2021 Jurnal Malikussaleh Mengabdi Jurnal Malikussaleh Mengabdi Volume 1. Nomor 1. April 2022. Halaman 21-25 e-ISSN: 2829-6141. URL: https://ojs. id/jmm DOI: https://doi. org/10. 29103/jmm. Sosialisasi dan Pendampingan Penyusunan Qanun Pengelolaan Hutan Berbasis Kearifan Lokal di Gampong Alue Leukot Kecamatan Paya Bakong Kabupaten Aceh Utara Yulia. 2 Marlia Sastro, 3 Herinawati, 4 Malahayati Prodi Hukum. Universitas Malikussaleh. Jl. Jawa. Kampus Bukit Indah. Lhokseumawe, 24351 Prodi Hukum. Universitas Malikussaleh. Jl. Jawa. Kampus Bukit Indah. Lhokseumawe, 24351 Prodi Hukum. Universitas Malikussaleh. Jl. Jawa. Kampus Bukit Indah. Lhokseumawe, 24351 Prodi Hukum. Universitas Malikussaleh. Jl. Jawa. Kampus Bukit Indah. Lhokseumawe, 24351 Correspondence: E-mail: yulia@unimal. ABSTRAK Artikel ini didasarkan pada Program Pendampingan Penyusunan Qanun Gampong tentang Pengelolaan Hutan Berbasis Kearifan Lokal di Gampong Alue Leukot Kecamatan Paya Bakong Kabupaten Aceh Utara. Tujuan program ini adalah dapat meminimalisir potensi masalah dan sengketa yang dihadapi masyarakat setempat dengan pengusaha ataupun pendatang yang akan melakukan perambahan hutan di wilayah tersebut. Solusi yang ditawarkan dari program ini adalah penyusunan Qanun Gampong (Peraturan Des. tentang tata cara pengelolaan dan perambahan hutan dengan mengutamakan nilai-nilai kearifan lokal. Bentuk kegiatan berupa sosialisasi tentang pentingnya pengaturan tata cara pengelolaan hutan dan identifikasi awal poin-poin penting yang harus diatur dalam sebuah Qanun Pengelolaan Hutan Berbasis Kearifan Lokal. Adapun metode pendampingan dilakukan oleh Tim Pelaksana Program Pendampingan secara berkesinambungan, dari awal identifikasi masalah pengelolaan hutan sampai dihasilkan sebuah rancangan Qanun Gampong tentang Pengelolaan Hutan Berbasis Kearifan Lokal di Gampong Alue Leukot. Kata kunci: Kearifan Lokal. Hutan. Qanun Gampong PENDAHULUAN Hutan merupakan bagian dari tata lingkungan hidup yang erat kaitannya dengan proses alam yang saling berhubungan. Sebagai salah satu komponen sumberdaya alam yang sangat berharga, hutan memiliki peranan penting dalam melestarikan sumberdaya alam lainnya serta menjaga fungsi lingkungan hidup (Azwir, et al. 2017:45-. Pawang Uteun (Panglima Huta. merupakan salah satu lembaga adat yang ditegaskan dalam Qanun Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat (Yulia, et al. Pawang Uteun mempunyai kewenangan dalam menjaga kelestarian hutan dan dalam mengambil keputusan dengan mempertimbangkan berbagai aspeknya untuk kepentingan bersama serta tidak merusak lingkungan. Pengelolaan hutan telah dilakukan masyarakat adat sejak puluhan bahkan ratusan tahun lalu dan itu tetap diterapkan sampai saat ini (Aswita. Suryadarma. Suyanto. 2018: 393Ae. Hal ini karena masyarakat adat mengerti akan pentingnya hutan sebagai tempat mencari nafkah, penyedia sumber daya, kawasan konservasi, penyedia air dan fungsi-fungsi lainnya. Vol. 1 No. Sosialisasi dan Pedampingan Penyusunan Qanun (Yulia, dkk. ) | 21 2021 Jurnal Malikussaleh Mengabdi Pengelolaan hutan di Aceh, selain berpayung pada sumber hukum formal, juga berpedoman pada Hukum Adat yang berlaku di tengah masyarakat. Dalam menjaga hutan dan pemanfaatan lahan di Aceh telah dilakukan secara turun temurun dan diakui, bagi yang melanggar ada sanksi adat yang harus diterima. Penerapan hukum adat dilakukan melalui lembaga adat, baik di tingkat Mukim atau gampong . Mukim adalah kesatuan masyarakat hukum adat di bawah kecamatan yang terdiri atas gabungan beberapa gampong . yang mempunyai batas wilayah tertentu yang dipimpin oleh Imuem Mukim dan berkedudukan langsung di bawah camat (Taqwaddin. 2010: 14-. Kearifan lokal tersebut yang berkaitan dengan pengelolaan hutan yang arif dan bijaksana telah dipraktekkan secara turun temurun dalam masyarakat Aceh melalui lembaga adat uteun yang dipimpin oleh Pawang Uteun (Azwir. 2016: 51-. Kabupaten Aceh Utara merupakan salah satu kabupaten yang juga memiliki 27 kecamatan dan 19 kecamatan diantaranya adalah wilayah yang memiliki hutan yang luas sebagai sumber kehidupan Keberadaan hutan di kecamatan-kecamatan tersebut sangat memerlukan pengelolaan yang baik agar hutan terjaga berkelanjutan sebagai sumber kehidupan Berdasarkan penelitian yang sudah dilakukan pada tahun 2020 di Kecamatan Paya Bakong, keberadaan hutan yang memerlukan aturan gampong dalam penggunaan Oleh karena itu, sangat penting dan urgen untuk penyusunan Qanun Gampong di Kabupaten Paya Bakong. METODE Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilakukan dengan menggunakan metode sosialisasi dan penyuluhan hukum kepada Lembaga Adat Tuha Peut yang ada di gampong Alue Lhok Kecamatan Paya Bakong Kabupaten Aceh Utara. Sosialisasi dan penyuluhan hukum akan dilakukan pada gampong tersebut dengan menghadirkan perserta adalah Lembaga Adat Tuha Peut dan Imum Mukim sebagai pembanding. Kegiatan akan dilakukan dengan mendatangi langsung tempat lokasi yang telah dipilih untuk mengadakan sosialisasi. Waktu pelaksanaan adalah dengan melakukan koordinasi dengan Ketua Lembaga Adat Tuha Peut dengan mengetahui Keuchik gampong yang bersangkutan. Kegiatan Pengabdian berlangsung selama 2 . bulan dengan melalui tujuh tahap: Tahap pertama, persiapan operasional di mana diadakan sejumlah rapat kecil konsultansi antara tim pengabdian. Tahap kedua, melakukan Observasi dan koordinasi dengan aparatur Tahap ketiga. Pelaksanaan pengabdian. Tahap keempat, penulisan laporan yang dilakukan oleh tim yang sudah disepakati berdasarkan hasil kegiatan di lapangan. Tahap keenam, pencetakan laporan dan persiapan teknis lainnya seperti pembuatan indeks dan perbaikan-perbaikan teknis penulisan lainnya yang ada serta penyusunan outcome Pengabdian. Kegiatan pengabdian pendampingan dan penyuluhan hukum tersebut, dapat diuraikan sebagai berikut: Menyampaikan materi tentang pengelolaan hutan dan fungsi hutan untuk pemberdayaan masyarakat berdasarkan kearifan lokal. Menyampaikan kewenanganan dan tugas Tuha Peut Gampong dalam pengelolaan Pemaparan materi penyusunan Qanun Gampung Alue Lhok Kecamatan Paya Bakong tentang Pengelolaan Hutan. Pendampingan penyusunan Qanun Gampung Alue Lhok Kecamatan Paya Bakong tentang Pengelolaan Hutan. Vol. 1 No. Sosialisasi dan Pedampingan Penyusunan Qanun (Yulia, dkk. ) | 22 2021 Jurnal Malikussaleh Mengabdi HASIL. PEMBAHASAN. DAN DAMPAK Kearifan lokal merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan keseharian masyarakat Aceh. Kearifan local dalam masyarakat Aceh sangat kaya dan meliputi berbagai aspek kehidupan, seperti budaya, politik dan pemerintahan, ekonomi dan mata pencaharian, sosial dan kemasyarakatan, ibadah dan muamalah, pendidikan, konservasi alam dan lingkungan dan lain-lain. Oleh karena itu, kearifan lokal dalam masyarakat Aceh mencakup segenap gerak kehidupan masyarakat Aceh yang sangat luas (Nurdin. , 2. Kearifan local tersebut termasuk lingkungan dapat diwujudkan dalam nilai sosial, norma adat, etika, sistem kepercayaan, pola penataan ruang tradisional, serta peralatan dan teknologi sederhana ramah lingkungan. Sumber daya sosial yang diwarisi secara turun temurun tersebut, pada kenyataannya terbukti efektif menjaga kelestarian lingkungan, serta menjamin kelestarian lingkungan sosial (M. Puspita, 2008: 1-. Hutan di Kecamatan paya Bakong merupakan salah satu hutan lindung. Keberadaan hutan di Paya Bakong yang banyak dialih fungsikan menjadi perkebunan sawit. Kerusakan hutan karena praktik-praktik penebangan kayu-kayu, sehingga mengakibatkan bencana alam yang sangat beragam. Persoalan tersebut diakibatkan maraknya praktik penebangan liar dan pembukaan lahan baru oleh perusahaan perkebunan. Masyarakat mengharapkan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk lebih aktif melakukan pengawasan terhadap lingkungan, karena apabila lingkungan sudah mulai rusak maka kehidupan manusia pun akan menjadi terganggu. Gambar 2: foto bersama Adapun solusi yang ditawarkan adalah sebagai berikut: Memberikan materi kepada masyarakat Gampung Alue Leukot terkait dengan fungsi hutan dan pengelolaan hutan untuk pemberdayaan ekonomi berdasarkan kearifan Memberikan materi terkait Teknik penyusunan qanun gampong oleh aparatur gampong sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang dimulai dengan inventarisir peraturan-peraturan yang perlu dibuat di tingkat gampong, merencanakan program legislasi di tingkat gampong, penyusunan draf qanun gampong. Pendampingan penyusunan qanun di Gampong Alue Leukot Kecamatan Paya Bakong ditargetkan akan tersusunnya draf Qanun Gampung tentang Pengelolaan Hutan di Gampong Alue Leukot Kecamtan Paya Bakong. Vol. 1 No. Sosialisasi dan Pedampingan Penyusunan Qanun (Yulia, dkk. ) | 23 2021 Jurnal Malikussaleh Mengabdi Gambar 3: test kemampuan Pengabdian tentang Pendampingan penyusunan qanun di Gampong Alue Leukot Kecamatan Paya Bakong ditargetkan akan tersusunnya draf Qanun Gampung tentang Pengelolaan Hutan di Gampong Alue Leukot Kecamtan Paya Bakong, diajukan dalam Skema Hibah Pengabdian Kepada Masyarakat dan merujuk pada roadmap Pengabdian Universitas Malikussaleh khususnya pada bidang unggulan Integrasi Bangsa. Hukum dan Demokratisasi, pemetaan sosial dengan topik unggulan AuHukum Nasional dan Masyarakat LokalAy. KESIMPULAN Kegiatan Pengabdian kepada masyarakat melalui pendampingan penyusunan Qanun Gampung tentang Pengelolaan Hutan berbasis Kearifan Lokal dan penyuluhan hukum telah diselenggarakan dengan baik dan berjalan dengan lancar sesuai dengan rencana kegiatan yang telah disusun. Kegiatan ini mendapat sambutan sangat baik terbukti dengan keaktifan peserta mengikuti pendampingan dan penyuluhan hukum dengan tidak meninggalkan tempat sebelum waktu penutupan berakhir. Berdasarkan evaluasi yang telah dilakukan dapat diajukan beberapa saran sebagai . Pelaksanaan kegiatan pengabdian perlu terus menerus dilakukan agar segala bentuk informasi hukum tersampaikan kepada masyarakat. Oleh karena itu biaya pengabdian kepada masyarakat diusulkan setiap tahun. Pelaksanaan kegiatan ini perlu memilih lokasi-lokasi yang masih jarang tersentuh dengan informasi hukum yang benar. Adanya kegiatan lanjutan termasuk pelatihan-pelatihan hukum bagi masyarakat UCAPAN TERIMAKASIH Terima kasih kepada Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Malikussaleh atas dukungan pendanaan kegiatan pengabdian yang sudah dilakukansemoga terus berkelanjutan. DAFTAR PUSTAKA