https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 DOI: https://creativecommons. org/licenses/by/4. Kajian Yuridis Kewajiban Notaris Dalam Menjamin Pemahaman Isi Akta Oleh Pihak yang tidak Melek Huruf Presilia Tangriawan1 Universitas Surabaya. Indonesia, presiliatangriawan@gmail. Corresponding Author: presiliatangriawan@gmail. Abstract: Notaries, as public officials, are obliged to ensure that every authentic deed complies with formal requirements, including the obligation to read the deed before the parties. This duty becomes absolute when dealing with illiterate parties who cannot read the content The notaryAos failure to fulfill this obligation may result in the downgrading of the deedAos status from authentic to a private deed and may cause losses to the concerned party. This study aims to examine the forms of legal liability of notaries who fail to read deeds to illiterate parties and to analyze the applicable legal sanctions within the Indonesian legal Using a normative juridical approach and descriptive-qualitative analysis, this research finds that a notary may be held civilly, administratively, and even criminally liable depending on the nature of negligence or intent. The case study of District Court Decision No. 31/Pdt. G/2021/PN Bli illustrates the practical consequences of such violations on the validity of the deed and the damage suffered by the party. The findings underscore the need to strengthen supervision and disciplinary enforcement within the notarial profession. Keywords: Notary. Authentic Deed. Illiteracy. Legal Liability. Notarial Law Abstrak: Notaris sebagai pejabat umum berkewajiban memastikan setiap akta otentik yang dibuat memenuhi syarat formal, termasuk pembacaan akta di hadapan para penghadap. Kewajiban ini menjadi mutlak bagi penghadap yang buta huruf, sebab mereka tidak memiliki kemampuan membaca sendiri isi akta. Kegagalan notaris dalam membacakan akta dapat menyebabkan degradasi status akta dari otentik menjadi akta di bawah tangan, dan menimbulkan kerugian bagi penghadap. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk pertanggungjawaban hukum notaris dalam hal tidak dibacakannya akta kepada penghadap buta huruf, serta menelaah pengaturan sanksi yang tersedia dalam sistem hukum positif Indonesia. Dengan pendekatan yuridis normatif dan metode analisis deskriptif-kualitatif, penelitian ini menemukan bahwa notaris dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata, administratif, dan pidana, tergantung pada tingkat kelalaian atau kesengajaan yang dilakukan. Studi kasus Putusan PN Bangli Nomor 31/Pdt. G/2021/PN Bli menunjukkan dampak nyata dari pelanggaran ini terhadap keabsahan akta dan kerugian pihak penghadap. Temuan ini mempertegas perlunya penguatan pengawasan dan penegakan disiplin dalam profesi notaris. Kata Kunci: Notaris. Akta Otentik. Buta Huruf. Pertanggungjawaban Hukum 4310 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 PENDAHULUAN Notaris sebagai pejabat umum memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik yang berfungsi sebagai alat bukti yang sempurna dalam hukum perdata (Estryana, 2. Agar akta notaris bernilai otentik, undang-undang mensyaratkan pemenuhan prosedur formal tertentu, salah satunya kewajiban notaris untuk membacakan isi akta di hadapan para penghadap dan Kewajiban ini diatur tegas dalam Pasal 16 ayat . huruf m Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) yang menyatakan bahwa notaris wajib membacakan akta di hadapan para pihak . dan dihadiri oleh dua orang saksi sebelum para pihak menandatanganinya. AuDalam menjalankan jabatannya. Notaris wajib: . membacakan Akta di hadapan Penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 . orang saksi, atau 4 . orang saksi khusus untuk pembuatan Akta Wasiat di bawah tangan, dan ditandatangani pada saat itu juga oleh Penghadap, saksi, dan Notaris. Tujuan pembacaan akta adalah memastikan para penghadap memahami isi akta dan isi tersebut benar-benar sesuai dengan kehendak dan kesepakatan mereka (Agung et al. , 2. Dengan dibacakannya akta, diharapkan tidak ada klausul yang tidak diketahui atau tidak dimengerti oleh penghadap, sehingga mencegah kesalahan pemahaman yang dapat merugikan para pihak di kemudian hari Kewajiban pembacaan akta semakin krusial apabila salah satu atau semua penghadap tidak dapat membaca atau menulis . uta huru. Dalam kondisi demikian, penghadap tidak memiliki kemampuan untuk membaca sendiri dokumen yang akan ditandatanganinya, sehingga sangat bergantung pada notaris untuk menyampaikan isi akta Undang-undang secara eksplisit mengharuskan notaris membacakan dan menjelaskan isi akta kepada penghadap yang buta huruf pada saat sebelum penandatanganan (Agung et al. Apabila penghadap buta huruf tidak dibacakan akta, ia berpotensi tidak mengetahui isi yang tertuang dalam akta tersebut, yang berarti persetujuan yang diberikannya atas akta tersebut tidak didasarkan pemahaman yang benar (Alfatah et al. , 2. Hal ini dapat mengakibatkan terganggunya kesepakatan kehendak . eeting of mind. para pihak dan berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari. Kewajiban pembacaan akta sesungguhnya dapat dikesampingkan hanya dalam kondisi tertentu, yaitu apabila para pihak menghendaki agar akta tidak dibacakan dan menyatakan telah membaca sendiri serta memahami isi akta, yang pernyataan tersebut dimuat di akhir akta namun pengecualian ini tidak berlaku bagi penghadap yang buta huruf, karena secara logis mereka tidak mampu membaca sendiri akta tersebut (Arsy et al. , 2. Dengan demikian, untuk penghadap buta huruf, pembacaan akta oleh notaris selalu wajib dilakukan tanpa kecuali. Notaris juga lazimnya akan mengambil langkah khusus, misalnya membubuhkan cap jempol atau sidik jari penghadap buta huruf sebagai pengganti tanda tangan, dan mencantumkan keterangan dalam akta mengenai kondisi penghadap yang buta huruf tersebut. Meskipun cap jempol di hadapan notaris secara hukum dianggap setara dengan tanda tangan, langkah itu semata bersifat formal. esensi utamanya tetap pada pembacaan akta guna memastikan penghadap buta huruf memahami sepenuhnya isi akta (Alexandra, 2. Fenomena buta huruf masih menjadi realitas di Indonesia. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pada tahun 2020 terdapat 1,71% penduduk Indonesia . ekitar 060 oran. yang tergolong buta aksara. Bahkan, pada tahun 2021, 9,24% penduduk Indonesia berusia di atas 45 tahun masih buta huruf (Alexandra, 2. Angka ini mencerminkan masih banyaknya individu dewasa yang tidak dapat membaca atau menulis, yang tentunya tetap memiliki kapasitas hukum untuk melakukan perbuatan hukum sepanjang mereka tidak berada di bawah pengampuan. Artinya, mereka dapat menjadi penghadap di hadapan notaris untuk mengikatkan diri dalam perjanjian atau perbuatan hukum lainnya. Kondisi ini menegaskan urgensi topik: notaris harus menjalankan tugasnya dengan sangat hatihati dan penuh tanggung jawab ketika berhadapan dengan penghadap yang buta huruf. 4311 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Kelalaian notaris dalam hal ini berpotensi menimbulkan kerugian serius bagi pihak buta huruf dan juga mengancam keabsahan akta yang dibuat (Agustina, 2. Kasus konkret yang mengilustrasikan permasalahan ini antara lain Putusan Pengadilan Negeri Bangli Nomor 31/Pdt. G/2021/PN Bli. Dalam kasus tersebut, seorang notaris tidak membacakan akta perjanjian sewa-menyewa tanah kepada salah satu pihak yang buta huruf, sehingga pihak buta huruf tersebut menandatangani . embubuhkan cap jempo. tanpa memahami sepenuhnya isi perjanjian. Pengadilan kemudian menyatakan bahwa akta sewamenyewa tersebut batal dan tidak memiliki kekuatan mengikat. Akibatnya, perjanjian sewamenyewa menjadi gugur dan para pihak dirugikan, sementara notaris yang bersangkutan harus menghadapi pertanggungjawaban hukum atas kelalaiannya. Kasus ini menunjukkan bahwa tidak dibacakannya akta kepada penghadap buta huruf bukan sekadar pelanggaran prosedural, melainkan berdampak langsung pada validitas akta serta hak-hak para pihak. Berdasarkan latar belakang di atas, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: . Bagaimana bentuk pertanggungjawaban hukum bagi notaris apabila tidak membacakan akta kepada penghadap yang buta huruf dalam proses pembuatan akta otentik? dan . Bagaimana pengaturan sanksi terhadap notaris dalam peraturan perundang-undangan Indonesia apabila terdapat unsur kesengajaan dalam tidak dibacakannya akta kepada penghadap buta huruf? METODE Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian hukum doktrinal yang menelaah aturan-aturan hukum positif dan doktrin-doktrin hukum yang relevan dengan pokok permasalahan (Marzuki, 2. Data yang digunakan adalah data sekunder yang mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Bahan hukum primer meliputi peraturan perundang-undangan terkait, antara lain: Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdat. khususnya Pasal 1365 tentang perbuatan melawan hukum dan Pasal 1869 tentang keabsahan akta. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terutama Pasal 263, 264, dan 266 tentang pemalsuan surat, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014 . elanjutnya disebut UUJN). Selain itu, berbagai peraturan pelaksana dan kode etik notaris juga diperhatikan bilamana relevan. Bahan hukum sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap literatur hukum kenotariatan dan publikasi ilmiah. Beragam literatur digunakan, antara lain buku teks notariat . isalnya Peraturan Jabatan Notaris karya G. Lumban Tobing dan tulisan Habib Adjie tentang kebatalan akt. , serta artikel penelitian dalam jurnal hukum nasional yang membahas topik tanggung jawab notaris dan keabsahan akta. Bahan hukum tersier, seperti kamus hukum dan ensiklopedi, digunakan seperlunya untuk menjelaskan definisi istilah . definisi buta huruf dalam Kamus Besar Bahasa Indonesi. (Tobing, 1. Metode analisis yang dipakai adalah analisis kualitatif dengan teknik deskriptif-analitis. Data yang terkumpul . erupa ketentuan hukum dan pendapat ahl. dianalisis secara sistematis untuk menjawab rumusan masalah. Penelitian ini menafsirkan peraturan perundang-undangan yang berlaku . tatute approac. dan mengkaji konsep-konsep hukum . onceptual approac. terkait tanggung jawab notaris dan sanksi atas pelanggaran kewajiban. Selain itu, penulis juga menggunakan pendekatan kasus secara terbatas dengan mengulas Putusan PN Bangli No. 31/Pdt. G/2021/PN Bli sebagai ilustrasi empiris. Hasil analisis disajikan secara sistematis sesuai struktur pembahasan yang telah ditentukan, guna memperoleh kesimpulan yang menjawab pertanyaan penelitian secara tepat. 4312 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 HASIL DAN PEMBAHASAN Pertanggungjawaban Hukum Notaris Apabila Tidak Membacakan Akta Kepada Penghadap Buta Huruf Undang-Undang Jabatan Notaris telah menetapkan kewajiban formil bagi notaris untuk membacakan akta di hadapan para penghadap dan saksi (Pasal 16 ayat . huruf m UUJN). Tidak dipenuhinya kewajiban ini merupakan pelanggaran hukum oleh notaris yang berdampak pada keabsahan akta yang dibuatnya. Secara normatif, apa konsekuensi hukum jika notaris tidak membacakan akta kepada penghadap yang buta huruf? Konsekuensi tersebut mencakup dua aspek utama yaitu berkaitan dengan implikasi terhadap status dan kekuatan hukum akta itu sendiri, dan yang kedua adalah pertanggungjawaban hukum notaris yang meliputi ranah perdata, administratif, maupun pidana (Estryana, 2. Implikasi terhadap Akta mencakup hal sebagai berikut apabila notaris tidak membacakan akta otentik kepada penghadap yang buta huruf, akta tersebut kehilangan kualitasnya sebagai akta otentik. Undang-Undang menyatakan bahwa akta notaris yang tidak memenuhi syarat formil tidak lagi mempunyai kekuatan pembuktian sempurna sebagai akta otentik, melainkan hanya mempunyai kekuatan pembuktian seperti akta di bawah tangan. Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 16 ayat . UUJN serta Pasal 1869 KUHPerdata, di mana akta otentik yang dibuat oleh pejabat yang tidak berwenang atau tidak memenuhi ketentuan yang diwajibkan oleh undang-undang tidak dapat diperlakukan sebagai akta otentik. Dengan kata lain, apabila notaris lalai membacakan akta . uatu kewajiban yang diwajibkan UU), akta tersebut secara hukum terdegradasi menjadi akta di bawah tangan biasa (Julyano & Sulistyawan, 2. Aturan pada Pasal 16 ayat . menyatakan "Jika salah satu syarat sebagaimana dimaksud pada ayat . huruf m dan ayat . tidak dipenuhi. Akta yang bersangkutan hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan. Konsekuensi dari degradasi status akta ini sangat signifikan. Akta otentik yang tidak dibacakan kehilangan kekuatan pembuktian formil dan materiilnya. Sebagai akta di bawah tangan, kekuatan pembuktiannya menjadi terbatas: akta tersebut tidak lagi menjadi alat bukti yang sempurna mengenai apa yang dimuat di dalamnya (Harahap, 2. Bahkan, akta tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum oleh hakim karena cacat formil. Pasal 1869 KUHPerdata menegaskan bahwa akta otentik yang tidak memenuhi syarat . isalnya tidak dibacakan padahal waji. tidak memiliki kekuatan mengikat dan dianggap tidak pernah ada perikatan yang dituangkan di dalamnya. Dengan demikian, perjanjian atau kesepakatan yang tertuang dalam akta itu dapat batal seluruhnya. Hakim dalam perkara perdata dapat menyatakan akta tersebut batal demi hukum, sehingga para pihak dikembalikan ke posisi seolah-olah tidak pernah menandatangani perjanjian apapun. Situasi inilah yang terjadi dalam kasus PN Bangli No. 31/Pdt. G/2021, di mana akta sewa menyewa tanah dibatalkan oleh pengadilan karena notaris lalai membacakan akta kepada penghadap buta huruf, menyebabkan akta tersebut tidak sah dan tidak mengikat para pihak. Pertanggungjawaban Perdata: Dari sisi hukum perdata, tindakan notaris yang tidak membacakan akta kepada penghadap buta huruf dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum . nrechtmatige daa. apabila mengakibatkan kerugian kepada pihak tersebut. Pasal 1365 KUHPerdata menyatakan bahwa "tiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain mewajibkan pelaku yang bersalah untuk mengganti kerugian tersebut". Kelalaian notaris dalam menjalankan kewajibannya . idak membacakan akta padahal tahu penghadap buta huruf tidak mampu membac. memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, yaitu (Agustina, 2. melanggar kewajiban hukum si pelaku . ewajiban membacakan akt. ada kesalahan/kelalaian pada diri notaris. menimbulkan kerugian bagi orang lain . isalnya penghadap buta huruf dirugikan karena isi akta tidak sesuai kehendakny. 4313 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 ada hubungan kausal antara kelalaian notaris dan kerugian tersebut. Apabila unsur-unsur ini terpenuhi, notaris bersangkutan wajib membayar ganti rugi kepada pihak yang dirugikan. Misalnya, dalam ilustrasi kasus Bangli di atas, notaris dapat dituntut secara perdata oleh penghadap buta huruf . tau ahli warisny. untuk mengganti biaya, kerugian, dan bunga atas kerugian materiel maupun immateriel yang timbul akibat batalnya Dengan dasar Pasal 1365 KUHPer, penghadap buta huruf yang merasa dirugikan berhak mengajukan gugatan perdata kepada notaris tersebut. Tuntutan dapat berupa pemenuhan hakhak mereka seolah perjanjian tidak pernah ada, serta kompensasi atas kerugian yang dialami karena kelalaian notaris (Notarianul Syamsi, 2. Pertanggungjawaban administratif juga dibebankan kepada Notaris yang melalaikan kewajiban pembacaan akta, menghadapi pertanggungjawaban secara administratif Notaris memiliki beberapa beban misalnya UU Jabatan Notaris memberikan wewenang kepada Majelis Pengawas Notaris (MPN) untuk memeriksa dan menjatuhkan sanksi terhadap notaris yang melanggar ketentuan UUJN maupun kode etik. Pasal 16 ayat . UUJN menyebutkan bahwa notaris yang melanggar ketentuan Pasal 16 ayat . ang mencakup huruf a sampai dengan . dapat dikenai sanksi administratif . peringatan tertulis. skorsing atau pemberhentian sementara. pemberhentian dengan hormat, atau bahkan . pemberhentian dengan tidak hormat sebagai notaris. Dengan demikian, notaris yang tidak membacakan akta di hadapan penghadap . erutama penghadap buta huru. tergolong melanggar Pasal 16 ayat . huruf m UUJN, dan karenanya dapat dijatuhi salah satu bentuk sanksi administratif di atas. Tingkat berat ringannya sanksi akan disesuaikan dengan penilaian Majelis Pengawas terhadap kesalahan atau kelalaian Biasanya, kelalaian pertama kali mungkin berujung pada sanksi peringatan tertulis atau Namun, jika pelanggaran tersebut serius atau mengakibatkan kerugian besar . isalnya penghadap kehilangan hak atas aset karena isi akta tidak dipahaminy. Majelis Pengawas dapat menjatuhkan sanksi lebih berat hingga pemberhentian tidak hormat. Kewenangan pemberian sanksi ini berada pada Majelis Pengawas Notaris Daerah/Wilayah hingga Majelis Pengawas Pusat, tergantung lingkup perkara, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Tata Cara Pengawasan Notaris. Pertanggungjawaban administratif ini bersifat preventif dan kuratif dalam rangka penegakan disiplin notaris. selain memberi efek jera kepada notaris bersangkutan, juga untuk melindungi kepentingan publik agar peristiwa serupa tidak terulang. Perlu dicatat pula bahwa kelalaian tidak membacakan akta kepada penghadap buta huruf bisa dianggap bukan hanya melanggar Pasal 16 ayat . huruf m UUJN, tetapi juga melanggar kewajiban etis dalam Pasal 16 ayat . huruf a UUJN. Ketentuan huruf a mengharuskan notaris bertindak amanah, jujur, teliti, mandiri, dan tidak berpihak dalam menjalankan jabatannya. Notaris yang dengan sengaja atau lalai tidak membacakan akta kepada pihak yang jelas-jelas tidak mampu membaca dapat dinilai tidak teliti dan tidak amanah dalam melindungi kepentingan kliennya, sehingga melanggar asas profesionalitas dan kejujuran (Syahputra et al. , 2. Hal ini semakin menguatkan alasan untuk menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran tersebut, mengingat notaris tidak menjalankan jabatan sesuai sumpah dan kewajibannya. Disamping aspek perdata dan administratif, dalam keadaan tertentu notaris dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana apabila kelalaiannya dalam pembacaan akta disertai unsur kesengajaan atau penipuan yang memenuhi delik pidana. Pada dasarnya, kelalaian murni . anpa niat jaha. biasanya tidak dikategorikan sebagai tindak pidana. Namun, jika tidak dibacakannya akta kepada penghadap buta huruf dilakukan dengan sengaja untuk tujuan melawan hukum, notaris bisa dijerat dengan ketentuan pidana umum, khususnya terkait 4314 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 pemalsuan dokumen. Pasal 263 KUHP mengatur tindak pidana pemalsuan surat. Pasal 264 KUHP mengatur pemalsuan terhadap akta otentik. dan Pasal 266 KUHP mengatur perbuatan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Seorang notaris yang dengan sengaja tidak membacakan akta kepada pihak buta huruf berpotensi membantu memasukkan keterangan atau persetujuan palsu, karena pihak buta huruf itu menandatangani akta tanpa benar-benar memahami isinya. Jika terbukti bahwa notaris bersekongkol dengan pihak lain untuk menyembunyikan isi akta dari penghadap buta huruf demi keuntungan sepihak, maka notaris dapat dianggap ikut serta melakukan pemalsuan atau setidaknya membantu melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 55 dan 56 KUHP. Misalnya, bila notaris tahu penghadap buta huruf tidak ingin menjual tanahnya namun sengaja tidak membacakan akta jual-beli dan bekerja sama dengan pembeli untuk menipu penjual, maka perbuatan tersebut memenuhi unsur penipuan (Pasal 378 KUHP) atau memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik (Pasal 266 KUHP). Pasal 263 ayat . KUHP: "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam Pasal 263 ayat . KUHP: "Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian. Literatur hukum mencatat bahwa notaris dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika dalam pembuatan aktanya notaris terbukti melakukan pemalsuan surat atau turut serta mencantumkan keterangan palsu dalam akta otentik. Karakteristik tindak pidana pemalsuan di sini mencakup keadaan di mana akta notaris memuat hal-hal yang tidak sesuai dengan keterangan atau kehendak sebenarnya dari penghadap. Dalam konteks penghadap buta huruf, apabila penghadap tersebut kemudian menyangkal kebenaran isi akta karena merasa ditipu . si akta tidak sesuai dengan apa yang ia kehendaki saat di hadapan notari. , notaris dapat diduga melakukan tindak pidana sesuai Pasal 263, 264, dan 266 KUHP jo. Pasal 55 KUHP. Bahkan jika notaris hanya lalai namun kelalaian itu dimanfaatkan pihak lain untuk berbuat curang, notaris bisa terkena implikasi pidana secara tidak langsung. Sebagai contoh, seorang notaris lalai tidak membacakan akta hibah kepada pewaris yang buta huruf, ternyata di kemudian hari ahli waris menemukan isi akta hibah tersebut tidak sesuai dengan maksud Ahli waris dapat menggugat secara perdata dan melaporkan secara pidana jika terdapat indikasi kesengajaan oleh notaris dan pihak penerima hibah dalam menyelewengkan isi akta. Meski penerapan sanksi pidana terhadap notaris dalam kasus kelalaian pembacaan akta jarang terjadi . arus ada unsur niat jahat yang kua. , ancaman pidana ini tetap ada sebagai ultimum remedium untuk menjerat notaris-notaris nakal yang dengan sengaja menyalahgunakan jabatannya. Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa bentuk pertanggungjawaban hukum notaris yang tidak membacakan akta kepada penghadap buta huruf meliputi: Pertanggungjawaban Perdata, yaitu kewajiban membayar ganti rugi kepada pihak yang dirugikan sesuai Pasal 1365 KUHPerdata bila kelalaiannya memenuhi unsur perbuatan melawan hukum. Pertanggungjawaban Administratif, yaitu sanksi dari Majelis Pengawas Notaris berupa teguran hingga pemberhentian, sesuai Pasal 16 ayat . UUJN. 4315 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Pertanggungjawaban Pidana, yaitu kemungkinan pemidanaan berdasarkan KUHP (Pasal 263, 264, . jika terbukti ada unsur kesengajaan/pemalsuan dalam tidak dibacakannya akta. Semua bentuk pertanggungjawaban tersebut dapat berjalan paralel. Bahkan literatur menyebutkan notaris yang aktanya dibatalkan oleh putusan pengadilan dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata, administratif, hingga pidana sekaligus. Oleh karena itu, notaris harus sangat berhati-hati dan profesional dalam menjalankan kewajiban membacakan akta, terutama kepada penghadap yang buta huruf, demi menghindari berbagai konsekuensi hukum di atas. Pengaturan Sanksi terhadap Notaris jika Sengaja Tidak Membacakan Akta bagi Penghadap Buta Huruf Pembahasan sebelumnya telah menguraikan bentuk-bentuk pertanggungjawaban notaris secara umum. Selanjutnya, subbagian ini akan menitikberatkan pada pengaturan sanksi dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia terkait pelanggaran kewajiban pembacaan akta, khususnya bila mengandung unsur kesengajaan . eliberate inten. Artinya, bagaimana aturan hukum positif mengatur pemberian sanksi kepada notaris yang dengan sengaja tidak membacakan akta kepada penghadap buta huruf (Tobing, 1. Dari perspektif hukum administrasi notariat. UU Jabatan Notaris (UUJN) beserta regulasi turunannya telah menetapkan kerangka sanksi bagi pelanggaran kewajiban jabatan notaris. Pasal 16 ayat . UUJN adalah ketentuan kunci yang mengatur sanksi administratif: "Notaris yang melanggar ketentuan Pasal 16 ayat . huruf a sampai dengan huruf l dikenai sanksiA" berupa peringatan tertulis, skorsing . emberhentian sementar. , pemberhentian dengan hormat, atau pemberhentian dengan tidak hormat. Meskipun dalam teks pasal disebut huruf a sampai l, pada praktiknya kewajiban pembacaan akta . uruf m, hasil perubahan UU 2/2. juga dikenai rezim sanksi yang sama. Artinya, setiap pelanggaran terhadap kewajiban pembacaan akta dianggap sebagai pelanggaran berat yang dapat berujung pada sanksi disiplin tertinggi (Adjie. Unsur kesengajaan dapat menjadi faktor pemberat dalam penentuan jenis sanksi Regulasi tidak secara eksplisit membedakan sanksi antara pelanggaran yang dilakukan sengaja atau lalai, namun dalam pertimbangan Majelis Pengawas, unsur kesengajaan biasanya akan mengarahkan pada sanksi yang lebih berat. Notaris yang sengaja tidak membacakan akta berarti dia secara sadar melanggar hukum dan berpotensi merugikan pengguna jasa notaris. Tindakan sadar ini bisa dipandang sebagai pelanggaran integritas profesi yang serius, bukan sekadar kelalaian administratif biasa. Oleh karena itu. Majelis Pengawas Notaris seharusnya bertindak tegas. Bila terbukti unsur kesengajaan. Majelis dapat langsung menjatuhkan sanksi skorsing atau bahkan pemberhentian meskipun itu pelanggaran pertama, terutama jika ada korban/kerugian nyata. Sebaliknya, jika kelalaiannya dianggap tidak disengaja dan tidak berakibat fatal, sanksi mungkin cukup berupa peringatan. Dalam Putusan PN Bangli misalnya, terungkap bahwa notaris mengetahui penghadap buta huruf namun tetap tidak membacakan akta . nsur kesengajaan tersira. Tindakan demikian idealnya diganjar sanksi maksimum berupa pemberhentian dengan tidak hormat karena notaris telah mengingkari tugas jabatan secara sadar (Agung et al. , 2. Selain UUJN, kode etik notaris yang ditetapkan oleh Organisasi Ikatan Notaris Indonesia (INI) juga mengatur kewajiban notaris dalam melindungi kepentingan klien. Kode etik mewajibkan notaris bersikap jujur, tertib, dan penuh tanggung jawab. Apabila notaris sengaja tidak membacakan akta kepada penghadap yang diketahui buta huruf, ia tidak hanya melanggar UU tetapi juga melanggar sumpah jabatan dan kode etik profesi. Pelanggaran kode etik dapat berujung pada sanksi organik dari organisasi profesi, terpisah dari sanksi UUJN, misalnya teguran dari Dewan Kehormatan Notaris atau rekomendasi pencabutan keanggotaan. 4316 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Meskipun sanksi kode etik bersifat moral dan administratif internal, hal ini menambah konsekuensi bagi notaris yang melanggar secara sengaja (Tobing, 1. Dari segi hukum pidana, pengaturan sanksi terhadap notaris yang melakukan pelanggaran dengan kesengajaan merujuk pada ketentuan KUHP. Seperti telah dijelaskan, perbuatan sengaja tidak membacakan akta kepada penghadap buta huruf dapat terkualifikasi sebagai tindak pidana pemalsuan atau penipuan, yang ancaman sanksinya adalah pidana penjara dan/atau denda. Pasal 264 KUHP . emalsuan akta otenti. misalnya, memberikan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun bagi pelakunya. Pasal 266 KUHP . eterangan palsu dalam akta otenti. mengancam pidana penjara maksimal 7 tahun bagi orang yang menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik publik. Notaris yang terlibat dapat diproses sebagai peserta . dalam tindak pidana tersebut (Purwoleksono, 2. Walaupun KUHP tidak menyebut secara spesifik profesi notaris, penegak hukum dapat menjerat notaris di bawah pasal-pasal umum itu bila bukti-bukti mendukung adanya niat jahat. Contoh kasus, dalam praktik pernah terjadi notaris dijerat Pasal 266 KUHP karena membantu membuat akta kredit fiktif dengan nasabah palsu . i mana notaris sengaja tidak menghadirkan atau berkomunikasi dengan pihak seharusny. Dalam konteks penghadap buta huruf, jika ada indikasi notaris berniat menyesatkan penghadap demi keuntungan pihak lain, jaksa penuntut umum dapat mendakwakan notaris tersebut dengan pasal-pasal pemalsuan. Ini menunjukkan bahwa sanksi pidana dapat menjerat notaris di luar sanksi administrasi, terutama bila mens rea . iat jaha. Disamping ancaman pidana umum, perlu disebut pula bahwa UUJN menyediakan ketentuan pidana khusus untuk beberapa pelanggaran tertentu . isalnya Pasal 37 UUJN mengatur pidana bagi notaris yang tetap berpraktik padahal telah diberhentika. Namun. UUJN tidak memuat ketentuan pidana spesifik terkait kelalaian pembacaan akta. Maka, acuan pidana tetap pada KUHP dan peraturan terkait lain . isal UU Anti Korupsi jika ada suap terkait pembuatan akta, ds. Hal ini berarti, dalam hal kesengajaan, notaris dapat dikenai sanksi kumulatif: sanksi administratif dari Majelis Pengawas dan sanksi pidana melalui proses peradilan umum. Sebagai pelengkap, peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur konsekuensi terhadap akta bisa turut dipertimbangkan. Misalnya. Pasal 41 ayat . UUJN menyinggung bahwa akta yang tidak memenuhi syarat sebagai akta otentik hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan. Ini berkonsekuensi, bila akta tersebut digunakan di pengadilan, hakim akan memperlakukannya seperti surat biasa: memerlukan pengakuan para pihak untuk mengesahkannya. Bagi penghadap buta huruf, hal ini merugikan karena posisinya dalam pembuktian menjadi lemah. Dengan demikian, walaupun Pasal 41 UUJN bukan sanksi untuk notaris, ia adalah sanksi hukum terhadap akta itu sendiri akibat pelanggaran notaris. Sementara itu. Pasal 16 ayat . huruf m UUJN bersama Pasal 16 ayat . UUJN . entang pengecualian pembacaan jika para pihak sudah membaca sendir. menjadi dasar legal yang selalu dirujuk dalam pemeriksaan pelanggaran. Majelis Hakim dalam perkara perdata maupun Majelis Pengawas Notaris dalam sidang kode etik akan merujuk pasal tersebut untuk menilai unsur pelanggaran. Apabila terbukti tidak dibacakan tanpa alasan sah, maka sanksi dijatuhkan sesuai aturan. "Pembacaan Akta sebagaimana dimaksud pada ayat . huruf m tidak wajib dilakukan jika Penghadap menghendaki agar Akta tidak dibacakan karena Penghadap telah membaca sendiri, mengetahui, dan memahami isinya, dengan ketentuan bahwa hal tersebut dinyatakan dalam penutup Akta serta pada setiap halaman minuta Akta dibubuhkan paraf oleh Penghadap, saksi, dan Notaris. Singkatnya, pengaturan sanksi terhadap notaris yang tidak membacakan akta kepada penghadap buta huruf terbagi dalam dua ranah utama: Ranah Administratif (UUJN): Sanksi diberikan oleh Majelis Pengawas Notaris sesuai Pasal 16 ayat . UUJN berupa peringatan hingga pemberhentian. Kesengajaan akan 4317 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 memperberat sanksi, bisa langsung pemberhentian tidak hormat. Kode etik notaris juga memberikan sanksi moral/organisasi tambahan bagi pelanggar. Ranah Pidana (KUHP): Jika ada unsur kesengajaan penipuan/pemalsuan, notaris dapat dipidana berdasarkan pasal-pasal pemalsuan (Pasal 263, 264, 266 KUHP) dengan ancaman pidana penjara yang berat . Proses pidana ini di luar mekanisme MPN dan melibatkan aparat penegak hukum. Perlu diperhatikan bahwa penerapan sanksi ini tidak saling menutup. Seorang notaris yang sengaja tidak membacakan akta bisa sekaligus: dipecat oleh Majelis Pengawas, dan dipidana oleh pengadilan umum. Bahkan dari segi perdata, ia masih harus mengganti rugi. Peraturan perundang-undangan di Indonesia mendukung penegakan hukum yang komprehensif terhadap notaris yang melakukan pelanggaran berat seperti ini, mengingat fungsi vital notaris dalam menjamin kepastian dan keadilan dalam perjanjian. Oleh karenanya, law enforcement terhadap notaris yang sengaja melanggar kewajiban pembacaan akta harus dilakukan secara tegas untuk menjaga martabat profesi notaris dan kepercayaan masyarakat terhadap akta otentik. KESIMPULAN Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pembacaan akta di hadapan penghadap, khususnya yang buta huruf, merupakan kewajiban mutlak seorang notaris menurut hukum positif Indonesia. Kegagalan memenuhi kewajiban ini akan berakibat serius, baik terhadap akta yang bersangkutan maupun terhadap notaris pembuat akta. Secara normatif, akta otentik yang tidak dibacakan kepada penghadap buta huruf menjadi tidak sah sebagai akta otentik dan kehilangan kekuatan pembuktiannya, sehingga kedudukannya setara dengan akta di bawah tangan biasa. Bahkan, akta tersebut berpotensi dibatalkan oleh hakim karena cacat kehendak dan cacat formal, seolah-olah perjanjian yang tertuang di dalamnya tidak pernah ada Hal ini tentu merugikan para pihak, khususnya pihak buta huruf yang mungkin tanpa sadar menandatangani sesuatu yang tidak dimengerti. Dari sisi pertanggungjawaban hukum notaris, notaris yang lalai atau sengaja tidak membacakan akta kepada penghadap buta huruf dapat dimintai pertanggungjawaban perdata, administratif, dan pidana secara sekaligus. Pertanggungjawaban perdata berupa kewajiban mengganti kerugian kepada pihak yang dirugikan (Pasal 1365 KUHPerdat. Pertanggungjawaban administratif dijatuhkan oleh Majelis Pengawas Notaris sesuai UUJN, dengan sanksi disiplin bertingkat mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian dengan tidak hormat. Adapun pertanggungjawaban pidana dapat terjadi bila terdapat unsur kesengajaan atau niat jahat, yakni notaris dapat diproses menurut ketentuan pidana umum (Pasal 263, 264, 266 KUHP) atas dugaan pemalsuan atau penipuan terkait akta yang dibuatnya. Singkatnya, sistem hukum menyediakan mekanisme lengkap untuk menuntut pertanggungjawaban notaris demi melindungi kepentingan pihak yang dirugikan dan menegakkan kehormatan jabatan notaris. REFERENSI