Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index January, 2026. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 1175-1179 Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam di Indonesia Domestic Violence in the Perspective of Positive Law and Islamic Law in Indonesia Achmad Rasyid Ridha1. Qadir Gassing2. Abd. Rahman R3 1,2,3 Pascasarjana UIN Alauddin Makassar Email: qusyarira@gmail. com , aqadirgassing@uin-alauddin. id2, abdul. rahman@uin-alauddin. Abstract: Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan persoalan sosial dan hukum yang masih menjadi problem serius di Indonesia. Fenomena ini tidak hanya berdampak pada korban secara fisik, tetapi juga menimbulkan trauma psikologis, kerugian sosial, serta gangguan stabilitas keluarga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep KDRT, bentuk-bentuknya, penanggulangannya dalam perspektif hukum positif dan hukum Islam. Hasil peneltian menunjukkan bahwa KDRT dipengaruhi oleh relasi kuasa yang timpang, budaya patriarki, tekanan ekonomi, dan lemahnya pemahaman nilai-nilai keadilan dalam ajaran agama. Oleh karena itu, dibutuhkan pendekatan hukum dan keagamaan yang integratif untuk mencegah dan menangani KDRT. Abstract: Domestic violence (DV) is a social and legal issue that remains a serious problem in Indonesia. This phenomenon not only impacts victims physically but also causes psychological trauma, social loss, and disruption to family stability. This study aims to analyze the concept of domestic violence, its forms, causal factors, and efforts to address it from the perspective of positive law and Islamic law. The results indicate that domestic violence is influenced by unequal power relations, patriarchal culture, economic pressure, and a weak understanding of the values of justice in religious teachings. Therefore, an integrative legal and religious approach is needed to prevent and address domestic violence. https://doi. org/10. 5281/zenodo. Article History Received: 20 December 2025 Revised: 30 December 2025 Published: 09 January 20262017 Keywords : Domestic Violence. Positive Law. Islamic Law Kata Kunci: KDRT. Hukum Positif. Hukum Islam. This is an open-access article under the CC-BY-SA License. PENDAHULUAN Keluarga merupakan unit terkecil masyarakat yang memiliki fungsi strategis dalam membentuk kepribadian dan karakter individu. Dalam keluarga seharusnya tercipta rasa aman, kasih sayang, dan Namun, realitas sosial menunjukkan bahwa keluarga juga dapat menjadi ruang terjadinya Kekerasan dalam rumah tangga sering kali dianggap sebagai persoalan privat yang tidak layak untuk diungkap ke ruang publik. Pandangan ini menyebabkan banyak kasus KDRT tidak dilaporkan dan korban tidak mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. Negara Indonesia telah merespon persoalan ini dengan mengesahkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Undang-undang ini menegaskan bahwa KDRT merupakan tindak pidana dan pelanggaran hak asasi manusia. Namun demikian, tingginya angka KDRT yang tidak dilaporkan menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan realitas sosial. Faktor budaya patriarki, ketergantungan ekonomi, serta anggapan bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah urusan privat sering kali penghambat utama bagi korban untuk mencari perlindungan hukum. Kondisi ini menunjukkan bahwa pendekatan penegakan hukum semata belum cukup efektif tanpa disertai pemahaman sosial dan kultural yang komprehensif. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index January, 2026. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 1175-1179 Pemahaman keagamaan yang keliru justru dijadikan legitimasi terhadap tindakan kekerasan. Oleh karena itu, kajian akademik mengenai KDRT menjadi penting untuk menganalisis faktor penyebab, dampak, serta upaya pencegahannya melalui pendekatan hukum positif dan hukum islam, sehingga dapat memberikan kontribusi bagi penguatan perlindungan korban dan pembangunan keluarga yang berkeadilan. METODE Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi kepustakaan . ibrary researc. Sumber data primer berupa peraturan perundang-undangan, sedangkan sumber data sekunder berasal dari buku, jurnal ilmiah, dan laporan lembaga terkait. Analis data dilakukan secara deskriptif-analisis untuk menggambarkan fenomena KDRT secara sistematis dan komprehensif. HASIL DAN PEMBAHASAN Pengertian Kekerasan Dalam Rumah Tangga Secara yuridis. KDRT didefinisikan sebagai setiap perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang berakibat timbulnya penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Definsi ini mengaskan bahwa kekerasa tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga nonfisik. Dalam perspektif Islam, kekerasan bertentangan dengan prinsip sakinah, mawaddah, dan rahmah yang menjadi fondasi kehidupan rumah tangga. Setiap bentuk kezaliman, menyakiti, dan merendahkan martabat pasangan atau anggota keluarga diharamkan, karena bertentangan dengan nilai keadilan (Aoad. dan kasih sayang . Bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga Kekerasan dalam rumah tangga dapat diidentifikasi dalam berbagai bentuk perilaku, dapat terlihat secara langsung maupun tidak terlihat secara langsung. Adapun bentuk kekerasan dalam rumah tangga berupa kekerasan fisik, kekerasan psikologis, kekerasan seksual, dan penelantaran ekonomi. Kekerasan Fisik: Memukul, menendang, mencekik, melukai, atau tindakan lain yang menyebabkan rasa sakit atau Kekerasan Psikis: Menghina, mengancam, merendahkan martabat, mengontrol secara berlebihan, atau membuat korban merasa takut dan tertekan. Kekerasan Seksual: Pemaksaan hubungan seksual, atau eksploitasi seksual dalam rumah tangga. Penelantaran rumah tangga: Tidak memenuhi kebutuhan hidup, nafkah, perawatan,atau pendidikan yang seharusnya menjadi kewajiban pelaku. Faktor Penyebab KDRT KDRT merupakan fenomena kompleks yang tidak muncul secara tunggal, melainkan dipengaruhi oleh berbagai faktor yang saling berkaitan. Salah satu faktor utama adalah faktor individu, seperti ketidakmampuan mengelola emosi, temperamen agresif, serta pengalaman kekerasan di masa lalu yang Undang-undang No. 23 Tahun 2004 Haiyun Nisa & Nanda Rizki Rahmita. AuMenilik Bentuk Perilaku Kekerasan dalam Rumah TanggaAy. Musawa: Jurnal Studi Gender dan Islam. Universitas Syiah Kuala, 2018. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index January, 2026. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 1175-1179 kemudian direproduksi dalam kehidupan berkeluarga. 3 Selain itu, penyalahgunaan alkohol dan narkotika seringkali memperburuk perilaku pelaku, sehingga konflik kecil dalam rumah tangga berkekmbang menjadi tindakan kekerasan fisik. Faktor lain yang berperan signifikan adalah faktor ekonomi dan relasi kuasa dalam keluarga. Tekanan ekonomi akibat pengangguran, pendapatan yang tidak mencukupi, atau ketimpangan peran mencari nafkah dapat memicu stres dan konflik berkepanjangan. Dalam banyak kasus, ketergantungan ekonomi istri terhadap suami membuat relasi menjadi tidak seimbang dan membuka ruang dominasi, yang kemudian dimanifestasikan dalam bentuk kekerasan. Kondisi ini diperparah oleh lemahnya komunikasi suami-istri serta ketidakmapuan menyelesaikan konflik secara sehat dan bermartabat. Selain faktor individu dan ekonomi, faktor sosial , budaya, dan pemahaman keagamaan juga turut mempengaruhi terjadinya KDRT. Budaya patriarki yang menempatkan leki-laki sebagai pihak superior sering kali meligitimasi kontrol dan kekerasan terhadap perempuan. Di sisi lain, pemahaman agama yang keliru, terutama dalam menafsirkan konsep kepemimpinan dan ketaatan dalam rumah tangga dapat dijadikan pembenaran atas tindakan kekerasan. Ditambah lagi, anggapan bahwa KDRT adalah aib keluarga menyebabkan korban enggan melapor, sehingga kekerasan terus berulang dan sulit KDRT dalam Perspektif Hukum Positif Menurut hukum positif Indonesia. KDRT dipandang sebagai tindak pidana yang melanggar hak asasi manusia dan martabat korban. Pengaturan mengenai KDRT secara khusus diatur dalam Undangundang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PDKRT). Undang-undang ini lahir sebagai bentuk perlindungan negara terhadap amggota keluarga, terutama perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan yang terjadi di ranah domestik. UU PDKRT mengklasifikasikan KDRT ke dalam empat bentuk utama, yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga (Pasal . Setiap bentuk kekerasan tersebut memiliki konsekuensi hukum berupa sanksi pidana yang tegas, mulai dari pidana penjara hingga denda, sebagaimana diatur dalam pasal 44 sampai 49. Dengan demikian, hukum positif menegaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga bukan urusan privat semata, melainkan persoalan publik yang wajib ditindak oleh negara. Selain mengatur sanksi pidana, hukum positif juga menekankan perlindungan dan pemulihan korban KDRT. Negara berkewajiban memberikan perlindungan hukum, layanan kesehatan, pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta penetapan perintah perlindungan oleh pengadilan (Pasal 10-38 UU PDKRT). Pendekatan ini menunjukkan bahwa hukum positif Indonesia tidak hanya beriorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada pemulihan hak dan martabat korban sebagai subjek hukum yang harus dilindungi. KDRT dalam Perspektif Hukum Islam Kekerasan dalam rumah tangga merupakan perbuatan tercela, karena bertentangan dengan tujuan utama pernikahan, yaitu mewujudkan ketenangan . , cinta . , dan kasih sayang . Islam memandang perkawinan sebagai ikatan mulia yang meniscayakan hubungan saling menghormati, melindungi, dan berbuat baik antara suami dan istri. Oleh karena itu, segala bentuk tindakan yang menyakiti fisik maupun psikis pasangan tidak dibenarkan. Naufal H. Dkk. AuPemahaman dan Faktor-faktor Penyebab Kekerasan dalam Rumah Tangga: Tinjaun LiteraturAy. Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2023. Evi Tri Jayanti. Faktor-faktor Penyebab Terjadinya Kekerasan dalam Rumah Tangga pada Survivor yang Ditangani oleh Lembaga Sahabat Perempuan MagelangAy. Dimensia: Jurnal Kajian Sosiologi. Vol. 3 NO. 2, 2015. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index January, 2026. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 1175-1179 Al-qurAoan dan Sunnah secara tegas melarang perbuatan zalim dan kekerasan. Prinsip umum laa dharara wa laa dhiraara . idak boleh menimbulkan bahaya dan tidak saling membahayaka. menjadi dasar normati larangan KDRT dalam Islam. Nabi Muhammad SAW. menegaskan bahwa sebaik lakilaki adalah yang paling baik perlakuannya terhadap keluarganya . hayrukum khayrukum li ahlih. Dengan demikian, tindakan memukul, menghina, memaksa secara seksual, atau menelantarkan nafkah bertentangan dengan akhlak kenabian dan nilai keadilan dalam Islam. Terkait Q. an-Nisa . :34 Yang sering disalah pahami sebagai legitimasi kekerasan. Para ulama menegaskan bahwa ayat tersebut tidak membenarkan kekerasan, melainkan mengatur tahapan pemyelesaian konflik rumah tangga yang bersifat edukatif dan sangat dibatasi serta tidak boleh melukai, merendahkan martabat, atau menyakiti. Bahkan dalam konteks maqasid al-syariah, segala bentuk KDRT bertentangan dengan tujuan perlindungan jiwa . ifz al-naf. , kehormatan . ifz al-Aoir. dan keturunan . ifz al-nas. Oleh karena itu, hukum Islam menempatkan KDRT sebagai bentuk kezaliman yang wajib dicegah dan dihentikan. Dampak dan Pencegahan KDRT Kekerasan dalam rumah tangga menimbulkan dampak serius dan berkelanjutan terhadap korban, baik secara fisik maupun psikologis. Penelitian menunjukkan bahwa korban KDRT rentan mengalami luka fisik, gangguan kesehatan reproduksi, serta trauma psikologis seperti depresi, kecemasan, dan stres pascatrauma. 5 Anak-anak yang hidup dalam lingkungan rumah tangga yang penuh kekerasan juga berisiko mengalami gangguan perkembangan emosional dan perilaku, yang dapat berlanjut hingga usia Selain dampak individu. KDRT juga menimbulkan konsekuensi sosial dan ekonomi. Korban sering mengalami isolasi sosial, kehilangan produktivitas, serta ketergantungan ekonomi yang memperlemah posisi tawar dalam keluarga. Dalam jangka panjang. KDRT borkontribusi terhadap meningkatnya konflik keluarga, perceraian, serta kemiskinan struktural, terutama bagi perempuan dan Upaya pencegahan KDRT harus dilakukan secara komprehensif melalui pendekatan edukatif, hukum, dan sosial-keagamaan. Pendidikan pranikah, penguatan komunikasi dalam keluarga, serta pemahaman yang benar tentang relasi suami-istri berbasis keadialan dan kesetaraan terbukti efektif dalam menekan potensi kekerasan domestik. Selain itu, peningkatan literasi hukum masyarakat mengenai UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT menjadi langkah penting agar korban berani melapor dan memperoleh perlindungan hukum. Dalam perspektif sosial dan keagamaan, pencegahan KDRT juga memerlukan peran tokoh masyarakat dan tokoh agama dalam meluruskan pemahaman keagamaan yang keliru dan menolak normalisasi kekerasan. Prinsip perlindungan jiwa dan martabat manusia yang menjadi tujuan utama hukum dan agama harus dijadikan landasan dalam membangun keluarga yang aman dan bermartabat. SIMPULAN Kekerasan dalam rumah tangga merupakan persoalan serius yang bersifat kompleks karena dipengaruhi oleh ketimpangan relasi kuasa, faktor ekonomi, budaya patriarki, serta rendahnya pemahaman tentang hak dan kewajiban dalam keluarga, yang berdampak pada kerugian fisik, psikologis, dan sosial, terutama bagi perempuan dan anak. Baik dalam perspektif hukum positif Evi Tri Jayanti. Faktor-faktor Penyebab Terjadinya Kekerasan dalam Rumah Tangga pada Survivor yang Ditangani oleh Lembaga Sahabat Perempuan MagelangAy. Dimensia: Jurnal Kajian Sosiologi. Vol. 3 NO. 2, 2015. Setiawan. , dkk. AuPemahaman dan Faktor-faktor penyebab kekerasan dalam rumah tangga: Tinjuan Literatur. Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2. , 2023. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index January, 2026. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 1175-1179 Indonesia maupun hukum Islam. KDRT secara tegas dilarang karena bertentangan dengan prinsip keadilan, kemanusiaan, dan kemaslahatan. REFERENSI