Vol. 8 No. 1 Edisi 2 Oktober 2025 http://jurnal. Ensiklopedia of Journal PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PENGEMUDI OJEK ONLINE SEBAGAI PERANTARA DALAM PEREDARAN NARKOTIKA DI INDONESIA YANDI AMBEUA1. MARIA SILVYA ELISABETH WANGGA2 Mahasiswa Prodi Magister Ilmu Hukum Universitas Trisakti1. Dosen Prodi Magister Ilmu Hukum Universitas Trisakti2 Email: yandiambeua@gmail. com1, maria. s@trisakti. Abstract: Narcotics circulation has used a new modus operandi, namely utilizing online motorcycle taxi drivers as intermediaries for buying and selling narcotics to facilitate delivery and not be suspected by law enforcement officers so that the perpetrators avoid legal proceedings, the driver has a role in narcotics circulation so that the responsibility and punishment are attached to him. This study uses a normative juridical research type that is descriptive analysis, using secondary data obtained from library materials, primary, secondary and tertiary legal materials obtained and regulations, decisions and legal dictionaries, where the data is processed qualitatively by drawing conclusions deductively. Conclusion . In this case there is no mens rea or malicious intent of the defendant, in the absence of mens rea, the online motorcycle taxi driver cannot be held fully criminally responsible, mens rea is the main element to determine whether a person can be held accountable and there is no intention to violate the law. Article 114 of the Narcotics Law does not require an element of intent so that there is no legal justice. In order to create a sense of justice, it is necessary to add an element of intent to the formulation of Article 114 of the Narcotics Law because this article does not require an element of intent. Keywords: Drug Distribution. Intermediary. Online Motorcycle Taxi Driver. Abstrak: Peredaran narkotika telah menggunakan modus operandi baru yaitu memanfaatkan pengemudi ojek online sebagai perantara jual beli narkotika untuk mempermudah pengiriman dan tidak di curigai aparat penegak hukum agar pelaku terhindar dari proses hukum, pengemudi tersebut memiliki peran dalam peredaran narkotika sehingga pertanggungjawaban dan pemidanaannya melekat pada dirinya. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analisis, menggunakan data sekunder yang diperoleh dari bahan pustaka, bahan hukum primer, sekunder dan teriser yang diperoleh dan peraturan, putusan maupun kamus hukum, dimana data tersebut diolah secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara deduktif. Kesimpulan . Dalam kasus tersebut tidak terdapat mens rea atau niat jahat terdakwa, tidak adanya mens rea maka pengemudi ojek online tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sepenuhnya, mens rea merupakan elemen utama untuk menentukan seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban dan tidak adanya kesengajaan melawan hukum. Dalam pasal 114 UU Narkotika tidak mensyaratkan unsur kesengajaan sehingga tidak adanya keadilan hukum, demi terciptanya rasa keadilan maka perlu penambahan unsur sengaja dalam rumusan pasal 114 UU Narkotika dikarenakan pasal tersebut tidak mensyaratkan adanya unsur kesengajaan. Kata Kunci: Pengedaran Narkotika. Perantara. Pengemudi Ojek Online Pendahuluan Narkotika merupakan barang dan obat yang tidak asing lagi ditemukan dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Kejahatan peredaran narkotika sudah menjadi kejahatan transnasional yang dilakukan antar negara tanpa batas dan wilayah, kejahatan narkotika menjadi kejahatan Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia P-ISSN 2622-9110 E-ISSN 2654-8399 Vol. 8 No. 1 Edisi 2 Oktober 2025 http://jurnal. Ensiklopedia of Journal paling mematikan karena sasaran utamanya adalah generasi muda. 13 Adanya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika merupakan upaya pemerintah untuk memusnahkan tindak pidana narkotika yang semakin hari semakin meningkat dalam Dapat disimpulkan bahwa dilahirkannya Undang-Undang tentang Narkotika ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam mengawasi pengedaran dan penggunaan narkotika di Negara Indonesia serta sebagai upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika. 14 Namun, dalam kenyataannya UU Narkotika belum dapat memberikan efek pencegahan terhadap meningkatnya tindak pidana peredaran narkotika. Keberadaan tindak pidana narkotika kini tidak hanya dilakukan oleh individu saja, namun juga melibatkan sejumlah orang secara kolektif, bahkan membentuk sebuah sindikat yang terorganisir dengan jaringan yang luas yang beroperasi dengan rapi dan sangat tertutup. Baru-baru ini para pelaku kejahatan narkotika menggunakan ojek online untuk menjalankan bisnis transaksi jual beli narkotika. Banyak oknum yang menyalahgunakan ojek online, seperti menipu pengemudi dengan memesan orderan fiktif dan yang lebih parahnya pengemudi dimanfaatkan sebagai kurir narkotika, walaupun tidak mengkonsumsinya namun tetap dapat dikenakan sanksi pidana karena sebagai perantara penjual dan pembeli narkotika. Seperti yang kita ketahui. Undang-Undang Narkotika mengatur penyalahgunaan narkotika, tetapi tidak ada pengaturan yang secara eksplisit membahas tentang kurir ojek online. Istilah "kurir ojek online" biasanya merujuk pada individu yang bertugas mengantarkan paket. Dalam konteks perdagangan narkotika, kurir dapat diartikan sebagai seseorang yang ditugaskan untuk membawa narkotika dan menyerahkannya kepada orang lain, yang dengan sederhana dapat kita sebut sebagai perantara. Dengan demikian, jika kita merujuk pada definisi di atas, kurir dalam sistem perdagangan narkotika dapat dipahami sebagai individu yang berperan sebagai perantara dalam transaksi narkotika. Dalam ketentuan Pasal 114 UU Narkotika, disebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dapat dikenakan sanksi pidana. Ini menunjukkan bahwa UU Narkotika tidak membedakan peran individu dalam peredaran narkotika, apakah mereka berfungsi sebagai pemakai, perantara, atau bandar. Apabila telah memenuhi unsur maka semua pelaku dapat dijerat dan dituntut pidana. Dengan menggunakan ojek online tersebut, peredaran narkotika menjadi marak, selain karena alasan pengiriman yang cepat, peredaran narkotika juga tidak dicurigai aparat penegak hukum. 16 Dalam prakteknya, para pengemudi ojek online seperti grab, gojek, maxim dan lain sebagainya, ketika mengantarkan suatu orderan barang dari satu tempat Umar Anwar. AuPenjatuhan Hukuman Mati Bagi Bandar Narkoba Ditinjau dari Aspek Hak Asasi Manusia (Analisis Kasus Hukuman Mati Terpidana Kasus Bandar Narkoba. Freddy Budima. Ay Jurnal Legislasi Indonesia 13. No. https://doi. org/10. 20961/jv. 79270 Di akses pada 12 Oktober Bagus Tri Pujiantoro. AuKajian Atas Kekeliruan Penerapan Pasal Dalam Surat Dakwaan Terhadap Putusan Bebas Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan Nomor: 184/Pid. Sus/2019/Pn. Bt. Ay Jurnal Verstek Hukum Acara 7. No. https://doi. org/10. 20961/jv. 79270 Di akses pada 16 Oktober 2024. Sulistyowati Irianto, "Perdagangan Perempuan Dalam Jaringan Pengedaran Narkotika". Yayasan Obor Indonesia. Jakarta, 2005. HIm. Indra Fikri, "Enggak Sangka Ojek Online Jadi Modus Baru Kurir Pengedaran NarkobaAy Artikel hukum diupload pada laman URL: https://w. motorplus-online. com/read/251719790/enggak-sangka-ojekonline-jadi-modus-baru-kurir-pengedaran-narkoba-pada-Januari-2019. diakses tanggal 3 Oktober 2024. P-ISSN 2622-9110 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia E-ISSN 2654-8399 Vol. 8 No. 1 Edisi 2 Oktober 2025 http://jurnal. Ensiklopedia of Journal menuju tempat lainnya yang ternyata barang tersebut berisikan narkotika, pengemudi ojek online tersebut mengaku tidak mengetahui isi dari barang yang akan diantarkan ke tempat tujuan, karena mereka memiliki keterbatasan informasi isi barang hanya melalui aplikasi yang diisi oleh konsumen, mereka tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa barang tersebut, dan mereka belum dibekali oleh alat deteksi barang . yang digunakan untuk mendeteksi barang tersebut. Masalah pada umumnya, para pengemudi ojek online tidak mengetahui kejahatan narkotika yang melibatkan dirinya sebagai perantara peredaran narkotika, para pengemudi dianggap atau dijadikan sebagai korban untuk mengirim narkotika Pengemudi ojek online merupakan pengantar barang penjual . ang ternyata isi barang tersebut adalah narkotik. kepada pembeli. Atas pengantaran tersebut pengemudi ojek online diberikan upah. Jika merujuk pada ketentuan Pasal 114 UU Narkotika. Pengemudi ojek online dapat dikategorikan sebagai perantara dalam pengedaran narkotika, karena melalui perannya terjadilah transaksi jual beli narkotika antara penjual dan pembeli, berpindahnya barang narkotika dari tangan penjual ke pembeli sehingga ada peristiwa hukum peredaran narkotika di Tentu ini menjadi senjata bahaya bagi setiap orang yang tiba-tiba ditangannya terdapat narkotika meskipun ia tidak mengetahui dari mana asal narkotika tersebut, begitu pula seorang pengemudi ojek online yang menerima orderan pengiriman barang yang ternyata barang tersebut merupakan narkotika, tentu penguasaan atas barang tersebut dapat dipertanyakan bahkan beresiko dituntut secara pidana. Apabila keadaan seperti di atas terjadi, aparat penegak hukum harus melakukan pengkajian hukum dan/atau analisis hukum atas keadaan tersebut. Pengkajian hukum dan/atau analisis hukum yang disajikan harus memenuhi rasa keadilan hukum bagi semua pihak, sehingga menghindari resiko pemidanaan terhadap orang yang tidak bersalah harus mengikuti seluruh proses penegakan hukum mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemidanaan sebagaimana yang tertuang dalam ketentuan Pasal 114 UU Narkotika. Dapat disimpulkan bahwa berdasarkan pasal 114 UU Narkotika bahwa AuSetiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika langsung dapat dipidana secara hukumAy. Dilihat dari pasal tersebut tidak mensyaratkan adanya unsur Hal ini mengancam kepada tidak adanya keadilan hukum, karena dalam bentuk adanya pertanggung jawaban harus di lihat dari unsur kesalahannya terlebih dahulu, dalam Pasal 114 UU Narkotika tidak ada penjelasan khusus terkait kesengajaan. Apabila kurir tersebut tidak terbukti adanya kesalahan, maka seharusnya tidak dapat dipidana, namun dalam Pasal 114 UU Narkotika menyebutkan bisa tetap di pidana karena tidak merujutkan secara jelas unsur kesengajaannya, dari segi kepastian hukum memang UU Narkotika telah memenuhi asas kepastian tersebut, akan tetapi kepastian hukum saja tidak cukup jika tidak melihat setidaknya rasa keadilan bagi masyarakat. Metode Penelitian Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif, dengan memakai 2 . pendekatan yaitu pendekatan penelitian pada peraturan perundang-undangan . tatute approac. yang berlaku dan pendekatan penelitian pada kasus/peristiwa . ase approac. , serta teori, doktrin dan bahan-bahan kepustakaan lainnya yang relevan dengan topik penelitian ini. Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia P-ISSN 2622-9110 E-ISSN 2654-8399 Vol. 8 No. 1 Edisi 2 Oktober 2025 http://jurnal. Ensiklopedia of Journal Pembahasan Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Kurir Ojek Online Dalam Tindak Pidana Peredaran Narkotika Pertanggungjawaban pidana merujuk pada konsep hukum yang menekankan bahwa setiap individu yang melakukan tindakan melanggar hukum dapat diminta bertanggung jawab atas perbuatannya. Konsep ini mencakup kemampuan hukum untuk menghukum individu yang melanggar undang-undang pidana, sehingga memastikan adanya konsekuensi hukum atas tindakan tersebut. Dalam hal ini, hakikat pertanggungjawaban pidana adalah menegakkan keadilan, dengan memberikan hukuman yang sesuai dan sebanding dengan beratnya tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku. 17 Keadilan dalam hal ini menjadi fokus utama atau prinsip dasar dari pertanggungjawaban pidana, dengan mana pertanggungjawaban pidana berupaya menegakkan aturan hukum dengan cara yang adil dan merata tanpa diskriminasi. Di dalam teori pertanggungjawaban pidana, terdapat dua elemen utama yang harus dipenuhi agar seseorang yang diduga melakukan suatu perbuatan itu dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, diantaranya yaitu actus reus . indakan pidan. dan mens rea . iat Actus reus adalah tindakan fisik yang melanggar hukum,18 seperti mencuri, membunuh, atau dalam kasus ini, mengedarkan narkotika. Mens rea merujuk pada niat atau kesadaran pelaku bahwa tindakan yang dilakukannya adalah salah dan melanggar hukum. 19 Kedua elemen ini harus ada bersamaan untuk menegakkan pertanggungjawaban pidana. Tanpa actus reus, tidak ada tindakan yang bisa dijatuhi hukuman. Begitupun dengan mens rea, tanpa mens rea, tindakan tersebut mungkin hanya kesalahan atau kecelakaan, bukan tindak pidana yang Selain elemen utama tersebut, terdapat beberapa syarat tambahan yang harus dipenuhi agar seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana secara sah dan adil yaitu. Pertama. Individu tersebut harus memiliki kecakapan hukum untuk bertanggung jawab. Ini berarti mereka harus sadar dan mengerti bahwa tindakan mereka melanggar hukum. 20 Kedua. Harus ada hubungan sebab-akibat atau kausalitas yang jelas antara tindakan yang dilakukan dan akibat yang terjadi. 21 Ini menunjukkan bahwa tindakan pelaku secara langsung menyebabkan kerugian atau bahaya yang menjadi dasar untuk meminta pertanggungjawaban pidana. Ketiga. Tindakan yang dilakukan harus memenuhi kualifikasi sebagai tindak pidana berdasarkan undang-undang yang berlaku. Ini berarti bahwa semua elemen yang dijelaskan dalam undangundang pidana harus terpenuhi untuk menetapkan bahwa tindakan tersebut adalah tindak Adapun selain memenuhi syarat-syarat tersebut, seseorang juga dapat dibebaskan dari pertanggungjawaban pidana jika terdapat alasan pemaaf atau alasan pembenar. Pengemudi ojek online sering kali menjadi target para pelaku kejahatan narkotika karena mereka dianggap sebagai penghubung yang mudah digunakan untuk mendistribusikan Henny Saida Flora et al. Hukum Pidana Di Era Digital (Batam: CV. Rey Media Grafika, 2. , hlm. Zul Khaidir Kadir. AuDari Dualisme Ke Monisme: Transformasi Konsep Mens Rea Dalam Kodifikasi KUHP Di Negara-Negara Poskolonial,Ay Jurnal Litigasi Amsir, 2024, 142Ae55, https://doi. org/10. 1002/9781118517383. Flora et al. Hukum Pidana Di Era Digital, hlm. Ady Purwoto. Pertanggungjawaban Pidana Sebuah Tinjauan Yuridis (Jakarta: Duta Sains Indonesia, 2. , hlm. Purwoto, hlm. Rizma Kusumawati. AuDisparitas Terhadap Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Permufakatan Jahat Tindak Pidana Narkotika,Ay INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research 4, no. : 189Ae98. P-ISSN 2622-9110 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia E-ISSN 2654-8399 Vol. 8 No. 1 Edisi 2 Oktober 2025 http://jurnal. Ensiklopedia of Journal Para pelaku kejahatan memanfaatkan pengemudi ojek online untuk mengirimkan paket-paket narkotika tanpa sepengetahuan kurir yang mengantarkannya. Pengemudi ojek online, yang hanya menjalankan tugas mengantar paket sesuai dengan pesanan, sering kali tidak menyadari bahwa mereka sedang mengantarkan barang terlarang. Hal ini membuat mereka rentan menjadi korban dari modus operandi para pelaku kejahatan narkotika. Oleh karenanya sangat penting untuk membuktikan dalam setiap kasus yang melibatkan pengemudi ojek online untuk mengetahui dan mempertimbangkan elemen mens rea, alasan pemaaf dan juga alasan pembenar. Masalah pada umumnya, para pengemudi ojek online tidak mengetahui kejahatan narkotika yang melibatkan dirinya sebagai perantara peredaran narkotika, para pengemudi dianggap atau dijadikan sebagai korban untuk mengirim narkotika tersebut, kecuali jika para pengemudi dengan sengaja mau dijadikan sebagai kurir narkotika tentu pengemudi ojek online tidak dapat dikategorikan sebagai korban. Pengemudi ojek online merupakan pengantar barang penjual . ang ternyata isi barang tersebut adalah narkotik. kepada pembeli. Atas jasa pengantaran tersebut pengemudi ojek online diberikan upah. Jika merujuk pada ketentuan Pasal 114 UU Narkotika. Pengemudi Ojek Online dapat dikategorikan sebagai perantara dalam pengedaran narkotika, karena melalui jasanya terjadilah transaksi jual beli narkotika antara penjual dan pembeli, berpindahnya barang narkotika dari tangan penjual ke pembeli sehingga ada peristiwa hukum peredaran narkotika di sana. Merujuk pada ketentuan pasal 114 UU Narkotika, jika kita melakukan pendekatan secara nomenklatur atau pendekatan redaksional pasal tersebut, pasal 114 UU Narkotika tidak memberikan perbedaan kategorisasi khusus terhadap orang yang Aumenawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan IAy. Tentu ini menjadi senjata bahaya bagi setiap orang yang tiba-tiba ditangannya terdapat narkotika meskipun ia tidak mengetahui dari mana asal narkotika tersebut, begitu pula seorang pengemudi ojek online yang menerima orderan pengiriman barang yang ternyata barang tersebut merupakan narkotika, tentu penguasaan atas barang tersebut dapat dipertanyakan bahkan beresiko dituntut secara pidana. Pengemudi ojek online dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya harus dilihat dari kesalahan yang diperbuat, apakah perbuatan tersebut merupakan kesengajaan atau perbuatan karena kelalaiannya. Pertanggungjawaban pidana merujuk pada tanggung jawab seseorang atas tindakan pidana yang telah dilakukannya. Sudarto menyatakan bahwa penegakan hukum terhadap seseorang tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan pelanggaran yang telah dilakukan. Penting untuk mempertimbangkan apakah individu tersebut memiliki kesalahan dalam perbuatannya atau tidak. Unsur utama dalam pertanggungjawaban pidana adalah unsur kesalahan yang disertai dengan unsur kesengajaan melawan hukum. Hukum membedakan antara pengertian perbuatan tindak pidana dengan pertanggungjawaban pidana. Perbuatan pidana akan menitikberatkan pada pembahasan tentang apakah suatu perbuatan masuk dalam kategorisasi perbuatan yang dilarang oleh hukum atau bertentangan dengan hukum atau yang melawan hukum, sedangkan pertanggungjawaban pidana berfokus pada seseorang yang telah melakukan tindak pidana dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atau tidak tentu harus dilihat dari unsur Dengan kata lain, pertanyaan yang diajukan adalah apakah seseorang yang diduga melakukan tindak pidana akan dijatuhi hukuman atau dibebaskan. Jika dijatuhi hukuman, harus terbukti bahwa perbuatan yang dilakukan itu melanggar hukum dan bahwa orang tersebut memiliki kapasitas untuk bertanggung jawab. Kapasitas ini mencerminkan adanya Mahrus Ali. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Sinar Grafika. Jakarta, 2015. Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia P-ISSN 2622-9110 E-ISSN 2654-8399 Vol. 8 No. 1 Edisi 2 Oktober 2025 http://jurnal. Ensiklopedia of Journal kesalahan dalam tindakan tersebut, baik yang bersifat sengaja maupun karena kelalaian. Sebagai catatan, tindakan yang tercela itu dilakukan dengan kesadaran dari si tertuduh akan konsekuensi dari perbuatannya. Pengemudi ojek online yang tidak sengaja melakukan pengiriman barang narkotika juga dapat dijerat dengan Pasal 132 ayat . Pasal 114 UU Narkotika mengenai percobaan atau permukafatan jahat untuk melakukan perbuatan tindak pidana narkotika. Karena dalam menilai ketidaksengajaan tersebut dapat dipidana atau tidaknya kembali lagi kepada penilaian hakim dalam memutus suatu perkara, karena kurir tersebut adalah orang yang diperintah oleh penjual narkotika untuk mengirimkan narkotikanya ke suatu tempat tetapi kurir tanpa sepengetahuannya ternyata barang yang diantarkan adalah narkotika. Keadaan ini tentu terlebih dahulu harus dibuktikan oleh alat bukti yang sah dalam persidangan. Alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 184 ayat . Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan Alat bukti yang sah terdiri dari : keterangan saksi, keterangan ahli, surat, bukti petunjuk, dan keterangan terdakwa. 25 Kemudian kita perlu tahu bahwa perkembangan alat bukti yang sah di muka persidangan yaitu alat bukti elektronik yang diakui keberadaanya oleh hukum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 5 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik/dokumen elektronik/hasil cetakan yang merupakan alat bukti hukum yang sah. Pengemudi ojek online dapat membuktikan bahwa ia tidak bersalah dapat dengan menunjukkan bukti pesan singkat online atau yang disebut chatting. Dalam chatting tersebut apabila terdapat suatu percakapan yang dapat menguatkan bahwa ia tidak mengetahui barang yang diantarkan adalah narkotika dan pemesan menjelasakan barang yang berbeda maka selanjutnya dapat dijadikan pertimbangan oleh hakim yang mengadili perkara tersebut. Terkait dengan penegakkan dan pertanggung jawaban hukum, setiap konstruksi Pasalpasal Perantara yang diatur dalam UU Narkotika berkaitan dengan perbuatan yang dilakukan oleh kurir tidak semua telah memenuhi unsur delik setiap pasalnya, bedasarkan pasal 132 ketika kurir atau tidak mampu membuktikan keitikad baiknya sebagai pengemudi ojek online seperti tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa barang yang akan dikirim, perusahaan jasa ojek online tidak atau belum mendukung fasilitas scanning barang maka bisa masuk kedalam delik permufakatan jahat, namun walaupun perbuatan yang dilakukan oleh pengemudi ojek online telah memenuhi rumusan delik akan tetapi belum tentu dapat Keadilan Hukum Terhadap Pengemudi Ojek Online Dalam Tindak Pidana Peredaran Narkotika Teori keadilan dari Aristoteles dan John Rawls memberikan pandangan yang saling melengkapi dalam konteks pertanggungjawaban pidana. Aristoteles menekankan pada keadilan proporsional, di mana hukuman harus sebanding dengan kesalahan yang dilakukan, serta keadilan distributif yang memastikan setiap individu menerima apa yang menjadi haknya berdasarkan kontribusi dan kebutuhannya. 26 Pandangan ini menekankan pentingnya Kanter dan Sianturi. "Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia dan Penerapannya". Storia Grafika. Jakarta. Hlm. R Siantur. Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Alumni AhaemPateheam, 1996. Indah Nur Shanty Saleh et al. Sistem Peradilan Di Indonesia: Proses. Hak Dan Keadilan (Jambi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2. , hlm. P-ISSN 2622-9110 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia E-ISSN 2654-8399 Vol. 8 No. 1 Edisi 2 Oktober 2025 http://jurnal. Ensiklopedia of Journal keseimbangan dan proporsi dalam pemberian hukuman pidana, memastikan bahwa pelaku tindak pidana menerima hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Di sisi lain. John Rawls menawarkan perspektif keadilan sebagai kesetaraan, dengan prinsip kebebasan yang memberikan hak yang sama atas kebebasan dasar bagi setiap individu, serta prinsip perbedaan yang menekankan bahwa ketidaksetaraan hanya dapat diterima jika menguntungkan anggota masyarakat yang paling tidak beruntung. Dalam konteks pertanggungjawaban pidana sendiri, pendekatan Aristoteles dapat diterapkan untuk memastikan bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku pidana adalah proporsional dengan kesalahan yang dilakukan, menciptakan keseimbangan antara tindakan dan akibatnya. Sementara itu, prinsip-prinsip Rawls dapat digunakan untuk memastikan bahwa sistem hukum pidana tidak hanya menghukum pelaku dengan adil, tetapi juga memberikan perlindungan dan kesempatan yang sama bagi semua individu, termasuk mereka yang berada dalam posisi yang kurang menguntungkan. Jika ditinjau dari perspektif teori keadilan Aristoteles, hukuman harus diberikan secara proporsional dengan mempertimbangkan niat jahat . ens re. dari pelaku. Dalam kasus pengemudi ojek online karena tidak ada niat jahat dan mereka hanya menjalankan tugas tanpa mengetahui isi paket, hukuman berat dianggap tidak proporsional dan tidak adil. Aristoteles menekankan pentingnya keadilan distributif, di mana hukuman yang dijatuhkan harus sesuai dengan tingkat kesalahan dan keadaan pelaku. Oleh karena itu, menghukum mereka tanpa mempertimbangkan ketidaktahuan mereka akan melanggar prinsip keadilan distributif. Adapun dari perspektif teori keadilan John Rawls, pentingnya perlindungan terhadap kebebasan dasar individu juga menjadi faktor kunci. Menjatuhkan hukuman kepada pengemudi ojek online yang tidak bersalah karena ketidaktahuan mereka akan melanggar prinsip kebebasan ini. Rawls juga menekankan prinsip perbedaan, di mana ketidaksetaraan hanya dapat diterima jika menguntungkan mereka yang paling tidak beruntung. Menghukum mereka yang berada dalam posisi rentan secara ekonomi tanpa bukti niat jahat akan menciptakan ketidakadilan yang tidak menguntungkan siapapun. Prinsip "veil of ignorance" Rawls menyarankan bahwa keputusan hukum harus dibuat tanpa bias, dan dalam kasus ini, menghukum mereka akan dianggap tidak adil karena tidak ada bias yang membenarkan hukuman tersebut. Dengan demikian, sangat penting bagi penegakan hukum untuk dilakukan secara cermat terhadap kasus-kasus yang melibatkan pengemudi ojek online sebagai perantara karena untuk memastikan bahwa keadilan di tegakkan dengan cara yang benar. Dalam konteks ini, penegak hukum perlu melihat setiap kasus dengan hati-hati dan adil, memastikan bahwa hanya mereka yang benar-benar memiliki mens rea atau niat jahat yang dihukum. 27 Bagi mereka yang tidak mengetahui isi sebenarnya dari paket yang mereka antarkan, pertimbangan yang adil berdasarkan konteks situasi mereka harus diberikan. Hal ini membantu menegakkan keadilan dengan cara yang proporsional dan manusiawi, serta mencegah penyalahgunaan sistem oleh pelaku kejahatan yang memanfaatkan kerentanan ekonomi pengemudi ojek online. Jika individu yang tidak bersalah justru turut dimintai pertanggungjawaban pidana dan dinyatakan bersalah oleh majelis hakim, tentu hal ini merupakan bentuk ketidakadilan dan dapat menimbulkan trauma psikologis, serta kehilangan reputasi dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Oleh karenanya diperlukan penegakan hukum yang cermat dengan mendorong reformasi melalui pelatihan dan kebijakan operasional bagi pengemudi ojek online, sekaligus untuk meningkatkan kesadaran mereka terhadap potensi resiko yang mereka hadapi I Ketut Seregig. Gindha Ansori Wayka, and Mutiara Fitri. AuPenegakan Hukum Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Studiputusan Nomor : 199/Pid. Sus/2022/Pn. Tj. ,Ay Unizar Law Review 5, no. : 255Ae64, https://doi. org/10. 36679/ulr. Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia P-ISSN 2622-9110 E-ISSN 2654-8399 Vol. 8 No. 1 Edisi 2 Oktober 2025 http://jurnal. Ensiklopedia of Journal dan langkah-langkah yang dapat diambil untuk melindungi diri mereka dari eksploitasi Hal ini tentunya bukan hanya sekedar untuk melindungi individu yang tidak bersalah, melainkan juga untuk memperkuat integritas sistem penegakan hukum secara Dapat disimpulkan bahwa berdasarkan pasal 114 UU Narkotika bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika langsung dapat dipidana secara hukum, hal ini mengancam kepada tidak adanya keadilan hukum, karena dalam bentuk adanya pertanggung jawaban harus di lihat dari unsur kesalahannya terlebih dahulu, dalam Pasal 114 UU Narkotika tidak ada penjelasan khusus terkait kesengajaan. Apabila pengemudi tersebut tidak terbukti adanya kesalahan, maka seharusnya tidak dapat dipidana, namun dalam Pasal 114 UU Narkotika menyebutkan bisa tetap di pidana karena tidak merujutkan secara jelas unsur kesengajaannya. Peristiwa ini tentu jauh dari adil bagi para korban yang tidak sama sekali mengetahui keberadaan narkotika itu khususnya dalam kasus ini pengemudi yang mengantarkan orderan barang yang ternyata adalah narkotika untuk sampai ke tempat tujuan. Suatu perbuatan yang bukan merupakan perbuatan pidana dan dilakukan karena niat yang sengaja melakukan perbuatan tindak pidana tersebut seharusnya sudah bisa dilihat dan dinilai dari proses penyelidikan dan penyidikan di tahap kepolisian. Namun dikarenakan bunyi dari Pasal 114 ayat . UU Narkotika tidak mensyaratkan adanya unsur kesengajaan, maka jika seseorang terbukti menjual narkoba yang diklasifikasikan sebagai zat Golongan I, mereka dapat ditangkap dan/atau dituntut. Dari segi kepastian hukum memang UU Narkotika telah memenuhi asas kepastian tersebut, akan tetapi kepastian hukum saja tidak cukup jika tidak melihat setidaknya rasa keadilan bagi masyarakat. Pengemudi ojek online yang diminta mengantar paket yang tanpa sepengetahuannya itu berisi narkotika dan obat-obat berbahaya . tidak dimasukkan sebagai perbuatan yang bisa dijerat pidana. Ketiadaan maksud jahat serta adanya penyuruh menjadi alibinya. Mengenai Pasal 56 KUHP. Soesilo menjelaskan bahwa orang Aumembantu melakukanAy jika ia sengaja memberikan bantuan tersebut, pada waktu atau sebelum . adi tidak sesudahny. kejahatan itu Bila bantuan itu diberikan sesudah kejahatan itu dilakukan, maka orang tersebut melakukan perbuatan AusekongkolAy atau AutadahAy melanggar Pasal 480 KUHP, atau peristiwa pidana yang tersebut dalam Pasal 221 KUHP. 28 Dalam penjelasan Pasal 56 KUHP ini dikatakan bahwa elemen AusengajaAy harus ada, sehingga orang yang secara kebetulan dengan tidak mengetahui telah memberikan kesempatan, daya upaya, atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu tidak dihukum. AuNiatAy untuk melakukan kejahatan itu harus timbul dari orang yang diberi bantuan, kesempatan, daya upaya atau keterangan itu. Jika niatnya itu timbul dari orang yang memberi bantuan sendiri, maka orang itu bersalah berbuat Aumembujuk melakukanAy . tindak pidana (Pasal 56 KUHP), maka harus dibuktikan ada unsur AusengajaAy pada tindakan untuk membantu melakukan tindak pidana. Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, demi terciptanya rasa keadilan bagi masyarakat, perlu dilakukan penambahan norma baru dalam ketentuan pasal 114 ayat . dan UU Narkotika yang menyatakan : Tri Jata Ayu Pramesti. Apakah Bandar Narkotika sama dengan Pengedar https://w. com/klinik/detail/ulasan/lt56cf393b411a0/apakah-bandar-narkotika-samadengan-pengedar-2015. Diakses tanggal 24 Oktober 2024 pukul 14. Tri Jata Ayu Pramesti. Apakah Bandar Narkotika sama dengan Pengedar https://w. com/klinik/detail/ulasan/lt56cf393b411a0/apakah-bandar-narkotika-samadengan-pengedar-2015. Diakses tanggal 24 Oktober 2024 pukul 14. P-ISSN 2622-9110 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia E-ISSN 2654-8399 Vol. 8 No. 1 Edisi 2 Oktober 2025 http://jurnal. Ensiklopedia of Journal AuSetiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 . tahun dan paling lama 20 . ua pulu. tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1. 000,00 . atu miliar rupia. dan paling banyak Rp10. 000,00 . epuluh miliar rupia. Ay. Kemudian pasal 114 ayat . UU Narkotika menyatakan : AuDalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat . yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 . kilogram atau melebihi 5 . batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 . gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 . tahun dan paling lama 20 . ua pulu. tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat . ditambah 1/3 . Ay. Penambahan norma dimaksud dengan menambahkan unsur kesengajaan dalam pasal tersebut sehingga berubah menjadi: Pasal 114 ayat . UU Narkotika menyatakan : AuSetiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 . tahun dan paling lama 20 . ua pulu. tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1. 000,00 . atu miliar rupia. dan paling banyak Rp10. 000,00 . epuluh miliar rupia. Ay. Kemudian menambahkan norma dalam pasal 114 ayat . UU Narkotika menyatakan : AuDalam hal perbuatan sengaja menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat . yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 . kilogram atau melebihi 5 . batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 . gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 . tahun dan paling lama 20 . ua pulu. tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat . ditambah 1/3 . Ay. Ketentuan pasal 114 UU Narkotika tersebut tidak memberikan kategorisasi khusus terhadap Auseseorang yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, tukar menukar atau menyerahkan narkotika golongan IAy jika kita melakukan pendekatan secara nomenklatur atau pendekatan redaksional. Tentu ini menjadi senjata bahaya bagi setiap orang yang tiba-tiba ditangannya terdapat narkotika meskipun ia tidak mengetahui dari mana asal narkotika tersebut, begitu pula soseorang pengemudi ojek online yang menerima orderan pengiriman barang yang ternyata barang tersebut merupakan narkotika, tentu penguasaan atas barang tersebut dapat dipertanyakan bahkan beresiko dituntut secara pidana. Apabila keadaan seperti di atas terjadi, penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum wajib melakukan pengkajian dan analisis hukum atas keadaan tersebut. Pengkajian hukum dan atau analisis hukum yang disajikan harus memenuhi rasa keadilan hukum bagi semua pihak, sehingga menghindari resiko pemidanaan terhadap orang yang tidak bersalah harus mengikuti seluruh tahap penegakan hukum yang terdiri dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemidanaan sebagaimana yang tertuang dalam ketentuan Pasal 114 UU Narkotika. Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia P-ISSN 2622-9110 E-ISSN 2654-8399 Vol. 8 No. 1 Edisi 2 Oktober 2025 http://jurnal. Ensiklopedia of Journal Suatu perbuatan yang bukan merupakan perbuatan pidana dan dilakukan karena niat yang sengaja melakukan perbuatan tindak pidana tersebut seharusnya sudah bisa dilihat dan dinilai dari proses penyelidikan dan penyidikan di tahap kepolisian. Namun dikarenakan bunyi dari Pasal 114 ayat . UU Narkotika tidak mensyaratkan adanya unsur kesengajaan, maka jika seseorang terbukti menjual narkotika yang diklasifikasikan sebagai zat Golongan I, mereka dapat ditangkap dan/atau dituntut. Dari segi kepastian hukum memang UU Narkotika telah memenuhi asas kepastian tersebut, akan tetapi kepastian hukum saja tidak cukup jika tidak melihat setidaknya rasa keadilan bagi masyarakat. Penutup Simpulan Pertanggungjawaban pidana terhadap pengemudi ojek online yang tidak adanya mens rea atau niat jahat dari pengemudi, dan ditemukan juga adanya alasan pemaaf seperti tidak tahuan yang tidak disengaja karena para pengemudi tidak sadar akan tindakannya, tujuan ilegalnya dan juga diperdaya, begitu pun dengan alasan pembenar yang juga dapat dijadikan sebagai dasar bagi para pengemudi terbebas dari pertanggungjawaban pidana pada kasus ini dalam profesinya sebagai pengemudi ojek online. Dengan tidak adanya mens rea dan juga adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar maka mereka sepatutnya tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sepenuhnya karena mens rea sendiri merupakan elemen utama untuk menentukan seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Pengemudi ojek online yang tidak sengaja melakukan pengiriman barang narkotika juga dapat dijerat dengan Pasal 132 ayat . Pasal 114 UU Narkotika mengenai percobaan atau permukafatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika. Dalam mengantarkan barang maka pengemudi tentu mendapatkan upah atau keuntungan namun perlu dilihat lagi apakah pengemudi tersebut mengantarkan barang atas kehendaknya atau sengaja atau karena diperdaya, bedasarkan pasal 132 ketika pengemudi ojek online atau tidak mampu membuktikan keitikad baiknya sebagai pengemudi ojek online seperti tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa barang yang akan dikirim, perusahaan jasa ojek online tidak atau belum mendukung fasilitas scanning barang maka bisa masuk kedalam delik permufakatan jahat, namun walaupun perbuatan yang dilakukan oleh kurir ojek online telah memenuhi rumusan delik akan tetapi belum tentu dapat dipertanggungjawabkan. Penegak hukum perlu melihat setiap kasus dengan hati-hati dan adil, memastikan bahwa hanya mereka yang benar-benar memiliki mens rea atau niat jahat yang dihukum, bagi mereka yang tidak mengetahui isi dari paket yang diantarkan, pertimbangkan yang adil berdasarkan konteks situasi mereka harus diberikan hal ini membantu menegakan keadilan dengan cara yang proporsional dan manusiawi, serta mencegah penyalagunaan sistem oleh oknum kejahatan yang memanfaatkan pengemudi ojek online sebagai perantara narkotika. Demi terciptanya rasa keadilan maka perlu dilakukan penambahan frasa sengaja dalam rumusan Pasal 114 ayat . UU Narkotika, dikarenakan bunyi dari Pasal 114 ayat . UU Narkotika tidak mensyaratkan adanya unsur Hal ini mengancam kepada tidak adanya keadilan hukum, karena dalam bentuk adanya pertanggung jawaban harus di lihat dari unsur kesalahannya terlebih dahulu, dalam Pasal 114 UU Narkotika tidak ada penjelasan khusus terkait kesengajaan, dari segi kepastian hukum memang UU Narkotika telah memenuhi asas kepastian tersebut, akan tetapi kepastian hukum saja tidak cukup jika tidak melihat setidaknya rasa keadilan bagi masyarakat. P-ISSN 2622-9110 E-ISSN 2654-8399 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia Vol. 8 No. 1 Edisi 2 Oktober 2025 http://jurnal. Ensiklopedia of Journal Saran Diharapkan aparat penegak hukum mencermati doktin dan/atau asas yang berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana, jika tidak terdapat mens rea atau niat jahat seseorang, maka meraka sepatutnya tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sepenuhnya karena mens rea sendiri merupakan elemen utama untuk menentukan seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, selain itu diharapkan bagi pihak penyelenggara . erusahaan transportasi ojek onlin. wajib dilengkapi alat scanning barang yang akan dikirimkan dengan tujuan persoalan peredaran narkotika dengan memanfaatkan pengemudi ojek online dapat tertanggulangi atau setidanya perusahaan ojek online segera bekerjasama dengan aparat Kepolisian. Kejaksaan dan Badan Narkotika Nasional untuk mengadakan pelatihan-pelatihan dan praktik-praktik lapangan yang berguna dalam pengambilan tindakan peredaran narkotika yang menggunakan jasa kurir ojek online. Diharapkan kepada aparat penegak hukum wajib melakukan pengkajian dan analisis hukum atas keadaan tersebut. Pengkajian hukum dan atau analisis hukum yang disajikan harus memenuhi rasa keadilan hukum bagi semua pihak, sehingga menghindari resiko pemidanaan terhadap orang yang tidak bersalah harus mengikuti seluruh tahap penegakan hukum yang terdiri dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan Dan juga kepada pembuat Undang-Undang melakukan penambahan frasa sengaja dalam ketentuan Pasal 114 ayat . UU Narkotika, agar aparat penegak hukum dalam melakukan penuntutan menggunakan Pasal 114 UU Narkotika wajib membuktikan unsur kesengajaan dan juga majelis hakim dalam memutus perkara tersebut dapat mempertimbangkan unsur kesengajaan agar terciptanya keadilan bagi masyarakat khususnya bagi pengemudi ojek online. Daftar Pustaka