikan sebagai objek pemidanaan, tetapi sebagai individu yang harus bertanggung jawab secara aktif atas akibat dari tindakannya. Selanjutnya. Braithwaite . melalui konsep restorative justice and responsive regulation menjelaskan bahwa pendekatan restoratif mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan kebutuhan sosial masyarakat. Menurutnya, sistem hukum pidana yang hanya mengandalkan hukuman dapat menciptakan keterasingan sosial, sedangkan pendekatan restoratif memungkinkan adanya proses reintegrasi pelaku ke dalam masyarakat melalui pengakuan kesalahan, permintaan maaf, dan pemulihan hubungan sosial. Restorative justice dapat dipahami sebagai paradigma hukum pidana yang menggeser orientasi pemidanaan dari sekadar pembalasan menuju pemulihan. Pendekatan ini menekankan tiga unsur utama, yaitu pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, dan keterlibatan masyarakat dalam penyelesaian konflik pidana (Van Ness & Strong, 2. Paradigma Pemidanaan dalam Hukum Pidana Pemidanaan merupakan bagian fundamental dalam sistem hukum pidana yang tidak hanya berkaitan dengan pemberian sanksi terhadap pelaku tindak pidana, tetapi juga mencerminkan filosofi dan tujuan negara dalam merespons kejahatan. Dalam perkembangan teori hukum pidana, terdapat beberapa paradigma utama pemidanaan, yaitu teori absolut . etributive theor. , teori relatif . tilitarian theor. , dan teori gabungan . ntegrative theor. Teori absolut memandang bahwa pidana merupakan bentuk pembalasan yang diberikan kepada pelaku karena telah melakukan pelanggaran hukum. Dalam perspektif ini, pidana dijatuhkan semata-mata karena pelaku telah melakukan kesalahan sehingga hukuman dianggap sebagai konsekuensi moral dari tindak pidana yang dilakukan (Muladi & Arief. Paradigma ini banyak memengaruhi sistem hukum pidana klasik, termasuk KUHP lama Indonesia yang berasal dari sistem hukum kolonial Belanda (Wetboek van Strafrech. Berbeda dengan teori absolut, teori relatif memandang bahwa pemidanaan tidak hanya bertujuan memberikan pembalasan, tetapi juga memiliki tujuan sosial, seperti mencegah kejahatan, melindungi masyarakat, dan memperbaiki perilaku pelaku. Pendekatan ini menempatkan pidana sebagai instrumen kebijakan sosial untuk menciptakan ketertiban dan keamanan masyarakat (Arief, 2. Perkembangan hukum pidana modern kemudian melahirkan teori gabungan yang berusaha mengintegrasikan aspek pembalasan, pencegahan, rehabilitasi, dan perlindungan Pendekatan ini melihat bahwa tujuan pemidanaan tidak dapat hanya didasarkan pada satu aspek, melainkan harus mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan pelaku, korban, dan masyarakat (Muladi & Arief, 2. Dalam konteks Indonesia, pembaruan hukum pidana melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional menunjukkan adanya perubahan paradigma pemidanaan menuju pendekatan yang lebih integratif. KUHP Nasional tidak lagi menempatkan pidana hanya sebagai bentuk penderitaan terhadap pelaku, tetapi juga sebagai instrumen untuk menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan sosial, dan membangun kembali hubungan dalam masyarakat (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2. AKSELERASI: Jurnal Ilmiah Nasional Vol. 9 No. 1 Tahun 2026 ARTIKEL Restorative Justice dalam Pembaruan Hukum Pidana Indonesia Penerapan restorative justice dalam sistem hukum pidana Indonesia mengalami perkembangan secara bertahap. Sebelum lahirnya KUHP Nasional, pendekatan keadilan restoratif telah diterapkan melalui berbagai kebijakan sektoral lembaga penegak hukum. Kejaksaan Republik Indonesia melalui Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif memberikan kewenangan kepada jaksa untuk menghentikan penuntutan terhadap perkara tertentu apabila memenuhi persyaratan keadilan restoratif. Kebijakan tersebut menunjukkan perubahan orientasi penegakan hukum dari pendekatan legalistik menuju pendekatan yang mempertimbangkan aspek keadilan substantif. Selain itu. Kepolisian Negara Republik Indonesia juga mengeluarkan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai dasar penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme restoratif pada tahap penyelidikan dan penyidikan. Regulasi tersebut memperlihatkan bahwa restorative justice mulai diterima sebagai bagian dari strategi reformasi sistem peradilan pidana Indonesia. Namun, sebelum adanya KUHP Nasional, penerapan restorative justice masih menghadapi persoalan karena belum memiliki dasar yang kuat dalam hukum pidana materiil. Pelaksanaan restorative justice lebih banyak bergantung pada kebijakan internal masingmasing lembaga sehingga berpotensi menimbulkan perbedaan interpretasi dan standar penerapan (Zulfa, 2011. Kehadiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP memberikan perubahan penting karena prinsip-prinsip restorative justice mulai diakomodasi dalam tujuan KUHP Nasional secara eksplisit menempatkan pemidanaan sebagai sarana untuk menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan, dan memberikan perlindungan terhadap kepentingan korban serta masyarakat (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2. Perbandingan KUHP Lama dan KUHP Baru dalam Perspektif Restorative Justice KUHP lama yang bersumber dari Wetboek van Strafrecht merupakan produk hukum kolonial yang dibangun berdasarkan paradigma hukum pidana klasik. Orientasi utama KUHP lama adalah menjaga ketertiban melalui pemberian sanksi pidana terhadap pelaku yang melakukan pelanggaran hukum. Dalam paradigma tersebut, hubungan antara pelaku dan negara menjadi pusat perhatian, sedangkan kepentingan korban belum memperoleh posisi yang dominan. Sebaliknya. KUHP baru menunjukkan perubahan filosofis dalam sistem pemidanaan nasional. KUHP Nasional tidak hanya mempertimbangkan aspek kesalahan pelaku, tetapi juga memperhatikan kondisi korban, dampak sosial tindak pidana, serta kemungkinan pemulihan hubungan sosial. Perubahan ini menunjukkan bahwa hukum pidana Indonesia mulai bergerak dari paradigma retributif menuju paradigma restoratif dan integratif (Arief, 2016. Rahman, dkk. , 2. Perbedaan mendasar antara KUHP lama dan KUHP baru dapat dilihat dari orientasi KUHP lama lebih menekankan pada pemberian hukuman sebagai konsekuensi pelanggaran hukum, sedangkan KUHP baru menempatkan pidana sebagai instrumen untuk mencapai keadilan yang lebih luas melalui pencegahan, pembinaan, pemulihan, dan reintegrasi sosial (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2. METODE Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif . ormative juridical researc. yang bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis norma-norma hukum yang mengatur mengenai restorative justice dalam perspektif perbandingan antara KUHP lama dan KUHP Penelitian hukum normatif merupakan penelitian yang menempatkan hukum sebagai AKSELERASI: Jurnal Ilmiah Nasional Vol. 9 No. 1 Tahun 2026 ARTIKEL norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat dengan melakukan kajian terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, asas-asas hukum, serta literatur hukum yang relevan (Soekanto & Mamudji, 2. Pendekatan ini dipilih karena fokus utama penelitian adalah menganalisis perubahan paradigma hukum pidana melalui konstruksi normatif yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasiona. Penelitian ini menggunakan tiga pendekatan utama, yaitu pendekatan perundangundangan . tatute approac. , pendekatan konseptual . onceptual approac. , dan pendekatan perbandingan . omparative approac. Pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan menganalisis berbagai regulasi yang berkaitan dengan pengaturan restorative justice dalam sistem hukum pidana Indonesia, terutama ketentuan dalam KUHP lama. KUHP Nasional, serta regulasi pendukung seperti Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Pendekatan konseptual digunakan untuk memahami konsep restorative justice, paradigma pemidanaan, tujuan pemidanaan, dan perkembangan teori hukum pidana melalui pandangan para ahli seperti Zehr. Marshall. Braithwaite. Muladi, dan Barda Nawawi Arief. Sementara itu, pendekatan perbandingan digunakan untuk mengidentifikasi persamaan dan perbedaan orientasi pemidanaan antara KUHP lama yang lebih bercorak retributif dengan KUHP baru yang mulai mengakomodasi nilai-nilai restoratif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Bahan hukum primer meliputi peraturan perundang-undangan yang memiliki kekuatan mengikat, yaitu UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. KUHP lama (Wetboek van Strafrech. Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021. Bahan hukum sekunder berupa buku-buku hukum pidana, artikel jurnal ilmiah, hasil penelitian, dan pendapat para ahli yang berkaitan dengan restorative justice dan pembaruan hukum pidana. Adapun bahan hukum tersier berupa kamus hukum, ensiklopedia hukum, serta sumber pendukung lainnya yang digunakan untuk memperjelas konsep dan terminologi hukum yang dianalisis (Marzuki, 2. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan . ibrary researc. dengan cara menginventarisasi, mengidentifikasi, dan menelaah berbagai dokumen hukum serta literatur akademik yang relevan dengan objek penelitian. Proses pengumpulan bahan hukum dilakukan secara sistematis untuk memperoleh pemahaman mengenai perkembangan konsep restorative justice serta perubahan paradigma pemidanaan dalam sistem hukum pidana Indonesia. Analisis data dalam penelitian ini dilakukan secara deskriptif-analitis dengan menggunakan metode analisis kualitatif. Analisis dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu mengidentifikasi norma hukum yang mengatur restorative justice, menginterpretasikan makna dan tujuan pengaturan tersebut, membandingkan karakteristik KUHP lama dan KUHP baru, serta menarik kesimpulan mengenai perubahan paradigma pemidanaan yang terjadi. Analisis kualitatif digunakan karena penelitian ini tidak bertujuan mengukur hubungan antarvariabel secara statistik, melainkan memahami konstruksi hukum, asas, dan nilai yang terkandung dalam pembaruan hukum pidana Indonesia (Soekanto & Mamudji, 2. HASIL DAN PEMBAHASAN Transformasi Paradigma Pemidanaan dari KUHP Lama Menuju KUHP Baru Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan dari KUHP lama menuju KUHP baru tidak hanya merupakan perubahan terhadap substansi norma hukum pidana, tetapi juga AKSELERASI: Jurnal Ilmiah Nasional Vol. 9 No. 1 Tahun 2026 ARTIKEL menunjukkan adanya transformasi paradigma dalam sistem pemidanaan Indonesia. KUHP lama yang berasal dari Wetboek van Strafrecht (WvS) merupakan produk hukum kolonial yang dibangun berdasarkan paradigma hukum pidana klasik. Dalam paradigma tersebut, tindak pidana dipahami sebagai pelanggaran terhadap hukum negara sehingga respons utama yang diberikan adalah pemberian pidana kepada pelaku sebagai bentuk pembalasan atas perbuatannya . etributive justic. (Muladi & Arief, 2. Orientasi pemidanaan dalam KUHP lama lebih menempatkan negara sebagai pihak utama dalam penyelesaian perkara pidana. Hubungan hukum pidana lebih banyak dibangun secara vertikal antara negara sebagai pemegang kewenangan pemidanaan dengan pelaku tindak pidana sebagai pihak yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Akibatnya, posisi korban sering kali tidak menjadi pusat perhatian dalam proses peradilan pidana karena fokus utama diarahkan pada pembuktian kesalahan dan pemberian sanksi kepada pelaku (Zehr, 2. Perkembangan hukum pidana modern kemudian mendorong perubahan paradigma pemidanaan dari pendekatan yang bersifat retributif menuju pendekatan yang lebih integratif. Pendekatan modern tidak lagi melihat pidana hanya sebagai instrumen pembalasan, tetapi juga sebagai sarana pencegahan kejahatan, pembinaan pelaku, perlindungan masyarakat, dan pemulihan keseimbangan sosial (Arief, 2. Perubahan tersebut terlihat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang memperkenalkan tujuan pemidanaan yang lebih KUHP Nasional menegaskan bahwa pemidanaan tidak hanya bertujuan memberikan penderitaan kepada pelaku, tetapi juga mencegah tindak pidana, menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan sosial, dan mendorong pelaku untuk bertanggung jawab atas tindakannya (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2. Dengan demikian. KUHP baru menunjukkan adanya pergeseran dari paradigma punitive justice menuju paradigma pemidanaan yang lebih humanis dan restoratif. Perubahan tersebut sejalan dengan pemikiran bahwa hukum pidana modern harus mampu memberikan keseimbangan antara kepentingan negara, pelaku, korban, dan masyarakat (Muladi & Arief, 2. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep restorative justice memiliki kedudukan yang berbeda antara KUHP lama dan KUHP baru. Dalam KUHP lama, restorative justice belum menjadi prinsip dasar dalam sistem pemidanaan. KUHP lama lebih menekankan pendekatan retributif, yaitu pemberian hukuman sebagai bentuk konsekuensi atas pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pelaku. Ketiadaan konsep restorative justice dalam KUHP lama menyebabkan penyelesaian perkara berbasis pemulihan hanya berkembang melalui praktik sosial masyarakat atau kebijakan internal lembaga penegak hukum. Kondisi tersebut menyebabkan penerapan restorative justice belum memiliki standar hukum yang seragam dan masih sangat bergantung pada diskresi aparat penegak hukum (Zulfa, 2. Sebaliknya. KUHP baru memberikan ruang yang lebih besar bagi penerapan restorative justice melalui perubahan tujuan pemidanaan. KUHP Nasional mengadopsi pendekatan yang menggabungkan aspek keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif sebagai dasar dalam menjatuhkan pidana (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2. Konsep tersebut menunjukkan bahwa hukum pidana tidak lagi hanya melihat kejahatan sebagai pelanggaran terhadap negara, tetapi juga sebagai konflik yang menimbulkan kerugian terhadap korban dan masyarakat. Zehr menjelaskan bahwa restorative justice mengubah cara pandang terhadap kejahatan dengan menempatkan kerugian korban dan pemulihan hubungan sosial sebagai perhatian utama dalam penyelesaian perkara pidana (Zehr, 2. Pendekatan restorative justice juga menempatkan pelaku sebagai pihak yang harus bertanggung jawab secara aktif. Pelaku tidak hanya menerima hukuman, tetapi juga harus AKSELERASI: Jurnal Ilmiah Nasional Vol. 9 No. 1 Tahun 2026 ARTIKEL memahami dampak perbuatannya dan berupaya memperbaiki kerugian yang ditimbulkan. Dalam perspektif ini, keadilan tidak hanya diwujudkan melalui penghukuman, tetapi melalui proses pertanggungjawaban dan pemulihan (Marshall, 1. Implementasi Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia Sebelum lahirnya KUHP Nasional, restorative justice telah berkembang melalui berbagai kebijakan lembaga penegak hukum. Kejaksaan Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sedangkan Kepolisian Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Kehadiran berbagai regulasi tersebut menunjukkan adanya perubahan orientasi dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Aparat penegak hukum mulai memahami bahwa penyelesaian perkara pidana tidak selalu harus berakhir pada proses persidangan dan penghukuman, terutama untuk perkara tertentu yang memenuhi prinsip keadilan restoratif (UNODC, 2. Namun, penelitian menunjukkan bahwa penerapan restorative justice sebelum KUHP baru masih menghadapi persoalan fragmentasi regulasi. Setiap lembaga memiliki standar dan mekanisme yang berbeda sehingga penerapan restorative justice belum sepenuhnya menjadi bagian integral dari sistem peradilan pidana nasional (Zulfa, 2. Restorative justice membutuhkan mekanisme yang melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat secara aktif agar proses penyelesaian perkara dapat menghasilkan pemulihan yang nyata. Oleh karena itu, restorative justice tidak cukup hanya dituangkan dalam regulasi, tetapi juga membutuhkan perubahan budaya hukum dan pemahaman aparat penegak hukum (Marshall, 1. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa KUHP baru telah memperkuat posisi restorative justice sebagai paradigma baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Sistem peradilan pidana tidak lagi hanya diarahkan untuk memberikan hukuman terhadap pelaku, tetapi juga untuk menyelesaikan konflik dan memulihkan hubungan sosial yang rusak akibat tindak pidana. Braithwaite . menjelaskan bahwa restorative justice memiliki kemampuan untuk membangun mekanisme pertanggungjawaban yang lebih efektif karena pelaku didorong untuk memahami dampak tindakannya serta memperbaiki hubungan dengan korban dan masyarakat. Dalam konteks Indonesia, pendekatan restorative justice memiliki kesesuaian dengan nilai-nilai Pancasila yang menekankan keseimbangan, musyawarah, kemanusiaan, dan keadilan social (Flora, 2. Oleh karena itu, penerapan restorative justice dalam KUHP baru dapat dipandang sebagai upaya membangun sistem hukum pidana nasional yang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga pada keadilan substantif (Arief, 2. UNODC menyatakan bahwa restorative justice dapat meningkatkan kepuasan korban, memperkuat tanggung jawab pelaku, serta mengurangi kemungkinan terjadinya pengulangan tindak pidana karena proses penyelesaian tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi juga perubahan perilaku dan reintegrasi sosial (UNODC, 2. Tantangan Implementasi Restorative Justice dalam KUHP Baru Meskipun KUHP baru telah memberikan dasar hukum yang lebih kuat terhadap restorative justice, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satu tantangan utama adalah kebutuhan harmonisasi antara KUHP baru dengan hukum acara Restorative justice membutuhkan prosedur yang jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktik peradilan pidana. Selain aspek regulasi, faktor sumber daya manusia aparat penegak hukum juga menjadi tantangan penting. Perubahan paradigma hukum membutuhkan perubahan cara AKSELERASI: Jurnal Ilmiah Nasional Vol. 9 No. 1 Tahun 2026 ARTIKEL berpikir aparat dari pendekatan penghukuman menuju pendekatan pemulihan. Tanpa perubahan budaya hukum, restorative justice berpotensi hanya menjadi norma formal tanpa implementasi yang efektif (Wulandari, 2021. Hadi, dkk. , 2023. Lubis, 2. Tantangan lainnya adalah persepsi masyarakat yang masih menganggap bahwa keadilan hanya dapat diwujudkan melalui pemberian hukuman berat terhadap pelaku. Padahal, restorative justice tidak berarti menghilangkan tanggung jawab pidana, melainkan mengubah bentuk pertanggungjawaban agar lebih berorientasi pada pemulihan korban dan masyarakat (Van Ness & Strong, 2015. Rochaeti, dkk. , 2. Keberhasilan implementasi restorative justice dalam KUHP baru sangat bergantung pada harmonisasi regulasi, kesiapan kelembagaan, kapasitas aparat penegak hukum, serta penerimaan masyarakat terhadap paradigma baru pemidanaan. KESIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa perubahan dari KUHP lama menuju KUHP baru menunjukkan adanya transformasi paradigma dalam sistem hukum pidana Indonesia. KUHP lama lebih berorientasi pada paradigma keadilan retributif . etributive justic. yang menempatkan pidana sebagai bentuk pembalasan terhadap pelaku tindak pidana. Sementara itu. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional mulai mengakomodasi paradigma restorative justice melalui perubahan tujuan pemidanaan yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan korban, penyelesaian konflik, pembinaan pelaku, dan keseimbangan sosial. Penguatan restorative justice dalam KUHP baru menunjukkan adanya pergeseran pendekatan hukum pidana Indonesia dari model yang bersifat represif menuju sistem yang lebih humanis dan berorientasi pada keadilan substantif. Namun, implementasi konsep tersebut masih membutuhkan harmonisasi dengan hukum acara pidana, penguatan kelembagaan, serta peningkatan pemahaman aparat penegak hukum agar penerapannya dapat berjalan secara konsisten. Dengan demikian. KUHP baru merupakan bentuk pembaruan hukum pidana yang progresif karena menempatkan restorative justice sebagai salah satu prinsip penting dalam membangun sistem peradilan pidana Indonesia yang lebih responsif, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan. DAFTAR PUSTAKA