MODERATION: Journal of Islamic Studies Review Volume. Number. Maret 2026 p-ISSN: 2776-1193, e-ISSN: 2776-1517 Hlm: 51-64 Journal Home Page: http://journal. id/index. php/moderation/index MAQASHID SYARIAH DALAM PERSPEKTIF YUDIAN WAHYUDI DAN IMAM AL-SHATIBI: Studi Perbandingan Pemikiran Ushul Fikih Ahmad Alfikri. Asgaff Aznan Siregar. Sadari3 Mahasiswa Program Doktor Hukum Keluarga. Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung1,2 Institut Pembina Rohani Islam Jakarta3 adpetikisindo@gmail. sadari@iprija. Abstract: The debate on the maqashid of sharia between the approaches of Al-Shatibi and Yudian Wahyudi has significant implications for the development of ushul fiqh and Islamic law in Indonesia, both theoretically and practically. Indonesia, as a modern, pluralistic, constitutional, and non-religious nation-state, faces unique challenges in integrating Islamic values into the national legal system without falling into the trap of sharia formalism or extreme secularization. Theoretically. Al-Shatibi's approach makes an important contribution to strengthening the methodological legitimacy of maqashid in the study of ushul fiqh in Indonesia. The istiqra' framework and the hierarchy of maqashid . aruriyat, hajiyat, tahsiniya. provide a relatively stable epistemological foundation that is acceptable across schools of thought. In an academic context, this framework serves as a normative anchor that prevents maqashi from being reduced to value-free ethical discourse. However, this approach needs to be criticized and further developed to avoid reproducing classical ushul fiqh. In the Indonesian context, characterized by democracy, legal pluralism, and modern sociopolitical dynamics. Al-Shatibi's maqashid risks losing its analytical power if it is not contextually reconstructed. This is where Yudian Wahyudi's theoretical contribution becomes relevant, particularly in establishing maqashid as a critical epistemological paradigm for historical fiqh products. Yudian's approach encourages a shift in ushul fiqh from merely a science of derivation to a science of evaluation, namely a science that not only produces law but also assesses the justice, rationality, and relevance of that law in the context of the modern state. This theoretical implication is crucial for the development of ushul fiqh in Indonesia to avoid being trapped in the dichotomy between Aunormative Islamic lawAy and Aupositive state law. Ay Theoretically, the development of maqashid sharia in Indonesia demands a methodological synthesis: maqashid must remain rooted in the ushul fiqh tradition . s inherited by Al-Shatib. , but also be developed as an instrument of epistemological criticism of social and legal realities . s pioneered by Yudia. This synthesis paves the way for the emergence of contextual Indonesian ushul fiqh (Islamic jurisprudenc. with scientific legitimacy and social relevance. Practically, the debate on the principles of Islamic jurisprudence . has a direct impact on legislative practices, religious courts, and religious fatwas in Indonesia. In the realm of legislation, the maqasid approach contributes to national law without having to be embodied in the symbolic and formal form of sharia. The principles of protecting religion, life, intellect, property, and descendants can be translated into constitutional norms such as human rights, social justice, and general welfare. Keyword: Maqasid Sharia. Yudian Wahyudi. Imam Al-Shatibi. Comparison. Usul Fiqh Ahmad Alfikri. Asgaff Aznan Siregar. Sadari: [Maqashid Syariah dalam Perspektif Yudian Wahyudi dan Imam AlShatibi: Studi Perbandingan Pemikiran Ushul Fiki. 51 | Ahmad Alfikri. Asgaff Aznan Siregar. Sadari PENDAHULUAN Hukum Islam sejak awal kemunculannya tidak dimaksudkan sebagai sistem normatif yang statis dan terlepas dari realitas sosial, melainkan sebagai perangkat nilai ilahiah yang bertujuan mewujudkan kemaslahatan manusia. Kesadaran terhadap dimensi tujuan hukum inilah yang dalam tradisi ushul fikih dikenal dengan konsep maqashid syariah. Konsep ini menegaskan bahwa syariat tidak dapat dipahami secara memadai hanya melalui pendekatan literal terhadap teks . , tetapi harus dibaca dalam horizon tujuan normatif yang menjadi ruh ditetapkannya hukum Islam. 1 Tanpa pemahaman terhadap maqashid, hukum berisiko tereduksi menjadi sekadar legal-formalisme yang kehilangan daya etik dan transformasionalnya. Dalam sejarah perkembangan ushul fikih, dominasi pendekatan tekstual baik melalui metode bayAn maupun qiyAs menjadikan nash sebagai pusat legitimasi hukum. Pendekatan ini berhasil menjaga otoritas wahyu, tetapi dalam praktiknya sering melahirkan produk hukum yang kaku dan kurang responsif terhadap perubahan sosial. Seiring berkembangnya kompleksitas kehidupan umat Islam, muncul kebutuhan metodologis untuk mengevaluasi apakah suatu ketetapan hukum benar-benar merepresentasikan kehendak syariat atau sekadar reproduksi formal dari teks. Dalam konteks inilah maqashid syariah memperoleh signifikansi sebagai prinsip korektif sekaligus evaluatif dalam bangunan hukum Islam. Abu Ishaq Al-Shatibi . 790 H) menempati posisi sentral dalam sejarah konseptualisasi maqashid syariah. Melalui karya monumentalnya Al-MuwAfaqAt f Ushul alSharAoah, ia tidak hanya memperkenalkan maqashid sebagai gagasan normatif, tetapi juga menempatkannya sebagai fondasi epistemologis hukum Islam. Al-Shatibi menegaskan bahwa seluruh hukum syariat bermuara pada upaya menjaga kemaslahatan manusia yang terumuskan dalam lima prinsip dasar kehidupan, yaitu perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta . l-darriyyAt al-kham. 3 Dengan pendekatan induktif . , ia menunjukkan bahwa maqashid bukanlah spekulasi rasional semata, melainkan kesimpulan metodologis yang ditarik dari keseluruhan bangunan syariat. Meskipun demikian, pemikiran Al-Shatibi tidak dapat dilepaskan dari konteks sosialhistoris masyarakat pra-modern yang relatif homogen secara religius dan belum mengenal konsep negara-bangsa, konstitusi, serta pluralisme hukum. Konsekuensinya, teori maqashid yang ia bangun, meskipun bersifat universal secara nilai, tetapi masih bergerak dalam batasan struktur politik dan sosial tradisional. Hal ini menimbulkan problem epistemologis ketika teori maqashid klasik dihadapkan pada realitas modern yang ditandai oleh kompleksitas sistem hukum, demokratisasi, serta tuntutan hak asasi manusia. Pertanyaan mendasarnya adalah apakah maqashid syariah versi klasik cukup memadai untuk menjawab tantangan hukum Islam kontemporer tanpa rekonstruksi metodologis yang signifikan. Problem tersebut menemukan relevansi aktual dalam pemikiran Yudian, seorang pemikir hukum Islam Indonesia kontemporer yang secara konsisten mengembangkan pendekatan maqashid syariah dalam konteks negara modern. Yudian berpandangan bahwa krisis hukum Islam dewasa ini bukan terletak pada ketiadaan teks atau metodologi klasik, melainkan pada kegagalan memahami tujuan substantif syariat. Ia mengkritik keras kecenderungan fikih normatif yang terlalu menekankan kepatuhan tekstual, tetapi mengabaikan keadilan sosial, kemaslahatan publik, dan nilai-nilai etik universal. 1Wael B. Hallaq. A History of Islamic Legal Theories (Cambridge: Cambridge University Press, 1. , 3Ae6. 2Mohammad Hashim Kamali. Principles of Islamic Jurisprudence (Cambridge: Islamic Texts Society, 2. , 268Ae272. 3Ab IsuAq al-ShAib. Al-MuwAfaqAt f Ul al-SharAoah, vol. 2 (Beirut: DAr al-Kutub al-AoIlmiyyah, t. ), 8Ae12. Yudian Wahyudi. Ushul Fikih Progresif (Yogyakarta: Kaukaba, 2. , 45Ae49. 52 | MODERATION: Vol. 06 No. Maret 2026 MODERATION: Vol. 06 No. Maret 2026 | Berbeda dengan pendekatan klasik yang menjadikan maqashid sebagai pelengkap ushul fikih. Yudian menempatkan maqashid sebagai kerangka paradigmatik dalam membaca dan menilai hukum Islam. Dalam pandangannya, maqashid tidak hanya berfungsi sebagai justifikasi normatif terhadap produk hukum, tetapi juga sebagai alat kritik epistemologis terhadap hasil ijtihad ulama klasik yang dianggap tidak lagi relevan dengan konteks sosial kontemporer. Pendekatan ini menunjukkan pergeseran mendasar dari maqashid sebagai teori tujuan hukum menuju maqashid sebagai parameter evaluatif yang berpotensi mendekonstruksi ortodoksi fikih. Kajian akademik tentang maqashid syariah sendiri telah berkembang pesat, terutama dalam wacana reformasi hukum Islam kontemporer. Sejumlah sarjana seperti Wael B. Hallaq. Jasser Auda, dan Mohammad Hashim Kamali menempatkan maqashid sebagai kunci pembaruan metodologis ushul fikih. 6 Namun, sebagian besar kajian tersebut cenderung bersifat normatif dan kurang memberikan analisis komparatif yang mendalam antara pemikiran maqashid klasik dan rekonstruksi kontemporer yang bersifat kontekstual. Di sisi lain, studi tentang Yudian masih didominasi pendekatan deskriptif dan belum banyak mengkaji secara kritis posisi epistemologis pemikirannya dalam genealogi ushul fikih klasik. Berdasarkan kondisi tersebut, terdapat celah penelitian . esearch ga. yang signifikan, yakni absennya kajian perbandingan yang secara sistematis dan kritis mempertemukan pemikiran maqashid Imam Al-Shatibi dengan rekonstruksi maqashid yang ditawarkan oleh Yudian. Padahal, perbandingan ini penting untuk menilai apakah pemikiran Yudian merupakan kelanjutan konseptual dari tradisi maqashid klasik, koreksi metodologis terhadapnya, atau bahkan bentuk dekonstruksi epistemologis yang melampaui kerangka ushul fikih tradisional. Oleh karena itu, tulisan ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan konsep maqashid syariah dalam perspektif Al-Shatibi dan Yudian dengan menggunakan pendekatan analitis-komparatif. Perbandingan ini tidak dimaksudkan untuk menilai superioritas salah satu tokoh, melainkan untuk mengungkap dinamika pemikiran hukum Islam dari tradisi klasik menuju konteks kontemporer, sekaligus menilai kontribusi maqashid syariah sebagai paradigma metodologis dalam pengembangan ushul fikih modern, khususnya dalam konteks negara Indonesia. PEMBAHASAN Epistemologi Maqashid Syariah dalam Ushul Fikih Al-Shatibi Pemikiran Al-Shatibi mengenai maqashid syariah tidak dapat dilepaskan dari upayanya membangun ulang fondasi epistemologis ushul fikih. Dalam Al-MuwAfaqAt, ia secara tegas mengkritik kecenderungan ushul fikih sebelumnya yang terlalu fragmentaris dalam membaca dalil-dalil syariat. Menurutnya, pendekatan parsial terhadap nash berpotensi melahirkan hukum yang sah secara formal, tetapi menyimpang dari tujuan hakiki syariat. 8 Oleh karena itu. AlShatibi menegaskan bahwa pemahaman hukum Islam harus berpijak pada visi menyeluruh terhadap maksud pembuat syariat . ashd al-shAriA. Secara epistemologis, maqashid syariah dalam pemikiran Al-Shatibi dibangun melalui metode induktif . Ia menolak menjadikan maqashid sebagai hasil spekulasi rasional bebas, dan sebaliknya menegaskan bahwa maqashid harus disimpulkan dari keseluruhan bangunan syariat, baik dalam aspek ibadah maupun muAoAmalah. Metode ini menunjukkan bahwa akal dalam pemikiran Al-Shatibi berfungsi sebagai instrumen pembaca dan penyimpul kehendak wahyu, bukan sebagai otoritas otonom yang berdiri di luar teks. 5Yudian Wahyudi. Maqashid Syariah dalam Pergumulan Politik (Yogyakarta: Pesantren Nawesea Press, 2. , 21Ae26. 6Jasser Auda. Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law (London: iT, 2. , 15Ae20. 7Ahmad Muttaqin. AuPemikiran Ushul Fikih Yudian Wahyudi,Ay Al-Ahkam 26, no. : 233Ae237. Ab IsuAq al-ShAib. Al-MuwAfaqAt f Ul al-SharAoah, vol. 1 (Beirut: DAr al-Kutub al-AoIlmiyyah, t. ), 37Ae39. Ahmad Alfikri. Asgaff Aznan Siregar. Sadari: [Maqashi Syariah dalam Perspektif Yudian Wahyudi dan Imam AlShatibi: Studi Perbandingan Pemikiran Ushul Fiki. 53 | Ahmad Alfikri. Asgaff Aznan Siregar. Sadari Melalui proses istiqraAo. Al-Shatibi sampai pada kesimpulan bahwa seluruh hukum syariat bertujuan untuk merealisasikan kemaslahatan manusia. Kemaslahatan tersebut diklasifikasikan ke dalam tiga tingkatan hierarkis, yaitu daruriyat, hajiyat, dan tahsiniyat. Klasifikasi ini tidak hanya bersifat deskriptif, tetapi juga normatif, karena berfungsi sebagai alat ukur dalam menilai urgensi dan legitimasi suatu ketentuan hukum. Dengan demikian, maqAid tidak sekadar menjelaskan tujuan hukum, tetapi juga menyediakan kriteria evaluatif terhadap produk fikih. Pada tingkat daruriyat. Al-Shatibi menegaskan lima prinsip fundamental yang harus dijaga oleh syariat, yakni agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Ke lima prinsip ini bersifat universal dan menjadi prasyarat bagi keberlangsungan kehidupan manusia. Dalam kerangka epistemologis Al-Shatibi, setiap hukum yang merusak salah satu dari prinsip tersebut, meskipun tampak sah secara tekstual, pada hakikatnya bertentangan dengan tujuan Di sinilah terlihat bahwa maqashid berfungsi sebagai mekanisme korektif terhadap kemungkinan penyimpangan legalistik. Namun demikian, meskipun Al-Shatibi memberikan posisi sentral pada maqashid, ia tetap menempatkan nash sebagai batas epistemologis yang tidak dapat dilampaui. Maqashid tidak boleh digunakan untuk meniadakan atau menolak teks secara langsung, melainkan berfungsi untuk memahami teks secara lebih komprehensif. 9 Dengan kata lain, maqashid dalam pemikiran Al-Shatibi bersifat textually grounded, bukan text-transcending. Posisi ini menunjukkan kehati-hatian metodologis yang khas pemikiran ushul fikih klasik. Kehati-hatian tersebut sekaligus menjadi kekuatan dan keterbatasan pemikiran Al-Shatibi. Di satu sisi, pendekatan ini berhasil menjaga maqashid dari subjektivisme rasional yang berlebihan. Di sisi lain, pembatasan ketat terhadap otoritas teks menjadikan maqashid sulit berfungsi sebagai alat kritik terhadap struktur sosial dan politik yang telah dilegitimasi oleh fikih klasik. Dalam konteks masyarakat pra-modern, keterbatasan ini mungkin tidak terlalu problematis. Namun, ketika maqashid dihadapkan pada realitas modern yang kompleks, keterikatan yang kuat pada nash berpotensi menghambat daya transformasional maqashid itu sendiri. Dari sudut pandang epistemologi hukum, dapat dikatakan bahwa Al-Shatibi telah meletakkan maqashid sebagai epistemic lens dalam memahami syariat, tetapi belum sepenuhnya menjadikannya sebagai epistemic authority. Maqashid berfungsi sebagai alat interpretasi dan harmonisasi dalil, bukan sebagai prinsip normatif yang dapat secara independen menilai validitas hukum. Posisi inilah yang kelak menjadi titik kritis dalam pengembangan maqashid kontemporer, termasuk dalam pemikiran Yudian. Dengan demikian, pemikiran Al-Shatibi tentang maqashid syariah dapat dipahami sebagai fondasi epistemologis yang sangat penting, tetapi belum final. Ia membuka ruang bagi orientasi tujuan dalam hukum Islam, sekaligus mewariskan problem metodologis terkait sejauh mana maqashid dapat digunakan untuk melakukan kritik dan pembaruan hukum. Problem inilah yang akan menjadi titik tolak analisis terhadap rekonstruksi maqAid dalam pemikiran Yudian pada bagian berikutnya. Dalam pemikiran Al-Shatibi, maqashid syariah tidak hanya berfungsi sebagai tujuan normatif hukum Islam, tetapi juga sebagai struktur epistemologis yang menopang keseluruhan bangunan ushul fikih. Maqashid berperan sebagai prinsip pengikat yang memastikan bahwa derivasi hukum tidak terjebak pada literalitas teks yang terfragmentasi, melainkan bergerak dalam satu horizon makna yang koheren. Dengan demikian, maqashid dalam perspektif AlShatibi dapat dipahami sebagai meta-principle yang mengatur relasi antara nash, akal, dan praktik Mohammad Hashim Kamali. Principles of Islamic Jurisprudence (Cambridge: Islamic Texts Society, 2. , 271Ae273. Wael B. Hallaq. Authority. Continuity, and Change in Islamic Law (Cambridge: Cambridge University Press, 2. , 158Ae161. 54 | MODERATION: Vol. 06 No. Maret 2026 MODERATION: Vol. 06 No. Maret 2026 | Pendekatan epistemologis ini tampak jelas dalam penggunaan metode induksi . yang menjadi ciri khas Al-Shatibi. Berbeda dengan deduksi logis murni, istiqraAo memungkinkan penemuan tujuan umum syariat melalui pengamatan sistematis terhadap berbagai ketentuan hukum parsial. A Metode ini memberikan legitimasi ilmiah terhadap maqashid sekaligus membedakannya dari spekulasi rasional yang tidak berakar pada tradisi nash. Dalam konteks ini, maqAid bukan hasil intuisi moral subjektif, melainkan kesimpulan epistemik dari keteraturan internal hukum Islam. Lebih jauh. Al-Shatibi menempatkan maqashid sebagai mekanisme pembatas penggunaan akal. Akal berfungsi penting dalam memahami hukum, tetapi perannya tetap berada dalam koridor maqashid yang telah terverifikasi melalui induksi Dengan demikian, maqashid mencegah dua ekstrem epistemologis: tekstualisme kaku yang menolak peran rasio dan rasionalisme bebas yang berpotensi melepaskan hukum dari sumber wahyu. A Dalam kerangka ini, maqashid berfungsi sebagai penjamin keseimbangan epistemologis ushul fikih klasik. Namun, struktur epistemologis maqashid ala Al-Shatibi juga menunjukkan keterikatan yang kuat pada asumsi sosial-historis masyarakat pra-modern. Kemaslahatan yang menjadi basis maqashid diasumsikan relatif homogen dan stabil, sejalan dengan struktur masyarakat agraris dan religius abad ke-14. A Akibatnya, maqashid lebih difungsikan untuk menjaga keteraturan sosial yang ada daripada mendorong perubahan struktural. Hal ini menjelaskan mengapa maqashid dalam pemikiran Al-Shatibi jarang digunakan sebagai alat kritik terhadap relasi kuasa atau ketimpangan sosial. Selain itu, meskipun Al-Shatibi mengakui adanya perubahan dalam penerapan hukum . aghayyur al-ahka. , perubahan tersebut tetap dibatasi oleh kerangka maqashid yang telah ditetapkan. Dengan kata lain, fleksibilitas hukum bersifat operasional, bukan struktural. Maqashid berfungsi sebagai ceiling, bukan sebagai engine of change. Dalam konteks ini, maqashid lebih berperan menjaga kontinuitas tradisi hukum daripada membuka ruang inovasi normatif yang radikal. Analisis ini menunjukkan bahwa kekuatan utama maqashid dalam pemikiran Al-Shatibi terletak pada kemampuannya membangun koherensi internal sistem hukum Islam. Namun, kekuatan ini sekaligus membatasi potensi kritis maqashid ketika dihadapkan pada konteks sosial yang mengalami perubahan fundamental. Oleh karena itu, pemahaman terhadap maqashid AlShatibi perlu ditempatkan secara proporsional: sebagai fondasi epistemologis yang kokoh, tetapi bersifat historis dan memerlukan rekontekstualisasi. Dengan membaca Al-Shatibi secara kritis, bukan sekadar normatif, maqashid syariah dapat dipahami sebagai titik awal, bukan titik akhir, pengembangan ushul fikih. Kesadaran historis terhadap batas epistemologis Al-Shatibi inilah yang kemudian membuka ruang bagi rekonstruksi maqashid dalam pemikiran kontemporer, termasuk yang ditawarkan oleh Prof. Yudian Wahyudi. Ahmad Alfikri. Asgaff Aznan Siregar. Sadari: [Maqashi Syariah dalam Perspektif Yudian Wahyudi dan Imam AlShatibi: Studi Perbandingan Pemikiran Ushul Fiki. 55 | Ahmad Alfikri. Asgaff Aznan Siregar. Sadari Rekonstruksi Maqashid Syariah dalam Pemikiran Yudian Pemikiran Yudian mengenai maqashid syariah lahir dari kegelisahan epistemologis terhadap praktik hukum Islam kontemporer yang dinilainya terjebak dalam legal-formalisme dan reproduksi otoritas klasik tanpa evaluasi kritis. Yudian berangkat dari asumsi bahwa problem utama hukum Islam modern bukan terletak pada kekurangan sumber normatif, melainkan pada kegagalan metodologis dalam membaca tujuan substantif syariat. Oleh karena itu, ia memandang maqashid syariah bukan sekadar sebagai teori pelengkap dalam ushul fikih, tetapi sebagai paradigma epistemologis yang menentukan cara hukum Islam diproduksi, dievaluasi, dan diimplementasikan. Dalam kerangka epistemologi hukum. Yudian melakukan pergeseran signifikan terhadap posisi maqashid. Jika dalam tradisi klasik maqashid berfungsi sebagai instrumen interpretasi yang tetap tunduk pada otoritas teks, maka dalam pemikiran Yudian maqashid justru diposisikan sebagai prinsip normatif yang dapat mengkritik bahkan membatalkan produk hukum yang sah secara tekstual tetapi gagal merealisasikan keadilan dan kemaslahatan 12 Dengan demikian, maqashid tidak lagi berada di pinggiran metodologi ushul fikih, melainkan menjadi pusat evaluasi epistemologis hukum Islam. Pendekatan ini secara eksplisit menantang ortodoksi ushul fikih klasik. Yudian mengkritik kecenderungan fikih tradisional yang memutlakkan hasil ijtihad ulama masa lalu seolah-olah memiliki otoritas transhistoris. Menurutnya, pengabsolutan fikih klasik merupakan bentuk Aupembekuan sejarahAy yang bertentangan dengan spirit maqashid itu sendiri. 13 Dalam konteks ini, maqashid digunakan Yudian sebagai alat dekonstruksi terhadap klaim-klaim normatif yang tidak lagi sejalan dengan tujuan etik syariat. Rekonstruksi maqashid oleh Yudian juga sangat dipengaruhi oleh realitas negara Ia menegaskan bahwa hukum Islam tidak dapat dilepaskan dari konteks negarabangsa . ation-stat. yang memiliki sistem hukum positif, konstitusi, dan prinsip kedaulatan 14 Dalam kerangka ini, maqashid syariah berfungsi sebagai jembatan epistemologis antara norma-norma syariat dan nilai-nilai konstitusional seperti keadilan, persamaan di hadapan hukum, serta perlindungan hak asasi manusia. Hukum Islam, dalam pandangan Yudian, harus dinilai dari kontribusinya terhadap kemaslahatan publik dalam kerangka negara, bukan sematamata dari kesesuaiannya dengan formulasi fikih klasik. Lebih jauh. Yudian mengembangkan gagasan bahwa maqashid syariah memiliki dimensi etik-konstitusional. Artinya, maqashid tidak hanya mengatur hubungan individu dengan Tuhan, tetapi juga mengatur relasi antara negara dan warga negara. Dalam konteks Indonesia yang plural dan demokratis, pendekatan ini meniscayakan pembacaan ulang terhadap sejumlah doktrin fikih yang lahir dari konteks masyarakat homogen dan hierarkis. Dengan demikian, maqashid berfungsi sebagai prinsip normatif yang memungkinkan hukum Islam beroperasi secara inklusif dan adaptif. Namun, rekonstruksi maqashid ala Yudian tidak lepas dari problem metodologis. Dengan menempatkan maqashid sebagai otoritas normatif yang relatif independen dari teks, muncul risiko subjektivitas dalam menentukan apa yang dianggap sebagai kemaslahatan. Kritik ini sering diarahkan pada pendekatan maqashid kontemporer yang dianggap membuka ruang terlalu luas bagi relativisme moral dan instrumentalitas hukum. 11Yudian. Ushul Fikih Progresif (Yogyakarta: Kaukaba, 2. , 33Ae36. 12Ibid. , 52Ae55. 13Yudian Wahyudi. Maqashid Syariah dalam Pergumulan Politik (Yogyakarta: Pesantren Nawesea Press, 2. , 17Ae20. Yudian Wahyudi. AuHukum Islam dan Negara Bangsa,Ay dalam Islam dan Negara Modern (Yogyakarta: Nawesea Press, 2. , 88Ae91. 15Ibid. , 95Ae97. Jasser Auda. Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law (London: iT, 2. , 182Ae185. 56 | MODERATION: Vol. 06 No. Maret 2026 MODERATION: Vol. 06 No. Maret 2026 | Yudian sendiri menyadari risiko tersebut dan menegaskan bahwa maqashid harus tetap ditautkan dengan nilai-nilai dasar syariat, meskipun tidak selalu dengan formulasi tekstual Dalam perspektif epistemologi hukum Islam, pemikiran Yudian dapat dipahami sebagai upaya mentransformasikan maqashid dari epistemic lens menjadi epistemic authority. Maqashid tidak lagi hanya membantu memahami teks, tetapi juga menjadi dasar legitimasi dan delegitimasi Transformasi ini menunjukkan pergeseran paradigma yang signifikan dari ushul fikih klasik menuju ushul fikih pasca-klasik yang lebih reflektif dan kontekstual. Dengan demikian, rekonstruksi maqashid syariah dalam pemikiran. Yudian merupakan respons kritis terhadap keterbatasan maqashid klasik ketika dihadapkan pada realitas negara modern. Pemikirannya memperluas horizon maqashid sebagai instrumen etik, konstitusional, dan epistemologis, sekaligus menimbulkan tantangan baru terkait batasan objektivitas dan legitimasi hukum Islam. Ketegangan inilah yang akan menjadi fokus analisis komparatif dalam pembahasan selanjutnya, khususnya dalam menilai perbedaan ontologis, epistemologis, dan metodologis antara pemikiran Yudian dan Al-Shatibi. Salah satu kontribusi konseptual penting Yudian dalam rekonstruksi maqashid syariah adalah pergeseran fungsi maqashid dari sekadar tujuan normatif hukum Islam menjadi kerangka evaluatif terhadap hukum negara modern. Dalam perspektif ini, maqashid tidak lagi berhenti pada fungsi internal ushul fikih, tetapi bergerak ke wilayah filsafat hukum dan teori negara. Maqashid berperan sebagai standar etik-rasional untuk menilai apakah hukum positif benarbenar mencerminkan keadilan substantif dan kemaslahatan publik. Yudian memandang bahwa hukum negara modern, meskipun dibentuk melalui prosedur demokratis, tidak secara otomatis adil atau bermoral. Legalitas prosedural tidak identik dengan legitimasi etis. Oleh karena itu, maqashid diposisikan sebagai moral compass yang menguji hukum positif dari luar sistemnya sendiri. 17 Pendekatan ini menunjukkan keberanian epistemologis Yudian dalam menggeser maqashid ke ranah external critique terhadap hukum. Dalam konteks ini, maqashid tidak diturunkan secara langsung dari satu teks tertentu, melainkan dari nilai-nilai universal yang terkandung dalam keseluruhan pesan syariat. Hal ini menandai pergeseran dari epistemologi deduktif-tekstual menuju epistemologi evaluatifkontekstual. Yudian tidak menolak nash, tetapi menolak absolutisasi pembacaan tekstual yang mengabaikan realitas sosial dan tujuan etis hukum. Namun, rekonstruksi ini juga membawa implikasi metodologis yang signifikan. Dengan menempatkan maqashid sebagai kerangka evaluatif. Yudian secara implisit mengakui pluralitas interpretasi maqashid sesuai dengan konteks sosial-politik yang berbeda. Dalam konteks negara Indonesia, pluralitas ini justru menjadi keniscayaan, mengingat keragaman agama, budaya, dan sistem hukum. Oleh karena itu, maqashid dalam perspektif Yudian bersifat open-ended dan dialogis, bukan dogmatis. Di sisi lain, pendekatan ini menuntut adanya kapasitas intelektual dan integritas moral yang tinggi dari para penafsir maqashid. Tanpa kriteria metodologis yang jelas, maqashid berpotensi berubah menjadi wacana normatif yang subjektif. Yudian menyadari risiko ini dan menekankan pentingnya rasionalitas publik, musyawarah akademik, dan pertanggungjawaban ilmiah dalam perumusan maqashid. 19 Dengan demikian, otoritas maqashid tidak bersifat individual, melainkan kolektif dan diskursif. 17Yudian Wahyudi. Ushul Fikih Progresif (Yogyakarta: Kaukaba, 2. , 70Ae73. 18Yudian Wahyudi. AuMaqasid al-Shariah and the Indonesian Legal System,Ay dalam Islamic Law and Society in Southeast Asia, ed. Arskal Salim dan Azyumardi Azra (Jakarta: Mizan, 2. , 115Ae118. Jasser Auda. Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law (London: iT, 2. , 201Ae203. Ahmad Alfikri. Asgaff Aznan Siregar. Sadari: [Maqashi Syariah dalam Perspektif Yudian Wahyudi dan Imam AlShatibi: Studi Perbandingan Pemikiran Ushul Fiki. 57 | Ahmad Alfikri. Asgaff Aznan Siregar. Sadari Rekonstruksi maqashid ala Yudian juga memiliki implikasi penting bagi relasi agama dan negara. Dengan menjadikan maqashid sebagai dasar etis hukum. Islam tidak hadir sebagai sistem hukum paralel yang bersaing dengan negara, melainkan sebagai sumber nilai yang memperkaya hukum nasional. Dalam kerangka ini, maqashid memungkinkan integrasi nilai-nilai Islam ke dalam hukum negara tanpa menuntut formalisasi syariat. Pendekatan ini relevan dengan karakter Indonesia sebagai negara Pancasila yang menjunjung tinggi keadilan sosial dan kemanusiaan. Dengan demikian, rekonstruksi maqashid dalam pemikiran Yudian dapat dipahami sebagai upaya membangun jembatan epistemologis antara hukum Islam dan hukum negara Maqashid berfungsi sebagai medium dialog antara normativitas agama dan rasionalitas publik, sekaligus sebagai instrumen kritik terhadap keduanya. Pendekatan ini memperluas horizon ushul fikih dan membuka kemungkinan lahirnya teori hukum Islam yang kontekstual, kritis, dan bertanggung jawab secara intelektual. Tabel Perbandingan Sistematis Pemikiran Al-Shatibi dan Yudian tentang Maqashid Syariah . Tabel Perbandingan Aspek Ontologi Hukum Posisi Maqashid Sumber Epistemologis Metodologi Relasi Teks Maqashid Orientasi Hukum Sikap terhadap Fikih Klasik Konteks SosialPolitik Fungsi Maqashi Risiko Metodologis Al-Shatibi (Klasi. Syariat sebagai kehendak ilahi yang bertujuan mewujudkan kemaslahatan universal Inti dan tujuan syariat, tetapi tetap berada dalam kerangka subordinat terhadap nash Wahyu . sebagai sumber akal sebagai instrumen Induksi . keseluruhan nash dan praktik Maqashid harus selalu ditautkan langsung dengan nash Harmoni antara teks, maslahat, dan stabilitas sosial tradisional Afirmatif-korektif, tetapi tetap menjaga otoritas ulama klasik Masyarakat pra-modern, homogen, non-demokratis Epistemic lens . lat memahami Kekakuan dan keterbatasan 58 | MODERATION: Vol. 06 No. Maret 2026 Yudian (Kontempore. Syariat sebagai sistem nilai etik yang harus diaktualkan dalam realitas sosial dan negara modern Paradigma utama dan parameter normatif untuk menilai validitas Wahyu, akal, dan realitas sosial sebagai sumber yang saling Rekonstruksi kritis dan kontekstual terhadap teks dan tradisi fikih Maqashid dapat mengkritik dan melampaui pembacaan literal teks Keadilan substantif, kemaslahatan publik, dan perlindungan hak warga negara Kritis-dekonstruktif absolutisasi fikih klasik Negara-bangsa modern, plural, demokratis, konstitusional Epistemic authority . lat menilai dan merevisi huku. Subjektivitas MODERATION: Vol. 06 No. Maret 2026 | . Analisis Kritis atas Tabel Perbandingan Tabel di atas menunjukkan bahwa perbedaan antara Al-Shatibi dan Yudian bukan semata-mata perbedaan generasi atau konteks sejarah, melainkan perbedaan paradigma epistemologis dalam memahami hukum Islam. Al-Shatibi merepresentasikan fase klasik ushul fikih yang berhasil menggeser orientasi hukum dari tekstualisme parsial menuju tujuan normatif syariat, tetapi tetap mempertahankan supremasi nash sebagai batas akhir 20 Dalam kerangka ini, maqAid berfungsi sebagai alat harmonisasi antara teks dan praktik hukum, bukan sebagai otoritas normatif yang berdiri sendiri. Sebaliknya. Yudian merepresentasikan fase pasca-klasik pemikiran hukum Islam, di mana maqAid tidak lagi sekadar menjadi epistemic lens, tetapi berkembang menjadi epistemic Pergeseran ini menunjukkan keberanian metodologis untuk menjadikan maqAid sebagai parameter utama dalam menilai keabsahan hukum, termasuk hukum yang secara formal berakar pada nash. 21 Dengan demikian, hukum Islam tidak lagi dinilai dari kesesuaian tekstual semata, tetapi dari kontribusinya terhadap keadilan dan kemaslahatan publik. Perbedaan ontologis antara ke duanya juga sangat menentukan. Al-Shatibi memahami syariat sebagai kehendak ilahi yang terejawantah dalam struktur sosial tradisional, sedangkan Yudian memahami syariat sebagai sistem nilai etik yang harus terus-menerus diaktualkan dalam konteks negara modern. Implikasi ontologis ini berdampak langsung pada metodologi hukum: maqAid Al-Shatibi bersifat stabil dan universal, sementara maqAid Yudian bersifat dinamis dan kontekstual. Namun, perlu dicatat bahwa pendekatan Yudian tidak bebas dari problem. Ketika maqashid diposisikan sebagai otoritas normatif yang relatif independen dari teks, muncul risiko subjektivitas dalam menentukan apa yang disebut sebagai kemaslahatan. Kritik ini sering diarahkan pada maqashid kontemporer yang dianggap membuka peluang relativisme moral dan politisasi hukum Islam. 22 Dalam hal ini, kehati-hatian epistemologis Al-Shatibi justru menjadi pengingat penting akan perlunya batasan normatif dalam penggunaan maqashid. Dengan demikian, tabel perbandingan ini memperlihatkan bahwa pemikiran Yudian tidak dapat dipahami sebagai penolakan terhadap Al-Shatibi, melainkan sebagai rekonstruksi kritis atas fondasi maqashid klasik. Al-Shatibi menyediakan basis teoretik maqashid, sementara Yudian mengujinya dalam konteks negara modern yang menuntut keadilan substantif, pluralisme, dan supremasi konstitusi. Ketegangan antara stabilitas normatif dan dinamika kontekstual inilah yang menjadi inti perdebatan maqashid syariah dalam wacana ushul fikih 20Al-ShAib. Al-MuwAfaqAt f Ul al-SharAoah, vol. 2 (Beirut: DAr al-Kutub al-AoIlmiyyah, t. ), 5Ae12. 21Yudian Wahyudi. Ushul Fikih Progresif (Yogyakarta: Kaukaba, 2. , 52Ae56. Jasser Auda. Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law (London: iT, 2. , 183Ae186. Ahmad Alfikri. Asgaff Aznan Siregar. Sadari: [Maqashi Syariah dalam Perspektif Yudian Wahyudi dan Imam AlShatibi: Studi Perbandingan Pemikiran Ushul Fiki. 59 | Ahmad Alfikri. Asgaff Aznan Siregar. Sadari Kritik Analitis Mendalam terhadap Dua Pendekatan Maqashid Analisis perbandingan antara maqashid syariah dalam pemikiran Al-Shatibi dan Yudian menyingkap bukan hanya perbedaan metodologis, tetapi juga ketegangan epistemologis yang mencerminkan dua fase penting dalam perkembangan ushul fikih: fase klasik dan fase pascaklasik. Kritik terhadap kedua pendekatan ini penting dilakukan agar maqashid tidak diperlakukan sebagai doktrin normatif yang kebal dari evaluasi, melainkan sebagai paradigma metodologis yang terus diuji relevansinya. Pendekatan Al-Shatibi memiliki kekuatan utama pada upayanya menempatkan maqashid sebagai fondasi sistemik hukum Islam. Melalui metode induksi . , ia berhasil menghindari spekulasi rasional yang tidak terkendali dan menjaga maqashid tetap berakar kuat pada nash. 23 Dengan cara ini. Al-Shatibi memberikan legitimasi epistemologis yang kokoh bagi maqashid sekaligus mengamankannya dari relativisme. Kekuatan ini menjadikan maqAid versi Al-Shatibi dapat diterima secara luas dalam tradisi ushul fikih Sunni. Namun, justru pada titik kehati-hatian metodologis tersebut terletak keterbatasan utama pemikiran Al-Shatibi. Dengan menempatkan nash sebagai batas akhir epistemologis yang tidak dapat dilampaui, maqashid kehilangan potensi kritisnya terhadap struktur sosial dan politik yang telah dilegitimasi oleh pembacaan fikih klasik. Dalam kondisi tertentu, hukum yang sah secara tekstual tetapi menimbulkan ketidakadilan struktural tetap dapat dipertahankan atas nama kesetiaan terhadap teks. 24 Dengan demikian, maqashid berfungsi lebih sebagai alat harmonisasi internal sistem hukum daripada sebagai instrumen transformasi sosial. Selain itu, klasifikasi maqashid ke dalam daruriyat, hajiyat, dan tahsiniyat, meskipun sangat membantu secara metodologis, cenderung bersifat ahistoris. Al-Shatibi tidak memberikan mekanisme yang jelas untuk merekonstruksi isi dan prioritas maqashid seiring perubahan Akibatnya, maqashid klasik berpotensi direduksi menjadi daftar normatif yang statis, bukan kerangka dinamis yang mampu merespons kompleksitas masyarakat modern. Berbeda dengan Al-Shatibi, kekuatan utama pendekatan Yudian terletak pada keberaniannya menjadikan maqashid sebagai alat kritik epistemologis terhadap ortodoksi fikih. Dengan menempatkan maqashid sebagai epistemic authority. Yudian membuka ruang bagi hukum Islam untuk berinteraksi secara konstruktif dengan nilai-nilai modern seperti keadilan sosial, hak asasi manusia, dan konstitusionalisme. 26 Pendekatan ini memungkinkan maqashid berfungsi sebagai instrumen pembaruan hukum Islam yang relevan dengan konteks negara-bangsa Namun, pendekatan Yudian juga menghadapi tantangan serius. Ketika maqashid diposisikan relatif independen dari teks, muncul persoalan metodologis mengenai siapa yang berwenang menentukan maqashid dan bagaimana batasannya. Tanpa kriteria epistemologis yang ketat, maqashid berisiko berubah menjadi konsep elastis yang dapat dimanipulasi untuk melegitimasi kepentingan politik atau ideologis tertentu. 27 Dalam konteks negara modern, risiko ini menjadi semakin besar karena hukum sering kali berada dalam tarik-menarik kepentingan kekuasaan. Kritik lain terhadap pendekatan Yudian adalah kecenderungannya untuk mengaburkan batas antara norma etik dan norma hukum. Dengan menempatkan maqashid sebagai paradigma etik-konstitusional, terdapat risiko bahwa hukum Islam kehilangan kekhasan normatifnya dan melebur sepenuhnya ke dalam wacana hukum positif. Dalam situasi ini, maqashid dapat kehilangan fungsi transendennya sebagai nilai ilahiah yang kritis terhadap negara, dan justru berfungsi sebagai legitimasi moral bagi kebijakan negara. 23Ab IsuAq al-ShAib. Al-MuwAfaqAt f Ul al-SharAoah, vol. 2 (Beirut: DAr al-Kutub al-AoIlmiyyah, t. ), 5Ae7. Wael B. Hallaq. Authority. Continuity, and Change in Islamic Law (Cambridge: Cambridge University Press, 2. , 159Ae162. Mohammad Hashim Kamali. Principles of Islamic Jurisprudence (Cambridge: Islamic Texts Society, 2. , 273Ae275. 26Yudian Wahyudi. Ushul Fikih Progresif (Yogyakarta: Kaukaba, 2. , 52Ae56. 27Jasser Auda. Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law (London: iT, 2. , 184Ae187. Wael B. Hallaq. The Impossible State (New York: Columbia University Press, 2. , 120Ae123. 60 | MODERATION: Vol. 06 No. Maret 2026 MODERATION: Vol. 06 No. Maret 2026 | Dari sudut pandang epistemologi hukum Islam, ketegangan antara dua pendekatan ini menunjukkan dilema mendasar maqashid syariah: antara stabilitas normatif dan dinamika Al-Shatibi menawarkan stabilitas dan legitimasi tradisional, tetapi dengan daya kritis yang terbatas. Sebaliknya. Yudian menawarkan daya kritis dan relevansi kontekstual, tetapi dengan risiko subjektivitas dan politisasi. Dilema ini menunjukkan bahwa maqashid tidak dapat dipahami secara ekstrem dalam salah satu kutub, melainkan memerlukan sintesis metodologis yang menjaga keseimbangan antara teks, akal, dan realitas sosial. Oleh karena itu, kritik analitis terhadap dua pendekatan maqashid ini mengarah pada kebutuhan pengembangan ushul fikih yang bersifat reflektif dan berlapis. Maqashid syariah perlu dipertahankan sebagai paradigma etik yang transenden, tetapi sekaligus dibekali dengan mekanisme epistemologis yang jelas untuk mencegah subjektivitas. Dengan demikian, maqashid dapat berfungsi sebagai instrumen pembaruan hukum Islam tanpa kehilangan legitimasi Dimensi penting yang belum banyak dieksplorasi dalam perbandingan Al-Shatibi dan Yudian adalah relasi antara maqashid syariah dan kekuasaan . ower relation. Kritik terhadap dua pendekatan maqashid tidak hanya perlu diarahkan pada aspek metodologis, tetapi juga pada implikasi politik-epistemologisnya. Hal ini penting karena hukum, dalam praktiknya, tidak pernah berada dalam ruang hampa, melainkan selalu berkelindan dengan struktur otoritas dan Dalam kerangka Al-Shatibi, relasi maqashid dan kekuasaan cenderung bersifat implisit. Dengan menempatkan maqashid sebagai hasil induksi kolektif dari nash dan praktik hukum yang mapan. Al-Shatibi secara tidak langsung melegitimasi struktur otoritas fikih tradisional. Ulama berfungsi sebagai penjaga maqashid, sementara negara atau penguasa tidak menjadi subjek kritik langsung. 29 Model ini efektif dalam menjaga stabilitas normatif masyarakat pramodern, tetapi menjadi problematis ketika diterapkan dalam konteks negara modern yang memiliki kekuasaan koersif dan sistem hukum positif. Sebaliknya, pendekatan Yudian secara eksplisit mengaitkan maqashid dengan kritik terhadap otoritas hukum, termasuk hukum negara. Dengan menjadikan maqashid sebagai standar evaluatif, hukum positif meskipun sah secara procedural dapat dinilai tidak legitimate apabila bertentangan dengan keadilan substantif dan kemaslahatan publik. 30 Pada titik ini, maqAid berfungsi sebagai counter-hegemonic discourse yang berpotensi membatasi absolutisme Namun, di sinilah paradoks pendekatan maqashid kritis muncul. Ketika maqashid dijadikan dasar normatif tertinggi untuk menilai hukum negara, muncul pertanyaan krusial: siapa yang memiliki otoritas untuk mendefinisikan maqashid tersebut? Dalam masyarakat plural seperti Indonesia, klaim tunggal atas maqashid berpotensi melahirkan hegemoni baru, baik oleh elite keagamaan maupun oleh negara yang mengadopsi bahasa maqashid untuk membenarkan Dalam perspektif ini, maqashid tidak hanya berfungsi sebagai alat pembebasan hukum, tetapi juga berpotensi menjadi instrumen legitimasi kekuasaan. Negara dapat mengklaim bahwa kebijakannya sejalan dengan Aukemaslahatan umumAy, sementara kritik terhadap kebijakan tersebut dianggap bertentangan dengan maqashid. Risiko ini menunjukkan bahwa maqashid, jika tidak disertai mekanisme epistemologis dan institusional yang jelas, dapat kehilangan fungsi kritisnya dan justru memperkuat dominasi kekuasaan. 29Ab IsuAq al-ShAib. Al-MuwAfaqAt f Ul al-SharAoah, vol. 2 (Beirut: DAr al-Kutub al-AoIlmiyyah, t. ), 20Ae22. 30Yudian Wahyudi. Ushul Fikih Progresif (Yogyakarta: Kaukaba, 2. , 88Ae91. Wael B. Hallaq. The Impossible State (New York: Columbia University Press, 2. , 146Ae149. Ahmad Alfikri. Asgaff Aznan Siregar. Sadari: [Maqashi Syariah dalam Perspektif Yudian Wahyudi dan Imam AlShatibi: Studi Perbandingan Pemikiran Ushul Fiki. 61 | Ahmad Alfikri. Asgaff Aznan Siregar. Sadari Perbandingan ini memperlihatkan bahwa kelemahan utama pendekatan Al-Shatibi adalah absennya analisis kekuasaan, sementara kelemahan pendekatan Yudian terletak pada potensi instrumentalisasi maqashid dalam ruang politik modern. Oleh karena itu, pengembangan maqashid syariah ke depan perlu memasukkan dimensi critical legal studies, yakni kesadaran bahwa hukum dan maqashid selalu berada dalam medan tarik-menarik kepentingan. Dari sudut pandang ini, maqashid idealnya diposisikan bukan sebagai doktrin final, melainkan sebagai wacana kritis yang terbuka terhadap pengujian publik dan dialog Maqashid harus memiliki fungsi self-critical, yakni kemampuan untuk mengkritik klaim maqashid itu sendiri. Tanpa mekanisme ini, maqashid berisiko menjadi Aumeta-narasiAy yang tidak dapat dipertanyakan, sebuah posisi yang justru bertentangan dengan semangat keadilan yang menjadi tujuan dasarnya. Dengan demikian, kritik terhadap Al-Shatibi dan Yudian membawa kita pada kesimpulan metodologis yang lebih luas: maqashid syariah harus dikembangkan dalam kerangka epistemologi hukum yang demokratis, reflektif, dan anti-otoritarian. Dalam konteks Indonesia, pendekatan ini sangat relevan untuk memastikan bahwa maqashid tidak hanya menjadi jembatan antara hukum Islam dan negara, tetapi juga menjadi instrumen etis untuk membatasi kekuasaan dan melindungi keadilan substantif. 62 | MODERATION: Vol. 06 No. Maret 2026 MODERATION: Vol. 06 No. Maret 2026 | KESIMPULAN Kajian perbandingan maqashid syariah antara Al-Shatibi dan Yudian dalam tulisan ini menunjukkan bahwa maqashid bukanlah konsep statis yang selesai pada satu fase sejarah tertentu, melainkan paradigma metodologis yang terus mengalami rekonstruksi seiring perubahan konteks sosial, politik, dan epistemologis umat Islam. Al-Shatibi merepresentasikan fase kodifikasi klasik maqashid yang menekankan stabilitas normatif, keterikatan pada nash, dan kehati-hatian metodologis melalui pendekatan induktif . Pendekatan ini memberikan fondasi legitimasi epistemologis yang kuat bagi maqashid dalam tradisi ushul fikih Sunni. Namun, analisis juga memperlihatkan bahwa kekuatan Al-Shatibi tersebut sekaligus menjadi batas historis pemikirannya. Dengan menempatkan maqashid terutama sebagai instrumen internal sistem hukum, daya kritis maqashid terhadap struktur sosial dan politik yang tidak adil menjadi terbatas. Dalam konteks masyarakat modern dan negara-bangsa, maqashid versi klasik berisiko kehilangan relevansi jika tidak direkonstruksi secara kontekstual dan Sebaliknya, pemikiran Yudian menghadirkan maqashid sebagai paradigma epistemologis kritis yang berfungsi mengevaluasi dan, jika perlu, mendekonstruksi produk fikih historis. Dengan menjadikan maqashid sebagai orientasi etik dan rasional hukum Islam. Yudian membuka ruang dialog yang lebih intens antara hukum Islam dan realitas negara modern, termasuk konstitusionalisme, demokrasi, dan pluralisme hukum. Pendekatan ini memberikan peluang besar bagi revitalisasi ushul fikih di Indonesia agar tidak terjebak dalam dikotomi antara hukum agama dan hukum negara. Meski demikian, tulisan ini juga menegaskan bahwa pendekatan maqashid kritis ala Yudian tidak bebas dari persoalan. Tanpa kerangka epistemologis yang ketat, maqashid berpotensi direduksi menjadi justifikasi normatif yang subjektif atau bahkan politis. Oleh karena itu, pengembangan maqashid di Indonesia menuntut keseimbangan antara legitimasi tekstual dan sensitivitas kontekstual, antara stabilitas normatif dan daya kritis Berdasarkan temuan tersebut, kontribusi utama tulisan ini adalah penegasan perlunya sintesis metodologis antara pendekatan Al-Shatibi dan Yudian. Sintesis ini bukanlah upaya kompromi eklektik, melainkan usaha membangun ushul fikih reflektif yang menjadikan maqashid sebagai prinsip normatif-transendental sekaligus alat kritik epistemologis terhadap realitas hukum. Dalam konteks Indonesia, pendekatan ini memungkinkan hukum Islam berperan aktif dalam pembangunan hukum nasional tanpa kehilangan identitas teologis maupun terjebak pada formalisme syariat. Akhirnya, maqashid syariah perlu dipahami bukan sebagai tujuan akhir hukum Islam, melainkan sebagai horizon metodologis yang terus diperjuangkan. Dengan menjadikan maqashid sebagai ruang dialog antara teks, akal, dan realitas sosial, pengembangan ushul fikih di Indonesia memiliki peluang besar untuk melahirkan tradisi hukum Islam yang adil, rasional, dan relevan dengan tantangan zaman. Ahmad Alfikri. Asgaff Aznan Siregar. Sadari: [Maqashi Syariah dalam Perspektif Yudian Wahyudi dan Imam AlShatibi: Studi Perbandingan Pemikiran Ushul Fiki. 63 | Ahmad Alfikri. Asgaff Aznan Siregar. Sadari REFERENSI