Jurnal Bina Akuntansi. Bulan Juli 2024 Vol. 11 No. 2 Hal 167-192 DAMPAK PEMERIKSAAN PAJAK DAN PEMAHAMAN PERATURAN PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN PAJAK HIBURAN DENGAN FAKTOR SPIRITUALITAS SEBAGAI PEMODERASI: STUDI PADA PT XYZ Gita Astyka Rahmanda Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta gitaastyka@upnyk. Nugroho Dwi Prihandoko Universitas Muhammadiyah Sorong nugrohodwi058@gmail. Salsabila Dewi Amalia Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta salsabilama233@gmail. ABSTRACT This study examines the impact of tax audits, understanding of tax regulations, and spirituality factors on corporate taxpayer compliance with Local Entertainment Tax (LET) analysis at PT XYZ. Data was collected through literature review and analysis of tax policy documents as well as tax compliance practices at the local level. The results indicate that tax audits, understanding of tax regulations, and spirituality factors play a crucial role in improving taxpayer compliance with local entertainment tax in Indonesia. The study shows that integrated tax audits not only serve to enforce the law but also act as an effective instrument in raising public awareness of the importance of tax compliance as a contribution to development and collective welfare. Analysis of PT XYZ's data reveals a positive trend in tax payments, yet significant fluctuations highlight challenges in maintaining compliance Spiritual factors such as honesty and responsibility also influence taxpayer motivation to fulfill their obligations. With sustained oversight and deep understanding of tax regulations, it is expected that tax compliance can be enhanced, supporting sustainable local development and reflecting commitment to a fair and ethical business environment. Keywords: Tax Audit. Understanding of Tax Regulations. Spirituality Factors. Taxpayer Compliance Level, and Local Entertainment Tax. ABSTRAK Penelitian ini mengkaji pengaruh pemeriksaan pajak. pemahaman terhadap peraturan perpajakan, dan faktor spiritualitas terhadap kepatuhan wajib pajak badan terhadap Pajak Hiburan Daerah (PHD) analisis pada PT XYZ. Data dikumpulkan melalui studi literatur dan analisis dokumen kebijakan perpajakan serta praktik kepatuhan pajak di tingkat daerah Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemeriksaan pajak, pemahaman peraturan perpajakan, dan faktor spiritualitas memainkan peran krusial dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak terhadap pajak hiburan daerah di Indonesia. Studi ini menunjukkan bahwa pemeriksaan pajak yang terintegrasi tidak hanya berfungsi untuk menegakkan hukum, tetapi juga sebagai Jurnal Bina Akuntansi. Bulan Juli 2024 Vol. 11 No. 2 Hal 167-192 instrumen efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya ketaatan pajak sebagai kontribusi terhadap pembangunan dan kesejahteraan bersama. Analisis terhadap data PT XYZ menunjukkan tren positif dalam pembayaran pajak, namun fluktuasi signifikan menunjukkan tantangan dalam menjaga konsistensi kepatuhan. Faktor spiritualitas, seperti kejujuran dan tanggung jawab, juga mempengaruhi motivasi wajib pajak untuk mematuhi kewajiban mereka. Dengan pengawasan yang berkelanjutan dan pemahaman yang mendalam terhadap peraturan perpajakan, diharapkan kepatuhan pajak dapat ditingkatkan, mendukung pembangunan lokal yang berkelanjutan dan mencerminkan komitmen untuk lingkungan bisnis yang adil dan beretika. Kata kunci: Pemeriksaan Pajak. Pemahaman Peraturan Perpajakan. Faktor Spiritualitas. Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak. Pajak Hiburan Daerah. PENDAHULUAN Otonomi daerah dan desentralisasi fiskal merupakan instrumen fiskal yang dapat digunakan untuk mencapai pemerataan kesejahteraan di Indonesia. Otonomi daerah mengupayakan setiap daerah dapat mengelola sumber daya dan pembangunan di wilayahnya dengan tingkat kendali yang signifikan. Kebijakan otonomi daerah semakin menguat dengan didukung adanya desentralisasi fiskal sehingga pemerintah pusat dapat menyerahkan sebagian urusan konkruen kepada pemerintah daerah sesuai dengan lingkup Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Keuangan Pemerintah Daerah (UU HKPD 1/2. Sehingga, desentralisasi fiskal dapat mendorong kemandirian pemerintah daerah untuk mengelola pendapatan melalui alokasi sumber-sumber fiskal yang adil selaras dan optimalisasi belanja daerah yang berkualitas dan sinergis. Pemerataan layanan dan kesejahteraan serta perbaikan kualitas output dan outcome layanan merupakan kerangka berpikir UU HKPD 1/2022 dalam mewujudkan desentralisasi fiskal. Melalui undang-undang ini, tujuan tersebut dapat dicapai dengan empat pilar yaitu . Menurunkan ketimpangan vertikal dan horizontal. Penguatan local taxing power. Peningkatan kualitas belanja daerah. Harmonisasi belanja pusat dan derah. Secara simultan. UU HKPD 1/2022 mengharapkan kapasitas fiskal daerah ditargetkan meningkat setiap tahun yang diukur salah satunya melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD). PAD adalah penerimaan yang diperoleh suatu daerah dari sumber-sumber di wilayahnya terdiri dari komponen pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah dan lain-lain PAD yang sah. PAD memiliki peranan penting dalam menjaga stabilitas keuangan daerah dan mencapai tujuan pembangunan daerah maupun Penyelenggaraannya dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota. Jurnal Bina Akuntansi. Bulan Juli 2024 Vol. 11 No. 2 Hal 167-192 yang memiliki wewenang untuk menetapkan tarif dan memastikan proses pemungutan berjalan efisien dan adil. Gambar 1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) per Bulan Mei 2023 Sumber: Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan . Berdasarkan Gambar 1, pajak daerah masih menjadi kontributor terbesar dan mendominasi sebesar 76,9 persen dari total PAD dan mengalami penguatan 14,1 persen . jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya (Direkrotat Jenderal Perimbangan Keuangan. Peningkatan realisasi pajak daerah ditunjukkan lebih detail dengan adanya peningkatan pajak konsumtif seperti Pajak Hotel. Pajak Hiburan. Pajak Restoran dan Pajak Parkir yang ditunjukkan di Gambar 2. Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) setelah masa pandemi Covid19 menjadi titik balik semua sektor untuk kembali bergeliat mencapai tujuan finansialnya. Gambar 2. Kinerja Pajak Konsumtif per Bulan Mei 2023 Sumber: Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan . Pajak atas layanan kesenian dan hiburan telah diatur ulang di bawah UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), yang sebelumnya dikenal sebagai Pajak Hiburan dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Menurut ketentuan terbaru UU HKPD, jasa kesenian dan hiburan termasuk dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Objek pajak ini mencakup berbagai aktivitas seperti pertunjukan film, musik, tari, serta hiburan seperti diskotek dan karaoke. Beberapa jenis kegiatan kesenian Jurnal Bina Akuntansi. Bulan Juli 2024 Vol. 11 No. 2 Hal 167-192 dan hiburan, seperti promosi budaya tradisional tanpa biaya, dapat dikecualikan dari pemungutan pajak oleh pemerintah daerah. Tarif pajaknya bervariasi tergantung pada jenis kegiatan, dengan tarif maksimum mencapai 75% untuk hiburan tertentu seperti diskotek dan Dasar pengenaan pajak dihitung berdasarkan jumlah yang dibayarkan oleh konsumen atau berdasarkan harga jual jasa sejenis di daerah setempat, bahkan jika tidak ada pembayaran langsung dari konsumen. UU HKPD telah berlaku sejak 5 Januari 2022, dan diharapkan peraturan pelaksanaannya akan selesai pada tahun 2024 setelah dua tahun berlakunya UU Pemahaman pajak menjadi kunci wajib pajak dalam mengetahui aspek-aspek terkait dengan perpajakan. Pemahaman tentang peraturan perpajakan merupakan proses dimana wajib pajak mempelajari dan menerapkan pengetahuan tersebut untuk memenuhi kewajiban membayar pajak. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Suryadi . dan Hardiningsih . , meningkatnya pengetahuan perpajakan baik melalui pendidikan formal maupun nonformal berdampak positif terhadap kesadaran wajib pajak dalam mematuhi kewajibannya membayar pajak. Rahadi . menjelaskan bahwa semakin tinggi pengetahuan dan pemahaman wajib pajak terhadap pajak, maka semakin tinggi pula tingkat kepatuhan mereka dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Hal ini dikarenakan pemahaman yang baik terhadap peraturan perpajakan mendorong wajib pajak untuk berperilaku patuh. Wajib pajak daerah memiliki kewajiban untuk secara teratur melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) kepada Dinas Pendapatan Daerah (Dispend. , yang mencakup informasi mengenai pendapatan, peredaran bruto, kekayaan, dan objek pajak Mereka juga diharuskan untuk membayar pajak daerah sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan, dengan opsi pembayaran melalui berbagai saluran seperti bank, pos, atau platform online. Sanksi akan dikenakan kepada wajib pajak daerah yang melanggar ketentuan, seperti keterlambatan atau kelalaian dalam pembayaran atau pelaporan, yang dapat berupa denda, bunga, bahkan sanksi pidana sesuai dengan beratnya pelanggaran yang dilakukan. Pembayaran pajak daerah bukan hanya menjadi tanggung jawab hukum semata, melainkan juga merupakan bentuk kontribusi aktif terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Dengan berpartisipasi dalam sistem perpajakan ini, wajib pajak daerah tidak hanya berperan dalam menciptakan pelayanan publik yang lebih baik, tetapi juga dalam meningkatkan infrastruktur, layanan pendidikan, kesehatan, serta mendukung upaya mencapai keadilan sosial dan pemerataan di komunitas mereka. Jurnal Bina Akuntansi. Bulan Juli 2024 Vol. 11 No. 2 Hal 167-192 Penerapan sanksi pajak menjadi bagian yang sangat penting dalam sistem perpajakan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak. Keterlambatan dalam membayar pajak atau melaporkan pajak yang tidak tepat waktu dapat mengakibatkan denda dan bunga. Sebagai contoh, wajib pajak yang lupa atau terlambat melaporkan pajaknya dapat dikenakan denda administratif dan bunga atas keterlambatan pembayaran. Selain itu, sanksi berupa kenaikan pajak sebesar 50% dari jumlah pajak yang kurang dibayar diberlakukan jika terjadi pelanggaran serius terhadap kewajiban perpajakan. Pemahaman yang baik mengenai jenis-jenis pajak yang berlaku serta konsekuensi dari pelanggaran peraturan perpajakan sangat penting bagi setiap wajib pajak. Studi menunjukkan bahwa pemahaman yang mendalam mengenai sanksi pajak dapat meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak. Kesadaran akan potensi sanksi yang diberlakukan oleh pemerintah dapat mendorong wajib pajak untuk mematuhi kewajiban perpajakannya dengan lebih sungguh-sungguh. Oleh karena itu, sistem perpajakan yang efektif tidak hanya bergantung pada keadilan tarif pajak, tetapi juga penerapan sanksi yang konsisten untuk memastikan kepatuhan wajib pajak serta optimalisasi penerimaan pajak negara. Selain mengenai jenis-jenis pajak, penting juga untuk memahami tentang sanksi-sanksi yang diterapkan terhadap wajib pajak yang tidak mematuhi ketentuan perpajakan. Sanksi administratif seperti denda, bunga atas keterlambatan pembayaran pajak, dan kenaikan pajak dapat diberlakukan terhadap wajib pajak yang melanggar atau terlambat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Sanksi pidana juga bisa diberlakukan dalam kasus pelanggaran serius yang dapat merugikan pendapatan daerah. Pemahaman yang baik terhadap jenis-jenis pajak hiburan daerah dan sanksi-sanksi yang mengiringinya sangat penting bagi wajib pajak. Hal ini tidak hanya untuk memastikan kepatuhan dalam membayar pajak, tetapi juga untuk mendukung efisiensi pengelolaan keuangan daerah dan keberlanjutan pembangunan di tingkat Dengan demikian, peran wajib pajak dalam sistem perpajakan tidak hanya sebagai kontributor pajak, tetapi juga sebagai bagian dari upaya untuk menciptakan kesejahteraan dan kemajuan di masyarakat setempat. Terdapat berbagai jenis sanksi pajak termasuk sanksi administratif dan pidana. Sanksi administratif mencakup denda dan bunga yang dikenakan jika wajib pajak lupa atau menunda pembayaran pajak. Keterlambatan tersebut juga dapat mengakibatkan kenaikan pajak sebesar 2% per bulan atas kekurangan pembayaran pajak yang terjadi. Pelanggaran terhadap kewajiban perpajakan juga dapat mengakibatkan sanksi kenaikan pajak sebesar 50% dari jumlah pajak yang kurang dibayar. Di sisi lain, baik pejabat maupun wajib pajak dapat dikenakan sanksi Jurnal Bina Akuntansi. Bulan Juli 2024 Vol. 11 No. 2 Hal 167-192 pidana pajak, yang mencakup denda pajak atau hukuman seperti denda pidana, kurungan, atau bahkan penjara. Memahami sanksi pajak adalah hal yang penting bagi setiap wajib pajak untuk menghindari konsekuensi hukum yang mungkin timbul. Sanksi pajak memiliki dampak yang signifikan terhadap kepatuhan pajak. Wajib pajak akan cenderung lebih patuh dalam mematuhi aturan pajak jika mengetahui terkait dengan sanksi pajak. Penerapan sanksi administratif secara konsisten dan tepat juga dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak terhadap kewajiban pajak Di sisi lain, ancaman sanksi pidana dapat menjadi faktor pendorong yang kuat bagi wajib pajak untuk mematuhi aturan pajak. Sosialisasi dan penyebaran informasi yang efektif tentang sanksi pajak dan kewajiban perpajakan juga memainkan peran penting. Wajib pajak yang memahami jenis sanksi pajak, cara menghindarinya, dan manfaat dari membayar pajak akan lebih terdorong untuk memenuhi kewajibannya. Pemeriksaan pajak memainkan peran penting dalam sistem perpajakan Indonesia. Selain menegakkan kepatuhan wajib pajak terhadap undang-undang, pemeriksaan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan secara menyeluruh dalam memenuhi kewajiban pajak. Proses pemeriksaan dimulai dengan penerbitan Surat Penugasan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang mendatangkan tim pemeriksa untuk menyelidiki kasus wajib pajak tertentu. Tim melakukan Pemindahbukuan (PBK) untuk mengumpulkan bukti awal dugaan pelanggaran, seperti pemeriksaan SPT, kunjungan ke tempat usaha, dan penelitian harta kekayaan. Dilanjutkan dengan PK yang lebih mendalam untuk memverifikasi bukti-bukti yang terkumpul, seperti evaluasi pembukuan dan pemeriksaan terhadap pihak ketiga terkait. Hasilnya dirangkum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diberikan kepada wajib pajak untuk tanggapan. Berdasarkan LHP tersebut. DJP menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang berisi penetapan pajak kurang bayar, pajak terutang, atau penetapan nihil, sesuai dengan hasil pemeriksaan. Sanksi seperti denda, bunga, dan sanksi pidana diberlakukan kepada wajib pajak yang melanggar ketentuan perpajakan. Selain itu. DJP juga melakukan sosialisasi, menyediakan pelayanan pajak yang optimal, mengembangkan sistem informasi pajak terintegrasi, dan menegakkan hukum dengan tegas terhadap pelanggaran perpajakan. Semua upaya ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak secara keseluruhan, memaksimalkan pendapatan pajak, serta dukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Pemeriksaan pajak daerah adalah salah satu aspek penting dalam administrasi perpajakan daerah yang bertujuan untuk menegakkan kepatuhan terhadap hukum pajak, memperkuat kepatuhan wajib pajak daerah (WPD), serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Jurnal Bina Akuntansi. Bulan Juli 2024 Vol. 11 No. 2 Hal 167-192 Daerah (PAD). Proses pemeriksaan terdiri dari dua jenis utama, yakni Pemeriksaan Bukti Permulaan (PBK) yang bertujuan mengumpulkan bukti awal pelanggaran, seperti pemeriksaan SPTPD, tempat usaha, pembukuan, harta kekayaan, dan pihak ketiga. Selanjutnya, dilanjutkan dengan Pemeriksaan Kepatuhan (PK) untuk memverifikasi bukti-bukti yang dikumpulkan, termasuk pemeriksaan ulang terhadap SPTPD, pembukuan, harta kekayaan, dan pihak ketiga Proses dimulai dengan penerbitan Surat Penugasan oleh pemerintah daerah kepada tim pemeriksa, diikuti dengan panggilan kepada WPD untuk memberikan keterangan dan bukti terkait kewajiban perpajakannya. Tim pemeriksa melakukan evaluasi menyeluruh terhadap SPTPD, pembukuan, harta kekayaan, serta verifikasi informasi dari pihak ketiga yang terlibat. Hasil pemeriksaan ini dirangkum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang disampaikan kepada WPD untuk ditinjau sebelum penerbitan Surat Keputusan Pajak Daerah (SKPD) seperti PKB. STP, atau SPN. Pemeriksaan ini tidak hanya berdampak positif terhadap kepatuhan WP terhadap pajak daerah, tetapi juga menjadi sarana untuk meningkatkan kesadaran akan kewajiban pajak di masyarakat. Pemerintah daerah juga melaksanakan upaya-upaya seperti sosialisasi, penyediaan layanan pajak yang optimal, pengembangan sistem informasi, dan penegakan hukum yang tegas untuk memastikan efektivitas sistem perpajakan daerah. Dengan peningkatan kepatuhan pajak daerah, diharapkan PAD dapat meningkat secara signifikan, yang pada gilirannya mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. TELAAH LITERATUR Teori dan Prinsip Utama Pajak Teori-teori utama terkait pajak, dapat dijelaskan sebagai berikut: Teori Manfaat (Benefit Theor. Konsep ini menyatakan bahwa besarnya pajak yang dibayar oleh individu seharusnya sejalan dengan manfaat yang mereka terima dari layanan publik yang disediakan oleh Semakin besar manfaat yang diterima, semakin besar pula kontribusi pajak yang harus dibayar. Teori Biaya Pelayanan (Cost of Service Theor. Pendekatan ini mengusulkan bahwa biaya layanan yang diterima oleh individu seharusnya tercermin langsung dalam bentuk pajak yang dibayarkan. Meskipun cocok untuk layanan seperti telepon atau listrik, penentuan biaya untuk layanan publik yang lebih kompleks bisa sulit dan tidak selalu akurat. Jurnal Bina Akuntansi. Bulan Juli 2024 Vol. 11 No. 2 Hal 167-192 Teori Kemampuan Membayar (Ability to Pay Theor. Prinsip yang paling diterima secara luas adalah bahwa besaran pajak yang harus dibayar oleh individu seharusnya berdasarkan pada kemampuan finansial mereka. Pendekatan ini menjamin keadilan dalam pajak dengan memastikan bahwa beban pajak tidak memberatkan individu yang kurang mampu secara ekonomi. Adapun sistem pajak yang baik seharusnya memenuhi prinsip-prinsip yang dijelaskan oleh Adam Smith, termasuk kesederhanaan dalam aturan dan kewajiban pajak, netralitas terhadap keputusan ekonomi, stabilitas untuk mengurangi ketidakpastian, dan fleksibilitas untuk menyesuaikan dengan perubahan dalam kebutuhan ekonomi dan sosial. Pajak Daerah Pajak daerah merupakan kewajiban pembayaran yang dikenakan kepada individu atau entitas oleh pemerintah daerah sesuai dengan hukum, tanpa adanya imbalan langsung yang Dana yang terkumpul dari pajak ini digunakan untuk mendukung operasional pemerintahan serta proyek pembangunan lokal, dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menciptakan pemerataan dalam pembangunan. Melalui sistem ini, daerah memiliki kemandirian dalam mengatur dan memenuhi kebutuhan penduduknya Potensi Pajak Daerah Potensi pajak daerah mencakup estimasi pendapatan yang dapat dihasilkan dari berbagai jenis pajak seperti hotel, restoran, hiburan, reklame, dan lainnya. Proses menghitung potensi pajak daerah dimulai dengan mengidentifikasi sumber-sumber potensial yang dapat dikenakan pajak, kemudian menganalisis data historis tentang pendapatan pajak dari sumbersumber tersebut, menyusun estimasi penerimaan yang dapat diperoleh, dan menghitung total potensi pendapatan pajak daerah berdasarkan data historis dan estimasi yang telah disusun. Manajemen pajak daerah mencakup penerapan sistem pengumpulan pajak yang efektif dan efisien, penetapan tarif pajak yang sesuai dan adil, serta pengawasan ketat terhadap proses pengelolaan pajak untuk mencegah kemungkinan korupsi atau penyalahgunaan dana pajak. Selain itu, analisis potensi pajak dan retribusi daerah melibatkan penelaahan terhadap data historis mengenai pendapatan pajak dan retribusi yang telah terkumpul, serta estimasi pendapatan yang dapat dihasilkan dari berbagai sumber pajak dan retribusi. Proses ini penting untuk menghitung total potensi pendapatan dari pajak dan retribusi daerah guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan lokal. Pengaturan pajak daerah dan retribusi Jurnal Bina Akuntansi. Bulan Juli 2024 Vol. 11 No. 2 Hal 167-192 daerah setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah mencakup penetapan tarif pajak dan retribusi yang sesuai dengan peraturan baru, pengawasan ketat terhadap pengelolaan pajak dan retribusi, serta perluasan basis pungutan pajak dan retribusi untuk meningkatkan pendapatan daerah secara keseluruhan. Langkah-langkah ini menjadi krusial dalam mendukung perencanaan dan pelaksanaan kebijakan keuangan daerah yang efektif dan transparan. Pajak Hiburan Daerah Pengenaan pajak terhadap layanan kesenian dan hiburan telah mengalami perubahan signifikan dengan diberlakukannya UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), yang menggantikan peraturan sebelumnya dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) yang mengatur Pajak Hiburan. Dalam konteks UU HKPD, jasa kesenian dan hiburan kini dimasukkan sebagai objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), yang mencakup sejumlah kegiatan seperti pertunjukan film, musik, tari, serta layanan seperti diskotek, karaoke, dan kontes kecantikan. Beberapa jenis layanan kesenian dan hiburan tidak termasuk dalam objek PBJT, seperti promosi budaya tradisional yang tidak dikenai biaya atau kegiatan layanan masyarakat yang tidak memungut bayaran. Pemerintah daerah juga diberikan wewenang untuk mengatur secara spesifik jenis kesenian dan hiburan lain yang dapat dikecualikan dari kewajiban pajak hiburan. Tarif pajak yang diterapkan bervariasi tergantung pada jenis kegiatan tersebut. Sesuai dengan ketentuan Pasal 58 UU HKPD, tarif pajak untuk jasa kesenian dan hiburan dalam kategori PBJT maksimal 10%, namun tarif khusus berlaku untuk jenis hiburan tertentu seperti diskotek, karaoke, dan sejenisnya yang dapat mencapai antara 40% hingga 75%. Penetapan tarif di setiap daerah diatur melalui Peraturan Daerah (Perd. Proses penghitungan pajak didasarkan pada jumlah yang dibayarkan oleh konsumen atau harga jual jasa sejenis yang berlaku di wilayah daerah terkait. Hal ini memastikan bahwa pajak tetap dipungut meskipun tidak ada pembayaran langsung dari konsumen. UU HKPD mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2022, dengan pemerintah daerah diharapkan untuk menetapkan peraturan pelaksanaannya dalam dua tahun setelah itu, yaitu pada tahun 2024. Langkah ini menunjukkan upaya serius dalam meningkatkan regulasi perpajakan terkait dengan layanan kesenian dan hiburan, memberikan kerangka kerja yang lebih terstruktur dan transparan bagi pelaku industri di Indonesia. Jurnal Bina Akuntansi. Bulan Juli 2024 Vol. 11 No. 2 Hal 167-192 Pengaruh Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai terhadap Perusahaan di Daerah Pada penelitian Rizqi Rolando Kansil . , penerapan akuntansi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh perusahaan telah menggambarkan tingkat kepatuhan terhadap regulasi perpajakan yang berlaku. Dalam konteks analisis kepatuhan pajak, beberapa aspek relevan telah muncul. Perusahaan yang telah mentaati UU No. 42 Tahun 2009 dengan menerapkan tarif PPN 10% sesuai dengan jenis transaksi yang dilakukan, menunjukkan ketaatan terhadap aturan dan mengurangi risiko sanksi perpajakan. Penggunaan sistem terkomputerisasi dalam pencatatan PPN meningkatkan akurasi dan keandalan data perpajakan, penting untuk memastikan setiap transaksi tercatat secara benar sesuai ketentuan hukum. Meskipun demikian, prosedur penyesuaian akhir periode tetap diterapkan untuk memperbaiki kesalahan pencatatan yang mungkin terjadi, menunjukkan komitmen perusahaan untuk menjaga keakuratan laporan perpajakan dan meminimalkan risiko kesalahan pelaporan. Perusahaan sebaiknya menerapkan mekanisme PPN secara komprehensif, termasuk dalam perhitungan, penyetoran, dan pelaporan sesuai dengan ketentuan UU. Dengan menerapkan metode akrual basis dan menggunakan SPT masa PPN, perusahaan dapat memastikan kepatuhan pajak yang lebih baik dalam Pengaruh Jumlah Pendapatan. Tarif Pajak. Denda Pajak, dan Probabilitas Audit terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pada penelitian Eben Ezer Ghozali . , ditemukan bahwa jumlah pendapatan memiliki pengaruh yang signifikan terhadap tingkat kepatuhan pajak. Hal ini menegaskan bahwa Wajib Pajak Badan dengan pendapatan yang lebih tinggi cenderung lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Ini dapat dijelaskan oleh dua faktor utama: pertama. Wajib Pajak Badan dengan pendapatan yang lebih besar mungkin memiliki sumber daya yang memadai untuk mematuhi aturan perpajakan dengan lebih baik. kedua, risiko pemeriksaan dan sanksi lebih besar bagi Wajib Pajak dengan pendapatan yang lebih tinggi dapat mendorong mereka untuk patuh. Tarif pajak tidak memiliki pengaruh yang signifikan terhadap tingkat kepatuhan pajak Wajib Pajak Badan. Hal ini menunjukkan bahwa besaran tarif pajak bukanlah faktor penentu utama yang memotivasi kepatuhan pajak. Meskipun tarif pajak yang lebih tinggi dapat meningkatkan beban pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak, hal ini tidak selalu berdampak positif pada tingkat kepatuhan, karena faktor lain seperti efektivitas pemeriksaan dan sanksi mungkin lebih dominan dalam mempengaruhi perilaku kepatuhan. Denda pajak Jurnal Bina Akuntansi. Bulan Juli 2024 Vol. 11 No. 2 Hal 167-192 terbukti memiliki pengaruh yang signifikan dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak Badan. Hal ini menunjukkan bahwa ancaman denda pajak dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mendorong kepatuhan pajak. Wajib Pajak Badan yang menyadari potensi denda atas pelanggaran perpajakan cenderung lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, karena mereka ingin menghindari biaya tambahan yang timbul akibat dari denda tersebut. Probabilitas audit memiliki pengaruh positif yang signifikan terhadap tingkat kepatuhan pajak Wajib Pajak Badan. Hal ini mengindikasikan bahwa ketika Wajib Pajak Badan merasa bahwa ada kemungkinan mereka akan diperiksa oleh otoritas pajak, mereka cenderung lebih mematuhi aturan perpajakan. Ancaman pemeriksaan dan konsekuensi yang mungkin timbul dari hasil pemeriksaan dapat menjadi faktor penting dalam membentuk perilaku kepatuhan pajak. Untuk meningkatkan kepatuhan pajak Wajib Pajak Badan, strategi yang fokus pada peningkatan pendapatan dan penerapan denda pajak yang efektif, serta peningkatan probabilitas audit, dapat menjadi langkah-langkah yang efektif. Meskipun tarif pajak yang lebih tinggi mungkin diperlukan untuk meningkatkan pendapatan negara, kebijakan harus tetap mempertimbangkan bahwa tarif pajak saja tidak cukup untuk meningkatkan kepatuhan pajak secara signifikan tanpa dukungan dari faktor-faktor lain seperti penegakan hukum yang efektif dan keadilan dalam sistem perpajakan. Pengaruh Spiritualitas terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Spiritualitas memiliki dampak signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak melalui beberapa mekanisme yang lebih mendalam. Nilai-nilai moral yang ditanamkan oleh spiritualitas seperti kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab mendorong individu untuk mematuhi aturan perpajakan sebagai bagian dari integritas dan komitmen moral mereka. Kesadaran diri yang ditingkatkan oleh spiritualitas memperkuat pemahaman individu akan peran mereka dalam masyarakat dan pentingnya kontribusi pajak dalam pembangunan negara. Kepercayaan terhadap Tuhan membuat individu yakin bahwa tindakan mereka, termasuk dalam hal membayar pajak, akan dilihat dan dinilai dengan adil. Hal ini memperkuat motivasi untuk mematuhi aturan perpajakan. Motivasi intrinsik yang ditingkatkan oleh spiritualitas, seperti keinginan untuk berbuat baik dan berkontribusi positif bagi masyarakat, juga mempengaruhi tingkat kepatuhan wajib pajak. Studi yang dilakukan oleh Chitchai et al. di Indonesia menegaskan bahwa hubungan positif antara tingkat spiritualitas dan kepatuhan pajak terbukti signifikan pada Jurnal Bina Akuntansi. Bulan Juli 2024 Vol. 11 No. 2 Hal 167-192 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Hasil ini mengindikasikan bahwa memperkuat aspek spiritualitas dapat menjadi strategi efektif dalam upaya meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak di masyarakat. Meskipun spiritualitas memberikan kontribusi penting, faktor lain juga turut berperan dalam menentukan tingkat kepatuhan pajak. Pengetahuan yang memadai tentang sistem perpajakan, penerapan sanksi yang konsisten terhadap pelanggaran, dan kualitas layanan pajak yang memadai juga berperan dalam membentuk perilaku kepatuhan wajib pajak secara keseluruhan. Oleh karena itu, pendekatan yang holistik dan terpadu diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat dengan mempertimbangkan berbagai faktor yang mempengaruhi perilaku perpajakan. Pengaruh Pajak Daerah dan Pendapatan Perkapita terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sebelum dan Sesudah Pandemi Covid-19 Analisis deskriptif dari hasil penelitian yang dilakukan oleh Nurcahyani. , & Jaeni. mengenai pengaruh pajak daerah dan pendapatan perkapita terhadap pendapatan asli daerah sebelum dan setelah pandemi Covid-19 adalah sebagai berikut: Sebelum Covid-19: Pajak Daerah. Variabel pajak daerah memiliki nilai signifikansi sangat rendah (<0,. dengan koefisien B sebesar 0,416 dan t hitung 6,116. Artinya, peningkatan nilai pajak daerah secara signifikan meningkatkan pendapatan asli daerah. Hasil ini konsisten dengan studi sebelumnya (Angraini & Tai, 2022. Rizqy Ramadhan, 2. Pendapatan Perkapita: Variabel pendapatan perkapita memiliki nilai signifikansi 0,039 dengan koefisien B sebesar 0,164 dan t hitung 2,110. Hipotesis kedua diterima, menunjukkan bahwa pendapatan perkapita berpengaruh positif signifikan terhadap pendapatan asli daerah. Ini berarti semakin tinggi pendapatan per kapita, semakin besar pula pendapatan asli daerah, sesuai dengan temuan Desmawati et al. Setelah Covid-19: Pajak Daerah. Variabel pajak daerah tetap memiliki nilai signifikansi yang rendah . dengan koefisien B sebesar 0,685 dan t hitung 2,592. Hipotesis kelima diterima, menunjukkan Jurnal Bina Akuntansi. Bulan Juli 2024 Vol. 11 No. 2 Hal 167-192 bahwa pajak daerah tetap berpengaruh positif terhadap pendapatan asli daerah setelah pandemi Covid-19. Hal ini menunjukkan bahwa dampak positif pajak daerah terhadap pendapatan asli daerah tidak terpengaruh secara signifikan oleh pandemi. Pendapatan Perkapita. Variabel pendapatan perkapita setelah Covid-19 memiliki nilai signifikansi yang lebih besar . dengan koefisien B -0,257 dan t hitung -0,942. Hasil ini menunjukkan bahwa pengaruh pendapatan perkapita terhadap pendapatan asli daerah tidak signifikan secara statistik, meskipun arahnya cenderung negatif. Ini menunjukkan adanya perubahan dalam pengaruh pendapatan perkapita terhadap pendapatan asli daerah setelah pandemi Covid-19, yang berbeda dengan kondisi sebelumnya. Analisis deskriptif ini menunjukkan bahwa pajak daerah memiliki pengaruh positif yang signifikan terhadap pendapatan asli daerah baik sebelum maupun setelah pandemi Covid19. Namun, pengaruh pendapatan perkapita yang semula positif sebelum Covid-19, berubah menjadi tidak signifikan setelah Covid-19, bahkan cenderung negatif. Hal ini menunjukkan adanya perubahan dinamika ekonomi lokal yang perlu dipertimbangkan dalam kebijakan pembangunan ekonomi daerah. Pengaruh Pemahama Wajib Pajak. Pelayanan Petugas Pajak. Kesadaran Wajib Pajak, dan Tingkat Pendidikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Analisis dari penelitian yang dilakukan oleh Meidiyustiani. Qodariah, & Sari. mengenai pengaruh pemahaman wajib pajak, pelayanan petugas pajak, kesadaran wajib pajak, dan tingkat pendidikan terhadap kepatuhan wajib pajak pada pelaku UMKM sektor makanan dan minuman. Penelitian ini menunjukkan bahwa pemahaman yang baik tentang perpajakan serta pelayanan yang optimal dari petugas pajak secara signifikan berkontribusi terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak. Hal ini mengindikasikan bahwa semakin tinggi pemahaman wajib pajak yang dimiliki dan semakin baik pelayanan yang diterima, semakin tinggi pula kemungkinan pelaku UMKM untuk mematuhi kewajiban perpajakannya. Kesadaran wajib pajak sendiri tidak terbukti berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam konteks penelitian ini. Meskipun kesadaran merupakan faktor internal penting dalam teori atribusi, hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat kesadaran wajib pajak di kalangan pelaku UMKM masih perlu ditingkatkan untuk memberikan dampak yang signifikan terhadap kepatuhan pajak. Jurnal Bina Akuntansi. Bulan Juli 2024 Vol. 11 No. 2 Hal 167-192 Tingkat pendidikan pelaku UMKM juga memiliki peran penting dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa semakin tinggi tingkat pendidikan yang dimiliki, semakin tinggi pula kepatuhan mereka terhadap kewajiban Pendidikan memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai aturan dan manfaat pajak, yang kemudian membentuk perilaku kepatuhan wajib pajak yang lebih baik. Secara keseluruhan, penelitian ini memberikan pemahaman yang lebih dalam mengenai faktor-faktor yang memengaruhi kepatuhan wajib pajak di kalangan pelaku UMKM. Rekomendasi yang dihasilkan termasuk pentingnya meningkatkan pemahaman wajib pajak, pelayanan yang lebih baik dari petugas pajak, serta pendidikan yang lebih tinggi sebagai strategi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak di masa depan. Analisis Rasio Keuangan dan Tata Kelola Perusahaan terhadap Manajemen Pajak Perusahaan Manajemen pajak adalah isu strategis yang sangat penting dalam perusahaan Penelitian Andrianus. , & Kuswanto. , menemukan bahwa profitabilitas . dan intensitas inventaris . nventory intensit. memiliki pengaruh signifikan terhadap manajemen pajak dalam perusahaan. Artinya, perusahaan yang memiliki profitabilitas tinggi dan intensitas inventaris yang besar cenderung lebih aktif dalam melakukan manajemen pajak untuk mengoptimalkan tarif pajak efektif mereka. Ukuran perusahaan . , tingkat leverage, keberadaan komisaris independen, dan kepemilikan manajerial tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap manajemen pajak. Variabel-variabel tersebut tidak secara langsung memengaruhi bagaimana perusahaan mengelola kewajiban pajaknya. Hasil penelitian lebih lanjut menunjukkan bahwa struktur laba dan harga pokok perusahaan memainkan peran penting dalam menentukan tarif pajak efektif yang dikenakan pada perusahaan. Perusahaan dengan struktur laba yang kompleks dan harga pokok yang tinggi mungkin memiliki lebih banyak peluang untuk melakukan manajemen pajak guna mengurangi beban pajak mereka. Untuk mendapatkan gambaran yang lebih akurat dan komprehensif tentang pengaruh berbagai variabel terhadap manajemen pajak, disarankan untuk memperpanjang periode penelitian di masa mendatang. Selain itu, menambahkan variabel independen lain yang mungkin memiliki pengaruh signifikan, seperti intensitas aset tetap, fasilitas pemajakan, komite audit, dan keterlibatan investor institusional, juga dapat memberikan wawasan yang lebih dalam dan relevan. Jurnal Bina Akuntansi. Bulan Juli 2024 Vol. 11 No. 2 Hal 167-192 Mengukur Agresivitas Pajak pada Perusahaan Perdagangan di Indonesia Penelitian yang dilakukan oleh Legowo. Florentina. , & Firmansyah. menyimpulkan bahwa perusahaan yang lebih besar cenderung memiliki perilaku agresif dalam manajemen pajak. Perusahaan besar sering kali memanfaatkan aset dan sumber dayanya untuk agresivitas pajak, yang ditunjukkan dengan keberanian mereka mengajukan upaya hukum terhadap pemeriksaan yang dilakukan oleh otoritas perpajakan di Indonesia. Selain itu, perusahaan yang memiliki keuntungan besar juga cenderung melakukan agresivitas pajak. Tingkat profitabilitas terkait dengan metode penyusutan yang dipilih oleh perusahaan, yang memungkinkan mereka menghasilkan laba besar dengan beban pajak rendah. Perusahaan dengan proporsi aset tetap yang lebih tinggi terhadap total aset cenderung memiliki beban pajak yang lebih kecil. Perusahaan memanfaatkan depresiasi aset tetap sebagai pengurang penghasilan kena pajak, sehingga beban pajak pada tahun berjalan menjadi rendah. Namun, tingkat utang pada perusahaan sektor perdagangan tidak memiliki pengaruh terhadap agresivitas pajak. Hal ini disebabkan oleh sebagian besar utang pada sektor perdagangan adalah utang kepada pemasok . , yang merupakan utang jangka pendek dan tidak dapat dimanfaatkan sebagai beban bunga untuk pengurang pajak. Penelitian ini memiliki beberapa keterbatasan. Pertama, periode penelitian yang hanya lima tahun dan sampel yang hanya terdiri dari 19 perusahaan. Penelitian dengan sampel yang lebih besar dan periode yang lebih panjang akan mengurangi kesalahan Kedua, variabel agresivitas pajak yang digunakan hanya current effective tax rate. Terdapat banyak variabel lain yang dapat menggambarkan agresivitas pajak, sehingga penggunaan lebih dari satu variabel dalam satu penelitian akan memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai agresivitas pajak. Pengaruh Penerapan Mobile Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Penelitian Riningsih. Chandra. , & Eferyn. menunjukkan bahwa penggunaan aplikasi mobile pajak (M-Paja. memiliki pengaruh signifikan terhadap kesadaran wajib pajak UMKM dalam membayar Pajak Penghasilan (PP. Final. Digitalisasi layanan pajak melalui aplikasi ini memudahkan UMKM dalam pencatatan, perhitungan, penyetoran, dan pelaporan kewajiban pajak. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk membuktikan bahwa digitalisasi layanan pajak dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak UMKM. Banyak wajib pajak UMKM yang tidak patuh bukan karena mangkir, melainkan karena mekanisme pajak yang sulit dipahami. Pemerintah berupaya memaksimalkan penerimaan Jurnal Bina Akuntansi. Bulan Juli 2024 Vol. 11 No. 2 Hal 167-192 pajak melalui kebijakan dan reformasi digitalisasi layanan pajak, termasuk peluncuran aplikasi Mobile Pajak. Aplikasi ini menawarkan fitur-fitur praktis seperti pencatatan omset, perhitungan PPh Final, pembuatan kode billing, dan akses informasi perpajakan yang mudah diakses kapanpun dan dimanapun. Dengan kemudahan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak UMKM untuk membayar PPh Final secara tepat waktu dan mengurangi potensi sanksi perpajakan akibat keterlambatan. Penelitian ini menyoroti pentingnya digitalisasi dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak UMKM. Hasil penelitian menunjukkan bahwa digitalisasi layanan pajak melalui aplikasi mobile pajak dapat membantu UMKM dalam memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Kemudahan akses dan fitur-fitur praktis yang ditawarkan oleh aplikasi ini memainkan peran penting dalam mempermudah pelaksanaan kewajiban pajak bagi UMKM. Penelitian ini juga mengidentifikasi bahwa ketidakpatuhan wajib pajak UMKM sering kali disebabkan oleh kompleksitas mekanisme perpajakan, bukan oleh keinginan untuk menghindari pajak. Oleh karena itu, reformasi digitalisasi layanan pajak merupakan langkah strategis yang dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan memaksimalkan penerimaan negara. Hasil penelitian ini dapat menjadi pertimbangan bagi pemerintah dalam terus mengembangkan dan menyempurnakan layanan pajak berbasis digital untuk mendukung kepatuhan pajak yang lebih baik di kalangan UMKM. METODOLOGI PENELITIAN Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini mencakup pendekatan kualitatif untuk mendalami praktik kepatuhan pajak PT XYZ terhadap Pajak Hiburan Daerah (PHD), serta pendekatan kuantitatif deskriptif untuk menganalisis data peraturan daerah terkait PHD dan penelitian terdahulu yang relevan. Pertama-tama, pendekatan kualitatif digunakan untuk mengumpulkan data melalui pemeriksaan dan observasi mendalam dengan pihak terkait di PT XYZ, seperti manajer keuangan, staf perpajakan, dan auditor internal. Hal ini bertujuan untuk memahami secara mendalam proses internal PT XYZ dalam memenuhi kewajiban perpajakan, tantangan yang dihadapi, serta praktik-praktik yang telah dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Observasi secara langsung dilakukan untuk menganalisis proses pelaporan dan pembayaran pajak di PT XYZ sehingga diperoleh pemahaman yang lebih detail tentang implementasi kebijakan perpajakan di tingkat daerah. Jurnal Bina Akuntansi. Bulan Juli 2024 Vol. 11 No. 2 Hal 167-192 Selanjutnya, pendekatan kuantitatif deskriptif digunakan untuk menganalisis data peraturan daerah terkait PHD. Data ini mencakup tarif pajak yang berlaku, jenis-jenis layanan hiburan yang dikenakan pajak, dan ketentuan perpajakan lainnya yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perd. Data ini diperoleh melalui studi dokumen yang mencakup analisis teks Perda serta perubahan peraturan terkait PHD dari waktu ke waktu. Analisis ini memberikan konteks yang penting tentang landasan hukum dan regulasi perpajakan yang harus dipatuhi oleh PT XYZ dalam operasinya. Selain itu, penelitian ini juga mengacu pada penelitian terdahulu yang relevan untuk memperdalam pemahaman terhadap faktor-faktor yang memengaruhi kepatuhan pajak di sektor hiburan. Penelitian terdahulu ini mencakup studi tentang pengaruh pemeriksaan pajak, pemahaman terhadap peraturan perpajakan, dan faktor-faktor lain seperti budaya organisasi dan nilai-nilai spiritualitas terhadap kepatuhan pajak. Informasi dari penelitian terdahulu digunakan untuk membandingkan temuan dengan konteks yang lebih luas, serta untuk mengevaluasi apakah strategi atau pendekatan yang sama dapat diterapkan pada PT XYZ atau Pendekatan triangulasi data dari metode kualitatif dan kuantitatif deskriptif ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang mendalam dan komprehensif tentang dinamika kepatuhan perpajakan di PT XYZ. Hasil penelitian ini tidak hanya bermanfaat bagi PT XYZ dalam meningkatkan praktik kepatuhan pajaknya, tetapi juga memberikan masukan berharga bagi kebijakan perpajakan di tingkat daerah untuk memastikan implementasi praktik perpajakan yang lebih efektif dan berkelanjutan. HASIL DAN PEMBAHASAN Otonomi daerah, didukung oleh desentralisasi fiskal, memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengelola sumber daya dan kebijakan pembangunan lokal dengan lebih mandiri. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD), yang memberikan dasar hukum bagi penyerahan urusan konkruen dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Penerapan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal tersebut terfokus pada upaya pemerataan layanan dan kesejahteraan masyarakat, serta peningkatan kualitas output dan outcome layanan publik di tingkat lokal. HKPD menetapkan empat pilar utama untuk mencapai tujuan ini, yaitu menurunkan ketimpangan vertikal dan horizontal, memperkuat local taxing power, meningkatkan kualitas belanja daerah, dan menyelaraskan belanja pusat dan daerah. Hal ini tercermin dalam upaya Jurnal Bina Akuntansi. Bulan Juli 2024 Vol. 11 No. 2 Hal 167-192 meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) setiap tahunnya sebagai salah satu ukuran keberhasilan implementasi desentralisasi fiskal. Pajak daerah, khususnya pajak atas layanan kesenian dan hiburan, menjadi salah satu instrumen utama dalam mendukung PAD. Data dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menunjukkan bahwa pajak daerah menyumbang sebagian besar dari total PAD, dengan peningkatan signifikan dari sektor konsumtif seperti pajak hotel, restoran, dan hiburan. Pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19 menjadi pendorong penting bagi sektor-sektor ini dalam mencapai tujuan finansial mereka. Namun, tantangan yang dihadapi termasuk pemahaman dan kepatuhan wajib pajak terhadap aturan perpajakan daerah. Studi menunjukkan bahwa pengetahuan yang baik terhadap peraturan perpajakan, baik melalui pendidikan formal maupun non-formal, berkontribusi signifikan terhadap tingkat kepatuhan pajak. Pemerintah daerah perlu mengintensifkan sosialisasi dan edukasi terkait jenis-jenis pajak, tarif, serta konsekuensi dari pelanggaran perpajakan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib Pemeriksaan pajak daerah menjadi instrumen penting dalam menegakkan kepatuhan Proses pemeriksaan yang terintegrasi mulai dari pemindahbukuan hingga pemeriksaan kepatuhan, dilaksanakan untuk memastikan bahwa wajib pajak mematuhi kewajibannya secara tepat waktu dan lengkap. Hasil dari pemeriksaan ini tidak hanya mengarah pada penegakan hukum, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pembayaran pajak sebagai kontribusi aktif terhadap pembangunan dan kesejahteraan bersama. Secara keseluruhan, implementasi otonomi daerah dan desentralisasi fiskal di Indonesia memberikan landasan yang kuat bagi pemerataan kesejahteraan melalui pengelolaan keuangan yang lebih efisien dan transparan di tingkat lokal. Namun, tantangan seperti peningkatan pemahaman dan kepatuhan perpajakan, serta penegakan hukum yang konsisten tetap menjadi fokus utama dalam mendukung keberhasilan sistem perpajakan daerah yang berkelanjutan. Jurnal Bina Akuntansi. Bulan Juli 2024 Vol. 11 No. 2 Hal 167-192 Gambar 3. Grafik yang menunjukkan rekapitulasi pembayaran pajak daerah PT XYZ tahun 2022-2023 Rekapitulasi Pembayaran Pajak Hiburan Daerah PT XYZ Tahun 2022-2023 000,00 000,00 000,00 000,00 000,00 PAJAK KURANG BAYAR No De No De Okt Jan Fe Okt ve se Ma Ap Me Jun ve se uar bru Juli ust mb mb ret ril i mb mb i ari er er er er 1 374 2. % PAJAK KURANG BAYAR 54VQBB@gpq95@54% % TINGKAT KEPATUHAN 46DIhOh`. ae`ef% PAJAK PAJAK KURANG BAYAR % PAJAK KURANG BAYAR % TINGKAT KEPATUHAN PAJAK Data yang diperoleh melalui tinjauan pada PT XYZ terkait dengan kepatuhan pembayaran pajak hiburan daerah menunjukkan informasi yang signifikan. PT XYZ merupakan badan usaha yang bergerak di bidang hiburan. Dalam upaya memenuhi kewajiban pembayaran pajak. PT XYZ melakukan pembayaran dan pelaporan pajaknya ke daerah. Sehingga, diperoleh data yang dapat menjadi analisis utama dalam peninjauan kepatuhan pajak hiburan daerah. Data menunjukkan tingkat pembayaran pajak dan kekurangan pembayaran pajak yang dimiliki oleh PT XYZ. Berdasarkan Gambar 3, dapat diketahui bahwa tingkat meningkatknya pemahaman pajak oleh wajib pajak badan serta pemeriksaan pajak oleh pihak yang berwenang di tingkat daerah. Jurnal Bina Akuntansi. Bulan Juli 2024 Vol. 11 No. 2 Hal 167-192 Gambar 4. Tabel data pembayaran pajak PT XYZ tahun 2022-2023 selama diterbitkannya berita acara pemeriksaan pajak Pada Gambar 4, data menunjukkan fluktuasi yang signifikan dalam jumlah pajak yang kurang dibayar dari bulan ke bulan. Ada bulan dengan jumlah pajak kurang bayar yang tinggi seperti Mei. Juni, dan Juli, yang mencapai angka lebih dari 3 juta, sedangkan ada juga bulan dengan angka yang lebih rendah seperti Februari. Persentase pajak kurang bayar menunjukkan tingkat kepatuhan pajak yang rendah pada beberapa bulan tertentu. Bulan Februari menonjol dengan hanya 1% pajak kurang bayar, sedangkan bulan Mei. Juni, dan Juli memiliki persentase yang sangat tinggi . % hingga 71%). Tingkat kepatuhan pajak bervariasi dari bulan ke bulan. Bulan Februari mencatat tingkat kepatuhan yang sangat tinggi . %), sementara bulan Mei. Juni, dan Juli menunjukkan tingkat kepatuhan yang rendah . % hingga 30%). Temuan ini memperkuat analisa bahwasanya pemeriksaan pajak dapat mempengaruhi wajib pajak dalam membayarkan pajaknya. Data yang ada pada Gambar 4 merupakan data pembayaran pajak PT XYZ selama diterbitkannya berita acara pemeriksaan pajak. PT XYZ belum membayarkan pajaknya secara penuh namun kepatuhan pajak mengalami peningkatan yang signifikan. Jurnal Bina Akuntansi. Bulan Juli 2024 Vol. 11 No. 2 Hal 167-192 Gambar 5. Grafik data rekapitulasi pembayaran pajak PT XYZ tahun 2024 setelah diterbitkannya surat pemeriksaan pajak Rekapitulasi Pembayaran Pajak Hiburan Daerah PT XYZ Tahun 2022-2023 000,00 000,00 000,00 000,00 000,00 000,00 000,00 000,00 Januari PAJAK KURANG BAYAR Februa Maret April Mei Juni % PAJAK KURANG BAYAR % TINGKAT KEPATUHAN PAJAK PAJAK KURANG BAYAR % PAJAK KURANG BAYAR % TINGKAT KEPATUHAN PAJAK Pada Gambar 5 menunjukkan grafik peningkatan kepatuhan PT XYZ setelah diterbitkannya berita acara pemeriksaan pajak. PT XYZ telah berhasil meningkatkan kepatuhan pajaknya sampai pada tingkat 100%. Pemeriksaan pajak memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan kepatuhan wajib pajak daerah dalam membayarkan Gambar 6. Tabel data pembayaran pajak PT XYZ tahun 2024 setelah diterbitkan berita acara pemeriksaan pajak Gambar 6 merupakan data pembayaran pajak PT XYZ tahun 2024 setelah diterbitkannya berita acara pada tahun 2022 sampai dengan tahun 2023. Pada tahun 2024, dengan tingkat spiritualitas yang dimiliki oleh PT XYZ serta pemeriksaan yang telah dilakukan, maka tingkat kepatuhan wajib pajak telah meningkat dan mencapai tingkat 100%. Perlu adanya pengawasan dan pemeriksaan yang berkelanjutan agar wajib pajak dapat semakin patuh dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajaknya khususnya di tingkat daerah. Jurnal Bina Akuntansi. Bulan Juli 2024 Vol. 11 No. 2 Hal 167-192 Pemeriksaan pajak daerah menjadi instrumen penting dalam menegakkan kepatuhan Proses pemeriksaan yang terintegrasi mulai dari pemindahbukuan hingga pemeriksaan kepatuhan, dilaksanakan untuk memastikan bahwa wajib pajak mematuhi kewajibannya secara tepat waktu dan lengkap. Hasil dari pemeriksaan ini tidak hanya mengarah pada penegakan hukum, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pembayaran pajak sebagai kontribusi aktif terhadap pembangunan dan kesejahteraan bersama. Secara keseluruhan, implementasi otonomi daerah dan desentralisasi fiskal di Indonesia memberikan landasan yang kuat bagi pemerataan kesejahteraan melalui pengelolaan keuangan yang lebih efisien dan transparan di tingkat lokal. Namun, tantangan seperti peningkatan pemahaman dan kepatuhan perpajakan, serta penegakan hukum yang konsisten tetap menjadi fokus utama dalam mendukung keberhasilan sistem perpajakan daerah yang berkelanjutan. Dalam mengelola pajak hiburan daerah, pemahaman yang mendalam terhadap peraturan perpajakan dan pengaruh faktor spiritualitas terhadap kepatuhan pajak memiliki implikasi yang signifikan terhadap stabilitas dan efektivitas sistem perpajakan daerah. Pajak daerah, termasuk yang dikenakan pada layanan kesenian dan hiburan, merupakan sumber pendapatan vital bagi pemerintah daerah untuk mendukung operasional pemerintahan, proyek pembangunan daerah, serta upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Pemahaman yang komprehensif terhadap jenis-jenis pajak yang berlaku, tarif yang ditetapkan, serta prosedur perhitungan dan pelaporan pajak, menjadi landasan penting bagi pelaku usaha hiburan dalam menjalankan kewajiban perpajakan mereka dengan benar. Edukasi yang menyeluruh dan transparansi dalam sistem pengumpulan pajak juga merupakan faktor krusial dalam memastikan bahwa kontribusi pajak dipahami sebagai tanggung jawab sosial dan ekonomi yang tak terpisahkan bagi para pelaku usaha. Mereka perlu mengerti betul bagaimana pajak yang mereka bayarkan tidak hanya sebagai kewajiban, tetapi juga sebagai investasi dalam pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik yang lebih baik. Di samping pemahaman teknis terhadap aturan perpajakan, nilai-nilai spiritualitas memainkan peran penting dalam membentuk sikap kepatuhan pajak. Nilai-nilai moral seperti kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab, yang mendasari keyakinan individu terhadap entitas spiritual atau nilai-nilai yang diyakini, memberikan dorongan intrinsik yang kuat untuk mematuhi aturan perpajakan. Keyakinan bahwa tindakan individu akan dinilai secara adil oleh entitas spiritual, seperti Tuhan atau nilai-nilai moral yang diyakini, memperkuat motivasi untuk patuh Jurnal Bina Akuntansi. Bulan Juli 2024 Vol. 11 No. 2 Hal 167-192 terhadap peraturan perpajakan dengan penuh integritas. Studi menunjukkan bahwa individu yang memiliki spiritualitas yang kuat cenderung lebih patuh terhadap pajak, karena mereka melihat ketaatan ini sebagai bagian integral dari komitmen moral mereka untuk berkontribusi secara positif bagi masyarakat. Strategi untuk meningkatkan kepatuhan pajak hiburan daerah harus mengadopsi pendekatan holistik yang mencakup berbagai elemen. Pertama, pemerintah daerah perlu meningkatkan edukasi dan kesadaran masyarakat serta pelaku usaha tentang pentingnya ketaatan pajak. Informasi yang jelas dan mudah diakses tentang jenis-jenis pajak, tarif yang berlaku, dan konsekuensi dari pelanggaran pajak sangat penting. Kedua, transparansi dalam sistem perpajakan dan proses pengumpulan pajak dapat membangun kepercayaan masyarakat bahwa kontribusi pajak mereka dikelola dengan baik dan untuk kepentingan bersama. Ketiga, penguatan nilai-nilai spiritualitas melalui pendidikan dan advokasi dapat mengokohkan komitmen individu untuk mematuhi aturan perpajakan secara sukarela. Keempat, pemerintah perlu menerapkan sanksi yang konsisten dan adil terhadap pelanggaran perpajakan untuk menegakkan kepatuhan. Dengan mengintegrasikan semua elemen ini, diharapkan bahwa tingkat kepatuhan pajak hiburan daerah dapat ditingkatkan secara signifikan. Ini tidak hanya akan mendukung keberlanjutan pendapatan daerah untuk pembangunan lokal, tetapi juga mencerminkan komitmen kolektif untuk menciptakan lingkungan bisnis yang adil dan beretika. Dengan demikian, upaya bersama dalam memahami, menghormati, dan mematuhi aturan perpajakan tidak hanya menjadi tugas, tetapi juga investasi bagi masa depan yang lebih baik bagi semua pihak yang terlibat. SIMPULAN Pemeriksaan pajak, pemahaman terhadap peraturan perpajakan, dan faktor spiritualitas memiliki peran krusial dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak hiburan daerah di Indonesia. Pemeriksaan yang terintegrasi tidak hanya berfungsi untuk menegakkan hukum, tetapi juga sebagai instrumen untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya ketaatan pajak sebagai kontribusi aktif terhadap pembangunan dan kesejahteraan bersama. Proses ini juga mendukung keberlanjutan pendapatan daerah untuk pembangunan lokal yang lebih baik. Pemahaman yang mendalam terhadap peraturan perpajakan daerah menjadi landasan penting dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Pemerintah daerah perlu meningkatkan sosialisasi dan edukasi tentang jenis-jenis pajak, tarif Jurnal Bina Akuntansi. Bulan Juli 2024 Vol. 11 No. 2 Hal 167-192 yang berlaku, serta konsekuensi dari pelanggaran perpajakan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaku usaha hiburan memahami dan mematuhi kewajiban perpajakan mereka dengan benar. Berdasarkan analisis terhadap data kepatuhan pembayaran pajak hiburan daerah oleh PT XYZ, beberapa temuan penting dapat diungkapkan. Pertama, terdapat tren positif dalam pembayaran pajak yang menunjukkan peningkatan secara bertahap, mencerminkan pemahaman yang lebih baik dan komitmen yang kuat dari PT XYZ untuk memenuhi kewajiban Namun demikian, fluktuasi yang signifikan dalam jumlah pajak yang kurang dibayar dari bulan ke bulan menunjukkan tantangan dalam menjaga konsistensi kepatuhan. Bulan Februari 2023 menonjol dengan tingkat kepatuhan yang sangat tinggi, sementara bulanbulan lain menunjukkan kepatuhan yang lebih rendah, terutama bulan Mei. Juni, dan Juli pada Pemeriksaan pajak memiliki peran penting dalam meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak. Setelah diterbitkannya berita acara pemeriksaan pajak. PT XYZ berhasil mencapai tingkat kepatuhan pajak 100%. Data yang tergambar dalam Gambar 6 menggambarkan perbaikan yang signifikan dari tahun 2022 hingga 2024 setelah dilakukan pemeriksaan. Peningkatan ini tidak hanya mencerminkan efektivitas dari tindakan pemeriksaan, tetapi juga menunjukkan bahwa faktor spiritualitas dapat mempengaruhi motivasi wajib pajak untuk mematuhi kewajibannya secara lebih baik. Namun demikian, untuk menjaga kepatuhan yang tinggi, pengawasan dan pemeriksaan yang berkelanjutan tetap diperlukan. Hal ini menegaskan pentingnya implementasi strategi yang terencana dan berkelanjutan dalam sistem perpajakan daerah untuk mencapai tujuan kepatuhan pajak yang optimal. Faktor spiritualitas juga terbukti memiliki pengaruh dalam meningkatkan kepatuhan pajak, dengan keyakinan akan kebaikan dari tindakan jujur dalam membayar pajak menjadi pendorong utama. Pemeriksaan pajak daerah memainkan peran krusial dalam memastikan kepatuhan perpajakan, tidak hanya untuk tujuan penegakan hukum tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kontribusi pajak dalam pembangunan dan kesejahteraan bersama. Implementasi desentralisasi fiskal memberikan landasan yang kuat untuk pengelolaan keuangan yang lebih efisien di tingkat daerah. Tantangan seperti peningkatan pemahaman dan kedisiplinan perpajakan tetap menjadi fokus utama dalam memastikan keberlanjutan sistem perpajakan daerah yang berkelanjutan dan adil. Jurnal Bina Akuntansi. Bulan Juli 2024 Vol. 11 No. 2 Hal 167-192 Selain itu, nilai-nilai spiritualitas seperti kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab memainkan peran penting dalam membentuk sikap kepatuhan terhadap pajak. Penguatan nilainilai ini melalui pendidikan dan advokasi dapat memperkuat komitmen individu untuk mematuhi aturan perpajakan secara sukarela dan penuh integritas. Dengan mengintegrasikan pemeriksaan pajak yang efektif, peningkatan pemahaman peraturan perpajakan, dan penguatan nilai-nilai spiritualitas, diharapkan bahwa tingkat kepatuhan pajak hiburan daerah dapat ditingkatkan secara signifikan. Hal ini tidak hanya akan mendukung pembangunan lokal yang berkelanjutan, tetapi juga mencerminkan komitmen kolektif untuk menciptakan lingkungan bisnis yang adil dan beretika bagi semua pihak yang terlibat. DAFTAR PUSTAKA