Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS) Volume 5 Nomor 1 Tahun 2023 e-ISSN: 2714-7398 DIVORCE IN RELIGIOUS COURT BETWEEN ILLAT AND MAQASHID SHARIA Dahwadin1. Amany2. Aen Nurul Aen3. 1,2STAI Al-Musaddadiyah Garut, 3Pemerintah Kota Tasikmalaya Unit Kecamatan Cibereum . Eamil : dahwadin@yahoo. com1 amany@stai-musaddadiyah. nurdjati9@gmail. Abstract In Islam, divorce is an alternative way to achieve the purpose of marriage, namely the sakinah, mawaddah and rahmah families. The alternative given is a way to create a benefit for the life of husband and wife. So that the shariAoah texts and scholars allow AuthalaqAy. The permissibility is based on the values of the benefits in it, in this case the matters contained in the benefits of divorce law must be carried out through a religious court trial with a judge's decision. Thus, the breadth of the role and application of Islamic law in terms of divorce for people who are Muslim is regulated in such a way for the realization of an order and peace between each other, both individually and in groups, and in this case the government plays a role as part of a series of duties and responsibilities in carrying out the mandate of the 1945 Constitution to ensure the lives of its citizens. Keywords: Divorce. Illat and Maqashid Shari'ah. PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA ANTARA ILLAT DAN MAQASHID SYARIAH Abstrak Dalam Islam perceraian merupakan sebuah jalan alternatif terhadap tujuan perkawinan dalam menciptakan keluarga sakinah, mawaddah dan rahmah. Alternatif yang diberikan merupakan jalan terciptanya sebuah ke maslahatan bagi kehidupan suami dan isteri. Sehingga nash syarAoI dan ulama membolehkan adanya thalaq. Kebolehan tersebut di dasarkan kepada nilainilai manfaat di dalamnya, dalam hal ini hal-hal yang terkandung manfaat dalam hukum perceraian mesti atau harus dilakukan di depan sidang pengadilan agama melalui putusan hakim. Sehingga dengan demikian, keluasan peranan dan penerapanan hukum Islam dalam hal perceraian bagi orang-orang yang beragama Islam di atur sedemikian rupa demi terwujudnya suatu ketertiban dan perdamaian antara satu sama lain, baik yang bersifat individu maupun kelompok, dan dalam hal ini pemerintah ikut andil dalam hal ini sebagai rangkaian tugas dan tanggung jawab dalam menjalankan amanat UUD 1945 menjamin kehidupan warga negara nya. Kata Kunci : Perceraian. Illat dan Maqashid SyariAoah. Pendahuluan Perceraian merupakan salah satu perkara hukum yang didalamnya menimbulkan argumentasi pro dan kontra perspektif hukum fiqh dan hukum di Dahwadin. Amany. Aen Nurul Aen Indonesia. Persoalan ini kemudian menjadi perdebatan hukum dikalangan ulama dan pemerintah terkait legalitas perceraian antara seharusnya . as sei. , dan senyatanya . as solle. Ke dua teori ini memiliki keunggulan dan kekurangan masing-masing apabila dilihat dari tujuan ditegakannya syariAoat Islam yang kemudian ini dikatakan sebagai teori maqashid syariAoah. Maqashid SyariAoah diartikan sebagai serangkaian tujuan, maksud, hikmah, illat, keingingan, rahasia yang akan tercapai dari segala ketetapan Allah Swt baik dalam bentuk perintah maupun larangan yang dibebankan . kepada umat manusia. Tujuan syariah yang dimaksud berpusat pada esensi kebaikan, kemaslahatan, keselamatan, dan menghindari kemadaratan yang dapat terindikasi dengan cara memaksimalkan kapasitas ukuran rasionalitas akal pikiran manusia yang sehat melalui metode Islam tidak menghendaki adanya satu perpisahan atau perceraian terhadap rumah tangga atau keluarga yang sudah dibentuk dengan tujuan menciptakan kehidupan sakinah, mawaddan, dan rahmah. Inilah yang kemudian oleh Islam perceraian dipandang sebagai satu perkara yang halal namun dibenci oleh Allah SWT (Lihat Hadits Riwayat Abu Dawud dan Hakim dari Ibnu Uma. Dalam pemikiran kontemporer terhadap urgensi perceraian dikembangkan dalam ketetapan atau peraturan hukum yang sejalan dengan konsep maqashid syariAoah yang dikembangkan oleh al ghazali. Keseuaian antara maqashid syariAoah dengan ketetapan hukum menjadi model ijtihad baru dalam memberikan kenyamanan dan ketertiban baik secara administrasi maupun implikasi dari perkawinan yang sudah di laksanakan. Perceraian menjadi salah satu jalan atau solusi terakhir bagi suami dan isteri apabila dalam perjalanan menciptakan keluarga yang bahagia dan kekal tidak dapat di teruskan kembali dengan alasan dapat menimbulkan madharat dan rusaknya tali silaturahmi apabila diteruskannya perkawinan yang sudah dibentuk. Hal ini sejalan dengan ditetapkannya kaidah hukum Islam bahwa madharat harus dihilangkan . dh dhorru yuzal. Perpisahan atau perceraian merupakan terpisahnya hubungan suami dan isteri yang kemudian ini menjadi perkara atau substansi dibenci atau tidak sukanya Allah SWT terhadap perceraian sebab akan menimbulkan masalah atau madharat secara psikis terhadap kepribadian anak dan terganggunya kejiwaan dan mental . ifdz al naf. Hal ini sesuai dengan tujuan dianjurkannya perkawinan adalah untuk memperoleh anak keturunana dari perjalanan ikatan yang sah dan (Muhamad Dani Somantri. Dahwadin. Faisal, 2019 : . Walaupun secara langsung tidak ada ayat al QurAoan yang memerintahkan untuk melakukan perceraian tanpa ada sebab akibat, sebagai solusi atau jalan yang diberikan adalah dengan mengirimkan seorang hakam dari kelurga laki-laki, dan seorang hakam . uru dama. dari keluarga perempuan. (Lihat QS. An-Nisa : . Dan jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari limpahan karunia-Nya. (Lihat QS. An-Nisa : . JAS: Volume 5 Nomor 1, 2023 Perceraian di Pengadilan Agama Antara Illat Dan Maqashid Syariah Berdasarkan analisa penulis mengungkapkan bahwa ada kesenjangan teori terhadap legalitas perceraian antara illat yang digunakan dengan ketentuan hukum Islam di Indonesia, kesenjangan tersebut terlihat dari pasal 39 . UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan beserta perubahannya. Pasal 115 Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan Pasal 65 UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama beserta perubahannya, yang menyebutkan bahwa perceraian hanya sah atau legal ketika dilakukan didepan sidang pengadilan seteleah pengadilan yang bersangkutan tidak berhasil mendamaikan ke dua belah pihak. (Khoirul Abror, 2018 : 163-. Hal ini sesuai dengan kesepakatan Ijma Ulama Indonesia Tahun 2012, salah satu keputusannya mengatakan bahwa untuk menjaga aturan syariah dapat berjalan dengan baik, maka talak tidak dilakukan secara sembarangan karena dapat menimbulkan negatif. Melalui UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, pemerintah telah mengatur mekanisme dan syarat sahnya sebuah perceraian di mata hukum, yaitu perceraian yang dilaksanakan di depan sidang pengadilan. Namun ditengah masyarakat masih ditemukan adanya praktik perceraian yang tidak mengikuti aturan hukum tersebut yang sering disebut dengan talak di luar pengadilan. Hal ini terjadi karena masyarakat mengetahui bahwa pendapat mayoritas ulama dalam literatur fiqh tidaklah mengharuskan talak dilakukan melalui sidang pengadilan. (Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se Indonesia Ke IV Tahun 2. Maqashid SyariAoah sebagai bagian dari hukum melalui metode istinath ahkam dengan menggunakan metoda maslahah menjadi barometer dalam penetapan hukum yang kemudian dilaksanakan guna mewujudkan satu kedamaian, ketentraman, dan ketertiban. Kaitannya dengan ketentuan perceraian dilaksanakan di depan pengadilan menjadi satu keharusan atau kewajiban untuk diambil maslahat dan menghindari indikasi kerusakan . Sejalan dengan pemikiran al Ghazali yang mengatakan bahwa segala hal yang mengandung pemeliharaan terhadap lima asas . adalah kemaslahatan. Sedangkan yang bertentangan dengan asas tersebut termasuk mafsadat, sementara upaya untuk menolaknya disebut maslahat. (Ahmad Sarwat, 2019 : . Perceraian dapat terjadi dan dikehendaki oleh ketetapan syariAoat Islam apabila terdapat beberapa alasan atau alasan-alasan yang kuat dan tidak didasarkan atas keterpaksaan akibat pengaruh dari orang lain, sehingga dalam KUH Perdata dalam pasal 209 alasan perceraian dapat terjadi karena : . meninggalkan tempat tinggal bersama dengan ittikad buruk. dikenakan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat lagi. setelah dilangsungkan perkawinan. pencederaan berat atau penganiyaan, yang dilakukan oleh salah seorang dan suami isteri itu terhadap yang lainnya sedemikian rupa, sehingga membahayakan keselamatan jiwa, atau mendatangkan luka-luka yang berbahaya. JAS: Volume 5 Nomor 1, 2023 Dahwadin. Amany. Aen Nurul Aen Dengan demikian, dalam al QurAoan tidak terdapat satu ayat yang menganjurkan atau memperintahkan secara langsung untuk melakukan perceraian terhadap perkawina antara seorang suami dan isteri hal ini sesuai dengan ketetapan al-QurAoan bahwa Allah SWT tidak suka dengan bercerai berai. ( QS. Ali Imran : . , ( Asy-Syuyuthi dan Al-Mahalliy ) berbeda halnya dengan perintah orang Islam untuk segera melangsungkan perkawinan jika keadaan dianggap mampu secara lahir dan bathin, hal ini sejalan dengan prinsip atau asas beracara di pengadilan bahwa perceraian dipersulit dengan berbagai mekanisme persidangan. Pada hakikatnya pengadilan agama dalam perkara perceraian bukan sebagai lembaga untuk menciptakan wanita tidak bersuami pasca terjadinya perceraian melainkan sebagai salah satu lembaga untuk mengikat kembali hubungan sakinah, mawaddah, dan rahmah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi hakim pengadilan agama dalam menerima, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara bagi orang-orang yang beragama Islam. ( Pasal 49 UU No. 7 Tahun 1989 beserta perubahanny. Ditjen Bimas Islam Kemenag RI menyebutnya sebagai tanggung jawab ilahi dan insani dalam perkawinan. ( Ditjen Bimas Islam Kemenag RI : . Kemudian Dahwadin dalam penelitiannya menyebutkan bahwa perceraian dilakukan dengan cara yang baik demi mewujudkan kemaslahatan bagi semua pihak yang memiliki (Dahwadin. Enceng Iip Syaripudin. Eva Sofiawati. Muhamad Dani Somantri, 2020 : . Dengan demikian, berdasarkan pembahasan analisa penulis di atas dapat memberikan sebuah tema kajian kritis terhadap ketentuan perceraian antara illat dan maqashid syariah, dengan tujuan memberikan kepastian hukum terhadap ketetapan perceraian antara illat dan maslahat yang ditimbulkan dari adanya perceraian dilakukan didepan sidang pengadilan agama. Metode Sebagai pisau analisis dalam mengemukakan pendapat hukum antara perceraian berdasarkan illat yang sebenarnya dengan maslahat dari ketentuan pemerintah maka dalam penelitian ini mengunakan jenis kualitatif melalui pendekatan kepustakaan . ibrary researc. Teori dalam penelitian ini, mendeskripsikan lebih detail terhadap konsep maqashid syariAoah dalam perkara Sehingga variabel yang digunakan saling berhubungan dan membangun konsep satu kesatuan perspektif pembangunan dan penerapan hukum. Sehingga menurut Bachtiar dalam bukunya Metode Penelitian Hukum hal yang perlu diperhatikan peneliti ketika menggunakan penelitian adalah struktur norma dalam wujud tata urutan atau hierarki peraturan perundang-undangan, dan juga keberadaan norma apakah norma itu berada pada sebuah peraturan perundangundangan yang bersifat khusus atau umum, atau apakah norma itu berada dalam peraturan perundang-undangan yang lama atau yang baru. (Bachtiar, 2018 : 82-. Hasil dan Pembahasan Perceraian Perspektif Hukum Islam JAS: Volume 5 Nomor 1, 2023 Perceraian di Pengadilan Agama Antara Illat Dan Maqashid Syariah Perceraian dalam Islam erat kaitannya dengan hukum perkawinan dan memiliki implikasi hukum yang berbeda sehingga dalam hal perceraian para ulama sepakat membolehkan talak, (Dahwadin,dkk. 2018 : . kebolehan menjatuhkan talak kepada isteri didasarkan kepada nilai-nilai baik . aAoru. , sehingga dalam KHI ditejemahkan cara-cara yang baik itu seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada isterinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal isteri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu ( Pasal . Maka dengan demikian, ucapan talak yang diucapkan sembarang . idak didepan pengadila. apalagi dalam keadaan marah dan tidak ada dalam penguasaan dirinya maka ucapan tersebut tidak memiliki konsekuensi apapun. (Ibnu Abidin, 1421/2000 : . Dalam perkembangannya hukum perceraian mengalami berbagai pembaharuan hukum yang kemudian tidak tersinggung baik maslahat atau madharat secara langsung dalam ketetapan nash qathAoI, salah satu bentuk pembaharuan yakni ketentuan pencatatan perkawinan. Dalam hal ini terdapat beberapa argumen atau pendapat yang men-qiyas-kan kepada pencatatan dalam bermualamalanh misalnya Ah Fathonih yang men qiyas kan hal tersebut dengan berbagai macam transaski seperti halnya pencatatan perkawinan di KUA dan perceraian di depan sidang pengadilan agama. Lebih terperinci lagi dalam ketentuan talak menurut hukum Islam yang berdasarkan pada al-QurAoan tertdapat di QS. Al-Baqarah : 227-237. QS. An-Nisa : 19,34,35, 128,130. QS. Al-Ahzab : 28, 29, 39. QS. Al-Thalaq : 1,2,4,6,7, dan Sunnah Shahih yang mengatur tentang talak dan berbagai aspek hukum di dalamnya, maka dapat ditarik beberapa garis hukum tentang perceraian sebagai berikut : Perceraian adalah dibolehkan dalam Islam sebagai jalan terakhir untuk menyelematkan suami isteri dan anak-anak dalam kondisi rumah tangga yang tidak mungkin dipertahankan lagi. Meskipu perceraian diperbolehkan, namun perbuatan tersebut sangat dibenci oleh Allah SWT mengingat besarnya dampak negatif yang akan timbul akibat Meskipun perceraian dibolehkan dalam kondisi dharurat, namun perceraian harus dilakukan dengan cara-cara ihsan . Maka ihsan mencakup asas keadilan, persamaan dan pemeliharaan hak dan kewajiban serta harus disadari oleh alasan-alasan yang dibenarkan oleh hukum. Perceraian merupakan salah satu perbuatan hukum yang tidak boleh dilakukan semena-mena . erampangan untuk menjaga sakralitas institusi (Dahwadin. Enceng Iip Syaripudin. Muhamad Dani Somantri. Sasa Sunarsa, 2018 : 83-. JAS: Volume 5 Nomor 1, 2023 Dahwadin. Amany. Aen Nurul Aen Thalaq merupakan salah satu perkara yang tidak disukai oleh Allah SWT, sehingga thalaq ini masuk kedalam salah satu kategori jalan terakhir atau solusi terakhir apabila perkawinan nya tidak dapat di persatukan kembali dan akan berdampak mudharat terhadap perkawinannya apabila diteruskan. Sehingga dengan adanya thalaq ini menjadikan suatu unsur kehati-hatian bagi seorang mempelai calon baik pria atau pun wanita ketika hendak melangsungkan pernikahan. Meskipun, perintah atau anjuran menikah ditegaskan secara langsung dalam alQurAoan bukan berarti pernikahan tidak dapat dijadikan sebagai permainan nafsu atau syahwat yang kemudian terdapat unsur mudharat kedepan nya. Hakikat perkawinan sesungguhnya telah di uraikan dan dijelaskan dalam UU No. 1 Tahun 1974 bahwa perkawinan merupakan suatu ikatan lahir dan bathin antara seorang pria dan wanita untuk mewujudkan kehidupan keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa (YME). Berdasarkan hal tersebut, juga salah satu hikmah yang dijadikan ketetapan thalaq adalah dengan tidak mempergunakan pernikahan dengan cara yang salah yang tidak sesuai dengan ketetapan syariat Islam baik dalam prosedur maupun hukum yang di timbulkan, itulah mengapa Islam memberikan sebuah konsep terhadap pernikahan harus memiliki kriteria-kriteria sebagaimana terdapat dalam syarat dan rukun nikah, hal tersebut dijadikan agar thalaq ini menjadi sebuah ketakutan atau ke khawatiran bagi seorang suami dan isteri yang telah menjalani pernikahan nya dengan berbagai tantangan. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa kalimat thalaq yang diucapkan oleh seorang suami kepada isteri memiliki kandungan makna yang tidak hanya berimplikasi kepada keutuhan dan ketahanan keluarga melainkan akan menimbulkan berbagai dampak negatif lainnya, di antaranya akan memberikan dampak psikologis kepada anak yang akan berpengaruh kepada dunia dan prestasinya serta lingkungan bermain. Dengan memperhatikan ini maka tujuan menikah sebagaimana dikatakan dalam al-QurAoan menjadikan keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah hingga akhir hayat akan Satu . Tahun setelah Indonesia mendeklarasikan kemerdekaan, tepatnya Tanggal 21 November 1946. Indonesia mengeluarkan ketetapan hukum melalui UU No. 22 Tahun 1946 Tentang Pencatatan Nikah Talak dan Rujuk yang kemudian ini di Cjadikan sebagai pijakan bagi umat Muslim di Indonesia tentang administrasi nikah talak dan rujuk, dan tidak lagi pernikahan dan rujuk yang tidak di catatkan. Ketentuan tersebut mengalami perkembangan dan semakin tertibnya administrasi perkawinan dan perceraian sampai dengan tahun 2009 yang kemudian diperkuat lagi Tahun 2019 dengan dikeluarkannya ketentuan UU No. 16 Tahun 2019 Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Di Tahun 2012 Telah dikeluarkannya Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia ke IV mengeluarkan JAS: Volume 5 Nomor 1, 2023 Perceraian di Pengadilan Agama Antara Illat Dan Maqashid Syariah ketentuan hukum terhadap talak di luar pengadilan bahwa hukumnya sah dengan syarat ada alasan syarAoi yang kebenarannya dapat dibuktikan di pengadilan. Untuk kepentingan ke maslahatan dan menjamin kepastian hukum, talak di luar pengadilan harus dilaporkan . kepada pengadilan agama. Pengadilan Agama merupakan salah satu bentuk kelembagaan yang direalisasikan untuk menjadi sebuah lembaga penyelesaian keluarga, terhadap kewenangannya sudah di legalkan dan disepakati menjadi keputusan bersama melalui Pasal 49 UU No. 7 Tahun 1989 yang kemudian diperluas kembali dengan hadirnya UU No. 3 Tahun 2006 masuknya perkara ekonomi syariAoah sampai dengan lahirnya UU No. 50 Tahun 2009. Terkait dengan perkara perceraian pengadilan agama menjadi sebuah institusi untuk menyakinahkan kembali terhadap hubungan suami isteri yang mengalami keretakan dan sukar untuk di damaikan. Selain hal tersebut, hadirnya lembaga pengadilan agama beserta peraturan-peraturan di dalamnya sebagai wujud dari sebuah ke maslahat an, yang dalam kaidah fiqh a A sebagaimana dikutip dari ijtima ulama di atas menyatakan bahwa AEaOa aA ca AeE IaaI aEaOA a acA a a AAEa a aA U A aIIa OAyang artinya kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus dikaitkan dengan A aE aI A ke maslahat an. Sehingga implikasi terahadap ketetapan tersebut adalah jika suami menceraikan isterinya, harus menjamin hak-hak isteri yang diceraikan dan hak anakanak. Perceraian Di Pengadilan Agama Perspektif Maqashid Syariah Sebenarnya konsep maqashid syariah secara implisit telah dipraktikan semenjak zaman Nabi Muhammad Saw masih hidup. Terutama ketika terjadi problematika hukum yang melibatkan kepentingan umat. Model ketetapan hukum . tsbatu al-hukm. yang pernah dipraktikan oleh Nabi pada dasarnya merupakan status hukum syarAoi yang memiliki kekuatan untuk diyakini kebenarannya dan wajib direalisasikan dalam kehidupan nyata. Namun seiring perkembangan waktu disertai kompleksitas kondisi sosial umat ternyata para sahabat diperbolehkan melakukan perubahan status hukum dengan syarat berdasarkan hasil kesepakatan . yang berpijak pada nilai kemaslahatan. Konstruksi pemikiran teori atau konsep Maqashid SyariAoah di kembangkan oleh beberapa ulama yakni di antaranya : Al-Juwaini . Muharram 419 Hijriah-12 Rabiul Tsani 478 Hijria. (Tsuroya Kiswati, t. : 6 atau di Dewan Redaksi Ensiklopedi Islam, 1997 : . Al-Ghazali . Hijirah-14 Jumadil Akhir 505 Hijira. (Muhammad bin Muhammad Abu Hamid Al-Ghazali, t. t : 8. Al-Razi . Ramadhan 554 Hijirah-606 Hijira. (Fahd Ibn Abdurrahman al-Rumi, 1997 : . Al-Amidi . Hijirah-2 Shafar 631 Hijira. ttps://en. org/wiki/Sayf_al-Din_al-Amid. Al-Izzudin . Hijirah6 Jumadil al-Tsani 660 Hijria. ttps://en. org/wiki/Izz_alDin_ibn_Abd_al-Sala. Al-Thufi . Hijriah-716 Hijira. (Musthafa Zaid, 1959 : . Ibn Taimiyah . Hijirah-22 Dzulqaidah 728 Hijria. JAS: Volume 5 Nomor 1, 2023 Dahwadin. Amany. Aen Nurul Aen . ttps://id. org/wiki/Ibnu_Taimiya. Al-Syathibi . Hijirah-790 Hijira. ttps://id. org/wiki/Asy-Syathi. Juhaya S Praja dalam bukunya Filsafat Hukum Islam menjelaskan terkait tingkatan atau macam-macam kemaslahatan atau al-Maslahah. Pertama, kemaslahatan ditinjau dari segi pengaruhnya atas kehidupan umat manusia. Kedua, kemaslahatan ditinjau dari segi hubungannya dengan kepentingan umum dan individu dalam masyarakat, dan Ketiga, kemaslahatan ditinjau dari segi kepentingan pemenuhannya dalam rangka pembinaan dan kesejahteraan umat manusia dan individu. (Juhaya S Praja, 1995 : . Terkait dengan hukum perceraian sebenarnya tidak terdapat secara tegas, lugas dan nyata dalam al-QurAoan berbeda halnya dengan hukum atau anjuran menikah yang sudah jelas di gambarkan dalam al-QurAoan. Sehingga dengan demikian, terkait dengan administrasi perkawinan dan perceraian dipandang perlu guna mewujudkan atau menghadirkan ke maslahat an baru dalam hukum Islam, hal ini sesuai dengan kaidah fiqhiyah yang mengatakan bahwa mudharat harus dihilangkan . dh-dhororu yuzal. dan maslahat perlu dihadirkan. Dalam mengahdirkan maslahat terhadap hukum perceraian di pengadilan perlu memperhatikan aspek agama . ifdz di. , harta . ifdz al ma. , jiwa . ifdz al naf. , akal . ifdz al aql. , dan keturunan . ifdz al nasa. Djazuli menambahkan lagi satu tujuan syariAoat Islam, yakni memelihara ummat atau hifdz al-ummah min janib al-wujud. (Beni Ahmad Saebani, 2008 : . Ini yang kemudian dinamakan sebagai kebutuhan dharuriyah. Hal ini sesuai dengan kaidah fiqhiyah yang mengatakan a Ia eI aNA a AA aE a Ca aaI eE a eEaO Ia eI aN aO aua aa a aIA a A aa aa a aIAjika ada beberapa ca A eE aIAa aa Ca aaI eEaA a A eE aIA ke maslahat an bertabrakan, maka maslahat yang lebih besar . ebih tingg. harus Dan jika ada beberapa mafsadah bertabrakan, maka yang di dahulukan adalah maslahat. Perceraian akan berdampak serius terhadap ketentraman dan rusaknya tujuan pernikahan apabila perceraian yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan agama dan Negara secara administrasi di pengadilan agama. Salah satu tujuan perkawinan adalah melanjutkan generasi atau keturunan yang kemudian ini menjadi amanah dan tanggung jawab orang tua untuk di didik dan dibesarkan sebagaimana mestinya . ifdz al nasa. , dalam perkara perceraian dampak yang akan dirasakan secara psikologis terutama anak yang dilahirkan dari perkawinannya, dan hal ini tentu akan membawa secara dampak serius bagi perkembangan sosial dan emosi anak dalam pergaukan dan pendidikannya. Sehingga hakim pengadilan agama yang memiliki tugas dan wewenang untuk menyelesaikan perkara ini mampu melihat mashlahat yang akan ditimbulkan dan mudharat dalam jangka waktu kedepannya, hal ini sesuai dengan apa yang dikatakan dalam kaidah : JAS: Volume 5 Nomor 1, 2023 Perceraian di Pengadilan Agama Antara Illat Dan Maqashid Syariah e caAEIA UA eE a eA a aE aI aO aA aCU a eO aIa aEa a aA EaIA,AA eOU eaUA a aA a AaO aIEA a A eE a eA a aE aI e a a U aI eCA Artinya : Aumemperhatikan efek-efek perbuatan adalah diakui . dan dimaksudkan secara syaraAo, baik perbuatan itu sesuai atau menyalahi efek-efek tersebut. (Duski Ibrahim, 2019 : . Tujuan perkawinan selain untuk memenuhi unsur kebutuhan biologis juga menginginkan suatu kedamaian atau ketentraman hati yang di dalamnya akan merasakan kesenangan dan kedamaian dengan melangsungkan perkawinan . ifdz al naf. , sebagaimana tertuang dalam al-QurAoan Surat Al-AAoraf : 189. ca aAN aaO EacaO aEaCa aEI aII Iac A n a aOa a n aO a a aE Ia I aN a O a aN aE aO aEIa auEa O aN n AaEa acI aA A aOA a caA aO aN a aIEa aI UE aA aOA aA aI ac a naN AaEa acI e a CaEa A ca a AAE a EacIa aEOI acaI Ia Ia EA aAE aaOIA a ca a a AacEE aac aN aI Ea aI a aOaIaA Dialah Yang menciptakan kamu dari diri yang satu dan dari padanya Dia menciptakan isterinya, agar dia merasa senang kepadanya. Maka setelah dicampurinya, isterinya itu mengandung kandungan yang ringan, dan teruslah dia merasa ringan . eberapa wakt. Kemudian tatkala dia merasa berat, keduanya . uami-ister. bermohon kepada Allah. Tuhannya seraya berkata: "Sesungguhnya jika Engkau memberi kami anak yang saleh, tentulah kami termasuk orang-orang yang bersyukur" Perceraian selain membuat kerusakan terhadap tujuan perkawinan juga dapat menimbulkan suatu kehancuran hati dan menyebabkan perselisihan di Sehingga aspek-aspek hukum yang lain akan terkena dampaknya, seperti pembagian harta bersama atau dalam bahasa Kompilasi Hukum Islam disebut sebagai harta gono gini, hak isteri dan anak pasca terjadinya perceraian, yang mana dalam Islam hal ini dianjurkan untuk dijaga dan dipelihara sebagaimana mestinya sehingga tidak terjadi perslisihan . ifdz al ma. , sebagaimana terdapat dalam alQurAoan Surat An-Nisa : 19 e ca A aI e a aOa aION acaI auA AE aI aO aOIa a a naA a A e a E a N n aO aE aA a AEaON acaI aE a aNaOe a aA a a aOeaOac aN EacaOIa a aIIaOe aE aOa acE Ea aE I aI aOe EIA ca AaO aOOa a aEA AacEEa AaO aN aO aE aOA a AacIa aOI n ona aOA i A a eO aI aE aNaOe A a A aaON acaI a E aI aOAaon AauaI E aa N a aION acaI Aa aA Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, . aka bersabarla. karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. JAS: Volume 5 Nomor 1, 2023 Dahwadin. Amany. Aen Nurul Aen Dalam menentukan kategori maslahat dan mudharat dalam hal perkara perceraian tentu tidak menghilangkan atau menghapuskan al-QurAoan sebagai sumber hukum pertama dan dijadikan sebagai sandaran qathAoI dalam mengeluarkan hukum perceraian yang ditangani oleh hakim pengadilan agama. Sehingga posisi akal dengan menempatkan al-QurAoan sebagai sumber hukum pertama dapat terjaga dan terpelihara dari hal-hal yang bersifat umum kemudian memerlukan pemecahan berdasarkan syarAoI . ifdz al aq. Pada hakikatnya, peraturan hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah yang tidak ada dalam ketetapan nash qathAoI merupakan jalan mencari ke maslahat an dan mencari sebuah solusi hukum yang bermanfaat bagi seluruh manusia. Sehingga dalam hal ini, telaah terhadap hukum perceraian di pengadilan agama dalam menggali maslahat masuk ke dalam wilayah ijtihad, menurut Atang Abdul Hakim, dan Jaih Mubarok mengatakan jika seorang muslim dihadapkan kepada suatu peristiwa, atau ditanya tentang suatu masalah yang berkaitan dengan hukum syaraAo, maka hukum ijtihad bagi orang itu wajib ain, wajib kifayah, sunnat, atau haram tergantung pada kapasitas orang tersebut. (Atang Abd Hakim. Jaih Mubarok, 2007 : . Pada dasarnya hukum thalaq yang diucapkan oleh seorang suami kepada isteri diperbolehkan dengan alasan-alasan syarAoI yang dapat memberikan penguatan kenapa thalaq tersebut harus dilakukan. Namun seiring dengan berkembangnya zaman, hukum perceraian ini mengalami perubahan hukum yakni seorang suami tidak diperbolehkan kembali mengucapkan kalimat thalaq kepada isterinya secara sembarang, melainkan diharuskan atau kata lain menjadi wajib hukumnya kalimat thalaq tersebut di ucapkan di depan sidang pengadilan agama, dan hakim yang akan memberikan putusannya demi ke maslahat an baik suami atau pun isteri pasca terjadinya perceraian. Sehingga dengan demikian, upaya untuk menghilangkan mudharat dan menghadirkan maslahat melalui putusan hakim pengadilan agama akan terwujud sebagaimana mestinya, sehingga hakim dalam memberikan pertimbangan dalam putusannya harus berdasarkan alat-alat bukti yang dihadirkan, tidak bisa kemudian hakim mengambil putusan tanpa melalui pertimbangan alat bukti dan mementingkan kepentingan individu tanpa memperhatikan kepentingan dan ke maslahat an secara berkelompok. Maslahat yang dapat dirasakan dengan hadirnya ketentuan pencatatan perkawinan dan perceraian di pengadilan terutama dirasakan oleh isteri dari suami akibat perkawinannya yang telah dilaksanakan, terutama pengakuan sama di mata hukum dan tidak dipandang rendah oleh laki-laki apabila suami memiliki niat untuk melepaskan atau menceraikan isterinya, dan inilah yang kemudian dalam teori maslahah menjadi barometer hukum untuk memberikan kepastian dan ketertiban secara bersama. Gambaran terhadap hukum mengambil suatu maslahat dari ketentuan perceraian di lakukan di depan sidang pengadilan agama sebagaimana JAS: Volume 5 Nomor 1, 2023 Perceraian di Pengadilan Agama Antara Illat Dan Maqashid Syariah telah dijelaskan di atas secara terperinci, dapat disederhanakan melalui bagan sebagai berikuit : Nash Al-QurAoan dan As-Sunnah Ushul Fiqh Qawaid Ushuliyah Fiqh (Hukum Syara/Hukum Isla. Fiqh (Hukum Syara/Hukum Isla. Dalam menggali hukum perceraian di pengadilan agama menggunakan AlQurAoan sebagai sandaran dalam menetapkan suatu hukum, dalam hal ini terdapat salah satu kaidah ushuliyah yang mensyaratkan akad dengan seperti yang ada dalam a A a eOA a AA aE aIa EA akad lainnya. A eE aI a e aECaa a eEa eC a E eaE aI eO a eO a EaaO eEa eC aA e aA a eEAbahwa hukum asal syarat yang berhubungan dengan akad, seperti adanya yang memiliki akad. Sebetulnya sudah terdapat beberapa kajian atau penggalian hukum maslahat terhadap ulama-ulama terdahulu, seperti Al-Juwaini dalam bukunya Al-Burhan fi Ushul al-Ahkam. Dilanjtkan oleh Imam Al-Ghazali dalam beberapa karya ushul al-fiqh nya, seperti AlMankul min TaAoliqat al-Ushul. SyifaAo al-Ghalil, dan terutama al-mustashfa min Aoilm alushul. Kemudian Imam Al-Razi dalam kitab Al-Mashul fi ushul al-fiqh. Ada lagi Sulthan al-AoUlama AoIzz ad-Din Ibn Abdis Salam yang menulis buku Qawaid al-Ahkam fi Mashalih al-AnAoam. Selanjutnya Imam Ibn Qayyim al-Jauziyah dalam kitab IAolam alMuwaqiAoin Aoan rabb al-Alamin. Kemudian Imam Najm ad-Din ath-Thufi yang terkenal pendapatnya bahwa Aomashlahat adalah dalil syara yang terkuat, sehingga harus di dahulkan atas nash dan ijma. Pada gilirannya muncul Imam Asy-Syatibi yang menulis tentang kaidah maqashid dalam karyanya yang berjudul Al-Muwafaqat fi ushul asy-syariyah, yang sering menjadi rujukan para pemikir hukum Islam modern dan kontemporer. (Duski Ibrahim, 2019 : 4-. Dengan demikian, melihat terdapat beberapa mashlahat terhadap hukum perceraian di pengadilan maka dapat diambil garis besar bahwa hukum tersebut senada dengan keharusan seperti halnya dengan UU Perkawinan dan Peradilan Agama yang menjadi dasar atau rujukan orang-orang yang beragama Islam ketika dihadapkan pada persoalan kelurga atau rumah tangga diselesaikan dengan jalan persidangan oleh hakim di pengadilan agama. Simpulan JAS: Volume 5 Nomor 1, 2023 Dahwadin. Amany. Aen Nurul Aen Teori maslahah merupakan suat teori yang dapat digunakan untuk mengkaji atau menelaah hukum syara yang tidak terdapat dalam ketetapan nash qathAoI salah satnya hukum tentang perceraian di pengadilan agama. Sehingga dalam perkembangannya, dalam menggali ketetapan hukum maslahat untuk mengetahui hukum taklif berkesinambngan antara kaidah fiqhiyah dan ushuliyah yang kemudian dalam penggalian maslahat perlu menggunakan teori maqashid syariAoah. Teori maqashid syariAoah sebagaimana telah dikembangkan dan dipopulerkan oleh ulama terdahulu menjadi barometer hukum dalam penggalian maslahat yang ini kemudian harus di dahulukan demi terwujudnya sebuah ketertiban baik administrasi maupun ketentraman di dalamnya. Dalam ketentuan hukum perceraian di pengadilan agama digali melalui teori maslahat senada dengan keharusan atau kewajiban sesuai dengan ketetapan hukum yang terdapat dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang perceraian beserta perubahannya. Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan UU No. Tahun 1989 beserta perubahannya. Daftar Rujukan Ahmad Sarwat . Maqashid Syariah. Jakarta : Rumah Fiqih Publishing. Atang Abd Hakim Jaih Mubarok . Metodologi Studi Islam. Bandung : Remaja Rosdakarya. Bachtiar . Metode Penelitian Hukum. Tangerang : UNPAM Press. Beni Ahmad Saebani . Filsafat Huku Islam. Bandung : Pustaka Setia. Bandung. Dahwadin. Enceng Iip Syaripudin. Eva Sofiawati. Muhamad Dani Somantri . Hakikat Perceraian Berdasarkan Ketentuan Hukum Islam Di Indonesia. Yudisia : Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam. IAIN Kudus. Dahwadin. Enceng Iip Syaripudin. Muhamad Dani Somantri. Sasa Sunarsa . Perceraian Dalam Sistem Hukum di Indonesia. Wonosobo : Mangkubumi Media. Ditjen Bimas Islam Kemenag RI. AuFondasi Keluarga Sakinah : Bacaan Mandiri Calon Pengantin,Ay Duski Ibrahim . Al-Qawaid Al-Maqashidiyah. Yogyakarta : Ar-Ruz Media. Fahd Ibn Abdurrahman al-Rumi . Dirasat fi Ulumi al-Quran, terjemahan oleh Amirul Hasan dan Ahmad Halabi. Yogyakarta : Titian Ilahi Press. Juhaya S Praja . Filsafat Hukum Islam. Bandung : Pusat Penerbitan Universitas LPP Universitas Islam Bandung. JAS: Volume 5 Nomor 1, 2023 Perceraian di Pengadilan Agama Antara Illat Dan Maqashid Syariah Khoirul Abror, . Hukum Perkawinan Dan Perceraian. Yogyakarta : Ladang Kata. Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se Indonesia Ke IV Tahun 2012. Muhamad Dani Somantri. Dahwadin. Faisal . Analisa Hukum Menunda Kehamilan Perkawinan Usia Dini Perspektif Istihsan Sebuah Upaya Membangun Keluarga Berkualitas. Mahkamah : Jurnal Hukum Islam. IAIN Syekh Nurjati. Muhammad bin Muhammad Abu Hamid Al-Ghazali . Ihya Ulum al-Din li Imam AlGhazali Mesir: Isa al-Bab al-Halaby. Juz I. Musthafa Zaid . al-Mashlahah fi al-Tasyri al-Islam wa Najmu al-Din al-Thufi. Mesir: Darl Fikr al-Arab. Tafsir Jalalain : Jalaludin Asy-Syuyuthi : Jalaudin Muhammad Ibn Ahmad AlMahalliy. Yang dikembangkan oleh Pesantren Persatuan Islam 91. Tasikmalaya versi 2. myfice-online. Tsuroya Kiswati . Al-Juwaini. Jakarta: Erlangga. Dewan Redaksi Ensiklopedi Islam . Ensiklopedi Islam. Cet IV. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve. Bosworth. van Donzel. Heinrichs. Lecomte. Encyclopaedia of Islam (Leiden. Netherland: Brill, 1. , hlm. 812 yang dikutip dalam situs https://en. org/wiki/Izz_al-Din_ibn_Abd_al-Salam. Diakses pada tanggal 26 Mei 2017 hari Sabtu pukul 21. 24 WIB https://en. org/wiki/Sayf_al-Din_al-Amidi. Diakses pada tanggal 24 Mei 2017 pukul 21. 20 WIB. https://id. org/wiki/Asy-Syathibi. Diakses pada tanggal 31 Mei 2017 16 WIB https://id. org/wiki/Ibnu_Taimiyah. Diakses pada tanggal 30 Mei 2017 35 WIB JAS: Volume 5 Nomor 1, 2023