Jurnal Ilmiah Keuangan Akuntansi Bisnis 4. : 855-866 https://jurnal. net/index. php/jikab doi: https://doi. org/10. 53088/jikab. ISSN: 2962-2433 Persepsi Pengusaha Dan Dampak Pemakaian Kebijakan Perpajakan Elektronik (Eta. Dalam Meningkatkan Efisiensi Administrasi Pajak Di Sektor Perdagangan Online Di Kota Surakarta Muhammad Syaiful Anwar1*. Darmanto2. Muhammad Hasan MaAoruf3 Fakultas Ekonomi Bisnis. Institut Teknologi Bisnis AAS Indonesia. Sukoharjo. Indonesia Alamat Email: Muchammadanwar76@gmail. com1*, darmanto. pignatelli@gmail. com2, hasan. aas@yahoo. Sitasi Artikel: Anwar. Darmanto, & MaAoruf. , . Persepsi Pengusaha Dan Dampak Pemakaian Kebijakan Perpajakan Elektronik (Eta. Dalam Meningkatkan Efisiensi Administrasi Pajak Di Sektor Perdagangan Online Di Kota Surakarta. Jurnal Ilmiah Keuangan dan Akuntansi Bisnis, 4. , 855-866. Abstract: This study aims to analyze the influence of online business ownersAo perception and the implementation of electronic tax policy on tax administration efficiency in Surakarta City. A quantitative approach was employed by distributing questionnaires to 30 online business respondents who had used the digital tax system for at least one year. Data were analyzed using multiple linear regression, including validity, reliability, classical assumption, t-test, and F-test. The results indicate that business ownersAo perception has a positive and significant effect on tax administration efficiency. Similarly, the implementation of electronic tax policy shows a stronger and more dominant positive influence on improving tax administrative efficiency. Simultaneously, both variables explain 68. 1% of the variation in tax administration efficiency. These findings highlight that the success of digital tax implementation depends not only on the quality of the system but also on taxpayersAo positive perception and willingness to utilize the policy effectively. Keywords: business perception, electronic tax policy, tax administration efficiency, tax digitalization. Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh persepsi pengusaha sektor perdagangan online dan pemakaian kebijakan pajak elektronik terhadap efisiensi administrasi pajak di Kota Surakarta. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan penyebaran kuesioner kepada 30 responden pelaku usaha online yang telah menggunakan sistem pajak digital minimal satu tahun. Data dianalisis menggunakan regresi linear berganda dengan uji validitas, reliabilitas, asumsi klasik, serta uji t dan uji F. Hasil penelitian menunjukkan bahwa persepsi pengusaha berpengaruh positif dan signifikan terhadap efisiensi administrasi pajak. Demikian pula, pemakaian kebijakan pajak elektronik memiliki pengaruh positif yang lebih dominan terhadap peningkatan efisiensi administrasi pajak. Secara simultan, kedua variabel tersebut menjelaskan sebesar 68,1% variasi efisiensi administrasi pajak. Temuan ini menegaskan bahwa keberhasilan implementasi pajak digital tidak hanya ditentukan oleh kualitas sistem, tetapi juga oleh persepsi positif dan kemauan pengguna dalam memanfaatkan kebijakan secara optimal. Kata Kunci: persepsi pengusaha, kebijakan pajak elektronik, efisiensi administrasi pajak, digitalisasi pajak Lisensi Creative Commons Atribusi 4. 0 Internasional. Anwar. Darmanto, & MaAoruf. , . Persepsi Pengusaha Dan Dampak Pemakaian Kebijakan Perpajakan Elektronik (Eta. Dalam Meningkatkan Efisiensi Administrasi Pajak Di Sektor Perdagangan Online Di Kota Surakarta. Pendahuluan Perkembangan mendorong transformasi besar dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk sistem administrasi Digitalisasi tidak hanya mengubah pola interaksi ekonomi, tetapi juga memaksa meningkatkan efisiensi administrasi dan pelayanan kepada wajib pajak (Rosyid. Pangesti. Hasanah, & Mastutik, 2. Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan kebijakan perpajakan elektronik seperti e-filing, e-billing, e-registration, dan e-bupot sebagai bentuk modernisasi sistem perpajakan untuk meningkatkan transparansi, kecepatan, serta kemudahan pelaporan (Arianty, 2. Modernisasi ini diharapkan dapat menekan biaya administrasi pajak, mempercepat pelayanan, dan mengurangi Namun, ditentukan oleh sistemnya, melainkan juga oleh tingkat pengetahuan dan persepsi pelaku usaha terhadap kebijakan perpajakan elektronik tersebut (Aini & Nurhayati, 2. Dalam pemahaman dan persepsi pengusaha memiliki peran penting dalam menentukan keberhasilan implementasi kebijakan perpajakan elektronik. Pengusaha cenderung memiliki persepsi positif terhadap peningkatan efisiensi administrasi pajak (Ningsih, et al. , 2. Sebaliknya, rendahnya pengetahuan persepsi negatif bahwa sistem pajak elektronik menguntungkan pelaku usaha kecil. Dalam jangka panjang, hal ini dapat menghambat efektivitas kebijakan yang telah dirancang pemerintah untuk Beberapa penelitian empiris menunjukkan bahwa pengetahuan wajib pajak berhubungan erat dengan efektivitas implementasi kebijakan perpajakan digital. Sutisna dan Fachril . menemukan bahwa peningkatan literasi pajak melalui pelatihan dan sosialisasi DJP terhadap efiling e-billing terhadap efisiensi administrasi pajak. Hal serupa disampaikan oleh Briliyanti dan Hasibuan . yang menegaskan bahwa pemahaman wajib pajak tentang fungsi dan prosedur sistem elektronik mempercepat proses pelaporan dan mengurangi Dengan tingkat pengetahuan pengusaha tentang sistem perpajakan digital menjadi variabel penting dalam mendukung efisiensi administrasi pajak di era digital. Selain terhadap kebijakan pajak elektronik juga menjadi Penelitian Lannai . di Makassar menunjukkan bahwa persepsi positif terhadap kemudahan, keamanan, dan keandalan sistem e-filing berkorelasi dengan peningkatan efisiensi administrasi. Sementara itu, penelitian oleh Michael dan Widjaja . menambahkan terhadap sistem digital menjadi penentu utama perilaku pelaku usaha dalam melaksanakan kewajiban pajaknya. Ketika pengusaha menilai sistem pajak elektronik sebagai sarana yang memudahkan proses bisnis mereka, maka mereka cenderung lebih efisien dalam pelaporan dan pengelolaan administrasi pajak. Sebaliknya, jika mereka menganggap sistem tersebut rumit atau penggunaan teknologi cenderung meningkat. Di sisi lain, penerapan kebijakan perpajakan efisiensi administrasi pajak. Menurut penelitian oleh Agusetiawati, et al. , . , digitalisasi pajak Lisensi Creative Commons Atribusi 4. 0 Internasional. Jurnal Ilmiah Keuangan Akuntansi Binis, 2025. : 855-866. memang mampu mengurangi biaya pelaporan dan mempercepat layanan, tetapi belum merata dalam kepatuhan pajak sebagai variabel dependen. hal infrastruktur dan pemahaman pengguna. Selain itu, penelitian ini memberikan kontribusi Kondisi ini menyebabkan efisiensi administratif empiris pada konteks daerah tingkat kota belum optimal di semua daerah. Temuan tersebut (Surakart. yang belum banyak dikaji dalam diperkuat oleh penelitian Rizal et al. , . , yang menunjukkan bahwa keberhasilan transformasi penelitian ini berpotensi memberikan wawasan Dengan integrasi sistem, ketersediaan jaringan internet, serta kesiapan sumber daya manusia dalam persepsi positif pelaku usaha terhadap kebijakan mengoperasikan teknologi perpajakan. Oleh karena itu, implementasi kebijakan perpajakan elektronik mencapai efisiensi perlu diimbangi dengan peningkatan kapasitas optimal (Apriliana & Ratnawati, 2. pelaku usaha agar tujuan efisiensi administrasi dapat tercapai. pajak yang Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan mengetahui pengetahuan persepsi pengusaha Penelitian terdahulu memang telah banyak membahas hubungan antara digitalisasi perpajakan kebijakan pajak elektronik terhadap efisiensi dan kepatuhan wajib pajak (Aini & Nurhayati, administrasi pajak. Dengan demikian, penelitian Pratiwi & Sofya, 2023. Tambun & Ananda, ini tidak hanya berkontribusi dalam memperkaya khazanah ilmiah tentang modernisasi sistem penelitian yang penting untuk dijembatani, yaitu perpajakan, tetapi juga menjadi dasar evaluasi pertama, sebagian besar penelitian masih berfokus Namun, kebijakan perpajakan elektronik di era digital yang terus berkembang. Kedua, penelitian yang menyoroti peran gabungan antara Tinjauan Teoritis pengetahuan wajib pajak dan persepsi pengusaha Efisiensi administrasi pajak merupakan salah sektor perdagangan online terhadap keberhasilan satu indikator keberhasilan reformasi sistem implementasi kebijakan perpajakan elektronik. Ketiga, sebagian penelitian sebelumnya dilakukan kemampuan sistem pajak untuk mengurangi di kota besar seperti Jakarta dan Surabaya, padahal konteks kota menengah seperti Surakarta memiliki pelaporan, serta meminimalkan kesalahan dan karakteristik pelaku usaha online yang berbeda, ketidakpastian dalam proses kepatuhan pajak. terutama dari sisi literasi pajak dan kesiapan Teori infrastruktur digital (Rosyid et al. , 2. Hal ini dikemukakan oleh Weber menekankan bahwa membuat penelitian dengan konteks Surakarta menjadi relevan untuk memberikan gambaran rasionalisasi prosedur dan penggunaan teknologi empiris yang lebih kontekstual. untuk meminimalkan kesalahan manusia. Dalam Efisiensi Penelitian ini terletak pada fokusnya yang konteks perpajakan, penerapan sistem digital menggabungkan tiga variabel persepsi pengusaha seperti E-Tax menjadi wujud konkret dari upaya Menurut Mardiasmo . , efisiensi pajak tidak hanya ditentukan oleh dampaknya terhadap efisiensi administrasi pajak. sistem dan kebijakan, tetapi juga oleh perilaku Pendekatan wajib pajak yang terpengaruh oleh tingkat pengetahuan dan persepsi mereka terhadap Lisensi Creative Commons Atribusi 4. 0 Internasional. Anwar. Darmanto, & MaAoruf. , . Persepsi Pengusaha Dan Dampak Pemakaian Kebijakan Perpajakan Elektronik (Eta. Dalam Meningkatkan Efisiensi Administrasi Pajak Di Sektor Perdagangan Online Di Kota Surakarta. kebijakan yang berlaku. Dengan demikian, efisiensi sikap kepatuhan, tetapi juga berperan langsung administrasi pajak tidak berdiri sendiri, melainkan dalam menentukan tingkat efisiensi administrasi merupakan hasil dari interaksi antara faktor Persepsi yang baik menciptakan kognitif . , afektif . , dan dorongan intrinsik untuk memanfaatkan sistem digital dengan optimal, sementara persepsi . ebijakan (Judijanto, 2. negatif justru menghambat potensi efisiensi yang Persepsi pengusaha terhadap kebijakan pajak dapat diperoleh dari modernisasi administrasi juga berpengaruh besar terhadap perilaku dan cara mereka menjalankan kewajiban pajaknya. Menurut H1: Persepsi pengusaha sektor perdagangan online Teori Atribusi yang dikembangkan oleh Heider yang kemudian diperluas oleh Weiner . , administrasi pajak. Penerapan kebijakan perpajakan elektronik (E- peristiwa berdasarkan keyakinan dan pengalaman Tax Polic. merupakan instrumen penting dalam Dalam konteks perpajakan, persepsi mencapai efisiensi administrasi pajak. Menurut Rogers et al. , . dalam teori Diffusion of pengalaman mereka menggunakan sistem pajak keberhasilan suatu inovasi teknologi tergantung Jika mempersepsikan sistem E-Tax sebagai inovasi yang kompatibilitas, kompleksitas, kemampuan diuji mempermudah, mempercepat, dan meningkatkan coba, dan kemampuan diamati. Dalam konteks transparansi, maka mereka akan lebih termotivasi perpajakan. E-Tax dapat dianggap sebagai inovasi untuk menggunakan sistem tersebut secara optimal administratif yang keunggulannya bergantung (Lannai, 2. pada kemudahan penggunaan, integrasi data. Penelitian empiris oleh Ningsih, et al. , . serta manfaat yang dirasakan oleh pengguna. menunjukkan bahwa persepsi positif terhadap Penelitian menegaskan bahwa adopsi sistem perpajakan pengusaha untuk beradaptasi dengan sistem baru. digital mampu mengurangi biaya operasional dan Sebaliknya, persepsi negatif seperti anggapan bahwa sistem terlalu rumit atau tidak transparan, implementasinya diimbangi dengan kesiapan dapat menurunkan efisiensi pelaporan pajak infrastruktur dan pelatihan yang memadai. karena resistensi terhadap teknologi. Michael dan Widjaja Panjaitan Yuna. Agusetiawati, . mengungkap bahwa efektivitas sistem E-Tax manfaat dan kepercayaan terhadap sistem pajak sangat ditentukan oleh konsistensi kebijakan dan dukungan teknis yang diberikan oleh otoritas peningkatan efisiensi kerja administrasi pajak di Ketika kebijakan perpajakan elektronik kalangan pelaku UMKM. Persepsi positif juga diimplementasikan dengan baik, maka efisiensi berdampak pada pengurangan biaya waktu dan administrasi meningkat melalui pemangkasan prosedur manual, pengurangan kesalahan input Studi pengguna cenderung proaktif mencari solusi saat menghadapi kendala sistem. Sebaliknya, jika kebijakan tersebut diterapkan Dengan demikian, persepsi pengusaha terhadap tanpa sosialisasi dan dukungan sistem yang sistem pajak elektronik tidak hanya membentuk memadai, maka justru menimbulkan beban baru Lisensi Creative Commons Atribusi 4. 0 Internasional. Jurnal Ilmiah Keuangan Akuntansi Binis, 2025. : 855-866. bagi pelaku usaha. Hal ini sejalan dengan temuan Dengan metode ini, penelitian berupaya (Arianty, 2. bahwa keberhasilan implementasi menilai seberapa besar kebijakan perpajakan kebijakan perpajakan digital ditentukan oleh sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan kesiapan teknologi informasi di lapangan. persepsi pelaku usaha digital sebagai faktor Kebijakan perpajakan elektronik tidak hanya penting dalam penerimaan kebijakan. menjadi alat administrasi, tetapi juga simbol Penelitian dilaksanakan di Kota Surakarta, kepercayaan publik terhadap kapasitas pemerintah yang dipilih karena daerah ini menunjukkan dalam mengelola sistem perpajakan yang modern pertumbuhan pesat dalam aktivitas perdagangan dan efisien. Dengan demikian, semakin baik tingkat online serta menjadi representasi ekonomi digital implementasi kebijakan E-Tax, semakin besar pula di tingkat kota menengah. Banyaknya pelaku potensi efisiensi administrasi pajak yang dapat UMKM yang bertransaksi secara daring namun dicapai oleh otoritas dan pelaku usaha. masih beradaptasi terhadap sistem perpajakan H2: Pemakaian kebijakan pajak elektronik berpengaruh elektronik menjadikan wilayah ini konteks ideal positif terhadap efisiensi administrasi pajak. untuk menilai efektivitas kebijakan E-Tax. Data Hubungan antara persepsi, dan pemakaian diperoleh melalui penyebaran kuesioner kepada interaksi yang saling memperkuat. persepsi positif 30 responden yang terdiri dari pengusaha dan staf memperkuat niat dan kemampuan pengusaha administrasi pajak di sektor perdagangan online. untuk memanfaatkan kebijakan pajak elektronik Pemilihan responden dilakukan dengan teknik secara optimal Hikmah & Ratnawati, . Ketika purposive sampling, yaitu memilih individu yang kombinasi kedua faktor ini berjalan harmonis, telah menggunakan sistem pajak elektronik maka efisiensi administrasi pajak akan meningkat minimal satu tahun, agar hasil penelitian relevan karena proses pelaporan menjadi lebih cepat, biaya dengan pengalaman nyata pengguna kebijakan. Instrumen penelitian disusun menggunakan perpajakan meningkat (Lannai, 2024. dan Rosyid et skala Likert lima poin . = sangat tidak setuju , 2. Model hubungan ini menegaskan bahwa hingga 5 = sangat setuj. , mencakup tiga konstruk upaya pemerintah dalam mendorong digitalisasi Pertama, persepsi pengusaha (X. yang perpajakan perlu disertai strategi peningkatan mengukur indikator kemudahan, kejelasan, dan perubahan persepsi positif di kalangan pelaku usaha perdagangan online. (Ningsih. Metode Penelitian Penelitian Kedua, (X. kuantitatif dengan tujuan untuk menguji secara keamanan dan pengalaman (Sipahutar & Tina, empiris pengaruh persepsi pengusaha sektor Ketiga, efisiensi administrasi pajak (Y) yang perdagangan online dan pemakaian kebijakan mencakup waktu, biaya, dan ketepatan pelaporan pajak elektronik terhadap efisiensi administrasi yang dirasakan pengguna (Lannai, 2. pajak di Kota Surakarta. Pendekatan ini dipilih Paradigma Instrumen diuji menggunakan validitas dan reliabilitas untuk memastikan kualitas data. Uji validitas dilakukan dengan melihat korelasi antarbutir terhadap total skor, dan semua item digunakan adalah positivistik, di mana gejala sosial dinyatakan valid karena nilai signifikansi < 0,05. dipandang dapat diukur secara sistematis untuk Uji menemukan hubungan sebab-akibat (Sugiyono. Lisensi Creative Commons Atribusi 4. 0 Internasional. Anwar. Darmanto, & MaAoruf. , . Persepsi Pengusaha Dan Dampak Pemakaian Kebijakan Perpajakan Elektronik (Eta. Dalam Meningkatkan Efisiensi Administrasi Pajak Di Sektor Perdagangan Online Di Kota Surakarta. CronbachAos Alpha menunjukkan nilai di atas 0,70. Selanjutnya, nilai CronbachAos Alpha untuk ketiga variabel berada di atas 0,70, dimana konsisten dalam mengukur konstruk variabel masing-masing 0,842 untuk persepsi pengusaha, (Ghozali, et al. , 2. 0,864 Analisis data dilakukan melalui regresi linear elektronik, dan 0,879 untuk efisiensi administrasi berganda, dengan uji t untuk mengetahui pengaruh pajak menunjukkan bahwa instrumen yang digunakan reliabel atau memiliki konsistensi terhadap efisiensi administrasi pajak, serta uji F internal yang baik. Dengan demikian, kuesioner untuk mengetahui pengaruh simultan kedua yang digunakan layak untuk mengumpulkan variabel independen. Tingkat signifikansi yang data empiris, dan hasil pengujian berikutnya digunakan adalah 5% ( = 0,. , dengan kriteria bahwa hasil berpengaruh signifikan jika nilai kepercayaan yang tinggi. masing-masing signifikansi < 0,05. Selain itu, koefisien determinasi Hasil uji asumsi klasik . untuk (RA) digunakan untuk mengetahui seberapa besar memastikan model regresi yang digunakan variasi efisiensi administrasi pajak yang dapat memenuhi syarat Best Linear Unbiased Estimator dijelaskan oleh variabel persepsi pengusaha dan (BLUE). pemakaian kebijakan pajak elektronik. Uji asumsi menunjukkan nilai signifikansi sebesar 0,200 (> 0,. , yang berarti data penelitian berdistribusi Uji multikolinearitas menghasilkan nilai Hasil Kolmogorov-Smirnov Tolerance sebesar 0,734 untuk variabel persepsi memenuhi kriteria Best Linear Unbiased Estimator pengusaha dan 0,725 untuk variabel pemakaian (BLUE). kebijakan pajak elektronik, dengan nilai VIF masing-masing 1,362 dan 1,380 Ai seluruhnya Hasil dan Pembahasan memenuhi kriteria Tolerance > 0,10 dan VIF < 10. Hasil uji validitas dan reliabilitas . menunjukkan bahwa seluruh item pernyataan terdapat gejala multikolinearitas atau hubungan dalam kuesioner memiliki nilai korelasi . -hitun. linear yang berlebihan antarvariabel independen. yang lebih besar dari r-tabel . , dengan rentang nilai antara 0,578 hingga 0,825. Artinya, seluruh butir pertanyaan dinyatakan valid dan mampu mengukur konstruk variabel yang dimaksud. Tabel 1. Hasil uji validitas dan reliabilitas Variabel Persepsi Pengusaha (XCA) Pemakaian Kebijakan Pajak Elektronik (XCC) Efisiensi Administrasi Pajak (Y) Item 0,612Ae 0,812 r tabel 0,361 0,578Ae 0,794 0,361 Ket Valid 0,842 Reliabel Valid 0,864 Reliabel Tabel 2. Hasil uji asumsi klasik Jenis Uji Uji Normalitas (KolmogorovSmirno. Uji Multikolinearit Uji Heteroskedasti sitas (Glejse. Hasil Uji Sig. 0,200 Kriteria > 0,05 Tolerance XCA = 0,734. XCC = 0,725 VIF XCA = 1,362. XCC = 1,380 Heteroskedast isitas (Glejse. Sig. XCA = 0,482 Sig. XCC = 0,531 Tol 0,10 VIF < 10 > 0,05 Ket Data Tidak Tidak terjadi Sumber: Data primer diolah, 2024. Selanjutnya, 0,641Ae 0,825 0,361 Valid 0,879 Reliabel Glejser menunjukkan nilai signifikansi 0,482 untuk persepsi pengusaha dan 0,531 untuk pemakaian Sumber: Data primer, diolah . kebijakan pajak elektronik, keduanya lebih besar Lisensi Creative Commons Atribusi 4. 0 Internasional. Jurnal Ilmiah Keuangan Akuntansi Binis, 2025. : 855-866. dari 0,05. Hal ini menunjukkan bahwa data tidak pajak elektronik (XCC) juga menunjukkan pengaruh mengalami heteroskedastisitas, sehingga varian yang signifikan terhadap efisiensi administrasi residual bersifat homogen. Dengan demikian, model pajak, dengan nilai t-hitung sebesar 4,269 dan regresi yang digunakan telah memenuhi semua signifikansi 0,000 (<0,. Koefisien regresi sebesar asumsi dasar statistik dan layak untuk digunakan 0,487 mengindikasikan bahwa setiap peningkatan dalam analisis regresi linear berganda. dalam pemakaian kebijakan pajak elektronik akan Berdasarkan hasil analisis regresi, diperoleh meningkatkan efisiensi administrasi pajak sebesar model hubungan antara kedua variabel independen 48,7%. Temuan ini mengonfirmasi bahwa sistem E- Tax berperan sebagai instrumen utama dalam reformasi administrasi perpajakan. Penggunaan Y = 0,314X1 0,487X2 e Nilai sistem elektronik mempercepat proses pelaporan, mengurangi biaya kepatuhan, serta menekan menunjukkan arah hubungan yang positif antara muncul dalam sistem manual. administrasi pajak. Artinya, peningkatan persepsi Secara simultan, hasil uji F menunjukkan nilai positif pengusaha terhadap sistem pajak elektronik. F-hitung sebesar 11,689 dengan signifikansi 0,000 serta semakin sering dan efektifnya pemakaian (< 0,. , yang berarti bahwa persepsi pengusaha kebijakan pajak elektronik, akan diikuti oleh dan pemakaian kebijakan pajak elektronik secara bersama-sama berpengaruh signifikan terhadap kalangan pelaku perdagangan online. efisiensi administrasi pajak. Besarnya pengaruh Tabel 3. Hasil uji statistik Jenis uji Variabel Koef kedua variabel tersebut tercermin dari nilai Sig Ket 0,014 Signifikan Uji (Parsia. Persepsi 0,314 2,620 Pengusaha Pemakaian 0,487 4,269 0,000 Signifikan Kebijakan 68,1% 31,9% dipengaruhi oleh faktor lain di luar model, teknologi, serta dukungan pemerintah daerah Elektronik dalam sosialisasi kebijakan perpajakan digital. (XCC) XCA. XCC Ie Y (Simulta. Koefisien administrasi pajak dapat dijelaskan oleh kedua Pajak variabel independen tersebut, sementara sisanya (XCA) Uji koefisien determinasi (RA) sebesar 0,681, yang 0,681 Sig. 11,689 0,000 Signifikan 68,1% Determinasi Dengan menegaskan bahwa digitalisasi perpajakan tidak hanya persoalan kebijakan teknis, tetapi juga (RA) Sumber: Data primer diolah, 2024. Persepsi positif pengusaha menjadi katalis utama Secara parsial, hasil uji t menunjukkan bahwa dalam keberhasilan implementasi kebijakan pajak variabel persepsi pengusaha (XCA) memiliki nilai t- hitung sebesar 2,620 dengan tingkat signifikansi tersebut akan menentukan sejauh mana efisiensi 0,014 (< 0,. Hal ini menandakan bahwa persepsi administrasi pajak dapat diwujudkan. Kedua variabel ini terbukti saling melengkapi: kebijakan efisiensi administrasi pajak. Semakin positif persepsi E-Tax yang baik tidak akan efektif tanpa persepsi pengusaha terhadap sistem E-Tax, semakin tinggi positif dari pelaku usaha, dan persepsi yang baik hanya akan terbentuk jika kebijakan benar-benar memberikan kemudahan yang nyata. Dengan administrasi pajak. Hasil uji t untuk variabel pemakaian kebijakan Lisensi Creative Commons Atribusi 4. 0 Internasional. 68,1% Anwar. Darmanto, & MaAoruf. , . Persepsi Pengusaha Dan Dampak Pemakaian Kebijakan Perpajakan Elektronik (Eta. Dalam Meningkatkan Efisiensi Administrasi Pajak Di Sektor Perdagangan Online Di Kota Surakarta. teknis, kompleksitas aplikasi, atau kurangnya memberikan bukti empiris bahwa keberhasilan kejelasan regulasi, maka pelaku usaha cenderung reformasi pajak digital sangat ditentukan oleh mengabaikan penggunaan sistem digital dan sinergi antara kesiapan teknologi dan penerimaan kembali pada prosedur konvensional. sosial dari para pengguna di sektor perdagangan Faktor persepsi ini menjadi semakin penting jika dikaitkan dengan kondisi aktual di Indonesia. Temuan ini memperlihatkan bahwa modernisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mendorong ditentukan oleh keberadaan sistem digital semata, digitalisasi layanan pajak melalui sistem e- tetapi juga oleh faktor manusiaAidalam hal ini registration, e-billing, e-filing, hingga e-Bupot persepsi pengguna terhadap sistem tersebut. Dalam Namun, tingkat adopsi di kalangan kerangka Theory of Planned Behavior (Ajzen, 1. UMKM dan pelaku e-commerce masih bervariasi. persepsi menjadi faktor kognitif dan afektif yang Banyak pengusaha kecil menilai sistem tersebut memengaruhi niat serta perilaku aktual seseorang. terlalu teknis atau membingungkan, khususnya Ketika pelaku usaha memiliki keyakinan bahwa bagi yang belum terbiasa menggunakan perangkat sistem pajak elektronik mudah, bermanfaat, dan digital untuk kegiatan administratif. Temuan penelitian ini mendukung argumentasi bahwa Dalam lima tahun terakhir, pemerintah melalui perilaku administratif yang lebih efisien. Dengan elektronik sangat bergantung pada bagaimana membangun persepsi positif wajib pajak terhadap persepsi pengguna dibentuk melalui edukasi, kebijakan digital agar efektivitas sistem dapat tercapai secara optimal. menggunakan sistem. Dengan kata lain, sistem Penelitian ini juga menunjukkan bahwa persepsi efisiensi administrasi pajak. Hal ini sejalan dengan Ningsih pajak yang canggih tidak akan efisien apabila pengusaha berperan nyata dalam meningkatkan Selanjutnya, menemukan bahwa persepsi positif terhadap digital menunjukkan bahwa pemakaian kebijakan pajak tax policy meningkatkan kemauan dan kemampuan elektronik memiliki pengaruh yang lebih dominan UMKM Persepsi Hal menumbuhkan rasa percaya dan mengurangi tercermin dari nilai koefisien regresi yang lebih resistensi terhadap perubahan sistem administrasi tinggi ( = 0,. Temuan ini konsisten dengan dari manual ke digital. Kondisi ini sesuai dengan teori difusi inovasi Rogers, . , yang menjelaskan teori atribusi yang menjelaskan bahwa individu bahwa keberhasilan inovasi teknologi bergantung membentuk persepsi berdasarkan penilaian internal pada sejauh mana inovasi tersebut digunakan dan terhadap manfaat dan pengalaman yang dirasakan diintegrasikan dalam aktivitas organisasi (Mailin, (Weiner, 1. Dalam konteks penelitian ini, pelaku usaha yang menilai sistem E-Tax memberikan elektronik yang efektif, melalui sistem yang kemudahan, kejelasan prosedur, serta efisiensi waktu akan lebih termotivasi untuk memanfaatkan teknologi tersebut. Sebaliknya, apabila persepsi mempercepat proses pelaporan pajak. Penelitian yang terbentuk negatif, misalnya karena kendala oleh Wala & Tesalonika . mendukung temuan , 2. Lisensi Creative Commons Atribusi 4. 0 Internasional. Implementasi kebijakan pajak Jurnal Ilmiah Keuangan Akuntansi Binis, 2025. : 855-866. perilaku aktual. Di sini, persepsi pengusaha perpajakan mampu menekan biaya operasional terintegrasi dengan baik dan didukung oleh Selain itu, hasil penelitian ini juga pelatihan bagi pengguna. mendukung konsep public value theory, di mana Dalam Indonesia, pemerintah telah meluncurkan program menciptakan nilai berupa efisiensi, transparansi. Core Tax Administration System (CTAS) yang mulai dan kemudahan bagi masyarakat. Sistem pajak diimplementasikan secara bertahap pada 2024Ae2025. elektronik yang berfungsi baik tidak hanya Sistem menurunkan beban administrasi, tetapi juga seluruh layanan pajak dalam satu platform digital Hasil penelitian ini memberikan bukti otoritas pajakAisuatu nilai publik yang sangat empiris yang relevan dengan arah kebijakan penting dalam konteks pembangunan ekonomi Pemakaian kebijakan pajak elektronik yang Jika meningkatkan efisiensi administrasi, karena sistem penelitian ini memberikan gambaran bahwa efisiensi administrasi pajak di sektor perdagangan validasi dokumen, dan meminimalkan interaksi online dapat terus ditingkatkan melalui dua strategi utama. Pertama, memperkuat program Namun literasi dan sosialisasi digital bagi pelaku usaha efektivitas kebijakan ini tetap bergantung pada agar persepsi mereka terhadap sistem perpajakan kesiapan sumber daya manusia serta dukungan elektronik semakin positif. Sosialisasi tidak hanya infrastruktur teknologi di lapangan (Arianty, 2. Kedua variabel dalam penelitian ini, persepsi menekankan manfaat nyata seperti penghematan 68,1% terhadap efisiensi administrasi pajak. Angka kualitas kebijakan pajak elektronik agar semakin ini menunjukkan bahwa sebagian besar variasi mudah diakses dan terintegrasi dengan platform e- commerce yang digunakan oleh pelaku usaha. Langkah dan penerapan struktural . Hasil ini memperkuat pandangan Hikmah & Ratnawati, meningkatkan efisiensi administratif baik di sisi . bahwa reformasi administrasi pajak berbasis wajib pajak maupun di tingkat otoritas. Dengan kombinasi antara penerimaan psikologis . digital memerlukan keselarasan antara human Kedua, elektronik secara simultan berkontribusi sebesar acceptance dan technological readiness. Tanpa menegaskan bahwa efektivitas kebijakan pajak persepsi yang positif, teknologi akan sulit diadopsi elektronik tidak hanya diukur dari keberhasilan secara luas. sebaliknya, tanpa kebijakan yang efektif, teknologinya, tetapi juga dari sejauh mana persepsi positif pun tidak akan memiliki ruang pengguna merasa sistem tersebut bermanfaat dan implementasi yang nyata. layak dipercaya. Persepsi yang baik menjadi titik awal, sedangkan pemakaian yang berkelanjutan memperluas penerapan Theory of Planned Behavior Dari menjadi indikator keberhasilan nyata. Dalam dalam konteks kebijakan publik berbasis teknologi. Dalam teori tersebut, keyakinan kognitif dan penelitian ini menegaskan bahwa digitalisasi persepsi afektif menjadi prediktor utama dari perpajakan merupakan arah yang benar, namun Lisensi Creative Commons Atribusi 4. 0 Internasional. Indonesia. Anwar. Darmanto, & MaAoruf. , . Persepsi Pengusaha Dan Dampak Pemakaian Kebijakan Perpajakan Elektronik (Eta. Dalam Meningkatkan Efisiensi Administrasi Pajak Di Sektor Perdagangan Online Di Kota Surakarta. antara inovasi kebijakan dan kesiapan psikologis Hanya melalui sinergi antara teknologi dan persepsi positif, efisiensi administrasi pajak transformasi digital yang semakin kompleks. Kesimpulan efisiensi administrasi pajak, baik secara parsial maupun simultan. Hal ini berarti semakin baik persepsi pengusaha terhadap sistem perpajakan elektronik dan semakin tinggi tingkat pemanfaatan kebijakan pajak elektronik, maka semakin efisien pula proses administrasi pajak yang dijalankan. Pengusaha yang memiliki pandangan positif terhadap sistem pajak digital cenderung lebih cepat, tepat, dan konsisten dalam melakukan pelaporan serta pembayaran pajak. Persepsi positif menciptakan rasa percaya terhadap keandalan sistem E-Tax, sehingga mengurangi hambatan administratif yang selama ini sering terjadi dalam sistem manual. Sementara itu, pemakaian kebijakan pajak elektronik juga terbukti memiliki pengaruh yang lebih dominan terhadap peningkatan efisiensi administrasi pajak. Implementasi kebijakan digital seperti e-filing, e-billing, dan e-bupot membantu mempercepat proses administrasi, menekan biaya kepatuhan, serta meningkatkan akurasi data pajak. Temuan ini menegaskan bahwa keberhasilan sistem perpajakan digital tidak hanya bergantung pada kualitas kebijakan yang diterapkan, tetapi juga pada bagaimana pelaku usaha menerima dan memanfaatkan kebijakan tersebut dalam praktik sehari-hari. Penelitian ini memiliki beberapa keterbatasan Dengan efisiensi administrasi pajak di era digital akan lebih optimal jika didukung oleh persepsi positif pengguna serta implementasi kebijakan pajak Pertama, responden yang relatif terbatas, yaitu 30 pelaku Kota Surakarta, membuat hasil penelitian ini belum Berdasarkan hasil analisis data, ditemukan Keterbatasan dan Saran wilayah atau sektor usaha lain. Kedua, penelitian ini hanya meneliti dua variabel utama yaitu persepsi pengusaha dan pemakaian kebijakan pajak elektronik, tanpa memasukkan faktor lain seperti literasi digital, dukungan pemerintah daerah, atau kualitas infrastruktur teknologi yang administrasi pajak. Ketiga, pengumpulan data menggunakan kuesioner berpotensi dipengaruhi oleh persepsi subjektif responden, sehingga kondisi objektif secara menyeluruh. Berdasarkan keterbatasan tersebut, penelitian selanjutnya disarankan untuk melibatkan jumlah responden yang lebih besar dan mencakup berbagai daerah agar hasilnya lebih representatif. Peneliti berikutnya juga dapat menambahkan variabel lain seperti literasi perpajakan digital, sosialisasi kebijakan, dan keandalan sistem E-Tax untuk memperkaya analisis. Selain itu, metode campuran . ixed method. dapat digunakan untuk menggali aspek kualitatif mengenai pengalaman pengguna dan persepsi mendalam terhadap implementasi kebijakan pajak elektronik. Bagi peningkatan efisiensi administrasi pajak tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga sosialisasi yang mendorong persepsi positif pelaku usaha terhadap sistem perpajakan digital yang sedang dikembangkan pemerintah. elektronik yang efektif, mudah diakses, dan berorientasi pada kemudahan wajib pajak. Lisensi Creative Commons Atribusi 4. 0 Internasional. Jurnal Ilmiah Keuangan Akuntansi Binis, 2025. : 855-866. Ucapan Terimakasih Penulis mengucapkan terima kasih kepada Institut Teknologi dan Bisnis AAS Indonesia atas dukungan akademik dan fasilitas yang diberikan selama proses penelitian ini. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada seluruh responden pelaku usaha sektor perdagangan online di Kota Surakarta yang telah meluangkan waktu untuk memberikan informasi dan data melalui pengisian Penulis berharap hasil penelitian ini pengembangan kebijakan perpajakan digital dan Indonesia. Daftar Pustaka