JURNAL HUKUM SASANA ISSN 1978-8991 . | ISSN 2721-5784 . Volume 11. Issue 2. December 2025, pp. Perlindungan Hukum Anak Jalanan Dari Tindak Pidana Pengemisan Diwilayah Kabupaten Karawang Iim Farida1 Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Email: faridashodik861109@gmail. Received: 04-11-2025 Revised: 27-11-2025 Accepted: 30-11-2025 Published: 01-12-2025 License: Copyright . 2025 Iim Farida This work is licensed under a Creative Commons AttributionNonCommercial 0 International License. Abstract: Children are the nationAos future and need protection to prevent them from becoming victims of exploitation or harmful social practices. In Karawang Regency, the phenomenon of street children involved in begging is a serious issue, as their fundamental rights, including the right to life, growth, and development, are often This problem is influenced by family economic conditions, low public legal awareness, and limited implementation of child protection laws at the local level. This study aims to analyze legal protection for street children who are victims of begging in Karawang Regency and to identify the factors contributing to this practice. qualitative descriptive method was employed, with data collected through in-depth interviews with the Karawang Regency Public Order Agency (Satpol PP) and direct observation of street children in the field. Findings indicate that most street children begging are victims of economic exploitation by their own families. Satpol PP interventions remain administrative and preventive, so children often return to the streets after being relocated. The implementation of child protection laws is limited due to inadequate rehabilitation facilities, weak inter-agency coordination, and relatively light sanctions for exploiters. The author concludes that child begging is not merely a public order issue but a matter of childrenAos rights and social justice. Effective legal protection requires an integrated approach, including law enforcement, family economic empowerment, social rehabilitation, and increased public awareness of childrenAos rights. Keywords: Street children. Begging. Legal protection. Karawang Regency. Economic exploitation. Abstrak: Anak merupakan generasi penerus bangsa yang perlu dilindungi agar tidak menjadi korban eksploitasi atau praktik sosial yang Di Kabupaten Karawang, fenomena anak jalanan yang terlibat pengemisan menjadi masalah serius karena hak-hak dasar mereka, seperti hak hidup, tumbuh, dan berkembang, sering terabaikan. Masalah ini dipengaruhi oleh kondisi ekonomi keluarga, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, serta keterbatasan implementasi hukum perlindungan anak di lapangan. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum terhadap anak jalanan korban pengemisan di Kabupaten Karawang dan mengidentifikasi faktor penyebab praktik Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pengumpulan data melalui wawancara mendalam kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang dan observasi langsung anak-anak pengemis di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar anak pengemis merupakan korban eksploitasi ekonomi oleh keluarga mereka. Penanganan Satpol PP masih bersifat administratif dan preventif, sehingga anak-anak yang terjaring razia sering kembali ke Implementasi hukum perlindungan anak juga terbatas karena fasilitas rehabilitasi kurang memadai, koordinasi antarinstansi lemah, dan Iim Farida DOI: https://doi. org/10. 31599/sasana. Available online at: http://ejurnal. id/index. php/SASANA JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11. Issue 2. December 2025 sanksi bagi pelaku eksploitasi masih ringan. Penulis menyimpulkan bahwa pengemisan anak bukan sekadar masalah ketertiban umum, tetapi isu hak anak dan keadilan sosial. Perlindungan hukum yang efektif memerlukan pendekatan terpadu, termasuk penegakan hukum, pemberdayaan ekonomi keluarga, rehabilitasi sosial, dan peningkatan kesadaran masyarakat. Kata kunci: Anak jalanan. Pengemisan. Perlindungan hukum. Kabupaten Karawang. Eksploitasi ekonomi. PENDAHULUAN Anak merupakan generasi penerus bangsa yang kelak akan menggantikan peran generasi sebelumnya dalam menjalankan kehidupan bernegara (Anggraeni, 2. Oleh karena itu, anak harus dibina dan dilindungi secara optimal agar mampu tumbuh menjadi manusia yang berkualitas dan berguna bagi keluarga, masyarakat, serta negara. Pembinaan anak menjadi tanggung jawab bersama, baik orang tua, keluarga, masyarakat maupun Namun dalam kenyataannya, masih banyak anak yang tidak memperoleh perlindungan sebagaimana mestinya. Salah satu masalah paling menonjol adalah meningkatnya jumlah anak yang hidup dan beraktivitas di jalanan, termasuk menjadi Fenomena anak jalanan merupakan persoalan sosial yang kompleks, di mana anak menghabiskan sebagian besar waktunya di jalan raya dan ruang publik untuk mengemis, mengamen, atau melakukan pekerjaan informal lain. Kementerian Sosial RI mendefinisikan anak jalanan sebagai anak yang rentan terhadap kekerasan fisik, psikis, eksploitasi, serta tindakan diskriminatif. Secara normatif, hak-hak anak telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Suryantoro, 2. Undang-undang ini menegaskan bahwa setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Lebih spesifik. Pasal 76I menyatakan bahwa praktik mengemis dengan melibatkan anak merupakan bentuk eksploitasi ekonomi yang dilarang oleh hukum (Sawaliyah, 2. Kabupaten Karawang merupakan daerah dengan karakteristik ganda: di satu sisi merupakan kawasan industri strategis, namun di sisi lain masih menghadapi tingkat kemiskinan dan kesenjangan sosial yang cukup tinggi. Perkembangan industri dan arus Perlindungan Hukum Anak Jalanan Dari Tindak Pidana Pengemisan Diwilayah Kabupaten Karawang JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11. Issue 2. December 2025 urbanisasi memunculkan berbagai persoalan sosial, termasuk peningkatan jumlah anak jalanan dan pengemis anak. Dalam beberapa penertiban yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), ditemukan fakta bahwa anak-anak seringkali terlibat dalam aktivitas mengemis bersama orang dewasa, bahkan dalam skala keluarga. Sebagai contoh, operasi penertiban di Flyover Cikampek menjaring 11 orang pengemis dan manusia silver, di antaranya 7 adalah anak-anak. Fenomena ini menunjukkan bahwa pengemisan anak tidak hanya dilakukan oleh pihak ketiga atau sindikat, tetapi juga oleh keluarga sendiri akibat tekanan Penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2020 yang telah diperbarui menjadi Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Meskipun aturan daerah telah mengatur larangan aktivitas mengemis, implementasinya masih belum efektif. Anak-anak yang terjaring razia kerap dikembalikan kepada keluarga tanpa adanya intervensi jangka panjang, menyebabkan mereka kembali lagi ke jalan. Perlindungan hukum terhadap anak jalanan yang menjadi korban tindak pidana pengemisan dapat dianalisis melalui sejumlah teori hukum yang saling melengkapi. Salah satu teori yang paling relevan adalah Teori Perlindungan Hukum dari Philipus M. Hadjon, yang menekankan bahwa perlindungan hukum harus diwujudkan melalui dua mekanisme, yakni perlindungan preventif dan perlindungan represif (Sabbaha, 2. Perlindungan preventif bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak anak melalui regulasi, pengawasan, dan kebijakan sosial, sedangkan perlindungan represif merupakan upaya penegakan hukum ketika eksploitasi telah terjadi. Dalam konteks anak jalanan, pendekatan preventif berarti menciptakan kondisi yang mencegah anak turun ke jalan, sementara pendekatan represif memastikan pelaku eksploitasi anak mendapatkan sanksi yang Di sisi lain. Teori Hukum Progresif yang dikemukakan Satjipto Rahardjo memberikan perspektif yang lebih humanis. Menurutnya, hukum tidak boleh hanya menjadi alat formal untuk menertibkan masyarakat, tetapi harus menjadi sarana untuk melindungi kelompok rentan, termasuk anak (Safaruddin Harahap, 2. Hukum progresif mendorong agar aparat penegak hukum tidak memandang anak pengemis sebagai pelanggar ketertiban umum, melainkan sebagai korban sistem sosial yang tidak Iim Farida JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11. Issue 2. December 2025 Pendekatan ini menempatkan manusiaAikhususnya anakAisebagai pusat perhatian hukum, sehingga penegakan hukum harus mempertimbangkan kemaslahatan dan Dalam memahami penyebab lemahnya implementasi hukum, teori penegakan hukum Soerjono Soekanto juga sangat relevan. Soekanto menyatakan bahwa keberhasilan penegakan hukum dipengaruhi oleh lima faktor, yaitu hukum atau peraturan itu sendiri, aparatur penegak hukum, sarana dan prasarana, masyarakat, serta kebudayaan hukum (Huda et al. , 2. Ketidakselarasan kelima faktor ini sering menjadi penyebab mengapa perlindungan anak tidak berjalan efektif. Misalnya, aparat yang kurang memahami orientasi perlindungan anak, fasilitas rehabilitasi sosial yang terbatas, hingga budaya masyarakat yang masih memaklumi praktik pengemisan anak. Teori Stufenbau der Rechtsordnung dari Hans Kelsen turut memberikan landasan filosofis bahwa setiap norma hukum harus selaras dengan norma yang lebih tinggi (Prandy Fanggi, 2. Dalam konteks ini, perlindungan anak yang dijamin oleh UUD 1945 seharusnya mengalir hingga ke tingkat peraturan daerah dan implementasi kebijakan lokal. Ketika terdapat kesenjangan antara amanat konstitusi dan pelaksanaan di lapangan, seperti yang terjadi pada kasus anak jalanan di Kabupaten Karawang, berarti terdapat ketidakkonsistenan antara norma dasar dan norma operasional. Selanjutnya. Teori Keadilan dari John Rawls memberikan penekanan bahwa kebijakan publik harus memberikan perlindungan lebih besar kepada kelompok yang paling rentan (Richard et al. , 2. Dari perspektif Rawlsian, anak jalanan merupakan kelompok yang memiliki hak paling kuat untuk mendapatkan perlakuan adil dan prioritas kebijakan karena mereka berada dalam posisi paling tidak menguntungkan. Oleh sebab itu, setiap kebijakan pemerintah mengenai anak, termasuk penanganan pengemis anak, harus dirancang untuk memperbaiki posisi mereka yang paling rentan. Akhirnya. Roscoe Pound melalui gagasan law in action mengingatkan bahwa hukum tidak boleh berhenti pada tataran normatif, melainkan harus diwujudkan dalam implementasi nyata (Al Alawi, 2. Peraturan daerah terkait ketertiban umum dan larangan eksploitasi anak baru akan berarti apabila dijalankan secara konsisten, terintegrasi, dan berbasis pada pemahaman bahwa anak pengemis adalah korban, bukan Dengan demikian, teori-teori ini secara keseluruhan memberikan landasan konseptual bahwa perlindungan hukum anak dari tindak pidana pengemisan Perlindungan Hukum Anak Jalanan Dari Tindak Pidana Pengemisan Diwilayah Kabupaten Karawang JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11. Issue 2. December 2025 membutuhkan pendekatan yang komprehensif, mulai dari regulasi, penegakan hukum, pelayanan sosial, hingga perubahan budaya hukum masyarakat. Dalam konteks Karawang, teori-teori tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara peraturan yang ideal . aw in the book. dan implementasi . aw in actio. Meskipun regulasi tentang perlindungan anak dan ketertiban umum sudah tersedia, pelaksanaannya masih menghadapi hambatan seperti kurangnya koordinasi antarinstansi, minimnya data akurat, stigma masyarakat, sanksi hukum yang tidak menjerakan, dan keterbatasan fasilitas Penelitian mengenai anak jalanan dan eksploitasi anak sebenarnya telah banyak dilakukan oleh para peneliti sebelumnya, terutama yang berkaitan dengan faktor-faktor sosial, ekonomi, dan psikologis yang menyebabkan anak turun ke jalan. Sebagian kajian juga membahas perlindungan anak secara umum berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, maupun analisis normatif mengenai larangan eksploitasi anak. Namun demikian, terdapat beberapa kesenjangan penelitian yang masih belum banyak disentuh dan membutuhkan kajian lebih mendalam. Pertama, sebagian besar penelitian terdahulu lebih menitikberatkan pada aspek sosial dan kesejahteraan anak, tetapi belum secara spesifik mengkaji tindak pidana pengemisan sebagai bentuk eksploitasi ekonomi yang memiliki konsekuensi hukum Dalam banyak studi, pengemisan anak sering dipandang sebagai masalah ketertiban umum atau kemiskinan, bukan sebagai tindak pidana yang melibatkan hubungan pelakuAekorban. Padahal. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 secara tegas menyatakan bahwa melibatkan anak dalam kegiatan mengemis adalah bentuk eksploitasi yang harus dikenai sanksi pidana (Manajemen & Jmhs, 2. Kedua, penelitian mengenai anak jalanan di Indonesia umumnya masih bersifat nasional atau berskala kota besar seperti Jakarta. Surabaya, atau Bandung. Sangat sedikit penelitian yang secara khusus menelaah konteks lokal Kabupaten Karawang, padahal daerah ini memiliki karakteristik unik sebagai kawasan industri besar namun tetap menghadapi kemiskinan dan kesenjangan sosial yang tinggi. Konteks Karawang berbeda dari kota metropolitan karena mobilitas penduduk, tekanan ekonomi, pola urbanisasi, dan struktur keluarganya memiliki dinamika tersendiri yang berpengaruh terhadap munculnya fenomena pengemisan anak. Iim Farida JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11. Issue 2. December 2025 Ketiga, terdapat kesenjangan antara penelitian normatif yang menganalisis peraturan perundang-undangan dan penelitian empiris yang melihat praktik di lapangan. Banyak penelitian berhenti pada analisis teks hukum . aw in the book. , tetapi belum membahas secara memadai bagaimana kebijakan dan penegakan hukum terhadap pengemis anak diimplementasikan oleh aparat daerah seperti Satpol PP. Dinas Sosial, dan Kepolisian. Akibatnya, belum ada gambaran komprehensif mengenai efektivitas perlindungan hukum di tingkat daerah. Keempat, penelitian sebelumnya jarang mengkaji koordinasi antarinstansi sebagai faktor penting dalam penanganan anak jalanan. Padahal, efektivitas perlindungan anak sangat bergantung pada kerja sama lintas sektor mulai dari pemerintah daerah, lembaga sosial, aparat penegak hukum, hingga masyarakat. Minimnya integrasi data, lemahnya komunikasi antarinstansi, dan perbedaan orientasi kebijakan sering kali menjadi penyebab gagalnya implementasi perlindungan hukum. Hal ini menunjukkan adanya celah penelitian terkait hubungan antara kerangka regulasi dan tata kelola kebijakan di lapangan. Kelima, belum banyak studi yang mengevaluasi kecukupan sarana rehabilitasi dan dukungan keluarga sebagai faktor penyebab anak kembali ke jalan setelah penertiban. Banyak penelitian tidak menjelaskan mengapa tindakan penertiban tidak menyelesaikan masalah secara permanen. Padahal, kondisi ekonomi keluarga, fasilitas rumah singgah, layanan bimbingan sosial, dan program pemberdayaan adalah aspek yang sangat menentukan keberlanjutan perlindungan anak. Dengan demikian, penelitian ini hadir untuk mengisi kesenjangan-kesenjangan tersebut dengan memberikan analisis yang komprehensif mengenai perlindungan hukum anak dari tindak pidana pengemisan di Kabupaten Karawang. Penelitian ini memadukan pendekatan yuridis normatif dan empiris, menelaah efektivitas penegakan hukum, menggali faktor sosial ekonomi yang melatarbelakangi maraknya pengemisan anak, serta menganalisis sejauh mana kebijakan daerah telah sejalan dengan amanat perlindungan Dengan memenuhi celah penelitian tersebut, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi baru bagi pengembangan ilmu hukum dan perumusan kebijakan yang lebih efektif dan berkeadilan bagi anak. Dari uraian tersebut, dapat dirumuskan dua permasalahan utama: Perlindungan Hukum Anak Jalanan Dari Tindak Pidana Pengemisan Diwilayah Kabupaten Karawang JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11. Issue 2. December 2025 Bagaimana perlindungan hukum terhadap anak jalanan dari tindak pidana pengemisan di wilayah Kabupaten Karawang? Mengapa tindak pidana pengemisan banyak terjadi di Kabupaten Karawang? Penelitian ini penting karena Pengemisan anak merupakan bentuk eksploitasi ekonomi yang merampas hak dasar anak dikabupaten Karawang sendiri menunjukkan peningkatan kasus anak jalanan yang signifikan, dilihat dari penegakan hukum belum berjalan optimal, sehingga diperlukan analisis ilmiah untuk perbaikan kebijakan dan fenomena ini berdampak langsung pada masa depan generasi muda. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bentuk dan pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak jalanan korban pengemisan di Kabupaten Karawang, mengidentifikasi faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana pengemisan dan memberikan rekomendasi kebijakan bagi pemerintah daerah agar perlindungan terhadap anak dapat dilaksanakan secara efektif sesuai amanat konstitusi dan konvensi internasional tentang hak anak. II. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan tujuan untuk memahami secara mendalam fenomena perlindungan hukum terhadap anak jalanan yang menjadi korban tindak pidana pengemisan di Kabupaten Karawang. Pendekatan kualitatif dipilih karena mampu menggambarkan realitas sosial secara holistik, terutama terkait pengalaman, persepsi, dan dinamika sosial yang tidak dapat diukur melalui data kuantitatif semata. Jenis Penelitian Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif, yaitu penelitian yang bertujuan menggambarkan, memahami, dan menganalisis fenomena secara mendalam berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan. Penelitian ini berfokus pada proses penegakan hukum, perlindungan anak, serta penyebab maraknya aktivitas pengemisan anak di wilayah Kabupaten Karawang. Iim Farida JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11. Issue 2. December 2025 Pendekatan Penelitian Penelitian menggunakan dua pendekatan utama: Pendekatan yuridis empiris, yaitu pendekatan yang mengkaji implementasi peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan anak dan ketertiban umum dalam praktik lapangan. Pendekatan sosial-kualitatif, yang digunakan untuk memahami kondisi sosial masyarakat, dinamika ekonomi keluarga, serta pola interaksi antara anak jalanan, aparat penegak hukum, dan lingkungan sosialnya. Lokasi Penelitian Penelitian dilakukan di Kabupaten Karawang, khususnya pada lokasi-lokasi yang menjadi titik konsentrasi anak jalanan dan pengemis anak, seperti area lampu merah, pusat keramaian, dan jembatan layang . Selain itu, penelitian juga dilakukan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang sebagai instansi yang memiliki otoritas dalam penertiban dan penegakan Peraturan Daerah tentang ketertiban umum. Sumber Data Penelitian ini menggunakan dua jenis sumber data: Data Primer, diperoleh melalui: Wawancara mendalam . n-depth intervie. , dengan anggota dan pejabat Satpol PP Kabupaten Karawang yang terlibat dalam operasi penertiban pengemis anak. Observasi lapangan, pada lokasi keberadaan anak jalanan untuk mengamati aktivitas, pola interaksi, kondisi lingkungan, serta respon Jika diperlukan, wawancara tambahan dilakukan kepada petugas Dinas Sosial dan masyarakat sekitar. Data Sekunder, diperoleh dari: Perlindungan Hukum Anak Jalanan Dari Tindak Pidana Pengemisan Diwilayah Kabupaten Karawang JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11. Issue 2. December 2025 Peraturan perundang-undangan (UU Perlindungan Anak. KUHP. Perda Kabupaten Karawan. Buku, jurnal ilmiah, laporan resmi pemerintah daerah, serta hasil penelitian terdahulu yang relevan. Teknik Pengumpulan Data Wawancara Mendalam Wawancara dilakukan secara semi-terstruktur menggunakan pedoman wawancara yang fleksibel untuk menggali informasi mengenai: Mekanisme penertiban anak pengemis. Pandangan Satpol PP mengenai anak jalanan sebagai korban atau Kendala penegakan hukum di lapangan. Koordinasi antarinstansi dalam penanganan kasus. Pendekatan semi-terstruktur memungkinkan peneliti mengikuti alur percakapan informan sehingga data yang diperoleh lebih kaya dan mendalam. Observasi Lapangan Observasi dilakukan dengan dua bentuk: Observasi langsung terhadap aktivitas anak jalanan, termasuk pola bekerja, siapa yang mengarahkan mereka, serta waktu dan lokasi aktivitas. Observasi partisipatif pasif, yaitu peneliti hadir di lokasi tanpa terlibat, untuk mendapatkan gambaran objektif tentang situasi sosial. Observasi ini bertujuan untuk memvalidasi data wawancara serta menemukan informasi yang tidak dapat diperoleh melalui dialog. Teknik Analisis Data Analisis data dilakukan menggunakan model analisis interaktif Miles & Huberman, meliputi: Iim Farida JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11. Issue 2. December 2025 Reduksi data Menyaring, memilih, dan memfokuskan data wawancara, observasi, dan dokumen ke dalam kategori relevan seperti perlindungan hukum, eksploitasi anak, penertiban, dan penyebab pengemisan. Penyajian data Menyusun data ke dalam narasi, matriks, atau tabel tematik untuk memudahkan memahami pola, hubungan, dan kecenderungan. Penarikan kesimpulan dan verifikasi Menarik makna dan kesimpulan dari data yang telah dianalisis, serta memverifikasinya dengan membandingkan antar sumber data untuk menjaga i. PEMBAHASAN Gambaran Umum Kondisi Empiris Pengemisan Anak di Kabupaten Karawang Hasil observasi lapangan menunjukkan bahwa fenomena pengemisan anak di Kabupaten Karawang masih terjadi dan cenderung meningkat pada area-area yang memiliki intensitas aktivitas sosial dan ekonomi yang tinggi. Titik-titik yang paling sering ditemukan anak mengemis berada di Lampu Merah Karawang Barat. Flyover Cikampek, serta kawasan sekitar industri yang menjadi jalur utama transportasi pekerja. Aktivitas mengemis biasanya dilakukan pada pagi hingga sore hari, terutama saat arus lalu lintas sedang padat. Anak-anak yang terlihat mengemis umumnya berusia antara 6 hingga 14 tahun. Sebagian dari mereka membawa kaleng kecil, botol minum, atau aksesoris tertentu untuk menarik simpati pengguna jalan. Beberapa anak terlihat berdiri di antara deretan kendaraan saat lampu merah menyala, memberikan gestur memohon dengan wajah kelelahan atau berpura-pura sakit. Dari pengamatan tersebut, tampak jelas bahwa aktivitas mengemis dilakukan dalam kondisi yang membahayakan keselamatan anak, baik dari risiko kecelakaan lalu lintas maupun tekanan dari orang dewasa yang mengarahkan mereka. Perlindungan Hukum Anak Jalanan Dari Tindak Pidana Pengemisan Diwilayah Kabupaten Karawang JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11. Issue 2. December 2025 Fenomena lapangan juga menunjukkan bahwa sebagian besar anak yang mengemis tidak melakukannya secara mandiri. Banyak ditemukan pola yang menunjukkan keterlibatan orang dewasa, baik sebagai keluarga, pengawas, maupun pengorganisir kegiatan pengemisan. Pada beberapa kasus, anak dijemput atau diawasi oleh orang dewasa yang mengamati dari kejauhan. Hal ini mengindikasikan adanya pola eksploitasi ekonomi terhadap anak, di mana anak diposisikan sebagai alat untuk mendapatkan uang di ruang publik. Selain itu, hasil observasi sosial menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat sekitar lokasi pengemisan cenderung apatis terhadap fenomena tersebut. Meskipun beberapa pengguna jalan memberikan uang karena rasa iba, namun secara umum masyarakat tidak melakukan tindakan pelaporan atau permintaan intervensi kepada aparat berwenang. Hal ini memperlihatkan bahwa keberadaan anak pengemis telah dianggap sebagai hal biasa, padahal kondisi tersebut merupakan bentuk eksploitasi yang melanggar hak-hak anak. Temuan Wawancara dengan Satpol PP Kabupaten Karawang Wawancara mendalam . n-depth intervie. dengan anggota dan pejabat Satpol PP Kabupaten Karawang mengungkapkan beberapa temuan penting yang berkaitan dengan proses penertiban, hambatan penegakan hukum, serta dinamika sosial yang terjadi di lapangan. Anak Pengemis Dipandang sebagai Korban. Bukan Pelanggar Kepala Bidang Operasional Satpol PP menjelaskan bahwa pendekatan penanganan anak pengemis telah berubah dalam beberapa tahun terakhir. Mereka tidak lagi diperlakukan sebagai pelanggar ketertiban umum, melainkan sebagai korban eksploitasi ekonomi dan korban keterlantaran. Pendekatan humanis ini sejalan dengan perintah Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 yang diperbarui dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan ketertiban umum. Meskipun demikian, aparat mengakui bahwa tindakan yang dapat mereka lakukan terbatas pada pendataan, pembinaan, dan pengembalian anak kepada Penegakan pidana terhadap orang dewasa yang mengeksploitasi anak Iim Farida JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11. Issue 2. December 2025 jarang dilakukan karena alasan kurangnya bukti dan hubungan keluarga yang Faktor Ekonomi sebagai Penyebab Utama Hampir seluruh anak yang terjaring operasi berasal dari keluarga pra-sejahtera. Banyak keluarga tidak memiliki pekerjaan tetap, tinggal di area pemukiman informal, dan hidup bergantung pada pendapatan harian. Kondisi ekonomi yang sulit mendorong orang tua menjadikan anak sebagai bagian dari strategi bertahan hidup . urvival strateg. Dalam beberapa wawancara, aparat juga menemukan bahwa sebagian keluarga beranggapan bahwa mengemis adalah pekerjaan yang "cepat menghasilkan" dan tidak membutuhkan keterampilan. Kendala Penegakan Hukum Satpol PP mengakui adanya sejumlah hambatan yang menghalangi upaya perlindungan hukum yang efektif bagi anak, antara lain: Sulitnya menjerat pelaku eksploitasi anak karena eksploitasi sering dilakukan oleh orang tua kandung sendiri. Kurangnya saksi atau bukti yang dapat memperkuat proses penyelidikan dan penyidikan pidana. Minimnya koordinasi antarinstansi, khususnya antara Satpol PP. Kepolisian, dan Dinas Sosial dalam proses tindak lanjut penanganan anak setelah razia. Keterbatasan sarana penampungan dan rehabilitasi, sehingga anak tidak dapat ditampung dalam waktu yang lama. Tidak adanya laporan masyarakat, sehingga operasi penertiban hanya berdasarkan patroli dan pengaduan insidental. Aparat juga menyampaikan bahwa orientasi kerja Satpol PP lebih diarahkan pada pemeliharaan ketertiban umum, bukan pada penegakan hukum pidana, sehingga tindak pidana eksploitasi anak jarang diproses. Perlindungan Hukum Anak Jalanan Dari Tindak Pidana Pengemisan Diwilayah Kabupaten Karawang JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11. Issue 2. December 2025 Fenomena AuAnak Kembali ke JalanAy Satpol PP mengungkapkan bahwa banyak anak yang pernah terjaring razia akhirnya kembali mengemis beberapa hari kemudian. Fenomena ini terjadi Tidak adanya bantuan lanjutan kepada keluarga. Tidak ada fasilitas penampungan jangka panjang. Kebutuhan ekonomi keluarga yang mendesak. Rendahnya kesadaran hukum orang tua. Kondisi ini menunjukkan bahwa razia hanya memberikan efek sementara dan tidak menyentuh akar permasalahan. Bentuk Tindak Pidana Pengemisan Anak dalam Perspektif Hukum Secara normatif, pengemisan anak merupakan tindak pidana eksploitasi ekonomi yang dilarang oleh Pasal 76I UU Perlindungan Anak. Pasal 88 UU yang sama memberikan ancaman pidana kepada setiap orang yang memanfaatkan anak untuk kepentingan ekonomi. Namun, berdasarkan hasil penelitian, ketentuan tersebut belum diterapkan secara efektif di Kabupaten Karawang. Tidak ada pelaku yang diproses secara hukum, meskipun unsur eksploitasi terlihat jelas dalam kasus-kasus yang Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan kenyataan empiris, yang dalam teori Roscoe Pound disebut sebagai perbedaan antara law in the books dan law in action. Perlindungan Hukum Preventif: Masih Bersifat Administratif Perlindungan hukum preventif menurut Philipus M. Hadjon seharusnya berupaya mencegah terjadinya pelanggaran hak anak melalui kebijakan dan tindakan nyata. Tetapi dalam praktiknya di Karawang, langkah preventif hanya berupa: razia rutin, . Iim Farida JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11. Issue 2. December 2025 . pembinaan singkat, . dan imbauan kepada keluarga. Belum ada program preventif yang menyentuh akar persoalan seperti: pemberdayaan ekonomi keluarga, . pendidikan alternatif bagi anak, . pengawasan khusus kawasan rawan eksploitasi. Akibatnya, upaya preventif belum mampu mengurangi jumlah anak pengemis secara signifikan. Perlindungan Hukum Represif: Tidak Optimal dan Tidak Konsisten Upaya penindakan terhadap pelaku eksploitasi anak hampir tidak pernah Hambatan yang dihadapi aparat menunjukkan lemahnya aspek represif dari perlindungan hukum. Padahal, teori perlindungan hukum menekankan bahwa tindakan represif diperlukan untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku berulang. Kondisi ini sejalan dengan teori Soerjono Soekanto mengenai faktor-faktor penghambat penegakan hukum: faktor hukum, . faktor aparat, . faktor sarana, . faktor masyarakat, . dan faktor budaya hukum. Kelima faktor tersebut tampak tidak berfungsi secara harmonis di Kabupaten Karawang. Penyebab Maraknya Pengemisan Anak di Kabupaten Karawang Penelitian menemukan bahwa penyebab fenomena ini bukan hanya sekadar faktor ekonomi, tetapi merupakan gabungan dari berbagai faktor struktural dan kultural, yaitu: Perlindungan Hukum Anak Jalanan Dari Tindak Pidana Pengemisan Diwilayah Kabupaten Karawang JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11. Issue 2. December 2025 Faktor Ekonomi dan Kemiskinan Struktural Pengemisan menjadi pilihan bagi keluarga yang tidak memiliki stabilitas Anak dianggap sebagai aset ekonomi yang dapat membantu pemasukan keluarga. Urbanisasi dan Perubahan Sosial Sebagai daerah industri. Karawang mengalami urbanisasi besar-besaran yang memperburuk kesenjangan sosial. Lemahnya Pengawasan Keluarga Orang tua yang bekerja serabutan atau tidak memiliki pekerjaan cenderung memberikan kebebasan penuh kepada anak, termasuk membiarkan mereka turun ke jalan. Kurangnya Fasilitas Rehabilitasi dan Pendampingan Minimnya fasilitas pembinaan menyebabkan anak tidak mendapatkan solusi jangka panjang. Budaya Hukum Masyarakat yang Lemah Masyarakat masih menganggap anak pengemis sebagai Aupengganggu jalanAy dan bukan korban sehingga tidak ada tindakan pelaporan. Kaitan Temuan dengan Teori Perlindungan Hukum dan Keadilan Temuan penelitian menunjukkan bahwa: Perlindungan hukum yang diberikan belum memenuhi prinsip keadilan Rawls, karena anak yang merupakan kelompok paling rentan belum mendapat perlindungan maksimal. Secara struktural, implementasi kebijakan daerah belum konsisten dengan norma hukum nasional, sebagaimana teori Hans Kelsen tentang hierarki norma hukum. Iim Farida JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11. Issue 2. December 2025 Hukum belum berpihak pada manusia, terutama anak, sesuai konsep hukum progresif Satjipto Rahardjo. Dengan demikian, perlindungan anak di Kabupaten Karawang masih bersifat parsial dan administratif, belum menyentuh aspek keadilan Ringkasan Temuan Utama Pengemisan anak di Karawang masih terjadi dan cenderung berulang. Anak sering kali dieksploitasi oleh keluarga sendiri. Satpol PP hanya dapat melakukan pembinaan administratif, belum pada penegakan hukum pidana. Sarana rehabilitasi dan koordinasi antarinstansi masih rendah. Hukum belum berjalan secara efektif sebagai alat perlindungan anak. IV. KESIMPULAN Penulis menyimpulkan bahwa fenomena pengemisan anak di Kabupaten Karawang merupakan masalah kompleks yang melibatkan faktor ekonomi, sosial, dan budaya hukum. Berdasarkan hasil penelitian melalui observasi lapangan dan wawancara dengan Satpol PP, penulis menemukan bahwa anak-anak yang mengemis sebagian besar merupakan korban eksploitasi ekonomi oleh keluarga sendiri, yang dilakukan sebagai strategi bertahan hidup di tengah kondisi ekonomi yang tidak stabil. Penulis mencatat bahwa penanganan yang dilakukan oleh aparat Satpol PP cenderung bersifat administratif dan preventif, berupa pendataan, pembinaan singkat, serta pengembalian anak kepada orang tua. Upaya represif terhadap orang dewasa yang mengeksploitasi anak jarang dilakukan, karena keterbatasan bukti, kurangnya fasilitas rehabilitasi, dan minimnya koordinasi antarinstansi terkait. Hal ini menyebabkan banyak anak yang terjaring razia kembali mengemis dalam waktu Penulis juga menekankan bahwa hukum yang berlaku belum berjalan secara optimal sebagai alat perlindungan anak. Meskipun norma hukum nasional telah Perlindungan Hukum Anak Jalanan Dari Tindak Pidana Pengemisan Diwilayah Kabupaten Karawang JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11. Issue 2. December 2025 mengatur larangan eksploitasi anak, implementasinya di tingkat lapangan masih terbatas dan belum menyentuh akar permasalahan. Faktor budaya hukum masyarakat yang apatis serta lemahnya pengawasan keluarga turut memperkuat praktik pengemisan anak. Dengan demikian, penulis menyimpulkan bahwa fenomena pengemisan anak di Kabupaten Karawang bukan sekadar masalah ketertiban umum, tetapi merupakan persoalan hak anak dan keadilan sosial. Upaya perlindungan hukum yang efektif memerlukan pendekatan terpadu, meliputi penegakan hukum yang konsisten, pemberdayaan ekonomi keluarga, peningkatan fasilitas rehabilitasi, serta perubahan kesadaran masyarakat mengenai hak dan perlindungan anak. SARAN Perlu untuk melakukan perubahan terhadap norma syarat-syarat kepailitan yang ada dalam UU No. 37/2014 saat ini, yaitu dengan menambahkan syarat tes insolvensi, yang mana hanya debitur yang telah insolven saja atau berada dalam keadan tidak mampu membayar yang dapat dinyatakan pailit oleh pengadilan. Tes insolvensi dapat dilakukan dengan menugaskan akuntan publik/auditor independen pada saat pemeriksaan perkara untuk memeriksa kondisi keuangan dari debitur, apakah nilai seluruh aset yang dimiliki oleh debitur masih lebih besar atau ternyata lebih kecil dari total nilai utang yang dimilikinya . alance sheet insolvenc. DAFTAR PUSTAKA