Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum Volume 2. Nomor 4. Tahun 2024 e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 249-258 DOI: https://doi. org/10. 59581/deposisi. Available Online at: https://ifrelresearch. org/index. php/Deposisi-widyakarya Penanggulangan Kriminal Oleh Pemkot Surabaya Melalui Pendekatan Teori Disorganisasi Sosial Veby Hidayatur Rohmad1*,Ida Wahyuliana2 Universitas Trunojoyo Madura,Indonesia Korespondensi Penulis: 210111100096@student. Abstract. Surabaya is a prototype with industrialization in the growth of the city. In such an environment, crime occurs due to the pressure of forces that divide society, causing social bonds to break and resulting in higher crime rates. Theories of crime in the context of social disorganization discuss the social and spatial structure of a community and how these factors can influence criminal behavior. These theories assume that poor social organization, low socioeconomic status, weak social ties, and high spatial mobility can lead to a lack of social control, which in turn can encourage criminal behavior. The crime theories in the context of social disorganization, particularly the theory developed by Shaw and McKay, focus on how the social and spatial structure of a community can affect criminal behavior. This study was conducted in Surabaya, which is undergoing social changes due to environmental factors, poverty, ethnic wealth, educational status, and an underdeveloped per capita welfare. Data was obtained through surveys and interviews with local residents, as well as statistical analysis related to crime rates. The research findings show that areas with higher levels of social disintegration tend to have higher crime rates. Factors such as unemployment, economic inequality, and weakening social ties have been found to significantly contribute to the increase in crime. In conclusion, social disintegration is a key factor that drives individuals to engage in criminal acts, especially in societies experiencing socio-economic inequalities. Therefore, crime prevention efforts require a comprehensive approach, including strengthening social and economic structures in society through the city government. Keywords: Crime. Social disintegration. Crime prevention. City government. Abstrak. Surabaya merupakan protopie dengan industrialisasi dalam pertumbuhan kota, dilingkungan yang seperti ini terjadinya kejahatan karena adanaya tekanan kekuatan yang memecah belah masyrakat sehingga ikatan sosial terputus sehingga kejahatan lebih tinggi Teori kejahatan dalam konteks disorganisasi sosial membahas struktur sosial dan spasial suatu komunitas dan bagaimana faktor-faktor ini dapat memengaruhi perilaku kriminal. Teori-teori ini berasumsi bahwa organisasi sosial yang buruk, status sosial ekonomi yang rendah, ikatan sosial yang lemah, dan mobilitas spasial yang tinggi dapat menyebabkan kurangnya kontrol sosial, yang pada gilirannya dapat mendorong perilaku kriminal. Teori kejahatan dalam konteks disorganisasi sosial yang dimana penelitian ini berfokus pada teori disorganisasi sosial yang dikembangkan oleh Shaw dan McKay, membahas struktur sosial dan spasial suatu komunitas dan bagaimana faktor-faktor ini dapat memengaruhi perilaku kriminal. Studi ini dilakukan di Surabaya yang sedang mengalami perubahan sosial akibat faktor lingkungan, kemiskinan. Kekayaan etnis, strata pendidikan, dan kesejahteran perkapita yang tidak matang . Data diperoleh melalui survei dan wawancara dengan penduduk setempat serta analisis data statistik terkait tingkat kejahatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa daerah-daerah dengan tingkat disintegrasi sosial yang tinggi cenderung memiliki angka kejahatan yang lebih besar. Faktor-faktor seperti pengangguran, ketimpangan ekonomi, dan melemahnya ikatan sosial terbukti berkontribusi signifikan terhadap peningkatan angka kejahatan. Kesimpulannya, disintegrasi sosial merupakan salah satu faktor utama yang mendorong individu untuk terlibat dalam tindakan kriminal, terutama dalam masyarakat yang sedang mengalami ketimpangan sosial ekonomi. Oleh karena itu, upaya penanggulangan kejahatan memerlukan pendekatan yang menyeluruh, termasuk penguatan kembali struktur sosial dan ekonomi di masyarakat melalui pemerintah kota. Kata kunci: Kejahatan,Disintegrasi sosial,Penanggulangan,Pemerintah kota. Received: Oktober 17, 2024. Revised: Oktober 31, 2024. Accepted: November 24, 2024. Online Available: November 26,2024 Penanggulangan Kriminal Oleh Pemkot Surabaya Melalui Pendekatan Teori Disorganisasi Sosial LATAR BELAKANG MASALAH Konflik dimensi etnisitasi terjadi akibat integrasi yang lemah dan solidaritas serta loyalitas primordia politik yang kuat. Dalam hal ini, terkadang seseorang menjerumuskan bangsa ke hal yang negatif membuat tumbuhnya sikap bermusuhan antara sesama bangsa hingga dapat menjerumuskan pada desintegrasi yang merupakan kehancuran, perpecahan, dan tidak berfungsinya salah satu bagian yang terdapat sistem sosial dan hubungan yang timbal balik di dalamnya tidak terbentuk. Berdasarkan hal tersebut, dapat disimpulkan dampak yang diberikan membuat terpecah-pecah dan bangsa menjadi sulit untuk menjadi stu kesatuan. Sebab, dengan adanya penyelesaian pada situasi desintegrasi orang-orang lebih memilih menggunakan kekuatan dan kekuasan dengan disesuaikan apa yang mereka inginkan. Seharus setiap orang mengutamakan budaya bangsa bertujuan integrasi cultural dan reintegrasi cultural. Konlik dan integrasi menjadi hal yang senantiasa melakat di kehidupan. Masyarakat yang terdiri dari berbagai kelompok dimana saling memberikan pengaruh dengan tindakantindakan yang cenderung dinamis. Dengan adanya hal tersebut, akan terbentuknya relasi sosial akibat dari adanya perubahan sosial dan budaya. Setiap makhluk sosial pasti pernah megalami konflik baik internal atau eksternal berguna juga dalam memperbaiki setiap tatanan sosial. Protopie diartikan pilar ekonomi menjadi salah satu komponen penting dalam pertumbuhan bagi kota dan ekonomi. Sebutan tersebut tersematkan di Surabaya karena sangat bergantung terhadap industri dalam pertumbuhannya agar berkembang semakin tinggi. Dengan semakin berkembang akan membuat banyak orang diluar kota melirik dan berminat kepada surabaya dan dapat dikatakan surabaya menjadi surga tempat pencari kerja akibat banyaknya Hal ini tercatat dalam Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapi. yang dimana jumlah penduduk Kota Surabaya terus mengalami peningkatan dari tahun 2023 hingga tahun 2024, tercatat puluhan ribu warga baru yang masuk ke Kota Surabaya, jumlah penduduk di Surabaya 2023 mencapai 2. 863 jiwa, sedangkan pertengahan tahun 2024 bertambah sekitar 3. 286 jiwa, maka terdapat penambahan penduduk sebanyak 21. 423 jiwa. Sebagian besar mengajukan pindah masuk ke kota surabaya. Teori disorganisasi sosial ini karena adanya perpindahan penduduk masyarakat ke daerah perkotaan yang dimana Akibat perpindahan penduduk ke daerah perkotaan akan semakin padatnya di daerah perkotaan yang dimana peningkatan perpindahan penduduk meningkat, akan adanya peniingkatan juga terhadap kejahatan. Banyaknya perpindahan memberikan dampak negatif terhadap peningkatan angka kejahatan akibat adanya kemiskinan dan adanya permasalahan sosial lain yang membuat terjadinya kriminalitas. Kemiskinan dan ketimpangan terjadi akibat kesulitan para masyarakat untuk mencapai kesejahteraan dan DEPOSISI - VOLUME 2. NOMOR 4. TAHUN 2024 e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 249-258 ketimpangan akibat adanya kejahatan. Semuanya terjadi salah satunya akibat sumber daya manusia yang tidak berkulitas atau tidak dapat terjun kerja di industri sehingga timbulnya konflik kriminal. Kondisi sosial tersebut berasumsi bahwa tingat kejahatan bersifat konstan di area dengan kondisi lingkungan tertentu, seperti pengangguran tinggi, fluktuasi populasi,atau kerusakan material, hal ini mencegah kontrol sosial informal terhadap kenakalan,kejahatan begitu menyebar luas, norma dan nilai kriminal yang bersaing dengan nilai normatif ditransmisikan secara budaya dan diwariskan kepada penduduk baru , akibatnya tingkat kejahatan di area tertentu bersifat konstan terlepas dari populasi tertentu, oleh karena itu orangorang di pengaruhi dalam Tindakan mereka oleh lingkungan tertentu. Hal ini menjadi atensi untuk pemerintah daerah kota surabaya dalam upaya pensejahteraan masyrakat serta, penyelenggaraan asas asas umum pemerintahan yang baik,karena Menurut undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 . elanjutnya disebut UUD NRI 1. indonesia adalah negara hukum, elemen yang dilakukan oleh negara dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Bedasarkan urain diatas maka permaslahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah, bagaiamana Pemkot Surabaya dalam menangani kemiskinan, ketimpangan ekonomi, yang dimana hal itu menyebabkan adanaya Tindakan kriminal di kota surabaya. METODE PENELITIAN Jenis penelitian empiris , yang mana penelitian bersifat deskriptif prespektif ,dengan pendekatan sosio legal ,berdasarkan teori Ae teori yang ada dilakukan dengan pendekatan kasus . ase approach ) melalui fakta-fakta kejadi yang diterima. dimana menelaah secara mendalam dan mendasar tentang kasus pada perkembangan masyrakat surabaya saat ini. PEMBAHASAN Pengaruh Sosial Terhadap Hukum Mengabaikan Perilaku Merujuk pada tindakan yang tidak mematuhi norma atau kontrol sosial yang ada dalam masyarakat. Kontrol sosial ini adalah mekanisme yang diterima untuk mengatur perilaku individu, dan semakin ketatnya kontrol sosial tersebut, semakin sedikit perilaku yang dianggap menyimpang. Oleh karena itu, tingkat keseriusan suatu perilaku yang dianggap menyimpang sangat dipengaruhi oleh seberapa kuat kontrol sosial yang berlaku Jika kita membahas perilaku ilegal, hal ini berkaitan dengan aspek hukum, dan teori hukum berusaha untuk memprediksi perilaku tersebut. Dalam konteks ini, teori hukum dapat Penanggulangan Kriminal Oleh Pemkot Surabaya Melalui Pendekatan Teori Disorganisasi Sosial digunakan untuk memprediksi fakta-fakta yang berkaitan dengan tindakan kriminal, kenakalan remaja, atau bentuk perilaku ilegal lainnya. Namun perpindahan memberikan pengaruh pada ekonomi dan mengubah struktur sosial dan pola perilaku dalam masyarakat. Salah satu dampak dari perubahan ini adalah munculnya fenomena disorganisasi sosial di daerah perkotaan. Disorganisasi sosial ini terjadi ketika struktur sosial yang ada tidak mampu mengatur atau menanggapi perubahan yang terjadi dengan cepat. Hal ini dapat dilihat dalam munculnya perilaku menyimpang dan tindakan kriminal yang semakin marak di perkotaan, seperti budaya kekerasan, premanisme, dan tindakan kriminal lainya. Gejala disorganisasi sosial ini dapat dipahami sebagai reaksi terhadap perubahan sosial yang sangat cepat dan sering kali tidak dapat diikuti oleh sebagian individu dalam masyarakat. Ketika individu merasa kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup secara sah atau melalui kerja keras, mereka mungkin mencari alternatif dengan bergabung dalam kelompok-kelompok yang menggunakan cara-cara tidak sah untuk bertahan hidup, seperti kelompok preman atau terlibat dalam tindak kekerasan. Kondisi ini menciptakan ruang bagi berkembangnya budaya kekerasan, premanisme, serta bentuk kriminalitas lainnya yang merupakan respons terhadap tekanan sosial dan ekonomi Surabaya Kontribusi sektor industri dan perdagangan yang besar ini juga berdampak pada Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) Jawa Timur, dengan Surabaya mencapai angka tertinggi. Sebagai kota dengan Dengan adanya lapangan pekerjaan yang beragam, mulai dari sektor industri, perdagangan, hingga jasa, menarik minat bagi para pencari kerja dan Hal ini menjadikan Surabaya tidak hanya sebagai pusat perekonomian, tetapi juga sebagai kota yang terus berkembang dalam hal peluang bisnis sangat banyak, banyak nya lapangan pekerjaan tersebut menyebabkan orang melakukan kriminal, data ini didukung oleh badan pusat statistik kota surabaya pada tahun 2023: Sumber : badan pusat statistik kota surabaya DEPOSISI - VOLUME 2. NOMOR 4. TAHUN 2024 e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 249-258 Bedasarkan data badan pusat statistik kota surabaya tersebut menunjukan bahwa perlunya penelitian terhadap heterogenitas terhadap kriminalitas melalui pendekatan teori disorganisasi sosial . Konsep Dasar Teori Disorganisasi Sosial Terhadap Hukum Disorganisasi sosial Merujuk pada kondisi di mana masyarakat lokal gagal untuk mewujudkan nilai-nilai yang dipegang bersama atau memecahkan masalah yang umum dihadapi oleh anggota komunitas. Terjadi pada daerah kesulitan ekonomi, di mana ketidakstabilan sosial dan perekonomian semakin memperbaiki kondisi sosial yang ada. Fenomena disorganisasi sosial ini sering kali terkait dengan dua faktor utama, yaitu **tingkat perpindahan penduduk yang tinggi dan heterogenitas pendudukyang meningkat. Tingkat Perpindahan Penduduk yang Tinggi Daerah-daerah yang memiliki kondisi ekonomi yang kurang berkembang cenderung memiliki tingkat perpindahan penduduk yang lebih tinggi. Artinya, banyak penduduk yang meninggalkan daerah untuk mencari kehidupan yang baik. Tinnginya perpindahan penduduk menyebabkan ketidakstabilan dalam komunitas lokal, karena perubahan yang cepat dalam komposisi demografi mengurangi kesempatan bagi komunitas untuk membangun ikatan sosial yang kuat. Dalam jangka panjang, hal ini menghambat upaya untuk menciptakan solidaritas sosial dan nilai-nilai bersama yang dapat membantu mengatasi tantangan sosial. Lembaga yang berkaitan dengan pengendalian internal sulit dibentuk ketika banyak penduduk Autidak tertarik pada komunitas yang ingin mereka tinggalkan begitu ada Perkembangan hubungan primer yang menghasilkan struktur kontrol sosial informal kecil kemungkinannya terjadi ketika jaringan lokal berada dalam keadaan tidak Heterogenitas menghambat komunikasi dan dengan demikian menghalangi upaya untuk memecahkan masalah bersama dan mencapai tujuan bersama Mengingat hubungan teoritis yang erat antara proses perubahan ekologi yang kerangka disorganisasi sosial. Secara sederhana, disorganisasi sosial mengacu pada kegagalan suatu komunitas untuk mempertahankan norma nilai sosial mengatur perilaku warganya. Ketika suatu masyarakat atau kelompok mengalami disorganisasi. Shaw dan McKay, dalam model disorganisasi sosial mereka, menggambarkan bagaimana kondisi disorganisasi dalam lingkungan tertentuAiseperti daerah kumuh atau perkotaan yang terpinggirkanAidapat meningkatkan kemungkinan terjadinya perilaku menyimpang. Penanggulangan Kriminal Oleh Pemkot Surabaya Melalui Pendekatan Teori Disorganisasi Sosial Rumusan disorganisasi sosial saat ini mengasumsikan bahwa luasnya kekuatan jaringan lokal secara langsung mempengaruhi efektivitas dua bentuk pengaturan mandiri masyarakat. Yang pertama mencerminkan kemampuan dari lingkungan setempat untuk mengawasi perilaku yang mengidentifikasi tiga bentuk utama yaitu: Pengawasan informal: pengamatan santai namun aktif terhadap jalan-jalan lingkungan yang dilakukan oleh individu selama aktivitas sehari-hari. Aturan yang mengatur pergerakan: menghindari area di dalam atau dekat lingkungan atau di kota secara keseluruhan yang dianggap tidak aman. Intervensi langsung: menanyai orang asing dan warga sekitar tentang aktivitas Hal ini juga dapat mencakup menegur orang dewasa dan menegur anakanak atas perilaku tertentu sebagai tidak dapat diterima. Telah memberikan diskusi yang sangat bagus mengenai dinamika sebab-akibat yang melaluinya proses-proses pengendalian informal ini memediasi antara perubahan ekologi umum dan kenakalan dalam model disorganisasi sosial secara keseluruhan tingkat perpindahan penduduk yang cepat dan peningkatan kepadatan struktural menyebabkan semakin besarnya jumlah orang asing di suatu lingkungan, yang cenderung tidak menjadi perantara atas nama penduduk lokal dalam situasi terkait kejahatan . Untuk itu bahwa proses kontrol sosial informal adalah suatu hal yang penting tentang elemen sentral tentang kapasitas pengawasan masyrakat lokal, meskipun perubahan ekologi yang cepat dapat menurunkan tingkat partisipasi dalam organisasi formal lokal yang dimana Sebagian wilayah tersebut dikendalikan oleh jaringan kekeuasaan kota,negara bagian,dan nasional. Oleh karena itu meskipun lembaga-lembaga tersebut mempunyai dampak penting dalam pencegahan kenakalan,Sebagian besar efektivitas lembaga-lembaga tersebut ditentukan oleh sumber-sumber diluar masyrakat setempat. Penanggulangan kriminal melalui teori disorganisasi sosial Kontrol sosial adalah aspek normatif kehidupan sosial membatasi serta menanggapi perilaku menyimpang,menentukan yang benar atau salah, pelanggaran, kewajiban, abnormal atau gangguan. Hukum adalah kontrol sosial begitu juga etika,kebiasaan,birokrasi,dan perawatan penyakit mental. Sebagaimana hukum adalah kontrol sosial diantara warga negara,demikian juga anggota suatu suku punya kontrol sosial mereka sendiri,seperti halnya anggota keluarga, tempat kerja, gereja, atau juga aturan permainan. oleh sebab itu kontrol sosial dapat ditemukan dimana saja dan kapan saja setiap orang memegang dalam dirinya suatu standar Bersama,secara eksplisit atau implisits secara sadar atau tidak. Oleh sebab itu kontrol sosial ini membelah manusia menjadi kubu orang terhormat dan tidak terhormat ,yang dimana DEPOSISI - VOLUME 2. NOMOR 4. TAHUN 2024 e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 249-258 membuat malu Sebagian tetapu melindungi reputasi yang lain. kontrol sosial berarti orang memiliki lebih banyak pengaduan,lebih banya hukuman,hukuman yang lebih berat, untuk itu jenis kontrol sosial tertentu lebih besar dari kontrol sosial yang lain, dengan demikian dalam masyarakat modern, hukum pada umunya lebih besar daripada jenis kontrol sosial manapun, karena lebih banyak merespons perilaku yang menyimpang dalam yuridiksinya. vonis hukum. Umumnya lebih berat daripada hukuman birokrasi atau hukuman informal, dan gaya kontrol sosial hukum lebih besar dari gaya kontrol sosial lain, dengan kontrol hukuman yang paling besar, diikuti kontrol terapeutik,kompensasi,dan upaya damai oleh sebab itu kontrol sosial jug bervariasi disetiap tatanan masyrakat. kontrol sosial menjelaskan aspek lain kehidupan sosial dengan mengasumsikan bahwa orang mematuhi harapan orang lain yang dimana kontrol sosial menjelaskan perilaku orang dalam organisasi,lingkungan tempat tempat publik. Yang akhirnya, kontrol sosial menjelaskan perilaku menyimpang dan kehidupan sosial lainya tanpa memperhatikan motivasi apa pun, sebagaimana dimungkinkan untuk menjelaskan hukum dengan kuantitas stratafikasi atau organisasi,maka dimungkinkan juga untuk melakukan hal ini dengan kuantitas kontrol sosial, menjelaskan perilaku hukum juga yang dimana termasuk kuantitas respektabilitas itu sendiri, arah hukum di antara berbagai perbedaan dalam respektabilitas dan besarnya perbedaan-perbedaan dengan mempertimbangkan kuantitas dari kontrol sosial lainya. Penanggulangan kriminal melalui teori disorganisasi sosial dapat dilakukan dengan memahami akar penyebab terjadinya kriminalitas dalam masyarakat yang mengalami disorganisasi sosial. Teori disorganisasi sosial sendiri pertama kali dikemukakan oleh para sosiolog dari Universitas Chicago, seperti Clifford Shaw dan Henry McKay, pada awal abad Mereka meneliti hubungan antara struktur sosial dan tingkat kejahatan, khususnya di kawasan urban yang berkembang pesat. Secara umum, teori ini berpendapat bahwa tingkat kriminalitas yang tinggi di suatu daerah tidak disebabkan oleh sifat individu, melainkan oleh kondisi sosial dan lingkungan yang tidak teratur atau terorganisir dengan baik. Prinsip Utama Teori Disorganisasi Sosial: Ketidakstabilan Sosial: Di daerah-daerah yang mengalami disorganisasi sosial, struktur sosial tidak dapat berfungsi dengan baik dalam mengontrol perilaku warganya. Faktorfaktor seperti kemiskinan, migrasi yang tinggi, pengangguran, dan kekurangan akses terhadap pendidikan atau layanan sosial dapat menyebabkan ketidakstabilan. Kurangnya Kontrol Sosial: Kontrol sosial yang lemah atau tidak efektif dari keluarga, sekolah, masyarakat, dan lembaga-lembaga lainnya meningkatkan peluang bagi perilaku Penanggulangan Kriminal Oleh Pemkot Surabaya Melalui Pendekatan Teori Disorganisasi Sosial menyimpang atau kriminal. Tidak adanya norma yang kuat atau kegagalan untuk menegakkan norma-norma sosial menyebabkan individu atau kelompok lebih cenderung terlibat dalam tindakan kriminal. Pemisahan Sosial (Social Isolatio. : Kawasan yang mengalami disorganisasi sosial sering kali memiliki tingkat pemisahan atau keterasingan sosial yang tinggi. Komunitaskomunitas dalam kondisi tersebut cenderung kurang memiliki ikatan sosial yang kuat, dan individu-individu lebih rentan untuk terlibat dalam perilaku kriminal karena kurangnya dukungan sosial yang positif. Penanggulangan Kriminal Berdasarkan Teori Disorganisasi Sosial: Peningkatan Struktur Sosial dan Lembaga Pengawasan: Pemberdayaan Komunitas: Meningkatkan keterlibatan komunitas dalam pencegahan kriminalitas, seperti membentuk organisasi masyarakat yang kuat, mendorong kolaborasi antara warga dan aparat keamanan, serta meningkatkan rasa memiliki dan tanggung jawab terhadap lingkungan sekitar. Pendidikan dan Kesadaran Sosial: Menyediakan akses yang lebih baik terhadap pendidikan dan pelatihan keterampilan untuk mengurangi ketimpangan sosial dan Pendidikan yang lebih baik dapat mengurangi peluang bagi individu untuk terlibat dalam kejahatan karena mereka lebih memiliki pilihan karier yang lebih positif. Penguatan Kontrol Sosial Formal dan Informal: Peran Keluarga: Menguatkan peran keluarga dalam membentuk norma dan nilai Pendidikan keluarga yang baik cara menurunkan kriminalitas, dengan memastikan anak-anak mendapatkan pengasuhan yang sehat dan terarah. Kerja Sama dengan Polisi dan Lembaga Hukum: Meningkatkan kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum, serta memberikan dukungan kepada mereka dalam menjalankan fungsi kontrol sosial di lingkungan. Keberadaan polisi yang lebih aktif dan memiliki kedekatan dengan masyarakat dapat memperkecil peluang terjadinya kriminalitas. Peningkatan Kesejahteraan Sosial: Pengentasan Kemiskinan: Salah satu penyebab utama disorganisasi sosial adalah Program-program pengentasan kemiskinan, seperti bantuan sosial, pemberdayaan ekonomi, serta pelatihan keterampilan untuk kelompok rentan dapat mengurangi ketidakstabilan sosial yang menjadi pemicu kriminalitas. DEPOSISI - VOLUME 2. NOMOR 4. TAHUN 2024 e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 249-258 Penciptaan Lapangan Kerja: Menyediakan peluang kerja yang memadai akan mengurangi pengangguran dan meningkatkan stabilitas ekonomi masyarakat. Dengan demikian, individu tidak merasa terpaksa untuk mencari jalan pintas melalui tindakan kriminal. Penguatan Infrastruktur Sosial: Pengembangan Fasilitas Publik dan Rekreasi: Membangun ruang-ruang publik yang aman, seperti taman, pusat komunitas, atau tempat olahraga, yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk berkumpul dan berinteraksi secara positif. Ini juga membantu mengurangi rasa keterasingan dan meningkatkan ikatan sosial antara anggota masyarakat. Penyuluhan dan Pendekatan Sosial: Melakukan kampanye pencegahan kriminal dengan menyentuh aspek sosial dan budaya masyarakat setempat. Misalnya, dengan melakukan penyuluhan tentang bahaya narkoba atau kekerasan domestik yang sering kali terkait dengan disorganisasi sosial KESIMPULAN Penanggulangan kriminal berdasarkan teori disorganisasi sosial berfokus pada upaya memperbaiki struktur sosial dan hubungan antarindividu dalam masyarakat. Ini bukan hanya masalah penegakan hukum, tetapi juga melibatkan upaya kolektif dalam mengatasi ketidakstabilan sosial, seperti kemiskinan, ketidaksetaraan, dan ketidakberdayaan. Dengan menciptakan masyarakat yang lebih terorganisir, terintegrasi, dan stabil, peluang untuk terjadinya kriminalitas dapat dikurangi secara signifikan. Disorganisasi sosial adalah konsep yang digunakan untuk menggambarkan keadaan masyarakat yang tidak mampu menjaga keteraturan sosial atau norma-norma yang ada, akibat perubahan sosial yang cepat atau ketidakmampuan untuk mengatasi masalah sosial yang kompleks. Fenomena ini sering terjadi di daerah dengan tingkat perpindahan penduduk yang tinggi, heterogenitas yang besar, dan ketimpangan sosial atau ekonomi yang mencolok. Disorganisasi sosial terjadi ketika masyarakat tidak dapat lagi mempertahankan norma-norma sosial yang telah diterima bersama, baik itu norma moral , hukum, atau nilai budaya. Hal ini sering disebabkan oleh perubahan sosial yang cepat, seperti urbanisasi, perubahan ekonomi, atau perubahan struktur demografi yang drastis dimana eori kontrol sosial menjelaskan bagaimana keberadaan kontrol sosial, baik yang bersifat formal . ari institusi seperti hukum, pemerintah, sekolah, dan polis. maupun informal . ari keluarga, teman, atau norma sosial masyaraka. , berperan dalam mencegah atau mengatur perilaku menyimpang dalam masyarakat. Teori ini fokus pada gagasan bahwa Penanggulangan Kriminal Oleh Pemkot Surabaya Melalui Pendekatan Teori Disorganisasi Sosial individu cenderung melakukan penyimpangan atau perilaku kriminal ketika ada kekurangan kontrol sosial yang dapat mengarahkan mereka untuk mematuhi norma sosial yang berlaku. Masyarakat yang memiliki kontrol sosial yang kuat, baik melalui norma-norma sosial yang diterima, pengawasan oleh keluarga atau komunitas, serta penegakan hukum yang tegas, cenderung memiliki tingkat penyimpangan yang lebih rendah. Sebaliknya, masyarakat dengan kontrol sosial yang lemah atau kurang efektif lebih rentan terhadap peningkatan perilaku DAFTAR PUSTAKA