Al Barakat: Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah Vol. 6 No. 1 (Mei 2. DOI: https://doi. org/10. 59270/jab. e-ISSN: 2809-0292 p-ISSN: 2809-0306 Gratis Ongkir pada Metode Pembayaran Tertentu di Shopee dalam Perspektif Hukum Islam *Mia Hanifa1. Hendra Karunia Agustine2. Muhammad Hasmi3 *miahanifa576@gmail. Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Husnul Khotimah (STISHK) Kuningan. Indonesia Charles de Gaulle University Ae Lille i. Pont de Bois. France ABSTRACT: Shipping free is a cost of shipment for goods borne to the buyers by the sellers during buy and sell transaction. Shopee provides the free shipping XTRA program to ease the burden on customers who are concerned about the total purchase price of goods plus the shipping costs they have to pay. Terms and conditions are applied to get free shipping, one of the criteria that shall be fulfilled by the buyer to get free shipping coupon is using a particular payment method. For customers who do not use required payment method by Shopee, this, they wonAot get free shipping. This research is to learn administerial practice of free shipping only by particular payment method on Shopee platform and its relevance with Islamic legal status. The researcher used descriptive qualitative research method by using source of data earn directly from the field . ield researc. through the site of Shopee an interview results. The researcher carried out interview to Shopee users as sellers and buyers parties. All source data that were obtained by the researcher were re-educated, presented, and concluded in the form of narration. The result of the research are one, there were 3 things regarding of the free shipping administration was only for particular payment method. Shopee requires specific payment method to be eligible for free shipping. There are terms and conditions other than payment methods. Administration fee borns to the sellers. Two, free shipping that buyers get are in accordance with the Islamic law. Shopee requires specific payment method to improve service usage of the payment method, provide security and convenient during transaction, practically it is similar with wakalah bil ujrah. Reward in the form of free shipping is earned based on the success of completing work by all criteria determined by Shopee party, in the Islamic law this practice is similar with juAoalah contract. The administration fee borns to the seller is to improve shop promise is in line with wakalah bil ujrah contract. Keywords: Free Shipping. Specific Payment Method. JuAoalah. Wakalah Bil Ujrah ABSTRAK: Ongkir atau ongkos kirim adalah biaya pengiriman suatu barang yang dibebankan penjual kepada pembeli ketika terjadi proses jual beli. Shopee menyediakan program gratis ongkir XTRA untuk meringankan beban konsumen karena keberatan dengan total harga beli barang ditambah biaya pengiriman yang harus dibayar. Berlaku syarat dan ketentuan untuk mendapatkan gratis ongkir, salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh pembeli untuk mendapatkan gratis ongkir adalah penggunaan metode pembayaran tertentu. Bagi konsumen yang tidak menggunakan metode pembayaran yang disyaratkan maka tidak akan mendapatkan gratis ongkir. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik pemberian gratis ongkir hanya pada metode pembayaran tertentu di platform Shopee dan relevansinya dengan status hukum Islam. Peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dengan menggunakan sumber data yang diperoleh secara langsung dari lapangan . ield researc. melalui situs Shopee dan hasil wawancara. Peneliti melakukan wawancara kepada pengguna Shopee sebagai pihak penjual dan pembeli. Semua sumber data yang peneliti peroleh kemudian diredukasi, disajikan, dan disimpulkan dalam bentuk narasi. Hasil penelitian yang peneliti peroleh adalah satu, terkait pemberian gratis ongkir hanya pada metode pembayaran tertentu ditemukan 3 . hal: . Shopee mensyaratkan metode pembayaran tertentu untuk mendapatkan gratis ongkir. Adanya syarat dan ketentuan selain metode pembayaran. Biaya admin yang dikenakan kepada penjual. Dua, gratis ongkir yang didapatkan oleh pembeli sudah sesuai dengan hukum Islam. Syarat metode pembayaran tertentu bertujuan untuk meningkatkan penggunaan layanan metode pembayaran, memberikan Gratis Ongkir pada Metode Pembayaran Tertentu di Shopee . Mia Hanifa, et. Al Barakat: Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah Vol. 6 No. 1 (Mei 2. DOI: https://doi. org/10. 59270/jab. e-ISSN: 2809-0292 p-ISSN: 2809-0306 keamanan, dan kenyamanan dalam bertransaksi, praktiknya sama dengan akad wakalah bil ujrah. Reward dalam bentuk gratis ongkir didapatkan berdasarkan keberhasilan dalam melakukan pekerjaan dari semua syarat yang ditentukan pihak Shopee, dalam hukum Islam praktik ini sama dengan akad JuAoalah. Kemudian pembebanan biaya admin kepada penjual untuk meningkatkan promosi toko sesuai dengan akad wakalah bil ujrah. Kata Kunci: Gratis Ongkir. Metode Pembayaran Tertentu. JuAoalah. Wakalah Bil Ujrah PENDAHULUAN Manusia adalah makhluk yang tidak bisa hidup sendiri. Untuk memenuhi kebutuhannya maka manusia harus saling menolong dan melengkapi. Salah satu aktivitas yang dapat dilakukan manusia untuk memenuhi kebutuhan yang dapat melengkapi keberlangsungan hidupnya adalah dengan melakukan jual beli (Shobirin, 2. Media internet saat ini banyak dimanfaatkan untuk kebutuhan commercial yaitu dalam bidang bisnis dan jual beli baik dengan skala kecil maupun skala besar melalui situs marketplace. Salah satu situs marketplace yang banyak digunakan di Asia Tenggara termasuk Indonesia dalam melakukan kegiatan bisnis dan jual beli adalah platform Shopee. Dari blog Business of apps yang ditulis Kari . bahwa pada tahun 2023 aplikasi Shopee memiliki 295 juta pengguna. Indonesia sebagai pasar tunggal terbesar yakni memiliki 103 juta pengguna dan sudah diunduh sebanyak 144 juta kali (Sinta et al. , 2. Untuk menunjang transaksi pembayaran digital, platform Shopee menyediakan metode pembayaran diantaranya ShopeePay. SeaBank. Shopee PayLater, transfer antar bank, agen BRILink. BNI agen 46, kemudian dilakukan secara cash melalui COD (Cash On Deliver. , dan mitra agen Shopee. Salah satu contoh metode pembayaran yang banyak digunakan pada aplikasi Shopee adalah ShopeePay yaitu mencapai 68% dari keseluruhan e-wallet yang tersedia di Indonesia karena memberikan keuntungan seperti cashback, dan potongan gratis ongkir bagi konsumen Shopee yang melakukan pembayaran menggunakan metode ini (Andyni & Kurniasari. Promosi cashback, diskon dan gratis ongkir merupakan contoh dari bentuk sales promotion yang berfungsi sebagai daya dorong dalam kegiatan jual beli produk jangka pendek. Shopee juga memberikan promosi ini untuk meningkatkan pemasaran penjualan yang efektif bagi konsumen agar membeli barang-barang ketika adanya promosi (D. Madinah et al. , 2. Tagline gratis ongkir Shopee berarti bahwa Shopee akan memberikan gratis ongkir bagi pengguna Shopee dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Ada beberapa kondisi untuk mendapat gratis ongkir yaitu, gratis ongkir dari marketplace, gratis ongkir dalam pembelian dengan jumlah tertentu dengan menggunakan metode pembayaran tertentu dan gratis ongkir yang diberikan secara murni oleh penjual (Baits, 2. Pemberian gratis ongkir yang ditawarkan Shopee hanya pada pengguna metode pembayaran tertentu seperti SpayLater. ShopeePay, semua trasfer bank. SeaBank bayar instan. COD/COD-cek dulu, dan kartu kredit/debit memberikan keuntungan dan fasilitas yang berbeda antara sesama pengguna Shopee. Artinya bagi konsumen yang melakukan pembayaran dengan menggunakan metode pembayaran lain tidak akan mendapatkan gratis ongkir (Shopee. Voucher gratis ongkir yang mempunyai nilai untuk dapat ditukarkan di suatu tempat dan jangka waktu yang terbatas, dengan syarat menggunakan metode pembayaran tertentu yang hanya memberikan keuntungan bagi pihak-pihak tertentu saja merupakan sebagai bentuk hadiah yang diberikan Shopee untuk pengguna. Dari promo gratis ongkir yang menjadi sorotan adalah cara pemberian gratis ongkir yang memungkinkan dilakukan secara bathil yang tidak sesuai dengan syariAoah. Masih banyak promosi melalui media elektronik yang dilakukan namun mengandung unsur kebohongan dan penipuan (Zulfikram et al. , 2. Permasalahan yang muncul apakah pemberian gratis ongkir yang hanya diberikan pada pengguna metode pembayaran tertentu sudah sesuai dengan hukum Islam? sehingga para Gratis Ongkir pada Metode Pembayaran Tertentu di Shopee . Mia Hanifa, et. Al Barakat: Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah Vol. 6 No. 1 (Mei 2. DOI: https://doi. org/10. 59270/jab. e-ISSN: 2809-0292 p-ISSN: 2809-0306 konsumen Shopee tidak ragu untuk menggunakan fitur ini. Terutama bagi pengguna yang beragama Islam, yaitu keuntungan pengguna dari cara mendapatkan gratis ongkir Shopee juga bagaimana pihak Shopee dalam memberikan promo gratis ongkir bagi konsumen Shopee. Maka dari itu peneliti bermaksud untuk memastikan penerapan pemberian hadiah dalam bentuk gratis ongkir yang diberikan marketplace pada platform Shopee sudah sesuai dengan prinsip syariAoah Islam atau tidak, hal itu belum bisa dipastikan. TINJAUAN LITERATUR Tinjauan literatur merupakan bagian penting dalam sebuah artikel ilmiah yang berfungsi untuk menelaah, membandingkan, dan mensintesis berbagai penelitian terdahulu yang relevan dengan topik yang dikaji. Melalui tinjauan literatur, penulis dapat mengidentifikasi perkembangan konsep, teori, metode, serta temuan-temuan sebelumnya, sekaligus menemukan kesenjangan penelitian yang masih perlu dikaji lebih lanjut. Selain itu, bagian ini menjadi landasan teoritis yang memperkuat argumentasi penelitian serta menunjukkan posisi studi yang dilakukan di antara penelitian-penelitian yang telah ada. Oleh karena itu, penyusunan tinjauan literatur secara sistematis dan kritis sangat diperlukan agar penelitian memiliki dasar akademik yang kuat dan arah kajian yang jelas. Penelitian yang ditulis Novitasari . menyatakan masih adanya perdebatan mengenai syarat penggunaan metode pembayaran yaitu mengharuskan pembeli untuk top-up saldo ShopeePay sebelum menggunakan voucher gratis ongkir. Sedangkan menurut Lili Octavia . promo yang didapat dari transaksi pembayaran pada ShopeePay ter-masuk hadiah karena tidak dikaitkan dengan berapa jumlah top up melainkan terkait promo Perusahaan maka dibolehkan menurut hukum Islam. Penelitian sebelumnya yang dilakukan Tarmizi Arifin . dengan judul penelitian Tinjauan Hukum Bisnis Islam terhadap Transaksi E-Commerce dengan Menggunakan E-Wallet (Kajian terhadap Praktik Mendapatkan Manfaat Bersyara. menyimpulkan dalam penelitiannya bahwa ada dua pendapat. Pertama membolehkan karena akad yang digunakan akad sharf, sedangkan pendapat yang kedua melarang karena akad yang digunakan adalah qard bersyarat dan ini termasuk kedalam akad riba. Sedangkan Dwi Novitasari . dengan judul penelitian Tinjauan Hukum Islam terhadap Penggunaan Gratis Ongkir MarketPlace Shopee Bersyarat Pengisian Saldo ShopeePay menyimpulkan dalam penelitiannya bahwa pemberian gratis ongkir dengan syarat pengisian saldo ShopeePay bukanlah kegiatan riba, melainkan hibah. METODOLOGI PENELITIAN Pada penelitian ini, peneliti menggunakan metode kualitatif karena data yang dihasilkan yaitu data deskriptif berupa pernyataan dari orang-orang secara lisan untuk mengungkapkan suatu masalah dan keadaan secara apa adanya (Moleong, 2. , sehingga hanya berupa penyingkapan fakta yang menggambarkan secara tepat keadaan, gejala atau kelompok tertentu, serta menentukan ada tidaknya hubungan antara gejala dengan gejala yang lain di masyarakat. Penelitian ini mengkaji perspektif partisipan yang bersifat interaktif dan fleksibel ditujukan untuk memahami fenomena-fenomena sosial dari sudut pandang partisipan. Objek yang akan disajikan pada penelitian ini adalah objek alamiah yang berkembang apa adanya serta tidak dimanipulasi (Sugiyono, 2. Penelitian kualitatif ini secara umum menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan menganalisa status hukum Islam terhadap pemberian gratis ongkir hanya pada metode pembayaran tertentu di platform Shopee. Data yang diperoleh dalam penelitian ini berdasarkan pada kajian objek penelitian dan mendapatkan hasil yang sesuai dengan tujuan penelitian yang bersifat induktif berupa fakta-fakta yang ditemukan di lapangan dalam hal ini adalah praktik terhadap gratis ongkir yang hanya diberikan pada metode pembayaran tertentu di platform Shopee. Gratis Ongkir pada Metode Pembayaran Tertentu di Shopee . Mia Hanifa, et. Al Barakat: Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah Vol. 6 No. 1 (Mei 2. DOI: https://doi. org/10. 59270/jab. e-ISSN: 2809-0292 p-ISSN: 2809-0306 Menurut Moleong . dalam Siyoto & Sodik . , sumber data penelitian kualitatif adalah sajian berupa kata-kata lisan maupun tertulis yang diamati peneliti, juga benda-benda yang diamati sampai detailnya supaya bisa ditangkap makna yang tersirat dalam dokumen atau Sumber data yang digunakan pada penelitian ini berupa data primer yang diperoleh secara langsung melalui hasil wawancara dari masyarakat sebagai pengguna Shopee yang mengikuti program gratis ongkir. Sumber data sekunder yang diperoleh bersumber dari bahanbahan perpustakaan atau literatur yang memiliki hubungan dengan objek penelitian berupa buku, skripsi, artikel, jurnal, situs internet, yang sesuai dengan penelitian. Peneliti mengambil sebanyak 5 . orang pengguna Shopee sebagai pihak pembeli dan 5 . pemilik toko online yang berjualan di Shopee sebagai pihak penjual. Pembeli adalah pihak yang terlibat dan merasakan manfaat dari gratis ongkir yang diberikan pihak Shopee sedangkan penjual adalah pihak yang mendaftarkan toko online miliknya untuk mengikuti program gratis ongkir di Shopee. Pedoman wawancara dan hasil wawancara berupa jawaban dari responden dimuat dalam lampiran pada penelitian ini. Kemudian studi dokumentasi yang dilakukan oleh peneliti karena dapat melengkapi informasi dari gambar atau foto-foto, dokumen tertulis yang didapatkan dari sumber atau situs-situs mengenai Shopee dan berkaitan dengan Shopee sebagai marketplace yang memberikan gratis ongkir hanya pada metode pembayaran tertentu (Siyoto & Sodik, 2. Semua sumber data yang peneliti peroleh kemudian diredukasi, disajikan, dan disimpulkan dalam bentuk narasi. HASIL DAN PEMBAHASAN Shopee adalah platform belanja online yang memberikan pengalaman berbelanja yang mudah, aman, juga cepat bagi penggunanya dengan dukungan pembayaran dan logistik yang cukup kuat (Shopee. Transaksi online atau jual beli online dalam Islam termasuk dalam kajian fikih Menurut jumhur ulama ada 4 . macam yang mencakup rukun jual beli, di antaranya adalah aqidain . enjual dan pembel. , maAoqud Aoalaih . da nilai tukar pengganti barang dan ada barang yang dibel. , sighat . afadz ijab dan qabu. Perjanjian jual beli merupakan perbuatan hukum yang jika dilakukan maka terjadi peralihan hak atas suatu barang yang dimiliki penjual menjadi milik pembeli (Hasan, 2. Berdasarkan uraian tersebut pihak-pihak yang terlibat dalam akad jual beli yang dilakukan di platform Shopee adalah penjual dan pembeli yang hendak melakukan tukar menukar barang melalui aplikasi Shopee. Objek jual beli harus suci dan jelas merupakan barang-barang pajangan dengan foto di etalase toko online di platform Shopee. Akad yang dilakukan di Shopee berupa tulisan melalui jaringan internet dengan fasilitas fitur chat yang disediakan Shopee serta beberapa syarat dan ketentuan yang harus disetujui para pihak sebelum menggunakan fitur Shopee. Mengenai rukun dan syarat jual beli yang harus dipenuhi agar jual beli diangap sah, maka jual beli yang terjadi di platform Shopee sudah sesuai dan memenuhi rukun dan syarat yang ditentukan dalam Islam. Setiap penjual berupaya untuk meningkatkan penjualan, salah satu yang dapat dilakukan penjual adalah dengan mengikuti program gratis ongkir. Ketika melakukan pembelian di toko online, seorang pembeli harus membayar dengan mentransfer uang seharga produk ditambah biaya Gratis ongkir dapat meringankan beban konsumen yang keberatan dengan total harga yang dibebankan pada pembelian barang ditambah biaya pengiriman yang harus dibayar. Sehingga promo gratis ongkir ini dapat menarik minat banyak pembeli untuk berbelanja lebih hemat dan sebagai upaya untuk meningkatkan penjualan toko bagi penjual dengan mengikuti program gratis ongkir (Widodo, 2. Pada pembahasan sebelumnya dijelaskan beberapa temuan dari hasil wawancara yang peneliti lakukan mengenai pemberian gratis ongkir hanya pada metode pembayaran tertentu di platfrom Shopee. Permasalahan yang akan dianalisis adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi pembeli untuk mendapatkan gratis ongkir, penggunaan metode pembayaran tertentu sebagai syarat Gratis Ongkir pada Metode Pembayaran Tertentu di Shopee . Mia Hanifa, et. Al Barakat: Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah Vol. 6 No. 1 (Mei 2. DOI: https://doi. org/10. 59270/jab. e-ISSN: 2809-0292 p-ISSN: 2809-0306 mendapatkan gratis ongkir, dan biaya admin yang dibebankan kepada penjual untuk mengikuti program gratis ongkir. Untuk memahami tinjauan hukum Islam terhadap pemberian gratis ongkir hanya pada metode pembayaran tertentu di platform Shopee, maka perlu dibahas satu per satu mengenai permasalahan yang ditemukan di lapangan dengan menggunakan konsep fikih Shopee Mensyaratkan Metode Pembayaran Tertentu untuk Mendapatkan Gratis Ongkir Salah satu syarat untuk mendapatkan gratis ongkir adalah penggunaan metode pembayaran yang digunakan. Pada hal ini jika metode pembayaran yang digunakan bukan termasuk dalam ketentuan maka pembeli tidak bisa memanfaatkan voucher gratis ongkir. Pada pembahasan sebelumnya, ada beberapa metode pembayaran yang ditentukan pihak Shopee untuk mendapatkan gratis ongkir, di antaranya adalah ShopeePay. ShopeePay Later. COD. COD cek dulu. SeaBank bayar instan dan transfer bank. Syarat metode pembayaran tertentu yang ditentukan Shopee pada program gratis ongkir adalah untuk memastikan transaksi yang dilakukan berjalan lancar dan aman (Shopee. Skema pembayaran saat pembeli melakukan pembelian di halaman chekout Shopee adalah Shopee akan memberikan rincian biaya yang harus dibayar pembeli seperti subtotal produk, subtotal pengiriman, biaya layanan termasuk biaya penanganan yaitu biaya yang dibebankan untuk penggunaan layanan metode pembayaran dan total diskon jika berhasil mendapatkan diskon . iskon pengiriman atau produ. kemudian total pembayaran (Shopee. Berdasarkan pembahasan di atas, peneliti akan menggunakan konsep fikih muamalah untuk membahas status penggunaan metode pembayaran untuk mendapatkan gratis ongkir di Shopee, yaitu wakalah bil ujrah. Wakalah adalah penyerahan hak atau pengalihan hak juga kekuasaan dan pemberian mandat kepada orang lain yang dipercaya oleh orang yang mewakilkan dalam jangka waktu tertentu untuk melakukan perbuatan yang sudah disepakati (Al-Hadi, 2. Menurut fatwa DSN MUI akad wakalah merupakan pemberian kuasa dari muwakkil (A )E aI aO cEEAkepada wakil (A )EOEEAyang memiliki tujuan untuk melakukan suatu perbuatan hukum yang sedangkan akad wakalah bil ujrah adalah akad wakalah yang dibarengi dengan memberikan ujrah atau fee (DSN MUI, 2. Maka wakalah bil ujrah adalah akad kuasa yang diberikan pada seseorang untuk melakukan suatu perbuatan yang ditentukan oleh orang lain dengan mendapatkan upah atau fee dari orang tersebut (Robbani, 2. Setelah mengetahui skema penggunaan metode pembayaran sebagai syarat untuk mendapatkan gratis ongkir dan pengertian wakalah bil ujrah maka peneliti akan membahas rukun dan syarat wakalah bil ujrah untuk memastikan kesesuaian mengenai status penggunaan metode pembayaran tertentu sebagai syarat untuk mendapatkan gratis ongkir dengan wakalah bil ujrah. Rukun yang harus dipenuhi dalam wakalah adalah orang yang mewakilkan . , orang yang mewakili . a Iki. , objek yang diwakilkan . uwakkal fii. , ujrah merupakan imbalan atau upah yang dibayar oleh muwakkil kepada wa Ikil atas jasa yang dilakukan seorang wa Ikil dan sighat . jab qabu. (Ardiana, 2. Penggunaan metode pembayaran sebagai syarat untuk mendapatkan gratis ongkir dilakukan untuk meningkatkan strategi penggunaan metode pembayaran tertentu yang bekerjasama dengan Shopee juga memperluas kerjasama dengan penyedia layanan tersebut. Selain itu, penggunaan metode pembayaran sebagai syarat untuk mendapatkan gratis ongkir adalah karena Shopee ingin memastikan bahwa transaksi berjalan lancar dan aman serta meminimalisir adanya penipuan yang dilakukan oleh pengguna Shopee. Maka muwakkil sebagai pihak yang mewakilkan adalah penyedia layanan metode pembayaran yang sudah bekerjasama dengan Shopee juga pihak pembeli sebagai pengguna layanan pembayaran agar transaksi berjalan aman, cepat, dan nyaman. Shopee sebagai wa Ikil yang mengelola platform Shopee menjadikan syarat penggunaan layanan metode pembayaran untuk mendapatkan gratis ongkir agar banyak digunakan pembeli sebagai upaya untuk meningkatkan Gratis Ongkir pada Metode Pembayaran Tertentu di Shopee . Mia Hanifa, et. Al Barakat: Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah Vol. 6 No. 1 (Mei 2. DOI: https://doi. org/10. 59270/jab. e-ISSN: 2809-0292 p-ISSN: 2809-0306 penggunaan metode pembayaran yang ditentukan. Ujrah yang harus dibayar kepada wa Ikil yaitu biaya penanganan terhadap penggunaan metode pembayaran tertentu dan yang terakhir adalah sighat mengenai ijab qobul yang dilakukan oleh para pihak yang dilakukan secara tertulis dan disetujui oleh para pihak yang berkaitan dengan syarat, ketentuan juga kebijakan ketika menggunakan situs Shopee. Syarat atau Ketentuan umum mengenai rukun di atas adalah muwakkil sebagai pihak yang memberikan kuasa berupa orang . yakhsiyah thabiAoiya. ataupun apa yang dipersamakan dengan orang seperti instansi yang berbadan hukum juga yang tidak berbadan hukum . yakhsiyah iAotibariyah/syakhsiyah hukmiya. Wakil sebagai pihak yang menerima kuasa berupa orang atau yang dipersamakan dengan orang. Para pihak terkait yang bekerjasama dalam memberikan layanan metode pembayaran di Shopee adalah pihak bank sebagai penyedia layanan transaksi digital atau online melalui Shopee serta pihak pembeli sebagai pengguna layanan metode pembayaran untuk melakukan kegiatan transaksi melalui platform Shopee. Para pihak ini merupakan intansi yang memberikan layanan dalam melakukan transaksi secara online. Syarat mengenai wa Ikil dan muwakkil adalah mereka wajib cakap hukum berdasarkan syariAoah dan peraturan undang-undang yang berlaku. Shopee sebagai wa Ikil dan pihak penyedia layanan metode pembayaran serta pihak pembeli sebagai pengguna layanan metode pembayaran sebagai muwakkil yang paham akan peraturan serta hukum yang berlaku. Konsekuensi mengenai peraturan yang dibuat para pihak bisa dihukumi hukum pidana jika memang melanggar peraturan undang-undang yang berlaku. Artinya para pihak yang bersangkutan adalah mereka yang cakap akan hukum karena sudah dianggap menyetuji segala peraturan yang dibuat pihak Shopee. Syarat terhadap objek wakalah di antaranya adalah, wakalah bil ujrah boleh dilakukan terhadap kegiatan yang hanya boleh di-wakalah-kan. Perbuatan yang dilakukan adalah pekerjaan yang wajib diketahui oleh kedua belah pihak wa Ikil dan muwakkil (DSN-MUI, 2. Objek wakalah sebagai perbuatan yang harus dilakukan oleh wa Ikil adalah penyedia layanan metode pembayaran memberikan kuasa kepada wa Ikil /pihak Shopee untuk meningkatkan penggunaan layanan metode pembayaran, juga pihak pembeli yang mempercayakan pihak Shopee untuk memberikan keamanan, kelancaran, dan kenyaman dalam kegiatan transaksi yang dilakukan pembeli melalui platform Shopee. Shopee menjadikan metode pembayaran teretentu sebagai syarat untuk mendapatkan gratis ongkir, sehingga banyak pembeli menggunakan layanan metode pembayaran tersebut untuk melakukan transaksi online di Shopee. Sedangkan pihak pembeli menggunakan layanan metode pembayaran yang disedikan Shopee agar transaksi dapat berjalan dengan lancar dan aman, karena jika pembeli tidak menggunakan layanan metode pembayaran yang tersedia atau transaksi dilakukan di luar layanan Shopee, maka Shopee dapat mem-baned akun pengguna. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir adanya penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Ujrah merupakan imbalan atau upah yang dibayar oleh muwakkil kepada wa Ikil atas jasa yang dilakukan seorang wa Ikil Mengenai syarat ujrah yang harus diterima wa Ikil adalah ujrah atau upah yang diterima dari muwakkil yaitu pihak yang memberika layanan metode pembayaran dan pihak pembeli yang menggunakan layanan metode pembayaran. Ujrah yang didapatkan Shopee dari pihak penyedia layanan metode pembayaran tidak dijelaskan di platform atau situs Shopee, sedangkan ujrah yang harus diberikn pihak pembeli adalah pihak Shopee membebankan biaya penanganan kepada pembeli. Biaya penangana yaitu biaya yang dibebankan kepada pembeli ketika berhasil melakukan chekout untuk pembelian barang. Perhitungan biaya penanganan yaitu dijelaskan secara rinci di halaman chekout dan jumlahnya bervariasi bergantung pada metode pembayaran yang digunakan. Biaya ini akan dipotong melalui sistem Shoopee secara otomatis ketika dana hasil penjualan dilepas ke saldo penjual (Shopee. Sighat dalam akad wakalah bil urjah harus dinyatakan dengan tegas dan jelas kemudian dapat dimengerti oleh wa Ikil mapun muwakkil. Akad wakalah bil ujrah dapat dilakukan secara Gratis Ongkir pada Metode Pembayaran Tertentu di Shopee . Mia Hanifa, et. Al Barakat: Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah Vol. 6 No. 1 (Mei 2. DOI: https://doi. org/10. 59270/jab. e-ISSN: 2809-0292 p-ISSN: 2809-0306 lisan, tulisan, atau pun isyarat dan tindakan serta dapat dilakukan melalui media elektronik yang sesuai dengan syariAoah dan peraturan undang-undang (DSN-MUI, 2. Sighat atau akad yang dilakukan oleh para pihak yaitu Shopee dan layanan metode pembayaran juga pihak pembeli adalah dilakukan secara tertulis yang dilakukan melalui media elektronik. Penjelasan mengenai penggunaan metode pembayaran sebagai syarat untuk mendapatkan gratis di Shopee adalah secara rukun dan syaratnya sudah sesuai dengan akad wakalah bil ujrah karena muwakkil dari pihak penyedia layanan metode pembayaran mewakilkan kepada Shopee untuk meningkatkan penggunaan layanan metode pembayaran yang tersedia dan bagi pihak pembeli agar transaksi yang dilakukan melalui platform Shopee dapat berjalan dengan lancar, aman serta nyaman. Adanya Syarat dan Ketentuan Selain Metode Pembayaran untuk Mendapatkan Gratis Ongkir Shopee Metode pembayaran bukanlah satu-satunya syarat untuk mendapatkan gratis ongkir. Artinya beberapa hal harus dilakukan pembeli sehingga memenuhi syarat dan ketentuan untuk bisa memanfaatkan voucher gratis ongkir yang ditawarkan Shopee. Peneliti menggunakan konsep fikih muamalah untuk mengetahui status syarat dan ketentuan untuk mendapatkan gratis ongkir di Shopee yaitu juAoalah. JuAoalah secara bahasa adalah (A )E a aEAyang merupakan janji untuk memberikan imbalan atau reward/jaAoizah kepada pihak yang sudah melakukan dan berhasil mencapai tujuan tertentu. praktiknya juAoalah merupakan tanggung jawab atau Aoiltizam secara sukarela untuk memberikan imbalan atau upah dalam bentuk janji tertentu kepada orang yang telah melakukan perbuatan yang belum pasti bisa dilaksanakan atau dihasilkan sesuai yang diinginkan (Hidayah, 2. Mekanisme untuk mendapatkan gratis ongkir di Shopee yaitu jika pembeli sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang ditentukan Shopee. Ada 3 . jenis program gratis ongkir yang bisa dipilih yaitu, gratis ongkir XTRA live, gratis ongkir XTRA video, dan gratis ongkir XTRA minimal belanja Rp30. 000,-. Gratis ongkir XTRA live berlaku ketika pembelian barang melalui sesi live yang diadakan oleh toko. Ketika toko sedang melakukan sesi live streaming untuk menawarkan barang dagangannya kemudian pembeli mengikuti sesi live streaming dan membeli barang melalui sesi live tersebut maka pembeli berkesempatan untuk mendapatkan potongan harga serta potongan gratis ongkir dari pihak Shopee. Kemudian gratis ongkir XTRA video ditawarkan bagi pembeli yang menonton video produk yang terdapat pada toko online Shopee. Bagi pembeli yang membeli barang pada tombol keranjang yang terdapat pada video produk toko yang mengikuti program gratis ongkir maka pembeli berkesempatan mendapatkan gratis ongkir. Jenis voucher gratis ongkir XTRA lain yang tersedia adalah gratis ongkir XTRA minimal belanja Rp. 000,- artinya pembeli berkesempatan mendapatkan gratis ongkir jika total harga belanjaan mencapai Rp30. 000,-. Program gratis ongkir XTRA ini bisa digunakan bagi toko yang memiliki tanda gratis ongkir XTRA. Tidak hanya itu syarat dan ketentuan lain juga berlaku untuk mendapatkan gratis ongkir Shopee. Berdasarkan mekanisme mengenai cara mendapatkan gratis ongkir dan pembahasan mengenai akad juAoalah bisa terlihat ada prakatik juAoalah, dimana untuk mendapatkan gratis ongkir, pembeli harus menyelesaikan pekerjaan tertentu agar memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku dari pihak Shopee. Maka dalam hal ini Shopee sebagai pihak jaAoil yang berjanji memberikan imbalan berupa gratis ongkir, dan pembeli bertidak sebagai pihak majAoul yang akan melakukan pekerjaan yang ditentukan oleh pihak jaAoil. Di antara rukun juAoalah adalah sighat atau akad, pihak yang berjanji memberikan imbalan . aAoi. & pihak yang akan melakukan pekerjaan . ajAou. , jenis pekerjaan . ajAoul la. , dan upah (Hidayah, 2. Akad atau sighat yang dilakukan para pihak adalah berupa tulisan, dimanan para pihak menyetujui segala bentuk syarat dan ketentuan yang berlaku dari pihak Shopee. JaAoil dalam hal ini adalah Shopee sebagai pihak yang berjanji untuk memberikan imbalan berupa gratis Gratis Ongkir pada Metode Pembayaran Tertentu di Shopee . Mia Hanifa, et. Al Barakat: Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah Vol. 6 No. 1 (Mei 2. DOI: https://doi. org/10. 59270/jab. e-ISSN: 2809-0292 p-ISSN: 2809-0306 ongkir, pembeli sebagai pihak majAoul yang akan melakukan pekerjaan yang ditentukan Shopee, majAoul lah adalah jenis pekerjaan yang harus dilakukan majAoul dalam hal ini adalah pembeli harus melakukan hal-hal yang ditentukan Shopee dan memenuhi segala persyaratan untuk mendapatkan gratis ongkir. Terakhir mengenai upah atau imbalan yang dijanjikan adalah bebas biaya pengiriman atau gratis ongkir. Syarat-syarat mengenai juAoalah adalah aqidain . ua pihak yang beraka. yaitu jaAoil atau pihak yang berjanji akan memberikan imbalan bagi siapa saja yang sudah melakukan pekerjaan tertentu dan majAoul yaitu orang yang hendak melakukan pekerjaan yang ditentukan oleh jaAoil untuk melaksanakan juAoalah. Kedua pihak harus cakap dalam melakukan tindakan hukum, baligh, berakal dan cerdas. Sighat akad . ernyataan perjanjia. adalah lafal yang diberikan dari kedua belah pihak. Pihak juAoalah yang menjelaskan mengenai imbalan yang akan diberikan dan tugas keduanya secara jelas. Sighat dalam akad juAoalah tidak disyaratkan adanya qabul dari pihak majAoul karena juAoalah adalah sebuah komitmen dari salah satu pihak (Hidayah, 2. MajAoul lahu/Amal . ekerjaan yang hendak dilakuka. sebagai objek juAoalah harus diketahui secara terperinci jenis pekerjaannya. Kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan harus sesuai syariat Islam dan bukan termasuk yang diharamkan seperti zina dan minum khamr (Hidayah, 2. JuAoalah . mbalan yang akan diberika. adalah imbalan yang akan diberikan kepada majAoul . rang yang melakukan pekerjaa. Imbalan yang diberikan harus jelas jumlahnya ketika proses perjanjian atau akad. Imbalan yang diberikan bukan sesuatu yang dianggap haram (Hidayah. Berdasarkan penjelasan mengenai syarat-syarat juaAoalah maka aqidain para pihak yang melakukan juAoalah yaitu jaAoil dan majAoul yaitu harus cakap dalam melakukan tindakan hukum, baligh, berakal dan cerdas (Hidayah, 2. Ketentuan layanan dari penggunaan aplikasi Shopee adalah pengguna yang sudah mencapai usia 17 tahun dan menerima serta menyetujui segala syarat, ketentuan, dan kebijakan yang ditentukan pihak Shopee. Maka dalam hal ini para pengguna Shopee yang sudah menyetujui segala kebijakan dan ketentuan Shopee adalah orang-orang yang sudah baligh, berakal, dan siap cakap dalam melakukan tindakan hukum yang berlaku. Sighat akad . ernyataan perjanjia. adalah lafal yang diberikan dari kedua belah pihak. Pada aplikasi Shopee para pihak yang hendak melakukan aktivitas jual beli tidak bisa bertemu secara langsung, maka dalam hal ini sighat yang digunakan adalah berupa tulisan yang dicantumkan oleh pihak Shopee pada syarat dan ketentuan yang berlaku dalam program gratis ongkir. Sighat dalam akad juAoalah tidak disyaratkan adanya qabul dari pihak majAoul karena juAoalah adalah sebuah komitmen dari salah satu pihak. Maka dalam hal program gratis ongkir XTRA yang ditawarkan diperuntukan bagi setiap pembeli yang ingin melaksanakan dan mengikuti persyaratan untuk mendapatkan gratis ongkir. MajAoul lahu/amal . ekerjaan yang hendak dilakuka. sebagai objek juAoalah harus diketahui secara terperinci jenis pekerjaannya. Kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan harus sesuai syariat Islam dan bukan termasuk yang diharamkan seperti zina dan minum khamr (Hidayah, 2. Jenis pekerjaan yang harus dilakukan pembeli sebagai pihak majAoul adalah menonton sesi live streaming toko ketika membeli barang, menonton video produk toko, jumlah minimal barang yang harus dibeli, metode pembayaran yang harus digunakan saat bertransaksi serta persyaratan lain yang sudah peneliti bahas dalam pembahasan sebelumnya pada syarat dan ketentuan gratis ongkir XTRA. JuAoalah adalah imbalan yang akan diberikan kepada majAoul . rang yang melakukan Imbalan yang diberikan harus jelas jumlahnya ketika proses perjanjian atau akad. Imbalan atau hadiah yang akan diterima pihak pembeli adalah jumlah biaya gratis ongkir yang tercantum jelas pada halaman chekout di bagian biaya pengiriman. Imbalan atau reward juaAolah berhak diterima hanya oleh pihak majAoul lahu jika hasil pekerjaan sudah terpenuhi. Bagi pembeli yang sudah memenuhi kriteria dari syarat dan ketentuan gratis ongkir maka biaya pengiriman akan dipotong oleh pihak Shopee secara otomatis ketika melakukan pembelian barang dan pihak Gratis Ongkir pada Metode Pembayaran Tertentu di Shopee . Mia Hanifa, et. Al Barakat: Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah Vol. 6 No. 1 (Mei 2. DOI: https://doi. org/10. 59270/jab. e-ISSN: 2809-0292 p-ISSN: 2809-0306 pembeli tidak dibebankan biaya ongkos kirim. Berdasarkan penjelasan di atas maka syarat dan ketentuan selain metode pembayaran untuk mendapatkan gratis ongkir sudah sesuai dengan rukun dan syarat akad juAoalah yang dibolehkan oleh syariat Islam, karena gratis ongkir yang didapatkan oleh pengguna Shopee merupakan reward/upah atas syarat dan ketentuan yang sudah dilakukan oleh pembeli yang berhasil mencapai tujuan dalam melakukan suatu pekerjaan. Adanya Biaya Admin yang Dibebankan kepada Penjual untuk Mengikuti Program Gratis Ongkir Shopee Program gratis ongkir XTRA merupakan program yang memberikan manfaat gratis ongkos kirim dengan jumlah yang ditentukan pihak Shopee. Menurut Fatimah . biaya subsidi gratis ongkir berasal dari Shopee sedangkan menurut pemilik toko online Abbas . di Shopee, biaya subsidi gratis ongkir Shopee berasal dari peserta yang mengikuti program gratis ongkir dalam hal ini adalah pihak penjual karena biaya potongan yang ditentukan Shopee cukup banyak. Biaya layanan program gratis ongkir XTRA dibebankan kepada penjual sesuai dengan status penjual: mall/star/star lnon star. Total biaya layanan adalah biaya layanan program gratis ongkir XTRA = . arga original produk-total potongan dan/atau voucher diskon yang disediakan peserta progra. x 4,0% . iskon 20% dari biaya layanan normal sebesar 5%)*. Hal ini belum termasuk biaya administrasi penjual mall/star/star lnon star dengan total pesanan lebih dari 50. Peserta program gratis ongkir XTRA mengakui dan menyetujui untuk membayar biaya layanan program gratis ongkir XTRA untuk setiap transaksi yang berhasil (Shopee. Berdasarkan mekanisme dan penjelasan di atas ada pihak penjual yang bersedia dibebankan pihak Shopee untuk membayar biaya layanan dan administrasi untuk mengikuti program gratis Tujuan penjual dalam mengikuti program ini adalah untuk menarik banyak pembeli sehingga meningkatkan kepercayaan toko (Oddav, 2. Untuk membahas hal ini peneliti menggunakan konsep fikih muamalah untuk mengetahui status biaya admin yang dibebankan Shopee kepada penjual yaitu wakalah bil ujrah. Wakalah adalah penyerahan hak atau pengalihan hak juga kekuasaan dan pemberian mandat kepada orang lain yang dipercaya oleh orang yang mewakilkan dalam jangka waktu tertentu untuk melakukan perbuatan yang sudah disepakati (Al-Hadi, 2. Menurut fatwa DSN MUI akad wakalah merupakan pemberian kuasa dari muwakkil (A )E aI aO cEEAkepada wakil (A )EOEEAyang memiliki tujuan untuk melakukan suatu perbuatan hukum yang ditentukan. Sedangkan akad wakalah bil ujrah adalah akad wakalah yang dibarengi dengan memberikan ujrah atau fee ( DSN MUI, 2. Maka wakalah bil ujrah adalah akad kuasa yang diberikan pada seseorang untuk melakukan suatu perbuatan yang ditentukan oleh orang lain dengan mendapatkan upah atau fee dari orang tersebut (Robbani, 2. Setelah mengetahui definisi wakalah bil ujrah dan mekanisme pembebanan biaya admin dan layanan bagi penjual yang mengikuti program gratis ongkir maka disini terlihat adanya praktik wakalah bil ujrah. Dalam hal ini penjual mendaftarkan tokonya kepada pihak Shopee untuk mengikuti program gratis ongkir dan mendapatkan label atau logo gratis ongkir XTRA yang dipasang pada etalase toko online yang dimiliki penjual untuk menarik minat pembeli agar berbelanja barang yang ditawarkan penjual, sehingga banyak pembeli yang berminat untuk berbelanja di toko yang memiliki logo gratis ongkir. Penjual bersedia untuk membayar biaya layanan dan administrasi untuk mengikuti program gratis ongkir sebesar 4% dari jumlah harga barang yang berhasil di chekout oleh pembeli. Rukun yang harus dipenuhi dalam wakalah adalah orang yang mewakilkan . , orang yang mewakili . ycaIki. , objek yang diwakilkan . uwakkal fii. Ujrah merupakan imbalan atau upah yang dibayar oleh muwakkil kepada wakil atas jasa yang dilakukan seorang wakil dan sighat . jab qabu. Syarat atau Ketentuan umum mengenai wycaIkil dan muwakkil sebagai pihak yang melakukan wakalah bil ujrah berupa orang . yakhsiyah thabiAoiya. ataupun apa yang Gratis Ongkir pada Metode Pembayaran Tertentu di Shopee . Mia Hanifa, et. Al Barakat: Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah Vol. 6 No. 1 (Mei 2. DOI: https://doi. org/10. 59270/jab. e-ISSN: 2809-0292 p-ISSN: 2809-0306 dipersamakan dengan orang seperti instansi yang berbadan hukum juga yang tidak berbadan hukum . yakhsiyah iAotibariyah/syakhsiyah hukmiya. (Ardiana, 2. Pada aplikasi Shopee praktik wakalah bil ujrah dalam hal pembebanan biaya admin kepada pihak penjual oleh Shopee untuk mengikuti program gratis ongkir adalah penjual sebagai orang atau pihak yang mewakilkan . , dimana penjual memberikan kewenangan kepada pihak Shopee untuk melakukan promosi toko yang dimiliki pada aplikasi Shopee melalui program gratis ongkir yang ditawarkan. Pihak Shopee sebagai orang atau pihak yang mewakili . ycaIki. penjual dalam hal promosi toko dengan memberikan layanan berupa logo gratis ongkir yang dimiliki untuk dipajang di etalase toko penjual dan menarik minat pembeli sehingga banyak pembeli yang berbelanja di toko tersebut. Ujrah merupakan imbalan atau upah yang dibayar oleh muwakkil kepada wycaIkil atas jasa yang dilakukan seorang wycaI kil. Maka biaya admin yang dibebankan Shopee kepada pihak penjual sebagai upah karena Shopee telah mewakili penjual dalam mempromosikan tokonya. Kemudian yang terakhir adalah sighat . jab qabu. Sighat atau ijab qabul yang dilakukan antara penjual dan Shopee yaitu berupa tulisan dimana penjual menyetujui segala bentuk syarat dan ketentuan yang ditentukan pihak Shopee. Syarat mengenai w ycaI kil dan muwakkil adalah mereka wajib cakap hukum berdasarkan syariAoah dan peraturan undang-undang yang berlaku. Shopee menentukan batas usia bagi pengguna yang ingin mengakses situs Shopee. Usia minimal yang ditentukan adalah 17 tahun dan sudah dianggap dewasa serta dianggap paham dan siap dalam melakukan segala macam tindakan hukum jika terjadi masalah yang dilakukan oleh para pihak yang bersangkutan. Muwakkil atau pihak penjual mampu memberikan ujrah atau upah pada wycaIkil, dan wycaIkil mampu mewujudkan perbuatan hukum yang diberikan kepadanya (DSN-MUI, 2. Pihak penjual bersedia membayar biaya layanan yang dibebankan dari produk yang terjual sebesar 4% kepada pihak Shopee dan pihak Shopee bersedia untuk menjadi wycaIkil dalam mempromosikan toko penjual sehingga diminati banyak pembeli untuk berbelanja. Ujrah merupakan imbalan atau upah yang dibayar oleh muwakkil kepada wycaIkil atas jasa yang dilakukan seorang wycaIkil. Syarat ujroh yang akan diterima oleh wakil adalah boleh berupa uang atau barang yang dapat dimanfaatkan menurut syariAoah. Biaya admin yang dibebankan pihak Shopee kepada penjual merupakan ujrah sebagai upah karena telah melakukan pekerjaan atau jasa berupa promo gratis ongkir. Jika beban admin yang harus dibayarkan sebesar 4% dari harga satu produk penjualan misal harga produk Rp100. 000,- maka upah yang berhak diterima Shopee adalah sebesar Rp4. 000,-/produk. Syarat terhadap objek wakalah di antaranya adalah kegiatan yang hanya boleh di-wakalahkan. Perbuatan yang dilakukan adalah pekerjaan yang wajib diketahui oleh kedua belah pihak wycaIkil dan muwakkil. Perbuatan berupa objek wakalah mampu dilakukan oleh wycaIkil Pekerjaan yang dilakukan pihak Shopee sebagai wycaIkil dari penjual adalah promosi toko dengan memberikan label atau logo sehingga terlihat oleh pembeli dan menarik banyak pembeli untuk berbelanja di toko tersebut. Keuntungan dari promo gratis ongkir yang diikuti penjual adalah untuk meningkatkan kunjungan toko. Visibilitas yang lebih tinggi di halaman utama Shopee dapat menarik kunjungan ke toko penjual, meningkatkan penjualan toko, mendapatkan pembeli baru, membangun kesetian pembeli, sehingga pembeli berbelanja kembali ke toko penjual. Logo gratis ongkir XTRA yang diberikan Shopee berarti toko menawarkan promo gratis ongkir yang dapat digunakan pembeli untuk berbelanja tanpa dibebankan biaya pengiriman. Hal inilah yang menjadi daya tarik pembeli sehingga banyak yang berbelanja di toko dengan logo gratis ongkir. Jika penilaian toko bagus dan riwayat jumlah pembeli toko banyak maka akan meningkatkan kepercayaan konsumen untuk berbelanja, hal ini yang menjadi keuntungan penjual dalam mengikuti program gratis ongkir yang disediakan oleh Shopee. Sighat dalam akad wakalah bil ujrah harus dinyatakan dengan tegas dan jelas kemudian dapat dimengerti oleh wycaIkil mapun muwakkil. Akad wakalah bil ujrah dapat dilakukan secara lisan. Gratis Ongkir pada Metode Pembayaran Tertentu di Shopee . Mia Hanifa, et. Al Barakat: Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah Vol. 6 No. 1 (Mei 2. DOI: https://doi. org/10. 59270/jab. e-ISSN: 2809-0292 p-ISSN: 2809-0306 tulisan, ataupun isyarat dan tindakan serta dapat dilakukan melalui media elektronik yang sesuai dengan syariAoah dan peraturan undang-undang. Sighat atau akad yang dilakukan yaitu dalam bentuk tulisan melalui media elektronik. Jika pihak penjual bersedia untuk mengikuti program gratis ongkir yang ditawarkan Shopee maka penjual bersedia menerima dan menyetujui segala syarat dan ketentuan yang ditentukan oleh pihak Shopee. Bersarkan penjelasan yang dipaparkan di atas maka biaya admin yang dibebankan kepada penjual untuk mengikuti program gratis ongkir sudah memenuhi rukun dan syarat akad wakalah bil ujrah karena pihak penjual memberikan kuasa kepada Shopee untuk mempromosikan toko online milik penjual dengan memberikan label promo gratis ongkir pada toko sehingga banyak dikunjungi oleh calon pembeli yang harapannya dapat meningkatkan penjualan produk. Secara keseluruhan praktik pemberian gratis ongkir hanya pada metode pembayaran tertentu di platform Shopee sudah sesuai dengan hukum Islam. Shopee mensyaratkan metode pembayaran untuk mendapatkan gratis ongkir sesuai dengan akad wakalah bil ujrah karena muwakkil dari pihak penyedia layanan metode pembayaran mewakilkan kepada Shopee untuk meningkatkan pengguna layanan metode pembayaran yang tersedia dan bagi pihak pembeli agar transaksi yang dilakukan melalui platform Shopee dapat berjalan dengan lancar, aman, serta nyaman. Syarat dan ketentuan selain metode pembayaran untuk mendapatkan gratis ongkir dalam konsep fikih muamalah sesuai dengan akad juAoalah karena gratis ongkir yang didapatkan oleh pengguna Shopee merupakan reward/upah atas syarat dan ketentuan yang sudah dilakukan oleh pembeli yang berhasil mencapai tujuan dalam melakukan suatu pekerjaan. Kemudian adanya biaya admin yang dibebankan kepada penjual untuk mengikuti program gratis ongkir menurut rukun dan syaratnya sudah sesuai dengan akad wakalah bil ujrah karena pihak penjual memberikan kuasa kepada Shopee untuk mempromosikan toko online milik penjual dengan memberikan label promo gratis ongkir pada toko sehingga banyak dikunjungi oleh calon pembeli yang harapannya dapat meningkatkan penjualan produk. KESIMPULAN Berdasarkan penjelasan yang menyeluruh dan mendetail mengenai pemberian gratis ongkir hanya pada metode pembayaran tertentu di platform Shopee dalam perspektif hukum Islam, selanjutnya peneliti akan memberikan kesimpulan sebagai berikut: Gratis ongkir dapat meringankan beban konsumen yang keberatan dengan total harga yang dibebankan pada saat pembelian barang. Untuk bisa memanfaatkan gratis ongkir ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh pembeli, salah satunya adalah penggunaan metode pembayaran. Kemudian adanya biaya admin yang dibebankan kepada penjual untuk mengikuti program gratis ongkir. Permasalahan yang peneliti analisis mengenai gratis ongkir adalah pertama, syarat metode pembayaran tertentu. Kedua, adanya syarat dan ketentuan selain metode pembayaran. Ketiga, biaya admin yang dikenakan kepada penjual. Dilihat dari perspektif hukum Islam, pemberian gratis ongkir hanya pada metode pembayaran tertentu di platform Shopee sudah sesuai dengan hukum Islam. Shopee sebagai pihak wAkil mensyaratkan metode pembayaran tertentu bertujuan untuk meningkatkan penggunaan layanan metode pembayaran, memberikan keamanan dan kenyamanan dalam bertransaksi praktiknya sama dengan akad wakalah bil ujrah. Reward dalam bentuk gratis ongkir didapatkan berdasarkan keberhasilan dalam melakukan pekerjaan dari semua syarat yang ditentukan pihak Shopee, dalam hukum Islam praktik ini sama dengan akad juAoalah. Kemudian pembebanan biaya admin kepada penjual untuk meningkatkan promisi toko sesuai dengan konsep wakalah bil ujrah. DAFTAR PUSTAKA