Jurnal Kajian Ekonomi dan Kebijakan Publik. Vol. Juli 2022 Dikirim: 22 Juli 2022. Diterima: 29 Juli 2022 ISSN: 2527-2772 UPAYA PEMERINTAH DAERAH DALAM MENUMBUHKAN EKONOMI KREATIF MASYARAKAT SUMATERA UTARA Agus Tripriyono1* Program Studi Akuntansi. Fakultas Sosial Sains. Universitas Pembangunan Panca Budi Jl. Gatot Subroto Km. 4,5 Kel. Simp. Tanjung Kec. Medan Sunggal. Medan - 20121 *Korespondensi Penulis: agustripriyono@yahoo. Abstract: The study aims to describe the creative economy of the people of North Sumatra, map the problems and analyze the efforts of the Regional Government in growing the creative economy of the people of North Sumatra. This research uses a narrative approach and is analyzed qualitatively. The research was conducted in Deli Serdang. Tebing Tinggi. Binjai, and Karo. The informants of the study consisted of: Industry and Trade or other designations. Office of Cooperatives. Micro. Small and Medium Enterprises (MSME. or other designations. Tourism Office or other designations. Data collection is carried out through interviews, observations, documentation, and discussions. North Sumatra has 16 creative economy subsectors spread across 33 regencies/cities in North Sumatra Province. Four creative economy subsectors that have the largest number of businesses/industries, namely: Culinary . 45%). Fashion . 66%). Craft . 85%). Publishing . 35%), and the rest is below 1%. The creative economy in North Sumatra does not grow and develop evenly. The problems in growing the creative economy of the people of North Sumatra are related to: human resources, raw materials, capital/financing, institutions, products/products/works, infrastructure, and marketing. The efforts and policies of the Regional Government in developing the creative economy of the people of North Sumatra, namely: training, guidance, mentoring, promotion and marketing, publications, development of information systems, assessment and formulation of policies, appreciation to the creative community, socialization of IPR/PATEN, development/revitalization/facilitation of infrastructure, counseling, business meetings, establishment of IKM centers. Keywords: Creative Economy. Local Government Efforts. Problems. Policies ________________________________________________________________________________ PENDAHULUAN Ekonomi kreatif merupakan perwujudan nilai tambah dari suatu ide atau gagasan kekayaan intelektual yang mengandung keorisinalan, lahir dari kreativitas intelektual manusia, berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi, keterampilan, serta warisan budaya. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2019 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, ekonomi kreatif terdiri atas 16 subsektor yaitu: arsitektur. desain interior. desain komunikasi visual. desain produk. animasi dan video. aplikasi dan game developer. televisi dan radio. seni pertunjukan. dan seni rupa. Pembangunan ekonomi kreatif tidak terbatas hanya pada pengembangan subsektor ekonomi kreatif dimaksud, tetapi juga berupaya pada pengarusutamaan ekonomi kreatif dalam setiap sektor ekonomi. Pengarusutamaan tersebut adalah bagaimana menjadikan ekonomi kreatif sebagai sektor penggerak di setiap sektor ekonomi melalui pemanfaatan Iptek, design thinking, berorientasi budaya lokal, dan pemanfaatan media secara optimal untuk meningkatkan literasi dan konsumsi pasar di dalam dan luar negeri. Ekonomi kreatif juga telah mampu memberikan kontribusi nonekonomi dalam pembangunan Ekonomi kreatif telah berkontribusi mengangkat citra dan identitas bangsa secara nasional maupun global. Berdasarkan Statistik Ekonomi Kreatif Sumatera Utara, jumlah usaha ekonomi kreatif di Sumatera Utara sebanyak 401. 105 unit usaha, dengan rincian: 1. 100 berbentuk PT/PERSERO, 665 berbentuk CV, 10. 452 berbentuk izin khusus, 366 badan usaha lain, 388. 522 tidak berbadan usaha. Persentase jumlah usaha berdasarkan subsektor ekonomi kreatif di Sumatera Utara adalah: kuliner 74,45%. Kriya 6,86%. Fesyen 15,66%. TV & Radio 0,05%. Penerbitan 1,35%. Musik 0,71%. Arsitektur 0,06%. Applications & Games 0,18%. Periklanan 0,04%. Fotografi 0,3%. Desain Komunikasi Visual 0,001%. Seni Pertunjukan 0,16%. Desain Produk 0,02%. Seni Rupa 0,11%. Jurnal Kajian Ekonomi dan Kebijakan Publik. Vol. Juli 2022 Film. Animasi & Video 0,05%, dan Desain Interior 0,01% (Statistik Ekonomi Kreatif: BPS, 2. Berdasarkan survei tim peneliti ke Kota Tebing Tinggi. Kabupaten Deli Serdang. Kota Binjai, dan Kabupaten Karo di Sumatera Utara, bahwa keempat daerah ini memiliki beberapa usaha/industri yang tergolong ke subsektor ekonomi kreatif, disajikan dalam bentuk matriks Tabel 1. Subsektor Ekonomi Kreatif di 4 Kabupaten/Kota di Sumatera Utara Jenis Usaha/Industri Tinggi* Deli Binjai*** Karo**** Berdasarkan Serdang** SubsektorEkonomi Kreatif Aplikasi & Game Developer Oo Arsitektur Oo Desain Interior Oo Desain Produk Oo Oo Oo Desain komunikasi visual Oo Fashion Oo Oo Oo Film. Animasi, dan Video Oo Oo Fotografi Oo Oo Kerajinan Kayu . Oo Oo Oo Oo Kuliner Oo Oo Oo Oo Musik Oo Oo Oo Penerbitan Oo Oo Periklanan Oo Seni Pertunjukan Oo Oo Oo Seni Rupa Oo Oo Televisi dan radio Oo Oo Berdasarkan tabel diatas bahwa diperoleh beberapa permasalahan untuk menumbuhkan ekonomi kreatif seperti kesulitan mendapatkan bahan baku, kurangnya permodalan, apresiasi kelembagaan rendah, lemahnya sumber daya manusia, jumlah produk yang dihasilkan yang dapat mencapai pasar internasional hanya sedikit, produk yang dihasilkan kurang diminati masyarakat, mahalnya masin poduksi, infrastruktur internet belum memadai, kesulitan mendistribusikan Berbagai upaya menjadi perhatian pemerintah dalam menyelesaikan atau meminimalisir permasalahan-permasalahan di atas agar ekonomi kreatif dapat tumbuh dan berkembang. Apresiasi dan literasi terhadap produk, karya dan jasa kreatif lokal sangatlah diperlukan untuk meningkatkan pangsa pasar di dalam negeri. Oleh karena itu, dibutuhkan fasilitasi pemerintah untuk memperluas pasar di dalam dan luar negeri antara lain melalui peningkatan kualitas branding, promosi, misi dagang business to business, perluasan jejaring antar wirausaha dan usaha kreatif, diplomasi budaya sebagai softpower, dan fasilitasi kemitraan dengan ritel modern untuk mendistribusikan produk kreatif. Faktor lain dalam pembangunan ekonomi kreatif adalah faktor kelembagaan yang mendukung pengembangan ekonomi kreatif. Kelembagaan tidak hanya mencakup regulasi yang mendukung penciptaan iklim yang kondusif untuk berkembangnya industri kreatif, namun juga meliputi adanya partisipasi aktif pemangku kepentingan, pengasutamaan kreativitas, partisipasiaktif serta terciptanya apresiasi terhadap orang, karya, wisata, dan usaha kreatif lokal dan sumber daya alam dan budaya lokal. TINJAUAN PUSTAKA Ekonomi Kreatif Ekonomi kreatif merupakan suatu perwujudan nilai tambah dari suatu gagasan atau ide yang Jurnal Kajian Ekonomi dan Kebijakan Publik. Vol. Juli 2022 mengandung keaslian, muncul dari kreativitas intelektual manusia, berdasarkan ilmu pengetahuan, keterampilan, serta warisan budaya dan teknologi kekayaan intelektual (UndangUndang Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreati. Ekonomi kreatif diartikan sebagai kegiatan ekonomi yang mengutamakan pada kreativitas berfikir untuk menciptakan sesuatu yang baru danberbeda yang memiliki nilai dan bersifat komersial. Ekonomi kreatif sebagai era baru yang mengintensifkan informasi kreatifivitas dengan mengandalkan ide dari sumberdaya manusianya sebagai faktor produksi utama dalam suatu kegiatan ekonominya (Basri, 2. Ekonomi kreatif berperan dalam perekonomian suatu bangsa terutama dalam menghasilkan pendapatan, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan hasil ekspor, meningkatkan teknologi, menambah kekayaan intelektual, dan peran sosial lainnya. Subsektor ekonomi kreatif Berdasarkan Peraturan Preside Nomor 97 tahun 2019 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, ekonomi kreatif terdiri atas 16 sub-sektor yaitu: Animasi . Periklanan . Arsitektur . Kuliner . Design . Pasar barang seni . Kerajinan . Musik . Fashion . Permainan interaktif . Vidio, film, dan fotografi . Seni pertunjukan . Layanan komputer . Riset dan pengembangan . Penerbutan dan percetakan . Televisi dan radio Peran pemerintah dalam pembangunan ekonomi Lincolin arsyad (Subandi 2. berpendapat bahwa ada 4 peran yang dapat diambil oleh pemerintah daerah dalam proses pembangunan ekonomi di daerah yaitu sebagai berikut: Enterpreneur, peran pemerintah daerah sebagai enterpreur merupakan tanggung jawab untuk menjalankan suatu usaha bisnis didaerahnya. Dengan cara pemerintah daerah harus mengelola aset-aset dengan lebih baik dan ekonomis supaya mampu memberikan keungtungan bagi pemerintah daerah. Koordinator, pemerintah daerah harus mampu bertindak sebagai koordinator dalam pembangunan ekonomi di daerahnya, yaitu melalui menetapkan kebijakan-kebiijakan atau mengusulkan strategi-strategi pembangunan ekonomi yang komprehensif bagi kemajuan daerahnya. Fasilitator, pemerintah daerah dapat berperan sebagai fasilitator dengan cara mempercepat pembangunan melalui perbaikan lingkungan budaya masyarakat Peran fasilitator tidak saja hanya penyediaan atau perbaikan lingkungan, tetapi pemerintah daerah harus membantu dunia usaha dalam memberikan kemudahan perijinan bagi investor yang tertarik untuk menanamkan modalnya juga mencegah kelestarian lingkungan alam . Stimulator, pemerintah daerah dapat berperan sebagai stimulator dalam penciptaan dan pembangunan usaha melalui tindakan- tindakan khusus yang dapat mempengaruhi dunia usaha untuk masuk ke daerah tersebut dan menjaga agar perusahaan- perusahaan yang ada tetap eksis berada di daerah tersebut. Stimulus ini Jurnal Kajian Ekonomi dan Kebijakan Publik. Vol. Juli 2022 dapatdilakukan dengan cara pembuatan brosur- brosur pembangunan kawasan industri, pembuatan outlet untuk produk-produk usaha kecil mikro dan menengah (UMKM) dan koperasi. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif, penelitian kualitaif ini menjelaskan tentang suatu fenomena secara mendalam dan menyeluruh sehingga hasil penelitiannya merupakan deskripsi detil yang tidak kaku tetapi juga mendalam. Data primer diperoleh melalui wawancara, data isian, dan observasi ke lapangan, sedangkan data sekunder diperoleh berupa dokumen. Subjek penelitian adalah Kadis. Sekretaris. Kabid. Kasi, pelaku usaha/industri. Subjek penelitian dijadikan sebagai informan penelitian. Serta objek yang diteliti adalah ekonomi kreatif dan permasalahannya serta upaya pemerintah daerah dalam menumbuhkan ekonomi kreatif. HASIL DAN PEMBAHASAN Ekonomi kreatif masyarakat Sumatera Utara, berdasarkan data dokumen diperoleh informasi bahwa jumlah usaha ekonomi kreatif di Sumatera Utara sebanyak 401. 105 unit usaha, dengan rincian: 1. 100 berbentuk PT/PERSERO. 665 berbentuk CV. 452 berbentuk Izin Khusus. berbentuk Badan Usaha Lain. 522 tidak berbadan hukum (BPS, 2. Jumlah usaha ekonomi kreatif di Sumatera Utara berdasarkan masing-masing subsektor disajikan pada Tabel 2. Tabel 2. Jumlah Usaha Ekonomi Kreatif di Sumatera Utara Berdasarkan masing-masing Subsektor No. Subsektor Ekonomi Kreatif Jumlah Usaha Persentase (%) Aplikasi & Game Developer Arsitektur Desain Interior Desain Komunikasi Visual Desain Produk Fashion Film. Animasi, dan Video Fotografi Kerajinan Kayu . Kuliner Musik Penerbitan Periklanan Seni Pertunjukan Seni Rupa Televisi dan radio Total 0,18 0,06 0,01 0,00 0,02 15,66 0,05 6,85 74,45 0,71 1,35 0,04 0,16 0,11 0,05 100,00 Berdasarkan tabel di atas dari 16 subsektor ekonomi kreatif yang terdapat di Sumatera Utara hanya terdapat 4 subsektor ekonomi kreatif yang didominasi oleh para pengunjung yakni kuliner, fashion, kerajinan kayu dan penerbitan. Berikut subsektor ekonomi kreatif di 4 Kabupaten/Kota, disajikan dalam bentuk Tabel 3. Jurnal Kajian Ekonomi dan Kebijakan Publik. Vol. Juli 2022 Tabel 3. Subsektor Ekonomi Kreatif di 4 Kabupaten/Kota No. Subsektor Ekonomi Kreatif Jumlah Usaha/Industri Deli Serdang Binjai 7**. 1266*** 202**. 3855*** Aplikasi & Game Developer Arsitektur Desain Interior Desain Komunikasi Visual Desain Produk Fashion Film. Animasi, dan Video Fotografi Kerajinan Kayu . Oo** Kuliner Musik Penerbitan Periklanan Seni Pertunjukan Seni Rupa Televisi dan radio Oo Tebing Tinggi Oo*** Karo Oo*** Oo*** Pada Tabel di atas dapat dijelaskan bahwa Kabupaten Karo memiliki semua keenambelas subsektor ekonomi kreatif sebagaimana dimaksud, sedangkan kabupaten/kota lainnya hanya memiliki beberapa subsektor ekonomi kreatif. Terdapat beberapa subsektor ekonomi kreatif di masing-masing kabupaten/kota yang jumlahnya berbeda-beda untuk 1 jenis subsektor berdasarkan Tugas dan Fungsi masing-masing OPD yang langsung bersentuhan dengan usaha/industri di subsektor ekonomi kreatif. Terdapat permasalahan dalam menumbuhkan ekonomi kreatif masyarakat di Sumatera Utara yaitu sumber daya manusia, bahan baku, pembiayaan/permodalan, terkait kelembagaan, produk yang dihasilkan, sarana prasarana, dan pemasaran. Upaya pemerintah dalam menumbuhkan ekonomi kreatif masyarakat di Sumatera Utara disajikan dalam bentuk matriks berikut: Tabel 4. Upaya & Kebijakan Pemerintah Daerah Menumbuhkan Ekonomi Kreatif Masyarakat No. Upaya & Kebijakan Pemerintah Daerah Binjai Tebing Deli Karo Tinggi Serdang 1 2 1 2 3 1 2 3 1 2 Membentuk Komite Sumatera Utara Kreatif Oo - - Oo X X X - X X Membentuk pusat informasi industri kreatif untuk Oo X X Oo X Oo Oo X X X mendukung riset dan pengembangan industri kreatif Pengakuan kepeloporan dan prestasi dalam X X Oo Oo Oo Oo Oo Oo X Kreatif Perlindungan hasil karya kreatif . ak cipt. Oo Oo X Oo Oo Oo - Oo Oo Oo Kemudahan perijinan usaha industri kreatif Oo Oo Oo Oo Oo Oo Oo Oo X Oo Integrasi kegiatan kreatif, bisnis, dan teknologi Oo Oo X Oo X Oo Oo Oo X Oo Relevansi lembaga pendidikan dengan bisnis kreatif - Oo X Oo X Oo - Oo X Oo Layanan investasi yang berkualitas internasional X - Oo X X - Oo X Oo Akses modal kerja atau pembiayaan bisnis kreatif - Oo - Oo X Oo Oo Oo X Oo Perlindungan terhadap pekerja kreatif dan X Oo Oo Oo Oo X Oo Oo X Jurnal Kajian Ekonomi dan Kebijakan Publik. Vol. Juli 2022 Gender Pengembangan infrastruktur Inisiasi pembentukan skema dan lembaga yang sesuai Pengembangan pola relasi yang saling mendukung Fasilitasi creative talent untuk berkreasi bagi Creative mindset programme kepada masyarakat Pelatihan dan pendampingan entrepreneurship Market attractiveness programme untuk Kompetitif Fasilitasi dan apresiasi terhadap nilai karya dan Inventarisasi dan fasilitasi karya kreatif Sosialisasi HKI dan etika penciptaan kepada Program inovasi bermuatan lokal yang unggul Revitalisasi basis teknologi pendukung Community Development Program peningkatan jumlah dan kualitas Worker Fasilitasi networking dan manajemen komunitas Membentuk kawasan atau pasar kreatif Membentuk Duta Sumut Kreatif Mengembangkan ekosistem bisnis yang terpadu Memberikan pinjaman dengan bunga rendah Menghubungkan para pelaku usaha dengan tokotoko teknologi Daring untuk membantu pemasaran dan penjualan produk-produk seperti Tokopedia. Shopee, dan Blibli Melakukan kerjasama dengan industri lokal penyediabahan baku mentah untuk keperluan Oo X Oo Oo X Oo Oo Oo Oo X - - Oo X Oo - Oo X X Oo - Oo X X Oo Oo X X X X Oo X X Oo Oo X X X X Oo X Oo Oo X X X Oo Oo Oo Oo Oo X Oo Oo X X X Oo X Oo Oo Oo X X Oo X Oo X Oo - Oo X Oo X Oo Oo Oo Oo X X Oo Oo - Oo X Oo Oo Oo X X Oo Oo Oo X Oo Oo Oo - X Oo - Oo X Oo X X X Oo Oo - Oo Oo Oo X X Oo X X Oo X Oo X - X Oo Oo Oo X Oo X Oo X Oo X X Oo Oo Oo Oo X Oo X X X Oo Oo Oo X X X X X X X X X X Oo X X Berdasarkan Tabel di atas dapat dijelaskan bahwa Pemerintah Daerah telah banyak melakukan upaya dan kebijakan dalam menumbuhkan ekonomi ktreatif masyarakat Sumatera Utara, akan tetapi beberapa subsektor ekonomi kreatif masih belum tumbuh dan berkembang secara kelembagaan. Keterbatasan dalam penganggaran yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah menjadikan upaya dan kebijakan di atas hanya difokuskan pada usaha/industri ekonomi kreatif di bawah binaan Pemerintah Daerah. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI Kesimpulan Usaha/industri ekonomi kreatif masyarakat Sumatera Utara tidak tumbuh dan berkembang secara merata, dan masih didominasi 4 subsektor ekonomi kreatif yaitu: Kuliner. Fashion. Jurnal Kajian Ekonomi dan Kebijakan Publik. Vol. Juli 2022 Kerajinan, dan Penerbitan. Permasalahan dalam menumbuhkan ekonomi kreatif masyarakat Sumatera Utara adalah sangat beragam, mulai dari SDM, bahan baku, permodalan/ pembiayaan, kelembagaan, produk/hasil/karya, sarana prasarana, dan pemasaran. Upaya dan kebijakan Pemerintah Daerah untuk menumbuhkan ekonomi kreatif masyarakat Sumatera Utara sangat beragam, mulai dari pelatihan, bimbingan, pendampingan, promosi dan pemasaran, publikasi, pengembangan sistim informasi, pengkajian dan penyusunan kebijakan, apresiasi kepada masyarakat kreatif, sosialisasi HKI/PATEN, pembangunan/ revitalisasi/fasilitasi sarana prasarana, konseling, temu usaha, pembentukan sentra IKM. Rekomendasi Kepala Daerah perlu mengeluarkan regulasi tentang tata niaga, pelestarian . erlindungan, pengembangan, dan pemanfaata. sumber daya alam lokal sebagai bahan baku industri kreatif untuk mendukung iklim yang kondusif bagi pengembangan ekonomi kreatif. Kepala Daerah perlu mengeluarkan regulasi tentang kebijakan model pembiayaan pada lembaga pembiayaan konvensional dan nonkonvensional untuk pengembangan ekonomi Kepala Daerah perlu mengeluarkan regulasi Hak Kekayaan Intelektual untuk dapat menjamin perlindungan . endaftaran yang mudah, penegakan hukum atas pembajakan dan tindakan melanggar HKI) bagi kekayaan intelektual. DAFTAR PUSTAKA