IBLAM LAW REVIEW P-ISSN E-ISSN Volume 6. Nomor 1, 2026 Authors Nia Ayu Mayang Sari Affiliation STIH IBLAM Email niaayu@iblam. Date Published 8 January 2026 Kasus Pidana diatur dalam Kitab Undang Hukum Pidana yang dikaitkan dengan Asas Legalitas dalam Hukum Pidana Abstract This study analyzes that criminal law in Indonesia is fundamentally governed by the Criminal Code (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/ KUHP) as the primary legal framework that defines criminal acts and determines the sanctions that may be imposed by the state. The central principle within this criminal law system is the Principle of Legality, as stipulated in Article 1 paragraph . of the KUHP, which affirms that no act may be subject to criminal punishment without a prior statutory basis. This study aims to examine the regulation of criminal cases under the KUHP and to analyze the implementation of the Principle of Legality in the practice of criminal law enforcement in Indonesia. The research employs a normative legal method using statutory, conceptual, and doctrinal approaches to examine relevant legal norms and principles. The Principle of Legality plays an important role in ensuring legal certainty, protecting human rights, and preventing arbitrary actions by law enforcement However, its implementation faces challenges, particularly in responding to the development of new forms of crime that are not explicitly regulated in the KUHP. Therefore, this study emphasizes the importance of continuous and adaptive criminal law reform while maintaining consistency with the Principle of Legality in order to achieve a fair criminal justice system. Keywords: criminal law, criminal code, criminal cases, principle of legality, legal certainty. DOI https://doi. org/10. 52249/ilr. 658 Abstrak Penelitian ini menganalisis bahwa hukum pidana di Indonesia secara fundamental diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai kerangka hukum utama yang menetapkan perbuatan pidana dan sanksi yang dapat dijatuhkan oleh negara. Prinsip sentral dalam sistem hukum pidana tersebut adalah Asas Legalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat . KUHP, yang menegaskan bahwa tidak ada perbuatan dapat dipidana tanpa dasar undangundang yang telah ada sebelumnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan perkara pidana dalam KUHP serta menganalisis penerapan Asas Legalitas dalam praktik penegakan hukum pidana di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan doktrinal untuk menelaah norma hukum dan prinsip yang relevan. Asas Legalitas memiliki peran penting dalam menjamin kepastian hukum, melindungi hak asasi manusia, dan mencegah tindakan sewenangwenang aparat penegak hukum. Namun, penerapannya menghadapi tantangan, khususnya dalam merespons perkembangan kejahatan baru yang belum diatur secara eksplisit dalam KUHP. Oleh karena itu, penelitian ini menekankan pentingnya pembaruan hukum pidana yang berkelanjutan dan adaptif dengan tetap menjaga konsistensi terhadap Asas Legalitas guna mewujudkan sistem peradilan pidana yang adil. Kata kunci: daya ikat putusan mahkamah konstitusi, hierarki norma hukum, negara hukum PENDAHULUAN Hukum pidana yang berlaku di Indonesia berkaitan erat dengan asas legalitas, namun pada praktiknya, asas ini bertentangan dengan kewajiban hakim untuk tetap memeriksa dan mengadili sebuah perkara meski perkara tersebut belum diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika mengacu pada Pasal 10 ayat ( 1 ) UU No 48 tentang Kekuasaan Kehakiman, secara tidak langsung memberikan ruang seluas-luasnya kepada hakim untuk tetap memeriksa perkara meski belum diatur dalam undang-undang dengan jalan keluar sang hakim harus mampu berperan sebagai penemu dan pembentuk hukum yang belum ada ataupun kurang jelas di ketentuan perundang-undangan yang berlaku tersebut (Sudarto, 2. Indonesia adalah salah satu negara hukum yang menganut asas legalitas, asas tersebut terutama diberlakukan secara gamblang dalam hukum pidana yang tertulis di Pasal 1 ayat . Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Keberadaan asas legalitas sampai saat ini masih menimbulkan pro dan kontra, banyak pihak terutama para pakar hukum menganggap bahwa asas ini membatasi perkembangan hukum yang harus berjalan beriringan dengan kondisi lingkungan masyarakat yang diatur dalam sistem tersebut, namun di sisi lain ada juga yang menyatakan asas legalitas sangat seirama dengan prinsip dasar hukum yang harus memberikan perlindungan dan rasa keadilan bagi semua orang. Keberadaan asas Legalitas dalam Hukum Pidana Indonesia secara jelas menunjukkan bahwa hukum pidana Indonesia melindungi kepentingan individu dari kesewenangwenangan penguasa dan menjadi upaya untuk melakukan mencegahan dilakukannhya kejahatan sebagaiana ditentukan dalam perundang-undangan (Andi, 2. Pasal 1 ayat . KUHP AuTiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukanAy. Ketentuan ini merupakan wujud dari keberadaan asas legalitas dalam hukum pidana keberadaan asas ini memiliki konsekuensi perumusan tindak pidana harus dalam bentuk perundang-undangan . ex certa, lex stricta, lex scripta tidak ada perbuatan yang dapat dihukum tanpa adanya ketentuan yang tertuli. , tidak boleh berlaku surut, dan tidak ada analogi. Konsekuensi tindak pidana harus dalam bentuk perundang Lex certa asas yang menghendaki hukum pidana harus mengandung kepastian hukum. lex stricta menentukan bahwa hukum pidana tidak bersifat elastis atau memiliki banyak penafsiran. lex scipta hukum pidana harus dalam bentuk tertulis. Asas Legalitas melarang suatu ketentuan dalam hukum pidana berlaku surut. Hal ini untuk menjamin : Kebebasan individu dari detournament de pouvoir oleh penguasa Kepastian hukum Adanya paksaan psikis bagi pelaku agar tidak melakukan perbuatan yang dilarang. Dengan demikian, pendahuluan ini tidak hanya menjadi pembuka bagi pembahasan selanjutnya, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam membangun kerangka analisis yang sistematis dan terarah. IBLAM Law Review Nia Ayu Mayang Sari METODE PENELITIAN Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis asas legalitas dalam hukum pidana Indonesia. Penelitian difokuskan pada penelaahan ketentuan hukum tertulis serta asas-asas hukum yang berkaitan dengan kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan teoritis. Pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan menelaah peraturan hukum yang mengatur asas legalitas dalam hukum pidana, sedangkan pendekatan teoritis digunakan untuk memahami pandangan para ahli hukum mengenai asas legalitas. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder berupa literatur hukum. Seluruh bahan hukum dianalisis secara kualitatif dengan cara menguraikan dan menginterpretasikan norma hukum guna memperoleh kesimpulan yang relevan dengan tujuan penelitian. HASIL DAN PEMBAHASAN Bagaimana penerapan Asas Legalitas yang sangat fundamental berkaitkan erat dengan nilai-nilai Ham di Indonesia? Penerapan terhadap Asas Legalitas sebagai asas yang sangat fundamental berkaitan erat dengan nilai-nilai HAM. Hal ini tidak terlepas dari sejarah perkembangannya yang dalam upaya untuk melindungi HAM, sehingga sejarah perkembangannya seiring dengan sejarah munculnya gerakan kemanusiaan tersebut. Asas Legalitas adalah asas di mana suatu perbuatan pidana hanya dapat dijatuhi pidana jika telah ada aturan yang mengatur sebelum perbuatan pidana tersebut terjadi, dengan kata lain definisi tersebut sejalan dengan apa yang telah tertuang dalam Pasal 1 Ayat . KUHP yang menyatakan bahwa tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan . ullum delictum nulla poena sine praevia lege poenal. Asas legalitas disebutkan juga dalam Pasal 6 Ayat . UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan bahwa tidak seorang pun dapat dihadapkan di depan pengadilan selain daripada yang ditentukan oleh Undang-Undang (Andi, 2. Penerapan Asas Legalitas sebagai asas yang sangat fundamental dalam hukum pidana berkaitan erat dengan nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia, baik secara normatif maupun dalam praktik penegakan hukum. Asas legalitas . ullum delictum nulla poena sine praevia lege poenal. merupakan asas fundamental dalam hukum pidana Indonesia yang menegaskan bahwa seseorang hanya dapat dipidana berdasarkan aturan hukum yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan. Asas Legalitas sebagai Perlindungan HAM Asas legalitas yang dirumuskan dalam Pasal 1 ayat . KUHP menyatakan bahwa tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundangundangan yang telah ada sebelumnya. Prinsip ini secara langsung melindungi hak asasi IBLAM Law Review Nia Ayu Mayang Sari manusia, khususnya: Hak atas kepastian hukum. Hak atas rasa aman, dan Perlindungan dari tindakan sewenang-wenang negara Dengan adanya asas legalitas, setiap warga negara dapat mengetahui sejak awal perbuatan apa yang dilarang dan ancaman pidananya, sehingga tidak ada pemidanaan yang bersifat retroaktif atau berdasarkan tafsir sepihak aparat penegak hukum (Andi, 2. Jaminan Konstitusional dalam UUD 1945. Nilai-nilai HAM yang terkandung dalam asas legalitas juga ditegaskan dalam: C Pasal 28D ayat . UUD 1945, yang menjamin hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. C Pasal 28I ayat . UUD 1945, yang menegaskan bahwa hak untuk tidak dituntut berdasarkan hukum yang berlaku surut merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun . on-derogable right. Hal ini menunjukkan bahwa asas legalitas tidak hanya merupakan asas hukum pidana, tetapi juga bagian dari rezim perlindungan HAM di Indonesia. (Andi,2. Keterkaitan dengan Kewajiban Hakim Menegakkan Keadilan. Dalam praktik, asas legalitas sering berhadapan dengan Pasal 10 ayat . UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang mewajibkan hakim untuk tetap mengadili perkara meskipun hukum belum mengaturnya secara jelas. Dalam konteks ini, hakim berperan sebagai penemu hukum, tetapi tetap dibatasi oleh asas legalitas agar tidak melanggar HAM terdakwa. sinilah muncul tantangan antara menjaga kepastian hukum . sas legalita. dan menegakkan keadilan substantif serta perlindungan HAM. Hakim dituntut untuk melakukan penemuan hukum . dengan tetap berpegang pada nilai-nilai HAM, tanpa melanggar prinsip bahwa pemidanaan harus didasarkan pada hukum yang jelas dan tertulis (Bambang,2. Asas Legalitas dalam Perspektif Negara Hukum (Rechtsstaa. Dalam negara hukum . , kekuasaan negara dibatasi oleh hukum demi melindungi HAM. Asas legalitas berfungsi sebagai instrumen pembatas kekuasaan negara, khususnya dalam penggunaan hukum pidana yang bersifat represif. Tanpa asas legalitas, negara berpotensi melanggar hak kebebasan individu melalui kriminalisasi yang tidak jelas dan sewenangwenang. Indonesia sebagai negara hukum menempatkan asas legalitas sebagai pilar utama dalam sistem hukum pidana. Penerapan asas ini memastikan bahwa kekuasaan negara dibatasi oleh hukum, sehingga hak-hak warga negara terlindungi dari penyalahgunaan Dengan demikian, asas legalitas berfungsi sebagai instrumen pengendali kekuasaan sekaligus sarana perlindungan HAM (Barda,2. Ketegangan antara Asas Legalitas dan Kewajiban Hakim. Dalam praktik, asas legalitas sering berhadapan dengan Pasal 10 ayat . UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang mewajibkan hakim untuk tetap mengadili perkara meskipun hukum belum mengaturnya secara jelas. Dalam konteks ini, hakim berperan sebagai penemu hukum, tetapi tetap dibatasi oleh asas legalitas agar tidak melanggar HAM terdakwa. Pendekatan ini menuntut keseimbangan antara: kepastian hukum . , keadilan substantif, perlindungan HAM (Bambang,2. Bagaimana kasus Pidana diatur dalam Kitab Undang Hukum Pidana yang dikaitkan dengan Asas Legalitas dalam Hukum Pidana impelntasi Asas legalitas di Indonesia? IBLAM Law Review Nia Ayu Mayang Sari Dalam hukum pidana Indonesia, kasus pidana . indak pidan. adalah perbuatan yang oleh undang-undang dilarang dan diancam dengan pidana tertentu. Pengaturan tindak pidana diatur secara eksplisit dalam KUHP melalui: Unsur delik: Adanya perbuatan . ctie/omissi. Adanya akibat tertentu . ika unsur itu ditetapka. Hubungan sebab-akibat antara perbuatan dan akibatnya perbuatan yang memenuhi unsur tersebut dapat diproses sebagai kasus pidana menurut KUHP. Perbuatan pidana jika yang telah dilakukan oleh pelakunya, sedangkan belum terdapat aturan tertulis yang mengaturnya maka pelaku tersebut tidak dapat dipidana, meskipun jika sudah ada aturan yang mengatur tentang perbuatan pidana tersebut tetapi tidak jelas dan lengkap serta tidak dapat dibuktikan apa yang terkandung dalam rumusan aturan tersebut terhadap keseluruhan rangkaian perbuatan hukum dari si pelaku, maka secara hukum perbuatan itu tidak dapat dipidana menggunakan aturan tersebut. Sebagaimana telah diuraikan di atas bahwa asas Legalitas yang memilki landasan teoritis nullum delictum merupakan suatu sarana untuk memberikan perlindungan pada hak atas kemerdekaan individu. Keberadaan asas ini secara jelas dicantumkan dalam berbagai poduk perundang-undangan Indonesia. Diantaranya adalah UUD RI 1945. KUHP. UU No. 39 tahun 1999 Tentang HAM, sehingga Asas Legalitas memiliki tujuan yaitu : memperkuat kepastian hukum, meberikan keadilan dan kejujuran bagi terdakwa, mengefektifkan Audeterent functionAy dari sanksi pidana, mencegah penyalahgunaan kekuasaan, memperkokoh penerapan Aurule of lawAy (Bambang,2. Asas Legalitas berfungsi yaitu fungsi melindungi yaitu melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa dan fungsi instrumental yaitu pelaksanaan kekuasaan pemerintah dapat dilaksanakan dalam batas-batas yang ditentukan undang-undang. Berikut contoh kasus dari asas legalitas ini yaitu Kasus artis Raffi Ahmad didalam penggunaan zat Methylone di mana zat ini belum terdaftar dalam UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga Raffi Ahmad dibebaskan oleh BNN pada 27 April 2013. Kemudian artikel tentang perbedaan hukum antara Bandar Methylone dengan kasus Artis Raffi Ahmad seperti yang tercantum didalam artikel sebagai berikut. Jakarta - Perdebatan mengenai zat methylone termasuk narkoba atau bukan menemui titik terang. Pada 27 Desember 2013 lalu, seorang bandar narkotika berinisial WP . , divonis Pengadilan Negeri Mataram. Nusa Tenggara Barat dengan hukuman 13 tahun penjara atas kepemilikan 388 butir tablet methylone dan 70 gram Vonis tersebut sama persis dengan tuntutan jaksa yang menuntut WP 13 tahun Putusan ini menjadi penting lantaran narkotika jenis baru bernama lengkap 3,4methylene dioxy methcathinone itu belum terdaftar dalam UU No 35/2009 tentang Narkotika. Putusan ini dapat menjadi yurisprudensi untuk menjerat para penyalahguna dan bandar methylone, termasuk artis Raffi Ahmad yang hingga kini kasusnya masih terkatungkatung. Kepala BNN Nusa Tenggara Barat. Komisaris Besar Drs H. Mufti Djusnir mengatakan, sejak mengamankan tersangka WP pada Juni 2013, pihaknya langsung memaparkan dan menjelaskan mengenai bahaya narkotika yang merupakan turunan dari Cathinone (Katino. itu di dalam berkas pemeriksaan. "Karena zat tersebut belum masuk dalam daftar narkotika pada UU No 35/2009 tentang Narkotika, kita buat pemaparan zat tersebut secara rinci dalam berkas pemeriksaan kita," kata Mufti saat ditemui wartawan di Jakarta Timur. Sabtu . IBLAM Law Review Nia Ayu Mayang Sari Setelah berkas dinyatakan lengkap, dan dilimpahkan ke pengadilan. Mufti yang juga merupakan ahli kimia farmasi diminta menjadi saksi ahli di persidangan kasus methylone Mufti diminta oleh pengadilan untuk memberi penjelasan mengenai zat tersebut. "Saya ditanya oleh majelis hakim, apakah methylone merupakan narkoba, dan dengan tegas saya jawab iya. Jawaban tersebut saya sertai dengan pemaparan saya sesuai dengan bidang keahlian yang saya miliki," tutur Mufti. Meski methylone tidak terdaftar dalam UU Narkotika. Mufti menjelaskan, struktur kimia methylone merupakan turunan dari katinone yang jelas dilarang oleh UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Selain itu, alasan paling penting yang menjadikan methylone sebagai narkotika karena zat tersebut memiliki efek seperti narkoba dan dampaknya sangat buruk bagi kesehatan. Pada tataran awal, pengguna methylone akan dirangsang untuk merasa senang, bersemangat, dan tetap kuat untuk terus beraktivitas. Selanjutnya, si pengguna akan mengalami gangguan motorik, gangguan jantung, kejang, psikoaktif, paranoid, bahkan Bahkan, pada 2012 lalu di Amerika Serikat, seorang pengguna methylone memakan manusia di sekitarnya. "Methylone ini lebih bahaya dari sabu dan ekstasi yang berada pada level tiga. Karena zat ini ada pada level empat," ungkapnya. Mufti berharap putusan PN Mataram ini dapat diterapkan di seluruh Indonesia, demikian juga di Jakarta, dan menjadi yurisprudensi terkait kasus Raffi Ahmad atas kepemilikan 14 kapsul methylone yang diamankan Januari 2013 lalu. Mufti yang merupakan salah seorang penyidik kasus Raffi menegaskan kasus tersebut belum berakhir, meskipun artis tersebut telah kembali menjalani profesinya. "Sebenarnya bukan tidak lanjut, tetapi berkasnya dianggap tidak lengkap oleh Dengan adanya kasus WP ini, kita punya bahan baru untuk melanjutkan kasus Raffi. Kita harap kejaksaan bisa melihat kasus WP sebagai gambaran, agar berkas yang kita ajukan bisa P21 . inyatakan lengka. ," tegasnya. Dihubungi terpisah. Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (Kabag Humas BNN). Sumirat Dwiyanto mengatakan putusan PN Mataram tersebut menjadi pertimbangan baru bagi kejaksaan dan hakim yang nantinya akan menangani kasus Raffi. "Kita harap kasus RA bisa berlanjut. Putusan PN Mataram tentu menjadi yurisprudensi atas kasus ini," tegasnya. Sumirat mengungkapkan, selama ini kesulitan di lapangan dalam penanganan kasus methylone ataupun narkoba jenis baru lainnya disebabkan belum ada penyamaan persepsi antara pihaknya dengan kejaksaan terkait sejumlah narkotika jenis baru yang beredar di Indonesia. Menurutnya, karena tidak tertulis langsung di dalam UU no 35/2009 tentang Narkotika, zat baru seperti methylone belum dianggap sebagai narkoba (Kompas. Dari artikel berita diatas, ini menjadi sangat penting mengenai asal legalitas dimana unntuk kasus artis Raffi Ahmad dikarenakan sampai saat ini secara Belum disebutkan secara eksplisit dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 mengenai zat Methylone didalam UU Narkotika maka menjadi suatu kebimbangan penegak hukum untuk melakukannya, tetapi ini bisa menjadi suatu cara penemuan hukum baru atau yang bisa disebut Yurisprudensi Hakim. membuktikan bahwa asas legalitas menjadi sangat penting didalam hukum pidana, akan tetapi Asas legalitas juga dapat menyurutkan IBLAM Law Review Nia Ayu Mayang Sari kepastian hukum, bagaimana tidak, dengan adanya asas ini, seseorang yang dalam penilaian masyarakat telah melakukan perbuatan yang melanggar norma sosial yang berlaku di lingkungan bahkan hingga merugikan sesama tetap tidak bisa dikatakan bersalah secara hukum karena belum ada ketentuan yang mengatur tentang larangan dan ancaman pidana atas perbuatan yang dilakukan. KESIMPULAN Penerapan asas legalitas dalam hukum pidana Indonesia memiliki hubungan yang tidak terpisahkan dengan perlindungan hak asasi manusia, karena asas ini menjamin kepastian hukum, membatasi kekuasaan negara, serta mencegah terjadinya tindakan sewenang-wenang dalam proses peradilan pidana. Sebagai prinsip fundamental negara hukum, asas legalitas menegaskan bahwa pemidanaan hanya dapat dilakukan berdasarkan ketentuan undang-undang yang telah ada sebelumnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat . KUHP. Prinsip ini menuntut agar hukum pidana bersifat tertulis, tidak berlaku surut, serta tidak diterapkan melalui analogi, sehingga hak-hak dasar individu tetap Namun, dalam perkembangannya, asas legalitas juga memberikan ruang bagi penafsiran hukum guna menjawab keterbatasan hukum tertulis dalam menghadapi dinamika masyarakat dan munculnya bentuk-bentuk kejahatan baru. Penafsiran tersebut diperlukan untuk memperjelas norma yang bersifat umum, memperluas makna ketentuan yang belum memadai, atau membatasi penerapan norma agar tidak menimbulkan Oleh karena itu, penerapan asas legalitas tidak seharusnya dipahami secara kaku dan formalistik, melainkan sebagai instrumen yang hidup untuk menegakkan keadilan Ke depan, pembaruan hukum pidana perlu dilakukan secara berkelanjutan dengan tetap menjaga konsistensi terhadap asas legalitas, sekaligus membuka ruang bagi hakim sebagai penemu dan pembentuk hukum dalam perkara yang belum diatur secara Dengan pendekatan tersebut, hukum pidana diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai alat penegakan norma, tetapi juga sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia dan perwujudan rasa keadilan dalam masyarakat. DAFTAR PUSTAKA