Volume 12 Nomor 3 Mei 2025 Dilema Psikologis dan Hukum: Studi Kasus Pencurian dengan Pemberatan oleh Anak di Bawah Umur Muhammad Luthfi Firjatulla1. Muhammad Natsir2. Dian Anggreni Thamrin3. Arini Asriyani4 Fikry Fathurrahman 5 Fakultas Hukum Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada Pascasarjana Universitas Negeri Makassar Fakultas Hukum Universitas Syekh Yusuf Al-Makassari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia Corresponding Email: muhammadlutfhifirjatulla@gmail. Abstract This study analyses the application of the law by judges in sentencing minors who commit the crime of theft with aggravation . ase study of Verdict No. 2/Pid. Sus-Anak/2023/PN Pr. The research highlights how judges balance judicial considerations, including examining witnesses, defendants' statements, evidence, and prosecutors' indictments based on Pasal 363 KUHP, with non-juridical considerations such as the child's psychological condition, environmental factors, as well as aggravating and mitigating aspects. The results of the study show that judges not only focus on fulfilling criminal elements, but also pay attention to the protection and development of children as perpetrators. In this case, the judge decided on a criminal sanction of imprisonment for 3 months, taking into account justice, deterrent effects, and rehabilitation efforts for the child. These findings affirm the importance of a holistic approach in handling child criminal cases, so that substantive justice and the protection of children's rights are maintained. Keywords Publish Date : Crime. Theft. Psychology. Application of Judges. Court Decisions : 01 Mei 2025 dapat melaksanakan hak dan kewajibannya Pendahuluan sebagai warga negara yang bertanggung Anak merupakan manusia yang harus jawab dan bermanfaat bagi sesama. Namun, dibesarkan dan dikembangkan sebagai kondisi fisik dan mental anak yang masih lemah seringkali membuat mereka rentan melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai disalahgunakan, baik secara legal maupun warga negara yang rasional, bertanggung ilegal, oleh lingkungan sekitar tanpa dapat jawab, dan bermanfaat. 1 Hak-hak anak membela diri. Situasi ini dapat berdampak dijamin dan dipenuhi, terutama yang buruk bagi perkembangan anak, bahkan berkaitan dengan kelangsungan hidup, mempengaruhi kehidupannya di masa depan tumbuh kembang, perlindungan, serta dalam berbangsa dan bermasyarakat. partisipasi mereka dalam berbagai aspek Kondisi buruk yang dialami anak dapat Namun, terus berkembang dan membahayakan masyarakat, anak seringkali menghadapi negara, karena maju atau mundurnya suatu kompleksitas serta perlakuan yang tidak adil, bangsa sangat bergantung pada bagaimana baik dari segi hukum, agama, maupun bangsa tersebut memperlakukan dan moralitas kemanusiaan. mendidik anak-anaknya. 3 Oleh karena itu. Sebagian perlindungan anak harus menjadi perhatian kemampuan untuk mengembangkan diri agar utama dalam pembangunan bangsa. Herman. , & Siswanto. Who Should Exercise Child Custody after Divorce?. Amsir Law Journal, 4. , 289-295. 2 Balla. Diversi: Anak yang Berhadapan Dengan Hukum. Jurnal Litigasi Amsir, 9. , 202-206. 3 Indah. Karim. , & Adhilia. ISSN: 2963-9360 terutama dalam menghadapi tantangan sosial yang semakin kompleks. Salah satu masalah sosial yang menonjol di Indonesia adalah kriminalitas yang dilakukan oleh anak-anak di bawah umur. Kriminalitas ini harus segera diatasi demi tercapainya kehidupan masyarakat yang damai dan sejahtera, serta untuk memperbaiki moral generasi muda demi masa depan bangsa. Namun, penanganan terhadap anak pelaku tindak pidana, khususnya pencurian, tidak cukup hanya dengan menjatuhkan pidana dan sanksi semata, karena hal ini merupakan dilema sosial yang perlu diperhatikan secara Dalam memutus perkara pidana anak, seorang hakim perlu mempelajari lebih dalam mengenai sanksi yang seharusnya dijatuhkan. Hakim tidak hanya mempertimbangkan aspek yuridis, tetapi juga harus memperhatikan aspek psikologis anak. Kondisi psikologis anak yang labil, sulit dikendalikan, dan memiliki rasa ingin tahu yang tinggi, menjadi karakteristik yang harus dipahami hakim sebelum menjatuhkan putusan. Pertimbangan psikologis ini penting agar putusan hakim tidak hanya bersifat represif, tetapi juga edukatif dan rehabilitatif. Hakim dalam perkara anak harus memahami bahwa anak belum cakap hukum dan masih dalam proses pertumbuhan. Jika anak melakukan kesalahan fatal seperti pencurian dan dihukum secara absolut, dikhawatirkan anak akan mengalami trauma, gangguan psikologis, atau bahkan menjadi lebih bengis dan tidak terarah hidupnya di masa depan. Oleh karena itu, hakim harus mempertimbangkan dampak psikologis dari putusan yang dijatuhkan kepada anak. Pertimbangan menjatuhkan putusan terhadap anak pelaku tindak pidana tidak hanya didasarkan pada terpenuhinya unsur-unsur pidana, tetapi juga pada faktor-faktor yang melatarbelakangi perbuatan anak, seperti lingkungan keluarga, pendidikan, ekonomi, dan psikologis. Faktor keluarga dan lingkungan sekitar sangat berperan dalam membentuk karakter dan perilaku anak, sehingga menjadi bahan pertimbangan utama dalam putusan hakim. Hakim juga perlu memperhatikan rekomendasi dari Balai Pemasyarakatan serta mempertimbangkan bentuk rehabilitasi dan pembinaan khusus terhadap anak pelaku tindak pidana. Tujuannya adalah agar anak dapat mengembangkan kontrol diri dan terhindar dari stigma mental serta tekanan Dengan demikian, sistem peradilan pidana anak harus bersifat ultimum remedium, yaitu penjatuhan pidana sebagai upaya terakhir setelah upaya pembinaan dan rehabilitasi tidak membuahkan hasil. Sebagai pencurian yang memberatkan oleh anak di bawah umur di Kota Parepare sebagaimana diuraikan dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 2/Pid. sus-Anak/2023/PN. Pre, alternatif serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan, termasuk aspek psikologis Dari uraian di atas, penulis tertarik untuk melakukan penelitian lebih lanjut mengenai pertimbangan psikologis dalam putusan hakim terhadap anak pelaku tindak pidana, khususnya pencurian, agar keadilan dan perlindungan hak anak dapat terwujud secara optimal. Pemenuhan Hak-Hak Anak Pasca Perceraian. Jurnal Litigasi Amsir, 11. , 1-13. 4 Karim. Laga. , & Syahril. Inheritance Rights of Children Leased by Womb in Civil Law Perspective. European Journal of Privacy Law & Technologies. 5 Juliardi. Runtunuwu. Musthofa. TL, Asriyani. Hazmi. , . & Samara. Metode penelitian hukum. CV. Gita Lentera. Metode Penelitian Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif atau yang biasa disebut juga dengan penelitian mempergunakan sumber data sekunder atau merupakan penelitian kepustakaan, yaitu penelitian terhadap data sekunder. 5 Pada penelitian hukum jenis ini, acapkali hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan . aw in book. atau hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau ISSN: 2963-9360 norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu statute approach yang menekankan pada aspek peraturan perundang-undangan. Selain itu. Penulis juga menggunakan case aproach yang menekankan pada pendekatan kasus dalam menganilisis kasus yang ada. Analisis dan Pembahasan Penerapan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dilakukan oleh Anak Dibawah Umur Pada Putusan Nomor 2/Pid. SusAnak/2023/PN. Pre Pencurian merupakan suatu kejahatan kepentingan individu yang benda/kekayaan. Hal ini termuat dalam Bab XXII Pasal 362-367 KUHP. Pencurian merupakan suatu perbuatan yang sangat merugikan orang lain dan juga orang banyak, terutama masyarakat yang menjadi korban pencurian tersebut. Penerapan hukum merupakan suatu pelaksanaan hukum itu sendiri dimana hukum diciptakan kepada aturaturan,sanksi pidana dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang di lingkup pengadilan. Sanksi pidana bermaksud untuk mengancam atau mengenakan terhadap perbuatan dari perilaku kejahatan yang dapat merugikan maupun membahayakan kepentingan hukum. Salah satu kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh anak dibawah umur yang terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Parepare dengan putusan Nomor. 2/Pid. Sus-Anak/2023/PN. Pre, dimana terdakwa yang diadili Bernama Muhammad Hamdan Aryadani Alias Arya Bin Anugrah, berjenis kelamin laki-laki tempat tanggal lahir Pinrang, umur 17 tahun yang lahir pada 06 februari 2005, kebangsaan Indonesia, bertempatan tinggal di Jalan A. Malaka Kel. Bukit Indah Kec. Soreang Kota Parepare, beragama Islam, dan belum bekerja. Pada putusan Nomor 2/Pid. SusAnak/2023/PN Pre, penuntut umum menyatakan bahwa terdakwa Bernama Muhammad Hamdan Aryadani Alias Arya Bin Anugrah. Telah Terbukti bersalah melakukan tindak pidana AuPencurian Dalam Keadaan MemberatkanAy Sebagaimana diatur Pasal 363 Ayat . KUHP Jo. Pasal 65 KUHP Jo Undang-undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak Dalam Surrat Dakwaan Pertama. Dijatuhkan pidana penjara Selama 5 . Bulan di Lembaga pembinaan Khusus Anak di kelas II Maros, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Analisis Penerapan Hukum Hakim dalam putusan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh anak dibawah umur (Studi Putusan Nomor. 2/Pid. Sus-Anak/2023/PN. Pr. telah sesuai dengan apa yang terdapat pada Pasal 363 KUHP bahwa pelaku anak mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan waktu malam dalam sebuah rumah, dilakukan oleh dua orang atau lebih, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Setelah tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya anak telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana di atur dalam pasal 363 ayat . KUHP Jo pasal 65 KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak8 dalam surat dakwaan pertama Jaksa penuntut umum. Vonis yang diberikan oleh Hakim 6 Syarif. Ramadhani. Graha. Yanuaria, 7Zulfikar, . Mannan. , & Phireri. Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan. Jurnal Litigasi Amsir, 11. , 24-40. 8 Hastomo. Upaya Diversi Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana yang Diancam Pidana . Muhtar. Asmah. , . & Jannah. Metode Penelitian Hukum. ISSN: 2963-9360 kepada Anak Auterbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pdana perbarengan perbuatan pencurian dalam keadaan memberatkanAy pasal 363 ayat . KUHP Jo pasal 65 KUHP Jo Undangundang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang sistem peradilan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Jaksa karakteristik khusus terdakwa sebagai anak di bawah umur memerlukan pendekatan Aspek non-yuridis dalam putusan ini mencerminkan pemahaman hakim tentang psikologi perkembangan remaja. Penelitian neuroscience menunjukkan bahwa korteks prefrontal area otak yang bertanggung jawab atas pengambilan keputusan rasional dan kontrol impulsAebaru mencapai kematangan di usia pertengahan 20-an. 12 Pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman karena usia terdakwa selaras dengan temuan bahwa remaja lebih rentan terhadap pengaruh kelompok sebaya dan kurang mampu menilai konsekuensi jangka panjang Empati yang terkontrol menjadi faktor kritis dalam putusan ini. Meskipun terdakwa terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan, hakim berhasil menghindari bias retributif dengan mempertimbangkan ekspresi penyesalan otentik dari anak. Studi Bandes . menunjukkan bahwa empati judicial yang diarahkan secara tepat dapat mengurangi hukuman berlebihan tanpa mengorbankan keadilan prosedural. Hal ini tercermin dari pengurangan hukuman dari 5 bulan menjadi 3 bulan penjara. Pendekatan restoratif dalam putusan ini mengadopsi prinsip psikologi positif dengan menekankan pembinaan daripada Hakim secara implisit menerapkan teori operant conditioning dengan menggunakan masa tahanan sebagai negative reinforcement untuk memicu perubahan perilaku. 13 Kebijakan ini sejalan American Psychological Association efektivitas intervensi berbasis penguatan positif bagi remaja pelaku tindak pidana. Pertimbangan faktor "tidak berbelitbelit" dalam persidangan mengindikasikan Pertimbangan Psikologis dan Yuridis Hakim dalam Penjatuhan Sanksi Pidana pada Putusan Nomor 2/Pid. SusAnak/2023/PN. Pre Kualitas hakim dalam menjatuhkan vonis menjadi penentu utama dalam menegakkan supremasi hukum sekaligus mencerminkan kematangan sistem peradilan Indonesia. Hakim tidak hanya berperan sebagai penafsir undang-undang, tetapi juga sebagai psikolog sosial yang harus memahami kompleksitas manusia di balik setiap perkara. 9 Dalam kasus Putusan Nomor 2/Pid. SusAnak/2023/PN. Pre, hakim menunjukkan hukum dengan pemahaman psikologis perkembangan anak melalui pertimbangan yuridis dan non-yuridis yang saling Pertimbangan yuridis dalam putusan ini mengacu pada konstruksi hukum formal Pasal 363 KUHP, di mana hakim secara metodis menganalisis kesesuaian antara dakwaan jaksa, keterangan saksi, dan alat 10 Proses ini tidak hanya membutuhkan keahlian hukum, tetapi juga keterampilan kognitif untuk menyusun narasi fakta yang koheren dari data yang terfragmentasi. Hakim berhasil mengidentifikasi bahwa meskipun unsur-unsur pidana terpenuhi. Penjara 7 Tahun atau Lebih (Tinjauan Pada Pasal 7 Ayat . Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Badamai Law Journal, 3. , 21-40. 9 Mitchell. (Ed. The Psychology of Judicial Decision Making. Oxford University Press. 10 Vide Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 11 Klein. , & Mitchell. (Eds. The psychology of judicial decision making. Oxford University Press. 12 Garg. , & Prusty. Psychosocial predictors of juvenile offenders. International Journal of Indian Psychlogy, 5. 13 Hakim. Tinjauan Yuridis Tentang Penerapan Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia (Doctoral dissertation. Universitas Islam Sultan Agung Semaran. ISSN: 2963-9360 hakim memahami konsep psikologi kognitif tentang beban mental . ognitive loa. Penelitian IJCA . membuktikan bahwa proses hukum yang rumit dapat memicu stres akut pada remaja, menghambat kemampuan mereka untuk berpartisipasi aktif dalam Simplifikasi prosedur dalam memahami konsekuensi perbuatannya secara lebih komprehensif. Pengakuan bersalah dari terdakwa dianalisis melalui lensa teori disonansi kognitif Festinger. Hakim tampaknya spontan mencerminkan upaya psikologis untuk menyelaraskan antara tindakan dengan nilai diri . elf-concep. 14 Temuan Frontiers in Sociology menyatakan bahwa pengakuan tulus seperti ini sering kali menjadi indikator kuat kemungkinan rehabilitasi yang berhasil. Pertimbangan "belum dihukum" menunjukkan pemahaman hakim tentang teori labeling dalam kriminologi. Becker . dalam IJCRT . menjelaskan bahwa stigma sebagai "penjahat" dapat membentuk identitas kriminal pada 15 Dengan menghindari hukuman berat, hakim berusaha mencegah internalisasi label negatif yang mungkin mengarah pada perilaku kriminal berkelanjutan. Analisis faktor lingkungan dalam putusan ini mengadopsi perspektif ekologi perkembangan Bronfenbrenner. Hakim secara implisit mengakui bahwa perilaku kriminal remaja seringkali merupakan produk interaksi sistem mikro . eluarga, teman sebay. dan makro . ingkungan sosia. Pendekatan ini selaras dengan rekomendasi Kinscherff tentang pentingnya intervensi sistemik dalam penanganan kenakalan Pengurangan berdasarkan masa tahanan sebelumnya mencerminkan pemahaman hakim tentang psikologi penghukuman. Zimbardo . dalam eksperimen Stanford Prison menunjukkan bahwa paparan prolonged confinement dapat menimbulkan trauma 17 Kebijakan ini menunjukkan kesadaran hakim akan batas toleransi psikis remaja terhadap institusi koreksional. Penekanan pada efek jera dalam pertimbangan hakim perlu dibaca melalui teori deterrence spesifik. Penelitian Nagin . dalam Cambridge Handbook membuktikan bahwa remaja lebih responsif terhadap sanksi yang bersifat immediate dan certainty daripada severity. 18 Hukuman 3 bulan dipilih sebagai durasi optimal untuk menciptakan shock awareness tanpa menimbulkan efek desensitisasi. Pertimbangan aspek kelompok sebaya dalam putusan ini mengadopsi konsep psikologi sosial tentang konformitas. Eksperimen Asch menunjukkan tekanan kelompok sebagai faktor dominan dalam pengambilan keputusan remaja. 19 Hakim secara implisit mengakui bahwa keterlibatan teman sebaya mungkin mengurangi derajat kesalahan individual terdakwa. Penggunaan masa percobaan dalam putusan ini mengintegrasikan prinsip behavioral psychology tentang shaping. Dengan membagi proses rehabilitasi dalam tahapan terkontrol, hakim menerapkan teknik successive approximation untuk memodifikasi perilaku secara bertahap. Pendekatan ini lebih efektif bagi remaja yang membutuhkan struktur jelas dalam proses perubahan. Evaluasi kritis terhadap putusan ini mengungkapkan dilema antara keadilan retributif dan restoratif. Meskipun hakim Festinger. A theory of cognitive Simply Psychology. https://w. org/cognitivedissonance. 15 Becker. Labeling theory of deviance. Simply Psychology. https://w. org/labelingtheory. 16 Bronfenbrenner. Ecological systems Simply Psychology. https://w. org/bronfenbrenner. 17 Zimbardo. Stanford prison experiment. Simply Psychology. https://w. org/zimbardo. 18 Nagin. Deterrence in the twenty-first JSTOR. https://w. org/stable/10. 1086/670398 19 Asch. Conformity line experiment. Simply Psychology. https://w. org/aschconformity. ISSN: 2963-9360 berhasil menerapkan prinsip psikologi perkembangan, tetap muncul pertanyaan tentang efektivitas hukuman penjara singkat untuk remaja. Penelitian IJIP . menunjukkan bahwa program community service dengan pendampingan psikologis sering kali lebih efektif dalam mencegah Garg. , & Prusty. Psychosocial predictors of juvenile International Journal of Indian Psychlogy, 5. Hakim. Tinjauan Yuridis Tentang Penerapan Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia (Doctoral dissertation. Universitas Islam Sultan Agung Semaran. Hastomo. Upaya Diversi Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana yang Diancam Pidana Penjara 7 Tahun atau Lebih (Tinjauan Pada Pasal 7 Ayat . Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Badamai Law Journal, 3. , 21-40. Herman. , & Siswanto. Who Should Exercise Child Custody after Divorce?. Amsir Law Journal, 4. Indah. Karim. , & Adhilia. Pemenuhan Hak-Hak Anak Pasca Perceraian. Jurnal Litigasi Amsir, 11. , 1-13. Juliardi. Runtunuwu. Musthofa, . TL. Asriyani. Hazmi, , . & Samara. Metode penelitian hukum. CV. Gita Lentera. Karim. Laga. , & Syahril. Inheritance Rights of Children Leased by Womb in Civil Law Perspective. European Journal of Privacy Law & Technologies. Klein. , & Mitchell. (Eds. The psychology of judicial decision Oxford University Press. Mitchell. (Ed. The Psychology of Judicial Decision Making. Oxford University Press. Nagin. Deterrence in the twenty-first JSTOR. https://w. org/stable/10. 6/670398 Syarif. Ramadhani. Graha. Yanuaria. Muhtar. Asmah, , . & Jannah. Metode Penelitian Hukum. Kesimpulan Dalam perkara pencurian dengan pemberatan oleh anak di bawah umur menunjukkan bahwa hakim tidak hanya mempertimbangkan aspek yuridis, tetapi juga aspek psikologis dan sosial anak. Pertimbangan hakim meliputi kondisi mental, usia, latar belakang keluarga, serta potensi trauma akibat hukuman, sehingga putusan rehabilitasi dan pembinaan daripada penghukuman semata. Pendekatan ini bertujuan agar sanksi yang diberikan tidak menimbulkan dampak negatif jangka panjang bagi perkembangan anak, serta mencegah stigma sosial dan perilaku kriminal berulang. Dengan demikian, putusan hakim diharapkan dapat memberikan keadilan, perlindungan, dan manfaat optimal bagi masa depan anak pelaku tindak pidana. Referensi