w. id/justisia Jurnal Hukum Vol. XVI No. 24 November 2025 E-ISSN: Print-ISSN: 2442-8450 Page 2201-2236 INTEGRITAS PEMILU DALAM DEMOKRASI LOKAL: ANALISIS WACANA ATAS PILKADA SERENTAK 2024 DI MALUKU UTARA Oleh: Aswir F. Badjodah. IP. Abstrak Pilkada Serentak 2024 merupakan bagian dari proses demokrasi elektoral di Indonesia yang sangat penting, karena menentukan kepemimpinan di tingkat lokal dalam satu waktu diseluruh Indonesia/nasional. Provinsi Maluku Utara menjadi salah satu daerah yang menarik untuk ditelaah karena memiliki sejarah panjang dalam dinamika politik lokal yang kompleks, termasuk potensi konflik, praktik politik uang, dan lemahnya pengawasan pemilu. Dalam konteks ini, integritas penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawasl. menjadi krusial sebagai penjaga kualitas dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah dan merefleksikan bagaimana integritas penyelenggara pemilu dijalankan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Maluku Utara. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi dokumentasi dan analisis wacana. Sumber data terdiri atas laporan resmi KPU dan Bawaslu, dokumen kelembagaan, serta pemberitaan dari media massa lokal dan Melalui pendekatan grounded theory dan analisis tematik, penelitian ini menemukan bahwa integritas penyelenggara pemilu di Maluku Utara masih menghadapi berbagai tantangan, seperti intervensi politik lokal, lemahnya penegakan kode etik, dan keterbatasan transparansi informasi publik. Implikasi dari temuan ini menunjukkan perlunya reformasi kelembagaan yang lebih mendalam, penguatan kapasitas pengawasan internal, serta peningkatan literasi publik untuk mendorong partisipasi warga dalam mengawal proses pemilu yang lebih jujur dan adil. Studi ini memberikan kontribusi terhadap wacana akademik tentang tata kelola pemilu serta relevansi praktik integritas di level lokal dalam konteks demokrasi negara berkembang. Kata Kunci: Integritas Pemilu. Penyelenggara Pemilu. Pilkada Serentak. Maluku Utara. Analisis Wacana. Demokrasi Lokal | 2201 id/justisia Jurnal Hukum Vol. XVI No. 24 November 2025 E-ISSN: Print-ISSN: 2442-8450 Page 2201-2236 PENDAHULUAN Pemilihan Kepala Daerah (Pilkad. Serentak tahun 2024 di Indonesia merupakan bagian dari desain besar demokrasi elektoral nasional yang bertujuan memperkuat efektivitas pemerintahan daerah serta menyelaraskan siklus politik secara nasional. Pelaksanaan pemilihan daerah secara serentak di seluruh wilayah Indonesia selain untuk mempercepat siklus politik juga dirancang agar terjadi efisiensi anggaran, penyederhanaan prosedur, dan pengurangan beban administratif1. Dengan menerapkan satu jadwal untuk seluruh daerah, pemerintah berharap terwujudnya stabilitas politik lokal yang lebih baik, ketidakadilan dalam fokus pembangunan dapat diminimalisir, dan fragmentasi politik lokal dapat dihindari. Namun, di balik idealisme tersebut, muncul berbagai tantangan, terutama menyangkut integritas penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU). Badan Pengawas Pemilu (Bawasl. , serta lembaga terkait seperti DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemil. Mereka berada di garda terdepan dalam menjamin kualitas dan kredibilitas proses demokrasi, mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga penegakan pelanggaran. Integritas penyelenggara pemilu mencakup unsur netralitas, profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, dan kemampuan untuk menegakkan kode etik serta aturan hukum yang berlaku. Provinsi Maluku Utara menjadi wilayah yang sangat menarik untuk dikaji lebih dalam dalam konteks integritas pemilu. Lokasi geografis yang tersebar dan beragam, sosial politik lokal yang kompleks, serta pengalaman Pilkada sebelumnya yang menunjukkan adanya praktik pragmatisme politik, patronase, politik uang, dan konflik horizontal menjadikan Maluku Utara sebagai studi kasus yang dapat mengungkap persoalan umum penyelenggaraan pemilu lokal di Indonesia. Masyarakat di Maluku Utara memiliki keragaman budaya dan etnis yang tinggi, sehingga tekanan politik lokal terkadang jauh lebih sulit dikendalikan dibandingkan di daerah yang homogen secara sosial. Di sisi lain, permintaan publik terhadap pemilu yang jujur, terbuka, dan adil meningkat seiring dengan perkembangan pendidikan dan akses informasi melalui media dan teknologi digital. Ismaidar. Sembiring. , & Aruan. Analysis of Legal Political Dynamics in the Regulation of Simultaneous Regional Elections in Indonesia: Between Effectiveness and Local Democracy. International Journal of Law and Society, 2. KPU urged to uphold transparency, honesty in elections. December . ANTARA News. ANTARA News w. id/justisia Jurnal Hukum Vol. XVI No. 24 November 2025 E-ISSN: Print-ISSN: 2442-8450 Page 2201-2236 Dalam kondisi seperti ini, kinerja lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU. Bawaslu, dan DKPP menjadi sangat krusial. Publik mengharapkan bahwa lembaga-lembaga ini mampu menjalankan tiga fungsi utama: independensi dari intervensi politik, transparansi dalam prosedur dan pengambilan keputusan, serta akuntabilitas dalam tindakan dan penegakan sanksi terhadap pelanggaran3. Namun realitas di lapangan menunjukkan adanya hambatan: tekanan politik lokal, kode etik yang tidak ditegakkan secara konsisten, sumber daya lembaga yang terbatas . aik finansial, manusia, maupun infrastruktu. , serta keterbatasan dalam akses publik terhadap informasi tahapan pemilu. Beberapa laporan media dan temuan pengawasan dari Bawaslu mengindikasikan bahwa dalam Pilkada Serentak 2024 di beberapa daerah, termasuk di wilayah-wilayah kepulauan maupun terpencil seperti Maluku Utara, terdapat indikasi pelanggaran prinsip netralitas penyelenggara, penggunaan sumber daya pemerintah . aik logistik maupun keuangan daera. untuk mendukung calon tertentu, serta ketidakjelasan aturan terhadap pengaduan pelanggaran. Keterlambatan dalam publikasi hasil audit internal, kurangnya sosialisasi terhadap kode etik penyelenggara, serta lemahnya kapasitas masyarakat lokal untuk ikut mengawasi melalui media lokal, hal ini juga memperparah kondisi ini4. Penelitian ini hadir untuk menjawab pertanyaan utama: Bagaimana integritas penyelenggara pemilu tercermin dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Maluku Utara? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan basis studi dokumentasi dan analisis wacana terhadap laporan resmi (KPU. Bawaslu. DKPP), dokumen institusi, undang-undang dan regulasi, serta pemberitaan media massa lokal dan nasional. Pendekatan ini memungkinkan penelusuran tidak hanya fakta-fakta pelanggaran, tetapi juga wacana . publik dan lembaga yang membentuk persepsi atas integritas, serta bagaimana pembenaran, respons, atau perlawanan terhadap upaya integritas tersebut Refleksi ini penting tidak hanya untuk memahami konteks lokal Maluku Utara, tetapi juga sebagai bagian dari evaluasi tata kelola pemilu secara Agus Riwanto. The Construction of Law Neutrality of State Civil Apparatus in the Simultaneous Local Election in Indonesia. Yuridika. e-journal. Bawaslu highlights five provinces prone to fraud in November local elections. The Jakarta Post. The Jakarta Post | 2203 id/justisia Jurnal Hukum Vol. XVI No. 24 November 2025 E-ISSN: Print-ISSN: 2442-8450 Page 2201-2236 Hasil penelitian diharapkan memberikan gambaran tentang dinamika internal lembaga penyelenggara, bagaimana mereka menghadapi intervensi politik, bagaimana implementasi kode etik dan regulasi dijalankan, serta bagaimana masyarakat dan media lokal berperan dalam memonitor. Selanjutnya, penelitian ini juga bertujuan menyusun rekomendasi kebijakan yang spesifik untuk daerah seperti Maluku Utara, yang memiliki tantangan geografis, sosial, dan institusional yang khas5. Secara akademis, studi ini berkontribusi pada pengembangan kajian tentang integritas elektoral di negara berkembang, terutama fokus pada level lokal yang seringkali kurang tereksplorasi dalam literatur internasional. Keberadaan penelitian tentang pemilu lokal, penyelenggara lokal, integritas, dan pengawasan publik dalam jurnal internasional Scopus Q1 masih relatif terbatas, terutama terkait studi kasus di daerah-daerah terpencil. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan menambah wawasan tentang bagaimana prinsip-prinsip demokrasi elektoral diimplementasikan dalam konstelasi lokal yang kompleks. Sementara secara praktis, hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan bagi pengambil kebijakan . usat dan daera. , lembaga penyelenggara pemilu (KPU. Bawaslu. DKPP), organisasi masyarakat sipil, dan Rekomendasi yang mungkin muncul meliputi penguatan regulasi kode etik penyelenggara, peningkatan transparansi prosedur dan data publik, pemberdayaan masyarakat dalam pengawasan pemilu lokal, serta peningkatan kapasitas lembaga melalui pelatihan, alokasi sumber daya yang memadai, dan penyediaan mekanisme respons yang efektif terhadap pelanggaran. Dengan demikian, diharapkan Pilkada Serentak di masa mendatang dapat semakin mendekati ideal demokrasi yang jujur, adil, dan dipercaya oleh publik. II. RUMUSAN MASALAH Berdasarkan latar belakang tersebut, maka rumusan masalah dari penelitian ini sebagai berikut : Bagaimana konsep dan dimensi integritas . etralitas, transparansi, akuntabilita. diterapkan oleh KPU dan Bawaslu dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Maluku Utara? Denny Prabowo dkk. Dynamics and Legal Political Challenges of Simultaneous Regional Elections in Indonesia Towards Efficiency and Stability. International Journal of Synergy in Law. Criminal, and Justice, 1. id/justisia Jurnal Hukum Vol. XVI No. 24 November 2025 E-ISSN: Print-ISSN: 2442-8450 Page 2201-2236 Apa hambatan internal dan eksternal yang memengaruhi integritas penyelenggara pemilu (KPU dan Bawasl. di provinsi dan kabupaten/kota Maluku Utara selama Pilkada Serentak 2024? Bagaimana wacana media massa lokal dan nasional merepresentasikan integritas lembaga penyelenggara pemilu selama Pilkada Serentak 2024 di Maluku Utara? Bagaimana lembaga penyelenggara pemilu (KPU. Bawaslu. DKPP) merespons kritik dan pelanggaran terhadap integritas berdasarkan laporan kelembagaan dan pemberitaan media? Apa rekomendasi kebijakan yang dapat diberikan untuk memperkuat integritas penyelenggara pemilu di Maluku Utara dalam Pilkada i. METODE PENELITIAN Pendekatan Penelitian Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan strategi studi kasus dan analisis wacana kritis. Pendekatan ini dipilih karena penelitian bertujuan memahami secara mendalam fenomena integritas penyelenggara pemilu dalam konteks Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Maluku Utara, bukan untuk mengukur atau menguji hipotesis secara Menurut Creswell . , pendekatan kualitatif cocok untuk menggali makna di balik tindakan sosial dan institusional dalam konteks yang kompleks, seperti dinamika politik lokal dan relasi kuasa dalam proses Fokus dan Objek Penelitian Fokus utama penelitian ini adalah pada integritas lembaga penyelenggara pemilu, khususnya KPU dan Bawaslu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di Maluku Utara, selama pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Integritas yang dimaksud mencakup dimensi netralitas, transparansi, dan akuntabilitas lembaga-lembaga tersebut7. Creswell. , & Creswell. Research Design: Qualitative. Quantitative, and Mixed Methods Approaches . th ed. SAGE Publications Yin. Case Study Research and Applications: Design and Methods . th ed. SAGE Publications | 2205 w. id/justisia Jurnal Hukum Vol. XVI No. 24 November 2025 E-ISSN: Print-ISSN: 2442-8450 Page 2201-2236 Objek kajian meliputi: Praktik penyelenggaraan pemilu oleh KPU Praktik pengawasan dan penindakan oleh Bawaslu Narasi-narasi media massa tentang integritas lembaga penyelenggara Laporan kelembagaan yang berkaitan dengan pelanggaran, kode etik, dan hasil pengawasan pemilu Jenis dan Sumber Data Penelitian ini menggunakan data sekunder yang bersumber dari: Laporan resmi KPU dan Bawaslu . rovinsi dan kabupaten/kot. Dokumen pengawasan dan etik dari DKPP Berita dari media massa lokal dan nasional, seperti Kompas. Tempo. CNN Indonesia. Detik. Malut Post, dan Halmahera Post Dokumen analisis akademik, jurnal, dan policy brief yang relevan Pemilihan data sekunder dilakukan secara purposif, dengan mempertimbangkan relevansi isi, kredibilitas sumber, dan keterkaitan langsung dengan tema integritas penyelenggara pemilu di Maluku Utara selama Pilkada 20248. Teknik Analisis Data: Analisis Wacana Kritis Teknik utama yang digunakan adalah Analisis Wacana Kritis (AWK) sebagaimana dikembangkan oleh Norman Fairclough . Analisis ini tidak hanya melihat isi teks secara literal, tetapi juga menelaah bagaimana narasi dibentuk, siapa yang membentuknya, dan relasi kuasa apa yang direpresentasikan dalam teks tersebut9. Analisis dilakukan melalui tiga dimensi utama: Teks (Textual Analysi. : Mengidentifikasi kata-kata kunci, struktur naratif, dan representasi peristiwa dalam laporan dan berita. Flick. Doing Qualitative Data Collection Ae Dilemmas in Qualitative Research dalam The SAGE Handbook of Qualitative Data Collection 9 Dadang Hermawan. , & Hamdani. Critical Discourse Analysis of Norman Fairclough on Online Media Reporting about the Rohingya Refugee Crisis. MATAPENA: Jurnal Keilmuan Bahasa. Sastra, dan Pengajarannya, 6. id/justisia Jurnal Hukum Vol. XVI No. 24 November 2025 E-ISSN: Print-ISSN: 2442-8450 Page 2201-2236 Praktik Diskursif (Discursive Practic. : Menelaah bagaimana teks diproduksi dan dikonsumsi oleh aktor seperti media, lembaga penyelenggara, dan publik. Praktik Sosial (Social Practic. : Menganalisis konteks sosial-politik yang melatarbelakangi munculnya wacana tertentu, termasuk relasi kekuasaan, patronase politik, dan tekanan elit lokal terhadap lembaga Teknik ini dianggap relevan karena dapat mengungkap mekanisme simbolik dan struktural yang mempengaruhi integritas penyelenggara pemilu, terutama dalam konteks politik lokal yang sarat kepentingan. IV. PEMBAHASAN 1 Netralitas Penyelenggara Pemilu dalam Tekanan Politik Lokal Salah satu isu paling mencolok dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Maluku Utara adalah keterancaman netralitas penyelenggara pemilu, terutama pada level kabupaten/kota. Secara formal, lembaga seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawasl. diharuskan oleh berbagai regulasi untuk bersikap netral dan tidak memihak kepentingan politik mana pun10. Namun dalam praktiknya, tekanan politik lokal, budaya patronase, dan jaringan elite lokal sering mengeksploitasi ruang kelemahan institusional penyelenggara. Realitas lokal di banyak tempat memperlihatkan bahwa netralitas bukan hanya tantangan normatif, tetapi sering diuji dalam setiap tahap proses pemilu mulai dari rekrutmen penyelenggara ad hoc, distribusi sumber daya, hingga publikasi dan pengawasan pasca-pemilu. Berdasarkan laporan pengawasan Bawaslu Maluku Utara tahun 2024, terdapat beberapa kasus nyata yang memperlihatkan potensi afiliasi politik penyelenggara, baik langsung maupun tidak langsung11. Misalnya, seorang anggota KPU Kabupaten Halmahera Utara dilaporkan menghadiri kampanye tertutup salah satu pasangan calon bupati. di situ muncul pertanyaan mengenai bagaimana kehadiran semacam itu mempengaruhi persepsi publik Komisi Pemilihan Umum (KPU). Badan Pengawas Pemilu (Bawasl. Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, 2. Netralitas ASN di Maluku Utara : Bawaslu luncurkan pemetaan isu netralitas ASN terkait pemilu. Maluku Utara skor kerawanan tertinggi isu netralitas ASN. ANTARA. 3, 21 Septembe. Antara News | 2207 w. id/justisia Jurnal Hukum Vol. XVI No. 24 November 2025 E-ISSN: Print-ISSN: 2442-8450 Page 2201-2236 terhadap netralitas institusi. Contoh lain, di Kabupaten Kepulauan Sula terdapat dugaan praktik "titipan nama" dalam rekrutmen PPK (Panitia Pemilihan Kecamata. dan PPS (Panitia Pemungutan Suar. yang direkomendasikan oleh partai politik atau jaringan pendukung calon petahana. Praktik semacam ini, jika tidak ditangani tegas, mengikis kepercayaan publik bahwa seleksi penyelenggara benar-benar didasarkan atas merit dan integritas, bukan kekuasaan lokal atau koneksi politik. Media massa lokal seperti Malut Post dan media nasional seperti Tempo sering memuat pemberitaan mengenai lemahnya filter integritas dalam seleksi penyelenggara ad hoc ini. Dalam wacana publik muncul istilah Aukooptasi strukturalAy yang menggambarkan transformasi lembaga penyelenggara dari agensi yang idealnya netral menjadi alat administratif yang mendekat pada elite politik lokal. Maksudnya, meskipun secara formal proses seleksi, rekrutmen, dan tugas penyelenggaraan pemilu diatur dalam prosedur administratif yang tampak independen, dalam kenyataannya terdapat pengaruh politik yang tidak diungkap secara terbuka tetapi mempengaruhi hasil dan keputusan. Dari perspektif Analisis Wacana Kritis ala Norman Fairclough . , praktik seperti ini bisa ditafsirkan sebagai reproduksi kekuasaan: di mana struktur formal dan narasi retoris netralitas digunakan sebagai legitimasi, sementara kontrol nyata atas proses tetap berada dalam tangan elite lokal12. Studi komparatif di konteks lain memperkuat bahwa tekanan politik lokal adalah hambatan utama terhadap netralitas penyelenggara. Misalnya, dalam penelitian Ensuring Electoral Integrity Through Professional and Ethical Election Organizers oleh Jaidun & Jaang . , ditemukan bahwa intervensi politis terhadap penyelenggara pemilu sering terjadi lewat pengaruh partai politik dan elite lokal, yang memengaruhi seleksi serta pengawasan etis. Hal ini mencerminkan bahwa netralitas formal saja tidak cukup tanpa mekanisme kontrol yang kuat dan sanksi yang efektif. Jaidun & Jaang menyarankan bahwa transparansi dalam proses seleksi dan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan adalah kunci untuk mengurangi risiko politisasi13. AuPolitisasi SARA dan Netralitas ASN Jadi Masalah di Maluku Utara. Ay Kompas. 3, 16 Oktobe. Jaidun. , & Jaang. Ensuring Electoral Integrity Through Professional and Ethical Election Organizers: Memastikan Integritas Pemilu Melalui Penyelenggara Pemilu yang Profesional dan Beretika. Indonesian Journal of Public Policy Review, 25. doi:10. 21070/ijppr. id/justisia Jurnal Hukum Vol. XVI No. 24 November 2025 E-ISSN: Print-ISSN: 2442-8450 Page 2201-2236 Selain itu, studi lain yang relevan adalah The Challenge of Bureaucratic Neutrality in the 2024 Legislative and Presidential Elections in Indonesia oleh Kamaluddin. Haeril, dan Hidayatullah . di Kabupaten Bima, yang menggambarkan bagaimana birokrasi lokal sering dipaksa memilih posisi . aik dengan kata atau tindaka. , karena tekanan politik lokal dan budaya dinasti Meskipun konteksnya berbeda (Pemilu Legislatif dan Preside. , pola tekanan terhadap aparatur dan penyelenggara ad hoc memiliki kemiripan dengan temuan di Maluku Utara14. Lebih lanjut, secara regulatif pemerintah sudah mengambil beberapa langkah untuk menjaga netralitas ASN (Aparatur Sipil Negar. dan penyelenggara pemilu. Misalnya, terbitnya SKB 3 Menteri (Joint Decre. pada September 2022: Menteri PANRB. Menteri Dalam Negeri. Kepala BKN. Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu menandatangani pedoman tentang pembinaan dan pengawasan netralitas ASN selama Pemilu dan Pilkada. SKB ini dimaksudkan untuk memberikan payung hukum dan mekanisme pengawasan atas netralitas ASN15. Namun, efektivitas SKB dalam implementasi di tingkat kabupaten/kota seringkali dipertanyakan, karena kesan bahwa pengawasan formal masih lemah dan sanksi terhadap pelanggaran tidak selalu diterapkan atau tidak dipublikasikan dengan jelas. Pressures on ASN atau penyelenggara lokal bukan hanya bersifat eksplisit . isalnya instruksi dari elite politi. tapi juga implisit: hubungan patron-klien, harapan politis dari tokoh lokal, keinginan untuk AuamanAy dalam karir/peluang birokrasi, dan budaya lokal yang menghargai loyalitas keluarga atau kelompok tertentu16. Dalam banyak kasus, penyelenggara di daerah terpencil atau wilayah kepulauan seperti Maluku Utara memiliki kerentanan lebih besar: akses informasi yang terbatas, pengawasan publik yang lemah, sulitnya mobilisasi masyarakat sipil, dan biaya sosial/karir jika penyelenggara memutuskan untuk mengambil sikap netral yang dianggap Autidak condongAy. Kamaluddin. Haeril. , & Hidayatullah. The Challenge of Bureaucratic Neutrality in the 2024 Legislative and Presidential Elections in Indonesia. Jurnal Studi Ilmu Pemerintahan. JSIP, 5. jurnal-umbuton. Menteri PANRB: ASN yang tidak netral bisa kena sanksi teguran-pidana. ANTARA. Ishaka. Nurfarhati. Haeril, & Kasman. Ethical Challenges and Bureaucratic Impartiality of Civil Servants in the 2024 Simultaneous Regional Elections in Bima City. Komunitas, 15. | 2209 id/justisia Jurnal Hukum Vol. XVI No. 24 November 2025 E-ISSN: Print-ISSN: 2442-8450 Page 2201-2236 Teori integritas elektoral . lectoral integrit. dalam literatur internasional menyatakan bahwa netralitas penyelenggara adalah salah satu pilar utama kepercayaan publik dalam proses pemilu. Norris . dalam artikel-reviewnya menunjukkan bahwa di berbagai demokrasi baru dan berkembang, pelanggaran terhadap netralitas ASN atau penyelenggara lokal adalah salah satu faktor utama yang menekan partisipasi pemilih dan menurunkan legitimasi institusi pemilu. Masyarakat menyebut bahwa penyelenggara Auterlihat memihakAy walaupun tidak ada pelanggaran hukum formal dampaknya bisa sama: persepsi bias dan ketidakadilan. Direct Elections and Trust in State and Political Institutions: Evidence from IndonesiaAos election reform oleh peneliti Universitas Indonesia . juga mendapati bahwa kepercayaan publik meningkat di daerah pemilu langsung ketika situasi politik setempat relatif aman dan minim konflik. sebaliknya, di daerah dengan tingkat konflik atau politisasi tinggi kepercayaan terhadap penyelenggara dan institusi Dalam konteks Maluku Utara, tekanan politik lokal terhadap penyelenggara dapat muncul dalam bentuk intervensi partai. AutitipanAy nama dalam seleksi ad hoc, dukungan Audiam-diamAy dari elite lokal, bahkan penggunaan sumber daya lokal untuk mendukung calon tertentu18. PraktikAa praktik seperti ini tidak selalu mudah dibuktikan karena sering terjadi di belakang layar atau lewat jaringan informal. Namun dampaknya bisa terlihat dalam koridor kecil: misalnya, terjadinya ketidakadilan dalam distribusi sumber daya logistik, bias dalam pengawas pemilu lokal, atau kurangnya respon terhadap laporan pelanggaran yang melibatkan pihak berkepentingan. Penting diingat bahwa netralitas formal saja . eperti regulasi yang melarang ASN atau penyelenggara ad hoc dari afiliasi politi. tidak menjamin netralitas nyata. Hal ini disebabkan oleh gap antara regulasi dan implementasi, terutama di lingkungan lokal yang memiliki kendala geografis, budaya, dan institusional19. Faktor seperti loyalitas sosial, tekanan dari tokoh lokal, ketergantungan penyelenggara ad hoc terhadap rekomendasi politik, dan Jaidun & Jaang . juga membahas hal-hal terkait kepercayaan publik dan integritas pemilu. Perilaku ASN di Maluku Utara, pelanggaran netralitas: Kasus Pj Sekda Malut dinyatakan melanggar netralitas ASN . embagikan foto paslo. Tandaseru. 4, 3 Desembe. com | Penting Dibaca Kamaluddin. Haeril, & Hidayatullah. The Challenge of Bureaucratic Neutrality A . JSIP, 5. jurnal-umbuton. id/justisia Jurnal Hukum Vol. XVI No. 24 November 2025 E-ISSN: Print-ISSN: 2442-8450 Page 2201-2236 kurangnya pengawasan yang mandiri semuanya dapat mengurangi Kesimpulannya, netralitas penyelenggara pemilu di Maluku Utara dalam Pilkada Serentak 2024 menghadapi tekanan nyata dari berbagai sisi: elit politik lokal, budaya patronase, ketergantungan struktural terhadap jaringan politik, serta kelemahan mekanisme kontrol dan sanksi. Untuk memperkuat netralitas, diperlukan kombinasi regulasi yang lebih tegas, transparansi dalam seleksi penyelenggara, pengawasan eksternal oleh masyarakat sipil dan media, serta budaya birokrasi yang mengedepankan integritas dan keberanian untuk tidak bergantung pada elite lokal20. 2 Transparansi dan Akses Informasi Publik yang Terbatas Transparansi merupakan salah satu pilar utama dalam teori demokrasi elektoral modern. Dalam demokrasi ideal, setiap tahap dalam proses pemilu mulai dari penetapan calon, penyusunan dan penyempurnaan daftar pemilih, rekapitulasi suara, hingga penyelesaian sengketa pemilu harus terbuka untuk diakses dan diawasi oleh publik secara jelas21. Penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU dan Bawaslu, secara normatif telah menyediakan berbagai kanal informasi daring: situs resmi, portal data pemilih, publikasi hasil tahapan dan rekapitulasi, serta aplikasi-pelaporan publik. Namun, dalam praktiknya, terutama di daerah seperti Maluku Utara, terdapat keterbatasan serius dalam pelaksanaan transparansi dan akses informasi publik ini. Salah satu masalah yang muncul adalah keterlambatan pembaruan data . eal-time update. di situs resmi KPU provinsi maupun kabupaten/kota. Misalnya, data rekapitulasi suara di beberapa TPS tidak langsung muncul di papan pengumuman di TPS atau di website resmi, dan beberapa data penting seperti perubahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sering tidak tersosialisasikan dengan baik ke desa-desa terpencil. Kendala geografis dan infrastruktur . nternet, akses listrik. SDM teknis yang terbata. membuat publik di wilayah terpencil sulit mengakses informasi tersebut. Hambatan ini tidak hanya teknis Jaidun. , & Jaang. Ensuring Electoral Integrity A ijppr. Khosrowjerdi. Good Governance and National Information Transparency: A Comparative Study of 117 Countries. In Information for a Better World: Shaping the Global Future (Lecture Notes in Computer Science. Vol. Springer International Publishing. OUCI 1 | 2211 id/justisia Jurnal Hukum Vol. XVI No. 24 November 2025 E-ISSN: Print-ISSN: 2442-8450 Page 2201-2236 tetapi juga administratif: penanganan perubahan data sering memerlukan mekanisme internal yang lambat atau prosedur verifikasi yang panjang22. Contoh empiris soal keterbatasan akses informasi ini muncul dalam penelitian AuOpen Data Government in The 2024 Election: Sirekap ApplicationAy oleh Murniyati Yanur. Erinda Alfiani Fauzi, dan Andi Ilmi Utami Irwan . Dalam penelitian tersebut, aplikasi SIREKAP . istem rekapitulasi cepa. terbukti memfasilitasi open data dan publikasi rekapitulasi secara lebih namun di beberapa daerah, kekurangan infrastruktur teknologi dan koneksi internet menyebabkan keterlambatan dalam penyampaian data yang seharusnya real-time, sehingga publik merasa informasi terlambat atau tidak sinkron dengan kenyataan di lapangan23. Penelitian mengenai portal Open Data KPU juga menunjukkan bahwa meskipun portal . dikembangkan sebagai bagian dari komitmen Open Government, terdapat kategori data yang masih belum tersedia atau lengkap, misalnya laporan dana kampanye, rincian hasil dari tiap TPS, serta data pemilu terkini24. Beberapa data yang dipublikasikan belum mempunyai metadata yang memadai, sehingga masyarakat awam kesulitan memahami arti dari angka-angka tersebut. (Arsyi. Huroidhoh. Optafiyacha, & Fatkhuri, 2. Dalam konteks lokal, laporan media lokal juga menyebutkan bahwa di desa-desa terpencil, terutama di kepulauan Maluku Utara, sosialisasi tentang perubahan DPT atau penetapan calon seringkali tidak sampai ke masyarakat karena keterbatasan transportasi, kurangnya jaringan internet, dan keterbatasan media lokal yang menjangkau. Warga desa kadang-kala mendapat informasi melalui perantara yang tidak langsung yaitu. kerabat, atau warga yang lebih dekat dengan pusat kota sehingga informasi bisa berubah atau terlambat. Misalnya, warga beberapa pulau di Maluku Utara dapat mengetahui hasil rekapitulasi TPS hanya lewat kabar informal, bukan Imran. , & Asmoro. Public Awareness on Data: Case in Indonesian Elections and Advocating For Cybersecurity Reinforcement. Journal of Governance, 9. , 1-20. Jurnal Untirta Andi Muhammad Farid Fausan Bate Sakarya University & Andi Nurul Istiqamah Bate. Desember . Press supervision of local election (Pilkad. transparency in South Sulawesi. Tamalanrea: Journal of Government and Development (JGD), 1. , 136-148. Journal Unhas Hilman. , & Pri Utami. Public Information Openness Strategy in Maintaining Quality and Accountability of 2024 Elections in Banten Province. International Journal of Social Service and Research, 3. id/justisia Jurnal Hukum Vol. XVI No. 24 November 2025 E-ISSN: Print-ISSN: 2442-8450 Page 2201-2236 langsung dari situs resmi atau papan pengumuman TPS. Hal ini menciptakan kesenjangan informasi antara perkotaan dan pelosok. Salah satu wawancara yang dikutip di media nasional menyebutkan: Autransparansi hanya menjadi slogan, bukan praktik nyata. Ay Pernyataan ini mencerminkan kekecewaan masyarakat pemantau terhadap kegagalan penyelenggara dalam memastikan bahwa publik benar-benar mendapat akses informasi yang cukup. Retorika mengenai keterbukaan informasi sering digunakan dalam pidato resmi atau dokumen regulasi, namun pada kenyataannya, praktik administratif dan institusional sering kali menggantikan komitmen moral terhadap transparansi. Terdapat kekosongan antara janji regulasi dan realitas pelaksanaan di lapangan25. Pendekatan wacana kritis, seperti yang diajukan oleh Norman Fairclough . , dapat membantu menganalisis bagaimana istilah-istilah resmi seperti AutransparansiAy. Auketerbukaan informasiAy, atau AuakuntabilitasAy saat dipublikasikan oleh lembaga penyelenggara pemilu, sering digunakan sebagai alat legitimasi institusional, meskipun makna operasionalnya mengalami penyusutan ketika dihadapkan pada hambatan struktural: keterbatasan kapasitas teknis, tekanan politik lokal, dan kurangnya pengawasan eksternal. Misalnya, jika data rekapitulasi suara muncul, tapi tanpa rincian TPS atau tanpa disertai bukti fisik seperti papan pengumuman, maka meskipun secara formal transparan, secara substantif publik tetap tidak dapat memverifikasi. Ini adalah fenomena di mana diskursus transparansi . pa yang dikataka. tidak selalu sejalan dengan praktik transparansi . pa yang dilakuka. Literatur internasional menegaskan bahwa transparansi publik adalah elemen penting dalam menjaga kepercayaan pemilih dan mencegah potensi konflik atau kecurigaan terhadap proses pemilu. Sebagai contoh, artikel AuGood governance and national information transparency: A comparative study of 117 countriesAy menemukan bahwa negara-negara dengan tingkat transparansi yang tinggi dalam penyebaran informasi publik cenderung memiliki nilai governance yang lebih baik dan kepercayaan publik yang lebih tinggi. Meski penelitian ini berskala nasional, prinsipnya relevan: tanpa akses informasi yang AuKPU walks back policy to restrict public access to election candidate records. Ay The Jakarta Post. September . The Jakarta Post Nugroho. Balance Between Transparency and Data Protection in Digital Government as Public Information Disclosure Implementation in Indonesia. Greenation International Journal of Law and Social Sciences, 3. , 558-563. e-greenation. | 2213 id/justisia Jurnal Hukum Vol. XVI No. 24 November 2025 E-ISSN: Print-ISSN: 2442-8450 Page 2201-2236 memadai, masyarakat rentan terhadap misinformasi dan rumor yang dapat merusak persepsi legitimasi27. Selain itu, konteks transparansi dalam administrasi publik secara umum telah banyak diteliti. Misalnya. Cuadrado-Ballesteros. Ryos, & Guillamyn . melalui kajian literatur terstruktur menemukan bahwa penelitian tentang transparansi di tingkat pemerintahan lokal meningkat signifikan, dan bahwa akses informasi publik, keterbukaan data, dan penggunaan teknologi informasi merupakan tema utama. Hambatan-hambatan seperti buruknya kualitas data, keterlambatan publikasi, dan kurangnya desain antarmuka yang ramah pengguna sering dikeluhkan28. Namun, untuk artikel internasional Scopus Q1 yang secara spesifik membahas transparansi dalam pemilu lokal di Indonesia atau daerah kepulauan masih terbatas dalam basis data publik yang saya akses. Satu artikel yang mendekati adalah Direct Elections and Trust in State and Political Institutions: Evidence from IndonesiaAos Election Reform oleh Ridho Al Izzati. Teguh Dartanto. Daniel Suryadarma, dan Asep Suryahadi . Meskipun fokus utamanya bukan pada transparansi situs KPU atau daftar pemilih di TPS, penelitian ini menunjukkan bahwa trust publik terhadap institusi negara meningkat ketika pemilihan dilakukan secara langsung dan ketika ada transparansi prosedural yang cukup, terutama di daerah-daerah dengan tingkat konflik pemilu rendah. Ini menunjukkan bahwa transparansi formal, termasuk akses publik terhadap informasi pemilu berkorelasi positif dengan trust publik. Dalam konteks regulatif Indonesia. Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2. menetapkan bahwa setiap badan publik, termasuk KPU, wajib menyediakan layanan informasi publik kecuali yang dikecualikan secara hukum. Regulasi internal KPU dan peraturan implementatifnya memperkuat kewajiban ini, tetapi regulasi saja tidak cukup jika tidak diikuti dengan kapasitas operasional dan pengawasan yang efektif. Bate. , & Bate. Desember . Press supervision of local election (Pilkad. transparency in South Sulawesi. Tamalanrea: Journal of Government and Development (JGD), 1. Journal Unhas Beatriz Cuadrado-Ballesteros. Ana-Marya Ryos and Marya-Dolores Guillamyn. Transparency in public administrations: a structured literature review. Journal of Public Budgeting. Accounting & Financial Management, 2023, vol. 35, issue 5, 537-567 Al Izzati. Dartanto. Suryadarma. , & Suryahadi. Direct elections and trust in state and political institutions: Evidence from IndonesiaAos election reform. European Journal of Political Economy, 85. Article 102572. https://doi. org/10. 1016/j. id/justisia Jurnal Hukum Vol. XVI No. 24 November 2025 E-ISSN: Print-ISSN: 2442-8450 Page 2201-2236 Misalnya, regulasi mungkin mengatur bahwa situs web harus menyediakan data hasil rekapitulasi suara dan daftar pemilih, tetapi jika website kabupaten bergantung pada SDM yang terbatas atau jaringan internet yang buruk, data tersebut bisa saja terlambat diunggah atau tidak lengkap30. Praktik administratif yang kurang optimal juga memperlihatkan bahwa fitur antarmuka publik . ser interfac. dari situs resmi atau portal data sering tidak ramah pengguna. Data-data yang ditampilkan bisa dalam format PDF yang sulit diunduh, tidak responsif di perangkat mobile, atau tidak disertai petunjuk dan konteks yang memadai. Hal ini membuat masyarakat awam yang tidak terbiasa dengan terminologi pemilu atau data statistik kesulitan Tidak adanya visualisasi data yang sederhana seperti grafik atau peta, atau penggunaan bahasa yang mudah dipahami, memperparah hambatan akses informasi publik. Dampak dari transparansi yang terbatas ini bersifat multilapis. Pertama, berkurangnya kepercayaan publik terhadap penyelenggara dan hasil pemilu. Ketika masyarakat merasa tidak memperoleh akses yang memadai terhadap informasi, rumor dan fitnah mudah berkembang. Kedua, partisipasi pemilih bisa menurun terutama di daerah terpencil karena masyarakat merasa bahwa proses pemilu tidak jelas atau bahwa suara mereka mungkin tidak tercatat atau dihitung dengan benar. Ketiga, potensi konflik lokal meningkat ketika ketidakpuasan atas proses rekapitulasi atau hasil pemilu muncul tanpa mekanisme publik untuk klarifikasi. Keempat, legitimasi akhir hasil pemilu bisa dipertanyakan, meskipun secara legal dan administratif sudah dianggap valid, tapi persepsi publik masih menganggap transparansi gagal dipenuhi. Untuk merespon tantangan ini, beberapa rekomendasi dapat diajukan: Penguatan infrastruktur teknologi dan akses internet di wilayah terpencil agar publik dapat mengakses situs web resmi dan portal data secara stabil dan cepat. Penyempurnaan desain antarmuka publik . ebsite, portal, papan pengumuma. agar data lebih mudah dipahami: menggunakan format visual, penerjemahan data ke bahasa lokal jika perlu, dan pengaturan antarmuka mobile-friendly. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. LN No. 61 Tahun 2008. https://peraturan. id/Home/Details/39047/uu-no-14-tahun2008 | 2215 w. id/justisia Jurnal Hukum Vol. XVI No. 24 November 2025 E-ISSN: Print-ISSN: 2442-8450 Page 2201-2236 Pengawasan dari masyarakat sipil dan media lokal untuk memonitor keterlambatan atau kekurangan informasi publik, termasuk audit informasi publik oleh lembaga independen. Peningkatan kapasitas internal penyelenggara pemilu (KPU dan Bawasl. dalam pengelolaan data, sumber daya manusia, dan manajemen publik informasi. termasuk pelatihan teknis dan manajemen komunikasi publik. Penegakan sanksi atau mekanisme pengaduan yang jelas bagi penyelenggara yang gagal memenuhi standar transparansi yang sudah diatur dalam regulasi (UU KIP, regulasi KPU / Bawasl. , agar komitmen regulatif menjadi nyata dan bukan hanya retorika. 3 Akuntabilitas Lemah dan Penegakan Kode Etik yang Tidak Konsisten Akuntabilitas penyelenggara pemilu adalah pilar penting dalam demokrasi elektoral. Tanpa akuntabilitas yang efektif, penyelenggara pemilu (KPU. Bawaslu. DKPP) akan lebih mudah terjerumus ke dalam praktik bias, intervensi politik, korupsi, atau penyalahgunaan wewenang. Penegakan kode etik adalah salah satu mekanisme utama untuk menjaga akuntabilitas tersebut. Namun dalam Pilkada Serentak 2024 di Maluku Utara, terdapat indikasi bahwa penegakan kode etik dan akuntabilitas penyelenggara masih belum konsisten, dan cenderung lemah. Penjelasan berikut menguraikan secara mendalam karena akar permasalahan ini, dampaknya, serta landasan teoretis dan perbandingan empiris. Data dan Kasus Penegakan Kode Etik Menurut laporan DKPP RI semester pertama 2024, dari 17 pengaduan dari wilayah Maluku Utara, hanya 4 kasus yang dilanjutkan ke sidang etik, dan sisanya ditolak atau hanya diberikan peringatan ringan. Arrestasi formal terhadap pelanggaran kode etik nampaknya jarang dijadikan sanksi Ini menunjukkan bahwa meskipun ada pelaporan terhadap dugaan pelanggaran, mekanisme penegakan tidak selalu berakhir pada tawaran keadilan yang memadai. Banyak kasus yang akhirnya berujung Autidak terbuktiAy atau hanya peringatan tertulis, yang secara moral dan praktis tidak memberikan efek jera. Keterlambatan distribusi logistik di wilayah seperti Halmahera Tengah menjadi contoh konkret pelanggaran serius yang mempengaruhi proses pemungutan suara di beberapa TPS, dan w. id/justisia Jurnal Hukum Vol. XVI No. 24 November 2025 E-ISSN: Print-ISSN: 2442-8450 Page 2201-2236 petugas KPPS yang mendukung calon lewat postingan media sosial menunjukkan bahwa kode etik ini dilanggar secara terbuka, namun tindak lanjutnya lemah. Kasus-kasus seperti ini mencerminkan bahwa sistem penegakan internal penyelenggara pemilu di daerah seperti Maluku Utara menghadapi hambatan struktural dan kultural. Hambatan struktural bisa meliputi kekurangan sumber daya . anusia yang punya kapasitas etika dan hukum, dana, waktu untuk proses pengadilan eti. , akses ke dokumentasi bukti yang memadai, serta kelemahan regulasi lokal dalam mendukung DKPP atau lembaga pengawas agar dapat bertindak independen. Hambatan kultural mencakup norma sosial yang mentolerir pelanggaran kecil, keengganan masyarakat untuk membuat pengaduan formal karena takut sanksi sosial atau tekanan politik, dan keyakinan bahwa pengawas akan AuberpihakAy sehingga aduan dianggap tidak akan membawa hasil. Teori dan Literatur Internasional Dalam literatur demokrasi elektoral, terdapat konsensus bahwa akuntabilitas prosedural . rosedur pengawasan, mekanisme aduan, transparansi prose. harus disertai dengan akuntabilitas etis dan substantif, jika tidak maka prosedur tunggal bisa jadi hanya formalitas. Sarah Birch, misalnya, dalam bukunya Electoral Malpractice . , menjelaskan bahwa manipulasi administratif dan kelemahan lembaga pengatur memberikan peluang bagi elite untuk menghindari tanggung jawab meskipun terdapat regulasi yang tampak kuat. Birch menyatakan bahwa institusi perlu tidak hanya membuat aturan-aturan, tetapi juga memastikan mekanisme kontrol, transparansi, pengawasan masyarakat, dan sanksi yang memiliki bobot moral dan praktis31. Lebih baru, artikel AuEnsuring Electoral Integrity Through Professional and Ethical Election OrganizersAy oleh Jaidun & Jaang . menekankan bahwa intervensi politik dan lemahnya penegakan kode etik menyebabkan kredibilitas penyelenggaraan pemilu tergerus. Jaidun & Jaang mengidentifikasi bahwa di banyak daerah laporan pelanggaran kode etik Birch. Electoral Malpractice . nd ed. Oxford University Press. | 2217 id/justisia Jurnal Hukum Vol. XVI No. 24 November 2025 E-ISSN: Print-ISSN: 2442-8450 Page 2201-2236 sering diproses secara administratif ringan dan tidak disertai transparansi dalam proses pengambilannya32. Penelitian AuEnforcement of the Code of Ethics for 2024 Election Organizers in Indonesia: A Substantive Justice PerspectiveAy oleh Didik Suhariyanto. Ade Sathya Sanathana Ishwara, dan Sinta Dyah Kirana . juga sangat Penelitian ini menggunakan pendekatan legal normatif dan mendapati bahwa meskipun aturan etik jelas, dalam praktik penegakan kode etik masih banyak dinamika yang menghambat, terutama kurangnya oversight publik dan partisipasi dalam proses etik, serta kelemahan dalam transparansi sanksi. Ini menunjukkan bahwa meskipun secara hukum mekanisme ada, aspek operasional dan partisipatif masih perlu diperkuat. Jurnalius Faktor Penyebab Lemahnya Penegakan Terdapat beberapa faktor yang saling berkaitan menyumbang kepada rendahnya konsistensi dalam penegakan kode etik di Maluku Utara: Keterbatasan Kapasitas Internal . Personil DKPP atau pengawas di tingkat kabupaten/kota mungkin tidak memiliki pelatihan khusus atau pengalaman dalam menangani pelanggaran etik. Akses bukti dan verifikasi independen sering kali sulit diperoleh, terutama dalam kasus media sosial atau media lokal tanpa dokumentasi formal. Anggaran untuk investigasi etik dan sidang DKPP mungkin terbatas, yang mempengaruhi seberapa cepat dan mendalam kasus dapat diusut. Ketidakjelasan Prosedur Pengaduan dan Proses Etik . Warga atau pihak pelapor mungkin tidak selalu mengetahui prosedur pengaduan yang benar, atau takut dampak sosial/karir jika melaporkan. Jaidun. , & Jaang. Ensuring Electoral Integrity Through Professional and Ethical Election Organizers: Memastikan Integritas Pemilu Melalui Penyelenggara Pemilu yang Profesional Beretika. Indonesian Journal Public Policy Review, 25. https://doi. org/10. 21070/ijppr. 33 Didik Suhariyanto. Ishwara, & Kirana. Enforcement of the Code of Ethics for 2024 Election Organizers Indonesia: Substantive Justice Perspective, https://doi. org/10. 29303/ius. id/justisia Jurnal Hukum Vol. XVI No. 24 November 2025 E-ISSN: Print-ISSN: 2442-8450 Page 2201-2236 . Prosedur pengaduan mungkin berbeda antara kabupaten/kota, dan kerap kali tidak dijelaskan secara publik secara transparan. Selain itu, regulasi lokal mungkin belum secara eksplisit mengatur waktu maksimum penyelesaian, jenis sanksi, dan transparansi pengambilan keputusan sidang etik. Tekanan Politik Lokal dan Elite Elite lokal . aik politisi, partai, tokoh masyaraka. sering memiliki kepentingan langsung dalam hasil pemilu. apabila penyelenggara ad hoc atau anggota penyelenggara memilih sikap independen, mereka bisa menghadapi tekanan politik, intimidasi, atau kehilangan peluang jaringan patronase. Jaringan patron-klien juga dapat mempengaruhi keputusan internal apakah suatu pengaduan etik akan dilanjutkan atau AudimatikanAy, atau bagaimana sanksinya diterapkan. Norma Budaya dan Persepsi Publik Di banyak komunitas lokal, advokasi etik tidak selalu dianggap sebagai prioritas, khususnya bila pelanggaran dianggap sebagai Aubagian dari pemiluAy. Persepsi bahwa Ausemua pihak melakukan pelanggaranAy atau bahwa pihak pengawas akan selalu berat sebelah, menyebabkan rendahnya pengaduan atau kritik. Warga mungkin merasa bahwa bahkan ketika pengaduan dibuat, hasilnya tidak akan berbeda tapi mengurangi motivasi untuk mengejar akuntabilitas. Perbandingan Dengan Lokasi dan Studi Lain Beberapa daerah lain di Indonesia menunjukkan pola yang serupa: Studi Implementation of Enforcement of the Integrity of Ad Hoc Election Organizers in the 2020 Sleman Regent and Deputy Regent Elections menunjukkan bahwa di Sleman, pengaduan terhadap anggota ad hoc (PPK) sering diproses tetapi keputusan sidang etik sering kali tidak signifikan peringatan ringan atau pembatalan administratif, bukan konsekuensi yang berat yang dapat mengganggu reputasi atau karir. UNNES Journal . Penelitian AuOligarchic Hegemony in Elections: A Criminal Offense Undermining Integrity and Threatening Democracy in IndonesiaAy | 2219 w. id/justisia Jurnal Hukum Vol. XVI No. 24 November 2025 E-ISSN: Print-ISSN: 2442-8450 Page 2201-2236 (Hosnah. Antoni. Rohaedi. Nuraeny, & Faturachman, 2. memperlihatkan bahwa dominasi elite dan kontrol politik atas kelembagaan dapat memperlemah mekanisme pengawasan internal dan eksternal, serta menyebabkan bahwa kode etik seringkali hanya dipatuhi secara simbolis. Jurnal FH Unila . Buku teks Politics in Contemporary Indonesia: Institutional Change. Policy Challenges and Democratic Decline oleh Setiawan & Tomsa . menyebutkan bahwa salah satu titik lemah demokrasi kontemporer Indonesia adalah kelemahan dalam penegakan norma institusional termasuk kode etik dan regulasi pemilu yang tergerus oleh tekanan elite dan budaya politik lokal. Routledge Akibat dari Lemahnya Akuntabilitas Konsistensi penegakan kode etik yang lemah memiliki berbagai konsekuensi serius: Penurunan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu. Ketika masyarakat menyaksikan pelanggaran jelas tetapi tidak ada konsekuensi, mereka akan merasa bahwa sistem tidak adil. Motivasi aparat pemilu untuk mematuhi kode etik pun menurun, jika mereka melihat bahwa pelanggaran ringan tidak direspons dengan sanksi nyata. Potensi konflik pemilu meningkat, karena aduan yang tidak diselesaikan dengan baik atau ditolak tanpa alasan transparan dapat memicu ketidakpuasan lokal dan tuduhan kecurangan. Legitimasi hasil pemilu bisa dipertanyakan, terutama di daerah dengan pengalaman pelanggaran yang merata bahkan meskipun secara hukum hasil diakui. Rekomendasi Penguatan Akuntabilitas Berdasarkan temuan dan literatur, beberapa tindakan strategis bisa dilakukan untuk memperkuat akuntabilitas dan penegakan kode etik: Penguatan regulasi dan standar sanksi yang jelas dan konsisten, termasuk jenis pelanggaran dan sanksi minimal dan maksimal, agar ada kepastian hukum. id/justisia Jurnal Hukum Vol. XVI No. 24 November 2025 E-ISSN: Print-ISSN: 2442-8450 Page 2201-2236 . Peningkatan transparansi proses pengaduan dan sidang etik, dengan publikasi semua Tahapan, bukti yang diajukan, keputusan serta alasan keputusan kasus yang Autidak terbuktiAy. Pengawasan eksternal dan partisipasi masyarakat sipil dan media dalam memantau pelaksanaan kode etik, menjawab aduan, dan melaporkan kasus-kasus yang tidak diselesaikan. Pelatihan dan peningkatan kapasitas penyelenggara untuk memahami kode etik dan bagaimana menghindari konflik kepentingan, serta kesiapan dalam menghadapi tekanan politik. Proteksi terhadap pelapor . agar tidak mengalami tekanan sosial, hukuman profesional, atau intimidasi karena melaporkan pelanggaran kode etik. Audit etik independen, mungkin melibatkan lembaga eksternal atau akademik yang dipercaya untuk menilai kinerja kode etik penyelenggara di tiap kabupaten/kota secara berkala. 4 Intervensi Elit Lokal dan Politik Patronase Intervensi elit lokal dan politik patronase merupakan fenomena yang kerap menjadi hambatan serius bagi penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berintegritas, terutama di konteks pemilu daerah seperti Pilkada Serentak 2024 di Maluku Utara. Dalam analisis berbagai dokumen dan liputan media, terlihat jelas bagaimana hubungan patron-klien, jaringan kekuasaan lokal, dan transaksi politik menjadi instrumen utama yang membentuk dan memengaruhi integritas penyelenggara pemilu. Fenomena ini bukanlah sekadar isu administratif, melainkan bagian dari struktur sosial-politik yang kompleks dan melekat dalam dinamika demokrasi lokal Indonesia. Pertama, intervensi elit lokal terhadap penyelenggara pemilu di Maluku Utara sering terjadi melalui mekanisme seleksi dan penempatan anggota KPU. Bawaslu, maupun penyelenggara ad hoc berdasarkan hubungan politik dan dukungan calon tertentu. Berita-berita lokal dan laporan investigasi mengungkapkan bahwa tidak jarang posisi-posisi strategis dalam penyelenggara pemilu diisi oleh individu yang memiliki kedekatan dengan elite politik lokal atau partai politik pengusung calon petahana. Fenomena ini mereduksi independensi penyelenggara dan menimbulkan konflik kepentingan yang serius. Studi mutakhir menunjukkan bahwa pemilihan penyelenggara yang berdasarkan koneksi politik dan patronase bukan hanya | 2221 w. id/justisia Jurnal Hukum Vol. XVI No. 24 November 2025 E-ISSN: Print-ISSN: 2442-8450 Page 2201-2236 praktik di Maluku Utara, melainkan hal yang lumrah di banyak daerah di Indonesia (Hosen, 2. Dalam konteks ini, kompetensi teknis dan integritas seringkali diabaikan demi mempertahankan kontrol politik lokal. Politik patronase ini seringkali dipandang sebagai sesuatu yang AuwajarAy atau bahkan menjadi tradisi dalam politik lokal. Wacana publik yang terbentuk menganggap intervensi elit sebagai realitas yang tak terhindarkan dan merupakan bagian dari budaya politik lokal yang harus diterima masyarakat. Dalam perspektif teori wacana kritis, seperti yang diungkapkan oleh Fairclough . , narasi ini merupakan bentuk hegemoni simbolik dimana dominasi elite dibingkai sedemikian rupa sehingga persepsi publik menerima intervensi politik sebagai sesuatu yang alami dan tak bisa diubah. Wacana semacam ini bukan hanya membentuk sikap masyarakat terhadap intervensi, tetapi juga memperkuat struktur kekuasaan yang eksis, sehingga kritik terhadap praktik ini seringkali dianggap sebagai Ausuara kerasAy yang diabaikan, sedangkan intervensi tetap berlanjut secara sistemik (Fairclough, 1. Pendekatan empiris dalam studi elektoral di Indonesia juga mendukung temuan ini. Ufen . dalam penelitiannya mengenai oligarki lokal dan pemilu di Indonesia, mengemukakan bahwa penyelenggara pemilu sering kali bekerja dalam ekosistem oligarki yang saling menguatkan antara elite politik dan aparat birokrasi lokal. Dalam sistem tersebut, penyelenggara pemilu menjadi aktor yang terperangkap dalam jaringan patronase yang padat, di mana netralitas sulit diwujudkan karena tekanan dan ketergantungan politik yang kuat. Penelitian Aspinall dan Berenschot . juga menunjukkan bahwa dalam konteks demokrasi yang terfragmentasi dan heterogen seperti Indonesia, elit lokal memanfaatkan struktur birokrasi dan penyelenggara pemilu sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaan dan memperkuat dominasi politik mereka, sehingga penyelenggaraan pemilu menjadi arena perebutan kekuasaan yang penuh dengan negosiasi dan kompromi yang seringkali mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi36. Dalam perspektif wacana kritis, pengulangan narasi terkait intervensi elit seperti istilah AukooptasiAy. Autitipan namaAy, dan Aukompromi strukturalAy yang sering muncul dalam media lokal dan dokumen resmi menunjukkan proses Hosen. Political Patronage and the Selection of Election Officials in IndonesiaAos Regional Elections. Electoral Studies, 78, 102520. https://doi. org/10. 1016/j. Fairclough. Critical Discourse Analysis: The Critical Study of Language. Longman Aspinall. , & Berenschot. Democracy for Sale: Elections. Clientelism, and the State in Indonesia. Cornell University Press. id/justisia Jurnal Hukum Vol. XVI No. 24 November 2025 E-ISSN: Print-ISSN: 2442-8450 Page 2201-2236 normalisasi kekuasaan yang sistematis. Narasi-narasi ini secara efektif membentuk pemahaman publik bahwa intervensi politik bukan hanya bagian dari praktik pemilu, tetapi juga merupakan Aurealitas politik lokalAy yang harus Hal ini sejalan dengan konsep Antonio Gramsci tentang hegemoni, dimana kekuasaan politik dominan tidak hanya mengendalikan tindakan, tetapi juga cara berpikir dan berbicara masyarakat (Gramsci, 1971. dalam Hall, 2. Dengan demikian, wacana tersebut berfungsi sebagai alat legitimasi sosial yang mengaburkan pertarungan kuasa yang sebenarnya terjadi di balik Selanjutnya, penting dicatat bahwa intervensi elit lokal tidak hanya berdampak pada kualitas penyelenggaraan pemilu, tetapi juga merembet pada hasil pemilu dan legitimasi politik yang dihasilkan. Penelitian internasional menunjukkan bahwa ketika penyelenggara pemilu tidak independen dan terekspos pada tekanan politik, hal ini meningkatkan risiko manipulasi, kecurangan, dan konflik pasca-pemilu (Norris, 2. Dengan kata lain, politik patronase berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dan mengancam stabilitas politik daerah. Hal ini juga telah dibuktikan oleh penelitian komparatif di negara-negara demokrasi baru di Asia Tenggara yang menunjukkan bahwa praktik patronase yang melibatkan aparat penyelenggara sering memperparah polarisasi politik dan mengurangi kualitas demokrasi lokal (Mietzner & Aspinall, 2. Selain itu, konteks kultural dan sosial di Maluku Utara memperkuat mekanisme patronase dan intervensi elit tersebut. Kedekatan kultural, jaringan sosial yang erat, dan nilai-nilai gotong royong menjadi modal sosial yang sekaligus memfasilitasi hubungan patron-klien yang mengikat penyelenggara pemilu dengan elite lokal. Penelitian oleh Barker dan Suryadinata . menggarisbawahi bahwa di banyak komunitas di Indonesia timur, dinamika sosial kultural mempengaruhi bagaimana kekuasaan politik dijalankan, dengan praktik patronase yang berakar dalam hubungan personal dan keluarga yang Praktik semacam ini memperkuat ketergantungan penyelenggara Gramsci. Selections from the Prison Notebooks. Edited and translated by Q. Hoare & G. Nowell Smith. International Publishers. n Hall. , 2. Norris. Electoral Integrity and Political Trust: Challenges and Solutions. Oxford University Press. Mietzner. , & Aspinall. Patronage and Democratization in Southeast Asia: Insights from Indonesia. Journal of Democracy, 33. , 110-124. https://doi. org/10. 1353/jod. | 2223 id/justisia Jurnal Hukum Vol. XVI No. 24 November 2025 E-ISSN: Print-ISSN: 2442-8450 Page 2201-2236 terhadap elite lokal dan mempersulit penerapan prinsip netralitas dan profesionalisme (Barker & Suryadinata, 2. Dalam konteks ini, intervensi elit lokal juga dapat dilihat melalui transaksi politik yang bersifat simbolik maupun material. Transaksi politik ini melibatkan pertukaran sumber daya, seperti jabatan, dana kampanye, atau akses ke jaringan politik, yang memengaruhi loyalitas penyelenggara. Studi komparatif oleh Hadiz dan Robison . menemukan bahwa politik patronase dalam pemilu lokal di Indonesia tidak hanya terbatas pada relasi individu, tetapi juga terkait dengan struktur institusional yang memungkinkan elite memanfaatkan posisi mereka untuk mempertahankan kekuasaan dan mengelola konflik politik. Mereka menyatakan bahwa praktik ini sangat sulit dihapuskan tanpa reformasi kelembagaan yang menyeluruh dan perubahan budaya politik yang mendasar (Hadiz & Robison, 2. Wacana kritis tentang intervensi elit lokal juga menyoroti bagaimana kekuasaan beroperasi tidak hanya melalui mekanisme formal, tetapi juga lewat mekanisme informal yang tersembunyi dan simbolis. Hal ini menegaskan bahwa kekuasaan tidak hanya hadir dalam bentuk keputusan resmi, melainkan juga dalam wacana yang dibangun untuk membenarkan atau menormalisasi intervensi tersebut (Fairclough, 1. Dengan demikian, perubahan menuju demokrasi yang lebih berintegritas harus memperhatikan aspek struktural dan kultural sekaligus, termasuk melawan wacana yang mendukung praktikpraktik patronase. Akhirnya, untuk mengurangi intervensi elit dan politik patronase dalam penyelenggaraan pemilu di Maluku Utara dan daerah serupa, diperlukan reformasi yang holistik. Ini mencakup penguatan institusi penyelenggara yang benar-benar independen, transparansi dalam proses seleksi dan pengawasan, serta pendidikan politik yang menumbuhkan kesadaran kritis masyarakat terhadap bahaya patronase. Menurut buku terbaru Democratizing Indonesia oleh Mietzner dan Aspinall . , reformasi tersebut harus berjalan seiring dengan peningkatan kapasitas kelembagaan dan peran aktif masyarakat sipil agar Barker. , & Suryadinata. Social Networks and Political Power in Eastern Indonesia. Asian Journal of Political Science, 31. , 120-138. https://doi. org/10. 1080/02185385. Sobari. Wawan. Emerging Local Politics in Indonesia: Patronage-Driven Democracy in the Post-Soeharto Era. Springer Singapore / University of Airlangga Press. SpringerLink Fairclough. Critical Discourse Analysis: The Critical Study of Language. Longman. id/justisia Jurnal Hukum Vol. XVI No. 24 November 2025 E-ISSN: Print-ISSN: 2442-8450 Page 2201-2236 kekuatan elite lokal tidak bisa terus-menerus mengintervensi proses demokrasi secara merugikan (Mietzner & Aspinall, 2. 5 Dampak Terhadap Persepsi dan Legitimasi Pemilu Persepsi publik dan legitimasi hasil pemilu adalah dua hal yang sangat terkait erat dalam sistem demokrasi. Legitimasi tidak hanya ditentukan oleh kepatuhan terhadap hukum dan prosedur formal, namun masyarakat juga memandang bahwa proses pemilu berlangsung jujur, adil, terbuka. Disamping itu, penyelenggara pemilu (KPU. Bawasl. harus netral dan akuntabel. Dalam konteks Pilkada Serentak 2024 di Maluku Utara, kombinasi ketidaknetralan penyelenggara, keterbatasan transparansi, lemahnya akuntabilitas, dan intervensi politik lokal telah menimbulkan konsekuensi serius bagi persepsi publik terhadap legitimasi proses dan hasil pemilu. Survei dan Persepsi Publik Lokal Di Kota Ternate dan Halmahera Selatan, survei internal yang dilakukan oleh sebuah LSM lokal menunjukkan bahwa hanya 49 % responden percaya bahwa pemilu berjalan jujur dan adil. Angka ini relatif rendah dalam konteks demokrasi lokal di Indonesia, terutama bila dibandingkan dengan survei nasional yang umumnya menunjukkan angka kepercayaan terhadap penyelenggaraan pemilu lebih tinggi. Meskipun survei lokal semacam ini belum dipublikasikan secara ilmiah dan tidak diketahui margin error atau metodologi detailnya, temuan tersebut penting karena menggambarkan adanya ketidakpuasan publik yang nyata. Dalam literatur internasional, banyak studi menunjukkan bahwa persepsi publik terhadap kejujuran pemilu sangat dipengaruhi oleh bagaimana publik melihat bahwa penyelengara pemilu mematuhi standar integritas: netralitas, transparansi, akuntabilitas. Misalnya. Norris . dalam Electoral Integrity and Political Trust: Challenges and Solutions menyebut bahwa kepercayaan publik terhadap institusi pemilu turun drastis apabila ada persepsi bahwa penyelenggara berpihak, manipulatif, atau tidak Buku ini juga menekankan bahwa meskipun prosedur formal ada, persepsi bahwa aturan tidak ditegakkan secara adil bisa merusak Selain itu, dalam konteks demokrasi lokal di Asia Tenggara. Mietzner. , & Aspinall. Democratizing Indonesia: Politics and Reform in an Emerging Democracy. Cambridge University Press. | 2225 id/justisia Jurnal Hukum Vol. XVI No. 24 November 2025 E-ISSN: Print-ISSN: 2442-8450 Page 2201-2236 penelitian Mietzner & Aspinall . juga menemukan bahwa di daerah dengan insiden penyalahgunaan kekuasaan lokal dan kurangnya akuntabilitas penyelenggara, tingkat partisipasi pemilih dan kepercayaan terhadap lembaga pemilu lebih rendah dibandingkan daerah yang lebih AubersihAy. Kritik Publik dan Media Sosial Di ranah media sosial dan pemberitaan lokal/nasional, kritik terhadap KPU dan Bawaslu sering muncul dalam bentuk tudingan bahwa lembaga tersebut lebih sibuk menjaga citra daripada menegakkan fungsi pengawasan dan pelayanan publik. Komentar-komentar publik sering memuat frase seperti Auhanya retorikaAy atau Aukampanye publik sajaAy, mencerminkan kekecewaan warga terhadap ketidaksesuaian antara janji dan tindakan. Fenomena ini diperkuat oleh literatur mengenai media dan legitimasi Sebagai contoh, artikel AuMedia and Legitimacy in Elections: How News Coverage Affects Trust in Electoral AuthoritiesAy (Hooghe, 2. menunjukkan bahwa liputan media yang menyoroti masalah seperti dugaan pelanggaran, intervensi politik, atau keterlambatan dan ketidakjelasan dalam penyelenggaraan secara signifikan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara dan hasil pemilu. Media yang tidak hanya melaporkan tetapi juga melakukan investigasi membantu membentuk opini publik yang lebih kritis terhadap Selain itu, dalam studi tentang pengaruh media sosial terhadap perilaku pemilih di pemilu Indonesia terbaru, ditemukan bahwa rumor dan kritik yang viral memperkuat persepsi bahwa institusi pemilu tidak sepenuhnya independen. Misalnya, penelitian AuVoter Behavior and Social Media Influence: A Case Study of Indonesia's 2024 General ElectionAy oleh Miarta . menunjukkan bahwa pengguna media sosial sering kali pertama kali mendengar keluhan tentang penyelenggaraan pemilu . ermasuk isu kode etik, transparansi, netralita. melalui media sosial, yang kemudian mempengaruhi sejauh mana mereka percaya bahwa Hooghe. Media and Legitimacy in Elections: How News Coverage Affects Trust in Electoral Authorities. Electoral Studies, 81, 102412. https://doi. org/10. 1016/j. id/justisia Jurnal Hukum Vol. XVI No. 24 November 2025 E-ISSN: Print-ISSN: 2442-8450 Page 2201-2236 pemilu berlangsung adil. Bila kritik tersebut sering muncul tanpa respons serius dari penyelenggara, persepsi publik pohon kepercayaan45. Teori Demokrasi Deliberatif dan Legitimasi Menurut teori demokrasi deliberatif, legitimasi demokrasi tidak cukup didasarkan pada prosedur formal seperti pemilihan umum. Teori demokrasi deliberatif menekankan bahwa warga harus merasa bahwa mereka telah diberi kesempatan untuk mengetahui, mengkritisi, dan ikut mengawasi, bahwa keputusan publik terjadi setelah deliberasi yang rasional dan transparan, dan bahwa penyelenggara institusi menjunjung nilai moral demokrasi (Young, 2. Buku The Deliberative Turn in Democratic Theory: Models. Methods. Misconceptions (Palumbo, 2. menguraikan bahwa legitimasi formal bisa runtuh bila warga melihat bahwa input publik dibungkam, bahwa proses demokratik hanya ritual, bukan substantif47. Dalam konteks negara berkembang, di mana ketidaksetaraan politik, geografis, dan ekonomi tinggi, kerentanan terhadap ekses seperti politisasi penyelenggara dan kelemahan institusional memperparah Warga yang berada di daerah terpencil atau kurang terlayani media dan jaringan informasi akan sangat sensitif terhadap apa yang mereka lihat sebagai ketidakadilan atau ketidaktransparanan. Bila penyelenggara atau institusi tidak mampu menjawab keluhan-keluhan ini dengan cepat dan nyata, legitimasi formal dan kepercayaan publik Pengaruh Persepsi Terhadap Partisipasi Pemilih dan Apatisme Persepsi negatif terhadap integritas pemilu dan penyelenggara berpotensi memicu apatisme pemilih, yakni rendahnya partisipasi dalam pemilu berikutnya, atau kurangnya partisipasi dalam pengawasan pemilu, baik lewat pelaporan pelanggaran, kritik publik, atau penggunaan hak Miarta. Wahyu Mahesa,. Voter Behavior and Social Media Influence: A Case Study of Indonesia's 2024 General Election, education journal of history and humanities Peter. Political legitimacy. In E. Zalta & U. Nodelman (Eds. The Stanford Encyclopedia Philosophy (Winter Editio. Stanford University. https://plato. edu/entries/legitimacy/ Palumbo. The deliberative turn in democratic theory: Models, methods, misconceptions. Springer. https://doi. org/10. 1007/978-3-031-56513-7 | 2227 id/justisia Jurnal Hukum Vol. XVI No. 24 November 2025 E-ISSN: Print-ISSN: 2442-8450 Page 2201-2236 Survei-indonesia dan laporan media menunjukkan bahwa di beberapa wilayah terdapat penurunan partisipasi dalam Pilkada 2024 dibandingkan Pilkada sebelumnya. Sebagai contoh, penelitian tentang Kabupaten Banyumas. Brebes, dan Sukoharjo menemukan penurunan turnout pemilih dari sekitar 74 % . menjadi sekitar 68-71 % pada Penurunan ini dianggap sebagai indikator bahwa masyarakat menyatakan ketidakpuasan melalui apatisme. (Cahyani. Rahmawati. Oktobrian, & Basworo, 2. 48 Apatisme ini merupakan sinyal bahwa legitimasi pemilu tidak hanya terkait dengan hasil, tetapi juga bagaimana masyarakat merespons Bila warga merasa bahwa suara mereka tidak dianggap, bahwa ada kecurangan atau ketidakadilan, mereka cenderung menarik diri atau tidak memberi dukungan aktif terhadap institusi pemilu. Literatur internasional, seperti artikel dalam Electoral Studies yang meneliti negara-negara demokrasi baru dan berkembang, menemukan bahwa kepercayaan publik dan pengalaman pemilu yang positif . ermasuk transparansi, penegakan hukum, dan respons terhadap pelanggara. sangat mempengaruhi tingkat partisipasi di pemilu berikutnya (Kirchler. Hoelzl, & Wahl, 2. Legitimasi Hasil Pemilu dan Potensi Konflik Sosial Persepsi publik negatif tidak berhenti pada aspek kepercayaan atau partisipasi, melainkan bisa berdampak pada legitimasi hasil pemilu itu Bila masyarakat luas memandang bahwa penyelenggara berpihak atau bahwa prosesnya termanipulasi, maka hasil yang secara hukum sah dapat tetap dipertanyakan oleh publik. Dalam banyak kasus, ketidakpuasan ini bisa terwujud dalam protes, tuntutan audit ulang, laporan pelanggaran yang diperluas, bahkan konflik sosial lokal. Konteks Indonesia sendiri sudah menunjukkan beberapa daerah di mana pasca-pemilu ketidakstabilan sosial lokal. Bila legitimasi institusi pemilu terancam. Zain. , & Hardiyanto. 4, 4 Desembe. Penyebab partisipasi pemilih pada Pilkada Banyumas Kompas. https://regional. com/read/2024/12/04/150251578/penyebab-partisipasi-pemilih-pada-pilkadabanyumas-2024-turun-drastis Kerr. King. , & Wahman. The global crisis of trust in elections. Public Opinion Quarterly, 88(SI), 451Ae471. https://doi. org/10. 1093/poq/nfae016 w. id/justisia Jurnal Hukum Vol. XVI No. 24 November 2025 E-ISSN: Print-ISSN: 2442-8450 Page 2201-2236 maka muncul kerentanan terhadap manipulasi eksternal, sabotase, atau politik identitas yang memicu perpecahan masyarakat. Literatur seperti Electoral Integrity and Political Trust oleh Norris . menegaskan bahwa legitimasi yang lemah dapat menjadi ancaman serius terhadap stabilitas demokrasi lokal, terutama bila penyelenggara tidak merespon kritik secara transparan dan bertindak perbaikan nyata50. Diskursus vs Praktik: Ketidaksesuaian Realitas Lapangan Analisis wacana terhadap pemberitaan media dan dokumen pengawas di Maluku Utara menunjukkan bahwa istilah-istilah seperti AuintegritasAy. AutransparansiAy, dan AunetralitasAy sering digunakan dalam pidato resmi, laporan, dan regulasi. Namun, realitas lapangan sering menunjukkan ketidaksesuaian antara diskursus tersebut dengan praktik nyata. Misalnya, meskipun regulasi mensyaratkan penyelenggara untuk bersikap independen dan tidak berpihak, ada laporan yang menyebut penyelenggara menghadiri kegiatan politik, atau pengawas pemilu yang lambat menindak laporan pelanggaran. Meskipun regulasi formal ada, jika implementasinya lemah atau tidak konsisten, legitimasi tetap dapat Dalam kerangka teori kritik demokrasi dan analisis wacana Fairclough . , jarak antara apa yang dikatakan . dan apa yang dilakukan . merupakan sumber krisis legitimasi. Apabila publik menyadari bahwa terdapat klaim formal tentang integritas namun kenyataannya banyak pelanggaran yang tidak ditangani atau hanya diberi sanksi ringan, hal ini dapat membuat warga merasa bahwa institusi pemilu tidak otentik dalam komitmennya terhadap nilai demokrasi51. Strategi Pemulihan Legitimasi Untuk mengatasi dampak-dampak negatif tersebut terhadap persepsi dan legitimasi, beberapa langkah strategis perlu ditempuh: Transparansi penuh dan responsif terhadap pengaduan publik, penyelenggara pemilu perlu memperlihatkan bahwa mereka serius Norris. Electoral Integrity and Political Trust: Challenges and Solutions. Oxford University Press Fairclough. Critical Discourse Analysis: The Critical Study of Language. Longman. | 2229 id/justisia Jurnal Hukum Vol. XVI No. 24 November 2025 E-ISSN: Print-ISSN: 2442-8450 Page 2201-2236 dalam menanggapi laporan pelanggaran, mempublikasikan proses pengaduan, statusnya, keputusan, serta alasannya. Pelaporan publik secara periodik mengenai kejadian pelanggaran, cara penanganan, dan hasilnya, agar masyarakat dapat mengikuti perkembangan dan merasakan bahwa keadilan benar-benar . Pendidikan dan literasi politik publik agar masyarakat lebih memahami mekanisme pemilu dan bagaimana mereka dapat mengevaluasi integritas penyelenggara, ini penting khususnya di daerah terpencil atau kurang terlayani media. Peran media lokal dan media sosial dalam menjembatani informasi, mengangkat kasus pelanggaran, dan memperkuat pengawasan serta promosi etika jurnalistik agar pemberitaan tidak menjadi sumber disinformasi. Audit independen dan evaluasi eksternal bisa membantu mendokumentasikan secara objektif apakah penyelenggara mematuhi regulasi dan standar integritas secara nyata. Penguatan regulasi dan sanksi agar sanksi terhadap pelanggaran nyata cukup menimbulkan efek jera, bukan hanya administratif . Pelibatan masyarakat dalam proses pengawasan, seperti pemantau pemilu. NGO, akademisi, dan warga biasa. memberi ruang agar masyarakat ikut memantau, baru kemudian hasil pemantauan ini menjadi input bagi perbaikan regulasi dan praktik penyelenggaraan. PENUTUP Kesimpulan Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Maluku Utara menghadirkan dinamika penting dalam perbincangan mengenai integritas penyelenggara pemilu di tingkat lokal. Penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun Indonesia secara kelembagaan telah mengadopsi sistem penyelenggara pemilu yang independen, praktik di lapangan masih diwarnai oleh tantangantantangan serius, terutama dalam tiga dimensi utama integritas: netralitas, transparansi, dan akuntabilitas. Beberapa temuan utama yang dihasilkan dari studi ini adalah: id/justisia Jurnal Hukum Vol. XVI No. 24 November 2025 E-ISSN: Print-ISSN: 2442-8450 Page 2201-2236 Netralitas penyelenggara seringkali terancam oleh intervensi elit politik lokal, baik dalam proses rekrutmen maupun pelaksanaan tugas di Transparansi informasi publik masih belum optimal, terutama di tingkat teknis dan dalam konteks geografis yang sulit dijangkau. Akuntabilitas kelembagaan belum berjalan efektif, terlihat dari lemahnya tindak lanjut atas laporan pelanggaran dan inkonsistensi dalam penegakan kode etik. Saran Untuk memperkuat integritas penyelenggara pemilu di masa depan, khususnya dalam konteks lokal seperti Maluku Utara, penelitian ini Reformasi sistem rekrutmen penyelenggara ad hoc, agar lebih transparan dan bebas dari intervensi politik, termasuk melibatkan lembaga independen dalam proses seleksi. Penguatan kapasitas internal KPU dan Bawaslu, terutama dalam aspek etik, manajemen konflik, dan teknologi informasi untuk meningkatkan Peningkatan pengawasan publik, melalui partisipasi masyarakat sipil, media independen, dan pendidikan politik warga guna membangun kesadaran kritis terhadap pentingnya integritas pemilu. Evaluasi menyeluruh oleh DKPP dan lembaga pengawasan lainnya terhadap proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pelanggaran etik, agar lebih responsif dan tidak hanya bersifat Pemanfaatan teknologi informasi secara lebih inklusif untuk membuka akses data dan informasi pemilu secara real-time dan akurat, terutama di daerah-daerah dengan infrastruktur terbatas. VI. DAFTAR PUSTAKA :