JURNAL HUKUM SASANA. Volume 11. Iss. , pp. ISSN 2461-0453 . | ISSN 2722-3779 . Available online at: http://ejurnal. id/index. php/SASANA Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Jual Beli Melalui Mediasi Muhammad Rouf1. Rahman Amin2* Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Email: rahman. amin2013@gmail. DOI : https://doi. org/10. 31599/sasana. Received: 24-02-2025 Revised: 10-05-2025 Accepted: 23-06-2025 Abstract: People's daily lives are inseparable from various problems or disputes that lead to disputes that can be detrimental to the parties to the dispute so that they require settlement efforts to provide legal certainty and justice, one of which is through mediation as an alternative to dispute resolution outside the court. This research is normative legal research, with a legislative approach and a case approach. The results of the research. First, that the provisions on alternative dispute resolution have been regulated since the Dutch East Indies era which was declared to be still valid until it was replaced by new provisions, and then the Government of Indonesia has passed Law Number 30 of 1999 concerning Arbitration and Alternative Dispute Resolution as a legal basis in resolving disputes that occur in the lives of people in Indonesia. Second, that the implementation of alternative dispute resolution in buying and selling through mediation can be the community's choice in resolving disputes that occur because it has advantages or advantages, including cheap, fast and mutually beneficial costs for the parties to the dispute . in-win solutio. using mediators as impartial mediators and offering solutions that accommodate the interests of the parties to the dispute. Keywords: Alternative. Settlement. Dispute. Sale and Purchase. Mediation. License: Copyright . 2025 Author. This work is licensed under a Creative Commons AttributionNonCommercial 0 International License. Abstrak: Kehidupan masyarakat sehari-hari tidak terlepas dari berbagai permasalahan atau perselisihan yang berujung pada terjadinya sengketa yang dapat merugikan bagi para pihak yang bersengketa sehingga memerlukan upaya penyelesaian untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan salah satunya melalui mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa di luar Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian. Pertama, bahwa ketentuan tentang alternatif penyelesaian sengketa telah diatur sejak jaman Hindia Belanda yang dinyatakan masih berlaku hingga digantikan dengan ketentuan yang baru, dan kemudian Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa sebagai dasar hukum dalam penyelesaian sengketa yang terjadi dalam kehidupan masyarakat di Indoensia. Kedua, bahwa implementasi alternatif penyelesaian sengketa dalam jual beli melalui mediasi dapat menjadi pilihan masyarakat dalam menyelesaian sengketa yang terjadi karena memiliki kelebihan atau keuntungan antara lain biaya yang murah, cepat dan saling menguntungkan bagi para pihak yang bersengketa . in-win solutio. menggunakan mediator sebagai penengah yang tidak memihak dan menawarkan solusi yang mengakomodir kepentingan para pihak yang bersengketa. Kata Kunci: Alternatif. Penyelesaian. Sengketa. Jual Beli. Mediasi. JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 1. June 2025 PENDAHULUAN Aktivitas dalam kehidupan masyarakat sehari-hari tidak terlepas dari adanya perselisihan atau beda pendapat yang dapat berujung pada timbulnya sengketa yang disebabkan oleh berbagai faktor, di mana sengketa tersebut membutuhkan penyelesaian baik melalui upaya hukum di pengadilan,maupun penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagai alternatif penyelesaian sengketa (Alternative Dispute Resolutio. 1 Alternatif penyelesaian sengketa memiliki perbedaan konsep dengan prinsip dan bentuk penyelesainnya dibandingkan penyelesaian secara litigasi, di mana kehadiran alterntif penyelesaian sengketa berasal dari pandangan bahwa penyelesaian sengkata secara litigasi atau melalui pengadilan membutuhkan waktu yang lama, biaya yang besar sehingga masyarakat mencari solusi penyelesaian sengketa secara efektif dan efisien. Selain itu, alternatif penyelesaian sengketa non-litigasi memiliki kelebihan yang menawarkan penyelesaian sengkata tanpa melibatkan litigas yang rumit, di mana para pihak yang bersengketa dapat terlibat dan berpartisipasi secara aktif dalam mencari solusi atas sengketa yang terjadi maupun kehadiran pihak ketiga seperti mediator yang netral untuk menegosiasikan dengan pihak-pihak yang bersengketa. 3 Manfaat lainnya alternatif penyelesaian sengketa yaitu memberikan kepastian hukum kepada pihak yang bersengketa, misalnya melalui keputusan arbiter yang bersifat mengikat bagi pihak yang bersengketa dengan proses yang lebih cepat dari peradilan konvensional, dan para pihak yang bersengketa dapat memilih arbiter yang memiliki keahlian khusus sesuai dengan sengketa yang terjadi. Kelebihan lain dalam alternatif penyelesaian sengketa adalah kebebasan para pihak yang bersengketa untuk memilih waktu dan tempat penyelesaian sengketanya yang fleksibel dan tidak ditemukan dalam peradilan formal sehingga para pihak dapat menyesuaikan dengan kebutuhannya, di mana kebebasan ini menjadi manfaat yang signifikan dalam penyelesaian bisnis lintas batas negara dengan yurisdiksi yang berbeda. Secara normatif, alternatif penyelesaian sengketa diatur dalam Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, bahwa lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, 1 Sudiarto, dkk. Penyelesaian Sengketa di luar Pengadilan. Jurnal Kompilasi Hukum. Volume 8. Nomor 1, 2023. Hlm 2 Gunawan Widjaja. Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2005. Hlm 78. 3 Susanti Adi Nugroho. Manfaat Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jakarta: Prenada Media, 2019. Hlm 4 Maria S. Sumardjono. Mediasi Sengketa Tanah: Potensi Penerapan Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR) di Bidang Pertanahan. Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2008. Hlm 90. 5 Hendri Jayadi. Hukum Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Teknik Negosiasi. Yogyakarta: Publika Global Media, 2023. Hlm 11. Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Jual Beli Melalui MediasiA JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 1. June 2025 mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli. Hal tersebut berarti bahwa, altenatif penyelesaian sengkata merupakan penyelesaian sengkata atau beda pendapat yang diselesaikan di luar pengadilan atau non litigasi, yang dilakukan dengan cara negosiasi, mediasi, konsiliasi atau penilaian ahli, dengan mengutamakan pendekatan musyawarah, dan didasarkan pada itikad baik dari para pihak untuk mencapai suatu kesepakatan. Salah satu bentuk alternatif penyelesaian sengketa yaitu melalui mediasi untuk mencapai kesepakatan antara para pihak. Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa antara para pihak yang bersengketa dengan bantuan pihak ketiga yakni mediator yang netral dan tidak memihak sebagai fasilitator, di mana keputusan untuk mencapai suatu kesepakatan tetap diambil oleh para pihak dan bukan oleh mediator. 7 Sebagai contoh penyelesaian sengketa melalui mediasi seperti yakni pada peristiwa dalam jual beli antara Sdr. Bn selaku penjual dengan Sdr. AS selaku pembeli yang terjadi pada bulan September 2024 di Cakung Jakarta Timur, dengan obyek berupa 4 . buah kusen, namun setelah kusen yang dipesan selesai dibuat dan diterima ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi bahan yang telah Atas hal tersebut. Sdr. AS mengajukan komplain kepada Sdr. Bn karena kusen yang dibelinya tidak sesuai dengan spesifikasi bahan yang dipesan, sementara Sdr. AS telah melakukan pelunasan sehingga terjadi sengketa antara Sdr. AS dan Sdr. Bn terkait dengan jual beli kusen, di mana untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Sdr. AS dapat menempuh upaya hukum baik secara pidana maupun perdata. Upaya hukum secara pidana, atas perbuatan Sdr. Bn tersebut yang berisi tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang menggerakan Sdr. AS sehingga mau memesan kusen tersebut namun setelah pesanan tersebut selesai ternyata tidak sesuai dengan yang disampaikan, maka Sdr. Bn diduga telah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana 4 . tahun penjara. Selain itu. Sdr. AS dapat menempuh upaya hukum perdata atas perbuatan wanprestasi dalam jual beli sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata, di mana Sdr. Bn telah lalai untuk memenuhi perjanjian yang telah dibuat dengan memberikan penggantian biaya kepada Sdr. AS atas kerugian yang dialaminya karena pesanan Kusen tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat dengan Sdr. AS. Berdasarkan uraian tersebut di atas, menjadi penting untuk dikaji bagaimanakah ketentuan tentang alternatif penyelesaian sengketa menurut hukum positif di Indonesia, dan bagaimanakan implementasi alternatif penyelesaian sengketa dalam 6 Ahmad Mafaid, dkk. Peradilan dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Purwokerto: Amerta Media, 2022. Hlm 2. 7 I Made Widnyana. Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR). Jakarta: Fikahati Aneska bekerja sama dengan BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesi. , 2009. Hlm 107. Muhammad Rouf. Rahman Amin JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 1. June 2025 jual beli melalui mediasi. Hasil kajian tersebut diharapkan dapat memberikan bahan masukan kepada pihak terkait dalam penerapan alternatif penyelesaian sengketa melalui mediasi. METODE PENELITIAN Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan mengkaji atau menelaah peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan-bahan hukum lainnya melalui penelitian kepustakaan atau melalui studi terhadap dokumen. 8 Penelitian hukum normatif disebut juga penelitian hukum doktrinal yang mengkaji peraturan perundangundangan sebagai kaidah yang menjadi pedoman berperilaku masyarakat. 9 Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan . tatute approac. yaitu dengan mengkaji atau menelaah substansi atau materi muatan dalam undang-undang yang berkaitan dengan masalah yang diteliti, dan pendekatan kasus . ase approac. yaitu dengan mengkaji kasus-kasus yang terjadi dalam kehidupan masyarakat yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat terdiri dari peraturan perundangundangan, bahan hukum sekunder yaitu bahan-bahan hukum yang memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer misalnya buku referensi, dan bahan hukum tersier yaitu bahan-bahan hukum yang menjelaskan bahan hukum primer dan sekunder seperti kamus. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan . ibrary reseacr. yang dilakukan dengan mencari dan mengumpulkan bahanbahan hukum yang ada atau tersimpan di perpustakaan atau melakukan studi dokumen hukum misalnya peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan 12 Teknik analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif yaitu dengan cara mengkaji bahan-bahan hukum yang diperoleh dari hasil penelitian secara sistematis dan konsisten untuk memperoleh kejelasan terhadap permasalahan yang diajukan dalam penelitian. 8 Bambang Waluyo. Penelitian Hukum Dalam Praktik. Jakarta: Sinar Grafika, 2008. Hlm 13-14. 9 Jonaedi Efendi dan Johny Ibrahim. Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Jakarta: Kencana, 2016. Hlm. 10 Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2013. Hlm 133-134. 11 Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003. Hlm. 12 Bambang Sunggono. Metodologi Peneltian Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2013. Hlm 112. Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Jual Beli Melalui MediasiA JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 1. June 2025 PEMBAHASAN Ketentuan tentang Alternatif Pengaturan Sengketa di Indonesia Secara historis, ketentuan tentang alternatif penyelesaian sengketa sebelum Indonesia merdeka awalnya diatur dalam Reglement op de rechtsvordering (R. atau Reglemen Hukum Acara Perdata yang dituangkan dalam Staatblad Nomor 52 Tahun 1847 Jo Staatblad Nomor 63 Tahun 1849. Pasal 615 s. Pasal 651 Buku Ketiga Pelbagai Macam Cara Berperkara, di mana ketentuan tersebut berlaku bagi golongan Eropa. Kemudian bagi penduduk yang berada di Pulau Jawa dan Madura diatur dalam Pasal 377 Herzien Inlandsch Reglegment (H. R) atau Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (R. B) yang dituangkan dalam Staatblad Nomor 44 Tahun 1941, sedangkan bagi penduduk yang berada di luar Pulau Jawa dan Madur diatur dalam Pasal 705 Reglement Buitengwesten (RB. atau Reglemen Acara untuk daerah luar Jawa dan Madura yang dituangkan dalam Staatsblad Nomor 227 Tahun Setelah Indonesia merdeka, ketentuan yang berlaku pada masa Hindia Belanda tersebut masih tetap berlaku sampai diganti dengan ketentuan yang baru berdasarkan ketentuan Pasal I Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa segala peraturan perundang-undangan yang masih ada, tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini. Sebagai tindak lanjut ketentuan tersebut, pada tanggal 10 Oktober 1945. Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1945 tentang Badan-Badan dan Peraturan Pemerintah Dulu, dan selanjutnya disahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1951 tentang Tindakan-Tindakan Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil. Ketentuan tentang alternatif penyelesaian sengketa mulai diatur dalam penjelasan Pasal 3 ayat . Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, bahwa di samping peradilan negara, tidak diperkenankan lagi adanya peradilan-peradilan yang dilakukan oleh bukan badan peradilan negara. Penyelesaian perkara di luar pengadilan atas dasar perdamaian atau melalui wasit . tetap Penjelasan pasal tersebut kemudian mengalami perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 60 ayat . Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, bahwa alternatif penyelesaian sengketa merupakan lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli. Muhammad Rouf. Rahman Amin JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 1. June 2025 Secara khusus ketentuan tentang alternatif penyelesaian sengketa diatur dalam Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, bahwa alternatif penyelesaian sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli. Impelementasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Jual Beli Melalui Mediasi Menurut BlackAos Law Dictionary, memberikan pengertian bahwa alternatif penyelesaian sengketa . lternative dispute resolutio. adalah suatu prosedur untuk menyelesaian sengketa dengan cara lain selain daripada litigasi, seperti arbitrase atau mediasi . procedure for settling a dispute by means other than litigation, such as arbitration or mediatio. 14 Sebagai salah bentuk penyelesaian sengketa, mediasi dapat menjadi pilihan oleh masyarakat dalam kehidupannya karena melalui mediasi dapat meminimalkan biaya dan waktu dibandingkan melalui proses peradilan formal di pengadilan, namun keberhasilan dalam mediasi tergantung pada kerjasama dari pihak yang bersengketa, di mana jika ada ketidaksetujuan untuk berpartisipasi maka tujuan mediasi dapat tidak tercapai. Keuntungan atau kelebihan mediasi sebagai salah satu bentuk alterantif penyelesaian sengketa, antara lain:16 Mediasi diharapkan dapat menyelesaikan sengketa secara cepat dan relatif murah dibandingkan dengan membawa perselisihan tersebut ke Pengadilan atau ke lembaga arbitrase. Mediasi bukan terfokus pada hak-hak hukumnya saja, tetapi perhatiannya lebih kepada kepentingan para pihak secara nyata dan pada kebutuhan emosi atau psikologi mereka. Mediasi memberikan kesempatan para pihak untuk berpartisipasi secara langsung dan secara informal dalam menyelesaikan perselisihan mereka. Mediasi memberikan para pihak kemampuan untuk melakukan control terhadap proses dan hasilnya. Mediasi memberikan hasil yang tahan uji dan akan mampu menciptakan saling pengertian yang lebih baik di antara para pihak yang bersengketa karena mereka sendiri yang memutuskannya. 14 Endang Hadrian. Penyelesaian Sengketa Melalui Perdamaian Pada Sistem Peradilan Perdata Sebagai Penyelesaian Rasa Keadilan di Indonesia. Depok: Rajawali Pers, 2022. Hlm 28. 15 Hendri Jayadi. Hukum Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Teknik Negosiasi. Yogyakarta: Publika Global Media, 2023. Hlm 52-53. 16 Mia Hadiati & Indah Siti Aprilia. Modul Hukum Acara Perdata Mengenai Mediasi. Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara Jakarta. Hlm 34-35. Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Jual Beli Melalui MediasiA JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 1. June 2025 Mediasi mampu menghilangkan konflik atau permusuhan yang hampir selalu mengiringi setiap putusan yang bersifat memaksa yang dijatuhkan oleh hakim di Pengadilan atau arbiter pada lembaga arbitrase. Mediasi dipandang sebagai suatu solusi yang lebih efektif, cepat, murah dan biaya ringan dalam upaya penyelesaian sengketa perdata karena mediasi bersifat win-win solution sehingga tidak ada pihak yang menang atau kalah karena kesepakatan perdamaian yang berasal dari kedua belah pihak itu sendiri, di mana mediator hanya menfasilitasi dan mencoba memberikan alternatif dalam penyelesaian sengketa yang terjadi. 17 Mediasi merupakan proses penyelesaian sengketa yang bersifat informal, di mana para pihak yang bersengketa akan difasilitasi oleh mediator untuk memberikan solusi untuk mencapai perdamaian. Dalam mediasi, para pihak dapat memberikan bukti-bukti dan menentukan penyelesaian menurut kehendaknya, di mana dalam mediasi terdapat prinsip utama yaitu tidak boleh ada pihak yang berasa dirugikan dan kesepakatan yang diambil oleh para pihak tidak boleh melanggar undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum. Sebagai contoh implementasi mediasi pada kasus sengketa jual-beli Kusen yang terjadi antara Sdr. Bn selaku pengrajin dan penjual kusen pintu dan jendela, di mana Sdr. memiliki usaha di bidang tersebut yang bernama UD. KB yang beralamat di Jalan Pulo Gebang. Cakung. Jakarta Timur. Peristiwa bermula pada tanggal 3 Maret 2024, ketika Sdr. AS berniat untuk memesan dan membeli 4 . unit kusen pintu dan jendela beserta daunnya dengan harga Rp 15. ima belas juta rupia. Kedua belah pihak telah bersepakat dengan harga tersebut dengan mekanisme pembayaran uang muka dan sisanya akan dibayarkan pada bulan September 2024, dan telah bersepakat tentang mekanisme pengiriman barang akan dilakukan setelah pelunasan pembayaran serta kedua belah pihak telah bersepakat mengenai bahan material dari kusen pintu dan jendela beserta daunnya menggunakan full kayu kamper Samarinda, sehingga Sdr. AS melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp 5. ima juta rupia. Kemudian pada tanggal 5 September 2024. Sdr. AS melakukan pelunasan pembayaran sesuai kesepakatan awal dan meminta kusen pintu dan jendela beserta daunnya segera dikirimkan ke alamat rumahnya. Atas permintaan Sdr. AS. UD. KB langsung mengirimkan barang pesanan kusen pintu, jendela beserta daunnya ke alamat rumah Sdr. AS. Namun setelah penerimaan barang pesanan. Sdr. AS menemukan ketidaksesuaian barang pesenan sesuai kesepakatan awal di mana barang pesanan tersebut menggunakan bahan material bukan dari kayu kamper Samarinda. 17 Nurlaili Rahmawati. Keuntungan Mediasi Dalam Perkara Perceraian Dengan Adanya PERMA Nomor 1 Tahun 2016. Jurnal Hukum Islam AHKAM. Volume 6. Nomor 1, 2018. Hlm 86. 18 D. Witanto. Hukum Acara Mediasi. Bandung: Alfabeta, 2011. Hlm 32. Muhammad Rouf. Rahman Amin JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 1. June 2025 Atas perbedaan material bahan pada barang pesanan tersebut, kemudian Sdr. mengajukan komplain kepada Sdr. Bn selaku pemilik UD. KB. Namun tanggapan dari Sdr. Bn menyatakan bahwa dengan harga Rp. ima belas juta rupia. tidak dapat memproses pesanan Sdr. AS yang menginginkan agar bahan kusen pintu dan jendela beserta daunnya menggunakan bahan kayu kamper Samarinda sebagaimana pesanan yang telah disepakati oleh para pihak sebelumnya. Dari uraian kronologis tersebut, bahwa telah terjadi sengketa dalam jual beli, di mana kesepakatan awal seharusnya dengan harga Rp 15. ima belas juta rupia. dibuat kusen dan pintu beserta daunnya menggunakan bahan kayu kamper Samarinda, namun kenyataannya, barang pesanan yang diterima oleh Sdr. AS bukan menggunakan kayu Kamper Samarinda, di mana menurut hukum perdata. Sdr. AS dapat mengajukan gugatan terhadap Sdr. Bn karena telah ingkar janji. Namun proses litigasi melalui gugatan di pengadilan negeri memerlukan waktu yang panjang serta memerlukan biaya-biaya misalnya biaya jasa penasihat hukum atau biaya-biaya lainnya yang dapat membuat proses penyelesaian sengketa menjadi kurang efektif, sehingga peran alternatif penyelesaian sengketa dapat menjadi solusi dalam penyelesaian sengketa yang dialami oleh para pihak tersebut, di mana para pihak dapat menyelesaikannya melalui mediasi yang merupakan salah satu upaya dalam menyelesaikan sengketa tersebut. Para pihak yang bersengkata dapat menunjuk mediator yang netral dan tidak memihak dalam sengketa yang terjadi tersebut, kemudian mediator akan menfasilitasi para pihak untuk melakukan mediasi demi mencapai kata sepakat. Namun perlu ditekankan solusi tersebut adalah solusi yang unik, di mana solusi tersebut tidak harus terikat pada standar legal. Oleh karena itu hasil mediasi mungkin akan lebih banyak mengikut keinginan kedua belah pihak dan bersifat win-win solution yang tidak hanya menguntungkan salah satu pihak dan merugikan pihak yang lain. Dalam sengketa tersebut, para pihak dapat menunjuk mediator yang dapat memfasilitasi komunikasi seperti Ketua RT setempat atau pejabat pemerintah yang berada di tempat tinggal para pihak. Namun perlu diingat prinsip mediator adalah menengahi sengketa yang terjadi dengan memberikan pemahaman dari berbagai perspektif kepada para pihak dalam mencapai kesepakatan penyeleasian sengketa yang terjadi. Melalui upaya mediasi tersebut diharapkan dapat memberikan solusi yang terbaik bagi para pihak tanpa menunggu waktu yang lama dengan tetap menjaga hubungan baik yang sebelumnya Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Jual Beli Melalui MediasiA JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 1. June 2025 KESIMPULAN Berdasarkan uraian pembahasan sebelumnya, dapat disimpulkan, bahwa Pertama, ketentuan tentang alternatif penyelesaian sengketa di Indonesia secara historis telah diatur sejak masa Hindia Belanda sebagaimana diatur dalam Reglement op de rechtsvordering (R. atau Reglemen Hukum Acara Perdata. Herzien Inlandsch Reglegment (H. R) atau Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (R. B) dan Reglement Buitengwesten (RB. atau Reglemen Acara untuk daerah luar Jawa dan Madura yang dinyatakan masih berlaku sampai diganti dengan yang baru, dan kemudian diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Kedua, alternatif penyelesaian sengketa menjadi salah satu solusi yang dapat ditempuh oleh masyarakat apabila terjadi sengketa dalam kehidupannya sehari-hari mengingat mediasi memiliki keuntungan/kelebihan dibandingkan dengan penyelesaian secara formal melalui litigasi di pengadilan, di mana implementasi alternatif penyelesaian sengketa dalam jual beli yang dialami oleh Sdr. AS dan Sdr. Bn, meskipun pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan, tetapi para pihak dapat menempuh jalur non-litigasi melalui upaya mediasi dengan pertimbangan bahwa proses penyelesaian sengketa melalui mediasi dapat berjalan lebih cepat dan biaya yang ringan dibandingkan dengan proses litigasi, di mana para pihak dapat melibatkan mediator yang berada di sekitarnya seperti Ketua RT atau pejabat pemerintah lainnya untuk memberikan solusi yang bersifat win-win solution sehingga dapat menyelesaikan sengketa yang terjadi diantara para pihak. SARAN Saran yang dapat diberikan. Pertama, kepada masyarakat dapat memahami alternatif penyelesaian sengketa melalui mediasi yang sesuai dengan budaya bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai musyawarah mufakat dalam menyelesaikan sengketa yang Kedua, kepada mediator, kiranya dapat memegang teguh prinsip tidak memihak dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada para pihak yang bersengketa. Muhammad Rouf. Rahman Amin JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 1. June 2025 DAFTAR PUSTAKA