AuthorAos name: Azzahra. Title: Telaah Ratio Decidendi Mahkamah Agung Mengabulkan Permohonan Kasasi Penuntut Umum dalam Perkara Penggelapan. Verstek 12. : 163-171 DOI: https://doi. org/10. 20961/jv. Volume 12 Issue 3, 2024 E-ISSN: 2355-0406 This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License TELAAH RATIO DECIDENDI MAHKAMAH AGUNG MENGABULKAN PERMOHONAN KASASI PENUNTUT UMUM DALAM PERKARA PENGGELAPAN Azzahra Healtiane Nuryanta1*. Bambang Santoso2 Fakultas Hukum. Universitas Sebelas Maret Corresponding authorAos email: azzahra. healtiane@student. Abstrak: Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung yang menerima permohonan kasasi Penuntut Umum terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum dalam perkara penggelapan dengan ketentuan Pasal 253 ayat . KUHAP dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 772 K/Pid/2022. Penelitian hukum ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan dengan menggunakan pendekatan studi kasus. Sumber bahan hukum penelitian ini terdiri atas bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah metode silogisme dengan pola berpikir deduktif. Hasil penelitian yang didapatkan yaitu pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan alasan kasasi Penuntut Umum telah sesuai dengan Pasal 253 ayat . KUHAP. Penuntut Umum dapat membuktikan alasan kasasi yang diajukannya, yakni apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya sebagaimana diatur Pasal 253 ayat . huruf a KUHAP. Oleh sebab itu. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum dengan membatalkan putusan Pengadilan Negeri, menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penggelapan, dan menjatuhkan pidana atas perbuatan Terdakwa. Kata kunci: Kasasi. Mahkamah Agung. Penggelapan Abstract: This legal research aims to determine the conformity of the considerations of the Supreme Court in granting the Public Prosecutor's cassation appeal against the decision of dismissal of all charges in a case of embezzlement under Article 253 paragraph . of the Criminal Procedure Code (KUHAP) in Supreme Court Decision Number 772 K/Pid/2022. This research adopted a prescriptive and applied normative legal research method using a case study approach. The legal materials for this research consisted of primary legal materials and secondary legal materials. The technique used to collect legal materials was a literature study. The legal analysis technique used in this legal research is the syllogism method with a deductive reasoning The research findings indicated that the Supreme Court's considerations in granting the Public Prosecutor's cassation appeal were in accordance with Article 253 paragraph . of the KUHAP. The Public Prosecutor had been able to prove the grounds for the cassation appeal, namely whether a legal regulation was not applied or was not applied properly as regulated in Article 253 paragraph . letter a of the KUHAP. Therefore, the Supreme Court granted the Public Prosecutor's cassation appeal, annulled the District CourtAos verdict, declared the Defendant guilty of embezzlement, and imposed a punishment for the DefendantAos Keywords: Cassation. Supreme Court. Embezzlement E-ISSN: 2355-0406 Pendahuluan Tindak pidana penggelapan merupakan pelanggaran hukum terhadap kekayaan manusia yang diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan KUHP, tindak pidana penggelapan diatur dalam buku kedua KUHP tentang kejahatan. Tindak pidana penggelapan diatur dalam Pasal 372-377 KUHP dan pelakunya dapat dikenai hukuman pidana. Tindak pidana penggelapan ialah tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang dengan menguasai barang atau harta orang lain sebagai miliknya sendiri, baik sebagian atau seluruhnya, dan perolehan barang atau harta tersebut bukan karena tindak kejahatan. Penggelapan merupakan salah satu dari sekian banyaknya kejahatan yang terjadi di lingkungan masyarakat yang dapat merugikan banyak aspek, misalnya aspek material dan kepercayaan. Terjadinya suatu peristiwa tindak pidana penggelapan tidak memandang kalangan masyarakat manapun sebab penggelapan terjadi akibat ketidakjujuran manusia. Penggelapan adalah tindakan tidak jujur dimana satu orang atau lebih menyembunyikan barang atau harta milik orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya, dengan maksud untuk mengalihkan kepemilikan, menguasainya, atau menggunakannya untuk tujuan lain. Proses penegakan hukum tindak pidana penggelapan melibatkan sejumlah tahapan mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan dalam sidang, hingga hakim menjatuhkan putusan. Sistem peradilan pidana memberikan kesempatan untuk para pihak yang berperkara untuk tidak menerima putusan atau untuk melakukan pembelaan diri terhadap putusan hakim yang dinilai tidak sesuai yang harapannya melalui proses upaya hukum. 2 Terdakwa dan/atau Penuntut Umum memiliki pilihan untuk mengambil tindakan upaya hukum jika mereka tidak puas dengan putusan yang diambil oleh hakim. Seluruh proses penegakan hukum juga mencakup pelaksanaan putusan yang telah dijatuhkan dalam peradilan pidana. Penyelesaian perkara tindak pidana dalam peradilan umum mencapai puncaknya di Mahkamah Agung. Tindak pidana penggelapan terkait erat dengan kekuasaan kehakiman, terutama dalam penegakan hukum. Kekuasaan kehakiman berdasarkan sistem ketatanegaraan di Indonesia adalah kekuasaan yang merdeka yang dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya, serta oleh Mahkamah Konstitusi untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 24 ayat . dan Pasal 24 ayat . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jika dikaji lebih mendalam terhadap kekuasaan kehakiman yang merdeka dalam arti independen yaitu terbebas dari intervensi kekuasaan lainnya, penegasan tersebut juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pada Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman ditegaskan bahwa Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia. 1Yoga Saputra Alam. Erlina B, dan Angalana. AuAnalisis Putusan terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan (Studi Putusan Nomor 431/Pid. B/2020/PN Tj. Ay. Jurnal Pro Justitia (JPJ) 2, no. 2 Muhammad Ridha. AuEfektivitas Kasasi Demi Kepentingan Hukum Dalam Sistem Peradilan PidanaAy. LEX Renaissan 1, 6 . Verstek. : 163-172 Mahkamah Agung adalah lembaga peradilan tertinggi yang berwenang memutus upaya hukum kasasi. Sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman. Mahkamah Agung selaku lembaga peradilan terakhir memiliki peran penting dalam ranah hukum dan kehidupan masyarakat yaitu Mahkamah Agung bertujuan untuk mewujudkan keadilan dan Dalam proses pembentukan hukum. Mahkamah Agung memiliki dampak yang berpengaruh pada kualitas keputusan hukum yang dihasilkan. 3 Hal ini mengingat bahwa putusan yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung bersifat final, mengikat, dan berkekuatan hukum tetap . n kracht van gewijsd. sehingga putusan Mahkamah Agung berdampak pada kualitas penegakkan hukum. KUHAP menjelaskan bahwa tujuan dari hukum acara pidana adalah untuk mencari dan mendapatkan atau setidaknya mendekati kebenaran materiil, yaitu kebenaran yang sebenar-benarnya dalam suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat untuk menentukan siapa yang dapat didakwa sebagai pelaku suatu pelanggaran hukum, dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan untuk menentukan apakah suatu tindak pidana telah terbukti dilakukan dan apakah orang yang didakwa dapat dipersalahkan. 4 Menurut KUHAP, terdapat tiga jenis putusan, yaitu putusan bebas, putusan lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan pemidanaan. Putusan lepas dari segala tuntutan hukum diatur dalam Pasal 191 ayat . KUHAP. Putusan lepas . ntslag van rechtsvervolgin. adalah segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan Terdakwa dalam surat dakwaan Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, tetapi Terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana sebab perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana. Adapun kasus tindak pidana penggelapan yang akan dikaji oleh penulis yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor 772 K/Pid/2022. Pada kasus ini. Majelis Hakim judex factie (Pengadilan Negeri Meda. dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1694/Pid. B/2021/PN Mdn menyatakan perbuatan Terdakwa HK terbukti bersalah, tetapi bukan merupakan tindak pidana dan menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum . ntslag van rechtsvervolgin. Penuntut Umum mengajukan kasasi atas Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1694/Pid. B/2021/PN Mdn dengan alasan bahwa judex factie salah dalam menerapkan hukum. Upaya kasasi terhadap putusan lepas dalam perkara penggelapan. Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1694/Pid. B/2021/PN Mdn diputus dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 772 K/Pid/2022 yang mengabulkan kasasi Penuntut Umum dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1694/Pid. B/2021/PN Mdn oleh Mahkamah Agung. Oleh sebab itu, penulis ingin mengkaji sebuah penelitian hukum dengan rumusan: apakah pertimbangan Mahkamah Agung dalam mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum dalam perkara penggelapan telah sesuai dengan Pasal 253 ayat . KUHAP? 3 Muntaha. AuProblematika Lembaga Mahkamah Agung dalam Penegakan Hukum di IndonesiaAy. Jurnal Hukum & Pembangunan 49, no. 4 Andi Hamzah. Hukum Acara Pidana Indonesia. (Jakarta: Sinar Grafika, 2. 5 Lilik Mulyadi. Hukum Acara Pidana. (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2. E-ISSN: 2355-0406 Metode Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat prespektif dan terapan. Penelitian hukum ini menggunakan pendekatan studi kasus dengan mengkaji suatu kasus yang mempunyai isu hukum dan kasus tersebut merupakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Sumber bahan hukum dalam penelitian hukum ini meliputi sumber bahan hukum primer dan bahan hukum Bahan hukum primer berupa undang-undang dan putusan, sedangkan sumber bahan sekunder berupa buku, jurnal, dan bahan-bahan dari sumber lain yang memiliki kaitan untuk mendukung penelitian hukum ini. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum penelitian ini menggunakan metode silogisme dengan pola pikir deduktif. Kesesuaian Pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam Mengabulkan Permohonan Kasasi dengan Pasal 253 Ayat . KUHAP Menurut Pasal 1 angka 12 KUHAP, upaya hukum merupakan hak Terdakwa atau Penuntut Umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Menurut KUHAP, upaya hukum telah dibedakan dalam dua jenis yaitu upaya hukum biasa (Bab XVII) dan upaya hukum luar biasa (Bab XV. Upaya permohonan kasasi merupakan wujud dari upaya hukum biasa. Kasasi adalah salah satu upaya hukum biasa yang dapat diajukan oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan pidana, yakni baik Terdakwa atau Penuntut Umum. Sebelum membahas mengenai rumusan masalah ini, penulis akan terlebih dahulu menelaah perihal syarat formil dan materiil yang harus dipenuhi oleh pemohon kasasi agar Mahkamah Agung menerima, memeriksa, dan memutus permohonan kasasi. Pihak yang mengajukan kasasi perlu memperhatikan syarat formil dan materiil. Syarat formil merujuk pada Pasal 245 ayat . juncto Pasal 248 ayat . KUHAP yang menyebutkan bahwa AuPermohonan kasasi disampaikan oleh pemohon kepada panitera pengadilan yang telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama, dalam waktu 14 . mpat bela. hari sesudah putusan pengadilan yang dimintakan kasasi itu diberitahukan kepada Terdakwa dan pemohon kasasi wajib mengajukan memori kasasi yang memuat alasan permohonan kasasinya dalam waktu 14 . mpat bela. hari setelah mengajukan permohonan tersebut, harus sudah menyerahkan kepada Panitera yang untuk itu ia memberikan surat tanda terima. Ay Hal ini didukung dengan kutipan penelitian Maududi bahwa pemohon kasasi harus mengajukan memori kasasi yang memuat alasan permohonan kasasi dan dalam waktu 14 . mpat bela. hari setelah mengajukan permohonan, memori kasasi tersebut harus diserahkan kepada panitera untuk diberikan surat tanda terima (Pasal 248 ayat . KUHAP). 6 Menurut Pasal 246 ayat . dan Pasal 246 ayat . KUHAP, jika telah lewat tenggang waktu, yaitu 14 . mpat bela. hari sejak diputusnya perkara tidak diajukan permohonan kasasi oleh yang bersangkutan, baik oleh 6 Ali Akbar Maududi. AuKesesuaian Alasan Kasasi Penuntut Umum Terhadap Putusan Bebas Judex Factie Dengan Pasal 253 Ayat . Kuhap (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2644 K/Pid. Sus/2. Ay. Jurnal Verstek 9, no 1 . Verstek. : 163-172 Penuntut Umum atau Terdakwa, akan dianggap bahwa Penuntut Umum atau Terdakwa . ihak yang bersangkuta. tersebut telah menerima putusan dan hak untuk mengajukan permohonan kasasi gugur. Wijaya juga mengutip dalam penelitiannya bahwa Pasal 246 KUHAP memberikan penjelasan pada tenggang waktu kasasi, apabila tenggang waktu pengajuan kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 ayat . KUHAP telah lewat tanpa diajukan permohonan kasasi oleh yang bersangkutan, maka pihak yang bersangkutan dianggap menerima putusan7. Dalam penyerahan memori kasasi, jika pemohon kasasi belum menyerahkan memori kasasi dalam tenggang waktu 14 . mpat bela. hari, haknya untuk mengajukan permohonan kasasi dinyatakan gugur sebagaimana diatur dalam Pasal 248 ayat . KUHAP. Untuk memenuhi syarat materiil, syarat materiil terkait ketentuan alasan pengajuan kasasi diatur dalam Pasal 253 ayat . KUHAP yang menyebutkan bahwa pemeriksaan dalam tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung atas permintaan para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 dan Pasal 248 guna menentukan: Apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya. Apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undangundang. Apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya. Pengajuan permohonan pemeriksaan kasasi dengan alasan lain selain yang tercantum dalam Pasal 253 ayat . huruf a, b, c KUHAP tidak dapat dibenarkan, karena alasan-alasan tersebut bersifat limitatif, undang-undang tidak membenarkan Mahkamah Agung menilai dan memeriksanya. 8 Dengan demikian, alasan yang digunakan dalam pengajuan upaya hukum kasasi adalah menyangkut ketiga hal, yakni penerapan hukumnya, ketentuan acaranya, dan wewenang pengadilan, jadi bukan mengenai faktafakta hukumnya. Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam memeriksa dan mengadili terhadap suatu perkara kasasi harus mempertimbangkan syarat-syarat pengajuan permohonan kasasi yang mencakup persyaratan formil dan materiil yang diatur dalam undang-undang. Berkaitan dengan permohonan kasasi, dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 772 K/Pid/2022. Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1694/Pid. B/2021/PN Mdn dibacakan dengan hadirnya Penuntut Umum pada tanggal 7 September 2021. Lalu. Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 9 September 2021 dan memori kasasinya telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan pada 20 September 2021. Permohonan kasasi Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan beserta alasan-alasannya telah diajukan sesuai dengan cara dan tenggang waktu yang telah diatur oleh KUHAP. Jadi, permohonan kasasi oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan tidak bertentangan dengan KUHAP sehingga secara formil dapat Nugraha Wisnu Wijaya. AuPengajuan Kasasi Penuntut Umum Terhadap Putusan Bebas Oleh Judex Facti Dan Pertimbangan Judex Juris Memutus Perkara NarkotikaAy. Jurnal Verstek 8, no. 8 M. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan. Banding. Kasasi, dan Peninjauan Kembali. (Jakarta: Sinar Grafika, 2. 9 Betty Kusumaningrum dan Edy Herdyanto. AuAnalisis Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung Dalam Mengadili Permohonan Kasasi PenggelapanAy. Jurnal Verstek 5, no. E-ISSN: 2355-0406 Berdasarkan pertimbangan Mahkamah Agung dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 772 K/Pid/2022, bahwa sekitar April 2019 Terdakwa HK datang menemui saksi korban NS dengan maksud untuk meminjam uang sebesar Rp60. 000,00 untuk mengembangkan bisnis martabak dan kopi, serta merehab rumah Terdakwa. Terdawka HK mengatakan kepada saksi korban NS akan mengembalikan uangnya sebesar Rp63. 000,00 pada tanggal 30 Desember 2019, yang ditindak lanjuti dengan pembuatan surat perjanjian penitipan uang tanggal 18 November 2019. Pada jatuh tempo tanggal 30 Desember 2019, saksi korban NS mendatangi Terdakwa HK untuk menagih uangnya dan Terdakwa HK mengatakan saat itu dirinya belum dapat melunasi hutangnya tersebut. Terdakwa HK berjanji akan membayarnya jika Terdakwa HK telah memiliki uang dengan cara menggadaikan surat tanah miliknya sendiri. Kemudian. Terdakwa HK meminta penambahan waktu dan pembaharuan surat perjanjian penitipan uang antara Terdakwa HK dengan saksi korban NS. Hal ini ditindaklanjuti dengan pembuatan kembali surat perjanjian penitipan uang tanggal 30 Desember 2019 dan surat pernyataan tanggal 30 Desember 2019 yang pada intinya pinjaman Terdakwa HK pada saksi korban NS yang semula tertulis Rp63. 000,00 menjadi Rp66. 000,00. Setelah jatuh tempo tanggal 25 Januari 2020, saksi korban NS menghubungi Terdakwa HK agar mengembalikan uangnya. Pada tanggal 22 Juni 2020, saksi korban NS melaporkan Terdakwa HK pada Polrestabes Medan sebab Terdakwa HK tidak kunjung mengembalikan uang saksi korban NS. Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan mengajukan perkara ke Pengadilan Negeri Medan dengan dakwaan alternatif menggunakan Pasal 372 KUHP . atau Pasal 381 KUHP . Dakwaan alternatif merupakan salah satu bentuk surat Dalam praktik peradilan, dakwaan alternatif memiliki karakteristik bahwa unsur pasal yang terkandung saling menghapuskan satu sama lain, yang berarti bahwa jika suatu unsur terbukti, unsur lainnya pasti tidak terbukti, dan sebaliknya. 10 Pada dakwaan alternatif, hakim memiliki kebebasan untuk memilih dakwaan yang dianggap cocok dan sesuai dengan hasil pembuktian di persidangan. 11 Penggunaan dakwaan alternatif oleh Penuntut Umum dianggap tepat apabila setiap dakwaan dirumuskan dengan jelas dan terang, sehingga tidak akan menimbulkan keambiguan. Tidak ada campur tangan yang diperbolehkan terhadap Penuntut Umum, dan Majelis Hakim tidak dapat meminta agar Penuntut Umum memeriksa suatu perkara. Terdakwa HK telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif sebagai berikut, dakwaan pertama berbunyi Terdakwa HK telah melakukan penggelapan uang saksi korban NS sebesar Rp60. 000,00 Audengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatanAy sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP atau dakwaan kedua yang berbunyi bahwa Terdakwa HK telah melakukan penipuan terhadap uang saksi korban NS sebesar Rp60. 000,00 Audengan maksud untuk mengguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan 10 Chandra Adi Mauli dan Kristiyadi. AuPembuktian Dakwaan Alternatif Penuntut Umum Pada Tindak Pidana Penipuan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Surakarta No. 84/Pid. B/2015/PN. Sk. Jurnal Verstek 4, no. 11 Lilik Mulyadi. Seraut Wajah Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana Indonesia. (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 12 Joel Christofer Hinsa Tambun dan Muhammad Rustamaji. AuRestorative Justice Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara PidanaAy. Jurnal Verstek 4, no. Verstek. : 163-172 memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutangAy sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Sehubungan dengan pasal 372 KUHP, penggelapan termasuk perbuatan yang oleh hukum pidana dilarang dan diancam dengan pidana . epada barangsiapa yang melanggar larangan tersebu. , untuk singkatnya dinamakan perbuatan pidana atau delik, yang dalam sistem KUHP sekarang13. Akan tetapi. Majelis Hakim judex factie (Pengadilan Negeri Meda. menilai bahwa perbuatan Terdakwa HK termasuk ranah perdata, sehingga Majelis Hakim judex factie tidak melakukan pembuktian unsur-unsur pasal dalam menjatuhkan putusan. Majelis Hakim ketika hendak menjatuhkan putusan, baik ditingkat Pengadilan Negeri. Pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Agung harus menggunakan pertimbangan hukum untuk sampai pada penjatuhan pidana. Untuk mengetahui kesesuaian pertimbangan Mahkamah Agung dalam mengabulkan maupun menolak kasasi yang perlu diperhatikan adalah mengenai wewenang dari Mahkamah Agung itu sendiri. Ratio decidendi diambil berdasarkan pada surat dakwaan dan alat bukti serta segala sesuatu yang terungkap di persidangan. Putusan yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung didasarkan atas pertimbangan-pertimbangan yuridis dan non yuridis. Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung yang terdapat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 772 K/Pid/2022, yang menjadi alasan utama Penuntut Umum mengajukan kasasi atas Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1694/Pid. B/2021/PN Mdn yaitu bahwa judex factie (Pengadilan Negeri Meda. telah salah menerapkan hukum sebagaimana mestinya yang telah diatur Pasal 253 ayat . huruf a KUHAP. Untuk mengabulkan kasasi. Majelis Hakim Mahkamah Agung perlu mempertimbangkan dan menimbang penerapan hukum oleh judex factie agar Majelis Hakim Mahkamah Agung dapat mencermati bagaimana seharusnya hukum diterapkan, sehingga dapat memperbaiki putusan sebelumnya dan tidak menyebabkan ketidakadilan dalam hukum. Berdasarkan pertimbangan Mahkamah Agung, perbuatan Terdakwa HK sebagaimana telah didakwa Penuntut Umum secara alternatif. Majelis Hakim Mahkamah Agung memilih dakwaan pertama bahwa Terdakwa HK terbukti melakukan tindak pidana penggelapan (Pasal 372 KUHP). Menurut Mahkamah Agung, fakta hukum yang terungkap bahwa pinjam meminjam uang atau hutang piutang antara Terdakwa HK dan saksi korban NS diwujudkan dalam bentuk 2 . perjanjian penitipan uang, masing-masing tanggal 18 November 2019 dan 30 Desember 2019, serta 1 . surat pernyataan tanggal 30 Desember 2019 yang dibuat antara Terdakwa HK dengan saksi korban NS di notaris RTP di Medan. Dengan perjanjian penitipan uang yang telah dibuat antara Terdakwa HK dan saksi korban NS menimbulkan akibat hukum uang tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa HK, sehingga penguasaan uang oleh Terdakwa HK tersebut bukan melalui Namun, kepemilikan uang tersebut tetaplah milik saksi korban NS, karena perjanjian yang dibuat adalah perjanjian penitipan uang dan sepengetahuan saksi korban NS uang yang dipinjamkan kepada Terdakwa HK akan dipergunakan untuk membuka usaha martabak dan kedai kopi, serta merehab rumah Terdakwa. Perbuatan Terdakwa HK tidak dapat dinyatakan sebagai masuk ranah perdata karena tidak terdapat fakta hukum yang membuktikan bahwa benar uang yang dipinjam Terdakwa tersebut 13 Ruslan Renggong. Hukum Pidana Khusus Memahami Delik-delik di Luar KUHP Edisi Revisi. (Jakarta: Kencana, 2. E-ISSN: 2355-0406 dipergunakan kepentingan bisnis yang mengakibatkan Terdakwa mengalami kerugian usaha sehingga tidak dapat membayar hutangnya. Majelis Hakim Mahkamah Agung menimbang bahwa Terdakwa HK membuat perjanjian penitipan uang, sehingga uang yang diperoleh Terdakwa HK berada dalam penguasaan Terdakwa. Oleh karena itu, perbuatan Terdakwa HK terbukti melanggar Pasal 372 KUHP. Menurut ketentuan Pasal 8 ayat . Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman secara tegas mengatur alasan meringankan dan memberatkan bagi Terdakwa. AuDalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwaAy. Mahkamah Agung telah mempertimbangkan keadaan yang memberatkan, yakni perbuatan Terdakwa HK mengakibatkan saksi korban NS mengalami kerugian sebesar Rp66. 000,00 dan keadaan yang meringankan yakni Terdakwa HK belum pernah dihukum. Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut maka Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sesuai dengan dakwaan pertama dari Penuntut Umum, serta harus dijatuhi pidana sesuai dengan perbuatannya. Setelah memperhatikan argumentasi kasasi oleh Penuntut Umum. Mahkamah Agung membenarkan alasan kasasi Penuntut Umum bahwa judex factie (Pengadilan Negeri Meda. salah dalam menerapkan hukum yang pada pokoknya judex factie memutuskan perbuatan Terdakwa HK terbukti tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan melepaskan Terdakwa HK dari segala tuntutan hukum . ntslag van rechtsvervolgin. Alasan kasasi yang diajukan Penuntut Umum telah sesuai dengan syarat materiil kasasi yang diatur Pasal 253 ayat . KUHAP. Dapat dikatakan dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1694/Pid. B/2021/PN Mdn. Majelis Hakim judex factie (Pengadilan Negeri Meda. tidak melaksanakan peraturan hukum sebagaimana mestinya, serta memutus suatu perkara dengan tidak melakukan pembuktian terhadap unsur-unsur pasal yang telah didakwakan oleh Penuntut Umum. Selain itu. Majelis Hakim judex factie tidak menerapkan prinsip peradilan yang adil dan berimbang dalam pertimbangan hukumnya, sebab tidak mempertimbangkan dakwaan alternatif Penuntut Umum, baik dakwaan pertama maupun kedua. Dalam menjatuhkan suatu putusan. Majelis Hakim harus memiliki pertimbangan-pertimbangan yang didasarkan dalam pasal-pasal yang dikenakan terhadap Terdakwa, serta pertimbangan-pertimbangan yang didasarkan atas keyakinan Hakim itu sendiri (Pasal 184 ayat . KUHAP). Hakim ketika menjatuhkan putusan harus berlandaskan tanggung jawab, kejujuran, tidak berpihak, dan harus mengingat sumpah 14 Dengan demikian, penulis berpendapat bahwa pertimbangan Mahkamah Agung dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 772 K/Pid/2022 yang mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum telah sesuai dengan Pasal 253 ayat . KUHAP. Mahkamah Agung membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1694/Pid. B/2021/PN Mdn dan mengadili sendiri atas perkara tersebut sebab pengadilan judex factie (Pengadilan Negeri Meda. telah tidak menerapkan suatu peraturan hukum sebagaimana mestinya atau menerapkan suatu peraturan hukum tidak sebagaimana Djisman Samosir. Hukum Acara Pidana (Edisi Revisi 2. (Bandung: Penerbit Nuansa Aulia, 2. Verstek. : 163-172 Kesimpulan Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pertimbangan Mahkamah Agung dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 772 K/Pid/2022 yang menerima permohonan kasasi Penuntut Umum atas putusan lepas dari segala tuntutan hukum dalam tindak pidana penggelapan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 ayat . KUHAP, yang pada pokoknya menyatakan alasan kasasi Penuntut Umum tersebut dapat Mahkamah Agung dalam memutus kasasi telah mempertimbangkan secara yuridis dan non yuridis. Mahkamah Agung menilai bahwa perbuatan Terdakwa HK termasuk dalam tindak penggelapan (Pasal 372 KUHP) sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum. Menurut Mahkamah Agung, perbuatan Terdakwa HK tidak dapat dinyatakan sebagai masuk ranah perdata karena tidak terdapat fakta hukum yang membuktikan bahwa benar uang yang dipinjam Terdakwa HK tersebut dipergunakan untuk usaha martabak atau kepentingan bisnis yang mengakibatkan Terdakwa HK mengalami kerugian usaha sehingga tidak dapat membayar hutangnya. Oleh karena itu. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum dengan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1694/Pid. B/2021/PN Mdn dan mengadili sendiri atas perkara tersebut. Referensi