Volume IV. Nomor 2 . Bulan February. Thn 2024 REKONSTRUKSI POLITIK HUKUM PIDANA TERHADAP EKSAMINASI TUNTUTAN BEBAS DALAM KASUS VALENCYA POLITICAL RECONSTRUCTION OF CRIMINAL LAW ON THE EXAMINATION OF ACQUITTAL IN THE VALENCYA CASE Tantri Naratama1. Rina Melati Sitompul2 Fakultas Hukum Universitas Dharmawangsa Email: tantrinaratama65@gmail. ABSTRACT Law enforcement is basically a process of implementing ideas, because law enforcement is an effort to implement ideas about justice, legal certainty, and social good. Law enforcement is an effort to make the law a guideline for perpetrators of traffic violence or legal relations in the life of society and the state. Valencya's case, the public was concerned that the public prosecutor charged the defendant Valencya with violating the letter of Article 45 paragraph . and Article 5 of the Domestic Violence Law Number 23 of 2004 and demanded a prison sentence of 1 year. Because the charge constituted emotional abuse of the man, the public reacted unfairly, so the deputy commissioner paid special attention to the case, which then led to an investigation into the case. The purpose of this research is to find out what is the legal basis for the release of the defendant at the request of the prosecutor in Valencia and how this research is applied in prosecutorial cases in terms of the decisions taken in the Valencya case study. This research approach uses normative legal methods, where this research is conducted on the basis of primary legal materials, by examining existing theories and concepts, legal principles and legal provisions that are closely related to this research. The results of this research appear to lead to legal discovery and reform. Keywords: Criminal Law Reconstruction. Examination. Free Trial PENDAHULUAN Hukum digunakan sebagai sarana untuk mencapai tujuan bernegara. Hukum dikenal sebagai pedoman dan kaidah yang berkaitan dengan konsep kehidupan bermasyarakat dan selalu menyesuaikan dengan kondisi Oleh karena itu, idealnya hukum dibuat dengan mempertimbangkan keadilan. Keadilan terwujud ketika tindakan politik yang melahirkan produk hukum berpihak pada nilai-nilai keadilan. Peraturan perundangundangan yang dibuat oleh lembaga-lembaga politik juga harus memuat prinsip-prinsip menciptakan supremasi hukum yang adil. Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah pegawai negeri atau pegawai negeri sipil yang bertugas mengajukan tuntutan pidana dan mewakili masyarakat dalam proses peradilan. Tugas utama jaksa adalah menyelidiki, mengadili, dan mengawasi perkara pidana guna mencapai keadilan dan menegakkan hukum. Tugas Jaksa Agung yaitu penyidikan dan penyidikan pendahuluan, penuntutan, litigasi, pengajuan tuntutan, pelaksanaan putusan, perlindungan hukum negara. Volume IV. Nomor 2 . Bulan February. Thn 2024 Hukum dan politik adalah cara kerja hukum dalam situasi politik tertentu. Dalam hal ini hukum bertujuan untuk mewujudkan pengembangan nilai, dan nilai tersebut adalah keadilan. Idealnya, undang-undang dirancang dengan mempertimbangkan manfaat mewujudkan nilai-nilai keadilan. Hukum yang memuat perintah dan larangan, mewajibkan ketaatan dan sanksi, menciptakan ketertiban dan keadilan dalam masyarakat. Undang-undang sebagai salah satu aturan positif resmi kekuasaan negara merupakan produk aktivitas politik, yang dapat dibaca baik dari konteks maupun kepentingan yang melahirkan undang-undang tersebut, serta dari pelaksanaan undang-undang tersebut. Berbeda dengan aturan agama yang didasarkan pada ketaatan individu kepada Tuhan, atau aturan kepatutan dan kepatutan yang didasarkan pada hati nurani atau prinsip kesusilaan dan adat istiadat, norma hukum dirancang untuk memberikan sanksi langsung berdasarkan tindakan tertentu berdasarkan apa yang telah dilakukan. disetujui/dikukuhkan sebagai bentuk penilaian politik sebagai Istilah ujian berasal dari bahasa Inggris test yang berarti ujian atau ujian. Dalam Black's Law Dictionary, investigasi diartikan sebagai penyelidikan. Menerapkan. interogasi Sehubungan dengan penyidikan produk dakwaan, maka penyidikan adalah pembuktian atau penyidikan atas dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum atau pengadilan. Pengajuan pemberitahuan hukum atas putusan pengadilan dan tuntutan penuntutan dikenal dengan istilah penyelidikan atau pemberitahuan hukum. Proses ini hampir sama dengan Namun di masa lalu, ujian biasanya terdiri dari lebih dari satu nilai hukum. (Emerson Yuntho. Aris Purnomo, 2. Kejahatan yang melanggar martabat manusia dan pencemaran nama baik, khususnya kekerasan dalam rumah tangga, harus digolongkan sebagai jenis kejahatan melawan hukum humaniter (Alimuddin, 2. Wilayah domestik sesuai dengan Pasal 1 UU Penghapusan KDRT No. 23 Tahun 2004. Ketentuan umum Pasal 2 meliputi suami, isteri, anak, suami-istri dan anak-anak yang karena perkawinan, pengasuhan, pemeliharaan dan perwalian, orang-orang yang tinggal dalam rumah tangga dan/atau orang-orang yang membantu dalam rumah tangga itu, berdasarkan perkawinan, pengasuhan, pemeliharaan, dan perwalian. dalam rumah tangga dan tinggal di rumah tangga. Keluarga inti hanya terdiri dari suami, istri, dan anak. Ada kasus unik di Karawang, seorang pria menggugat istrinya karena dirasa merupakan kekerasan dalam rumah tangga. Setelah Valencya alias Nengsy Lim . divonis satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena diduga melakukan kekerasan psikologis dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya yang sering mabuk-mabukan yang melanggar Pasal 45 ayat . dan Pasal 5 UU Penghapusan KDRT No. Tahun 2004 (Jawahir Gustav Rizal, 2. Saat kejadian tersebut viral di media sosial, kejadian tersebut mendapat perhatian publik karena wanita tersebut menganiaya suaminya dalam keadaan mabuk dan mengadu ke polisi dan berakhir di Volume IV. Nomor 2 . Bulan February. Thn 2024 Berdasarkan uraian di atas, penulis tertarik untuk menyelidiki apa yang menjadi dasar hukum jaksa menuntut pembebasan terdakwa di Valencia dan bagaimana penerapan penyidikan terhadap perkara di kejaksaan ditinjau dari putusannya. dari jaksa agung. Dalam kasus Valencya, terkait penyidikan kasus KAJIAN TEORI Teori Penegakan Hukum Penegakan hukum pada hakikatnya adalah proses penerapan gagasan, karena penegakan hukum merupakan upaya penerapan gagasan tentang keadilan, kepastian hukum, dan kemaslahatan sosial. Penegakan hukum merupakan upaya menjadikan undang-undang menjadi pedoman lalu lintas atau pedoman hukum bagi pelaku kejahatan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. (Dellyana, 1. Joseph Goldstein dalam (Dellyana, 1. membedakan penegakan hukum pidana menjadi 3 bagian yaitu: Total enforcement, yakni ruang lingkup penegakan hukum pidana yang dirumuskan dalam hukum pidana substantif . ubstantive la. Penegakan KUHP secara penuh tidak mungkin dilakukan karena aparat kepolisian sangat dibatasi oleh KUHAP yang memuat aturan mengenai penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan penyidikan. Selain itu, bisa saja pembatasan tersebut ditentukan oleh undang-undang substantif itu sendiri. Misalnya, pengaduan diperlukan terlebih dahulu sebagai prasyarat penuntutan terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan pengaduan tersebut . lacht delicte. Cakupan terbatas ini disebut zona non-penegakan. Full enforcement, ketika ruang lingkup penegakan hukum pidana telah direduksi menjadi area dimana penegakan hukum kurang ditegakkan, lembaga penegak hukum diharapkan dapat menegakkan hukum seefektif mungkin. Actual enforcement, menurut Joseph Goldstein, penegakan penuh tidak dianggap sebagai harapan yang realistis karena terdapat keterbatasan dalam hal waktu, personel, sumber daya investigasi, sumber daya keuangan, dan lain-lain, yang kesemuanya memerlukan penggunaan diskresi, dan ujungnya adalah apa yang disebut paksaan nyata. Penegakan pidana digambarkan sebagai penerapan hukum pidana yang melibatkan berbagai subsistem struktural seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan penjara. Proses ini sistematis. Hal ini tentu saja mencakup badan penasehat hukum. Volume IV. Nomor 2 . Bulan February. Thn 2024 METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan yurisprudensi normatif. Kajian dilakukan berdasarkan bahan-bahan hukum primer dengan menelaah teori-teori dan konsep-konsep yang ada, asas-asas dan peraturan-peraturan hukum yang berkaitan erat dengan penelitian ini. Dan metode penelitian ini disebut metode perpustakaan karena perlu mempelajari dokumen-dokumen seperti buku-buku dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian ini. HASIL DAN PEMBAHASAN Di kepolisian Indonesia, asas legalitas sangat kuat, dan aparat kepolisian seringkali menggunakan hukum pidana sebagai upaya terakhir, bahkan dalam kasus-kasus ekstrim pun diperbolehkan untuk menerapkan hukum pidana secara keseluruhan. Padahal, hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir atau hukuman terakhir yang digunakan ketika sanksi lain tidak relevan. Kasus Valencia merupakan serangkaian konflik dengan suaminya. Chan Yung Ching. Mereka awalnya menjalin hubungan dan menikah pada tahun 2000. Saat suaminya pindah ke Karawang. Chan Yung Ching masih berstatus warga negara asing (WNA). Antara tahun 2005 dan 2016, ia membuka toko perangkat keras di Valencia. Namun, ia tidak bisa bekerja karena masih menjadi WNA hingga tahun 2016. Konflik rumah tangga mulai bermunculan pada tahun 2018. Hingga Valencya menggugat Chan Yung Ching karena kelalaiannya. Namun, gugatan tersebut ditarik kembali pada mediasi tahun itu. Valencya kembali menggugat cerai Chan Yung Ching pada tahun 2019, namun Chan Yung Ching menanggapi gugatannya dengan kembali melaporkan pemalsuan surat-surat kendaraan. Selama proses perceraian pada September 2019. Chan memberi tahu suami Yung Ching. Valencya, tentang dokumen kendaraan palsu tersebut. Akhirnya pada 2 Januari 2020. Pengadilan Negeri Karawang memutuskan gugatan cerai diterima. Setelah kasus perceraiannya diselesaikan. Chan Yung Ching harus membayar biaya hidup anak-anaknya senilai Rp13 juta setiap bulan dan Valencya diurus sepenuhnya. Sang suami rupanya tak setuju dengan hal tersebut, sehingga kasus penganiayaan yang dilakukan suami Valencya pun dilaporkan ke Bareskrim Polda Jabar, hingga akhirnya jaksa mendakwa Valencya melanggar Pasal 45 ayat . junto Pasal 5 huruf Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. (Jawahir Gustav Rizal, 2. Pasal 45 Ayat . Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga menyatakan bahwa: AuSetiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 . tahun atau denda paling banyak Rp 9. embilan juta rupia. Ay. Volume IV. Nomor 2 . Bulan February. Thn 2024 Selain itu Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga menyatakan bahwa: AuSetiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara kekerasan psikisAy Jaksa penuntut umum mengambil alih kasus Valencia alias Nengsy Lim yang divonis satu tahun penjara karena menghina suaminya yang mabuk. Keputusan penarikan itu diambil setelah Wakomjen Reskrim Polri melakukan pemeriksaan khusus di kantornya pada Senin, 15 November 2021, pagi hingga sore. Penyelidikan ini diperintahkan Menteri Kehakiman ST Baharuddin yang memberikan perhatian khusus terhadap masalah tersebut. Dalam pemeriksaan khusus yang digelar pagi hingga sore hari di Gedung Kejaksaan Agung itu, sembilan orang dari Kejaksaan Agung Jawa Barat. Kejaksaan Negeri Karawang, dan Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung mengatakan, banyak permasalahan mulai dari tahap praperadilan hingga penuntutan, dan Kejaksaan Negeri Karawang serta Kejaksaan Agung Jawa Barat tidak menyelesaikannya. krisis atau sensitivitas. Maka Saudara kurang memahami dan/atau salah memahami Pedoman Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penuntutan Pidana Dalam Perkara Pidana Umum, 3 Desember 2019. Bab II. Pasal 1. Pasal 6, dan 7 mengatur bahwa pengawasan terhadap penuntutan pidana pada umumnya dilakukan pada landasan asas persamaan perkara pidana pada kejaksaan atau kejaksaan, yang dilaksanakan pengawasan perkara pidana sesuai dengan asas kepala kantor kejaksaan atau kepala cabang kejaksaan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, namun mempertimbangkan. dengan ketentuan ayat . , . Jaksa menarik tuduhan sebelumnya dan menuntut pembebasan Valencia. Dalam persidangan yang digelar pada Selasa, 24 November 2021, di Pengadilan Negeri Karawang (PN), jaksa membacakan jawaban atau tanggapan Valencia atas nota atau permohonan pembelaan. Menteri Kehakiman yang merupakan jaksa penuntut umum tertinggi mencabut dakwaan terhadap terdakwa Valencya. Pada dasarnya kejaksaan merupakan lembaga penegak hukum yang menjalankan tugas sebagai Seringkali terdapat situasi dimana kepentingan instansi kepolisian untuk menjamin kepastian hukum bertentangan dengan kepentingan masyarakat, yaitu kemauan masyarakat yang sangat mempengaruhi kepolisian (Sibuea. dan Putri, 2. Mengenai hak untuk menuntut. Menurut asas pertama, penuntut umum harus mengadili suatu tindak pidana yang erat kaitannya dengan dua asas, yaitu asas legalitas dan asas peluang . et legaliteits en het opportuniteits dimulaise. Menurut asas kedua, penuntut umum tidak wajib mengadili pelakunya apabila ia yakin hal itu akan melanggar kepentingan umum. Dengan demikian, demi kepentingan umum, pelakunya tidak dituntut (Andi Hamzah, 1. Volume IV. Nomor 2 . Bulan February. Thn 2024 Seperti Jaksa Agung. Jaksa mempunyai kewenangan untuk menuntut tersangka atas kejahatan yang berada di bawah yurisdiksinya dengan merujuk kasus tersebut ke pengadilan yang berwenang untuk diadili. termasuk pemeriksaan berkas I . roses persidanga. , sehingga surat pidana yang diproses memenuhi syarat bentuk dan isi untuk diakui lengkap, maka pada tahap II . tersangka dan barang bukti yang akan diserahkan ke pengadilan adalah diperiksa. Dalam kasus tersangka di Valencia yang sedang diperiksa jaksa, putusan tersebut melanggar Pasal 45 ayat . juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan tidak melakukan tindak pidana. memahami faktorfaktornya dengan cermat. dan menyatakan bahwa perkara dugaan di Valencia telah lengkap dan layak untuk dilimpahkan. Berdasarkan Pasal 35 huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Jaksa diberi kewenangan khusus untuk menerapkan asas oportunitas . atau kewenangan Jaksa Agung untuk membatalkan perkara meskipun terdapat cukup bukti, demi kepentingan umum, pelaksanaan tugas jaksa. Persoalan yang menjadi permasalahan dalam pengoperasian Jaksa adalah asas kemungkinan atau yang sering disebut kesaksian merujuk pada kewenangan yang berlaku sejak awal, sebelum Jaksa melayangkan tuntutan. Bukan pada perkara yang sudah diproses tentunya sehingga menimbulkan banyak pertanyaan mengenai legalitas tindakan Jaksa Agung. Dalam kasus Valencya, publik khawatir JPU mendakwa terdakwa Valencya melanggar surat Pasal 45 ayat . dan Pasal 5 UU KDRT Nomor 23 Tahun 2004 dan menuntut hukuman 1 tahun penjara. Karena tuduhan tersebut melibatkan pelecehan emosional yang dilakukan pasangannya, masyarakat bereaksi tidak adil. Budaya yang bisa dibilang cukup mainstream di Indonesia adalah budaya patriarki, sehingga jika seorang pria mengalami depresi hanya karena istrinya sedang kesal maka dianggap aneh di mata masyarakat, apalagi jika kekesalan wanita tersebut disebabkan oleh perilaku suami nya yang bermabuk-mabukan. Usai mendalami persidangan, jaksa akhirnya membatalkan tuntutan hukuman satu tahun penjara bagi Valencia. Jaksa menggantinya dengan tuntutan pembebasan, persidangan dihadiri langsung oleh Wakil Menteri Kehakiman RI Bidang Pidana, dari Kejaksaan Agung di bawah pengawasan Jaksa Agung negara. mengambil tuntutan Jaksa Agung yang dibacakan pada Kamis 11 November 2021 saat salinannya dibacakan di Pengadilan Negeri Karawang. (Jawahir Gustav Rizal, 2. Dan dalam Replik. JPU menilai terdakwa Valencya alias Nengsy Lim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan emosional dalam kehidupan rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat . juncto Pasal 5 . 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, karena dalam perkara Valencia unsur pidananya tidak terpenuhi dan/atau ditemukan, maka Valencia harus dibebaskan untuk memenuhi seluruh unsur pidana yang Volume IV. Nomor 2 . Bulan February. Thn 2024 oleh Jaksa Agung, dan apabila Jaksa Agung setelah proses itu menentukan bahwa seluruh unsur pidana yang didakwakan terhadap terdakwa belum ditemukan dan dipenuhi, maka Jaksa Agung bahkan dapat mengajukan permohonan pembebasan atas segala dakwaan. dan dinyatakan bersalah, tindakan Jaksa Agung ini benar adanya, dikhawatirkan jika kemudian hakim memutuskan untuk membebaskan, berarti jaksa salah. lalai baik terhadap pihak penuntut maupun terhadap upaya banding di persidangan, dan akibatnya dapat diasumsikan bahwa pihak penuntut masih dalam keadaan cemas . ense of krisi. sehingga dapat mencoreng kelembagaan pihak kejaksaan. Jaksa dalam kasus Valencia mengambil langkah-langkah yang tepat dan masuk akal secara hukum untuk bertanggung jawab atas segala perbuatannya, termasuk tuduhan sebelumnya terhadap Valencya. Perilaku seperti itu sebenarnya wajar dan tidak melanggar aturan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Rechtvacuu. yang tidak diatur dalam undang-undang. Oleh karena itu, kami mengapresiasi keberanian Tuntutan bebas pada perkara pidana Valencya, menimbulkan suatu penemuan dan pembaharuan hukum antara lain: Dominuslitis Kejaksaan dalam melakukan penuntutan bukan hanya pada untuk melimpahkan perkara pidana ke Pengadilan Negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang, namun juga penuntutan. Penuntutan bebas dalam kasus tindak pidana diperbolehkan. Jaksa Penuntut Umum diberikan hak menggunakan sense of crisis dalam menentukan kasus Jaksa Penuntut Umum dapat menuntut bebas seorang terdakwa untuk keadilan berdasarkan hukum progresif. Dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang. Jawa Barat, terdakwa kasus kekerasan psikologis dalam rumah tangga terhadap suami Valencya (KDRT) menyatakan tidak ada bukti Valencya melakukan kekerasan dalam rumah tangga emosional terhadap dirinya. suami Oleh karena itu. Terdakwa Valencya dibebaskan dari semua tuduhan. Majelis hakim memutuskan dakwaan tersebut tidak dapat dibuktikan di persidangan. Hakim menilai terdakwa tidak terbukti secara sah dan yakin bahwa ia melakukan tindak pidana yang didakwakan. KESIMPULAN Dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang. Jawa Barat, terdakwa Valencya terkait kekerasan psikologis dalam rumah tangga (KDRT) suaminya mengaku tidak ada bukti Volume IV. Nomor 2 . Bulan February. Thn 2024 Valencya melakukan kekerasan dalam rumah tangga emosional terhadap dirinya. suami Oleh karena itu. Terdakwa Valencya dibebaskan dari semua tuduhan. Majelis hakim memutuskan dakwaan tersebut tidak dapat dibuktikan di persidangan. Hakim menilai terdakwa tidak terbukti secara sah dan yakin bahwa ia melakukan tindak pidana yang didakwakan. Dasar hukum Kejaksaan dalam melakukan penyidikan perkara adalah Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2004. Pasal 35 huruf c berlaku asas oportunitas. Kasus Valencia memang sahih, meski tidak biasa. DAFTAR PUSTAKA