AKSIME Jurnal Pengabdian Masyarakat Bidang Akuntansi. Manajemen, dan Ekonomi Volume 1. Nomor 2 Juni 2024 p-ISSN x-x e-ISSN x-x PENERAPAN SISTEM KEUANGAN DESA PADA DESA GEDANGSEWU KECAMATAN PARE Eva Annisa1*. Firginia Mega Sari2. Mita Nur Laili3. Nisa Mutiara4 1,2,3,4 Program Studi Akuntansi Ae Universitas Islam Kadiri evaannisa12@gmail. Abstrak Dalam satu periode akuntansi, laporan keuangan desa banyak yang harus dibuat tanpa bantuan teknologi informasi yang memadai, hal ini menyebabkan ketidaktepatan dalam pelaporan keuangan desa, juga laporan yang dibentuk menjadi tidak sesuai ketentuan karena keterbatasan waktu. Sistem Keuangan Desa juga dikenal SIskeudes dibuat dan dikembangkan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Bangunan (BPKP). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai Sistem Keuangan Desa, penerapan Siskeudes, serta perkembangan Siskeudes Desa Gedangsewu Pare. Penelitian ini dilaksanakan pada tanggal 03 Maret 2024 sampai dengan 30 April 2024 bertempat di Kantor Desa Gedangsewu. Kecamatan Pare. Kabupaten Kediri. Siskeudes di Desa Gedangsewu berfungsi untuk meningkatkan akuntabilitas desa, membantu kegiatan Dana Desa dalam mengelola keuangan Desa serta digunakan untuk membuat laporan keuangan, sehingga menjadi efektif dan efisien untuk kinerja Desa walaupun terdapat kekurangan mengenai sistem yang terkadang mengalami kendala. Metodologi yang digunakan melibatkan pendekatan langsung yaitu melalui wawancara sekretaris desa untuk menggali informasi mengenai sistem keuangan desa di Desa Gedangsewu. Temuan penelitian ini menekankan pentingnya penerapan system keuangan desa untuk membantu pemerintahan desa dalam pelaporan keuangan desa. Penelitian ini memberikan kontribusi wawasan mengenai system keuangan desa, penerapannya serta perkembangannya. Kata Kunci: Sistem Keuangan Desa. Dana Desa PENDAHULUAN Desa merupakan gambaran kecil suatu negara. Pemerintah bertanggung jawab untuk menciptakan kesejahteraan melalui Pembangunan desa. Karena kekuatan ekonominya, pemerintah selalu menjadi aktor utama dalam proses perubahan desa. Salah satunya adalah Dana Desa, juga disebut DD. Tujuannya adalah untuk membantu Pembangunan desa melalui pemberian dana untuk Pembangunan desa yang bersumber dari APBN sejak tahun 2015, bersamaan dengan berlakunya Undang Ae Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Desa adalah kesatuan Masyarakat hukum dengan batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI. Desa harus mempertimbangkan keadaan desanyaa di masa mendatang agar desanya dapat berkembang dan maju. Sebagian besar wilayah Indonesia berada di pedesaan, maka dari itu desa menjadi focus utama Pembangunan pemerintahan. Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, keuangan pemerintahan desa dan pemerintahan kabupaten berbeda. Pemisahan penatausahaan keuangan desa bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat dengan pengelolaan sumber daya keuangan secara efisien dan Pada dasarnya, system pemerintahan terdiri dari berbagai subsistem, salah satunya adalah system pengelolaan keuangan. Menurut pasal 23 ayat . UUD 1945, system keuangan Negara adalah subsistem yang diatur oleh UU nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Peraturan ini dimaksudkan untuk meningkatkan transparasi dan akuntabilitas dalam pendistribusian, pembiayaan dan penatausahaan sistempengelolaan keuangan, sehingga otonomi desa dapat dilaksanakan secara optimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian. Peraturan Pemerintahan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menetapkan dasar yang jelas untuk pengelolaan dan pertanggungjawabkan keuangan desa yang memungkinkan desa untuk menetapkan produk pengaturan yang berkenaan dengan desa. Sesuai dengan standar akuntansi desa yang berlaku, setiap desa harus menyusun laporan realisasi pelaksanaan APB Desa yang menunjukkan pertanggungjawaban penggunaan sumber pendapatan desa. Laporan ini harus dibuat tepat waktu yang dikirimkan sebagai laporan pertanggungjawaban pemerintah desa kepada pemerintah daerah kepada pemerintah daerah atau masyarakat (Sumiati, 2. Pelaporan dan pertanggungjawaban pemerintahan desa harus sesuai dengan prinsip akuntabilitas dalam mengelola keuangan desa, maksudnya bahwa semua kegiatan pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan prasyarat untuk tata Kelola pemerintahan desa yang efektif. Pengelolaan keuangan desa berdasarkan partisipasi, akuntabilitas, transparansi, dan keadilan didasarkanpada tata kelola pemerintahan yang baik (Auzar et al. , 2. Laporan keuangan yang tepat waktu, akuntabel dan transparan yang didukung oleh system yang terintegrasi dengan baik akan membantu pemerintah desa mengelola keuangan agar lebih efisien dan efektif (Prakoso & Suyono, 2. Laporan keuangan seringkali harus dibuat dalam satu periode akuntasi tanpa menggunakan teknologi informasi, yang mengakibatkan ketidaktepatan waktu dan laporan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Hal ini didukung dengan studi yang dilakukan oleh Indriasari & Nahartyo . yang menunjukkan keterlambatan pelaporan keuangan pemerintah daerah dipengaruhi oleh pemanfaatan teknologi informasi dan pengendalian internal akuntansi. Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) yang bertanggung jawab untuk memantau akuntabilitas keuangan desa, membuat aplikasi yang disebut Sistem Keuangan Desa (Siskeude. sebagai tanggapan atas kemajuan teknologi informasi. Tujuan diterapkannya Siskeudes adalah untuk mempermudah pelaporan keuangan dan menata Kelola keuangan desa dengan baik. Siskeudes juga berfungsi sebagai alat untuk mengawasi dan mengukur pengelolaan keuangan desa agar tetap sesuai dengan peraturan perundangundangan (Sulina. Wahyuni, & Kurniawan, 2. Studi sebelumnya tentang pelaksanaan Siskeudes menunjukkan bahwa keberadaan Siskeudes seharusnya membantu pemerintah desa dalam mengelola keuangan, terutama menyelesaikan proses akuntansi tentang bagaimana dana digunakan (Hasniati, 2. , kemampuan untuk menggunakan aplikasi Siskeudes yang rendah harus pemerintah pertimbangkan, juga kendala terkait kemampuan sumber daya manusia sebagai pengelola serta belum masimalnya pemanfaatannya (Contrafatto. Thomson, & Monk, 2. Selain itu, kesalahan yang terjadi selama proses input masih sering menyulitkan pengguna Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Malahika. Karamoy, & Pusung, 2. Oleh karena itu, system yang baik harus dikombinasikan dengan sumber daya manusia yang kuat pula untuk membuat laporan pengelolaan keuangan desa yang tepat dan cepat menggunakan teknologi informasi (McLeod & Harun, 2. Berdasarkan uraian di atas kami melakukan observasi abdi desa di Kantor Desa Gedangsewu. Kecamatan Pare. Kabupaten Kediri. Kami melakukan observasi mengenai Sistem Keuangan Desa, penerapan SISKEUDES, serta perkembangan dari SISKEUDES. Kebijakan Pemerintahan Kantor Desa Gedangsewu untuk menerapakan Siskeudes secara online bertujuan untuk mempermudah penyusunan laporan keuangan desa dan mengintegrasi laporan pengelolaan keuangan desa ke pemerintahan daerah. PEMBAHASAN Gambaran Umum Desa Desa Gedangsewu terletak di Kawasan industry di Kecamatan Pare. Kabupaten Kediri. Provinsi Jawa Timur. Indonesia. Terdapat lima dusun di Desa Gedangsewu: Dusun Gedangsewu Wetan. Dusun Gedangsewu Kulon. Dusun Talun. Duluran serta Parerejo. Mayoritas orang yang tinggal di Desa Gedangsewu adalah petani, peternak, atau buruh Diklasifikasikan sebagai desa yang menghasilkan industry dan jasa. Gedangsewu memilikiarea senra industry di sepanjang jalan Banda yang berfokus pada peternakan, perkayuan dan industry lain seperti bijiplastik dan tray telur, dimana industry ini memainkan peran penting dalam penyediaan telur, daging ayam dan bebek serta produk industri lainnya di kecamatan Pare dan Kabupaten Kediri. Desa Gedangsewu berbatasan langsung dengan pusat pemerintahan kecamatan Pare, yang terdiri dari: Utara : kelurahan Pare, desa Tulungrejo dan desa Pelem kecamatan Pare Timur : desa Gadungan dan desa Watugede kecamatan Puncu Selatan : desa Sidorejo kecamatan Pare Barat : desa Sumberbendo kecamatan Pare Desa Gedangsewu adalah desa swasembada dengan tiga kepala urusan . , tiga kepala seksi . , dan lima kepala dusun . Menurut data dari dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kediri, hingga Desember 2021, desa Gedangsewu memiliki total 836 orang, terdiri dari 9. 477 pria dan 9. 359 wanita. Penduduk desa Gedangsewu kebanyakan hidup sebagai petani, wiraswasta, dan karyawan swasta. Sistem Keuangan Desa Pada Desa Gedangsewu Definisi Sistem Keuangan Desa Siskeudes juga disebut sebagai Sistem Keuangan Desa adalah aplikasi gratis yang digunakan oleh pemerintah desa untuk membuat anggaran, pembukuan dan pelaporan keuangan desa. Siskeudes juga digunakan oleh pemerintah kabupaten/kota untuk mengompilasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDe. dan Laporan Realisasi APBDes untuk setiap masing-masing desa. Tujuan dari aplikasi ini adalahuntuk membantu pemerintah desa membuat anggaran, pembukuan dan pelaporan keuangan. Selain itu, aplikasi ini membantupemerintahan Kabupaten/Kota mengmpilasi, mengawasi, dan menilai RAPDesa. Mereka juga memantau perubahan anggaran atau Tindakan yang melanggar undang-undang yang dapat dihentikan oleh Siskeudes. Salah satu manfaat dari aplikasi Siskeudes adalah bahwa itu dapat membantu kerja para pegawai sehingga mereka dapat lebih terarah dan terencana sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Selain itu, dengan adanya aplikasi ini, para pegawai akan lebih termotivasi untuk bekerja dengan baik dan benar karena mereka dapat menemukan kesalahan dalam system tersebut, baik yang disengaja maupun tidak sengaja. Hal ini akan memungkinkan desa untuk mengembangkan staf yang lebih berpengalaman. Kelebihan dan Kelemahan Dari Aplikasi Siskeudes Aplikasi ini dibuat oleh BPKP untuk membantu desa-desa di seluruh Indonesia membuat laporan keuangan yang akuntabel dan mengurangi korupsi yang disebabkan oleh kekurangan kontrol pusat. Sistem keuangan desa Siskeudes memiliki kelebihan dan Kelebihan dari system keuangan desa antara lain: Sesuai dengan peraturan Memudahkan pengelolan keuangan desa Aplikasi ini mudah digunakan Dilengkapi dengan system pengendalian intern yang tertanam Didukung dengan petunjuk pelaksanaan implementasi dan manual aplikasi. Selain kelebihan. Siskeudes memiliki kelemahan, yaitu sulit untuk pegawai memahami penggunaan aplikasi ini karena aplikasi ini baru digunakan. Selain itu, pegawai tidak menerima pelatihan tentang penggunaan sistem keuangan desa (Siskeude. Operator adalah salah satunya yang dilatih tentang aplikasi Siskeudes, akibatnya pegawai lainnya tidak memahami aplikasi dengan baik. Ada baiknya dan buruknya. Pegawai desa harus menghadapi tantangan karena adanya sistem baru dalam organisasi. Salah satu kendala tersebut adalah kesalahan sistem. Terkadang terjadi kesalahan server atau lag selama penginputan data, yang pasti akan menghambat pekerjaan pegawai desa. Para pekerja berusaha untuk berkolaborasi untuk mengatasi masalah tersebut. Terkadang terjadi error server atau lag saat menginputkan data. Pegawai desa pasti akan mengalami kesulitan karena masalah ini. Para pekerja berusaha untuk berkolaborasi untuk memaksimalkan pekerjaan dan mengatasi masalah yang terjadi. 3 Dampak Dari Penggunaan Siskeudes Selain banyaknya keuntungan yang diperoleh, tentu saja aplikasi sistem keuangan desa (Siskeude. ini juga akan berdampak pada kinerja. Dampak langsung yang dirasakan oleh para pegawai termasuk: Memberikan motivasi karyawan untuk bekerja dengan baik dan benar. Meningkatkan organisasi administrative kegiatan operasional. Mengurangi tingkat kecurangan, sengaja maupun tidak sengaja. Meningkatkan kinerja karyawan. Memiliki kemampuan untuk menggunakan Dana Desa sesuai dengan kebutuhan Desa. Mampu membuat Laporan Keuangan yang akuntabel. 4 Langkah-Langkah Pengunaan Aplikasi Siskeudes Langkah-langkah penginputan pada sistem keuangan desa (Siskeude. dilaksanakan satu kali sesuai dengan kegiatan transaksi yang dilakukan dan menghasilkan luaran berupa dokumen penatausahaan dan laporan-laporan yang sesuai dengan Undang-Undang. Pada prosedur pelaksanaannya, sebelum memasukkan data pada Sistem Keuangan Desa. Pihak Desa seharusnya membuat RAB (Rancangan Anggaran Biay. yang sebelumnya sudah disesuaikan dengan yang terdapat pada sistem. RAB (Rancangan Anggaran Biay. yang akan dimasukkan adalah rencana untuk periode selanjutnya. Apabila Rancangan Anggaran Biaya berbeda dengan di sistem, sehingga sistem tidak bisa untuk memasukkan data. Siskeudes bisa untuk meringankan petugas Desa untuk menyusun laporan keuangan desa karena terdapat tuntutan dan aturan yang ditentukan sehingga hasil kerja lebih maksimal. Selain RAB ada dokumen lain yang dimasukkan kedalam sistem keuangan desa (Siskeude. seperti dokumen penatausahaan, slip terima, surat permintaan pembayaran (SPP), surat setoran pajak (SSP), laporan anggaran desa dan laporan penatausahaan(Buku kas umum, buku bank, buku pajak, buku pembantu dan registe. Laporan-laporan yag akan dimasukkan kedalam sistem, sebelumnya akan di rancang oleh petugas desa yang terbagi kedalam bidang masing-masing. Selanjutnya petugas desa membuat rancangan laporan yang sesuai dan mendapat persetujuan dan akan diberikan pada operator untuk di masukkan kedalam sistem. Langkah-langkah penggunaan sistem dari aplikasi Siskeudes sebagai berikut: Masuk aplikasi dengan memasukkan user ID dan password yang dimiliki desa Setelah sukses log in kedalam sistem, selanjutnya input data dengan memilih opsi Data Entri yang terdapat empat pilihan menu yaitu perencanaan, penganggaran, penatausahaan dan pembukuan. Tampilan program sistem keuangan desa (Siskeude. seperti berikut: Pada menu perencanaan digunakan sebagai entri data perencanaan desa dimulai dari Renstra Desa. RPJM Desa dan RKP Desa. Fungsi perencanaan dan penganggaran sebagai berikut: Opsi bagian Renstra digunakan sebagai input dari visi, misi, tujuan, dan sasaran pihak yang berwenang seperti pemerintah yang tertuang pada RPJM Desa. Opsi RPJM Desa digunakan sebagai input dari data RPJM dan RKP pihak pemerintah desa seperi data yang di entri pada setiap kegiatan setiap tahun periode RKP Desa. Pada bagian opsi penganggaran digunakan sebagai langkah-langkah entri data pada penyusunan APB Desa. Penginputan data dimulai dengan urut sesuai yang ada di dalam sistem yang telah disediakan. Pada menu penganggaran ada dua opsi yaitu isian data anggaran dan posting APB Desa yang dapat dilihat sebagai berikut : Pada bagian Isian Data Anggaran terdapat pilihan menu yang terdiri dari data umum desa, kegiatan, pendapatan, belanja dan pembiayaan. Pada bagian Posting APB Desa langkah-langkah memasukkan data anggaran sudah selesai dan APB Des telah di evaluasi sehingga posting APB Des bisa Kegiatan posting dilakukan oleh admin Kabupaten/ Kot atau admin Pada bagian menu penatausahaan digunakan sebagai langkah-langkah memasukkan data pada bagian pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDe. Data dimasukkan bertrut-turut berdasarkan tanggal transaksi. Selain itu, transaksi penerimaan dan pengeluaran desa, baik panjar maupun definitive, mutase kas, dan penyetoran pajak dicatat melalui menu penatausahaan. Sedangkan menu ekspor dan impor data digunakan untuk memindahkan data antara satu perangkat ke perangkat Adapun fungsi penatausahaan tampak sebagai berikut: 5 Langkah-Langkah Dalam Meningkatkan SDM dalam Penggunaan Sistem Keuangan Desa MSDM atau disebut dengan manajemen sumber daya manusia merupakan cara untuk penanganan terkait masalah yang berasal dari human atau manusia sebagai penunjang kegiatan organisasi guna mencapai tujuan yang sudah ditentukan. Dengan adanya pekerja merupakan langkah awal sebagai tolak ukur keberhasilan dalam mencapai tujuan. Dapat dikatakan bahwa tingkat pendidikan pekerja dapat dilihat pada kemampuan dalam pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki. Dapat dilihat secara umum bahwa tingkat pendidikan bagi para pekerja digunakan sebagai ukuran dan nilai dari seseorang yang Selain tingkat pendidikan terdapat banyak hal yang dapat berpengaruh. Di Desa Gedangsewu penggunaan Siskeudes tidak begitu berpengaruh pada tingkat sumber daya Beberapa cara untuk meningkatkan sumber daya manusia yang terhadap penggunaan Siskeudes seperti berikut: Memberikan edukasi, literatur, seminar atau pelatihan dengan rutin. Memberikan pendampingan kepada pekerja dalam penggunaan siskeudes. Memberikan fasilitas yang mendukung guna meningkatkan kinerja dari sumber daya PENUTUP 1 KESIMPULAN Tanggungjawab atas laporan keuangan di Desa Gedangsewu kepada pemerintah dan masyarakat setempat sudah dilakukan setiap periode guna mewujudkan akuntabilitas desa untuk meningkatkan kepercayaan dalam pembangunan desa. Sistem Keungan Desa dapat membantu desa dalam pelaporan keungan desa yang dianggap lebih efektif dan sesuai dengan waktu yang diinginkan untuk kinerja desa. Dengan proses mulai dari penginputan perencanaan, penganggaran, penatausahaan hingga pelaporan. Meskipun Siskeudes biasanya mengalami down server tetapi Siskeudes juga dapat membantu untuk pelaporan keuangan di Desa Gedangsewu. 2 SARAN Pemerintah Gedangsewu Saran yang penulis ingin sampaikan selama melaksanakan penelitian di Kantor Desa Gedangsewu adalah sebaiknya servernya untuk diperbesar. Sebaiknya saat wawancara pihak pemerintah desa memberikan jawaban yang lebih detail. Peneliti Selanjutnya Lebih mendalami lagi terkait SISKEUDES agar dalam penelitian memiliki topik pembahasan yang lebih detail dan mempunyai inovasi baru. Hendaknya lebih diperluas cakupannya sehingga dapat memberikan gambaran spesifik tentang penerimaan dan pengeluaran desa, serta kegiatan yang Ini akan membuat penelitian lebih jelas. REFERENSI