Jurnal El Rayyan : Jurnal Perbankan Syariah Volume 5. Nomor 1. April 2026, 85 - 95 E-ISSN: 2829-2642 https://jurnal. id/index. php/jer PERAN DUKUNGAN KEBIJAKAN DPRD DALAM PENGEMBANGAN EKONOMI SYARIAH DI KABUPATEN LANGKAT Indri 1 . Hendra 2* Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran dukungan kebijakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam pengembangan ekonomi syariah di Kabupaten Langkat. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada belum optimalnya pengembangan ekonomi syariah meskipun memiliki potensi yang besar, terutama pada sektor UMKM dan industri halal. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan . ield researc. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, yang kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis interaktif meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran DPRD dalam mendukung ekonomi syariah belum berjalan optimal, baik dari aspek legislasi, penganggaran, maupun pengawasan. Kebijakan yang dihasilkan masih bersifat umum dan belum secara spesifik mengatur ekonomi syariah, alokasi anggaran masih terbatas, serta fungsi pengawasan belum dilakukan secara maksimal. Selain itu, rendahnya literasi ekonomi syariah di kalangan pemangku kebijakan dan lemahnya sinergi antar lembaga turut menjadi faktor penghambat. Meskipun demikian. Kabupaten Langkat memiliki potensi besar dalam pengembangan ekonomi syariah yang dapat dioptimalkan melalui kebijakan yang lebih terarah dan berkelanjutan. Oleh karena itu, diperlukan komitmen yang kuat dari DPRD dalam merumuskan kebijakan yang responsif guna meningkatkan kesejahteraan Kata Kunci: DPRD. Kebijakan Publik. Pengembangan Ekonomi. Kabupaten Langkat Ekonomi Syariah. Abstract This study aims to analyze the role of policy support from the Regional House of Representatives (DPRD) in the development of the sharia economy in Langkat Regency. The background of this research is based on the suboptimal development of the sharia economy despite its significant potential, particularly in the MSME and halal industry sectors. Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai, indri16985@gmail. Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai, hendra@insan. Jurnal El Rayyan : Jurnal Perbankan Syariah Volume 5. Nomor 1. April 2026 Jurnal El Rayyan : Jurnal Perbankan Syariah Volume 5. Nomor 1. April 2026, 85 - 95 E-ISSN: 2829-2642 https://jurnal. id/index. php/jer This research employs a qualitative approach with a field research design. Data were collected through interviews, observations, and documentation, and analyzed using an interactive analysis technique consisting of data reduction, data display, and conclusion drawing. The results indicate that the role of the DPRD in supporting the sharia economy has not been optimal in terms of legislation, budgeting, and Existing policies are still general and not specifically directed toward sharia economic development, budget allocation remains limited, and the oversight function has not been effectively implemented. Additionally, low literacy of sharia economics among policymakers and weak inter-institutional synergy are identified as key obstacles. Nevertheless. Langkat Regency has significant potential for sharia economic development, which can be optimized through more targeted and sustainable policies. Therefore, stronger commitment from the DPRD is required to formulate responsive policies that can enhance community Keywords: Regional House of Representatives (DPRD). Public Policy. Sharia Economy. Economic Development. Langkat Regency PENDAHULUAN Pembangunan ekonomi daerah merupakan salah satu instrumen utama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. Dalam konteks Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim, pengembangan ekonomi syariah seharusnya menjadi prioritas strategis karena tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi semata, tetapi juga pada prinsip keadilan, transparansi, dan keseimbangan sosial. Prinsip ini sejalan dengan firman Allah dalam QS. An-Nahl ayat 90: A aIA a a AE A a AA au acI EEacNa Oa aI a a E a aE aOA. AuSesungguhnya Allah menyuruh . berlaku adil dan berbuat kebajikanAAy. Ayat ini menegaskan bahwa keadilan merupakan dasar utama dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam kebijakan ekonomi. Menurut tafsir Ibnu Katsir, ayat ini mengandung perintah untuk menegakkan keadilan dalam seluruh aktivitas manusia, termasuk dalam pengelolaan kekuasaan dan kebijakan publik. Namun demikian, realitas di lapangan menunjukkan bahwa perkembangan ekonomi syariah di berbagai daerah masih belum optimal dan cenderung berjalan secara parsial, sehingga menunjukkan adanya kesenjangan antara nilai normatif dan implementasi kebijakan yang ada. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai lembaga legislatif memiliki posisi yang sangat strategis dalam menentukan arah kebijakan daerah melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Namun, dalam praktiknya, peran tersebut seringkali belum dioptimalkan secara maksimal dalam mendukung sektor ekonomi syariah. Masih ditemukan indikasi bahwa kebijakan yang dihasilkan cenderung bersifat umum dan belum secara spesifik menyentuh kebutuhan pengembangan ekonomi berbasis syariah. Selain itu, kurangnya inisiatif DPRD dalam mendorong lahirnya regulasi yang berpihak pada ekonomi syariah menunjukkan adanya celah dalam komitmen kelembagaan. Argumentasi ini diperkuat dengan minimnya produk hukum daerah yang secara eksplisit Jurnal El Rayyan : Jurnal Perbankan Syariah Volume 5. Nomor 1. April 2026 Jurnal El Rayyan : Jurnal Perbankan Syariah Volume 5. Nomor 1. April 2026, 85 - 95 E-ISSN: 2829-2642 https://jurnal. id/index. php/jer mengatur ekonomi syariah, sehingga berdampak pada lemahnya landasan hukum dalam implementasi program-program ekonomi syariah di tingkat daerah. Kabupaten Langkat sebagai daerah yang memiliki potensi ekonomi yang cukup besar, khususnya pada sektor UMKM dan pertanian, sebenarnya memiliki peluang yang signifikan untuk mengembangkan ekonomi syariah. Namun, potensi tersebut belum diimbangi dengan kebijakan yang mendukung secara konkret dan Fakta di lapangan menunjukkan bahwa pelaku usaha masih menghadapi berbagai kendala, seperti rendahnya literasi ekonomi syariah, keterbatasan akses terhadap lembaga keuangan syariah, serta kurangnya pendampingan dari pemerintah daerah. Kondisi ini menunjukkan bahwa pengembangan ekonomi syariah di Kabupaten Langkat belum menjadi prioritas utama dalam agenda kebijakan daerah. Hal ini sekaligus mempertegas adanya kesenjangan antara potensi ekonomi yang tersedia dengan dukungan kebijakan yang diberikan oleh DPRD sebagai lembaga legislatif. Permasalahan lain yang tidak kalah penting adalah lemahnya sinergi antara DPRD dengan pemerintah daerah dalam merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan ekonomi syariah. Kurangnya koordinasi antar lembaga menyebabkan kebijakan yang dihasilkan tidak terintegrasi dan cenderung berjalan sendiri-sendiri. Selain itu, belum adanya roadmap atau arah kebijakan yang jelas terkait pengembangan ekonomi syariah semakin memperburuk kondisi tersebut. Argumentasi ini diperkuat dengan fakta bahwa program-program yang ada masih bersifat sporadis dan belum menyentuh aspek fundamental dalam pembangunan ekonomi syariah. Akibatnya, dampak yang dihasilkan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat juga belum signifikan, sehingga diperlukan evaluasi mendalam terhadap peran DPRD dalam mendukung kebijakan yang lebih terarah dan berkelanjutan. Di sisi lain, urgensi penguatan ekonomi syariah semakin meningkat seiring dengan tuntutan masyarakat terhadap sistem ekonomi yang lebih adil dan sesuai dengan prinsip syariah. Namun, tanpa adanya dukungan kebijakan yang kuat dari DPRD, upaya pengembangan ekonomi syariah akan sulit untuk berkembang secara optimal. Hal ini menunjukkan bahwa keberhasilan pengembangan ekonomi syariah tidak hanya bergantung pada potensi ekonomi semata, tetapi juga pada komitmen politik dan kebijakan yang dihasilkan oleh lembaga legislatif. Oleh karena itu, penting untuk mengkaji secara mendalam bagaimana peran DPRD dalam memberikan dukungan kebijakan, serta sejauh mana kebijakan tersebut mampu menjawab permasalahan yang dihadapi dalam pengembangan ekonomi syariah di Kabupaten Langkat. Berdasarkan berbagai permasalahan tersebut, penelitian ini menjadi sangat penting untuk dilakukan guna memberikan gambaran yang komprehensif mengenai peran DPRD dalam mendukung pengembangan ekonomi syariah di Kabupaten Langkat. Penelitian ini tidak hanya berfokus pada identifikasi kebijakan yang ada, tetapi juga pada analisis terhadap efektivitas dan implementasinya di Dengan pendekatan kualitatif, penelitian ini diharapkan mampu mengungkap secara mendalam berbagai faktor yang mempengaruhi keberhasilan maupun kegagalan kebijakan tersebut. Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi dasar pertimbangan bagi DPRD dan pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan yang lebih responsif, terarah, dan berkelanjutan, sehingga pengembangan ekonomi syariah dapat memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Langkat. Jurnal El Rayyan : Jurnal Perbankan Syariah Volume 5. Nomor 1. April 2026 Jurnal El Rayyan : Jurnal Perbankan Syariah Volume 5. Nomor 1. April 2026, 85 - 95 E-ISSN: 2829-2642 https://jurnal. id/index. php/jer KAJIAN TEORI Dukungan Kebijakan DPRD Dukungan kebijakan DPRD merupakan bentuk nyata dari peran lembaga legislatif daerah dalam menentukan arah pembangunan melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. DPRD memiliki kewenangan untuk merumuskan dan menetapkan peraturan daerah bersama kepala daerah sebagai landasan hukum dalam pelaksanaan program pembangunan. Menurut teori kebijakan publik yang dikemukakan oleh Thomas R. Dye, kebijakan publik adalah segala sesuatu yang dipilih oleh pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan dalam rangka mengatasi permasalahan publik. Dalam konteks ini, dukungan kebijakan DPRD tidak hanya berupa tindakan aktif seperti pembentukan regulasi, tetapi juga keputusan strategis yang mempengaruhi prioritas pembangunan daerah. Oleh karena itu, keberadaan DPRD menjadi sangat penting dalam memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendorong pertumbuhan sektor-sektor strategis, termasuk ekonomi berbasis syariah yang semakin berkembang di tingkat daerah. Dukungan kebijakan DPRD juga dapat dilihat dari peranannya dalam proses penganggaran daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). DPRD memiliki kewenangan untuk menyetujui, mengubah, maupun menolak usulan anggaran yang diajukan oleh pemerintah daerah. Dalam hal ini, alokasi anggaran yang berpihak pada pengembangan sektor tertentu mencerminkan adanya dukungan kebijakan yang konkret. Misalnya, penganggaran untuk pelatihan UMKM syariah, penguatan lembaga keuangan mikro syariah, serta pengembangan industri halal merupakan bentuk nyata dari keberpihakan DPRD terhadap ekonomi syariah. Selain itu, fungsi pengawasan DPRD juga berperan penting dalam memastikan bahwa anggaran yang telah disetujui digunakan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan tujuan yang telah Dengan demikian, dukungan kebijakan DPRD tidak hanya berhenti pada tahap perumusan, tetapi juga mencakup implementasi dan evaluasi kebijakan secara berkelanjutan. Selain fungsi legislasi dan anggaran, dukungan kebijakan DPRD juga tercermin dalam peran pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap program yang dijalankan oleh pemerintah daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Pengawasan ini dilakukan melalui berbagai mekanisme, seperti rapat kerja, kunjungan lapangan, serta evaluasi laporan kinerja pemerintah daerah. Dalam konteks pengembangan ekonomi syariah. DPRD dapat memastikan bahwa kebijakan yang telah ditetapkan benarbenar diimplementasikan secara optimal dan tidak menyimpang dari prinsipprinsip yang telah direncanakan. Dukungan kebijakan yang kuat dari DPRD akan menciptakan kepastian hukum, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta mendorong partisipasi berbagai pihak dalam pembangunan ekonomi daerah. Oleh karena itu, peran DPRD menjadi faktor kunci dalam menentukan keberhasilan kebijakan yang berkaitan dengan pengembangan ekonomi syariah. Pengembangan Ekonomi Syariah Pengembangan ekonomi syariah merupakan upaya sistematis untuk meningkatkan aktivitas ekonomi yang berlandaskan pada prinsip-prinsip Islam. Jurnal El Rayyan : Jurnal Perbankan Syariah Volume 5. Nomor 1. April 2026 Jurnal El Rayyan : Jurnal Perbankan Syariah Volume 5. Nomor 1. April 2026, 85 - 95 E-ISSN: 2829-2642 https://jurnal. id/index. php/jer seperti keadilan, keseimbangan, transparansi, serta larangan terhadap riba, gharar, dan maysir. Ekonomi syariah tidak hanya berorientasi pada keuntungan semata, tetapi juga menekankan pada aspek moral dan etika dalam setiap kegiatan ekonomi. Tujuan utama dari ekonomi syariah adalah mencapai kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh atau yang dikenal dengan konsep Pengembangan ekonomi syariah di tingkat daerah menjadi semakin penting seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap sistem ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang terencana dan terarah untuk mendorong pertumbuhan sektor ekonomi syariah melalui berbagai kebijakan dan program yang mendukung, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Ruang lingkup pengembangan ekonomi syariah sangat luas dan mencakup berbagai sektor, seperti perbankan syariah, keuangan mikro syariah, industri halal, serta pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berbasis syariah. Perbankan dan lembaga keuangan syariah memiliki peran penting dalam menyediakan akses pembiayaan yang sesuai dengan prinsip Islam, sehingga dapat membantu masyarakat dalam mengembangkan usaha tanpa harus terjerat praktik riba. Selain itu, industri halal juga menjadi salah satu sektor yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan, terutama dalam bidang makanan, minuman, kosmetik, dan pariwisata halal. Pengembangan UMKM berbasis syariah juga menjadi fokus utama, mengingat sektor ini memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian daerah serta mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang signifikan. Keberhasilan pengembangan ekonomi syariah sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor, salah satunya adalah dukungan kebijakan dari pemerintah daerah dan DPRD. Kebijakan yang mendukung akan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi syariah, seperti adanya regulasi yang jelas, insentif bagi pelaku usaha, serta program-program yang mendorong peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Selain itu, peningkatan literasi dan pemahaman masyarakat mengenai ekonomi syariah juga menjadi faktor penting dalam mendukung perkembangan sektor ini. Tanpa adanya pemahaman yang baik, masyarakat akan sulit untuk mengadopsi sistem ekonomi syariah dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah. DPRD, pelaku usaha, dan masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan ekosistem ekonomi syariah yang kuat dan berkelanjutan di tingkat daerah, termasuk di Kabupaten Langkat. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan . ield researc. Pendekatan kualitatif dipilih karena penelitian ini bertujuan untuk memahami secara mendalam mengenai peran dukungan kebijakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam pengembangan ekonomi syariah di Kabupaten Langkat. Melalui pendekatan ini, peneliti dapat menggali informasi secara komprehensif mengenai proses perumusan kebijakan, bentuk dukungan yang diberikan, serta berbagai faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan tersebut. Penelitian kualitatif memungkinkan peneliti untuk memahami fenomena sosial secara lebih mendalam berdasarkan perspektif para informan yang terlibat secara langsung dalam proses kebijakan maupun dalam kegiatan ekonomi syariah di daerah tersebut. Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data Jurnal El Rayyan : Jurnal Perbankan Syariah Volume 5. Nomor 1. April 2026 Jurnal El Rayyan : Jurnal Perbankan Syariah Volume 5. Nomor 1. April 2026, 85 - 95 E-ISSN: 2829-2642 https://jurnal. id/index. php/jer Data primer diperoleh secara langsung dari informan penelitian melalui wawancara mendalam dengan pihak-pihak yang dianggap memiliki pengetahuan dan keterlibatan dalam kebijakan ekonomi syariah, seperti anggota DPRD Kabupaten Langkat, pejabat pemerintah daerah terkait, serta pelaku usaha atau masyarakat yang bergerak dalam sektor ekonomi syariah. Sementara itu, data sekunder diperoleh melalui studi dokumentasi berupa peraturan daerah, laporan kebijakan, dokumen resmi pemerintah, jurnal ilmiah, serta literatur lain yang relevan dengan topik penelitian. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi guna memperoleh data yang valid dan komprehensif. Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan model analisis interaktif yang meliputi tiga tahapan, yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Reduksi data dilakukan dengan cara memilih dan menyederhanakan data yang diperoleh dari lapangan agar lebih fokus pada permasalahan penelitian. Selanjutnya, data yang telah direduksi disajikan dalam bentuk uraian deskriptif sehingga memudahkan peneliti dalam memahami hubungan antar informasi yang diperoleh. Tahap terakhir adalah penarikan kesimpulan dan verifikasi data yang dilakukan secara terus-menerus selama proses penelitian berlangsung. Untuk menjaga keabsahan data, penelitian ini menggunakan teknik triangulasi sumber dan metode sehingga hasil penelitian yang diperoleh dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. HASIL DAN PEMBAHASAN Hasil Penelitian Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran DPRD Kabupaten Langkat dalam mendukung pengembangan ekonomi syariah secara umum telah dijalankan melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, namun belum menunjukkan efektivitas yang optimal. Dalam fungsi legislasi. DPRD belum secara maksimal menghasilkan peraturan daerah yang secara khusus mengatur pengembangan ekonomi syariah. Sebagian besar kebijakan yang ada masih bersifat umum dan belum menyentuh aspek spesifik seperti penguatan industri halal, pengembangan keuangan syariah, maupun pemberdayaan UMKM berbasis syariah. Hal ini mengindikasikan bahwa dukungan kebijakan masih berada pada tataran normatif dan belum terimplementasi secara konkret dalam bentuk regulasi yang terarah. Pada aspek penganggaran, hasil penelitian menunjukkan bahwa alokasi anggaran yang berkaitan dengan pengembangan ekonomi syariah masih tergolong minim dan belum menjadi prioritas utama dalam kebijakan fiskal daerah. Program-program yang berkaitan dengan ekonomi syariah seringkali disatukan dalam program umum pemberdayaan ekonomi masyarakat tanpa adanya pengkhususan yang jelas. Kondisi ini berdampak pada kurang optimalnya pelaksanaan program yang berbasis syariah, karena tidak didukung dengan perencanaan dan pendanaan yang terstruktur. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa dukungan DPRD dalam aspek anggaran masih belum mampu mendorong percepatan pengembangan ekonomi syariah secara signifikan. Dalam fungsi pengawasan. DPRD dinilai belum secara konsisten melakukan monitoring terhadap implementasi kebijakan yang berkaitan dengan ekonomi syariah. Hasil wawancara menunjukkan bahwa pengawasan yang dilakukan masih bersifat umum dan belum terfokus pada evaluasi program90 Jurnal El Rayyan : Jurnal Perbankan Syariah Volume 5. Nomor 1. April 2026 Jurnal El Rayyan : Jurnal Perbankan Syariah Volume 5. Nomor 1. April 2026, 85 - 95 E-ISSN: 2829-2642 https://jurnal. id/index. php/jer program ekonomi syariah secara spesifik. Hal ini menyebabkan kurangnya kontrol terhadap efektivitas pelaksanaan kebijakan di lapangan. Akibatnya, berbagai program yang telah direncanakan tidak berjalan secara maksimal dan cenderung tidak berkelanjutan. Temuan ini memperkuat argumentasi bahwa fungsi pengawasan DPRD masih perlu ditingkatkan agar dapat memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan benar-benar memberikan dampak nyata bagi Lebih lanjut, penelitian ini menemukan bahwa terdapat kesenjangan antara kebijakan yang dirumuskan dengan kebutuhan nyata pelaku ekonomi syariah di Kabupaten Langkat. Pelaku UMKM berbasis syariah mengungkapkan bahwa mereka masih menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan akses pembiayaan syariah, kurangnya pelatihan dan pendampingan, serta minimnya dukungan pemasaran produk halal. Kondisi ini menunjukkan bahwa kebijakan yang ada belum sepenuhnya responsif terhadap kebutuhan lapangan. Dengan demikian, peran DPRD dalam menyerap aspirasi masyarakat dinilai belum optimal, sehingga kebijakan yang dihasilkan belum mampu menjawab permasalahan secara komprehensif. Selain itu, hasil penelitian juga menunjukkan bahwa rendahnya literasi ekonomi syariah di kalangan pemangku kebijakan menjadi salah satu faktor penghambat dalam pengembangan ekonomi syariah. Beberapa informan mengungkapkan bahwa pemahaman terhadap konsep dan implementasi ekonomi syariah masih terbatas, baik di kalangan anggota DPRD maupun aparat pemerintah daerah. Hal ini berdampak pada kurangnya inisiatif dalam merumuskan kebijakan yang inovatif dan berbasis syariah. Dengan demikian, peningkatan kapasitas dan pemahaman terhadap ekonomi syariah menjadi hal yang sangat penting untuk mendorong lahirnya kebijakan yang lebih progresif dan Di sisi lain, penelitian ini juga menemukan adanya peluang yang cukup besar dalam pengembangan ekonomi syariah di Kabupaten Langkat. Potensi tersebut terlihat dari meningkatnya minat masyarakat terhadap produk dan layanan berbasis syariah, serta berkembangnya sektor UMKM yang memiliki orientasi halal. Namun, peluang ini belum dimanfaatkan secara maksimal karena belum adanya kebijakan yang terintegrasi dan berkelanjutan. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun potensi ekonomi syariah cukup besar, tanpa adanya dukungan kebijakan yang kuat dari DPRD, potensi tersebut tidak akan berkembang secara optimal dan berkontribusi secara signifikan terhadap perekonomian daerah. Secara keseluruhan, hasil penelitian ini menegaskan bahwa peran DPRD dalam mendukung pengembangan ekonomi syariah di Kabupaten Langkat masih menghadapi berbagai tantangan, baik dari sisi regulasi, anggaran, maupun Dukungan kebijakan yang ada belum sepenuhnya mampu mendorong pertumbuhan ekonomi syariah secara signifikan. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang lebih serius dan terarah dari DPRD dalam merumuskan kebijakan yang spesifik, meningkatkan alokasi anggaran, serta memperkuat fungsi Dengan langkah tersebut, diharapkan pengembangan ekonomi syariah di Kabupaten Langkat dapat berjalan lebih optimal dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Pembahsan Penelitian Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran DPRD dalam pengembangan ekonomi syariah di Kabupaten Langkat masih belum optimal, khususnya dalam Jurnal El Rayyan : Jurnal Perbankan Syariah Volume 5. Nomor 1. April 2026 Jurnal El Rayyan : Jurnal Perbankan Syariah Volume 5. Nomor 1. April 2026, 85 - 95 E-ISSN: 2829-2642 https://jurnal. id/index. php/jer fungsi legislasi. Kondisi ini dapat dianalisis melalui perspektif kebijakan publik yang menekankan pentingnya regulasi sebagai instrumen utama dalam mendorong perubahan sosial dan ekonomi. Tidak adanya peraturan daerah yang secara spesifik mengatur ekonomi syariah menunjukkan lemahnya keberpihakan kebijakan terhadap sektor tersebut. Padahal, dalam konteks ekonomi syariah, regulasi memiliki peran penting dalam menciptakan kepastian hukum dan mendorong tumbuhnya ekosistem ekonomi yang berbasis nilai-nilai Islam. Dengan demikian, temuan ini mengindikasikan bahwa DPRD belum sepenuhnya menjalankan fungsi strategisnya dalam merespons potensi ekonomi syariah, sehingga diperlukan penguatan komitmen kelembagaan untuk menghasilkan kebijakan yang lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dari aspek penganggaran, minimnya alokasi dana untuk program ekonomi syariah menunjukkan bahwa sektor ini belum menjadi prioritas dalam kebijakan pembangunan daerah. Dalam teori penganggaran publik, alokasi anggaran mencerminkan tingkat prioritas suatu program dalam agenda pemerintah. Oleh karena itu, rendahnya dukungan anggaran terhadap ekonomi syariah mengindikasikan kurangnya perhatian serius dari DPRD terhadap pengembangan sektor ini. Hal ini berdampak pada terbatasnya implementasi program-program yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi syariah secara nyata. Selain itu, penggabungan program ekonomi syariah ke dalam program umum juga menunjukkan tidak adanya diferensiasi kebijakan yang jelas. Kondisi ini memperkuat argumen bahwa tanpa dukungan anggaran yang memadai dan terarah, pengembangan ekonomi syariah akan sulit berkembang secara optimal di tingkat daerah. Dalam fungsi pengawasan. DPRD seharusnya berperan aktif dalam memastikan bahwa kebijakan yang telah ditetapkan dapat diimplementasikan secara efektif dan tepat sasaran. Namun, hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan yang dilakukan masih bersifat umum dan belum fokus pada evaluasi program ekonomi syariah. Hal ini dapat dianalisis sebagai bentuk lemahnya kontrol kelembagaan yang berimplikasi pada rendahnya akuntabilitas pelaksanaan Dalam konteks ini, pengawasan yang tidak optimal berpotensi menyebabkan terjadinya inefisiensi program serta tidak tercapainya tujuan Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas DPRD dalam melakukan pengawasan yang lebih spesifik dan berbasis kinerja, sehingga kebijakan ekonomi syariah dapat berjalan secara efektif dan memberikan dampak yang nyata bagi masyarakat. Kesenjangan antara kebijakan yang dirumuskan dengan kebutuhan pelaku ekonomi syariah menunjukkan adanya masalah dalam proses perumusan kebijakan yang kurang partisipatif. Dalam teori kebijakan publik, partisipasi masyarakat merupakan elemen penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Temuan bahwa pelaku UMKM masih menghadapi kendala akses pembiayaan, pelatihan, dan pemasaran menunjukkan bahwa aspirasi mereka belum sepenuhnya terakomodasi dalam kebijakan yang ada. Hal ini memperkuat argumen bahwa DPRD belum optimal dalam menjalankan fungsi representasi sebagai penyalur aspirasi masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme yang lebih inklusif dalam proses perumusan kebijakan agar kebijakan yang dihasilkan lebih relevan dan berdampak langsung terhadap pengembangan ekonomi syariah. Rendahnya literasi ekonomi syariah di kalangan pemangku kebijakan juga menjadi faktor penting yang mempengaruhi kualitas kebijakan yang dihasilkan. Jurnal El Rayyan : Jurnal Perbankan Syariah Volume 5. Nomor 1. April 2026 Jurnal El Rayyan : Jurnal Perbankan Syariah Volume 5. Nomor 1. April 2026, 85 - 95 E-ISSN: 2829-2642 https://jurnal. id/index. php/jer Dalam perspektif kelembagaan, kapasitas aktor kebijakan sangat menentukan arah dan kualitas kebijakan publik. Kurangnya pemahaman terhadap konsep ekonomi syariah menyebabkan kebijakan yang dihasilkan cenderung tidak inovatif dan kurang mampu menjawab tantangan yang ada. Hal ini menunjukkan bahwa pengembangan ekonomi syariah tidak hanya memerlukan dukungan regulasi dan anggaran, tetapi juga peningkatan kapasitas sumber daya manusia, khususnya di kalangan DPRD dan pemerintah daerah. Dengan peningkatan literasi dan pemahaman yang lebih baik, diharapkan kebijakan yang dihasilkan dapat lebih progresif dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi syariah secara Meskipun demikian, potensi pengembangan ekonomi syariah di Kabupaten Langkat tetap menunjukkan prospek yang positif. Tingginya minat masyarakat terhadap produk halal serta berkembangnya sektor UMKM berbasis syariah menjadi modal penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, potensi tersebut memerlukan dukungan kebijakan yang kuat, terintegrasi, dan berkelanjutan agar dapat berkembang secara optimal. Dalam hal ini. DPRD memiliki peran kunci dalam menciptakan kebijakan yang mampu mengakomodasi potensi tersebut. Oleh karena itu, sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi sangat penting dalam menciptakan ekosistem ekonomi syariah yang kondusif. Dengan adanya kolaborasi yang baik, diharapkan pengembangan ekonomi syariah dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan ekonomi daerah secara berkelanjutan KESIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa peran DPRD dalam mendukung pengembangan ekonomi syariah di Kabupaten Langkat belum berjalan secara optimal, baik dari aspek legislasi, penganggaran, maupun pengawasan. Dukungan kebijakan yang ada masih bersifat umum dan belum secara spesifik mengarah pada penguatan sektor ekonomi syariah, sehingga berdampak pada belum maksimalnya pemanfaatan potensi ekonomi yang dimiliki daerah. Selain itu, keterbatasan anggaran, lemahnya fungsi pengawasan, rendahnya literasi ekonomi syariah di kalangan pemangku kebijakan, serta kurangnya partisipasi masyarakat dalam proses perumusan kebijakan menjadi faktor penghambat utama. Meskipun demikian, peluang pengembangan ekonomi syariah di Kabupaten Langkat tetap besar jika didukung dengan kebijakan yang lebih terarah, terintegrasi, dan berkelanjutan. Oleh karena itu, diperlukan komitmen yang lebih kuat dari DPRD dalam merumuskan kebijakan yang responsif dan inovatif agar pengembangan ekonomi syariah dapat memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. SARAN Penelitian ini menyarankan agar DPRD memperkuat perannya dalam pengembangan ekonomi syariah melalui langkah yang lebih proaktif dalam merumuskan regulasi yang spesifik dan mendukung, meningkatkan alokasi anggaran yang terarah, serta memperkuat fungsi pengawasan terhadap implementasi kebijakan yang telah ditetapkan. Selain itu, diperlukan peningkatan kapasitas dan literasi ekonomi syariah bagi para anggota DPRD dan pemangku Jurnal El Rayyan : Jurnal Perbankan Syariah Volume 5. Nomor 1. April 2026 Jurnal El Rayyan : Jurnal Perbankan Syariah Volume 5. Nomor 1. April 2026, 85 - 95 E-ISSN: 2829-2642 https://jurnal. id/index. php/jer kebijakan agar mampu menghasilkan kebijakan yang inovatif, adaptif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Disarankan pula adanya sinergi yang lebih kuat antara DPRD, pemerintah daerah, dan pelaku ekonomi dalam menciptakan ekosistem ekonomi syariah yang terintegrasi. Dengan penerapan langkahlangkah tersebut secara konsisten, diharapkan pengembangan ekonomi syariah di Kabupaten Langkat dapat berjalan lebih optimal, memberikan dampak nyata bagi masyarakat, serta mendorong terciptanya pembangunan ekonomi yang berkeadilan dan berkelanjutan. DAFTAR PUSTAKA