Volume 7 Nomor 2, pp 46-53, 2024 DOI: https://doi. org/10. 33005/jedi. ISSN (Onlin. : 2614-2384 Journal of Economics Development Issues URL:http://JEDI. id/index. php/JEDI PENGARUH INSENTIF PAJAK TERHADAP TINGKAT KEPATUHAN WAJIB PAJAK UMKM DI DESA KEDUNGREJO Nindya Kartika Kusmayati1,Sri Suharsih2,Dhiyan Septa Wihara3,Yuli Kurniawati4 Program Studi Ilmu Ekonomi Fakultas Manajemen. STIE Mahardhika Surabaya, kusmayati@stiemahardhika. Program Studi Ilmu Ekonomi Prodi Magister Ilmu Ekonomi,UPN AuVETERANAy Yogyakarta, sri. suharsih@upnyk. Program Studi Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomika dan Bisnis. Universitas Negeri Surabaya, dhiyanwihara@unesa. Program Studi Ilmu Ekonomi Fakultas Akuntansi. STIE Mahardhika Surabaya, kurniawati@stiemahardhika. ABSTRACT This research aims to analyze and determine the level or value of the influence of Tax Incentives on the Compliance of MSME Taxpayers in fulfilling their obligations. Researchers use quantitative methods with a correlation approach consisting of one independent variable and one dependent variable. The population of this research is MSME actors in Waru Sidoarjo District with a sample of 40 MSMEs in Kedungrejo Subdistrict. Sidoarjo Regency, business actors in all fields. The data collection technique used was the distribution of questionnaires with several questions asked to respondents. With one independent variable and one dependent variable, the researcher used a simple linear regression method with the result of a simple regression equation Y = 5,374 0,558 X , while H0 is rejected. This is assessed by the fact that the government policy regarding Tax Incentives has a positive and significant influence on the level of compliance of MSME taxpayers and this can help ease the obligations of MSME actors in fulfilling their obligations. Keywords: Tax Incentives. MSME Taxpayer Compliance ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis serta mengetahui tingkat atau nilai pengaruh dari adanya Insentif Pajak terhadap Kepatuhan WP UMKM dalam pemenuhan kewajibannya. Peneliti menggunakan metode kuantitaif dengan pendekatan korelasi yang terdiri dari satu variabel bebas dan satu variabel terikat. Populasi penelitian ini adalah pelaku UMKM di Kecamatan Waru Sidoarjo dengan sampel UMKM di Kelurahan Kedungrejo Kabupaten Sidoarjo sebanyak 40 pelaku usaha di segala bidang. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu pembagian kuisioner dengan beberapa pertanyaan yang diajukan kepada responden. Dengan satu variabel bebas dan satu variabel terikat peneliti menggunakan metode regresi linier sederhana dengan hasil persamaan regresi Y = 5,374 0,558X. Pengujian H1 diterima karena dari hasil analisis uji t dimana Insentif Pajak (X) berpengaruh signifikan terhadap Kepatuhan WP UMKM (Y), sedangkan H0 ditolak. Hal ini dinilai dengan adanya kebijakan pemerintah mengenai Insentif Pajak memberikan pengaruh yang positif dan signifikan terhadap tingkat Kepatuhan WP UMKM serta hal tersebut dapat membantu meringankan kewajiban pelaku UMKM dalam pemenuhan kewajibannya. Volume 7 Nomor 2, pp 46-53, 2024 DOI: https://doi. org/10. 33005/jedi. ISSN (Onlin. : 2614-2384 Kata kunci: Insentif Pajak. Kepatuhan Wajib Pajak UMKM How to cite: Nindya Kartika Kusmayati1,Sri Suharsih2,Dhiyan Septa Wihara3,Yuli Kurniawati4. Pengaruh Insentif Pajak Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Di Desa Kedungrejo Journal of Economics Development Issues. Vol 7. , pp 46-53. https://doi. org/10. 33005/jedi. PENDAHULUAN Sumber pemasukan negara sebagian besar diperoleh dari pembayaran pajak para WP. Dana dari pembayaran pajak tersebut akan digunakan untuk pembangunan negara seperti pembangunan infrastruktur, sarana transportasi, pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya. Penerimaan negara tersebut diperoleh dari beberapa sumber yang salah satunya adalah UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menenga. Sebuah bisnis yang dibangun dan dijalankan oleh perseorangan atau sekelompok masyarakat yang mempunyai peranan penting dalam pembangunan negara Indonesia merupakan pengertian UMKM (Nuruzzaman et al. , 2. Oleh karena itu pemerintah memberikan pemotongan PPh final UMKM, dimana hal tersebut mempunyai pengaruh besar terhadap keberlangsungan bisnis di Indonesia. Dalam Peraturan Pemerintah Perpajakan Nomor 23 Tahun 2018 tertulis bahwa pelaku UMKM yang semula dikenakan tarif PPh final sebesar 1% mengalami penurunan menjadi 0,5% dari omzet yang wajib dibayarkan setiap bulannya. Dengan pemberian insentif pajak PPh final bai pelaku UMKM diharapkan memberikan keringanan yang dimana pelaku UMKM banyak mengalami penurunan pendapatkan karena pandemi Covid-19. Dimana beberapa negara juga mengalami hal tersebut. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan guna menstabilkan perekonomian di negara Indonesia. Salah satunya dengan insentif pajak yang tertulis pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2020 dimana pemerintah menambah sektor-sektor yang dirasa kurang pada PMK 23 Tahun 2020. Salah satu kebijakan yang diterapkan pada peraturan tersebut yaitu detanggungnya PPh final UMKM oleh Dengan adanya PMK 44 Tahun 2020 ini pula diharapkan meningkatkan kepatuhan WP UMKM dalam pemenuhan kewajibannya. Kepatuhan WP dalam pembayaran pajak menjadi masalah yang berkelanjutan. Pemerintah sedang gencar-gecarnya menangani masalah tersebut dengan memberikan berbagai upaya yang Hal ini didasarkan pada jumlah perbandingan WP yang memenuhi syarat penuh di Indonesia terbilang sedikit jika dibandingkan dengan jumlah WP yang terdaftar (Lambey. Berikut tabel rasio kepatuhan WP di Indonesia dari tahun 2017 sampai 2021. Tabel 1. Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Uraian Jumlah WP Lapor Realisasi Penyampaian SPT Presentase Kepatuhan WP 72,58% 71,10% 73,06% 77,63% 19 juta 15,95 juta Sumber: Ditjen Pajak. Pada tabel diatas dapat dijelaskan bahwa sebenarnya terjadi peningkatan rasio kepatuhan WP dalam pemenuhan kewajibannya. Kepatuhan WP UMKM dikaitkan dengan isnentif pajak sangat penting untuk diteliti untuk mengentahui PMK 44 Tahun 2020 terhadap presentase kepatuhan WP. Volume 7 Nomor 2, pp 46-53, 2024 DOI: https://doi. org/10. 33005/jedi. ISSN (Onlin. : 2614-2384 Penelitian ini dilakukan di Kelurahan Kedungrejo Kabupaten Sidoarjo, dimana di daerah tersebut terdapat banyak UMKM yang dapat dijadikan bahan penelitian. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dengan adanya insentif pajak apakah berpengaruh terhadap tingkat kepatuhan WP UMKM. Pada hasil penelitian yang dilakukan oleh (Rachmawati & Ramayanti, 2. menyatakan insentif pajak berpengaruh positif terhadap kepatuhan WP. (Falatehan & Hani, 2. menyatakan terdapat pengaruh insentif pajak terhadap kepatuhan WP UMKM, sedangkan pada penelitian (Vega, dkk. , 2. menyatakan terdapat pengaruh positif dan significan antara insentif perpajakan terhadap kepatuhan WP UMKM selama pandemi Covid-19. KAJIAN LITERATUR Insentif Pajak Insentif pajak merupakan suatu upaya dari pemerintah yang digunakan untuk memberikan keringanan kepada WP baik bersifat finansial maupun non finansial oleh suatu sistem perpajakan. Pemberian insetif pajak merupakan suatu kebijakan pemerintah (Linda A. N, 2. Dimana insentif tersebut untuk memberikan rangsangan atau keringanan (Winardi, 2. Insentif pajak diberikan oleh pemerintah pada situasi tertentu seperti pandemi Covid-19 tahun lalu dimana membuat pemerintah banyak menyodorkan beragam insentif pajak untuk mendukung anggaran belanja negara. Bantuan dari pemerintah yang berupa insentif pajak dimana bagi pelaku UMKM berupa insentif PPh final semula 1% menjadi 0,5% dengan memenuhi syarat dari kantor pajak terdaftar. Menurut Erly Suandy . terdapat empat jenis insentif pajak yaitu . pengecualian pengenaan pajak . pengurangan pembayaran pajak . penangguhan pajak . pengurangan tarif pajak. Pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 pelaku UMKM mendapatkan insentif PPh final sebsar 0,5% yang ditanggung Dengan adanya insentif pajak dari pemerintah memberikan manfaat bagi pelaku UMKM terutama yang terdampak pandemi tahun lalu hingga tahun ini seperti menyelamatkan pelaku UMKM dari kebangkrutan akibat pandemi sehingga kegiatan ekonomi dikalangan UMKM tetap sehat dan berjalan lancar. Selain itu dengan adanya insentif pajak juga dapat meningkatkan investasi di kalangan investor asing maupun dalam negeri untuk menanamkan modal pada suatu UMKM. Melalui pemberian insentif pajak diharapkan memberikan pengaruh yang positif terhadap peningkatkan investasi dan menimbulkan berbagai efek multiplier terhadap perekonomian negara. Hal ini memberikan peningkatakan terhadap penerimaan negara (Direktorat Jenderal Pajak, 2. Pengurangan tarif pajak atau diberikannya insentif pajak ini bertujuan untuk memulihkan penerimaan pajak dan supaya seluruh WP tidak menunggak dan bebas dari denda pajak. Keringan pajak di Arkansas berpotensi membuat negara lebih maju (Latief dkk, 2. Dari argumen ini memberikan arti bahwa insentif keuangan benarbenar nyata memberika pengaruh besar dan menjadikan faktor penentu bagi suatu perusahaan. Kepatuhan Wajib Pajak Kepatuhan Wajib Pajak diartikan sebagai tindakan dalam pemenuhan kewajiban untuk membayar pajak sebagaimana yang tertulis pada peraturan perundang-undangan yang berlaku disetiap negara (Susyanti & Anwar, 2. Kepatuhan WP dalam melaporkan kewajiban perpajakannya beraryi melaporkan surat pemberitahuan dan perhitungan jumlah besaran pengenaan pajak yang harus dibayarkan oleh WP (Nurchamid & Sutjahyani, 2. Peningkatan kepatuhan oleh WP harus tetap dipertahankan, dengan melakukan segala bentuk upaya yang melibatkan semua elemen. Seperti halnya diberikan kemudahan bagi WP dalam pelaporan, pembayaran dan lain sebagainya. Hal ini sudah dibuktikan dengan adanya pemenuhan pelaporan secara online. Kepatuhan WP dapat dilihat dari tingkat pelaporan dan perhitungan perpajakannya secara akurat dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan dari kantor pajak (Roth et al. , 1. Kepatuhan WP didasari dengan dua teori (Sour, 2. yaitu, teori pertama megacu pada model ekonomis yang mengacu pada cost benefit analysis. Dalam hal ini mengartikan bahwa manfaat yang diperoleh WP harus lebih besar dibandingkan pengeluarannya. Sedangkan teori kedua lebih kepada psikologi, dimana kepatuhan dilandasi dari nilai moral dan sosial dari WP. Apabila nilai moral dan Volume 7 Nomor 2, pp 46-53, 2024 DOI: https://doi. org/10. 33005/jedi. ISSN (Onlin. : 2614-2384 sosial diterapkan pada diri WP, maka WP akan merasa terdorong oleh kemaunnya sendiri untuk memenuhi kewajiban perpajakannya yang membawa dampak positif bagi pembangunan negara. Masalah kepatuhan pajak sudah sering terjadi di negara maju maupun berkembang (Zulma, 2. Oleh karena itu kepatuhan WP dalam pemenuhan kewajibannya hendaknya harus dilakukan sesuai dengan kesadaran dirinya masing-masing sesuai dengan ketentuan yang tertulis pada UU perpajakan. Segala bentuk upaya yang dilakukan merupakan suatu bukti nyata pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan WP. UMKM Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau biasa disebut dengan UMKM merupakan suatu usaha yang berkontribusi dalam perekonomian Indonesia, baik dari sisi lapangan kerja maupun dari sisi banyak jumlah usahanya (Rudjito, 2. Pada penelitian (Berisha & Pula, 2. dijelaskan bahwa UMKM memiliki berbagai macam pengertian dimana sampai saat di Indonesia UMKM belum memiliki pengertian yang spesifik. BPS . mengartikan usah kecil sebagai usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja minimal l5 smapai 19 pekerja. Sedangkan usaha menengah diartika sebagai usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja minimal 20 sampai 99 pekerja. Di Indonesia UMKM diatur pada UU No. 20 Tahun 2008 dimana pada UU tersebut disebutkan tipe UMKM yang dapat dilihat pada tabel dibawah Tabel 2. Tipe UMKM Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2008 Skala Usaha Aset Hasil Penjualan Usaha Mikro Max Rp. 50 Juta Max Rp. 300 Juta Usaha Kecil Rp. 50 Juta Ae Rp. 500 Juta Rp. 300 Juta Ae Rp. 2,5 Milyar Usaha Menengah Rp. 50 Juta Ae Rp. 10 Milyar Rp. 2,5 Milyar Ae Rp. 50 Milyar Sumber : UU No. Nilai nominal diatas dapat berubah seiring dengan perkembangan perekonomian Indonesia. UMKM merupakan pemain utama dalam perekonomian Indonesia, dimana masa depan pembangunan berada pada perkembangan bisnis UMKM secara mandiri. Pemberdayaan UMKM sangat penting dilakukan dan startegis dalam mengatasi perekonomian kedepan terutama dalam memperbaiki struktur perekonomian negara. Pada negara maju keberadaan UMKM dinilai sangat penting, dan di negara berkembang seperti Indonesia yang mempunyai konstribusi terhadap pembentukan atau pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) paling besar dibandingkan dengan produksi dari usaha besar. METODOLOGI PENELITIAN Peneliti menggunakan metode kuntitatif dengan pendekatan korelasi yang terdiri dari satu variabel bebas (X) insentif pajak dan variabel terikat (Y) kepatuhan WP UMKM. UMKM di Kecamatan Waru Sidoarjo menjadi populasi dalam penelitian ini, sedangkan untuk sampel yang merupakan bagian yang paling diperhatikan pada sebuah populasi (Suharyadi, 2008:. peneliti mengambil UMKM di Kelurahan Kedungrejo. Teknik pengumpulan data menggunakan kuisioner dengan media google form yang berisi beberapa pertanyaan yang diisi oleh responden. Metode analisis data menggunakan regresi linier sederhana yang didasarkan pada hubungan fungsional maupun kausal dari satu variabel bebas terhadap satu variabel terikat (Sugiyono 2008:. yang sebelumnya akan dilakukan uji validitas dan reliabilitas untuk mengukur kevalidan dan keakuratan pertanyaan yang di ajukan kepada responden setelah itu dilakukan regresi linier sederhana dengan melalui uji t. KERANGKA KONSEP X = H1 Insentif Pajak Kepatuhan WP UMKM Volume 7 Nomor 2, pp 46-53, 2024 DOI: https://doi. org/10. 33005/jedi. ISSN (Onlin. : 2614-2384 Kerangka konsetual diartikan sebagai kaitan satu dengan konsep yang lainnya dari masalah yang ingin Dari kerangka konsep tersebut dapat dirumuskan hipotesisnya sebagai berikut: H0 : Insentif Pajak (X) tidak berpengaruh secara signifikan terhadap Kepatuhan WP UMKM (Y) H1 : Insentif Pajak (X) berpengaruh signifikan terhadap Kepatuhan WP UMKM (Y) HASIL DAN PEMBAHASAN Pada bagian hasil dan pembahasan jumlah responden sebanyak 40 dengan 65% berjenis kelamin perempuan dan 35% laki-laki, yang artinya responden di dominasi perempuan. Bidang usaha yang geluti 50% dalam bidang kuliner, 15% fashion dan 35% lainnya dengan omzet > 500 juta. Pada variabel bebas insentif pajak (X) terdiri dari 10 pernyaataan dengan 3 indikator yaitu kebermanfaatan, kemudahan dan kesadaran. Sedangkan variabel terikat (Y) kepatuhan WP UMKM terdiri dari 7 pernyataan dengan 3 indikator yaitu kedisiplinan, kejujuran dan kesadaran. Uji Validitas dan Reliabilitas Tabel 3. Hasil Rangkuman Uji Validitas Variabel Insentif Pajak Kepatuhan WP UMKM 0,803 0,792 0,661 0,738 0,81 0,759 0,829 0,777 0,794 0,577 0,781 0,87 0,843 0,931 0,932 0,932 0,917 0,882 Rtabel 5% . 0,312 0,312 0,312 0,312 0,312 0,312 0,312 0,312 0,312 0,312 0,312 0,312 0,312 0,312 0,312 0,312 0,312 0,312 Keterangan Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Pada tabel diatas dari masing-masing pernyataan setiap variabel diperoleh nilai r hitung > r tabel . maka setiap pernyataan pada kuisioner dinyatakan valid. Tabel 4. Rangkuman Hasil Uji Reliabilitas Variabel CronbachAlpha Kriteria Nunnally Status Insentif Pajak 0,911 0,60 Reliabel Kepatuhan WP UMKM 0,952 0,60 Reliabel Volume 7 Nomor 2, pp 46-53, 2024 DOI: https://doi. org/10. 33005/jedi. ISSN (Onlin. : 2614-2384 Terlihat pada tabel diatas bahwa masing-masing nilai Cronbach Alpha > 0,60, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa total dari masing-masing pernyataan dari variabel bebas dan variabel terikat bersifat reliabel atau konsisten. Uji Regresi Linier Sederhana Regresi linier berganda digunakan untuk melihat nilai pengaruh Insentif Pajak terhadap Kepatuhan WP UMKM dalam pemenuhan kewajibannya. Analisis regresi linier sederhana dibantu dengan program spss versi 21 for windows. Tabel 5. Hasil Uji Regresi Linier Sederhana Coefficientsa Model (Constan. Insentif Pajak Unstandardized Coefficients Std. Error 5,374 3,958 ,558 ,088 Standardized Coefficients ,716 Sig 1,358 6,326 ,182 ,000 Pada hasil perhitungan spss diatas diperoleh nilai persamaan regresi sederhana sebagai berikut: Y = a bX Y adalah variabel terikat yang diramalkan, a merupakan nilai konstanta, b adalah nilai koefisien regresinya sedangkan X adalah variabel bebas. Dari persamaan diatas maka dapat dirumuskan: Y = 5,374 0,558 X Rumusan diatas dapat dijelaskan bahwa nilai konstanta a sebesar 5,374 jika nilai variabel Insentif Pajak bernilai 0 maka variabel Kepatuhan WP UMKM tetap bernilai 5,374. Sedangkan nilai variabel bebas sebesar 0,558 jika nantinya terjadi peningkatan 1 maka nilai variabel terikat meningkat sebesar 0,558. Pada uji t parsial didapatkan nilai Thitung pada variabel Insentif Pajak sebesar 6,326 > Ttabel 2,024 yang artinya Insentif Pajak (X) berpengaruh positif terhadap Kepatuhan WP UMKM (Y) sehingga H1 yang berbunyi Insentif Pajak berpengaruh terhadap Kepatuhan WP UMKM mempunyai pengaruh positif dan signifikan secara parsial terhadap Kepatuhan WP UMKM, sedangkan H0 yang berbunyi Insentif Pajak tidak berpengaruh terhadap Kepatuhan WP UMKM ditolak. Hasil penelitian ini didukung oleh penelitian terdahulu yang menyatakan Insentif Pajak berpengaruh terhadap Kepatuhan WP UMKM yaitu (Rachmawati & Ramayanti, 2. , (Falatehan & Hani, 2. , serta (Vega dkk, 2. Insentif pajak merupakan suatu kebijakan dari pemerintah untuk meringankan beban kewajiban dari WP UMKM pada saat krisis KESIMPULAN Sebagian besar pemasukan negara berasal dari perpajakan, seperti halnya perpajakan yang dibayarkan oleh pelaku UMKM. Saat ini pelaku UMKM sedang diringankan oleh pemerintah dalam pemenuhan kewajibannya dengan diadakannya kebijakan Insentif Pajak. Setelah dilakukannya uji analisis maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: a Semua pernyataan yang diajukan kepada responden dinyatakan valid karena nila r hitung > r tabel sebesar 0,312. Dan data dinyatakan reliabel sebab nilai Cronbach Alpha > 0,60. b Pada uji asumsi klasik dilakukan uji normalitas, hesterokedastisitas dan linearitas yang semunya menyatakan bahwa data berdistribusi normal, tidak terjadi gejala hesterokedastisitas serta terjadi hubungan linear antara variabel Insentif Pajak (X) terhadap variabel Kepatuhan WP UMKM (Y). c Pada uji T parsial diperoleh hasil sig 0,000 < 0,05 dan nilai Thitung 40,018 > Ttabel 4,08 yang berarti kebijakan pemerintah mengenai Insentif Pajak berpengaruh signifikan dan positif terhadap tingkat Volume 7 Nomor 2, pp 46-53, 2024 DOI: https://doi. org/10. 33005/jedi. ISSN (Onlin. : 2614-2384 Kepatuhan WP UMKM di Kelurahan Kedungrejo dalam pemenuhan kewajibannya untuk membayar pajak dan melaporkan SPT masa maupun tahunan. Berdasarkan hasil analisis dan kesimpulan yang telah dibahas maka peneliti memberikan saran kepada pelaku UMKM meskipun tidak ada insentif pajak seharusnya tetap patuh terhadap peraturan pemerintah untuk tetap melakukan kewajibannya serta tetap melaporkan SPTnya, selain itu hendaknya sebagai warga negara yang baik juga harus sadar tentang kewajibannya. DAFTAR PUSTAKA