JURNAL SAINS. SOSIAL DAN HUMANIORA Support By : e-ISSN: 2777-015X. DOI: https://doi. org/10. 52046/jssh. Web: https://journal. com/index. php/jssh E-mail: jurnaljssh. ummu@gmail. Comparative Study of Sharia Economic Practices and Socialist Economics (Studi Perbandingan Praktek Ekonomi Syariah dan Ekonomi Sosiali. Sofyan Abas 1A 1 Program Studi Akuntansi. Fakultas Ekonomi. Universitas Muhammadiyah Maluku Utara. Ternate. Indonesia. Email: sofyanabas36@yahoo. Info Artikel : E Artikel Penelitian A Artikel Pengabdian A Riview Artikel Diterima : 25 Mei 2026. Disetujui : 7 Juni 2026. Publikasi On-Line : 8 Juni 2026 Abstract A country's economic system constitutes the framework, rules, and mechanisms used to manage production, distribution, consumption, and services to achieve prosperity. The fundamental differences between economic systems lie in how factors of production, resources, and ownership are regulated. In some systems, individuals possess all factors of production, while in others, resources are held collectively by the state. Islamic economics, as an alternative system, emphasizes principles based on the Qur'an and Sunnah, advocating justice, equitable distribution, and a profit-sharing system, contrasting with socialist economics which is grounded in collectivism and state control. This paper compares both systems in terms of philosophy, mechanisms, and their impacts on growth and social justice, demonstrating that Islamic economics has consistent characteristics and adaptability over time, capable of balancing economic growth with social equity. Keywords: Comparison. Islamic Economics. Socialist Economics. PENDAHULUAN Model perekonomian sebuah bangsa atau negara yang berbasis mazhab sosialis memasuki abad ke 21 sesungguhnya semakin kuat pengaruhnya, dan sosialis dapat mengukuhkan hegemoninya menawarkan sistem ekonomi modern gaya baru melalui welfare state. Gagasan awal tentang kesetaraan dan kepemilikan bersama sudah muncul sejak zaman Yunani Kuno. Plato, dalam bukunya The Republic. Plato mengusulkan konsep kepemilikan bersama dikalangan kelas penguasa agar demi dapat menjaga keadilan dan stabilitas masyarakat disebuah negara. Walaupun belum dianggap sebagai sosialisme modern namun pemikiran tersebut telah mencerminkan sebuah gagasan awal tentang penghapusan kepemilikan pribadi demi kebaikan bersama. Sistem ekonomi suatu negara atau bangsa dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti ideologi, lingkungan geografis, politik, dan budaya sosial. Dalam konteks ini, terdapat berbagai aliran ekonomi yang berkembang secara global, termasuk ekonomi syariah dan ekonomi sosialis. Ekonomi syariah, sebagai sistem ekonomi alternatif yang dikembangkan berdasarkan ajaran Islam, memiliki karakter dan prinsip yang konsisten sepanjang waktu, bersumber dari AlQur'an dan Assunnah. Sistem ini berorientasi pada sektor riil dan berbasis pada sistem bagi hasil, berbeda dengan mazhab sosialisme yang cenderung berfokus pada sistem bunga . Di lain pihak, ekonomi sosialis menitikberatkan pada kepemilikan kolektif dan pemerataan Walaupun menunjukkan bahwa nilai-nilai sosial dan keagamaan seperti solidaritas, keadilan sosial, dan kepedulian terhadap kaum miskin sudah lama menjadi bagian dari tradisi masyarakat, termasuk dalam praktik keagamaan. Sebagai contoh, praktik Jurnal Sains. Sosial dan Humaniora zakat, infak, dan wakaf dalam Islam serta charity dalam Kekristenan merupakan bentuk moral sosial yang menegaskan pentingnya keadilan sosial dan kepedulian communal. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa ekonomi syariah dan ekonomi sosialis memiliki beberapa Sistem ekonomi syariah tidak hanya menekankan aspek keberlanjutan ekonomi, tetapi juga keadilan distribusi dan moralitas, serta tidak mengandung unsur riba yang dianggap bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam. Sementara itu, ekonomi sosialisme berusaha menghapuskan hak milik pribadi untuk mengurangi ketimpangan melalui kontrol negara terhadap sumber daya dan distribusi kekayaan. Ekonomi syariah yang berkomitmen terhadap aspek sosial menerapkan tanggung jawab sosial tidak hanya dalam lembaga ekonomi, tetapi juga dalam lembaga keuangan syariah sebagai bagian dari implementasinya. Sistem ini menyajikan makna sosial dan etika yang baru, di luar faktor institusionalisme dan pemikiran Ekonomi syariah dapat memberikan dimensi normatif yang mendukung kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat. Sebaliknya, krisis ekonomi yang sering terjadi di berbagai negara, baik di masa lalu maupun saat ini, sering kali disebabkan oleh praktik dari sistem ekonomi konvensional, termasuk aliran ekonomi sosialis, yang menempatkan sistem bunga sebagai instrumen utama untuk memperoleh keuntungan dalam setiap transaksi ekonomi. Sistem ekonomi sosialisme, di sisi lain, memisahkan secara tegas antara intervensi agama dengan aktivitas maupun transaksi ekonomi dan keuangan. Ekonomi konvensional berasumsi bahwa tindakan individu adalah rasional. Rasionality Menurut Roger LeRoy Miller adalah individuals do not intentionally make decisions that would leave them worse off, bahwa manusia dalam memenuhi keperluan hidupnya memaksimumkan berdasarkan pada keperluan . dan keinginan-keinginan . yang digerakkan oleh akal yang sehat. Dalam prespektif ekonom dan keuangan syariah Fathurrahman Djamil misalnya, bahwa efesiensi, rasionalisasi mekanisasi dan sebagainya itu merupakan keharusan dalam proses perkembangan ekonomi dunia, hal ini mungkin bisa dapat menimbulkan benturan serta ketegangan dengan tata nilai yang berlaku dalam masyarakat disebuah negara atau bangsa. Vol. 6 No. 1 (Juni, 2. II. METODE PENELITIAN Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif dan analitis. Artinya, fokus utama penelitian adalah menggambarkan dan menganalisis secara mendalam fenomena yang sedang terjadi, bukan untuk mengukur atau menguji hubungan statistik antar variabel. Penelitian ini bertujuan menelusuri dan memahami dominasi praktek ekonomi konvensional berbasis mazhab ekonomi sosialis dibandingkan dengan praktek ekonomi syariah yang terjadi di berbagai negara, termasuk Indonesia. Dengan pendekatan kualitatif, studi ini akan menggali makna, arti, serta konteks sosial dan ekonomi dari fenomena tersebut secara Selain itu, penelitian ini berorientasi untuk membandingkan dan mengeksplorasi perbedaan dan kesamaan antara praktik ekonomi syariah dan ekonomi sosialis. Fokusnya bukan pada pembuktian hubungan sebab-akibat, melainkan pada penafsiran mendalam terhadap fakta, realita, dan masalah tertentu yang terkait, sebagaimana yang dikemukakan oleh J. R Raco . Dalam penelitian ini, sumber utama data adalah data sekunder yang dianalisis secara Data sekunder tersebut diperoleh secara tidak langsung dari berbagai sumber, seperti buku, jurnal ilmiah nasional maupun internasional, majalah, makalah ilmiah, artikel, media daring, surat kabar nasional, dan sumber informasi lain yang relevan. Peneliti akan melakukan kajian secara menyeluruh dan mendalam terhadap sumber-sumber tersebut, kemudian mengintegrasikannya ke dalam kerangka teori untuk mendukung studi perbandingan antara praktik aliran ekonomi syariah dan mazhab ekonomi sosialis. Pendekatan ini bertujuan memastikan analisis yang komprehensif dan objektif guna memperkuat temuan penelitian. Peneliti akan dapat menempuh sebuah membandingkan pandangannya para tokoh-tokoh seputar objek pembahasan journal peneliti guna menangkap sisi persamaan dan perbedaannya, dan sifat dari pada penelitian ini adalah deskriptif Oleh karena itu, penelitian ini pihak peneliti akan berupaya memberikan gambaran yang deskriptif dan sekaligus mengeksplorasi secara mendalam terhadap setiap aspek yang berhubungan dengan dominasi aliran ekonomi sosialis atas ekonomi syariah dalam aktifitas transaksi-transaksi termasuk transaksi keuangan yang terjadi Jurnal Sains. Sosial dan Humaniora dinegara-negara dunia dewasa ini termasuk di negara Indonesia. HASIL DAN PEMBAHASAN Diskursus Tentang Ekonomi Syariah Dan Ekonomi Sosialis Sejarah Ekonomi Syariah Ekonomi syariah telah hadir sejak zaman Nabi Muhammad SAW dan telah menjadi bagian tak terpisahkan dari ajaran Islam. Praktik dan prinsip-prinsip ekonomi berbasis syariah ini mulai diterapkan oleh Nabi dan para khalifah, yang kemudian melahirkan peradaban besar dalam bidang ekonomi. Sejarah panjang ini diperkaya oleh pemikiran tokoh-tokoh ulama terkemuka seperti Abu Yusuf. Imam Ghazali. Ibn Khaldun, dan Ibn Taimiyah, yang mengemukakan berbagai teori penting mengenai kebijakan fiskal, keuangan publik, pengelolaan pasar, hingga keadilan ekonomi. Pada masa lampau, sumber utama pendapatan negara meliputi zakat, khums, kharaj, dan jizyah, yang dikelola secara transparan melalui lembaga keuangan syariah dan didistribusikan secara adil kepada masyarakat yang membutuhkan. Warisan ini menunjukkan betapa ekonomi syariah bukan sekadar sistem ekonomi, tetapi sebuah jalan hidup yang berlandaskan keadilan dan moralitas, sebagai fondasi keberlangsungan umat dan bangsa. Sejarah telah mencatat, bahwa ada begitu banyak tokoh-tokoh Islam dengan pemikiran yang spektakuler dalam bidang ekonomi, antara lain adalah Abu Yusuf . yang menggagas teori kebijakan fiskal, keuangan publik, hingga mekanisme pasar. Imam Ghazali . -505 H) yang menggagas persoalan mata uang, pasar, dan pajak. Sementara itu Ibn Khaldun . -808 H) mengkaji soal pengangguran, keuangan publik, hingga persoalan perdagangan internasional. Tak lupa pula Ibn Taimiyah . H Ae 1328 M) yang mengupas tentang fondasi moral serta bagaimana masyarakat, harga yang wajar dan adil, pengawasan pasar, keuangan negara, serta peran negara dalam masalah ekonomi. selain para ulama dan pemikir di atas, tentunya masih banyak lagi ulama-ulama dan para pemikir Islam yang berkontribusi dalam bidang ekonomi syariah seperti al-Maqrizi, al-Mawardi. Harun al-Rasyid dan lainnya. Pada awal perkembangan dunia Islam sumber utama pendapatan negara antara lain adalah khums, zakat, kharaj, dan jizyah. Pendapatan negara pada masa Rasulullah termasuk ZISWAF . akat, infak, sadakah, waka. itu disimpan pada lembaga baitul ma