Journal of Contemporary Law Studies Volume: 3. Nomor 1, 2025. Hal: 83-92 https://doi. org/10. 47134/lawstudies. Pembaruan Hukum Nasional dalam Menjawab Tantangan Globalisasi dan Digitalisasi Rasyid Tarmizi. Irwan Triadi Universitas Pembangunan Nasional AuVeteranAy Jakarta. Jakarta 12450. Indonesia ARTICLE HISTORY Received : 15 September 2025 Revised : 04 November 2025 Accepted : 07 November 2025 KEYWORDS legal reform, globalization, digitalization, national law, legal transformation CORRESPONDENCE Nama : Rasyid Tarmizi Email : rasyid@raharja. Copyright: A 2025 by the authors. Submitted for possible open access publication under the terms and conditions of the Creative Commons Attribution (CC BY) license . ttp://creativecommons. org/licenses/by/4. 0/). ABSTRACT The rapid development of globalization and digitalization has significantly influenced various aspects of human life, including national legal systems. These transformations demand that states undertake comprehensive and sustainable legal reforms to address emerging challenges such as personal data protection, cybercrime, digital economy regulation, and cross-border jurisdictional issues. This study aims to analyze the urgency of national legal reform in responding to the dynamics of globalization and digitalization, as well as to identify strategic steps for developing an adaptive, responsive, and equitable legal system. The research employs a normative juridical method through legal analysis of relevant national and international laws and regulations, complemented by a literature review of global frameworks and comparative legal studies. The results indicate that legal reform must be comprehensive, covering the dimensions of legal substance, institutional structure, and legal human resources. Furthermore, reform efforts should be guided by the principles of national legal sovereignty, human rights protection, and alignment with global technological developments and international legal The study concludes that through the modernization of its legal system. Indonesia can enhance its global competitiveness, protect national interests, and promote social justice in the digital era. An updated, inclusive, and forward-looking legal framework will ensure IndonesiaAos readiness to face transnational legal challenges arising from ongoing globalization and rapid digital transformation. Pendahuluan Globalisasi dan digitalisasi merupakan dua arus besar yang secara fundamental mengubah cara manusia hidup, berinteraksi, bekerja, serta menjalankan roda pemerintahan dan Globalisasi mendorong keterbukaan antarnegara dalam berbagai bidang, seperti perdagangan, investasi, tenaga kerja, dan informasi, sehingga interaksi antarnegara menjadi lebih intens, kompetitif, dan saling bergantung (Kusnanto, et al. , 2. Sementara itu, digitalisasi mempercepat transformasi dari sistem analog menuju sistem berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK), menciptakan ekosistem digital yang memudahkan akses informasi, mempercepat transaksi ekonomi, serta memungkinkan inovasi di berbagai sektor, termasuk pemerintahan, pendidikan, dan layanan publik. Kedua fenomena ini tidak berjalan terpisah, melainkan saling memengaruhi dan membentuk tatanan dunia baru yang semakin kompleks, dinamis, dan tanpa batas geografis maupun yurisdiksi hukum (Autio, 2. https://journal. id/index. php/lawstudies Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 1. November 2025 Di sisi peluang, globalisasi dan digitalisasi membuka ruang yang luas bagi negara berkembang seperti Indonesia untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi digital, meningkatkan integrasi ke pasar global, dan mengembangkan layanan publik berbasis teknologi yang lebih efisien dan transparan. Transformasi ini juga memungkinkan pemerintah dan sektor swasta untuk memanfaatkan data dan inovasi teknologi guna mendukung pembangunan ekonomi, pendidikan, kesehatan, serta infrastruktur digital Dengan demikian, kedua fenomena ini berpotensi menjadi pendorong utama peningkatan daya saing negara, keterlibatan masyarakat dalam ekonomi digital, serta percepatan modernisasi sistem administrasi dan hukum (Sinha & Tirtosuharto, 2. Globalisasi Ancaman tersebut antara lain kesenjangan digital yang masih tinggi di berbagai wilayah, kebocoran data pribadi warga negara, maraknya kejahatan siber lintas negara, serta potensi erosi terhadap kedaulatan hukum, ekonomi, dan budaya nasional (Bilovodska et al. , 2. Di bidang hukum, misalnya, banyak regulasi yang dibuat di masa lalu belum memadai untuk mengatur fenomena digital dan interaksi global, sehingga menimbulkan celah dalam perlindungan hak-hak warga negara dan efektivitas penegakan Kondisi ini menuntut adanya reformasi hukum nasional yang menyeluruh, mencakup pembaruan regulasi, penguatan kelembagaan, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia hukum agar mampu menyesuaikan diri dengan dinamika global dan digital secara efektif (Habrat, 2. Sejumlah penelitian terdahulu telah menyoroti isu hukum terkait globalisasi maupun digitalisasi, namun dengan fokus yang terbatas. Aman . membahas reformasi hukum administratif di era global, tetapi belum menyinggung aspek digitalisasi hukum. Suprapto & Triyana . meneliti tantangan hukum siber, namun tidak mengaitkannya dengan reformasi kelembagaan hukum nasional. Rahmah & Wahyuni . mengulas perlindungan data pribadi tanpa membahas implikasi globalisasi terhadap kedaulatan hukum nasional. Fahmi & Munir . menekankan regulasi ekonomi digital, tetapi belum menyentuh aspek keadilan sosial dan hak asasi manusia. Anovanko & Nugraha . menyoroti adaptasi hukum terhadap kecerdasan buatan (AI), namun tidak menguraikan strategi reformasi hukum yang mencakup penguatan sumber daya manusia dan kelembagaan hukum. Berdasarkan kesenjangan tersebut, penelitian ini hadir dengan pendekatan komprehensif yang mengintegrasikan reformasi hukum dari sisi substansi, kelembagaan, dan sumber daya manusia hukum, dalam kerangka globalisasi dan digitalisasi, dengan berlandaskan prinsip kedaulatan hukum dan keadilan sosial. Secara Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 1. November 2025 teoritis, penelitian ini menggunakan Teori Keadilan Sosial John Rawls digunakan untuk memastikan bahwa pembaruan hukum tidak hanya mengejar efisiensi dan kemajuan teknologi, tetapi juga menjamin pemerataan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat (Rawls, 1. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi pembaruan hukum nasional dalam menghadapi tantangan globalisasi dan digitalisasi serta mengidentifikasi strategi reformasi hukum yang adaptif, responsif, dan berkeadilan. Urgensi penelitian ini muncul dari kebutuhan mendesak untuk memperkuat kedaulatan hukum nasional, melindungi hak-hak warga negara, serta memastikan sistem hukum Indonesia mampu bersaing di tingkat Tanpa pembaruan hukum yang menyeluruh. Indonesia berisiko menghadapi ketertinggalan regulatif, lemahnya penegakan hukum di ranah digital, serta berkurangnya daya saing dalam ekonomi digital global. Berdasarkan latar belakang tersebut, permasalahan penelitian ini dirumuskan sebagai Pertama, urgensi pembaruan hukum nasional dalam menghadapi tantangan globalisasi dan digitalisasi di Indonesia. Kedua, faktor-faktor yang menjadi penghambat utama dalam mewujudkan sistem hukum yang adaptif dan responsif terhadap perubahan global dan teknologi. Ketiga, strategi reformasi hukum yang perlu dilakukan agar sistem hukum nasional dapat berdaulat, berkeadilan, dan berdaya saing di era digital global. Rumusan masalah ini diharapkan dapat mengarahkan analisis penelitian sehingga menghasilkan rekomendasi konkret dalam membangun sistem hukum nasional yang modern, inklusif, dan berorientasi pada keadilan sosial di tengah dinamika global dan digital yang terus berkembang. Metode Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif karena fokus pada analisis hukum melalui pendekatan peraturan perundang-undangan dan konsep hukum yang relevan dengan pembaruan hukum nasional, globalisasi, dan digitalisasi. Pemilihan metode ini mengidentifikasi kesenjangan regulasi, serta menyusun rekomendasi reformasi hukum secara sistematis dan logis (Zainuddin & Karina, 2. Penelitian menggunakan beberapa pendekatan, yaitu: . pendekatan perundang-undangan . tatute approac. untuk menelaah peraturan perundang-undangan nasional yang relevan. pendekatan konseptual . onceptual approac. untuk mengkaji konsep hukum terkait pembaruan . Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 1. November 2025 membandingkan praktik pembaruan hukum di negara lain sebagai referensi dalam menyusun strategi reformasi hukum nasional. Sumber data yang digunakan terdiri dari data primer dan sekunder. Data primer mencakup peraturan perundang-undangan nasional, seperti UUD 1945. UU ITE. UU PDP. KUHP baru, dan dokumen hukum resmi lainnya. Data sekunder diperoleh dari literatur, jurnal ilmiah, buku hukum, artikel, dan dokumen resmi lembaga terkait. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan . ibrary researc. , sedangkan analisis data dilakukan secara kualitatif dengan menelaah secara sistematis isi peraturan, dokumen, dan literatur, kemudian mengembangkan argumentasi hukum yang logis dan koheren (Miles & Huberman, 2. Hasil analisis digunakan untuk menarik kesimpulan dan memberikan rekomendasi strategis terkait reformasi hukum nasional agar adaptif, responsif, dan berkeadilan di era globalisasi dan digitalisasi. Hasil dan Pembahasan Tantangan dan Respons Hukum Nasional terhadap Globalisasi dan Digitalisasi Fenomena globalisasi dan digitalisasi telah mengubah kerangka sistem hukum nasional secara mendasar. Dari aspek globalisasi, terlihat bahwa keterbukaan antarnegara dalam bidang perdagangan, investasi, tenaga kerja, dan informasi menuntut negara-negara, termasuk Indonesia, untuk melakukan penyesuaian regulasi agar dapat berfungsi dalam sistem hukum lintas batas. Sebagai contoh, proses ratifikasi perjanjian perdagangan bebas (FTA) sering kali memaksa perubahan dalam peraturan nasionalAitermasuk regulasi perpajakan, ketenagakerjaan, dan perlindungan konsumenAiuntuk memenuhi standar Namun, penyesuaian semacam ini dapat menimbulkan erosi kedaulatan hukum ketika regulasi nasional harus tunduk atau menyesuaikan diri dengan norma yang ditetapkan di lembaga-internasional seperti World Trade Organization (WTO) atau International Monetary Fund (IMF). Fenomena Aulegal lagAy muncul ketika regulasi nasional gagal mengejar perkembangan global secara cepat atau memadai, menciptakan kesenjangan regulatif yang signifikan (Berman, 2. Sebagai respons. Indonesia telah melakukan sejumlah reformasi hukum nasional. Misalnya, regulasi reguler dalam bidang digital seperti UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) membuktikan bahwa Indonesia mulai menyesuaikan dengan tren global perlindungan data pribadi. Kajian komparatif menunjukkan bahwa regulasi di negara seperti Prancis atau dalam kerangka General Data Protection Regulation (GDPR) di Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 1. November 2025 Uni Eropa lebih matang dalam hal mekanisme penegakan serta supervisi independent (Natamiharja & Sujadmiko, 2. Namun. Indonesia belum sepenuhnya sepadan dalam aspek kelembagaan dan implementasi. Selain itu, digitalisasi juga menghadirkan persoalan baru: kejahatan siber . hishing, hacking, malwar. , transaksi elektronik lintas batas, serta bukti digital yang sulit diadopsi ke dalam prosedur peradilan konvensional. Studi menunjukan bahwa institusi penegak hukum di Indonesia masih menghadapi kendala dalam kompetensi dan regulasi (Gillespie & Breen, 2. Tabel 1. Perbandingan Regulasi Nasional dan Internasional (UU PDP vs GDPR) Aspek UU PDP (Indonesi. Warga negara & data pribadi di Indonesia Otoritas Perlindungan Data Pribadi . GDPR (Uni Erop. Keterangan/Implikasi GDPR lebih luas cakupannya. Data UU PDP lebih kontekstual seluruh warga UE Independent Data Lembaga GDPR memiliki supervisi lebih Protection kuat dan independen Authority Akses. Akses. GDPR lebih lengkap. UU PDP Hak subjek data masih disederhanakan Administratif & Administratif & UU PDP sanksi lebih rendah Sanksi denda signifikan dibanding GDPR Regulasi Standar Mekanisme Implementasi GDPR lebih & perusahaan & audit ketat dan terstruktur Sumber: Natamiharja & Sujadmiko . Lingkup Dalam konteks digitalisasi, regulasi seperti UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2. mulai membentuk landasan, tetapi banyak praktik e-commerce dan platform digital yang masih berjalan di zona abu-abu hukumAitermasuk kewajiban platform, penipuan online, serta sengketa lintas negara. Kajian AuLegal Protection of Personal Data Privacy in the Digital EraAy menemukan bahwa di ASEAN wilayah, sistem proteksi di Singapura dan Filipina lebih kuat dibanding Indonesia karena keberadaan otoritas pengawas independen dan partisipasi publik yang lebih aktif (Polii, 2. Temuan ini menegaskan bahwa hambatan utama dalam reformasi hukum tidak hanya soal substansi regulasi, tetapi juga kelembagaan, kapasitas SDM hukum, dan partisipasi publik. Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 1. November 2025 Tabel 2. Tren Kasus Kejahatan Siber di Indonesia . 8Ae2. Tahun Kasus Kejahatan Siber Sumber: Gillespie & Breen . Strategi Reformasi Hukum Nasional: Integrasi Substansi. Kelembagaan, dan SDM Berdasarkan hasil penelitian dan kajian literatur, strategi pembaruan hukum nasional yang efektif harus terdiri atas tiga pilar utama: . pembaruan substansi regulasi, . reformasi kelembagaan, dan . peningkatan kapasitas sumber daya manusia hukum. Pertama, dari sisi substansi regulasi, dibutuhkan regulasi berbasis prinsip universalAiseperti keadilan, hak asasi manusia, dan kedaulatan hukumAinamun tetap mengakomodasi konteks lokal dan nasional. Regulasi harus dirancang secara adaptif (Auadaptive regulationA. agar tidak cepat usang di tengah perkembangan teknologi yang pesat. Misalnya, regulasi perlindungan data pribadi harus mempertimbangkan model komparatif dari Uni Eropa dan China yang belakangan ini menunjukkan efek AuBrussels EffectAy dalam pengembangan regulasi data (Li. , & Chen, 2. Tabel 3. Strategi Reformasi Hukum Nasional: Substansi. Kelembagaan, dan SDM Pilar Strategi Substansi Regulasi Kelembagaan SDM Hukum Tujuan Utama Contoh Implementasi/Referensi Adaptif, berbasis prinsip UU PDP. KUHP baru, adaptive regulation (Li & Chen, 2. Penguatan Unit kejahatan siber, lembaga pengawas pengawas & koordinasi data independen (Lestari & Mujib, 2. antar lembaga Literasi digital, forensik Pelatihan aparat penegak hukum, program digital, pemanfaatan AI literasi masyarakat (Habibulloh, 2. Sumber: Li. , & Chen . Kedua, dari sisi kelembagaan, institusi penegak hukum dan regulasi harus diperkuat, termasuk lembaga pengawas data pribadi independen, unit kejahatan siber yang khusus, serta mekanisme koordinasi antar-lembaga yang efektif. Kajian AuOptimizing Personal Data Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 1. November 2025 Protection Legal Framework in IndonesiaAy mengemukakan bahwa Indonesia masih mengalami keterbatasan institusional dibanding negara lain dan memerlukan harmonisasi regulasi yang lebih baik. Ketiga, terkait SDM hukum, literasi digital hukum perlu ditingkatkanAibaik bagi aparat penegak hukum, regulator, maupun masyarakat umum. Keterampilan forensik digital, pemahaman algoritma platform digital, serta pemanfaatan teknologi seperti AI dalam pemantauan hukum menjadi kunci untuk menjawab tantangan digitalisasi (Lestari & Mujib, 2. Strategi tersebut kemudian harus ditunjang dengan kolaborasi lintas sektor . emerintah, sektor swasta, masyarakat sipi. dan harmonisasi regulasi nasional dengan norma Riset AuDigital Governance and the Right to PrivacyAy menemukan bahwa model regulasi di ASEAN cenderung pragmatis dan berbasis inovasi, namun menghadapi asimetri regulatif bila dibandingkan dengan model Eropa yang berbasis hak privasi (Anjarwi & Alfandia, 2. Dengan demikian. Indonesia dapat mengambil pendekatan hybrid menggabungkan kecepatan dan fleksibilitas regulasi digital dengan kerangka pelindungan hak yang kuat. Visualisasi data yang dapat digunakan untuk mendukung analisis antara lain: tabel perbandingan regulasi nasional dan internasional . isalnya UU PDP vs GDPR), grafik tren kasus kejahatan siber di Indonesia, dan diagram alur reformasi hukum nasional yang menghubungkan regulasi, kelembagaan, dan SDM. Visualisasi semacam ini akan memperjelas bagaimana temuan penelitian ini terkait dengan perubahan regulasi, tantangan kelembagaan, dan kapasitas manusia hukum. Akhirnya, penelitian ini memperlihatkan bahwa pembaruan hukum nasional di Indonesia yang adaptif, responsif, dan berkeadilan sosial bukan lagi sekadar pilihan, tetapi keharusan. Hasil ini memperkuat temuan Rahmah & Wahyuni . terkait pentingnya perlindungan data pribadi di era digital. Fahmi & Munir . tentang regulasi ekonomi digital, dan Anovanko & Nugraha . yang menekankan penguatan SDM hukum dan kelembagaan. Kebaruan penelitian ini terletak pada integrasi ketiga pilar substansi, kelembagaan. SDM dalam satu kerangka strategis yang kontekstual untuk Indonesia serta diformulasikan dengan referensi studi komparatif internasional. Dengan demikian, kontribusi akademik penelitian ini adalah menambahkan kerangka konseptual untuk reformasi hukum nasional dalam era global-digital yang dapat diadaptasi oleh pembuat kebijakan dan komunitas Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 1. November 2025 Kesimpulan Kondisi hukum nasional Indonesia saat ini masih menghadapi tantangan signifikan dalam menyesuaikan diri dengan dinamika globalisasi dan digitalisasi. Banyak regulasi belum mampu mengakomodasi kompleksitas hubungan sosial dan ekonomi yang muncul akibat kedua fenomena tersebut. Globalisasi menuntut harmonisasi hukum nasional dengan standar internasional, yang sering kali berkonsekuensi pada kompromi terhadap kedaulatan hukum domestik, sementara digitalisasi menghadirkan persoalan baru seperti perlindungan data pribadi, kejahatan siber, validitas bukti digital, serta disrupsi terhadap sistem peradilan konvensional. Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya pembaruan hukum, seperti pengesahan UU ITE. UU Perlindungan Data Pribadi, serta penerapan sistem peradilan Meski demikian, pembaruan ini masih bersifat sektoral dan belum sepenuhnya Oleh karena itu, strategi pembaruan hukum nasional ke depan harus dilakukan secara komprehensif, adaptif, dan partisipatif, dengan mengintegrasikan aspek substansi regulasi, kelembagaan, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia hukum. Sejalan dengan hal tersebut, pembaruan hukum nasional perlu dirancang secara menyeluruh, tidak hanya pada tataran regulasi, tetapi juga pada penataan kelembagaan, sistem penegakan hukum, dan pola pendidikan hukum. Setiap produk hukum yang disusun hendaknya berbasis analisis risiko dan proyeksi jangka panjang terhadap perubahan sosial dan teknologi agar regulasi tetap relevan dan tidak cepat usang. Selain itu, peningkatan literasi digital dan kapasitas aparat penegak hukum harus menjadi prioritas, sehingga implementasi hukum di lapangan selaras dengan pembaruan regulasi. Akhirnya, keterlibatan publik dan sektor swasta juga menjadi kunci dalam proses legislasi. Pemerintah perlu melibatkan masyarakat sipil, akademisi, dan pelaku industri digital agar hukum yang dibentuk mencerminkan kebutuhan nyata masyarakat dan dunia usaha. Dengan demikian, sistem hukum nasional dapat beradaptasi dengan perkembangan global dan digital, sekaligus menjamin keadilan, kedaulatan hukum, dan daya saing Indonesia di era modern. Daftar Pustaka