AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 2. , 2022: 1-12 doi: 10. 36701/al-khiyar. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam Journal homepage: https://journal. id/index. php/khiyar/index Penerapan Konsep Ash-Shiddiq Pedagang Temporer pada Wisata Mappogau Sihanua di Kabupaten Sinjai Application of the Ash-Shiddiq Concept of Temporary Traders on Mappogau Sihanua Tourism in Sinjai Regency Darnayantia*. Irwan Misbachb. Wahid Haddadec Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar. Indonesia. Email:idha. dharna@gmail. Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar. Indonesia. Email: irwan. misbach@uin-alauddin. Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar. Indonesia. Email: wahid. haddade@uin-alauddin. *corresponding author ARTICLE INFO Article history: Received: 9 March 2022 Revised: 24 May 2022 Accepted: 24 May 2022 Published: 27 May 2022 Keywords: ash-shidq, temporary traders, mappogau sihanua tourism ABSTRACT The dependency between a human with another human cannot be denied anymore so that it's needed a collaboration to fulfil their life based on Islam recommendation. A good Muslim is who does work that not conflict with Islamic law. Since the birth of Islam, trading has been known as a lines of fulfilling the necessities of life which is halal and recommended. The same thing happened at Tompobulu village. Bulupoddo. Sinjai where the temporary traders appeared at the certain time in a traditional party held " Mappogau Sihaua". Through this activity the trader should apply the concept of trading that has been regulated by Islam based on values and ethics that come from the basic values of religion, especially upholding the value of honesty (Ash- Shidi. and justice, instead of taking advantages of this situation by getting the greatest profit without paying attention to the good values of trading. The temporary trader should apply Ash-Shidiq according to Islamic business ethics so that their business gets the blessing of Allah Swt. The prophet has laid down the principle of AshShidiq as the basic for the implementation of justice and honesty in With honesty, it is hoped that the trade of a Muslim will progress and develop. ABSTRAK Ketergantungan antara manusia yang satu dengan manusia lainnya tidak bisa dipungkiri lagi sehingga dibutuhkan kerjasama dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagaimana yang dianjurkan Islam, muslim yang baik adalah muslim yang melakukan pekerjaan yang tidak bertentangan dengan syariat Islam. Sejak lahirnya Islam berdagang sudah dikenal sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan hidup yang dihalalkan dan Demikian pula yang terjadi di Desa Tompobulu Kecamatan Bulupoddo Kabupaten Sinjai, bermunculan pedagang temporer pada waktu tertentu. Pedagang temporer muncul ketika akan diadakannya pesta adat AuMappogau SihanuaAy. Dengan adanya kegiatan seperti ini para pedagang hendaknya menerapkan konsep perdagangan yang telah diatur agama Islam berdasarkan dengan nilai-nilai dan etika yang bersumber dari nilai-nilai dasar agama, terutama menjunjung tinggi nilai kejujuran . shShiddi. dan keadilan, bukan malah memanfaatkan situasi ini dengan memperoleh keuntungan sebesar-besarnya tanpa memperhatikan nilai-nilai kebaikan dalam melakukan perdagangan. pedagang temporer muslim sebaiknya menerapkan ash-Shiddiq yang sesuai dengan etika bisnis Islam agar usaha yang dijalankannya mendapat berkah Allah swt. Rasulullah saw telah meletakkan prinsip ash-Shiddiq sebagai dasar pelaksanaan perdagangan yang adil dan jujur. Dengan adanya kejujuran diharapkan perdagangan seorang muslim akan semakin maju serta berkembang. 1 | Darnayanti. Irwan Misbach. Wahid Haddade Penerapan Konsep Ash-Shiddiq Pedagang Temporer pada Wisata Mappogau Sihanua di Kabupaten Sinjai AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 2. , 2022: 1-12 doi: 10. 36701/al-khiyar. How to cite: Darnayanti. Irwan Misbach. Wahid Haddade. AuPenerapan Konsep Ash-Shiddiq Pedagang Temporer pada Wisata Mappogau Sihanua di Kabupaten SinjaiAy. TAMAM: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam 2, no. doi: 10. 36701/al-khiyar. PENDAHULUAN Hakikat berdagang adalah segala bentuk transaksi baik itu pertukaran barang, jasa, atau uang yang saling memberikan profit dan memberikan manfaat kepada para pelakunya, dengan tujuan mendapatkan keuntungan . 1 Sejak lahirnya Islam berdagang sudah dikenal sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan hidup yang dihalalkan dan dianjurkan. Berdagang yang dimaksud disini adalah berdagang yang sesuai dengan prinsip etika bisnis Islam baik dari kegiatan memproduksi, mendistribusikan maupun kegiatan transaksinya. Fenomena di lapangan sering ditemukan para pedagang, masih banyak belum bisa menerapkan etika yang sesuai dengan ketentuan syariah seperti berlaku adil pada saat menimbang, memberikan harga yang wajar, serta etika dalam melakukan penawaran. Bahkan di pasar sering ditemui pedagang yang mengobral barang dagangan mereka dengan memberikan harga terendah dari harga pedagang lainnya, walaupun harga yang diberikan adalah harga yang wajar dan bisa di tawar. Padahal berdagang adalah ladang ibadah bagi seorang muslim selain pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa materi. Terkait dengan permasalahan ekonomi, maka belakangan ini banyak berkembang pemikiran ekonomi Islam yang membahas tentang etika bisnis. Setiap kegiatan bisnis saat ini sudah mulai menerapkan etika bisnis dan moral dalam setiap transaksi yang dilakukan. Bukan hanya sekedar mencapai tujuan bisnis itu semata seperti mendapatkan keuntungan yang banyak, melainkan menumbuhkan integritas yang baik pada siapapun yang terlibat dalam kegiatan bisnis itu sendiri, karena jika setiap praktisi bisnis menerapkan integritas dan kedisiplinan yang baik maka nilai bisnis di mata masyarakat luas akan baik pula. Pada prinsipnya berdagang merupakan suatu bentuk yang diperbolehkan Islam selama kegiatan berdagang sesuai dengan kaidah-kaidah dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Allah swt melalui al-QurAoan dan hadis. Para pedagang temporer ini hampir sama dengan kegiatan para pedagang lainnya yaitu memiliki tujuan untuk mendapatkan keuntungan dari hasil dagangan. Keuntungan yang dihasilkan oleh para pedagang temporer ini diperoleh dengan caranya masingmasing. Pedagang temporer atau sementara yang sering muncul di waktu tertentu, menunjukkan suatu fenomena yang menarik untuk dikaji lebih jauh, khususnya dalam hal perilaku Demikian pula yang terjadi di Desa Tompobulu Kecamatan Bulupoddo Kabupaten Sinjai, bermunculan pedagang temporer pada waktu tertentu. Pedagang temporer muncul ketika akan diadakannya pesta adat AuMappogau SihanuaAy . erwujudan rasa syukur atas keberhasilan panen pertanian dan perkebuna. Saat acara ini akan berlangsung maka akan dijumpai banyak lapak sementara yang dibuat oleh para pedagang temporer. Dengan adanya kegiatan seperti ini para pedagang hendaknya menerapkan konsep perdagangan yang telah diatur agama Islam berdasarkan dengan nilai-nilai dan etika yang bersumber dari nilai-nilai dasar agama, terutama menjunjung tinggi nilai kejujuran . shShiddi. dan keadilan, bukan malah memanfaatkan situasi ini dengan memperoleh keuntungan sebesar-besarnya tanpa memperhatikan nilai-nilai kebaikan dalam melakukan perdagangan, walaupun pada prinsipnya berdagang merupakan suatu bentuk usaha yang dibolehkan ajaran Islam. 3 Oleh karena itu, pedagang sebaiknya dalam menjelaskan dan bertindakan harus benar Ika Yunia Fauzia. Etika Bisnis dalam Islam, (Jakarta: Kencana, 2. , h. Abdul Aziz. Etika Bisnis Perspektif Islam, (Bandung: Alfabeta, 2. , h. Haris Faulidi Asnawi. Transaksi Bisnis E-Commerce Perspektif Islam, (Yogyakarta: Magistra Insania Press bekerjasama dengan MSI UII, 2. , h. 2 | Darnayanti. Irwan Misbach. Wahid Haddade Penerapan Konsep Ash-Shiddiq Pedagang Temporer pada Wisata Mappogau Sihanua di Kabupaten Sinjai AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 2. , 2022: 1-12 doi: 10. 36701/al-khiyar. dan sesuai dengan realitas yang sesungguhnya, dengan tindakan seperti ini maka pembeli akan memperoleh manfaat. Ash-Shiddiq atau kejujuran adalah menyampaikan segala sesuatu yang berdasarkan dengan kenyataan yang terjadi, baik itu dari segi perbuatan, perkataan, dan tulisan di seluruh aktivitas seorang muslim terkhusus seorang pedagang, yang dimulai dari niat sampai 5 Setiap orang sebaiknya menjaga segala perkataannya, berkata yang benar dan jujur karena jujur . dalam perkataan dan tindakan merupakan jenis kejujuran yang paling diharapkan semua orang. Begitupun sebaliknya setiap orang harus menghindari perkataan dan perbuatan yang dusta, kecuali jika ada sebab dan alasan untuk melakukan itu dan dalam kondisi tertentu yang bisa mendatangkan manfaat bagi orang lain . Segala sesuatu yang diamanahkan Allah swt kepada manusia, baik itu berupa harta, ilmu, anak ataupun lainnya, wajib dipelihara dengan sebaik-baiknya dan disampaikan kepada yang berhak menerimanya. Apabila Allah swt memberikan kecukupan dalam hidup maka manusia bertanggung jawab sepenuhnya atas yang diberikan Allah swt. Bila sebagai pedagang yang menawarkan barang dagangannya hendaknya ia menjelaskan keadaan yang sebenar-benarnya, ketika ia menakarnya baiknya ia sesuaikan dengan takarannya, sebagaimana yang telah diperintahkan Allah swt di dalam al-QurAoan dan yang telah dicontohkan baginda Rasulullah Kejujuran sangat penting dimulai diri sendiri serta menjalankan hidup sesuai ajaran Islam yang dibawakan baginda Rasulullah saw. Berdagang atau berbisnis, terdapat beberapa nilai dasar, di antaranya nilai tauhid, khilafah, ibadah, tazkiyah, dan ihsan. 8 Dari beberapa nilai tersebut dapat diangkat ke prinsip umum tentang keadilan, kejujuran . sh-Shiddi. , transparansi, kebebasan, tanggung jawab serta Dalam Islam, kegiatan perdagangan harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Allah swt. Kejujuran sangat berpengaruh besar dalam kegiatan perdagangan sebab dengan menerapkan prinsip kejujuran maka orang-orang akan percaya dan secara tidak langsung ketika kepercayaan sudah didapatkan maka barang yang diperjualbelikan semakin laku, karena kejujuran merupakan kunci kesuksesan dalam berbisnis. 9 Walaupun sering kali masih banyak dijumpai para pedagang mengabaikan nilai-nilai Islam karena dalam berdagang banyak dijumpai pelanggan dan mereka punya aturan sendiri dalam melakukan jual-beli, maka dari itu sebagai muslim yang baik harus memegang teguh nilai-nilai Islam dalam kegiatan apapun agar mendapatkan berkah Allah swt atas apa yang dilakukan. Pedagang yang sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari adalah pedagang yang menganut sistem ekonomi liberal yang dianut bangsa barat tidak sesuai dengan kaidah Islam, maka dari itu pentingnya mengembalikan sistem ekonomi yang benar serta menyampaikan kebaikan berbisnis secara syariah. Dalam kehidupan ini manusia tidak bisa terlepas dari bisnis, oleh karena itu sangat penting membuat mereka paham tentang bisnis yang benar yang tidak merugikan salah satu pihak dan mensejahterakan konsumen baik secara langsung ataupun tidak langsung dalam melakukan perdagangan yang mengandung unsur syariah. Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas, maka peneliti tertarik untuk lebih lanjut melakukan penelitian mengenai hal tersebut dengan judul AuKonsep Ash-Shiddiq Pedagang Temporer pada Wisata Mappogau Sihanua di Kabupaten SinjaiAy. Allamah Sayyid Muhammad Husain ThabathabaAoi. AuIslamic Teaching: An OverviewAy. Penerjemah Ahsin Muhammad. Inilah Islam, (Jakarta: Sadra Press, 2. , h. Zulmaizarna, ed. Akhlak Mulia Bagi Para Pemimpin, (Bandung: Pustaka Al-Firiis, 2. , h. Al-Imam Asy-Syaik Ahmad bin Abdurrahman bin Qudamah Al-Maqdisy, ed. AuMuhktasar Minu ajul Qa u idinAy. Penerjemah Kathur Suhardi Minu ajul Qa u idin Jalan Orang-Orang Yang Mendapat Petunjuk, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar,1. , h. Zulmaizarna. Akhlak MuliaA, h. Raihanah. AuKonsep Kejujuran dalam al-QurAoan (Studi pada Pedagang Pasar Sentral Antasari Banjarmasi. Ay. Al-1qtishadiyah 4. No. , h. Ha Halim Ibnu Hafidz. Begini Rasul Berbisnis, (Jakarta: Serambi Semesta Distribusi Qalam, 2. , h. 3 | Darnayanti. Irwan Misbach. Wahid Haddade Penerapan Konsep Ash-Shiddiq Pedagang Temporer pada Wisata Mappogau Sihanua di Kabupaten Sinjai AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 2. , 2022: 1-12 doi: 10. 36701/al-khiyar. PEMBAHASAN Jujur . sh-Shiddi. Prinsip-prinsip etika bisnis Islam dalam kegiatan bisnis yang baik, tidak bisa dilepaskan dari kehidupan manusia, terutama pada kegiatan usaha, dagang, bisnis dan sebagainya, karena etika mengatur semua kegiatan agar tercipta keharmonisan dan keselarasan antar sesama Etika bisnis merupakan acuan yang harus dijalankan setiap manusia dalam melakukan bisnis untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan Kejujuran dalam bahasa arab merupakan bentuk mashdar dari kata A ACOIAyang artinya jujur dan benar. 10 Sedangkan kejujuran dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai ketulusan hati dan kebaikan hati. Perkataan shidq merupakan dasar kemuliaan dari segala aspek perilaku. Orang yang mempunyai sikap shidq akan mendapatkan derajat yang tinggi di mata manusia sebab kejujuran adalah ukuran dasar kepercayaan mereka, perkataan jujur sangat di senangi masyarakat. ash-Shiddiq adalah perkataan benar sesuai dengan fakta yang ada tanpa menyembunyikan apapun. Dimulai, jujur pada diri sendiri, sang pencipta, sesama beserta makhluk lain, kegiatan bisnis tidak akan bertahan lama dan berhasil bila tidak didasari dengan sikap jujur, sebab kejujuran kunci utama dalam kesuksesan sebuah bisnis, misalnya dalam melakukan transaksi jual beli sebaiknya pedagang atau pebisnis jujur terhadap konsumennya atas apa yang ia jual. Firman Allah swt dalam al-QurAoan yang diturunkan di Madinah, memberikan berbagai solusi terhadap persoalan-persoalan tentang kejujuran (Ash-Shiddi. sebagaimana firman Allah swt berfirman dalam QS at-Taubah/9:119 aa AOA a e AI aEACA a AOaOac aNEacOe aI aIIaOac aCOEENa aOaE eOIa eOA Terjemahnya: Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah, dan bersamalah kamu dengan orang-orang yang benar. Berdasarkan ayat di atas sebaiknya manusia bergaul bersama dengan orang-orang yang jujur dan benar dalam setiap ucapan serta tindakannya. Karena dengan bergaul dengan mereka kita kan terbiasa berlaku jujur. 12 Al-QurAoan memerintahkan kepada setiap manusia untuk jujur, ikhlas dan melakukan kebenaran selama hidupnya, terutama dalam kegiatan bisnis. Jika tipu daya dikutuk dan dilarang Allah swt, maka kejujuran tidak hanya diperintahkan, tetapi dinyatakan sebagai keharusan dan mutlak untuk dijalankan. 13 Nabi Muhammad saw menyatakan bahwa orang yang melakukan penipuan dalam melakukan transaksi dalam berdagang maka mereka bukan golongan kami, perkataan Rasul Aubukan golongan kamiAy ini dapat diartikan bahwa melakukan kecurangan adalah perbuatan dosa besar, adapun sifat curang yang di maksud seperti curang dalam sewa-menyewa, dalam menjalin kerja sama, dan dalam Penegakan nilai, moral dalam berdagang harus disadari secaraAupersonal oleh setiapAypelaku pasar. Seseorang boleh saja mencari keuntungan yang besar akan tetapi perlu diingat dalam Islam, bukan hanya keuntungan yang harus dicari tapi keberkahan jauh lebih baik, karena jujur merupakan pembeda antara orang beriman kepada Allah swt dengan orang yang munafik, sesorang yang memiliki sifat jujur merupakan ciri orang yang bertaqwa kepada Allah Firman Allah swt dalam QS al-Baqarah/2: 77. aOaEOa eEa aI eO aIa acIEENaOa eEa aI aIOa aaceO aI aOaIOa eEaIa eO aIA S. Askar. Kamus Al-Azhar Terlengkap Mudah dan Praktis Arab-Indonesia, ed. , (Jakarta: Senayan Publishing, 2. , h. Kementerian Agama RI. Alquran dan Terjemahnya (Jakarta: Medina, 2. , h 276 Tim Baitul Kilmah. Ensiklopedia Pengetahuan Alquran dan Hadits vol. 6, (Jakarta: Kamil Pustaka, 2. , h. Hermawan Kartajaya dan Muhammad Syakir Sula. Syariah Marketing, (Bandung: PT Mizan Pustaka, 2. , h. Yusuf Qardhawi. Norma dan Etika Ekonomi Islam, penerjemah Zainal Arifin. Dahlia Husin, (Jakarta: Gema Insani Press, 2. , h. 4 | Darnayanti. Irwan Misbach. Wahid Haddade Penerapan Konsep Ash-Shiddiq Pedagang Temporer pada Wisata Mappogau Sihanua di Kabupaten Sinjai AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 2. , 2022: 1-12 doi: 10. 36701/al-khiyar. Terjemahnya: Dan tidakkah mereka tahu bahwa Allah mengetahui apa yang mereka sembunyikan dan apa yang mereka nyatakan. Islam telah mengatur semua aspek kehidupan manusia dimuka bumi ini, memperbolehkan segala yang baik dan mengharamkan segala yang bathil seperti melakukan ketidakjujuran dalam berdagang, masalah jual beli maupun masalah muamalah lainnya. Maka dari itu pedagang muslim yang baik akan menanamkan kejujuran dalam usahanya sehingga meningkatkan kualitas produk, pelayanan penjualan yang baik agar mendatangkan kebaikan dan keberkahan hidup. Kejujuran (Ash-Shiddi. dalam ayat al-QurAoan banyak menyebutkan keistimewaan yang akan diberikan Allah swt karena dengan bersikap jujur berarti taat atas segala perintah Allah Berikut buah kejujuran (Ash-Shiddi. yang dirasakan oleh orang yang melakukannya antara lain:16 Seorang yang senantiasa bersikap jujur akan merasakan ketenangan jiwa dan perasaan Kejujuran (Ash-Shiddi. ketika diterapkan dalam dunia bisnis, maka akan membawa keberkahan rezeki dan menambah kebaikan. Akan mendapatkan derajat kebenaran disisi Allah swt dan mencapai derajat para syuhadao atas sikap dan tindakan kejujuran yang dilakukan. Dengan menjunjung tinggi kejujuran maka seorang akan terhindar dan selamat dari Ketika seseorang bersikap dan menerapkan kejujuran maka ia melakukan sikap terpuji yang tentunya banyak sekali manfaatnya, berikut manfaat dari sikap kejujuran (Ash-Shiddi. Menerapkan kejujuran (Ash-Shiddi. , dalam kehidupan sehari-hari tidak merasa Dengan adanya sikap dan perilaku kejujuran maka akan timbul rasa percaya diri pada diri Kejujuran (Ash-Shiddi. akan membawa pelakunya bersikap dan bertindak dengan Kejujuran akan membawa kepada kebajikan sebagaimana firman Allah swt dalam QS. Muhammad/47: 21 a U AIOA ca AeO A AcEa eIA e aIA a a a a a AaEa eI aEa eOA e a e ca AU acOCa eOUEA U a AA aCaOEENaEa aE aIA Terjemahnya: (Yang lebih baik bagi mereka adala. epada Alla. dan bertutur kata yang baik. Sebab apabila perintah . ereka tidak menyukainy. Padahal jika mereka benar-benar . kepada Allah, niscaya yang demikian itu lebih baik bagi Bersikap jujur maka akan menjauhkan dan menyelamatkan diri dari hari kiamat sebagaimana firman Allah swt dalam QS. al-Maidah/5:119 a aAeNN aO OIO eI aAEA aCA AaEaIeN aEa aOe aIAaeO aNaa UA e Aa aNA ea Aa a eO aI eIA e AA U AIA ae a AOA eCa aN eI acEa eIA a a a e a a a aACA Ae aA eOaEe a aeO aIA a AeINaEA a AeI aN eI aOaA a A eOA a aA a aOEENA Terjemahnya: Allah berfirman. AuInilah saat orang yang benar memperoleh manfaat dari kebenarannya. Mereka memperoleh surga yang mengalir dibawahnya sungai-sungai, mereka kekal di Kementerian Agama RI. Alquran dan Terjemahnya (Jakarta: Medina, 2. , h. El-Jazairi. Abu Bakar Jabir. Pola Hidup Muslim (Minhajjul Musli. Thaharah. Ibadah dan Akhlak. Bandung: Remaja Rosdakarya Offset, 1991 Kementerian Agama RI. Alquran dan Terjemahnya (Jakarta: Medina, 2. , h. 5 | Darnayanti. Irwan Misbach. Wahid Haddade Penerapan Konsep Ash-Shiddiq Pedagang Temporer pada Wisata Mappogau Sihanua di Kabupaten Sinjai AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 2. , 2022: 1-12 doi: 10. 36701/al-khiyar. dalamnya selama-lamanya. Allah ridha kepada mereka dan mereka pun ridha kepadaNya. Itulah kemenangan yang agung. Mengutamakan kejujuran (Ash-Shiddi. akan mengangkat derajat baik itu di mata manusia terlebih lagi di sisi Allah swt. Sebagaimana firman Allah swt dalam QS. Yunus/10:2 aa a Aa aE aIEaEIA Aac aOa ca aEac aOe aI aIIa eOa acI acEa eICa a aIA a AacA a A aUa eIaeO aeO IaE a a sE caIeI aN eIa eIaIeEIA a a e sCA AOA a aAeI a acaaca eICA ca Ae aA aeO aIa acIN aEa aUA Ue aAIA Terjemahnya: Pantaskah manusia menjadi heran bahwa Kami memberi wahyu kepada seorang laki-laki di antara mereka. AuBerilah peringatan kepada manusia dan gembirakanlah orang-orang beriman bahwa mereka mempunyai kedudukan yang tinggi di sisi Tuhan. Ay Orang-orang kafir berkata. AuOrang ini (Muhamma. benar-benar pesihir. Bersikap jujur (Shid. dalam bermasyarakat akan mendatangkan banyak manfaat positif dalam kehidupan baik itu untuk diri sendiri maupun untuk keluarga. Kejujuran akan mendatangkan ketentraman jiwa karena apa yang yang dilakukan dan yang dibicarakan sesuai dengan fakta yang ada. Manfaat dari sikap jujur (Shid. tentunya membuat orang yang ada disekitar kita menjadi nyaman, karena dalam melakukan komunikasi tidak ada beban dan saling membantu apabila ada kesulitan dalam kehidupan masyarakat. Dalam memaknai kata shidq Qurais Shihab memahami bahwa orang-orang yang selalu bertindak ataupun berucap dengan benar dan jujur, tidak akan ternodai oleh kebathilan, kecurangan, kebohongan, serta tidak melakukan sikap yang bertentangan denga kejujuran (AshShiddi. , orang yang jujur akan selalu tampak kebajikan di pelupuk matanya karena mendapatkan bimbingan Allah swt. Pedagang Temporer (Musima. Istilah pedagang sudah tidak asing lagi karena tiap hari kata ini terdengar, pedagang atau orang yang melakukan pertukaran atau transaksi jual beli antara si penjual dan si pembeli baik barang maupun jasa dalam memenuhi kebutuhannya. Melakukan jual beli barang yang tidak bisa diproduksi sendiri, untuk memperoleh profit atau kata lain disebut dengan aktivitas dagang. Pedagang adalah mereka yang melakukan kegiatan perniagaan sebagai pekerjaan setiap 21 Pedagang pada umumnya bisa membeli barang untuk dijual kembali kepada Pedagang adalah orang yang melakukan jual beli barang yang diproduksi sendiri dengan tujuan memperoleh keuntungan. 22 Pedagang adalah mereka yang melakukan perniagaan sebagai pekerjaan sehari-hari. 23 Dalam konteks mikro, pedagang adalah suatu bentuk kegiatan ekonomi yang berskala kecil yang sebagian besar dilakukan oleh masyarakat yang status ekonominya menengah ke bawah dengan faktor informal dengan memperoleh pendidikan formal yang tinggi, keterampilan yang rendah, pelanggannya banyak berasal dari kelas bawa, sebagian yang bekerja adalah keluarganya sendiri serta penjualan eceran dengan modal pinjaman dari bank kurang dari dua puluh lima juta rupiah sebagai modal usahanya. Kementerian Agama RI. Alquran dan Terjemahnya (Jakarta: Medina, 2. , h. Kementerian Agama RI. Alquran dan Terjemahnya (Jakarta: Medina, 2. , h. Shihab. Muhammad Quraish. Tafsir al-Mishbah (Pesan. Kesan, dan Keserasian al-Qura. Jakarta. Lentera Hati, 2007 Frida Hasim. Hukum Dagang, (Jakarta: Sinar Grafika, 2. , h. Eko Sujatmiko. Kamus IPS, (Surakarta: Aksara Sinergi media Cet. I, 2. , h. Frida Hasim. Hukum Dagang (Jakarta: Sinar Grafika, 2. , h. 6 | Darnayanti. Irwan Misbach. Wahid Haddade Penerapan Konsep Ash-Shiddiq Pedagang Temporer pada Wisata Mappogau Sihanua di Kabupaten Sinjai AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 2. , 2022: 1-12 doi: 10. 36701/al-khiyar. Munculnya istilah pedagang musiman disebabkan dua faktor yaitu pertama, dengan melimpahnya produksi barang pada daerah tertentu yang mengharuskan barang tersebut dipasarkan pada waktu tertentu dan secara tidak langsung menjadi sarana bagi para pedagang untuk memperoleh pendapatan. Contohnya pada awal tahun banyak kita jumpai penjual buah durian yang membanjiri pasar dan tempat-tempat strategis lainnya yang dimanfaatkan untuk berjualan di waktu tertentu saja. Faktor kedua adanya peringatan hari-hari besar yang memberi kesempatan para pedagang untuk berjualan. Contohnya pesta adat yang dilakukan warga di Kabupaten Sinjai, dimana para pedagang akan bermunculan menjajakan jualannya dan ketika peringatan hari besar ini usai maka penjual pun sudah jarang ditemui. Maka pedagang musiman adalah orang yang melakukan pertukaran atau suatu transaksi jual beli, baik barang ataupun jasa yang dilakukan pada waktu serta tempat tertentu. Pedagang musiman bisa dikategorikan sebagai pedagang yang ada di pasar tradisional, berdasarkan peraturan menteri perdagangan No. 53/M-DAG/PER/12/2008 dijelaskan bahwa pasar tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola pemerintah daerah, swasta, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los, dan tenda yang dimiliki atau dikelola oleh pedagang kecil, menegah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha kecil, modal kecil, dan proses jual barang dilakukan dengan cara tawar menawar. Pedagang musiman umumnya tidak mengikuti aturan lokasi berjualan sehingga menimbulkan gangguan terhadap lingkungan, kebersihan dan ketertiban lalu lintas. Pedagang musiman yang resmi mereka yang berjualan pada tempat yang telah diperoleh izinnya dari pemerintah setempat serta diperbolehkan oleh peraturan daerah dimana para pedagang akan berjualan, seperti berjualan di kios-kios buah yang sudah dipersiapkan oleh pemerintah daerah Sedangkan pedagang yang tidak resmi biasanya mereka berjualan di trotoar dan tempat umum lainnya yang mestinya dipergunakan oleh masyarakat, namun ditempati para pedagang untuk berjualan untuk mendapatkan keuntungan yang lebih tanpa memperhatikan aturan yang berlaku. Mappogau Sihanua (Pesta Satu Kampun. Pesta adat Mappogau Sihanua salah satu pesta adat tahunan yang ada di kabupaten Sinjai. Pesta adat ini merupakan pesta adat tahunan yang dilaksanakan oleh masyarakat adat Karampuang biasanya pesta ada ini berlangsung pada akhir bulan November atau awal bulan Oktober selama seminggu berturut-turut. Mappogau Sihanua merupakan bentuk ekspresi bentuk rasa syukur masyarakat atas limpahan hasil panen sawah dan kebun yang mereka dapatkan. Adapun proses yang dilakukan dalam pelaksanaan Mappogau Sihanua seperti. Mabbahang . usyawarah ada. yang dilakukan oleh semua komponen masyarakat. Inti dari Mabbahang ini adalah Mattanra Esso atau menentukan hari yang baik dalam penyelenggaraan pesta adat Mappogau Sihanua. Mabbahang ini dilaksanakan ketika seluruh aktivitas panen telah Setelah ditentukan hari pelaksanaan pesta adat Mappogau Sihanua maka para masyarakat khususnya ibu-ibu sudah mulai sibuk menyiapkan kebutuhan yang akan digunakan selama pesta adat berlangsung demi kelancaran rangkaian pesta adat Mappogau Sihanua. Berbagai hal menarik selama acara adat ini berlangsung salah satu contohnya ribuan orang hadir dari berbagai tempat, baik masyarakat yang ada dalam wilayah kampung adat Karampuang atau pun masyarakat yang ada diluar kampung Karampuang itu sendiri yang datang menyaksikan pesta adat Mappogau Sihanua. Tidak memandang status sosial, siapa saja Aji Efendi. AuPerilaku Ekonomi Pedagang Musiman Dalam Upaya Meningkatkan PendapatanAy. (Skripsi program strata satu Ilmu Sosial Universitas Negeri Semarang. Semarang, 2. , h. Peraturan Presiden Republik Indonesia, tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional. Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern No. 112 tahun 2007. 7 | Darnayanti. Irwan Misbach. Wahid Haddade Penerapan Konsep Ash-Shiddiq Pedagang Temporer pada Wisata Mappogau Sihanua di Kabupaten Sinjai AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 2. , 2022: 1-12 doi: 10. 36701/al-khiyar. bisa hadir dalam pesta adat ini, pejabat ataupun rakyat biasa. Semua orang bisa hadir asalkan dapat informasi bahwa akan dilaksanakan pesta adat Mappogau Sihanua. Pesta adat Mappogau Sihanua merupakan event budaya tahunan yang ada di Kabupaten Sinjai dan masuk warisan budaya tak benda yang telah ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI bersertifikat Nasional di Tahun 2018 lalu. Tujuan dari kegiatan adat ini sendiri adalah untuk melestarikan, menjaga budaya dan kearifan lokal masyarakat Kabupaten Sinjai, khususnya di Kampung adat Desa Tompobulu Kecamatan Bulupoddo dalam upaya meningkatkan serta memperkenalkan potensi wisata budaya bukan hanya itu, ini juga meningkatkan solidaritas dan kebersamaan masyarakat serta mempertahankan sifat gotong royong antar masyarakat dan tak kalah pentingnya lagi meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan di Kabupaten Sinjai. Dengan adanya pesta adat Mappogau Sihanua tentunya perlu bersyukur kepada Allah swt, karena menyimpan banyak potensi budaya yang apabila dikemas dengan baik maka akan menjadi aset yang tidak ternilai harganya karena menjadi penopang dalam pengembangan Industri Pariwisata dan secara tidak langsung akan menguntungkan masyarakat setempat. Maka dari itu sebagai masyarakat hendaknya kita aktif dalam melestarikan menjaga pesta adat Mappogau Sihanua ini, serta melakukan promosi yang lebih intensif sehingga dapat dikenal luas, bukan hanya masyarakat dalam tetapi juga masyarakat luar Kabupaten Sinjai. Pemahaman Pedagang tentang Kejujuran (Shid. Kejujuran adalah menyampaikan yang sebenar-benarnya tidak berbohong dan tidak menyembunyikan yang sebenarnya. Ajaran Islam sangat tegas melarang sifat yang tidak jujur karena berpengaruh sangat besar. Ketika seorang pedagang tidak jujur atas apa yang ia perjual belikan maka secara tidak langsung reputasinya sebagai seorang pedagang tidak akan mendapatkan keberkahan dalam berdagang. Pedagang yang baik adalah pedagang yang menyampaikan kondisi barang jualannya dengan sebenar-benarnya. Pada dasarnya berdagang bukan hanya mencari keuntungan dunia semata, akan tetapi juga mencari keuntungan akhirat dengan cara melaksanakan usaha sesuai dengan aturan dalam Islam sehingga mendapatkan ridho Allah swt. Dalam berdagang harus mengedepankan nilainilai kejujuran (Ash-Shiddi. , keramahan dan keadilan kepada para calon pembeli yang datang, dari mulai menawarkan barang yang dijual, menjelaskan kondisi barang yang dijual, ketika ini dilakukan maka tidak akan terjadi perselisihan antara penjual dan pembeli. Ketika pembeli mau membeli dagangan saya, saya harus jelaskan sebaik mungkin mulai dari harganya sampai cacat barangnya . alau ad. Akasian kalau mereka beli barang yang cacatAkarena di kemudian hari mereka sudah tidak mau lagi beli barang jualan saya akibat ketidak jujuran saya, maka dari itu saya berkewajiban menyampaikan yang sebenarnya kepada pembeli bukan hanya itu mereka pasti menceritakan pengalam mereka kepada pembeli lain tentang sikap ketidakjujuran saya sehingga barang yang saya jual tidak laku lagi. Mengetahui pentingnya etika bisnis dalam berdagang sangatlah penting agar usaha yang dijalankan berjalan lancar dan tidak merugikan pembeli, ketika etika bisnis ini diterapkan maka keberlangsungan aktivitas bisnis akan berada di jangka waktu yang panjang. Saynuddin memaparkan bahwa: Dalam berdagang itu harus jujur kepada pembeliAkarena ketika saya tidak jujur atas barang yang saya jual maka itu sama saja saya kasih makan anak istri dari hasil penipuanAsaya ini mau berdagang lama jadi saya harus jaga nama baik saya, karena berdagang adalah mata pencaharian saya. https://rakyatsulsel. co/Warisan Budaya Mappogau Sihanua . Februari 2. Bahtiar . Pedagang Baju. Wawancara. Sinjai, 01 November 2021 Saynuddin . Pedagang Es Cream. Wawancara. Sinjai, 01 November 2021 8 | Darnayanti. Irwan Misbach. Wahid Haddade Penerapan Konsep Ash-Shiddiq Pedagang Temporer pada Wisata Mappogau Sihanua di Kabupaten Sinjai AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 2. , 2022: 1-12 doi: 10. 36701/al-khiyar. Para pedagang hendaknya lebih bijaksana dalam memberikan informasi atas barang jualannya secara detail dan jelas, ini bertujuan agar dikemudian hari pembeli tidak kembali lagi untuk komplain terhadap barang yang sudah dibelinya. Jujur (Shid. dalam Transaksi Kegiatan perdagangan merupakan suatu pengalihan hak kepemilikan barang atau kekayaan yang dimiliki individu ke individu lain, yang harus didasari saling ridho dan ikhlas . uka sama suk. antara kedua belah pihak. Aspek etika yang diterapkan oleh pedagang temporer di desa Tompobulu kecamatan Bulupoddo, kabupaten Sinjai dalam melakukan perdagangan sangat menjunjung tinggi nilai-nilai agama. Para pedagang temporer menyadari pentingnya kejujuran dalam transaksi jual-beli, bukan hanya cara mereka menjual barang dagangannya agar laris manis akan tetapi aspek agama juga mendorong berjalannya kegiatan perekonomian masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sebagaimana yang dijelaskan Naidah: Saya berdagang seperti ini karena saya ingin mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari keluargaAjadi, kalau saya ditanya seberapa penting sikap jujur maka saya menjawab penting sekali karena kalau saya tidak jujur dalam berdagang sama halnya saya menipu orang, akibatnya akan fatal karena jualan saya sudah tidak ada yang mau beli dan saya sudah tidak dapat lagi pemasukan. Penjelasan Naidah sejalan dengan penjelasan Saynuddin beliau menjelaskan bahwa: Kejujuran dalam berdagang itu sangat penting, karena saya semata-mata bukan hanya mencari keuntungan dunia semataAsetelah kehidupan ini masih ada alam akhiratAjangan sampai uang 100 rupiah saya dimasukkan di neraka. Kasian juga anak istri saya kalau saya kasih makan uang tidak berkahAdan bisa jadi dari ketidak jujuran saya, es jualan saya kurang laku bahkan tidak laku sama sekali sehingga pendapatan saya berkurang. Menerapkan sikap jujur (Shid. dalam melakukan jual beli akan membuka pintu rezeki. Oleh karena itu, pedagang temporer sebaiknya mengedepankan kejujuran (Shid. dan menjaga loyalitas pembeli, sebab ketika kejujuran diabaikan maka pembeli akan merasa kecewa dan mereka tidak mau lagi melakukan transaksi sehingga barang yang ditawarkan tidak laku. Kejujuran (Shid. pada pedagang temporer merupakan nilai transaksi yang sangat penting sebab kejujuran merupakan puncak moralitas iman serta karakteristik yang paling ditonjolkan oleh orang-orang beriman. 31 Bahkan kejujuran merupakan karakteristik para Nabi, tanpa adanya kejujuran dalam kehidupan, agama tidak akan berdiri tegak bahkan kehidupan dunia tidak akan berjalan baik. Dari penjelasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa pedagang temporer yang ada di desa Tompobulu kecamatan Bulupoddo kabupaten Sinjai, mampu menerapkan nilai-nilai kejujuran (Shid. dalam melakukan transaksi yang sesuai dengan prinsip etika jual beli dalam Islam. Jujur (Shid. dalam Penjualan Barang Kualitas barang yang ditawarkan pedagang akan menentukan kepuasan pembeli, ketika pedagang menjual produk dengan kualitas buruk maka secara tidak langsung akan membuat pembeli kecewa. Oleh karena itu dibutuhkan sikap jujur (Shid. pedagang dalam menjual barang, karena dalam transaksi jual-beli konsumen mendominasi pembelian barang yang memiliki nilai baik itu dari segi kualitas maupun kuantitas. Bahtiar menjelaskan: Sebelum menjual barang, saya harus pastikan dulu barang yang akan saya jualAkarena takutnya nanti barang yang saya jual bisa mengecewakan pembeli saya. Naidah . Pedagang Minuman. Wawancara. Sinjai, 01 November 2021 Saynuddin . Pedagang Es Cream. Wawancara. Sinjai, 01 November 2021 Qardawi. Peran Nilai Nilai dan Moral, . Bahtiar . Pedagang Baju. Wawancara. Sinjai, 01 November 2021 9 | Darnayanti. Irwan Misbach. Wahid Haddade Penerapan Konsep Ash-Shiddiq Pedagang Temporer pada Wisata Mappogau Sihanua di Kabupaten Sinjai AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 2. , 2022: 1-12 doi: 10. 36701/al-khiyar. Barang yang dijual harus memenuhi kepuasan pembeli, kualitas merupakan hal paling penting yang harus diperhatikan oleh pedagang. Sehingga barangnya mampu bersaing dipasar untuk memuaskan harapan dan keinginan konsumen. Kualitas barang yang ditawarkan pedagang temporer dapat dikatakan sudah memenuhi kualitas yang baik, sehingga pembeli atau pedagang yang menjual kualitas barang yang baik mutunya. Sekarang pembeli sudah pada pintar mbak, mereka sudah tau mana barang yang bagus dan mana barang yang tidak bagusA maka dari itu saya selaku pedagang harus menjelaskan sebaik mungkin kualitas barang yang saya jual. Selain itu barang yang berkualitas baik akan mempunyai harga yang sesuai dengan mutunya karena harga barang yang dipatok oleh pedagang temporer berdasarkan kualitas Hal ini diungkapkan oleh Mahdariani beliau menjelaskan bahwa: Kalau mau barang yang bagus, maka saya sebagai pembeli harus menyediakan dana lebih untuk membeli barang itu karena kualitas barang itu tergantung harga dan kejujuran pedagangnya. Kejujuran (Shid. dalam menyampaikan kualitas barang yang sesuai dengan kualitas barang yang sesungguhnya merupakan hal yang wajib dilakukan seorang pedagang, karena jika pedagang tidak jujur (Shid. dengan kualitas barang yang ditawarkan maka akan memberikan dampak yang buruk pada pembeli dan akan mengurangi kepercayaan pembeli. Selama berdagang saya selalu menjelaskan kualitas barang jualan saya kepada pembeliAkarena dengan menjelaskan yang sebenar-benarnya kepada pembeli maka akan menumbuhkan kepercayaan kepada barang yang saya tawarkanA dan bisa jadi akan mengajak teman bahkan keluarganya untuk membeli barang saya. Pedagang temporer dalam penetapan harga pada barang sesuai dengan kualitas barangnya, jika kualitas barang kurang baik maka harga yang ditawarkan juga akan rendah begitupun sebaliknya jika barang yang ditawarkan baik dan bagus kualitasnya maka harganya juga tinggi, pernyataan ini sejalan yang dijelaskan Bahtiar: Menjual barang itu kan, dihadapkan beberapa resiko salah satunya barang yang dijual biasa rusak kalau sudah lama disimpanAseperti warnanya pudar, nagh disini saya menurunkan harganya bahkan modalnya pun tidak kembaliAketika pembeli berminat maka saya menjelaskan secara detail kerusakannyaAdan ada beberapa diantara mereka tetap membelinya dengan berbagai alasan. Selain itu untuk lebih meyakinkan pembeli, pedagang juga perlu menjelaskan asal barang yang ia tawarkan sehingga pembeli bisa menilai harga yang ditawarkan sesuai dengan kualitas barang yang diberikan. Menyediakan barang yang berkualitas baik ini sebenarnya sudah diatur dalam syariat Islam, karena dengan menyediakan barang yang baik dan halal akan mengundang minat pembeli. Begitupun sebaliknya ketika seorang pedagang tidak transparan atas mutu barang yang ia jual, berarti mereka mengabaikan prinsip kejujuran (Shid. dalam dunia bisnis menyembunyikan mutu sama halnya berbuat curang dan bohong, sebagaimana Allah swt berfirman dalam QS. at-Muthaffifin/83: 1 Terjemahnya: Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang. AOA a e AaOOe UEEcaeE aIaAca Ayat ini menjelaskan ancaman bagi orang-orang yang berbuat curang dalam berdagang seperti pedagang yang tidak jujur saat menimbang atau menakar barang. Allah swt menegaskan dalam ayat ini bagi orang yang berbuat curang maka mereka akan mendapatkan azab yang Mas Ambo Ridwan . Pedagang Sandal dan Sepatu. Wawancara. Sinjai, 01 November 2021 Bahtiar . Pedagang Baju. Wawancara. Sinjai, 01 November 2021 Mas Ambo Ridwan . Pedagang Sandal dan Sepatu. Wawancara. Sinjai, 01 November 2021 Bahtiar . Pedagang Baju. Wawancara. Sinjai, 01 November 2021 Kementerian Agama RI. Alquran dan Terjemahnya (Jakarta: Medina, 2. , h. 10 | Darnayanti. Irwan Misbach. Wahid Haddade Penerapan Konsep Ash-Shiddiq Pedagang Temporer pada Wisata Mappogau Sihanua di Kabupaten Sinjai AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 2. , 2022: 1-12 doi: 10. 36701/al-khiyar. sangat pedih. Allah swt sangat murka terhadap pedagang yang tidak jujur karena sama halnya mereka menipu dan mengambil hak orang lain. Maka dari alangkah baiknya jika pedagang temporer atau pedagang pada umumnya transparan serta jujur atas kualitas dan mutu barang yang diperdagangkan agar pembeli puas. Penerapan konsep ash-Shiddiq pedagang temporer pada wisata Mappogau Sihanua Di kabupaten Sinjai dikategorikan pedagang temporer yang masih menerapkan konsep kejujuran . sh-Shiddi. , mereka masih menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran atas kegiatan transaksi jual beli yang dilakukan. Hal ini sejalan dengan firman Allah swt dalam QS. at-Taubah/9: 119. Allah swt menghendaki orang-orang yang berbuat benar, benar yang dimaksudkan disini adalah benar dalam bersikap, benar dalam bertindak, dan benar dalam berucap. Kejujuran (Shid. yang dilakukan dan diterapkan pedagang temporer ini bukan hanya memenuhi kebutuhan pembeli melainkan juga menjaga hal-hal yang tidak diharapkan seperti adanya kecurangan dan tidak transparan dalam melakukan transaksi jual beli, perdagangan yang dilakukan berdasarkan prinsip kejujuran (Shid. yang bersumber dari aspek spiritual dan selalu melekat pada praktek pelaksanaannya, maka usaha yang dijalan pedagang temporer akan mendatangkan keuntungan kepada semua pihak yang terkait didalamnya. Akan tetapi ketika pedagang temporer melakukan perdagangan yang tidak menerapkan kejujuran seperti mengandung unsur penipuan didalamnya maka ada pihak dirugikan, praktek seperti ini sangat jelas dilarang dalam Islam. Transaksi yang dilakukan pedagang temporer dengan pembeli merupakan instrumen penting dalam kehidupan seorang muslim, sehingga kejujuran (Shid. dalam melakukan transaksi menjadi cerminan antara muslim yang baik atau tidak. Kebutuhan adalah bentuk kasih sayang Allah swt kepada manusia agar bisa bertahan dalam menjalani hidup, dengan kata lain manusia bisa hidup dengan mendapatkan makanan, minuman, dan pakaian dengan melakukan transaksi jual beli kepada pedagang. Dengan demikian, semakin banyak pembeli maka semakin banyak pula pendapatan yang diperoleh pedagang temporer, untuk mendapatkan keuntungan yang diberkahi Allah swt, maka sikap kejujuran (Shid. merupakan sikap yang harus diterapkan Kejujuran yang dikemukakan para pedagang temporer adalah merupakan tonggak dalam kehidupan masyarakat, mereka menuturkan bahwa hendaknya semua orang bisa bersikap jujur (Shid. karena kejujuran bisa membuat hati tentram, menghilangkan rasa takut atau was-was, dan mendatangkan keadilan. Islam telah menjelaskan bahwa setiap mukmin yang beriman diwajibkan untuk menegakkan kejujuran (Shid. di dalam kehidupan, hendaknya menjadi saksi yang jujur (Shid. , dan tidak boleh menyuburkan kebencian sehingga berlaku diskriminatif. Hal ini menggambarkan bahwa orang yang dapat berkata jujur (Shid. dan bertindak sesuai dengan fakta yang ada berarti orang tersebut bisa berbuat adil dan benar. Kejujuran sendiri harus dilandasi dengan kesadaran moral yang tinggi setiap orang, pengakuan persamaan antara hak dan kewajiban serta selalu berperasaan takut akan perbuatan dosa. KESIMPULAN Adapun kesimpulan dari penjelasan di atas adalah sebagai berikut: Kejujuran (Shid. merupakan kunci kesuksesan manusia dalam menjalankan setiap aktivitas terutama kegiatan berdagang. Oleh karena itu, para pedagang khususnya pedagang muslim dapat menerapkan dan menegakan nilai-nilai kejujuran (Shid. dalam aktivitas dagangNya. Pedagang harus sadar pentingnya kejujuran (Shid. dalam melakukan setiap transaksi sehingga tidak merugikan orang lain. Boleh mengambil keuntungan akan tetapi keuntungan yang diambil sewajarnya saja tidak berlebihan, karena berdagang bukan hanya berapa banyak keuntungan yang didapatkan melainkan bagaimana seorang pedagang bisa mendapatkan keberkahan dalam daganganNya. Ketika kejujuran di dijadikan poin utama maka bukan hanya keberkahan dan keuntungan yang didapatkan akan tetapi seorang Nizar Muhammad ,''Prinsip Kejujuran Dalam Perdagangan Versi AlqurAoan''. MAFHUM Jurnal Ilmu alQur'an dan Tafsir. No. Vol. : h. 11 | Darnayanti. Irwan Misbach. Wahid Haddade Penerapan Konsep Ash-Shiddiq Pedagang Temporer pada Wisata Mappogau Sihanua di Kabupaten Sinjai AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 2. , 2022: 1-12 doi: 10. 36701/al-khiyar. pedagang akan mendapatkan relasi bisnis dan kepercayaan orang banyak sehingga secara tidak langsung usaha yang dijalankan akan bertahan dalam jangka waktu yang panjang. Pedagang, khususnya pedagang temporer meyakini bahwa dengan menerapkan sifat jujur (Shid. bukan hanya mendatangkan keberkahan rizki akan tetapi pedagang temporer merasa terhindar dari rasa was-was, takut, dan mendatangkan ketentraman hati. Oleh karena itu, para pedagang temporer harus memperhatikan kualitas barang yang ditawarkan dan tidak bersikap masa bodoh dalam melakukan transaksi. Sebab ketika masa bodoh dalam berdagang atau asal barangnya laku terjual, maka akan berdampak buruk pada usaha karena akan mengurangi kepercayaan pembeli. Menyampaikan yang sebenarnya kualitas barang yang ditawarkan kepada pembeli merupakan kewajiban seorang pedagang agar kepercayaan pembeli terjaga. Kejujuran (Shid. harus dilandasi dengan kesadaran moral yang tinggi serta selalu berperasaan takut akan setiap perbuatan dosa yang akan dilakukan. DAFTAR PUSTAKA