Jurnal Ekonomi dan Bisnis. Vol. 9 No. 2 Maret 2022 P - ISSN : 2503-4413 E - ISSN : 2654-5837. Hal 270 Ae 277 FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEPATUHAN WAJIB PAJAK (Studi Kasus di KPP Pratama Surabaya Mulyorej. Oleh : Laura Evalina Paranoan Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Universitas Airlangga. Surabaya. Email : lauraevalina27@gmail. Abstract Articel Info Article History : Received 24 February - 2022 Accepted 24 March - 2022 Available Online 30 March 2022 This istudy iaims ito iexamine ithe ieffect iof ifactors ithat iinfluence itaxpayer icompliance iwith ithe iindependent ivariables itax iamnesty, itax isanctions iand itax iaudits. iThis ivariable iwas ichosen ibecause iit iis iconsidered ito ihave ia imajor iinfluence ion itaxpayer icompliance iin ipaying itaxes ifor ithe ibenefit iof ia icountry's idevelopment. iWhere iit irequires ino ismall iamount iof ifunds, ibut ithere iare istill itaxpayers iwho ido inot ireport itheir iassets/assets ihonestly ito ithe istate. The ipopulation iin ithis istudy iwere iall iindividual itaxpayers iregistered iat iKPP iPratama iSurabaya iMulyorejo. iThe isample iis idetermined iby ipurposive isampling imethod, inamely iindividual itaxpayers iwho ifollow iregistered iand imust ireport ito iKPP iPratama iSurabaya iMulyorejo. iBased ion ithe iresearch iresults, iit iis iknown ithat itax iamnesty iand iaudit ihave ia isignificant ieffect ion itaxpayer icompliance iand itax isanctions ihave ino isignificant ieffect ion itaxpayer icompliance. iThis iprovides iinformation ithat ithe iexistence iof ia itax iamnesty iand itax iaudit ican iincrease itaxpayer icompliance iwhile itax isanctions ihave ian ieffect ibut ido inot ihave ia imajor irole iin iincreasing itaxpayer icompliance iat iKPP iPratama iSurabaya iMulyorejo. Keywords : Tax iAmnesty, iTax iSanctions, iTax iAudit, iTaxpayer iCompliance (Rahayu, 2010:. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai, salah satu penyebab rendahnya rasio penerimaan perpajakan di Indonesia adalah masih rendahnya (Kementrian Keuangan, 2. Hal ini dikarenakan wajib pajak tidak melaporkan dan mengabaikan sanksi yang sudah ada sehingga mengakibatkan penerimaan pajak di Indonesia masih rendah. Perlu sikap tegas dari pemerintah yaitu Direktorat Jendral Pajak (DJP) terhadap wajib pajak agar patuh akan kewajibannya dalam membayar pajak yaitu dengan melaksanakan kebijakan tax amnesty dimana tujuan kebijakan ini dalam jangka panjang salah satunya adalah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. PENDAHULUAN Aset/Harta dari warga Indonesia banyak yang ditempatkan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang semestinya dapat dimanfaatkan untuk dipakai pembangunan negara. Dalam meningkatkan penerimaan negara melalui sektor pajak, diperlukan partisipasi aktif dari wajib Dimana wajib pajak dapat memenuhi segala kewajiban perpajakan dengan baik yaitu dalam meningkatkan penerimaan pajak negara dengan salah satunya ditentukan oleh tingkat kepatuhan wajib pajak sebagai warga negara yang baik. Kepatuhan wajib pajak merupakan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak berdasarkan peraturan undangundang perpajakan yang berlaku dalam sebuah negara Tax amnesty merupakan salah satu kebijakan pemerintah dengan memberikan penghapusan pajak yang seharusnya terutang dengan membayar tebusan dalam jumlah tertentu yang bertujuan memberikan tambahan penerimaan pajak dan membuat wajib pajak menjadi patuh (Rahayu, 2. Pelaksanaan tax amnesty di Indonesia dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sehingga membangun kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak pasca tax amnesty. Diperlukan keterbukaan dalam penggunaan anggaran pajak serta alokasinya yang tepat sasaran dan berkeadilan demi terwujudnya tujuan meningkakan kepatuhan wajib pajak. Berdasarkan hasil penelitian dari Padel dkk . mengenai pengaruh tax amnesty terhadap kepatuhan wajib pajak menyatakan bahwa tax amnesty masih belum berhasil untuk menigkatkan kepatuhan wajib pajak secara formal dan sukarela. Dilihat tujuan dengan melakukan tax amnesty adalah untuk mencegah ketidakpatuhan wajib pajak, namun menurut iipenelitian dari Fatih dan Eren . menunjukkan bahwa tax amnesty tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Sedangkan menurut penelitian dari Ngadiman dan Huslin . Tax amnesty berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak. Hal ini membuktikan bahwa tax amnesty memegang peran yang penting dalam mencapai kepatuhan wajib pajak. Melakukan kewajiban perpajakan di Indonesia telah diberikan kebebasan bagi wajib pajak untuk melaporkan harta yang belum dilaporkan. Pemberian kebebasan dalam hal pembayaran pajak . elf assessment syste. tidak serta merta membuat petugas pajak menjadi acuh akan kebenaran laporan pajak yang dilakukan oleh wajib pajak. Adanya sanksi pajak bagi wajib pajak yang tidak jujur dalam melaporkan pajaknya merupakan langkah yang akan diberikan kepada wajib pajak, dimana adanya persepsi dari wajib pajak mengenai sanksi pajak yang berat merupakan salah satu faktor dalam menetukan kepatuhan wajib pajak dalam membayarkan kewajiban pajaknya (Fisher et al. ,1. Menurut Witte dan Woodbury . , menyatakan bahwa salah faktor utama dari kepatuhan wajib pajak adalah sanksi atau denda yang ditetapkan oleh otoritas Hal tersebut sama dengan pernyataan yang diungkapkan oleh Ali . bahwa sanksi merupakan ketidakpatuhan wajib pajak. Dalam rangka untuk memajukan keadilan dan efektivitas sistem pajak, sanksi harus tegas untuk mencegah ketidakpatuhan, mendorong wajib pajak untuk patuh dan memenuhi kewajiban perpajakannya harus lebih obyektif proporsional dan digunakan untuk mendidik wajib pajak dan mendorong kepatuhan wajib pajak dimasa yang akan datang. Masyarakat pada umumnya akan patuh pada peraturan apabila ada sanksi yang mengikat dan ketika sanksi yang diberikan tersebut dirasa berat/tinggi maka akan menghasilkan kepatuhan yang tinggi pula (Webley et. al, 1. Hingga saat ini sanksi pajak digunakan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak membayar Penerapan sanksi pajak ini diharapkan dapat penghindaran pajak agar memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar bila sanksi perpajakan yang diberikan lebih bayak merugikannya. Ngadiman dan Huslin . juga menyatakan bahwa sanksi perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak. Namun berbeda dengan Ningsih dan Rahayu . bahwa sanksi perpajakan tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Sanksi perpajakan masih belum dapat membuat wajib pajak patuh melaksanakan kewajiban perpajakannya. Perbedaan dari hasil penelitian terdahulu dan teori yang ada memicu antusiasme peneliti untuk meneliti variabel tersebut. Penelitian ini menggunakan satu variabel kontrol yaitu pemeriksaan pajak. Pemeriksaan pajak merupakan alat kontrol pemerintah terhadap wajib pajak yang melakukan kewajiban perpajakan self assessment system untuk memastikan dan menjaga agar wajib pajak menyampaikan SPT dengan benar, lengkap dan jelas (Wirawan, 2. Okello . menambahkan bahwa dalam self assessment system, otoritas pajak dapat melakukan kontrol yaitu dengan melakukan pemeriksaan pajak atas penyampaian SPT. Pelaksanaan pemeriksaan pajak secara tegas dan konsisten akan mampu menciptakan kepatuhan yang lebih baik dari wajib pajak (Sulistiani,2. Dari kondisi tersebut kemudian memberikan motivasi bagi peneliti untuk melakukan penelitian mengenai beberapa faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak di KPP Pratama Surabaya Mulyorejo. Pemilihan lokasi penelitian di KPP Pratama Surabaya Mulyorejo karena memiliki jumlah WPOP yang terbilang lebih banyak dibandingkan dengan KPP lainnya, sehingga dapat mendukung kebutuhan pengambilan sampel penelitian ini dengan judul AuPengaruh Tax Amnesty dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib PajakAy (Studi kasus di KPP Pratama Surabaya Mulyorej. KAJIAN PUSTAKA DAN PENGEMBANGAN HIPOTESIS Tax Amnesty Menurut iUU iNo 11 iTahun i2016 itentang itax iamnesty iadalah ipenghapusan ipajak iyang iseharusnya iterutang, itidak idikenai isanksi iadministrasi iperpajakan idan isanksi ipidana idi ibidang iperpajakan, idengan icara imengungkap iHarta idan imembayar iUang iTebusan isebagaimana idiatur idalam iUndang-Undang iini. Tax Amnesty sebagai isalah isatu ikebijakan iyang idigunakan ipemerintah iuntuk imencapai itujuannya, ikebijakan itax iamnesty imemiliki ibeberapa ikarakteristik iyang imelekat ipada ipengertiannya, iyaitu isebagai iberikut i(Darussalam, i2. Durasi Secara iumum itax iamnesty iberjalan selama i2 ibulan ihingga i1 itahun. iUntuk mendukung iberhasilnya iprogram itax iamnesty, ihal iyang iperlu iditekankan iadalah iluasnya ipublisitas idan ipromosi iserta itersampaikannya ikesan ibahwa iwajib ipajak ihanya imemiliki ikesempatan isekali iini isaja iuntuk imemperoleh ipengampunan iatas ipajak iyang iterutang, ibunga idan isanksi iadministrasi. Kelompok iWajib iPajak Setiap iwajib ipajak iyang ibelum menunaikan ikewajiban iperpajakannya diperbolehkan iuntuk iberpartisipasi dalam iprogram itax iProgram tax iamnesty iditujukan ikepada iwajib pajak iyang itelah iberada idalam isistem administrasi iperpajakan idan iyang i belum imasuk idalam isistem administrasi i perpajakan. iAdanya iperlakuan yangiberbeda idimungkinkan iketika wajib pajak iyang ihendak iberpartisipasi idalam program itax iamnesty itelah idiperiksa atau isedang idalam iproses ipemeriksaan tidak idiperkenankan iuntuk iberpartisipasi dalam iprogram itax iamnesty ikarena jumlah itunggakan iwajib ipajaknya itelah diketahui iotoritas ipajak. iJenis idan iJumlah iPajak iatau iSanksi iAdministrasi iyang iDiberikan iAmpunan Program itax iamnesty idiberikan isecara ispesifik ikepada iharta ikekayaan iyang iditempatkan idi iluar inegeri iyang ibelum idilaporkan ioleh iwajib ipajak, itermasuk iharta ikekayaan iyang idirepatriasi ike idalam inegeri. iKebijakan itax iamnesty iyang idiberikan idisertai idengan ipembebasan iatau ipengurangan ipajak iatas ipenghasilan iyang ibelum idilaporkan iyang ibersumber idari iharta ikekayaan idi iluar inegeri itersebut. iSelain iitu, ijumlah ipajak iyang ibelum idibayar idan isanksi iadministrasi Menurut iiSuryo iiWibowo iPusponegoro ii. indikator iisanksi iperpajakan iisebagai iiberikut: ii Sanksi iiperpajakan iiyang iidikenakan bagi iipelanggar iiaturan iipajak iicukup berat. Sanksi iiperpajakan iiyang iicukup iiberat digunakan iisebagai iialat iipencegah agar wajib iipajak iitidak iimelanggar iiaturan-aturan iiperpajakan iiatau iiUndang-Undang iiyang iimelaksanakan iikewajiban pajaknya. Pengenaan iisanksi iipajak iiyang iicukup berat iimerupakan iisalah iisatu iisarana untuk iimendidik iiwajib iipajak. Pengenaan iisanksi iipajak iiyang iicukup berat iimerupakan iisalah iisatu iisarana untuk iimendidik iiwajib iipajak dimaksudkan iiagar iiwajib iipajak iiyang dikenai iisanksi iiakan iimenjadi iilebih baik iidan iilebih iimengetahui iihak iidan kewajibannya iisebagai iiwajib iipajak sehingga iitidak iilagi iimelakukan kesalahan iiatau iipelanggaran iiyang sama. Sanksi iipajak iiharus iidikenakan ikepada pelanggarnya iitanpa iitoleransi. Maksud iidari iisanksi iipajak iidikenakan kepada iipelanggarnya iitanpa iitoleransi adalah iiuntuk iimenghukum iiwajib pajak yang iidikenai iisanksi iitanpa iitoleransi atau iikeringanan iisanksi iiatau hukuman apapun iisehingga iimereka akanimenjadi jera iidan iitidak iilagi iimelakukan kesalahan iiatau iipelanggaran iiyang sama. Pemeriksaan Pajak Pemeriksaan iipajak iimenurut iiHidayat . adalah iiserangkaian iikegiatan iidalam menghimpun dan iimengolah iidata, keterangan, iidan/atau iibukti yang dilaksanakan iisecara iiobjektif iidan profesional berdasarkan iisuatu iistandar iipemeriksaan untuk menguji kepatuhanipemenuhan kewajibaniperpajakan dan/atau iiuntuk tujuan lain iidalam iirangka perundang-iiundangan Kepatuhan Wajib Pajak Menurut iiRahayu ii. iikepatuhan iiwajib pajak dapat iidibedakan iimenjadi iidua, iiyaitu: ii Kepatuhan iiformal ii Kepatuhan iiformal iiyaitu iisuatu keadaan idimana wajib iipajak iimemenuhi kewajiban iisecara iformal ketentuaniidalamiiUndang UndangiiPerpajakan. Kepatuhaniiformal merefleksikan pemenuhan kewajiban iipenyetoran dan pelaporan pajak sesuai dengan jadwal yang telah Sanksi Pajak Sanksi ipajak imerupakan ijaminan ibahwa iketentuan iperaturan iperundang-undangan iperpajakan i. orma iperpajaka. akan idituruti/ditaati/dipatuhi, idengan ikata lain isanksi iperpajakan imerupakan ialat ipencegah iagar iwajib ipajak itidak imelanggar inorma iperpajakan i(Arum, i2. Kepatuhan iiMateril ii Kepatuhan iimateril iilebih iimenekankan pada iiaspek iisubstansinya iiyaitu iijumlah pembayaran iipajak iitelah iisesuai iidengan ketentuan. iiDalam iiarti iiperhitungan iidan penyetoran iipajak iitelah Kepatuhan iiwajib iipajak iidiukur dengan bagaimana iiwajib iipajak iidalam iimematuhi hukum iipajak iiyang iiberlaku ii(Jatmiko, 2. dengan indikatornya ii: ii . iiMenyampaikaniilaporaniipajak iipenghasilan iidengan iibenar iidan iitepat iiwaktu. iiMenghitung iijumlah ipajak iiyang iiterutang dengan iibenar. iiMelakukan iipelaporan iiSPT iike iikantor iipajak iitepat iiwaktu. iiMelakukan iipembayaran iipajak iisesuai iidengan iibesaran iipajak iiyang iiterutang iidan iitepat iiwaktu. Penelitian Terdahulu Berikut iadalah ibeberapa ipenelitian iterdahulu i iyang ipeneliti igunakan isebagai iacuan idalam ipenelitian iini, iantara ilain: i Tax iAmnesty iwith iEffects iand iEffecting iAspects: iTax iCompliance, iTax iAudits iand iEnforcements iAround. iThe iTurkish iCase imengenai ipengaruh itax iamnesty idana iapa isaja iaspek iyang imempengaruhi i. epatuhan ipajak, ipemeriksaan idan ipenegakan ihukum ipaja. idilakukan idi inegara iTurki ioleh iFatih idan iEren i. iHasil idari ipenelitian iini iternyata idi iTurki itax iamnesty itidak iberpengaruh isignifikan iterhadap ikepatuhan iwajib ipajak. Ngadiman idan iHuslin i. idalam ipenelitiannya imengenai ipengaruh idari isunset ipolicy, itax iamnesty, idan isanksi ipajak itehadap ikepatuhan iwajib ipajak. iPenelitian iini imenggunakan idata iprimer i. iJumlah isampel iyang idiambil i100 iwajib ipajak iorang ipribadi idi iKPP iPratama iJakarta iKrembangan. iDari ihasil ipenelitian iterlihat ibahwa itax iamnesty idan isanksi ipajak iberpengaruh isignifikan iterhadap ikepatuhan iwajib ipajak. iDimana imenunjukkan ibahwa itax iamnesty isecara iparsial iberpengaruh ipositif idan isignifikan iterhadap itingkat ikepatuhan iwajib ipajak idengan inilai isignifikan ilebih ikecil idari i0,05 idan ihasil ipenelitian ipengaruh isanksi ipajak imenunjukkan ibahwa isanksi ipajak isecara iparsial iberpengaruh ipositif idan isignifikan iterhadap itingkat ikepatuhan iwajib ipajak idengan inilai isignifikan ilebih ikecil idari i0,05. Penelitian iyang idilakukan ioleh iNar i. idengan ijudul i iThe iEffects iof iBehavioral iEconomics ion iTax iAmnesty imengatakan ibahwa itax iamnesty imenjadi ikurang iberpangaruh iuntuk imeningkatkan ikepatuhan iwajib ipajak ijika idilakukan idengan isering. iDan isanksi ipajak idapat iperpengaruh isignifikan ijika idilakukan isetelah itax Ragimun i. iyang imenganalisis imengenai iimplementasi itax iamnesty idi iIndonesia. iPenelitian iini imenggunakan imetode ikualitatif idengan ipendekatan ieksploratif ideskriptif. iHasil idari ipeneletian iini iadalah itax iamnesty idapat idilakukan idi iIndonesia inamun iharus imempunyai ipayung ihukum isebagai idasar iserta itujuan iyang ijelas idalam ipelaksanaan itax iamnesty. iJika iIndonesia imembutuhkan idana iuntuk ipemerintah i(DJP) idapat imenerapkan ikebijakan-kebijakan iinovatif ilainnya iseperti iSunset iPolicy, iTax iholiday idan ilain-lain iyang idapat imenggantikan ikebijakan itax iPenelitian iyang idilakukan ioleh iNingsih idan iRahayu i. idi iKPP iPratama iMedan iKota imenggunakan idata iprimer iyaitu ikuisioner iyang idiberikan ikepada iresponden iyaitu iwajib ipajak idi iKPP iPratama iMedan iKota imemiliki ihasil ipenelitian idimana iberpengaruh iterhadap ikepatuhan iwajib iPenelitian iyang idilakukan ioleh iErawati idan iRahayu i. imengenai ipengaruh isanksi iperpajakan, ikesadaran iwajib ipajak idan itax iamnesty imenunjukkan iadanya ipengaruh i ipositif iterhadap i ikepatuhan i iwajib ipajak iorang i ipribadi. i iHal i iini i ididukung ioleh i ipenerapan i isanksi i iperpajakan iyang i isudah i idilaksankan isecara itegas idan i idisiplin, i itingkat i i ikesadaran iwajib i ipajak i iorang i ipribadi i iyang isudah i ibaik, i idan ipenerapan iprogram itax iamnesty iyang idapat imemberikan istimulus ikepada iwajib ipajak isehingga idapat imeningkatkan ikepatuhan iwajib ipajak iorang ipribadi. tahun ada 5 responden. Berdasarkan pendidikan terakhir maka data menunjukkan sebanyak 1 orang berpendidikan terakhir SMA, 6 orang pendidikan terakhir diploma, 88 orang pendidikan terakhir sarjana, dan 5 orang berpendididkan pascasarjana. Berdasarkan tingkat pendapatan, 86 responden memiliki pendapatan diantara 4. 000, 6 orang responden memiliki pendapatan diatas 000, 2 orang responden memiliki pendapatan diatas 11. 000, dan 6 orang responden memiliki pendapatan diatas Berdasarkan pekerjaan responden, 22 responden memiliki pekerjaan sebagai pegawai negeri, 64 responden sebagai pegawai swasta, 14 responden sebagai wirausaha. Uji Validitas Uji validitas dilakukan untuk mengetahui valid tidaknya indikator-indikator pernyataan suatu kuesioner dari masing-masing variabel penelitian. Dalam menguji validitas dari tiap-tiap indikator masing-masing variabel penelitian menggunakan korelasi pearson. Berdasarkan kuesioner yang berisi dari 4 variabel ini ada 21 indikator pernyataan kuesioner yang telah diisi oleh 100 responden pada penelitian ini. Salah satu cara agar dapat mengetahui indikator pernyataan kuesioner mana yang valid dan tidak valid, maka dilakukan perhitungan nilai korelasi product momen pearson dan dibandingkan dengan rtabel. Rumus dari rtabel adalah df = N-2 jadi 100-2 = 98, sehingga rtabel = 0,1966. Dari hasil perhitungan pengujian validitas pada tabel diatas, dapat dilihat bahwa semua indikator pernyataan memiliki rhitung > rtabel sehingga semua indikator pernyataan dalam variabel penelitian yang dinyatakan Uji Realibilitas Uji reliabilitas merupakan pengujian yang digunakan untuk mengukur konsisten atau tidak kuesioner dalam penelitian yang digunakan untuk mengukur pengaruh tidaknya variabel X dengan variabel Y. Variabel yang dianggap reliabel jika nilai CronbachAos alpha variabel tersebut lebih besar dari 0,60 , sedangkan jika nilai CronbachAos alpha lebih kecil 0,60 maka variabel yang diteliti tidak dapat dikatakan reliabel. Hasil dari pengujian reliabilitas pada masing-masing variabel penelitian ini sebagai Kerangka Konseptual Tax Amnesty Sanksi Pajak Kepatuhan Wajib Pajak Pemeriksaan Pajak ii:Tax iiamnesty iiberpengaruh iisignifikan iiterhadap iikepatuhan iiwajib iipajak ii H2 : Sanksi iipajak iitidak iiberpengaruh iisignifikan iiterhadap iikepatuhan iiwajib iipajak H3 : iiPemeriksaan iiPajak iiberpengaruh iisignifikan iiterhadap iikepatuhan iiwajib iipajak METODE PENELITIAN Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kuantitatif. Metode penelitian kuantitatif merupakan salah satu jenis penelitian yang spesifikasinya adalah sistematis, terencana dan terstruktur dengan jelas sejak awal hingga pembuatan desain penelitiannya. Metode penelitian kuantitatif, sebagaimana dikemukakan oleh Sugiyono . 1: . yaitu: AuMetode penelitian yang berlandaskan pada filsafat positivisme, digunakan untuk meneliti pada populasi atau sampel tertentu, pengumpulan data menggunakan instrumen penelitian, analisis data bersifat kuantitatif/statistik, dengan tujuan untuk menguji hipotesis yang telah ditetapkanAy. Pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan dilakukan dengan menggunakan survey yaitu kuesioner. Penelitian ini menggunakan uji regresi linier berganda untuk mengetahui faktorfaktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak. Ada beberapa tahapan dalam melakukan penelitian ini, yaitu memberikan asumsi terhadap variabel bebas dan variabel terikat serta yang digunakan, dengan cara uji statistik, menganalisis hasil uji regresi linier berganda, dan menguji uji F serta menginterpretasikan hasil analisis. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Analisis Deskriptif Pada Penelitian ini kuisioner disebarkan pada 100 responden wajib pajak orang pribadi di KPP Pratama Surabaya Mulyorejo. Berdasarkan kuisioner yang telah disebar menunjukan bahwa responden yang berjenis kelamin laki-laki berjumah 39 orang dan responden yang berjenis kelamin perempuan 61 orang. Berdasarkan usia <25 tahun ada 23 responden, usia diatas 25-30 tahun memiliki 36 responden, usia 30-45 tahun ada 23 orang, diatas 45-55 tahun ada 13 responden, diatas 55 Hasil Pengujian Reliabilitas Terhadap Variabel Tax Amnesty (X. Tabel ii4. 1 ii Hasil iiUjiiReliabilitas VariabeliTaxiAmnesty Reliability iiStatistics Cronbach's iiAlpha N iiof items disimpulkan bahwa seluruh pernyataan pada variabel Y dalam kuesioner sudah reliabel. Uji Normalitas Data Berdasarkan pengujian, diperoleh hasil nilai Asymp. Sig. -taile. sebesar 0,000 < 0,05. Hal ini berarti bahwa data tidak berdistribusi normal. Kasus data tidak berdistribusi normal dalam regresi perlu diatasi dengan cara melakukan transformasi data untuk masing-masing variabel penelitian. Diperlukan untuk melihat bentuk histogram dari masing-masing variabel penelitian sebelum melakukan transformasi Hal ini bertujuan agar masing-masing data variabel penelitian ditransformasi menurut bentuk histogram distribusi normal. Setelah masing-masing variabel penelitian dilakukan transformasi data, maka hal selanjutnya yang dilakukan yaitu melakukan uji normalitas kembali dengan data yang telah ditransformasi menggunakan pengujian Kolmogorov Smirnov. Berikut merupakan hasil pengujian Kolmogorov Smirnov dengan data transformasi. Berdasarkan pengujian, diperoleh hasil nilai Asymp. Sig. -taile. sebesar 0,144. Jika nilai Asymp. Sig. -taile. dibandingkan dengan = 0,05 maka nilai Asymp. Sig. -taile. lebih besar daripada = 0,05 . Hal ini berarti bahwa data telah berdistribusi normal setelah dilakukan transformasi data. Analisis Regresi Linier Berganda Analisis regresi linear ganda pada penelitian ini digunakan untuk mengetahui sejauh mana pengaruh tax amnesty dan sanksi pajak sebagai variabel independen terhadap kepatuhan wajib pajak sebagai variabel dependen dengan pemeriksaan pajak sebagai Dalam analisis regresi linear berganda terdiri dari beberapa uji yaitu uji simultan . ji F), uji parsial . dan koefisien determinasi (R. Uji Simultan (Uji F) Uji simultan atau uji F merupakan pengujian yang dilakukan untuk mengetahui apakah variabel independen secara bersama-sama mempengaruhi variabel dependen secara signifikan. Variabel independen dalam penelitian ini yaitu tax amnesty, sanksi pajak dan variabel dependen dalam penelitian ini yaitu kepatuhan wajib pajak. Sedangkan pemeriksaan pajak merupakan variabel kontrol dalam penelitian ini. Syarat hipotesis dapat diterima apabila nilai signifikansinya < 0,05 maka Ha diterima dan H0 Berikut merupakan hasil pengujian simultan . ji F). Berdasarkan pengujian reliabilitas tax amnesty diperoleh nilai CronbachAos alpha untuk variabel tax amnesty sebesar 0,660. Nilai CronbachAos alpha variabel tax amnesty lebih besar dibandingkan 0,60 maka dapat dikatakan bahwa semua pernyataan dalam kuesioner untuk variabel tax amnesty telah Hasil Pengujian Reliabilitas Terhadap Variabel Sanksi Pajak (X. Tabel 4. Hasil Uji Reliabilitas Variabel Sanksi Pajak Reliability iiStatistics Cronbach's iiAlpha N iiof items Hasil dari uji reliabilitas nilai CronbachAos alpha pada variabel ini lebih besar daripada nilai dasar yaitu 0,639 > 0,60. Dengan hasil tersebut, membuktikan bahwa semua pernyataan dalam kuesioner variabel sanksi pajak dinyatakan Hasil Pengujian Reliabilitas Terhadap Variabel Pemeriksaan Pajak (X. Tabel ii4. Hasil iiUji iiReliabilitas iiVariabel iiPemeriksaan iiPajak Reliability iiStatistics Cronbach's iiAlpha N iiof items Berdasarkan hasil dari uji reliabilitas pada variabel sanski pajak (X. nilai CronbachAos alpha pada variabel ini lebih besar daripada nilai dasar yaitu 0,639 > 0,60. Dengan hasil tersebut, membuktikan bahwa semua pernyataan dalam kuesioner variabel pemeriksaan pajak dinyatakan telah reliabel. Hasil Pengujian Reliabilitas Terhadap Variabel Kepatuhan Wajib Pajak (Y) Tabel ii4. 4 ii Hasil iiUji iiReliabilitas iiVariabel iiKepatuhan Wajib iiPajak Reliability iiStatistics Cronbach's iiAlpha N iiof items Berdasarkan hasil uji reliabilitas pada variabel kepatuhan wajib pajak (Y) nilai CronbachAos alpha untuk variabel kepatuhan wajib pajak sebesar 0,639 > 0,60. Dengan hasil tersebut, bisa a. Tabel 4. Hasil Pengujian Simultan ANOVAa Sum iiof Mean Model iiSquares iiSquare Regression Residual Total iiDependent iiVariable: iisqrtY iiPredictors: ii(Constan. , iisqrtX3, iisqrtX1, iisqrtX2 Sig. Berdasarkan hasil uji regresi pada tabel diatas, diperoleh tingkat signifikansi 0,030 yang berarti lebih kecil dari = 0,05. Hal ini menunjukkan bahwa variabel independen yang diteliti yaitu tax amnesty dan sanksi pajak serta variabel kontrol yaitu pemeriksaan pajak mempunyai pengaruh signifikan secara bersama-sama terhadap variabel dependen yakni kepatuhan wajib pajak. Uji Parsial (Uji . Uji t ini dilakukan untuk mengetahui signifikan dan seberapa besar pengaruh masing-masing variabel independen terhadap variabel dependen. Untuk mengetahui apakah nilai koefisien variabel independen dan variabel kontrol memiliki hubungan yang signifikan atau tidak terhadap variabel dependen, dapat dilihat dari nilai signifikansinya < 0,05 ,maka Ha diterima dan H0 ditolak. Tabel ii4. 6 ii Hasil iiPengujian iiParsial ii(Uji ii. Model 1 (Consta Tax iiAmnes Sanksi iiPajak Pemerik iiPajak Unstandardized iiCoefficients Std. iiError Coefficientsa Stand iiCoef Beta Sig. Collinearity iiStatistics Toleranc VIF Pengujian Hipotesis (H. Berdasarkan hasil pengujian data, variabel independen tax amnesty mempunyai nilai signifikansi sebesar 0,026 < 0,05 yang artinya bahwa H0 ditolak atau Ha diterima. Hal ini menunjukkan variabel independen tax amnesty berpengaruh secara signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Pengujian Hipotesis (H. Berdasarkan hasil pengujian data, variabel independen sanksi pajak mempunyai nilai signifikansi sebesar 0,778 > 0,05 yang artinya bahwa H0 diterima atau Ha ditolak. Hal ini menunjukkan variabel independen tax amnesty tidak berpengaruh secara signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Pengujian Hipotesis Variabel Kontrol Pada tabel 4. 7 di atas yang menunjukkan hasil pengujian data, untuk variabel kontrol pemeriksaan pajak mempunyai signifikansi sebesar 0,028< 0,05. Hal ini menunjukkan bahwa pemeriksaan pajak berpengaruh secara signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Koefisien Deteminasi (R Squar. Koefisien determinasi mengukur seberapa jauh kemampuan model dalam menerangkan variasi variabel dependen. Tabel ii4. 7 ii Hasil iiKoefisien iiDeterminasi Model iiSummaryb Adjusted iiR Std. iiError iiof Model R iiSquare iiSquare iithe iiEstimate iiPredictors: ii(Constan. , iisqrtX3, iisqrtX1, iisqrtX2 iiDependent iiVariable: iisqrtY DurbinWatson Dari pengujian R Square, dapat dijelaskan bahwa nilai R sebesar 0,298 artinya korelasi antara variabel independen yaitu tax amnesty, sanksi pajak dan variabel kontrol yaitu pemeriksaan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak sebesar 0,298 atau 29,8%. Hal ini menunjukkan bahwa hanya 29,8% variasi variabel independen . ax amnesty dan sanksi paja. dan variabel kontrol . emeriksaan paja. dapat menjelaskan variasi variabel dependen . epatuhan wajib paja. Adjusted R2 (R Squar. yaitu menunjukan koefisien determinasi. Nilai R Square sebesar 0,060, artinya 6% variabel kepatuhan wajib pajak dapat dijelaskan oleh variabel independen yaitu tax amnesty, sanksi pajak dan variabel kontrol pemeriksaan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak. Sedangkan sisanya sebesar . % - 6% = 94%) dipengaruhi oleh variabel lain yang tidak dimasukkan dalam model ini. Dependent iiVariable: iisqrtY Pada tabel 4. 6 tersebut dapat dilihat persamaan model analisis regresi berganda yang diperoleh dari kolom Unstardardized Coeficients adalah sebagai Y = a b1x1 b2x2 b3x3 e Kepatuhan Wajib Pajak = 0,476 0,167 Tax Amnesty Ae 0,020 Sanksi Pajak 0,211 Pemeriksaan Pajak e Pengujian hipotesis dapat dijelaskan sebagai berikut: Compliance: A Literature Review. Journal of Accounting Literature, 11, pp: 1-46. Nar, iiMehmet. iiThe iiEffects iiof iiBehavioral iiEconomics iion iiTax iiAmnesty. international iiJournal iiof iiEconomics iiand iiFinancial issues iSSN: ii2146-4138. Ngadiman dan Huslin. Daniel. Pengaruh Sunset Policy. Tax Amnesty, dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Empiris di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kembanga. Jurnal Akuntansi. Volume XIX. No. Mei 2015: 225-241. Jakarta: Universitas Tarumanegara. Ningsih. , & Rahayu. Pengaruh Kemanfaatan NPWP. Pemahaman Wajib Pajak. Kualitas Pelayanan Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Di KPP Pratama Medan Kota. Syariah Paper Accounting FEB UMS. Okello. Managing Income Tax Compliance through Self-Assessment. IMF Working Papers, 14. Padel. Muhammad. Fakhry Zamzam. Meita Istianda. Damapak Program Pengampunan Pajak Terhadap Kepatuhan dan Penerimaan Pajak (Pada KPP Pratama Palembang Ilir Timu. Jurnal Ilmiah Ekonomi Bisnis. Ragimun. iiAnalisis implementasi iiPengampunan iiPajak ii(Tax iiAmnest. iidi indonesia. iiKajian iiFiskal iiBadan iiKebijakan iiFiskal iiKementrian iiKeuangan. Rahayu. Siti Kurnia. Perpajakan Indonesia : Konsep dan Aspek Formal. Yogyakarta : Graha Ilmu. Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif. Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta. CV. Sulistiani. Analisis Fungsi Pemeriksaan Pajak Dalam Upaya Optimalisasi Penerimaan Pajak Pratama Palembang Seberang Ulu. Skripsi Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Palembang. Webley. Robben. Elffers dan D. Hessing. Tax Evasion: An Experimental Approach. Cambrdige. United Kingdom: Cambridge University Press. Witte. D dan D. Woodbury. The Effect of Tax Laws and Tax Administration on Tax Compliance: The Case of the U. S Individual Income Tax. National Tax Journal, 38. :p:1-13. https://w. Diakses 21 Oktober KESIMPULAN Bedasarkan data yang diperoleh dan hasil pengujian atau analisis yang telah dilakukan, maka kesimpulan yang dapat diberikan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: Analisis pengaruh tax amnesty terhadap kepatuhan wajib pajak : dengan melihat hasil uji hipotesis secara parsial . pada variabel tax amnesty (X. diperoleh nilai koefisien regresi sebesar 0,167 dan nilai signifikansi sebesar 0,026. Jika nilai signifikansi dibandingkan = 0,05 , maka nilai signifikansi lebih kecil dari = 0,05. Dengan demikian, disimpulkan bahwa ada pengaruh positif dan signifikan tax amnesty terhadap kepatuhan wajib pajak. Analisis pengaruh sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak : dari analisis yang telah dilakukan yaitu hasil uji hipotesis secara parsial . diperoleh nilai koefisien regresi untuk variabel sanksi pajak (X. sebesar -0,020 dan nilai signifikansi sebesar 0,778. Apabila nilai signifikansi dibandingkan = 0,05 , maka nilai signifikansi variabel sanksi pajak lebih besar dibanding = 0,05. Dengan demikian, disimpulkan bahwa sanksi pajak berpengaruh secara tidak signifikan dan negatif terhadap kepatuhan wajib Analisis pengaruh pemeriksaan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak : dengan melihat hasil uji hipotesis secara parsial . pada variabel kontrol pemeriksaan pajak (X. diperoleh nilai koefisien regresi sebesar 0,211 dan nilai signifikansi sebesar 0,028. Jika nilai signifikansi dibandingkan = 0,05, maka nilai signifikansi lebih kecil dari = 0,05. Dengan demikian, disimpulkan bahwa ada pengaruh positif dan signifikan pemeriksaan terhadap kepatuhan wajib pajak. REFERENSI