Jurnal Intelektual Administrasi Publik dan Ilmu Komunikasi Vol. 10 No. ISSN:2338- 7521 PAJAK KARBON BERDASARKAN PRINSIP KEADILAN DAN KETERJANGKAUAN DI INDONESIA Juan Safero Rianda rianda-2019@fh. Universitas Airlngga Surabaya Abstract One of the reasons why implementing a carbon tax in Indonesia is so necessary is because Indonesia is one of the largest contributors to greenhouse gas emissions in the world. Indonesia has received great attention because Indonesia is known as a tropical rain forest country with considerable The purpose of this study is to examine and analyze the Principles and Principles. Imposition of Carbon Tax Imposition in order to create a sense of justice and affordability for the community in carrying out obligations in taxation in Indonesia and to examine the Application of Implementation of Carbon Tax Collection already based on applicable legal provisions, namely the Law law No. 7 of 2021. The method used in this study is normative legal research, namely a legal research based on document studies, namely using legal sources in the form of laws and regulations, court decisions/decree, contracts/agreement/contracts, legal theory, and the opinion of scholars. Another name for normative legal research is doctrinal legal research, also known as library research or document study. The conclusion from this research is that the implementation of the imposition of carbon tax in Indonesia is regulated in Law Number 7 of 2021. This carbon tax will be imposed on carbon emissions resulting from the consumption of goods that contain carbon emissions and/or from activities that produce carbon emissions. The basis for the imposition of a carbon tax is the amount of carbon emissions produced which will be determined by the relevant Ministry which has the authority and competence in this matter. Indonesia applies a carbon tax using the Capand-Tax scheme, which combines a carbon trading scheme with a carbon tax Keywords: Tax. Carbon. Indonesia. Tropics PENDAHULUAN Di Indonesia, konsumsi emisi karbon fosil pada tahun 2016 sebesar 530. 650 ton. Emisi karbon per kapita di Indonesia setara dengan 2,03 ton per orang berdasarkan 381 jiwa pada tahun 2016. Pada saat yang sama, emisi karbon meningkat 1,6% pada target penurunan emisi adalah 29% pada tahun 2030 dan 41% pada tahun 2050. Mengatasi perubahan iklim melalui pajak Karbon merupakan alat yang ampuh untuk memenuhi komitmen emisi nasional. Pajak Karbon menghasilkan nilai yang lebih baik dibandingkan dengan pengurangan subsidi bahan bakar. Lebih cepat dalam mengurangi emisi karbon sebagai akibat dari substitusi dari batubara ke renewable energy seperti biofuel. sebagai contoh kebijakan di Negara Kanada berhasil menurunkan emisi karbon sebesar 4% dengan prosedur cap and tax. Hasil penelitian memperoleh hal yang menunjukkan dimana pajak Karbon memiliki potensi besar bagi pendapatan Di sisi lain, pemungutan pajak Karbon membutuhkan prosedur yang secara sistematis antara Departemen Keuangan dan Departemen Lingkungan Hidup dan Kehutanan. kebutuhan mendesak akan peraturan untuk memperkenalkan pajak karbon Indonesia. 1 Pelaksanakan pajak karbon akan dilakukan secara bertahap mulai tahun 2021 dengan berlakunya peraturan HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajaka. dan upaya pelaksanakan Pajak Karbon di beberapa sektor, mulai tahun 2022 pelaksanakan di sektor pembangkit listrik tenaga batubara sampai dengan tahun 2025. Jurnal Intelektual Administrasi Publik dan Ilmu Komunikasi Vol. 10 No. Peraturan pajak Karbon didasarkan pada Pasal 13 UU HPP, di mana target Pajak Karbon adalah individu atau badan yang membeli barang Karbon dan/atau terlibat dalam kegiatan yang menyebabkan emisi Karbon dioksida, sedangkan tujuannya adalah untuk membeli Karbon menghasilkan emisi Karbon. Pemerintahan Indonesia juga belum menerapkan kebijakan alokasi khusus untuk pendapatan pajak Karbon untuk mengurangi emisi Karbon, tetapi UUHPP hanya mengizinkan pemerintah diuntukan menggunakannya pendapatan tersebut untuk mengurangi emisi Karbon, tetapi tidak Kebijakan perpajakan di bidang Karbon dapat menjadi Langkah utama dalam perpindahan dari bahan bakar fosil ke energi Kenyataannya dikarenakan biaya produksi, pengenakan pajak Karbon diasumsikan telah menjadi penyebab kenaikan harga, yang menyebabkan turunnya tenaga kerja dan peningkatan pengangguran. Selain itu, daya beli masyarakat yang menjadi melemah berdampak besar pada kesejahteraan Pemerintah Indonesia memperkenalkan Pajak Karbon yang ditujukan untuk mengurangi eksternalitas negatif . egative externalit. yaitu dampak yang merugikan masyarakat yang ditimbulkan oleh aktifitas ekonomi masyarakat atau lembaga binis yang disebabkan oleh emisi karbon sudah meluas dan merugikan Anih Sri Suryani, 2022. Persiapan Implementasi Pajak Karbon Di Indonesia. Info Singkat Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual Dan Strategis. Vol. XIV, No. 8/II/Puslit/April/2022: https://berkas. id/puslit/files/info_singkat/ Info Singkat-XIV-8-II-P3DI-April-2022236. pdf di akses 26 September 2022 Eykel Barus Bryken . Suparna Wijaya. Penerapan Pajak Karbon Di Swedia Dan Finlandia Serta Perbandingannya Dengan Indonesia. Jurnal Pajak Indonesia Vol. No. 2,2021 :275, https://jurnal. id/index. php/JPI/articl e/download/1653/848/7248 September 2022 ISSN:2338- 7521 masyarakat sehingga intervensi pemerintah. Pasal 28 H Ayat . UUD NRI 1945 menunjukkan pengakuan (Enviromental Justic. sekaligus keadilan social (Sosial Justic. yang dituangkan dalam konstitusionalisasi lingkungan. Hal tersebut bertujuan agar tidak ada lagi kebijakan dan peraturan peundangundangan di bawah UUD NRI 1945 yang bertentangan dengan UUD NRI 1945 yang sangat Pro-lingkungan5 Dengan Hukum Harmonisasi Peraturan pajak Indonesia memaksa pengusaha untuk mengadopsi ekonomi hijau Karbon penggunaan Energi Baru Terbarukan. Efek pengurangan Karbon yang diterapkan oleh negara lain akan sangat besar, yang akan menjadi sinyal dan peluang yang sangat baik bagi misi Indonesia untuk mengurangi Karbon Dengan memperkenalkan pajak ini, pemerintah akan mencapai pengurangan emisi karbon yang optimal melalui kerjasama kementerian , rencana aksi otoritas, strategi pengurangan emisikarbon yang termasuk dalam target kontribusi yang ditentukan secara nasional Dian Ratnawati , 2016. Carbon Tax Sebagai Alternatif Kebijakan Untuk Mengatasi Eksternalitas Negatif Emisi Karbon di Indonesia. Indonesian Treasury Review Jurnal Perbendaharaan. Keuangan Kebijakan Publik. Https://Doi. Org/10. 33105/Itrev. V1i2. 51 h 54. Diakses 10 Januari 2023 Jimly Ashdiqie. Green Constitution: Nuansa Hijau Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2. Adi Pratama Bintang. Agra Ramadhan Muhammad. Meiarta Lubis. Amrie Firmansyah AuImplementasi Pajak Karbon Di Indonesia Potensi Penerimaan Jurnal Intelektual Administrasi Publik dan Ilmu Komunikasi Vol. 10 No. Pajak Karbon adalah salah satu instrument Nilai Ekonomi Karbon (NEK), tujuan NEK diantaranya untuk mengubah perilaku para pelaku ekonomi untuk beralih ke aktivitas ekonomi hijau yang rendah Pemerintah mendukung target penurunan emisi Gas Rumah Kaca dalam jangka menengah maupun jangka panjang, dan mendorong perkembangan pasar karbon, inovasi teknologi, investasi yang lebih efisien, rendah karbon dan ramah lingkungan. Konsep yang dituangkan dalam Peraturan Presiden 98/2021, antara lain tata laksana penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Nationally Detemined Contributions (NDC) di kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) dan Komite pengarah nilai ekonomi Karbon di Koordinator kemaritiman dan investasi. Pentingnya peranan pajak dalam kehidupan bernegara sebagai salah satu pemasukan terbesar negara dari sektor pajak yang masuk ke dalam kas negara yang nantinya digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran Pengenaan Pajak Karbon sebagai instrumen pengendalian perubahan . Perubahan iklim Indonesia menggunakan Emission Trading Scheme (ETS) atau Skema Perdagangan Emisi (ETS). karena pelaksanaannya lebih Sementara skema perdagangan emisi memiliki lebih banyak keuntungan dari pada Pajak Karbon karena ada lebih pengurangan emisi dan kurang pasti tentang harga emisi . ang ditetapkan dalam pasar perdagangan emis. , sistem ini lebih Negara Dan Penurunan Jumlah Emisi KarbonAy Hal 372 Diakses pada 11 Desember 2022 Dwianika Agustine. Deden Tarmidi AuPajak Karbon Dalam Perspektif AkuntanAy Vox-Populi-Vox-Dei-Mari-Mendengar-SuaraPegawai-dengan-Hati. Hal 87 di akses 12 desember ISSN:2338- 7521 kompleks dan rumit menyebabkan biaya transaksi yang tinggi. Salah satu alasan pengenaan Pajak Karbon di Indonesia sangat diperlukan adalah karena Indonesia merupakan salah satu penghasil emisi gas rumah kaca terbesar di dunia. Indonesia mendapat perhatian begitu besar karena Indonesia dikenal sebagai negara hutan hujan tropis dengan biodiversity yang cukup besar. Data World Research Institute (WRI), menunjukkan lebih dari setengah emisi gas rumah kaca global disumbang oleh sepuluh negara di dunia termasuk Indonesia. Berkenaan dengan hal tersebut, salah satu potensi pemasukan pajak yang terbaru adalah berkenaan dengan Pajak Karbon bagi masyarakat. Pengertian dari Pajak Karbon tersebut adalah berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), khususnya pada Pasal 13 Ayat . UU HPP yang memang menjadi landasan pertama bagi Pajak Karbon Indonesia dan sejumlah regulasi lain yang merupakan peraturan Pajak Karbon sebagai aturan turunan UU HPP. Dalam UU HPP disebutkan, pengenaan Pajak Karbon dilakukan dengan memperhatikan peta jalan Pajak Karbon dan/atau peta jalan Pasar Karbon. Permasalahan penelitian ini Bagaimana Pengaturan Prinsip. Keadilan dan Keterjangkauan Pengenaan Pajak Karbon di Indonesia. Pajak mempunyai peran yang sangat bernegara, karena sampai dengan saat ini pemasukan atau penerimaan negara yang terbesar masih dari sektor pajak setelah berkurangnya sumber daya alam Ibid Jurnal Intelektual Administrasi Publik dan Ilmu Komunikasi Vol. 10 No. yang dari hari ke hari makin berkurang dengan adanya eksplorasi sumber daya alam yang ada di negara kita. Memang dahulu sumber daya alam memang menduduki posisi pertama dalam berkontribusi untuk pemasukan ataupun penerimaan negara, namun sekarang posisi pertama tersebut sudah digeser oleh penerimaan dari pajak. Peranan pajak yang menduduki posisi pertama dalam penerimaan ataupun pemasukan negara ini berdampak pada mengoptimalkan pemasukan dari sektor pajak sehingga untuk jenis-jenis pajak yang berpotensi memberikan kontribusi untuk pemasukan negara perlu ditindak lanjuti dengan pengaturan agar bisa dipakai sebagai dasar dalam pemungutan pajaknya. Di dalam pemungutan pajak harus berdasarkan pada peraturan perundangundangan. METODE PENELITIAN Tipe Penelitian yang digunakan di dalam penulisan tersebut adalah tipe penelitian hukum normatif . egal researc. yakni sebuah penelitian hukum yang mendasarkan pada studi dokumen, yakni menggunakan sumber bahan hukum yang berupa peraturan perundang-undangan, keputusan/ketetapan kontrak/perjanjian/akad, teori hukum, dan pendapat para sarjana. Nama lain dari penelitian hukum doktrinal, juga disebut sebagai penelitian kepustakaan atau studi dokumen6 Tipe penelitian tersebut adalah penelitian hukum yang bersifat normatif, artinya penelitian terhadap suatu masalah yang akan dilihat dari aspek hukumnya yaitu dengan cara meneliti bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder kemudian dikaitkan dengan permasalahan yang ada. Sunaryati Hartono. Penelitian Hukum Di Indonesia Pada Akhir Abad Ke-20. Rineka Cipta. Bandung, 1994. ISSN:2338- 7521 Pendekatan masalah dalam penelitian hukum ini berupa Pendekatan Peraturan perundang-undangan . tatute Pendekatan Peraturan Perundang-undangan . tatute approac. adalah pendekatan yang dilakukan dalam mengkaji semua UU dan aturan yang berhubungan dengan isu hukum Selain pendekatan perundang-undangan maka pendekatan penelitian yang juga . onceptual approac. Pendekatan konseptual ini dilakukan dengan mencari teori serta doktrin yang telah ada untuk dijadikan suatu acuan agar dapat memahami suatu pandangan- pandangan dan doktrindoktrin dalam membangun suatu argumentasi hukum dalam memecahkan isu yang sedang dihadapi. 10 Pendekatan perundang-undangan digunakan untuk membahas atau menganalisa isu hukum dengan cara melihat aturan-aturan hukum yang terkait dengan isu hukum. Dalam penelitian ini penulis UU No 7 Tahun 2021 Harmonisasi peraturan perpajakan sebagai dasar untuk menganalisa isu hukum yang ada dalam rumusan HASIL DAN PEMBAHASAN Objek Pajak Karbon Objek sumber pendapatan yang dikenakan Berdasarkan pada Pasal 13 Ayat 1 UU No 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi peraturan perpajakan, objek pengenaan pajak Karbon di Indonesia adalah emisi Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Prenadamedia Group. Jakarta, 2016, hal 33. Jurnal Intelektual Administrasi Publik dan Ilmu Komunikasi Vol. 10 No. yang dapat berdampak negatif bagi lingkungan hidup di Indonesi. merupakan gas buang jadi emisi sendiri pada dasasrnya tidak terbatas pada gas karbon saja. Dalam hal ini gas rumah kaca, penanganan perubahan emisi ilim lingkungan yang ada pada target Net zero emission. Dalam hal ini definisi emisi dipersempit karena merupakan emisi Karbon dioksida, hal ini dapat dibenarkan karena karbon representasi dari gas rumah kaca Objek pajak karbon adalah produk atau kegiatan karbon yang menghasilkan emisi Karbon dioksida dalam jumlah terbatas dengan tarif pajak karbon tetap yang lebih besar atau sama dengan harga Karbon di pasar Karbon, minimal Rp 30,00/ Dasar pengenaan pajak karbon bukan hanya setiap emisi yang dikeluarkan dari seluruh kegiatan ekonomi, tetapi juga kelebihan emisi di atas nilai batas emisi yang ditentukan. Objek pajak Karbon di Indonesia ada beberapa yang nilai lebih pontensial yaitu sebagai berikut 13: a. Bahan bakar fosil ,b. Emisi yang dikeluarkan,c. Gas rumah Bahan bakar fosil dan emisi itu, yang Pamungkas Bima niko dan Haptari Vissia dewi AuAnalisis Skema Pengenaan Pajak Karbon di Indonesia berdasarkan UNH mengenai penerapan Pajak Karbon oleh negara berkembangAy | Jurnal Pajak Indonesia (Indonesian Tax Revie. Hal James Parulian Manurung. Mohammad sidik Boedoyo. Sri Sundari Pajak Karbon di Indonesia Dalam Upaya Mitigasi Perubahan Iklim dan Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan h. Anoname, 2023. Pajak Karbon Berlaku Ini Tarif Carbon Tax Perusahaan di UU HPP , https://klikpajak. id/blog/pajakkarbon-dan-tarif-pajak-karbonindonesia/#Objek_Pajak_Karbon_Indonesia di akses 15Januari 2023 ISSN:2338- 7521 kendaraan pribadi motor dan mobil, bahan bakar yang dikenakan pajak Karbon utamanya yang punya kandungan Karbon yang lebih tinggi, sebagai berikut: Batu bara. Solar. Bensin. Untuk pengenaan emisi Karbon atas kegiatan ekonomi, pemerintah akan fokus pada sektor padat Karbon: Industri pulp and padper. Industri semen. Pembangkit listrik. Petrokimia . Pengenakan Pajak Karbon tidak hanya diterapkan industri saja tetapi juga untuk rumah tangga. Perpajakan di sektor industri yang subjek pajaknya lebih sedikit, dapat pemungutan pajak yang lebih efisien. Dalam pengenaan pajak terhadap rumah tangga dapat memberikan sinyal langsung pada konsumen khususnya rumah tangga. Hal ini memungkinkan biaya administrasi yang lebih tinggi dari pengenakan pajak. Pajak karbon lebih terfokus pada sektor industri terutama sektor industri bidang energy kemudian secara pelahan akan pelaksnakan pajak karbon pada sektor rumah tangga hal ini dapat mendorong meningkatkan penghasilan kelompok yang rendah 14 Berdasarkan Pasal 13 UU Harmonisai Peraturan Pajak Subjek pajak Karbon adalah orang pribadi atau badan usaha yang membeli barang mengandung Karbon dioksida atau menghasilkan emisi Karbon15 Pengenaan Pajak Karbon di Indonesia Ada dua fungsi pajak yatu fungsi budgetair dan fungsi mengatur. Fungsi Ratih kumala, robi ulpa, ana rahayu, martinah. Pajak Karbon Perbaiki Ekonomi dan solusi lindungi bumi hal 69, https://ojs. id/index. php/PS/article/ view/1370/692 diakses 1 desember Pajak Karbon Berlaku! Ini Tarif Carbon Tax Perusahaan di UU HPP . Jurnal Intelektual Administrasi Publik dan Ilmu Komunikasi Vol. 10 No. budgetair merupakan fungsi pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk pengeluaran-pengeluarannya. Sedangkan fungsi mengatur lebih berperan sebagai alat untuk mengatur kebijakan pemerintah dalam bidang social dan 16 Terkait pengenaan pajak Karbons sebagai sumber pendapatan untuk negara, pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan penerimaan dari sector wajib pajak. Sumbangan tersebut dari wajib pajak akan dipergunakan untuk Pemulihan lingkungan, pembangunan negara. Pajak merupakan kebijakan negara mempunyai 2 fungsi tersebut fungsi pertama yaitu sebagai pembiayaan negara, dan kedua sebagai pengendali dan pengarah kegiatan masyarakat. Alasan pengenaan pajak Karbon, pada prinsipnya mirip dengan salah satu alasan pengenaan cukai yaitu dikenakan atas barang-barang yang pemakaiannya dapat Cakupan pajak Karbon lebih luas karena di samping dapat diterapkan pada barang yang wujudnya jelas dan kasat mata, pajak Karbon aktivitas yang meninggalkan jejak Karbon. Indonesia menjadi penggerak pertama pajak Karbon di dunia terutama dari negara kekuatan ekonomi baru. Hal ini menjadi bukti konsistensi komitmen Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan ekonomi yang kuat, berkeadilan, dan berkelanjutan. Sesuai dengan tujuan dari pengenaan pajak Karbon yaitu untuk mengubah perilaku para pelaku ekonomi untuk beralih kepada aktivitas ekonomi hijau yang rendah Karbon serta mendukung target penurunan emisi gas rumah kaca dalam jangka menengah dan Selain itu, pajak Karbon untuk mendorong pengembangan pasar Karbon. Mardiasmo,1995. Perpajakan. Edisi Keempat. Andi. Yogyakarta ,ISBN, 979-533-408-5 ISSN:2338- 7521 inovasi teknologi, dan investasi yang lebih efisien, rendah emisi Karbon, dan berwawasan ramah lingkungan. Adapun prinsip penerapan pajak Karbon yaitu adil yang berdasarkan pada Auprinsip pencemar membayarAy . olluters-payprincipl. , memperhatikan aspek keterjangkauan demi kepentingan masyarakat luas, dan kesiapan sektor agar tidak memberatkan Pengenaan pajak Karbon akan dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kemajuan implementasi pasar Karbon, pencapaian target target Kontribusi yang ditentukan Secara Nasional atau Nationally Determined Contribution (NDC), kesiapan sektor, dan kondisi ekonomi. Pemerintah Indonesia harus mampu melaksanakan kebijakan sesuai dengan amanat konstitusi yang tertuang dalam lingkungan hidup. Dilihat: pengakuan hak subyektif dalam pengelolaan lingkungan dan pengakuan faktor keserasian lingkungan sebagai faktor penting perekonomian nasional hijau (Green Constitutio. Perekonomian ekonomi-demokratis berdasarkan asas keterpaduan, efisiensi, berkeadilan, dan berkelanjutan 18 Dalam Pasal 1 . Hana Kumala, 2022. Pajak Karbon Mulai Berlaku 1 April 2022, https://pajakstartup. com/2022/02/25/pajakkarbon-mulai-berlaku-1-april-2022/ diakses 12 Nopember 2022 Elly Kristiani Purwendah. Agoes Djatmiko. Elisabeth Pudyastiwi, 2020. Keadilan Ekologi Dan Keadilan Sosial Sebagai Dasar Perlindungan Dan Pelestarian Lingkungan Laut Dalam Sistem Hukum Indonesia Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 8 No. (Mei, https://ejournal. id/index. php/JJ Jurnal Intelektual Administrasi Publik dan Ilmu Komunikasi Vol. 10 No. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Republik Indonesia. Undang-Undang ini diundangkan dengan maksud sebagai berikut:. mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan mempercepat pemulihan ekonomi. Mengoptimalkan pendapatan negara untuk membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera. sistem perpajakan yang lebih adil dan legal. yaitu melaksanakan reformasi administrasi. Meningkatkan kesukarelaan wajib pajak. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 BAB VI pasal 13 UndangUndang Nomor 7 Tahun 2021 . Pajak Karbon diwajibkan atas emisi Karbon dioksida yang berdampak negatif terhadap . Pajak Karbon sebagaimana dimaksud dalam ayat . ditetapkan dengan mempertimbangkan: . peta jalan pajak dan/atau . peta jalan pasar Karbon. Peta jalan pajak Karbon sebagaimana dimaksud dalam ayat . meliputi: . strategi untuk mengurangi emisi Karbon. tujuan pengembangan energi baru dan terbarukan. dan/atau d. Kepatuhan terhadap kebijakan . Pemerintah menetapkan peta jalan pajak Karbon sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 dengan persetujuan Dewan Perwakilan Kerajaan Republik Indonesia. Wajib Pajak Karbon adalah orang perseorangan atau badan hukum yang membeli barang yang mengandung Karbon dan/atau menimbulkan emisi Karbondioksida. Pajak Karbon yang dibayarkan atas pembelian barang atau kegiatan yang mengandung Karbon yang menghasilkan emisi Karbon dioksida dalam jumlah tertentu PP/article/view/24754/15031DIAKSES September 2022 ISSN:2338- 7521 selama jangka waktu tertentu. Saat menentukan utang pajak Karbon: . membeli barang yang mengandung Karbon. pada akhir tahun kalender dari suatu kegiatan yang menyebabkan emisi Karbon dioksida dalam jumlah atau c. ditentukan lain dalam atau berdasarkan peraturan pemerintah. Pajak Karbon pemerintah yang ditujukan untuk mengurangi emisi Karbon pengembangan inovasi energi baru terbarukan nasional dan meningkatkan biaya produksi energi fosil seperti batu bara yang saat ini menjadi sumber energi energi untuk produksi listrik. Jika pajak Karbon diperkenalkan di Indonesia, diharapkan pajak Karbon tidak hanya mengurangi emisi gas rumah perekonomian negara dan kesejahteraan Namun, penerapan pajak Karbon di Indonesia harus dilakukan dan direncanakan dengan hati-hati agar tidak merugikan pihak-pihak yang terlibat. Kekhawatiran memperkenalkan pajak Karbon adalah meningkatnya beban keuangan pada industri atau konsumen saat membeli produk berbasis Karbon. Di balik pajak Karbon di Indonesia ada dua undangundang, yakni UU 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi aturan perpajakan dan Perpres 98 Tahun 2021 tentang pelaksanaan NEK. Pajak Karbon tentunya akan berdampak pada sektor korporasi, dampak pajak Karbon pada perusahaan antara lain relokasi beberapa pabrik peleburan aluminium, baja dan nikel ke negara yang belum menerapkan pajak Karbon, harga komoditas berubah dari waktu ke waktu. Pajak Karbon yang dihasilkan mendorong pelaku ekonomi untuk mengganti bijih Karbon tinggi dengan mineral rendah Karbon dan Jurnal Intelektual Administrasi Publik dan Ilmu Komunikasi Vol. 10 No. menggunakan energi terbarukan. pertambangan akan terus meningkat. Dalam implementasi praktis pemungutan pajak Karbon di sektor industri, kita akan mewujudkan apa yang disebut resiprositas. Ketika pajak Karbon dikenakan, tentunya ada keuntungan dan kerugian terkait dengan subjek pajaknya, dalam hal ini sebagai contoh pelaksanakan pajak ini pada sektor Solusi yang diberikan adalah AuFeedback TaxesAy. Dengan pengenaan pajak yang berlaku surut, perusahaan atau industri yang dikenai pajak tidak peduli karena ada timbal balik dari apa yang telah dibayarkan. AuFeedback TaxesAy berupa kerjasama antara pemerintah dan ISO untuk menangani organisasi di Indonesia yang mengeluarkan Karbon ke udara. Ketika sebuah perusahaan mampu mengurangi jejak Karbonnya, ia menerima sertifikat emisi hijau dari ISO, yang kemudian dapat digunakan sebagai nilai tambah dalam persaingan global dan peningkatan efisiensi energi kapasitas Perusahaan tidak keberatan membayar pajak karena mendapatkan hasil yang sepadan 20. Pengumpulan pajak Karbon mengirimkan sinyal kuat yang mendukung pengembangan pasar Karbon, inovasi teknologi, dan investasi yang lebih efisien, rendah Karbon, dan ramah Pendapatan pemerintah dari pajak Karbon dapat digunakan untuk Alikhan Salim. Mahfud Sidiq. Dampak Pajak Karbon Terhadap Kelangsungan Bisnis, https://ejurnal. id/index. php/remitt ance/article/download/223/183 h. Ratih Kumala. Robi Ulpa. Ana Rahayu. Martinah, 2021, . Pajak Karbon: Perbaiki Ekonomi dan Solusi Lindungi Bumi | Kumala | Prosiding Seminar STIAMI. Volume No. Februari h 70, https://ojs. id/index. php/PS/article/view /1370/692 ISSN:2338- 7521 berinvestasi dalam teknologi hijau berpenghasilan rendah dalam bentuk program sosial. Pengenaan Pajak Karbon Yang Berkeadilan Dalam karbon juga menghadirkan berbagai Contoh eksternalitas negatif adalah pencemaran udara di kota-kota besar yang disebabkan oleh aktivitas Asap dari cerobong asap pabrik merupakan eksternalitas negatif karena menimbulkan asap untuk dihirup orang Produksi di semua industri berpotensi menghasilkan gas dalam jumlah besar yang dilepaskan ke udara menyebabkan pemanasan global dan perubahan iklim. Pengenalan Pajak Karbon adalah salah satu solusi yang dapat disajikan dalam hal menghasilkan pendapatan nasional. Pendapatan pemerintah dikompensasi disebabkan oleh pencemar. Indonesia dapat memperkenalkan Pajak Karbon atau Skema Perdagangan Emisi dan Tunjangan Emisi Karbon (ETS), juga dikenal sebagai cap-and-trade. Namun, dari aspek pelaksanakan yang relatif lebih mudah. Pajak Karbon bisa dikedepankan dalam pelaksanakannya. Hukum pajak harus mengabdi pada keadilan22 Prinsip keadilan merupakan prinsip pengenaan hukum pajak, dari pungutan yang dibayar oleh wajib pajak untuk kepentingan negara maupun pemerintah, masyarakat umum, dengan ini secara prinsip keadilan dan Agustinus Imam op. Santoso Brotodihardjo, 1998Pengantar Ilmu Hukum Pajak. Edisi Ketiga. Refika Adhitama. Bandung, . ISBN, 979-8020-12-X h 29 Jurnal Intelektual Administrasi Publik dan Ilmu Komunikasi Vol. 10 No. keterjangkauan pajak Karbon agar bisa menjangkau untuk semua kalangan baik masyarakat umum maupun perusahaan untuk bayar wajib pungutan Pajak Karbon, hal ini untuk sejalan mendukung dengan Undang Ae undang Harmonisasi peraturan perpajakan upaya pengurangan emisi karbon. Hasil dari pungutan wajib pajak emisi Karbon ini dialokasikan untuk pemulihan lingkungan, pendidikan, insfrastruktur, jalan nasional. Rumah sakit dan hal lainnya. Agar perubahan dan perbaikan terus-menerus terjadi, dibutuhkannya layanan terbaik, ini didasarkan pada prinsip perpajakan. Dalam penerapan pajak Karbon harus perhatikan tentang prinsip-prinsip penerapan 23 . Adil yaitu Berdasarkan pada Auprinsip pencemar membayarAy . olluterspay-principl. Terjangkau yaitu Memperhatikan aspek keterjangkauan demi kepentingan masyarakat luas. Bertahap, yaitu memperhatikan kesiapan sektor agar tidak memberatkan Tujuan utama pengenaan Pajak Karbon bukan hanya menambah penerimaan APBN semata, melainkan sebagai instrumen pengendalian iklim dalam mencapai pertumbuhan ekonomi berkelanjutan sesuai prinsip pencemar membayar . olluters pays Pelaksnakan pajak Karbon sebagai bentuk komitmen Indonesia dalam pelaksanaan ekonomi hijau atau green Green economy merupakan peningkatan kesejahteraan manusia dan kesetaraan sosial sejalan dengan upaya ISSN:2338- 7521 kelangkaan ekologis. Berdasarkan UU HPP, yang dikenai sebagai subyek pajak Karbon adalah individu atau organisasi yang membeli barang yang mengandung Karbon dan/atau terlibat dalam kegiatan yang menghasilkan emisi Karbon. Prinsip . olluters pays principl. , tujuan utamanya adalah untuk membiayai upaya-upaya pengendalian pencemaran . Pungutan insentif bagi untuk menghilangkan atau mengurangi pencemaran. 24 Pajak Karbon dibayarkan atas pembelian barang atau kegiatan yang mengandung Karbon yang menghasilkan sejumlah emisi Karbon selama periode waktu Tanggal pembayaran Pajak Karbon ditentukan sebagai berikut: a. Pada saat membeli barang yang mengandung Karbon. Pada akhir tahun kalender, kegiatan menghasilkan emisi Karbon dalam jumlah tertentu. atau pada waktu lain yang ditentukan oleh atau berdasarkan peraturan pemerintah. Tarif Pajak Karbon ditetapkan lebih besar atau sama dengan harga pasar Karbon per kilogram setara Karbon dioksida (COz. atau setara unit. Pajak Karbon juga berpotensi meningkatkan pendapatan pemerintah. Pendapatan ini kemudian dapat dialihkan untuk memberikan insentif atau subsidi di bidang lain, seperti angkutan umum, industri hijau, dan bahkan untuk membiayai transisi dari bahan bakar fosil ke energi terbarukan. Di satu sisi, ini mensimulasikan pertumbuhan ekonomi. Anoname, 2021. Pajak Karbon Di Indonesia. Upaya Mitigasi Perubahan Iklim Dan Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan. Webinar Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Di Subsektor Ketenagalistrikan 2 Desember 2021 . Kementerian Keuangan Republik NDONEShttps://gatrik. id/assets/upload s/download_index/files/2bb41-bahan-bkfkemenkeu. pdf diakses 27 Septemeber 2022 Siti Sundari Rangkuti. Ed Radian Salman. Endang Sayekti. Sukardi. Dwi Rahayu Kristianti. Ed, 2008. Dinamika Hukum Tata Negara dan Hukum Lingkungan,Edisi. Khusus. Airlangga University Prees . Surabaya, 2008. ISBN, 978-979-1330-18-3 , h. Jurnal Intelektual Administrasi Publik dan Ilmu Komunikasi Vol. 10 No. memperbaiki lingkungan, dan mempercepat transisi energi. 25 Namun di sisi lain, hal tersebut menjadi tantangan besar bagi industri dan sektor pelayaran Indonesia karena sifat regresif dari pajak ini. 26 Dalam artian, pajak ini meningkatkan biaya produksi industri, sehingga dikhawatirkan akan menyebabkan kemerosotan ekonomi berupa inflasi, kenaikan harga bahan bakar fosil, dan biaya produksi. Sementara daya beli masyarakat masih rendah, inflasi ini berpotensi meningkatkan pengangguran cenderung menurun dan biaya produksi Pajak Karbon adalah salah satu cara untuk membantu mengurangi emisi Karbon dan berkontribusi pada pertumbuhan Namun, mayoritas negara industri yang paling banyak menyumbang efek rumah kaca atau kerusakan iklim dan lingkungan global, tidak menerapkan ketentuan pajak Karbon ini. Jika pemerintah ingin menerapkan pajak Karbon, pajak tersebut harus mampu meningkatkan perekonomian negara dan kesejahteraan Beberapa hal permasalahan yaitu memberatkan bagi pelaku usaha menengah mikro kecil (UMKM) yang diatur UU nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 13 ayat 9 hal ini tarif pajak Karbon Rp. 000 (Tiga puluh rupia. per kilogram harga Karbon di pasar sehingga hal ini sangat memberatkan bagi para pelaku usaha yang di kenakan tarif secara per Salah satu alternatif pilihan kebijakan ekonomi hijau yang dapat Eykel Bryken Barus. Op cit h. Agustinus Imam Saputra. Op cit. Rastri Paramita. Rosalina Tineke Kusumawardhani, 2020. Menakar Rencana Kebijakan Pajak Karbon. Buletin APBN Vol. Ed. April 2020, https://berkas. id/puskajianggaran/buletinapbn/public-file/buletin-apbn-public-102. hal 8, diakses 26 September 2022. ISSN:2338- 7521 dilakukan Indonesia dalam upaya adalah dengan mengenakan pajak Karbon atas penggunaan bahan bakar fosil berdasarkan emisi Karbon dari industri dan transportasi. 28 Pajak Karbon pendapatan pemerintah, dana ini kemudian dapat dialihkan untuk memberikan insentif atau subsidi di bidang lain, seperti angkutan umum, industri hijau, dan bahkan membiayai transisi dari bahan bakar fosil ke energi baru terbarukan. Untuk mendukung kelancaran sistem pemungutan Pajak Karbon harus sesuai dengan empat prinsip perpajakan yang harus diikuti dalam pelaksanaan pemungutan pajak. Prinsip Keadilan Keadilan vertikal dan keadilan horizontal dalam pemungutan pajak harus dihormati. Asas pemerataan pada hakekatnya berkaitan dengan pengenaan pajak kepada wajib pajak atau penghasilan pemungutan pajak, keadilan horizontal, yaitu wajib pajak dengan keadaan yang sama Hoeller P and M. Wallin. Energy Prices. Taxes and carbon Dioxide Emmisions . 106 OECD Economics Department Working Papers Riris Ratua Sitorus. Tangguh Pratysto AuPajak Karbon. Kerusakan Karbon, dan Pertumbuhan Ekonomi Di Lima belas negara selama 27 tahunAy Pajak Karbon. Kerusakan Karbon. Dan Pertumbuhan Ekonomi Di Lima Belas Negara Selama 27 Tahun | Sitorus | JMB: Jurnal Manajemen dan Bisnis . Khalimi. Moch Iqbal. Hukum Pajak Teori dan Praktik Penerbit CV. Anugrah Utama Raharja ISBN: 978-623211-221-6. Bandar Lampung , hal. Jurnal Intelektual Administrasi Publik dan Ilmu Komunikasi Vol. 10 No. atau setara harus memikul beban pajak yang sama dengan orang lain. Sementara itu, keadilan horizontal terjadi ketika wajib pajak yang menanggung beban pajak yang lebih berat daripada wajib pajak yang berpenghasilan rendah. Prinsip kepastian Pemungutan pajak harus dilakukan secara cermat, jelas dan legal. Asas kepastian ini memudahkan wajib pajak dalam hal objek pajak, jumlah, dasar pengenaan pajak serta segala tata cara pemenuhan kewajiban Hal memudahkan pemahaman wajib pajak dan memudahkan pengelolaan wajib pajak. Prinsip Kecocokan/ kelayakan Pajak yang dipungut tidak membebani wajib pajak dan difasilitasi dengan sistem self Dalam hal ini berarti pemerintah sangat berkepentingan agar Wajib Pajak mengutamakan sehingga Wajib Pajak dengan senang hati dan ikhlas memenuhi dan membayar kewajiban perpajakannya. Prinsip Ekonomi Dalam mengatur dan memungut pajak, diperhatikan, yaitu biaya pemungutan pajak dan harus menerapkan sistem pajak yang efisien dan efektif, seperti biaya rendah Keterjangkauan Pengenaan Pajak Karbon Kewenangan pemerintah muncul karena adanya tujuan kehidupan bernegara yang harus dicapai. Tujuan bernegara dari Ibid h 24 ISSN:2338- 7521 paham negara kesejahteraan adalah rakyat serta mewujudkan masyarakat adil dan makmur32 Pemungutan Pajak pada dasarnya harus berdasarkan asas sebagai objek tolak ukur untuk pemungutan pajak. Suatu Negara harus membuat suatu aturan berkaitan dengan pajak yang adil bagi setiap warga negara Indonesia maka karena itu harus berkenaan dengan Asas-Asas pemungutan pajak yang baik, hal ini terdapat beberapa asas-asas dalam mengenakan pajak yang sering digunakan sebagai landasan pajak. Dalam hal ini asas penyelenggaraan perpajakan agar pelaksanaannya dapat terjangkau, berjalan dengan lancar, adil dan nyaman, tanpa mencampuri kepentingan masyarakat, sekaligus membawa efisiensi yang baik terhadap anggaran negara meliputi: dalam asas ini adalah asas hukum, ekonomi dan prinsip keuangan. Asas yuridis Menurut memberikan jaminan hukum menunjukkan keadilan yang sungguh-sungguh, baik bagi negaranya, oleh karena itu, untuk pajak dalam suatu undangundang, semuanya diatur dalam Ahmad Munir . Tatiek Sri Djatmiati. Rr. Herini Siti Aisyah, 2021. Diskresi Presiden dalam Pengaturan Keterbukaan Informasi Perpajakan. Law Review. Volume 5Issue 1. March 2021: pp. http://repository. id/586/1/Diskresi Presiden dalam Pengaturan Keterbukaan Informasi Perpajakan. df h. Ibid h. Jurnal Intelektual Administrasi Publik dan Ilmu Komunikasi Vol. 10 No. undang-undang. Hukum perpajakan harus menjamin hak wajib pajak atas keadilan dan jaminan ini diberikan oleh pihakpihak administrasi pajak dan wajib pajak. Asas Ekonomis Dalam hal ini Asas ekonomis adalah pajak yang mempunyai apabila pemungutan pajak kepada semata-mata pada fungsi budgeter, dengan menekankan jumlah yang optimal tanpa memperhatikan keadaan masyarakat, dari sisi keadilan dan keterjangkauan bagi masyarakat, tentu hal ini sangat memberatkan masyarakatnya, bisa masyarakat, yang kemudian secara ekonomis akan menyulitkan bagi pelaksanaan pemungutan pajak. Asas Finansial Asas finansial adalah fungsi budgeter yakni memasukkan uang sebanyak-banyaknya ke dalam kas negara, sehubungan dengan ini agar hasil pemungutan pajak tersebut pajak besar maka biaya pemungutannya harus sekecilkecilnya untuk itu pemerintah pengeluaran untuk penetapan pelaporan pajak, juru pungut dan Mungkin dikeluarkan itu ditekan. Atau kalua menguntungkan, sebaiknya tak perlu dilakukan pemungutan pajak. Dengan adanya asas-asas tersbut ISSN:2338- 7521 pungutan pajak Karbon diharapkan dapat dipastikan bahwa pungutan tersebut legal sehingga dapat menjamin hak wajib pajak atas keadilan dan jaminan ini diberikan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam pemungutan pajak, yaitu administrasi pajak dan wajib pajak. Pemungitan pajak hendaknya tidak perekonomian dapat menciptakan keadilan masyarakat serta tidak memberatkan masyarakat. Asas finasial mengharuskan bahwa dalam pemungutan pajak dapat dilakukan seefisien mungkn dan tidak bisa dilakuka ketika dinilai tidak akan menguntungkan negara. Sedangkan asas pengenaan pajak menjadi dasar pijakan siapa atau negara mana yang berwenang memungut pajak terhadap suatu sasaran pajak tertentu. Asas Sumber Asas pada tempat dimana sumber itu berada, seperti adanya suatu perusahan, kekayaan atau tempat kegiatan disuatu Semisal negara mana untiuk pemungutan pajak atas hasil yang keluar dari sumber itu. Dalam hal ini, penghasilan seseorang yang dapat dikenakan pajak oleh negara tempat penghasilan tersebut (Sumbe. terbatas Dewi Kania Sugiharti. Zainal Muttaqin. Holyness N. Singadimedja. Amelia Cahyadi, 2021. Hukum Pajak. Remaja Rosdakarya. Bandung. ISBN 978602-446-525-4 h. Jurnal Intelektual Administrasi Publik dan Ilmu Komunikasi Vol. 10 No. pada penghasilan yang berasal dari negara tersebut saja. Asas negara asal atau disebut juga dengan asas asal negara adalah asas pemenuhan suatu cara bergantung pada adanya sumber pendapatan di suatu negara. Asas Domisili Asas tempat tinggal atau asas domisili ini mengandung arti bahwa negara tempat tinggal seseorang, hak yang tak terbatas untuk mengenakan pajak terhadap orang atas semua pendapatan yang mereka dimana pendapatan itu diperoleh, dari peghasilan dalam negeri maupun luar negeri. Objek penghasilan yang didapatkan oleh subjek pajak, subjek pajak dalam hal ini adalah orang atau badan yang berdomisili disuatu wilayah negara tersebut. Asas kebangsaan Asas pungutan pajak seseorang pada Pemajakan dilakukan oleh negara asal wajib pajak. dikenakan pajak ialah semua orang yang mempunyai kewarganegaraan negara tersebut memandangi tempat tinggalnya. Asas kebangsaan disebut asas Asas nasional adalah asas ditaatinya cara pemungutan pajak kewarganegaraan negara asal. Pengaturan pajak karbon diatur untuk menghindari adanya keskosongan hukum untuk menghindari dampaknyang tidak baik terhadap masyarakat terutama untuk pengendalian dan pengawasan agar ISSN:2338- 7521 dampak karbon dapat terkendali 35 Dalam pengenakan pajak Karbon akan dilakukan secara bertahap sesuai jalan yang memperhatikan perkembangan pasar Karbon, pencapaian target NDC. Penerapannya juga akan mengedepankan prinsip keadilan dan memperhatikan iklim berusaha dan masyarakat kecil. Sesuai dengan perkembangan hasil uji coba maka, terbentuklah klausul terkait pajak Karbon dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mengubah perilaku pelaku aktivitas menghasilkan emisi rumah kaca. Terdapat dua skema penarikan pajak Karbon: 36 . Cap and Trade . Untuk skema ini, entitas yang menghasilkan emisi lebih dari cap diwajibkan membeli sertifikat izin emisi (SIE) entitas lain yang emisinya di bawah cap. Entitas juga dapat membeli sertifikat penurunan emisi (SPE). Sebagai contoh apabila menghasilkan karbon yang melebihi cap maka perusahaan ini harus Herini Siti Aisyah1 . Ahmad Munir1 . Rizky Putra Zulkarnain1 *. Tatiek Sri Djatmiati1 . Muhammad Mazhuri1 and Heru Irianto, 2020. Legal Protection of Citizens: The Alcoholic Beverages in Licensing. Taxation, and Supervision in Indonesia . Journal of Drug and Alcohol Research Vol. Article ID 236087, doi:10. 4303/jdar/236087 h. Amaranggana. Pajak Karbon Jalan di 2022. Simak Skema dan Tarifnya, https://w. com/read/616d45dd4c 0e791c3760b971/Pajak-Karbon-Jalan-di2022-Simak-Skema-dan-Tarifnya diakses 18 Desember 2022 Jurnal Intelektual Administrasi Publik dan Ilmu Komunikasi Vol. 10 No. membeli SIE ke perusahaan yang menghasilkan emisi dibawah cap atau dapat juga membeli SPE. Cap and Tax . Skema ini ditujukan untuk sisa emisi yang belum bisa ditutup dengan pembelian SIE. Tarif yang digunakan adalah Rp 30 per kilogram Karbon Apabila perusahaan pembangkit masih ada sisa kelebihan emisi yang belum bisa ditutup dari pembelian SIE, maka perusahaan terkait harus membayar pajak Karbon dengan tarif yang telah ditentukan. Kebijakan yang diterapkan pada awal kuartal II-2021 hanya dikenakan kepada usaha di bidang Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). PLTU banyak menghasilkan emis gas rumah kaca karena penggunaan batubara sebagai pembangkit listrik. Untuk penetapan lanjutan, baik tarif maupun sektor yang akan dikenakan akan memperhatikan banyak hal termasuk pemulihan ekonomi dan dampak terhadap penurunan emisi . Walaupun begitu, evaluasi dan penyesuaian terhadap seluruh sektor akan terus dilakukan pemerintah secara bertahap. Tentunya dengan melihat kesiapan masing-masing sektor dan juga akan memperhatikan prinsip keadilan, keterjangkauan serta langkah-langkah pemulihan ekonomi. KESIMPULAN Prinsip keadilan dan keterjangkauan dalam penerapan pajak karbon berdasarkan pada prinsip pencemar membayar (Polluters Pays Principl. sedangkan keterjangkauan dengan memperhatikan kepentingan dan kesiapan masyarakat. Dengan adanya prinsip keadilan dan keterjangkauan diharapakan tujuan utama pengenaan Pajak Karbon akan dapat tercapai yaitu bukan hanya menambah penerimaan APBN semata, melainkan sebagai instrumen pengendalian iklim dalam mencapai ISSN:2338- 7521 sebagai bentuk komitmen Indonesia dalam pelaksanaan ekonomi hijau atau Green Economy sehingga dapat kesejahteraan manusia dan kesetaraan mengurangi risiko lingkungan dan kelangkaan ekologis. Pelaksanaan Pengenan Pajak Karbon di Indonesia diatur dalam UUNomor 7 Tahun 2021 Harmonisasi perpajakan, yang diterapkan pada emisi Karbon yang dihasilkan dari konsumsi barang yang mengandung Karbon dan/atau dari kegiatan yang menghasilkan emisi Karbon. Objek pajak karbon adalah produk menghasilkan emisi Karbon dioksida dalam jumlah terbatas dengan tarif pajak karbon tetap yang lebih besar atau sama dengan harga Karbon di pasar Karbon. Sedangkan subjek pajak karbon yaitu orang pribadi atau badan yang membeli barang yang dan/atau Pengenaan pajak karbon dibayarkan atas pembelian barang atau kegiatan yang mengandung Karbon yang menghasilkan sejumlah emisi Karbon selama periode waktu tertentu. Tanggal jatuh tempo pembayaran Pajak Karbon ditentukan sebagai berikut: saat membeli barang yang mengandung Karbon. Pada akhir tahun kalender, kegiatan menghasilkan emisi Karbon dalam jumlah tertentu. atau pada waktu lain yang ditentukan oleh atau berdasarkan peraturan pemerintah. membayar pajak Karbon dengan tarif yang telah ditentukan. Pendapatan dari pajak karbon sangat pembangunan yang Jurnal Intelektual Administrasi Publik dan Ilmu Komunikasi Vol. 10 No. berorientasi pada ekonomi hijau / ramah Sehingga dapat mengubah perilaku para pelaku ekonomi untuk beralih ke aktivitas ekonomi yang rendah Karbon. Disamping itu hal ini akan membangun kesadaran mayarakat akan pajak karbon sehingga masyarakat akan menjadai sadar untuk menjaga lingkungan baik secara pribadi maupun dalam menjalankan usahanya sebagai sutu mempertimbangkan semua keputusanya dalam partisipasinya menjaga lingkungan yang bebas dari karbon. Agar pemungutan pajak Karbon dapat berjalan efektif maka kementerian negara untuk memperjelas konstitusionalnya pada setiap kementrian yang terlibat dalam pemungutan Pajak Karbon. Selain itu perlu ditegaskan bahwa dalam setiap implementasi kebijakan pajak Karbon ini harus selalu mengarah pada keadilan sosial dan keadilan lingkungan untuk menjamin pembangunan ekonomi, energi dan lingkungan yang berkelanjutan. DAFTAR PUSTAKA