Position Of Visum Et Repertum As Evidence In The Settlement Of The Crime Of Rape Hanafi Universitas Islam Madura (UIM) Pamekasan E-mail: hanafi_as87@yahoo. Approve 2021-09-10 Review 2021-09-20 Publish 2021-09-30 Abstract The position of Visum et Repertum which is one of the evidences of the crime of rape, its position is as evidence of a letter, besides that Visum et Repertum can also serve as expert testimony. Visum et Repertum is a written statement made by a doctor under oath, having valid evidence in court as long as the statement contains everything observed, especially what is seen and found in the object being examined. Visum et repertum is used to explain what doctors found on the results of their examination of victims of crimes related to injuries, especially cases of rape. The results of the Visum et Repertum are needed in order to convince the judge in proving the crime of rape. The obstacle faced by judges is related to the position of Visum et Repertum because the criminal justice system in Indonesia adheres to a negative evidence system that prioritizes the judge's belief in imposing a crime. Like the negative evidence system that can weaken the position of Visum et Repertum, negligence on the part of doctors in making Visum et Repertum, and according to article 184 of the Criminal Procedure Code. Visum et Repertum is only one piece of documentary evidence. Keywords: Visum et Repertum. Evidence, and Rape Crime. Volume 5. Nomor 2. September 2021 Kedudukan Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Perkosaan Hanafi Universitas Islam Madura (UIM) Pamekasan E-mail: hanafi_as87@yahoo. Abstrak Kedudukan Visum et Repertum yang merupakan salah satu alat bukti tindak pidana perkosaan, kedudukannya adalah sebagai alat bukti surat, selain itu juga Visum et Repertum tersebut kedudukannya bisa sebagai keterangan ahli. Visum et Repertum merpakan keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter atas sumpah, mempunyai daya bukti yang sah di pengadilan selama keterangan itu memuat segala sesuatu yang diamati terutama yang dilihat dan ditemukan pada benda yang diperiksaAy. Visum et repertum digunakan untuk menjelaskan tentang apa yang ditemukan dokter atas hasil pemeriksaannya terhadap korban tindak pidana yang berhubungan dengan luka, khususnya kasus pemerkosaan. Hasil dari Visum et Repertum itu diperlukan guna untuk meyakinkan hakim dalam pembuktian tindak pidana perkosaan. Kendala yang dihadapi hakim terkait dengan kedudukan Visum et Repertum dikarenakan sistem peradilan pidana di Indonesia menganut sistem pembuktian negatif yang mengutamakan adanya keyakinan hakim dalam menjatuhkan pidana. Seperti halnya sistem pembuktian negatif yang bisa memperlemah kedudukan Visum et Repertum, kelalaian dari pihak dokter dalam pembuatan Visum et Repertum, dan menurut pasal 184 KUHAP Visum et Repertum hanya merupakan salah satu alat bukti surat. Kata Kunci: Visum et Repertum. Alat Bukti, dan Tindak Pidana Perkosaan. Hanafi. Kedudukan Visum et RepertumA PENDAHULUAN Seiring dengan perkembangan teknologi 4. 0 dewasa ini ternyata tidak hanya membawa pengaruh positif bagi masyarakat tetapi juga membawa dampak yang negatif bagi kehidupan masyarakat. Mudahnya masyarakat mengakses informasi dari berbagai belahan dunia dan pengaruh liberalisasi barat ternyata semakin memperburuk moral bangsa. Salah satu dampak negatif yang paling terasa adalah semakin mudahnya generasi bangsa Indonesia mengakses informasi yang bersifat negatif dari internet sehingga berakibat pada pola dan gaya kehidupan bebas termasuk dalam hal kehidupan seksual. Gadget dan media social seringkali disalah gunakan untuk mengakses pornografi. Salah satu bentuk efek dari semakin maraknya pornografi di Indonesia dan peredaran melalui media sosial sehingga semakin maraknya kasus perkosaan yang terjadi akhir-akhir ini. Perkosaan terjadi sebagai refleksi dari hasrat seksual yang tidak tersalurkan sehingga mencari pelampiasan dengan cara apapun termasuk melakukan tindak pidana perkosaan. Tindak pidana perkosaan terjadi tidak hanya di kota-kota besar tetapi di pelosok desapun seringkali terjadi tindak pidana ini. Tindak pidana ini pelakunya tidak hanya para pemuda atau remaja bahkan seringkali orang yang sudah tua pun melakukan tindak pidana ini, tidak hanya terhadap orang lain tetapi seringkali dijumpai kasus perkosaan yang dilakukan seorang kakek terhadap cucunya ataupun seorang bapak yang memperkosa anaknya hanya untuk mendapatkan kepuasan seksual Penegak hukum hanya dapat memproses hukum tindak pidana perkosaan jika ada laporan dari korban ataupun orang lain yang Volume 5. Nomor 2. September 2021 menyaksikan tindak pidana ini. Bila tidak ada laporan dari korban atau orang lain, maka aparat penegak hukum tidak dapat memproses hukum tindak pidana ini. Kasus perkosaan yang sulit diselesaikan secara tuntas apabila mengacu pada peraturan hukum yang ada saat ini. Secara umum memang selama ini hukum belum memberikan perlindungan yang cukup memadai utamanya bagi perempuan dan anak sebagai korban tindak pidana Korban yang seharusnya ditempatkan sebagai pihak yang harus dilindungi hak-haknya seringkali harus merasa ketakutan bahkan merasa seperti pelaku tindak pidana dalam proses hukum. Dalam pembuktian di dalam persidangan serta pencarian buktibukti, seringkali justru menyudutkan korban perkosaan, sehingga korban perkosaan lebih menghindar dari penyelesaian hukum. Hal ini akan berdampak buruk pada moralitas bangsa Indonesia saat ini, karena pelaku tindak pidana perkosaan merasa diuntungkan dengan kondisi ini, sehingga akan semakin memperbanyak kasus tindak pidana ini. Hak-hak korban perkosaan harus diperjuangkan. Salah satu cara memperjuangkan hak-hak korban perkosaan adalah melalui pengumpulan bukti-bukti yang dapat melindungi korban, memperkuat posisi korban, serta mengungkapkan tindak pidana perkosaan dalam persidangan di Pengadilan. Berbagai upaya dilakukan dalam memperoleh bukti-bukti yang mengacu pada tindak pidana perkosaan. Bukti-bukti tersebut berhubungan erat dengan tersangka, saksi dan korban perkosaan itu Bukti-bukti ini sangat diperlukan mengingat tindak pidana perkosaan merupakan tindak pidana yang proses persidangannya dilakukan secara tertutup dan tindak pidana ini baru diproses apabila ada laporan korban atau orang lain yang menyaksikan tindak pidana tersebut. Hanafi. Kedudukan Visum et RepertumA tidak menutup menemukan bukti-bukti dalam mengungkap kasus perkosaan. Dalam proses penyelesaian tindak pidana perkosaan, penegak hukum wajib mengusahakan pengumpulan data maupun fakta-fakta mengenai suatu perkara pidana perkosaan selengkap mungkin. Usahausaha yang dilakukan oleh para penegak hukum untuk mencari kebenaran materiil suatu perkara pidana terhadap diri seseorang, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman pasal 6 ayat 2 yang menyatakan : AuTiada seorang juapun yang sah menurut undang-undang mendapat keyakinan bahwa seorang yang dianggap dapat bertanggung jawab telah bersalah atas perbuatan yang dituduhkan atas dirinyaAy. Bukti yang dikumpulkan harus dapat membuktikan bahwa tindakan si pelaku benar-benar memenuhi unsur-unsur tindak pidana perkosaan. Tetapi seringkali para penegak hukum kesulitan menemukan bukti-bukti yang dapat membuktikan unsur-unsur telah dilakukannya tindak pidana perkosaan oleh pelaku, karena tindak pidana ini merupakan tindak pidana kesusilaan yang menyangkut harkat dan kehormatan seseorang serta bersifat pribadi. Artinya, tindak pidana ini merupakan tindak pidana yang seringkali sulit diungkap. Kesulitan yang seringkali dialami adalah sulitnya menemukan bukti-bukti dan saksi tindak pidana ini. Salah satu cara yang digunakan oleh aparat penegak hukum mengungkapkan tindak pidana ini adalah dengan meminta bantuan dokter ahli dalam kedokteran kehakiman . dengan meminta laporan 1 Kerjasama antara Kejaksaan Agung RI dengan FHPM Unibraw, 1981/1982. Laporan Penelitian Tentang Masalah Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti. Depdikbud Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, hlm. Volume 5. Nomor 2. September 2021 berupa Visum et Repertum yang selama ini dianggap mampu menjadi salah satu bukti yang dapat digunakan untuk mengungkap tindak pidana Agar tugas-tugas menurut hukum acara pidana dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, maka oleh undang-undang diberi kemungkinan agar para penyidik dan para hakim dalam keadaan yang orang-orang berpengetahuan dan berpengalaman khusus tersebut. Sedangkan untuk permintaan bantuan keterangan ahli pada tahap pemeriksaan persidangan, disebutkan pada pasal 180 ayat . KUHAP yang menyatakan:3 AuDalam hal diperlukan untuk menjernihkan duduknya persoalan yang timbul di sidang pengadilan, hakim ketua sidang dapat minta keterangan ahli dan dapat pula minta agar diajukan bahan baru oleh yang berkepentinganAy. Mengenai keterangan ahli sebagaimana disebutkan dalam kedua pasal KUHAP diatas, diberikan pengertiannya pada pasal 1 butir ke-28 KUHAP, yang menyatakan: AuKeterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang kepentingan pemeriksaanAy. Bantuan seorang ahli yang diperlukan dalam suatu proses pemeriksaan perkara pidana, baik pada tahap pemeriksaan pendahuluan dan pada tahap pemeriksaan lanjutan di sidang pengadilan, mempunyai peran dalam membantu aparat yang berwenang untuk membuat terang 2 Krisna Aji, 1982. Kerjasama antara Kejaksaan Agung RI dengan FHPM Unibraw, dikutip dari A. Karim Nasution. Masalah Hukum Pembuktian Dalam Kasus Pidana. Jilid II, tanpa nama penerbit 3 Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Hanafi. Kedudukan Visum et RepertumA suatu perkara pidana, pengumpulan bukti-bukti yang memerlukan keahlian khusus, memberikan petunjuk yang lebih kuat mengenai pelaku tindak pidana, serta pada akhirnya dapat membantu hakim dalam menjatuhkan putusan dengan tepat terhadap perkara yang diperiksanya. Sebagaimana diatur dalam Pasal 133 ayat . KUHAP yang menegaskan dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan ahli lainnya. Selanjutnya dalam ayat . Permintaan ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat tersebut dilakukan secara tertulis, yang dalam surat itu disebutkan dengan tegas untuk pemeriksaan luka atau pemeriksaan mayat dan atau pemeriksaan bedah mayat. Ketentuan Pasal 133 ayat . ini biasa dikenal dengan permintaan keterangan ahli yang dituangkan dalam laporan atau Au visum et repertumAy yang meskipun dalam ketentuan KUHAP tidak menjelaskan tentang kata Auvisum et repertumAy hanya di dalam Lembaran Negara tahun 1973 No. 350 Pasal 1 dan Pasal 2 yang menyatakan bahwa Visum et Repertum adalah suatu keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter atas sumpah atau janji tentang apa yang dilihat pada benda yang diperiksanya yang mempunyai daya bukti dalam perkara- perkara pidana. Sehingga dengan adanya visum et repertum dari seorang dokter ahli maka dapat dikatakan bahwa dalam menangani dan mengungkap kasus tindak pidana perkosaan dapat dibantu dengan adanya visum et repertum sebagai alat bukti dalam penyelesaian perkara tindak pidana perkosaan. 4 FannyraharjoAs Blog. Peran Ilmu Kedokteran Forensik Dalam Pembuktian Tindak Pidana Volume 5. Nomor 2. September 2021 METODE Penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang didasarkan pada analisis terhadap bahan-bahan kepustakaan sebagai sumber, beberapa asas hukum dan beberapa teori hukum serta peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan permasalahan yang akan dibahas. Pendekatan Masalah Pertama, perundang-undangan (Statute Approac. , yakni dengan menelaah peraturan perundang-undangan dan regulasi yang berkaitan dengan isu hukum atau permasalahan yang sedang diteliti, adakah kesesuaian dan konsistensi antara undang-undang dengan undang-undang lainnya, atau antara undang-undang dengan undang-undang dasar, atau antara regulasi dengan undang-undang. Kedua. Pendekatan Konseptual (Conceptual Approac. , pendekatan konseptual beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum, serta mempelajari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin di dalam ilmu hukum khususnya yang berkaitan dengan visum et repertum, maka akan menemukan ide-ide yang melahirkan pengertian hukum, konsep hukum dan asas hukum yang relevan dengan isu yang dihadapi serta sebagai sandaran dalam membangun suatu argumentasi hukum dalam memecahkan isu yang Amiruddin. Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: PT. Radja Grafindo Persada,2. , hlm. Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group,2. Hanafi. Kedudukan Visum et RepertumA Bahan Hukum Bahan Hukum Primer merupakan bahan hukum yang bersifat autoritatif artinya mempunyai otoritas7. Bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, yakni Undang-undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Bahan hukum sekunder merupakan publikasi tentang hukum yang bukan dokumen-dokumen resmi. Bahan hukum sekunder memberikan penjelasan mengenai materi yang terdapat dalam bahan hukum primer yang berasal dari beberapa literatur karangan ilmiah, berupa buku-buku teks, jurnal-jurnal hukum, komentar-komentar atas putusan pengadilan, serta website internet yang berkaitan dengan penulisan penelitian ini. Bahan hukum tersier, yaitu bahan hukum yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder, yaitu kamus hukum Indonesia dan Internasional, serta Kamus Besar Bahasa Indonesia. Analisis Bahan Hukum Analisis yang di gunakan dalam penelitian ini adalah analisis yuridis Menganalisis secara teoritis, kritis sistematis dan komprehensif terhadap bahan hukum yang telah dikumpulkan, baik bahan hukum primer, sekunder, maupun tersier. Selanjutnya diolah kemudian disimpulkan secara yuridis kualitatif. Mengenai teknik analisis yuridis kualitatif yang dijabarkan yakni. suatu uraian atau kupasan menurut ilmu hukum berdasarkan kata-kata, bukan berdasarkan pada angka-angka sebagai langkah untuk menemukan konklusi yang benar, atau konsepsi Ibid. Volume 5. Nomor 2. September 2021 yang ideal tentang hal-hal yang berhubungan dengan kedudukan visum et PEMBAHASAN Analisis kedudukan Visum et Repertum Dalam Tindak Pidana Perkosaan Sistem peradilan pidana dengan pendekatan due process atau crime control model. Visum et Repertum merupakan instrument penting untuk membuktikankebenaran faktual yang berkaitan dengan suatu kasus tindak pidana perkosaan. Visum et Repertum dianggap sebagai bukti yang cukup valid sehingga memiliki peranan dan kedudukan yang sangat penting dalam proses persidangan untuk mengungkap tindak pidana perkosaan. Dalam proses persidangan Visum et Repertum merupakan salah satu bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHAP, yaitu berupa alat bukti surat danketerangan ahli. Pasal 184 KUHAP :8 . Alat bukti yang sah ialah : Keterangan saksi. Keterangan ahli. Surat. Petunjuk. Keterangan terdakwa. Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri dengan menyebutkan alasan dari pemberitahuannya itu . asal 1 ke27 KUHAP). Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh 8 Andy Hamzah, 1996. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta. Sapta Artha Jaya, hlm. Hanafi. Kedudukan Visum et RepertumA seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan . asal 1 ke-28 KUHAP). Surat sebagaimana tersebut pada pasal 184 ayat . huruf c, dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah, adalah:9 Berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau dibuat dihadapannya, yang memuat keterangan tentang kejadian atau yang dialaminya sendiri, disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangan itu. Surat yang dimuat menurut ketentuan peraturan perundangaundangan atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenai hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggung jawabnya yang diperuntukkan bagi pembuktian sesuatu hal atau sesuatu keadaan. Surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi daripadanya. Surat lain yang berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain . asal 187 KUHAP). Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya . asal 188 ayat 1 KUHAP). Keterangan terdakwa adalah apa yang terdakwa nyatakan di sidang 9 Ibid, hlm. Volume 5. Nomor 2. September 2021 tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri . asal 189 . KUHAP). Hakim pengadilan yang ahli . di dalam KUHAP perihal pengertian keterangan ahli itu harus dikaitkan dengan keterangan ahli sebagaimana rumusan dalam Pasal 1 butir 28 . engertian umum, yaitu mereka yang secara khusus diperlukan untuk menerangkan sesuatu hal dan memenuhi syarat/kriteria . atasan- batasa. , ialah:10 Keterangan yang diberikan oleh AuseseorangAy Keterangan ahli tersebut diberikan oleh orang dan bukan suatu badan hukum atau yayasan dan sebagainya. Lain dari itu, kemungkinan dapat terjadi, bahwa syarat memberikan keterangan tersebut dari orang ahli itu tidak selalu disertai AukesimpulanAy pada waktu memberikan keterangan di persidangan secara lisan. Hal itu adalah berlainan dengan bentuk tertulis seperti pada visum et Adalah lebih baik apabila suatu keterangan ahli tersebut, kemudian lalu diikuti dengan kesimpulan pula, untuk memudahkan bagi Hakim (Majelis Haki. tentunya atau lebih tepat, agar menjadi lebih jelas pokok persoalan dari perkara tindak pidanayang bersangkutan. Yang memiliki Aukeahlian khususAy Bahwa keterangan dari orang tersebut harus benar-benar memiliki kemampuan ilmu atau pengetahuan dan pengalamannya dan atau keahlian yang khusus, jadi bukan oleh orang yang hanya memiliki keahlian umum. Orang ahli spesialis yang mempunyai atau memiliki keahlian khusus tersebut akan memberikan pendapatnya 10 Soeparmono, 2002. Keterangan Ahli dan Visum et Repertum dalam Aspek Hukum Acara Pidana,Bandung. Mandar Maju, hlm. Hanafi. Kedudukan Visum et RepertumA yang sebaik- baiknya yang dikemukakan secara benar atau yang benarnya, sehingga diharapkan memperoleh hasil dari/pendapatnya yang sebaik-baiknya itu secara akurasi. Hal lain adalah dimaksud guna menghindarkan pertimbangan yang keliru atau khilaf . atau bahkan kesalahan yang substansial, sehingga dapat berakibat kesalahan pula dalam pengambilan keputusan oleh Hakim (Majeli. Tentang sesuatu hal, yang diperlukan Bahwa yang diterangkan itu adalah tentang sesuatu hal atau keadaan yang diperlukan saja dalam suatu perkara pidana, sehingga tidaklah meliputi hal-hal atau atau keadaan-keadaan yang sudah jelas ataupun sudah diketahui. Demikian pula tidak meliputi hal-hal yang oleh umum sudah diketahui . akta motoi. atau suatu keadaan . yang tidak relevan bagi terbuktinya suatu perkara pidana yang sedang diperiksa tersebut sebagai pemenuhan unsur yang terdapat disitu menurut surat dakwaan. Tentang AuhalAy yang diperlukan dalam pengertian di sini dapat meliputi suatu : pokok soal/ keadaan, pokok peristiwa atau bukti hidup, mayat . ataupun bukti fisik. Untuk membuat AuterangAu perkara pidana. Yang dimaksudkan, agar sesuatu hal atau keadaan yang diperlukan untuk diketahui oleh Hakim tersebut akan membuat perkara pidana itu menjadi lebih jelas, sehingga akan nampak dari suatu hal atau keadaan yang semula tidak jelas menjadi jelas yaitu perihal tentang terbuktinya sesuatu hal atau keadaan perkara pidana itu, dan untuk menjernihkan duduknya persoalan yang timbul di sidang Pengadilan (Pasal 180 ayat KUHAP). Volume 5. Nomor 2. September 2021 Guna kepentingan pemeriksaan Yang dimaksudkan dengan syarat yang terakhir ini berkaitan pemeriksaan perkara, sebab bilamana tidak ada kegunaan, manfaat atau urgensinya bagi kepentingan pemeriksaan, maka keterangan ahli tidaklah diperlukan. Sedangkan mengenai bentuk Visum et Repertum sebagai alat bukti surat diatur dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yaitu Pasal 187 KUHAP. Bahwa Visum et Repertum itu bisa menjadi alat bukti berupa surat apabila Visum et Repertum tersebut adalah keterangan dokter bukan ahli kedokteran kehakiman itu tadi diberikan secara tertulis, seperti yang dimaksud dalam Pasal 133 ayat . KUHAP, maka dapat dianggap sebagai alat bukti surat. Seperti ditentukan dalam Pasal 133 ayat . bahwa keterangan ahli itu diberikan secara tertulis. Dan terdapat pada berkas perkara dan terbukti keabsahannya oleh dokter yang membuatnya tanpa menghadirkan dokter ahli sebagai pembuat Visum et Repertum tersebut untuk menjadi saksi di muka persidangan. Bertolak dari Pasal 187 huruf c KUHAP tidak konsisten, khususnya dengan Visum et Repertum yang dibuat oleh dokter atas permintaan tertulis dari penyidik. Visum et Repertum merupakan hasil pemeriksaan dokter yang berbentuk surat, kemudian selanjutnya dokter pembuat Visum et Repertum tidak diminta oleh hakim untuk memberikan keterangan di depan sidang pengadilan. Visum et Repertum yang berupa surat pada hakekatnya juga merupakan alat bukti yang sah menurut KUHAP yang 11 Romli Atmasasmita, 1995. Mandar Maju hlm. Kapita Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi. Bandung. Hanafi. Kedudukan Visum et RepertumA tidak mengurangi kekuatan pembuktian tentang terjadinya peristiwa Namun demikian, dalam susunan kategori alat-alat bukti yang sah menurut pasal 184 KUHAP nilainya lebih rendah daripada alat bukti keterangan ahli. Dengan demikian, konsekuensi yuridisnya adalah apabila Visum et Repertum dikategorikan sebagai alat bukti surat, maka tidak dapat sekaligus dijadikan alat bukti keterangan ahli. Di samping itu, apabila hakim meminta kepada dokter pembuat Visum et Repertum untuk memberikan keterangan di sidang pengadilan berkaitan dengan isi Visum et Repertum, maka kedudukan Visum et Repertum bukan merupakan alat bukti surat. Kedudukan dokter pembuat Visum et Repertum yang diminta hakim untuk memberikan keterangan di persidangan berkaitan isi Visum et Repertum, kapasitas dokter sebagai saksi ahli. Dengan demikian, keterangan dokter yang diberikan di persidangan merupakan alat bukti keterangan ahli. Namun demikian, apabila hakim yakin atas keterangan dokter di persidangan, maka kedudukan Visum et Repertum sebagai alat bukti surat. Hal ini sesuai dengan maksud Pasal 187 KUHAP, agar para pejabat yang mempunyai wewenang untuk membuat surat tersebut tidak perlu menghadap sendiri di persidangan, karena surat-surat yang mereka tandatangani atas/berdasarkan sumpah jabatan itu cukup dibacakan di persidangan, dengan membaca surat-surat tersebut telah dinilai mempunyai kekuatan pembuktian yang sama dengan bila mereka datang sendiri dan mengatakan secara lisan di muka sidang. Dan kekuatan pembuktian dari alat bukti surat itu, kepada hakimlah diserahkan pertimbangan mengenai pembuktian pada alat bukti surat tersebut, yang akan memberikan keyakinan kepada hakim dalam memutus suatu perkara tindak pidana perkosaan. Volume 5. Nomor 2. September 2021 Demikian menurut Asser-Anema uraian mengenai alat bukti surat dengan definisi AusuratAy sebagai berikut : AuSurat-surat ialah segala sesuatu yang mengandung tanda-tanda baca yang dapat di mengerti, dimaksud untuk mengeluarkan isi pikiranAy. Analisis Sistem pembuktian negatif dan kelalaian terhadap kedudukan Visum et Repertum Visum et Repertum sebagai alat bukti yang berupa surat keterangan yang dibuat oleh ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau suatu keadaan yang diminta secara resmi dari padanya dalam pembuktian sidang pengadilan hanya merupakan bukti atau instrumen pelengkap saja, karena pasal 183 KUHAP mensyaratkan kepada hakim bahwa hakim boleh menjatuhkan pidana pada seseorang jika terdapat minimal dua alat bukti yang sah, dan karena dua alat bukti yang sah tersebut hakim memiliki keyakinan bahwa suatu tindakan pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukan tindak pidana tersebut. Hal ini sesuai dengan asas hukum pidana kita yang menganut asas praduga tak bersalah dan asas tiada pidana tanpa Dalam pasal 184 KUHAP dinyatakan bahwa terdapat bermacammacam alat bukti yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Visum et Repertum hanya merupakan alat bukti surat yang dibuat oleh seorang ahli kedokteran forensik, sehingga dapat dikatakan bahwa Visum et Repertum hanya merupakan salah satu alat bukti yang ada atau dapat dikatakan bahwa Visum et Repertum hanya 12 Andi Hamzah, 1983. Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta. Jakarta. Ghalia Indonesia, hlm. Hanafi. Kedudukan Visum et RepertumA merupakan instrumen pelengkap saja bagi hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap terdakwa. Suatu pembuktian dalam sistem peradilan Indonesia menganut sistem pembuktian negatif yaitu sistem pembuktian yang mengutamakan adanya keyakinan Hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan. Akibat lebih lanjut dari sistem pembuktian negatif ini adalah akan memperlemah kedudukan Visum et Repertum dalam pembuktian di sidang Kendala yang dihadapi dalam memutus perkara terkait dengan kedudukan Visum et Repertum sebagai alai bukti tindak pidana perkosaan di persidangan Adanya sistem pembuktian negatif yang memperlemah kedudukan Visum et Repertum Kedudukan Visum et Repertum di dalam pemeriksaan di sidang pengadilan sangat tergantung pada sistem pembuktian yang dianut oleh Undang- undang Hukum Acara Pidana yang berlaku. Sistem pembuktian negatif tidak mendukung kedudukan Visum et Repertum sebagai salah satu alat bukti atau instrument yang membuat terang suatu tindak pidana. Sehingga dengan demikian kedudukan Visum et Repertum adalah sebagai petunjuk adanya suatu tindak pidana perkosaan yang secara materiil kebenarannya perlu dibuktikan oleh majelis hakim dalam pemeriksaan di sidang pengadilan. Kemudian terjadi kelalaian dari pihak dokter dalam pembuatan Visum et Repertum, hal ini sangat memungkinkan adanya kelalaian dari pihak dokter dapat terjadi pada saat melakukan pemeriksaan terhadap korban tindak pidana perkosaan. Kemungkinan itu dapat terjadi 13 Romli Atmasasmita. Opcit, hlm. Volume 5. Nomor 2. September 2021 dikarenakan dokter kurang cermat dan teliti melakukan pemeriksaan sehingga laporan yang dibuat dalam bentuk Visum et Repertum kurang lengkap dan kurang meyakinkan kebenarannya. Sehingga hasilnya kurang bisa memberikan kayakinan bagi Hakim sebagai pemutus perkara tindak pidana perkosaan. Berdasarkan hal tersebut dapat semakin memperlemah kedudukan Visum et Repertum sebagai salah satu instrument pelengkap dalam membuktikan adanya tindak pidana perkosaan. Ketentuan Pasal 184 KUHAP. Visum et Repertum hanya merupakan salah satu alat bukti surat Pendekatan yuridis tentang Visum et Repertum di dalam peraturan perundang-undangan pidana di Indonesia menunjukkan mengenai kedudukan Visum et Repertum sebagai salah satu wujud dari keterangan ahli . Kedudukan keterangan ahli . ntara lain dalam bentuk Visum et Repertu. dalam peradilan pidana di Indonesia mengacu kepada ketentuan yang dimuat di dalam Pasal 179. Pasal 180. Pasal 184 ayat sub b. Pasal 186. Pasal 187 butir c KUHAP. KESIMPULAN Kedudukan Visum et Repertum Dalam Tindak Pidana Perkosaan sebagai instrument penting alat bukti surat, meskipun dalam sidang pembuktian tindak pidana perkosaan Visum et Repertum hanya sebagai pelengkap saja karena sistem pembuktian di Indonesia tidak mengatur secara explisit terutama dalam KUHAP. Sistem pembuktian negatif yang dianut di Indonesia tidak bisa menguatkan terhadap kedudukan Visum et Repertum dalam mengungkap tindak 14 Ibid hlm. Hanafi. Kedudukan Visum et RepertumA kemungkinan terjadi kelalaian dari pihak dokter dalam pembuatan Visum et Repertum, dan pabila berdasarkan ketentuan Pasal 184 KUHAP Visum et Repertum hanya merupakan salah satu alat bukti DAFTAR PUSTAKA