Jurnal Ilmu Hukum Kyadiren. Vol. No. Januari 2024. Hak Cipta A Penulis Seluruh hak cipta JIHK disebarluaskan di bawah lisensi Creative Commons Atribusi 0 Internasional, yang mengizinkan penggunaan, distribusi, dan reproduksi tanpa batas dalam media apa pun, asalkan karya aslinya dikutip dengan benar . DOI: 10. 46924/jihk. Penerapan Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis Terhadap Efektivitas Pelayanan Kesehatan Rospita Adelina Siregar Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Korespondensi Rospita Adelina Siregar. Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia. Jl. Mayjen Sutoyo No. RT. 9/RW. Cawang. Kec. Kramat jati. Kota Jakarta Timur. Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13630, email: rospita. siregar@uki. Pengutipan Siregar. Rospita Adelina. AuPenerapan Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis Terhadap Efektivitas Pelayanan KesehatanAy. Jurnal Ilmu Hukum Kyadiren 5 . , 1-12. https://doi. org/10. 46924/jihk. Original Article Abstract Electronic medical records are utilized for the collection, storage, processing, and swift, accurate access of medical data, leveraging technological This research aims to evaluate the implementation of Minister of Health Regulation Number 24 of 2022 concerning medical records on the effectiveness of healthcare services. The research method employed is normative juridical, utilizing a descriptive analysis approach through literature Findings indicate that administrative sanctions, such as written warnings or recommendations for revoking accreditation status, will be imposed on healthcare facilities that fail to comply with or violate provisions regarding the implementation of electronic medical records within the timeframe specified in Minister of Health Regulation Number 24 of 2022. Additionally, limitations in infrastructure, as well as network instability and connectivity issues, also pose challenges that may lead to system disruptions or errors at various points in time. Keywords: Regulation. Electronic Medical Records. Health Facilities. Abstrak Rekam medis elektronik dimanfaatkan untuk menghimpun, menyimpan, memproses, dan mengakses data rekam medis dengan cepat dan akurat, memanfaatkan kemajuan teknologi. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi penerapan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 mengenai rekam medis terhadap efektivitas pelayanan kesehatan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan analisis deskriptif, melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya sanksi administratif, seperti teguran tertulis atau rekomendasi pencabutan status akreditasi, akan diberlakukan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak mematuhi atau melanggar ketentuan mengenai penerapan rekam medis elektronik sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022. Selain itu, keterbatasan sarana dan prasarana, serta ketidakstabilan jaringan dan koneksi juga menjadi masalah yang dapat mengakibatkan gangguan atau kesalahan sistem pada beberapa titik waktu. Kata kunci: Peraturan. Rekam Medis Elektronik. Fasilitas Kesehatan. Siregar. Penerapan Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis Terhadap Efektivitas Pelayanan Kesehatan PENDAHULUAN Dalam usaha meningkatkan efisiensi layanan bagi pasien dan meningkatkan kualitas pelayanan, era digitalisasi memberikan solusi yang memungkinkan pasien menghemat waktu, mulai dari pendaftaran hingga pengambilan obat. Bagi penyedia layanan kesehatan, digitalisasi pendaftaran pasien memungkinkan pencatatan data medis, hasil pemeriksaan, dan informasi diet terkait rencana Faktor biaya operasional terkait dengan manajemen dan penyediaan layanan kesehatan dapat disesuaikan dengan tipe fasilitas yang digunakan. Tipe fasilitas kesehatan dinilai berdasarkan penerapan teknologi, khususnya dalam digitalisasi layanan, yang menjadi kebutuhan dasar dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada Penggunaan teknologi berdampak signifikan pada kualitas layanan kesehatan sebagai layanan jasa yang menempatkan keselamatan pasien sebagai salah satu indikator keberhasilannya. Salah satu indikator keberhasilan tersebut adalah implementasi rekam medis elektronik, yang digunakan untuk mencatat riwayat pemeriksaan pasien dengan menjaga integritas dan validitas data Namun, masih terdapat beberapa tantangan dan permasalahan, seperti seringnya terjadi kesalahan sistem, kurangnya pengetahuan dan pengalaman staf, serta kekhawatiran pengguna terkait gangguan sistem dan penyelesaiannya. Tantangan yang dihadapi dalam sistem rekam medis unit, contohnya terdapat masalah pada sistem dan pengguna Rekam Medik Elektronik. Sebagai contoh, ketika terjadi masalah pada jaringan di bagian pendaftaran, proses pendaftaran menjadi terhambat dan berdampak pada pelayanan kepada pasien. Selain itu, masalah lainnya termasuk kesalahan sistem yang menyebabkan pekerjaan petugas tidak optimal, serta keterbatasan petugas dalam memahami teknologi yang Di ranah kesehatan, teknologi informasi melibatkan beragam kegiatan, termasuk penyusunan prosedur manajemen, pengendalian proses, pengambilan keputusan, dan evaluasi ilmiah medis. Penggunaan sistem informasi elektronik menjadi semakin penting karena erat kaitannya dengan manajemen data dan informasi. Mutu pelayanan kesehatan sangat tergantung pada kualitas informasi yang tersedia di fasilitas pelayanan kesehatan, yang berasal dari sistem manajemen informasi yang berkualitas. Manajemen pelayanan pasien adalah suatu proses yang melibatkan kerjasama dalam merencanakan, memfasilitasi, mengkoordinasikan perawatan, mengevaluasi, dan memperjuangkan pelayanan yang memenuhi kebutuhan pasien dan keluarganya secara menyeluruh. Hal ini dilakukan dengan cara berkomunikasi dan memanfaatkan sumber daya yang tersedia untuk meningkatkan keselamatan pasien, kualitas perawatan, dan efisiensi biaya. Tenaga kesehatan turut terlibat dalam aktivitas manajemen pelayanan pasien, seperti mengidentifikasi pasien, berkolaborasi dalam perencanaan perawatan, memantau kemajuan pasien, dan menawarkan alternatif intervensi yang Manfaat bagi pasien yang membutuhkan layanan kesehatan berbasis digital, seperti telemedicine, juga diberikan oleh kemajuan teknologi. Telemedicine, seiring dengan perkembangan J Sulistya and Rohmadi. AuTinjauan Kesiapan Penerapan Rekam Medis Elektronik Dalam Sistem Informasi Manajemen Di Rumah Sakit. ,Ay Indonesian Journal of Health Information Management 1, no. https://doi. org/https://doi. org/10. 54877/ ijhim. Febriyanti. AuPengaruh Kecanggihan Teknologi Informasi. Kemampuan Teknik Pemakai. Dan Dukungan Manajemen Puncak Terhadap Kinerja Sistem Informasi AkuntansiAy (Universitas Sumatera Utara, 2. , https://repositori. id/handle/123456789/6670. Siregar. Penerapan Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis Terhadap Efektivitas Pelayanan Kesehatan teknologi digital, telah berkembang dari komunikasi suara sederhana menjadi platform yang kompleks yang mengintegrasikan berbagai teknologi, termasuk video, perangkat mobile, dan perangkat lunak kesehatan. Ini membuka peluang untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi implementasi Peraturan Menteri Kesehatan nomor 24 tahun 2022 tentang kewajiban fasilitas kesehatan untuk menggunakan rekam medis METODOLOGI PENELITIAN Penelitian ini adalah sebuah kajian yuridis-normatif yang meneliti secara mendalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 24 tahun 2022 tentang kewajiban fasilitas kesehatan dalam pengelolaan rekam medis elektronik, melalui analisis peraturan dan telaah literatur. Metode kualitatif dipilih untuk menggali pemahaman yang lebih dalam mengenai isu tersebut. Kajian hukum ini mengandalkan data primer, seperti peraturan-peraturan, serta menggunakan data sekunder berupa jurnal dan hasil penelitian terdahulu sebagai sumber informasi, sehingga pengumpulan data dan analisis dilakukan melalui studi literatur. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Rekam medis adalah dokumen yang mencatat semua informasi penting mengenai identitas pasien, hasil pemeriksaan, pengobatan, serta layanan lain yang diberikan. Sebaliknya, rekam medis elektronik adalah bentuk modern dari rekam medis yang disusun menggunakan sistem elektronik, bertujuan untuk penyelenggaraan yang lebih efektif. Pemanfaatan rekam medis elektronik dapat memperbaiki efisiensi pelayanan kesehatan di fasilitas medis dengan memfasilitasi akses cepat dan akurat bagi dokter dan perawat terhadap data pasien. Selain itu, sistem ini juga memastikan keamanan data pasien serta mengurangi kemungkinan kesalahan dalam penulisan rekam medis. Dari segi konten, rekam medis dapat dikategorikan menjadi tiga jenis yang berbeda. Rekam Medis Pasien Gawat Darurat Rekam medis ini terfokus pada pasien dalam situasi darurat dan minimal memuat informasi esensial, seperti identitas pasien, kondisi saat kedatangan ke fasilitas kesehatan, data pengantar, tanggal dan waktu kejadian, hasil anamnesis, hasil pemeriksaan fisik dan medis tambahan, diagnosis dokter, tindakan pengobatan atau prosedur lainnya, serta ringkasan kondisi pasien saat keluar dari unit gawat darurat. Informasi tambahan mencakup detail transportasi pasien ke fasilitas layanan kesehatan lainnya dan layanan lain yang diberikan kepada pasien, semuanya ditandatangani oleh dokter atau staf medis yang bertanggung jawab. Rekam Medis Pasien Rawat Inap Rekam medis yang disediakan untuk pasien yang sedang dirawat di rumah sakit berisikan informasi seperti identitas pasien, tanggal serta waktu perawatan, hasil anamnesis, hasil pemeriksaan fisik dan medis tambahan, diagnosis oleh dokter, rencana penanganan, tindakan pengobatan atau prosedur, persetujuan untuk tindakan tersebut, catatan observasi klinis dan respons terhadap pengobatan, rangkuman kondisi pasien saat dipulangkan, nama serta tanda tangan dokter atau tenaga medis yang bertanggung jawab, serta layanan lain yang diberikan selama proses perawatan. Rekam Medis dari Pasien Rawat Jalan Siregar. Penerapan Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis Terhadap Efektivitas Pelayanan Kesehatan Menurut Pasal 26 ayat 9 dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022. Rekam Medis juga dapat diberikan kepada pasien rawat jalan sesuai keperluan. Rekam medis untuk pasien rawat jalan ini mencakup informasi seperti identitas pasien, tanggal serta waktu pemeriksaan, hasil anamnesis, hasil pemeriksaan fisik dan medis tambahan, diagnosis oleh dokter, rencana penanganan, pengobatan, dan pelayanan lain yang diberikan kepada pasien. Perkembangan teknologi digital dalam masyarakat telah mengubah secara signifikan cara pelayanan kesehatan mengalami transformasi digitalisasi yang luas. Saat ini, proses pendaftaran pasien telah beralih ke platform digital, dan teknologi informasi telah diimplementasikan melalui aplikasi kesehatan. Proses pencatatan data pasien yang sebelumnya dilakukan secara manual sekarang telah dipindahkan ke format digital. Oleh karena itu, penting untuk mengelola rekam medis secara elektronik dengan memastikan bahwa keamanan serta kerahasiaan data dan informasi tetap terlindungi. Rekam medis memiliki peran sentral dalam penyediaan layanan medis karena mencerminkan rahasia kedokteran yang dicatat secara tertulis. Di dalam rekam medis, terdapat data mengenai identitas pasien serta segala layanan kesehatan dan medis yang diberikan, termasuk hasil pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lainnya yang telah diterima oleh pasien. Keuntungan dari rekam medis, yang sering disebut dengan singkatan "ALFRED", meliputi aspek Administratif . ekam medis mencerminkan tindakan, kewenangan, dan tanggung jawab tenaga medi. Hukum . ekam medis dapat digunakan sebagai bukti dalam proses huku. Keuangan . ekam medis dapat digunakan sebagai dasar untuk menetapkan biaya pelayanan medi. Penelitian . ekam medis dapat digunakan sebagai sumber untuk penelitian ilmiah dan pengembangan teknolog. Pendidikan . ekam medis dapat digunakan sebagai bahan ajar atau referensi Dokumentasi . ekam medis mencatat tindakan medis yang telah dilakukan terhadap Jaminan mutu rekam medis elektronik. Transfer rekam medis elektronik. Media penyimpanan digital yang dimaksud mencakup server, sistem komputasi awan yang telah terverifikasi sesuai dengan persyaratan hukum, dan media penyimpanan digital lainnya yang telah tersertifikasi mengikuti kemajuan teknologi informasi. Pada tanggal 31 Agustus 2022. Menteri Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, yang menggantikan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269/Menkes/PER/i/2008. Penggantian ini dilakukan karena ketidaksesuaian Peraturan Menteri Kesehatan yang lama dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kebutuhan layanan kesehatan dan tuntutan hukum masyarakat. Selain itu, transformasi digital dalam masyarakat juga mendorong kebutuhan akan digitalisasi layanan Republik Indonesia. AuPermenkes Nomor 1165/Menkes/SK/X. 2007 Tentang Pelayanan Rawat JalanAy . Rospita Adelina Siregar. Hukum Kesehatan (Jakarta: Sinar Grafika, 2. Siregar. Penerapan Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis Terhadap Efektivitas Pelayanan Kesehatan kesehatan, dengan penekanan pada prinsip keamanan dan kerahasiaan data dalam pengelolaan rekam medis elektronik. Pada intinya. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 dirancang untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan rekam medis elektronik. Secara keseluruhan, peraturan ini memperkenalkan tiga konsep baru, yaitu sistem rekam medis elektronik, implementasi penyelenggaraan rekam medis elektronik, dan aspek keamanan serta perlindungan data dalam rekam medis elektronik. Sistem rekam medis elektronik dapat berasal dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, fasilitas pelayanan kesehatan, atau Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang telah memiliki izin resmi. Sistem elektronik yang digunakan harus memenuhi standar kompatibilitas atau interoperabilitas agar dapat berkomunikasi dan bertukar data dengan sistem lainnya. Data rekam medis elektronik harus disimpan di fasilitas pelayanan kesehatan selama minimal 25 tahun setelah kunjungan terakhir pasien. Setelah periode tersebut, data dapat dihapus, kecuali jika masih diperlukan atau bermanfaat. Beberapa poin kunci terkait dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis termasuk:6 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 memerintahkan semua fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk praktik mandiri yang dijalankan oleh tenaga kesehatan dan medis, untuk menerapkan rekam medis elektronik sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, dengan batas waktu paling lambat pada 31 Desember 2023. Fasilitas yang melanggar ketentuan tersebut berpotensi menghadapi sanksi administratif, seperti teguran tertulis atau pencabutan status akreditasi, yang dapat diberlakukan oleh Menteri Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 memberikan kewenangan yang signifikan kepada Kementerian Kesehatan terkait data dan konten rekam medis elektronik serta pengaturan sistemnya. Fasilitas pelayanan kesehatan diwajibkan untuk memberikan akses lengkap terhadap isi rekam medis elektronik kepada Kementerian Kesehatan, dan sistem yang digunakan untuk mengelola rekam medis elektronik harus memiliki registrasi resmi di Kementerian Kesehatan. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 berperan sebagai kerangka hukum utama dalam pelaksanaan rekam medis elektronik. Sebagai peraturan yang bersifat umum, interpretasi lebih lanjut diperlukan dalam peraturanperaturan yang lebih rinci seperti Standar Operasional Prosedur atau Panduan Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik. Tujuan dari interpretasi ini adalah untuk menghindari kesalahan pemahaman terhadap ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 serta untuk memberikan penjelasan yang menyeluruh tentang isinya. Wahyu Andrianto. AuCatatan Sederhana Untuk Permenkes No. 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis,Ay 2022, https://law. id/catatan-sederhana-untuk-permenkes-no-24-tahun-2022-tentang-rekam-medis-oleh-wahyuandrianto-s-h-m-h/. Andrianto. Siregar. Penerapan Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis Terhadap Efektivitas Pelayanan Kesehatan Rekam medis memiliki peran yang sangat penting dalam memberikan layanan kesehatan di berbagai jenis fasilitas medis. Sebagai sumber informasi utama, rekam medis memberikan kontribusi yang signifikan dalam pengelolaan data dan informasi yang mendukung pengembangan layanan kesehatan oleh pihak manajemen. 7 Di sejumlah fasilitas kesehatan dasar di Indonesia, seperti klinik dan praktek dokter, diterapkan rekam medis elektronik untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan. Rekam medis elektronik ini mengacu pada dokumen medis pasien yang disimpan dalam format digital, mencakup informasi kesehatan individu yang dapat diakses melalui komputer dari jaringan tertentu. Hal ini bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang lebih efektif, efisien, dan terkoordinasi. 8 Sugiyono menyatakan bahwa kesuksesan didasarkan pada efektivitas, yang mengacu pada melakukan pekerjaan dengan benar. Penerapan Rekam Medis Elektronik di Rumah Sakit Umum Pindad Bandung masih terbatas, terutama pada bagian pendaftaran yang telah mengadopsi sistem pendaftaran pasien dan transaksi Sistem ini memiliki kemampuan untuk terhubung dengan sistem BPJS serta mengakses riwayat pasien dalam database . Namun, distribusi kegagalan masih terbatas hanya pada pengiriman pasien baru yang telah terdaftar dalam Rekam Medis Elektronik karena formulir rekam medis Assesment belum diakomodasi dalam sistem HYSIS. Apabila terjadi kendala terkait Rekam Medis Elektronik, tim TI akan segera mengatasi masalah tersebut. Selain itu, pengguna Rekam Medis Elektronik memiliki opsi untuk mengajukan pertanyaan melalui fitur wall, yang memungkinkan staf Instalasi Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS) dan tim TI untuk memberikan respons. Respons cepat dari tim Instalasi SIRS dan TI selalu tersedia karena sistem piket telah diatur secara bergiliran, bahkan di hari libur. Rekam Medis Elektronik dilengkapi dengan beberapa fitur yang bertujuan untuk meningkatkan keselamatan Dengan adanya fitur-fitur tersebut. Rekam Medis Elektronik membantu memastikan bahwa pengobatan yang diberikan kepada pasien sesuai dan aman. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 mencakup berbagai ketentuan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi penggunaan rekam medis di Indonesia, melalui berbagai upaya yang dijelaskan sebagai Kewajiban Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik (RME) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 menetapkan bahwa segala bentuk fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk klinik dan praktik mandiri, diwajibkan untuk memulai implementasi rekam medis elektronik paling lambat pada tanggal 31 Desember 2023. Penyelenggaraan sistem elektronik untuk rekam medis dapat dilakukan melalui sistem yang disusun oleh Kementerian Kesehatan, oleh fasilitas pelayanan kesehatan itu sendiri, atau melalui kemitraan dengan penyelenggara atau penyedia sistem elektronik. Pri Agung Danarahmanto et al. AuPengaruh Rekam Medis Elektronik Terhadap Loyalitas Pasien Di Tami Dental Care,Ay Jurnal Manajemen Informasi Kesehatan Indonesia 9, no. : 145Ae51, https://doi. org/10. 33560/jmiki. Sinta Apriliyani. AuPenggunaan Rekam Medis Elektronik Guna Menunjang Efektivitas Pendaftaran Pasien Rawat Jalan Di Klinik Dr Ranny,Ay Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia 1, no. : 1399Ae1410, https://doi. org/10. 59141/cerdika. Sugiyono Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif Dan Kualitatif R & D (Bandung: Alfabeta, 2. Delisa Salsabila. AuPengaruh Penggunaan Rekam Medis Elektronik Terhadap Efektivitas Pelayanan Rawat Jalan Di Rumah Sakit Umum Pindad Bandung,Ay Journal of Medical Record Student 1, no. : 1Ae5, https://w. id/index. php/jmers/article/view/707. Siregar. Penerapan Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis Terhadap Efektivitas Pelayanan Kesehatan Peningkatan Keamanan dan Kerahasiaan Rekam medis Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 memberikan pedoman yang lebih terperinci mengenai keamanan dan kerahasiaan rekam medis, dengan langkah-langkah seperti berikut: Menetapkan kewajiban bagi fasilitas pelayanan kesehatan untuk menerapkan sistem keamanan informasi kesehatan yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. Melarang akses yang tidak sah ke rekam medis elektronik. Menegaskan kewajiban fasilitas pelayanan kesehatan untuk melakukan pemusnahan rekam medis sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Peningkatan Perlindungan Hak Pasien Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 memberikan ketentuan yang lebih terperinci mengenai perlindungan hak-hak pasien terkait rekam medis, yang antara lain mencakup: Menegaskan hak bagi pasien untuk mendapatkan informasi tentang isi rekam Menjamin hak bagi pasien untuk memperoleh salinan rekam medisnya. Mengakui hak pasien untuk menolak pengungkapan informasi dalam rekam medisnya kepada pihak lain. Peningkatan Akuntabilitas Fasilitas Pelayanan Kesehatan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 juga mengatur dengan lebih detail mengenai tanggung jawab dan kewajiban fasilitas pelayanan kesehatan terkait rekam medis, yang mencakup: Menetapkan kewajiban bagi fasilitas pelayanan kesehatan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap sistem penyelenggaraan rekam medis. Memerintahkan agar fasilitas pelayanan kesehatan melaporkan penyelenggaraan rekam medis kepada Menteri Kesehatan. Secara umum. Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 merupakan peraturan yang progresif dan modern yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas rekam medis di Indonesia. Solusi Mudah Menghadapi Peraturan AuWajib Rekam Medik ElektronikAy Secara umum, penggunaan rekam medis elektronik melalui kerjasama dengan penyedia sistem rekam medis elektronik perusahaan merupakan opsi yang lebih disukai bagi fasilitas kesehatan yang ingin menerapkan rekam medis elektronik dengan biaya yang efisien, kemudahan penggunaan, keamanan, dan pemeliharaan yang mudah. Bermitra dengan penyedia rekam medis elektronik memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan pengembangan sistem sendiri, yakni: Efisiensi biaya: Bermitra dengan penyedia aplikasi atau perangkat lunak rekam medis elektronik cenderung lebih ekonomis daripada mengembangkan sistem sendiri karena penyedia sudah menyiapkan infrastruktur dan perangkat lunak yang diperlukan. Kemudahan penggunaan: Penyedia sistem telah melakukan pengujian dan peningkatan pada sistem mereka untuk memastikan penggunaannya mudah bagi Siregar. Penerapan Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis Terhadap Efektivitas Pelayanan Kesehatan Keamanan dan kerahasiaan data: Rekam medis elektronik yang disediakan oleh penyedia biasanya lebih aman dan rahasia karena mereka menerapkan standar keamanan informasi yang ketat untuk melindungi data pasien. Fitur yang lengkap: Rekam medis elektronik yang terintegrasi dalam sistem manajemen klinik umumnya dilengkapi dengan fitur yang lebih lengkap daripada sistem yang dikembangkan secara independen. Pemeliharaan yang mudah: Penyedia rekam medis elektronik bertanggung jawab atas pembaruan dan perbaikan sistem secara berkala, dan mereka juga menyediakan dukungan teknis yang tersedia setiap saat, sehingga memudahkan fasilitas kesehatan dalam mendapatkan bantuan jika mengalami masalah dengan sistem. Efisiensi Pelayanan Pasien rekam medis elektronik Membantu meningkatkan efisiensi layanan dengan mengurangi waktu tunggu, rekam medis elektronik menghilangkan kebutuhan akan distribusi manual yang memakan waktu bagi pasien. Kecepatan layanan, yang sebelumnya dipengaruhi oleh proses distribusi manual rekam medis, dapat ditingkatkan dengan adopsi rekam medis elektronik, yang juga memungkinkan akses yang cepat dan mudah oleh pengguna yang berbeda dengan otoritas yang relevan. Rekam medis elektronik juga mempermudah pekerjaan dokter dengan memberikan akses yang cepat dan mudah ke data medis. Secara tidak langsung, penggunaan rekam medis elektronik juga mendukung penyediaan layanan pasien yang tepat waktu, efektif, dan efisien. Peningkatan efisiensi dalam layanan pasien dapat dicapai melalui pengembangan berbagai fitur yang belum tersedia. Salah satu fitur yang mungkin perlu dikembangkan adalah reminder yang terhubung langsung dengan sistem rekam medis elektronik. Fitur reminder medis ini berfungsi sebagai pengingat untuk jadwal kontrol pengobatan, vaksinasi, atau kegiatan rutin lainnya. Reminder dapat berupa pesan singkat (SMS) atau pesan WhatsApp yang dikirimkan ke nomor ponsel pasien yang terdaftar pada saat pendaftaran awal. Pengingat ini sangat berguna bagi pasien yang membutuhkan pengobatan rutin, terapi, skrining, vaksinasi, atau pemeriksaan rutin lainnya. Penggunaan reminder pada rekam medis elektronik telah terbukti efektif dalam membantu dokter mengingatkan pasien tentang pentingnya menjalani vaksinasi rutin dan pemeriksaan tulang secara Manfaat sistem dapat berdampak pada adopsi rekam medis di rumah sakit. kelebihan dari suatu sistem informasi dapat dirasakan sehingga memengaruhi keputusan pengguna dalam memilih menggunakan rekam medis elektronik. 13 Pengembangan fitur-fitur tambahan pada rekam medis elektronik sangat mungkin dilakukan mengingat respon positif yang diterima dari pengguna terhadap penggunaan rekam medis elektronik. Pengguna juga merasakan keuntungan yang signifikan dari penggunaan rekam medis elektronik. Jika pengguna merasakan manfaat langsung Erawantini et al. AuRekam Medis Elektronik: Telaah Manfaat Dalam Konteks Pelayanan Kesehatan Dasar,Ay Forum Informatika Kesehatan Indonesia 1 . : 1Ae10, https://publikasi. id/index. php/fiki2013/article/view/522. Loo. AuElectronic Medical Record Reminders and Panel Management to Improve Primary Care of Elderly Patients,Ay Controlled Clinical Trial 171, no. : 1552Ae1558, https://doi. org/10. 1001/archinternmed. Intansari. Martya Rahmaniati, and Dian Fajar Hapsari. AuEvaluasi Penerapan Rekam Medis Elektronik Dengan Pendekatan Technology Acceptance Model Di Rumah Sakit X Di Kota Surabaya,Ay J-REMI : Jurnal Rekam Medik Dan Informasi Kesehatan 4, no. : 115, https://doi. org/10. 25047/j-remi. Siregar. Penerapan Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis Terhadap Efektivitas Pelayanan Kesehatan dari penggunaan rekam medis elektronik, mereka cenderung untuk terus menggunakannya. Meskipun manfaat rekam medis elektronik bisa dijelaskan kepada pengguna, manfaat yang dirasakan secara langsung oleh mereka akan memiliki dampak yang lebih besar pada penggunaan sistem secara berkesinambungan. Ini juga akan mempengaruhi kesuksesan penerapan rekam medis elektronik. Jika pengguna merasakan manfaat konkret dari penggunaan rekam medis elektronik, mereka secara tidak langsung akan tertarik untuk menggali fitur-fitur yang lebih lanjut. Pengguna yang menganggap rekam medis elektronik bermanfaat bagi mereka akan termotivasi untuk mengeksplorasi fitur tambahan demi mendapatkan manfaat yang lebih besar. Pada masa kini, penerapan Rekam Medis Elektronik telah dilaksanakan di beberapa fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia, dan semua fasilitas kesehatan di Indonesia diharuskan menerapkannya, termasuk Rumah Sakit X. Rumah Sakit X adalah rumah sakit rujukan tingkat tiga yang telah memperoleh akreditasi Paripurna dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) dan juga telah mendapat akreditasi internasional dari Joint Commission International (JCI). Rekam Medis Elektronik (EMR) merupakan komponen dari Sistem Informasi Rekam Medis Elektronik (EHR) yang telah digunakan di berbagai rumah sakit di seluruh dunia. Penyebab dari keterlambatan dalam penyediaan rekam medis rawat jalan adalah karena jarak yang signifikan antara ruang penyimpanan dengan poliklinik, dan juga karena kurangnya dokumentasi dan pelaksanaan kegiatan rekam medis sesuai dengan Standar Prosedur Operasional. 15 Sistem elektronik yang diterapkan dalam rekam medis elektronik harus sesuai dengan pedoman tentang variabel dan metadata rekam medis elektronik yang dijelaskan dalam Keputusan Menteri Kesehatan bagian kedua Nomor 1423 tahun 2022. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 tahun 2022, yang dikeluarkan pada bulan September 2022, mensyaratkan penerapan rekam medis elektronik di semua fasilitas pelayanan Peraturan tersebut menegaskan bahwa setiap fasilitas kesehatan harus terkoneksi dengan platform Satu Sehat menggunakan standar data dan sistem yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, dengan batas waktu paling lambat hingga 31 Desember 2023. Pelaksanaan rekam medis elektronik di fasilitas kesehatan harus mencakup seluruh tahapan pelayanan dari saat pasien masuk hingga pemulangan, dirujuk, atau kejadian kematian. Fasilitas yang tidak memenuhi ketentuan tersebut bisa dikenai sanksi administratif, seperti teguran tertulis, dan/atau rekomendasi pencabutan status akreditasi. Meskipun demikian, kesuksesan sistem informasi bisa memengaruhi adopsi rekam medis elektronik di rumah sakit karena persepsi manfaat yang dirasakan oleh pengguna dari sistem informasi bisa memengaruhi penerimaan dan penggunaan rekam medis elektronik. Teknologi memiliki dampak yang positif dan penting terhadap penerapan rekam medis elektronik, dan pengaruhnya dapat diukur melalui lima aspek utama: konten, keakuratan, tata letak, user interface, dan ketepatan waktu. Ini menandakan bahwa kemajuan teknologi secara langsung berkaitan dengan peningkatan penggunaan rekam medis elektronik. Selain itu, budaya kerja yang positif juga memberikan kontribusi yang signifikan terhadap penerimaan rekam medis elektronik. Hal ini menunjukkan bahwa jika budaya kerja sudah baik, frekuensi penggunaan dan manfaat yang Heinzer. AuEssential Elements of Nursing Notes and the Transition to Electronic Health Records The Migration from Narrative Charting Will Require Creativity to Include Essential Elements in EHRs,Ay JHIMFALL 24, no. : 53Ae59. Sucipto and F Purnama. AuAnalisis Faktor Penyediaan Berkas Rekam Medis Rawat Jalan Poli Penyakit Dalam RSU Kota Tangerang Selatan,Ay Indonesian of Health Information Management Journal 7, no. : 22Ae30, https://doi. org/10. 47007/inohim. Intansari. Rahmaniati, and Hapsari. AuEvaluasi Penerapan Rekam Medis Elektronik Dengan Pendekatan Technology Acceptance Model Di Rumah Sakit X Di Kota Surabaya. Ay Siregar. Penerapan Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis Terhadap Efektivitas Pelayanan Kesehatan | 10 diperoleh dari rekam medis elektronik akan optimal ketika teknologi ditingkatkan dan ada komitmen organisasi yang kuat untuk memperbaikinya. KESIMPULAN Rekam medis elektronik menawarkan sejumlah manfaat penting terkait manajemen pelayanan pasien, yang mencakup mendukung keselamatan pasien, mengurangi duplikasi pemeriksaan, memastikan kelangsungan perawatan dan perencanaan pelayanan yang terpadu, meningkatkan efisiensi pelayanan pasien, serta mendorong kerjasama yang lebih baik antara berbagai profesional kesehatan yang terlibat. Untuk memaksimalkan manfaat ini, diperlukan pengembangan fitur tambahan seperti penggunaan reminder pasien yang terintegrasi secara efektif. Selain itu, pelaksanaan pelatihan secara rutin yang diadakan oleh Instalasi Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS) dan departemen Teknologi Informasi (IT) untuk staf baru dan yang sudah berpengalaman diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam menggunakan sistem Keyakinan akan manfaat rekam medis elektronik terhadap peningkatan kinerja dan produktivitas para tenaga kesehatan juga merupakan faktor penting yang harus ditanamkan dan Fasilitas pelayanan kesehatan yang melanggar atau tidak mematuhi ketentuan terkait penerapan rekam medis elektronik akan dikenai sanksi administratif, seperti teguran tertulis atau rekomendasi pencabutan status akreditasi, sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan. DAFTAR PUSTAKA